Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman

PUT-006578.47/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025

PT Sinar Karya Duta Abadi, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-006578.47/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-258/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006578.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SINAR KARYA DUTA ABADI, NPWP 01.820.104.6-073.000, beralamat di Sentra Niaga Puri Indah Blok T2/24 RT. 002 RW.002, Kembangan Selatan, Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11610, dalam hal ini diwakili oleh Edy Suyanto jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ferryansyah,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/SPKTNP-258/ SKDA/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024,

2. Nama: Isthichomah Febriyanti,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-002/SPKTNP-258/ SKDA/VII/ 2024 tanggal 3 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Diah Mega Susanti/197410291994022001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Tita Puspita Lundiana/198603242010122007,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP: Fabian Abhiwibawa/198802172014021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Ari Suganda/198911102014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Bambang Yupito/198603172014021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Benny Sriharsono/198607022014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Joni Rigenta Basuki/198302042006021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Yesa Dwi Christanto/198803212014021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Maya Hapsari Diah K./198909032014022006,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP: Galuh Untoro Yogi /198007102000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP: Andri/198407192003121006,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

12. Nama/NIP: Mulyono/198104242001121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

13. Nama/NIP: Muhammad Aswan Syahrir/198610192007011001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

14. Nama/NIP: I Gde Hanggara Hermawan/198412182006021003; Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

15. Nama/NIP: Mohammad Miftahul Farid M./199703172015121001; Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1243/WBC.11/2025 tanggal 22 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1563/ PP/BR/2024 tanggal 23 Desember 2024

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: SPB.P-258/ SKDA/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-347/ WBC.11/SUB/2024 tanggal 7 November 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: SB- 258_SKDA_XII_2024 tanggal 6 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-258/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. Bea Masuk13.324.001,00
2. BMAD/BMI/BMTP0,00
3. Cukai0,00
4. PPN8.586.609,00
5. PPnBM0,00
6. PPh Pasal 221.948.259,00
7. Denda13.324.001,00
Jumlah Kekurangan Pembayaran27.196.869,00

Menimbang, bahwa atas SPKTNP-258/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor: SPB.P-258/SKDA/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak secara elektronik pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SPB.P-258/SKDA/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Dibuat dalam bahasa Indonesia.

2. Diajukan masih dalam jangka waktu Penetapan yang dibanding.

3. Dibuat untuk satu surat Penetapan.

4. Telah melampirkan salinan Penetapan yang dibanding.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp 27.196.869 sebagaimana dimaksud dalam Penetapan sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara yang terlampir.

6. Surat Banding ditandatangani oleh Ferryansyah, S.H dan Isthichomah Febriyanti, S.I. Kom., CCP. selaku Kuasa Hukum dengan dibuktikan Surat Kuasa Khusus terlampir yang diberikan oleh Edy Suyanto sebagai Direktur yang tercantum didalam Akta Perusahaan.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

Pemohon Banding telah menerima SPKTNP senilai Rp. 27.196.869 dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp. 3.338.000

PPN: Rp. 8.586.609

PPh: Rp. 1.948.259

Denda: Rp. 13.324.001 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-25/WBC.112/BKPM/ 2024 Tanggal 10 Juni 2024 dari Terbanding.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok sengketa pajak dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean dengan terdapat nilai freight dan asuransi yang masih harus ditambahkan sebagaimana Penetapan.

2. Alasan Pengajuan Banding a. Terbanding telah menetapkan kembali Nilai Pabean atas PIB-PIB sebagaimana Laporan Hasil Audit terlampir dengan cara

menambahkan nilai-nilai transaksi yang ditemukan pada rekening bank tanpa membuktikan bahwa nilai-nilai transaksi tersebut memang berhubungan dengan masing-masing PIB.

b. Terbanding telah menetapkan kembali nilai pabean atas PIB-PIB sebagaimana Laporan Hasil Audit terlampir tanpa menggunakan Metode Nilai Pabean sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan kepabeanan yang terkait Nilai Pabean (6 Metode Nilai Pabean).

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

1. Kesimpulan

Pemohon Banding telah memberitahukan Nilai Pabean atas Barang Impor sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan tentang Nilai Pabean.

2. Usul

Pemohon Banding memohon agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Pajak melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak:

1) Mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari Pemohon Banding atas Penetapan Terbanding Nomor Nomor: SPKTNP- 258/WBC.11/2024 Tanggal 10 Juni 2024.

2) Membatalkan Penetapan Terbanding Nomor: SPKTNP-258/ WBC.11/2024 Tanggal 10 Juni 2024 dengan menetapkan bahwa perhitungan Bea Masuk dan PDRI adalah sebagaimana PIB-PIB yang diajukan oleh Pemohon Banding.

3) Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan putusan banding yang mengabulkan banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-258/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024;

P.2 Softcopy Billing DJBC Kode 620240600096934 tanggal 12 Juni 2024 sebesar

Rp27.196.869,00;

P.3 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/SPKTNP-258/SKDA/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024;

P.4 Softcopy Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai a.n. Ferryansyah, S.H.;

P.5 Softcopy Kartu Izin Kuasa Hukum a.n. Ferryansyah, S.H.;

P.6 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-002/SPKTNP-258/SKDA/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024;

P.7 Softcopy Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1323/PP/IKH/2022 tanggal 28 November 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai a.n. Isthichomah Febriyanti, S.I.KOM., CCP.;

P.8 Softcopy Kartu Izin Kuasa Hukum a.n. Isthichomah Febriyanti, S.I.KOM.,

CCP.;

P.9 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa PT Sinar Karya Duta Abadi Nomor 9 Tanggal 12 Juni 2023 yang dibuat oleh Notaris Sunarni, S.H., di Jakarta Barat;

P.10 Softcopy Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik

Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0129502 tanggal 15 Juni 2023;

P.11 Softcopy Laporan Hasil Audit PT Sinar Karya Duta Abadi Nomor LHA-

25/WBC.112/BKPM/2024 tanggal 10 Juni 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00347/WBC.11/SUB/2024 tanggal 7 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Permasalahan

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP- 258/WBC.11/2023 tanggal 10 Juni 2024 melalui Surat Nomor SPB.P- 258/SKDA/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 dengan alasan sebagaimana tercantum dalam posita atau dalil pada Surat Banding in casu;

2. bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-258/WBC.11/2023 tanggal 10

Juni 2024 dengan pertimbangan terdapat biaya-biaya yang harus ditambahkan pada nilai pabean sebagaimana pada penelitian audit kepabeanan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp27.196.869,00 (dua puluh tujuh juta seratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah);

II. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi pada 29 dokumen pemberitahuan impor barang sebagaimana sebagai berikut:

No UrutNo PIBTgl PIB
106812914/06/2022
210987619/09/2022
311336327/09/2022
412189817/10/2022
513445416/11/2022
613564318/11/2022
714290106/12/2022
800640517/01/2023
900784519/01/2023
1001210431/01/2023
1103295928/03/2023
1203768406/04/2023
1304483628/04/2023
1404599803/05/2023
1505331917/05/2023
1605399219/05/2023
1705943130/05/2023
1805943230/05/2023
1906852522/06/2023
2007158830/06/2023
2107717411/07/2023
2208158521/07/2023
2308248524/07/2023
2408396128/07/2023
2509796230/08/2023
2610519515/09/2023
2711721113/10/2023
2890309113/10/2023
2912336130/10/2023

2. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan, telah dilakukan audit kepabeanan terhadap importasi Pemohon Banding dalam PIB

sebagaimana tersebut diatas;

3. berdasarkan pemeriksaan bukti transaksi, terdapat komponen-komponen biaya yang harus ditambahkan pada nilai freight sehingga mempengaruhi nilai transaksi;

4. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor LHA-25/WBC.112/BKPM/ 2024 tanggal 10 Juni 2024, dilakukan penetapan kembali nilai pabean atas pemberitahuan sebagaimana pada angka 1;

III. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 62/PMK.04/2018;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk

IV. Analisis

1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dalam 29 (dua puluh sembilan) pemberitahuan impor sebagaimana berikut:

No UrutNo PIBTgl PIB
106812914/06/2022
210987619/09/2022
311336327/09/2022
412189817/10/2022
513445416/11/2022
613564318/11/2022
714290106/12/2022
800640517/01/2023
900784519/01/2023
1001210431/01/2023
1103295928/03/2023
1203768406/04/2023
1304483628/04/2023
1404599803/05/2023
1505331917/05/2023
1605399219/05/2023
1705943130/05/2023
1805943230/05/2023
1906852522/06/2023
2007158830/06/2023
2107717411/07/2023
2208158521/07/2023
2308248524/07/2023
2408396128/07/2023
2509796230/08/2023
2610519515/09/2023
2711721113/10/2023
2890309113/10/2023
2912336130/10/2023

2. bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang selanjutnya disebut UU Kepabeanan, secara jelas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” dan berdasarkan penjelasan pasal dimaksud, dijelaskan bahwa hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan;

3. bahwa pada saat importasi dalam 29 (dua puluh sembilan) pemberitahuan impor ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur dalam:

a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk:

- Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;

- Pasal 2 ayat (2) menyatakan, “Nilai pabean sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF)”;

- Pasal 5 ayat (1) menyatakan " Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

- (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar";

- Pasal 5 ayat (3) menyatakan, “Biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: (a-g):

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean;

b) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk

- Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

- Pasal 2 ayat (2) menyatakan “Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF).

