Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 49 halaman

PUT-006619.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

CV Lancar Sejahtera · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2019

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-006619.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

PEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006619.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV Lancar Sejahtera, NPWP 02.938.153.0-603.000, beralamat di Desa Kemangsen, RT.001, RW.001, Kemangsen, Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, 61263, yang diwakili oleh Cuaca, jabatan: Kuasa Hukum dan M. Reza Irawan Meliala, jabatan: Kuasa Hukum dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/LS/SK-PP/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024 yang diberikan oleh Danudi, jabatan: Direktur: untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat:

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Vebrin Subandrio /

19860226 200710 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-27940/WPJ.24/2024 tanggal 6 Desember 2024,

2. Nama/NIP: Linawati 19760419 199703 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

3. Nama/NIP: Chris Adi Kusuma /

19761228 199903 1 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,‘ Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

4. Nama/NIP: Samsul Arifin / 19841204 200412 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-10017/WPJ.24/2025 tanggal 14 Februari 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1136/PP/BR/2024 tanggal 17 September 2024:

Telah membaca Surat Gugatan Nomor 012/LS/G-PP/VI!/2024 tanggal 29 Juli 2024;

Telah membaca Surat Tanggapan Nomor S-113/STG/WPJ.24/2024 tanggal 6 September 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa menerbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor 00034/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Barat;

1

CV Lancar Sejahtera

Menimbang bahwa atas Surat Tagihan Pajak a guo, Penggugat

dengan surat Nomor 012/KPP/SH/P.P/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 mengajukan Penggugat menyampaikan Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak:

Menimbang bahwa atas permohonan Penggugat a guo, Tergugat dengan surat Nomor KEP-16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, menyatakan menolak permohonan Penggugat:

Menimbang bahwa atas Surat a guo, Penggugat masih keberatan, sehingga dengan surat Nomor 012/LS/G-PP/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 5 Agustus 2024 (cap harian pos tanggal 31 Juli 2024);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 012/LS/G-PP/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

POSITA

bahwa adapun alasan-alasan gugatan ini diuraikan sebagai berikut:

1. bahwa awalnya Penggugat menerima STP Nomor 00034/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 yang diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak,

2. bahwa oleh karena Penggugat merasa Kepala KPP tidak memiliki dasar hukum untuk ikut serta menerbitkan STP tersebut, selanjutnya Penggugat mengajukan pembatalan STP tersebut dengan alasan STP tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP karena UU hanya memberikan 4

CV Lancar Sejahtera

wewenang atribusi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan STP yang benar-benr mengikat kepada Wajib Pajak,

bahwa kemudian Penggugat mengajukan pembatalan terhadap STP Nomor 00034/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024,

bahwa alasan pembatalan STP tersebut karena diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 jo. KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak BERTENTANGAN dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang seharusnya diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak,

bahwa merujuk kepada pengakuan Direktur Jenderal Pajak pada halaman 47 Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 P/HUM/2024 menyebutkan: "Bahwa isi dari KEP-206/PJ/2021 hanya mengatur hubungan dari Direktur Jenderal Pajak sebagai atasan dengan pejabat yang ditunjuk dalam KEP- 206/PJ/2021 untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. KEP-206/PJ/2021 sama sekali tidak memberikan dampak terhadap pihak eksternal. KEP- 206/PJ/2021 merupakan suatu bentuk kebijakan yang dibuat dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelaksanaan tugas perpajakan" membuktikan bahwa oleh karena Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 jo. KEP-146/PJ/2018 bersifat tidak mengikat keluar memberikan akibat STP tersebut tidak mengikat karena diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 jo. KEP-146/PJ/2018 yang bersifat tidak mengikat dan untuk kebutuhan internal. Jelas dan tegas STP tersebut BUKAN diterbitkan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP,

bahwa merujuk kepada pertimbangan Majelis Hakim MA pada putusan Nomor 4 P/HUM/2024 menyebutkan: |

CV Lancar Sejahtera

Menimbang, bahwa berdasarkan norma-norma tersebut, didapatkan kriteria peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang dapat diuji di Mahkamah Agung, sebagai berikut:

a. Penetapan tertulis:

b. Dibuat oleh badan atau pejabat yang Wewenang:

c. Diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi:

d. Dibuat menurut prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan:

e. Memuat norma hukum;

£ Memiliki daya ikat keluar:

Menimbang, bahwa Objek Hak Uji Materiil dalam permohonan ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ12021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan KEP-148/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang keduanya merupakan keputusan yang berisi pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal Pajak kepada jajaran di bawahnya, sehingga hanya masuk kriteria keputusan administrasi negara yang bersifat umum dengan bentuk atau karakteristik yang addressat-nya tidak ditujukan kepada semua orang, tetapi sebagai standar operasional prosedur yang berlaku dan diterapkan dalam lingkungan intern Direktorat Jenderal Pajak bagi aparatur dan pejabatnya, yang tidak memiliki akibat hukum langsung dalam penerapan Keputusan tersebut:

Menimbang, bahwa dengan demikian, objek-objek permohonan tidak memenuhi kriteria peraturan perundang-undangan sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tabun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) tersebut di atas, oleh karena itu Mahkamah Agung tidak

CV Lancar Sejahtera

berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan permohonan keberatan ini:

Menimbang, bahwa objek permohonan hak uji materiil dimaksud bukan merupakan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang- undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan pertama Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil. Oleh karenanya Mahkamah Agung tidak berwenang untuk mengujinya, dan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima:

bahwa menunjukkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 206/PJ/2021 jo. KEP-146/PJ/2018 bersifat internal dan tidak mengikat keluar,

7. bahwa berdasarkan pengakuan Direktur Jenderal Pajak dan Pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan MA Nomor 4 P/HUM/2024 tersebut menegaskan bahwa STP Nomor 00034/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 diterbitkan oleh Kepala KPP disebabkan adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 jo. KEP- 146/PJ/2018 bukan untuk melaksanakan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP. Hal ini dapat diuji dari hipotesa kondisional, yaitu:

bahwa apabila tidak ada Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, maka Kepala KPP tidak dapat menerbitkan STP. Dengan demikian, STP tersebut diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak

|Nomor KEP-206/PJ/2021 jo. KEP-146/PJ/2018 bukan diterbitkan |berdasarkan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP:

|8. bahwa oleh karena STP tersebut diterbitkan berdasarkan KEP- |206/PJ/2021 yang berlaku internal ke Direktorat Jenderal Pajak dan oleh

karena menurut Majelis Hakim MA KEP-206/PJ/2021 itu tidak mengikat |,

CV Lancar Sejahtera

memperjelas dan mempertegas bahwa STP nomor 00034/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 bersifat tidak mengikat kepada Penggugat:

9. bahwa apabila STP nomor 00034/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 dianggap mengikat kepada Penggugat, baik Tergugat dan Majelis Hakim harus memberikan dalil hukum "apa yang membuat STP nomor 00034/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 bersifat mengikat dalam hal diterbitkan berdasar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 206/PJ/2021 jo. KEP-146/PJ/2018 yang bersifat tidak mengikat?":

10. bahwa oleh karena STP tersebut bukan diterbitkan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP, maka dalam pengajuan pembatalan terhadap STP tentu tidak dapat diproses berdasar Pasal 36 (1) c UU KUP dan tata cara pembatalannya pun tidak tunduk kepada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013. Sebab hanya STP yang diterbitkan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 36 (1) c UU KUP jo. PMK 8/PMK.03/2013:

11. bahwa selanjutnya Tergugat memproses pembatalan STP tersebut dengan menerbitkan Surat Nomor KEP-16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 yang juga ternyata diterbitkan Tergugat berdasarkan KEP-206/PJ/2021 yang bersifat tidak mengikat tersebut dan subtansi pokoknya berisikan tata cara pelaksanaan Pasal 36 (1) c UU KUP jo. PMK 8/PMK.03/2013. Dengan demikian, Surat Nomor KEP- 16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan KEP-206/PJ/2021 dan dipertegas oleh Putusan MA Nomor 4 P/HUM/2024 tersebut sesungguhnya tidak memenuhi definisi Keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 UU PP dan tidak dapat diadili oleh Pengadilan Pajak.

Pasal 1 angka 4 UU PP:

"Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan perundang- hy

CV Lancar Sejahtera

undangan perpaiakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa." Sedangkan Surat Nomor KEP- 16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 dikeluarkan oleh pejabat berdasarkan KEP-206/PJ/2021 jo. KEP-146/PJ/2018 yang bukan perundang-undangan.

