Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 27 halaman

PUT-006586.47/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025

PT Sinar Karya Duta Abadi, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-006586.47/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-266/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006586.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SINAR KARYA DUTA ABADI, NPWP 01.820.104.6-073.000, beralamat di Sentra Niaga Puri Indah Blok T2/24 RT. 002 RW.002, Kembangan Selatan, Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11610, dalam hal ini diwakili oleh Edy Suyanto jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ferryansyah,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/SPKTNP-266/ SKDA/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024,

2. Nama: Isthichomah Febriyanti,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-002/SPKTNP-266/ SKDA/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Diah Mega Susanti/197410291994022001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Tita Puspita Lundiana/198603242010122007,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP: Fabian Abhiwibawa/198802172014021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Ari Suganda/198911102014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Bambang Yupito/198603172014021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Benny Sriharsono/198607022014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Joni Rigenta Basuki/198302042006021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Yesa Dwi Christanto/198803212014021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Maya Hapsari Diah K./198909032014022006,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP: Galuh Untoro Yogi /198007102000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP: Andri/198407192003121006,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

12. Nama/NIP: Mulyono/198104242001121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

13. Nama/NIP: Muhammad Aswan Syahrir/198610192007011001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

14. Nama/NIP: I Gde Hanggara Hermawan/198412182006021003; Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

15. Nama/NIP: Mohammad Miftahul Farid M./199703172015121001; Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1243/WBC.11/2025 tanggal 22 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1563/ PP/BR/2024 tanggal 23 Desember 2024

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: SPB.P-266/ SKDA/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-353/ WBC.11/SUB/2024 tanggal 8 November 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: SB- 266_SKDA_XII_2024 tanggal 6 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-266/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. Bea Masuk13.804.000,00
2. BMAD/BMI/BMTP0,00
3. Cukai0,00
4. PPN1.518.232,00
5. PPnBM0,00
6. PPh Pasal 22345.012,00
7. Denda0,00
Jumlah Kekurangan Pembayaran15.667.244,00

Menimbang, bahwa atas SPKTNP-266/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor SPB.P- 266/SKDA/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak secara elektronik pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SPB.P-266/SKDA/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Dibuat dalam bahasa Indonesia.

2. Diajukan masih dalam jangka waktu Penetapan yang dibanding.

3. Dibuat untuk satu surat Penetapan.

4. Telah melampirkan salinan Penetapan yang dibanding.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp 15.667.244 sebagaimana dimaksud dalam Penetapan sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara yang terlampir.

6. Surat Banding ditandatangani oleh Ferryansyah, S.H dan Isthichomah Febriyanti, S.I. Kom., CCP. selaku Kuasa Hukum dengan dibuktikan Surat Kuasa Khusus terlampir yang diberikan oleh Edy Suyanto sebagai Direktur yang tercantum didalam Akta Perusahaan.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

Pemohon Banding telah menerima SPKTNP senilai Rp. 15.667.244 dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp. 13.804.000

PPN: Rp. 1.518.232

PPh: Rp.345.012

Denda: Rp.0 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-25/WBC.112/BKPM/ 2024 Tanggal 10 Juni 2024 dari Terbanding.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok sengketa pajak dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Klasifikasi/HS Code dengan kesalahan pemberitahuan klasifikasi barang dan tarif bea masuk sebagaimana Penetapan.

2. Alasan Pengajuan Banding a. Terbanding telah menetapkan kembali HS Code untuk barang impor

pada PIB-PIB sebagaimana Laporan Hasil Audit terlampir tanpa memperhatikan hal-hal yang lebih spesifik (fungsi utama).

b. Terbanding telah menetapkan kembali HS Code untuk barang impor pada PIB-PIB sebagaimana Laporan Hasil Audit terlampir dengan melakukan pengelompokan secara sepihak.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

1. Kesimpulan

Pemohon Banding telah memberitahukan Klasifikasi/HS Code untuk Barang Impor sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan tentang Klasifikasi (BTKI).

2. Usul

Pemohon Banding memohon agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Pajak melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak:

1) Mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari Pemohon Banding atas Penetapan Terbanding Nomor Nomor: SPKTNP-266/ WBC.11/2024 Tanggal 10 Juni 2024.

2) Membatalkan Penetapan Terbanding Nomor: SPKTNP-266/ WBC.11/2024 Tanggal 10 Juni 2024 dengan menetapkan bahwa perhitungan Bea Masuk dan PDRI adalah sebagaimana PIB-PIB yang diajukan oleh Pemohon Banding.

3) Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan putusan banding yang mengabulkan banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-266/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024;

P.2 Softcopy Billing DJBC Kode 620240600096948 tanggal 12 Juni 2024 sebesar

Rp15.667.244,00;

P.3 Softcopy Bukti Penerimaan Negara nomor NTPN A269736SIRPFGO5K tanggal bayar 05 Agustus 2024 sebesar Rp15.667.244,00;

P.4 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/SPKTNP-266/SKDA/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024;

P.5 Softcopy Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai a.n. Ferryansyah, S.H.;

P.6 Softcopy Kartu Izin Kuasa Hukum a.n. Ferryansyah, S.H.;

P.7 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-002/SPKTNP-266/SKDA/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024;

P.8 Softcopy Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1323/PP/IKH/2022 tanggal 28 November 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai a.n. Isthichomah Febriyanti, S.I.KOM., CCP.;

P.9 Softcopy Kartu Izin Kuasa Hukum a.n. Isthichomah Febriyanti, S.I.KOM.,

CCP.;

P.10 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa PT Sinar Karya Duta Abadi Nomor 9 Tanggal 12 Juni 2023 yang dibuat oleh Notaris Sunarni, S.H., di Jakarta Barat;

P.11 Softcopy Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik

Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0129502 tanggal 15 Juni 2023;

P.12 Softcopy Laporan Hasil Audit PT Sinar Karya Duta Abadi Nomor LHA-

25/WBC.112/BKPM/2024 tanggal 10 Juni 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-000353/WBC.11/SUB/2024 tanggal 8 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. bahwaPemohonBandingmengajukanbandingterhadap 266/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 melalui Surat Nomor SPB.P- 266/SKDA/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 dengan alasan sebagaimana tercantum dalam posita atau dalil pada Surat Banding in casu;

2. bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-266/WBC.11/2023 tanggal 10 Juni 2024 dengan pertimbangan terdapat biaya-biaya yang harus ditambahkan pada nilai pabean sebagaimana pada penelitian audit

kepabeanan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp15.667.224,00 (lima belas juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh empat);

B. Peraturan Perundang–Undangan Yang Terkait Dengan Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2017 tentang Tata cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

C. Kronologi dan Analisa Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi sebagaimana dalam pemberitahuan sebagai berikut:

No UrutNo PIBTgl PIBUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
113564318/11/20222 item barang diberitahukan Diamond Squaring Wheel8474900068042100
202559710/03/2023(tidak ada tagihan)
305185415/05/2023Roller Chain8474900073151290
407796413/07/2023Roller Chain8474801073151290
509794330/08/20232 item barang diberitahukan Roller Chain8474900073151290

2. Bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-266/WBC.11/2023 tanggal 10 Juni 2024 dengan alasan berdasarkan penelitian kedapatan sebagai

berikut:

Identifikasi Barang Impor a. Berdasarkan KUMHS 1 ditentukan bahwa “Judul dari Bagian, Bab dan Sub- bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.” b. Bahwa pada tahap pemeriksaan audit didapatkan fakta sebagai berikut: Jenis Barang Diamond Wheel

1) Barang impor Diamond Wheel dapat dilihat pada gambar sebagai berikut:

2) Bahwa berdasarkan atas barang impor berupa Diamond Wheel diidentifikasikan sebagai barang yang berbahan batu ampelas yang digunakan untuk dipasangkan pada mesin squarring yang akan digunakan untuk grinding tile.

Jenis Barang Roller Chain

3) Barang impor berupa Roller Chain dapat dilihat pada gambar sebagai berikut:

4) Bahwa jenis barang impor dimaksud dipasang pada glazing line untuk penyambung coupling GL

Klasifikasi Barang Impor

1. Bahwa setelah dilakukan tahapan identifikasi maka dilakukan tahapan klasifikasi barang dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan dalam BTKI dan klausul di dalamnya.

2. Bahwa berdasarkan KUMHS 1 BTKI 2022: Judul dari Bagian, Bab dan Sub- bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

3. Klasifikasi atas barang berupa Diamond Wheel sebagai berikut:

68030906 Batu sabak dikerjakan dan barang dari batu sabak atau dari batu sabak Worked slate and articles of slate or of agglomerated slate.

diaglomerasi.

Batu giling, batu asah, roda gerinda dan sejenisnya, tanpa rangka, untuk Millstones, grindstones, grinding wheels and the like, without frameworks, for grinding, pengasah, penajam, pemoles, pemotong, batu penajam atau pemoles yang sharpening, polishing, trueing or cutting, hand sharpening or polishing stones, and parts digerakkan dengan tangan, dan bagian daripadanya, dari batu alam, dari batu — thereof, of natural stone, of agglomerated natural or artificial abrasives, or of ceramics, with gosok alam atau artifisial diaglomerasi, atau dari keramik, dengan atau tanpa or without parts of other materials, bagian dari bahan lain.

68041906 + Bata giling can batu asah urtux menggiling, mencasa" ata menjacixan up - Millstones and grindsrores “er miling, grindinc cr pulping

- Batu gira, batu asap, roda carinda lainnya dan sejenisnya : - Other milstores, grirdstcnes. crindira whasis and the like :

68042106 ++ Dar intan sinter atau Intan alam yang diag smerasi ++ Of agglomerated synthetic or ratural ciamenc

68042200 ~ + Dar batu gosok diaglomerasi ata. dari keramik airnya + + Of other agglomerated aorasives or of ceramics

68042300 - Dar batu alar - « Of natural stone

55643006 ~ Satu enajarn atau pemoles yarg digerakkan dencan targar + Hang sharpaninc or pol'sning stones

4. Klasifikasi atas barang berupa Chain sebagai berikut:

Rantai dan bagiannya, dari Lesi atau baja. Chain and parts thereof, of iron or steel.

