Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman

PUT-006710.12/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

PT Panca Mantra Jaya, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-006710.12/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00061/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 02 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00110/203/20/631/22 tanggal 24 Juni 2022 Masa Pajak Oktober 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006710.12/2023/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PANCA MANTRA JAYA, NPWP 01.813.320.7-615.000, beralamat di Jl. Rungkut Industri 2 No.14, RT 006 RW 001 Rungkut, Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh oleh Dilip Rupo Chugani, Jabatan Direktur Utama; selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Andi Kieputra;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1159/PP/IKH/2022 tanggal 28 Oktober 2022; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048 tanggal 07 November 2023;

2. Nama: Lilis Kurniati;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1452/PP/IKH/2023 tanggal 23 Oktober 2023; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 060 tanggal 07 November 2023, Yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1 Nama/NIP: Nanang Abdul Rozak/198002062002121003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jawa Timur I)

2 Nama/NIP: Abdul Rozaq/198603252007101001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jawa Timur I) berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-419/WPJ.11/2024 tanggal 01 April 2024;

3 Nama/NIP: Taufik Marasabessy/198306052002121004

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jawa Timur I) berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1443/WPJ.11/2023 tanggal 12 Desember 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1164/PP/BR/2023 tanggal 10 Oktober 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 022/FA/PMJ/VII/2023 tanggal 07 Juli 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-272/SUB/WPJ.11/2023 tanggal 28 Agustus 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 035/FA/PMJ/X/2023 tanggal 04 Oktober 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00110/203/20/631/22 tanggal 24 Juni 2022 Masa Pajak Oktober 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan PajakRp 1.034.909.803,00

2. PPh Pasal 23 yang terutangRp 155.203.693,00

3. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0,00 b. Setoran MasaRp3.242,00 c. STP (pokok kurang bayar)Rp0,00 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…Rp0,00 e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0,00 f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang Rp0,00 telah dibayar g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…Rp0,00

Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp3.242,00

4. Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i)Rp 155.200.451,00

5. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 56.492.964,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0,00 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0,00 d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0,00 e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0,00 f. JumlahRp 56.492.964,00 6 Jumlah PPh masih harus dibayarRp 211.693.415,00

7. Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Rp0 Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 018/FA/PMJ/IX/22 tanggal 06 September 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/DPP240.133
2PPh Pasal 23 yang terutang4.803
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa3.242
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan kelebihan dari0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. Lain-lain0
g. Kompensasi kelebihan ke Masa0
Jumlah yang dapat dikreditkan3.242
4Pajak yang tidak/kurang dibayar1.561,00
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP568
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
f. Jumlah568,00
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar2.129,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00061/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 02 Mei 2023, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak1.034.909.80301.034.909.803
b.Pajak Penghasilan (PPh Terutang)155.203.6930155.203.693
c.Kredit Pajak3.24203.242
d.Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e.PPh Kurang / (Lebih) Bayar155.200.4510155.200.451
f.Sanksi Administrasi56.492.964056.492.964
No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
g.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar211.693.4150211.693.415

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 022/FA/PMJ/VII/2023 tanggal 07 Juli 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 25 Juli 2023 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 022/FA/PMJ/VII/2023 tanggal 07 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
AObjek PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 20201.034.909.803240.1331.034.669.670

Koreksi Positif atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp1.034.669.670,00

Menurut Terbanding

1) bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2019 (“PP- 94/2020 jo. PP-45/2019”) menyatakan bahwa pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk Perseroan Terbatas diperkenankan apabila: pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain, modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor

seluruhnya, pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi dan perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

2) bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen Wajib Pajak dapat diketahui bahwa pada tahun 2016 Wajib Pajak penerima pinjaman sedang tidak mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

3) bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 12 ayat (2) PP-94/2020 jo. PP- 45/2019 menyatakan bahwa apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk Perseroan Terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif atas Objek PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Oktober 2020 sebesar Rp1.034.669.670,00dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi positif atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp1.034.669.670,00 berasal dari deemed biaya bunga atas pinjaman dari Pemegang Saham. Adapun rincian perhitungan deemed biaya bunga pinjaman menurut Terbanding untuk Masa Pajak Oktober 2020 adalah sebagai berikut:

- Ba an

Salda Pinjansar:

Trane Bune Bana Sulla KHanpa Bunga 1 Tahi Dunen Sulam

Ne. AwnI Dalan YMatobrer EB: por Re ketan 2020 ee betas IA (Epi Let pst x ba KT OT Ta sio oT

2. bahwa rincian perjanjian pinjam meminjam antara Pemohon Banding dengan Pemegang Saham adalah sebagai berikut:

io.) Mam PeniePjacn | Ain em Neen | ditata _ et Tes

Womor_—Tanggal_|—_——omor_—_|Tanggal_ |” Nomor | Tanggal bahwa berdasarkan perjanjian pinjam meminjam antara Pemohon Banding dengan Pemegang Saham di atas diketahui bahwa jangka waktu pelunasan pinjaman tersebut adalah paling lambat tanggal 12 Desember 2026 dan tidak ada pembebanan bunga atas pinjaman

tersebut.

3. bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (“UU PPh”) mengatur bahwa:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;”

Lebih lanjut, Pasal 23 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

…2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;” bahwa tidak ada satupun Pasal di dalam ketentuan UU PPh yang memberikan kewenangan kepada pemeriksa pajak untuk mengenakan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 oleh pihak yang wajib membayarkan atas “deemed” biaya bunga. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) jelas disebutkan bahwa PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari jumlah bruto dipotong oleh pihak yang wajib membayarkan bunga.

Faktanya, atas pinjaman tersebut tidak pernah terdapat unsur bunga dalam transaksi pinjam-meminjam dana antara Pemohon Banding dan Pemegang Saham. Oleh sebab itu, Pemohon Banding tidak pernah membayar bunga maupun melakukan pencatatan atas biaya bunga tersebut dalam pembukuan Pemohon Banding. Hal ini tercermin dalam

Laporan Keuangan Tahun 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Setijawati & Hempy.

Sebagai tambahan informasi, Pemegang Saham dari Pemohon Banding selaku Pemberi Pinjaman juga tidak pernah menerima pendapatan bunga pinjaman yang dapat menambah kemampuan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam 4 ayat (1) huruf f UU PPh.

4. bahwa Pasal 15 ayat (3) PP-94/2020 jo. PP-45/2019 mengatur bahwa: “Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.”

Lebih lanjut, Memori Penjelasan Pasal 15 ayat (3) PP-94/2010 jo. PP 45/2019 mengatur bahwa:

“Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya) Yang dimaksud dengan “saat jatuh tempo pembayaran” adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.”

Berdasarkan kutipan peraturan di atas, dapat diketahui bahwa pemotongan PPh Pasal 23 untuk transaksi pembayaran bunga pinjaman seharusnya dilakukan pada saat jatuh tempo pembayaran bunga. Faktanya, tidak pernah ada pembayaran bunga maupun kewajiban untuk membayarkan bunga dari Pemohon Banding kepada Pemegang Saham Pemberi Pinjaman sebagaimana telah disampaikan dalam penjelasan nomor 3. Lebih lanjut, dalam Perjanjian Pinjam Meminjam antara Pemohon Banding

dengan Pemegang Saham, tidak diatur mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran bunga pinjaman dikarenakan tidak terdapat pembebanan bunga atas pinjaman tersebut.

Dengan demikian, dapat dibuktikan bahwa tidak ada kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga untuk Masa Pajak Oktober 2020 dikarenakan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) PP-94/2010 jo. PP-45/2019 tidak terpenuhi.

5. bahwa berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik, maka Terbanding yang seyogyanya lebih memahami hukum dan ketentuan peraturan perpajakan seharusnya taat kepada ketentuan perpajakan dengan tidak mendalilkan ketentuan perpajakan secara sepihak yang merugikan Pemohon Banding, dalam kasus ini tidak ada dasar hukum yang sesuai yang dapat mendasari wewenang Terbanding dalam melakukan koreksi PPh Pasal 23 atas "deemed" biaya bunga.

6. Selanjutnya, agar diperoleh keadilan yang bersifat materiil, Pemohon Banding menginformasikan bahwa terdapat Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa pajak yang identik (koreksi PPh Pasal 23 atas “deemed” biaya bunga) untuk dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai pengetahuan Hakim atau sebagai yurisprudensi, yaitu Putusan Pengadilan Pajak No. Put.39604/PP/M.III/12/2012 yang diucapkan pada tanggal 03 Agustus 2012, dimana Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi positif atas Objek PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Oktober 2020 sebesar Rp1.034.669.670,00 seharusnya dibatalkan.

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1) Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2) bahwa berdasarkan penjelasan atas dalil-dalil Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa koreksi positif atas Objek PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Oktober 2020 sebesar Rp1.034.669.670,00 seharusnya dibatalkan dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa koreksi positif atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp1.034.669.670,00 berasal dari “deemed” biaya bunga atas pinjaman dari Pemegang saham Pemberi Pinjaman. Lebih lanjut, berdasarkan perjanjian pinjam meminjam antara Pemohon Banding dengan Pemegang Saham, diketahui bahwa jangka waktu pelunasan pinjaman tersebut adalah paling lambat tanggal 12 Desember 2026 dan tidak ada pembebanan bunga atas pinjaman tersebut.

b. bahwa Pemohon Banding tidak pernah membayar bunga maupun melakukan pencatatan atas biaya bunga tersebut dalam pembukuan Pemohon Banding. Adapun Pemegang Saham Pemberi Pinjaman juga tidak pernah menerima pendapatan bunga pinjaman yang dapat menambah kemampuan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh.

c. bahwa saat terutangnya PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PP-94/2010 jo. PP-45/2019 adalah pada saat jatuh tempo pembayaran bunga. Dengan demikian, dapat dibuktikan bahwa tidak ada kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga untuk Masa Pajak Oktober 2020 dikarenakan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) PP-94/2010 jo. PP- 45/2019 tidak terpenuhi yaitu tidak terjadi pembayaran bunga dari Pemohon Banding kepada Pemegang Saham Pemberi Pinjaman dan jatuh tempo pembayaran bunga tidak terjadi di Masa Pajak Oktober 2020.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1) Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2) Mengabulkan seluruh Banding yang diajukan Pemohon Banding.

3) Membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan karena itu, maka seharusnya perhitungan PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2020 yang seharusnya dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)
1 2 3 4 5 6Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak… e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar g. Lain-lain h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/ kurang dibayar Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 Ayat (2) UU KUP b. Kenaikan Pasal 13 Ayat (3) huruf b UU KUP c. Kenaikan Pasal 13 Ayat (3) huruf d UU KUP b. Kenaikan Pasal 18 Ayat (3) UU PP b. Jumlah sanksi administrasi Jumlah PPh yang masih harus dibayar240.133 4.803 - 3.242 - - - - - - 3.242 1.561 568 - - - 568 2.129

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-272/SUB/WPJ.11/2023 tanggal 28 Agustus 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan,

surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp1.034.669.670,00 Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut UU PPh);

Pasal 23 ayat (1) huruf c

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (selanjutnya disebut PP 94/2010) antara lain mengatur: Pasal 12 ayat (1)

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Pasal 12 ayat (2)

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

Pasal 15 ayat (3)

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Penjelasan Pasal 15 ayat (3)

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang

saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan;

b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.

Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, balk yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.

b. Data dan Fakta

Berdasarkan data SIDJP - Profil Wajib Pajak, diketahui bahwa Pemohon Banding terdaftar di KPP Madya Surabaya pada tanggal 07 November 2003 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU): Perdagangan Besar Barang Lainnya Dan Tekstil (46414). Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 23 April 2004.

Berdasarkan Data Pelaporan SIDJP diketahui Pemohon Banding menyampaikan SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 tahun pajak 2020 sebagai berikut:

Masa/Tahun PajakTgl LaporStatusNilai PelaporanBPS
0101-202019/02/2020Normal505,453.00 IDRS-99013572/PPH23/WPJ.11/KP.0803/2020
0202-202010/03/2020Normal261,969.00 IDRS-99025989/PPH23/WPJ.11/KP.0803/2020
0303-202015/04/2020Normal131,680.00 IDRS-99039787/PPH23/WPJ.11/KP.0803/2020
0404-202015/05/2020Normal564,480.00 IDRS-99051779/PPH23/WPJ.11/KP.0803/2020
0505-202015/06/2020Normal296,426.00 IDRS-99056288/PPH23/WPJ.11/KP.0803/2020
0606-202013/07/2020Normal302,536.00 IDRS-99061386/PPH23/WPJ.11/KP.0803/2020
0707-202019/08/2020Normal454,832.00 IDRS-99067511/PPH23/WPJ.11/KP.0803/2020
0808-202014/09/2020Normal203,772.00 IDRS-99071490/PPH2326/WPJ.11/KP.0803/2020
0909-202019/10/2020Normal700.00 IDRS-99077535/PPH2326/WPJ.11/KP.0803/2020
1010-202012/11/2020Normal3,242.00 IDRS-99081853/PPH2326/WPJ.11/KP.0803/2020
1111-202017/12/2020Normal144,000.00 IDRS-99089543/PPH2326/WPJ.11/KP.0803/2020
1212-202018/01/2021Normal178,700.00 IDRS-99002935/PPH2326/WPJ.11/KP.0803/2021

b.1. Data b.1.1 Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi

1. Surat Permintaan Peminjaman Data, Informasi, dan Dokumen kepada KPP Madya Surabaya nomor S-85/WPJ.11/WPJ.116/2022 tanggal 21 September 2022;

2. Surat undangan pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemeriksa nomor S-88/WPJ.11/WPJ.116/2022 tanggal 29 September 2022;

3. Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-115/WPJ.116/2022 tanggal 12 Oktober 2022;

4. Surat undangan pembahasan sengketa perpajakan dengan Wajib Pajak nomor S-1113/WPJ.11/2022 tanggal 02 November 2022;

5. Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-129/WPJ.116/2022 tanggal 10 November 2022;

b.1.2 Data yang diperlihatkan dan dipinjamkan untuk memproses keberatan meliputi:

1. Data berdasarkan surat permintaan kepada Pemohon Banding

No.Janis Buku, Catatan, Data, dan InformasiBanyaknyaKeterangan
1Perjanjian Pinjam Meminjam antara Deepak Rupo Chugani dengan PT Panca Mantra Jaya no. 005/XII/JKT/20161 setFotocopy
2Amandemen Perjanjian Pinjam Meminjam antara Deepak Rupo Chugani dengan PT Panca Mantra Jaya no. 005/XII/AGR-DIR-L/JKT/20161 setFotocopy
3Addendum Keempat Perjanjian Pinjam Meminjam antara Deepak Rupo Chugani dengan PT Panca Mantra Jaya no. 035/XII/JKT/20201 setFotocopy
4Perjanjian Pinjam Meminjam antara Dilip Rupo Chugani dengan PT Panca Mantra Jaya no. 007/XII/JKT/20161 setFotocopy
5Amandemen Perjanjian Pinjam Meminjam antara Dilip Rupo Chugani dengan PT Panca Mantra Jaya no. 006/XII/AGR- DIR-L/JKT/20161 setFotocopy
6Addendum Keempat Perjanjian Pinjam Meminjam antara Dilip Rupo Chugani dengan PT Panca Mantra Jaya no. 017/XII/JKT/20201 setFotocopy
7Perjanjian Pinjam Meminjam antara Prakash Rupchand Chugani dengan PT Panca Mantra Jaya no.003/XII/JKT/20161 setFotocopy
No.Janis Buku, Catatan, Data, dan InformasiBanyaknyaKeterangan
8Amandemen Perjanjian Pinjam Meminjam antara Prakash Rupchand Chugani dengan PT Panca Mantra Jaya no. 004/XII/AGR-DIR-L/JKT/20161 setFotocopy
9Addendum Keempat Perjanjian Pinjam Meminjam antara Prakash Rupchand Chugani dengan PT Panca Mantra Jaya no. 025/XII/JKT/20201 setFotocopy
10Laporan Keuangan audited tahun 20201 setFotocopy
11Putusan PP No. Put.39604/PP/M.III/12/20121 setFotocopy

c. Tanggapan Terbanding

1. bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp1.034.669.670,00 berupa bunga atas pinjaman kepada pemegang saham.

bahwa atas akun hutang pemegang saham sebesar Rp171.182.596.168 di Neraca dalam Laporan keuangan (Audited) per 31 Desember 2020, sesuai Pasal 23 UU PPh, Pasal 12 ayat (2) PP 94 Tahun 2010, jis Pasal 15 ayat (3) PP 94 Tahun 2010, terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar berdasarkan suku bunga BI 7,24% (Pinjaman Investasi yang diberikan Bank Asing dan Campuran Tahun 2020) dan atas bunga tersebut terutang PPh sebesar 15% dengan perhitungan sebagai berikut ini:

NoBulanSaldo Awal /bulanBunga/ TahunBunga/ BulanDPP BungaPPh Terutang (15%)
1Januari169.435.208.5007,24%0,60%1.022.259.091153.338.864
2Februari169.325.208.5007,24%0,60%1.021.595.425153.239.314
3Maret169.836.208.5007,24%0,60%1.024.678.458153.701.769
4April170.066.209.5007,24%0,60%1.026.066.131153.909.920
5Mei170.516.210.5007,24%0,60%1.028.781.137154.317.171
6Juni170.946.210.5007,24%0,60%1.031.375.470154.706.321
7Juli171.366.210.5007,24%0,60%1.033.909.470155.086.421
8Agustus170.956.210.5007,24%0,60%1.031.435.803154.715.371
9September171.526.210.5007,24%0,60%1.034.874.803155.231.221
10Oktober171.492.210.5007,24%0,60%1.034.669.670155.200.451
11November171.075.211.5007,24%0,60%1.032.153.776154.823.066
12Desember170.695.211.5007,24%0,60%1.022.259.091154.479.166
NoBulanSaldo Awal /bulanBunga/ TahunBunga/ BulanDPP BungaPPh Terutang (15%)
Total12.351.660.3431.852.749.052

Atas koreksi positif DPP Bunga tersebut, Terbanding telah melakukan koreksi negatif pada Penghasilan/Biaya Luar Usaha sebesar Rp12.351.660.343. Menurut Pemohon Banding:

Pinjaman kepada pemegang saham merupakan pinjaman tanpa bunga dan nyata-nyata tidak ada pembayaran bunga atas pinjaman tersebut.

2. bahwa sesuai Pasal 12 ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 mengatur:

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Pasal 12 ayat (2) PP No. 94 Tahun 2010 mengatur bahwa:

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman Pasal 15 ayat (3)

Pasal 15 ayat (3) PP No. 94 Tahun 2010 mengatur bahwa:

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Penjelasan Pasal 15 ayat (3)

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti:

3. bahwa sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh mengatur:

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah,

a. sebesar 15% (lima betas persen) dari jumlah bruto atas:

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

4. bahwa berdasarkan Prof. Dr. Hasim Purba, S.H., M.Hum. dalam bukunya berjudul "Hukum Perikatan & Perjanjian" terbitan Sinar Grafika cetakan pertama Oktober 2022

Halaman 52 paragraf kedua

Menurut Salim HS, perjanjian kredit adalah perjanjian yang dibuat antara kreditor dan debitur, dimana kreditor berkewajiban untuk memberikan uang atau kredit kepada debitur, dan debitur berkewajiban untuk membayar pokok dan bunga, serta biaya-biaya lainnya sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati antara keduanya.

