Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 29 halaman

PUT-006702.46/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Dian Cipta Perkasa, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-006702.46/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP- 01287/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-012349/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 28 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 006702.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DIAN CIPTA PERKASA, NPWP 00.155.345.5-500.7000, beralamat di Puri Sentra Niaga Blok B No. 25, Rt.012, Rw.07, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar 1/13 Cipinang Melayu, Makasar, Kota Adm. Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh Sumarno Utomo jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Citra Asmara;

Jabatan: Manager Import,

Surat Kuasa : Tanpa nomor tanggal 5 Desember 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Erwindra Rachmawan,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Madya,

2. Nama: Imam Supriadi,

Jabatan : Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,

3. Nama: Anita Selviana,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama: Lawrentus,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda

5. Nama: Lara Sri Yeni,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama: Luthfi Purnama,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

7. Nama: Hartono

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

8. Nama: Benni Daniel Sihite,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama: I Gede Adika Prameswara P,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa

10. Nama: Dhika Widyartika,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama: Aris Pranata,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa

12. Nama: Agni Nala Pamungkas,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa

13. Nama: Azella Dina Rosan,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Surat Tugas nomor ST-490/BC/KPU.1/2026 tanggal 5 Maret 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 1263/PP/BR/2025 tanggal 25 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor 1167/IMP/DCP/VIII/2025 tanggal 4 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding nomor S- 00941/KPU.01/SUB/2025 tanggal 20 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding nomor 2075/IMP/DCP/XI/2025 tanggal 21 November 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa SPTNP nomor SPTNP-012349/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 28 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Bos Wasuk Arti Rp Ba 401.000 Rp. 92,389,909] 2. 2384 000] Rp. C

2 Gorda Asriistras Rp CI Rp. 19899031 45. 2.383.000 | Hp. C

1 PPR Imsor Rp. 13521571 Kp. TASH 2h1] 42. 7 725.724] Rp. C

é. PPH Imzor | Rp 36.921 ,250] Rp. dOar7 169) Xu. 17558501 Rp. C

Menimbang,bahwaatasSPTNPnomorSPTNP- 012349/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 28 Februari 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan nomor 620/IMP/DCP/IV/2025 tanggal 25 April 2025 dan dengan Keputusan Terbanding nomor KEP-01287/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp17.458.574,00;

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat nomor 1167/IMP/DCP/VIII/2025 tanggal 4 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor 1167/IMP/DCP/VIII/2025 tanggal 4 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Sehubungan dengan dikeluarkannya surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai perihal Penolakan Keberatan nomor Kep-01287/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025, untuk jenis barang L-Lysine sulphate, Invoice 172100110208;

Dengan ini Pemohon Banding, PT DIAN CIPTA PERKASA mengajukan banding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB nomor 094122 tanggal 12 Februari 2025 yang diberitahukan:

Nilai Pabean: CIF USD89,775.00

Menjadi sebesar: CIF USD93,825.00

bahwa Nilai Pabean CIF USD89,775.00 adalah harga sebenarnya sesuai dengan Sales Contract (17241024003 tanggal 24 Oktober 2024), Purchase Order (DCP/PO/X/24/I-0651(A)) tanggal 29 Oktober 2024), Invoice (172100110208 tanggal 27 Desember 2024). Bukti Bayar Pemohon Banding pada PT Bank Resona Perdania., Tbk tanggal 13 Desember 2024) beserta Mutasi Rekening (Rekening Koran) PT Bank Resona Perdania, Tbk dan Pemohon Banding lampirkan pula Bukti Penjualan Barang L-Lysine Sulphate ke CJ. Feed and Care Indonesia (Faktur Penjualan beserta Surat Jalan dan PO nya) dengan nomor faktur: DCP/II/25/1776 tanggal 17 Februari 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S- 00941/KPU.01/SUB/2025 tanggal 20 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-01287/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025 melalui surat nomor 1167/IMP/DCP/VIII/2025 tanggal 4 Agustus 2025, dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon tidak setuju dengan penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp17.458.574,00 (tujuh belas juta empat ratus lima puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah);

2. bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-01287/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025 dengan alasan:

a. bahwa PT DIAN CIPTA PERKASA mengajukan permohonan keberatan melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas SPTNP nomor 012349/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 26 April 2025 yang telah diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Lembar Respon Pelayanan nomor 02385/KBT.01/2025 pada tanggal 26 April 2025;

b. bahwa Telah terbukti nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya sehingga tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean, sehingga ditetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dengan PIB nomor 094122 tanggal 12 Februari 2025 menjadi sebesar CIF USD93,825.00 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp17.458.574,00 (tujuh belas juta empat ratus lima puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah);

3. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan pengimporan sebagai berikut:

a. Nomor / tanggal PIB : 094122 / 12 Februari 2025

b. Jenis barang: L-LYSINE SULPHATE

c. Jumlah Barang1.211 PACKAGE

d. Nilai Pabean (CIF) : USD89,775.00

e. Negara Asal: HONGKONG

f. Pengirim: JILIN MEIHUA AMINO ACID CO., LTD

g. Penjual: MEIHUAGROUPINTERNATIONAL TRADING (HONG KONG) LIMITED;

2. bahwa atas importasi tersebut dilakukan penetapan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor dan Sanksi Administrasi berupa denda sejumlah Rp17.458.574,00 (tujuh belas juta empat ratus lima puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 012349/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 28 Februari 2025.

3. bahwa berdasarkan Aplikasi CEISA, barang impor ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebagai berikut:

FIE Penetaaan

“OIE USC we USO

Pcs weds Bara19 Hz Har

Sat Sa-uan

Frm UT UE

4. Alasan dan metode penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana terlampir pada Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor 011762/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025.

2 Pemerasan bee | raed 2-59 pena +2427

1 Peds at Esa Wid an TE nacae.ckd Ter. Intan Ah Tn,

> Li ses frac | cas Laga

I, A ISTERV ana Ipar pan .ecaraled enc engan car

ron Dan dal carn oerscsie sc

Po Pas octane

3 kasat Leizina “a a Sp5551 1 Js- dens: Ter Laras dies dock 75

- Vanda Feralsra- oe i ;

5. bahwa Surat Keberatan Pemohon diajukan ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan dilampiri salinan SPTNP dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan nomor 5758037EP76263OV tanggal 22 April 2025. Atas permohonan keberatan tersebut diterbitkan respon “Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan” pada tanggal 26 April 2025, sesuai dengan yang tercantum dalam Lembar Respon Pelayanan.

6. bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data antara lain berupa salinan SPTNP, PIB, dan Akta Perusahaan.

C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG TERKAIT DENGAN

SENGKETA

1. Undang Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 17 tahun 2006;

2. Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 39 Tahun 2019;

3. Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 61/PMK.04/2018;

4. Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Lisin, Ester dan Garamnya untuk Pakan Ternak (Feed Grade) dari Republik Rakyat Tiongkok;

5. Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

6. Peraturan Menteri Keuangan nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 183/PMK.01/2020;

7. Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

8. Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

9. Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.04/2022;

10. Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-08/BC/2015;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

D. PENELITIAN DAN ANALISIS

1. bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 094122 tanggal 12 Februari 2025 untuk Pos 1;

2. bahwa atas importasi tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur Hijau;

3. Berdasarkan LPPNP nomor 011762/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 diketahui alasan penetapan Pejabat Bea dan Cukai pada intinya menyatakan sebagai berikut:

Kanaan Aura Aa SIA Pan Ddk dap. GA NIA

(deket bang BE tana ils Gara bend

thin Mia Ipa petak pesan naa NAD ul

SVE SF I

4. Berdasarkan Undang Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 17 tahun 2006, diatur ketentuan sebagai berikut:

Pasal 84

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

(2) Pengambilan contoh barang dapat pula dilakukan atas permintaan importir.

Penjelasan Pasal 84

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan.

Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan. Segera setelah penelitian selesai, buku, catatan, surat menyurat, dan/atau contoh barang dikembalikan kepada pemiliknya.

