Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

PT Prima Globalindo Logistik Tbk, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00170/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 07 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2021 Nomor 00121/203/21/098/23 tanggal 15 Mei 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006705.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Prima Globalindo Logistik Tbk, NPWP 73.546.150.1-042.000, beralamat di Green Sedayu Bizpark Blok GS 7 Nomor 19, RT. 011, RW. 006, Cakung, Jakarta Timur, yang diwakili oleh Sdr. Darmawan Suryadi SM, jabatan Direktur Utama, sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Prima Globalindo Logistik Tbk Nomor 142 Tanggal 28 Mei 2021 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H.,M.Hum.,MKn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Andry Ardiansyah Hartono Izin Kuasa Hukum: KEP-459/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 022/PGL/I/2025 tanggal 21 Januari 2025,

2. Nama: Adi Fesasih Oktavinato SH, MH, Izin Kuasa Hukum: KEP-399/PP/IKH/2025 tanggal 10 Maret 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 053/PGL/I/2025 tanggal 21 Januari 2025,

3. Nama: Charlie Thyawarta

Izin Kuasa Hukum: KEP-902/PP/IKH/2024 tanggal 17 September 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 084/PGL/I/2025 tanggal 21 Januari 2025,

4. Nama: Mochamad Iqbal Zulkarnaen Izin Kuasa Hukum: KEP-422/PP/IKH/2025 tanggal 12 Maret 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 115/PGL/I/2025 tanggal 21 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Diah Nugrahawaty Rusmana / 19760919 199603 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Utara, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1672/WPJ.21/2025 tanggal 23 Juli 2025,

2. Nama/NIP: Ferdinand Reagan / 19820228 200112 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Utara, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1672/WPJ.21/2025 tanggal 23 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1499/PP/BR/2024 tanggal 05 Desember 2024 dan PEN-15/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 039/PGL/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 88/SUB/WPJ.21/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2021 Nomor 00121/203/21/098/23 tanggal 15 Mei 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Utara dengan perhitungan sebagai berikut:

1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp1.503.174.507 2PPh Pasal 23 yang terutangRp39.300.563 3Kredit Pajak a. PPh Ditanggung PemerintahRp0 b. Setoran MasaRp28.642.401 c.STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0 d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak ......Rp0 e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0 f.Lain-lainRp0 g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ......Rp0 hJumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)Rp28.642.401

4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3.h)Rp10.658.162 5Sanksi administrasi :

aBunga Pasal 13 (2) KUPRp3.188.923 bKenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0 cBunga Pasal 13 (5) KUPRp0 dKenaikan Pasal 13 A KUPRp0 eKenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUPRp0 fJumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)Rp3.188.923 6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)Rp13.847.085

7.Jumlah Kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 012/PGL/VIII/2023 tanggal 09 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding
(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak1.432.120.098
2PPh Pasal 23 yang terutang28.642.401
3Kredit Pajak :
a.PPh Ditanggung Pemerintah0
b.Setoran Masa28.642.401
c.STP (Pokok kurang bayar)0
d.Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
e.Uang Tebusan yang telah dibayar0
f.PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g.Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0
h.Lain-lain0
i..Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g-h)28.642.401
4Pajak yang tidak / kurang dibayar (2-3.h)0
5Sanksi administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP
b.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP
c.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP
d.Kenaikan Pasal 18 (3) PP
eJumlah (a+b+c)
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.d)

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak1.503.174.50701.503.174.507
b. Pajak Penghasilan yang Terutang39.300.563039.300.563
c. Kredit Pajak28.642.401028.642.401
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya000
e. PPh kurang/(lebih) bayar10.658.162010.658.162
f. Sanksi Administrasi3.188.92303.188.923
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar13.847.08513.847.085

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 039/PGL/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 (via pos 06 Agustus 2024);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang Undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00170/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 07 Mei 2024 diterima pada tanggal 10 Mei 2024;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang - Undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;s b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang- Undang Pengadilan Pajak : Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Darmawan Suryadi SM selaku Direktur Utama, yang dibuktikan dengan Akta Nomor 142 Tanggal 28 Mei 2021;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Keberatan KEP-00170/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 07 Mei

2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Pokok Sengketa dan Alasan Banding

No Uraian Menurut | — Koreksi yang

Keputusan Pemohon diajukan

Keberatan Banding Banding

1 Dasar 1.503.174.507 1.432.120.098 71.054.409

Pengenaan

Pajak bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan yang telah dilakukan oleh Terbanding berkaitan dengan Dasar Pengenaan Pajak PPh 23 karena bukan Objek PPh 23 Sesuai PMK 141/PMK.03/2015;

bahwa Terbanding telah salah terkait biaya pelayaran dimana pihak perusahaan pelayaran yang Pemohon Banding gunakan antara lain Evergreen Shipping Agency Indonesia, BUT Orient Overseas Container Line (Hongkong), BUT Cosco Shipping Lines (China), dalam penentuan Objek PPh 23;

bahwa Vendor dari Pemohon banding adalah Perusaan Pelayaran tidak mau dilakukan pemotongan PPh dan menyetorkan sendiri PPh tersebut dimana objek Tersebut adalah Objek PPh 15 yang disetor Oleh Vendor dari Pemohon banding;

