Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman

PUT-006689.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

PT Prima Globalindo Logistik Tbk, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006689.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00152/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 07 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2021 Nomor 00181/207/21/098/23 tanggal 15 Mei 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006689.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Prima Globalindo Logistik Tbk, NPWP 73.546.150.1-042.000, beralamat di Green Sedayu Bizpark Blok GS 7 Nomor 19, RT. 011, RW. 006, Cakung, Jakarta Timur, yang diwakili oleh Sdr. Darmawan Suryadi SM, jabatan Direktur Utama, sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Prima Globalindo Logistik Tbk Nomor 142 Tanggal 28 Mei 2021 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H.,M.Hum.,MKn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Andry Ardiansyah Hartono Izin Kuasa Hukum: KEP-459/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/PGL/I/2025 tanggal 21 Januari 2025,

2. Nama: Adi Fesasih Oktavinato SH, MH, Izin Kuasa Hukum: KEP-399/PP/IKH/2025 tanggal 10 Maret 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 037/PGL/I/2025 tanggal 21 Januari 2025,

3. Nama: Charlie Thyawarta

Izin Kuasa Hukum: KEP-902/PP/IKH/2024 tanggal 17 September 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 068/PGL/I/2025 tanggal 21 Januari 2025,

4. Nama: Mochamad Iqbal Zulkarnaen Izin Kuasa Hukum: KEP-422/PP/IKH/2025 tanggal 12 Maret 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 099/PGL/I/2025 tanggal 21 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Diah Nugrahawaty Rusmana / 19760919 199603 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Utara, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1672/WPJ.21/2025 tanggal 23 Juli 2025,

2. Nama/NIP: Ferdinand Reagan / 19820228 200112 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Utara, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1672/WPJ.21/2025 tanggal 23 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1499/PP/BR/2024 tanggal 05 Desember 2024 dan PEN-15/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 023/PGL/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 90/SUB/WPJ.21/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2021 Nomor 00181/207/21/098/23 tanggal 15 Mei 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Utara dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.386.982.2962.386.982.296
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)2.386.982.2962.386.982.296
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)2.386.982.2962.386.982.296
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan00
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)00
d.8. Tanggung Jawab secara renteng00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau 1.d.9)238.698.123238.698.123
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan5.799.1575.649.157
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri232.898.966232.898.966
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)238.698.123238.548.123
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)238.698.123238.548.123
e. jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar/(lebih) (a-d)0150.000
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)00
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0150.000
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP63.720
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c (KUP)0
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)63.720
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)213.720
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 026/PGL/VIII/2023 tanggal 09 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding
(Rp)
123
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.386.982.296
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah2.386.982.296
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh penyerahan2.386.982.296
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean …0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)238.698.123
b. Dikurangi :

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0

b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan5.799.157
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri232.898.966
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah238.698.123
c. Diperhitungkan :
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan238.698.123
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)0
3Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)0
4PPN yang kurang dibayar (2.e. + 3.c)
5Sanksi adminstrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang (Lebih) Bayar150.0000150.000
b. Sanksi Bunga63.720063.720
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar213.7200213.720

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 023/PGL/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 (via pos 06 Agustus 2024);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang Undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00152/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 07 Mei 2024 diterima pada tanggal 10 Mei 2024;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang - Undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang- Undang Pengadilan Pajak : Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Darmawan Suryadi SM selaku Direktur Utama, yang dibuktikan dengan Akta Nomor 142 Tanggal 28 Mei 2021;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Keberatan KEP-00152/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 07 Mei 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Pokok Sengketa dan Alasan Banding

No! Uraian Menurut Koreksi yang

Ta Keputusan Pemohon | diajukan

Keberatan Banding Banding i Tan Masukan 5.649.157 aa 5.799.157 —— 150.000

Yang Dapat diperhitungkan.

