Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 45 halaman

PUT-006576.47/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025

PT Sinar Karya Duta Abadi, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-006576.47/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 256/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006576.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SINAR KARYA DUTA ABADI, NPWP 01.820.104.6-073.000, beralamat di Sentra Niaga Puri Indah Blok T2/24 RT. 002 RW.002, Kembangan Selatan, Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11610, dalam hal ini diwakili oleh Edy Suyanto jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ferryansyah,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/SPKTNP-256/ SKDA/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024,

2. Nama: Isthichomah Febriyanti,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-002/SPKTNP-256/ SKDA/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Diah Mega Susanti/197410291994022001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Tita Puspita Lundiana/198603242010122007,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP: Fabian Abhiwibawa/198802172014021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Ari Suganda/198911102014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Bambang Yupito/198603172014021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Benny Sriharsono/198607022014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Joni Rigenta Basuki/198302042006021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Yesa Dwi Christanto/198803212014021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Maya Hapsari Diah K./198909032014022006,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP: Galuh Untoro Yogi /198007102000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP: Andri/198407192003121006,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

12. Nama/NIP: Mulyono/198104242001121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

13. Nama/NIP: Muhammad Aswan Syahrir/198610192007011001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

14. Nama/NIP: I Gde Hanggara Hermawan/198412182006021003; Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

15. Nama/NIP: Mohammad Miftahul Farid M./199703172015121001; Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

16. Nama/NIP: Rio Artha Yudha Prawira/199005222013101001; Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1243/WBC.11/2025 tanggal 22 Juli 2025 dan ST-1257/WBC.11/2025 tanggal 23 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1563/ PP/BR/2024 tanggal 23 Desember 2024

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: SPB.P- 256/SKDA/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-356/ WBC.11/SUB/2024 tanggal 8 November 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: SB-256_ SKDA_XII_2024 tanggal 6 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-256/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. Bea Masuk34.911.000
2. BMAD/BMI/BMTP17.667.000
3. Cukai0
4. PPN131.008.015
5. PPnBM0
6. PPh Pasal 2229.771.738
7. Denda138.530.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran351.887.753

Menimbang bahwa atas SPKTNP-256/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor SPB.P-

256/SKDA/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 7 Agustus 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SPB.P-256/SKDA/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean Nomor : SPKTNP-256/WBC.11/2024 Tanggal 10 Juni 2024 (selanjutnya disebut Penetapan) tentang Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean atas Laporan Hasil Audit (LHA) yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Nomor : LHA-25/WBC.112/BKPM/ 2024 Tanggal 10 Juni 2024 dan diterbitkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I.Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

Pemohon Banding telah menerima SPKTNP senilai Rp. 351.887.753 dengan rincian sebagai berikut :

Bea Masuk: Rp. 34.911.000

BMAD: Rp. 17.667.000

PPN: Rp. 131.008.015

PPh: Rp. 29.771.738

Denda: Rp. 138.530.000 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor : LHA-25/WBC.112/ BKPM/2024 Tanggal 10 Juni 2024 dari Terbanding.

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok sengketa pajak dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean dengan kesalahan pemberitahuan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sebagaimana Penetapan.

2. Alasan Pengajuan Banding a. Terbanding telah menetapkan kembali Nilai Pabean atas PIB-PIB sebagaimana Laporan Hasil Audit terlampir dengan cara menambahkan nilai-nilai transaksi yang ditemukan pada rekening

bank tanpa membuktikan bahwa nilai-nilai transaksi tersebut memang berhubungan dengan masing-masing PIB.

b. Terbanding telah menetapkan kembali nilai pabean atas PIB-PIB sebagaimana Laporan Hasil Audit terlampir tanpa menggunakan Metode Nilai Pabean sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan kepabeanan yang terkait Nilai Pabean (6 Metode Nilai Pabean).

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

1. Kesimpulan

Pemohon Banding telah memberitahukan Nilai Pabean atas Barang Impor sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan tentang Nilai Pabean.

2. Usul

Pemohon Banding memohon agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Pajak melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak :

1) Mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari Pemohon Banding atas Penetapan Terbanding Nomor Nomor : SPKTNP- 256/WBC.11/2024 Tanggal 10 Juni 2024.

2) Membatalkan Penetapan Terbanding Nomor: SPKTNP-256/ WBC.11/2024 Tanggal 10 Juni 2024 dengan menetapkan bahwa perhitungan Bea Masuk dan PDRI adalah sebagaimana PIB-PIB yang diajukan oleh Pemohon Banding.

3) Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan putusan banding yang mengabulkan banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya.

Pemohon Banding juga mengajukan permohonan agar sidang pemeriksaan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa pajak ini dapat diselenggarakan di Jakarta (Domisili Pemohon Banding). bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Softcopy SPKTNP-256/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024;

2. Softcopy Bukti Penerimaan Negara (BPN) Nomor NTB 000081966822 tanggal

bayar 5 Agustus 2024 sebesar Rp351.887.753;

3. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sinar Karya Duta Abadi Nomor 9 Tanggal 12 Juni 2023 yang dibuat oleh Notaris Sunarni, S.H., di Jakarta Barat beserta Kepkumhamnya;

4. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/SPKTNP-256/SKDA/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024 atas nama Ferryansyah;

5. Softcopy Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai a.n. Ferryansyah;

6. Softcopy Kartu Izin Kuasa Hukum a.n. Ferryansyah;

7. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-002/SPKTNP-256/SKDA/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024 atas nama Isthichomah Febriyanti;

8. Softcopy Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1323/PP/IKH/2022 tanggal 28 November 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai a.n. Isthichomah Febriyanti;

9. Softcopy Kartu Izin Kuasa Hukum a.n. Isthichomah Febriyanti;

10. Softcopy Laporan Hasil Audit PT Sinar Karya Duta Abadi Nomor LHA- 25/WBC.112/BKPM/2024 tanggal 10 Juni 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00356/WBC.11/SUB/2024 tanggal 8 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang bertanda tangan di bawah ini Terbanding, dengan ini mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Panitera melalui surat nomor : U-006576.47.2024/PAN/2024 tanggal 12 Agustus 2024 perihal Permintaan Surat Uraian Banding atas permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, terhadap SPKTNP nomor SPKTNP-256/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Penelitian Ulang atas Pemohon Banding, sebagai berikut :

I. Dasar Penerbitan SPKTNP

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP- 256/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 melalui Surat Nomor SPB.P- 256/SKDA/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 dengan alasan sebagaimana tercantum dalam posita atau dalil pada Surat Banding in casu, yaitu:

a. Terbanding telah menetapkan kembali nilai pabean atas PIB-PIB sebagaimana Laporan Hasil Audit terlampir dengan cara menambahkan nilai-nilai transaksi yang ditemukan pada rekening bank tanpa membuktikan bahwa nilai-nilai transaksi tersebut memang berhubungan dengan masing-masing PIB;

b. Terbanding telah menetapkan kembali nilai pabean atas PIB-PIB sebagaimana Laoran Hasil Audit terlampir tanpa menggunakan Metode Nilai Pabean sebagaimana ditentukan oleh peraturan-perundang- undangan kepabeanan yang terkait nilai pabean.

2. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi sebagai berikut:

No.Nomor PIBTanggal PIBNo.Nomor PIBTanggal PIBNo.Nomor PIBTanggal PIB
106812914/06/20221914390408/12/20223707373605/07/2023
206893616/06/20222015251529/12/20223807424805/07/2023
307126522/06/20222100784519/01/20233907796413/07/2023
408348720/07/20222200851420/01/20234007994618/07/2023
508354020/07/20222301035726/01/20234110001004/09/2023
608730428/07/20222401210231/01/20234210006405/09/2023
709446312/08/20222501210431/01/20234310306811/09/2023
810037726/08/20222601543509/02/20234410464714/09/2023
910985419/09/20222701543609/02/20234510519515/09/2023
1011336327/09/20222803010421/03/20234610752421/09/2023
1111481130/09/20222903221127/03/20234711214302/10/2023
1211742006/10/20223003295728/03/20234811432706/10/2023
1313066608/11/20223103295928/03/20234911721113/10/2023
1413445416/11/20223203357730/03/20235090325719/10/2023
1513564318/11/20223304483628/04/20235190328320/10/2023
1613833225/11/20223404778605/05/20235212336130/10/2023
1714030930/11/20223507158830/06/20235390366530/10/2023
1814031030/11/20223607373505/07/2023

c. Bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-256/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 dengan alasan berdasarkan pemeriksaan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, yang dilakukan dengan membandingkan nilai pabean yang diberitahukan pada PIB dengan pencatatan di bagian accounting pada general ledger, kedapatan tidak sesuai atas 53 PIB tersebut di atas.

