Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-006704.12/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

PT Prima Globalindo Logistik Tbk, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-006704.12/2024/PP/M.XIB Tahun 2025 yang diucapkan 25 September 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Prima Globalindo Logistik Tbk mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Oktober 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 23Masa pajak Oktober 2021
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 18 ayat (3); Pasal 25
  • UU PPhPasal 23 ayat (4)
  • PMK 9/PMK.03/2013Pasal 17
  • PMK 17/PMK.03/2013Pasal 8
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-006704.12/2024/PP/M.XIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Prima Globalindo Logistik Tbk
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00120/203/21/098/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
30 Juli 2025
Tanggal Pengucapan
25 September 2025