2. bahwa berdasarkan pada Argumentasi tersebut, maka perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah

NoUraianMenurutMenjadi (Rp)
Fiskus (Rp)Pemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak1.432.120.0981.432.120.0981.432.120.098

bahwa Jumlah Kurang Bayar Pemohon Banding, sesuai dengan perhitungan di atas adalah sebesar Rp0,00 (Nihil);

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35,36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat yang memeriksa perkara ini agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. MembatalkanKeputusanKeberatanNomorKEP- 00170/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 07 Mei 2024;

3. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh.23) Masa Pajak November 2021 Nomor 00121/203/21/098/23 tanggal 15 Mei 2023;

4. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

5. Menyatakan Jumlah Pajak yang masih harus dibayar oleh Pemohon banding adalah Rp0,00 / (Nihil);

6. Menerbitkan Surat ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2021;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding, maka permohonan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat

(1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISIS POKOK SENGKETA

Pokok Sengketa

Koreksi atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp71.054.409,00

UraianMenurutNilai Yang Diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
DPP PPh Pasal 231.432.120.0981.503.174.50771.054.409

Dasar Hukum a. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomr 7 Tahun 2021 tentang Undang – Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

b. Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

c. Pasal 14, Pasal 20 dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

d. Pasal 2 ayat (1), Pasal 13, dan Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015;

e. Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015;

f. Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan.

Data dan Fakta a. bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB Nomor 00121/203/21/098/23 tanggal 15 Mei 2023 Masa Pajak November 2021 dengan alasan sebagaimana telah diuraikan di atas;

b. bahwa Koreksi DPP PPh Pasal 23 berdasarkan LHP, KKP dan informasi pemeriksa adalah berasal dari adanya objek PPh Pasal 23 belum dilakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPh 23 dengan total koreksi sebesar Rp652.268.148,00 untuk tahun 2021;

c. bahwa saat keberatan, telah dilakukan pembahasan sengketa pajak dengan Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-34/WPJ.216/2024 tanggal 20 Februari 2024;

d. bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi undangan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan nomor S-256/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 07 Maret 2024 sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pembahasan nomor BA-50/WPJ.216/2024 tanggal 14 Maret 2024;

e. bahwa terkait Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi kepada Pemohon Banding pada saat keberatan disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Dalam proses Keberatan, Pemohon Banding tidak memenuhi Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi baik permintaan pertama melalui surat nomor S-228/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 Februari 2024 maupun permintaan kedua melalui surat nomor S-301/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 26 Maret 2024;

2) Saat keberatan, terbanding telah melakukan konfirmasi melalui telepon kepada Pemohon Banding pada tanggal 02 April 2024 dan menyampaikan perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi kepada karyawan Pemohon Banding yaitu Ibu Mira dan Bapak Samsul;

3) Sampai dengan jangka waktu pemenuhan Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi, Pemohon Banding belum memenuhi Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi;

4) Berdasarkan hal tersebut diatas Terbanding membuat Berita Acara Pemenuhan Permintaan Pembukuan Atau Pencatatan, Dokumen, Data, Dan/Atau Informasi nomor BA-61/WPJ.216/2024 tanggal 05 April 2024;

Tanggapan Terbanding a. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi positif terhadap Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp71.054.409,00;

b. bahwa menurut Terbanding sengketa atas Koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp71.054.409,00 merupakan sengketa pembuktian;

c. bahwa koreksi dalam pemeriksaan menggunakan metode langsung, yaitu melakukan pengujian berupa ekualisasi terhadap General Ledger Pemohon Banding dan Bukti Potong PPh Pasal 23 Masa Pajak November 2021. Berdasarkan pengujian tersebut terdapat selisih sebesar Rp71.054.409,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

d. bahwa saat Keberatan telah dilakukan pengujian secara yuridis (de jure), berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

1) Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Pasal 13 ayat (1) huruf a PMK-9/PMK.03/2013 mengatur bahwa Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

3) Pasal 8 huruf c PMK-17/PMK.03/2013 mengatur bahwa Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

4) Pasal 4 huruf c PER-23/PJ/2013 menentukan bahwa Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

1. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti.

