Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 29 halaman

PUT-006718.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Virtus Technology Indonesia · Tarif · Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-006718.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP- 01210/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 15 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-003216/KPU.3/2025 tanggal 18 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 006718.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT VIRTUS TECHNOLOGY INDONESIA, NPWP 02.795.347.0-

063.000, beralamat di Centennial Tower Lt. 12 (Dalam Area PT Computrade Technology International) Jl. Jenderal Gatot Subroto, Kav 24-25, Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Ferryansyah, S.H. dan Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom., CCР., jabatan Kuasa Hukum yang diberi kuasa oleh Hermawan Erwin Kuncoro jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ferryansyah, S.H.

Jabatan: Kuasa Hukum

Surat Kuasa : SKK-001/KEP-01210/VTI/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025; nomor IKH : KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024

2. Nama: Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom., CCР.

Jabatan: Kuasa Hukum

Surat Kuasa : SKK-002/KEP-01210/VTI/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025; nomor IKH : KEP-1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Meidy Kassim,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama: Robby Irfan,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama: Bonita Cinintya Putri

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama: Muhammad Ali Fikri Khowas,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama: Luki Putradita Ramadhan,

Jabatan : Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II

6. Nama: Anggun Laksitasari,

Jabatan : Penelaah Teknis Kebijakan Tk.III

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas nomor ST-938/BC/BC.06/2025 tanggal 12 Desember 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 1294/PP/BR/2025 tanggal 2 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor SPB-03/KEP- 01210/VTI/VIII/2025 tanggal 4 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding nomor S- 00854/BC.06/SUB/2025 tanggal 20 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa SPTNP nomor SPTNP-003216/KPU.3/2025 tanggal 18 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk336.318.000538.537.000202.219.0000
2. BM KITE0000
3. BMAD/BMI/BMTP0000
4. BMADS/BMIS/BMTPS0000
5. Cukai0000
6. PPN629.702.439651.946.50822.244.0690
7. PPnBM0000
8. PPh Pasal 22143.114.125148.169.5755.055.4500
9. Denda0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran229.518.5190

Menimbang, bahwa atas SPTNP nomor SPTNP-003216/KPU.3/2025 tanggal 18 Februari 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan nomor 055/IMP/IV/2025 tanggal 14 April 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp229.518.519,00 (dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus delapan belas ribu lima ratus sembilan belas rupiah);

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat nomor SPB- 03/KEP-01210/VTI/VIII/2025 tanggal 4 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor SPB-03/KEP-01210/VTI/VIII/2025 tanggal 4 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Dibuat dalam bahasa Indonesia.

2. Diajukan masih dalam jangka waktu keputusan yang dibanding.

3. Dibuat untuk satu surat keputusan.

4. Telah melampirkan salinan keputusan yang dibanding.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp229.518.519,00 (dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus delapan belas ribu lima ratus sembilan belas rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Penetapan sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara yang terlampir.

6. Surat Banding ditandatangani oleh Ferryansyah,S.H. dan Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom.,CCP. selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus terlampir dari Hermawan Erwin Kuncoro sebagai Direktur Utama PT Virtus Technology Indonesia yang dibuktikan dengan Akta Perusahaan terlampir.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas PIB, Pemohon Banding telah menerima SPTNP senilai Rp229.518.519,00 dengan rincian sebagai berikut:

a. Bea MasukRp202.219.000,00

b. PPNRp22.244.069,00

c. PPh Ps. 22Rp5.055.450,00

2. Atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dan telah diterima KPUBC Tipe C Soekarno Hatta dengan tanda terima permohonan keberatan nomor 02167/KBT.01/2025 tanggal 17 April 2025, yang pada intinya tidak setuju dengan perhitungan pada SPTNP tersebut dan menurut Pemohon Banding perhitungan Bea Masuk dan PDRI adalah sebagaimana PIB.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa pajak dalam permohonan banding ini adalah Tarif Klasifikasi (HS Code). Terbanding menetapkan klasifikasi atas barang impor Pos 1 berupa PALO ALTO NETWORKS PA-5410 WITH REDUNDAN pada PIB nomor 021315 tanggal 21 Januari 2025 ke dalam pos tarif HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 12%, PPh pasal 22 2,5%.