12. bahwa pada Keputusan Nomor KEP-16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 tersebut terdapat konsideran

mencantumkan secara jelas dan tegas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagai dasar menerbiikan Keputusan Nomor KEP- 16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 tersebut. Keputusan Nomor KEP-16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 inilah yang sedang diajukan gugatan dalam sengketa ini:

13. bahwa lebih lanjut lagi, oleh karena KEP-206/PJ/2021 jo. KEP- 146/PJ/2018 bersifat mengikat ke internal, yaitu menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab bagi Dirjen Pajak dan Kepala KPP atau Kakanwil, sehingga berakibat terhadap STP yang diterbiikan menjadi tanggung jawab Direktur Jenderal Pajak dan Kepala KPP, serta terhadap Surat Nomor KEP-16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 menjadi tanggung jawab Direktur Jenderal Pajak dan Kakanwil. Dengan demikian 2 (dua) jenis pejabat dan jabatan yang bertanggung jawab terhadap STP dan 2 (dua) jenis pejabat dan jabatan yang bertanggung jawab terhadap Surat Nomor KEP-16725/NKEBI/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 sehingga terhadap STP Nomor 00034/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 dan Surat Nomor KEP-16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 mengandung ketidakpastian hukum berupa siapa Pejabat yang sebenarnya lebih atau kurang bertanggung jawab terhadap kedua dokumen tersebut. Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah dalil apa yang membenarkan kepada Wajib Pajak dapat diterbitkan Keputusan

CV Lancar Sejahtera

yang tanggung jawabnya terdapat pada 2 (dua) pejabat yang berbeda? Lalu, tanpa ingin mempertanyakan kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, apa dasar hukum kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menilai Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP- 206/PJ/2021 jo. KEP-146/PJ/2018 yang bersifat internal tersebut untuk menentukan siapa pejabat yang bertanggung jawab terhadap STP Nomor 00034/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 dan Surat Nomor KEP- 16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 20247:

14. bahwa tetapi Penggugat merasa penting mengajukan gugatan ke PengadilanPajakterhadapSuratNomorKEP- 16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 tersebut dengan petitum agar Majelis Hakim menyatakan Surat Nomor KEP- 16725/NKEB/PJAWPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 dan STP Nomor 00034/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 tersebut tidak sah, karena kedua dokumen berupa Surat Nomor KEP-16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 dan STP Nomor 00034/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 yang diterbitkan berdasarkan KEP-206/PJ/2021 berpotensi dan bahkan dimaknai Tergugat bahwa Penggugat memiliki Hutang Pajak Yang Dapat Ditagih dan Pembatalan yang diajukan terhadap STP dikembalikan dan pembatalan STP tidak dapat dikabulkan. Padahal sejatinya STP yang diterbitkan berdasarkan KEP- 206/PJ/2021 jo. KEP-146/PJ/2018 harus dicabut Tergugat karena bukan diterbitkan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP. Dengan demikian sejatinya Penggugat tidak memiliki hutang pajak (STP) yang diterbitkan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP karena STP yang penggugat terima adalah berdasarkan KEP-206/PJ/2021 jo. Kep- 146/PJ/2018;

15. bahwa apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam sengketa a quo memenuhi petitum Penggugat untuk memutuskan Tidak Menerima atau Tidak Sah terhadap Surat Nomor KEP-16725INKEBIPJIWP3.24/2024 |,

CV Lancar Sejahtera

Ne

tanggal 4 Juli 2024 dan STP Nomor 00034/107/19/603/24 tanggal 29 Januari2024menunjukkanbahwaSuratNomorKEP- 16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 dan STP Nomor 00034/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 tidak memenuhi syarat sebagai Keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 UU PP;

16. bahwa perlu juga Penggugat sampaikan, bahwa apabila Keputusan Nomor KEP-16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 dianggap memenuhi definisi Keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 UU PP, maka Majelis Hakim berpotensi melakukan Penyalahgunaan Wewenang karena mengadili Suatu Dokumen yang tidak menjadi wewenang Majelis Hakim karena Keputusan tersebut dihasilkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,

17. bahwa selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 P/HUM/2024 tersebut menegaskan bahwa tindakan Tergugat menerbitkan KEP-206/PJ/2021 jo. KEP-146/PJ/2018 untuk merubah wewenang atribusi Direktur Jenderal Pajak UU KUP ke dalam bentuk Mandat dengan alasan:

1) Merujuk pada Pasal 12 Ayat (1) UU AP tersebut, maka kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam menerbitkan Surat Tagihan Pajak jelas merupakan kewenangan Atribusi, karena merupakan amanat langsung dari UU KUP,

2) Selanjutnya, Pasal 12 Ayat (3) UU AP menyatakan bahwa Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang:

3) Mengingat kewenangan atribusi tidak dapat didelegasikan, maka Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangannya dalam bentuk mandat. Sesuai Pasal 14 Ayat (3) UU AP, disebutkan bahwa Badan fp

CV Lancar Sejahtera

dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat memberikan Mandat kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi bawahannya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

4) Selanjutnya dalam Pasal 14 Ayat (4) UU AP diatur bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat:

5) Oleh karenanya Direktur Jenderal Pajak kemudian melimpahkan kewenangannya melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ12021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak: adalah tindakan administrasi intemal dan tidak mengikat Penggugat:

18. bahwa tindakan Tergugat menerbitkan STP Nomor 00034/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 dan Surat Nomor KEP- 16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 berdasarkan KEP- 206/PJ/2021 jo. KEP-146/PJ/2018 yang tidak dibentuk melewati perwakilan (DPR) tersebut BERTENTANGAN dengan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XX1/2023 tanggal 13 Februari 2024 halaman 241 yang berbunyi:

"Dalam Pasal 23A UUD 1945 yang menyatakan, "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang- undang". Pengaturan lebih lanjut dengan undang-undang yang dinyatakan dalam UUD 1945 sejalan dengan prinsip no taxation without representation sebagai pencerminan prinsip kedaulatan rakyat. Dalam konteks ini, peran serta rakyat dalam menentukan kebijakan pajak tidak dilakukan secara langsung (indirect participation) tetapi melalui representasi rakyat di DPR."

Berdasarkan pendapat Mahkamah Konstitusi tersebut maka sudah sesuai Pajak yang bersifat memaksa yang meliputi mengenai kewenangan L

CV Lancar Sejahtera

pejabat yang menetapkan Keputusan Perpajakan, prosedur penerbitan Keputusan, dan substansi keputusan diatur oleh Undang-undang yang ditetapkan melalui perwakilan di DPR. Dengan demikian, baik penentuan Pejabatnya, sumber wewenangnya, dan ruang lingkup pelaksanaan wewenangnya diatur di dalam Undang-undang yang dibentuk melalui DPR, dan tidak dapat diatur diluar peraturan yang tidak dibentuk melalui DPR.”

bahwa demikian jelas dan tegas bahwa STP Nomor 00034/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 dan Surat Nomor KEP- 16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan KEP-206/PJ/2021 jo. KEP-146/PJ/2018 BERTENTANGAN dengan Pertimbangan Majelis Mahkamah Konstitusi tersebut:

PETITUM

bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, Mohan Majelis Yang Mulia memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan a guo:

1. bahwa menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruh:

2. bahwa memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor KEP- 16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024;

3. bahwa memutuskan dan menyatakan tidak sah STP Nomor 00034/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024:

4. bahwa memerintahkan Tergugat mencabut Surat Nomor KEP- 16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024:

5. bahwa memerintahkan Tergugat mencabut STP Nomor 00034/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024:

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 113/STG/WPJ.24/2024 tanggal 6 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai rta |

CV Lancar Sejahtera

Dasar Hukum

1. Pasal 13 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), serta Pasal 36 ayat (1) huruf b dan ayat

(2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP):

2. Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 7, angka 9, dan angka 12, serta Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

3. Pasal 1, Pasal 12, serta Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:

4. Pasal 38 ayat (1) dan ayat (9) serta Penjelasan Pasal 40 ayat (1) Paragraf Kedua Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan,

5. Pasal 2 huruf b, Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) huruf c, serta Pasal 15 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan atau Surat Tagihan Pajak:

6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,

Data dan Fakta

Data

bahwa berdasarkan dokumen, data, dan keterangan yang disampaikan Penggugat dalam surat gugatan nomor 012/LS/G-PP/VII/2024 tanggal 29 Jui

CV Lancar Sejahtera

2024 serta dokumen terkait pengajuan permohonan pasal 36 ayat (1) huruf a dan huruf b UU KUP oleh Penggugat, maka dapat disampaikan kronologis hal- hal sebagai berikut:

Tanggal

Tergugat menerbitkan STP 00034/107/19/603/24 berdasarkan LHP 29 Januari 2024

nomor LAP-18/RIKSIS/KPP.2401/2024

Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan 27 Maret 2024

sanksi administrasi berdasarkan36 (1) a UU KUP melalui surat nomor 012/KPP/SH/P.P/II1/2024 tanggal 26 Maret 2024

Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak

4 Juli 2024

atas Surat Fagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak

Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak melalui surat 29 Juli 2024

nomor 012/LS/G-PP/VII/2024.