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

2. Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

3. Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

e. bahwa Terbanding melakukan pengujian berdasarkan bukti (de facto) sebagai berikut:

1) sengketa atas Koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp71.054.409,00 merupakan sengketa pembuktian;

2) Pemohon Banding dalam surat Keberatannya hanya melampirkan fotokopi SKPKB nomor 00121/203/21/098/23 tanggal 15 Mei 2023, Pemohon

Banding tidak melampirkan dokumen lainnya yang mendukung alasan Keberatan Pemohon Banding;

3) Dalam proses Keberatan, Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan data, informasi, dan dokumen baik permintaan pertama melalui surat nomor S-228/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 Februari 2024 maupun permintaan kedua melalui surat nomor S-301/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 26 Maret 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemenuhan Permintaan Pembukuan Atau Pencatatan, Dokumen, Data, Dan/Atau Informasi nomor BA-61/WPJ.216/2024 tanggal 05 April 2024;

4) Terbanding juga telah mengirimkan hasil penelitian dan mengundang Pemohon Banding dengan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) nomor S-364/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 05 April 2024, Pemohon Banding tidak hadir dan tidak memberikan keterangan tertulis sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dan Tidak Memberikan Keterangan Tertulis nomor BA-174/WPJ.21/2024 tanggal 30 April 2024;

5) Dikarenakan koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp71.054.409,00 merupakan sengketa pembuktian dan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan rinci serta tidak menyampaikan bukti pendukung atas alasan Keberatannya, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dari alasan Keberatan Pemohon Banding;

6) Memperhatikan hasil pengujian secara yuridis (de jure) dan berdasarkan bukti (de facto), saat keberatan terbanding menolak permohonan Pemohon Banding atas sengketa DPP PPh Pasal 23 dengan pertimbangan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung yang kompeten sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dari alasan Pemohon Banding;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 039/PGL/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara sepanjang tidak terdapat data dan/atau keterangan lain memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00170/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 07 Mei 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang–undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00170/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 07 Mei 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh.23) Nomor 00121/203/21/098/23 tanggal 15 Mei 2023 Masa Pajak November 2021 atas nama PT Prima Globalindo Logistik, Tbk. NPWP 73.546.150.1-042.000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 006705.12.2024/PAN/2024 tanggal 28 Oktober 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1.Matriks Sengketa;

Bukti P-2.Berita Acara Uji Bukti dengan bukti yang diperiksa:

• Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Dengan Anjak Piutang;

• Surat Perintah Bayar;

• Voucher Pengeluaran Bank;

• Rekening Koran;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00092/WPJ.21/KP.09/RIKSIS/2023 tanggal 10 Mei 2023;

Bukti T-3.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4.Berita Acara Pemberian Keterangan;

Bukti T-5.Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen; Bukti T-6.Daftar Buku, Catatan, Dokumen yang Wajib Dipinjamkan Dalam

Rangka Pemeriksaan;

Bukti T-7.Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku, Catatan, dan

Dokumen;

Bukti T-8.Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen;

Bukti T-9.Tanda Terima Daftar Buku Catatan yang Dipinjamkan;

Bukti T-10. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-11. Daftar Temuan Pemeriksaan;

Bukti T-12. Tanggapan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-13. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-14. Risalah Pembahasan;

Bukti T-15. Ikhtisar Hasil Pembahasan;

Bukti T-16. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi beserta Lampiran dan Resi Pengiriman Surat;

Bukti T-17. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi

Kedua beserta Lampiran dan Resi Pengiriman Surat;

Bukti T-18. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2407/WPJ.21/2024 tanggal 6 Mei 2024;

Bukti T-19. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00170/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 07 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2021 Nomor 00121/203/21/098/23 tanggal 15 Mei 2023, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 039/PGL/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam

jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak1.432.120.0981.503.174.50771.054.409

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan banding yang diajukan Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, demikian juga dengan bukti, keterangan/ penjelasan para Pihak, serta sumber informasi dan sumber hukum lainnya, Pengadilan Pajak menyampaikan data, informasi dan fakta hukum sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap banding yang diajukan Pemohon Banding dengan surat nomor 039/PGL/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024 dan matriks sengketa, yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak1.432.120.0981.503.174.50771.054.409

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas sengketa a quo, dapat disampaikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Terbanding, dan Laporan Penelitian Keberatan (LPK) Terbanding diketahui Pemohon Banding terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 31 Juli 2015 dengan kegiatan usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) KLU: 52291. Dalam kegiatan usahanya Pemohon Banding menyediakan layanan pengiriman barang untuk industri ekspor dan impor, yaitu layanan angkutan laut internasional, angkutan udara internasional, kargo reefer, truk dan perantara pabean, dengan proses bisnis sebagai berikut:

Menyampaikan Order

Jasa Freight Forwarder

Ekspor/linpor

——A ama,

PGL Menerima Order

PGLMangurus ; Vandor

Dokumon, Mencarikan : Pelayaran/Trucking

Polayarsn/Trucking a aa amaa aa 4

PGL Menogihkan Vondor Menagihkan invote ke Customer Invoice ke PGL

Proses Penjualan:

1) Pemohon Banding dan pelanggan menyepakati harga yang akan ditagihkan nantinya ke pelanggan;

2) Pemohon Banding menerima order dari pelanggan untuk jasa freight forwarder ekspor/impor;

3) Pemohon Banding mengurus dokumen-dokumen terkait ekspor/impor dan mencarikan pelayaran/trucking;

4) Pemohon Banding membuat invoice tagihan jasa kepada customer berdasarkan freight order/trucking order.

