P U T U S A N
Nomor PUT-006716.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP- 01198/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-003368/KPU.3/2025 tanggal 19 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 006716.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT VIRTUS TECHNOLOGY INDONESIA, NPWP 02.795.347.0- 063.000, beralamat di Centennial Tower Lt. 12 (Dalam Area PT Computrade Technology International) Jl. Jenderal Gatot Subroto, Kav 24-25, Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Ferryansyah, S.H. dan Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom., CCР., jabatan Kuasa Hukum yang diberi kuasa oleh Hermawan Erwin Kuncoro jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ferryansyah, S.H.
Jabatan: Kuasa Hukum
Surat Kuasa : SKK-001/KEР-01198/VTI/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025; nomor IKH : KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024
2. Nama: Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom., CCР.
Jabatan: Kuasa Hukum
Surat Kuasa : SKK-002/KEР-01198/VTI/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025; nomor IKH : KEP-1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;