Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-006582.47/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025

PT Sinar Karya Duta Abadi, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-006582.47/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-262/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006582.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SINAR KARYA DUTA ABADI, NPWP 01.820.104.6-073.000, beralamat di Sentra Niaga Puri Indah Blok T2/24 RT. 002 RW.002, Kembangan Selatan, Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11610, dalam hal ini diwakili oleh Edy Suyanto jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ferryansyah,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/SPKTNP-262/ SKDA/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024,

2. Nama: Isthichomah Febriyanti,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-002/SPKTNP-262/ SKDA/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Diah Mega Susanti/197410291994022001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Tita Puspita Lundiana/198603242010122007,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP: Fabian Abhiwibawa/198802172014021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Ari Suganda/198911102014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Bambang Yupito/198603172014021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Benny Sriharsono/198607022014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Joni Rigenta Basuki/198302042006021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Yesa Dwi Christanto/198803212014021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Maya Hapsari Diah K./198909032014022006,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP: Galuh Untoro Yogi /198007102000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP: Andri/198407192003121006,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

12. Nama/NIP: Mulyono/198104242001121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

13. Nama/NIP: Muhammad Aswan Syahrir/198610192007011001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

14. Nama/NIP: I Gde Hanggara Hermawan/198412182006021003; Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

15. Nama/NIP: Mohammad Miftahul Farid M./199703172015121001; Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1243/WBC.11/2025 tanggal 22 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1563/ PP/BR/2024 tanggal 23 Desember 2024

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: SPB.P-262 /SKDA/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-349/ WBC.11/SUB/2024 tanggal 7 November 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: SB- 262_SKDA_XII_2024 tanggal 6 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-262/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. Bea Masuk0,00
2. BMAD/BMI/BMTP0,00
3. Cukai0,00
4. PPN88.120.627,00
5. PPnBM0,00
6. PPh Pasal 2220.027.120,00
7. Denda15.000.000,00
Jumlah Kekurangan Pembayaran123.147.747,00

Menimbang, bahwa atas SPKTNP-262/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor SPB.P- 262/SKDA/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak secara elektronik pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SPB.P-262/SKDA/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

Pemohon Banding telah menerima SPKTNP senilai Rp. 123.147.747 dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp.0

PPN: Rp. 88.120.627

PPh: Rp. 20.027.120

Denda: Rp. 15.000.000 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-25/WBC.112/BKPM/ 2024 Tanggal 10 Juni 2024 dari Terbanding.

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok sengketa pajak dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean dengan terdapat nilai freight dan asuransi yang masih harus ditambahkan sebagaimana Penetapan.

2. Alasan Pengajuan Banding a. Terbanding telah menetapkan kembali Nilai Pabean atas PIB-PIB sebagaimana Laporan Hasil Audit terlampir dengan cara menambahkan nilai-nilai transaksi yang ditemukan pada rekening bank tanpa membuktikan bahwa nilai-nilai transaksi tersebut memang berhubungan dengan masing-masing PIB.

b. Terbanding telah menetapkan kembali nilai pabean atas PIB-PIB sebagaimana Laporan Hasil Audit terlampir tanpa menggunakan Metode Nilai Pabean sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan kepabeanan yang terkait Nilai Pabean (6 Metode Nilai Pabean).

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

1. Kesimpulan

Pemohon Banding telah memberitahukan Nilai Pabean atas Barang Impor sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan

tentang Nilai Pabean.

2. Usul

Pemohon Banding memohon agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Pajak melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak:

1) Mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari Pemohon Banding atasPenetapan Terbanding Nomor: SPKTNP-262/ WBC.11/2024 Tanggal 10 Juni 2024.

2) Membatalkan Penetapan Terbanding Nomor: SPKTNP-262/ WBC.11/2024 Tanggal 10 Juni 2024 dengan menetapkan bahwa perhitungan Bea Masuk dan PDRI adalah sebagaimana PIB-PIB yang diajukan oleh Pemohon Banding.

3) Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan putusan banding yang mengabulkan banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-262/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024;

P.2 Softcopy Billing DJBC Kode 620240600096938 tanggal 12 Juni 2024 sebesar

Rp123.147.747,00;

P.3 Softcopy Bukti Penerimaan Negara nomor NTPN C83242AF31733O5A tanggal bayar 05 Agustus 2024 sebesar Rp123.147.747,00;

P.4 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/SPKTNP-262/SKDA/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024;

P.5 Softcopy Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai a.n. Ferryansyah, S.H.;

P.6 Softcopy Kartu Izin Kuasa Hukum a.n. Ferryansyah, S.H.;

P.7 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-002/SPKTNP-262/SKDA/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024;