1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan:

a. bahwa pajak masukan yang dikoreksi oleh pemeriksa merupakan pajak masukan yang berhubungan dengan Kegiatan Usaha yang sesuai dengan Pasal 9 UU PPN;

b. bahwa Seluruh Transaksi atas Perolehan Balk JKP atau BKP sesuai dengan arus uang dan Barang / Jasa nya;

c. bahwa Pemeriksa Kurang Cermat dalam Identifikasi Transaksi yang dilnkukan oleh Pemohon Banding;

2. bahwa berdasarkan pada argumentasi tersebut, maka perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah:

NoUraianMenurutMenjadi (Rp)
Fiskus (Rp)Pemohon Banding
1Pajak Masukan. Yang Dapat diperhitungkan5.799.1575.799.1575.799.157

bahwa Jumlah Kurang Bayar Pemohon Banding, sesuai dengan perhitungan di atas adalah sebesar Rp0,00 (Nihil);

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35,36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat yang memeriksa perkara ini agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. MembatalkanKeputusanKeberatanNomorKEP- 00152/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 07 Mei 2024;

3. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2021 Nomor 00181/207/21/098/23 tanggal 15 Mei 2023;

4. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

5. Menyatakan Jumlah Pajak yang masih harus dibayar oleh Pemohon banding adalah Rp0,00 / Nihil;

6. Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2021;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding, maka permohonan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISIS POKOK SENGKETA

Pokok Sengketa

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp150.000,00

UraianMenurutNilai Yang Diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan5.799.1575.649.157150.000

Dasar Hukum a. Pasal 1 angka 23, Pasal 12 ayat (3) UU no. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

b. PMK-9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;

c. PMK-17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;

d. PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan;

Data dan Fakta a. bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB Nomor 00181/207/21/098/23 tanggal 15 Mei 2023 Masa Pajak Februari 2021 dengan alasan sebagaimana telah diuraikan di atas;

b. bahwa Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan berdasarkan LHP, KKP dan informasi pemeriksa adalah berdasarkan hasil pengujian ditemukan bahwa koreksi DPP penyerahan barang dan jasa sebesar Rp9.000.000,00 selama Januari s.d Desember 2021 dikarenakan lawan transaksi tidak lapor Pajak Keluarannya;

c. bahwa saat keberatan, telah dilakukan pembahasan sengketa pajak dengan Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-34/WPJ.216/2024 tanggal 20 Februari 2024;

d. bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi undangan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan nomor S-256/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 07 Maret 2024 sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pembahasan nomor BA-50/WPJ.216/2024 tanggal 14 Maret 2024;

e. bahwa terkait Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi kepada Pemohon Banding pada saat keberatan disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Dalam proses Keberatan, Pemohon Banding tidak memenuhi Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi baik permintaan pertama melalui surat nomor S-228/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 Februari 2024 maupun permintaan kedua melalui surat nomor S-301/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 26 Maret 2024;

2) Saat keberatan, terbanding telah melakukan konfirmasi melalui telepon kepada Pemohon Banding pada tanggal 02 April 2024 dan menyampaikan perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi kepada karyawan Pemohon Banding yaitu Ibu Mira dan Bapak Samsul;

3) Sampai dengan jangka waktu pemenuhan Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi, Pemohon Banding belum memenuhi Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi;

4) Berdasarkan hal tersebut diatas Terbanding membuat Berita Acara Pemenuhan Permintaan Pembukuan Atau Pencatatan, Dokumen, Data, Dan/Atau Informasi nomor BA-61/WPJ.216/2024 tanggal 05 April 2024;

Tanggapan Terbanding a. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp150.000,00;

b. bahwa menurut Terbanding sengketa atas koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp150.000,00 merupakan sengketa pembuktian;

c. bahwa koreksi dalam pemeriksaan menggunakan metode langsung, yaitu yaitu melakukan pengujian terhadap PPN Kurang / (lebih) disetor, disimpulkan bahwa lawan transaksi tidak lapor sebagai pajak keluaran sebgaimana telah

disampaikanolehTimPemeriksadalamLAP- 00092/WPJ.21/KP.09/RIKSIS/2023 tanggal 10 Mei 2023;

d. bahwa saat Keberatan telah dilakukan pengujian secara yuridis (de jure), berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

1) Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Pasal 13 ayat (1) huruf a PMK-9/PMK.03/2013 mengatur bahwa Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

3) Pasal 8 huruf c PMK-17/PMK.03/2013 mengatur bahwa Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

4) Pasal 4 huruf c PER-23/PJ/2013 menentukan bahwa Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

1. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti.