~ Rantai recor bung nesaT ure cam Zac 7.8 - Amc ates mn cher arc pects merani

~ > Rantai pemutar ~~ Polerccar

TUES +++ Darta sepeca cca dua ate sepeca mete Has Bicyre er racoreyce cair bada ae +> Omer

SESESECSI Hen lev: bans si, dangan penjara Jaran artar gigi Sidas sreg dal BMA can Teak 205 + + Tang BSN type, of a pica langih of oct lesz tra £ mw and cot rere thar 32-7 dar 32 1

TSS Haa 2 Orrer

++ Rantai gia ++ Othercrar

TUS +++ Rarta sepeca ‘cce dua aral sepeda mcrcr ++ Bicyc'a or rotorcyce main 2389 lak. ~~ - Otner

++ Bac en -- Parts

TIA +++ Dar rama: sededa "coca ca atau sepena Patas +++ Of brng or Tatercvca cha

TRI Naa 55 Omer

73152009 + Rantai panvangga -S.dcran

+ Rantai arcva > tre: crair

73158209 -> Pergelbung taram, pak, senghuburc, 5 Suci

"ISI + Lam gs, pece.bupaG las 1 Omer adas ih ve Lapses + Otter

THESIS H5 anta sepeca ode dua araL sepece meter - + Biyce or mateng, pe onair

2313595) ves lares oo Oma

+ Baciar, lair “13 + Cree cars

73159020 ~- Darirarta sepeca roca cue atau sepeda mete” -- Cfocycla cr motorcycle cha >

73158089 ++ Lan-hir a+ Srker

D. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Terbanding sudah benar dalam penetapan SPKTNP- 266/WBC.11/2023 tanggal 10 Juni 2024;

2. Bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dalam pemberitahuan sebagaimana tersebut diatas, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

E. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-266/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan SPKTNP-266/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024.

Jika Pengadilan berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan seadil– adilnya sesuai azas Ex Aequo et Bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih

Bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor SB- 266/SKDA/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa dan Analisa Terbanding

1. Bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding, Terbanding menjelaskan pokok sengketa pajak SPKTNP-266/WBC.11/2024 Tanggal 10 Juni 2024 adalah penetapan Tarif Klasifikasi (HS Code).

2. Barang Impor yang ditetapkan oleh Terbanding sebagai berikut:

NoNomor PIBTanggal PIBUraian BarangHS Code PIBHS Code Penetapan
113564318/11/2022Diamond Squaring Wheel8474900068042100
205185415/05/2023Roller Chain8474900073151290
307796413/07/2023Roller Chain8474801073151290
409794330/08/2023Roller Chain8474900073151290

3. Berdasarkan pembahasan akhir diketahui bahwa Pemohon telah menyetujui penetapan klasifikasi barang impor berupa Roller Chain dan Diamond Squaring Wheel, hal ini dibuktikan dengan risalah pembahasan akhir yang ditandatangani

oleh Pemohon yang menyatakan bahwa Auditee menyetujui hasil pemeriksaan oleh Tim Audit terkait klasifikasi barang impor a quo tersebut.

4. Berdasarkan uraian di atas, terhadap importasi sebagaimana tersebut di atas terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 15.667.224,00 (lima belas juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh empat rupiah).

Bantahan dan Analisa Pemohon Banding

1. Pemohon Banding dengan tegas menolak semua penjelasan dan dalil yang disampaikan Terbanding baik secara lisan atau tertulis terkait sengketa pajak a quo kecuali untuk hal-hal yang dapat dibuktikan kebenarannya.

2. Pemohon Banding mengidentifikasi dan mengklasifikasikan Barang Impor sebagaimana PIB yang telah sesuai berdasarkan fungsi utama barang impor, sedangkan Terbanding dalam menetapkan HS Code tidak menggunakan fungsi utama barang.

3. Adapun penjelasan identifikasi barang impor yang telah diidentifikasi oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

NoNomor PIBTanggal PIBUraian BarangHS Code PIBIdentifikasi Barang Impor
113564318/11/2022Diamond Squaring Wheel84749000Merupakan Bagian dari Mesin Squaring & Chamfering untuk Ubin Keramik, Mesin ini merupakan mesin perkakas pembuatan keramik yang didesain khusus berfungsi digunakan untuk menghaluskan dan memodifikasi tepi dalam produksi ubin dan batu keramik. Dengan menggiling tepi ubin atau batu, dapat membuat tepi menjadi halus dan menyelaraskan keempat sisinya.
205185415/05/2023Roller Chain84749000Merupakan Bagian dari mesin perkakas pembuatan keramik yang didesain khusus, berfungsi digunakan untuk mentransmisikan daya antar poros yang pararel dengan cara yang efisien pada mesin perkakas pembuat keramik.
307796413/07/2023Roller Chain84748010Merupakan Mesin pembuatan keramik yang dioperasikan secara elektrik dan didesain khusus dan hanya digunakan
untuk mesin perkakas pembuatan keramik.
409794330/08/2023Roller Chain84749000Merupakan Bagian dari mesin perkakas pembuatan keramik yang didesain khusus, berfungsi digunakan untuk mentransmisikan daya antar poros yang pararel dengan cara yang efisien pada mesin perkakas pembuat keramik.