II. Peraturan Perundang–Undangan yang terkait dengan sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019.

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai.

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai.

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2018.

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.

10.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara

Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.04/2017;

11.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit

Kepabeanan dan Audit Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.04/2016.

12.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara

Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018

III. Berdasarkan bukti nyata atau data yang bersifat objektif dan terukur tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan

1. bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang selanjutnya disebut UU Kepabeanan, secara jelas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” dan berdasarkan penjelasan pasal dimaksud, dijelaskan bahwa hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan;

2. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/ 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 62/PMK.04/2018 disebutkan sebagai berikut:

1) Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;

2) Pasal 2 ayat (2) menyatakan, “Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF)”;

3) Pasal 5 ayat (1) menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

3. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/ 2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan sebagai berikut:

1) Pasal 1 angka 10 menyatakan “Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-

benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi”;

2) Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu”;

3) Pasal 2 ayat (2) menyatakan “Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan Freight (CIF).”;

4) Pasal 5 ayat (1) menyatakan "Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar";

5) Pasal 7 ayat (1) menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual,

kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.”

6) Pasal 23 ayat (1) menyatakan “Importir mendeklarasikan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam pemberitahuan pabean impor”;

7) Pasal 24 ayat (1) menyatakan “Terhadap deklarasi nilai pabean dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilakukan risk asessment.”;

8) Pasal 25 ayat (1) menyatakan “Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

9) Pasal 25 ayat (2) menyatakan “Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau

Data yang Objektif dan Terukur; dan e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

10)Pasal 25 ayat (4) menyatakan “Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual- beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan c. meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

11)Pasal 26 menyatakan “Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/atau c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya.

12) Pasal 30 ayat Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 26 untuk mendukung penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

13)Pasal 31 ayat (1) menyatakan “Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

14)Pasal 31 ayat (3) menyatakan “Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data

dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

15)Pasal 35 ayat (1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

4. Bahwa Terbanding melaksanakan audit dengan melakukan pemeriksaan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, yang dilakukan dengan membandingkan nilai pabean yang diberitahukan pada PIB dengan pencatatan yang bagian accounting pada general ledger, kedapatan tidak sesuai atas 53 PIB sebagai berikut:

NoNo PIBTgl PIBIncotermValPIBGeneral Ledgerselisih
16812914/06/2022FOBUSD16.536,0019.119,212.583,21
26893616/06/2022EXWEUR2.393,854.304,001.910,15
37126522/06/2022FOBUSD16.900,0018.096,001.196,00
48348720/07/2022CIFUSD26.260,0026.286,2926,29
58354020/07/2022CIFUSD18.096,0018.114,1218,12
68730428/07/2022FOBUSD8.100,0010.748,002.648,00
79446312/08/2022EXWUSD1.375,002.756,881.381,88
810037726/08/2022EXWUSD4.690,304.778,5388,23
910985419/09/2022EXWEUR4.167,484.507,94340,46
1011336327/09/2022EXWUSD2.272,482.365,8093,32
1111481130/09/2022EXWUSD23.210,0024.492,231.282,23
1211742006/10/2022CIFUSD7.240,0020.903,5013.663,50
1313066608/11/2022FOBUSD11.340,0011.623,50283,50
1413445416/11/2022FOBUSD10.400,0010.920,00520,00
1513564318/11/2022EXWUSD18.009,6018.910,08900,48
1613833225/11/2022CIFUSD23.350,0024.100,18750,18
1714030930/11/2022EXWEUR5.864,525.949,5184,99
1814031030/11/2022EXWEUR3.409,293.458,7049,41
1914390408/12/2022FOBUSD4.896,005.140,80244,80
2015251529/12/2022FOBUSD49.500,0052.250,002.750,00
21784519/01/2023FOBUSD27.810,0029.200,501.390,50
22851420/01/2023EXWUSD16.800,0017.640,00840,00
231035726/01/2023CIFUSD22.950,0023.664,50714,50
241210231/01/2023FOBUSD23.922,9025.119,051.196,15
251210431/01/2023EXWEUR5.319,005.520,00201,00
261543509/02/2023EXWUSD22.564,0023.638,201.074,20
271543609/02/2023EXWUSD2.000,002.288,23288,23
283010421/03/2023CIFUSD24.250,0027.682,063.432,06
293221127/03/2023EXWUSD4.437,004.499,5662,56
303295728/03/2023EXWEUR34.253,5934.774,13520,54
313295928/03/2023EXWEUR15.312,4716.142,33829,86
323357730/03/2023CIFUSD15.245,0017.007,051.762,05
334483628/04/2023EXWEUR1.855,001.891,2536,25
344778605/05/2023FOBUSD14.715,0014.981,40266,40
357158830/06/2023EXWEUR7.784,007.963,20179,20
367373505/07/2023CIFUSD14.750,0015.494,51744,51
377373605/07/2023CIFUSD20.750,0021.797,361.047,36
387424805/07/2023FOBUSD16.390,0017.209,50819,50
397796413/07/2023FOBUSD38.225,5041.526,123.300,62
407994618/07/2023EXWUSD36.928,0037.221,25293,25
4110001004/09/2023CIFUSD49.000,0052.009,863.009,86
4210006405/09/2023EXWUSD44.236,0048.874,764.638,76
4310306811/09/2023CIFUSD34.750,0035.976,171.226,17
4410464714/09/2023CIFUSD43.500,0046.062,852.562,85
4510519515/09/2023EXWEUR1.968,012.063,9195,90
4610752421/09/2023CIFUSD59.875,0061.797,421.922,42
4711214302/10/2023CIFUSD41.875,0044.087,452.212,45
4811432706/10/2023CIFUSD34.750,0036.626,711.876,71
4911721113/10/2023FOBUSD22.068,0022.803,90735,90
5090325719/10/2023CIFUSD34.750,0036.619,721.869,72
5190328320/10/2023CIFUSD32.625,0034.380,391.755,39
5212336130/10/2023EXWEUR1.838,612.433,19594,58
5390366530/10/2023CIFUSD12.544,0013.885,961.341,96

5. bahwa berdasarkan penelitian sebagaimana tersebut diatas, nilai transaksi yang diberitahukan belum dapat memenuhi kriteria nilai transaksi yang dapat ditetapkan nilai pabean, sehingga atas nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf e, yang menyatakan:

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal: hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26

terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

6. Berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya dan digugurkan sebagai nilai transaksi, karena bukti yang dilampirkan tidak memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan nilai transaksi yang diberitahukan sebagai nilai pabean didukung dengan bukti yang nyata serta data obyektif dan terukur sehingga nilai pemberitahuan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi).

7. Berdasarkan hal tersebut di atas Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 351.887.753,00 dengan rincian sebagai berikut:

SPKTNP-256/WBC.11/2024 Tanggal 10 Juni 2024 pada KPPBC TMP Tanjung Perak

Bea Masuk: Rp 34.911.000,00

Bea Masuk Anti Dumping: Rp 17.667.000,00

PPN: Rp 131.008.015,00

PPh Pasal 22: Rp 29.771.738,00

Denda: Rp 138.530.000,00

Total: Rp 351.887.753,00

Dengan rincian atas 53 PIB sebagai berikut:

No UrutNo PIBTgl PIBKurang Dibayar
BMBMTPPNPPhDendaTotal
106812914/06/2022--4.127.042937.952-5.064.994
206893616/06/20222.291.000-3.524.970801.0332.863.7509.480.753
307126522/06/2022--1.908.410433.7195.000.0007.342.129
408348720/07/202220.000-45.50410.35020.00095.854
508354020/07/2022--29.8656.7825.000.0005.036.647
608730428/07/2022--4.369.492993.0555.000.00010.362.547
709446312/08/20221.030.000-2.378.618540.4921.287.5005.236.610
810037726/08/202266.000-150.76734.13866.000316.905
910985419/09/2022264.000-585.486132.886264.0001.246.372
1011336327/09/202271.000-160.62436.45871.000339.082
1111481130/09/2022963.000-2.222.497505.077963.0004.653.574
1211742006/10/202210.385.000-23.987.6395.451.69018.173.75057.998.079
1313066608/11/2022--485.987110.431-596.418
1413445416/11/2022408.000-940.720213.794408.0001.970.514
1513564318/11/20221.362.000-1.699.444386.2341.362.0004.809.678
1613833225/11/2022--1.288.222292.7555.000.0006.580.977
1714030930/11/2022135.000-165.82737.642135.000473.469
1814031030/11/202240.000-92.21920.94140.000193.160
1914390408/12/2022--421.45095.7405.000.0005.517.190
2015251529/12/2022--4.720.8151.072.9055.000.00010.793.720
2100784519/01/20231.074.000-2.480.830563.8251.074.0005.192.655
2200851420/01/2023649.000-1.498.668340.588649.0003.137.256
2301035726/01/2023645.000-2.536.921576.542645.0004.403.463
2401210231/01/2023904.000-2.087.380474.362904.0004.369.742
2501210431/01/2023165.000-379.47186.235165.000795.706
2601543509/02/2023803.000-1.854.352421.387803.0003.881.739
2701543609/02/2023216.000-497.559113.072216.0001.042.631
2803010421/03/2023--5.815.4231.321.6755.000.00012.137.098
2903221127/03/202349.000-111.13925.23549.000234.374
3003295728/03/2023427.000-986.116224.075427.0002.064.191
3103295928/03/2023702.000-1.574.346357.237702.0003.335.583
3203357730/03/2023--2.981.229677.5195.000.0008.658.748
3304483628/04/202330.000-68.02315.45530.000143.478
3404778605/05/2023197.000-454.306103.204197.000951.510
3507158830/06/2023147.000-339.18576.996147.000710.181
3607373505/07/2023-703.0001.304.699296.5035.000.0007.304.202
3707373605/07/2023-989.0001.835.425417.1255.000.0008.241.550
3807424805/07/2023--1.351.003307.0055.000.0006.658.008
3907796413/07/20232.577.000-5.734.2101.302.6412.577.00012.190.851
4007994618/07/2023379.000-527.166119.875379.0001.405.041
4110001004/09/2023-2.903.0005.386.4921.224.1885.000.00014.513.680
4210006405/09/20236.704.000-8.546.9731.942.4756.704.00023.897.448
4310306811/09/2023-1.179.0002.187.490497.1485.000.0008.863.638
4410464714/09/2023-2.471.0004.584.4121.041.8965.000.00013.097.308
4510519515/09/202379.000-181.78841.20079.000380.988
4610752421/09/2023-1.861.0003.452.309784.5885.000.00011.097.897
4711214302/10/2023-2.145.0003.980.393904.6025.000.00012.029.995
4811432706/10/2023-1.829.0003.394.570771.4705.000.00010.995.040
4911721113/10/2023574.000-1.325.691301.251574.0002.774.942
5090325719/10/2023-1.850.0003.432.657780.1505.000.00011.062.807
5190328320/10/2023-1.737.0003.222.746732.4505.000.00010.692.196
5212336130/10/2023496.000-1.144.836260.115496.0002.396.951
5390366530/10/20231.059.000-2.444.609555.5751.059.0005.118.184

Kesimpulan

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan tarif bea masuk atas barang yang diimpor berdasarkan bukti–bukti yang ada;

2. Bahwa dalam menetapkan tarif atas barang yang diimpor dalam PIB sebagaimana di atas, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.

Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 256/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan SPKTNP-256/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024.

bahwa dalam SUB, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor SB- 256/SKDA/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor : S-00356/ WBC.11/SUB/2024 tanggal 8 November 2024 dari Terbanding terhadap Penetapan Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-256/WBC.11/2024 Tanggal 10 Juni 2024, dengan pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas barang impor. mohon perkenan bagi Pemohon Banding untuk menyampaikan surat bantahan atas sengketa pajak sebagai berikut:

Pokok Sengketa dan Analisa Terbanding

1. Bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding, Terbanding menjelaskan pokok sengketa pajak SPKTNP-256/WBC.11/2024 Tanggal 10 Juni 2024 adalah

penetapan Nilai Pabean.

2. Bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-256/WBC.11/2024 Tanggal 10 Juni 2024 dengan alasan berdasarkan pemeriksaan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, yang dilakukan dengan membandingkan nilai pabean yang diberitahukan pada PIB dengan pencatatan di bagian accounting pada general ledger, kedapatan ketidaksesuaian atas 53 PIB sebagai berikut: Mamor Tangcal . omer Tanggal . Nomar Tanggal

100377 | 26812022

Lt Lo

3. Berdasarkan pembahasan akhir diketahui bahwa Pemohon telah menyetujui penetapan Nilai Pabean, hal ini dibuktikan dengan risalah pembahasan akhir yang ditandatangani oleh Pemohon yang menyatakan bahwa Auditee menyetujui hasil pemeriksaan oleh Tim Audit.

4. Berdasarkan uraian di atas, terhadap importasi sebagaimana tersebut di atas terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 351.887.753,00 (tiga ratus lima puluh satu juta delapan ratus delapan puluh tujuh ratus ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah).

Bantahan dan Analisa Pemohon Banding

1. Pemohon Banding dengan tegas menolak semua penjelasan dan dalil yang disampaikan Terbanding baik secara lisan atau tertulis terkait sengketa pajak a quo kecuali untuk hal-hal yang dapat dibuktikan kebenarannya.

2. Pada Surat Uraian Bandingnya Terbanding tidak menyajikan dan/atau melampirkan data-data pendukung yang menjadi dasar penetapan (SPKTNP/Keputusan) sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa data yang

digunakan Terbanding dalam membuat penetapan adalah data yang obyektif dan terukur.

3. Pemohon Banding menandatangani Kertas Kerja Audit (KKA) dan Laporan Hasil Audit (LHA) adalah sebagai bagian dari prosedur audit, bukan sebagai persetujuan menerima hasil audit dan tidak melakukan upaya hukum berikutnya berupa banding ke pengadilan pajak. Hak untuk mengajukan banding ini juga tertulis dengan jelas pada SPKTNP/Keputusan untuk sengketa pajak a quo.

Berdasarkan penjelasan diatas Pemohon Banding berkeyakinan bahwa Pemohon Banding sudah tepat dalam menghitung Nilai Pabean barang impor a quo sebagaimana PIB-PIB, maka Penetapan Terbanding Nomor SPKTNP- 256/WBC.11/2024 Tanggal 10 Juni 2024 harus dibatalkan demi hukum.

bahwa dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy SPKTNP-256/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024;

Bukti P-2. Softcopy bermeterai Billing DJBC kode billing 620240600096932 tanggal 12 Juni 2024 dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Nomor NTB 000081966822 tanggal bayar 5 Agustus 2024 sebesar Rp351.887.753;

Bukti P-3. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum

Pemegang Saham Luar Biasa PT Sinar Karya Duta Abadi Nomor 9 Tanggal 12 Juni 2023 yang dibuat oleh Notaris Sunarni, S.H., di Jakarta Barat beserta Kepkumhamnya;

Bukti P-4. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/SPKTNP-

256/SKDA/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024 atas nama Ferryansyah; Bukti P-5. Softcopy Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai a.n. Ferryansyah;

Bukti P-6. Softcopy Kartu Izin Kuasa Hukum a.n. Ferryansyah;

Bukti P-7. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-002/SPKTNP-

256/SKDA/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024 atas nama Isthichomah Febriyanti;

Bukti P-8. Softcopy Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1323/PP/IKH/2022 tanggal 28 November 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai a.n. Isthichomah Febriyanti;

Bukti P-9. Softcopy Kartu Izin Kuasa Hukum a.n. Isthichomah Febriyanti; Bukti P-10. Softcopy Laporan Hasil Audit PT Sinar Karya Duta Abadi Nomor LHA-

25/WBC.112/BKPM/2024 tanggal 10 Juni 2024;

Bukti P-11. Softcopy Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-12. Softcopy Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Ferryansyah;

Bukti P-13. Softcopy Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Isthichomah Febriyanti; Bukti P-14. Softcopy Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai a.n. Isthichomah Febriyanti;

Bukti P-15. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum

Pemegang Saham Luar Biasa PT Sinar Karya Duta Abadi Nomor 30 Tanggal 28 Mei 2024 yang dibuat oleh Notaris Sunarni, S.H., di Jakarta Barat beserta Kepkumhamnya;

Bukti P-16. Softcopy Transaksi Bank Masuk Mei 2021-APR 2024–Gresik: Bukti P-17. Softcopy Transaksi Bank Keluar Mei 2021-APR 2024–Gresik; Bukti P-18. Softcopy Transaksi Bank Masuk Mei 2021-APR 2024–Mojokerto; Bukti P-19. Softcopy Transaksi Bank Keluar Mei 2021-APR 2024–Mojokerto; Bukti P-20. Softcopy Tanggapan Tertulis Nomor T-256/SKDA/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025;

Bukti P-21. Softcopy bermeterai PIB, dan dokumen pelengkapnya;

Bukti P-22. Softcopy bermeterai Buku Bank Keluar;

Bukti P-23. Softcopy bermeterai Bukti Bank Keluar;