2. Alasan Pengajuan Banding

Pemohon Banding telah memberitahukan barang impor pada PIB nomor 021315 tanggal 21 Januari 2025 sesuai dengan fungsi utama / kegunaan sebagai berikut:

PosUraian BarangFungsi Utama Barang ImporHS Code PIB
1PALO ALTO NETWORKS PA- 5410 WITH REDUNDANBarang impor mempunyai fungsi sebagai pengamanan lalu lintas data dan user (firewall) serta pengaturan lalu lintas data (routing/switching). Dengan fungsi-fungsi utama ini Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor ke 8517.62.998517.62.99

Berdasarkan identifikasi tersebut Pemohon Banding berkeyakinan bahwa HS Code untuk barang impor sebagaimana PIB nomor 021315 tanggal 21 Januari 2025 sudah tepat. Sebagai bahan pertimbangan Yang Mulia Ketua Pengadilan Pajak Pemohon Banding melampirkan keterangan mengenai barang impor berupa brosur.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

1. Kesimpulan

Pemohon Banding telah memberitahukan tarif atas Barang Impor sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan tentang tarif/klasifikasi yang berlaku, Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022.

2. Usul

Pemohon Banding memohon agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Pajak melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari Pemohon BandingatasKeputusanTerbandingnomorKEP- 01210/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 15 Juni 2025.

2. MembatalkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 01210/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 15 Juni 2025 jo. SPTNP nomor 003216/KPU.3/2025 tanggal 18 Februari 2025 dengan menetapkan bahwa perhitungan Bea Masuk dan PDRI adalah sebagaimana PIB.

3. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan putusan banding yang mengabulkan banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S- 00854/BC.06/SUB/2025 tanggal 20 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

Pemohon Banding melalui surat nomor SPB-03/KEP-01210/VTI/VIII/2025 tanggal 4 Agustus 2025 mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-01210/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 15 Juni 2025 dengan alasan pengajuan Banding yang pada intinya Pemohon Banding telah memberitahukan tarif atas barang impor sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan tentang tarif/klasifikasi yang berlaku, Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022;

B. KRONOLOGIS, FAKTA DAN DATA TERKAIT SENGKETA

1. Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

a.PIB:021315 tanggal 21 Januari 2025
b.Jenis barang:7 (tujuh) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB
c.Jumlah barang:Rincian sesuai lembar lanjutan PIB
d.Negara Asal:Rincian sesuai lembar lanjutan PIB
e.Pos Tarif (HS):Rincian sesuai lembar lanjutan PIB
f.Nilai Pabean (CIF):USD332,628.54
g.Supplier:PALO ALTO NETWORKS INC

2. Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan penelitian terhadap PIB nomor 021315 tanggal 21 Januari 2025 yang kemudian menerbitkan SPTNP nomor 003216/KPU.3/2025 tanggal 18 Februari 2025 dengan tagihan

sebesar Rp229.518.519,00 (dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus delapan belas ribu lima ratus sembilan belas rupiah).

3. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP nomor 003216/KPU.3/2025 tanggal 18 Februari 2025 dengan Surat Pengajuan Keberatan tanggal 17 April 2025.

4. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai menolak permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 01210/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 15 Juni 2025.

5. Pemohon Banding mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP-01210/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 15 Juni 2025 dengan surat nomor SPB-03/KEP-01210/VTI/VIII/2025 tanggal 4 Agustus 2025.

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan “UU Kepabeanan”), menyatakan:

• Pasal 2 ayat (1)

“Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk “.

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1)

“Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang Bea Masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan”.

• Pasal 6 ayat (1)

“Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini”.

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

“Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”.

• Pasal 14 ayat (1)

“Untuk penetapan tarif Bea Masuk dan Bea Keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang”.

• Pasal 14 ayat (2)

“Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri”.

• Pasal 16 ayat (1)

“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”.

• Pasal 93 ayat (1)

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”.

• Pasal 93 ayat (2)

“Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan”.

• Pasal 95

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak dalam

jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”.

2. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan “UU Pengadilan Pajak”).

• Pasal 1 angka 8

“Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding”.

• Pasal 69 ayat (1):

“Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim”

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

• Pasal 3

“Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan”.

