Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 45 halaman

PUT-006556.99/2021/PP/M.IIA Tahun 2025

PT PABRIK KERTAS TJIWI KIMIA Tbk, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2009

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-006556.99/2021/PP/M.IIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan Acara Biasa, pada tingkat pertama dan terakhir, terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-997/WPJ.19/KP.02/2021 Tanggal 18 Mei 2021 tentang Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) Tidak Diterbitkan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006556.99/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PABRIK KERTAS TJIWI KIMIA Tbk, NPWP 01.109.421.6-092.000, beralamat di Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lt. 9, Jl. MH Thamrin No. 51 Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Arman Sutedja, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam sidang diwakili oleh:

1. Nama: Sukirta Mangku Djaja,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-497/PP/IKH/2021 tanggal 26 April 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 1591/21-CTX tanggal 22 Juni 2021,

2. Nama: Tan Gunawan,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-752/PP/IKH/2020 tanggal 26 Oktober 2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 1590/21-CTX tanggal 22 Juni 2021, untuk selanjutnya disebut Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Azhari Bambang Prihartono/197610181999031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama / NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd / 198309092009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama / NIP: Ferdinand Novando / 198311102009011001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama / NIP: Melani / 197607061995022001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-215/PJ.07/2022 tanggal 4 Januari 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-805/PP/BR/2021tanggal9Agustus2021JoNomor PEN-045/PP/PrbSM/2025 tanggal 2 Juli 2025;

Telah membaca Surat Permohonan Gugatan Nomor 1569/21-CTX tanggal 3 Juni 2021;

Telah membaca Surat Tanggapan Nomor S-1207/WPJ.19/KBP/2021 tanggal 16 Agustus 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua menerbitkan Surat Nomor S-003/WPJ.19/KP.0203/SP2G/2018 tanggal 13 Agustus 2018 Hal: Surat Pelaksanaan Putusan Gugatan (SP2G) Terkait dengan PemberitahuanTindakLanjutatas PutusanPengadilanNomor Put-090766.99/2009/PP/M.XVIB Tahun 2018 Tanggal 5 Juli 2018;

Menimbang, bahwa atas Surat a quo, Penggugat mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga dengan surat Nomor 019/TK-PJK/IV/2021 tanggal 19 April 2021, dan dengan Surat Tergugat Nomor S-997/WPJ.19/KP.02/2021 tanggal 18 Mei 2021 permohonan Penggugat tersebut ditolak sehingga dengan surat Nomor 1569/21-CTX tanggal 3 Juni 2021, Penggugat mengajukan gugatan;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 1569/21-CTX tanggal 3 Juni 2021 pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Nomor S-997/WPJ.19/KP.02/2021 tanggal 18 Mei 2021 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan yang dikeluarkan oleh Tergugat, dengan uraian sebagai berikut: I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009 ( UU KUP ), yaitu mengajukan gugatan atas Surat Nomor S-997/WPJ.19/KP.02/2021 tanggal 18 Mei 2021 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Surat Keputusan Nomor S-997/WPJ.19/KP.02/2021 tanggal 18 Mei 2021, yang diterima Penggugat pada tanggal 28 Mei 2021;

c. Terhadap 1 (satu) Keputusan Direktur Jenderal Pajak diajukan 1 (satu) Gugatan;

3. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 41 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Gugatan ditanda tangani oleh Arman Sutedja jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 79 tanggal 27 Juni 2019;

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat;

bahwa dengan demikian Surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Nomor S-997/WPJ.19/KP.02/2021 tanggal 18 Mei 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Objek Gugatan

1. bahwa Penggugat telah menerima surat Keputusan Nomor S- 003/WPJ.19/KP.0203/SP2G/2018 tanggal 13 Agustus 2018 yang diterbitkan oleh Tergugat;

2. bahwa atas Keputusan Nomor S-003/WPJ.19/KP.0203/SP2G/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan imbalan bunga berdasarkan ketentuan pasal 27A ayat (1a) huruf c Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 kepada Tergugat melalui surat Nomor 019/TK-PJK/IV/2021 tanggal 19 April 2021 yang pada intinya Penggugat meminta imbalan bunga atas penerbitan Keputusan Nomor S-003/WPJ.19/KP.0203/SP2G/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tersebut di atas;

