Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-006580.47/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025

PT Sinar Karya Duta Abadi, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-006580.47/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-260/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006580.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SINAR KARYA DUTA ABADI, NPWP 01.820.104.6-073.000, beralamat di Sentra Niaga Puri Indah Blok T2/24 RT. 002 RW.002, Kembangan Selatan, Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11610, dalam hal ini diwakili oleh Edy Suyanto jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ferryansyah,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/SPKTNP-260/ SKDA/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024,

2. Nama: Isthichomah Febriyanti,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-002/SPKTNP-260/ SKDA/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Diah Mega Susanti/197410291994022001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Tita Puspita Lundiana/198603242010122007,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP: Fabian Abhiwibawa/198802172014021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Ari Suganda/198911102014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Bambang Yupito/198603172014021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Benny Sriharsono/198607022014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Joni Rigenta Basuki/198302042006021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Yesa Dwi Christanto/198803212014021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Maya Hapsari Diah K./198909032014022006,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP: Galuh Untoro Yogi /198007102000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP: Andri/198407192003121006,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

12. Nama/NIP: Mulyono/198104242001121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

13. Nama/NIP: Muhammad Aswan Syahrir/198610192007011001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

14. Nama/NIP: I Gde Hanggara Hermawan/198412182006021003; Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

15. Nama/NIP: Mohammad Miftahul Farid M./199703172015121001; Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

16. Nama/NIP: Rio Artha Yudha Prawira/199005222013101001; Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1243/WBC.11/2025 tanggal 22 Juli 2025 dan ST-1257/WBC.11/2025 tanggal 23 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1563/ PP/BR/2024 tanggal 23 Desember 2024

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: SPB.P-260/ SKDA/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-340/ WBC.11/SUB/2024 tanggal 6 November 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: SB- 260_SKDA_XII_2024 tanggal 6 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-260/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. Bea Masuk28.309.000
2. BMAD/BMI/BMTP0
3. Cukai0
4. PPN1.329.939.014
5. PPnBM0
6. PPh Pasal 22302.256.245
7. Denda100.403.003
Jumlah Kekurangan Pembayaran1.760.907.262

Menimbang bahwa atas SPKTNP-260/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor SPB.P-

260/SKDA/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 7 Agustus 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SPB.P-260/SKDA/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean Nomor : SPKTNP-260/WBC.11/2024 Tanggal 10 Juni 2024 (selanjutnya disebut Penetapan) tentang Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean atas Laporan Hasil Audit (LHA) yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Nomor : LHA-25/WBC.112/BKPM/ 2024 Tanggal 10 Juni 2024 dan diterbitkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I.Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

Pemohon Banding telah menerima SPKTNP senilai Rp. 1.760.907.262 dengan rincian sebagai berikut :

Bea Masuk: Rp. 28.309.000

PPN: Rp. 1.329.939.014

PPh: Rp. 302.256.245

Denda: Rp. 100.403.003 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor : LHA-25/WBC.112/ BKPM/2024 Tanggal 10 Juni 2024 dari Terbanding.

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok sengketa pajak dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean dengan terdapat nilai freight dan asuransi yang masih harus ditambahkan sebagaimana Penetapan.

2. Alasan Pengajuan Banding a. Terbanding telah menetapkan kembali Nilai Pabean atas PIB-PIB sebagaimana Laporan Hasil Audit terlampir dengan cara menambahkan nilai-nilai transaksi yang ditemukan pada rekening bank tanpa membuktikan bahwa nilai-nilai transaksi tersebut memang berhubungan dengan masing-masing PIB.

b. Terbanding telah menetapkan kembali nilai pabean atas PIB-PIB sebagaimana Laporan Hasil Audit terlampir tanpa menggunakan Metode Nilai Pabean sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan kepabeanan yang terkait Nilai Pabean (6 Metode Nilai Pabean).

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

1. Kesimpulan

Pemohon Banding telah memberitahukan Nilai Pabean atas Barang Impor sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan tentang Nilai Pabean.

2. Usul

Pemohon Banding memohon agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Pajak melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak :

1) Mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari Pemohon Banding atas Penetapan Terbanding Nomor Nomor : SPKTNP- 260/WBC.11/2024 Tanggal 10 Juni 2024.

2) Membatalkan Penetapan Terbanding Nomor : SPKTNP- 260/WBC.11/2024 Tanggal 10 Juni 2024 dengan menetapkan bahwa perhitungan Bea Masuk dan PDRI adalah sebagaimana PIB-PIB yang diajukan oleh Pemohon Banding.

3) Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan putusan banding yang mengabulkan banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Softcopy SPKTNP-260/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024;

2. Softcopy Billing DJBC kode billing 620240600096936 tanggal 12 Juni 2024 dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Nomor NTB 000081966824 tanggal bayar 5 Agustus 2024 sebesar Rp1.760.907.262;

3. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sinar Karya Duta Abadi Nomor 9 Tanggal 12 Juni 2023 yang dibuat oleh Notaris Sunarni, S.H., di Jakarta Barat beserta Kepkumhamnya;

4. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/SPKTNP-260/SKDA/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024 atas nama Ferryansyah;

5. Softcopy Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai a.n. Ferryansyah;

6. Softcopy Kartu Izin Kuasa Hukum a.n. Ferryansyah;

7. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-002/SPKTNP-260/SKDA/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024 atas nama Isthichomah Febriyanti;

8. Softcopy Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1323/PP/IKH/2022 tanggal 28 November 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai a.n. Isthichomah Febriyanti;

9. Softcopy Kartu Izin Kuasa Hukum a.n. Isthichomah Febriyanti;

10. Softcopy Laporan Hasil Audit PT Sinar Karya Duta Abadi Nomor LHA- 25/WBC.112/BKPM/2024 tanggal 10 Juni 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00340/WBC.11/SUB/2024 tanggal 6 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang Terbanding, dengan ini mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Panitera melalui Surat Nomor U.006580.47.2024/PAN/2024 tanggal 12 Agustus 2024 perihal Permintaan SUB atas permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, terhadap Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP- 260/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Nomor SPKTNP-260/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024, sebagai berikut: A. Permasalahan

1.bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP-

260/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 melalui Surat Nomor SPB.P- 260/SKDA/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 dengan alasan sebagaimana tercantum dalam posita atau dalil pada Surat Banding in casu;

2.bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-260/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 dengan pertimbangan terdapat biaya-biaya yang harus ditambahkan pada nilai pabean sebagaimana pada penelitian audit

kepabeanan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp. 1.760.907.262,00 (satu milyar tujuh ratus enam puluh juta sembilan ratus tujuh ribu dua ratus enam puluh dua rupiah).

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi sebagaimana dalam pemberitahuan sebagai berikut:

NoNopen PIBTanggal PIBKursNilai Pabean dalam CIFNilai FOB/EXW)Nilai FreightNilai Asuransi
1.10037126/08/2022EUR6.851,216.000,00851,210
2.11860210/10/2022EUR349.925,99331.519,0018.406,990
3.12679928/10/2022USD729.800,04719.000,0010.800,000
4.12681128/10/2022USD13.475,0012.625,00850,000
5.12837902/11/2022SD13.475,0012.625,00850,000
6.13047208/11/2022USD721.199,96705.000,0016.200,000
7.13923228/11/2022USD265.099,96260.000,005.100,000
8.14234705/12/2022USD551.180,0045.000,006.180,000
9.14234905/12/2022USD975.200,02959.000,0016.200,000
10.14235505/12/2022USD28.680,0027.600,001.080,000
11.14280006/12/2022EUR551.401,40520.667,0030.734,400
12.14478812/12/2022EUR648.319,00620.774,0027.545,000
13.14635014/12/2022EUR829.442,84814.864,0014.578,840
14.14736916/12/2022USD44.080,0043.000,001.080,000
15.14737016/12/2022USD44.080,0043.000,001.080,000
16.15156427/12/2022EUR560.583,00550.883,009.700,000
17.00234606/01/2023EUR386.711,48381.293,005.418,490
18.00851520/01/2023EUR40.527,2635.542,004.985,260
19.01422706/02/2023EUR282.353,63276.280,006.073,630
20.02084527/02/2023EUR194.515,21187.392,007.123,210
21.06427412/06/2023EUR151.101,03150.000,001.101,000
22.08671302/08/2023USD212.940,00210.000,002.940,000
23.10006405/09/2023USD44.465,9944.236,00230,000
24.90360328/10/2023USD41.425,2041.056,07380,000

2. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan, telah dilakukan audit kepabeanan terhadap importasi PEMOHON dalam PIB sebagaimana tersebut diatas;

3. berdasarkan pemeriksaan bukti transaksi, terdapat biaya-biaya yang harus ditambahkan pada nilai transaksi yaitu biaya freight dan biaya asuransi namun Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur;

4. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor LHA- 25/WBC.112/BKPM/2024 tanggal 10 Juni 2024, dilakukan penetapan kembali nilai pabean atas pemberitahuan sebagaimana pada angka 1.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 62/PMK.04/2018;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.