Halaman 62 paragraf ketiga

Asas-asas hukum berfungsi sebagai pedoman tatkala menghadapi kasus- kasus sulit, tetapi juga umumnya dalam hal menerapkan aturan. Asas-asas hukum membentuk konteks intepretasi yang niscaya dari aturan-aturan hukum.

Halaman 62 paragraf keempat

Keberadaan asas hukum menurut Soedjadi, adalah conditio sine quanon bagi norma hukum, karena mengandung nilai-nilai moral dan etis, yang mengarahkan pembentukan hukum yang memenuhi nilai-nilai filosofis berintikan rasa keadilan dan kebenaran, nilai-nilai sosiologis yang sesuai dengan tata nilai budaya yang berlaku di masyarakat, serta nilai-nilai yuridis yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Halaman 63 paragraf keenam

Disamping kelima asas di atas terdapat delapan asas yang dilahirkan dalam lokakarya hukum perikatan yang diadakan pada tahun 1995 yaitu sebagai berikut:

1) Asas Kepercayaan

bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi setiap prestasi yang diadakan mereka di antara mereka di kemudian hari.

2) Asas Persamaan Hukum

bahwa subjek hukum yang mengadakan perjanjian mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam hukum. Mereka tidak dibeda- bedakan antara satu sama lain, walaupun subjek hukum itu berbeda warna kulit, agama, dan ras.

3) Asas Kepastian Hukum

Perjanjian sebagai figur hukum harus mengandung kepastian hukum. Kepastian ini terungkap dari kekuatan mengikatnya perjanjian, yaitu sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.

4) Asas Keseimbangan

Asas yang menghendaki kedua pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian tersebut secara seimbang. Kreditor mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi dan jika diperlukan dapat menuntut pelunasan prestasi melalui kekayaan debitur, namun debitur memikul pula kewajiban untuk melaksanakan perjanjian itu dengan itikad baik.

5) Asas Moral

Asas moral ini terikat kepada perikatan yang wajar, yaitu suatu perbuatan sukarela dari seseorang tidak dapat menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur.

Hal ini terlihat dalam zaakwarneming, yaitu seseorang melakukan perbuatan dengan sukarela (moral). Yang bersangkutan mempunyai kewajiban hukum untuk meneruskan dan menyelesaikan perbuatannya. Salah satu faktor memberikan motivasi pada yang bersangkutan melakukan perbuatan hukum itu adalah didasarkan pada kesusilaan (moral) sebagai panggilan hati nuraninya.

6) Asas Kepatutan asas kepatutan tertuang dalam Pasal 119 KUH Perdata yang berbunyi:

"Persetujuan-persetujuan tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat persetujuan, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang."

asas ini berkaitan dengan ketentuan mengenai isi perjanjian.

7) Asas Kebiasaan

Asas ini dipandang sebagai bagian dari perjanjian dimana perjanjian tidak hanya mengikat kepada apa yang secara tegas diatur tetapi juga kepada hal-hal yang menurut kebiasaan lazim diikuti.

8) Asas Perlindungan

Asas perlindungan mengandung pengertian bahwa antara debitur dan kreditor harus dilindungi oleh hukum. Namun yang perlu mendapat perlindungan itu adalah pihak debitur, karena pihak debitur berada di pihak yang lemah.

Halaman 67 paragraf kedua

Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Halaman 67 paragraf ketiga

Aturan mengenai kebebasan berkontrak ini dibatasi dalam Pasal 1337 KUH Perdata yang melarang suatu kontrak yang substansinya bertentangan dengan undang-undang, ketertiban, dan kesusilaan.

Halaman 67 paragraf keempat

Asas kebebasan berkontrak membebaskan para pihak menentukan apa saja yang ingin mereka perjanjikan sekaligus menentukan apa saja yang tidak dikehendaki untuk dicantumkan dalam kontrak. Namun asas kebebasan berkontrak tidak berarti bebas tanpa batas.

Halaman 75 paragraf kedua

Untuk tercapainya keadilan, dalam suatu perjanjian harus ada keselarasan dari seluruh asas-asas hukum perjanjian. Keseluruhan asas ini saling

berkaitan satu sama lainnya, tidak dapat dipisahkan, diterapkan secara bersamaan, berlangsung secara proporsional dan adil, dan dijadikan bingkai mengikat isi perjanjian tersebut.

5. bahwa berdasarkan data dan fakta, Terbanding berpendapat:

a. bahwa akun hutang pemegang saham sebesar Rp171.182.596.168 di Neraca dalam Laporan keuangan (Audited) per 31 Desember 2020 adalah benar hutang kepada pemegang saham;

dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding yang diaudit oleh Setijawati & Hempy Tanggal 8 Juni 2021 dinyatakan Modal Saham di Neraca dan dijelaskan lebih lanjut dalam catatan atas laporan keuangan angka 15 sebagai berikut:

NoPemegang SahamJumlah Saham Ditempatkan & Disetor PenuhPersentase KepemilikanJumlah
1Prakash Rupchand56.66533%56.665.000.000
2Dilip Rup o Chugani56.67034%56.670.000.000
3Deepak Rupo56.66533%56.665.000.000
To tal170.000100%170.000.000.000

2) bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding dalam pembahasan sengketa perpajakan pada tahap keberatan, Prakash Rupchand Chugani, Deepak Rupo Chugani, dan Dilip Rupo Chugani merupakan pemegang saham dan pengurus dari PT Panca Mantra Jaya.

3) bahwa berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding yang diaudit oleh Setijawati & Hempy Tanggal 8 Juni 2021 dinyatakan Hutang pemegang saham di Neraca dan dijelaskan lebih lanjut dalam catatan atas laporan keuangan angka 20 sebagai berikut:

NoDeskripsi20192020
1Mr. Prakash Rupchand54.518.855.70054.518.855.700
2Mr. Deepak Rupo Chugani71.996.505.50071.647.507.500
3Mr. Dilip Rupo Chugani42.919.847.30045.016.231.963
Hutang pemegang saham169.435.208.500171.182.595.168

4) bahwa berdasarkan:

- Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor 005/XII/JKT/2016 tanggal 13 Desember 2016;

- Amandemen Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor 005/XII/AGR- DIR-L/JKT/2016 tanggal 13 Desember 2016;

- Addendum Keempat Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor 035/XII/JKT/2020 tanggal 31 Desember 2020;

diterangkan bahwa Pemohon Banding meminjam uang sebesar Rp71.647.507.500,00 dari Deepak Rupo Chugani.

5) bahwa berdasarkan:

- Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor 007/XII/JKT/2016 tanggal 13 Desember 2016;

- Amandemen Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor 006/XII/AGR- DIR-L/JKT/2016 tanggal 13 Desember 2016;

- Addendum Keempat Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor 017/XII/JKT/2020 tanggal 31 Desember 2020;

diterangkan bahwa Pemohon Banding meminjam uang sebesar Rp45.016.231.963,00 dari Dilip Rupo Chugani.

6) bahwa berdasarkan:

Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor 003/XII/JKT/2016 tanggal 13 Desember 2016;

- Amandemen Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor 004/XII/AGR- DIR-L/JKT/2016 tanggal 13 Desember 2016;

- Addendum Keempat Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor 025/XII/JKT/2020 tanggal 31 Desember 2020;

diterangkan bahwa Pemohon Banding meminjam uang sebesar Rp54.518.855.700,00 dari Prakash Rupchand Chugani.

7) bahwa berdasarkan penelitian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Deepak Rupo Chugani, Dilip Rupo Chugani, dan Prakash Rupchand Chugani, hutang tersebut diakui sebagai piutang sebagai berikut:

TahunDeepak RupoDilip Rupo ChuganiPrakash RupchandJumlah
201627.552.222.20031.762.222.20030.012.222.30089.326.666.700
201773.109.355.50074.769.355.40052.419.355.700200.298.066.600
201875.270.855.50079.827.355.40057.158.855.700212.257.066.600
TahunDeepak RupoDilip Rupo ChuganiPrakash RupchandJumlah
201971.996.505.50042.919.847.30054.518.855.700169.435.208.500
202071.647.507.50045.016.231.96354.518.855.700171.182.595.163

8) bahwa berdasarkan General Ledger, hutang tersebut telah dicatat Pemohon Banding den an ilustrasi sebagai berikut:

AkunNominalKeterangan
111000xxxx
115000xxxx
116000xxxx
354000xxxxShareholder loan d/Mr.Deepak
355000xxxxShareholder loan d/Mr.Dilip
356000xxxxShareholder loan d/Mr.Prakash

b. bahwa akun hutang pemegang saham sebesar Rp171.182.596.168 tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf d PP No. 94 Tahun 2010; dengan penjelasan sebagai berikut:

Pemenuhan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010: − pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri

dan bukan berasal dari pihak lain;

1) bahwa berdasarkan penelitian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Deepak Rupo Chugani, Dilip Rupo Chugani, dan Prakash Rupchand Chugani, hutang tersebut diakui sebagai piutang pada tahun 2016 s.d. 2020.

2) bahwa berdasarkan surat tanggapan atas SPHP, Pemohon Banding menyatakan hutang tersebut berasal dari dana milik pemegang saham dengan menyertakan bukti bank uang masuk beserta bukti transfernya.

− modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi

pinjaman telah disetor seluruhnya;

1) bahwa berdasarkan AHU-0001549.AH.01.02.Tahun 2015 Tanggal 30 Januari 2015 dan laporan keuangan (audited) serta CALK no 15,

Pemohon Banding memiliki:

− Modal dasar:Rp400.000.000.000

− Modal ditempatkan:Rp170.000.000.000

− Modal disetor:Rp170.000.000.000 dengan rincian sebagai berikut:

DeskripsiDeepak Rupo ChuganiDilip Rupo ChuganiPrakash Rupchand ChuganiTotal
Modal disetor56.665.000.00056.670.000.00056.665.000.000170.000.000.000

2) Berdasarkan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi para pemegang saham, diketahui bahwa pemegang saham telah melaporkan kepemilikan saham pada PT Panca Mantra Java dengan rincian seba ai berikut:

TahunDeepak Rupo ChuganiDilip Rupo ChuganiPrakash Rupchand ChuganiTotal
2016----
201756.665.000.00056.670.000.00056.665.000.000170.000.000.000
201856.665.000.00056.670.000.00056.665.000.000170.000.000.000
201956.665.000.00056.670.000.00056.665.000.000170.000.000.000
202056.665.000.00056.670.000.00056.665.000.000170.000.000.000

− pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

1) bahwa berdasarkan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi para pemegang saham, diketahui bahwa pemegang saham telah melaporkan harta dan hutang dengan rincian sebagai berikut:

TahunDeepak Rupo ChuganiDilip Rupo ChuganiPrakash Rupchand Chugani
2016Harta982.171.218.137834.282.409.121827.648.325.765
Hutang80.541.319.49410.391.955.2176.494.361.327
2017Harta954.183.892.440886.872.944.331848.529.940.061
Hutang116.363.040.44586.245.397.25919.561.979.025
2018Harta945.721.693.995905.272.508.897853.436.681.646
Hutang149.055.494.186101.493.664.706743.646.172
2019Harta919.882.614.466854.266.190.163862.386.424.813
Hutang158.626.918.96682.101.174.33312.199.993.223
2020Harta868.577.981.310941.348.961.476895.642.032.508
Hutang118.296.418.721193.563.145.52025.536.306.470

berdasarkan pelaporan harta dan hutang tersebut, rasio antara harta

dan hutang menunjukkan bahwa para pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.

− perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan

keuangan untuk kelangsungan usahanya.

1) bahwa berdasarkan:

− Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor 005/XII/JKT/2016 tanggal 13 Desember 2016;

− Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor 007/XII/JKT/2016 tanggal 13 Desember 2016;

− Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor 003/XII/JKT/2016 tanggal 13 Desember 2016;

timbulnya hutang kepada pemegang saham berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit tahun 2020 adalah mulai tahun 2016.

2) Berdasarkan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan peredaran usaha dan laba dengan rincian sebagai berikut:

TahunPenghasilanLaba
201636.086.082.5375.058.194.649
201712.687.027.98013.023.970.137
201819.128.521.560(5.866.978.839)
201924.167.608.7116.453.398.578
202018.044.168.866(2.355.604.912)

berdasarkan pelaporan tersebut, pada tahun 2016 Pemohon Banding penerima pinjaman sedang tidak mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

3) Pemohon Banding melampirkan kondisi keuangan tahun 2016 dalam pelaporan SPT Tahunan pembetulan ke-2 tahun pajak 2016 yang disampaikan ke KPP Madya Surabaya dengan BPS nomor S- 99177130/PPWBIDR/WPJ.11/KP.1103/2021 tanggal 29/11/2021, sehingga Terbanding melakukan uji likuiditas dengan menggunakan data Laporan Keuangan per 31 Desember 2016, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian |... Per 31 Desember 2016

Aktiva

Axtiva Lancar

Kas dan Setara Kas 1.955. 975.051

Piutang Usaha 1.418 787.095

Piutang lain-lain S87.8017.073

Fajak dibayar dimuka 7,665 877 581

Pembayaran dimuka | 10.008 323.582

Persediaas a 238 3° 2473

Jumlah Aktiva Lancar” 22.366.153.805

Aktva Tetap .

Penyeriagn Saham 248.577 987 945

Aset Tetap ; 1.967.297 528

Fropers investasi i 112.840.288.922

Jml Aktiva Tdk Lancar | 364.325.574.393

Kewajiban Lansar :

Hutarg Usaha 505 254 538

Hutang Pajak al 387.181

Beban masih harus d'baya” “| F 166.920

Jml Kewajiban Lancar 535.432.699

Kewajiban Tidak Lancar

Kewajiban imbalan kerja TF PERSIE 14

Hutang pemegang saham 39.426.655. 700

Ekuitas

Modal Disetor

Modal Saram “70 AO Coo JOO

Modal TA 1115. 025.000

Saldo Laba *23 41. 15.089

Jml Ekuitas _ 295.056.315.089

386.691.728.199

Berdasarkan data Laporan Keuangan Tahun 2016 yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Pemohon Banding diketahui bahwa kondisi Laba/Rugi perusahaan adalah sebagai berikut:

UraianDalam Rupiah
PENJUALAN BERSIH LABA BERSIH36.086.082.537 5.058.194.649

Berdasarkan data tersebut diatas, Terbanding melakukan uji likuiditas dengan menggunakan Current Ratio. Data yang dipergunakan adalah data laporan keuangan per 31 Desember 2016 dengan perhitungan sebagai berikut:

- Jumlah Aktiva Lancar: Rp 22.366.153.805

- Jumlah Kewajiban lancar : Rp 535.432.699

- Current ratio: 41,772

Dari hasil pengujian tersebut Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak sedang mengalami kesulitan likuiditas

(Likuid). Hal ini terbukti dari nilai Current Ratio-nya yang melebihi angka 1. Dengan memiliki Current Ratio lebih dari 1 maka Pemohon Banding mampu memenuhi atau membayar kewajiban lancar (jangka pendek)-nya. Keadaan ini adalah keadaan Pemohon Banding per 31 Desember 2016.

Berdasarkan data Laporan Keuangan per 31 Desember 2016 Terbanding melakukan uji kelangsungan usaha dengan menggunakan Altman Z Score dengan perhitungan sebagai berikut: Z*= (6,56 x ((Aset Lancar - Liabilitas Lancar)/Total Aset)) + (3,26 x Laba Ditahan/Total Aset) + (6,72 x Laba Sebelum Bunga dan Pajak / Total Aset) + (1,05 x Nilai Ekuitas/Total Liabilitas)

Z*= (6,56 x ((22.366.153.805,00 - 535.432.699,00) / 386.691.728.198,00)) + (3,26 x 123.941.315.089,00 / 386.691.728.198,00)+(6,72x6.588.690.005,00/ 386.691.728.198,00) + (1,05 x 295.056.315.089,00 / 91.635.413.110,00)

#4911

Kriterra"

22276 Safa

2627411 Gray

Ze 11 Disiress

Nilai Z hasil perhitungan Z > 2,6 sehingga kondisi kelangsungan usaha Pemohon Banding dikategorikan aman (karena termasuk ke dalam Safe Zone).

*) Terbanding memanfaatkan data Transkrip Laporan Keuangan per

31 Desember 2016 karena timbulnya hutang kepada pemegang saham berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit tahun 2020 adalah mulai tahun 2016.

Lebih lanjut, bahwa berdasarkan rekaman aplikasi zoom Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan memang ada benturan di sisi komersil dan fiskal, bahwa dimana secara komersil, hal-hal yang diatur dalam perjanjian hutang piutang tergantung kesepakatan kedua belah pihak yang mengadakan

perjanjian sepanjang kontrak tersebut sah. Namun demikian, perlu ditelisik lebih jauh apakah ada aturan perpajakan yang terkait, dimana seharusnya terdapat deemed interest expense bagi Pemohon Banding sebagai pihak yang menerima pinjaman.

c. bahwa atas tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf d PP No. 94 Tahun 2010, sesuai Pasal 12 ayat (2) PP No. 94 Tahun 2010 dan penjelasannya, atas pinjaman tersebut terutang bunga sebesar Rp 12.351.660.343 dengan tingkat suku bunga wajar sebesar 7,24% sesuai Kriteria Pinjaman Investasi Yang diberikan Bank Asing dan Bank Campuran Tahun 2020 dari Bank Indonesia;

dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa terkait hutang kepada pemegang saham, UU PPh telah memberikan delegasi untuk mengatur dan telah dituangkan dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010.

2) bahwa oleh karena tidak terpenuhinya Pasal 12 ayat (1) huruf d PP No. 94 Tahun 2010, maka sesuai Pasal 12 ayat (2) PP No. 94 Tahun 2010 atas hutang kepada pemegang saham terutang tingkat suku bunga wajar.

3) bahwa sesuai penjelasan Pasal 12 ayat (2) PP No. 94 Tahun 2010, yang dimaksud dengan "tingkat suku bunga wajar" adalah tingkat suku bunga yang berlaku yang ditetapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman (best practice) jika transaksi dilakukan di antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

4) bahwa berdasarkan keterangan dalam Pemeriksaan dan Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit, dalam laporan arus kas dan CALK no 11 diterangkan bahwa dana yang diperoleh dari hutang kepada pemegang saham digunakan untuk penambahan properti investasi.

5) bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut, Terbanding menggunakan Suku bunga pinjaman rupiah yang diberikan menurut kelompok bank dan jenis pinjaman yang bersumber dari situs Bank Indonesia (bi.go.id)

sebesar 7,24% (Kriteria Pinjaman Investasi Yang diberikan Bank Asing dan Bank Campuran Tahun 2020), dengan perhitungan sebagai berikut:

NoBulanSaldo Awal /bulanBunga/ TahunBunga/ BulanDPP Bunga
1Januari169.435.208.5007,24%0,60%1.022.259.091
2Februari169.325.208.5007,24%0,60%1.021.595.425
3Maret169.836.208.5007,24%0,60%1.024.678.458
4April170.066.209.5007,24%0,60%1.026.066.131
5Mei170.516.210.5007,24%0,60%1.028.781.137
6Juni170.946.210.5007,24%0,60%1.031.375.470
7Juli171.366.210.5007,24%0,60%1.033.909.470
8Agustus170.956.210.5007,24%0,60%1.031.435.803
9September171.526.210.5007,24%0,60%1.034.874.803
10Oktober171.492.210.5007,24%0,60%1.034.669.670
11November171.075.211.5007,24%0,60%1.032.153.776
12Desember170.695.211.5007,24%0,60%1.022.259.091
Total12.351.660.343

bahwa perhitungan bunga didasarkan pada saldo pokok hutang tiap awal bulan Januari s.d. Desember Tahun 2020 yang dicatat Pemohon Banding pada akun 354000 - Shareholder loan d/Mr.Deepak, 355000

- Shareholder loan d/Mr.Dilip, 356000 - Shareholder loan d/Mr.Prakash.