Fakta

bahwaSuratDirekturJenderalPajakNomorKEP- 16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 hal Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II a.n. Direktur Jenderal Pajak:

bahwa Surat Tergugat Nomor KEP-16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024, diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Nomor LAP- 17808/WPJ.24/2024/WPJ.24/2024 tanggal 3 Juli 2024 yang mengusulkan untuk mempertahankan Surat Tagihan Pajak Nomor 00034/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2019:

bahwa Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak dengan Surat Nomor 012/KPP/SH/P.P/III/2024 tanggal 26 Maret 2024, diajukan terhadap STP PPN Nomor 00034/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2019;

CV Lancar Sejahtera

bahwa atas hal tersebut, Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak dengan Surat Nomor 012/KPP/SH/P.P/III/2024 tanggal 26 Maret 2024, telah diterbiikan Keputusan Nomor KEP- 16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024,

Tanggapan Tergugat

Terkait Formal Pengajuan Objek Gugatan

bahwa dalam Angka Romawi I. KETENTUAN FORMAL telah Tergugat sampaikan bahwa permohonan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

bahwa petitum yang diminta Penggugat dalam surat gugatannya adalah: "Mohon Majelis Yang Mulia memeriksa, mengadili, dan memutuskan gugatan a quo:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruh:

2. Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor KEP- 16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024.

3. Memutuskan dan menyatakan tidak sah STP Nomor 00034/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024.

4. Memerintahkan Tergugat mencabut Surat Nomor KEP- 16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024.

5. Memerintahkan Tergugat mencabut STP Nomor 00034/107/19/603/24 tanggal 29 Januari

bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat 6 UU Pengadilan Pajak diatur bahwa, “Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan”. Ketentuan ini mengatur bahwa dalam sebuah surat gugatan hanya dapat diajukan terhadap satu objek gugatan:

CV Lancar Sejahtera

bahwa dalam surat gugatannya, Penggugat mengajukan permohonan gugatan atas surat Tergugat nomor KEP-16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 tetapi dalam petitum surat gugatannya, Penggugat mengajukan permohonan terhadap dua surat keputusan Tergugat, yaitu: yang pertama, Surat Nomor KEP-16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 dan, yang kedua, STP Nomor 00034/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024:

bahwa berdasarkan hal tersebut, Tergugat berpendapat bahwa gugatan yang diajukan Penggugat adalah tidak jelas (obscuur libel) karena diajukan terhadap dua Keputusan Tergugat sehingga surat gugatan Penggugat seharusnya tidak dapat diterima dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku:

Terkait Materi Objek Gugatan

bahwa sehubungan permasalahan formal yang Tergugat sampaikan dalam Angka 1. Terkait Formal Pengajuan Objek Gugatan, apabila Majelis Hakim berpendapat bahwa surat gugatan Penggugat telah memenuhi ketentuan formal, dengan ini Tergugat sampaikan materi yang diajukan sengketa oleh Penggugat:

a. Terkait Objek Gugatan

1) bahwa yang menjadi objek gugatan adalah surat Tergugat Nomor KEP- 16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat

(1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas STP nomor 00034/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024:

2) bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 menos |

hal-hal sebagai berikut:

CV Lancar Sejahtera

Pasal 17 ayat (1), “Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:

a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak, dan

b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.”

Pasal 17 ayat (2), “Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar.”

3)bahwa atas Surat Keputusan Tergugat berupa STP nomor

00034/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024, Penggugat mengajukan permohonan Pasal 36 ayat (1) UU KUP melalui surat nomor 012/KPP/SH/P.P/III/2024 tanggal 26 Maret 2024:

4) bahwa atas permohonan Pasal 36 (1) a UU KUP tersebut, Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024:

5) bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka penerbitan surat Keputusan Tergugat nomor KEP-16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 telah sesuai dengan keteniuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

. bahwa terkait Argumentasi Penggugat bahwa pengajuan permohonan

pembatalan terhadap Surat Tagihan Pajak yang tidak benar seharusnya tidak diproses dengan menggunakan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat

(1) b UU KUP dan tata cara pembatalannya pun tidak tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

1) bahwa surat Tergugat Nomor KEP-16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena

CV Lancar Sejahtera

Permohonan Wajib Pajak atas STP PPN nomor 00034/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 merupakan jawaban Tergugat atas surat Penggugat nomor 012/KPP/SH/P.P/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 terkait Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang diajukan berdasarkan Pasal 36 (1) c UU KUP:

2) bahwa Pasal 36 ayat 2 UU KUP menyatakan,

“Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (Ta), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (Te) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka kemudian Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan atau Surat Tagihan Pajak,

3) bahwa Penggugat melalui surat nomor 012/KPP/SH/P.P/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 mengajukan Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benarberdasarkan Pasal 36 (1) c UU KUP sehingga berdasarkan Undang-Undang maka tata cara pelaksanaannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka Tergugat telah benar dalam memproses Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benaryang diajukan Penggugat dengan menggunakan ketentuan Pasal 36 (1) c UU KUP dan peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor

|8/PMK.03/2013;

|4) bahwa dengan demikian Tergugat berpendapat bahwa argumentasi

yang disampaikan Penggugat bahwa permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benaryang diajukan Penggugat seharusnya tidak dapat diproses dengan menggunakan ketentuan Pasal 36 (1) c UU KUP dan tata cara L

CV Lancar Sejahtera

pembatalannya pun tidak tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 adalah argumentasi yang keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku,

c. bahwa objek gugatan menurut Surat Gugatan adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 dengan petitum agar Majelis Hakim menyatakan Surat Nomor KEP- 16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 dan STP Nomor 00034/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 tersebut tidak sah, karena kedua dokumen tersebut diterbitkan berdasarkan KEP-206/PJ/2021. Penggugat pada dasarnya mempertanyakan keabsahan STP Nomor 00034/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 yang ditandatangani oleh pejabat (Kepala Kantor Pelayanan Pajak) dan Surat Nomor KEP- 16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pejabat (Kepala Kantor Wilayah) sebagai suatu keputusan produk hukum yang tidak diatur di dalam Undang-undang atas nama Direktur Jenderal Pajak:

bahwa Tergugat menyatakan alasan tersebut tidak jelas dan tidak berdasar sebab penandatanganan Surat Tagihan Pajak tersebut dilakukan oleh Kepala KPP Pratama Sidoarjo Barat atas nama Direktur Jenderal Pajak yang hal tersebut merupakan pelimpahan kewenangan sebagaimana diatur dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,

bahwa begitu juga dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 mengenai Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas STP nomor 00034/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wlayah DJP Jawa Timur Il atas nama Direktur wara Pajak yang hal tersebut merupakan pelimpahan kewenangan sebagaimana

CV Lancar Sejahtera

diatur dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak:

d. bahwa terkait STP PPN Nomor 00034/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 yang diperianyakan keabsahan oleh Penggugat, perlu disampaikan bahwa permasalahan penerbitan ketetapan pajak harus dilihat sebagai pelaksanaan kewenangan DirekturPajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:

e. bahwa menurut Tergugat, pengajuan upaya hukum yang dilakukan oleh Penggugat baik terhadap surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi maupun surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas STP PPN nomor 00034/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 untuk Masa Pajak Desember 2019 yang diterbitkan oleh Tergugat menunjukan bahwa Penggugat mengakui keberadaan STP PPN nomor 00034/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 tersebut sebagai sebuah Keputusan yang sah:

i. bahwa terkait kemudian Penggugat mengajukan pembatalan terhadap STP PPN nomor 00034/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 dengan alasan STP PPN tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP karena UU hanya memberikan wewenang atribusi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan STP yang benar-benar mengikat kepada Wajib Pajak: bahwa menurut Tergugat, sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi

CV Lancar Sejahtera

Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, menyatakan bahwa:

“Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan”. Sedangkan Surat Tagihan Pajak Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00034/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024, penerbitannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terdapat unsur ketidakbenaran dalam penetapannya;

g. bahwa surat Tergugat Nomor KEP-16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 hal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II a.n. Direktur Jenderal Pajak, telah diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku sebab Surat Permohonan Penggugat Nomor 012/LS/G-PP/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 diajukan terhadap Surat Tagihan Pajak Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00034/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 yang sebelumnya telah diajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi oleh Penggugat sebanyak 1 (satu) kali dan atas permohonan tersebut telah diterbitkan Keputusan Tergugat Nomor tanggal 15 Mei 2024, sehingga Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Penggugat Nomor 012/KPP/SH/P.P/III/2024 tanggal 26 Maret 2024, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor

|8/PMK.03/2013;

h. bahwa terkait pelimpahan kewenangan, Tergugat menyampaikan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi | Pemerintahan,

CV Lancar Sejahtera

1) bahwa Pasal 1 angka 7 UU Administrasi Pemerintahan menyatakan: Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

2) bahwa Pasal 1 angka 23 UU Administrasi Pemerintahan menyatakan: Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi

3) bahwa Pasal 1 angka 24 UU Adminlstrasi Pemerintahan menyatakan: Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

4) bahwa Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf f UU Adminlstrasi Pemerintahan menyatakan:

Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan, meliputi mendelegasikan dan memberikan Mandat kepada Pejabat Pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.|

5) bahwa Pasal 14 ayat (1) huruf a UU Administrasi Pemerintahan menyatakan:

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya

|6) bahwa Pasal 14 ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan menyatakan: |Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat memberikan Mandat

kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi bawahannya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan 1

perundang-undangan.