4. Pemahaman Terbanding bahwa Pemohon telah menyetujui penetapan klasifikasi barang impor berupa Roller Chain dan Diamond Squaring Wheel, yang dibuktikan dengan risalah pembahasan akhir yang ditandatangani oleh Pemohon adalah salah. Karena penandatanganan yang dilakukan Pemohon merupakan bagian dari prosedur audit setelah penerimaan LHA, yang artinya pemohon menerima hasil pemeriksaan audit berupa Laporan hasil Audit (LHA) bukan berarti menyetujui penetapan yang dilakukan oleh Tim Auditor.

5. Berdasarkan penjelasan diatas Pemohon Banding berkeyakinan bahwa Pemohon Banding sudah tepat dalam mengklasifikasikan barang impor a quo sebagaimana PIB-PIB, maka Penetapan Terbanding Nomor SPKTNP- 266/WBC.11/2024 Tanggal 10 Juni 2024 harus dibatalkan demi hukum.

bahwa pada Surat Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP) Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP- 266/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024;

Bukti P-2. Softcopy bermeterai Billing DJBC Kode 620240600096948 tanggal 12 Juni 2024 sebesar Rp15.667.244,00;

Bukti P-3. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara nomor NTPN

A269736SIRPFGO5K tanggal bayar 05 Agustus 2024 sebesar Rp15.667.244,00;

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/SPKTNP-266/SKDA/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024;

Bukti P-5. Softcopy Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai a.n. Ferryansyah, S.H.;

Bukti P-6. Softcopy Kartu Izin Kuasa Hukum a.n. Ferryansyah, S.H.;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-002/SPKTNP-266/SKDA/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024;

Bukti P-8. Softcopy Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1323/PP/IKH/2022 tanggal 28 November 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai a.n. Isthichomah Febriyanti, S.I.KOM., CCP.;

Bukti P-9. Softcopy Kartu Izin Kuasa Hukum a.n. Isthichomah Febriyanti,

S.I.KOM., CCP.;

Bukti P-10. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum

Pemegang Saham Luar Biasa PT Sinar Karya Duta Abadi Nomor 9 Tanggal 12 Juni 2023 yang dibuat oleh Notaris Sunarni, S.H., di Jakarta Barat;

Bukti P-11. Softcopy Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik

Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0129502 tanggal 15 Juni 2023; Bukti P-12. Softcopy Laporan Hasil Audit PT Sinar Karya Duta Abadi Nomor LHA-

25/WBC.112/BKPM/2024 tanggal 10 Juni 2024;

Bukti P-13. Pakta Integritas atas nama Edy Suyanto, Ferryansyah, S.H.,

Isthichomah Febriyanti, S.I.KOM., CCP.;

Bukti P-14. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum

Pemegang Saham Luar Biasa PT Sinar Karya Duta Abadi Nomor 30 Tanggal 28 Mei 2024 yang dibuat oleh Notaris Sunarni, S.H., di Jakarta Barat beserta Kepkumhamnya;

Bukti P-15. Softcopy Matriks Identifikasi dan Klasifikasi;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Laporan Hasil Audit;

Bukti T-2. Softcopy Kertas Kerja Audit;

Bukti T-3. Softcopy Matriks Penetapan;

Bukti T-4. Softcopy Matriks PIB;

Bukti T-5. Softcopy Kertas Kerja Audit Pemeriksaan Klasifikasi, Kertas Kerja Audit

Perhitungan Tagihan atas Biaya;

Bukti T-6. Softcopy Uraian Hasil Audit, Profil Auditee, Kesimpulan dan

Rekomendasi;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis (Tim Audit) Tanpa nomor dan tanggal;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-266/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor SPB.P-266/SKDA/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh

pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

Jenis SengketaPIBMenurutUraian
Nomor dan Tanggal PIBPosUraian BarangPemohon BandingTerbanding
Klasifikasi Barang135643 / 18 November 20221Diamond Squaring Wheel: 250X140-165- 10X10/1001F/ JHPos Tarif 8474.90.00Pos Tarif 6804.21.00Barang impor yang diberitahukan pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) a quo berupa diamond wheel
2Diamond Squaring Wheel: 250X140-165- 10X10/1002F/ JHPos Tarif 8474.90.00Ps Tarif 6804.21.00
051854 / 15 Mei 202360Roller ChainPos Tarif 8474.90.00Pos Tarif 7315.12.90Barang impor yang diberitahukan pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) a quo oleh Terbanding diindentifikasi sebagai roller chain untuk dipasang pada glazing line untuk penyambung coupling GL
077964 / 13 Juli 202341Roller Chain GB/T 1243_08B- 2-43Pos Tarif 8474.90.00Pos Tarif 7315.12.90
097943 / 30 Agustus 202361Roller Chain - GB/T 1243 08B- 1-48Pos Tarif 8474.80.10Pos Tarif 7315.12.90
62Roller Chain - GB/T 1243_08B- 1-50Pos Tarif 8474.90.00Pos Tarif 7315.12.90

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp15.667.244,00 (lima belas juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh empat rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