Bukti P-24. Softcopy Risalah Penetapan PIB per SPKTNP;

Bukti P-25. Softcopy Kompilasi PIB Nilai Pabean;

Bukti P-26. Softcopy bermeterai Rekening Koran;

Bukti P-27. Softcopy Penjelasan dan Closing Nomor P-256/SKDA/VII/2025 tanggal

24 Juli 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Laporan Hasil Audit PT Sinar Karya Duta Abadi Nomor LHA-

25/WBC.112/BKPM/2024 tanggal 10 Juni 2024;

Bukti T-2. Softcopy SPKTNP-256/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024;

Bukti T-3. Softcopy Kerta Kerja Audit (KKA) Pemeriksaan Harga yang Sebenarnya

Dibayar atau Seharusnya Dibayar;

Bukti T-4. Softcopy Matriks Penetapan;

Bukti T-5. Softcopy Matriks Penetapan Revisi;

Bukti T-6. Softcopy Kertas Kerja Audit (KKA) Perhitungan Tagihan;

Bukti T-7. Softcopy Bukti Dukung GL Accounting;

Bukti T-8. Softcopy Bukti Dukung KURS BI Nov21 - Nov23.;

Bukti T-9. Softcopy Bukti PIB SPKTNP-256;

Bukti T-10. Softcopy Matriks Penjelasan;

Bukti T-11. Softcopy Tanggapan Tertulis Nomor SR-156/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 1 Juli 2025;

Bukti T-12. Softcopy Penjelasan Terbanding (Tim Audit) PT Sinar Karya Duta Abadi; Bukti T-13. Softcopy Tanggapan Tertulis Nomor SR-201/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 22 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-256/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor SPB.P-256/SKDA/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Nomor PIBTanggal PIBPemohon Banding (CIF)Terbanding (CIF)Uraian
106812914 Juni 2022USD18,690.37USD21,273.58Pada saat proses audit ditemukan perbedaan antara nilai pabean yang diberitahukan di PIB a quo dengan nilai barang impor yang dicatat dalam pembukuan general ledger dan selanjutnya penetapan nilai pabean dilakukan dengan menambahkan selisih antara nilai pabean yang diberitahukan di PIB a quo dengan nilai barang impor yang dicatat dalam pembukuan general ledge;
206893616 Juni 2022EUR2,752.21EUR4,662.36
307126522 Juni 2022USD19,042.00USD20,238.00
408348720 Juli 2022USD26,260.00USD26,286.29
508354020 Juli 2022USD18,096.00USD18,114.12
608730428 Juli 2022USD14,835.00USD17,483.00
709446312 Agustus 2022USD2,497.00USD3,878.88
810037726 Agustus 2022USD5,603.08USD5,691.32
910985419 September 2022EUR4,550.38EUR4,890.86
1011336327 September 2022USD2,784.66USD2,877.97
1111481130 September 2022USD23,501.41USD24,783.64
1211742006 Oktober 2022USD7,240.00USD20,903.50
1313066608 November 2022USD12,341.17USD12,624.67
1413445416 November 2022USD10,811.36USD11,331.36
1513564318 November 2022USD18,843.60USD19,744.08
1613833225 November 2022USD23,350.00USD24,100.18
1714030930 November 2022EUR6,224.52EUR6,309.50
1814031030 November 2022EUR3,849.09EUR3,898.50
1914390408 Desember 2022USD5,096.00USD5,340.80
2015251529 Desember 2022USD51,300.00USD54,050.00
2100784519 Januari 2023USD28,310.00USD29,700.50
2200851420 Januari 2023USD17,457.09USD18,297.08
2301035726 Januari 2023USD22,950.00USD23,664.50
2401210231 Januari 2023USD24,537.10USD25,733.25
2501210431 Januari 2023EUR5,649.61EUR5,850.61
2601543509 Februari 2023USD23,247.73USD24,321.93
2701543609 Februari 2023USD2,537.27USD2,825.50
2803010421 Maret 2023USD24,250.00USD27,682.06
2903221127 Maret 2023USD5,062.50USD5,125.06
3003295728 Maret 2023EUR36,555.85EUR37,076.40
3103295928 Maret 2023EUR15,728.30EUR16,558.20
3203357730 Maret 2023USD15,245.00USD17,007.05
3304483628 April 2023EUR2,305.39EUR2,341.64
3404778605 Mei 2023USD15,359.09USD15,625.50
3507158830 Juni 2023EUR8,414.03EUR8,593.23
3607373505 Juli 2023USD14,750.00USD15,494.51
3707373605 Juli 2023USD20,750.00USD21,797.36
3807424805 Juli 2023USD16,803.69USD17,623.19
3907796413 Juli 2023USD38,825.50USD42,126.12
4007994618 Juli 2023USD37,228.00USD37,521.24
4110001004 September 2023USD49,000.00USD52,009.86
4210006405 September 2023USD44,465.99USD49,104.75
4310306811 September 2023USD34,750.00USD35,976.17
4410464714 September 2023USD43,500.00USD46,062.85
4510519515 September 2023EUR2,321.92EUR2,417.82
4610752421 September 2023USD59,875.00USD61,797.42
4711214302 Oktober 2023USD41,875.00USD44,087.45
4811432706 Oktober 2023USD34,750.00USD36,626.71
4911721113 Oktober 2023USD22,685.87USD23,421.77
5090325719 Oktober 2023USD34,750.00USD36,619.72
5190328320 Oktober 2023USD32,625.00USD34,380.39
5212336130 Oktober 2023EUR1,853.89EUR2,448.47
5390366530 Oktober 2023USD12,544.00USD13,885.96

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 351.887.753,00 (tiga ratus lima puluh satu juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Sengketa Nilai Pabean

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dengan Keputusan nomor SPKTNP-256/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-25/WBC.112/BKPM/2024 tanggal 10 Juni 2024 dengan alasan penetapan dilakukan karena pada saat proses audit ditemukan perbedaan antara nilai pabean yang diberitahukan di PIB a quo dengan bukti pada pembukuan general ledger di mana nilai barang impor yang tercatat di general ledger lebih besar dari pada yang diberitahukan pada 53 (lima puluh tiga) dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) a quo sehingga Terbanding menetapkan kembali nilai pabean dengan menambahkan selisih nilai yang diberitahukan dengan yang dicatat di pembukuan general ledger sebagaimana berikut ini:

No.Nomor PIBTanggal PIBPenetapan Nilai Pabean (CIF)
106812914 Juni 2022USD21,273.58
206893616 Juni 2022EUR4,662.36
307126522 Juni 2022USD20,238.00
408348720 Juli 2022USD26,286.29
508354020 Juli 2022USD18,114.12
608730428 Juli 2022USD17,483.00
709446312 Agustus 2022USD3,878.88
810037726 Agustus 2022USD5,691.32
910985419 September 2022EUR4,890.86
1011336327 September 2022USD2,877.97
1111481130 September 2022USD24,783.64
1211742006 Oktober 2022USD20,903.50
1313066608 November 2022USD12,624.67
1413445416 November 2022USD11,331.36
1513564318 November 2022USD19,744.08
1613833225 November 2022USD24,100.18
1714030930 November 2022EUR6,309.50
1814031030 November 2022EUR3,898.50
1914390408 Desember 2022USD5,340.80
2015251529 Desember 2022USD54,050.00
2100784519 Januari 2023USD29,700.50
2200851420 Januari 2023USD18,297.08
2301035726 Januari 2023USD23,664.50
2401210231 Januari 2023USD25,733.25
2501210431 Januari 2023EUR5,850.61
2601543509 Februari 2023USD24,321.93
2701543609 Februari 2023USD2,825.50
2803010421 Maret 2023USD27,682.06
2903221127 Maret 2023USD5,125.06
3003295728 Maret 2023EUR37,076.40
3103295928 Maret 2023EUR16,558.20
3203357730 Maret 2023USD17,007.05
3304483628 April 2023EUR2,341.64
3404778605 Mei 2023USD15,625.50
3507158830 Juni 2023EUR8,593.23
3607373505 Juli 2023USD15,494.51
3707373605 Juli 2023USD21,797.36
3807424805 Juli 2023USD17,623.19
3907796413 Juli 2023USD42,126.12
4007994618 Juli 2023USD37,521.24
4110001004 September 2023USD52,009.86
4210006405 September 2023USD49,104.75
4310306811 September 2023USD35,976.17
4410464714 September 2023USD46,062.85
4510519515 September 2023EUR2,417.82
4610752421 September 2023USD61,797.42
4711214302 Oktober 2023USD44,087.45
4811432706 Oktober 2023USD36,626.71
4911721113 Oktober 2023USD23,421.77
5090325719 Oktober 2023USD36,619.72
5190328320 Oktober 2023USD34,380.39
5212336130 Oktober 2023EUR2,448.47
5390366530 Oktober 2023USD13,885.96