P.8 Softcopy Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1323/PP/IKH/2022 tanggal 28 November 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai a.n. Isthichomah Febriyanti, S.I.KOM., CCP.;

P.9 Softcopy Kartu Izin Kuasa Hukum a.n. Isthichomah Febriyanti, S.I.KOM.,

CCP.;

P.10 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa PT Sinar Karya Duta Abadi Nomor 9 Tanggal 12 Juni 2023 yang dibuat oleh Notaris Sunarni, S.H., di Jakarta Barat;

P.11 Softcopy Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik

Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0129502 tanggal 15 Juni 2023;

P.12 Softcopy Laporan Hasil Audit PT Sinar Karya Duta Abadi Nomor LHA-

25/WBC.112/BKPM/2024 tanggal 10 Juni 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-000349/WBC.11/SUB/2024 tanggal 7 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Permasalahan

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP- 262/WBC.11/2023 tanggal 10 Juni 2024 melalui Surat Nomor SPB.P- 262/SKDA/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 dengan alasan sebagaimana tercantum dalam posita atau dalil pada Surat Banding in casu;

2. bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-262/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 dengan pertimbangan terdapat biaya-biaya yang harus ditambahkan pada nilai pabean sebagaimana pada penelitian audit kepabeanan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp. 123.147.747,00 (seratus dua puluh tiga juta seratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah).;

II. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi sebagaimana dalam pemberitahuan sebagai berikut:

NoNopen PIBTanggal PIBNilai PabeanNilai FOBNilai FreightNilai Asuransi
1.12642828/10/2022USD.244,680.00USD.240,000.00USD.4,680.000
2.13456016/11/2022USD.97,940.00USD. 95,000.00USD.2,940.000
3.13459616/11/2022USD.305,560.00USD.298,000.00USD.7,560.000

2. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan, telah dilakukan audit kepabeanan terhadap importasi Pemohon Banding dalam PIB sebagaimana tersebut diatas;

3. berdasarkan pemeriksaan bukti transaksi, terdapat komponen-komponen biaya yang harus ditambahkan pada nilai freight sehingga mempengaruhi nilai transaksi;

4. bahwaberdasarkanLaporanHasilAuditNomorLHA- 25/WBC.112/BKPM/2024 tanggal 10 Juni 2024, dilakukan penetapan kembali nilai pabean atas pemberitahuan sebagaimana pada angka 1;

III. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 62/PMK.04/2018;

IV. Analisis

1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dalam 3 (tiga) pemberitahuan impor sebagaimana berikut:

NoNopen PIBTanggal PIBJenis BarangNilai Pabean (CIF)Negara Asal
1.12642828/10/2022Slip Preparation-High- Alumunium LiningUSD.244,680.00China- Hongkong
2.13456016/11/2022Dryer And Roller Table Exit Kiln- Turning Device…etcUSD.97,940.00China- Hongkong
3.13459616/11/2022Glazing Line…etcUSD.305,560.00China- Hongkong

2. bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang selanjutnya disebut UU Kepabeanan, secara jelas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” dan berdasarkan penjelasan pasal dimaksud, dijelaskan bahwa hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan;

3. bahwa pada saat importasi ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-160/PMK.04/2010, diantaranya mengatur ketentuan berikut:

a) Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;

b) Pasal 2 ayat (2) menyatakan, “Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF)”

4. berdasarkan penelitian pada dokumen pemberitahuan dan dokap pabean diketahui terhadap nilai transaksi memiliki jenis Incoterm, sebagai berikut:

NoNopen PIBTanggal PIBNomor InvoiceTanggal InvoiceNilai Invoice
1.12642828/10/2022220930IDH130-09-2022USD.240,000.00 (FOB)
2.13456016/11/2022221031IDH1B31-10-2022USD.95,000.00 (FOB)
3.13459616/11/2022221031IDH131-10-2022USD.298,000.00 (FOB

5. bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-160/PMK.04/2010 mengatur mengenai nilai transaksi sebagai nilai pabean diantaranya sebagai berikut

- Pasal 5 ayat (1) menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau

yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/ atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

- Pasal 5 ayat (3) menyatakan “Biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: (a-g):

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

f. biaya asuransi.