6) bahwa lebih lanjut, berdasarkan rekaman aplikasi zoom Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan:

a) Memang ada benturan di sisi komersil dan fiskal, bahwa dimana secara komersil, halhal yang diatur dalam perjanjian hutang piutang tergantung kesepakatan kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian sepanjang kontrak tersebut sah. Namun demikian, perlu ditelisik lebih jauh apakah ada aturan perpajakan yang terkait, dimana seharusnya terdapat deemed interest expense bagi Pemohon Banding sebagai pihak yang menerima pinjaman.

b) bahwa dalam pemeriksaan, secara komersil, Pemohon Banding tidak pernah mencatat adanya biaya bunga sejalan dengan fakta tidak adanya pembayaran bunga. Namun Terbanding melakukan koreksi PPh Badan berupa koreksi negatif biaya bunga dan Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi

tersebut karena telah memahami dan setuju seharusnya ada deemed interest expense.

d. bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut, Perjanjian Pinjam Meminjam antara Pemohon Banding dengan 3 Pemegang Sahamnya:

− tidak memenuhi pengertian Perjanjian Kredit;

− tidak memenuhi Pasal 1337 KUH Perdata;

− tidak memenuhi Asas Keseimbangan, Asas Kepatutan, dan Asas

Kebiasaan.

− tidak mencerminkan keselarasan dari seluruh asas-asas hukum perjanjian yang saling berkaitan tidak dapat dipisahkan, diterpakan secara bersamaan, proporsional dan adil, dan dijadikan bingkai mengikat isi perjanjian.

karena:

− tidak terdapat klausul pembayaran bunga dan biaya lainnya terkait pemberian fasilitas berupa pinjaman.

− tidak terdapat klausul penalty apabila debitur tidak mampu melunasi pokok pinjaman dan bunga.

− tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yakni UU

PPh dan turunannya. dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa menurut pendapat ahli Prof. Dr. Hasim Purba, S.H., M.Hum. dalam bukunya berjudul "Hukum Perikatan & Perjanjian" terbitan Sinar Grafika cetakan pertama Oktober 2022 yang pada pokoknya menerangkan:

− perjanjian kredit adalah perjanjian yang dibuat antara kreditor dan debitur, dimana kreditor berkewajiban untuk memberikan uang atau kredit kepada debitur, dan debitur berkewajiban untuk membayar pokok dan bunga, serta biaya-biaya lainnya sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati antara keduanya.

− Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya dengan batasan yang diatur dalam Pasal 1337 KUH Perdata yang melarang suatu

kontrak yang substansinya bertentangan dengan undang- undang, ketertiban, dan kesusilaan.

− Asas-asas hukum berfungsi sebagai pedoman tatkala menghadapi kasus-kasus sulit, tetapi juga umumnya dalam hal menerapkan aturan. Asas-asas hukum membentuk konteks intepretasi yang niscaya dari aturan-aturan hukum. Keberadaan asas hukum adalah conditio sine quanon bagi norma hukum, karena mengandung nilai-nilai moral dan etis, yang mengarahkan pembentukan hukum yang memenuhi nilai-nilai filosofis berintikan rasa keadilan dan kebenaran, nilai-nilai sosiologis yang sesuai dengan tata nilai budaya yang berlaku di masyarakat, serta nilai-nilai yuridis yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

− Terdapat delapan asas yang dilahirkan dalam lokakarya hukum perikatan yang diadakan pada tahun 1995 yaitu Asas Kepercayaan, Asas Persamaan Hukum, Asas Kepastian Hukum, Asas Keseimbangan, Asas Moral, Asas Kepatutan, Asas Kebiasaan, Asas Perlindungan.

− Untuk tercapainya keadilan, dalam suatu perjanjian harus ada keselarasan dari seluruh asas-asas hukum perjanjian. Keseluruhan asas ini sating berkaitan satu sama lainnya, tidak dapat dipisahkan, diterapkan secara bersamaan, berlangsung secara proporsional dan adil, dan dijadikan bingkai mengikat isi perjanjian tersebut.

2) bahwa berdasarkan:

− Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor 005/XII/JKT/2016 tanggal 13 Desember 2016; Amandemen Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor 005/X11/AGR-DIR-L/JKT/2016 tanggal 13 Desember 2016;

− Addendum Keempat Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor

035/XII/JKT/2020 tanggal 31 Desember 2020;

− Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor 007/XII/JKT/2016 tanggal 13 Desember 2016; Amandemen Perjanjian Pinjam Meminjam

Nomor 006/XII/AGR-DIR-L/JKT/2016 tanggal 13 Desember 2016;

− Addendum Keempat Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor

017/XII/JKT/2020 tanggal 31 Desember 2020;

− Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor 003/XII/JKT/2016 tanggal 13 Desember 2016; Amandemen Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor 004/XII/AGR-DIR-L/JKT/2016 tanggal 13 Desember 2016;

− Addendum Keempat Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor

025/XII/JKT/2020 tanggal 31 Desember 2020;

pada pokoknya menerangkan bahwa:

− Prakash Rupchand Chugani, Dilip Rupo ChUgani, Deepak Rupo

Chugani meminjamkan uang ke Pemohon Banding;

− Jangka waktu pinjaman adalah 5 tahun terhitung mulai tanggal 13 Desember 2016 s.d. 29 Desember 2021;

− Pemohon Banding harus melunasi pinjaman berdasarkan syarat dan ketentuan dalam perjanjian paling lambat tanggal 29 Desember 2021;

− Para Pihak sepakat jika dikemudian hari terjadi kesepakatan melakukan perubahan terhadap nilai pinjaman maka harus dituangkan dalam perjanjian atau addendum perjanjian;

− Pemohon Banding dapat melunasi seluruh atau sebagian dari pinjaman tersebut sebelum tanggal jatuh tempo tanpa premi atau denda apapun;

− Pinjaman diberikan dengan itikad baik dan tanpa bunga sehubungan kebutuhan operasional Pemohon Banding; − Pemohon Banding wajib melunasi serta mengembalikan seluruh dana pinjaman kepada Prakash Rupchand Chugani, Dilip Rupo Chugani, Deepak Rupo Chugani dengan seketika sekaligus apabila Pemohon Banding dinyatakan pailit atau bubar;

− Para Pihak setuju dan dengan ini mengenyampingkan ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata sepanjang disyaratkannya pembatalan perjanjian ini dengan suatu putusan pengadilan.

e. bahwa secara fiskal sesuai Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3) PP No. 94 Tahun 2010 dan penjelasannya, hutang kepada pemegang saham terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar, dalam hal ini sesuai data Bank Indonesia, maka terutang PPh Pasal 23 atas bunga sebesar 15% sesuai pengenaan bunga oleh Bank Indonesia dengan perhitungan sebagai berikut:

NoBulanSaldo Awal /bulanBunga/ TahunBunga/ BulanDPP BungaPPh Terutang (15%)
1Januari169.435.208.5007,24%0,60%1.022.259.091153.338.864
2Februari169.325.208.5007,24%0,60%1.021.595.425153.239.314
3Maret169.836.208.5007,24%0,60%1.024.678.458153.701.769
4April170.066.209.5007,24%0,60%1.026.066.131153.909.920
5Mei170.516.210.5007,24%0,60%1.028.781.137154.317.171
6Juni170.946.210.5007,24%0,60%1.031.375.470154.706.321
7Juli171.366.210.5007,24%0,60%1.033.909.470155.086.421
8Agustus170.956.210.5007,24%0,60%1.031.435.803154.715.371
9September171.526.210.5007,24%0,60%1.034.874.803155.231.221
10Oktober171.492.210.5007,24%0,60%1.034.669.670155.200.451
11November171.075.211.5007,24%0,60%1.032.153.776154.823.066
12Desember170.695.211.5007,24%0,60%1.022.259.091154.479.166
Total12.351.660.3431.852.749.052

6. Pemohon Banding memberikan putusan Pengadilan terkait dengan perkara a quo. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding, berpendapat sebagai berikut: bahwa sesuai Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar dan Negara Indonesia adalah negara hukum.

bahwa sesuai Pasal 24 UUD 1945, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut, menurut Dr Umar Dani, S.H., M.H.:

− Sistem hukum setidaknya dapat dilihat dari konstitusi, peraturan- peraturan, susunan organisasi negara, dan tata cara organisasi tersebut bekerja.

− Berbeda dengan sistem common law, di negara-negara yang termasuk rumpun sistem civil law, terdapat dua set pengadilan yaitu pengadilan umum dan pengadilan PTUN.

− Tetapi setidaknya jika dirunut sistem hukum di indonesia, meskipun tidak dinyatakan secara tegas dalam konstitusi, dalam tatanannya lebih mendekati sistem hukum Civil Law, terutama bila dilihat dari aspek tersedianya lembaga PTUN dalam perselisihan antarwarga dan pemerintah.

Lebih lanjut, menurut Bagir Manan, ciri atau karateristik dari sistem Civil Law adalah:

− Mengedepankan hukum tertulis sebagai sendi utama tata hukum; − Hakim tidak membentuk hukum, hakim hanya menerapkan hukum; bahwa berdasarkan uraian tersebut, yurisprudensi sebagaimana yang dinyatakan Pemohon Banding bukan termasuk sumber hukum di Indonesia.