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan Terbanding tidak menyajikan

dan/atau melampirkan data-data pendukung yang menjadi dasar penetapan (SPKTNP/Keputusan) sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa data yang digunakan Terbanding dalam membuat penetapan adalah data yang obyektif dan terukur;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor SPKTNP-256/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA- 25/WBC.112/BKPM/2024 tanggal 10 Juni 2024 atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai berikut:

No.Nomor PIBTanggal PIBNilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding di PIB (CIF)Nilai Pabean Penetapan Terbanding (CIF)
106812914 Juni 2022USD18,690.37USD21,273.58
206893616 Juni 2022EUR2,752.21EUR4,662.36
307126522 Juni 2022USD19,042.00USD20,238.00
408348720 Juli 2022USD26,260.00USD26,286.29
508354020 Juli 2022USD18,096.00USD18,114.12
608730428 Juli 2022USD14,835.00USD17,483.00
709446312 Agustus 2022USD2,497.00USD3,878.88
810037726 Agustus 2022USD5,603.08USD5,691.32
910985419 September 2022EUR4,550.38EUR4,890.86
1011336327 September 2022USD2,784.66USD2,877.97
1111481130 September 2022USD23,501.41USD24,783.64
1211742006 Oktober 2022USD7,240.00USD20,903.50
1313066608 November 2022USD12,341.17USD12,624.67
1413445416 November 2022USD10,811.36USD11,331.36
1513564318 November 2022USD18,843.60USD19,744.08
1613833225 November 2022USD23,350.00USD24,100.18
1714030930 November 2022EUR6,224.52EUR6,309.50
1814031030 November 2022EUR3,849.09EUR3,898.50
1914390408 Desember 2022USD5,096.00USD5,340.80
2015251529 Desember 2022USD51,300.00USD54,050.00
2100784519 Januari 2023USD28,310.00USD29,700.50
2200851420 Januari 2023USD17,457.09USD18,297.08
2301035726 Januari 2023USD22,950.00USD23,664.50
2401210231 Januari 2023USD24,537.10USD25,733.25
2501210431 Januari 2023EUR5,649.61EUR5,850.61
2601543509 Februari 2023USD23,247.73USD24,321.93
2701543609 Februari 2023USD2,537.27USD2,825.50
2803010421 Maret 2023USD24,250.00USD27,682.06
2903221127 Maret 2023USD5,062.50USD5,125.06
3003295728 Maret 2023EUR36,555.85EUR37,076.40
3103295928 Maret 2023EUR15,728.30EUR16,558.20
3203357730 Maret 2023USD15,245.00USD17,007.05
3304483628 April 2023EUR2,305.39EUR2,341.64
3404778605 Mei 2023USD15,359.09USD15,625.50
3507158830 Juni 2023EUR8,414.03EUR8,593.23
3607373505 Juli 2023USD14,750.00USD15,494.51
3707373605 Juli 2023USD20,750.00USD21,797.36
3807424805 Juli 2023USD16,803.69USD17,623.19
3907796413 Juli 2023USD38,825.50USD42,126.12
4007994618 Juli 2023USD37,228.00USD37,521.24
4110001004 September 2023USD49,000.00USD52,009.86
4210006405 September 2023USD44,465.99USD49,104.75
4310306811 September 2023USD34,750.00USD35,976.17
4410464714 September 2023USD43,500.00USD46,062.85
4510519515 September 2023EUR2,321.92EUR2,417.82
4610752421 September 2023USD59,875.00USD61,797.42
4711214302 Oktober 2023USD41,875.00USD44,087.45
4811432706 Oktober 2023USD34,750.00USD36,626.71
4911721113 Oktober 2023USD22,685.87USD23,421.77
5090325719 Oktober 2023USD34,750.00USD36,619.72
5190328320 Oktober 2023USD32,625.00USD34,380.39
5212336130 Oktober 2023EUR1,853.89EUR2,448.47
5390366530 Oktober 2023USD12,544.00USD13,885.96

dengan alasan penetapan dilakukan karena pada saat proses audit ditemukan perbedaan antara nilai pabean yang diberitahukan di PIB a quo dengan bukti pada pembukuan general ledger di mana nilai barang impor yang tercatat di general ledger lebih besar dari pada yang diberitahukan pada 53 (lima puluh tiga) dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) a quo dan selanjutnya Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan Terbanding tidak menyajikan dan/atau melampirkan data-data pendukung yang menjadi dasar penetapan (SPKTNP/Keputusan) sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa data yang digunakan Terbanding dalam membuat penetapan adalah data yang obyektif dan terukur;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun, mengatur antara lain:

Pasal 15 (1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk

penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat

penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai menyatakan: Pasal 3 (1) Bea Meterai dikenakan atas:

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Pasal 17 (1) Pemateraian Kemudian dilakukan untuk b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti dipengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1):

Ayat ini dimaksudkan untuk mengenakan Bea Meterai atas Dokumen yang

digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, yaitu:

1. Dokumen yang terutang Bea Meterai yang belum dibayar lunas, termasuk Dokumen yang Bea Meterainya belum dibayar lunas, tetapi telah kedaluwarsa; dan

2. Dokumen yang sebelumnya tidak dikenai Bea Meterai karena tidak termasuk dalam pengertian objek Bea Meterai berdasarkan ketentuan dalam pasal ini.

Dokumen tersebut terlebih dahulu harus dilakukan Pemeteraian Kemudian pada saat akan dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2018 tanggal 06 Juni 2018 menyatakan:

Pasal 2 (1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 5 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas.

(3) Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa…. Pasal 6 (1) Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) harus:

a. berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan

b. belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Pasal 7 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:

1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2 (1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF).

Pasal 5 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(4) … (5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa….

Pasal 6 (1) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), harus:

a. berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan b. belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Pasal 7 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

Pasal 35 (1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya (2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

bahwa untuk menilai apakah Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB a quo merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sebagaimana Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan dan bukti-bukti yang diserahkan atau disampaikan dalam persidangan oleh Terbanding;

bahwa bukti-bukti yang diterbitkan pihak ketiga yang akan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak adalah bukti-bukti yang telah dimateraikan kemudian sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf b dan 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai;

bahwa dalam membuktikan nilai pabean yang diberitahukan PIB a quo yang diberitahukan merupakan nilai transaksi atas barang yang diimpor, dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) a quo dan dokumen pelengkap pabean kecuali untuk PIB nomor

105195 tanggal 15 September 2023 dan PIB nomor 117211 tanggal 13 Oktober 2023, dengan informasi sebagai berikut:

No.Nomor PIB/ Tanggal PIBUraian PIB
1068129/ 14 Juni 2022Nilai Pabean : CIF USD 18,690.37, Invoice nomor GC2205-17 tanggal 17 Mei 2022, Penjual : GREATCARE GLAZE COMPANY LIMITED;
2068936/ 16 Juni 2022Nilai Pabean : CIF EUR 2,752.21, Invoice nomor 3504029611 tanggal 31 Mei 2022, Penjual : SACMI (SINGAPORE) PTE.LTD.;
3071265/ 22 Juni 2022Nilai Pabean : CIF USD 19,042.00, Invoice nomor GC2206-02 tanggal 02 Juni 2022, Penjual : GREATCARE GLAZE COMPANY LIMITED;
4083487/ 20 Juli 2022Nilai Pabean : CIF USD 26,260.00, Invoice nomor GC2206-14 tanggal 14 Juni 2022, Penjual : GREATCARE GLAZE COMPANY LIMITED;
5083540/ 20 Juli 2022Nilai Pabean : CIF USD 18,096.00, Invoice nomor GC2206-13 tanggal 13 Juni 2022, Penjual : GREATCARE GLAZE COMPANY LIMITED;
6087304/ 28 Juli 2022Nilai Pabean : CIF USD 14,835.00, Invoice nomor 2022062801 tanggal 28 Juni 2022, Penjual : HAICHENG PENGXING MINERAL PRODUCTS MANUF;
7094463/ 12 Agustus 2022Nilai Pabean : CIF USD 2,497.00, Invoice nomor 220711IDM1 tanggal 11 Juli 2022, Penjual : XINCHENG INTERNATIONAL (HONG KONG) CO.,LIMITED;
8100377/ 26 Agustus 2022Nilai Pabean : CIF USD 5,603.08, Invoice nomor PIM/3/22/00188#3A&208#3A&222#3 tanggal 20 Juli 2022, Penjual : GOLDEN SHARP CORPORATION LIMITED;
9109854/ 19 September 2022Nilai Pabean : CIF EUR 4,550.38, Invoice nomor 3504030504 tanggal 07 September 2022, Penjual : SACMI (SINGAPORE) PTE.LTD.;
10113363/ 27 September 2022Nilai Pabean : CIF USD 2,784.66, Invoice nomor 2022HDPK045061A tanggal 14 September 2022, Penjual : WENZHOU HANDPACK MACHINERY CO.,LTD;
11114811/ 30 September 2022Nilai Pabean : CIF USD 23,501.41, Invoice nomor 220909IDH1 tanggal 09 September 2022, Penjual : XINCHENG INTERNATIONAL (HONG KONG) CO.,LIMITED;
12117420/ 06 Oktober 2022Nilai Pabean : CIF USD 7,240.00, Invoice nomor RZCA2209-15 tanggal 15 September 2022, Penjual : RONG ZHI CHENG CO., LIMITED;
13130666/ 08 November 2022Nilai Pabean : CIF USD 12,341.17, Invoice nomor IN-E-22-0915IC tanggal 17 Oktober 2022, Penjual : FCRI IMPORT & EXPORT CO., LTD.;
14134454/ 16 November 2022Nilai Pabean : CIF USD 10,811.36, Invoice nomor 221024IDH1 tanggal 24 Oktober 2022, Penjual : XINCHENG INTERNATIONAL (HONG KONG) CO.,LIMITED;
15135643/ 18 November 2022Nilai Pabean : CIF USD 18,843.60, Invoice nomor 221031IDM tanggal 31 Oktober 2022, Penjual : XINCHENG INTERNATIONAL (HONG KONG) CO.,LIMITED;
16138332/ 25 November 2022Nilai Pabean : CIF USD 23,350.00, Invoice nomor QT221031-26 tanggal 31 Oktober 2022, Penjual : JIUJIANG QUNTAI MOLDS CO., LTD.;
17140309/ 30 November 2022Nilai Pabean : CIF EUR 6,224.52, Invoice nomor 3504030714 tanggal 30 September 2022, Penjual : SACMI (SINGAPORE) PTE.LTD.;
18140310/ 30 November 2022Nilai Pabean : CIF EUR 3,849.09, Invoice nomor 3504030762 tanggal 05 Oktober 2022, Penjual : SACMI (SINGAPORE) PTE.LTD.;
19143904/ 08 Desember 2022Nilai Pabean : CIF USD 5,096.00, Invoice nomor IN-E-22-1027IC tanggal 21 November 2022, Penjual : FCRI IMPORT & EXPORT CO., LTD.;
20152515/ 29 Desember 2022Nilai Pabean : CIF USD 51,300.00, Invoice nomor PIM/3/22/00180 tanggal 10 Desember 2022, Penjual : FOSHAN PORVOO ENVIRONMENTAL PROTECTION;
21007845/ 19 Januari 2023Nilai Pabean : CIF USD 28,310.00, Invoice nomor PIM/00236/3B tanggal 26 Desember 2022, Penjual : GOLDEN SHARP CORPORATION LIMITED;
22008514/ 20 Januari 2023Nilai Pabean : CIF USD 17,457.09, Invoice nomor 221229ID01 tanggal 29 Desember 2022, Penjual : XINCHENG INTERNATIONAL (HONG KONG) CO.,LIMITED;
23010357/ 26 Januari 2023Nilai Pabean : CIF USD 22,950.00, Invoice nomor RZCA2212-14 tanggal 28 Desember 2022, Penjual : FOSHAN RONG ZHI CHENG IMPORT & EXPORT CO.,LTD;
24012102/ 31 Januari 2023Nilai Pabean : CIF USD24,537.10, Invoice nomor KH-IND23011301 tanggal 13 Januari 2023, Penjual : KUO-HO TECHNICAL CERAMIC CO., LTD.;
25012104/ 31 Januari 2023Nilai Pabean : CIF EUR 5,649.61, Invoice nomor 22VEXI-00124 tanggal 28 November 2022, Penjual : GREEN TECH ENGINEERING S.R.L.;
26015435/ 09 Februari 2023Nilai Pabean : CIF USD 23,247.73, Invoice nomor 230111ID01 tanggal 11 Januari 2023, Penjual : XINCHENG INTERNATIONAL (HONG KONG) CO.,LIMITED;
27015436/ 09 Februari 2023Nilai Pabean : CIF USD 2,537.27, Invoice nomor 2022HDPK045118A tanggal 16 Januari 2023, Penjual : WENZHOU HANDPACK MACHINERY CO.,LTD;
28030104/ 21 Maret 2023Nilai Pabean : CIF USD 24,250.00, Invoice nomor IN-E-23-0207IB tanggal 01 Maret 2023, Penjual : FCRI IMPORT & EXPORT CO., LTD.;
29032211/ 27 Maret 2023Nilai Pabean : CIF USD 5,062.50, Invoice nomor ID22093SP tanggal 23 Februari 2023, Penjual : MODENA TECHNOLOGY LIMITED;
30032957/ 28 Maret 2023Nilai Pabean : CIF EUR 36,555.85, Invoice nomor 3504031410 tanggal 20 Desember 2022, Penjual : SACMI (SINGAPORE) PTE.LTD.;
31032959/ 28 Maret 2023Nilai Pabean : CIF EUR 15,728.30, Invoice nomor 3504031953; 3504032008; 3504031955; 3504032010 tanggal 02 Maret 2023; 08 Maret 2023; 02 Maret 2023; 08 Maret 2023 , Penjual : SACMI (SINGAPORE) PTE.LTD.;
32033577/ 30 Maret 2023Nilai Pabean : CIF USD 15,245.00, Invoice nomor IN-E-23-0208IB tanggal 09 Maret 2023, Penjual : FCRI IMPORT & EXPORT CO., LTD.;
33044836/ 28 April 2023Nilai Pabean : CIF EUR 2,305.39, Invoice nomor 23VEXI-00018 tanggal 21 Februari 2023, Penjual : GREEN TECH ENGINEERING S.R.L.;
34047786/ 05 Mei 2023Nilai Pabean : CIF USD15,359.09, Invoice nomor 230403IDT1 tanggal 03 April 2023, Penjual : XINCHENG INTERNATIONAL (HONG KONG) CO.,LIMITED;
35071588/ 30 Juni 2023Nilai Pabean : CIF EUR 8,414.03, Invoice nomor 23VEXI-00051 tanggal 28 April 2023, Penjual : GREEN TECH ENGINEERING S.R.L.;
36073735/ 05 Juli 2023Nilai Pabean : CIF USD 14,750.00, Invoice nomor FUXING23018-2 tanggal 25 Mei 2023, Penjual : ZIBO FUXING CERAMIC PIGMENT AND GLAZE CO.,LTD;
37073736/ 05 Juli 2023Nilai Pabean : CIF USD 20,750.00, Invoice nomor FUXING23016-2 tanggal 25 Mei 2023, Penjual : ZIBO FUXING CERAMIC PIGMENT AND GLAZE CO.,LTD;
38074248/ 05 Juli 2023Nilai Pabean : CIF USD 16,803.69, Invoice nomor IN-E-23-0514IC tanggal 29 Mei 2023, Penjual : FCRI IMPORT & EXPORT CO., LTD.;
39077964/ 13 Juli 2023Nilai Pabean : CIF USD 38,825.50, Invoice nomor 230610IDM1 tanggal 10 Juni 2023, Penjual : BILLION VAST INDUSTRIAL LIMITED;
40079946/ 18 Juli 2023Nilai Pabean : CIF USD 37,228.00, Invoice nomor 230610IDM1 tanggal 10 Juni 2023, Penjual : BILLION VAST INDUSTRIAL LIMITED;
41100010/ 04 September 2023Nilai Pabean : CIF USD 49,000.00, Invoice nomor FUXING23046 tanggal 08 Agustus 2023, Penjual : ZIBO FUXING CERAMIC PIGMENT AND GLAZE CO.,LTD;
42100064/ 05 September 2023Nilai Pabean : CIF USD 44,466.00, Invoice nomor 230823IDM1 tanggal 23 Agustus 2023, Penjual : BILLION VAST INDUSTRIAL LIMITED;
43103068/ 11 September 2023Nilai Pabean : CIF USD 34,750.00, Invoice nomor FUXING23047 tanggal 15 Agustus 2023, Penjual : ZIBO FUXING CERAMIC PIGMENT AND GLAZE CO.,LTD;
44104647/ 14 September 2023Nilai Pabean : CIF USD 43,500.00, Invoice nomor FUXING23037 tanggal 21 Agustus 2023, Penjual : ZIBO FUXING CERAMIC PIGMENT AND GLAZE CO.,LTD;
45105195/ 15 September 2023Tidak Diserahkan
46107524/ 21 September 2023Nilai Pabean : CIF USD 59,875.00, Invoice nomor FUXING23049 tanggal 30 Agustus 2023, Penjual : ZIBO FUXING CERAMIC PIGMENT AND GLAZE CO.,LTD;
47112143/ 02 Oktober 2023Nilai Pabean : CIF USD 41,875.00, Invoice nomor FUXING23052 tanggal 05 September 2023, Penjual : ZIBO FUXING CERAMIC PIGMENT AND GLAZE CO.,LTD;
48114327/ 06 Oktober 2023Nilai Pabean : CIF USD 34,750.00, Invoice nomor FUXING23057 tanggal 15 September 2023, Penjual : ZIBO FUXING CERAMIC PIGMENT AND GLAZE CO.,LTD;
49117211/ 13 Oktober 2023Tidak Diserahkan
50903257/ 19 Oktober 2023Nilai Pabean : CIF USD 34,750.00, Invoice nomor FUXING23058 tanggal 25 September 2023, Penjual : ZIBO FUXING CERAMIC PIGMENT AND GLAZE CO.,LTD;
51903283/ 20 Oktober 2023Nilai Pabean : CIF USD 32,625.00 , Invoice nomor FUXING23066 tanggal 25 September 2023, Penjual : ZIBO FUXING CERAMIC PIGMENT AND GLAZE CO.,LTD;
52123361/ 30 Oktober 2023Nilai Pabean : CIF EUR 1,853.89, Invoice nomor 3504033866 tanggal 11 Oktober 2023, Penjual : SACMI (SINGAPORE) PTE.LTD.;
53903665/ 30 Oktober 2023Nilai Pabean : CIF USD 12,544.00, Invoice nomor 23GNF-AR19T tanggal 10 Oktober 2023, Penjual : HONG KONG GUINAFANG CERANIC MATERIAL CO.,LIMITED;