• Pasal 6

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022”.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-Bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub Pos, dan Uraian Barang;

5) Inventarisir Pos-Pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan, contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan Pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. ANALISIS

1. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah klasifikasi atas barang impor dengan rincian sebagai berikut:

POSNAMA BARANGHS PEMBERITAHUANHS PENETAPAN
1PALO ALTO NETWORKS PA-5410 WITH REDUNDAN8517.62.99 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%

PENELITIAN ATAS IDENTIFIKASI

2. Berdasarkan keterangan fungsi barang impor pada Surat Keterangan tanggal 12 Februari 2025 yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui sebagai berikut:

3. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 002901/KPU.3/2025 tanggal 18 Februari 2025, Pejabat Bea dan Cukai mengklasifikasikan barang impor Pos 1 pada PIB nomor 021315 tanggal 21 Januari 2025 ke dalam Pos Tarif HS sebagai berikut:

4. bahwa berdasarkan Datasheet PA-5400 SERIES, diketahui informasi sebagai berikut:

Palo Alto Networks PA-5400 Series ML-Powered NGFWs—comprising the PA-5445, PA-5440, PA-5430, PA-5420, and PA-5410—are ideal for high-speed data center, internet gateway, and service provider

deployments. The PA-5400 Series appliances secure all traffic, including encrypted traffic.

The world’s first ML-Powered Next-Generation Firewall (NGFW) enables you to prevent unknown threats, see and secure everything—including the Internet of Things (IoT)— and reduce errors with automatic policy recommendations.

The controlling element of the PA-5400 Series is PAN-OS®, the same software that runs all Palo Alto Networks NGFWs. PAN-OS natively classifies all traffic, inclusive of applications, threats, and content, and then ties that traffic to the user regardless of location or device type. The application, content, and user—in other words, the elements that run your business—then serve as the basis of your security policies, resulting in improved security posture and reduced incident response time.

Highlights

- World’s first ML-Powered NGFW.
- Eleven-time Leader in the Gartner Magic Quadrant for Network
Firewalls.
- Leader in the Forrester Wave: Enterprise Firewalls, Q4 2022
- Delivers 5G-native security built to safeguard service provider and
enterprise 5G transformation and multi-access edge computing
(MEC).
- Extends visibility and security to all devices, including unmanagedvisibility and security to all devices, including unmanaged
IoT devices, without the need to deploy additional sensors.
- Supports high availability with active/ active and active/passive
modes.
- Delivers predictable performance with security services.
- Supports centralized administration with Panorama network security
management.
- Maximizes security investment and prevents business disruptions
with Strata Cloud Manager.

5. bahwa berdasarkan Surat Keterangan Fungsi Barang yang dilampirkan, diketahui fungsi barang impor Pos 1 pada PIB nomor 021315 tanggal 21 Januari 2025 merupakan management lalu lintas user untuk mengakses data;

6. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.rumahweb.com/journal/firewall-adalah/, diperoleh informasi sebagai berikut:

Firewall adalah sebuah sistem keamanan yang berfungsi untuk melindungi jaringan komputer dari ancaman dan serangan yang berpotensi merusak atau merusak data dan sumber daya yang ada di dalamnya. Dalam hal ini, firewall bertindak sebagai penghalang antara jaringan internal dan jaringan eksternal, seperti internet.

Firewall bekerja dengan menganalisis lalu lintas data yang masuk dan keluar dari jaringan. Ia menerapkan aturan dan kebijakan keamanan yang ditetapkan sebelumnya untuk memutuskan apakah data tersebut harus diterima, ditolak, atau diblokir.

7. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://oxen.tech/blog/difference-consumer-business-firewalls/,

disebutkan informasi sebagai berikut:

WHAT DOES A STANDARD FIREWALL DO?

A basic consumer-grade firewall is designed for ease of use, so anyone with little IT knowledge can install and configure it. Some commons features include:

Packet Filtering: Filters incoming and outgoing data (“packet”) and accepts or rejects it based on rules;

Application Gateways & Proxy Servers: Connects systems in different networks using a proxy server, to hide and protect computers behind the firewall;

Circuit-Level Gateway: Determines whether requested sessions are legitimate;

Stateful Inspection or Dynamic Packet Filtering: Determines if information is authorized;

Consumer firewalls prioritize speed over security. And yes, they’re cheaper. But keep in mind that low cost indicates a consumer-grade firewall is of lower quality and isn’t built to last for a long time. These firewalls aren’t upgradeable either – they are disposable. They will need to be completely replaced much more frequently than business-grade hardware.

WHAT DOES A BUSINESS-GRADE FIREWALL DO?

So, if that’s everything that your standard consumer-grade firewall does…what’s it missing? What does a business-grade firewall have that makes it the better choice for business use?

