P U T U S A N
Nomor PUT-006707.45/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00656/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 601342/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 23 Februari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006707.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SINTA PRIMA FEEDMILL, NPWP 01.318.322.3-431.000, beralamat di Kp Rawahingkik, RT 002, RW 001, Limusnunggal, Cileungsi, Kab. Bogor, Jawa Barat 16820, dalam hal ini diwakili oleh Michael Wahyudi Dharmawan jabatan Direktur Utama, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Sinta Prima Feedmill Nomor 08 tanggal 13 April 2021 yang dibuat oleh Notaris Lanny Widjaja, S.H., di Jakarta;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Heru Setyo Basuki,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP- KEP-404/PP/IKH/2023 tanggal 3 April 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 2 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP: Diah Mega Susanti/197410291994022001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP: Tita Puspita Lundiana/198603242010122007,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
3. Nama/NIP: Fabian Abhiwibawa/198802172014021001,