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

2. Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

3. Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

e. bahwa Terbanding melakukan pengujian berdasarkan bukti (de facto) sebagai berikut:

1) Sengketa atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp150.000,00 merupakan sengketa pembuktian;

2) Pemohon Banding dalam surat Keberatannya hanya melampirkan fotokopi SKPKB nomor 00181/207/21/098/23 tanggal 15 Mei 2023, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen lainnya yang mendukung alasan Keberatan Pemohon Banding;

3) Dalam proses Keberatan, Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan data, informasi, dan dokumen baik permintaan pertama melalui surat nomor S-228/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 Februari 2024 maupun permintaan kedua melalui surat nomor S-301/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 26 Maret 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemenuhan Permintaan Pembukuan Atau Pencatatan, Dokumen, Data, Dan/Atau Informasi nomor BA-61/WPJ.216/2024 tanggal 05 April 2024;

4) Terbanding juga telah mengirimkan hasil penelitian dan mengundang Pemohon Banding dengan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) nomor S-364/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 05 April 2024, Pemohon Banding tidak hadir dan tidak memberikan keterangan tertulis sebagaimana

dituangkan dalam Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dan Tidak Memberikan Keterangan Tertulis nomor BA-174/WPJ.21/2024 tanggal 30 April 2024;

5) Dikarenakan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp150.000,00 merupakan sengketa pembuktian dan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan rinci serta tidak menyampaikan bukti pendukung atas alasan Keberatannya, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dari alasan Keberatan Pemohon Banding;

6) Memperhatikan hasil pengujian secara yuridis (de jure) dan berdasarkan bukti (de facto), saat keberatan terbanding menolak permohonan Pemohon Banding atas sengketa DPP PPh Pasal 23 dengan pertimbangan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung yang kompeten sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dari alasan Pemohon Banding;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 023/PGL/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara sepanjang tidak terdapat data dan/atau keterangan lain memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00152/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 07 Mei 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang–undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00152/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 07 Mei 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00181/207/21/098/23 tanggal 15 Mei 2023 Masa Pajak Februari 2021 atas nama PT Prima Globalindo Logistik, Tbk. NPWP 73.546.150.1-042.000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 006689.16.2024/PAN/2024 tanggal 28 Oktober 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1.Matriks Sengketa;

Bukti P-2.Berita Acara Uji Bukti dengan bukti yang diperiksa:

• Invoice;

• Rekening Koran;

• Bukti Bayar transfer;

• Kwitansi Pembayaran;

• Faktur Pajak;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00092/WPJ.21/KP.09/RIKSIS/2023 tanggal 10 Mei 2023;

Bukti T-3.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4.Berita Acara Pemberian Keterangan;

Bukti T-5.Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen; Bukti T-6.Daftar Buku, Catatan, Dokumen yang Wajib Dipinjamkan Dalam

Rangka Pemeriksaan;

Bukti T-7.Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku, Catatan, dan

Dokumen;

Bukti T-8.Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen; Bukti T-9.Tanda Terima Daftar Buku Catatan yang Dipinjamkan;

Bukti T-10. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-11. Daftar Temuan Pemeriksaan;

Bukti T-12. Tanggapan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-13. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-14. Risalah Pembahasan;

Bukti T-15. Ikhtisar Hasil Pembahasan;

Bukti T-16. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi beserta Lampiran dan Resi Pengiriman Surat;

Bukti T-17. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi

Kedua beserta Lampiran dan Resi Pengiriman Surat;

Bukti T-18. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2434/WPJ.21/2024 tanggal 6 Mei 2024;

Bukti T-19. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00152/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 07 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2021 Nomor 00181/207/21/098/23 tanggal 15 Mei 2023, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 023/PGL/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan5.799.1575.649.157150.000

yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan banding yang diajukan Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, demikian juga dengan bukti, keterangan/penjelasan para Pihak, serta sumber informasi dan sumber hukum lainnya, Pengadilan Pajak menyampaikan data, informasi dan fakta hukum sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap banding yang diajukan Pemohon Banding dengan surat nomor 023/PGL/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024, yang menjadi sengketa pada Masa Pajak Februari 2021 adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat diperhitungkan sebagai berikut:

UraianMenurutNilai sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan5.799.1575.649.157150.000