- Pasal 5 ayat (1) menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/ atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

- Pasal 5 ayat (3) menyatakan “Biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: (a-g):

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

4. bahwa pada saat dilakukan audit kepabeanan berdasarkan invoice freight yang diserahkan, terdapat komponen nilai freight yang masih harus ditambahkan pada nilai pabean.

5. berdasarkan data dan fakta diatas, maka terhadap importasi dalam PIB sebagaimana tersebut diatas harus ditambahkan komponen biaya nilai freight yang masih harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dalam penetapan SPKTNP-258

V. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Terbanding sudah benar dalam penetapan SPKTNP-258/WBC.11/ 2023 tanggal 10 Juni 2024;

2. Bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dalam pemberitahuan sebagaimana tersebut diatas, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Bahwa Terbanding berwenang dan sudah benar dalam menetapkan SPKTNP- 258/WBC.11/2023 tanggal 10 Juni 2024 berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

VI. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-258/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan SPKTNP-258/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024.

Jika Pengadilan berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan seadil–

adilnya sesuai azas Ex Aequo et Bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor SB- 258/SKDA/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa dan Analisa Terbanding

1. Bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding, Terbanding menjelaskan pokok sengketa pajak SPKTNP-258/WBC.11/2024 Tanggal 10 Juni 2024 adalah penetapan Nilai Pabean.

2. Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dalam 29 (dua puluh sembilan) pemberitahuan impor sebagaimana berikut:

3. Bahwa pada saat dilakukan audit kepabeanan berdasarkan invoice freight yang diserahkan, terdapat komponen nilai freight yang masih harus ditambahkan pada nilai pabean.

4. berdasarkan data dan fakta diatas, maka terhadap importasi dalam PIB sebagaimana tersebut diatas harus ditambahkan komponen biaya nilai freight

yang masih harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dalam penetapan SPKTNP-258.

5. Berdasarkan uraian di atas, terhadap importasi sebagaimana tersebut di atas terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda sebesar Rp 27.196.869,00 (dua puluh tujuh juta seratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah)

Bantahan dan Analisa Pemohon Banding

1. Pemohon Banding dengan tegas menolak semua penjelasan dan dalil yang disampaikan Terbanding baik secara lisan atau tertulis terkait sengketa pajak a quo kecuali untuk hal-hal yang dapat dibuktikan kebenarannya.

2. Pada Surat Uraian Bandingnya Terbanding tidak menyajikan dan/atau melampirkan data-data pendukung yang menjadi dasar penetapan (SPKTNP/Keputusan) sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa data yang digunakan Terbanding dalam membuat penetapan adalah data yang obyektif dan terukur.

3. Pemohon Banding menandatangani Kertas Kerja Audit (KKA) dan Laporan Hasil Audit (LHA) adalah sebagai bagian dari prosedur audit, bukan sebagai persetujuan menerima hasil audit dan tidak melakukan upaya hukum berikutnya berupa banding ke pengadilan pajak. Hak untuk mengajukan banding ini juga tertulis dengan jelas pada SPKTNP/Keputusan untuk sengketa pajak a quo.

Berdasarkan penjelasan diatas Pemohon Banding berkeyakinan bahwa Pemohon Banding sudah tepat dalam menghitung Nilai Pabean barang impor a quo sebagaimana PIB-PIB, maka Penetapan Terbanding Nomor SPKTNP-258/ WBC.11/2024 Tanggal 10 Juni 2024 harus dibatalkan demi hokum;

bahwa pada Surat Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP) Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP- 258/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024;

Bukti P-2. Softcopy bermeterai Billing DJBC Kode 620240600096934 tanggal 12 Juni 2024 sebesar Rp27.196.869,00;

Bukti P-3. Softcopy bermeterai Bukti Pembayaran Negara atas SPKTNP NTPN

05B8E36SIRVE6C3U tanggal bayar 05 Agustus 2024 sebesar Rp27.199.000;

Bukti P-4. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/SPKTNP-

258/SKDA/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024;

Bukti P-5. Softcopy Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai a.n. Ferryansyah, S.H.;

Bukti P-6. Softcopy Kartu Izin Kuasa Hukum a.n. Ferryansyah, S.H.;

Bukti P-7. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-002/SPKTNP-

258/SKDA/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024;

Bukti P-8. Softcopy Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1323/PP/IKH/2022 tanggal 28 November 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai a.n. Isthichomah Febriyanti, S.I.KOM., CCP.;

Bukti P-9. Softcopy Kartu Izin Kuasa Hukum a.n. Isthichomah Febriyanti,

S.I.KOM., CCP.;

Bukti P-10. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum

Pemegang Saham Luar Biasa PT Sinar Karya Duta Abadi Nomor 9 Tanggal 12 Juni 2023 yang dibuat oleh Notaris Sunarni, S.H., di Jakarta Barat;

Bukti P-11. Softcopy bermeterai Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi

Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0129502 tanggal 15 Juni 2023;

Bukti P-12. Softcopy Laporan Hasil Audit PT Sinar Karya Duta Abadi Nomor LHA-

25/WBC.112/BKPM/2024 tanggal 10 Juni 2024;

Bukti P-13. Pakta Integritas atas nama Edy Suyanto, Ferryansyah, S.H.,

Isthichomah Febriyanti, S.I.KOM., CCP.;

Bukti P-14. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum

Pemegang Saham Luar Biasa PT Sinar Karya Duta Abadi Nomor 30 Tanggal 28 Mei 2024 yang dibuat oleh Notaris Sunarni, S.H., di Jakarta Barat beserta Kepkumhamnya;

Bukti P-15. Softcopy Transaksi Bank Keluar Mei 2021-April 2024;

Bukti P-16. Softcopy Transaksi Bank Masuk Mei 2021-April 2024;

Bukti P-17. Softcopy Risalah Penetapan PIB SKDA;

Bukti P-18. Softcopy Buku Bank Keluar;

Bukti P-19. Softcopy Kompilasi PIB Nilai Pabean;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Laporan Hasil Audit;

Bukti T-2. Softcopy Kertas Kerja Audit;

Bukti T-3. Softcopy Matriks Penetapan;

Bukti T-4. Softcopy Invoice Freight PIB;

Bukti T-5. Softcopy Nota Permintaan Data;

Bukti T-6. Softcopy Matriks PIB;

Bukti T-7. Tanggapan Tertulis nomor SR-150/WBC.11/KBT.1100/KBP/2025 tanggal 01 Juli 2025;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis (Tim Audit) Tanpa nomor dan tanggal;

Bukti T-9. Kesimpulan Akhir nomor SR-187/WBC.11/KBT.1100/KBP/2025 tanggal

22 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-258/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 termasuk sengketa pajak

sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor SPB.P-258/SKDA/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

Jenis sengketa: Nilai Pabean

No.Nomor PIBTanggal PIBPemohon Banding (CIF)Terbanding (CIF)Uraian
106812914 Juni 2022USD18,690.37USD18,813.47
210987619 September 2022EUR10,810.14EUR10,875.85
311336327 September 2022USD2,784.66USD2,784.79
412189817 Oktober 2022USD499,150.00USD499,679.99
513445416 November 2022USD10,811.36USD11,336.63
613564318 November 2022USD18,843.60USD18,903.46
714290106 Desember 2022EUR3,372.98EUR3,416.07
800640517 Januari 2023EUR10,414.32EUR10,454.46
900784519 Januari 2023USD28,310.00USD28,327.90
1001210431 Januari 2023EUR5,649.61EUR5,913.17
1103295928 Maret 2023EUR15,728.30EUR15,792.23
1203768406 April 2023EUR12,128.01EUR12,449.28
1304483628 April 2023EUR2,305.39EUR2,430.72

