P U T U S A N
Nomor PUT-006696.12/2024/PP/M.XIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00161/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 07 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari 2021 Nomor 00112/203/21/098/23 tanggal 15 Mei 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006696.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Prima Globalindo Logistik Tbk, NPWP 73.546.150.1-042.000, beralamat di Green Sedayu Bizpark Blok GS 7 Nomor 19, RT. 011, RW. 006, Cakung, Jakarta Timur, yang diwakili oleh Sdr. Darmawan Suryadi SM, jabatan Direktur Utama, sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Prima Globalindo Logistik Tbk Nomor 142 Tanggal 28 Mei 2021 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H.,M.Hum.,MKn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Andry Ardiansyah Hartono Izin Kuasa Hukum: KEP-459/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/PGL/I/2025 tanggal 21 Januari 2025,
2. Nama: Adi Fesasih Oktavinato SH, MH, Izin Kuasa Hukum: KEP-399/PP/IKH/2025 tanggal 10 Maret 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 044/PGL/I/2025 tanggal 21 Januari 2025,