Proses Pengiriman:

Pemohon Banding menginformasikan jadwal pelayaran/trucking kepada customer untuk stuffing (muat barang) dan setelah customer confirm maka pengiriman segera dijalankan;

Proses Pembelian:

Vendor pihak ketiga meliputi vendor pelayaran, trucking, penerbangan.

bahwa Terbanding melakukan koreksi sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding dalam pemeriksaan menggunakan metode langsung yaitu melakukan pengujian berupa ekualisasi terhadap General Ledger Pemohon Banding dan Bukti Potong PPh Pasal 23 Masa Pajak November 2021. Berdasarkan pengujian tersebut terdapat selisih sebesar Rp71.054.409,00 berupa biaya bunga dan jasa lainnya yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan rincian tahun 2021 sebagai berikut:

TS CURMAN oe. Ee ARK

Na ORE | Mn An ee ib. Bunga Ma | sesana2al —-703.115.272] oo 657 258 148 ye, Royalti ; : es) ee O jf Hadiah dan Penghargaan... ii. Lo... No... Naa je Sma Nan | 16.490-000| 744.490.0900 0

3} Jasa Konsultasi . 26 510.704 aba] oil

— 2650350190) 27265316001" _ 691,965 641

Rincian koreksi untuk tiap masa pajak tahun 2021 adalah sebagai berikut: ee ee Be

Injowua f 2002062258) 2102.837.081| 998.768.7593

[a [wane | a056,1eh06e) atip2s6aa[ a6 072 400.

Hk 2222401561 | 2316740507 | 93038546 s lau” 1 __3.622.119.784 | 3650137563 28.067.779

2 Jou | 1499.9987.5501 1557.022.132 ta Jasustus | 2.400.729.800 | 2.455.209.009 | 4.479.709

+0 |OKTOBER 2006.792144 | 2.073.264.9513 66.471.769 alorsewnes S1 nasanotoso | “isss.200.186 |” Tonaoones! mag ["aeseaasoiso| a7assateasi | Gol sangat

2. bahwa dalam proses Keberatan, Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan data, informasi, dan dokumen baik permintaan pertama melalui surat nomor S- 228/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 Februari 2024 maupun permintaan kedua melalui surat nomor S-301/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 26 Maret 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemenuhan Permintaan Pembukuan atau Pencatatan, Dokumen, Data, dan/atau Informasi nomor BA- 61/WPJ.216/2024 tanggal 05 ApriI 2024;

3. Terbanding juga telah mengirimkan hasil penelitian dan mengundang Wajib Pajak dengan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) nomor S- 355 /PJIWPJ.21/2024 tanggal 5 April 2024. Wajib Pajak tidak hadir dan tidak memberikan keterangan tertulis;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan yang telah dilakukan oleh Terbanding berkaitan dengan Dasar Pengenaan Pajak PPh 23 karena Bukan Objek PPh 23 sesuai PMK 141/PMK.03/2015;

bahwa Terbanding telah salah terkait biaya pelayaran dimana pihak perusahaan pelayaran yang Pemohon Banding gunakan antara lain Evergreen Shipping Agency Indonesia, BUT Orient Overseas Container Line (Hongkong), BUT Cosco Shipping Lines (China), dalam menentukan objek PPh 23;

bahwa Vendor dari Pemohon Banding adalah Perusahan Pelayaran yang tidak mau dilakukan pemotongan PPh dan menyetorkan sendiri PPh tersebut. Objek tersebut adalah objek PPh Pasal 15 yang disetor oleh Vendor dari Pemohon banding;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding dan Terbanding menyampaikan bukti, penjelasan dan keterangan sebagai berikut:

bahwa telah dilakukan Uji Bukti atas bukti dan dokumen yang berhubungan dengan sengketa a quo sebagai berikut:

bahwa bukti yang diperiksa terdiri dari:

- Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja dengan Anjak Piutang;

- Surat Perintah Bayar;

- Voucher Pengeluaran Bank;

- Rekening Koran;

bahwa menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil uji bukti, diketahui bahwa terdapat:

1. Pemohon Banding memperoleh pembiayaan oleh PT Aditama Finance;

2. bahwa diketahui PT Aditama Finance terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menjadi anggota dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI);