5. bahwa berdasarkan PMK nomor 197/PMK.04/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai, importir wajib menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya;

6. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan pada: Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF)

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang

telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon dan/atau garansi yang berlaku umum dalam perdagangan.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

b. nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor; ·

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan

4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli.

c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara

langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dan pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dan pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e tidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk dilengkapi dengan data mengenai jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas.

(4) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. Meneliti batang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual- beli;

b. Meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan

c. Meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata dan Data yang Objektif dan Terukur.

(7) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam pasal 24.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, dalam hal:

1. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

2. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

3. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

4. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat

(2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

5. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35

a. Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

b. Importir bertanggung jawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

7. bahwa telah disampaikan permintaan dokumen, data, dan/atau bukti kepada Pemohon melalui Surat nomor S-712/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 29 April 2025 yang disampaikan melalui surat elektronik (surel) ke alamat email sebagaimana didaftarkan Pemohon pada saat mengajukan Keberatan, namun atas surat tersebut Pemohon tidak menyampaikan data tambahan sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan;

8. bahwa berdasarkan Pasal 16 PMK nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 136/PMK.04/2022, Pemohon sebagai orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri, dengan ketentuan diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud, dan belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan dimaksud. Dalam hal sampai dengan batas waktu tersebut berakhir Pemohon tidak menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung, maka bukti yang telah diajukan sebelumnya dianggap telah cukup menurut Pemohon;

9. bahwa hasil penelitian terhadap dokumen dan data pendukung yang disampaikan Pemohon terkait penelitian Nilai Pabean adalah sebagai berikut:

Dekemen Nemor | Yanggal | Nilzi_ ooO| Keterangan

' Flcrcviii - : - “rae Loan an

z = Lk: “rae Roa Er

: Picrlicvir - . . “las Loan eee

: =e - . . “tae oats En

. “OE wcll IN BELA ag Ul la | Foe ere ie Tl

Lilt &uransi SL

Fregr! SEL

i Parma - . . Tanpa rs

-ieg "3 ; ;

“lop Ble: BR.ee - . . Tanpa rs

“EC EERE

Tho) Sana ng - : - Ma Loan ar

Serena Si

OS Pa lane Loan aan

re Sinar Ma Lani er

BA ee mele CICLERCAET

10. Berdasarkan penelitian dokumen dan data-data di atas, didapati:

a. Berdasarkan PIB nomor 094122 tanggal 12 Februari 2025, diketahui nilai CIF sebesar USD89,775.00 (CIF USD89,775.00 + Asuransi USD0,00 + Freight USD0,00);

b. bahwa Pemohon tidak menyampaikan Bukti korespondensi/komunikasi dengan pihak penjual (surat/email/faksimili/ printout atas print screen email/chat, dll) yang berisi pembentukan kesepakatan harga atas transaksi pada PIB a quo sebelum diterbitkannya dokumen kontrak penjualan/pembelian (PO, Sales Contract, Invoice, Packing List, B/L, dsb), sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi terkait transaksi pembelian barang impor dalam PIB a quo, meliputi:

• proses negosiasi/pembentukan harga pembelian barang impor;

• kesepakatan terkait terminologi pembayaran/pelunasan atas pembelian barang impor;

• proses pengiriman file Sales Contract, Invoice, Packing List, dan B/L atas barang impor; dan sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi mengenai pembentukan harga transaksi yang sebenarnya;

c. bahwa Pemohon tidak melampirkan Purchase Order; Sales Contract, Invoice pada saat pengajuan keberatan sehingga tidak dapat diketahui dan diyakini kebenaran nilai transaksi yang terdapat dalam PIB a quo;

d. bahwa Pemohon tidak menyampaikan bukti bayar transaksi dan rekening giro pada saat pengajuan keberatan, sehingga tidak dapat diketahui kebenaran nilai transaksi yang tercantum dalam PIB a quo;

e. bahwa Pemohon tidak melampirkan dokumen perpajakan berupa SPT MASA PPN dan lampirannya, sehingga tidak dapat dilakukan pengujian silang atas pajak masukan maupun pajak keluaran atas barang impor a quo;