D. Analisis

1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dalam 24 (dua puluh empat) pemberitahuan impor sebagaimana berikut:

NoNopen PIBTanggal PIBKursNilai Pabean dalam CIFNilai FOB/EXW)Nilai FreightNilai Asuransi
1.10037126/08/2022EUR6.851,216.000,00851,210
2.11860210/10/2022EUR349.925,99331.519,0018.406,990
3.12679928/10/2022USD729.800,04719.000,0010.800,000
4.12681128/10/2022USD13.475,0012.625,00850,000
5.12837902/11/2022USD13.475,0012.625,00850,000
6.13047208/11/2022USD721.199,96705.000,0016.200,000
7.13923228/11/2022USD265.099,96260.000,005.100,000
8.14234705/12/2022USD551.180,00545.000,006.180,000
9.14234905/12/2022USD975.200,02959.000,0016.200,000
10.14235505/12/2022USD28.680,0027.600,001.080,000
11.14280006/12/2022EUR551.401,40520.667,0030.734,400
12.14478812/12/2022EUR648.319,00620.774,0027.545,000
13.14635014/12/2022EUR829.442,84814.864,0014.578,840
14.14736916/12/2022USD44.080,0043.000,001.080,000
15.14737016/12/2022USD44.080,0043.000,001.080,000
16.15156427/12/2022EUR560.583,00550.883,009.700,000
17.00234606/01/2023EUR386.711,48381.293,005.418,490
18.00851520/01/2023EUR40.527,2635.542,004.985,260
19.01422706/02/2023EUR282.353,63276.280,006.073,630
20.02084527/02/2023EUR194.515,21187.392,007.123,210
21.06427412/06/2023EUR151.101,03150.000,001.101,000
22.08671302/08/2023USD212.940,00210.000,002.940,000
23.10006405/09/2023USD44.465,9944.236,00230,000
24.90360328/10/2023USD41.425,2041.056,07380,000

2. bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang selanjutnya disebut UU Kepabeanan, secara jelas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” dan berdasarkan penjelasan pasal dimaksud, dijelaskan bahwa hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan;

3. bahwa pada saat importasi ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-160/PMK.04/2010, diantaranya mengatur ketentuan berikut:

1. Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;

2. Pasal 2 ayat (2) menyatakan, “Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF)”;

4. bahwa pada saat importasi ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk untuk PIB dengan nomor pendaftaran mulai 1 Januari 2023, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK- 144/PMK.04/2022, diantaranya mengatur ketentuan berikut:

1. Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu”;

2. Pasal 2 ayat (2) menyatakan, “Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF)”;

5. berdasarkan penelitian pada dokumen pemberitahuan dan dokap pabean diketahui terhadap nilai transaksi memiliki jenis Incoterm, sebagai berikut:

NoNopen PIBTanggal PIBIncotermsNomor Invoice FreightTanggal Invoice FreightNegara Pengirim
1.10037126/08/2022EXWTidak AdaTidak AdaItaly
2.11860210/10/2022FOBTidak AdaTidak AdaItaly
3.12679928/10/2022FOBTidak AdaTidak AdaHongkong
4.12681128/10/2022FOBTidak AdaTidak AdaChina
5.12837902/11/2022FOBTidak AdaTidak AdaChina
6.13047208/11/2022FOBTidak AdaTidak AdaHongkong
7.13923228/11/2022FOBTidak AdaTidak AdaHongkong
8.14234705/12/2022FOBTidak AdaTidak AdaHongkong
9.14234905/12/2022FOBTidak AdaTidak AdaHongkong
10.14235505/12/2022FOBTidak AdaTidak AdaHongkong
11.14280006/12/2022FOBTidak AdaTidak AdaItaly
12.14478812/12/2022FOBTidak AdaTidak AdaItaly
13.14635014/12/2022FOBTidak AdaTidak AdaItaly
14.14736916/12/2022FOBTidak AdaTidak AdaHongkong
15.14737016/12/2022FOBTidak AdaTidak AdaHongkong
16.15156427/12/2022FOBTidak AdaTidak AdaItaly
17.00234606/01/2023FOBTidak AdaTidak AdaItaly
18.00851520/01/2023FOBTidak AdaTidak AdaItaly
19.01422706/02/2023FOBTidak AdaTidak AdaItaly
20.02084527/02/2023FOBTidak AdaTidak AdaItaly
21.06427412/06/2023FOBTidak AdaTidak AdaItaly
22.08671302/08/2023FOBTidak AdaTidak AdaHongkong
23.10006405/09/2023EXWTidak AdaTidak AdaChina
24.90360328/10/2023EXWTidak AdaTidak AdaChina

6. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK- 160/PMK.04/2010 mengatur mengenai nilai transaksi sebagai nilai pabean diantaranya sebagai berikut:

1. Pasal 5 ayat (1) menyatakan "Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi

sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar";

2. Pasal 5 ayat (3) menyatakan, “Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa (a-g):

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

g. biaya asuransi.

7. bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-144/PMK.04/2022 mengatur mengenai nilai transaksi sebagai nilai pabean diantaranya sebagai berikut:

1. Pasal 5 ayat (1) menyatakan "Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar";

2. Pasal 5 ayat (5) menyatakan, “Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa (a-g):

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

8. berdasarkan Pasal 20 ayat (1) PMK-160/PMK.04/2010 disebutkan, “Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara

sebagai berikut:

a. pengangkutan melalui laut:

1. 5% (lima persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;

2. 10% (sepuluh persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari Asia non-ASEAN dan Australia;

3. 15% (lima belas persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2;

9. berdasarkan Pasal 8 ayat (1) PMK-144/PMK.04/2010 disebutkan, “Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean ditentukan sebagai berikut:

a. pengangkutan melalui laut:

1. 5% (lima persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;

2. 10% (sepuluh persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari Asia non-ASEAN dan Australia;

3. 15% (lima belas persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2;

10. bahwa berdasarkan penelitian dokumen pemberitahuan dan dokumen pelengkap pabean diketahui barang impor berasal dari beberapa negara sebagaimana diuraikan dalam poin angka 5 di atas, namun Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai biaya freight pada 24 (dua puluh empat) PIB sesuai dengan uraian dalam poin angka 5 di atas berupa invoice freight, sehingga besaran biaya freight untuk nilai pabean dalam rangka penghitungan bea masuk barang impor in casu adalah sebesar presentase dari masing-masing nilai FOB sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1.a) PMK-

160/PMK.04/ 2010 dan/atau Pasal 8 ayat (1.a) PMK-144/PMK.04/2022;

11. Bahwa pada saat pelaksanaan audit kepabeanan telah dilakukan permintaan data dan/atau dokumen pendukung nilai transaksi kepada Pemohon secara patut dan layak.

12. berdasarkan data dan fakta diatas, maka terhadap importasi dalam PIB sebagaimana tersebut diatas harus ditambahkan biaya freight dan biaya asuransi pada nilai transaksi sebagaimana dalam penetapan SPKTNP-260.

E. Simpulan

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Terbanding sudah benar dalam penetapan SPKTNP-260/ WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024;

2. Bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dalam pemberitahuan sebagaimana tersebut diatas, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa Terbanding berwenang dan sudah benar dalam menetapkan SPKTNP- 260/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

F. Permohonan/Saran

Berdasarkan uraian tersebut diatas, terbukti dan tidak terbantahkan laqi bahwa seluruh dalil yang disampaikan PEMOHON adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehinqqa harus ditolak seluruhnva, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP- 260/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya TERBANDING memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor: SPKTNP-

260/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024.

bahwa dalam SUB, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor SB- 260/SKDA/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor : S- 00340/WBC.11/SUB/2024 tanggal 6 November 2024 dari Terbanding terhadap Penetapan Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-260/WBC.11/2024 Tanggal 10 Juni 2024, dengan pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas barang impor. mohon perkenan bagi Pemohon Banding untuk menyampaikan surat bantahan atas sengketa pajak sebagai berikut:

Pokok Sengketa dan Analisa Terbanding

1. Bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding, Terbanding menjelaskan pokok sengketa pajak SPKTNP-260/WBC.11/2024 Tanggal 10 Juni 2024 adalah penetapan Nilai Pabean.

2. Bahwa Pemohon melakukan importasi dalam 24 (dua puluh empat) pemberitahuan impor sebagaimana berikut:

PIB PIB dalam Cik FOBIE XW) Freight Asuransi

" onloaee| tue] wamar| sowwl mal 9

1003/1 | 26/08/2022 EUR 6.851,21 6.000, 00 851,21

2 | inane | raracoze| cue] aeaszsso| sar sigen | reson) 2

[frases |aurazez2 | uso] mane ruzeo0| wool"

"hmloneoee| uso| mamol se050| soo

" |uoealounesel uso] reri9996 | susomoo| smoool ?