3. bahwa sesuai Undang-Undang PPh Pasal 23 ayat 4 huruf h menyatakan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas: Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa dengan demikian koreksi Dasar Pengenaan Pajak obyek PPh yang menjadi sengketa ini kurang tepat;

bahwa menurut Terbanding sebagai berikut:

bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari LHP, SPHP, dan KKP Pemeriksaan diketahui koreksi DPP PPh Pasal 23 berasal dari Biaya Bunga yang dibayarkan oleh wajib pajak namun belum dilakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan di SPT Masa PPh Pasal 23 sebagai berikut:

, , MENURUT

1 (OBJEK PAJAK a. Da.zan | 3

4 Hakan can Penghargaan : J f

2 Sasa i NN ME Gina 0

8a TRE i 4 0

Untuk koreksi biaya jasa lainnya sebesar Rp39.698.493,00 merupakan koreksi untuk masa Desember 2021. Koreksi pada masa Januari 2021 sampai dengan masa November 2021 adalah koreksi obyek PPh Pasal 23 atas bunga. Rincian koreksi untuk koreksi biaya bunga tiap masa pajak tahun 2021 adalah sebagai berikut:

. Menurut WP Menurut FPP .

No Masa Pajak brp bPp Koreksi DPP

1 |JANUARI 7.004.064 248 2.102.843 7.081 YO 4/68. /94

2 |FLBRUARI 2.629.140. 70-4 2.701.919. 5-42 f2.7/8 B38

4A TAPRIL 2.120.181.4328 2.131 980.2 7 / 11,498, 939

5 |MEI 2.22727,401.561 2.216. 240.507 UB

£ {JULI 1.499.987 950 (557.022.132 54.931.182

& AGUSTUS 2 4007 79.800 7.455.709.0093 54 479.209

10 | OKTOBLR 2.006.793.144 2.073.264.913 606.471.7069

11 | NOVEMBER 1.432.170.0938 1.503.174.507 71.054.409

J UMLAH | 276.563.350.190 27.215.618.338 652.768.1438

Pelaksanaan Uji Bukti:

1. bahwa sesuai permintaan Majelis Hakim telah dilakukan uji bukti untuk sengketa DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak November 2021 sebesar Rp71.054.409,00;

2. Menurut Pemohon Banding, koreksi objek PPh Pasal 23 merupakan pembiayaan oleh PT Aditama Finance. PT Aditama Finance terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menjadi anggota dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Dengan demikian menurut

Pemohon Banding sesuai Undang-Undang PPH Pasal 23 ayat 4 huruf h, tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23;

3. bahwa objek PPh Pasal 23 berupa bunga menurut Pemohon Banding dan Terbanding adalah sebagai berikut:

dalam Rupiah
URAIANPemohon BandingTerbandingSengketa
Bunga1.432.120.0981.503.174.5077 1.054.409

4. bahwa pada Sidang Uji Bukti Pemohon Banding menyerahkan file berisi tabel berjudul “Sengketa Bunga Factoring” dengan total bunga factoring Masa Januari sampai dengan Desember 2021 sebesar Rp703.115.272,00;

5. bahwa pada Sidang Uji Bukti pada tanggal 18 Juli 2025 Pemohon Banding menyerahkan softcopy dokumen tambahan berupa:

- Akta Perjanjian Modal Kerja dengan Cara Pembiayaan Anjak Piutang No 138 Tanggal 30 Agustus 2017;

- Adendum Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja dengan Cara Anjak Piutang (Dengan Jaminan) No 80204190024A4 tanggal 19 Maret 2021;

- Jurnal Voucher No JU/21/12/029 tanggal 31 Desember 2021 untuk Masa Desember 2021;

Berikut softcopy dokumen yang disampaikan untuk Masa Pajak November 2021:

6. Tanggapan Terbanding atas dokumen Pemohon Banding yang diserahkan saat Uji Bukti adalah sebagai berikut:

a. Hasil penelitian pada lembar jurnal voucher diketahui bahwa lembar jurnal voucher adalah dokumen internal milik Pemohon Banding yang tidak ada verifikasi siapa yang menyiapkan, mereview dan menyetujui. Dalam dokumen ini terdapat pencatatan hutang pembiayaan PT Aditama, biaya bunga factoring, PB Index PGL ke Aditama dan uang keluar di rekening Bank

Index nomor rekening 9001013322 namun karena tidak diketahui siapa yang memverifikasi, menyiapkan, mereview dan menyetujui, maka Terbanding tidak dapat meyakini dokumen ini;

b. Dari hasil penelitian pada rekening koran Bank Index menunjukan adanya uang keluar untuk pembayaran gabungan untuk hutang pembiayaan dan biaya bunga factoring;

c. Surat Perintah Membayar merupakan surat dari Pemohon Banding yang meminta kepada PT Aditama Finance untuk mentransfer/mengeluarkan giro berdasar Perjanjian Anjak Piutang No 80204190024A3 (dokumen tidak disampaikan). Dari dokumen Surat Perintah Membayar saja tidak dapat diketahui apakah biaya bunga factoring dalam jurnal voucher merupakan biaya bunga terkait surat perintah ini. Tidak ada perjanjian terkait, dokumen serah terima piutang dari Pemohon kepada factor, dokumen pemberitahuan adanya pengalihan piutang kepada debitur, lembar perhitungan bunga dan dokumen dari PT Aditama yang menagih bunga factoring atas adanya Perjanjian Anjak Piutang;

