Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 50 halaman

PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Gerempung Kitai, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00345/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00014/240/18/706/23 tanggal 24 Mei 2023 Masa Pajak Juli 2018, sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00007/NKEB/PJ/KPP.1306/2024 tanggal 14 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006721.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG

KITAI, NPWP 02.939.759.3-706.000, beralamat di Desa Nanga Kantuk, Kayu Baung, Empanang, Kab. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, alamat korespondensi di Gedung E-Trade Building Lt. 3 Suite B, Jl. K.H. Wahid Hasyim Kav No. 55 Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, 10350 (domisili elektronik: kopsa.mgk@gmail.com), dalam hal ini diwakili oleh Abel Rena Bawi jabatan Ketua Pengurus, berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Pengurus Koperasi Nomor 001/RA/SK/Kopsa-MGK/V/2022 tanggal 21 Juni 2022,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: John Frederich,

Izin Kuasa Hukum: KEP-728/PP/IKH/2023 tanggal 29 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 087/MGK/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024;

2. Nama: F.X. Heru Purwono

Izin Kuasa Hukum: KEP-626/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 109/MGK/XII/2024 tanggal

16 Desember 2024,

3. Nama: Kresna Jaya Oey

Izin Kuasa Hukum: KEP-661/PP/IKH/2024 tanggal 12 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 131/MGK/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Kemala Siti Ida Zoraya Puti/

197508212002122006,

2. Nama / NIP: Erjan Poltak Sihotang/197611251999031001

3. Nama / NIP: Fernando Ginting/198411152009011004 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3208/PJ.07/2025 tanggal 30 Juli 2025,

4. Nama / NIP: Iyan Firman/198510262007011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-182/PJ.07/2025 tanggal 9 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1490/PP/BR/2024 tanggal 5 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 43/MGK/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024,

Telah Membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 358/SUB/WPJ.13/2024 tanggal 21 Oktober 2024,

Halaman ke 2 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00014/240/18/706/23 tanggal 24 Mei 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sintang dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak710.799.865
2.Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutang21.323.996
3.Kredit pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Setoran masa0
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…..0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. Lain-lain0
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…0
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f-g)0
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3h)21.323.996
5.Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP9.314.322
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c)9.314.322
6.Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar (4+5.f)30.638.318
7.Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan30.638.318

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Terbanding melakukan pembetulan melalui Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00007/NKEB/PJ/KPP.1306/2024 tanggal 14 Maret 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman ke 3 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

yang semula:

Jumlah kurang/llebihh bayar vang disetujui | . an pay >

berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Ly Rp30.638.318

Terbilang: TIGA PULUIE JUTA ENAM RATUS TIGA PULUH PELAPAN RIBU

. TIGA RATUS DELAPAN BELAS RUPIAH _ 0. h

Dasar Pengenaan Pajak Ta |: | Rp? 10.799.865

PPh yang terutang 0. ; : | Rp2 1.323.996

Pajak yang KB/LB/ Nihil 0 ag Rp21.323.996 :

Sanksi Asministrasi Pasal 13 (2) UU KUP : Rp8.314,322

Jumlah Sanksi Administrasi 2 Rp9.314.322

Jumlah yang Masih arus Dibayar) Lebih |! ang eer te 5 ee a Rp30.038,318 menjadi:

Jumlah kurang/(lebih) _ bayar yang disetujui ; SO .

berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan | PAN RPO

Tetbilang: NOL RUPIAM

Dasar Pengenaan Pajak a ne RPO.

PPh yang terulang Na: — Nan Rpo

2 yang KB/LB/Nihil TT aa RDO

Sanksi Asministrasi Pasal 13 (2) UU KUP Na | : Na “an

Jumlah Sanksi Admirislrasi — Ta?

Jumlah yang Masih Harus Dibayar/ Lebih Ng | NN | — Rp

Dibayar/Nihil 0000p Da

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 26/MGK/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023 dengan perhitungan pajak sebagai berikut:

− Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar

Rp30.638.318;

− Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp0;

− Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil akhir pemeriksaan sebesar Rp0;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00345/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 15 Mei 2024 menyatakan menolak permohonan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman ke 4 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

SemulaDitarnbah/
UraianMenjadi (Rp)
(Rp)(Dikurangi) (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak710.799.8650710.799.865
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang21.323.996021.323.996
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e. PPh Kurang /(Lebih) Bayar21.323.996021.323.996
f. Sanksi Administrasi9.314.32209.314.322
g. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar30.638.318030.638.318

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 43/MGK/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 43/MGK/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

— SLAC AE aan = ane | S|)

Eeisessfeak PP

Teen sean Sues Gaal

PSmiaaese | asa)

= : - SRS Le Jan LE bahwa bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Halaman ke 5 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

1. Koreksi DPP PPh Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Juli 2018 sebesar Rp710.799.865

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Juli 2018 sebesar Rp710.799.865;

Dasar hukum Terbanding:

1. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

2. Pasal 28 UU KUP;

3. Pasal 4 ayat 2 UU KUP;

4. PMK-141/PMK.03/2015;

Alasan Terbanding:

bahwa berdasarkan Ekualisasi Objek PPh Pasal 4 ayat 2 dengan Objek PPh Pasal 4 ayat 2 dengan Objek PPN yang telah dibayar PPN-nya selama tahun pajak 2018 berdasarkan detail pembelian Apportal;

A, Pembayaran sehubungan dengan Jaa Perlaanaan Konstruku

Ref io 41

Oterk PPA Po Ay 2 Tan PP Canal 4 Ayat 2 Teruang

1 Apri Rp TAO GRP IST! aw Ap 1670011

? Mm ftp SPN 365 Iw. ap 17102731

3 Jur Rp 440 BO 521 IKI HD 13,314,086

4 Jua Pp 710.799.8685 alk TL

5 Agustus Fn G47 INI Gd) Tele 19.470.579

6 Semar Rp 650 AW aT? Je hp retro es

7 Ok ober Rp WISH Gla] aglap 1506139

& Orsembes Rp 160. 573,6B8 | Ap 4.817.201

Rp EL 305 Rp 153910019

Jumlah Opok Pope murat Pe eee iit Hp 4 461 BA aos bahwa berdasarkan Hasil Pengujian dengan menggunakan teknik Ekualisasi antara Objek PPh Pasal 4 ayat 2 dengan Objek PPN yang telah dibayar PPN- nya selama tahun pajak 2018 berdasarkan detail pembelian Apportal SIDJP terdapat koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar Rp3.463.667.305 yang terutang PPh Pasal 4 ayat 2 atas pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 UU PPh dan Peraturan Pemerintahan Nomor 51 Tahun 2008 diubah dengan PP 40 tahun 2009;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Halaman ke 6 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

a. bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah salah menginterpretasikan dan telah mengesampingkan maksud dan tujuan koperasi ini didirikan. Tujuan Koperasi Mitra Gerempung Kitai didirikan adalah dalam rangka penyelenggaraan kemitraan kelapa sawit di Empanang Kabupaten Kapuas Hulu. Kemitraan adalah program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mendorong percepatan pertumbuhansektorriil,meningkatkankesejahteraan masyarakat/anggota, perluasan kesempatan kerja dan peningkatan pertumbuhan ekonomi wilayah dan nasional;

b. bahwa lebih lanjut, lahan plasma adalah milik masing-masing petani anggota Koperasi sesuai dengan daftar CPCL yang disetujui oleh Bupati dan Tanda Terima Surat Permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) masing- masing petani. Secara hukum jelas dan nyata bahwa lahan dan tanaman kelapa sawit yang ditanam di atasnya adalah milik masing-masing petani anggota koperasi dan bukan merupakan milik Koperasi, hal ini sesuai dengan Perjanjian Kemitraan Koperasi Mitra Gerempung Kitai (MGK) sebagai Pihak Pertama dengan PT. Sentrakarya Manunggal (SKM) sebagai Pihak Kedua;

c. bahwa sesuai dengan Perjanjian Kemitraan Koperasi Mitra Gerempung Kitai (MGK) dengan PT. Sentrakarya Manunggal (SKM) Nomor 01/PK/KOPSA-MGK/PT.SKM/06/2011 tanggal 17 Juni 2011 telah yang menerangkan bahwa:

Pasal 1,

“D E F I N I S I

(2) Kebun Kemitraan (Plasma) adalah tanah perkebunan kelapa sawit yang merupakan milik para anggota Koperasi, ……”;

Pasal 3

“MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan Perjanjian ini adalah untuk meningkatkan taraf hidup seluruh anggota Pihak Pertama pada khususnya dan masyarakat sekitar Kebun Kemitraan pada umumnya serta mengatur pola kemitraan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam rangka pengembangan dan

