PUTUSAN
Nomor PUT-006619.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025
PEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16725/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006619.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV Lancar Sejahtera, NPWP 02.938.153.0-603.000, beralamat di Desa Kemangsen, RT.001, RW.001, Kemangsen, Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, 61263, yang diwakili oleh Cuaca, jabatan: Kuasa Hukum dan M. Reza Irawan Meliala, jabatan: Kuasa Hukum dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/LS/SK-PP/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024 yang diberikan oleh Danudi, jabatan: Direktur: untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat:
Lawan
Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Vebrin Subandrio /
19860226 200710 1 002,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jawa Timur II,
berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-27940/WPJ.24/2024 tanggal 6 Desember 2024,
2. Nama/NIP: Linawati 19760419 199703 2 001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jawa Timur II,