Pendapat Terbanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen berupa file berupa softcopy jurnal voucher, rekening koran dan surat perintah bayar. Untuk jurnal voucher tidak ada pihak yang menandatangani sehingga tidak ada penanggungjawab pembuat dokumen;

2. bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat pencatatan bunga factoring dalam lembar jurnal voucher, pencatatan pembayaran pembiayaan, bunga factoring dan transaksi pembiayaan oleh PT Aditama Finance. Walaupun demikian, menurut Terbanding, dokumen yang disampaikan saat uji bukti bukan merupakan dokumen sumber yang lengkap secara kronologis dan kelengkapannya. Terbanding tidak dapat menelusuri lengkap pencatatan awal hingga akhir transaksi terjadi. Dokumen yang tidak tersedia saat Sidang Uji Bukti sehingga penelitian tidak dapat dilakukan lengkap secara yaitu berupa:

a. Perjanjian anjak piutang terkait transaksi Januari 2021 yaitu perjanjian No 80204190024A3 sehingga tidak diketahui dasar perhitungan bunga yang menjadi sengketa, kapan jatuh tempo pembayarannya;

b. Dokumen pemberitahuan kepada pelanggan dengan tembusan kepada kreditur bahwa piutang pelanggan sudah dialihkan kepada kreditur;

c. Dokumen daftar piutang yang dialihkan penagihannya yang ditandatangani kedua belah pihak. Tanpa dokumen daftar piutang tidak dapat diketahui apakah pelanggan yang dialihkan piutangnya merupakan nama pelanggan sebagaimana disebutkan dalam akte perjanjian;

d. Slip serta copy faktur/invoice berkenaan dengan pengalihan piutang dengan pemberitahuan dalam kata-kata “Tagihan atas faktur ini telah dialihkan dan harus dibayar pada waktunya kepada kreditur”;

e. Dokumen arus uang yaitu pencatatatan uang masuk dari kreditur atas piutang yang dialihkan;

f. Dokumen penagihan bunga factoring atas adanya Perjanjian Anjak Piutang dari pihak kreditur;

3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas menurut Terbanding bunga yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan objek PPh Pasal 23, tetap dipertahankan sebagai objek PPh Pasal 23 karena Terbanding tidak meyakini dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana diuraikan di atas;

Kesimpulan bahwa koreksi objek PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak November 2021 sebesar Rp71.054.409,00 sudah tepat dan Terbanding mengusulkan agar koreksi dipertahankan.

bahwa berdasarkan bukti dan fakta hukum dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat berikut:

bahwa sengketa yang terjadi antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak November 2021 sebesar Rp71.054.409,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 berdasarkan hasil ekualisasi terhadap General Ledger Pemohon Banding dan Bukti Potong PPh Pasal 23 Masa Pajak November 2021 yang terdapat selisih sebesar Rp71.054.409,00 berupa biaya bunga yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding karena:

- Dasar Pengenaan Pajak PPh 23 bukan merupakan objek PPh 23 sesuai PMK 141/PMK.03/2015;

- Terbanding telah salah terkait biaya pelayaran dimana pihak perusahaan pelayaran yang Pemohon Banding gunakan antara lain Evergreen Shipping Agency Indonesia, BUT Orient Overseas Container Line (Hongkong), BUT Cosco Shipping Lines (China), dalam menentukan objek PPh 23;

- Vendor dari Pemohon Banding adalah Perusaan Pelayaran yang tidak mau dilakukan pemotongan PPh dan menyetorkan sendiri PPh tersebut. Objek tersebut adalah objek PPh Pasal 15 yang disetor oleh Vendor dari Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan dasar koreksi Terbanding dan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa a quo adalah apakah biaya bunga sebagai hasil ekualisasi terhadap General Ledger Pemohon Banding dengan Bukti Potong PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding merupakan objek PPh Pasal 23 atau tidak, dan wajib dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding atau tidak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan terkait sengketa a quo sebagai berikut:

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan Perubahannya (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP);

Pasal 1

Angka 34:

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 3 ayat (1) (1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak

Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2) (1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 27 ayat (1):

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, dan Perubahannya (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh);

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan; ‐ c. laba usaha;

d. ….. sampai dengan r. …..

s. surplus Bank Indonesia.

Pasal 15

Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.

Penjelasan:

Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun guna serah ("build, operate, and transfer").