1404599803 Mei 2023EUR38,817.64EUR38,932.63 dengan

1505331917 Mei 2023EUR2,067.71EUR2,099.23
1605399219 Mei 2023EUR8,714.05EUR8,718.19
1705943130 Mei 2023EUR13,733.76EUR13,760.18
1805943230 Mei 2023EUR14,466.27EUR14,549.17
1906852522 Juni 2023EUR4,398.51EUR4,460.30
2007158830 Juni 2023EUR8,414.03EUR8,544.71
2107717411 Juli 2023EUR7,819.96EUR8,125.51
2208158521 Juli 2023EUR4,754.82EUR4,879.58
2308248524 Juli 2023EUR8,558.26EUR8,832.76
2408396128 Juli 2023EUR3,327.05EUR3,706.39
2509796230 Agustus 2023EUR5,060.85EUR5,484.81
2610519515 September 2023EUR2,322.01EUR2,347.77
2711721113 Oktober 2023USD22,685.88USD22,732.73
2890309113 Oktober 2023USD2,497.45USD2,545.30
2912336130 Oktober 2023EUR1,853.89EUR2,218.46

biaya freight;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp27.196.869,00 (dua puluh tujuh juta seratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Sengketa Nilai Pabean

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dengan Keputusan nomor SPKTNP-258/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-25/WBC.112/BKPM/2024 tanggal 10 Juni 2024 dengan alasan penetapan dilakukan karena pada saat proses audit ditemukan perbedaan antara biaya freight yang diberitahukan di PIB a quo dengan bukti pada invoice freight di mana nilai freight yang tertera pada invoice freight yang diterbitkan forwarder lebih besar dari pada yang diberitahukan pada 29 (dua puluh sembilan) dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) a quo sehingga Terbanding menetapkan kembali nilai pabean dengan menambahkan selisih nilai freight sebagaimana berikut ini:

No.Nomor PIBTanggal PIBPenetapan Nilai Pabean (CIF)
106812914 Juni 2022USD18,813.47
210987619 September 2022EUR10,875.85
311336327 September 2022USD2,784.79
412189817 Oktober 2022USD499,679.99
513445416 November 2022USD11,336.63
613564318 November 2022USD18,903.46
714290106 Desember 2022EUR3,416.07
800640517 Januari 2023EUR10,454.46
900784519 Januari 2023USD28,327.90
1001210431 Januari 2023EUR5,913.17
1103295928 Maret 2023EUR15,792.23
1203768406 April 2023EUR12,449.28
1304483628 April 2023EUR2,430.72
1404599803 Mei 2023EUR38,932.63
1505331917 Mei 2023EUR2,099.23
1605399219 Mei 2023EUR8,718.19
1705943130 Mei 2023EUR13,760.18
1805943230 Mei 2023EUR14,549.17
1906852522 Juni 2023EUR4,460.30
2007158830 Juni 2023EUR8,544.71
2107717411 Juli 2023EUR8,125.51
2208158521 Juli 2023EUR4,879.58
2308248524 Juli 2023EUR8,832.76
2408396128 Juli 2023EUR3,706.39
2509796230 Agustus 2023EUR5,484.81
2610519515 September 2023EUR2,347.77
2711721113 Oktober 2023USD22,732.73
2890309113 Oktober 2023USD2,545.30
2912336130 Oktober 2023EUR2,218.46

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan Terbanding tidak menyajikan dan/atau melampirkan data-data pendukung yang menjadi dasar penetapan (SPKTNP/Keputusan) sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa data yang digunakan Terbanding dalam membuat penetapan adalah data yang obyektif dan terukur;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor SPKTNP-258/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA- 25/WBC.112/BKPM/2024 tanggal 10 Juni 2024 atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai berikut:

No.Nomor PIBTanggal PIBNilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding di PIB (CIF)Nilai Pabean Penetapan Terbanding (CIF)
106812914 Juni 2022USD18,690.37USD18,813.47
210987619 September 2022EUR10,810.14EUR10,875.85
311336327 September 2022USD2,784.66USD2,784.79
412189817 Oktober 2022USD499,150.00USD499,679.99
513445416 November 2022USD10,811.36USD11,336.63
613564318 November 2022USD18,843.60USD18,903.46
714290106 Desember 2022EUR3,372.98EUR3,416.07
800640517 Januari 2023EUR10,414.32EUR10,454.46
900784519 Januari 2023USD28,310.00USD28,327.90
1001210431 Januari 2023EUR5,649.61EUR5,913.17
1103295928 Maret 2023EUR15,728.30EUR15,792.23
1203768406 April 2023EUR12,128.01EUR12,449.28
1304483628 April 2023EUR2,305.39EUR2,430.72
1404599803 Mei 2023EUR38,817.64EUR38,932.63
1505331917 Mei 2023EUR2,067.71EUR2,099.23
1605399219 Mei 2023EUR8,714.05EUR8,718.19
1705943130 Mei 2023EUR13,733.76EUR13,760.18
1805943230 Mei 2023EUR14,466.27EUR14,549.17
1906852522 Juni 2023EUR4,398.51EUR4,460.30
2007158830 Juni 2023EUR8,414.03EUR8,544.71
2107717411 Juli 2023EUR7,819.96EUR8,125.51
2208158521 Juli 2023EUR4,754.82EUR4,879.58
2308248524 Juli 2023EUR8,558.26EUR8,832.76
2408396128 Juli 2023EUR3,327.05EUR3,706.39
2509796230 Agustus 2023EUR5,060.85EUR5,484.81
2610519515 September 2023EUR2,322.01EUR2,347.77
2711721113 Oktober 2023USD22,685.88USD22,732.73
2890309113 Oktober 2023USD2,497.45USD2,545.30
2912336130 Oktober 2023EUR1,853.89EUR2,218.46

dengan alasan pada saat proses audit ditemukan perbedaan antara biaya freight yang diberitahukan di PIB a quo dengan bukti pada invoice freight di mana nilai freight yang tertera pada invoice freight yang diterbitkan forwarder lebih besar dari pada yang diberitahukan pada 29 (dua puluh sembilan) dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) a quo dan selanjutnya Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan Terbanding tidak menyajikan dan/atau melampirkan data-data pendukung yang menjadi dasar penetapan (SPKTNP/Keputusan) sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa data yang digunakan Terbanding dalam membuat penetapan adalah data yang obyektif dan terukur;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun, mengatur antara lain:

Pasal 15 (1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi

barang dari barang serupa.

(3a) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan

mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai menyatakan: Pasal 3 (1) Bea Meterai dikenakan atas:

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Pasal 17 (1) Pemateraian Kemudian dilakukan untuk b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti dipengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1):

Ayat ini dimaksudkan untuk mengenakan Bea Meterai atas Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, yaitu:

1. Dokumen yang terutang Bea Meterai yang belum dibayar lunas, termasuk Dokumen yang Bea Meterainya belum dibayar lunas, tetapi telah kedaluwarsa; dan

2. Dokumen yang sebelumnya tidak dikenai Bea Meterai karena tidak termasuk

dalam pengertian objek Bea Meterai berdasarkan ketentuan dalam pasal ini.

Dokumen tersebut terlebih dahulu harus dilakukan Pemeteraian Kemudian pada saat akan dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/ PMK.04/2018 tanggal 06 Juni 2018 menyatakan:

Pasal 2 (1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 5 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas.

(3) Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan

Pasal 6 (1) Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) harus:

a. berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan

b. belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Pasal 7 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:

1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;

Lampiran

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.04/ 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk:

Ketentuan Nilai Transaksi

4. Biaya Yang Ditambahkan Pada Harga Yang Sebenarnya Dibayar Atau Yang Seharusnya Dibayar e. Biaya Transportasi

1) Yang dimaksud dengan biaya transportasi (freight) adalah biaya transportasi barang impor ke tempat impor di Daerah Pabean, yaitu biaya transportasi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

yang pada umumnya tercantum pada dokumen pengangkutan, seperti B/L atau AWB dari barang impor yang bersangkutan.