FP |iwmloawesel uso| sensor swumoo| us000| ?

[| rezana | osrazo2e| cue) soraorao| sevaoron| 20120 2

"hama | reraw022| cur} ota 900] seo1ga| 27 oes00)

[erie | woraeoee| uso| w0wol «300000 s000

"coasts |osorzoes | eur] seoul amonoo| sareao| 9

I | cossr» | 200120231 curl _soszr26/ sesazoo| asee2e| 2

014227 | 0610212023 EUR 282353631 216.280.001 6.013.63

Dores laras cun massal ses smt soose| osovzeas | usol wacsol sszas00| 2000|“

3. Bahwa berdasarkan penelitian dokumen pemberitahuan dan dokumen pelengkap pabean diketahui barang impor berasal dari beberapa negara sebagaimana diuraikan dalam poin angka 5 di atas, namun Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai biaya freight pada 24 (dua puluh empat) PIB sesuai dengan uraian dalam poin angka 5 di atas berupa invoice freight, sehingga besaran biaya freight untuk nilai pabean dalam rangka penghitungan bea masuk barang impor in casu adalah sebesar presentase dari masing-masing nilai FOB sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1.a) PMK 160/PMK.04/2010 dan/atau Pasal 8 ayat (1.a) PMK-144/PMK.04/2022.

4. Bahwa pada saat pelaksanaan audit kepabeanan telah dilakukan permintaan data dan/atau dokumen pendukung nilai transaksi kepada Pemohon secara patut dan layak.

5. Berdasarkan data dan fakta diatas, maka terhadap importasi dalam PIB sebagaimana tersebut diatas harus ditambahkan biaya freight dan biaya asuransi pada nilai transaksi sebagaimana dalam penetapan SPKTNP-260.

6. Berdasarkan uraian di atas, terhadap importasi sebagaimana tersebut di atas terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda sebesar Rp 1.760.907.262,00 (satu milyar tujuh ratus enam puluh juta sembilan ratus tujuh ribu dua ratus enam puluh dua rupiah).

Bantahan dan Analisa Pemohon Banding

1. Pemohon Banding dengan tegas menolak semua penjelasan dan dalil yang disampaikan Terbanding baik secara lisan atau tertulis terkait sengketa pajak a quo kecuali untuk hal-hal yang dapat dibuktikan kebenarannya.

2. Pada Surat Uraian Bandingnya Terbanding tidak menyajikan dan/atau melampirkan data-data pendukung yang menjadi dasar penetapan (SPKTNP/Keputusan) sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa data yang digunakan Terbanding dalam membuat penetapan adalah data yang obyektif dan terukur.

3. Pemohon Banding menandatangani Kertas Kerja Audit (KKA) dan Laporan Hasil Audit (LHA) adalah sebagai bagian dari prosedur audit, bukan sebagai persetujuan menerima hasil audit dan tidak melakukan upaya hukum

berikutnya berupa banding ke pengadilan pajak. Hak untuk mengajukan banding ini juga tertulis dengan jelas pada SPKTNP/Keputusan untuk sengketa pajak a quo.

Berdasarkan penjelasan diatas Pemohon Banding berkeyakinan bahwa Pemohon Banding sudah tepat dalam menghitung Nilai Pabean barang impor a quo sebagaimana PIB-PIB, maka Penetapan Terbanding Nomor SPKTNP- 260/WBC.11/2024 Tanggal 10 Juni 2024 harus dibatalkan demi hukum.

bahwa dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy SPKTNP-260/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024;

Bukti P-2. Softcopy bermeterai Billing DJBC kode billing 620240600096936 tanggal 12 Juni 2024 dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Nomor NTB 000081966824 tanggal bayar 5 Agustus 2024 sebesar Rp1.760.907.262;

Bukti P-3. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum

Pemegang Saham Luar Biasa PT Sinar Karya Duta Abadi Nomor 9 Tanggal 12 Juni 2023 yang dibuat oleh Notaris Sunarni, S.H., di Jakarta Barat beserta Kepkumhamnya;

Bukti P-4. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/SPKTNP-

260/SKDA/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024 atas nama Ferryansyah; Bukti P-5. Softcopy Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai a.n. Ferryansyah;

Bukti P-6. Softcopy Kartu Izin Kuasa Hukum a.n. Ferryansyah;

Bukti P-7. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-002/SPKTNP-

260/SKDA/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024 atas nama Isthichomah Febriyanti;

Bukti P-8. Softcopy Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1323/PP/IKH/2022 tanggal 28 November 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai a.n. Isthichomah Febriyanti;

Bukti P-9. Softcopy Kartu Izin Kuasa Hukum a.n. Isthichomah Febriyanti; Bukti P-10. Softcopy Laporan Hasil Audit PT Sinar Karya Duta Abadi Nomor LHA-

25/WBC.112/BKPM/2024 tanggal 10 Juni 2024;

Bukti P-11. Softcopy Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-12. Softcopy Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Ferryansyah;

Bukti P-13. Softcopy Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Isthichomah Febriyanti; Bukti P-14. Softcopy Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai a.n. Isthichomah Febriyanti;

Bukti P-15. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum

Pemegang Saham Luar Biasa PT Sinar Karya Duta Abadi Nomor 30 Tanggal 28 Mei 2024 yang dibuat oleh Notaris Sunarni, S.H., di Jakarta Barat beserta Kepkumhamnya;

Bukti P-16. Softcopy Transaksi Bank Masuk Mei 2021-APR 2024–Gresik: Bukti P-17. Softcopy Transaksi Bank Keluar Mei 2021-APR 2024–Gresik; Bukti P-18. Softcopy Transaksi Bank Masuk Mei 2021-APR 2024–Mojokerto; Bukti P-19. Softcopy Transaksi Bank Keluar Mei 2021-APR 2024–Mojokerto; Bukti P-20. Softcopy Tanggapan Tertulis Nomor T-256/SKDA/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025;

Bukti P-21. Softcopy bermeterai PIB dan dokumen pelengkapnya;

Bukti P-22. Softcopy bermeterai Buku Bank Keluar;

Bukti P-23. Softcopy bermeterai Bukti Bank Keluar;

Bukti P-24. Softcopy Risalah Penetapan PIB per SPKTNP;

Bukti P-25. Softcopy Kompilasi PIB Nilai Pabean;

Bukti P-26. Softcopy Penjelasan dan Closing Nomor P-260/SKDA/VII/2025 tanggal

24 Juli 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Laporan Hasil Audit PT Sinar Karya Duta Abadi Nomor LHA-

25/WBC.112/BKPM/2024 tanggal 10 Juni 2024;

Bukti T-2. Softcopy Kerta Kerja Audit Pemeriksaan;

Bukti T-3. Softcopy Kerta Kerja Audit Perhitungan;

Bukti T-4. Softcopy Matriks Penetapan;

Bukti T-5. Softcopy Matriks Penetapan Revisi;

Bukti T-6. Softcopy Matriks PIB Detil;

Bukti T-7. Softcopy Tanggapan Tertulis Nomor SR-152/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 1 Juli 2025;

Bukti T-8. Softcopy Penjelasan Terbanding (Tim Audit) PT Sinar Karya Duta Abadi; Bukti T-9. Softcopy Kesimpulan Akhir Nomor SR-193/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 22 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-260/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor SPB.P-260/SKDA/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan

yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

Jenis sengketa: Nilai Pabean

No.Nomor PIBTanggal PIBPemohon Banding (CIF)Terbanding (CIF)Uraian
110037126 Agustus 2022EUR6,851.21EUR6,900.00Pada saat proses audit Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai biaya freight pada PIB sengketa berupa invoice freight, sehingga besaran biaya freight untuk nilai pabean dalam rangka penghitungan bea masuk barang impor in casu adalah sebesar presentase dari masing-masing nilai FOB sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1.a) PMK-160/PMK.04/2010 dan/atau Pasal 8 ayat (1.a) PMK- 144/PMK.04/2022;
211860210 Oktober 2022EUR349,925.99EUR381,246.85
312679928 Oktober 2022USD729,800.00USD790,900.04
412681128 Oktober 2022USD13,475.00USD13,887.50
512837902 November 2022USD13,475.00USD13,887.50
613047208 November 2022USD721,200.00USD775,499.96
713923228 November 2022USD265,100.00USD285,999.96
814234705 Desember 2022USD551,180.00USD599,500.00
914234905 Desember 2022USD975,200.00USD1,054,900.02
1014235505 Desember 2022USD28,680.00USD30,360.00
1114280006 Desember 2022EUR 551,401.40EUR598,767.05
1214478812 Desember 2022EUR648,319.00EUR713,890.10
1314635014 Desember 2022EUR829,442.84EUR937,093.60
1414736916 Desember 2022USD44,080.00USD47,300.00
1514737016 Desember 2022USD44,080.00USD47,300.00
1615156427 Desember 2022EUR560,583.00EUR633,515.45
1700234606 Januari 2023EUR386,711.48EUR438,486.94
1800851520 Januari 2023EUR40,527.26EUR40,873.30
1901422706 Februari 2023EUR282,353.63EUR317,722.00
2002084527 Februari 2023EUR194,515.21EUR215,500.80
2106427412 Juni 2023EUR151,101.00EUR172,500.03
2208671302 Agustus 2023USD212,940.00USD231,000.00
2310006405 September 2023USD44,466.00USD48,659.59
2490360328 Oktober 2023USD41,425.20USD45,150.81