6. bahwa pada saat dilakukan audit kepabeanan terhadap biaya freight/transportasi dalam pemberitahuan sebagaimana dalam angka D.1, Pemohon tidak dapat memberikan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur seperti bukti Invoice Freight dan bukti pembayarannya, dengan data sebagai berikut;

NoNopen/Tgl PIBNomor B/LTanggal B/LNilai Freight pada PIBInvoice FreightBukti Pembayaran
1.126428 / 28-10-202222196058613-10-2022USD.4,680.00Tidak AdaTidak Ada
2.134560 / 16-11-2022029C53158004-11-2022USD.2,940.00Tidak AdaTidak Ada
3.134596 / 16-11-2022029C52931004-11-2022USD.7,560.00Tidak AdaTidak Ada

7. berdasarkan Pasal 20 ayat (1) PMK-160/PMK.04/2010 disebutkan, “Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut:

a. pengangkutan melalui laut:

1. 5% (lima persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;

2. 10% (sepuluh persen) dari nilai free on board (FOB) untuk

barang yang berasal dari Asia non-ASEAN dan Australia;

8. bahwa berdasarkan penelitian dokumen pemberitahuan dan dokap pabean diketahui barang impor berasal dari Negara Hongkong-China, sehingga mengingat Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai biaya freight maka besaran biaya freight untuk nilai pabean dalam rangka penghitungan bea masuk barang impor in casu adalah sebesar 10% dari nilai FOB sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1.a) PMK-160/PMK.04/2010.

9. bahwa untuk selanjutnya pada saat dilakukan audit kepabeanan terhadap biaya asuransi dalam pemberitahuan sebagaimana dalam angka D.1, Pemohon memberikan bukti Polis Asuransi yang diterbitkan Perusahaan asuransi dalam negeri, dan setelah dilakukan penelitian didapatkan data sebagai berikut:

NoNopen/Tgl PIBNomor Polis AsuransiTanggal Polis AsuransiPenerbit AsuransiBukti PembayaranNilai Asuransi pada PIB
1.126428 / 28-10-202201010302220045814-10-2022BCA InsuranceAda0
2.134560 / 16-11-202201010302220051709-11-2022BCA InsuranceAda0
3.134596 / 16-11-202201010302220051809-11-2022BCA InsuranceAda0

10. bahwa mengenai biaya asuransi terdapat ketentuan yang diatur dalam PMK- 160/PMK.04/2010, sebagai berikut:

1. Pasal 21 ayat (3) disebutkan, “Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dianggap 0 (nol)”;

11. bahwa ketentuan mengenai Asuransi diatur lebih lanjut dalam Lampiran I angka 4 huruf g PMK- 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 yang menyebutkan,

“Biaya Asuransi. Biaya asuransi adalah biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di luar negeri ke tempat impor di Daerah Pabean yang pada umumnya dibuktikan oleh dokumen asuransi berupa antara lain

sertifikat asuransi, polis asuransi atau open policy. Tanggal dokumen asuransi harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman.

12. bahwa berdasarkan hal diatas, dilakukan penelitian pemenuhan persyaratan penggunaan asuransi, sebagai berikut:

NoNopen/Tgl PIBNomor Polis AsuransiTanggal Polis AsuransiTanggal Pengiriman sesuai B/LSelisih Waktu Polis Asuransi dan B/L
1.126428 / 28-10-202201010302220045814-10-202213-10-2022+ 1 hari
2.134560 / 16-11-202201010302220051709-11-202204-11-2022+ 5 hari
3.134596 / 16-11-202201010302220051809-11-202204-11-2022+ 5 hari

13. berdasarkan bukti-bukti diatas diketahui tanggal penerbitan dokumen Polis Asuransi melebihi tanggal pengiriman barang sebagaimana pada data B/L.

14. berdasarkan Pasal 21 ayat (1) PMK-160/PMK.04/2010 disebutkan, “Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau nata yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 adalah 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai Cost and Freight (CFR)”.

15. bahwa berdasarkan uraian diatas, bukti nyata atau nyata yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi untuk nilai pabean dalam rangka penghitungan bea masuk barang impor in casu adalah 0,5% dari nilai CFR barang impor sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) PMK-160/PMK.04/2010.

16. Bahwa pada saat pelaksanaan audit kepabeanan telah dilakukan permintaan data dan/atau dokumen pendukung nilai transaksi kepada Pemohon secara patut dan layak.

17. berdasarkan data dan fakta diatas, maka terhadap importasi dalam PIB sebagaimana tersebut diatas harus ditambahkan biaya freight dan biaya asuransi pada nilai transaksi sebagaimana dalam penetapan SPKTNP-262

V. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Terbanding sudah benar dalam penetapan SPKTNP- 262/WBC.11/2023 tanggal 10 Juni 2024;

2. Bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dalam pemberitahuan sebagaimana tersebut diatas, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Bahwa Terbanding berwenang dan sudah benar dalam menetapkan SPKTNP- 262/WBC.11/2023 tanggal 10 Juni 2024 berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

VI. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-262/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan SPKTNP-262/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor SB- 262/SKDA/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa dan Analisa Terbanding

1. Bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding, Terbanding menjelaskan pokok sengketa pajak SPKTNP-262/WBC.11/2024 Tanggal 10 Juni 2024 adalah penetapan Nilai Pabean.

2. Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dalam 3 (tiga) pemberitahuan impor sebagaimana berikut:

No | Nopen Tanggal Jenis Barang Nilai Pabean Negara

PIB PIB (CIF) Asal

1 . anna, | clip Preparation-High-Alumunium | USO.244.680.00 China

126428 | 28/10/2022 | Lining Hongkong

2 oa | Dryer And Roller Table Exit Kiln USD.9/,940.00 China-

134560 | 16/11/2022 | Turning Device...etc Hongkong

3. Glazing Line...etc USD.305,560.00 China-

134596 | 16/11/2022 Hongkong

3. Bahwa berdasarkan hal diatas, dilakukan penelitian pemenuhan persyaratan penggunaan asuransi, sebagai berikut

No NopenTgl Nomor Polis Tanggal Polis Tanggal Selisih Waktu

PIB Asuransi Asuransi Pengiriman Polis Asuransi sesuat B/L dan BL

28-10-2022

16-11-2022

16-11-2022

4. Bahwa berdasarkan bukti-bukti diatas diketahui tanggal penerbitan dokumen Polis Asuransi melebihi tanggal pengiriman barang sebagaimana pada data B/L.

5. Bahwa berdasarkan uraian diatas, bukti nyata atau nyata yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi untuk nilai pabean dalam rangka penghitungan bea masuk barang impor in casu adalah 0,5% dari nilai CFR barang impor sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) PMK-160/PMK.04/2010.

6. Bahwa pada saat pelaksanaan audit kepabeanan telah dilakukan permintaan data dan/atau dokumen pendukung nilai transaksi kepada Pemohon secara patut dan layak.

7. berdasarkan data dan fakta diatas, maka terhadap importasi dalam PIB sebagaimana tersebut diatas harus ditambahkan biaya freight dan biaya asuransi pada nilai transaksi sebagaimana dalam penetapan SPKTNP-262.

8. Berdasarkan uraian di atas, terhadap importasi sebagaimana tersebut di atas terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda sebesar Rp123.147.747,00 (seratus dua puluh tiga juta seratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah)

Bantahan dan Analisa Pemohon Banding

1. Pemohon Banding dengan tegas menolak semua penjelasan dan dalil yang disampaikan Terbanding baik secara lisan atau tertulis terkait sengketa pajak a quo kecuali untuk hal-hal yang dapat dibuktikan kebenarannya.

2. Pada Surat Uraian Bandingnya Terbanding tidak menyajikan dan/atau melampirkan data-data pendukung yang menjadi dasar penetapan (SPKTNP/Keputusan) sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa data yang digunakan Terbanding dalam membuat penetapan adalah data yang obyektif dan terukur.

3. Pemohon Banding menandatangani Kertas Kerja Audit (KKA) dan Laporan Hasil Audit (LHA) adalah sebagai bagian dari prosedur audit, bukan sebagai persetujuan menerima hasil audit dan tidak melakukan upaya hukum berikutnya berupa banding ke pengadilan pajak. Hak untuk mengajukan banding ini juga tertulis dengan jelas pada SPKTNP/Keputusan untuk sengketa pajak a quo.

Berdasarkan penjelasan diatas Pemohon Banding berkeyakinan bahwa Pemohon Banding sudah tepat dalam menghitung Nilai Pabean barang impor a quo sebagaimana PIB-PIB, maka Penetapan Terbanding Nomor SPKTNP-262/ WBC.11/2024 Tanggal 10 Juni 2024 harus dibatalkan demi hokum;

bahwa pada Surat Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP) Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP- 262/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024;

Bukti P-2. Softcopy bermeterai Billing DJBC Kode 620240600096938 tanggal 12 Juni 2024 sebesar Rp123.147.747,00;

Bukti P-3. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara nomor NTPN

C83242AF31733O5A tanggal bayar 05 Agustus 2024 sebesar Rp123.147.747,00;

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/SPKTNP-262/SKDA/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024;

Bukti P-5. Softcopy Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai a.n. Ferryansyah, S.H.;

Bukti P-6. Softcopy Kartu Izin Kuasa Hukum a.n. Ferryansyah, S.H.;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-002/SPKTNP-262/SKDA/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024;

Bukti P-8. Softcopy Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1323/PP/IKH/2022 tanggal 28 November 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai a.n. Isthichomah Febriyanti, S.I.KOM., CCP.;

Bukti P-9. Softcopy Kartu Izin Kuasa Hukum a.n. Isthichomah Febriyanti,

S.I.KOM., CCP.;

Bukti P-10. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum

Pemegang Saham Luar Biasa PT Sinar Karya Duta Abadi Nomor 9 Tanggal 12 Juni 2023 yang dibuat oleh Notaris Sunarni, S.H., di Jakarta Barat;