2) Dalam hal biaya transportasi belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata Atau Data Yang Objektif Dan Terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean ditentukan dengan cara sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk.

f. Biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang belum termasuk biaya transportasi

1) Yang dimaksud dengan biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan (handling charges) yang belum termasuk biaya transportasi adalah segala biaya yang berkaitan dengan pengangkutan barang ke tempat impor di Daerah Pabean yang belum termasuk dalam biaya transportasi (freight) .

2) Biaya tersebut antara lain berupa biaya pemuatan, pembongkaran, penyimpanan/ pergudangan, transit dan penanganan barang impor (handling charges) yang timbul sejak barang diangkut ke tempat impor di Daerah Pabean.

3) Apabila biaya tersebut belum termasuk dalam biaya transportasi, maka perlu ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Besarnya biaya tersebut dihitung berdasarkan biaya yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar untuk kegiatan tersebut yang ditunjukkan dengan Bukti Nyata Atau Data Yang Objektif Dan Terukur.

5. Syarat Penambahan Terhadap Harga Yang Sebenarnya Dibayar Atau Yang Seharusnya Dibayar a. Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk didasarkan atas harga penyerahan Cost Insurance and Freight, dimana unsur biaya dimaksud dalam angka 4 huruf e sampai dengan angka 4 huruf g di atas harus ditambahkan ke dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang

seharusnya dibayar, kecuali apabila dilakukan setelah pengimporan. Perlakuan terhadap pemberitahuan pembeli atas nilai barang sesuai dengan terminologi penyerahan, diantaranya adalah sebagai berikut:

1) Ex Works a) pembeli harus menyampaikan kepada pihak pabean:

(1) nilai barang berdasarkan penyerahan Ex Works;

(2) besarnya biaya disertai dengan bukti pembayaran dari biaya- biaya dimaksud dalam angka 4 huruf e, angka 4 huruf f, dan angka 4 huruf g;

b) bukti pembayaran harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang.

2) Free On Board (FOB) a) pembeli harus menyampaikan kepada pihak pabean:

(1) nilai barang berdasarkan penyerahan FOB;

(2) besarnya biaya disertai dengan bukti pembayaran dari biaya- biaya dimaksud dalam angka 4 huruf e, angka 4 huruf f, dan angka 4 huruf g;

b) bukti pembayaran harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang.

3) Cost and Freight (CFR) atau Cost Insurance and Freight (CIF) a) pembeli harus menyampaikan kepada pihak pabean:

1)nilai barang berdasarkan penyerahan CFR atau CIF;

2)besarnya biaya asuransi disertai dengan bukti pembayaran asuransi;

b) bukti pembayaran harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang.

c. Dalam hal biaya transportasi, biaya pemuatan, pembongkaran dan penanganan serta biaya asuransi dimaksud dalam angka 4 huruf e, angka 4 huruf f, dan angka 4 huruf g:

1) tidak ada (free of charge);

2) tidak didukung berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, maka nilai pabean tidak dapat ditentukan berdasarkan Nilai Transaksi barang yang bersangkutan.

d. Apabila untuk kepentingan penambahan dimaksud tidak tersedia bukti nyata

atau data yang objektif dan terukur maka nilai transaksi barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean berdasarkan Nilai Transaksi barang yang bersangkutan.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2 (1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF).

Pasal 5 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(4) … (5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan

Pasal 6 (1) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), harus:

a. berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan b. belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Pasal 7 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

Pasal 35 (1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

bahwa Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan:

A. Tata Cara Penentuan Nilai Pabean Berdasarkan Nilai Transaksi Dari Barang

Impor Yang Bersangkutan

4. Biaya dan/atau Nilai Yang Ditambahkan Pada Harga Yang Sebenarnya Dibayar Atau Yang Seharusnya Dibayar e. Biaya Transportasi (Freight)

1) Yang dimaksud dengan biaya transportasi (freight) yaitu biaya transportasi barang impor ke tempat impor di Daerah Pabean, yaitu biaya transportasi yang sebenamya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang pada umumnya tercantum pada dokumen pengangkutan, seperti B/L, AWB, dan dokumen lainnya dari barang impor yang bersangkutan.

2) Yang dimaksud tempat impor di Daerah Pabean yaitu tempat dimana tujuan akhir penyerahan barang impor sebagaimana yang tercantum dalam dokumen pengangkutan (B/L, AWB, dan dokumen pengangkutan lainnya).

3) Dalam hal biaya transportasi (freight) belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya transportasi (freight) tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi (freight) yang digunakan dalam penentuan nilai pabean ditentukan dengan cara sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri ini.

f. Biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang belum termasuk biaya transportasi

1) Yang dimaksud dengan biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan (handling charges) yang belum termasuk biaya transportasi yaitu segala biaya yang berkaitan dengan pengangkutan barang ke tempat impor di Daerah Pabean yang belum termasuk

dalam biaya transportasi (freight).

2) Biaya tersebut antara lain berupa biaya pemuatan, pembongkaran, penyimpanan/pergudangan, transit dan penanganan barang impor (handling charges) yang timbul sejak barang diangkut ke tempat impor di Daerah Pabean.

3) Apabila biaya tersebut belum termasuk dalam biaya transportasi (freight), maka perlu ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Besarnya biaya tersebut dihitung berdasarkan biaya yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar untuk kegiatan tersebut yang ditunjukkan dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

4) Biaya pemuatan, pembongkaran, penyimpanan/pergudangan, transit dan penanganan barang impor (handling charges) yang dilakukan setelah pengimporan tidak termasuk ke dalam biaya yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

6. Syarat Penambahan Terhadap Harga Yang Sebenarnya Dibayar atau Yang Seharusnya Dibayar b. Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk didasarkan atas harga penyerahan cost insurance and freight (CIF), dimana unsur biaya dimaksud dalam angka 4 huruf e sampai dengan huruf g di atas harus ditambahkan ke dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, kecuali apabila dilakukan setelah pengimporan. Perlakuan terhadap pemberitahuan Pembeli atas nilai barang sesuai dengan terminologi penyerahan, diantaranya adalah sebagai berikut:

1) ExWorks a) Pembeli harus menyampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai:

(1) nilai barang berdasarkan penyerahan Ex Works;

(2) besarnya biaya disertai dengan bukti pembayaran dari biaya- biaya dimaksud dalam angka 4 huruf e, huruf f, dan huruf g.

b) bukti pembayaran harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang.

2) Free On Board (FOB)

a) Pembeli harus menyampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai:

(1) nilai barang berdasarkan penyerahan FOB;

(2) besarnya biaya disertai dengan bukti pembayaran dari biaya- biaya dimaksud dalam angka 4 huruf e dan huruf g.

b) bukti pembayaran harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang.

3) Cost and Freight (CFR) a) Pembeli harus menyampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai:

a. nilai barang berdasarkan penyerahan CFR;

b. besarnya biaya disertai dengan bukti pembayaran dari biaya dimaksud dalam angka 4 huruf g.

b) bukti pembayaran harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang.

c. Dalam hal biaya transportasi, biaya pemuatan, pembongkaran dan penanganan serta biaya asuransi dimaksud dalam angka 4 huruf e, angka 4 huruf f, dan angka 4 huruf g:

1) tidak tersedia atau tidak ada (free ofcharge);

2) tidak didukung berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, c) penghitungan besaran biaya dapat menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Menteri ini.

bahwa untuk menilai apakah Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB a quo merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sebagaimana Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan dan bukti-bukti yang diserahkan atau disampaikan dalam persidangan oleh Terbanding;

bahwa bukti-bukti yang diterbitkan pihak ketiga yang akan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak adalah bukti-bukti yang telah dimateraikan kemudian sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf b dan 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) a quo dan dokumen pelengkap pabean kecuali untuk PIB nomor 044836 tanggal 28 April 2023, dengan informasi sebagai berikut:

No.Nomor PIB/ Tanggal PIBUraian PIB
1068129/ 14 Juni 2022Nilai Pabean: CIF USD 18,690.37 (Nilai: FOB USD 16,536.00, Asuransi: 0.00 dan Freight: USD 2154.37), House Bill of Lading nomor TPU-HCM222137 tanggal 01 Juni 2022;
2109876/ 19 September 2022Nilai Pabean: CIF EUR 10,810.14 (Nilai: EXW EUR 10,080.00, Asuransi: 0.00 dan Freight: EUR 730.14), House Bill of Lading nomor HA281530 tanggal 12 Agustus 2022;
3113363/ 27 September 2022Nilai Pabean: CIF USD 2,784.66 (Nilai: EXW USD 2,272.48, Asuransi: 0.00 dan Freight: USD 512.18), House Bill of Lading nomor KMTCNBO6378037E tanggal 12 September 2022;
4121898/ 17 Oktober 2022Nilai Pabean: CIF USD 499,150.00 (Nilai: FOB USD 470,000.00, Asuransi: 0.00 dan Freight: USD 29,150.00), House Bill of Lading nomor FGNS2209000797 tanggal 08 Oktober 2022;
5134454/ 16 November 2022Nilai Pabean: CIF USD 10,811.36 (Nilai: FOB USD 10,400.00, Asuransi: 0.00 dan Freight: USD 411.36), House Bill of Lading nomor SZBL220317SUB tanggal 05 November 2022;
6135643/ 18 November 2022Nilai Pabean: CIF USD 18,843.60 (Nilai: EXW USD 18,009.60, Asuransi: 0.00 dan Freight: USD 834.00), House Bill of Lading nomor SZBL220329SUB tanggal 08 November 2022;
7142901/ 06 Desember 2022Nilai Pabean: CIF EUR 3,372.98 (Nilai: FCA EUR 2,947.97 Asuransi: 0.00 dan Freight: EUR 425.00), House Bill of Lading nomor H700702557 tanggal 20 Oktober 2022;
8006405/ 17 Januari 2023Nilai Pabean: CIF EUR 10,414.32 (Nilai: FCA EUR 9,943.30, Asuransi: 0.00 dan Freight: EUR 471.02), House Bill of Lading nomor H700729487 tanggal 22 November 2022;
9007845/ 19 Januari 2023Nilai Pabean: CIF USD 28,310.00 (Nilai: FOB USD 27,810.00, Asuransi: 0.00 dan Freight: USD 500.00), House Bill of Lading nomor CCL22120290 tanggal 29 Desember 2022;
10012104/ 31 Januari 2023Nilai Pabean: CIF EUR 5,649.61 (Nilai: EXW EUR 5,319.00, Asuransi: 0.00 dan Freight: EUR 330.61), House Bill of Lading nomor HA288002 tanggal 20 Desember 2022;
11032959/ 28 Maret 2023Nilai Pabean: CIF EUR 15,728.30 (Nilai: EXW EUR 15,312.47, Asuransi: 0.00 dan Freight: EUR 415.83), House Bill of Lading nomor SIN/SUB 2110 tanggal 16 Maret 2023;
12037684/ 06 April 2023Nilai Pabean: CIF EUR 12,128.01 (Nilai: FCA EUR 11,243.50, Asuransi: 0.00 dan Freight: EUR 884.51), House Bill of Lading nomor HA371296 tanggal 17 Februari 2023;
13044836/ 28 April 2023Tidak Diserahkan
14045998/ 03 Mei 2023Nilai Pabean: CIF EUR 38,817.64 (Nilai: EXW EUR 36,447.64, Asuransi: 0.00 dan Freight: EUR 2,370.00), House Bill of Lading nomor 7002051351 tanggal 18 Maret 2023;
15053319/ 17 Mei 2023Nilai Pabean: CIF EUR 2,067.71 (Nilai: EXW EUR 1,719.39, Asuransi: 0.00 dan Freight: EUR 348.32), House Bill of Lading nomor SIN/SUB 2119 tanggal 11 Mei 2023;
16053992/ 19 Mei 2023Nilai Pabean: CIF EUR 8,714.05 (Nilai: EXW EUR 8,188.40, Asuransi: 0.00 dan Freight: EUR 525.65), House Bill of Lading nomor 23301943 tanggal 21 Maret 2023;
17059431/ 30 Mei 2023Nilai Pabean: CIF EUR 13,733.76 (Nilai: EXW EUR 13,380.35, Asuransi: 0.00 dan Freight: EUR 353.41), House Bill of Lading nomor SIN/SUB 2124 tanggal 23 Mei 2023;
18059432/ 30 Mei 2023Nilai Pabean: CIF EUR 14,466.27 (Nilai: FCA EUR 13,920.00, Asuransi: 0.00 dan Freight: EUR 546.27), House Bill of Lading nomor HA375110 tanggal 15 April 2023;
19068525/ 22 Juni 2023Nilai Pabean: CIF EUR 4,398.51 (Nilai: EXW EUR 4,042.58, Asuransi: 0.00 dan Freight: EUR 355.93), House Bill of Lading nomor SIN/SUB 2128 tanggal 13 Juni 2023;
20071588/ 30 Juni 2023Nilai Pabean: CIF EUR 8,414.03 (Nilai: EXW EUR 7,784.00, Asuransi: 0.00 dan Freight: EUR 630.03), House Bill of Lading nomor HA376511 tanggal 15 Mei 2023;
21077174/ 11 Juli 2023Nilai Pabean: CIF EUR 7,819.96 (Nilai: EXW EUR 7,749.45, Asuransi: 0.00 dan Freight: EUR 70.51), House Bill of Lading nomor H700824008 tanggal 20 Mei 2023;
22081585/ 21 Juli 2023Nilai Pabean: CIF EUR 4,754.82 (Nilai: FCA EUR 4,230.00, Asuransi: 0.00 dan Freight: EUR 524.82), House Bill of Lading nomor HA378041 tanggal 04 Juni 2023;
23082485/ 24 Juli 2023Nilai Pabean: CIF EUR 8,558.28 (Nilai: EXW EUR 8,461.38, Asuransi: 0.00 dan Freight: EUR 96.90), House Bill of Lading nomor 7002051976 tanggal 14 Juni 2023;
24083961/ 28 Juli 2023Nilai Pabean: CIF EUR 3,327.05 (Nilai: EXW EUR 3,312.66, Asuransi: 0.00 dan Freight: EUR 14.39), House Bill of Lading nomor SIN/SUB 2138 tanggal 21 Juli 2023;
25097962/ 30 Augustis 2023Nilai Pabean: CIF EUR 5,060.85 (Nilai: EXW EUR 4974.81, Asuransi: 0.00 dan Freight: EUR 86.04), House Bill of Lading nomor 7002052352 tanggal 27 Juli 2023;
26105195/ 15 September 2023Nilai Pabean: CIF EUR 2,322.01 (Nilai: EXW EUR 1,968.01 Asuransi: 0.00 dan Freight: EUR 354.00), House Bill of Lading nomor SIN/SUB 2149 tanggal 10 September 2023
27117211/ 13 Oktober 2023Nilai Pabean: CIF USD 22,685.88 (Nilai: FOB USD 22,068.00, Asuransi: 0.00 dan Freight: USD 617.88), House Bill of Lading nomor CCFGZSUR2302590 tanggal 05 Oktober 2023;
28903091/ 13 Oktober 2023Nilai Pabean: CIF USD 2,497.45 (Nilai: FOB USD 2,000.00, Asuransi: 0.00 dan Freight: USD 497.45), House Bill of Lading nomor CCFNBSUR2300176 tanggal 30 September 2023;
29123361/ 30 Oktober 2023Nilai Pabean: CIF EUR 1,853.89 (Nilai: EXW EUR 1838.61, Asuransi: 0.00 dan Freight: EUR 15.28), House Bill of Lading nomor SIN/SUB 2160 tanggal 22 Oktober 2023;

bahwa Terbanding menyerahkan bukti soft copy PIB detil di mana di dalamnya terdapat dokumen PIB nomor 044836 tanggal 28 April 2023 yang tidak diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, dan Pemohon Banding tidak pernah membantah bukti in casu, yaitu dengan informasi atas PIB in casu sebagai berikut: Nilai Pabean: CIF EUR 2,305.39 (Nilai: EXW EUR 1,855.00, Asuransi: 0.00 dan Freight: EUR 450.39), House Bill of Lading nomor HA372457 tanggal 02 Maret 2023; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti invoice freight atas biaya freight yang diberitahukan pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) a quo kecuali untuk PIB nomor 044836 tanggal 28 April 2023 dan PIB nomor 903091 tanggal 13 Oktober 2023, dengan informasi sebagai berikut:

N o.Nomor dan Tanggal PI BNomo r B/LInvoice Freight
Nomor dan TanggalNilai (Rp)JenisForwader/ Penerbit
1068129/ 14 Juni 2022TPU-HCM222137SBYIV22060056/ 09 Juni 202231,290,000.00OCEAN FREIGHTPT. Interunion Indonesia
068129/ 14 Juni 2022SBYIV22060056/ 09 Juni 20221,788,000.00LSS CHARGEPT. Interunion Indonesia
2109876/ 19 September 2022HA281530DN-153297/ 15 September 20221,162,500.00OCEAN FREIGHTPT. Indo- Nanshin Express
109876/ 19 September 2022DN-153297/ 15 September 2022581,250.00PSS CHARGE
109876/ 19 September 2022DN-153297/ 15 September 2022395,250.00LSS CHARGE
109876/ 19 September 2022DN-153298/ 15 September 20229,687,500.00EXW CHARGESPT. Indo- Nanshin Express
3113363/ 27 September 2022KMTCNB O6378037EDN-153427/ 20 September 20225,925,000.00EXW CHARGESPT. Indo- Nanshin Express
113363/ 27 September 2022DN-153426/ 20 September 20221,705,000.00OCEAN FREIGHTPT. Indo- Nanshin Express
4121898/ 17 Oktober 2022FGNS2209000797R2210043/ 13 Oktober 2022387,500,000.00OCEAN FREIGHTPT. Abadi Perkasa Sukses Logistik
121898/ 17 Oktober 2022R2210043/ 13 Oktober 202251,150,000.00OCEAN FREIGHT
121898/ 17 Oktober 2022R2210043/ 13 Oktober 202213,175,000.00OCEAN FREIGHT
5134454/ 16 November 2022SZBL220317SUBDN-154689/ 11 November 20226,443,125.00OCEAN FREIGHTPT. Indo- Nanshin Express
134454/ 16 November 2022DN-154689/1,784,250.00TRUCKING CHARGE

11 November 2022

134454/ 16 November 2022DN-154689/ 11 November 20225,947,500.00GRI CHARGE
134454/ 16 November 2022DN-154689/ 11 November 2022495,625.00LSS CHARGE
6135643/ 18 November 2022SZBL220329SUBDN-154817/ 17 November 202210,806,250.00EXW CHARGESPT. Indo- Nanshin Express
135643/ 18 November 2022DN-154816/ 17 November 20222,122,006.25OCEAN FREIGHTPT. Indo- Nanshin Express
135643/ 18 November 2022DN-154816/ 17 November 2022975,000.00GRI CHARGE
135643/ 18 November 2022DN-154816/ 17 November 202281,250.00LSS CHARGE
7142901/ 06 Desember 2022H700702557SBYIV22110166/ 17 November 20226,800,000.00OCEAN FREIGHTInterunion (S.A.E.) Pte. Ltd., Singapore
142901/ 06 Desember 2022SBYIV22110166/ 17 November 2022800,000.00LSS CHARGE
8006405/ 17 Januari 2023H700729487SBYIV23010036/ 09 Januari 20237,647,500.00OCEAN FREIGHTPT. Interunion Indonesia
006405/ 17 Januari 2023SBYIV23010036/ 09 Januari 2023805,000.00LSS CHARGE
9007845/ 19 Januari 2023CCL22120290SBYIV23010055/ 11 Januari 20238,000,000.00OCEAN FREIGHTPT. Interunion Indonesia
10012104/ 31 Januari 2023HA288002DN-156096/ 26 Januari 2023880,000.00OCEAN FREIGHTPT. Indo- Nanshin Express
012104/ 31 Januari 2023DN-156096/ 26 Januari 2023272,000.00LSS CHARGE
012104/ 31 Januari 2023DN-156097/ 26 Januari 20238,560,000.00EXW CHARGES
11032959/ 28 Maret 2023SIN/SUB 211023032014_Sba/ 16 Maret 20236,231,240.00FOB CHARGESPT. Indosped Maju Sejahtera
032959/ 28 Maret 202323032014_Sba/ 16 Maret 2023589,010.00LCL SEA FREIGHT
12037684/ 06 April 2023HA371296DN-157190/ 03 April 20233,936,570.00OCEAN FREIGHTPT. Indo- Nanshin Express
037684/ 06 April 2023DN-157190/ 03 April 20232,133,000.00GRI CHARGE
037684/ 06 April 2023DN-157190/ 03 April 20231,777,500.00PSS CHARGE
037684/ 06 April 2023DN-157190/ 03 April 20231,208,700.00LSS CHARGE
037684/ 06 April 2023DN-157191/ 03 April 202310,665,000.00FCA CHARGEPT. Indo- Nanshin Express
13044836/ 28 April 2023HA372457Tidak diserahkan
14045998/ 03 Mei 2023700205135123042016_IT 01/ 26 April 202320,298,570.00FOB CHARGESPT. Indosped Maju Sejahtera
045998/ 03 Mei 202323042016_IT 01/ 26 April 202318,206,730.00SEA FREIGHT
15053319/ 17 Mei 2023SIN/SUB 211923052012_Sba/ 28 April 20235,393,985.00FOB CHARGESPT. Indosped Maju Sejahtera
053319/ 17 Mei 202323052012_Sba/ 28 April 2023237,200.00LCL SEA FREIGHT
16053992/ 19 Mei 202323301943R2303180/ 29 Maret 20232,076,800.00OCEAN FREIGHTPT. Abadi Perkasa Sukses Logistik
053992/ 19 Mei 2023R2303180/ 29 Maret 20236,400,000.00EXW CHARGES

059431/23052028_Sba/FOBPT. Indosped 17SIN/SUB 21245,447,380.00

30 Mei 202324 Mei 2023CHARGES Maju Sejahtera

059431/ 30 Mei 202323052028_Sba/ 24 Mei 2023239,540.00LCL SEA FREIGHT
18059432/ 30 Mei 2023DN-158248/ 26 Mei 20237,771,500.00EXW CHARGESPT. Indo- Nanshin Express
19068525/ 22 Juni 2023SIN/SUB 212823062016_SE/ 13 Juni 20235,438,960.00SEA FREIGHTPT. Indosped Maju Sejahtera
068525/ 22 Juni 202323062016_SE/ 13 Juni 2023239,170.00LCL SEA FREIGHT
20071588/ 30 Juni 2023HA376511DN-158883/ 23 Juni 20231,738,000.00OCEAN FREIGHTPT. Indo- Nanshin Express
071588/ 30 Juni 2023DN-158883/ 23 Juni 2023948,000.00GRI CHARGE
071588/ 30 Juni 2023DN-158883/ 23 Juni 2023790,000.00PSS CHARGE
071588/ 30 Juni 2023DN-158883/ 23 Juni 2023537,200.00LSS CHARGE
071588/ 30 Juni 2023DN-158884/ 23 Juni 20238,453,000.00EXW CHARGES
21077174/ 11 Juli 2023H700824008SINIV23060165/ 19 Juni 20231,155,000.00OCEAN FREIGHTInterunion (S.A.E.) Pte. Ltd., Singapore
077174/ 11 Juli 2023SINIV23060165/ 19 Juni 20235,005,000.00EXW CHARGES
22081585/ 21 Juli 2023HA378041DN-159427/ 14 Juli 20231,738,000.00OCEAN FREIGHTPT. Indo- Nanshin Express
081585/ 21 Juli 2023DN-159427/ 14 Juli 2023948,000.00GRI CHARGE
081585/ 21 Juli 2023DN-159427/ 14 Juli 2023790,000.00PSS CHARGE
081585/ 21 Juli 2023DN-159427/ 14 Juli 2023537,000.00LSS CHARGE
081585/ 21 Juli 2023DN-159428/ 14 Juli 20236,873,000.00FCA CHARGE
23082485/ 24 Juli 2023700205197623072021_SBa/ 13 Juli 20233,959,720.00SEA FREIGHTPT. Indosped Maju Sejahtera
082485/ 24 Juli 202323072021_SBa/ 13 Juli 20231,589,860.00LCL SEA FREIGHT
24083961/ 28 Juli 2023SIN/SUB 213823072030_SE/ 21 Juli 20235,481,750.00FOB CHARGESPT. Indosped Maju Sejahtera
083961/ 28 Juli 202323072030_SE/ 21 Juli 2023241,060.00LCL SEA FREIGHT
25097962/ 30 Agustus 2023700205235223082021_SBb/ 22 Agustus 20234,003,400.00FOB CHARGESPT. Indosped Maju Sejahtera
097962/ 30 Agustus 202323082021_SBb/ 22 Agustus 20232,266,070.00NON STACKABLE SURCHARGE
097962/ 30 Agustus 202323082021_SBb/ 22 Agustus 20231,435,180.00LCL SEA FREIGHT
26105195/ 15 September 2023SIN/SUB 214923092014_SE/ 11 September 20235,609,730.00FOB CHARGESPT. Indosped Maju Sejahtera
105195/ 15 September 202323092014_SE/ 11 September 2023246,680.00LCL SEA FREIGHT
27117211/ 13 Oktober 2023CCFGZSUR 23025900000071A/LCL- GSM/2023/ 09 Oktober 20239,558,000.00EXW & OCEAN FREIGHT CHARGEPT. Galuh Sukses Makmur
28903091/ 13 Oktober 2023CCFNBSUR 2300176Tidak dis erahkan
29123361/ 30 Oktober 2023SIN/SUB 216023102015_SE/ 20 Oktober 20236,046,150.00FOB & SEA FREIGHT CHARGEPT. Indosped Maju Sejahtera

bahwa Terbanding menyerahkan bukti invoice freight untuk dokumen PIB nomor 044836 tanggal 28 April 2023 dan PIB nomor 903091 tanggal 13 Oktober 2023 yang tidak diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, dan Pemohon Banding tidak pernah membantah bukti in casu, yaitu dengan informasi sebagai berikut:

No.Nomor dan Tanggal PIBNomor B/LInvoice Freight
Nomor dan TanggalNilai (Rp)JenisForwader/ Penerbit
13044836/ 28 April 2023HA372457DN-157524/ 16 April 2023869,000.00OCEAN FREIGHTPT. Indo-Nanshin Express
DN-157524/ 16 April 2023474,000.00GRI CHARGE
DN-157524/ 16 April 2023395,000.00PSS CHARGE
DN-157524/ 16 April 2023268,600.00LSS CHARGE
DN-157525/ 16 April 20237,347,000.00EXW CHARGESPT. Indo-Nanshin Express
28903091/ 13 Oktober 2023CCFNBSUR 23001760000072A/LCL-GSM/2023/ 13 Oktober 20237,695,000.00EXW & OCEAN FREIGHT CHARGEPT. Galuh Sukses Makmur
0000072A/LCL-GSM/2023/ 13 Oktober 2023162,000.00LSS CHARGE
0000072/LCL-GSM/2023/ 13 Oktober 2023648,000.00GRI CHARGEPT. Galuh Sukses Makmur

bahwa dalam persidangan terdapat beberapa invoice freight tambahan yang tidak diserahkan Pemohon Banding namun diserahkan Terbanding, dan atas bukti in casu tidak dibantah Pemohon Banding, yaitu dengan informasi sebagai berikut:

No.Nomor dan Tanggal PIBNomor B/LInvoice Freight
Nomor dan TanggalNilaiJenisForwader/ Peberbit
27117211/ 13 Oktober 2023CCFGZSUR 23025900000071A/LCL-GSM/2023/ 09 Oktober 20239,558,000.00EXW & OCEAN FREIGHT CHARGEPT. Galuh Sukses Makmur
0000071/LCL-GSM/2023/ 09 Oktober 2023162,000.00LSS CHARGE
0000071/LCL-GSM/2023/ 09 Oktober 2023648,000.00GRI CHARGE
28903091/ 13 Oktober 2023CCFNBSUR 23001760000072A/LCL-GSM/2023/ 13 Oktober 20237,695,000.00EXW & OCEAN FREIGHT CHARGEPT. Galuh Sukses
0000072/LCL-GSM/2023/ 13 Oktober 2023162,000.00LSS CHARGE
0000072/LCL-GSM/2023/ 13 Oktober 2023648,000.00GRI CHARGE

bahwa invoice freight yang diperiksa Terbanding sebagaimana pada soft copy KKA Pemeriksaan Biaya-biaya yang Masih Harus Ditambahkan pada Nilai Transaksi.xlsx, oleh Pengadilan Pajak disandingkan dengan bukti invoice freight yang diserahkan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, dan dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui sebagai berikut:

No .Nomor dan Tangg al PIBNomo r B/LInvoice Freight
Nomor dan TanggalNilai (Rp)JenisKeterangan
4121898/ 17 Oktober 2022FGNS 220900079723072021_SBa/ 13 Juli 20233,959,720.00FOB CHARGESBukti in casu tidak relevan karena No B/L di invoice freight dan di PIB berbeda;
121898/ 17 Oktober 202223072021_SBa/ 13 Juli 20231,589,860.00LCL SEA FREIGHT
11032959/ 28 Maret 20230131/INV-SCL/ 03-23 (SBY)/ 20 Maret 2023240,000.00LSS CHARGEBukti in casu tidak diserahkan baik oleh Pemohon Banding maupun Terbanding;
032959/ 28 Maret 20230131/INV-SCL/ 03-23 (SBY)/ 20 Maret 2023384,000.00ECRS CHARGE
18059432/ 30 Mei 2023HA375110DN-158247/ 26 Mei 20231,018,930.00OCEAN FREIGHTBukti in casu tidak diserahkan baik oleh Pemohon Banding maupun Terbanding;
059432/ 30 Mei 2023DN-158247/ 26 Mei 2023555,780.00GRI CHARGE
059432/ 30 Mei 2023DN-158247/ 26 Mei 2023463,150.00PSS CHARGE
059432/ 30 Mei 2023DN-158247/ 26 Mei 2023314,942.00LSS CHARGE
19068525/ 22 Juni 20230272/INV-SCL/ 06-23 (SBY)/ 15 Juni 2023372,000.00ECRS CHARGEBukti in casu tidak diserahkan baik oleh Pemohon Banding maupun Terbanding;
068525/ 22 Juni 20230272/INV-SCL/ 06-23 (SBY)/ 15 Juni 2023232,500.00LSS CHARGE
24083961/ 28 Juli 20230349/INV-SCL/ 07-23 (sby)/ 24 Juli 2023232,500.00LSS CHARGEBukti in casu tidak diserahkan baik oleh Pemohon Banding m aupun Terbanding;

bahwa berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan di atas, Terbanding melakukan pengujian atau pemeriksaan nilai freight yang meliputi beberapa komponen sebagaimana pada bukti invoice freight dan selanjutnya dalam persidangan Pemohon Banding tidak pernah membantah komponen nilai freight yang sebenarnya atau seharusnya dibayarkan sebagaimana perhitungan Terbanding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pencatatan atau pembukuan yang berupa bukti bank keluar, buku penerimaan bank dan buku pengeluaran bank yang disertai dengan penjelasan dalam bentuk matriks kompilasi PIB, namun demikian Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti-bukti yang terkait dengan pencatatan atau pembukuan atas transaksi freight dan pembayaran freight yang berupa bukti transfer dan rekening koran yang diperlukan dalam pengujian kebenaran nilai transaksi atas barang yang diimpor;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan Terbanding telah melanggar asas kepastian hukum dalam menerbitkan SPKTNP a quo karena beberapa PIB ditetapkan lebih dari satu kali dalam SPKTNP sebagaimana pada

bukti soft copy risalah penetapan PIB berikut:

Late sum

A “org 5 Wran lest 2 kasur

ve: Fill

Faste Bru —- Mega he emer Condition Formats Sel pelt Debt Tomat... Bor & fic & Cieale Siti Create

Formatting Take Styles Filtes Selec: DF a PDF dina 3 Foe & gamest taman Sere nee rareg HDL ONE Anes decent

2 c Er c Fos PK 1 0 P os 3 5 7 kj 4 x Y z AS AL

2 SPK NP-253

12 TFIID aga NG CARLIE oo 2000 “ “

1 wow dea Era ME LA Pa .