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.760.907.262,00 (satu milyar tujuh ratus enam puluh juta sembilan ratus tujuh ribu dua ratus enam puluh dua

rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Sengketa Nilai Pabean

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dengan Keputusan nomor SPKTNP-260/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-25/WBC.112/BKPM/2024 tanggal 10 Juni 2024 dengan alasan penetapan dilakukan karena pada saat proses audit Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur atas biaya freight yaitu berupa invoice freight yang diberitahukan pada 24 (dua puluh empat) dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) a quo sehingga biaya freight untuk nilai pabean dihitung sebesar presentase dari masing-masing nilai FOB sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1.a) PMK-160/ PMK.04/2010 dan/atau Pasal 8 ayat (1.a) PMK-144/PMK.04/2022, dengan demikian nilai pabean ditetapkan kembali sebagaimana berikut ini:

No.Nomor PIBTanggal PIBPenetapan Nilai Pabean (CIF)
110037126 Agustus 2022EUR6,900.00
211860210 Oktober 2022EUR381,246.85
312679928 Oktober 2022USD790,900.04
412681128 Oktober 2022USD13,887.50
512837902 November 2022USD13,887.50
613047208 November 2022USD775,499.96
713923228 November 2022USD285,100.00
814234705 Desember 2022USD599,500.00
914234905 Desember 2022USD1,054,900.02
1014235505 Desember 2022USD30,360.00
1114280006 Desember 2022EUR598,767.05
1214478812 Desember 2022EUR713,890.10
1314635014 Desember 2022EUR937,093.60
1414736916 Desember 2022USD47,300.00
1514737016 Desember 2022USD47,300.00
1615156427 Desember 2022EUR633,515.45
1700234606 Januari 2023EUR438,486.94
1800851520 Januari 2023EUR40,873.30
1901422706 Februari 2023EUR317,722.00
2002084527 Februari 2023EUR215,500.80
2106427412 Juni 2023EUR172,500.03
2208671302 Agustus 2023USD231,000.00
2310006405 September 2023USD48,659.59
2490360328 Oktober 2023USD45,150.81

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan Terbanding tidak menyajikan

dan/atau melampirkan data-data pendukung yang menjadi dasar penetapan (SPKTNP/Keputusan) sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa data yang digunakan Terbanding dalam membuat penetapan adalah data yang obyektif dan terukur;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor SPKTNP-260/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA- 25/WBC.112/BKPM/2024 tanggal 10 Juni 2024 atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai berikut:

No.Nomor PIBTanggal PIBNilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding di PIB (CIF)Nilai Pabean Penetapan Terbanding (CIF)
110037126 Agustus 2022EUR6,851.21EUR6,900.00
211860210 Oktober 2022EUR349,925.99EUR381,246.85
312679928 Oktober 2022USD729,800.00USD790,900.04
412681128 Oktober 2022USD13,475.00USD13,887.50
512837902 November 2022USD13,475.00USD13,887.50
613047208 November 2022USD721,200.00USD775,499.96
713923228 November 2022USD265,100.00USD285,999.96
814234705 Desember 2022USD551,180.00USD599,500.00
914234905 Desember 2022USD975,200.00USD1,054,900.02
1014235505 Desember 2022USD28,680.00USD30,360.00
1114280006 Desember 2022EUR 551,401.40EUR598,767.05
1214478812 Desember 2022EUR648,319.00EUR713,890.10
1314635014 Desember 2022EUR829,442.84EUR937,093.60
1414736916 Desember 2022USD44,080.00USD47,300.00
1514737016 Desember 2022USD44,080.00USD47,300.00
1615156427 Desember 2022EUR560,583.00EUR633,515.45
1700234606 Januari 2023EUR386,711.48EUR438,486.94
1800851520 Januari 2023EUR40,527.26EUR40,873.30
1901422706 Februari 2023EUR282,353.63EUR317,722.00
2002084527 Februari 2023EUR194,515.21EUR215,500.80
2106427412 Juni 2023EUR151,101.00EUR172,500.03
2208671302 Agustus 2023USD212,940.00USD231,000.00
2310006405 September 2023USD44,466.00USD48,659.59
2490360328 Oktober 2023USD41,425.20USD45,150.81

dengan alasan pada saat proses audit Pemohon Banding tidak memberikan atau menunjukan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur yaitu berupa bukti invoice freight sehingga biaya freight untuk nilai pabean dihitung sebesar presentase dari masing-masing nilai FOB sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1.a) PMK-160/PMK.04/2010 dan/atau Pasal 8 ayat (1.a) PMK-144/PMK.04/

2022 dan selanjutnya Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan Terbanding tidak menyajikan dan/atau melampirkan data- data pendukung yang menjadi dasar penetapan (SPKTNP/Keputusan) sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa data yang digunakan Terbanding dalam membuat penetapan adalah data yang obyektif dan terukur;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995, mengatur antara lain:

Pasal 15 (1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan

metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai

transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai menyatakan: Pasal 3 (1) Bea Meterai dikenakan atas:

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Pasal 17 (1) Pemateraian Kemudian dilakukan untuk b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti dipengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1):

Ayat ini dimaksudkan untuk mengenakan Bea Meterai atas Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, yaitu:

1. Dokumen yang terutang Bea Meterai yang belum dibayar lunas, termasuk Dokumen yang Bea Meterainya belum dibayar lunas, tetapi telah kedaluwarsa; dan

2. Dokumen yang sebelumnya tidak dikenai Bea Meterai karena tidak termasuk dalam pengertian objek Bea Meterai berdasarkan ketentuan dalam pasal ini.

Dokumen tersebut terlebih dahulu harus dilakukan Pemeteraian Kemudian pada saat akan dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2018 tanggal 06 Juni 2018 menyatakan:

Pasal 2 (1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 5 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas.

(3) Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan

Pasal 6 (1) Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) harus:

a. berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan b. belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Pasal 7 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:

1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang

bersangkutan;

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;

Pasal 20 (1) Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut:

a. Pengangkutan melalui laut:

1. 5% (lima persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;

2. 10% (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia- non ASEAN atau Australia; atau

3. 15% (lima belas persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.

Lampiran

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.04/ 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk:

Ketentuan Nilai Transaksi

4. Biaya Yang Ditambahkan Pada Harga Yang Sebenarnya Dibayar Atau Yang Seharusnya Dibayar

e. Biaya Transportasi

1) Yang dimaksud dengan biaya transportasi (freight) adalah biaya transportasi barang impor ke tempat impor di Daerah Pabean, yaitu biaya transportasi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang pada umumnya tercantum pada dokumen pengangkutan, seperti B/L atau AWB dari barang impor yang bersangkutan.

2) Dalam hal biaya transportasi belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata Atau Data Yang Objektif Dan Terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean ditentukan dengan cara sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk.

f. Biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang belum termasuk biaya transportasi

1) Yang dimaksud dengan biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan (handling charges) yang belum termasuk biaya transportasi adalah segala biaya yang berkaitan dengan pengangkutan barang ke tempat impor di Daerah Pabean yang belum termasuk dalam biaya transportasi (freight) .

2) Biaya tersebut antara lain berupa biaya pemuatan, pembongkaran, penyimpanan/ pergudangan, transit dan penanganan barang impor (handling charges) yang timbul sejak barang diangkut ke tempat impor di Daerah Pabean.

3) Apabila biaya tersebut belum termasuk dalam biaya transportasi, maka perlu ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Besarnya biaya tersebut dihitung berdasarkan biaya yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar untuk kegiatan tersebut yang ditunjukkan dengan Bukti Nyata Atau Data Yang Objektif Dan Terukur.

5. Syarat Penambahan Terhadap Harga Yang Sebenarnya Dibayar Atau Yang Seharusnya Dibayar

b. Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk didasarkan atas harga penyerahan Cost Insurance and Freight, dimana unsur biaya dimaksud dalam angka 4 huruf e sampai dengan angka 4 huruf g di atas harus ditambahkan ke dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, kecuali apabila dilakukan setelah pengimporan. Perlakuan terhadap pemberitahuan pembeli atas nilai barang sesuai dengan terminologi penyerahan, diantaranya adalah sebagai berikut:

1) Ex Works a) pembeli harus menyampaikan kepada pihak pabean:

(1) nilai barang berdasarkan penyerahan Ex Works;

(2) besarnya biaya disertai dengan bukti pembayaran dari biaya- biaya dimaksud dalam angka 4 huruf e, angka 4 huruf f, dan angka 4 huruf g;

b) bukti pembayaran harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang.