f. Pemohon tidak melampirkan Pembukuan akuntansi secara lengkap yang mencatat pembelian, pengakuan hutang, penerimaan/persediaan/stok barang, serta penjualan kembali barang impor dalam PIB a quo, yang dapat digunakan untuk melakukan uji silang atas kebenaran transaksi pembelian barang impor dalam PIB a quo. Selain itu, dengan tidak menyampaikan pembukuan, maka pemenuhan terhadap ketentuan dalam PMK nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai tidak dapat dilakukan;

g. Berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa data/bukti yang ada masih belum cukup memadai untuk membuktikan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas pembelian barang impor dalam PIB a quo, dan untuk menguji apakah biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi telah termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Dengan demikian nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk (BM) atas barang impor in casu tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi;

11. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sekalipun kepada Pemohon telah dimintakan data dan dokumen pendukung nilai transaksi secara resmi melalui surat sebagaimana tersebut pada angka 7, Pemohon tetap tidak menyerahkan dokumen-dokumen dimaksud. Dengan demikian, Pemohon

tidak menunjukkan itikad baik dan effort yang sepatutnya untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukannya demi kepentingannya sendiri. Selain itu, tindakan semacam itu juga menunjukkan bahwa Pemohon tidak good faith, sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya. Oleh karena itu tidak berlebihan disampaikan dengan mempertimbangkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1965/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018, Mahkamah Agung telah menolak permohonan Peninjauan Kembali atas perkara serupa dengan mempertimbangkan:

“…nilai transaksi yang bukti pendukung Purchase Order, Proforma Invoice,

Packing List, B/L, SPPB, Cargo Insurance, Kartu Stock/Buku Persediaan, Buku Besar tidak disampaikan pada tahap keberatan dan tidak dapat dilakukan validasi serta menunjukan tidak good faith dan belum dapat diyakini kebenaran oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku…”

12. Sehubungan dengan hal-hal di atas dan berdasarkan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, maka terhadap barang impor dalam sengketa a quo ditetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan;

13. bahwa data pembanding yang digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai beserta penyandingannya dengan barang impor dalam sengketa a quo sebagaimana tercantum dalam LPPNP adalah sebagai berikut:

URAIAN Too PB Oo DATA PEMBANDINS

Pa | nese MEA | CS

EP a UU

Mara | nsec | sere Cid) id

Pear Pee

ep ae ee

Pa NN SS id

Lreier Jzris NN

@s-a-c Cikateos" kan

. reqazalEaaG

Be" una

OE NE

fPosta | Cd Cd

smmer

[Restanger «dL OC“‘idSSC‘ a CSC*idSC

14. bahwa atas importasi tersebut, barang a quo telah diberitahukan sebagai barang yang terkena Bea Masuk Tambahan berupa Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 40/PMK.0.10/2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Lisin, Ester, dan Garamnya untuk Pakan Ternak (Feed Grade) dari Republik Tiongkok sebesar 6.02%;

15. bahwa terhadap penetapan tersebut di atas, dilakukan pencarian data pada Aplikasi CEISA Impor dan berdasarkan pemeriksaan data pembanding alternatif, namun tidak diperoleh data pembanding lain yang lebih “sesuai” dalam hal ini data harga cukup variatif, mempertimbangkan signifikansi perbedaan nilai tagihan dan tidak lengkapnya informasi pada data pendukung yang dilampirkan, maka data pembanding yang digunakan adalah data penetapan PFPD yaitu nilai satuan untuk Pos 1sebesar USD695/MT;

16. Berdasarkan pemeriksaan di atas, maka nilai pabean untuk barang impor a quo ditetapkan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel dengan harga satuan untuk Pos 1 sebesar CIF USD695/MT, sehingga total Nilai Pabean barang impor dalam PIB nomor 094122 tanggal 12 Februari 2025 menjadi sebesar CIF USD93,825.00;

17. Penelitian Sanksi Administrasi

a) Berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai, kedapatan penghitungan denda sesuai dengan Peraturan

Pemerintah nomor 28 tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan.

b) Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 39 Tahun 2019 disebutkan bahwa:

Pasal 6

(1) Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda dengan total pembayaran bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dari seluruh barang impor atau barang ekspor yang dikenai denda dalam satu pemberitahuan pabean, dengan ketentuan apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda:

a. Sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 100% (seratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda.

c) Berdasarkan perhitungan di atas, sanksi administrasi berupa denda untuk PIB nomor PIB nomor 094122 tanggal 12 Februari 2025 dikenakan denda administrasi 100% (seratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk dengan nilai denda administrasi sebesar Rp3.989.000,00 (tiga juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).