Halaman ke 7 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

pengelolaan Kebun Kemitraan yang sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing Pihak……………….”;

bahwa dalam Hal ini Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Gerempung Kitai dibentuk oleh masyarakat untuk mendukung program pemerintah dalam optimalisasi penyelenggaraan kemitraan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu;

d. bahwa koperasi hanya sebagai administrator dari seluruh anggotanya dengan tugas-tugas yang telah ditetapkan dalam AD/ART. Hal ini juga sesuai dengan Perjanjian Kemitraan Koperasi Mitra Gerempung Kitai (MGK) dengan PT. Sentrakarya Manunggal (SKM) Nomor 01/PK/KOPSA- MGK/PT.SKM/06/2011 tanggal 17 Juni 2011 yang menyebutkan bahwa, “Dalam rangka melaksanakan program kemitraan, Pihak Kedua (PT SKM) bermaksud menjalin kemitraan dengan para anggota Koperasi yang dalam hal ini Koperasi bertindak selaku administrator bagi seluruh anggotanya dalam bertransaksi dengan pihak lain, untuk turut serta berpartisipasi aktif .......”;

e. bahwa lebih lanjut, kepemilikan lahan tanda terima surat permohonan sertifikat hak milik masing-masing petani anggota koperasi adalah milik masing-masing petani anggota koperasi (bukan milik koperasi). Surat Permohonan Sertifikat hak milik masing-masing petani anggota koperasi tersebut menjadi persyaratan jaminan Bank dalam rangka Perolehan Fasilitas Kredit dari Bank. Berbeda dengan koperasi lain yang dalam program kemitraannya menggunakan lahan dengan status kepemilikan HGU atas nama koperasi;

f. bahwa penetapan Daftar Nominatif Calon Petani-Peserta Dan Calon Lahan Program Kemitraan Komoditas Kelapa Sawit Anggota Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Gerempung Kitai yang bekerjasama dengan PT. Sentrakarya Manunggal di Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu dengan anggota/petani/plasma sebanyak 521 orang (peserta petani) dan total lahan seluas 1.386,06 Ha telah disahkan melalui Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 341 Tahun 2014 sebagaimana

Halaman ke 8 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

tercantum dalam lampiran I sampai dengan Lampiran XIV yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Keputusan ini;

g. bahwa penetapan Daftar Nominatif Calon Petani-Peserta Dan Calon Lahan Program Kemitraan Komoditas Kelapa Sawit Anggota Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Gerempung Kitai yang bekerjasama dengan PT. Sentrakarya Manunggal di Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu dengan anggota/petani/plasma sebanyak 176 orang (peserta petani) dan total lahan seluas 264,62 Ha telah disahkan melalui Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 723 Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam lampiran I sampai dengan Lampiran XI yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Keputusan ini;

h. bahwa sebagai tambahan, Terbanding melalui Surat Nomor S- 196/PJ.43/2003 tentang PPh Pasal 22 atas TBS Plasma Poin 3 huruf a memberikan penegasan sebagai berikut:

“3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa:

a. Sepanjang KUD hanya bertindak sebagai administrator bagi kelompok tani dengan pola kemitraan, maka PT Ramajaya Pramukti tidak wajib memungut PPh Pasal 22.”

bahwa hal ini memberikan penegasan bahwa Direktorat Jenderal Pajak mengakui bahwa koperasi yang bertindak sebagai administrator adalah bukan pedagang pengumpul maupun koperasi yang memperoleh pendapatan dari penjualan TBS milik petani plasma;

i. bahwa lebih lanjut, melalui putusan PUT-015295.11/2020/PP/M.VIIIA Tahun 2022 mengenai banding dari PT. Harapan Sawit Lestari terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00375/KEB/WPJ.13/2020 tanggal 10 September 2020 dengan substansi yang sama (tipikal) dimana PT. Harapan Sawit Lestari bermitra dengan petani yang tergabung dalam KUD Beringin Jaya Lestari. Bahwa pihak yang menjual TBS adalah petani KKPA dan bukan Koperasi (KUD Beringin Jaya), Koperasi hanya bertindak sebagai fasilitator;

bahwa pada halaman 32 Putusan tersebut, Majelis berpendapat,“Bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding

Halaman ke 9 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

dapat membuktikan transaksi pembelian TBS secara nyata adalah kepada para Petani Plasma, sehingga kedudukan KUD hanya berperan sebagai Fasilitator,”;

bahwa atas Putusan Banding tersebut, Amar putusan adalah “Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding.”;

j. bahwa hal ini juga sesuai dengan Putusan PUT-009511.11/2021/PP/M.IIA Tahun 2023 mengenai banding dari PT. Paramitra Internusa Pratama terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00521/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 11 Juni 2021 yang memiliki substansi yang sama (tipikal) dengan Pemohon Banding. Melalui Putusan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PT Paramitra Internusa Pratama adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri minyak kelapa sawit, mempunyai perjanjian kerjasama pembangunan dan pengelolaan kebun kemitraan dengan Kopsa MPG sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 dan Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 73/Kpts/OT.210/2/98 dan 01/SKB/M/II/1998. Bahwa dari detail invoice diketahui nama-nama petani yang memiliki hak atas TBS sehingga koperasi dalam hal ini hanya bertindak sebagai administrator semata yang membuat invoice, rekapan penjualan untuk masing-masing petani dan tidak bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri karena esensi TBS yang dijual tersebut merupakan milik para petani. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PT Paramitra Internusa Pratama telah dapat membuktikan transaksi pembelian TBS secara nyata adalah kepada para petani plasma atau bukan kepada koperasi dan kedudukan koperasi hanya sebagai administrator, salah satunya untuk memfasilitasi administrasi pembayaran atas pembelian TBS;

bahwa atas Putusan Banding tersebut, Amar putusan adalah “Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding.”;

k. bahwa melalui putusan banding dari Koperasi lain yaitu Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Ruai Mana yang mempunyai fungsi dan tugas yang sama dengan Pemohon Banding (Koperasi Sawit Mitra

Halaman ke 10 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Gerempung Kitai) yaitu sebagai administrator dari para petani plasma. Terbanding juga melakukan koreksi yang sama yaitu mengakui TBS adalah milik Koperasi dan penjualan TBS dilakukan oleh Koperasi kepada PT Inti. Bahwa Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Ruai Mana memberikan bukti-bukti yang sama seperti yang Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding. Majelis berpendapat atas bukti-bukti yang sudah disampaikan dapat membuktikan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Ruai Mana hanya sebagai administrator dari para petani plasma. Amar Putusan Banding tersebut adalah “Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding.”;

l. Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan juga telah dapat membuktikan kepada Terbanding bahwa transaksi pembelian TBS secara nyata adalah kepada para petani plasma. Koperasi dalam hal ini hanya bertindak sebagai administrator semata yang membuat invoice, rekapan penjualan untuk masing-masing petani. Bahwa invoice penjualan TBS kepada Inti berisi rincian informasi dari masing-masing petani antara lain nama petani, jumlah produksi per kilogram, pendapatan (hasil penjualan TBS) setiap petani;

m. bahwa Perusahaan inti melakukan kerjasama dalam bentuk kemitraan Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya (KKPA), sesuai amanah Pemerintah Republik Indonesia yang tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 dan Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 73/Kpts/OT.210/2/98 dan 01/SKB/M/II/1998. Hubungan Kemitraan antara koperasi dengan perusahaan inti merupakan hubungan kerjasama di bidang pengembangan usaha perkebunan milik petani anggota disertai pembinaan dari perusahaan inti dengan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan;

n. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 73/Kpts/OT.210/2/98 dan 01/SKB/M/II/1998, Peran koperasi hanya sebagai fasilitator untuk memfasilitasi administrasi pembayaran atas pembelian Tandan Buah

Halaman ke 11 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Segar Kelapa Sawit (TBS) dari perusahaan inti. Koperasi sebagai pihak yang mewakili para petani peserta KKPA (untuk kepentingan anggotanya) bertindak sebagai kelembagaan pekebun untuk mengkoordinasi petani plasma yang melakukan transaksi jual-beli TBS dengan Perusahaan Inti. Koperasi tidak melakukan kegiatan mengumpulkan TBS dari petani KKPA dan menjual TBS kepada Perusahaan Inti. Sesuai Perjanjian Kemitraan Perusahaan Inti mengelola sepenuhnya Kebun Kemitraan sesuai standar kebun inti, sehingga Perusahaan Inti juga memanen langsung TBS dari tanaman atau pohon sawit petani KKPA. Berdasarkan penjelasan kami diatas dapat disimpulkan bahwa Perusahaan Inti melakukan pembelian TBS langsung dari petani KKPA;

o. bahwa sehubungan dengan kapasitas Pemohon Banding sebagai Administrator seperti yang dijelaskan pada butir sebelumnya, maka Pemohon Banding tidak pernah ada transaksi membukukan dan melakukan pembebanan biaya-biaya yang menjadi dasar koreksi Terbanding atas koreksi DPP PPh Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Juli 2018 sebesar Rp710.799.865;

p. bahwa laporan keuangan Pemohon Banding yang menjadi lampiran SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 mencerminkan tidak ada pembebanan biaya-biaya yang terutang PPh Pasal 4 ayat 2 yang menjadi dasar koreksi Tim Terbanding seperti rincian di atas;

q. bahwa terkait Objek PPN yang telah dibayar PPN nya selama tahun pajak 2018 berdasarkan detail Pembelian Apportal SIDJP maka perlu dipahami kembali bahwa nama Pemohon Banding yang dicantumkan di kolom pembeli BKP adalah sehubungan dengan kapasitas dan kedudukan Pemohon Banding sebagai administrator para petani plasma dalam bertransaksi dengan pihak lain.Hal ini karena kondisi di lapangan tidak memungkinkan kegiatan transaksi dan penerbitan Faktur Pajak diterbitkan ke masing-masing petani plasma yang berjumlah 697 orang;

r. bahwa Pemohon Banding konsisten dalam laporan keuangannya tidak pernah melakukan pengkreditan faktur pajak masukan tersebut dan tidak