‐‐

Untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis, atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma

‐ Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu tersebut.

Pasal 23 ayat (1) dan ayat (4) (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas: 1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan 2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

(4) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:

a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;

b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;

c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);

d. dihapus;

e. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;

f. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;

g. dihapus; dan h. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 251/PMK.03/2008 Tentang Penghasilan atas Jasa Keuangan yang Dilakukan oleh Badan Usaha yang Berfungsi Sebagai Penyalur Pinjaman dan/atau Pembiayaan yang Tidak Dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 (selanjutnya disebut dengan PMK-251/2008), yaitu:

Pasal 1 (1) Atas penghasilan sehubungan dengan jasa keuangan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

(2) Penghasilan sehubungan dengan jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berupa bunga atau imbalan lain yang diberikan atas penyaluran pinjaman dan atau pemberian pembiayaan, termasuk yang menggunakan pembiayaan berbasis syariah.

(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. perusahaan pembiayaan yang merupakan badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan

kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan dan telah memperoleh ijin usaha dari Menteri Keuangan;

b. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang khusus didirikan untuk memberikan sarana pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, termasuk PT (Persero) Permodalan Nasional Madani.

- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (selanjutnya disebut dengan POJK-35/2018):

Pasal 1

1. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa.

2. Pembiayaan Modal Kerja adalah pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha debitur.

3. Factoring yang selanjutnya disebut Anjak Piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang usaha suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.

Pasal 2 ayat (1)

Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan meliputi:

a. Pembiayaan Investasi;

b. Pembiayaan Modal Kerja;

c. Pembiayaan Multiguna; dan/atau d. kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan

Pasal 4 ayat (2)

Pembiayaan Modal Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b wajib dilakukan dengan cara:

a. Jual dan Sewa-Balik;

b. Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang;

c. Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang;

d. Fasilitas Modal Usaha; dan/atau

e. pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 34 ayat (1) huruf i:

(1) Perjanjian pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 wajib paling sedikit memuat:

a. … s.d h. … i. tingkat suku bunga pembiayaan;

j. …. s.d t. … bahwa atas koreksi Bunga Masa Pajak November 2021 sebesar Rp71.054.409,00 disampaikan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Bunga sebesar Rp71.054.409,00 berdasarkan pemeriksaan pada general ledger dan pelaporan objek PPh Pasal 23 pada SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak November 2021;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Bunga sebesar Rp71.054.409,00 merupakan pembayaran Bunga kepada PT Aditama Finance sebuah perusahaan pembiayaan yang sesuai Undang-Undang PPh Pasal 23 ayat (4) huruf h tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak bahwa besaran biaya bunga Rp71.054.409,00 tidak dipermasalahkan Terbanding dan Pemohon Bading, dan yang menjadi permasalahan adalah:

a) apakah atas bunga tersebut dikenakan dan terutang PPh Pasal 23;

b) apakah Pemohon Banding wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa atas kedua hal di atas disampaikan sebagai berikut:

a) Bunga yang dibayar Pemohon Banding kepada PT. Aditama Finance.

bahwa terbukti antara Pemohon Banding dengan PT. Aditama Finance mempunyai Perjanjian Modal Kerja Dengan Cara Pembiayaan Anjak Piutang dengan Akta Notaris Suwarni Sukiman, SH di Jakarta Nomor 138 tanggal 30 Agustus 2017,

dimana PT. Aditama Finance sebagai Pihak Pertama (Perusahaan Pembiayaan) adalah perusahaan yang bergerak dalam usaha lembaga pembiayaan yang antara lain menjalankan usaha anjak piutang (factoring), dan Pemohon Banding sebagai Pihak Kedua (Debitur) adalah perusahaan yang berusaha dalam freight forwarding, yang dalam pelaksanaannya membutuhkan suatu kerjasama dalam bentuk modal kerja dari Pihak Pertama dengan cara menjual dan/atau mengalihkan hak tagih dari usaha yang dilakukan Pihak Kedua;

bahwa terbukti dalam Akta Notaris a quo telah disepakati para Pihak mengenai: jangka waktu fasilitas, plafond fasilitas, diskonto/bunga, penalti, biaya provisi, biaya administrasi, retensi, dan customer;

bahwa sesuai Pasal 2 ayat 2 Akta Notaris a quo disepakati para Pihak yaitu Pihak Kedua dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu kepada Pihak Pertama;

bahwa dalam Pasal 10 dalam beberapa ayat mengenai Diskonto/Bunga disebutkan:

- ayat 1 huruf b: Biaya Diskonto/Bunga sebagaimana tercantum dalam Penjadwalan;

- ayat 3: Pihak Kedua/Debitur wajib membayar diskonto/bunga kepada Pihak Pertama/Perusahaan Pembiayaan untuk tiap-tiap Dokumen Piutang yang dialihkan, Piutang tersebut dilunasi oleh Pelanggan atau Pihak kedua/Debitur. Untuk besarnya Piutang yang dialihkan dalam Perjanjian ini dikenakan Diskonto/Bunga sebesar seperti tercantum dalam penjadwalan.