CV Lancar Sejahtera

7) bahwa Pasal 14 ayat (4) UU Administrasi Pemerintahan menyatakan: Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat;

. bahwa sehubungan dengan penjelasan diatas (huruf h angka 7) terkait

Pejabat yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Pejabat yang memberikan Mandat, hal ini telah sesuai dengan format surat Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak dengan format sebagai berikut:

-SURAT

PAJAKBH AYAT C2)

AREAVOA

eet ee

SEPTPAJAK

AAL Maneee KAD

PEMMATALAN METETAPAN PAJAK

AOE TAMATPAJAKPARAS, DK(2) MLL

KARAPe

j. bahwa sehubungan dengan penjelasan diatas (huruf h angka 7) diatas terkait Pejabat yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama, hal ini telah sesuai dengan format Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan

CV Lancar Sejahtera

Nilai Barang dan Jasa dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderai Pajak Nomor PER-05/PJ/2022 tentang Bentuk Dan Isi Nota Perhitungan, Surat Ketetapan Pajak, Serta Surat Tagihan Pajak diatur bentuk, jenis, kode dan ukuran formulir surat tagihan pajak berupa Surat Tagihan Pajak (STP) dengan format sebagai berikut:

OG. SURAT TAGIMAN PAJAK. PAIAXMILAI

PengusahasebagatKans

Pajak yang tidakfaktur pajak secerm

dimak sal Jalan24 ayat (2)

-3(01

Manlah senksl(2-4 td

ahtensity hara(4-2.

mbehen tanggalApabila senwed dengar targgai jatuh ternpa bahan Siarkan Pembayaran, sianpujuk.

—

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Tergugat berpendapat bahwa baik keputusan Direktur — Jenderal Pajak Nomor KEP- 16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 maupun terhadap STP PPN Nomor 00034/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 sudah tepat diterbitkan dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku:

k. bahwa terkait pelimpahan kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada para Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 dengan pertimbangan efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan tugas perpajakan,

CV Lancar Sejahtera

|. bahwa kewenangan Direktur Jenderal Pajak dijabarkan dalam Lampiran

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021. Adapun penjelasan lampiran terkait pelimpahan kewenangannya diatur sebagai berikut:

(1) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak yang dilimpahkan kepada Pejabat di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang terkait penerbitan ada pada lampiran II huruf B angka 63, keputusan tersebut mengatur bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mendapat pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

SE ea | ee |

Mi

calle

Surat Tagihan Pajak |14 ayat (1)

(2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak yang dilimpahkan kepada Pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderai Pajak (Kanwil DJP)

Pelimpahan Kewenangan Direktur Jendera! kepada para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang ada pada lampiran Il huruf C angka 40, keputusan tersebut mengatur bahwa Kepala Kanwil DJP mendapat pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan surat Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan lL

Wajib Pajak.

CV Lancar Sejahtera

pembatalan keictapan pajak

yang benar,}{ he. penguranganatanSurat Tagihan Pajak

pembatalan Surattermamik =

| Pajak yang idak benar: dan $denda aimlnisvasi PBB

m.bahwa Tergugat berpendapat pelimpahan kewenangan yang diatur dalam

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak bisa dimaknai sebagai mandat bukan sebagai kewenangan atribusi:

n. bahwa dengan tidak mengurangi independensi Majelis Hakim yang mulia dalam memeriksa dan memutus suatu sengketa Gugatan, bersama ini kami sampaikan 190 (Seratus Sembilan Puluh) Putusan Gugatan yang memiliki sengketa relatif sama dengan sengketa Gugatan ini dan amar putusannya adalah “Tidak Dapat Diterima”, yang terdiri dari:

1.75 (Tujuh Puluh Lima) Putusan Gugatan terhadap Gugatan yang

diajukan oleh Wajib Pajak a.n. PT Central Java Makmur Jaya NPWP 03.190.752.0-524.000: dan

2.115 (Seratus Lima Belas) Putusan Gugatan terhadap Gugatan yang

diajukan oleh Wajib Pajak a.n. PT Juma Berlian Exim NPWP 03.061.351.7-821.000,

dengan rincian nomor Putusan Gugatan serta 1 (satu) salinan Putusan Gugatan Wajib Pajak a.n. PT Central Java Makmur Jaya NPWP 03.190.752.0-524.000 dan 1 (satu) salinan Putusan Gugatan Wajib Pajak a.n. PT Juma Berlian Exim NPWP 03.061.351.7-821.000 sebagaimana terlampir,

CV Lancar Sejahtera

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Akta Perubahan Anggaran Dasar CV Lancar Sejahtera

Nomor 08 tanggal 10 Mei 2021 yang dibuat oleh Luthfi Afandi, S.H., M.Kn. Notaris berkedudukan di Sidoarjo.;

Bukti P-2. Pakta Integritas bermeterai yang ditandatangani Direktur

Danudi,

Bukti P-3. Surat Kuasa Khusus Nomor 012/LS/SK-PP/VII/2024 tanggal 19

Juli 2024 kepada Cuaca dan M. Reza Irawan Meliala:

Bukti P-4, Pakta Integritas bermeterai yang ditandatangani Kuasa Hukum

Cuaca,

Bukti P-5. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Nomor KEP-542/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023 atas nama Cuaca,

Bukti P-6. Pakta Integritas bermeterai yang ditandatangani Kuasa Hukum

M. Reza Irawan Meliala:

Bukti P-7. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Nomor KEP-013/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024 atas nama M. Reza Irawan Meliala:

Bukti P-8. Sofkopi Kartu Tanda Penduduk Direktur Danudi:

Bukti P-9. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 7 Oktober

2024;

Bukti P-10. Sofkopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 P/HUM/2024

tanggal 27 Februari 2024,

Bukti P-11. Sofkopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023

tanggal 13 Februari 2024:

Bukti P-12. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 30 Oktober

2024,

Bukti P-13. Sofkopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Nomor 22/PUU-XII/2014 tanggal 28 Mei 2014,

"Halaman 27 dari 49 halaman Putusan Nomor PUT-006619.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

CV Lancar Sejahtera

Bukti P-14. Sofkopi Surat Pengantar Nomor 001/CMN/XII/2024 tanggal 10

Desember 2024,

Bukti P-15. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 10 Desember

2024,

Bukti P-16. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 19 Februari

2025,

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Sofkopi Kronologis dan Penjelasan Tergugat atas Putusan

Gugatan PT Central Java Makmur Jaya dan PT Juma Berlian Exim;

Bukti T-2. Sofkopi Putusan Pengadilan Pajak PT Central Java Makmur

Jaya Nomor PUT-015040.99/2021/PP/M.IVB Tahun 2022 tanggal 1 Desember 2022:

Bukti T-3. Sofkopi Putusan Pengadilan Pajak PT Juma Berlian Exim Nomor

PUT-000416.99/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2022 tanggal 5 Desember 2022:

Bukti T-4. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-2643/PJ/WPJ.24/2024

tanggal 29 Oktober 2024;

Bukti T-5. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor $-72/PJAVPJ.24/2025

tanggai 21 Januari 2025:

Bukti T-6. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-96/PJ/WPJ.24/2025 |

tanggal 18 Februari 2025,

CV Lancar Sejahtera

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Tergugat Nomor KEP- 16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 012/LS/G-PP/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan Keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (6), dan Pasal 41 Ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

CV Lancar Sejahtera

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor KEP-16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Pengugat,

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan Surat Gugatan Nomor 012/LS/G- PP/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024, Penggugat mengemukakan alasan-alasan gugatannya ke Pengadilan Pajak terkait Surat Tergugat Nomor KEP- 16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 sebagai berikut:

- bahwa Kepala KPP tidak memiliki dasar hukum untuk menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00034/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 karena STP tersebut tidak sesuai dengan Pasal 13 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) secara atribusi hanya memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan STP yang mengikat wajib pajak,