Sengketa Klasifikasi Barang

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan dengan SPKTNP nomor SPKTNP-266/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 dengan alasan berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-25/WBC.112/BKPM/2024 Tanggal 10 Juni 2024 atas impor barang yang diberitahukan pada dokumen

Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 135643 tanggal18 November 2022 ( pos 1 dan 2) diindentifikasi sebagai barang yang berbahan batu ampelas untuk dipasangkan pada mesin squarring yang akan digunakan untuk grinding tile sehingga sesuai dengan KUMHS I, BTKI 2022 dan Explanatory Notes 2022 pos tarif ditetapkan kembali menjadi 6804.21.00 dan atas impor barang yang diberitahukan pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 051854 tanggal 15 Mei 2023 (pos 60), PIB nomor 077964 tanggal13 Juli 2023 (pos 41), PIB nomor 097943 tanggal 30 Agustus 2023 (pos 61 dan 62) diindentifikasi sebagai roller chain untuk dipasang pada glazing line untuk penyambung coupling GL sehingga sesuai dengan KUMHS I, BTKI 2022 dan Explanatory Notes 2022 pos tarif ditetapkan kembali menjadi 7315.12.90;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan barang impor yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) a quo adalah bagian dari mesin perkakas untuk menyortir, mengayak, memisahkan, mencuci, menghancurkan, menggerinda, mencampur atau mengaduk tanah, batu, bijih atau bahan mineral lainnya, dalam bentuk padat (termasuk bubuk atau pasta) dalam proses pembuatan keramik yang didesain khusus dan hanya digunakan untuk mesin perkakas pembuatan keramik sehingga barang impor in casu diklasifikasikan pada pos tarif 8474.90.00;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding sesuai SPKTNP nomor SPKTNP-266/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 dengan alasan berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-25/WBC.112/BKPM/ 2024 Tanggal 10 Juni 2024 atas impor barang yang diberitahukan pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 135643 tanggal18 November 2022 ( pos 1 dan 2) diindentifikasi sebagai barang yang berbahan batu ampelas untuk dipasangkan pada mesin squarring yang akan digunakan untuk grinding tile sehingga sesuai dengan KUMHS I, BTKI 2022 dan Explanatory Notes 2022 pos tarif ditetapkan kembali menjadi 6804.21.00 dan atas impor barang yang diberitahukan pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 051854 tanggal 15 Mei 2023 (pos 60), PIB nomor 077964 tanggal13 Juli 2023 (pos 41), PIB nomor 097943 tanggal 30 Agustus 2023 (pos 61 dan 62) diindentifikasi sebagai roller chain untuk

dipasang pada glazing line untuk penyambung coupling GL sehingga sesuai dengan KUMHS I, BTKI 2022 dan Explanatory Notes 2022 pos tarif ditetapkan kembali menjadi 7315.12.90 dan selanjutnya Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan barang impor yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang a quo merupakan bagian dari mesin perkakas untuk menyortir, mengayak, memisahkan, mencuci, menghancurkan, menggerinda, mencampur atau mengaduk tanah, batu, bijih atau bahan mineral lainnya, dalam bentuk padat (termasuk bubuk atau pasta) dalam proses pembuatan keramik yang didesain khusus dan hanya digunakan untuk mesin perkakas pembuatan keramik sehingga barang impor in casu diklasifikasikan pada pos tarif 8474.90.00;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Identifikasi dan Klasifikasi Barang

bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

(2) Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor menyatakan:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan bagian, catatan bab, dan catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

bahwa untuk memeriksa kebenaran tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas impor barang in casu sebagaimana Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA- 25/WBC.112/BKPM/2024 Tanggal 10 Juni 2024 atas PIB a quo, Pengadilan Pajak menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 (BTKI 2022) dan Explanatory Notes to Harmonised System Seventh Edition 2022;

bahwa Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, dan pemeriksaaan dilakukan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang impor dan pembebanan tarif bea masuk; bahwa untuk membuktikan dalil bantahannya, Pemohon Banding menyerahkan bukti berupa dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dokumen pelengkap pabean dengan penjelasan sebagai berikut:

No.PIB
Nomor dan Tanggal PIBPosUraian BarangPos Tarif
1135643 / 18 November 20221Diamond Squaring Wheel : 250X140-165- 10X10/1001F/JH8474.90.00
2Diamond Squaring Wheel : 250X140-165- 10X10/1002F/JH8474.90.00
2051854 / 15 Mei 202360Roller Chain8474.90.00
3077964 / 13 Juli 202341Roller Chain GB/T1243_08B-2-438474.90.00
4097943 / 30 Agustus 202361Roller Chain - GB/T1243 08B-1-488474.90.00
62Roller Chain - GB/T1243_08B-1-508474.90.00

bahwa selain menyerahkan bukti PIB dan dokumen pelengkap pabean, Pemohon Banding memberikan penjelasan atas barang impor sengketa adalah bagian dari mesin perkakas untuk menyortir, mengayak, memisahkan, mencuci, menghancurkan, menggerinda, mencampur atau mengaduk tanah, batu, bijih atau bahan mineral lainnya, dalam bentuk padat (termasuk bubuk atau pasta) dalam proses pembuatan keramik yang didesain khusus dan hanya digunakan untuk mesin perkakas pembuatan keramik;