18. Berdasarkan seluruh uraian di atas dapat disimpulkan bahwa penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor 012349/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 28 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terhadap barang impor dalam PIB nomor 094122 tanggal 12 Februari 2025 ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD93,825.00.

C. SIMPULAN

1. Telah terbukti bahwa Pemohon tidak dapat menyampaikan cukup bukti yang akurat, objektif, dan terukur untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB a quo;

2. bahwa Terbanding:

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Keputusan nomor KEP-01287/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025; dan

b. telah tepat dalam melakukan penetapan Nilai Pabean terhadap barang impor dalam PIB nomor 094122 tanggal 12 Februari 2025 dengan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga Nilai Pabean atas importasi dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD93,825.00.

D. PERMOHONAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya karena Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-01287/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; dan

2. MenguatkanKeputusanTerbandingdengannomorKEP- 01287/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025.

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor 2075/IMP/DCP/XI/2025 tanggal 21 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding nomor S-00941/KPU.01/SUB/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 yang menyatakan bahwa surat permohonan Keberatan Pemohon Banding tidak melampirkan beberapa data-data

pendukung, sehingga ditetapkan nilai CIF sebesar USD93,825.00 maka Pemohon Banding memberikan bantahan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding melampirkan data pendukung di proses keberatan dan banding antara lain: Invoice, Packing List, COA, Bill of Lading, Insurance, MSDS, Bukti Bayar, Mutasi Rekening, Purchase Order, Sales Contract, korespodensi, dan Bukti Penjualan (kuitansi, surat jalan beserta PO customer);

2. Bahwa Pemohon Banding memberitahukan bahwa harga yang Pemohon Banding sampaikan adalah harga yang sebenar-benarnya yaitu Unit price 0.665/KG CIF Jakarta, harga tersebut Pemohon Banding buktikan dengan Aplikasi T/T, Rekening Koran, Sales Contract, Purchase Order, Laporan Pembukuan dan Bukti Penjualan (terlampir).

3. Bahwa pada penelitian data pendukung yang dilakukan oleh KPU Bea dan Cukai yang menyatakan bahwa tidak cukup bukti-bukti pendukung yang dilampirkan, pada persidangan banding Pemohon Banding telah melampirkan/melenkapi data-data tersebut.(terlampir)

Serta nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan adalah nilai yang sebenar-benarnya yang Pemohon Banding buktikan dengan penjualan Pemohon Banding ke PT CJ Feed and Care Indonesia;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 SPTNP nomor SPTNP-012349/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 28

Februari 2025;

Bukti P-2 Surat Keberatan nomor 620/IMP/DCP/IV/2025 tanggal 25 April

2025;

Bukti P-3 Keputusan Terbanding nomor KEP-01287/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 11 Juni 2025;

Bukti P-4 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham nomor 17

tanggal 27 November 2023 dibuat oleh Nuryani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi;

Bukti P-5 Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal 22 April 2025;

Bukti P-6 Sales Contract, PIB, Invoice, Packing List;

Bukti P-7 Surat Kuasa, Bukti Karyawan;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor

011762/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025;

Bukti T-2. Surat Permintaan Data;

Bukti T-3. PIB Pembanding;

Bukti T-4. Tanggapan Tertulis Nomor: SR-41/KPU.1/M.XVIIB/2026 tanggal 30

Januari 2026;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Nomor: SR-87 /KPU.1/M.XVIIB/2026 tanggal 6