120 DROIT ena aa ass oh 202 2 “

120 MURNI RAN NS ISAT arus 222 2 .

Vl TSI KERAS +2 KSB 2G 222 sot

IS uy uw ERA fa s TEKI Ma Pa -

2 TST sd NPSN CHUM KIRI 2 coe

: ETN SNI Ri :

23 SSP ha Q ea L . £ Ae) & 2212005 bahwa Terbanding membantah dalil Pemohon Banding dengan menyatakan terbitnya SPKTNP berdasarkan jenis temuan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran dari pemeriksaan Pemberitahuan Nilai Pabean (kesalahan pemberitahuan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar dan terdapat nilai freight dan asuransi yang masih harus ditambahkan), Pemeriksaan Pemberitahuan Jumlah dan Jenis Barang Impor, Pemeriksaan Klasifikasi dan tarif Bea Masuk dan Pemeriksaan Pemenuhan Kriteria FTA Terkait Tarif preferensi sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit nomor LHA-25/WBC.112/BKPM/2024 tanggal 10 Juni 2024. Selain itu, berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan tidak mengatur dan tidak membatasi terkait mekanisme atau tata cara koreksi atas Pemberitahuan Impor Barang yang akan dilakukan penetapan kembali, yang diatur hanya kepastian hukum terkait norma waktu serta cara untuk melakukan penetapan kembali yaitu melalui audit atau penul;

bahwa dalam permeriksaan bukti sofcopy risalah penetapan PIB yang diserahkan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bukti in casu tidak menjelaskan atau membuktikan adanya kekeliruan yang dilakukan Terbanding dalam menetapkan lebih dari satu SPKTNP atas PIB yang sama mengingat PIB yang sama bisa lebih dari satu jenis temuan yang berbeda sesuai dengan yang diuraikan dalam hasil pemeriksaan audit;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dari pemeriksaan bukti dan penjelasan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat:

a. Terbanding dalam melakukan penetapan kembali nilai pabean atas PIB a quo sebagaimana dalam SPKTNP a quo telah berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur kecuali terhadap PIB nomor 121898 tanggal 17 Oktober 2022, PIB nomor 032959 tanggal 28 Maret 2023, PIB nomor 059432 tanggal 30 Mei 2023, PIB nomor 068525 tanggal 22 Juni 2023 dan PIB nomor 083961 tanggal 28 Juli 2023;

b. Tidak ada kekeliruan yang dilakukan Terbanding dalam menetapkan lebih dari satu SPKTNP atas PIB yang sama mengingat PIB yang sama bisa lebih dari satu jenis temuan yang berbeda sesuai dengan yang diuraikan dalam hasil pemeriksaan audit;

c. Nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam dokumen PIB a quo tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi karena tidak didukung dengan bukti bayar dan rekening koran serta pembukuan atau pencatatan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan membatalkan SPKTNP- 258WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.PIBNilai MenurutPenetapan Pengadilan Pajak (CIF)
NomorTanggalPemohon Banding (CIF)Terbanding (CIF)
106812914 Juni 2022USD18,690.37USD18,813.47USD18,813.47
210987619 September 2022EUR10,810.14EUR10,875.85EUR10,875.85
311336327 September 2022USD2,784.66USD2,784.79USD2,784.79
412189817 Oktober 2022USD499,150.00USD499,679.99USD499,150.00
513445416 November 2022USD10,811.36USD11,336.63USD11,336.63
613564318 November 2022USD18,843.60USD18,903.46USD18,903.46

714290106 Desember 2022EUR3,372.98EUR3,416.07EUR3,416.07

800640517 Januari 2023EUR10,414.32EUR10,454.46EUR10,454.46
900784519 Januari 2023USD28,310.00USD28,327.90USD28,327.90
1001210431 Januari 2023EUR5,649.61EUR5,913.17EUR5,913.17
1103295928 Maret 2023EUR15,728.30EUR15,792.23EUR15,754.18
1203768406 April 2023EUR12,128.01EUR12,449.28EUR12,449.28
1304483628 April 2023EUR2,305.39EUR2,430.72EUR2,430.72
1404599803 Mei 2023EUR38,817.64EUR38,932.63EUR38,932.63
1505331917 Mei 2023EUR2,067.71EUR2,099.23EUR2,099.23
1605399219 Mei 2023EUR8,714.05EUR8,718.19EUR8,718.19
1705943130 Mei 2023EUR13,733.76EUR13,760.18EUR13,760.18
1805943230 Mei 2023EUR14,466.27EUR14,549.17EUR14,466.27
1906852522 Juni 2023EUR4,398.51EUR4,460.30EUR4,422.41
2007158830 Juni 2023EUR8,414.03EUR8,544.71EUR8,544.71
2107717411 Juli 2023EUR7,819.96EUR8,125.51EUR8,125.51
2208158521 Juli 2023EUR4,754.82EUR4,879.58EUR4,879.58
2308248524 Juli 2023EUR8,558.26EUR8,832.76EUR8,832.76
2408396128 Juli 2023EUR3,327.05EUR3,706.39EUR3,692.53
2509796230 Agustus 2023EUR5,060.85EUR5,484.81EUR5,484.81
2610519515 September 2023EUR2,322.01EUR2,347.77EUR2,347.77
2711721113 Oktober 2023USD22,685.88USD22,732.73USD22,732.73
2890309113 Oktober 2023USD2,497.45USD2,545.30USD2,545.30
2912336130 Oktober 2023EUR1,853.89EUR2,218.46EUR2,218.46

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai berikut:

No.PIBDitetapkan menjadi (CIF)
NomorTanggal
106812914 Juni 2022USD18,813.47
210987619 September 2022EUR10,875.85
311336327 September 2022USD2,784.79
412189817 Oktober 2022USD499,150.00
513445416 November 2022USD11,336.63
613564318 November 2022USD18,903.46
714290106 Desember 2022EUR3,416.07
800640517 Januari 2023EUR10,454.46
900784519 Januari 2023USD28,327.90
1001210431 Januari 2023EUR5,913.17
1103295928 Maret 2023EUR15,754.18
1203768406 April 2023EUR12,449.28
1304483628 April 2023EUR2,430.72
1404599803 Mei 2023EUR38,932.63
1505331917 Mei 2023EUR2,099.23
1605399219 Mei 2023EUR8,718.19
1705943130 Mei 2023EUR13,760.18
1805943230 Mei 2023EUR14,466.27
1906852522 Juni 2023EUR4,422.41
2007158830 Juni 2023EUR8,544.71
2107717411 Juli 2023EUR8,125.51
2208158521 Juli 2023EUR4,879.58

2308248524 Juli 2023EUR8,832.76

2408396128 Juli 2023EUR3,692.53
2509796230 Agustus 2023EUR5,484.81
2610519515 September 2023EUR2,347.77
2711721113 Oktober 2023USD22,732.73
2890309113 Oktober 2023USD2,545.30
2912336130 Oktober 2023EUR2,218.46

sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp20.421.641,00 (dua puluh juta empat ratus dua puluh satu ribu enam ratus empat puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea MasukRp 3.194.000,00

PPNRp 7.374.621,00

PPhRp 1.673.019,00

DendaRp 8.180.001,00

TotalRp20.421.641,00;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:
1. Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan
Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor Nomor SPKTNP-
258/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024, atas nama PT. Sinar Karya Duta
Abadi, NPWP 01.820.104.6-073.000, beralamat di Sentra Niaga Puri Indah Blok
T2/24 RT 002, RW 002, Kembangan Selatan, Kembangan, Kota Adm Jakarta
Barat, DKI Jakarta, 11610.
2. Menetapkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB a quo sebagai berikut:
No.PIBNilai Pabean (CIF)
NomorTanggal
106812914 Juni 2022USD18,813.47
210987619 September 2022EUR10,875.85
311336327 September 2022USD2,784.79
412189817 Oktober 2022USD499,150.00
513445416 November 2022USD11,336.63
613564318 November 2022USD18,903.46
714290106 Desember 2022EUR3,416.07
800640517 Januari 2023EUR10,454.46
900784519 Januari 2023USD28,327.90
1001210431 Januari 2023EUR5,913.17
1103295928 Maret 2023EUR15,754.18
1203768406 April 2023EUR12,449.28
1304483628 April 2023EUR2,430.72
1404599803 Mei 2023EUR38,932.63
1505331917 Mei 2023EUR2,099.23
1605399219 Mei 2023EUR8,718.19
1705943130 Mei 2023EUR13,760.18
1805943230 Mei 2023EUR14,466.27
1906852522 Juni 2023EUR4,422.41
2007158830 Juni 2023EUR8,544.71
2107717411 Juli 2023EUR8,125.51
2208158521 Juli 2023EUR4,879.58
2308248524 Juli 2023EUR8,832.76
2408396128 Juli 2023EUR3,692.53
2509796230 Agustus 2023EUR5,484.81
2610519515 September 2023EUR2,347.77
2711721113 Oktober 2023USD22,732.73
2890309113 Oktober 2023USD2,545.30
2912336130 Oktober 2023EUR2,218.46

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp20.421.641,00 (dua puluh juta empat ratus dua puluh satu ribu enam ratus empat puluh satu rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua,

Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.