Halaman ke 12 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

pernah melakukan pembebanan/kapitalisasi biaya dari faktur pajak masukan tersebut;

s. bahwa secara substansi, faktur pajak masukan tersebut adalah milik 697 petani plasma yang diwakili oleh Pemohon Banding sebagai administrator bukan milik Pemohon Banding. Yang menjadi koreksi DPP PPh Final Pasal 4 (2) Terbanding adalah milik masing-masing pemilik lahan yaitu para petani sesuai dengan Tanda Terima Surat Permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama masing-masing petani. Sehingga jelas biaya tersebut bukanlah milik Pemohon Banding;

t. bahwa sesuai data dan penjelasan Pemohon Banding, seharusnya tidak ada PPh Pasal 4 ayat 2 yang terutang, Bunga Pasal 13 ayat (2) dan PPh yang harus dibayar;

u. bahwa sehingga menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding atas DPP PPh Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Juli 2018 sebesar Rp710.799.865 seharusnya dibatalkan;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan seadil-adilnya. Selain itu, Pemohon Banding mohon agar dapat diundang untuk menghadiri persidangan dan dengan ini Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding dan/atau Kuasa Hukum yang ditunjuk bersedia untuk menghadiri persidangan; bahwa Pemohon Banding mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) dan atas perhatian serta terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-358/SUB/WPJ.13/2024 tanggal 21 Oktober 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Halaman ke 13 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi DPP PPh Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Juli 2018 sebesar Rp710.799.865

NoUraianMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingKoreksi diajukan Banding
1DPP PPh Final Pasal 4 (2)0710.799.865710.799.865

Data dan Fakta bahwa berdasarkan Perjanjian Kemitraan antara Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Gerempung Kitai dengan PT Sentra Karya Manunggal Nomor 01/PK/KOPSA-MGK/PT.SKM/06/2011 diperoleh informasi sebagai berikut:

Peranan Kena toys on ' : pa a . .

da Seher ja ' wa , te .

"BAK peta

Nas Prada

ANTONIS CAMPAR wo ace:

VNSENT CS REUAR met Boo acara

: - MA sete eames Abate anatara Co,

Keana Sawt ‘Mitra Gerempung Kita’ (KOPSA MGK fon - .

ME ASE Ma ate Barat Temanjatnya senat Koperasi ae

Anorte asa Ss te ee ede iar Selah an bana tan ee a

OI AMT Tet be tetas gatas Nama Selurah aupiota Soper se te

Pree Fetama

W.FRT T, SIJABUTAR sereraar swasta, berempat tingga doakan tas 04 tte

Teac ar BS eh ang D tertur demigan mewakil Direksi das das ver kara cl tet te

Ia as tama PT Sentra Karya Manunggal. yang berkedudukan 4 Lanang se ac aa beet ser als Pinak Kedua

1. Yang disebut sebagai Pihak Pertama adalah Pemohon Banding;

2. Yang disebut sebagai Pihak Kedua adalah PT Sentra Karya manunggal;

Halaman ke 14 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Pasal 9

SISTEM PENGATURAN HASIL KEBUN KI MITRAAN

1 Pihak Kedua sehagar matra Pihak Pertama wajib membelit seluruh HG base god we, Ca Face ana milik Shak Pertama

2 Peas Petara wa menuai selurah TBS dimaksud ayat 1 pasal kanada Peraga Kain agan kem bass untuk cual-bel TRS antara Pihak Pertama dan Biak fedua akan nanang ng as

Serangan beraku dan tidak dapat dibatalkan karena alasan apapun uga

3. Pasal 9 angka 1 menyebutkan bahwa Pihak Kedua sebagai mitra Pihak Pertama wajib membeli seluruh TBS hasil produksi Kebun Kemitraan milik Pihak Pertama;

4. Pasal 9 angka 2 menyebutkan bahwa Pihak Petama wajib menjual seluruh TBS dimaksud ayat 1 Pasal ini kepada Pihak Kedua. Ikatan kemitraan untuk jual-beli TBS antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan berlangsung selama Perjanjian ini berlaku dan tidak dapat dibatalkan karena alasan apapun juga;

bahwa Aplikasi Portal DJP menu Aplikasi Konfirmasi submenu Persandingan Data Faktur PKPM atas nama Pemohon Banding diketahui terdapat data faktur pajak masukan Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 yang diterbitkan oleh lawan transaksi dan belum dilakukan pemotongan oleh Wajib Pajak;

Tanggapan Terbanding bahwa terkait argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pemilik lahan adalah petani dan hasil kebun berupa TBS juga milik petani serta Koperasi tidak dapat mengakui lahan dan hasil kebun berupa TBS yang diserahkan/dijual kepada inti (PT. Sentra Karya Manunggal), Terbanding berpendapat bahwa Koperasi memang bukan pemilik lahan namun demikian berdasarkan Perjanjian Kemitraan antara Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Gerempung Kitai dengan PT Sentra Karya Manunggal Nomor 01/PK/KOPSA-MGK/PT.SKM/06/2011 pihak pertama dalam hal ini Pemohon Banding (Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Gerempung Kitai) mewakili dan selaku kuasa dari seluruh anggota koperasi dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama anggota koperasi. Bahwa sesuai Pasal 9 Perjanjian Kemitraan antara Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Gerempung Kitai dengan PT Sentra Karya Manunggal Nomor 01/PK/KOPSA-

Halaman ke 15 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

MGK/PT.SKM/06/2011 pihak pertama dalam hal ini Pemohon Banding adalah yang melakukan perjanjian jual beli TBS dengan PT. Sentra Karya Manunggal; bahwa koperasi merupakan badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012;

bahwa berdasarkan Aplikasi Portal DJP menu Aplikasi Konfirmasi submenu Persandingan Data Faktur PKPM atas nama Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Gerempung Kitai NPWP 02.939.759.3-706.000 diketahui terdapat data faktur pajak masukan Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 yang diterbitkan oleh lawan transaksi dan belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

bahwa pernyataan Pemohon Banding merupakan administrator bagi seluruh anggotanya dalam bertransaksi dengan pihak lain, Terbanding tidak dapat menemukan definisi spesifik terkait “administrator“ yang dimaksud dalam perjanjian kemitraan antara Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Gerempung Kitai dengan PT. Sentra Karya Manunggal, definisi berdasarkan KBBI yang berarti n 1. direktur perusahaan; 2. pengurus; penata usaha; 3. Pol pengusaha atau pembesar setempat; 4. Pol orang yang mempunyai kemampuan memerintah yang sangat baik; 5. Man pemimpin di bidang pelaksanaan peraturan, prosedur, dan kebijakan, sehingga Terbanding berpendapat administrator yang dimaksud Pemohon Banding tidak jelas. bahwa pada faktanya koperasi menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit berdasarkan data dan fakta sebagaimana telah diuraikan diatas, sehingga atas hasil kebun berupa TBS yang dijual kepada pihak inti merupakan peredaran usaha Pemohon Banding yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan ketentuan, data dan fakta sebagaimana diuraikan diatas Terbanding meyakini bahwa koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) masa

Halaman ke 16 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

pajak Juli 2018 sebesar Rp710.799.865 telah sesuai dengan data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa surat banding Nomor 43/MGK/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00345/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding (pemeriksa/penelaah keberatan) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00345/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00014/240/18/706/23 tanggal 24 Mei 2023 Masa Pajak Juli 2018 atas nama Pemohon Banding;

Halaman ke 17 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak SuratWakilPaniteraPengadilanPajakNomorB- 006721.25.2024/PAN.Wk/2024 tanggal 29 Oktober 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan digital Matriks sengketa;

Bukti T-2. Salinan Digital LPK PPh Final Pasal 4 (2) Juli 2018;

Bukti T-3. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 26 Juni 2025;

Bukti T-4. Penjelasan Akhir.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-57 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan digital Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00345/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 15 Mei 2024;

Bukti P-2. Salinan digital Surat Keberatan Nomor 26/MGK/VII/2023 tanggal

3 Juli 2023;

Bukti P-3. Salinan digital Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00014/240/18/706/23 tanggal 24 Mei 2023 Masa Pajak Juli 2018;

Bukti P-4. Salinan digital Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00007/NKEB/PJ/KPP.1306/2024 tanggal 14 Maret 2024;

Halaman ke 18 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Bukti P-5. Salinan digital Akta Pendirian Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit

Mitra Gaga Begulai Nomor 719/BH/XVII.2/2010 tanggal 20 April 2010;

Bukti P-6. Salinan digital Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Menteri

Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 712/BH/DISPERINDAGKOP/KOP/2009 tanggal 27 April 2009;

Bukti P-7. Salinan digital Surat Keputusan Nomor 001/RA/SK/Kopsa-

MGK/V/2022, yang mencantumkan penanda tangan Surat Pengajuan Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-8. Salinan digital Surat Nomor S-196/PJ.43/2003 tanggal 26 Mei 2003;

Bukti P-9. Salinan digital PUT-015295.11/2020/PP/M.VIIIA Tahun 2022; Bukti P-10. Salinan digital PUT-009511.11/2021/PP/M.IIA Tahun 2023; Bukti P-11. Salinan digital Surat Kuasa Khusus Nomor 087/MGK/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 atas nama John Frederich;

Bukti P-12. Salinan digital Surat Kuasa Khusus Nomor 109/MGK/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 atas nama F.X. Heru Purwono; Bukti P-13. Salinan digital Surat Kuasa Khusus Nomor 131/MGK/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 tanggal 16 Desember 2024 atas nama Kresna Jaya Oey;

Bukti P-14. Salinan digital Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-

728/PP/IKH/2023 tanggal 29 Mei 2023 atas nama John Frederich; Bukti P-15. Salinan digital Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-

626/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023 atas nama F.X. Heru Purwono;