bahwa atas bukti PIB a quo yang diserahkan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak melakukan persandingan dengan bukti soft copy PIB detil yang diserahkan Terbanding di mana di dalamnya terdapat dokumen PIB nomor 105195 tanggal 15 September 2023 dan PIB nomor 117211 tanggal 13 Oktober 2023 yang tidak diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, dan Pemohon Banding tidak pernah membantah bukti in casu, yaitu dengan informasi atas PIB in casu sebagai berikut:

45105195/ 15 September 2023Nilai Pabean : CIF EUR 2,321.92, Invoice nomor 3504033516 tanggal 29 Agustus 2023, Penjual : SACMI (SINGAPORE) PTE.LTD.;
49117211/ 13 Oktober 2023Nilai Pabean : CIF USD 22,685.87, Invoice nomor 230918IDM1 tanggal 18 September 2023, Penjual : XINCHENG INTERNATIONAL (HONG KONG) CO.,LIMITED;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan penetapan dilakukan karena pada saat proses audit ditemukan perbedaan antara nilai pabean yang diberitahukan di PIB a quo dengan bukti pada pembukuan general ledger di mana nilai barang impor yang tercatat di general ledger lebih besar dari pada yang diberitahukan pada 53 (lima puluh tiga) dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) a quo sebagaimana diuraikan dalam bukti Soft Copy GL Accounting; bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti general ledger yang dijadikan dasar atau pijakan Terbanding atas ditemukannya perbedaan antara nilai pabean yang diberitahukan di PIB a quo dengan nilai barang impor yang dicatat dalam pembukuan general ledger pada saat proses audit;

bahwa atas pembayaran barang impor kepada Penjual, Pemohon Banding menyerahkan bukti pencatatan atau pembukuan yang berupa bukti bank keluar dan buku pengeluaran bank namun Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pembayaran atau bukti transfer kepada Penjual, di mana bukti in casu diperlukan dalam pengujian kebenaran nilai transaksi atas barang yang diimpor;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan rekening koran namun Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pendukung yang yang menjadi dasar pendebetan sebagaimana yang diuraikan dalam rekening koran;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dari pemeriksaan bukti yang sudah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak tidak meyakini nilai pabean yang diberitahukan di PIB a quo merupakan nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan Terbanding telah melanggar asas kepastian hukum dalam menerbitkan SPKTNP a quo karena beberapa PIB ditetapkan lebih dari satu kali dalam SPKTNP sebagaimana pada bukti soft copy risalah penetapan PIB berikut:

“A _ » Wrap Test HD futesum

Fill

Biu- 1 . Ze Forge 8 Contor Conditional Tarakan Cal Ine Golere amat ng Serta iA Greate Sgr Lonte

Formal Talsle Ply es ~* First Sebest Pre a PDF 1124 .

2 SERI ra

. . . sg . LINE “

Sangat lembap “3 gg te BAH PH

Q L 4 & . NA POM gas bahwa Terbanding membantah dalil Pemohon Banding dengan menyatakan terbitnya SPKTNP berdasarkan jenis temuan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran dari pemeriksaan Pemberitahuan Nilai Pabean (kesalahan pemberitahuan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar dan terdapat nilai freight dan asuransi yang masih harus ditambahkan), Pemeriksaan Pemberitahuan Jumlah dan Jenis Barang Impor, Pemeriksaan Klasifikasi dan tarif Bea Masuk dan Pemeriksaan Pemenuhan Kriteria FTA Terkait Tarif preferensi sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit nomor LHA-25/WBC.112/BKPM/2024 tanggal 10 Juni 2024. Selain itu, berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan tidak mengatur dan tidak membatasi terkait mekanisme atau tata cara koreksi atas Pemberitahuan Impor Barang yang akan dilakukan penetapan kembali, yang diatur hanya kepastian hukum terkait norma waktu serta cara untuk melakukan penetapan kembali yaitu melalui audit atau penul;

bahwa dalam permeriksaan bukti sofcopy risalah penetapan PIB yang diserahkan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bukti in casu tidak menjelaskan atau membuktikan adanya kekeliruan yang dilakukan Terbanding dalam menetapkan lebih dari satu SPKTNP atas PIB yang sama mengingat PIB yang sama bisa lebih dari satu jenis temuan yang berbeda sesuai dengan yang diuraikan dalam hasil pemeriksaan audit;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dari pemeriksaan bukti dan penjelasan para pihak yang disampaikan dalam persidangan maka Pengadilan Pajak menyimpulkan

Pemohon Banding tidak dapat membuktikan atas nilai pabean yang diberitahukan di di PIB a quo merupakan nilai transaksi dari barang yang diimpor;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dari pemeriksaan bukti dan penjelasan para pihak yang disampaikan dalam persidangan, Pengadilan Pajak tidak meyakini nilai pabean yang diberitahukan di PIB a quo merupakan nilai transaksi dari barang yang diimpor;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan SPKTNP- 256WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.PIBNilai MenurutPenetapan Pengadilan Pajak (CIF)
NomorTanggalPemohon Banding (CIF)Terbanding (CIF)
106812914 Juni 2022USD18,690.37USD21,273.58USD21,273.58
206893616 Juni 2022EUR2,752.21EUR4,662.36EUR4,662.36
307126522 Juni 2022USD19,042.00USD20,238.00USD20,238.00
408348720 Juli 2022USD26,260.00USD26,286.29USD26,286.29
508354020 Juli 2022USD18,096.00USD18,114.12USD18,114.12
608730428 Juli 2022USD14,835.00USD17,483.00USD17,483.00
709446312 Agustus 2022USD2,497.00USD3,878.88USD3,878.88
810037726 Agustus 2022USD5,603.08USD5,691.32USD5,691.32
910985419 September 2022EUR4,550.38EUR4,890.86EUR4,890.86
1011336327 September 2022USD2,784.66USD2,877.97USD2,877.97
1111481130 September 2022USD23,501.41USD24,783.64USD24,783.64
1211742006 Oktober 2022USD7,240.00USD20,903.50USD20,903.50
1313066608 November 2022USD12,341.17USD12,624.67USD12,624.67
1413445416 November 2022USD10,811.36USD11,331.36USD11,331.36
1513564318 November 2022USD18,843.60USD19,744.08USD19,744.08
1613833225 November 2022USD23,350.00USD24,100.18USD24,100.18
1714030930 November 2022EUR6,224.52EUR6,309.50EUR6,309.50
1814031030 November 2022EUR3,849.09EUR3,898.50EUR3,898.50
1914390408 Desember 2022USD5,096.00USD5,340.80USD5,340.80
2015251529 Desember 2022USD51,300.00USD54,050.00USD54,050.00
2100784519 Januari 2023USD28,310.00USD29,700.50USD29,700.50
2200851420 Januari 2023USD17,457.09USD18,297.08USD18,297.08
2301035726 Januari 2023USD22,950.00USD23,664.50USD23,664.50
2401210231 Januari 2023USD24,537.10USD25,733.25USD25,733.25
2501210431 Januari 2023EUR5,649.61EUR5,850.61EUR5,850.61
2601543509 Februari 2023USD23,247.73USD24,321.93USD24,321.93
2701543609 Februari 2023USD2,537.27USD2,825.50USD2,825.50