Berdasarkan uraian di atas Terbanding menyimpulkan bahwa perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00110/203/20/631/22 tanggal 24 Juni 2022 Masa Pajak Oktober 2020 adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (sesuai Surat Banding)Menurut Surat Ketetapan PajakMenurut Terbanding
12345
a. b. c. d. e. f.Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang Kredit Pajak PPh Kurang/(Lebih) Bayar Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13(2) KUP Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar240.133 4.803 3.242 1.561 568 2.1291.034.909.803 155.203.693 3.242 155.200.451 56.492.964 211.693.4151.034.909.803 155.203.693 3.242 155.200.451 56.492.964 211.693.415

Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan a. Sepanjang tidak terdapat data dan fakta lain, berdasarkan uraian tersebut di atas, Surat Banding nomor 022/FA/PMJ/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00061/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 02 Mei 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding (Pemeriksa/Penelaah Keberatan) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00061/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00110/203/20/631/22 tanggal 24 Juni 2022 Masa Pajak Oktober 2020 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.813.320.7-615.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 035/FA/PMJ/X/2023 tanggal 04 Oktober 2023 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa Banding

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif atas Objek PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Oktober 2020 sebesar Rp1.034.669.670,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah kapan saat terutang PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman dan bukan terkait pemenuhan persyaratan pinjaman tanpa bunga berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP-94/2010.

2. bahwa koreksi positif atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp1.034.669.670,00 berasal dari deemed biaya bunga atas pinjaman dari Pemegang Saham. Adapun rincian perhitungan deemed biaya bunga pinjaman menurut Terbanding untuk Masa Pajak Oktober 2020 adalah sebagai berikut: Saldo Pinjaman

Pemegang, Salam Saku bunga , Bunga Bulan

. . - ' Guiga 1 lahur:

kn. Awyag! Bulan Oktnher Bi wes Rol Qktaher 2026

1 SA Tahun » SP Si a - KS bo LE

3. bahwa rincian perjanjian pinjam meminjam antara Pemohon Banding dengan Pemegang Saham adalah sebagai berikut:

bps Perjanjian Pinjam Meminjam Addendum Pertama Addendum Terakhir

Nama Pemberi Pinjaman

Nomor Tanggal Nomor Tanggal Nomor Tanggal

. (pesan Rum Coax: BAIK 2018 O05) NU AGR-DIRL KT 2016 ep MINT AON 31022921

Berdasarkan perjanjian pinjam meminjam antara Pemohon Banding dengan Pemegang Saham di atas diketahui bahwa jangka waktu pelunasan pinjaman tersebut adalah paling lambat tanggal 12 Desember 2026 dan tidak ada pembebanan bunga atas pinjaman tersebut.

4. bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (“UU PPh”) mengatur bahwa:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;”

Lebih lanjut, Pasal 23 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

…2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;” bahwa tidak ada satupun Pasal di dalam ketentuan UU PPh yang memberikan kewenangan kepada pemeriksa pajak untuk mengenakan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 oleh pihak yang wajib membayarkan atas “deemed” biaya bunga. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) jelas disebutkan bahwa PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari jumlah bruto dipotong oleh pihak yang wajib membayarkan bunga.

Faktanya, atas pinjaman tersebut tidak pernah terdapat unsur bunga dalam transaksi pinjam-meminjam dana antara Pemohon Banding dan Pemegang Saham. Oleh sebab itu, Pemohon Banding tidak pernah membayar bunga maupun melakukan pencatatan atas biaya bunga tersebut dalam pembukuan Pemohon Banding. Hal ini tercermin dalam Laporan Keuangan Tahun 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Setijawati & Hempy.

Sebagai tambahan informasi, Pemegang Saham dari Pemohon Banding selaku Pemberi Pinjaman juga tidak pernah menerima pendapatan bunga pinjaman yang dapat menambah kemampuan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh.

5. bahwa Pasal 15 ayat (3) PP-94/2020 jo. PP-45/2019 mengatur bahwa: “Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.”

Lebih lanjut, Memori Penjelasan Pasal 15 ayat (3) PP-94/2010 jo. PP 45/2019 mengatur bahwa:

“Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya) Yang dimaksud dengan “saat jatuh tempo pembayaran” adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.”

Berdasarkan kutipan peraturan di atas, dapat diketahui bahwa pemotongan PPh Pasal 23 untuk transaksi pembayaran bunga pinjaman seharusnya dilakukan pada saat jatuh tempo pembayaran bunga. Faktanya, tidak pernah ada pembayaran bunga maupun kewajiban untuk membayarkan bunga dari Pemohon Banding kepada Pemegang Saham Pemberi Pinjaman.

Lebih lanjut, dalam Perjanjian Pinjam Meminjam antara Pemohon Banding dengan Pemegang Saham, tidak diatur mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran bunga pinjaman dikarenakan tidak terdapat pembebanan bunga atas pinjaman tersebut.

Dengan demikian, dapat dibuktikan bahwa tidak ada kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga untuk Masa Pajak Oktober 2020 dikarenakan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) PP-94/2010 jo. PP- 45/2019 tidak terpenuhi.

6. bahwa berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik, maka Terbanding yang seyogyanya lebih memahami hukum dan ketentuan peraturan perpajakan seharusnya taat kepada ketentuan perpajakan dengan tidak

mendalilkan ketentuan perpajakan secara sepihak yang merugikan Pemohon Banding, dalam kasus ini tidak ada dasar hukum yang sesuai yang dapat mendasari wewenang Terbanding dalam melakukan koreksi PPh Pasal 23 atas "deemed" biaya bunga.

7. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang tercantum dalam huruf d halaman 15 SUB yang menyatakan hal sebagai berikut:

“a. bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut, Perjanjian Pinjam Meminjam antara Pemohon Banding dengan 3 Pemegang Sahamnya:

- tidak memenuhi pengertian Perjanjian Kredit;

- tidak memenuhi Pasal 1337 KUH Perdata;

- tidak memenuhi Asas Keseimbangan, Asas Kepatutan, dan Asas Kebiasaan.

- tidak mencerminkan keselarasan dari seluruh asas-asas hukum perjanjian yang saling berkaitan tidak dapat dipisahkan, diterpakan secara bersamaan, proporsional dan adil, dan dijadikan bingkai mengikat isi perjanjian.

karena:

- tidak terdapat klausul pembayaran bunga dan biaya lainnya terkait pemberian fasilitas berupa pinjaman.

- tidak terdapat klausul penalty apabila debitur tidak mampu melunasi pokok pinjaman dan bunga.

- tidak memenuhi ketentuan peraturan”

Hal tersebut dikarenakan:

bahwa perjanjian pinjaman a quo adalah sah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata") mendefinisikan syarat untuk terjadi persetujuan yang sah sebagai berikut:

"Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:

1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3. suatu pokok persoalan tertentu;

4. suatu sebab yang tidak terlarang."

a.Pemenuhan syarat 1: Kesepakatan Mereka yang Mengikatkan Dirinya

- Syarat pertama mendefinisikan bahwa kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian harus sepakat atau setuju mengenai hal- hal pokok dari perjanjian tanpa ada paksaan, kekhilafan ataupun penipuan;

- bahwa kata sepakat tidak sah apabila diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1321 KUHPerdata yang berbunyi:

“Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan."

- bahwa perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dengan Pemegang Saham merupakan kesepakatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, hal tersebut dibuktikan dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Pinjaman a quo oleh Pemohon Banding dan Pemegang Saham.

- bahwa hal ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan dirinya tanpa ada paksaan, kekhilafan dan penipuan; dan

- bahwa kesepakatan antara Pemohon Banding dengan Pemegang Saham telah memenuhi persyaratan pertama sebagai sebuah perjanjian yang sah.

b.Pemenuhan syarat 2: Kecakapan untuk Membuat Suatu Perikatan

- bahwa Pasal 1330 KUHPerdata mendefinisikan pihak atau orang yang tidak cakap dalam membuat persetujuan sebagai berikut:

“Yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah;

1. anak yang belum dewasa;

2. orang yang ditaruh di bawah pengampuan;

3. perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu."

- bahwa Perjanjian Pinjaman a quo ditandatangani oleh Direksi PT PMJ dan Pemegang Saham selaku pihak yang memberikan pinjaman sehingga termasuk dalam kategori pihak yang cakap untuk membuat perjanjian atau persetujuan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan di atas sehingga perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dengan Pemegang Saham telah memenuhi persyaratan kedua sebagai sebuah persetujuan yang sah.

c.Pemenuhan syarat 3: Suatu Pokok Persoalan Tertentu bahwa Perjanjian Pinjaman a quo berisi klausul terkait pemberian pinjaman dana dari Pemegang Saham kepada Pemohon Banding sehingga perjanjian tersebut memenuhi klausul ke tiga berisi suatu persoalan tertentu dan merupakan persetujuan yang sah.

d.Pemenuhan syarat 4: Suatu Sebab yang Tidak Terlarang

- bahwa Pasal 1337 KUHPerdata mendefinisikan suatu sebab yang terlarang sebagai berikut:

"Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum."

- bahwa isi perjanjian antara Pemohon Banding dengan Pemegang Saham bukanlah sesuatu yang dilarang oleh undang-undang dan tidak bertentangan dengan kesusilaan serta ketertiban umum sehingga perjanjian antara Pemohon Banding dengan Pemegang Saham telah memenuhi persyaratan keempat sebagai sebuah persetujuan yang sah.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, apabila syarat subyektif (syarat pertama dan kedua) tidak terpenuhi, maka persetujuan/perjanjian yang dibuat tidak batal demi hukum, tetapi dapat dibatalkan oleh salah satu pihak. Lebih lanjut, apabila syarat objektif (syarat ketiga dan keempat) tidak terpenuhi, maka persetujuan/perjanjian yang dibuat batal demi hukum. bahwa dalam hal ini, perjanjian pinjaman yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan Pemegang Saham memenuhi seluruh persyaratan

subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata sehingga Perjanjian Pinjaman a quo merupakan persetujuan yang sah demi hukum.

8. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang tercantum dalam nomor 6 halaman 17 SUB yang menyatakan hal sebagai berikut:

“Pemohon Banding memberikan putusan Pengadilan terkait dengan perkara Aquo. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding, berpendapat sebagai berikut:

bahwa sesuai Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar dan Negara Indonesia adalah negara hukum.

bahwa sesuai Pasal 24 UUD 1945, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi

bahwa berdasarkan uraian tersebut, yurisprudensi sebagaimana yang dinyatakan Pemohon Banding bukan termasuk sumber hukum di Indonesia.”

Hal tersebut dikarenakan:

bahwa Pasal 78 UU Pengadilan Pajak mengatur hal sebagai berikut:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”

bahwa dalam teori dan praktek peradilan dipancangkan asas hukum (adagium) atau patokan hukum (maxim): “Dalam kasus yang sama” atau “in the same case” harus dijatuhkan putusan yang sama atau “the same decision”.

1) Jadi menurut adagium yang mengajarkan “dalam kasus yang sama” atau “in the same case” harus dijatuhkan putusan yang sama atau “the same decision”. Sehubungan dengan itu, apabila Hakim dalam

melaksanakan dan menjalankan fungsi memeriksa dan mengadili suatu perkara, kemudian ternyata secara objektif dan terang benderang terdapat dan melekat dalam perkara yang bersangkutan FAKTOR KESAMAAN KASUS dengan perkara yang diputus TERDAHULU, Hakim / Majelis Hakim harus berpijak pada landasan:

i. Tindakan yang bercorak secara uniformutas atau “uninformity of action” dengan Hakim / Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara terdahulu.

ii. Berpijak pada landasan “kerangka hukum yang sama / bercorak uniform” atau “unified legal framework” dengan putusan terdahulu yang sama kasusnya tersebut.

iii. Harus berpihak pada landasan “pendapat / persepsi hukum yang

uniformutas” atau “unified legal opinion” yang diterapkan dan ditegakkan dalam perkara yang sama yang diputus terdahulu tersebut.

2)Selain adagium yang mengajarkan “Dalam kasus yang sama, harus diambil putusan / penyelesaian hukum yang sama”, juga terdapat lagi prinsip / asas yang mengajarkan acuan penegakkan hukum atas “kasus yang perkara yang sama” yang mengajarkan:

− Putusan yang BELAKANGAN diambil, harus mengikuti putusan

TERDAHULU, apabila dalam kasus perkara yang belakangan terdapat FAKTOR KESAMAAN. Asas ini diungkapkan dalam proporsi yang mengatakan: “later the decision must follow the previous decision”.

− Penerapan kasus yang mengharuskan putusan yang

BELAKANGAN harus mengikuti putusan TERDAHULU dalam kasus yang sama (later decision must follow the previous decision), TIDAK BERSIFAT ABSOLUT. Akan tetapi digantungkan kepada kondisi sosial (social condition) dan situasi kondisi ekonomi (economic situation) belum mengalami perubahan yang sangat mendasar.

3) Dibenarkan dan ditolerir menjatuhkan putusan yang bercorak VARIABEL atau VARIASI dalam menghadapi kasus perkara yang sama (same case / same dispute) dalam kerangka arti:

−Putusan yang belakangan tersebut dapat berbeda dengan putusan terdahulu, akan tetapi TIDAK BERTOLAK BELAKANG namun hanya dalam batas variasi (variatie).

−Oleh karena itu, dalam kasus perkara yang sama, hakim / majelis hakim DILARANG menjatuhkan putusan yang bercorak DISPARITAS (disparity) yang sangat berbeda / bertolak belakang.

4)Terbuka kemungkinan dalam kasus perkara / sengketa yang sama (same

case / same dispute) untuk menjatuhkan dan mengambil putusan yang BELAKANGAN BERBEDA / BERTOLAK BELAKANG dengan putusan TERDAHULU dalam bentuk:

−Pertama: “menyimpang” atau “depanture” dari putusan

TERDAHULU, atau

−Kedua: “mengenyampingkan” atau “overrulied” dari standar baku. Akan tetapi kebolehan yang demikian harus “berdasar alasan kuat” atau “strong reason” antara lain berdasar:

a. Alasan kepatutan dan kelayakan (redelijkheid en billijkheid, reasonableness and appropriateness);

b. Alasan “kemanusiaan” (humanity);

c. Keadilan (justice);

d. Peradaban (civilization);

e. Undang-undang yang bersangkutan tidak sesuai lagi dengan kepentingan umum (contrary with the public interest); atau f. Putusan terdahulu nyata-nyata “sangat ceroboh” atau “very improper / very carelessly”.

Demikian tata tertib yang “due process of law” menurut teori dan praktek penerapan hukum yang harus ditegakkan oleh Hakim / Majelis Hakim / Pengadilan, apabila berhadapan dengan perkara yang nyata-nyata secara

objektif “sama kasusnya” (same case) dengan perkara yang diputus “terlebih dahulu”.

bahwa tanpa mengurangi independensi Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo, Pemohon Banding menginformasikan bahwa terdapat Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa pajak yang identik (koreksi PPh Pasal 23 atas “deemed” biaya bunga) untuk dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai pengetahuan Hakim atau sebagai yurisprudensi, yaitu Putusan Pengadilan Pajak No. Put.39604/PP/M.III/12/2012 yang diucapkan pada tanggal 03 Agustus 2012, dimana Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

Berdasarkan penjelasan di atas, koreksi positif atas Objek PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Oktober 2020 sebesar Rp1.034.669.670,00 seharusnya dibatalkan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1 SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00061/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 02 Mei 2023;

Bukti P-2 SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Barang dan Jasa Nomor

00110/203/20/631/22 tanggal 24 Juni 2022 Masa Pajak Oktober 2020; Bukti P-3 Akta Pendirian No. 177 tanggal 30 Juli 1997 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-4 Akta Notaris Herlina, SH, M. Kn, LLM. No. 22 Tanggal 27 Juni 2022 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-5 Bukti Penerimaan Surat No. PEM-05008223/WPJ.11/KP.1103/2022 tanggal 12 September 2022 dan Surat Keberatan No. 018/FA/PMJ/IX/22 tanggal 06 September 2022 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-6 Perjanjian Pinjam Meminjam beserta Addendum Pertama antara

Deepak Rupo Chugani, Dilip Rupo Chugani dan Prakash Rupchand Chugani dengan PT Panca Mantra Jaya tertanggal 13 Desember 2016

dan Addendum Keenam Perjanjian Pinjam Meminjam antara Deepak Rupo Chugani, Dilip Rupo Chugani dan Prakash Rupchand Chugani dengan PT Panca Mantra Jaya tertanggal 31 Desember 2021 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-7 Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh KAP Setijawati & Hempy untuk Tahun Pajak 2020 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian; Bukti P-8 Putusan Pengadilan Pajak No. Put.39604/PP/M.III/12/2012 yang diucapkan pada tanggal 03 Agustus 2012 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-9 Akta Notaris Nomor 10 tanggal 12 Desember 1999;

Bukti P-10 KTP,Pakta Integritas Direktur a.n. Dilip Rupo Chugani;

Bukti P-11 Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, KTP, NPWP, dan Pakta

Integritas a.n. Andi Kieputra;

Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, KTP, NPWP, dan Pakta

Integritas a.n. Lilis Kurnati;

Bukti P-13 BPE dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020;

Bukti P-14 BPE dan SPT Tahunan PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d.

Desember 2020;

Bukti P-15 Matriks sengketa;

Bukti P-16 Penjelasan Tertulis Nomor TLKR-2402100 tanggal 21 Februari 2024, beserta lampiran;

Bukti P-17 Fotokopi Perjanjian Pinjam Meminjam beserta Addendum Pertama antara Deepak Rupo Chugani, Dilip Rupo Chugani dan Prakash Rupchand Chugani dengan PT Panca Mantra Jaya tertanggal 13 Desember 2016 dan Addendum Keenam Perjanjian Pinjam Meminjam antara Deepak Rupo Chugani, Dilip Rupo Chugani dan Prakash Rupchand Chugani dengan PT Panca Mantra Jaya tertanggal 31 Desember 2021 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-18 Fotokopi Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh KAP Setijawati &

Hempy untuk Tahun Pajak 2020 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-19 Penjelasan Tertulis Nomor TLKR-2403204 tanggal 27 Maret 2024;

Bukti P-20 Penjelasan Tertulis Nomor TLKR-2405059 tanggal 15 Mei 2024 perihal

Kesimpulan Akhir

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00120/WPJ.11/KP.11/RIKSIS/2022 tanggal 23 Juni 2022;

Bukti T-3Laporan Penelitian Keberatan PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d.

Desember 2020;

Bukti T-4Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 22 Februari 2024;

Bukti T-5SalinanPutusanPengadilanPajakNo.Put.

54627/PP/M.XVIII.A/12/2014 tanggal 26 Agustus 2014;

Bukti T-6SalinanPutusanPengadilanPajakNo.PUT-

007438.12/2021/PP/M.IVB Tahun 2022 tanggal 29 September 2022; Bukti T-7SalinanPutusanPengadilanPajakNo.PUT-

007472.12/2021/PP/M.IVB Tahun 2022 tanggal 29 September 2022; Bukti T-8Penjelasan Tertulis perihal Tanggapan Akhir;

Bukti T-9Laporan Keuangan Audited PT Panca Mantra Jaya Tahun 2016, 2018, dan 2020;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00061/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 02 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00110/203/20/631/22 tanggal 24 Juni 2022 Masa Pajak Oktober 2020, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 022/FA/PMJ/VII/2023 tanggal 07 Juli 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP PPh Pasal 23240.133,001.034.909.803,001.034.669.670,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 berupa penetapan biaya bunga yang harus dibayar oleh Pemohon Banding yang terutang PPh Pasal 23 sebesar Rp1.034.669.670,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding.

bahwa Terbanding melakukan koreksi didasarkan pada adanya hutang Pemohon Banding kepada Pemegang Saham, yang menurut Terbanding terutang biaya bunga, berdasarkan ketentuan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 94

Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2019.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan pada pokoknya menurut Pemohon Banding tidak terdapat fakta pembayaran bunga dan tidak memenuhi persyaratan untuk dikenakan deemed biaya bunga, serta tidak memenuhi ketentuan PPh Pasal 23 (1) Undang-Undang PPh sebagai obyek pemotongan PPh Pasal 23.

bahwa di persidangan para pihak telah menyampaikan penjelasan disertai alat bukti pendukung penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa sengketa ini adalah sengketa tentang pembuktian kebenaran substansi adanya hutang kepada Pemegang Saham, dan penerapan hukum apakah atas hutang tersebut dapat menimbulkan biaya bunga dan penerapan hukum apakah timbul kewajiban pemotongan PPh Pasal 23.

bahwa landasan hukum terkait dengan sengketa adalah:

Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang PPh “Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1…….