3. bahwa atas surat penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Nomor S-997/WPJ.19/KP.02/2021 tanggal 18 Mei 2021 yang isinya menolak permohonan Penggugat;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Gugatan ini adalah: Keputusan Pemberian Imbalan Bunga atas Penerbitan Surat Keputusan PembetulanAtasKeputusanPembetulanNomor KEP-00059/WPJ.19/KP.0203/2015 tanggal 26 Februari 2015, yang tidak diterbitkan oleh Tergugat;

bahwa kronologis penerbitan objek yang digugat, adalah sebagai berikut:

1. bahwa pada tanggal 13 Desember 2010 Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor 00041/106/09/092/10 yang pada intinya mengenakan Penggugat sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2b) UU KUP yang kemudian dibetulkan menjadi Pasal 8 ayat (2) UU KUP melalui penerbitan

Keputusan Tergugat Nomor KEP-00175/WPJ.19/KP.0203/2013 tanggal 30 Juli 2013 tentang Pembetulan Atas STP tersebut sejumlah Rp24.547.889.281, selanjutnya disebut STP 001;

2. bahwa jumlah yang masih harus dibayar sebagaimana tersebut di atas dilunasi pada tanggal 13 Desember 2010 sesuai Bukti Pemindahbukuan Nomor PBK-01305/XII/WPJ.19/KP.0203/2010 tanggal 13 Desember 2010;

3. bahwa berdasarkan Permohonan Pembetulan Nomor 057/TK-PJK/XII/2014 tanggal 03 Desember 2014, Tergugat mengeluarkan Keputusan Pembetulan Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP- 00059/WPJ.19/KP.0203/2015 tanggal 26 Februari 2015 yang kemudian pada tanggal 13 Agustus 2018 telah dibetulkan melalui surat nomor S-003/WPJ.19/KP.0203/SP2G/2018, yang pada intinya menerbitkan Surat KeputusanPembetulanAtasKeputusanPembetulanNomor KEP-00059/WPJ.19/KP.0203/2015 tanggal 26 Februari 2015;

4. bahwa pembetulan a quo menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sejumlah Rp2.112.740.548 yang telah dikembalikan pada tanggal 21 Agustus 2018 melalui penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Kepada Wajib Pajak Nomor KEP-00119.PPH/WPJ.19/KP.0203/2018;

5. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27A ayat (1a) huruf c UU KUP, Penggugat mengajukan imbalan bunga, terakhir, permohonan diajukan pada tanggal 19 April 2021 melalui surat nomor 019/TK-PJK/IV/2021 tertanggal 19 April 2021;

6. bahwa Tergugat, dengan alasan bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00052/NKEB/WPJ.19/KP.02/2018 tanggal 15 Agustus 2018 merupakan surat keputusan yang terbit secara jabatan, Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan SKPIB tidak diterbitkan melalui surat nomor S-997/WPJ.19/KP.02/2021 tanggal 18 Mei 2021 (sehingga diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;

bahwa dasar hukum pengajuan Gugatan ini, antara lain:

1. bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak

terhadap: keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”

2. bahwa Pasal 1 Undang-undang Pengadilan Pajak berbunyi:

“Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:”

angka 4, “Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”

angka 5, “Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”

angka 7, “Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”

3. bahwa Pasal 31 ayat (1), dan ayat (3), Undang-undang Pengadilan Pajak berbunyi:

ayat (1), “Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.”

ayat (3), “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”

4. bahwa Pasal 27A ayat (1a) huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, berbunyi “Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dengan ketentuan sebagai berikut: untuk Surat Tagihan Pajak dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.”

5. bahwa Pasal 42 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, PP 74/2011, berbunyi “Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pelaksanaan Putusan Gugatan setelah menerima Putusan Gugatan.”

bahwa gugatan ini diajukan dengan dalil sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan kronologis timbulnya objek sengketa di atas, maka dapat disimpulkan bahwa secara spesifik pokok perkara a quo timbul akibat perbedaan pendapat antara Penggugat dengan Tergugat mengenai dasar permintaan penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, di mana:

• menurut Penggugat adalah Surat Pelaksanaan Putusan Gugatan SP2G nomor S-003/WPJ.19/KP.0203/SP2G/2018 tanggal 13 Agustus 2018; sedangkan

• menurut Tergugat adalah Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00052/NKEB/WPJ.19/KP.02/2018 tanggal 15 Agustus 2018;