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas sengketa a quo, dapat disampaikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Terbanding, dan Laporan Penelitian Keberatan (LPK) Terbanding diketahui Pemohon Banding terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 31 Juli 2015 dengan kegiatan usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dan dikukuhkan sebagai Pengusah Kena Pajak (PKP) tanggal 27 Oktober 2015. Dalam kegiatan usahanya Pemohon Banding menyediakan layanan pengiriman barang untuk industri ekspor

dan impor, yaitu layanan angkutan laut internasional, angkutan udara internasional, kargo reefer, truk dan perantara pabean, dengan proses bisnis sebagai berikut:

Menyampaikan Order

Jasa Freight Forwarder

Ekspor/linpor

——A ama,

PGL Menerima Order

PGLMangurus ; . Vendor

Dokumon, Mencarikan ————- pelayaran/Trucking

Polayarsn/Trucking

PGL Menogihkan Vondor Menagihkan invoke ke Customer Invoice ke PGL

Proses Penjualan:

1) Pemohon Banding dan pelanggan menyepakati harga yang akan ditagihkan nantinya ke pelanggan;

2) Pemohon Banding menerima order dari pelanggan untuk jasa freight forwarder ekspor/impor;

3) Pemohon Banding mengurus dokumen-dokumen terkait ekspor/impor dan mencarikan pelayaran/trucking;

4) Pemohon Banding membuat invoice tagihan jasa kepada customer berdasarkan freight order/trucking order.

Proses Pengiriman:

Pemohon Banding menginformasikan jadwal pelayaran/trucking kepada customer untuk stuffing (muat barang) dan setelah customer confirm maka pengiriman segera dijalankan;

Proses Pembelian:

Vendor pihak ketiga meliputi vendor pelayaran, trucking, penerbangan.

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Terbanding diketahui koreksi Faktur Pajak Masukan berasal dari koreksi DPP Perolehan BKP/JKP dalam negeri yang Pajak Masukannya dapat dikreditkan sebesar Rp9.000.000,00 selama Januari sampai dengan Desember 2021 dikarenakan lawan transaksi tidak lapor Pajak Keluarannya dengan rincian koreksi tiap masa pajak sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan masa Pajak Februari 2021 sebesar Rp150.000,00 karena Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan rinci dan tidak menyampaikan bukti pendukung;

Dasar hukumnya:

- Pasal 1 angka 23 UU KUP;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa pajak masukan yang dikoreksi oleh pemeriksa merupakan pajak masukan yang berhubungan dengan kegiatan usaha yang sesuai dengan Pasal 9 UU PPN;

b. bahwa seluruh transaksi atas perolehan baik JKP atau BKP sesuai dengan arus uang dan barang/jasanya;

c. bahwa pemeriksa kurang cermat dalam identffikasi transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding dan Terbanding menyampaikan bukti, penjelasan dan keterangan sebagai berikut:

bahwa telah dilakukan Uji Bukti atas bukti dan dokumen yang berhubungan dengan sengketa a quo sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti yang terdiri dari: invoice, rekening koran, bukti bayar transfer, kwitansi pembayaran, dan Faktur Pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding dalam Uji Bukti sebagai berikut:

1. bahwa pajak masukan yang dikoreksi oleh pemeriksa merupakan pajak masukan yang berhubungan dengan Kegiatan Usaha yang sesuai dengan Pasal 9 UU PPN;

2. bahwa trasaksi tersebut telah dibuktikan terkait arus uang dan barang/jasa nya.

3. bahwa seluruh transaksi atas perolehan baik JKP atau BKP sesuai dengan arus uang dan Barang / Jasa nya;

bahwa menurut Terbanding sebagai berikut:

1. bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan data, informasi, dan dokumen serta tidak memenuhi undangan pembahasan sengketa perpajakan maupun undangan pembahasan akhir sengketa keberatan;

2. bahwa Terbanding menemukan koreksi berdasarkan metode langsung, yaitu melakukan pengujian terhadap PPN kurang/(lebih) disetor, diketahui bahwa lawan transaksi tidak lapor sebagai pajak keluaran. Rincian koreksi untuk tiap Masa Pajak adalah sebagai berikut:

3. bahwa Terbanding juga telah melakukan konfirmasi melalui aplikasi PK-PM untuk Tahun 2021 dan diketahui bahwa Pajak Keluaran belum dilaporkan oleh Lawan Transaksi (PT Sukses Berkah Abadi) dengan rincian sebagai berikut:

4. bahwa untuk membuktikan kebenaran formal dan material terkait Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp150.000,00 maka diperlukan pengujian terhadap bukti berupa invoice, Rekening Koran, Bukti Pembayaran/Kwitansi, Faktur Pajak PPN yang dilaporkan lawan transaksi dimana bukti-bukti tersebut pada saat proses Keberatan tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding;

5. bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam Uji Bukti dan dilakukan pembuktian dengan lawan transaksi diketahui sebagai berikut:

NoNama Penerbit Faktur PajakNomor UrutMasa PajakNo SumberNilai PPN (Rp)Checklist Scan Bukti Pendukung
Nomor FakturInvoiceBukti Bayar
1SUKSES BERKAH ABADI12726361306-301.000150.000vvv
2SUKSES BERKAH ABADI23726361306-301.000150.000vvv
3SUKSES BERKAH ABADI34726361306-301.000150.000vvv
4SUKSES BERKAH ABADI45726361306-301.000300.000vvv
5SUKSES BERKAH ABADI56726361306-301.000150.000vvv
6SUKSES BERKAH ABADI67726361306-301.000150.000vvv

a. bahwa Terbanding berpendapat bahwa dokumen pendukung yang diberikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1) Rekening Koran – alat bukti sah berupa print out dikeluarkan oleh Bank namun tidak disertakan buku bank, sehingga atas setoran tidak diketahui detil setoran apa saja;

2) Purchase Payment – alat bukti yang tidak sah karena tidak ada tanda tangan dan cap perusahaan pihak yang bertransaksi dalam dokumen tersebut;

3) Faktur Pajak – alat bukti yang sah namun tidak dilaporkan Penerbit Faktur (Lawan Transaksi);

4) Debit Note/Billing – alat bukti sah, namun terdapat banyak invoice yang dilampirkan untuk satu transaksi;

5) Tanda Terima/ Kwitansi – alat bukti yang tidak sah karena Cap perusahaan yang berbeda (PT Everbright) dengan nominal yang tidak sesuai dengan dokumen yang diberikan dalam Uji Bukti;

6) Pemohon Banding tidak memberikan Kontrak/Perjanjian dengan lawan transaksi sehingga tidak dapat diketahui rangkaian transaksi. Invoice yang dikeluarkan berdasarkan kontrak yang mana;

b. bahwa setelah dilakukan Uji Bukti (de facto) yang diserahkan Pemohon Banding untuk Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Februari 2021 dengan tidak disampaikannya bukti penting berupa tanda terima pembayaran terkait sengketa dengan lawan transaksi PT Sukses Berkas Abadi maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi;

bahwa berdasarkan bukti dan fakta hukum dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat berikut:

bahwa sengketa yang terjadi antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat diperhitungkan Masa Pajak Februari 2021 sebesar Rp150.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding koreksi Faktur Pajak Masukan berasal dari koreksi DPP Perolehan BKP/JKP dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan sebesar Rp1.500.000,00 dikarenakan lawan transaksi tidak lapor Pajak Keluarannya;

bahwa menurut Terbanding koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan masa Pajak Februari 2021 sebesar Rp150.000,00 karena Pemohon Banding tidak

memberikan penjelasan rinci dan tidak menyampaikan bukti pendukung. Dasar hukumnya: Pasal 1 angka 23 UU KUP, dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan bahwa:

a. pajak masukan yang dikoreksi oleh pemeriksa merupakan pajak masukan yang berhubungan dengan kegiatan usaha yang sesuai dengan Pasal 9 UU PPN;

b. bahwa seluruh transaksi atas perolehan baik JKP atau BKP sesuai dengan arus uang dan barang/jasanya.

c. bahwa pemeriksa kurang cermat dalam identifikasi transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan dasar koreksi Terbanding dan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa a quo adalah apakah karena lawan transaksi tidak lapor Faktur Pajak Keluaran di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempatnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukannya;

bahwa atas dalil Pemohon Banding yang menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh pemeriksa (Terbanding) merupakan Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan usaha yang sesuai dengan Pasal 9 UU PPN, menurut Pengadilan Pajak bahwa pendapat Pemohon Banding menanggapi koreksi Terbanding tidak relevan, karena dalil koreksi Terbanding adalah karena lawan transaksi tidak lapor Faktur Pajak Keluaran di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempatnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), bukan Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan usaha yang sesuai dengan Pasal 9 UU PPN, sehingga tanggapan Pemohon Banding a quo tidak dibahas lebih lanjut dalam Putusan ini;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan terkait sengketa a quo sebagai berikut:

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan Perubahannya (selanjutnya disebut UU KUP);

Pasal 1

Angka 10:

Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Angka 34:

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 3 ayat (1) (1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak

Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2) (1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e

ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 27 ayat (1):

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)

- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Perubahannya (selanjutnya disebut dengan UU PPN dan PPnBM); Pasal 1

Angka 15

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

Angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Angka 24

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.