The first difference is in priorities: Where a consumer-grade firewall prioritizes speed over security, a business firewall prioritizes security, remote access, and scalability. Security should be your top priority – and your firewall’s too.

The most popular business-grade firewalls are called “next-generation” firewalls. They can detect and block more complicated attacks and intrusions. They also provide much more granular control and settings for security measures at the port, protocol, and application levels. Some features include:

- Detect application-specific attacks

- Deeper control over individual applications

- Active directory integration

- SSL inspection

- Malware reputation-based filtering

- Block traffic based on geographic location

- Intelligence in improving blocking decisions

- Highlight deviations from normal application behaviors

- Content filtering

- Anti-virus and anti-spyware features

THE RIGHT TOOL FOR THE RIGHT JOB

The ultimate gap between consumer-grade and business-grade firewalls is in their intended purpose and what uses they are developed to handle. A consumer-grade firewall is only designed to protect data for a couple of individuals – like a family. They are intended for a simple home network, with far less data to protect and less traffic to handle. Plus, these simpler firewalls are merely reactive. They do not provide proactive monitoring and defense.

Business-grade firewalls, on the other hand, are designed with much more complex and intense business use in mind. A next-generation firewall is specifically designed to aggressively safeguard a business’s critical data and devices against large-scale attacks and sophisticated threats. To do this, they come with a much more advanced toolset and features that are required in a business environment.

Plus, business-grade firewalls frequently come with continuous support, updates, and management by IT professionals…which you certainly will not get with an off-the-shelf firewall from Office Depot.

8. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalaman https://ict.unm.ac.id/2023/04/05/pentingnya-penggunaan-

firewall/#:~:text=Firewall%20dapat%20memfilter%20lalu%20lintas,data %2C%20dan%20memperkuat%20keamanan%20jaringan, diperoleh informasi sebagai berikut:

PENTINGNYA PENGGUNAAN FIREWALL

Jaringan komputer telah menjadi bagian integral dari kehidupan kita, baik itu di rumah atau di tempat kerja. Namun, seperti dengan segala teknologi, jaringan juga memiliki risiko keamanan yang terkait dengannya. Inilah mengapa firewall sangat penting dalam menjaga keamanan jaringan.

Firewall adalah perangkat lunak atau perangkat keras yang digunakan untuk memantau dan mengontrol lalu lintas jaringan. Firewall dapat memfilter lalu lintas jaringan dan memblokir data yang mencurigakan atau berbahaya. Ini berarti bahwa firewall dapat membantu melindungi jaringan dari serangan malware, mencegah akses tidak sah, menjaga privasi data, dan memperkuat keamanan jaringan.

Salah satu manfaat utama firewall adalah kemampuannya untuk melindungi jaringan dari serangan malware seperti virus, worm, dan trojan. Ketika malware memasuki jaringan, ia dapat menyebabkan kerusakan besar pada sistem dan bahkan mengambil kendali atas jaringan. Firewall dapat membantu melindungi jaringan dari ancaman seperti ini dengan memblokir data yang mencurigakan atau berbahaya. Selain melindungi jaringan dari serangan malware, firewall juga dapat mencegah akses tidak sah ke jaringan. Firewall dapat memblokir upaya akses yang tidak diizinkan dari luar jaringan, seperti serangan hacking atau brute force attack. Dengan mencegah akses tidak sah, firewall membantu menjaga keamanan jaringan dan melindungi data sensitif. Firewall juga dapat membantu menjaga privasi data dengan memblokir akses ke data yang sensitif dari luar jaringan. Misalnya, jika jaringan mengandung informasi keuangan, firewall dapat memastikan bahwa hanya orang yang diizinkan yang memiliki akses ke informasi tersebut. Firewall juga dapat memonitor data yang keluar dari jaringan untuk memastikan bahwa data yang sensitif tidak dibagikan tanpa izin. Akhirnya, firewall dapat memperkuat keamanan jaringan dengan memberikan lapisan pertahanan tambahan. Firewall dapat bekerja dengan teknologi keamanan lainnya seperti antivirus, IPS (Intrusion Prevention System), dan IDS (Intrusion Detection System) untuk meningkatkan keamanan jaringan. Dengan memperkuat keamanan jaringan, firewall membantu melindungi jaringan dari ancaman potensial dan meningkatkan kepercayaan pengguna pada jaringan.