- bahwa STP diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 jo. KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,

- bahwa Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 P/HUM/2024 yang menyebutkan bahwa KEP-206/PJ/2021 hanya mengatur hubungan internal antara Direktur Jenderal Pajak dan pejabat dibawahnya, serta tidak memberikan dampak terhadap pihak eksternal atau Wajib Pajak. Oleh 4 karena itu, STP yang diterbitkan berdasarkan keputusan internal ini

CV Lancar Sejahtera

dianggap tidak mengikat Penggugat dan bukan berdasarkan Pasal 13 Ayat

(1) Huruf a UU KUP:

- bahwa apabila STP tersebut dianggap mengikat, maka Tergugat dan Majelis Hakim harus memberikan dalil hukum yang menjelaskan mengapa STP tersebut mengikat meskipun diterbitkan berdasarkan keputusan internal yang tidak mengikat,

- bahwa oleh karena STP bukan diterbitkan berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) Huruf a UU KUP, maka Penggugat berargumen bahwa permohonan pembatalan STP seharusnya tidak dapat diproses berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c UU KUP dan tidak tunduk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.03/2013;

- bahwa keputusan Tergugat Nomor KEP-16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 yang merupakan keputusan atas permohonan pembatalan STP, juga diterbitkan berdasarkan KEP-206/PJ/2021 yang bersifat tidak mengikat. Oleh karena itu, Keputusan Nomor KEP- 16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tidak memenuhi definisi Keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Pengadilan Pajak (UU PP) dan tidak dapat diadili oleh Pengadilan Pajak,

- bahwa KEP-206/PJ/2021 dan KEP-146/PJ/2018 yang bersifat internal menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab bagi Direktur Jenderal Pajak, Kepala KPP, atau Kepala Kantor Wilayah (KanWil), sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai siapa pejabat yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap STP dan Keputusan Nomor KEP- 16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024,

- bahwa tindakan Tergugat menerbitkan KEP-206/PJ/2021 jo. KEP- 146/PJ/2018 untuk mengubah wewenang atribusi Direktur Jenderal Pajak dalam UU KUP menjadi bentuk mandat adalah tindakan administrasi internal yang tidak mengikat

- bahwa tindakan Tergugat menerbitkan STP dan Keputusan Nomor KEP- 16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 berdasarkan KEP-206/PJ/2021 jo. KEP- 146/PJ/2018 yang tidak dibentuk melalui perwakilan (DPR) bertentangan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) NomorY-

CV Lancar Sejahtera

XX1/2023. MK menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus diatur dengan undang-undang sesuai prinsip no taxation without representation sebagai pencerminan kedaulatan rakyat. Ini berarti penentuan pejabat, sumber wewenang, dan ruang lingkup pelaksanaannya harus diatur dalam Undang-Undang yang dibentuk melalui DPR, bukan melalui peraturan yang tidak dibentuk melalui DPR,

Menimbang bahwa dalam Surat Gugatan Penggugat mengajukan tuntutan kepada Pengadilan Pajak untuk:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruhnya,

2. Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor KEP- 16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024;

3. Memutuskan dan menyatakan tidak sah STP Nomor 00034/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024:

4. MemerintahkanTergugatmencabutSuratNomorKEP- 16725/NKEB/PJAWPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024;

5. Memerintahkan Tergugat mencabut STP Nomor 00034/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024:

Menimbang bahwa alasan Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor KEP-16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024, adalah bahwa pengenaan sanksi administrasi sebagaimana tercantum dalam STP PPN Nomor 00034/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku:

Menimbang bahwa terkait dengan keabsahan penerbitan STP dan Surat Penolakan Permohonan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c UU KUP, Tergugat dalam Surat Tanggapan menjelaskan sebagai berikut:

- bahwa penandatanganan STP oleh Kepala KPP Pratama Sidoarjo Barat dan Keputusan Nomor KEP-16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dilakukan atas nama Direktur Jenderal Pajak. Hal ini merupakan bentuk pelimpahan kewenangan yang diatur |,

CV Lancar Sejahtera

dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021. Pelimpahan kewenangan ini dimaknai sebagai mandat, bukan atribusi, dan bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas perpajakan:

- bahwa format penandatanganan "atas nama" ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa Pejabat yang menerima mandat harus menyebutkan atas nama Pejabat yang memberikan mandat:

- bahwa penerbitan STP sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (1) UU KUP, dan tidak terdapat unsur ketidakbenaran dalam penetapannya:

- bahwa berdasarkan KEP-206/PJ/2021, Kepala KPP mendapat pelimpahan kewenangan untuk menerbitkan STP, dan Kepala KanWil DJP mendapat pelimpahan kewenangan untuk menerbitkan Surat Pembatalan Ketetapan Pajak atas STP berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak,

- bahwa permohonan pembatalan STP yang diajukan Penggugat berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c UU KUP harus tunduk pada peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013. Proses yang dilakukan dalam menerbitkan Keputusan Nomor KEP-16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, karena permohonan Penggugat diproses berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c UU KUP dan PMK 8/PMK.03/2013;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa gugatan ini adalah apakah STP dan keputusan penolakan permohonan pembatalan STP (KEP- 16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024) sah secara hukum mengingat proses pelimpahan kewenangan yang digunakan Tergugat,

Menimbang bahwa dengan demikiangugatan ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

CV Lancar Sejahtera

Menimbang bahwa dalam persidangan pemeriksaan, Penggugat

menyampaikan tambahan penjelasan dan keterangan sebagai berikut:

- bahwa terdapat 2 (dua) kriteria pembatalan keputusan hukum: batal (nietig), yang berarti keputusan dianggap tidak pernah ada sejak diterbitkan, dan dapat dibatalkan (vernietigbaar), yang berarti keputusan dianggap sah hingga saat dinyatakan batal,

- bahwa permohonan pembatalan STP oleh Penggugat bertujuan untuk menyatakan STP tersebut nietig (dianggap tidak pernah diterbitkan) karena diterbitkan dengan melampaui kewenangan atau oleh pejabat yang tidak berwenang. Tergugat keliru menerapkan hukum vernietigbaar (dapat dibatalkan) terhadap permohonan Penggugat yang sejatinya bertujuan untuk menyatakan keputusan nietig (batal sejak diterbitkan),

- bahwa Pasal 18 Ayat (2) dan Ayat (7) PMK 8/PMK.03/2013 (yang mengatur batasan pengajuan permohonan ulang atau adanya permohonan lain) hanya berlaku untuk sengketa yang bersifat vernietigbaar (Pasal 17 Ayat

(1) PMK 8/2013), dan tidak dapat diterapkan pada permohonan nietig (Pasal 17 Ayat (3) PMK 8/2013);

- bahwa menurut Penggugat, hukum nietig dan verniefigbaar terpisah satu sama lain dan tidak dapat dicampur-adukkan penerapannya, karena keduanya diciptakan untuk mencapai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum yang berbeda:

- bahwa tindakan Tergugat menggunakan hukum vernietigbaar untuk menghalangi berlakunya hukum nietig telah menyebabkan Penggugat tidak mendapatkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum yang seharusnya:

- bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 jo. KEP-146/PJ/2018 (tentang pelimpahan wewenang) bersifat internal dan tidak mengikat keluar (kepada Wajib Pajak). Hal ini didukung oleh Pengakuan Direktur Jenderal Pajak sendiri dan Pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 4 P/HUM/2024; |

CV Lancar Sejahtera

- bahwa oleh karena itu, STP Nomor 00034/107/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 dan KEP-16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan keputusan internal tersebut tidak sah dan tidak mengikat Penggugat karena bukan diterbitkan berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) UU KUP:

- bahwa tindakan Tergugat menerbitkan KEP-206/PJ/2021 yang tidak dibentuk melalui perwakilan rakyat (DPR) bertentangan dengan pertimbangan Majelis Hakim MK Nomor 83/PUU-XXI/2023. MK menyatakan bahwa pajak bersifat memaksa dan pengaturannya, termasuk kewenangan pejabat dan prosedur penerbitan keputusan, harus diatur dengan undang-undang (yang dibentuk melalui DPR) sesuai prinsip no taxation without representation (Pasal 23A UUD 1945). Oleh karena itu, STP dan KEP yang diterbitkan berdasarkan KEP-206/PJ/2021 dinilai bertentangan dengan putusan MK tersebut:

- bahwa terdapat ketidakpastian hukum karena tanggung jawab atas STP dan KEP-16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 melibatkan dua pejabat yang berbeda (Direktur Jenderal Pajak dan Kepala KPP/Kepala KanWil);

