PUTUSAN
Nomor PUT-006556.99/2021/PP/M.IIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan Acara Biasa, pada tingkat pertama dan terakhir, terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-997/WPJ.19/KP.02/2021 Tanggal 18 Mei 2021 tentang Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) Tidak Diterbitkan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006556.99/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PABRIK KERTAS TJIWI KIMIA Tbk, NPWP 01.109.421.6-092.000, beralamat di Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lt. 9, Jl. MH Thamrin No. 51 Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Arman Sutedja, jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam sidang diwakili oleh:
1. Nama: Sukirta Mangku Djaja,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-497/PP/IKH/2021 tanggal 26 April 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 1591/21-CTX tanggal 22 Juni 2021,
2. Nama: Tan Gunawan,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-752/PP/IKH/2020 tanggal 26 Oktober 2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 1590/21-CTX tanggal 22 Juni 2021, untuk selanjutnya disebut Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / NIP: Azhari Bambang Prihartono/197610181999031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,