Dalam dunia yang semakin terhubung dan tergantung pada teknologi, keamanan jaringan adalah kebutuhan yang sangat penting. Firewall

membantu melindungi jaringan dari serangan malware, mencegah akses tidak sah, menjaga privasi data, dan memperkuat keamanan jaringan. Oleh karena itu, penggunaan firewall dalam jaringan sangatlah penting.

9. bahwa berdasarkan data dan referensi di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

- Firewall tidak hanya dirancang untuk terhubung dengan pengolah data otomatis karena fungsinya dalam jaringan jauh lebih luas dan fleksibel daripada hanya sekadar menghubungkan perangkat pemrosesan data (seperti server atau komputer).

- Firewall tidak terbatas pada menghubungkan ke pengolah data otomatis karena dalam jaringan modern, banyak perangkat yang perlu berkomunikasi, seperti: komputer/laptop pengguna, printer jaringan, kamera CCTV/IP, access point WiFi, Telepon IP (VoIP), smart device (IoT), dan perangkat jaringan lainnya.

- Firewall tidak hanya terhubung dengan pengelola data otomatis karena firewall memiliki fungsi yang lebih luas dari sekadar pengelola data. Firewall juga berperan dalam mengontrol dan memblokir akses, memastikan akses jarak jauh aman, melakukan segmentasi jaringan, dan menjaga privasi data.

10 Berdasarkan penelitian tersebut, barang impor Pos 1 sengketa a quo

diidentifikasikan sebagai unit gateway/network security appliance, yaitu aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa firewall yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi untuk menjaga keamanan jaringan dari serangan cyber, threat, malware, virus, dan lain-lain, membatasi akses dari suatu user atau komputer tertentu atau bahkan menolak suatu atau semua hubungan/kegiatan suatu segmen yang tidak diinginkan pada jaringan komputer yang dilindunginya yang dalam pengoperasiannya tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71.

PENELITIAN KLASIFIKASI

11. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

12. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

13. Berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa a quo merupakan communication network apparatus yang digunakan untuk membentuk jaringan Local Area Network atau Wide Area Network. Dengan demikian pos yang sesuai adalah pos 85.17 yang uraian posnya adalah:

85.17: Telephone sets, includingPerangkat telepon, termasuk smartphone smartphones and other telephones fordan telepon lainnya untuk jaringan seluler cellular networks or for other wirelessatau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; networks; other apparatus for theaparatus lainnya untuk mengirimkan transmission or reception of voice,atau menerima suara, gambar, atau images or other data, includingdata lainnya termasuk aparatus untuk apparatus for communication in akomunikasi dalam jaringan kabel atau wired or wireless network (such as atanpa kabel (seperti local atau wide local or wide area network), other than area network), selain dari aparat transmission or reception apparatus oftransmisi atau penerima dari pos 84.43, heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28;85.25, 85.27 atau 85.28.

14. Barang-barang yang termasuk dalam Pos 85.17 ini dijelaskan dalam Explanatory Notes 7th Edition 2022 (EN 2022) halaman XVI-8517-1 yang menyatakan sebagai berikut:

This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network

or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks.

Dengan demikian, berdasarkan uraian Pos 8517 dan diperjelas dalam EN 2022 halaman XVI-8517-1, barang impor sengketa a quo sudah tepat masuk ke dalam Pos 85.17.

15. Berdasarkan BTKI 2022, Pemohon Banding dan Terbanding sudah sepakat bahwa Sub Pos yang tepat untuk barang impor adalah Sub Pos 8517.62 dengan uraian sebagai berikut:

8517.62: Machines for the reception, Mesin untuk menerima, konversi dan conversion and transmission or transmisi atau regenerasi suara, gambar regeneration of voice, images or other atau data lainnya, termasuk aparatus data, including switching and routing switching dan routing.

apparatus

16. Barang-barang yang termasuk dalam Sub Pos 8517.62 ini sudah dijelaskan dalam EN 2022 halaman XVI-8517-5 yang menyatakan sebagai berikut:

17. Perbedaan pendapat terjadi dalam level Pos Tarif. Pemohon Banding berpendapat bahwa barang impor Pos 1 termasuk dalam Pos Tarif 8517.62.99 tanpa alasan yang jelas dalam surat bandingnya, sedangkan

Terbanding berpendapat barang impor Pos 1 termasuk dalam Pos Tarif 8517.62.49 dengan alasan barang impor Pos 1 merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa perangkat jaringan firewall.