Bukti P-11. Softcopy Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik

Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0129502 tanggal 15 Juni 2023; Bukti P-12. Softcopy Laporan Hasil Audit PT Sinar Karya Duta Abadi Nomor LHA-

25/WBC.112/BKPM/2024 tanggal 10 Juni 2024;

Bukti P-13. Pakta Integritas atas nama Edy Suyanto, Ferryansyah, S.H.,

Isthichomah Febriyanti, S.I.KOM., CCP.;

Bukti P-14. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum

Pemegang Saham Luar Biasa PT Sinar Karya Duta Abadi Nomor 30 Tanggal 28 Mei 2024 yang dibuat oleh Notaris Sunarni, S.H., di Jakarta Barat beserta Kepkumhamnya;

Bukti P-15. Softcopy Transaksi Bank Keluar Mei 2021-April 2024;

Bukti P-16. Softcopy Transaksi Bank Masuk Mei 2021-April 2024;

Bukti P-17. Softcopy Kompilasi PIB Nilai Pabean;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Laporan Hasil Audit;

Bukti T-2. Softcopy Kertas Kerja Audit;

Bukti T-3. Softcopy Matriks Penetapan;

Bukti T-4. Softcopy Polis Asuransi PIB dan Dokumen Pelengkap PIB;

Bukti T-5. Softcopy Matriks PIB;

Bukti T-6. Tanggapan Tertulis nomor SR-153/WBC.11/KBT.1100/KBP/2025 tanggal 01 Juli 2025;

Bukti T-7. Softcopy Kertas Kerja Audit Pemeriksaan Biaya, Kertas Kerja Audit

Perhitungan Tagihan atas Biaya;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis (Tim Audit) Tanpa nomor dan tanggal;

Bukti T-9. Kesimpulan Akhir nomor SR-196/WBC.11/KBT.1100/KBP/2025 tanggal

22 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-262/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor SPB.P-262/SKDA/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan

yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD244,680.00CIF USD265,223.40Penambahan biaya freight dan asuransi pada PIB nomor 126428 tanggal 28 Oktober 2022;
CIF USD97,940.00CIF USD104,989.71Penambahan biaya freight dan asuransi pada PIB nomor 134560 tanggal 16 November 2022;
CIF USD305,560.00CIF USD329,327.77Penambahan biaya freight dan asuransi pada PIB nomor 134596 tanggal 16 November 2022;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp123.147.747,00 (seratus dua puluh tiga juta seratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Sengketa Nilai Pabean

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dengan Keputusan nomor SPKTNP-262/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-25/WBC.112/BKPM/2024 tanggal 10 Juni 2024 dengan alasan:

a. penetapan dilakukan karena pada saat proses audit Pemohon Banding tidak memberikan atau menunjukan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur seperti bukti Invoice Freight dan bukti pembayarannya atas nilai freight yang diberitahukan pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 126428 tanggal 28 Oktober 2022, PIB nomor 134560 tanggal 16 November 2022 dan PIB nomor 134596 tanggal 16 November 2022, dan selanjutnya biaya freight untuk nilai pabean dihitung sebesar 10% dari nilai FOB sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1.a) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 160/PMK.04/2010;

b. polis asuransi tidak memenuhi Lampiran angka 4 huruf g Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.04/ 2016 di mana tanggal penerbitan polis asuransi melebihi atau melampaui tanggal pengiriman barang sebagaimana tertera di Bill of Lading (BL) sehingga biaya asuransi untuk nilai pabean dihitung berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010, yaitu sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai Cost and Freight (CFR);

dan selanjutnya nilai pabean yang diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 126428 tanggal 28 Oktober 2022 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD265,223.40, PIB nomor 134560 tanggal 16 November 2022 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD104,989.71 dan PIB nomor 134596 tanggal 16 November 2022 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD329,327.77;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan Terbanding tidak menyajikan dan/atau melampirkan data-data pendukung yang menjadi dasar penetapan (SPKTNP/Keputusan) sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa data yang digunakan Terbanding dalam membuat penetapan adalah data yang obyektif dan terukur;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor SPKTNP-262/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA- 25/WBC.112/BKPM/2024 tanggal 10 Juni 2024 atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 126428 tanggal 28 Oktober 2022 dari yang semula sebesar CIF