Maret 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding nomor KEP- 01287/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-012349/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 28 Februari 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding nomor 1167/IMP/DCP/VIII/2025 tanggal 4 Agustus 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 89,775.00CIF USD 93,825.00Penetapan Kembali nilai pabean atas importasi L-Lysine Sulphate yang diberitahukan dalam PIB nomor 094122 tanggal 12 Februari 2025, diberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD89,775.00 ditetapkan menjadi CIF USD93,825.00

sehingga terdapat kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor sebesar Rp17.458.574 (tujuh belas juta empat ratus lima puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi L-Lysine Sulphate dari Hongkong, penjual Meihua Group International Trading (Hong Kong) Limited diberitahukan dalam PIB nomor 094122 tanggal 12 Februari 2025 dengan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebesar CIF USD89,775.00;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk atas barang in casu menjadi sebesar CIF USD93,825.00 dengan alasan tidak terdapat cukup bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk membuktikan kebenaran atau memvalidasi nilai transaksi, sehingga Nilai Pabean untuk penghitungan BM tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi dan hingga penetapan umur dokumen hari ke 30 tidak menyampaikan NPD dan telah melebihi ketentuan waktu penyampaian NPD;

bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti untuk dapat diyakini kebenaran nilai transaksi atas barang in casu, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti yang dimaksud dan hanya menyampaikan PIB a quo;

bahwa kemudian Terbanding menetapkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk atas barang in casu menggunakan metode nilai transaksi barang serupa secara fleksibel (metode VI-3) setelah tidak diperoleh data yang obyektif dan terukur menggunakan metode II sampai dengan 5 secara hirarki;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti diantaranya bukti transfer, Rekening Koran, buku bank, salaes contact dan korenspondensi email penawaran harga atas barang, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan penjelasan tentang peran dan kaitan dokumen-dokumen yang diserahkannya dalam persidangan dengan nilai transaksi sebagaimana dimaksud Pasal 15 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut Undang-Undang Kepabeanan) untuk barang in casu; bahwa berdasarkan pembukuannya, Pemohon Banding mencatat dalam jurnal pembelian dengan lawan transaksi uang muka pembelian sebesar Rp1.468.449.675,00 dan keterangan dalam bukti transfer yang dimaksudkan Pemohon Banding menyebutkan “advance”;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, nilai transaksi atas barang in casu tidak dapat diyakini kebenaran nilainya karena berdasarkan dokumen dan catatan yang diserahkan oleh Pemohon Banding sebagai bukti untuk mendukung

kebenaran nilai transaksi menerangkan jumlah yang dicatat dan dikirim adalah uang muka;

bahwa disimpulkan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 094122 tanggal 12 Februari 2025 adalah nilai transaksi sebagaimana dimaksud Pasal 15 Undang-Undang Kepabeanan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 094122 tanggal 12 Februari 2025 menjadi sebesar CIF USD93,825.00;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 89,775.00CIF USD 93,825.00CIF USD 93,825.00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk atas barang impor berupa L-Lysine Sulphate, Negara asal Hongkong yang diberitahukan dalam PIB nomor 094122 tanggal 12 Februari 2025 menjadi sebesar CIF USD93,825.00 sehingga terdapat kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp17.458.574,00 (tujuh belas juta empat ratus lima puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah);

dengan perincian sebagai berikut:

Bea Masuk Anti: Rp 3.988.000,00

PPN: Rp 7.725.724,00

PPh Pasal 22: Rp 1.755.850,00

Denda: Rp 3.989.000,00

Total: Rp 17.458.574,00

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-01287/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-012349/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 28 Februari 2025 atas nama PT DIAN CIPTA PERKASA, NPWP 00.155.345.5- 500.7000, beralamat di Puri Sentra Niaga Blok B No. 25, Rt.012, Rw.07, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar 1/13 Cipinang Melayu, Makasar, Kota Adm. Jakarta Timur;

2. Menetapkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk atas barang impor berupa L-Lysine Sulphate, Negara asal Hongkong yang diberitahukan dalam PIB nomor 094122 tanggal 12 Februari 2025 sebesar CIF USD93,825.00;

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp17.458.574,00 (tujuh belas juta empat ratus lima puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah).

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T. dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Wakhid Mardjana, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Wakhid Mardjana, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd. Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

Wakhid Mardjana, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.