2) Free On Board (FOB) a) pembeli harus menyampaikan kepada pihak pabean:

(1) nilai barang berdasarkan penyerahan FOB;

(2) besarnya biaya disertai dengan bukti pembayaran dari biaya- biaya dimaksud dalam angka 4 huruf e, angka 4 huruf f, dan angka 4 huruf g;

b) bukti pembayaran harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang.

3) Cost and Freight (CFR) atau Cost Insurance and Freight (CIF) a) pembeli harus menyampaikan kepada pihak pabean:

1)nilai barang berdasarkan penyerahan CFR atau CIF;

2)besarnya biaya asuransi disertai dengan bukti pembayaran asuransi;

b) bukti pembayaran harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang.

c. Dalam hal biaya transportasi, biaya pemuatan, pembongkaran dan penanganan serta biaya asuransi dimaksud dalam angka 4 huruf e, angka 4 huruf f, dan angka 4 huruf g:

1) tidak ada (free of charge);

2) tidak didukung berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan

terukur, maka nilai pabean tidak dapat ditentukan berdasarkan Nilai Transaksi barang yang bersangkutan.

d. Apabila untuk kepentingan penambahan dimaksud tidak tersedia bukti nyata atau data yang objektif dan terukur maka nilai transaksi barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean berdasarkan Nilai Transaksi barang yang bersangkutan.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2 (1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF).

Pasal 5 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(4) … (5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berupa:

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan

Pasal 6 (1) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), harus:

a. berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan b. belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Pasal 7 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

Pasal 9 (1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and.freight (CFR) (2) … (3) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dianggap 0 (nol).

Pasal 35 (1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya (2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

bahwa Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan:

A. TATA CARA PENENTUAN NILAI PABEAN BERDASARKAN NILAI

TRANSAKSI DARI BARANG IMPOR YANG BERSANGKUTAN

4. Biaya dan/atau Nilai Yang Ditambahkan Pada Harga Yang Sebenarnya Dibayar Atau Yang Seharusnya Dibayar e. Biaya Transportasi (Freight)

1) Yang dimaksud dengan biaya transportasi (freight) yaitu biaya transportasi barang impor ke tempat impor di Daerah Pabean, yaitu biaya transportasi yang sebenamya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang pada umumnya tercantum pada dokumen pengangkutan, seperti B/L, AWB, dan dokumen lainnya dari barang impor yang bersangkutan.

2) Yang dimaksud tempat impor di Daerah Pabean yaitu tempat dimana tujuan akhir penyerahan barang impor sebagaimana yang tercantum dalam dokumen pengangkutan (B/L, AWB, dan dokumen pengangkutan lainnya).

3) Dalam hal biaya transportasi (freight) belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya transportasi (freight) tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi (freight) yang digunakan dalam penentuan nilai pabean ditentukan dengan cara sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri ini.

f. Biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang belum termasuk biaya transportasi

1) Yang dimaksud dengan biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan (handling charges) yang belum termasuk biaya transportasi yaitu segala biaya yang berkaitan dengan pengangkutan barang ke tempat impor di Daerah Pabean yang belum termasuk dalam biaya transportasi (freight).

2) Biaya tersebut antara lain berupa biaya pemuatan, pembongkaran, penyimpanan/pergudangan, transit dan penanganan barang impor (handling charges) yang timbul sejak barang diangkut ke tempat impor di Daerah Pabean.

3) Apabila biaya tersebut belum termasuk dalam biaya transportasi (freight), maka perlu ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Besarnya biaya tersebut dihitung berdasarkan biaya yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar untuk kegiatan tersebut yang ditunjukkan dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

4) Biaya pemuatan, pembongkaran, penyimpanan/pergudangan, transit dan penanganan barang impor (handling charges) yang dilakukan setelah pengimporan tidak termasuk ke dalam biaya yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

g. Biaya Asuransi

1) Biaya asuransi merupakan biaya penjaminan pengangkutan barang impor dari tempat ekspor di luar negeri ke tempat impor di Daerah Pabean yang pada umumnya dibuktikan dengan sertifikat asuransi atau polis asuransi untuk jenis asuransi antara lain closed policy (individual policy), open policy (open floating policy, dan open cover policy). Tanggal sertifikat asuransi atau polis asuransi yang berbentuk closed policy harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman.

2) Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Menteri ini.

6. Syarat Penambahan Terhadap Harga Yang Sebenarnya Dibayar atau Yang Seharusnya Dibayar b. Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk didasarkan atas harga penyerahan cost insurance and freight (CIF), dimana unsur biaya dimaksud dalam angka 4 huruf e sampai dengan huruf g di atas harus ditambahkan ke dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, kecuali apabila dilakukan setelah pengimporan. Perlakuan terhadap pemberitahuan Pembeli atas nilai barang sesuai dengan terminologi penyerahan, diantaranya adalah sebagai berikut:

1) ExWorks a) Pembeli harus menyampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai:

(1) nilai barang berdasarkan penyerahan Ex Works;

(2) besarnya biaya disertai dengan bukti pembayaran dari biaya- biaya dimaksud dalam angka 4 huruf e, huruf f, dan huruf g.

b) bukti pembayaran harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang.

2) Free On Board (FOB) a) Pembeli harus menyampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai:

(1) nilai barang berdasarkan penyerahan FOB;

(2) besarnya biaya disertai dengan bukti pembayaran dari biaya- biaya dimaksud dalam angka 4 huruf e dan huruf g.

b) bukti pembayaran harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang.

3) Cost and Freight (CFR) a) Pembeli harus menyampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai:

a. nilai barang berdasarkan penyerahan CFR;

b. besarnya biaya disertai dengan bukti pembayaran dari biaya dimaksud dalam angka 4 huruf g.

b) bukti pembayaran harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang.

c. Dalam hal biaya transportasi, biaya pemuatan, pembongkaran dan penanganan serta biaya asuransi dimaksud dalam angka 4 huruf e, angka 4 huruf f, dan angka 4 huruf g:

1) tidak tersedia atau tidak ada (free ofcharge);

2) tidak didukung berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, c) penghitungan besaran biaya dapat menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Menteri ini.

bahwa untuk menilai apakah Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB a quo merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sebagaimana Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan dan bukti-bukti yang diserahkan atau disampaikan dalam persidangan oleh Terbanding;

bahwa bukti-bukti yang diterbitkan pihak ketiga yang akan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak adalah bukti-bukti yang telah dimateraikan kemudian sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf b dan 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai;

bahwa untuk membuktikan dalil bantahannya, Pemohon Banding menyerahkan bukti berupa dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dokumen pelengkap

pabean kecuali untuk PIB nomor 002346 tanggal 06 Januari 2023 dengan penjelasan sebagai berikut:

No.Nomor PIB/ Tanggal PIBUraian PIB
1100371/ 26 Augustus 2022Nilai Pabean: CIF EUR 6,851.21 (Nilai: EXW EUR 6,000.00, Asuransi: 0.00 dan Freight: EUR 851.21), House Bill of Lading nomor 01809 tanggal 23 Juli 2022;
2118602/ 10 Oktober 2022Nilai Pabean: CIF EUR 349,925.99 (Nilai: FOB EUR 331,519.00, Asuransi: 0.00 dan Freight: EUR 18,406.99), House Bill of Lading nomor 7002050203 tanggal 20 September 2022;
3126799/ 28 Oktober 2022Nilai Pabean: CIF USD 729,800.00 (Nilai: FOB USD 719,000.00, Asuransi: 0.00 dan Freight: USD 10,800.00), House Bill of Lading nomor FGNS2209001181 tanggal 12 Oktober 2022;
4126811/ 28 Oktober 2022Nilai Pabean: CIF USD 13,475.00 (Nilai: FOB USD 12,625.00, Asuransi: 0.00 dan Freight: USD 850.00), Invoice nomor M2050 tanggal 29 September 2022;
5128379/ 02 November 2022Nilai Pabean: CIF USD 13,475.00 (Nilai: FOB USD 12,625.00, Asuransi: 0.00 dan Freight: USD 850.00), Invoice nomor M2052 tanggal 03 Oktober 2022;
6130472/ 08 November 2022Nilai Pabean: CIF USD 721,200.00 (Nilai: FOB USD 705,000.00, Asuransi: 0.00 dan Freight: USD 16,200.00), House Bill of Lading nomor FGNS2210000004 tanggal 21 Oktober 2022;
7139232/ 28 November 2022Nilai Pabean: CIF USD 265,100.00 (Nilai: FOB USD 260,000.00, Asuransi: 0.00 dan Freight: USD 5,100.00), House Bill of Lading nomor FGNS2210001004 tanggal 11 November 2022;
8142347/ 05 Desember 2022Nilai Pabean: CIF USD 551,180.00 (Nilai: FOB USD 545,000.00, Asuransi: 0.00 dan Freight: USD 6,180.00), House Bill of Lading nomor FGNS2211000453 tanggal 21 November 2022;
9142349/ 05 Desember 2022Nilai Pabean: CIF USD 975,200.00 (Nilai: FOB USD 959,000.00, Asuransi: 0.00 dan Freight: USD 16,200.00), House Bill of Lading nomor FGNS2211000454 tanggal 21 November 2022;
10142355/ 05 Desember 2022Nilai Pabean: CIF USD 28,680.00 (Nilai: FOB USD 27,600.00, Asuransi: 0.00 dan Freight: USD 1,080.00), House Bill of Lading nomor FGNS2211000607 tanggal 21 November 2022;
11142800/ 06 Desember 2022Nilai Pabean: CIF EUR 551,401.40 (Nilai: FOB EUR 520,667.00, Asuransi: 0.00 dan Freight: EUR 30,734.40), House Bill of Lading nomor 7002050572 tanggal 11 November 2022;
12144788/ 12 Desember 2022Nilai Pabean: CIF EUR 648,319.00 (Nilai: FOB EUR 620,774.00, Asuransi: 0.00 dan Freight: EUR 27,545.00), House Bill of Lading nomor 7002050589 tanggal 21 November 2022;
13146350/ 14 Desember 2022Nilai Pabean: CIF EUR 829,442.84 (Nilai: FOB EUR 814,864.00, Asuransi: 0.00 dan Freight: EUR 14,578.84), House Bill of Lading nomor 7002050636 tanggal 25 November 2022;
14147369/ 16 Desember 2022Nilai Pabean: CIF USD 44,080.00 (Nilai: FOB USD 43,000.00, Asuransi: 0.00 dan Freight: USD 1,080.00), House Bill of Lading nomor FGNS2211001060A tanggal 30 November 2022;
15147370/ 16 Desember 2022Nilai Pabean: CIF USD 44,080.00 (Nilai: FOB USD 43,000.00, Asuransi: 0.00 dan Freight: USD 1,080.00), House Bill of Lading nomor FGNS2211001060B tanggal 30 November 2022;
16151564/ 27 Desember 2022Nilai Pabean: CIF EUR 560,583.00 (Nilai: FOB EUR 550,883.00, Asuransi: 0.00 dan Freight: EUR 9,700.00), House Bill of Lading nomor 7002050566 tanggal 16 November 2022;
17002346/ 06 Januari 2023PIB dan dokumen pelengkap (dokap) Pabean tidak diserahkan
18008515/ 20 Januari 2023Nilai Pabean: CIF EUR 40,527.26 (Nilai: FOB EUR 35,542.00, Asuransi: 0.00 dan Freight: EUR 4,985.26), House Bill of Lading nomor 7002050767 tanggal 10 Desember 2022;
19014227/ 06 Februari 2023Nilai Pabean: CIF EUR 282,353.63 (Nilai: FOB EUR 276,280.00, Asuransi: 0.00 dan Freight: EUR 6,073.63), House Bill of Lading nomor 7002050786 tanggal 20 Desember 2022;
20020845/ 27 Februari 2023Nilai Pabean: CIF EUR 194,515.21 (Nilai: FOB EUR 187,392.00, Asuransi: 0.00 dan Freight: EUR 7,123.21), House Bill of Lading nomor 7002050967 tanggal 14 Januari 2023;
21064274/ 12 Juni 2023Nilai Pabean: CIF EUR 151,101.00 (Nilai: FOB EUR 150,000.00, Asuransi: 0.00 dan Freight: EUR 1,101.00), House Bill of Lading nomor HI373495A tanggal 23 Maret 2023;
22086713/ 02 Augustus 2023Nilai Pabean: CIF USD 212,940.00 (Nilai: FOB USD 210,000.00, Asuransi: 0.00 dan Freight: USD 2,940.00), House Bill of Lading nomor CNH0503444 tanggal 20 Juli 2023;
23100064/ 05 September 2023Nilai Pabean: CIF USD 44,466.00 (Nilai: EXW USD 44,236.00, Asuransi: 0.00 dan Freight: USD 230.00), House Bill of Lading nomor CNH0512950 tanggal 24 Agustus 2023;
24903603/ 28 Oktober 2023Nilai Pabean: CIF USD 41,425.20 (Nilai: EXW USD 41,045.20, Asuransi: 0.00 dan Freight: USD 380.00), House Bill of Lading nomor COAU8044200451 tanggal 13 Oktober 2023;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti invoice freight untuk biaya freight yang diberitahukan pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) a quo kecuali untuk PIB nomor 002346 tanggal 06 Januari 2023, yang sebelumnya oleh Terbanding dinyatakan invoice freight in casu tidak diserahkan atau ditunjukan pada saat proses audit, yaitu sebagai berikut:

No.Nomor PIB/ Tanggal PIBPenjelasan Invoice Freight
1100371/ 26 Augustus 2022Invoice nomor R2207177 tanggal 29 Juli 2022, diterbitkan forwarder PT. Abadi Perkasa Sukses Logistik untuk Bill of Lading nomor 01809, dengan nilai sebesar Rp12.818.500,00 (belum termasuk PPN sebesar Rp141.003,00); dan Invoice nomor R2207170 tanggal 29 Juli 2022, diterbitkan forwarder PT. Abadi Perkasa Sukses Logistik untuk Bill of Lading nomor 01809, dengan nilai sebesar Rp3.062.500,00 (belum termasuk PPN sebesar Rp336.875,00). Tidak ada informsi kurs rate;
2118602/ 10 Oktober 2022Invoice nomor A3Y22102011N02 tanggal 10 Oktober 2022, diterbitkan forwarder PT. Indosped Maju Sejahtera untuk Bill of Lading nomor 7002050203, dengan nilai sebesar Rp268.729.970,00 (belum termasuk PPN sebesar Rp2.956.030,00). Tidak ada informsi kurs rate;
3126799/ 28 Oktober 2022Invoice nomor R2210138 tanggal 27 Oktober 2022, diterbitkan forwarder PT. Abadi Perkasa Sukses Logistik untuk Bill of Lading nomor FGNS2209001181, dengan nilai sebesar Rp167.400.000,00 (belum termasuk PPN sebesar Rp1.841.400,00) (kurs rate Rp 15.000); dan Invoice nomor R2210139 tanggal 27 Oktober 2022, diterbitkan forwarder PT. Abadi Perkasa Sukses Logistik untuk Bill of Lading nomor FGNS2209001181, dengan nilai sebesar Rp29.615.050,00 (belum termasuk PPN sebesar Rp3.257.655,00). Tidak ada informsi kurs rate;
4126811/ 28 Oktober 2022Invoice ocean freight yang diterbitkan Zibo Mingguan Import & Export Trading Co., Ltd., untuk Invoice nomor M2050 tanggal 29 September 2022, dengan nilai sebesar USD850;
nomorR2207177 tanggal 29 Juli 2022,diterbitkan forwarder
PT. Abadi Perkasa Sukses Logistik untuk Bill of Lading nomor
sebesar Rp12.818.500,00 (belum termasuk
diterbitkan forwarder PT. Abadi Perkasa Sukses
Logistik untuk Bill of Lading nomor01809, dengan nilai sebesar
Rp3.062.500,00 (belum termasuk PPN sebesar Rp336.875,00).
Tidak ada informsi kurs rate;
diterbitkan forwarder PT. Indosped Maju Sejahtera untuk Bill of
Lading nomor7002050203, dengan nilai sebesar
Rp268.729.970,00 (belum termasuk PPN sebesar
Rp2.956.030,00). Tidak ada informsi kurs rate;
5128379/ 02 November 2022Invoice ocean freight yang diterbitkan Zibo Mingguan Import & Export Trading Co., Ltd., untuk Invoice nomor M2052 tanggal 03 Oktober 2022, dengan nilai sebesar USD850;
6130472/ 08 November 2022Invoice nomor R2210162 tanggal 31 Oktober 2022, diterbitkan forwarder PT. Abadi Perkasa Sukses Logistik untuk Bill of Lading nomor FGNS2210000004, dengan nilai sebesar Rp259.200.000,00 (belum termasuk PPN sebesar Rp2.851.200,00). Kurs Rate Rp16.000;
7139232/ 28 November 2022Invoice nomor R2211070 tanggal 17 November 2022, diterbitkan forwarder PT. Abadi Perkasa Sukses Logistik untuk Bill of Lading nomor FGNS2210001004, dengan nilai sebesar Rp81.600.000,00 (belum termasuk PPN sebesar Rp897.600,00). Kurs Rate Rp16.000;
8142347/ 05 Desember 2022Invoice nomor R2211127 tanggal 25 November 2022, diterbitkan forwarder PT. Abadi Perkasa Sukses Logistik untuk Bill of Lading nomor FGNS2211000453, dengan nilai sebesar Rp98.880.000,00 (belum termasuk PPN sebesar Rp1.087.680,00). Kurs Rate Rp16.000;
9142349/ 05 Desember 2022Invoice nomor R2211129 tanggal 25 November 2022, diterbitkan forwarder PT. Abadi Perkasa Sukses Logistik untuk Bill of Lading nomor FGNS2211000454, dengan nilai sebesar Rp262.440.000,00 (belum termasuk PPN sebesar Rp2.886.840,00). Kurs Rate Rp16.200;
10142355/ 05 Desember 2022Invoice nomor R2211132 tanggal 26 November 2022, diterbitkan forwarder PT. Abadi Perkasa Sukses Logistik untuk Bill of Lading nomor FGNS2211000607, dengan nilai sebesar Rp17.280.000,00 (belum termasuk PPN sebesar Rp190.080,00). Kurs Rate Rp16.000;
11142800/ 06 Desember 2022Invoice nomor A3Y22112021N02 tanggal 02 Desember 2022, diterbitkan forwarder PT. Indosped Maju Sejahtera untuk Bill of Lading nomor 7002050572, dengan nilai sebesar Rp479.696.800,00 (belum termasuk PPN sebesar Rp5.276.660,00). kurs Rate Rp15.779,50;
12144788/ 12 Desember 2022Invoice nomor 22122023_FE 01 tanggal 30 November 2022, diterbitkan forwarder PT. Indosped Maju Sejahtera untuk Bill of Lading nomor 7002050589, dengan nilai sebesar Rp449.458.110,00 (belum termasuk PPN sebesar Rp4.944.040,00). kurs Rate Rp15.770,46;
13146350/ 14 Desember 2022Invoice nomor 22122026_FE tanggal 05 Desember 2022, diterbitkan forwarder PT. Indosped Maju Sejahtera untuk Bill of Lading nomor 7002050636, dengan nilai sebesar Rp239.023.650,00 (belum termasuk PPN sebesar Rp2.629.260,00). kurs Rate Rp15.725,24;
14147369/ 16 Desember 2022Invoice nomor R2211196 tanggal 30 November 2022, diterbitkan forwarder PT. Abadi Perkasa Sukses Logistik untuk Bill of Lading nomor FGNS2211001060A, dengan nilai sebesar Rp17.280.000,00 (belum termasuk PPN sebesar Rp190.080,00). Kurs Rate Rp16.000;
15147370/ 16 Desember 2022Invoice nomor R2211199 tanggal 30 November 2022, diterbitkan forwarder PT. Abadi Perkasa Sukses Logistik untuk Bill of Lading nomor FGNS2211001060B, dengan nilai sebesar Rp17.280.000,00 (belum termasuk PPN sebesar Rp190.080,00). Kurs Rate Rp16.000;
16151564/ 27 Desember 2022Invoice nomor 22122020_IT 01 tanggal 13 Desember 2022, diterbitkan forwarder PT. Indosped Maju Sejahtera untuk Bill of Lading nomor 7002050566, dengan nilai sebesar
diterbitkan forwarder PT. Indosped Maju Sejahtera untuk Bill of
Lading nomor7002050572, dengan nilai sebesar
Rp479.696.800,00 (belum termasuk PPN sebesar
Rp5.276.660,00). kurs Rate Rp15.779,50;
diterbitkan forwarder PT. Indosped Maju Sejahtera untuk Bill of
Lading nomor7002050589, dengan nilai sebesar
Rp449.458.110,00 (belum termasuk PPN sebesar
Rp4.944.040,00). kurs Rate Rp15.770,46;
diterbitkan forwarder PT. Indosped Maju Sejahtera untuk Bill of
Lading nomor7002050636, dengan nilai sebesar
Rp239.023.650,00 (belum termasuk PPN sebesar
Rp2.629.260,00). kurs Rate Rp15.725,24;
diterbitkan forwarder PT. Indosped Maju Sejahtera untuk Bill of
Lading nomor7002050566, dengan nilaisebesar
Rp158.764.480,00 (belum termasuk PPN sebesar
Rp1.746.410,00). kurs Rate Rp15.641,82;
17002346/ 06 Januari 2023Bukti Invoice Freight tidak diberikan;
18008515/ 20 Januari 2023Invoice nomor 23012003_IT 01 tanggal 23 Desember 2022, diterbitkan forwarder PT. Indosped Maju Sejahtera untuk Bill of Lading nomor 7002050767, dengan nilai sebesar Rp82.436.130,00 (belum termasuk PPN sebesar Rp906.800,00). kurs Rate Rp15.702,12;
19014227/ 06 Februari 2023Invoice nomor 23012016_IT 01 tanggal 12 Januari 2023, diterbitkan forwarder PT. Indosped Maju Sejahtera untuk Bill of Lading nomor 7002050786, dengan nilai sebesar Rp98.904.330,00 (belum termasuk PPN sebesar Rp1.087.950,00). kurs Rate Rp15.699,10;
20020845/ 27 Februari 2023Invoice nomor 23022004_IT 01 tanggal 08 Februari 2023, diterbitkan forwarder PT. Indosped Maju Sejahtera untuk Bill of Lading nomor 7002050967, dengan nilai sebesar Rp115.821.230,00 (belum termasuk PPN sebesar Rp1.274.030,00). kurs Rate Rp15.442,83;
21064274/ 12 Juni 2023Invoice nomor DN-158251 tanggal 29 Mei 2023, diterbitkan forwarder PT. Indo-Nanshin Express untuk Bill of Lading nomor HI373495A, dengan nilai sebesar Rp20.525.322,00 (sudah termasuk PPN sebesar Rp223.322,00). Tidak ada informasi kurs rate;
22086713/ 02 Augustus 2023Invoice diterbitkan Guangzhou KSH International Logistics Co., Ltd untuk Bill of Lading nomor CNH0503444, dengan nilai sebesar USD2,940.00
23100064/ 05 September 2023Invoice diterbitkan Guangzhou KSH International Logistics Co., Ltd untuk Bill of Lading nomor CNH0512950, dengan nilai sebesar USD305 (dengan rincian biaya ocean freight sebesar USD230 dan biaya TLX USD75);
24903603/ 28 Oktober 2023Invoice diterbitkan Guangzhou KSH International Logistics Co., Ltd untuk Bill of Lading nomor COAU8044200451, dengan nilai sebesar USD705 (dengan rincian biaya ocean freight: USD380, OW: USD150, Adm Fee: USD50 dam dan biaya TLX BL: USD125);
diterbitkan forwarder PT. Indosped Maju Sejahtera untuk Bill of
Lading nomor7002050767, dengan nilaisebesar Rp82.436.130,00
(belum termasuk PPN sebesar Rp906.800,00). kurs Rate
Rp15.702,12;
nomor 23012016_IT 01tanggal 12 Januari 2023,diterbitkan
forwarder PT. Indosped Maju Sejahtera untuk Bill of Lading nomor
sebesar Rp98.904.330,00 (belum
diterbitkan forwarder PT. Indosped Maju Sejahtera untuk Bill of
Lading nomor7002050967, dengan nilaisebesar
Rp115.821.230,00 (belum termasuk PPN sebesar
Rp1.274.030,00). kurs Rate Rp15.442,83;
nomor DN-158251tanggal 29 Mei 2023,diterbitkan
forwarder PT. Indo-Nanshin Express untuk Bill of Lading nomor
sebesar Rp20.525.322,00 (sudah
termasuk PPN sebesar Rp223.322,00). Tidak ada informasi kurs
rate;
diterbitkan Guangzhou KSH International Logistics Co., Ltd
untuk Bill of Lading nomorCNH0512950, dengan nilaisebesar
USD305 (dengan rincian biaya ocean freight sebesar USD230 dan
biaya TLX USD75);
diterbitkan Guangzhou KSH International Logistics Co., Ltd
untuk Bill of Lading nomorCOAU8044200451, dengan nilai sebesar
USD705 (dengan rincian biaya ocean freight: USD380, OW:
USD150, Adm Fee: USD50 dam dan biaya TLX BL: USD125);

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pencatatan atau pembukuan yang berupa bukti bank keluar, buku penerimaan bank dan buku pengeluaran bank, namun sampai persidangan dinyatakan selesai Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pembayaran freight yang berupa bukti transfer dan rekening koran sehingga tidak dapat diyakini apakah nilai freight yang diberitahukan di PIB a quo adalah nilai freight yang sebenarnya dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada forwarder;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, penetapan nilai pabean oleh Terbanding dengan menambahkan biaya freight untuk nilai pabean yang dihitung sebesar presentase dari masing-masing nilai FOB sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1.a) PMK-160/PMK.04/2010 dan/atau Pasal 8 ayat (1.a) PMK-144/PMK.04/2022 telah sesuai dengan ketentuan;

bahwa dalam persidangan Terbanding telah menyerahkan bukti-bukti yang menjadi dasar penetapan SPKTNP sehingga dalil Pemohon Banding yang menyatakan Terbanding tidak menyajikan dan/atau melampirkan data-data pendukung yang menjadi dasar penetapan (SPKTNP/Keputusan) sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa data yang digunakan Terbanding dalam membuat penetapan adalah data yang obyektif dan terukur tidak terbukti;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan Terbanding telah melanggar asas kepastian hukum dalam menerbitkan SPKTNP a quo karena beberapa PIB ditetapkan lebih dari satu kali dalam SPKTNP sebagaimana pada bukti soft copy risalah penetapan PIB berikut:

BP Wira beat ny ze 1 ue pat Bru P negetecter get Ia trail en ant Pusat Bale tenes) Ie ddd Create Stan Crate

7 ‘ Wetan ie bale ty a Vita Selat Aa ta

Pi 8 c D = FG log KL MN Oo P a R s

2 SPKTNP-260 __ 2.

3 Daftar SPKTNP

4 Au Tangga |°'*! [e@"D60 269

6 070000001349202211250054°5 142355 05/12/2022 2 1 1

7 07000000142220230727022458 086713 02/08/2028 2 4

07000000142220220831009626 199984 05092023 3 1 °° 4

8 07000000142220231C2000993" 603693 28/10/2028 2 ca

Q . eS Ae ae NAM bahwa Terbanding membantah dalil Pemohon Banding dengan menyatakan terbitnya SPKTNP berdasarkan jenis temuan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran dari pemeriksaan Pemberitahuan Nilai Pabean (kesalahan pemberitahuan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar dan terdapat nilai freight dan asuransi yang masih harus ditambahkan), Pemeriksaan Pemberitahuan Jumlah dan Jenis Barang Impor, Pemeriksaan Klasifikasi dan tarif Bea Masuk dan Pemeriksaan Pemenuhan Kriteria FTA Terkait Tarif preferensi sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit nomor LHA-25/WBC.112/BKPM/2024 tanggal 10 Juni 2024. Selain itu, berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan tidak mengatur dan tidak membatasi terkait mekanisme atau tata cara koreksi atas Pemberitahuan Impor Barang yang akan dilakukan penetapan kembali, yang diatur hanya kepastian hukum terkait norma waktu serta cara untuk melakukan penetapan kembali yaitu melalui audit atau penul;

bahwa dalam permeriksaan bukti sofcopy risalah penetapan PIB yang diserahkan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bukti in casu tidak menjelaskan atau membuktikan adanya kekeliruan yang dilakukan Terbanding dalam menetapkan lebih dari satu SPKTNP atas PIB yang sama mengingat PIB yang sama bisa lebih dari satu jenis temuan yang berbeda sesuai dengan yang diuraikan dalam hasil pemeriksaan audit;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dari pemeriksaan bukti dan penjelasan para pihak yang disampaikan dalam persidangan maka Pengadilan Pajak menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pabean yang diberitahukan di dalam 24 (dua puluh empat) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) a quo adalah nilai transaksi dari barang yang diimpor dan dan penetapan nilai pabean oleh Terbanding dengan menambahkan biaya freight yang dihitung sebesar presentase dari masing- masing nilai FOB sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1.a) PMK-160/PMK.04/2010 dan Pasal 8 ayat (1.a) PMK-144/PMK.04/2022 telah sesuai dengan ketentuan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan SPKTNP- 260WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.PIBNilai MenurutPenetapan Pengadilan Pajak (CIF)
NomorTanggalPemohon Banding (CIF)Terbanding (CIF)
110037126 Agustus 2022EUR6,851.21EUR6,900.00EUR6,900.00
211860210 Oktober 2022EUR349,925.99EUR381,246.85EUR381,246.85
312679928 Oktober 2022USD729,800.00USD790,900.04USD790,900.04
412681128 Oktober 2022USD13,475.00USD13,887.50USD13,887.50
512837902 November 2022USD13,475.00USD13,887.50USD13,887.50
613047208 November 2022USD721,200.00USD775,499.96USD775,499.96

713923228 November 2022 USD265,100.00USD285,999.96USD285,999.96

814234705 Desember 2022USD551,180.00USD599,500.00USD599,500.00
914234905 Desember 2022USD975,200.00USD1,054,900.02USD1,054,900.02
1014235505 Desember 2022USD28,680.00USD30,360.00USD30,360.00
1114280006 Desember 2022EUR 551,401.40EUR598,767.05EUR598,767.05
1214478812 Desember 2022EUR648,319.00EUR713,890.10EUR713,890.10
1314635014 Desember 2022EUR829,442.84EUR937,093.60EUR937,093.60
1414736916 Desember 2022USD44,080.00USD47,300.00USD47,300.00
1514737016 Desember 2022USD44,080.00USD47,300.00USD47,300.00
1615156427 Desember 2022EUR560,583.00EUR633,515.45EUR633,515.45
1700234606 Januari 2023EUR386,711.48EUR438,486.94EUR438,486.94
1800851520 Januari 2023EUR40,527.26EUR40,873.30EUR40,873.30
1901422706 Februari 2023EUR282,353.63EUR317,722.00EUR317,722.00
2002084527 Februari 2023EUR194,515.21EUR215,500.80EUR215,500.80
2106427412 Juni 2023EUR151,101.00EUR172,500.03EUR172,500.03
2208671302 Agustus 2023USD212,940.00USD231,000.00USD231,000.00
2310006405 September 2023USD44,466.00USD48,659.59USD48,659.59
2490360328 Oktober 2023USD41,425.20USD45,150.81USD45,150.81

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai berikut:

No.PIBDitetapkan menjadi (CIF)
NomorTanggal
110037126 Agustus 2022EUR6,900.00
211860210 Oktober 2022EUR381,246.85
312679928 Oktober 2022USD790,900.04
412681128 Oktober 2022USD13,887.50
512837902 November 2022USD13,887.50
613047208 November 2022USD775,499.96
713923228 November 2022USD285,999.96
814234705 Desember 2022USD599,500.00
914234905 Desember 2022USD1,054,900.02
1014235505 Desember 2022USD30,360.00
1114280006 Desember 2022EUR598,767.05
1214478812 Desember 2022EUR713,890.10
1314635014 Desember 2022EUR937,093.60
1414736916 Desember 2022USD47,300.00
1514737016 Desember 2022USD47,300.00
1615156427 Desember 2022EUR633,515.45
1700234606 Januari 2023EUR438,486.94
1800851520 Januari 2023EUR40,873.30
1901422706 Februari 2023EUR317,722.00
2002084527 Februari 2023EUR215,500.80
2106427412 Juni 2023EUR172,500.03
2208671302 Agustus 2023USD231,000.00
2310006405 September 2023USD48,659.59
2490360328 Oktober 2023USD45,150.81

sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp1.760.907.262,00 (satu milyar tujuh ratus enam puluh juta sembilan ratus tujuh ribu dua ratus enam puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea MasukRp 28.309.000,00

PPNRp1.329.939.014,00

PPhRp 302.256.245,00

DendaRp 100.403.003,00

TotalRp1.760.907.262,00;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:
1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif
dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-260/WBC.11/2024 tanggal 10
Juni 2024, atas nama PT. Sinar Karya Duta Abadi, NPWP 01.820.104.6-073.000,
beralamat di Sentra Niaga Puri Indah Blok T2/24 RT 002, RW 002, Kembangan
Selatan, Kembangan, Kota Adm Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11610.
2. Menetapkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB a quo sebagai berikut:
No.PIBNilai Pabean (CIF)
NomorTanggal
110037126 Agustus 2022EUR6,900.00
211860210 Oktober 2022EUR381,246.85
312679928 Oktober 2022USD790,900.04
412681128 Oktober 2022USD13,887.50
512837902 November 2022USD13,887.50
613047208 November 2022USD775,499.96
713923228 November 2022USD285,999.96
814234705 Desember 2022USD599,500.00
914234905 Desember 2022USD1,054,900.02
1014235505 Desember 2022USD30,360.00
1114280006 Desember 2022EUR598,767.05
1214478812 Desember 2022EUR713,890.10
1314635014 Desember 2022EUR937,093.60
1414736916 Desember 2022USD47,300.00
1514737016 Desember 2022USD47,300.00
1615156427 Desember 2022EUR633,515.45
1700234606 Januari 2023EUR438,486.94
1800851520 Januari 2023EUR40,873.30
1901422706 Februari 2023EUR317,722.00
2002084527 Februari 2023EUR215,500.80
2106427412 Juni 2023EUR172,500.03
2208671302 Agustus 2023USD231,000.00
2310006405 September 2023USD48,659.59
2490360328 Oktober 2023USD45,150.81

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp1.760.907.262,00 (satu milyar tujuh ratus enam puluh juta sembilan ratus tujuh ribu dua ratus enam puluh dua rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan,

S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.