bahwa dalam penjelasannya, Pemohon Banding tidak memberikan bukti yang mendukung indentifikasi barang impor yang disengketakan;

bahwa dalam persidangan, untuk membuktikan dalil yang menjadi dasar penetapannya, Terbanding memberikan penjelasan yang disertai foto barang yang disengketakan, yang selanjutnya Pemohon Banding tidak pernah membantah foto barang yang disampaikan Terbanding, dengan penjelasan barang impor yang diberitahukan pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 135643 tanggal18 November 2022 ( pos 1 dan 2) diindentifikasi sebagai barang yang berbahan batu ampelas untuk dipasangkan pada mesin squarring yang akan digunakan untuk grinding tile dan impor barang yang diberitahukan pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 051854 tanggal 15 Mei 2023 (pos 60), PIB nomor 077964 tanggal13 Juli 2023 (pos 41), PIB nomor 097943 tanggal 30 Agustus 2023 (pos 61 dan 62) diindentifikasi sebagai roller chain untuk dipasang pada glazing line untuk penyambung coupling GL;

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak, pengadilan pajak menyimpulkan bahwa barang impor yang disengketakan diindentifikasikan sebagai:

• Diamond Squaring Wheel sebagaimana pada PIB 135643 tanggal 18 November 2022 (Pos 1 dan 2) merupakan roda gerinda (grinding wheel) yang menggunakan butiran berlian (diamond abrasive) sebagai bahan pemotong atau pengikisnya, dan digunakan khusus untuk proses squaring pada proses pembuatan keramik;

• Roller Chain sebagaimana yang diberitahukan pada PIB nomor 051854 tanggal 15 Mei 2023 (pos 60), PIB nomor 077964 tanggal13 Juli 2023 (pos 41), PIB nomor 097943 tanggal 30 Agustus 2023 (pos 61 dan 62) merupakan barang yang terbuat dari besi yang berupa yang terdiri dari serangkaian tautan (link) yang saling terhubung dan memiliki roller (roda kecil) di setiap sambungannya dan

berfungsi untuk mentransmisikan tenaga mekanis (power transmission) antara dua poros atau sprocket serta merupakan bagian untuk pemakaian umum;

bahwa Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan: Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

bahwa berdasarkan pernyataan Pemohon Banding atas barang impor Diamond Squaring Wheel merupakan bagian dari mesin perkakas pembuatan keramik didesain khusus dan hanya digunakan untuk mesin perkakas pembuatan keramik sehingga diklasifikasikan dalam Bab 84 yang merupakan Bagian XVI, namun penjelasan pada catatan Bab 84 menyatakan “bab ini tidak meliputi: (a) Batugiling, batu asah dan barang lainnya dari Bab 68”;

bahwa berdasarkan Explanatory Notes to Harmonised System Seventh Edition 2022 halaman XIII-6804-1 dan XIII-6804-2 antara lain menyatakan ”These heading covers, in particular: (3) Grinding wheels, heads, discs, points, etc., as used on machine-tools, electro-mechanical or pneumatic hand tools, for the trimming, polishing, sharpening, trueing or sometimes for the cutting of metals, stone, glass, plastics, ceramics, rubber, leather, mother of pearl, ivory, etc. Except for some cutting discs, which may be of considerable diameter, these goods are usually much smaller than those described above, and they may be of any shape, (e.g., flat, conical, spherical, dished, ring-shaped, recessed or stepped); they may also be planed or profiled at the edges. The heading covers such tools not only when they are predominantly of abrasive materials, but also when they consist of only a very small abrasive head on a metal shank, or of a centre or core of rigid material (metal, wood, plastics, cork, etc.) on to which compact layers of agglomerated abrasive have been permanently bonded (e.g., cutting discs of metal, etc., fitted with rims or with a series of peripheral inserts of abrasive material). The heading also covers abrasive elements for hones, whether or not they are mounted in the carriers required for their fixation in the body of the hone.

bahwa berdasarkan Explanatory Notes to Harmonised System Seventh Edition 2022 halaman XIII-6804-2 antara lain menyatakan”Grinding stones, grinding wheels, etc., must be made essentially of natural stone, agglomerated or not, (e.g., sandstone, granite, lava, flint, molasse, dolomite, quartz, trachyte), of agglomerated natural or artificial abrasives (e.g., emery, pumice, tripoli, kieselguhr, crushed glass, corundum, silicon carbide, garnet, diamond, boron carbide) or of ceramics (of fired or refractory earths, or of porcelain)”;

bahwa struktur klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk pada pos 68.04 BTKI 2022 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 adalah sebagai berikut:

68.04 Batu giling, batu asah, roda gerinda Millstones, grindstones, grinding dan sejenisnya, tanpa rangka, untuk wheels and the like, without pengesah, penajam, pemoles, frameworks, for grinding, sharpening, pemotong, batu penajam atau polishing, trueing or cutting, hand pemoles yang digerakkan dengan sharpening or polishing stones, and tangan, dan bagian daripadanya, dari parts thereof, of natural stone, of hatu alam, dari batu gosok alam atau agglomerated natural or artificial artifisial dinglomerasi, atau dari abrasives, or of ceramics, with or keramik, dengan atan tanpa hagian without parts of other materials.

dari kahan lain.