- bahwa apabila KEP-16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 dianggap memenuhi definisi "Keputusan" sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka 4 UU PP, maka Majelis Hakim berpotensi melakukan penyalahgunaan wewenang karena mengadili dokumen yang dihasilkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 yang bersifat internal dan tidak mengikat keluar:

- bahwa Penggugat merujuk pada Putusan MK Nomor 022/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa setiap Wajib Pajak memiliki hak untuk mempersoalkan setiap undang-undang, dan oleh karena itu, juga berhak mempersoalkan setiap keputusan (beschikking) yang dianggap salah;

- bahwa jangka waktu pengujian dalam pemeriksaan yang mendasari penerbitan STP melampaui 6 (enam) bulan, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 15 Ayat (1) PMK 184/PMK.03/2015 dan melanggar Pasal 17 dan Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2014, menjadikan keputusan tersebut tidak h

sah;

CV Lancar Sejahtera

- bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak disampaikan kepada Penggugat, yang bertentangan dengan Pasal 20 PMK 17/PMK.03/2013 jo. Pasal 31 ayat (1) UU KUP, sehingga ketetapan pajak tersebut tidak sah:

Menimbang bahwa dalam sidang pemeriksaan, Tergugat menambahkan dalil-dalilnya sebagai berikut:

- bahwa Penggugat keliru dalam menggunakan dasar hukum pengajuan gugatan. Menurut Tergugat, sengketa gugatan ini pada intinya mempermasalahkan kewenangan penerbitan STP dan prosedur penerbitannya. Oleh karena itu, dasar hukum yang seharusnya digunakan oleh Penggugat adalah Pasal 23 Ayat (2) Huruf d UU KUP, yang mengatur gugatan terhadap penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara. Namun, Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 Ayat (2) Huruf c UU KUP, yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan. Akibat kekeliruan ini, Tergugat berpendapat bahwa gugatan Penggugat seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak:

- bahwa keputusan pembatalan yang diterbitkan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 36 UU KUP dan PMK Nomor 8/PMK.03/2013. Apabila Penggugat berpendapat bahwa ketentuan perundang-undangan yang berlaku tersebut (yaitu Pasal 36 UU KUP dan PMK 8/PMK.03/2013) tidak sesuai atau bertentangan dengan teori-teori hukum yang ada (nietig dan vernietigbaar), maka seharusnya Penggugat mengajukan upaya hukum berupa uji materi ke Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi untuk menguji kebenaran peraturan tersebut. Karena Penggugat tidak pernah menyampaikan adanya upaya hukum uji materi ini, Tergugat berpendapat bahwa ketentuan Pasal 36 UU KUP dan PMK 8/PMK.03/2013 tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat:

- bahwa STP Nomor 00034/107/19/603/24 diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh KPP Pratama Sidoarjo Barat, dimana Penggugat, sebagai Pengusaha Kena Pajak, diketahui tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak, sehingga dikenakan sanksi administrasi ¥

CV Lancar Sejahtera

berupa Denda Pasal 14 Ayat (4) UU KUP. Selain itu, Penggugat tidak menjelaskan secara jelas dasar atau ketentuan yang menyebabkan perhitungan sanksi tersebut keliru atau tidak benar dalam permohonan pembatalannya. Oleh karena itu, Tergugat berpendapat bahwa pemrosesan permohonan pembatalan STP oleh Tergugat telah sesuai dengan penerapan Pasal 17 Ayat (1) PMK 8/PMK.03/2013, yang mengatur tentang SIP yang tidak benar dan terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak,

- bahwa pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal Pajak kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (berdasarkan KEP- 206/PJ/2021) adalah dalam bentuk mandat, bukan atribusi. Dalam mandat, tanggung jawab dan tanggung gugat atas penerbitan dokumen pajak (seperti STP dan Keputusan Pembatalan) tetap berada pada pemberi mandat, yaitu Direktur Jenderal Pajak. Tergugat berargumen bahwa hal ini bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas perpajakan. Oleh karena itu, Tergugat menyatakan bahwa penerbitan STP dan Keputusan Pembatalan tersebut tetap dianggap dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (Pasal 14 Ayat (1) UU KUP dan KEP- 206/PJ/2021),

Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para pihak yang disampaikan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

- bahwa Penggugat mendalilkan bahwa permohonan pembatalan STP yang diajukan adalah untuk maksud STP seharusnya tidak diterbitkan dan dianggap tidak pernah diterbitkan (nietig), Namun Tergugat keliru menerapkan hukum vernietigbaar (dapat dibatalkan) terhadap permohonan Penggugat yang sejatinya bertujuan untuk menyatakan keputusan niefig (batal sejak diterbitkan),

- bahwa frasa kunci dalam Pasal 36 Ayat (1) Huruf c UU KUP adalah "surat tagihan pajak yang tidak benar". Istilah "tidak benar” ini tidak didefinisikan

CV Lancar Sejahtera

secara kaku dan limitatif dalam UU KUP, sehingga memberikan ruang interpretasi yang cukup luas:

bahwa penggunaan terminologi "tidak benar" yang lebih umum ini, jika dibandingkan dengan istilah-istilah cacat hukum spesifik dalam HAN seperti dwaling (kesesatan), dwang (paksaan), bedrog (penipuan), atau pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) secara eksplisit, menunjukkan sebuah pendekatan yang berbeda. Penjelasan Pasal 36 UU KUP lebih menekankan pada hasil akhir yang dirasakan tidak adil oleh Wajib Pajak atau adanya kesalahan internal dari pihak fiskus: bahwa konsep "tidak benar" dalam Pasal 36 Ayat (1) Huruf c UU KUP tampaknya dirancang untuk memberikan fleksibilitas kepada Tergugat dalam melakukan koreksi atas STP yang mengandung berbagai jenis kesalahan, baik itu kesalahan material dalam penghitungan sanksi pajak maupun kesalahan prosedural yang signifikan, dengan penekanan utama pada aspek keadilan bagi Wajib Pajak. Hal ini berbeda dari konsep nietig yang seringkali dikaitkan dengan cacat wewenang yang absolut atau konsep vernietigbaar yang terkait erat dengan cacat kehendak klasik. Ruang lingkup "tidak benar" dalam konteks ini lebih disesuaikan dengan dinamika dan kekhasan administrasi perpajakan, berfungsi sebagai mekanisme internal review dan koreksi oleh administrasi pajak itu sendiri, bahwa pembatalan STP dan SKP berdasarkan Pasal 36 UU KUP tidak selalu berarti berakhirnya seluruh proses penetapan pajak terkait. Tindak lanjut setelah pembatalan dapat bervariasi tergantung pada alasan pembatalan. Apabila pembatalan dilakukan karena tidak dilaksanakannya prosedur seperti penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka pemeriksaan atau verifikasi akan dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur yang belum dilaksanakan tersebut. Ini mengindikasikan bahwa proses pemeriksaan dapat diulang atau dilanjutkan secara benar,

bahwa selain hal tersebut, STP dan SKPKB masih dapat diterbitkan jika ditemukan data baru, bahkan setelah SKP awal atau SKPKBT sebelumnya telah diterbitkan. Ini menggambarkan sifat dinamis dari proses penetapan L

CV Lancar Sejahtera

pajak yang berbeda dengan konsep keputusan secara umum dalam hukum administrasi negara:

- bahwa konsekuensi hukum ini menunjukkan bahwa pembatalan STP berdasarkan Pasal 36 UU KUP seringkali lebih bersifat korektif dan prosedural daripada sebuah deklarasi kebatalan absolut yang menghapus segala jejak hukum seperti halnya konsep nietig dalam HAN umum. Jika pembatalan disebabkan oleh kesalahan prosedur yang dilakukan oleh fiskus, maka fiskus diberikan kesempatan untuk memperbaiki prosedur tersebut dan kemudian menerbitkan STP yang baru dan benar:

- bahwa hal ini berbeda dengan akibat hukum nietig yang cenderung mengakhiri perkara secara definitif karena adanya cacat yang fundamental dan tidak dapat diperbaiki. Fleksibilitas semacam ini penting dalam administrasi perpajakan untuk memastikan bahwa utang pajak yang memang seharusnya terutang tetap dapat ditagih setelah proses yang benar dan adil telah dijalankan:

- bahwa terdapat perbedaan-perbedaan esensial antara konsep kebatalan umum dalam HAN (nietig dan vernietighaar) dengan mekanisme pembatalan SKP yang diatur secara spesifik dalam Pasal 36 UU KUP. Perbedaan-perbedaan ini mencakup fokus utama, sifat upaya hukum, dasar hukum, kriteria penilaian, otoritas pemutus, tujuan, dan akibat hukumnya:

- bahwa konsep nietig dan vernietigbaar dalam HAN umum berfokus pada keabsahan fundamental suatu keputusan administrasi berdasarkan teori- teori cacat hukum umum, seperti cacat wewenang, cacat prosedur, cacat substansi, atau cacat kehendak. Sebaliknya, mekanisme pembatalan SKP berdasarkan Pasal 36 UU KUP lebih menitikberatkan pada konsep "ketidakbenaran" SKP dan STP dan pemenuhan "unsur keadilan" dalam konteks spesifik administrasi perpaiakan, termasuk di dalamnya adalah koreksi atas kesalahan prosedural internal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak:

- bahwa upaya untuk menyatakan suatu keputusan nietig atau vernietigbaar dalam HAN umum seringkali berujung pada putusan yudisial do |

CV Lanear Sejahtera

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memiliki akibat hukum yang luas. Sementara itu, pembatalan SKP dan STP berdasarkan Pasal 36 UU KUP pada hakikatnya merupakan upaya administratif yang diputus oleh DJP sendiri sebagai bentuk internal review. Meskipun keputusan Direktorat Jenderal Pajak atas permohonan ini dapat digugat lebih lanjut, tempatnya adalah Pengadilan Pajak, bukan PTUN:

bahwa landasan hukum untuk nietig dan vernietigbaar adalah prinsip- prinsip umum HAN, doktrin hukum, yurisprudensi, serta ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintahan. Di sisi lain, pembatalan SKP dan STP menurut Pasal 36 UU KUP didasarkan secara tegas pada ketentuan spesifik dalam UU KUP itu sendiri dan peraturan Menteri Keuangan sebagai aturan pelaksananya,

bahwa penilaian nietig atau vernietigbaar menggunakan kriteria cacat hukum klasik seperti ultra vires (pelampauan wewenang), pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dwaling (kesesatan), bedrog (penipuan), atau dwang (paksaan). Adapun Pasal 36 UU KUP menggunakan kriteria "tidak benar" yang sifatnya lebih fleksibel dan disesuaikan untuk konteks perpajakan, yang dapat mencakup ketidaktelitian petugas, ketidakadilan formal, atau pelanggaran prosedur pemeriksaan pajak yang material:

bahwa tujuan utama dari mekanisme niefig dan vernietigbaar adalah untuk menjaga legalitas dan keabsahan tindakan pemerintahan secara umum. Sementara itu, Pasal 36 UU KUP lebih ditujukan untuk memberikan keadilan kepada Wajib Pajak, mengoreksi kesalahan-kesalahan dalam administrasi perpajakan, dan memastikan bahwa SKP dan STP yang diterbiikan adalah benar baik secara material maupun formal menurut standar perpajakan:

bahwa konsekuensi dari nietig adalah keputusan dianggap tidak pernah ada sejak awal, sedangkan vernietigbaar berarti keputusan sah hingga dibatalkan. Pembatalan STP berdasarkan Pasal 36 UU KUP, seperti telah diuraikan sebelumnya, dapat diikuti dengan kelanjutan proses pemeriksaan

CV Lancar Sejahtera

atau bahkan penerbitan SKP dan STP baru, yang menunjukkan fokus pada perbaikan:

bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalil konsep nietig dan vernietigbaar adalah tidak relevan diterapkan dalam hukum administrasi khusus di bidang perpajakan:

bahwa sebagaimana hukum pidana pajak yang diatur dalam UU KUP merupakan lex specialis dari hukum pidana umum dalam KUHP, prinsip /ex specialis ini juga berlaku dengan kuat dalam ranah hukum administrasi pajak. UU KUP tidak hanya mengatur aspek substantif mengenai jenis-jenis pajak tertentu (yang diatur dalam undang-undang pajak material), tetapi juga mengatur secara sangat rinci mengenai prosedur administrasi perpajakan. Prosedur ini mencakup berbagai tahapan, mulai dari pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penyampaian SPT, proses pemeriksaan pajak, penetapan pajak melalui SKP, mekanisme penagihan pajak, hingga berbagai upaya hukum administratif yang tersedia bagi Wajib Pajak, seperti pengajuan keberatan, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar:

bahwa oleh karena itu, ketika UU KUP telah mengatur secara spesifik suatu mekanisme administratif, seperti mekanisme pembatalan STP oleh Tergugat, maka mekanisme itulah yang harus didahulukan dan diutamakan, mengesampingkan jalur-jalur umum dalam HAN seperti doktrin nietig atau vernietigbaar, kecuali untuk hal-hal yang memang secara fundamental tidak diatur atau tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme khusus dalam UU KUP:

bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU KUP, khususnya Pasal 13 Ayat (1), kewenangan fundamental untuk menerbitkan SKPKB berada di tangan Direktur Jenderal Pajak (DirJen Pajak) yang bertindak sebagai representasi negara dalam menjalankan fungsi administrasi dan penegakan hukum di bidang perpajakan. Kewenangan yang dimiliki oleh DirJen Pajak diberikan secara langsung oleh undang-undang. Sebagai otoritas tertinggi dalam struktur administrasi perpajakan nasional, Direktorat Jenderal Pajak

CV Lancar Sejahtera

memegang tanggung jawab penuh atas pelaksanaan seluruh ketentuan perundang-undangan perpajakan, termasuk dalam hal penetapan pajak: bahwa walaupun status kewenangan DirJen Pajak dipertanyakan oleh Penggugat, pelaksanaan teknis fungsi-fungsi perpajakan di seluruh wilayah Indonesia yang sangat luas dan kompleks secara praktis menuntut adanya suatu mekanisme pelimpahan wewenang. Sulit dibayangkan jika DirJen Pajak sebagai individu atau bahkan sebagai institusi kantor pusat harus menangani setiap detail pelaksanaan tugas, termasuk penerbitan jutaan dokumen perpajakan setiap tahunnya, secara langsung. Oleh karena itu, meskipun UU KUP secara formal dipahami oleh Penggugat memberikan kewenangan atributif kepada Dirjen Pajak, logika operasional, efisiensi birokrasi, dan kebutuhan pelayanan publik yang prima mendorong adanya praktik pelimpahan wewenang. Kondisi ini menciptakan suatu kondisi yang bertentangan antara prinsip hukum formal yang dipermalahkan Penggugat yang menekankan pada sumber kewenangan, dan kebutuhan praktis administrasi negara yang menuntut kelancaran dan efektivitas pelaksanaan tugas,

bahwa dalam posisi demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa asas kemanfaatan hukum harus dikedepankan dimana aspek operasional kerja Tergugat harus didahulukan agar negara tidak memiliki kendala dalam memberikan pelayanan publik akibat sumber pembiayaannya terganggu: bahwa atas permasalahan pelimpahan wewenang baik kepada Kepala KPP dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan kepada Kepala KanWil dalam keputusan permohonan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b, Pengadilan Pajak menilai bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 P/HUM/2024 menjadi relevan. Dalam putusan a guo, Mahkamah Agung menolak permohonan uji materiil terhadap KEP-206/PJ/2021 dengan pertimbangan bahwa KEP DirJen Pajak tersebut bukanlah produk peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur (regeling) dan mengikat umum, melainkan bersifat penetapan (beschikking) atau peraturan kebijakan (beleidsregel) yang berlaku internal:

CV Lancar Sejahtera

- bahwa implikasi dari putusan ini memberikan landasan kuat untuk menyatakan KEP-206/PJ/2021 adalah instrumen internal untuk mengatur tata laksana tugas. Kehadiran PMK yang lebih tinggi, seperti PMK Nomor 80/PMK.03/2023 yang secara eksplisit menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak "dapat melimpahkan kewenangan", menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk melegitimasi praktik delegasi wewenang, karena PMK merupakan peraturan perundang-undangan yang berada di bawah undang- undang dan memiliki kekuatan mengikat yang lebih jelas,

- bahwa Penggugat dengan mendasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 P/HUM/2024 menyatakan bahwa KEP-206/PJ/2021 jo. KEP- 146/PJ/2018 bersifat internal dan tidak mengikat kepada pihak eksternal:

- bahwa Pengadilan Pajak menilai meskipun bersifat internal, produk hukum yang diterbitkan berdasarkan pelimpahan wewenang dalam KEP- 206/PJ/2021 jo. KEP-146/PJ/2018 memiliki kekuatan mengikat secara eksternal terhadap Wajib Pajak karena KEP-206/PJ/2021 jo. KEP- 146/PJ/2018 telah sah secara hukum maka produk hukum sebagai akibat pelimpahan wewenang tersebut tetap mengikat kepada pihak eksternal. Penerbitan keputusan oleh Kepala KPP dan Kepala KanWil didasarkan pada pelimpahan wewenang yang sah dan bersumber dari kewenangan yang ada pada UU KUP. Adalah keliru apabila Penggugat mempertentangkan antara sumber kewenangan dalam UU KUP dan KEP- 206/PJ/2021 jo. KEP-146/PJ/2018 yang merupakan mekanisme pelimpahan wewenangnya. Dengan demikian, dasar hukum penerbitan STP dan keputusan penolakan permohonan pembatalan STP tetaplah UU KUP, dalam hal ini Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 36 Ayat (1) UU KUP:

- bahwa dengan demikian, pemungutan pajak dan pengenaan sanksi administrasi oleh Tergugat pada hakikatnya telah didasarkan pada Undang- Undang, baik berdasarkan hukum formal perpajakan berdasarkan UU KUP dan hukum material Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga dalil Penggugat yang mengkaitkan penerbitan Surat Ketetapan Pajak dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023 halaman 241, yang

CV Lancar Sejahtera

menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain harus diatur dengan undang- undang, tidak dapat diterima,

- bahwaoleh karena itu STP yang diterbitkan oleh Tergugat mengikat kepada Penggugat dan merupakan dasar hukum hutang pajak Penggugat kepada negera serta menjadi dasar hukum penagihan pajak yang sah apabila tidak dilunasi oleh Penggugat dalam jangka waktu yang telah ditentukan:

- bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa KEP-206/PJ/2021 (dan KEP- 146/PJ/2018 yang digantikannya) berkaitan dengan pelimpahan wewenang dari DirJen Pajak kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, seperti Kepala KPP dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. KEP-206/PJ/2021 merupakan naskah dinas penetapan yang bertujuan memberikan pedoman bagi tata laksana pelimpahan kewenangan:

- bahwa pelimpahan wewenang melalui KEP-146/PJ/2018 jo. KEP- 206/PJ/2021 oleh DirJen Pajak adalah sah. Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan diskresi yang dimiliki DirJen Pajak dalam rangka melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pelimpahan wewenang ini juga telah sesuai dengan ketentuan UU KUP dan tidak bertentangan dengan UU Administrasi Pemerintahan. Pengadilan Pajak meyakini bahwa pertimbangan Mahkamah Agung sudah tepat dalam mendefinisikan tujuan KEP- 206/PJ/2021 untuk memberikan kejelasan mengenai ruang lingkup dan jenis kewenangan yang dilimpahkan:

- bahwa karena keputusan (seperti STP dan surat penolakan permohonan) diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (yaitu pejabat yang telah menerima pelimpahan wewenang secara sah) dan didasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan, maka keputusan tersebut memenuhi definisi "Keputusan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 4 UU PP. Keputusan tersebut adalah sah karena telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur, dan substansinya , sesuai dengan objek keputusan, berdasarkan ketentuan peraturan

CV Lancar Sejahtera

perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU Administrasi Pemerintahan,

- bahwa Penggugat merujuk pada Putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung Nomor 7/Pid.Prap/2024/PN.Bdg dan Pengadilan Negeri lainnya untuk memperkuat argumentasinya:

- bahwa Pengadilan Pajak tidak mempertimbangkan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 7/Pid.Prap/2024/PN.Bdg dan Pengadilan Negeri lainnya karena tidak terdapat relevansi antara putusan praperadilan tersebut dengan sengketa di Pengadilan Pajak. Putusan praperadilan berada dalam lingkup hukum pidana, sedangkan sengketa yang diperiksa oleh Pengadilan Pajak merupakan sengketa khusus tata usaha negara di bidang perpajakan:

- bahwa putusan praperadilan tersebut berkaitan dengan cacat hukum prosedural dalam tindakan penggeledahan dan penyitaan dalam konteks penegakan hukum pidana, namun tidak terdapat relevansi antara Putusan Pengadilan Negeri Bandung tersebut dengan sengketa di Pengadilan Pajak yang merupakan sengketa tata usaha negara. Dengan demikian, dalil Penggugat yang menggunakan putusan praperadilan tersebut dianggap tidak tepat apabila diterapkan dalam sengketa ini:

- bahwa Penggugat merujuk pada pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan

|Pajak VIB pada Putusan Nomor PUT-004529.99/2023/PP/M.VIB Tahun

2024 untuk memperkuat dalilnya:

- bahwa pokok permasalahan dalam putusan a guo, Penggugat, yaitu PT WINN APPLIANCE, mengajukan permohonan kepada Tergugat (Direktur Jenderal Pajak) untuk pengurangan atau pembatalan STP tersebut. Permohonan ini diajukan karena Penggugat berpendapat bahwa STP tersebut diterbitkan secara tidak benar. Penggugat secara khusus berargumen bahwa penerbitan STP tersebut seharusnya dilakukan oleh Kepala KPP, bukan oleh DirJen Pajak: |

CV Lancar Sejahtera

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak VIB pada Putusan Nomor PUT-004529.99/2023/PP/M.VIB Tahun 2024 tidak dapat dipertimbangkan karena terdapat perbedaan fakta yang mendasari sengketa. Majelis Hakim juga hanya mengabulkan 1 (satu) dari 5 (lima) tuntutan Penggugat, yaitu membatalkan Surat Nomor S- 304/PJ/WJP.06/26023 tanggal 26 April 2023 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan Pajak Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00008/107/18/055/19 tanggal 4 Januari 2019, atas nama PT WINN APPLIANCE,

- bahwa Majelis Hakim tidak mengabulkan permohonan Penggugat untuk menyatakan tidak sah STP, membatalkan STP, dan mewajibkan Tergugat untuk mencabut STP Nomor 00008/107/18/055/19 tangga! 4 Januari 2019. Dengan demikian, Putusan Nomor PUT-004529.99/2023/PP/M.VIB tidak membenarkan alasan gugatan Penggugat terkait kewenangan Kepala KPP menerbitkan Surat Tagihan Pajak:

- bahwa terkait dalil Penggugat yang menggunakan asas /ex scripta, asas lex stricta, dan asas lex cerfa dalam membaca dan memahami sengketa a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa asas asas tersebut merupakan prinsip dasar asas legalitas dalam hukum pidana yang digunakan dalam lingkup pidana, sedangkan sengketa a guo merupakan sengketa khusus tata usaha negara di bidang pajak, sehingga tidak tepat apabila diterapkan:

- bahwa Penggugat mendalilkan SKP dan STP dihasilkan dari proses hukum pengujian pemeriksaan yang melewati batas waktu 6 (enam) bulan, sehingga bertentangan dengan Pasal 15 Ayat 2 PMK 184/PMK.03/2015 dan berakibat SKP dan STP bertentangan dengan Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat (1) UU KUP:

- bahwa atas dalil a quo Pengadilan Pajak tidak dapat mempertimbangkannya karena Penggugat tidak secara spesifik menunjukkan tanggal dimulai dan berakhirnya pemeriksaan, dan | Penggugat tidak menunjukkan bukti konkret fakta pengujian pemeriksaan

CV Lancar Sejahtera

yang melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan, sehingga Pengadilan pajak tidak dapat menguji dalil a guo:

- bahwa atas dalil Penggugat yang menyatakan terdapat ketidakpastian hukum mengenai siapa pejabat yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap STP dan KEP-16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Kepala KPP dan Kepala KanWil Direktorat Jenderal Pajak berwenang menerbitkan STP dan keputusan penolakan permohonan pembatalan berdasarkan pelimpahan wewenang (mandat) dari Pajak, dan tanggung jawab akhir tetap berada pada DirJen Pajak,

- bahwa atas dalil Penggugat yang mempertanyakan Laporan Hasil Pemeriksaan yang tidak diberikan oleh Tergugat, Pengadilan Pajak meyakini bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan tidak terdapat kewajiban bagi Tergugat untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Penggugat. Laporan Hasil Pemeriksaan adalah dokumen internal Tergugat dan bukan merupakan dokumen yang wajib disampaikan kepada Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan:

- bahwa dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak telah diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang memuat informasi penting mengenai temuan pemeriksaan, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak terutang, dan sanksi administrasi:

Menimbang bahwa Pengadilan pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya, tidak dipertimbangkan karena tidak relevan untuk memutus sengketa a guo, L

CV Lancar Sejahtera

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian

Pengadilan Pajak atas bukti-bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, tidak terdapat alasan hukum untuk mengabulkan seluruhnya tuntutan Penggugat dan Pengadilan Pajak meyakini KEP-16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga terdapat cukup alasan hukum untuk menolak gugatan Penggugat:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

CV Lancar Sejahtera

MENGADILI

Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama CV Lancar Sejahtera, NPWP 02.938.153.0-603.000, beralamat di Desa Kemangsen, RT.001, RW.001, Kemangsen, Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, 61263.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2025 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 9 Juli 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

ttd.ttd.

Winarsih, S.P., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

ttd.

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganii,

ttd.

Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom.,

NIP. 19710225 199201 1 002

CV Lancar Sejahtera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.