2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (3) PP 74/2011 pada prinsipnya mengatur dalam rangka melaksanakan Putusan Gugatan dari Pengadilan Pajak, Tergugat menerbitkan surat pelaksanaan Putusan Gugatan yang merupakan keputusan Tergugat yang diterbitkan berdasarkan Putusan Gugatan dari Pengadilan Pajak dan digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan Putusan Gugatan dari Pengadilan Pajak agar Putusan Gugatan tersebut dapat dicatat ke dalam sistem administrasi perpajakan;

3. bahwa sebagaimana tertuang dalam Surat Pelaksanaan Putusan Gugatan (SP2G) Nomor S-003/WPJ.19/KP.0203/SP2G/2018 tanggal 13 Agustus 2018, Tergugat menyatakan putusan dilaksanakan dan ditindaklanjuti dengan melakukan prosedur dan tata cara melaksanakan Pasal 16 ayat (1) UU KUP (butir 1) dan menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan atas Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00059/WPJ.19/KP.0203/2015 tanggal 26 Februari 2015 (butir 2);

4. bahwa berdasarkan SP2G sebagaimana tersebut di atas diketahui bahwa terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam penerbitan KEP-00059/WPJ.19/KP.0203/2015 tanggal 26 Februari 2015 sehingga perlu dibetulkan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU KUP;

5. bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00059/WPJ.19/KP.0203/2015 tanggal 26 Februari 2015 adalah Keputusan Pembetulan Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, atau setidak-tidaknya bukan merupakan keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat secara jabatan;

6. bahwa Keputusan Nomor KEP-00059/WPJ.19/KP.0203/2015 tanggal 26 Februari 2015 dibetulkan dengan perhitungan sebagai berikut:

5» |Pajakvangharusdibayer oa feslah dibayar 0000| RP oo

Ea aa na m5.

oo |Sanksidcministrasi: | Loh

BungaPasalsin KUP | TH Sdsoe oo OS

4 Junlah yang masih harus dibayar | 2cla740d4s.c0] 000 neon

7. bahwa tanpa mengurangi maksud Penggugat sebelumnya, berdasarkan fakta hukum yang ada maka dapat disimpulkan bahwa terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00053/NKEB/WPJ.19/KP.02/2018 tanggal 15 Agustus 2018 yang digunakan oleh Tergugat dalam menolak penerbitan SKPIB sehingga perlu dibetulkan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU KUP;

8. bahwa menimbang Tergugat seharusnya menerbitkan keputusan pembetulan atas keputusan pembetulan namun Tergugat malah menerbitkan keputusan pembetulan atas STP maka secara jelas dan nyata-nyata

keputusan penolakan penerbitan SKPIB didasarkan pada suatu keputusan yang mengandung suat kesalahan atau kekeliruan yang nyata dalam penerbitannya;

9. bahwa sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27A ayat (1a) huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 53 ayat (3) Undang-undang Administrasi Pemerintahan, maka imbalan bunga sudah sepatutnya diberikan dengan perhitungan sebagai berikut: Perhitungan Imbalan Bunga

[= [Persextase mbalar Bunga ES

C2 Masa boiler Bugs Side

IV.Kesimpulan dan Usul Penggugat bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU KUP serta pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa a quo;

3. Penolakan penerbitan SKPIB tidak berdasar;

4. Imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan maksimal 24 (dua puluh empat) bulan sesuai ketentuan Pasal 27A ayat (1a) huruf c UU KUP diberikan atas Surat Keputusan Pembetulan dikabulkan seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan Penggugat;

3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga dengan perhitungan besarnya imbalan bunga sebagai berikut:

Perhitungan imbalan Bunga

. (persentase imbalan Bunga | oo oo

2 Masa imbalan Bunga | bean

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-1207/WPJ.19/KBP/2021 tanggal 16 Agustus 2021 pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan penggugat Nomor 1569/21-CTX tanggal 03 Juni 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 10 Juni 2021 (diantar langsung) diketahui hal-hal sebagai berikut: Ya Tidak a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia KI aa kepada Pengadilan Pajak:

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan (VJ ( yang digugat:

- 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan: [| [ c. Gugatan diajukan di luar jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan | | ( penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat:

- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar kekuasaan [| [ penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat:

d. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Ki [

Gugatan

e. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas: Pl f Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima, Surat (VJ [ yang diajukan gugatan yang diterima 28 Mei 2021:

g. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat yaitu kl

Surat Nomor S-997/WPJ.19/KP.02/2021 tanggal 18 Mei 2021 hal

Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan h. Surat Gugatan ditandatangani oleh Arman Sutedja bertindak selaku: ")

- Penggugat, bl Lo

- Ahli Warisnya, PI

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia, fl

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia: [J] Eo

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus: LA kb i. Surat yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan.