Bukti P-16. Salinan digital Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-

661/PP/IKH/2024 tanggal 12 Agustus 2024 atas nama Kresna Jaya Oey;

Halaman ke 19 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Bukti P-17. Salinan digital Pakta Integritas atas nama Abel Rena Bawi (Ketua

Pengurus);

Bukti P-18. Salinan digital Pakta Integritas atas nama John Frederich; Bukti P-19. Salinan digital Pakta Integritas atas nama F.X. Heru Purwono Bukti P-20. Salinan digital Pakta Integritas atas nama Kresna Jaya Oey; Bukti P-21. Salinan digital Kartu Izin Kuasa Hukum atas nama John Frederich; Bukti P-22. Salinan digital Kartu Izin Kuasa Hukum atas nama F.X. Heru

Purwono;

Bukti P-23. Salinan digital Kartu Izin Kuasa Hukum atas nama Kresna Jaya

Oey;

Bukti P-24. Salinan digital Kartu Tanda Penduduk atas nama John Frederich; Bukti P-25. Salinan digital Kartu Tanda Penduduk atas nama F.X. Heru

Purwono

Bukti P-26. Salinan digital Kartu Tanda Penduduk atas nama Kresna Jaya

Oey;

Bukti P-27. Salinan digital Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00007/NKEB/PJ/KPP.1306/2024 tanggal 14 Maret 2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Secara Jabatan;

Bukti P-28. Matriks sengketa;

Bukti P-29. Penjelasan tertulis Nomor: 012/MGK/III/2025 tanggal 3 Maret 2025;

Bukti P-30. Salinan digital perjanjian Kemitraan KMGK;

Bukti P-31. Salinan digital Perjanjian Kredit;

Bukti P-32. Salinan digital tanda terima permohonan SHM;

Bukti P-33. Salinan digital Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 341 Tahun 2014;

Bukti P-34. Salinan digital Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 723 Tahun 2018;

Bukti P-35. Salinan digital Surat Nomor: S-196/PJ.43/2003 tanggal 26 Mei 2003;

Halaman ke 20 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Bukti P-36. Salinan digital Putusan Nomor: PUT-015295.11/2020/PP/M.VIIIA

Tahun 2022;

Bukti P-37. Salinan digital Putusan Nomor: PUT-009511.11/2021/PP/M.IIA

Tahun 2023;

Bukti P-38. Salinan digital SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018;

Bukti P-39. Salinan digital lapiran keuangan Tahun 2018;

Bukti P-40. Salinan digital Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena

Pajak Nomor: S-28/CBT/KPP.130603/2024;

Bukti P-41. Penjelasan tertulis Nomor 050/MGK/V/2025 tanggal 26 Mei 2025;

Bukti P-42. Fotokopi Invoice, Faktur Pajak dan BASR CV. Sukses Karya

Rencana;

Bukti P-43. Fotokopi Peta Lahan Inti-Plasma;

Bukti P-44. Fotokopi Peta Persil;

Bukti P-45. Penjelasan Tertulis Nomor 099/MGK/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025;

Bukti P-46. Fotokopi Perjanjian Pengawasan Proyek Pembangunan

Perkebunan Kelapa Sawit Plasma Nomor 153.1-SP/SIG/X/13; Bukti P-47. FotokopiAdendumPerjanjianPengawasanProyek

Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Plasma Nomor 153.1- SP/SIG/XI/16;

Bukti P-48. Fotokopi Perjanjian Kredit Investasi Pinjaman Tetap Angsuran (KI-

PTA) No : 8 tanggal 11 November 2013;

Bukti P-49. Fotokopi Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SPPK) dari PT

Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. Nomor 122/BA- OL/OPK/X/2013 tanggal 28 Oktober 2013;

Bukti P-50. Fotokopi Invoice, Faktur Pajak dan BAPP PT. Indah Sumber

Makmur;

Bukti P-51. Fotokopi Peta Lahan Inti-Plasma;

Bukti P-52. Fotokopi Peta Persil;

Bukti P-53. Fotokopi Invoice, Faktur Pajak dan BAPP CV. Sukses Karya

Rencana.

Halaman ke 21 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Bukti P-54. Penjelasan Akhir nomor 132/MGK/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025

Bukti P-55. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006741.15/2022/PP/M.IIA

Tahun 2024 yang telah di ucapkan pada tanggal 30 Juli 2024; Bukti P-56. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006742.16/2022/PP/M.IIA

Tahun 2024 yang telah di ucapkan pada tanggal 30 Juli 2024; Bukti P-57. PutusanPengadilanPajakNomorPUT-

005930.25/2024/PP/M.IVB Tahun 2025 yang telah di ucapkan pada tanggal 5 Juni 2025.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00345/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00014/240/18/706/23 tanggal 24 Mei 2023, sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00007/NKEB/PJ/KPP.1306/2024 tanggal 14 Maret 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Halaman ke 22 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 43/MGK/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
DPP - PPh Final Pasal 4 ayat (2)0710.799.865710.799.865

PENDAPAT PENGADILAN PAJAK

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa objek sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juli 2018 sebesar Rp710.799.865, yang oleh Terbanding dianggap sebagai penghasilan dari jasa konstruksi yang dilakukan pihak ketiga untuk kepentingan Pemohon Banding;

Halaman ke 23 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada hasil ekualisasi antara objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan objek PPN yang dibayar selama Tahun Pajak 2018 sebagaimana tercantum dalam data Apportal SIDJP, dimana ditemukan adanya kegiatan jasa konstruksi yang PPN-nya telah dibayar sebesar Rp3.463.667.305 tetapi belum dilakukan pemotongan PPh Final sebesar Rp710.799.865 oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding sebagai badan hukum koperasi merupakan pihak pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh juncto Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 40 Tahun 2009, sehingga atas jasa konstruksi yang dilakukan di lahan plasma, Pemohon Banding wajib memotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran jasa tersebut;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan berkeberatan atas koreksi dimaksud dengan alasan bahwa koperasi tidak memiliki lahan dan tidak menikmati hasil usaha perkebunan, melainkan hanya bertindak sebagai administrator bagi petani plasma, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kemitraan Nomor 01/PK/KOPSA-MGK/PT.SKM/06/2011 tanggal 17 Juni 2011 antara Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Gerempung Kitai dengan PT Sentra Karya Manunggal (selaku perusahaan inti);

bahwa berdasarkan perjanjian kemitraan dimaksud, pihak pertama sesungguhnya adalah para petani anggota koperasi, sedangkan koperasi hanya bertindak sebagai administrator atau wakil administratif untuk memudahkan hubungan antara petani plasma dengan perusahaan inti;

bahwa Pemohon Banding juga mengajukan bukti bahwa lahan kebun plasma adalah milik masing-masing petani anggota koperasi, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 341 Tahun 2014 dan Nomor 723 Tahun 2018 tentang Penetapan Daftar Nominatif Calon Petani Peserta dan Calon Lahan Program Kemitraan, serta Tanda Terima Permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama para petani;

Halaman ke 24 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

bahwa Pemohon Banding menegaskan, koperasi hanya mencatat pendapatan administrasi sebesar 5% dari hasil panen sebagaimana disahkan dalam Rapat Anggota Tahunan Tahun 2018, dan pendapatan tersebut telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 dengan total sebesar Rp138.916.001, terdiri atas pendapatan jasa administrasi Rp129.953.560, bunga dan jasa giro Rp556.301, serta pendapatan lain-lain Rp8.962.441;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak pernah membukukan atau melakukan pembayaran jasa konstruksi sebagaimana dasar koreksi Terbanding, serta menegaskan bahwa PPN masukan yang tercantum atas nama koperasi sesungguhnya merupakan faktur yang diterbitkan oleh penyedia jasa atas pekerjaan di lahan milik petani plasma, dengan koperasi hanya tercantum karena bertindak sebagai administrator;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding tidak berdasar secara hukum dan hanya didasarkan pada teknik ekualisasi satu arah tanpa uji silang terhadap pihak penyedia jasa maupun pembuktian siapa pengguna jasa yang sesungguhnya, padahal sesuai SE-65/PJ/2013 tentang Teknik Pemeriksaan Pajak, ekualisasi harus dilakukan dua arah disertai konfirmasi dan analisis bukti untuk menghindari pajak berganda;

bahwa Pemohon Banding juga mengajukan bukti surat DJP Nomor S- 196/PJ.43/2003 tanggal 26 Mei 2003 yang memberikan penegasan bahwa “sepanjang KUD hanya bertindak sebagai administrator bagi kelompok tani dengan pola kemitraan, maka perusahaan pembeli tidak wajib memungut PPh Pasal 22,” sehingga prinsip yang sama berlaku terhadap kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2);

Menimbang, bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti antara lain: Perjanjian Kemitraan No. 01/PK/KOPSA-MGK/PT.SKM/06/2011; Keputusan Bupati Kapuas Hulu No. 341 Tahun 2014 dan No. 723 Tahun 2018; Tanda terima permohonan SHM; Perjanjian Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga dengan para petani plasma; Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan 2018; Nota timbang hasil

Halaman ke 25 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

panen TBS yang menunjukkan asal pengiriman dari Sungai Tembaga Plasma (lahan milik petani) dan bukti-bukti lainnya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini terkait dengan sengketa di PPh Badan yang juga diajukan koreksi oleh Pemohon Banding, yaitu koreksi terhadap Peredaran usaha, koreksi HPP serta biaya-biaya yang dikeluarkan oleh koperasi. Oleh karena itu sengketa PPh Pasal 4 ayat (2) ini mengacu pada sengketa di PPh Badan dimaksud, yang telah diputuskan Pengadilan Pajak dalam Putusan Nomor: PUT-006718.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 yang pada intinya menyatakan hal-hal berikut:

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan, hubungan hukum antara koperasi dengan para petani plasma sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kemitraan No. 01/PK/KOPSA- MGK/PT.SKM/06/2011 menunjukkan bahwa koperasi mewakili para petani dalam melakukan perbuatan hukum, antara lain:

1. Menandatangani perjanjian kredit bank atas nama petani plasma;

2. Menerbitkan invoice penjualan TBS kepada perusahaan inti;

3. Menerima pembayaran hasil penjualan TBS yang kemudian

didistribusikan kepada para petani plasma;

4. Menerima dan mencatat beban-beban operasional kebun, termasuk tagihan jasa dari pihak ketiga yang ditujukan atas nama koperasi.