Angka 25

Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak,

penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak. Pasal 4 ayat (1) huruf a, dan huruf c (1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. … c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) huruf i (2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;

Pasal 13 ayat (1) (1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.

Pasal 16F

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.

- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan (selanjutnya disebut dengan KEP-754/PJ./2001)

Pasal 1

Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak.

Lampiran I bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:

a. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

c. Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN.

1. Konfirmasi Faktur Pajak dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan (SIP)

1.2. Hasil konfirmasi dengan aplikasi SIP dapat berupa;

1.2.3. Tidak ada data pembanding yang mungkin disebabkan PKP

Penjual belum/tidak melaporkan Pajak Keluarannya atau KPP tempat PKP Penjual diadministrasikan belum melakukan perekaman.

1.4. Tindak lanjut yang harus dilakukan:

1.4.1. Bagi unit/kantor yang melakukan/meminta konfirmasi;

1.4.1.3. Apabila jawaban klarifikasi menyatakan:

1.4.1.3.2. "tidak ada" dengan penjelasan bahwa

Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjualtelahmenerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang

belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

1.4.1.3.4. Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

bahwa Terbanding melakukan koreksi Faktur Pajak Masukan Pemohon Banding berasal dari koreksi DPP Perolehan BKP/JKP dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan sebesar Rp1.500.000,00 dikerenakan lawan transaksi tidak lapor Pajak Keluarannya, menurut Pengadilan Pajak bahwa Terbanding harus dapat membuktikan bahwa lawan transaksi tidak melaporkan Faktur Pajak Keluaran di KPP tempatnya dikukuhkan;

bahwa Terbanding melakukan konfirmasi melalui aplikasi PK-PM untuk tahun 2021 dan diketahui bahwa Pajak Keluaran belum dilaporkan oleh Lawan Transaksi (PT Sukses Berkah Abadi) dengan rincian sebagai berikut:

An INA AP LN BALA CLAP ab Hata

Mb at BA na MM AP AA Hal UEA

. pa : Met, ah : LSN LA km aa eC

Tata Broo ken

bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa hasil konfirmasi melalui aplikasi PK-PM yang dilakukan Terbanding ke KPP lawan transaksi (PT. Sukses Berkah Abadi) dikukuhkan dapat menjawab bahwa lawan transaksi (PT. Sukses Berkah Abadi) tidak melaporkan Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan sesuai dengan tujuan konfirmasi Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam KEP-754/2001 adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:

a. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh lawan transaksi (PT. Sukses Berkah Abadi) yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh lawan transaksi (PT. Sukses Berkah Abadi) sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

c. Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan lawan transaksi (PT. Sukses Berkah Abadi) sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN.

bahwa Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini bahwa lawan transaksi (PT. Sukses Berkah Abadi) telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran a quo sesuai pengertian Pajak Keluaran yaitu PPN terutang yang wajib dipungut oleh lawan transaksi (PT. Sukses Berkah Abadi) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak sesuai Pasal 1 Angka 25 UU PPN dan PPnBM;

bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan, menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak memberikan/menyampaikan bukti terkait sengketa a quo yang diminta Terbanding, menurut Pengadilan Pajak bahwa seharusnya Pemohon Banding menyampaikan bukti yang diminta Terbanding karena hal tersebut merupakan kewajiban Pemohon Banding;

bahwa sehubungan dengan lawan transaksi (PT. Sukses Berkah Abadi) tidak melaporkan Faktur Pajak Keluaran di KPP tempatnya dikukuhkan, pada sidang pemeriksaan tanggal 19 Februari 2025 Pengadilan Pajak telah memerintahkan Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti arus uang dan arus barang terkait sengketa pajak masukan a quo sebagaimana ketentuan yang diatur dalam KEP- 754/2001;

bahwa dalam Uji Bukti Kebenaran Materi yang dilakukan, Pemohon Banding menyampaikan bukti yang terdiri dari: invoice, rekening koran, bukti bayar transfer, kwitansi pembayaran, dan Faktur Pajak, yang ditanggapi Terbanding diantaranya sebagai berikut:

1) Rekening Koran – alat bukti sah berupa print out dikeluarkan oleh Bank namun tidak disertakan buku bank, sehingga atas setoran tidak diketahui detil setoran apa saja.