- ayat 4: Besarnya Diskonto/Bunga yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Penjadwalan harus dibayar oleh Pihak Kedua/Debitur kepada Pihak Pertama/Perusahaan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Pihak Pertama/Perusahaan.

bahwa terbukti untuk Masa Pajak November 2021 terdapat pembayaran bunga factoring oleh Pemohon Banding kepada PT. Aditama Finance dengan rincian sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak nilai sengketa bunga sebesar Rp71.054.409,00 merupakan bagian dari total pembayaran bunga factoring Masa Pajak November 2021 sebesar Rp71.054.409,00;

bahwa atas pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak meyakini, menurut Pengadilan Pajak bahwa dengan adanya Perjanjian Modal Kerja Dengan Cara Pembiayaan Anjak Piutang antara Pemohon Banding dengan PT. Aditama Finance yang mana Pemohon Banding mempunyai kewajiban membayar bunga kepada PT. Aditama Finance, sehingga Pengadilan Pajak meyakini terdapat bunga yang dibayar oleh Pemohon Banding kepada PT. Aditama Finance sebagaimana dalam general ledger yang diperiksa Terbanding, yang sesuai dengan jangka waktu pembayaran dan jumlah yang telah ditetapkan dalam Perjanjian a quo;

bahwa sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 yang menyatakan: Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. ……….;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. ……….;

4. ……….;

menurut Pengadilan Pajak atas bunga yang dibayar Pemohon Banding kepada PT. Aditama Finance merupakan objek PPh Pasal 23 sehingga dikenakan dan terutang PPh Pasal 23;

b) apakah Pemohon Banding wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23. bahwa sesuai Akta Notaris Suwarni Sukiman, SH di Jakarta Nomor 138 tanggal 30 Agustus 2017 disebutkan PT. Aditama Finance sebagai Pihak Pertama (Perusahaan Pembiayaan) adalah perusahaan yang bergerak dalam usaha lembaga pembiayaan yang antara lain menjalankan usaha anjak piutang (factoring); bahwa sesuai Pasal 1 POJK-35/2018 menyebutkan: Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa, di antaranya Factoring (Anjak Piutang) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang usaha suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut;

bahwa sesuai Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang PPh jo Pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) PMK-251/2008 pada dasarnya menyebutkan:

- Atas penghasilan sehubungan dengan jasa keuangan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

- Penghasilan sehubungan dengan jasa keuangan tersebut adalah berupa bunga atau imbalan lain yang diberikan atas penyaluran pinjaman dan atau pemberian pembiayaan, termasuk yang menggunakan pembiayaan berbasis syariah.

- Badan usaha dimaksud di antaranya perusahaan pembiayaan yang merupakan badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus

didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan dan telah memperoleh ijin usaha dari Menteri Keuangan.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, PT. Aditama Finance memenuhi ketentuan Pasal 1 POJK-35/2018 sebagai perusahaan pembiayaan yang menerima pembayaran bunga dari Pemohon Banding berdasarkan Perjanjian Modal Kerja Dengan Cara Pembiayaan Anjak Piutang antara Pemohon Banding dengan PT. Aditama Finance; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas penghasilan berupa bunga yang diterima PT. Aditama Finance dari Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (4) huruf h yang menyatakan: Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas: h. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa PPh Pasal 23 atas pembayaran bunga yang dilakukan Pemohon Banding kepada PT. Aditama Finance sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf h Undang-Undang PPh tidak dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa dengan demikian, berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding terhadap Bunga sebesar Rp71.054.409,00 tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan sehingga tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak71.054.409071.054.409

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp1.503.174.507,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp71.054.409,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp1.432.120.098,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak1.503.174.5071.432.120.098
b. PPh Terutang39.300.56328.642.401
c. Kredit Pajak28.642.40128.642.401
d. PPh Kurang / (Lebih) Bayar10.658.162-
e. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP3.188.923-
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP--
f. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) bayar13.847.085-

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00170/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 07 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2021 Nomor 00121/203/21/098/23 tanggal 15 Mei 2023 atas nama PT Prima Globalindo Logistik Tbk, NPWP 73.546.150.1-042.000, beralamat di Green Sedayu Bizpark Blok GS 7 Nomor 19, RT. 011, RW. 006, Cakung, Jakarta Timur, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak1.432.120.098
b. PPh Terutang28.642.401
c. Kredit Pajak28.642.401
d. PPh Kurang / (Lebih) Bayar-
e. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP-
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP-
f. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) bayar-

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 oleh Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si.

ttd.

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)

Panitera Pengganti, ttd.

Zul Ashari, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.