USD244,680.00 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD265,223.40, PIB nomor 134560 tanggal 16 November 2022 dari yang semula sebesar CIF USD97,940.00 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD104,989.71 dan PIB nomor 134596 tanggal 16 November 2022 dari yang semula sebesar CIF USD305,560.00 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD329,327.77 dengan alasan pada saat proses audit Pemohon Banding tidak memberikan atau menunjukan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur seperti bukti Invoice Freight dan bukti pembayarannya atas nilai freight yang diberitahukan pada dokumen PIB a quo dan tanggal penerbitan polis asuransi melebihi atau melampaui tanggal pengiriman barang sebagaimana tertera di Bill of Lading (BL) sehingga berdasarkan Pasal 20 ayat (1.a) dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 160/PMK.04/2010 maka biaya freight dihitung sebesar 10% dari nilai FOB dan biaya asuransi sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai Cost and Freight (CFR) dan selanjutnya Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan Terbanding tidak menyajikan dan/atau melampirkan data-data pendukung yang menjadi dasar penetapan (SPKTNP/Keputusan) sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa data yang digunakan Terbanding dalam membuat penetapan adalah data yang obyektif dan terukur;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun, mengatur antara lain:

Pasal 15 (1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai menyatakan: Pasal 3 (1) Bea Meterai dikenakan atas:

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Pasal 17 (1) Pemateraian Kemudian dilakukan untuk b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti dipengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1):

Ayat ini dimaksudkan untuk mengenakan Bea Meterai atas Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, yaitu:

1. Dokumen yang terutang Bea Meterai yang belum dibayar lunas, termasuk Dokumen yang Bea Meterainya belum dibayar lunas, tetapi telah kedaluwarsa; dan

2. Dokumen yang sebelumnya tidak dikenai Bea Meterai karena tidak termasuk dalam pengertian objek Bea Meterai berdasarkan ketentuan dalam pasal ini.

Dokumen tersebut terlebih dahulu harus dilakukan Pemeteraian Kemudian pada saat akan dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/ PMK.04/2018 tanggal 06 Juni 2018 menyatakan:

Pasal 2 (1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 5 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas.

(3) Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan g. biaya asuransi

Pasal 6 (1) Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) harus:

a. berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan b. belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Pasal 7 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:

1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;

Pasal 20 (1) Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut:

a. Pengangkutan melalui laut:

1. 5% (lima persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;

2. 10% (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia- non ASEAN atau Australia; atau

3. 15% (lima belas persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.

Pasal 21 (1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 adalah 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai Cost and Freight (CFR).

(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu jenis barang dalam satu pemberitahuan pabean impor, besaran biaya asuransi untuk tiap-tiap jenis barang ditentukan dengan cara sebagai berikut:

a. perbandingan antara berat atau volume barang dimaksud dengan berat atau volume keseluruhan barang, dikalikan besaran keseluruhan biaya asuransi; atau b. dalam hal penentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dilakukan, maka ditentukan berdasarkan perbandingan antara harga barang dimaksud dengan harga keseluruhan barang, dikalikan besaran keseluruhan biaya asuransi.

(3) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dianggap 0 (nol)

Lampiran

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.04/ 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk:

Ketentuan Nilai Transaksi

4. Biaya Yang Ditambahkan Pada Harga Yang Sebenarnya Dibayar Atau Yang Seharusnya Dibayar g. Biaya Asuransi

Biaya asuransi adalah biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di luar negeri ke tempat impor di Daerah Pabean yang pada umumnya dibuktikan oleh dokumen asuransi berupa antara lain sertifikat asuransi, polis asuransi atau open policy. Tanggal dokumen asuransi harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman.

Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g, belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata Atau Data Yang Objektif Dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk.

bahwa untuk menilai apakah Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB a quo merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sebagaimana Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan dan bukti-bukti yang diserahkan atau disampaikan dalam persidangan oleh Terbanding;

bahwa bukti-bukti yang diterbitkan pihak ketiga yang akan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak adalah bukti-bukti yang telah dimateraikan kemudian sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf b dan 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai;

bahwa untuk membuktikan dalil bantahannya, Pemohon Banding menyerahkan bukti berupa dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dokumen pelengkap pabean dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 126428 tanggal 28 Oktober 2022, PIB nomor 134560 tanggal 16 November 2022 dan PIB nomor 134596 tanggal 16 November 2022 , diketahui sebagai berikut:

Nomor dan Tanggal PIBUraian PIB
(PIB) nomor 126428 tanggal 28 Oktober 20221. Nilai Pabean: CIF USD244,680.00 (Nilai: FOB240,000.00, Asuransi: 0.00 dan Freight: USD4,680.00); 2. Invoice nomor 220930IDH1 tanggal 30 September 2022; 3. House Bill of Lading nomor 221960586 tanggal 13 Oktober 2022 dan Master Bill of lading nomor NBCC2210011 tanggal 13 Oktober 2022; 4. Pengirim dan Penjual: Xincheng International (Hong Kong) Co., Limited; 5. Importir: PT.Sinar Karya Duta Abadi;
PIB nomor 134560 tanggal 16 November 20221. Nilai Pabean : CIF USD97,940.00 (Nilai: FOB USD95,000.00, Asuransi: 0.00 dan Freight: USD2,940.00); 2. Invoice nomor 221031IDH1B tanggal 31 Oktober 2022; 3. House Bill of Lading nomor 029C531580 tanggal 04 November 2022 dan Master Bill of Lading nomor FGNS2210000212B dan tanggal 04 November 2022; 4. Pengirim dan Penjual: Xincheng International (Hong Kong) Co., Limited; 5. Importir: PT.Sinar Karya Duta Abadi
PIB nomor 134596 tanggal 16 November 20221. Nilai Pabean : CIF USD305,560.00 (Nilai: FOB USD298,000.00, Asuransi: 0.00 dan Freight: USD7,560.00); 2. Invoice nomor 221031IDH1 tanggal 31 Oktober 2022; 3. House Bill of Lading nomor 029C529310 tanggal 04 November 2022 dan dan Master Bill of Lading nomor FGNS2210000212A dan tanggal 04 November 2022; 4. Pengirim dan Penjual: Xincheng International (Hong Kong) Co., Limited; 5. Importir: PT.Sinar Karya Duta Abadi;

bahwa berdasarkan bukti Invoice nomor 220930IDH1 tanggal 30 September 2022 barang yang dimpor senilai FOB USD240,000.00, Invoice nomor 221031IDH1B tanggal 31 Oktober 2022 barang yang dimpor senilai FOB USD95,000.00 dan Invoice nomor 221031IDH1 tanggal 31 Oktober 2022 barang yang dimpor senilai FOB USD298,000.00;

bahwa berdasarkan bukti Bill of lading nomor NBCC2210011 yang diserahkan Pemohon Banding, tercantum tanggal penerbitan adalah tanggal 13 Oktober 2022 dan terdapat informasi freight collect dan Shipped on Board tanggal 13 Oktober 2022;

bahwa berdasarkan bukti Bill of lading nomor FGNS2210000212B yang diserahkan Pemohon Banding, tercantum tanggal penerbitan adalah tanggal 04 November

2022 dan terdapat informasi freight collect dan Shipped on Board tanggal 13 Oktober 2022;

bahwa berdasarkan bukti Bill of lading nomor FGNS2210000212A yang diserahkan Pemohon Banding tercantum tanggal penerbitan adalah tanggal 04 November 2022 dan terdapat informasi freight collect dan Shipped on Board tanggal 13 Oktober 2022;

bahwa berdasarkan bukti polis asuransi nomor 010103022200458 yang diterbitkan BCA Insurance dengan menunjuk Bill of Lading (BL) nomor NBCC2210011 dan Invoice nomor 220930IDH1 yang diserahkan Pemohon Banding bahwa tanggal penerbitan asuransi adalah 14 Oktober 2022;

bahwa berdasarkan bukti polis asuransi nomor 010103022200517 yang diterbitkan BCA Insurance dengan menunjuk Bill of Lading (BL) nomor FGNS2210000212B dan Invoice nomor 221031IDH1B yang diserahkan Pemohon Banding bahwa tanggal penerbitan asuransi adalah 09 November 2022;

bahwa berdasarkan bukti polis asuransi nomor 010103022200518 yang diterbitkan BCA Insurance dengan menunjuk Bill of Lading (BL) nomor FGNS2210000212A dan Invoice nomor 221031IDH1 yang diserahkan Pemohon Banding bahwa tanggal penerbitan asuransi adalah 09 November 2022;

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti Polis Asuransi dan Bill of Lading (BL) in casu diketahui sebagai berikut:

NoNopen/ Tgl PIBNomor Polis AsuransiTanggal Polis AsuransiTanggal Pengiriman sesuai B/LKeterangan
1.126428 / 28-10-202201010302220045814-10-202213-10-2022tanggal penerbitan Polis Asuransi setelah tanggal pengiriman barang
2.134560 / 16-11-202201010302220051709-11-202204-11-2022tanggal penerbitan Polis Asuransi setelah tanggal pengiriman barang
3.134596 / 16-11-202201010302220051809-11-202204-11-2022tanggal penerbitan Polis Asuransi setelah tanggal pengiriman barang

bahwa Lampiran PMK-34/PMK.04/ 2016 angka 4 g. mengatur tanggal sertifikat asuransi atau polis asuransi harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman;