6804.10.00 - Batu giling dan batu asah untuk - Millstones and grindstones for milling, 10,00% menggiling, mengasah atau menjadikan grinding or pulping pulp

- Batu giling, batu asah, roda gerinda - Other millstones, grindstones, grinding

lainnya dan sejenisnya: wheels and the like :

6804.21.00 - - Dari intan sintetik atau intan alam - - Of agglomerated synthetic or natural 10,00% yang diaglomerasi diamond 6804.22.00 -- Dari batu gosok diaglomerasi atau - - Of other agglomerated abrasives or of 10,00 Yo dari keramik lainnya ceramics 6804.23.00 - - Dari batu alam - - Of natural stone 10,005 6804.30.00 - Batu penajam atau pemoles yang - Hand sharpening or polishing stones 10,00% digerakkan dengan tangan bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan di atas, barang impor berupa Diamond Squaring Wheel diklasifikasikan sebagai berikut:

• Bagian XIII (BARANG DARI BATU, PLESTER, SEMEN, ASBES, MIKA ATAU DARI BAHAN SEMACAM ITU; PRODUK KERAMIK; KACA DAN BARANG DARIKACA);

• Bab 68 (Barang dari batu, plester, semen, ashes, mika atau bahan semacam itu);

• Pos 68.04 (Batu giling, batu asah, roda gerinda dan sejenisnya, tanpa rangka, untuk pengasah, penajam, pemoles, pemotong, batu penajam atau pemoles yang digerakkan dengan tangan, dan bagian daripadanya, dari batu alam, dari batu gosok alam atau artifisial diaglomerasi, atau dari keramik, dengan atau tanpa bagian dari bahan lain);

• Pos Tarif 6804.21.00 (Batu giling, batu asah, roda gerinda lainnya dan sejenisnya dari intan sintetik atau intan alam yang diaglomerasi);

bahwa terhadap barang impor yang diklasifikasikan pada pos tarif 6804.21.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%;

bahwa berdasarkan pernyataan Pemohon Banding atas barang impor Roller Chain merupakan bagian dari mesin perkakas pembuatan keramik didesain khusus dan hanya digunakan untuk mesin perkakas pembuatan keramik sehingga diklasifikasikan dalam Bab 84, yang merupakan Bagian XVI, namun demikian sesuai Catatan 1 huruf (g) Bagian XVI menyatakan “Bagian ini tidak meliputi bagian untuk pemakaian umum, sebagaimana dijelaskan dalam Catatan 2 pada Bagian XV, dari logam tidak mulia (Bagian XV),…”;

bahwa barang impor roller chain merupakan barang yang terbuat dari logam tidak mulia sehingga berdasarkan BTKI 2022 barang impor sengketa diklasifikasikan pada Bagian XV;

bahwa berdasarkan catatan Bagian XV angka 2 dan angka 3, dijelaskan sebagai berikut:

angka 2:

Dalam Nomenklatur ini, istilah "bagian untuk pemakaian umum" berarti:

(a) Barang dari pos 73.07, 73.12, 73.15, 73.17 atau 73.18 dan barang semacam itu dari logam tidak mulia lainnya, selain…..;

Angka 3:

Dalam Nomenklatur ini, istilah "logam tidak mulia" berarti: besi dan baja, tembaga, nikel, aluminium,….

bahwa berdasarkan Explanatory Notes to Harmonised System Seventh Edition 2022 halaman XV-5 (C) PARTS OF ARTICLES antara lain menyatakan” In general, identifiable parts of articles are classified as such parts in their appropriate headings in the Nomenclature. However, parts of general use (as defined in Note 2 to this

Section) presented separately are not considered as parts of articles, but are classified in the headings of this Section appropriate to them. This would apply, for example, in the case of bolts specialised for central heating radiators or springs specialised for motor cars. The bolts would be classified in heading 73.18 (as bolts) and not in headin 73.22 (as parts of central heating radiators). The springs would be classified in heading 73.20 (as springs) and not in heading 87.08 (as parts of motor vehicles);”

bahwa berdasarkan Explanatory Notes to Harmonised System Seventh Edition 2022 halaman XVI-2 dan XVI-3 (I) GENERAL CONTENT OF THE SECTION antara lain menyatakan” The main exclusions from the Section are (b) Parts of general use as defined in Note 2 to Section XV, such as wire, chains, bolts, screws and springs, of iron or steel (heading 73.12, 73.15, 73.18 or 73.20).....;”

bahwa struktur klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk pada pos 73.15 BTKI 2022 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 adalah sebagai berikut:

73.15 Rantai dan bagiannya, dari besi atau Chain and parts thereof, of iron or baja. steel.

- Rantai penghubung bersambung dan - Articulated link chain and parts

bagiannya: thereof:

7315.11 - - Rantai pemutar : - - Roller chain :

7315.11.10 --- Rantai sepeda roda dua atau sepeda --- Bicycle or motorcycle chain 20,00% motor