Dengan demikian, dari sudut pandang hukum perdata dan perpajakan, koperasi tidak hanya berfungsi sebagai “penyambung administrasi”, tetapi juga sebagai perwakilan sah (kuasa substitusi) dari petani plasma. Tindakan koperasi mengikat para petani plasma dan karenanya segala transaksi yang dilakukan dalam kapasitas tersebut dianggap dilakukan oleh koperasi untuk kepentingan anggota.

Menimbang, bahwa Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur bahwa pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya, untuk melakukan suatu urusan atas nama yang memberi kuasa. Maka ketika koperasi bertindak atas nama anggota, segala perbuatan hukum yang timbul secara yuridis melekat pada koperasi sebagai subjek hukum yang bertindak keluar.

Halaman ke 26 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

bahwa faktanya memang koperasi memiliki peran yang lebih luas, termasuk mengelola lahan, mengoordinasikan produksi, dan menyejahterakan anggotanya. Tugas administrasi hanyalah salah satu aspek dari pengelolaan koperasi agar penggunaan lahan perkebunan sawit produktif dan efisien Tugas dan fungsi koperasi lainnya adalah mengatur kegiatan produksi mulai dari penanaman, pemeliharaan, hingga pemanenan sawit, membantu anggota dalam pengadaan sarana produksi seperti bibit dan pupuk, serta mendistribusikan hasil panen, mengurus administrasi, pembukuan, dan keuangan koperasi untuk menjaga operasional yang baik, memastikan anggota mendapatkan harga yang layak untuk hasil panen mereka, serta memberikan akses kepada sumber daya dan informasi untuk meningkatkan pendapatan anggota, memberikan pelatihan dan pendampingan kepada anggota mengenai teknik budidaya yang baik serta praktik manajemen perkebunan,

Menimbang, bahwa berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan PSAK 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan, setiap entitas pelapor wajib menyajikan seluruh transaksi yang terjadi dalam kapasitasnya sebagai entitas hukum, termasuk transaksi yang dilakukan atas nama pihak yang diwakili. Dalam konteks koperasi, walaupun hasil akhir (manfaat ekonomi) bukan miliknya, koperasi tetap wajib:

1. Mencatat peredaran bruto sebesar nilai TBS yang dijual kepada perusahaan inti;

2. Mencatat biaya-biaya terkait yang timbul dari kegiatan tersebut;

3. Menyajikan laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi yang menggambarkan transaksi secara utuh;

4. Mencatat kewajiban kepada anggota sebagai pihak yang berhak atas hasil usaha.

Menimbang, bahwa Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang KUP mewajibkan setiap Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Dalam perkara a quo, koperasi melakukan transaksi atas nama petani plasma, artinya posisi koperasi sebagai wakil sah yang melakukan perbuatan hukum atas nama anggota membawa konsekuensi sebagai subjek pajak yang wajib membukukan seluruh transaksi, maka meskipun koperasi bukan pemilik akhir dari hasil usaha, kewajiban pembukuan tetap melekat, termasuk kewajiban:

1. Menyajikan laporan keuangan yang mencerminkan seluruh transaksi bruto;

Halaman ke 27 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

2. Melaporkan peredaran usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan;

3. Menghitung pajak penghasilan atas laba bersih (fee administrasi);

4. Mengelola kewajiban perpajakan lain (misalnya PPN atau pemotongan pajak) sesuai kapasitas hukumnya.

Menimbang, bahwa sesuai dengan prinsip gross reporting dalam PSAK 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan, setiap entitas pelapor yang melakukan transaksi ekonomi – termasuk atas nama pihak lain – wajib mencatat transaksi tersebut secara bruto dalam laporan keuangannya. Bahwa pencatatan secara bruto tidak hanya sejalan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan koperasi sebagai badan hukum yang menjalankan transaksi atas nama para petani plasma, serta mencegah potensi penyalahgunaan skema kemitraan untuk

Pembukuan yang dilakukan secara saling
hapus (net off) sehingga hanya melaporkan penghasilan jasa administrasi
tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan karena menyebabkan transaksi
utama seperti penjualan Tandan Buah Segar dan biaya terkait tidak tercermin
secara utuh, sehingga identifikasi hak dan kewajiban perpajakan menjadi sulit
dan tujuan pembukuan fiskal sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 ayat
(7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tidak tercapai, yaitu agar besarnya
pajak terutang dapat dihitung dengan benar dan transparan.

Menimbang, bahwa dengan demikian, Konsekuensi Perpajakan terkait perkara ini sebagai berikut :

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan : objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. bahwa apabila koperasi bertindak sebagai pihak yang secara hukum melakukan penyerahan TBS kepada perusahaan inti (menerbitkan invoice, dll), maka secara yuridis seluruh nilai transaksi penjualan TBS merupakan peredaran bruto koperasi. Dalam hal koperasi kemudian menyalurkan hasil penjualan tersebut kepada anggota, maka jumlah tersebut merupakan biaya atau beban yang dapat dikurangkan sesuai

Halaman ke 28 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Pasal 6 ayat (1) UU PPh karena dikeluarkan untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan.

Dengan pencatatan seperti ini, peredaran usaha koperasi akan mencerminkan nilai transaksi TBS, sementara laba bersih koperasi mencerminkan fee administrasi 5% sebagai penghasilan bersih setelah dikurangkan biaya-biaya/beban penyaluran hasil kepada petani plasma.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

bahwa Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 menentukan bahwa penyerahan barang kena pajak (BKP) adalah penyerahan hak atas barang karena perjanjian atau sebab lain.

Karena koperasi bertindak sebagai pihak yang menyerahkan TBS (yang merupakan BKP), maka koperasi berkewajiban untuk:

• Mengajukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila omzetnya melampaui batas yang ditentukan;

• Menerbitkan faktur pajak atas penyerahan TBS;

• Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan

tersebut;

• Mengadministrasikan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Dengan demikian, kewajiban PPN melekat pada koperasi sebagai pihak yang secara hukum melakukan penyerahan BKP.

bahwa berdasarkan uraian diatas, maka terhadap koreksi-koreksi yang dilakukan Terbanding, dapat disimpulkan sebagai berikut :

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp13.810.298.322;

Menimbang, bahwa sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta mencegah potensi penyalahgunaan skema kemitraan untuk menghindari kewajiban perpajakan, Koperasi seharusnya menyajikan transaksi bruto walaupun pada akhirnya pendapatan neto yang menjadi haknya hanyalah imbalan jasa administrasi. Secara akuntansi, koperasi tidak dapat hanya mencatat fee administrasi 5% tanpa mencerminkan transaksi yang secara hukum dilakukannya.

Halaman ke 29 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

bahwa dalam kerangka seperti ini, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp13.810.298.322 dapat dibenarkan secara hukum, karena koperasi bertindak sebagai pihak yang secara yuridis melakukan penyerahan TBS. Walaupun hasil penjualan sebagian besar langsung diserahkan kepada para petani plasma, secara akuntansi transaksi tersebut tetap tercatat sebagai penjualan oleh koperasi diikuti oleh pembayaran kewajiban kepada anggota.

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan

Menimbang, bahwa demikian pula terhadap harga pokok penjualan (HPP) sebesar Rp13.680.344.762, nilai tersebut dapat diakui sebagai biaya yang timbul akibat kewajiban koperasi untuk menyerahkan hasil penjualan kepada anggota. Walaupun koperasi tidak memiliki persediaan dalam pengertian fisik, beban yang timbul dari pengalihan hasil penjualan kepada anggota dapat dikategorikan sebagai harga pokok penjualan dalam arti luas atau sebagai biaya distribusi hasil usaha.

3. Koreksi atas Penghasilan Bruto dan Penghasilan dari Luar Usaha (reklasifikasi) sebesar Rp129.953.560

Menimbang, bahwa atas penghasilan bruto sebesar Rp129.953.560 yang merupakan fee administrasi (5%) tetap merupakan penghasilan koperasi. Reklasifikasi Terbanding dari penghasilan luar usaha menjadi penghasilan usaha dapat diterima, mengingat penghasilan tersebut merupakan hasil langsung dari aktivitas utama koperasi sebagai perwakilan dalam penjualan TBS.

bahwa dalam kerangka ini, tidak terdapat perbedaan substantif terhadap jumlah penghasilan kena pajak koperasi, tetapi terdapat perbedaan klasifikasi yang berimplikasi pada penyajian laporan keuangan dan kewajiban pembukuan koperasi.

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa :

1. Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Gerempung Kitai secara hukum bertindak sebagai wakil sah dari para petani plasma dalam melakukan penjualan TBS kepada perusahaan inti.