2803010421 Maret 2023USD24,250.00USD27,682.06USD27,682.06

2903221127 Maret 2023USD5,062.50USD5,125.06USD5,125.06
3003295728 Maret 2023EUR36,555.85EUR37,076.40EUR37,076.40
3103295928 Maret 2023EUR15,728.30EUR16,558.20EUR16,558.20
3203357730 Maret 2023USD15,245.00USD17,007.05USD17,007.05
3304483628 April 2023EUR2,305.39EUR2,341.64EUR2,341.64
3404778605 Mei 2023USD15,359.09USD15,625.50USD15,625.50
3507158830 Juni 2023EUR8,414.03EUR8,593.23EUR8,593.23
3607373505 Juli 2023USD14,750.00USD15,494.51USD15,494.51
3707373605 Juli 2023USD20,750.00USD21,797.36USD21,797.36
3807424805 Juli 2023USD16,803.69USD17,623.19USD17,623.19
3907796413 Juli 2023USD38,825.50USD42,126.12USD42,126.12
4007994618 Juli 2023USD37,228.00USD37,521.24USD37,521.24
4110001004 September 2023USD49,000.00USD52,009.86USD52,009.86
4210006405 September 2023USD44,465.99USD49,104.75USD49,104.75
4310306811 September 2023USD34,750.00USD35,976.17USD35,976.17
4410464714 September 2023USD43,500.00USD46,062.85USD46,062.85
4510519515 September 2023EUR2,321.92EUR2,417.82EUR2,417.82
4610752421 September 2023USD59,875.00USD61,797.42USD61,797.42
4711214302 Oktober 2023USD41,875.00USD44,087.45USD44,087.45
4811432706 Oktober 2023USD34,750.00USD36,626.71USD36,626.71
4911721113 Oktober 2023USD22,685.87USD23,421.77USD23,421.77
5090325719 Oktober 2023USD34,750.00USD36,619.72USD36,619.72
5190328320 Oktober 2023USD32,625.00USD34,380.39USD34,380.39
5212336130 Oktober 2023EUR1,853.89EUR2,448.47EUR2,448.47
5390366530 Oktober 2023USD12,544.00USD13,885.96USD13,885.96

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai berikut:

No.PIBDitetapkan menjadi (CIF)
NomorTanggal
106812914 Juni 2022USD21,273.58
206893616 Juni 2022EUR4,662.36
307126522 Juni 2022USD20,238.00
408348720 Juli 2022USD26,286.29
508354020 Juli 2022USD18,114.12
608730428 Juli 2022USD17,483.00
709446312 Agustus 2022USD3,878.88
810037726 Agustus 2022USD5,691.32
910985419 September 2022EUR4,890.86
1011336327 September 2022USD2,877.97
1111481130 September 2022USD24,783.64
1211742006 Oktober 2022USD20,903.50
1313066608 November 2022USD12,624.67
1413445416 November 2022USD11,331.36
1513564318 November 2022USD19,744.08
1613833225 November 2022USD24,100.18
1714030930 November 2022EUR6,309.50
1814031030 November 2022EUR3,898.50
1914390408 Desember 2022USD5,340.80
2015251529 Desember 2022USD54,050.00
2100784519 Januari 2023USD29,700.50
2200851420 Januari 2023USD18,297.08

2301035726 Januari 2023USD23,664.50

2401210231 Januari 2023USD25,733.25
2501210431 Januari 2023EUR5,850.61
2601543509 Februari 2023USD24,321.93
2701543609 Februari 2023USD2,825.50
2803010421 Maret 2023USD27,682.06
2903221127 Maret 2023USD5,125.06
3003295728 Maret 2023EUR37,076.40
3103295928 Maret 2023EUR16,558.20
3203357730 Maret 2023USD17,007.05
3304483628 April 2023EUR2,341.64
3404778605 Mei 2023USD15,625.50
3507158830 Juni 2023EUR8,593.23
3607373505 Juli 2023USD15,494.51
3707373605 Juli 2023USD21,797.36
3807424805 Juli 2023USD17,623.19
3907796413 Juli 2023USD42,126.12
4007994618 Juli 2023USD37,521.24
4110001004 September 2023USD52,009.86
4210006405 September 2023USD49,104.75
4310306811 September 2023USD35,976.17
4410464714 September 2023USD46,062.85
4510519515 September 2023EUR2,417.82
4610752421 September 2023USD61,797.42
4711214302 Oktober 2023USD44,087.45
4811432706 Oktober 2023USD36,626.71
4911721113 Oktober 2023USD23,421.77
5090325719 Oktober 2023USD36,619.72
5190328320 Oktober 2023USD34,380.39
5212336130 Oktober 2023EUR2,448.47
5390366530 Oktober 2023USD13,885.96

sehingga tagihan bea masuk, bea masuk anti dumping, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp351.887.753,00 (tiga ratus lima puluh satu juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea MasukRp 34.911.000,00

Bea Masuk Anti DampingRp 17.667.000,00

PPNRp131.008.015,00

PPhRp 29.771.738,00

DendaRp138.530.000,00

TotalRp351.887.753,00;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-256/WBC.11/2024 tanggal 10 Juni 2024, atas nama PT. Sinar Karya Duta Abadi, NPWP 01.820.104.6-073.000, beralamat di Sentra Niaga Puri Indah Blok T2/24 RT 002, RW 002, Kembangan Selatan, Kembangan, Kota Adm Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11610.

2. Menetapkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB a quo sebagai berikut:

No.PIBNilai Pabean (CIF)
NomorTanggal
106812914 Juni 2022USD21,273.58
206893616 Juni 2022EUR4,662.36
307126522 Juni 2022USD20,238.00
408348720 Juli 2022USD26,286.29
508354020 Juli 2022USD18,114.12
608730428 Juli 2022USD17,483.00
709446312 Agustus 2022USD3,878.88
810037726 Agustus 2022USD5,691.32
910985419 September 2022EUR4,890.86
1011336327 September 2022USD2,877.97
1111481130 September 2022USD24,783.64
1211742006 Oktober 2022USD20,903.50
1313066608 November 2022USD12,624.67
1413445416 November 2022USD11,331.36
1513564318 November 2022USD19,744.08
1613833225 November 2022USD24,100.18
1714030930 November 2022EUR6,309.50
1814031030 November 2022EUR3,898.50
1914390408 Desember 2022USD5,340.80
2015251529 Desember 2022USD54,050.00
2100784519 Januari 2023USD29,700.50
2200851420 Januari 2023USD18,297.08
2301035726 Januari 2023USD23,664.50
2401210231 Januari 2023USD25,733.25
2501210431 Januari 2023EUR5,850.61
2601543509 Februari 2023USD24,321.93
2701543609 Februari 2023USD2,825.50
2803010421 Maret 2023USD27,682.06
2903221127 Maret 2023USD5,125.06
3003295728 Maret 2023EUR37,076.40
3103295928 Maret 2023EUR16,558.20
3203357730 Maret 2023USD17,007.05
3304483628 April 2023EUR2,341.64
3404778605 Mei 2023USD15,625.50

3507158830 Juni 2023EUR8,593.23

3607373505 Juli 2023USD15,494.51
3707373605 Juli 2023USD21,797.36
3807424805 Juli 2023USD17,623.19
3907796413 Juli 2023USD42,126.12
4007994618 Juli 2023USD37,521.24
4110001004 September 2023USD52,009.86
4210006405 September 2023USD49,104.75
4310306811 September 2023USD35,976.17
4410464714 September 2023USD46,062.85
4510519515 September 2023EUR2,417.82
4610752421 September 2023USD61,797.42
4711214302 Oktober 2023USD44,087.45
4811432706 Oktober 2023USD36,626.71
4911721113 Oktober 2023USD23,421.77
5090325719 Oktober 2023USD36,619.72
5190328320 Oktober 2023USD34,380.39
5212336130 Oktober 2023EUR2,448.47
5390366530 Oktober 2023USD13,885.96

3. Menyatakan tagihan bea masuk, bea masuk anti dumping, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp351.887.753,00 (tiga ratus lima puluh satu juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.