- - - Lain-lain : --- Other:

7315.11.91 --- - Jenis transmisi, dengan panjang ---- Transmission type, of a pitch 15,00% jarak antar gigi tidak kurang dari 6 mm fength of not less than 6 mm and not dan tidak lebih dari 32 mm more than 32 mm 7315.11.99 ---- Lain-lain --- - Other 15,00% 7315.12 - - Rantai lainnya: - - Other chain:

7315.12.10 - - - Rantai sepeda roda dua atau sepeda -- - Bicycle or motorcycle chain 15,000 motor 7315.12.90 --- Lain-lain --- Other 15,00% 7315.19 - - Bagian : -- Parts:

7315.19.10 --- Dari rantai sepeda reda dua atau - - - Of bicycle or motorcycle chain 10,00% sepeda motor 7315.19.90 --- Lain-lain --- Other 10,00% 7318.20.00 - Rantai penyangga - Skid chain LUWU Ag

- Rantai lainnya : - Other chain :

7315.81.00 —J- - Penghubung tanam/ paku - - Stud:link 20,00% penghubung 7315.82.00 - - Lain-lain, penghubung di las - - Other, welded link 20,00% 7315.89 - - Lain-lain : -- Other:

7315.89.10 - -- Rantai sepeda roda dua atau sepeda —|- - - Bicycle or motorcycle chain 15,00% malor 7315.89.90 --- Lain-lain --- Other 15,00% 7315.90 - Bagian lainnya : - Other parts :

7315.90.20 - - Dari rantai sepeda rorla dua atau - - Of bicycle or motoreyele chain 10,00% sepeda motor 7315.90.90 - - Lain-lain - - Other 10,00%

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan di atas, barang impor berupa Roller Chain diklasifikasikan sebagai berikut:

• Bagian XV (LOGAM TIDAK MULIA DAN BARANG DARI LOGAM TIDAK MULIA);

• Bab 73 (barang dari besi atau baja);

• Pos 73.15 (Rantai dan bagiannya, dari besi atau baja);

• Sub Pos 7315.12 (Rantai lainnya);

• Pos Tarif 7315.12.90 (Rantai lainnya selain rantai sepeda roda dua atau sepeda motor);

bahwa terhadap barang impor yang diklasifikasikan pada pos tarif 7315.12.90 dikenakan pembebanan tarif bea masuk sebesar 15%;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-266/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Jenis SengketaPIBMenurutPengadilan Pajak
Nomor dan Tanggal PIBPosUraian BarangPemohon BandingTerbanding
Klasifikasi Barang135643 / 18 November 20221Diamond Squaring Wheel: 250X140-165- 10X10/1001F/JH8474.90.006804.21.006804.21.00
2Diamond Squaring Wheel: 250X140-165- 10X10/1002F/JH8474.90.006804.21.006804.21.00
051854 / 15 Mei 202360Roller Chain8474.90.007315.12.907315.12.90
077964 / 13 Juli 202341Roller Chain GB/T1243_08B-2-438474.90.007315.12.907315.12.90
097943 / 30 Agustus 202361Roller Chain - GB/T1243 08B-1-488474.90.007315.12.907315.12.90
62Roller Chain - GB/T1243_08B-1-508474.90.007315.12.907315.12.90

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk yang diberitahukan di PIB sebagai berikut:

No.PIBPos TarifBM (%)
NomorTanggalPos BrgUraian Barang
113564318 November 20221Diamond Squaring Wheel: 250X140-165-10X10/1001F/JH6804.21.0010
2Diamond Squaring Wheel: 250X140-165-10X10/1002F/JH6804.21.0010
205185415 Mei 202360Roller Chain7315.12.9015
307796413 Juli 202341Roller Chain GB/T1243_08B-2-437315.12.9015
409794330 Agustus 202361Roller Chain - GB/T1243 08B-1-487315.12.9015
62Roller Chain - GB/T1243_08B-1-507315.12.9015

sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp15.667.244,00 (lima belas juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp13.804.000,00

PPN: Rp 1.518.232,00

PPh Pasal 22: Rp 345.012,00

Jumlah: Rp15.667.244,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-266/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024, atas nama atas nama PT. Sinar Karya Duta Abadi, NPWP 01.820.104.6-073.000, beralamat di Sentra Niaga Puri Indah Blok T2/24 RT 002, RW 002, Kembangan Selatan, Kembangan, Kota Adm Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11610.

2. Menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagai berikut:

No.PIBPos TarifBM (%)
NomorTanggalPos BrgUraian Barang
113564318 November 20221Diamond Squaring Wheel: 250X140- 165-10X10/1001F/JH6804.21.0010
2Diamond Squaring Wheel: 250X140- 165-10X10/1002F/JH6804.21.0010
205185415 Mei 202360Roller Chain7315.12.9015
307796413 Juli 202341Roller Chain GB/T1243_08B-2-437315.12.9015
409794330 Agustus 202361Roller Chain - GB/T1243 08B-1-487315.12.9015
62Roller Chain - GB/T1243_08B-1-507315.12.9015

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp15.667.244,00 (lima belas juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh empat rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.