2. Karena bertindak atas nama anggota dalam perbuatan hukum, seluruh transaksi penjualan TBS harus diakui sebagai peredaran usaha

Halaman ke 30 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

koperasi, meskipun hak ekonomi atas hasil usaha tetap menjadi milik anggota.

3. Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan yang mencerminkan seluruh transaksi bruto, sesuai prinsip akuntansi dan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

4. HPP dapat ditafsirkan sebagai biaya penyaluran hasil kepada anggota koperasi, dan oleh karena itu dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto.

5. Fee administrasi sebesar 5% merupakan penghasilan koperasi dan merupakan laba bersih setelah pengakuan biaya distribusi kepada anggota.

6. Koreksi Terbanding atas peredaran usaha, HPP dan Penghasilan dari luar usaha dapat diterima secara hukum karena didasarkan pada peran koperasi sebagai wakil yang bertindak keluar atas nama anggota, meskipun hasil akhir yang dinikmati koperasi hanyalah imbalan jasa administrasi.

bahwa berdasarkan putusan sengketa PPh Badan diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan yang mencerminkan seluruh transaksi bruto, sesuai prinsip akuntansi dan ketentuan Pasal 28 UU KUP. Sehingga konsekuensinya, dengan adanya kegiatan jasa konstruksi yang PPN-nya telah dibayar sebesar Rp3.463.667.305, maka Pemohon Banding seyogyanya melakukan pencatatan/pembukuan dalam laporan keuangannya atas pembayaran jasa konstruksi dan wajib memotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran jasa tersebut;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk tetap mempertahankan Koreksi Terbanding atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juli 2018 sebesar Rp710.799.865.

Halaman ke 31 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Menimbang, bahwa Hakim Anggota Dr. Agus Suharsono, S.H.,

M.Si. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan keterangan, alat bukti dan dasar hukum yang relevan sebagai berikut:

Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Dasar hukum yang mengatur pokok sengketa ini adalah Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, khususnya Pasal 1 angka 1 sampai dengan angka 5 yang menjelaskan definisi pajak, wajib pajak, badan, pengusaha, dan pengusaha kena pajak, serta Pasal 12 ayat (3) yang menyatakan bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Selain itu, ketentuan yang mengatur objek dan perlakuan Pajak Penghasilan dalam perkara ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yaitu Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik dari dalam maupun luar Indonesia, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; Pasal 4 ayat (2) huruf d yang menyebutkan bahwa penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan dapat dikenai pajak yang bersifat final; Pasal

Halaman ke 32 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

6 ayat (1) yang mengatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; serta Pasal 23 ayat (1) huruf c yang menetapkan pemotongan pajak sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dan atas imbalan jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan, serta jasa lain selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

21. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan dari usaha jasa konstruksi tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, yang dalam Pasal 1 angka 3 mendefinisikan pekerjaan konstruksi sebagai rangkaian kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Pasal 2 menetapkan bahwa penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, dan Pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran apabila pengguna jasa merupakan pemotong pajak, atau disetor sendiri oleh penyedia jasa apabila pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.

2) Ketentuan mengenai pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit oleh perusahaan perkebunan dari pekebun mitra diatur dalam Peraturan MenteriPertanianRepublikIndonesiaNomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018, yang dalam Pasal 1 angka 1 sampai dengan angka 6 menjelaskan definisi pekebun, kemitraan usaha perkebunan, perusahaan perkebunan, kelembagaan pekebun, kelompok pekebun, dan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit; Pasal 4 ayat (1) menetapkan bahwa pembelian dilakukan melalui kelembagaan pekebun berdasarkan perjanjian kerja sama tertulis yang diketahui oleh

Halaman ke 33 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

bupati, walikota, atau gubernur; Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa penyerahan dilakukan di pabrik pengolahan; dan Pasal 16 ayat (1) mengatur bahwa pembayaran dilakukan melalui kelembagaan pekebun. Berdasarkan Perjanjian Kemitraan Nomor 01/PK/KOPSA- MGK/PT.SKM/06-2011 tanggal 17 Juni 2011, Pemohon Banding sebagai koperasi bertindak sebagai kelembagaan pekebun yang mewakili seluruh anggota dalam kemitraan dengan PT. Sentra Karya Manunggal, serta mengelola kebun plasma milik petani. PT. Sentra Karya Manunggal memperoleh imbalan berupa biaya manajemen atas kegiatan pengembangan kebun selama masa 0 sampai dengan 4 tahun dan pengelolaan selama masa tanaman menghasilkan antara tahun ke- 5 sampai dengan tahun ke-30 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 perjanjian tersebut, yang mencakup kegiatan sosialisasi, survei, pemetaan, persiapan lahan, pengadaan dan penanaman bibit, pemeliharaan tanaman selama 48 bulan, pembangunan sarana dan prasarana, serta sertifikasi kebun atas nama anggota koperasi dengan pembiayaan dari kredit perbankan atau sumber lain yang sah. Lahan pekebun harus memenuhi syarat teknis dan hukum, tidak boleh dijual selama masa pengembangan kecuali atas kesepakatan bersama, dan menjadi milik pekebun setelah tanaman berumur 48 bulan, sedangkan setelah umur 49 bulan, pengelolaan diserahkan sepenuhnya kepada PT. Sentra Karya Manunggal. Seluruh hasil kebun wajib dijual oleh Pemohon Banding kepada PT. Sentra Karya Manunggal sesuai Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) perjanjian tersebut, tanpa dapat dibatalkan dengan alasan apa pun. Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemohon Banding memenuhi klasifikasi sebagai Wajib Pajak Badan sesuai Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dan Pasal 2 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983, karena koperasi merupakan subjek pajak badan yang wajib menyelenggarakan pembukuan. Hal ini diperkuat oleh dokumen Rapat Anggota Tahunan Koperasi yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak hanya bertindak sebagai administrator, tetapi juga aktif mengelola kebun plasma, termasuk

Halaman ke 34 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

mengajukan pembiayaan atas nama koperasi dengan total pencairan Kredit Investasi PTA-1 dan PTA-2 sampai dengan tahun 2018 sebesar Rp86.422.596.904, saldo kredit per 31 Desember sebesar Rp78.157.596.904, dan pencairan Kredit Investasi PTA-3 sebesar Rp58.620.567.551. Hasil penjualan tandan buah segar tidak langsung dibayarkan kepada pekebun, melainkan dikelola oleh koperasi untuk pengembangan dan pengelolaan kebun, dengan pembagian hasil panen kepada pekebun sebesar Rp50.000 per hektar untuk bulan Januari 2015 sampai Oktober 2016, sebesar Rp75.000 per hektar untuk bulan November 2016 sampai September 2017, dan sebesar Rp150.000 per hektar untuk bulan Desember 2017 sampai Desember 2018.

3) Berdasarkan hasil pengujian dengan teknik ekualisasi terhadap objek Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, ditemukan koreksi atas pembayaran jasa pelaksanaan konstruksi yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan data detil pembelian dari Appportal Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, total objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) selama satu tahun adalah sebesar Rp3.463.667.305 dengan Pajak Penghasilan terutang sebesar Rp103.910.019 berdasarkan tarif sebesar 3%. Skema transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai kelembagaan pekebun mencakup empat jenis transaksi, yaitu transaksi penjualan dan pembayaran tandan buah segar, transaksi pemberian jasa pengembangan dan pengelolaan kebun serta pembayaran biaya manajemen, transaksi pemberian kredit pembiayaan dan pembayaran pokok serta bunga pinjaman, serta transaksi pemberian jasa lainnya dan pembayaran imbalan jasa. Pemohon Banding menerima faktur pajak masukan atas nama koperasi terkait pembangunan, pemeliharaan, dan pengangkutan hasil kebun termasuk pembayaran jasa manajemen kepada PT. Sentra Karya Manunggal, sehingga

Halaman ke 35 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

seluruh pencatatan dan transaksi tersebut merupakan bagian dari kegiatan usaha Pemohon Banding di bidang perkebunan kelapa sawit mewakili para pekebun. Terbanding berpendapat tidak wajar apabila utang pembangunan kebun dicatat oleh koperasi, namun hasil penjualan tandan buah segar tidak diakui sebagai peredaran usaha koperasi. Berdasarkan faktur pajak yang diterbitkan oleh penyedia jasa, Pemohon Banding adalah pihak penerima jasa dan berkewajiban melakukan pembayaran. Terdapat penyerahan jasa konstruksi dari CV. Sukses Karya Rencana kepada Pemohon Banding pada masa pajak bulan Juli tahun 2018, dengan rincian pekerjaan berupa pembuatan parit, pencucian parit, pasar pikul timbun, dan punggahan di kebun koperasi, dengan nilai transaksi sebesar Rp710.799.865. Jasa kena pajak tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Final sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00028/RIKSIS/KPP.1306/2023 tanggal 27 Februari 2023, CV. Sukses Karya Rencana adalah badan usaha jasa konstruksi yang pada tahun pajak 2018 menjalankan kegiatan usaha di bidang pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Total nilai jasa konstruksi yang diterima oleh Pemohon Banding dalam masa pajak tersebut adalah sebesar Rp710.799.865. Sebagai penerima jasa, Pemohon Banding berkewajiban melakukan pembayaran kepada penyedia jasa dan mencatat transaksi tersebut sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi di bidang perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan laporan pemeriksaan yang sama, Pemohon Banding dan PT. Sentra Karya Manunggal merupakan pihak yang menerima jasa konstruksi dari CV. Sukses Karya Rencana, yang tercatat sebagai badan usaha jasa konstruksi pada tahun pajak 2018. Informasi ini diperkuat oleh data dalam tabel “Informasi Supplier dan Customer Utama – Data 1 Customer Utama” yang menunjukkan bahwa CV. Sukses Karya Rencana melakukan penyerahan jasa kepada beberapa pihak,