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;”

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010:

Pasal 12 “(1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman

telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

(2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.”

Pasal 15 ayat (3) “Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.”

Penjelasan Pasal 15 ayat (3) “Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya)”.

Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan

kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.

Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, balk yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.

bahwa koreksi Terbanding berdasarkan data pada Laporan keuangan (Audited) per 31 Desember 2020 atas nama Pemohon Banding, saldo hutang pemegang saham sebesar Rp171.182.596.168,00 bahwa menurut Terbanding saldo piutang kepada pemegang saham sebesar Rp171.182.596.168,00 tidak memenuhi kriteria sebagai piutang tanpa bunga atas hutang kepada pemegang saham berdasarkan Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3) PP 94 Tahun 2010, sehingga Terbanding mengenakan deemed biaya bunga sebagai berikut:

NoBulanSaldo Awal /bulanBunga/ TahunBunga/ BulanDPP BungaPPh Terutang (15%)
1Januari169.435.208.5007,24%0,60%1.022.259.091153.338.864
2Februari169.325.208.5007,24%0,60%1.021.595.425153.239.314
3Maret169.836.208.5007,24%0,60%1.024.678.458153.701.769
4April170.066.209.5007,24%0,60%1.026.066.131153.909.920
5Mei170.516.210.5007,24%0,60%1.028.781.137154.317.171
6Juni170.946.210.5007,24%0,60%1.031.375.470154.706.321
7Juli171.366.210.5007,24%0,60%1.033.909.470155.086.421
8Agustus170.956.210.5007,24%0,60%1.031.435.803154.715.371
9September171.526.210.5007,24%0,60%1.034.874.803155.231.221
10Oktober171.492.210.5007,24%0,60%1.034.669.670155.200.451
11November171.075.211.5007,24%0,60%1.032.153.776154.823.066
12Desember170.695.211.5007,24%0,60%1.029.861.109154.479.166
Total12.351.660.3431.852.749.052

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, karena bunga terutang sesuai dengan perjanjian dengan pihak kreditur pelunasan bunga terutang sejak tanggal 12 Desember 2026 dan tidak ada pembebanan bunga atas pinjaman tersebut, dan Pemohon Banding menyampaikan alat bukti berupa perjanjian hutang piutang dan addendumnya dengan pihak Pemegang saham a.n. Deepak Rupo Chugani, Dilip Rupo Chugani, dan Prakash Rupehand Chugani, sebagai berikut: ae Perjanjian Pinjam Meminjam Addendum Pertama Addendum Terakhir

Nama Pemberi Pinjaman

Tanggal Tanggal |” Nomor” Tanggal

OCR NRT 2016 [2312 2006 | one Ky acRamga Ing /2916 | 33/12/2016] 67 akn

OOP AAT 2516 306 XI AGRDIRL IK 2016 SEN IKI 221

3 Perasesh Runekasg Cragam | (0G IKT: 281 Da KE AGRD:R-L: JKT 2016 66. XI JKT 2621 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa fakta tentang adanya perjanjian hutang piutang kepada Pemegang saham dan berdasarkan pencatatan pada laporan keuangan tahun 2020, Perjanjian – perjanjian hutang piutang dan SPT Orang Pribadi atas nama masing-masing Pemegang Saham, dapat diyakini dan terbukti bahwa terdapat hutang kepada pemegang saham, dan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha maka atas hubungan hutang piutang, pihak debitur berkewajiban memberikan remunerasi kepada pihak kreditur berdasarkan tarif bunga yang berlaku sebagaimana hubungan hutang piutang yang dilakukan oleh pihak yang saling independen.

bahwa oleh karena hubungan hutang piutang dengan pemegang saham dapat dibuktikan oleh Terbanding, bahwa kepemilikan saham masing-masing pemegang saham berjumlah di atas 25%, maka hal tersebut memenuhi kriteria sebagai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh.

bahwa oleh karena transaksi hutang piutang ini memenuhi kriteria hutang piutang yang dipengaruhi hubungan istimewa, maka berdasarkan kuasa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh, maka Terbanding dapat menentukan kembali bunga yang terutang pada transaksi tersebut sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa pengenaan bunga tersebut di atas, dapat tidak dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur pada Pasal 12 ayat (1) PP no.94 Tahun 2010, sebagai berikut:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan

berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

bahwa hasil pemeriksaan Terbanding menyatakan bahwa hasil pemeriksaan keadaan keuangan dan hasil pengujian terhadap kinerja keuangan Pemohon Banding, dan fakta-fakta serta perhitungan tersebut oleh Terbanding disampaikan di persidangan, berdasarkan hal tersebut terbukti bahwa tidak terdapat fakta bahwa hubungan hutang piutang Pemohon Banding dengan pihak Pemegang Saham memenuhi Pasal 12 ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010, sehingga Terbanding menghitung biaya bunga terutang atas masing-masing Pemegang Saham dan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penghitungan biaya bunga terutang tersebut telah sesuai dengan fakta adanya hutang piutang dengan pihak Pemegang Saham dan tidak terdapat alat bukti yang cukup bahwa hubungan utang piutang tersebut memenuhi kriteria sebagai pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham.

bahwa di persidangan Terbanding menyatakan telah melakukan koreksi negatif atas biaya bunga untuk penghitungan kewajiban PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2020, dan mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya bunga yang disesuaikan oleh Terbanding ini telah sesuai dengan fakta dan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang PPh, Pasal 12 ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010.

bahwa timbulnya penyesuaian biaya bunga yang dilakukan Terbanding dapat menimbulkan penyesuaian / corresponding adjustment berupa penghasilan bunga pada pihak lawan transaksi, yaitu para pemegang saham terkait.

bahwa mengenai argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan tentang fakta tidak adanya biaya bunga yang timbul atas hubungan hutang piutang terkait, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perikatan yang dibuat Pemohon Banding tersebut adalah perikatan perdata antara Pemohon Banding dengan Pemegang sahamnya, sedangkan untuk kepentingan perhitungan Pajak terutang maka harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun koreksi Terbanding atas deemed biaya bunga berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh jo Pasal 12 ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 yang berakibat koreksi negatif biaya bunga telah sesuai dengan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang terkait namun hal ini tidak menimbulkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana diatur pada ketentuan PPh Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang PPh. bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang PPh mensyaratkan adanya obyek pajak berupa penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya, namun demikian penerapan deemed biaya bunga tidak menimbulkan saat dibayarkan, saat disediakan untuk di bayar atau saat jatuh tempo, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerapan Pasal 12 ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tidak menimbulkan kewajiban sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas deemed biaya bunga.

bahwa koreksi Terbanding atas obyek pemotongan PPh Pasal 23 juga merujuk ketentuan Pasal 15 ayat (3) PP No. 94 Tahun 2020, namun demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penetapan deemed biaya bunga berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tidak menimbulkan adanya saat:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.”

bahwa sesuai dengan hakikat pembebanan kewajiban pemotongan / pemungutan pajak (withholding tax) yang merupakan pengamanan penerimaan pajak melalui pihak ketiga yang melakukan pembayaran dan untuk pemenuhan asas convenience di dalam pelunasan pajak terutang sehingga asas pay as your earn dapat terpenuhi, namun demikian timbulnya biaya bunga karena penerapan deemed biaya pada sengketa ini tidak sesuai dengan asas dan tujuan withholding tax system dan tidak terdapat unsur pembayaran yang dapat dipotong pajak oleh pihak pemotong pajak. bahwa unsur-unsur yang harus dipenuhi pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang- Undang PPh, adalah adanya obyek berupa penghasilan tertentu, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya, dan unsur

pihak yang wajib membayarkan, namun demikian karena penerapan deemed biaya bunga adalah untuk kepentingan perhitungan PPh terutang maka unsur-unsur tersebut secara substansi tidak benar-benar terjadi sehingga tidak terdapat obyek yang atas pembayarannya dapat dipotong PPh.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penetapan deemed biaya bunga yang dilakukan Terbanding tidak menimbulkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 terutang sebagaimana dimaksud berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang PPh dan Pasal 15 ayat (3) PP No. 94 Tahun 2020, oleh karena itu koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp1.034.669.670,00 Masa Pajak Oktober 2020, tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP PPh Pasal 231.034.669.670,000,001.034.669.670,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23 menurut TerbandingRp 1.034.909.803,00 Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 1.034.669.670,00 DPP PPh Pasal 23 menurut Pengadilan PajakRp240.133,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00061/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 02 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00110/203/20/631/22 tanggal 24 Juni 2022 Masa Pajak Oktober 2020, atas nama: PT PANCA MANTRA JAYA, NPWP 01.813.320.7-615.000, beralamat di Jl. Rungkut Industri 2 No.14, RT 006 RW 001 Rungkut, Surabaya, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp240.133,00 PPh Pasal 23 yang terutangRp4.803,00 Kredit PajakRp3.242,00 PPh Kurang/(Lebih) BayarRp1.561,00 Sanksi AdministrasiRp568,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp2.129,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M. Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

TtdTtd

Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ttd

Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M. Hum.

Panitera Pengganti,

Ttd

Aini Yail Zubaah, S.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.