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti Polis Asuransi dan Bill of Lading (BL) in casu disimpulkan tanggal polis atau sertifikat asuransi in casu melebihi tanggal pengiriman;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, polis atau sertifikat asuransi yang disengketakan tidak memenuhi Lampiran PMK-34/PMK.04/ 2016 angka 4 g, dengan demikian penetapan nilai pabean dengan menambahkan biaya asuransi sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight telah sesuai Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010;

bahwa dalam membuktikan nilai freight yang diberitahukan di PIB a quo adalah nilai freight yang sebenarnya dibayarkan, Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan bukti-bukti dengan penjelasan sebagai berikut:

bukti Invoice nomor R2210071 tanggal 18 Oktober 2022 yang diterbitkan forwarder PT. Abadi Perkasa Sukses Logistik untuk Bill of lading nomor NBCC2210011, di mana diketahui biaya ocean freight yang ditagihkan ke Pemohon Banding sebesar Rp72.540.000,00 atau setara USD4,680.00 (kurs Rp15.500,00);

bukti Invoice nomor R2211035 tanggal 10 November 2022 yang diterbitkan forwarder PT. Abadi Perkasa Sukses Logistik untuk Bill of Lading nomor FGNS2210000212B, di mana diketahui biaya ocean freight yang ditagihkan ke Pemohon Banding sebesar Rp47.040.000,00 atau setara USD2,940.00 (kurs Rp16.000,00);

bukti Invoice nomor R2211036 tanggal 10 Nopember 2022 yang diterbitkan forwarder PT. Abadi Perkasa Sukses Logistik untuk Bill of Lading nomor FGNS2210000212A, di mana diketahui biaya ocean freight yang ditagihkan ke Pemohon Banding sebesar Rp120.960.000,00 atau setara USD7,560.00 (kurs Rp16.000,00) bahwa atas pencatatan atau pembukuan transaksi impor, dalam persidangan Pemohon Banding hanya menyerahkan bukti pencatatan atas penerimaan dan pengeluaran bank;

bahwa sampai persidangan dinyatakan selesai Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti-bukti yang terkait dengan pembayaran freight dan juga pembukuan atau pencatatan yang berkaitan dengan freight sehingga tidak dapat diyakini apakah nilai freight yang diberitahukan di PIB a quo adalah nilai freight yang sebenarnya dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada forwarder;

bahwa dalam persidangan Terbanding telah menyerahkan bukti-bukti yang menjadi dasar penetapan SPKTNP sehingga dalil Pemohon Banding yang menyatakan Terbanding tidak menyajikan dan/atau melampirkan data-data pendukung yang menjadi dasar penetapan (SPKTNP/Keputusan) sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa data yang digunakan Terbanding dalam membuat penetapan adalah data yang obyektif dan terukur tidak terbukti;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dari pemeriksaan bukti dan penjelasan para pihak yang disampaikan dalam persidangan maka Pengadilan Pajak menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan atas nilai pabean yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 126428 tanggal 28 Oktober 2022 sebesar CIF USD244,680.00, PIB nomor 134560 tanggal 16 November 2022 sebesar CIF USD97,940.00 dan PIB nomor 134596 tanggal 16 November 2022 sebesar CIF USD305,560.00 adalah nilai transaksi dari barang yang diimpor dan penetapan nilai pabean oleh Terbanding dengan menambahkan biaya freight yang dihitung sebesar presentase dari masing-masing nilai FOB sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1.a) PMK-160/PMK.04/2010 dan biaya asuransi yang dihitung sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai Cost and Freight (CFR) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 telah sesuai dengan ketentuan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan SPKTNP- 262/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Jenis sengketa: Nilai Pabean

No.Nomor dan Tanggal PIBNilai MenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1126428 28 Oktober 2022CIF USD244,680.00CIF USD265,223.40CIF USD265,223.40
2134560 16 November 2022CIF USD97,940.00CIF USD104,989.71CIF USD104,989.71
3134596 16 November 2022CIF USD305,560.00CIF USD329,327.77CIF USD329,327.77

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 126428 tanggal 28 Oktober 2022 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD265,223.40, PIB nomor 134560 tanggal 16 November 2022 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD104,989.71 dan PIB nomor 134596 tanggal 16 November 2022 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD329,327.77 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp123.147.747,00 (seratus dua puluh tiga juta seratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea MasukRp0,00

PPNRp 88.120.627,00

PPhRp 20.027.120,00

DendaRp 15.000.000,00

TotalRp123.147.747,00;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif
dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-262/WBC.11/2024 tanggal
10 Juni 2024, atas nama PT. Sinar Karya Duta Abadi, NPWP 01.820.104.6-
073.000, beralamat di Sentra Niaga Puri Indah Blok T2/24 RT 002, RW 002,
Kembangan Selatan, Kembangan, Kota Adm Jakarta Barat, DKI Jakarta,
11610.
2. Menetapkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB a quo sebagai berikut:
NomorNomor PIBNomor PIBNomor PIB
112642828 Oktober 2022CIF USD265,223.40
213456016 November 2022CIF USD104,989.71
313459616 November 2022CIF USD329,327.77

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp123.147.747,00 (seratus dua puluh tiga juta seratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.