Halaman ke 36 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

termasuk kepada Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Gerempung Kitai dan PT. Sentra Karya Manunggal, dengan total nilai penyerahan sebesar Rp14.465.555.027, Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.446.555.503, dan jumlah transaksi sebanyak 77 faktur. Dengan demikian, jasa konstruksi yang diterima oleh Pemohon Banding tetap merupakan objek Pajak Penghasilan Final sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

4) Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Oleh karena itu, jasa konstruksi yang diserahkan oleh CV. Sukses Karya Rencana kepada Pemohon Banding merupakan objek Pajak Penghasilan Final sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Sebagai pengguna jasa dan pemotong pajak, Pemohon Banding wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) pada saat pembayaran imbalan jasa konstruksi tersebut. Transaksi dalam faktur pajak masukan yang diperoleh Pemohon Banding telah dicatat sebagai penyerahan jasa kena pajak yang merupakan objek Pajak Penghasilan Final, dan hal ini tidak pernah dibantah oleh Pemohon Banding. Meskipun Pemohon Banding menyampaikan bahwa biaya tersebut bukan merupakan biaya koperasi melainkan bagian dari perjanjian kemitraan, faktanya pembayaran dilakukan oleh Pemohon Banding. Sebagai badan hukum berbentuk koperasi yang merupakan subjek pajak badan dalam negeri, Pemohon Banding tetap memiliki kewajiban perpajakan, termasuk kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Final

Halaman ke 37 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Pasal 4 ayat (2), terlepas dari status kepemilikan lahan. Data yang diberikan oleh Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan hanya berupa Perjanjian Kemitraan, tanpa disertai bukti lain yang dapat membantah bahwa jasa konstruksi yang diterima bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Final. Pemotongan dilakukan karena adanya penghasilan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, yang memiliki akses terhadap dana dan kendali untuk melakukan pemotongan pajak sesuai prinsip “follow the money”. Mekanisme pemotongan ini merupakan kontrol untuk memastikan bahwa pajak atas penghasilan disetor ke negara saat penghasilan diterima, sesuai prinsip “pay as you earn”, dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Pemohon Banding mengakui telah melakukan pembayaran kepada penyedia jasa melalui rekening koperasi, sehingga pelaksanaan kewenangan Terbanding untuk menetapkan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) terutang menimbulkan kepastian hukum dan harus dipatuhi sesuai asas “lex dura sed tamen scripta”. Dengan demikian, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran jasa konstruksi oleh Pemohon Banding adalah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Koreksi tersebut telah dilakukan berdasarkan bukti yang tersedia pada saat pemeriksaan dan telah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Direktur Jenderal yang menjadi objek sengketa banding diterbitkan berdasarkan kuasa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, serta telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku. Terbanding mengusulkan untuk menolak permohonan banding dari Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding.

Halaman ke 38 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

1) Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa Perjanjian Kemitraan antara Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Gerempung Kitai dan PT. Sentrakarya Manunggal; Perjanjian Kredit Investasi Nomor 08 tanggal 11 November 2013, Nomor 97 dan Nomor 98 tanggal 30 Mei 2016; Tanda Terima Permohonan Sertifikat Hak Milik; Daftar Calon Petani Calon Lokasi Nomor 341 Tahun 2014 tanggal 15 September 2014 dan Nomor 723 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018; Surat Nomor S-196/PJ.43/2003 tanggal 26 Mei 2003; Surat Pemberitahuan Tahunan Badan Tahun 2018; Surat Nomor S- 28/CBT/KPP.130603/2024 tanggal 20 Desember 2024; Invoice, Faktur Pajak, dan Berita Acara Pekerjaan dari CV. Sukses Karya Rencana; Peta Lahan Inti-Plasma dan fotokopi Peta Persil; serta beberapa putusan pengadilan, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 015295.11/2020/PP/M.VIIIATahun2022,NomorPUT- 009511.11/2021/PP/M.IIATahun2023,NomorPUT- 006741.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2024 dan Nomor PUT- 006742.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2024 yang diucapkan pada tanggal 30 Juli 2024, serta Nomor PUT-005930.25/2024/PP/M.IVB Tahun 2025 yang diucapkan pada tanggal 5 Juni 2025.

2) Pemohon Banding berpendapat bahwa hanya bertindak sebagai administrator bagi 697 petani plasma dalam kemitraan dengan PT. Sentra Karya Manunggal di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Peran ini ditegaskan dalam Perjanjian Kemitraan Nomor 01/PK/KOPSA-MGK/PT.SKM/06/2011 tanggal 17 Juni 2011, yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/OT.140/2/2010 tanggal 5 Februari 2010, Nomor 14/Permentan/OT.140/2013 tanggal 5 Februari 2013, dan Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 tanggal 2 Januari 2018. Sesuai Pasal 1 peraturan tersebut, petani plasma adalah pekebun perorangan yang bermitra langsung dengan perusahaan inti, sedangkan koperasi adalah

Halaman ke 39 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

kelembagaan pekebun yang bertindak sebagai pengelola administratif. Nama Pemohon Banding dicantumkan dalam invoice dan faktur pajak karena fungsi administratif, bukan sebagai pemilik hasil kebun. Dalam perjanjian kredit, Pemohon Banding bertindak atas kuasa petani plasma. Pendapatan yang diakui hanya berasal dari administrasi sebesar 5% dari hasil panen, ditambah pendapatan bunga dan jasa giro, serta pendapatan lain-lain, sehingga total penghasilan dari luar usaha yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun 2018 adalah Rp138.916.001. Pemohon Banding tidak pernah mengakui pendapatan dari penjualan tandan buah segar maupun biaya terkait lahan plasma karena bukan hak koperasi. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan fakta dan peran Pemohon Banding sebagai administrator.

3) Pemohon Banding berpendapat bahwa peran koperasi sebagai administrator telah ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat Nomor S-196/PJ.43/2003 tanggal 26 Mei 2003 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian tandan buah segar plasma, yang merespons permohonan PT Ramajaya Pramukti terkait kewajiban pemungutan pajak saat membeli tandan buah segar dari kelompok tani melalui koperasi unit desa. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ/2001 sebagaimana diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ/2003, badan usaha industri di sektor perkebunan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan dari pedagang pengumpul dengan tarif 0,5% dari nilai transaksi sejak tanggal 2 Januari 2003. Namun, surat tersebut menegaskan bahwa sepanjang koperasi hanya bertindak sebagai administrator dalam pola kemitraan, perusahaan pembeli tidak wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 22. Substansi surat ini sejalan dengan Perjanjian Kemitraan Nomor 01/PK/KOPSA-MGK/PT.SKM/06/2011 tanggal 17 Juni 2011 antara Pemohon Banding dan PT Sentra Karya Manunggal, di mana pembelian tandan buah segar dilakukan langsung

Halaman ke 40 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

kepada petani plasma dan Pemohon Banding hanya bertindak sebagai administrator. Skema penjualan tandan buah segar milik petani plasma diaturdalamPeraturanMenteriPertanianNomor 17/Permentan/OT.140/2/2010 tanggal 5 Februari 2010, yang kemudian digantikanolehPeraturanMenteriPertanianNomor 14/Permentan/OT.140/2013 tanggal 5 Februari 2013 dan terakhir oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 tanggal 2 Januari 2018. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan angka 4 peraturan tersebut, petani plasma adalah pekebun perorangan yang menjalin kemitraan langsung dengan perusahaan inti, sedangkan Pemohon Banding sebagai kelembagaan pekebun hanya bertindak sebagai administrator. Sesuai Pasal 16 peraturan terakhir, pembayaran hasil penjualan tandan buah segar dilakukan oleh perusahaan kepada petani melalui kelembagaan pekebun. Dalam perjanjian kemitraan, PT Sentra Karya Manunggal sebagai perusahaan inti merupakan satu- satunya pihak yang berhak membeli tandan buah segar dari petani plasma sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2), dan penjualan dilakukan langsung oleh petani kepada perusahaan tanpa melalui Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2). Pengiriman dilakukan langsung dari kebun ke pabrik pengolahan PT Buana Tunas Sejahtera, dan berdasarkan hasil penimbangan, Pemohon Banding membuat invoice atas nama petani sesuai daftar calon petani calon lokasi dan mengirimkannya sebagai tagihan penjualan. Dana yang diterima petani merupakan dana talangan hidup sebagaimana disepakati dalam Rapat Anggota Tahunan, sedangkan Pemohon Banding hanya menerima pendapatan administrasi yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan. Pemohon Banding tidak mencatat pendapatan maupun biaya terkait lahan petani karena tidak memiliki hak atas hasil panen. Fakta transaksi dalam nota timbang menunjukkan bahwa tandan buah segar dikirim langsung dari Sungai Tembaga Plasma ke perusahaan inti dalam satu tahap transaksi, bukan dua tahap transaksi,