2) Purchase Payment – alat bukti yang tidak sah karena tidak ada tanda tangan dan cap perusahaan pihak yang bertransaksi dalam dokumen tersebut.

3) Faktur Pajak – alat bukti yang sah namun tidak dilaporkan Penerbit Faktur (Lawan Transaksi)

4) Tanda Terima/ Kwitansi – alat bukti yang tidak sah karena Cap perusahaan yang berbeda (PT Everbright) dengan nominal yang tidak sesuai dengan dokumen yang diberikan dalam Uji Bukti.

bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan tanggapan Terbanding atas bukti a quo, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1) atas Rekening Koran – tidak secara tegas dijelaskan Pemohon Banding untuk setoran apa karena tidak diketahui detil setoran apa saja, sehingga Pengadilan Pajak tidak meyakini adanya arus uang untuk transaksi a quo.

2) atas Purchase Payment – alat bukti yang tidak sah karena tidak ada tanda tangan dan cap perusahaan pihak yang bertransaksi dalam dokumen tersebut, sehingga Pengadilan Pajak tidak meyakini adanya arus uang untuk transaksi a quo.

3) atas Faktur Pajak – alat bukti yang sah namun tidak dilaporkan penerbit faktur (lawan transaksi), menurut Pengadilan Pajak merupakan kewajiban lawan transaksi untuk melaporkan Faktur Pajak a quo sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku sehingga Pengadilan Pajak tidak meyakini adanya Faktur Pajak a quo;

4) atas Tanda Terima/ Kwitansi – alat bukti yang tidak sah karena Cap perusahaan yang berbeda (PT Everbright) dengan nominal yang tidak sesuai dengan

dokumen yang diberikan dalam Uji Bukti, sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini adanya arus uang untuk transaksi a quo.

bahwa sesuai dengan Pasal 16F UU PPN dan PPnBM yang menyatakan: “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar”, menurut Pengadilan Pajak dengan tidak adanya bukti yang menyatakan PPN telah dibayar sehingga Pemohon Banding sebagai pembeli bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran PPN terutang;

bahwa dalam Uji Bukti, Pemohon Banding tidak menyampaikan tanda terima barang yang ditransaksikan sebagai dasar Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding, sehingga Pengadilan Pajak tidak meyakini adanya arus barang untuk transaksi a quo;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan arus uang dan arus barang dari transaksi antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi (PT Sukses Berkah Abadi) sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan apabila lawan transaksi tidak melaporkan Faktur Pajak yang diterbitkan ke KPP tempatnya dikukuhkan;

bahwa dengan demikian, berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat diperhitungkan Masa Pajak Februari 2021 sebesar Rp150.000,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan dan menolak banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan150.000150.0000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan menurut TerbandingRp238.548.123,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp-
Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp238.548.123,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak atas seluruh Penyerahan2.386.982.2962.386.982.296
b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri238.698.123238.698.123
c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan238.548.123238.548.123
d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar150.000150.000
e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan--
f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar150.000150.000
g. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP63.72063.720
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP--
h. Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) bayar213.720213.720

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00152/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 07 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2021 Nomor 00181/207/21/098/23 tanggal 15 Mei 2023 atas nama PT Prima Globalindo Logistik Tbk, NPWP 73.546.150.1- 042.000, beralamat di Green Sedayu Bizpark Blok GS 7 Nomor 19, RT. 011, RW. 006, Cakung, Jakarta Timur, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak atas seluruh Penyerahan2.386.982.296
b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri238.698.123
c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan238.548.123
d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar150.000
e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan-
f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar150.000
g. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP63.720
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP-
h. Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) bayar213.720

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 oleh Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si.

ttd.

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)

Panitera Pengganti, ttd.

Zul Ashari, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.