18. Berdasarkan hal tersebut, barang impor Pos 1 sengketa a quo telah mempunyai Pos Tarif tersendiri yaitu 8517.62.49 sehingga tidak tepat dikelompokkan ke dalam Pos Tarif 8517.62.99 barang lain-lain sebagaimana pemberitahuan Pemohon Banding.

19. Di dalam hukum, Terbanding meyakini azas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa.

E. SIMPULAN

1. bahwa berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa Pos 1 a quo diidentifikasikan sebagai unit gateway/network security appliance, yaitu aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa firewall yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi untuk menjaga keamanan jaringan dari serangan cyber, threat, malware, virus, dan lain-lain, membatasi akses dari suatu user atau komputer tertentu atau bahkan menolak suatu atau semua hubungan/kegiatan suatu segmen yang tidak diinginkan pada jaringan komputer yang dilindunginya yang dalam pengoperasiannya tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71.

2. Berdasarkan kaidah dan ketentuan klasifikasi, barang impor sengketa a quo tidak tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 8517.62.99, dan lebih tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 8517.62.49 dengan BM 10%, PPN 12%, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 2,5%.

3. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

4. Terbukti dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif atas barang impor a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan klasifikasi barang.

F. PERMOHONAN/ SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 01210/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 15 Juni 2025.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai azas ex aequo et bono;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SPTNP nomor SPTNP-003216/KPU.3/2025 tanggal 18 Februari

2025;

Bukti P-2. Surat Keberatan nomor 055/IMP/IV/2025 tanggal 14 April 2025; Bukti P-3. Keputusan Terbanding nomor KEP-01210/BC/KPU.03/KBT/2025

tanggal 15 Juni 2025;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal 20 Februari 2025; Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Virtus

Technology Indonesia nomor 14 tanggal 8 April 2021 dibuat oleh Myra Yuwono, S.H. Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-6. Surat Kuasa, IKH;

Bukti P-7. PIB nomor 021315 tanggal 21 Januari 2025;

Bukti P-8. Datasheet;

Bukti P-9. Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan nomor PTP-

SB/KEP-01210/VTI/I/2026 tanggal 26 Januari 2026;

Bukti P-10. Closing Statement Nomor: CS-02/KEP-01210/VTI/IV/2026 tanggal

27 April 2026;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor

002901/KPU.3/2025 tanggal 18 Februari 2025;

Bukti T-2. Datasheet;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis Nomor: S-0457/BC.06/PaBC.2/2026 tanggal 2

Maret 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding nomor KEP- 01210/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 15 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-003216/KPU.3/2025 tanggal 18 Februari 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding nomor SPB-03/KEP-01210/VTI/VIII/2025 tanggal 4 Agustus 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu

Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1KlasifikasiHS 8517.62.99 BM 0%, PPN 12% PPh 2,5%HS 8517.62.49 BM 10%, PPN 12% PPh 2,5%Jenis barang: Palo Alto Networks PA-5410 With Redundan pada PIB nomor 021315 tanggal 21 Januari 2025

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp229.518.519,00 (dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus delapan belas ribu lima ratus sembilan belas rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa bahwa Terbanding melakukan penetapan sesuai KEP-01210/BC/KPU.03/KBT/2025 Tanggal 15 Juni 2025 atas klasifikasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 021315 tanggal 21 Januari 2025 dengan uraian jenis barang Palo Alto Networks PA-5410 With Redundan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan alasan barang in casu diidentifikasikan sebagai sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa firewall yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan barang in casu merupakan Switch yang dilengkapi dengan Firewall yang bertugas untuk mengamankan semua lalu lintas jaringan, termasuk lalu lintas terenkripsi, menggunakan pemrosesan dan memori khusus

untuk jaringan, keamanan, pencegahan ancaman, dan manajemen sehingga berdasarkan fungsinya tersebut diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.99;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan Para Pihak tersebut di atas disimpulkan yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah Palo Alto Networks PA-5410 With Redundan diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 atau 8517.62.99.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa berdasarkan Data sheet PA-5400 Series yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diperoleh informasi bahwa Palo Alto Networks PA-5410 With Redundan, merupakan firewall generasi lanjut yang ideal untuk pusat data berkecepatan tinggi, internet gateway dan pengiriman service provider, melindungi jaringan dari ancaman tak dikenal, melihat dan mengamankan semua termasuk segala sesuatu di interner dan mengurangi kesalahan dengan rekomendasi kebijakan secara otomatis;