Halaman ke 41 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

sehingga tidak terdapat penyerahan dari petani kepada Pemohon Banding. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 tanggal 2 Januari 2018 Pasal 1 angka 1 dan angka (4), pekebun kelapa sawit adalah perorangan warga negara Indonesia yang menjalin kemitraan dengan perusahaan mitra, sedangkan kelembagaan pekebun adalah koperasi yang memiliki pengurus dan struktur organisasi. Ketentuan ini sejalan dengan perjanjian kemitraan yang menyatakan bahwa petani plasma sebagai pihak pertama menjalin kemitraan langsung dengan perusahaan inti, dan Pemohon Banding hanya bertindak sebagai administrator. Transaksi dalam sengketa ini merupakan hubungan langsung antara penyedia jasa dan petani plasma sebagai pengguna jasa. Pemohon Banding menunjukkan perjanjian pengawasan proyek Nomor 153.1- SP/SIG/XI/16 dengan Kantor Jasa Penilai Publik Sugeng, Irawan, Gunawan dan Rekan, berdasarkan Surat Persetujuan Kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk Nomor 103/BA- OL/OPK/IX/2013 tanggal 20 September 2013 kepada petani plasma. Kredit tersebut digunakan untuk pembangunan kebun seluas 1.306,04 hektar di Kecamatan Empanang dan dijamin dengan agunan berupa kebun seluas 1.386,04 hektar di Desa Nangga Kantuk dengan Sertifikat Hak Milik yang diikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama. Dengan demikian, pihak yang melakukan pinjaman, pembangunan, dan transaksi adalah petani plasma pemilik lahan, sedangkan Pemohon Banding hanya menjalankan tugas administratif dan menerima pendapatan administrasi yang telah disepakati. Seluruh kegiatan di lahan petani tidak berkaitan dengan fungsi Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak berhak melakukan pemotongan atau menerbitkan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2). Sesuai Laporan Keuangan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan yang telah disampaikan kepada Terbanding, Pemohon Banding tidak pernah mencatat biaya tersebut karena merupakan biaya milik petani plasma.

Halaman ke 42 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

4) Pemohon Banding berpendapat bahwa untuk mendukung argumentasi dalam sengketa ini telah disampaikan dua putusan Pengadilan Pajak yang memiliki karakteristik serupa. Putusan pertama adalah Nomor PUT-006741.15/2022/PP/M.IIA atas sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2019 antara Koperasi Mitra Ruai Mana dan Direktorat Jenderal Pajak, diucapkan pada tanggal 30 Juli 2024, dengan amar putusan “Mengabulkan Seluruhnya”, yang menegaskan bahwa koperasi hanya bertindak sebagai administrator, tidak memiliki lahan plasma maupun hasil tandan buah segar, dan hanya menerima pendapatan administrasi sebesar 5% dari hasil panen. Putusan kedua adalah Nomor PUT-005930.25/2024/PP/M.IVB atas sengketa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2019 antara Koperasi Mitra Auh Banyau dan Direktorat Jenderal Pajak, diucapkan pada tanggal 5 Juni 2025, juga dengan amar putusan “Mengabulkan Seluruhnya”, yang menyatakan bahwa koperasi hanya memfasilitasi administrasi penjualan tandan buah segar milik petani plasma berdasarkan daftar calon petani calon lokasi dan Sertifikat Hak Milik, tanpa melakukan pembelian. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 dan Keputusan Bersama Nomor 73/Kpts/OT.210/2/98 dan Nomor 01/SKB/M/II/1998, koperasi hanya berperan sebagai fasilitator. Koreksi Terbanding dinyatakan bukan merupakan hak koperasi dan tidak dapat dijadikan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2). Oleh karena itu, Pemohon Banding menilai kedua putusan tersebut relevan dan dapat dijadikan yurisprudensi karena menunjukkan bahwa koperasi sebagai administrator tidak dapat dikenai kewajiban perpajakan atas penghasilan yang bukan menjadi haknya.

5) Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam melakukan koreksi atas sengketa ini, Terbanding tidak dapat hanya menggunakan teknik ekualisasi secara sepihak tanpa pengecekan dari sisi lain sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 65/PJ/2013 huruf f angka 3, yang mencakup pemanfaatan informasi

Halaman ke 43 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

internal dan eksternal, pengujian dokumen, analisis angka, penelusuran bukti, konfirmasi, wawancara, dan audit berbantuan komputer. Terbanding seharusnya memeriksa apakah objek penghasilan yang dijadikan dasar koreksi, baik Pajak Penghasilan Pasal 23 maupun Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), telah dilaporkan oleh penyedia jasa dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan dan telah dilakukan pemungutan atau penyetoran pajak yang sesuai. Pemeriksa juga dapat menelusuri apakah penyedia jasa telah diperiksa pada tahun pajak yang sama untuk memastikan penghasilan tersebut telah dikenakan pajak secara penuh. Koreksi yang dilakukan tanpa konfirmasi terhadap objek pajak berpotensi menimbulkan pajak berganda, apalagi dalam laporan keuangan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding tidak terdapat biaya yang dijadikan dasar koreksi. Pemeriksaan satu arah melalui sistem informasi tanpa kunjungan lapangan dan hanya berdasarkan asumsi menyamaratakan proses bisnis semua koperasi di Indonesia tidak sesuai dengan pedoman pemeriksaan dan tidak mencerminkan fakta di lapangan. Temuan pemeriksaan seharusnya didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, bukan metode yang berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam sistem pemungutan pajak. Pemohon Banding juga berpendapat bahwa koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juli tahun 2018 sepatutnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan pemeriksaan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 huruf f angka 3, yang mengharuskan pemanfaatan informasi internal dan eksternal, evaluasi kewajiban perpajakan penyedia jasa, serta konfirmasi tertulis apabila lawan transaksi berada di unit Kantor Pelayanan Pajak lain. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) bersifat final dan dikenakan melalui dua mekanisme sesuai Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008, yaitu dipotong oleh pengguna jasa apabila merupakan

Halaman ke 44 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

pemotong pajak atau disetor sendiri oleh penyedia jasa apabila pengguna jasa bukan pemotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b. Karena petani plasma bukan pemotong pajak, maka Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) disetor sendiri oleh penyedia jasa dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan pada lampiran IV Formulir 1771. Dalam sengketa ini, jasa konstruksi diberikan untuk lahan milik petani plasma, sehingga pengguna jasa adalah petani plasma dan biaya merupakan tanggung jawab mereka. Namun koreksi dilakukan hanya berdasarkan pengecekan melalui aplikasi Apportal Pajak Keluaran dan Pajak Masukan tanpa penelusuran lebih lanjut, dan Terbanding tidak menunjukkan data pelaporan penghasilan penyedia jasa dalam proses keberatan maupun persidangan. Selain itu, penetapan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sintang melalui Surat Nomor S-28/CBT/KPP.130603/2024 tanggal 20 Desember 2024 yang kemudian dicabut sendiri menunjukkan ketidakkonsistenan dan tidak mencerminkan fakta transaksi. Terbanding telah mengakui bahwa tidak terdapat pembelian tandan buah segar dari petani plasma oleh Pemohon Banding, namun tetap mempertahankan koreksi atas peredaran usaha. Berdasarkan Perjanjian Kemitraan Nomor 01/PK/KOPSA-MGK/PT.SKM/06-2011 tanggal 17 Juni 2011, penjualan tandan buah segar dilakukan langsung oleh petani plasma kepada perusahaan inti, sedangkan Pemohon Banding hanya bertindak sebagai administrator yang membuat rekapan penjualan dan melakukan penagihan dengan melampirkan rincian nama masing-masing petani. Pemohon Banding tidak memiliki hak secara hukum maupun akuntansi untuk mengakui pendapatan atau biaya atas lahan petani plasma karena tidak berkontribusi dalam bentuk pemanfaatan aset ekonomi, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Dinas Perkebunan dan Peternakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 525/1875/DISBUNAK tanggal 8 November 2022. Berdasarkan seluruh argumentasi dan bukti yang telah disampaikan,

Halaman ke 45 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak memberikan keadilan bagi Pemohon Banding, sehingga tidak dapat dipertahankan.

Hakim Anggota Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si. berpendapat berdasarkan bukti dan dasar hukum yang disampaikan dalam persidangan yang relevan meyakini bahwa Pemohon Banding adalah koperasi yang bertindak sebagai administrator dalam rangka menjalankan kebijakan pemerintah dalam industri sawit dengan sistem kemitraan antara petani plasma dan perusahaan inti, dan memperoleh penghasilan berupa biaya administrasi sebesar 5%, bukan dari penjualan Tandan Buah Segar. Jasa konstruksi berupa pembuatan parit, pencucian parit, pasar pikul timbun, dan punggahan kebun sawit dilaksanakan oleh pemberi jasa di kebun milik petani plasma, sehingga Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban memotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2). Pengasilan atas jasa konstruksi tersebut harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan pemberi jasa konstruksi. Hakim Anggota Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si. berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp710.799.865 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Halaman ke 46 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk menolak banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Halaman ke 47 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Sengketa:Nilai (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP - PPh Final Pasal 4 ayat (2)710.799.865710.799.8650

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 48 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00345/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00014/240/18/706/23 tanggal 24 Mei 2023 Masa Pajak Juli 2018, sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00007/NKEB/PJ/KPP.1306/2024 tanggal 14 Maret 2024 atas nama KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI, NPWP 02.939.759.3-706.000, beralamat di Desa Nanga Kantuk, Kayu Baung, Empanang, Kab. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, alamat korespondensi di Gedung E-trade Building Lt. 3 Suite B Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 55, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, 10350 (domisili elektronik: kopsa.mgk@gmail.com).

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah dengan suara terbanyak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M.

Halaman ke 49 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M.

Halaman ke 50 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT-006721.25/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.