bahwa berdasarkan referensi dari sumber terbuka internet, diperoleh informasi Firewall adalah sebuah sistem keamanan yang berfungsi untuk melindungi jaringan komputer dari ancaman dan serangan yang berpotensi merusak atau merusak data dan sumber daya yang ada di dalamnya, sebagai penghalang antara jaringan internal dan jaringan eksternal, seperti Internet. Bekerja dengan menganalisis lalu lintas data yang masuk dan keluar dari jaringan. Ia menerapkan aturan dan kebijakan keamanan yang ditetapkan sebelumnya untuk memutuskan apakah data tersebut harus diterima, ditolak, atau diblokir; bahwa berdasarkan referensi terbuka pada laman internet dan dikaitkan dengan data sheet barangnya, disimpulkan barang-barang in casu adalah produk untuk jaringan komunikasi (communication network product) berupa firewall, merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang membawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah

data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi, yang berfungsi untuk melindungi jaringan dari ancaman dan pencurian data;

bahwa Terbanding dan Pemohon Banding mempunyai kesepahaman yang sama bahwa barang in casu masuk pada sub-pos 8517.62;

bahwa menurut EN 2022, barang-barang yang termasuk dalam subpos 8517.6X meliputi:

(G) Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sound, images or oter data within such a network.

Communicarion networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations therof. Ther may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networs (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes;

(1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

(2) Modems (combined modulators-demodulators).

(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors

(4) Multiplexer and related line equipments (e.g., transmitters, receivers or electro optical converters);

(5) Codecs (data compressors/decompressors) which habe the capability of transmission and recaption of digital information.

(6) Pulse to tone converters which convert pulse dialed signals to tone signals;

bahwa apabila dikaitkan dengan struktur pos tarif pada subpos 8517.62.4X, barang in casu:

- bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

- bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

- bukan merupakan unit kendali dan adaptor ermasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71,

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dan sesuai identifikasinya sebagai perangkat yang terhubung dengan jaringan melalui kabel, yang dirancang tidak hanya untuk dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, yang berfungsi untuk mengirimkan data secara efisien dari satu perangkat ke perangkat lain dalam jaringan dan memperhatikan KUMHS angka 1 dan 6 BTKI 2022 barang in casu lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49; bahwa disimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa Palo Alto Networks PA-5410 With Redundan diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.99;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding, menetapkan barang impor dengan uraian jenis barang Palo Alto Networks PA-5410 With Redundan yang diberitahukan dalam PIB nomor 021315 tanggal 21 Januari 2025 diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 dengan tarif bea masuk 10%;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1KlasifikasiHS 8517.62.99 BM 0%, PPN 12% PPh 2,5%HS 8517.62.49 BM 10%, PPN 12% PPh 2,5%HS 8517.62.49 BM 10%, PPN 12% PPh 2,5%

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor dengan uraian jenis barang Palo Alto Networks PA-5410 With Redundan

yang diberitahukan dalam PIB nomor 021315 tanggal 21 Januari 2025 diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 dengan tarif bea masuk 10% sehingga terdapat kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp229.518.519,00 (dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus delapan belas ribu lima ratus sembilan belas rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp202.219.000,00

PPN: Rp22.244.069,00

PPH Pasal 22: Rp5.055.450,00 +

Jumlah Tagihan: Rp229.518.519,00

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-01210/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 15 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-003216/KPU.3/2025 tanggal 18 Februari 2025 atas nama PT VIRTUS TECHNOLOGY INDONESIA, NPWP 02.795.347.0-063.000, beralamat di Centennial Tower Lt. 12 (Dalam Area PT Computrade Technology International) Jl. Jenderal Gatot Subroto, Kav 24-25, Jakarta;

2. Menetapkan barang impor dengan uraian jenis barang Palo Alto Networks PA-5410 With Redundan yang diberitahukan dalam PIB nomor 021315 tanggal 21 Januari 2025 diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 dengan tarif bea masuk 10%;

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp229.518.519,00 (dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus delapan belas ribu lima ratus sembilan belas rupiah);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 27 April 2026 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T. dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Wakhid Mardjana, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd. Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

Wakhid Mardjana, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.