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang¬Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

II Uraian Mengenai Objek Gugatan bahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua Nomor S- 997/WPJ.19/KP.02/2021 tanggal 18 Mei 2021 yang menjadi Objek Gugatan merupakan surat pemberitahuan terkait surat permohonan pemberian imbalan bunga nomor 019/TK-Pjk/IV/2021 tanggal 19 April 2021 di mana dalam surat tersebut diberitahukan bahwa atas permohonan Penggugat tersebut tidak diterbitkan SKPIB.

III. Uraian.Surat Gugatan bahwa terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua Nomor S-997/WPJ.19/KP.02/2021 tanggal 18 Mei 2021 hal Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan, penggugat mengajukan gugatan dengan surat Nomor 1569/21-CTX tanggal 03 Juni 2021, dengan alasan sebagai berikut:

(Sebagaimana tercantum dalam Surat Gugatan);

IV.Tanggapan atas Gugatan bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut sebagai UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak alau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak- sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 27B ayat (3)

Wajib Pajak diberi imbalan bunga dalam hal permohonan pembetulan, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Pasal 27B ayat (7)

Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung:

a. sejak tanggal pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan, atau pembatalan surat ketetapan pajak;

b. sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan, atau pembatalan surat ketetapan pajak; atau

c. sejak tanggal pembayaran Surat Tagihan Pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan, atau pembatalan Surat Tagihan Pajak.

2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut sebagai UU Pengadilan Pajak), mengatur antara lain:

Pasal 40 ayat (1)

Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

Pasal 40 ayat (3)

Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.

Pasal 41 ayat (1)

Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut sebagai PMK-18/2021), mengatur antara lain:

Pasal 83 ayat (1) huruf e

Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat: kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (3) Undang-Undang KUP, kecuali;

1. kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan yang terkait dengan Persetujuan Bersama; atau

2. kelebihan pembayaran pajak karena surat keputusan pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2018 (selanjutnya disebut sebagai PMK-226/2013), mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1) huruf e

Imbalan bunga yang terkail dengan PPh, PPN, dan PPnBM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat: Kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1a) Undang- Undang KUP,.......

b. Data dan Fakta bahwa Data dan fakta terkait gugatan adalah sebagai berikut:

1) bahwa Penggugat menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2009 Pembetulan ke-3 pada tanggal 20 Desember 2011, kekurangan

pembayaran pajak yang terutang yang masih harus dibayar yaitu Rp336.454.184.203,00;

2) bahwa sebelum disampaikannya SPT Tahunan Tahun Pajak 2009, Penggugat telah melunasi jumlah kekurangan pembayaran pajak yang terutang dalam beberapa kali pembayaran;

3) bahwa Terhadap pembayaran pajak yang dilakukan Penggugat, KPP Wajib Pajak Besar Dua mengenakan sanksi administrasi berupa bunga melalui beberapa penerbitan Surat Tagihan Pajak, salah satunya adalah Surat Tagihan Pajak 00041/106/09/092/10;

4) bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00059/WPJ.19/KP.0203/2015 tanggal 26 Februari 2015 tentang Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak atas STP PPh Badan;

5) bahwa Tergugat tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan Pemberian imbalan Bunga;

c. Tanggapan Tergugat bahwa setelah dilakukan penelitian atas surat gugatan dan data/dokumen dari KPP Wajib Pajak Besar Dua, maka dapat Tergugat sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa Penggugat menyampaikan pemberitahuan SPT Tahunan 1771-Y tahun pajak 2009 pada tanggal 29 April 2010 disertai dengan Surat Setoran Pajak (SSP) tertanggal 26 April 2010 senilai Rp144.421.458.887,00 sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang;

2) bahwa Penggugat menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2009 Pembetulan ke-3 pada tanggal 20 Desember 2011, kekurangan pembayaran pajak yang terutang yang masih harus dibayar yaitu Rp336.454.184.203,00;

3) bahwa sebelum disampaikannya SPT Tahunan Tahun Pajak 2009, Penggugat telah melunasi jumlah kekurangan pembayaran pajak yang terutang dalam beberapa kali pembayaran dengan rincian sebagai berikut:

SSP Tanggai 20 Apr - aa Mn a

SSP Tanggal 20 Agustus 2010 6.155.129.130

Nopember 2010, berlaku sejak 12 Nopember 2010

4) bahwa terhadap pembayaran pajak yang dilakukan sebagaimana rincian di atas, KPP Wajib Pajak Besar Dua mengenakan sanksi administrasi berupa bunga melalui beberapa penerbitan Surat Tagihan Pajak, salah satunya adalah Surat Tagihan Pajak 00041/106/09/092/10, dengan perincian sebagai berikut:

ee ae Nomor

Uraian 2 Jumlah (Rp) | STP(Rp) ~ an

SSP Tanggal 26 April 2010 144.421.458.887 oa

SSP Tangga! 27 Mei 2010 2.384.320.686 47.868.414 | STP No

SSP Tanggal 20 Agustus 2010 6.155.129.130 492.410.330 00038/106/09/092/10

Bukti Pbk No. 85.998 158.643 | 24.547.889.282 | STP No

01231/X1WPJ.19/KP.0203/2010 00041/106/09/092/10 tanggal 16 Nopember 2010.

berlaku sejak 12 Nopember 2010

SSP Tanggai 29 Nopember 89.343.907.657 2010

SSP Tanggal 16 Desember 8.151.209.200 | 3.260.483.680 | STP No 2011 00601/106/09/092/12

Total 336.454.184.203 | 28.348.651.706 Po

5) bahwa pada tanggal 24 April 2012, Penggugat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 Pembetulan ke-4 dengan nilai lebih bayar sebesar Rp27.463.966.040,00. KPP Wajib Pajak Besar Dua menerbitkan SKPLB Nomor 00001/406/09/092/13 tanggal 19 April 2013 sebesar Rp23.242.213.115,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

IkreditPajak | 000 oo Po

380.439.892.010 380.439.892.010 dapat Dikreditkan

PPh Kurang/(Lebih) (27.463.966.040)

Dibayar

6) bahwa pada tanggal 03 Desember 2014, Penggugat mengajukan permohonan pembetulan STP Nomor 00041/106/09/092/12 tanggal 13 Desember 2010 berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU KUP;

bahwa kelebihan pembayaran sebesar Rp23.242.213.115,00 dimohonkan untuk dijadikan dasar menghitung/pengurang DPP STP Nomor (1) 00041/106/09/092/10 senilai Rp15.091.003.915,00;

(2) 00001/106/09/092/12 senilai Rp8.151.209.200,00.

7) bahwa atas permohonan pembetulan STP di atas, KPP Wajib Pajak Besar Dua menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan atas STP PPh Badan Nomor KEP-00059/WPJ.19/KP.0203/2015 tanggal 26 Februari 2015 dengan hasil keputusan "Menolak permohonan pembetulan Wajib Pajak dan Mempertahankan Surat Tagihan Pajak";

8) bahwa terhadap Surat Keputusan Pembetulan di atas, Penggugat mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Pajak sebagaimana telah diputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan Pengadilan nomor Put-090766.99/2009/PP/M.XVIB Tahun 2018 tanggal 05 Juli 2018 dengan amar putusan "Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00059/WPJ.19/KP.0203/2015 tanggal 26 Februari 2015 tentang

Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak atas STP PPh Badan;

9) bahwa Putusan Pengadilan Pajak telah dilaksanakan melalui penerbitan SP2G Nomor S-003/WPJ.19/KP.0203/SP2G/2018 tanggal 13 Agustus 2018, penerbitan Surat Keputusan Pembetulan atas STP PPh Badan Secara Jabatan Nomor KEP-00052/NKEB/WPJ.19/KP.02/2018 tanggal 15 Agustus 2018, serta dilakukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp2.112.740.548,00;

10) bahwa Tergugat tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan Pemberian imbalan Bunga;

11) bahwa sesuai pertimbangan di atas, maka Tergugat berpendapat sebagai berikut:

(1) bahwa dalam Pasal 27B ayat (3) UU KUP disebutkan bahwa "Wajib Pajak diberi imbalan bunga dalam hal permohonan pembetulan, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak."

(2) bahwa dalam PMK-226/2013, Pasal 2 ayat (1) huruf e, disebutkan bahwa "kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (la) Undang-Undang KUP."

(3) bahwa Surat Keputusan Pembetulan KPP Wajib Pajak Besar Dua Nomor KEP-00052/NKEB/WPJ.19/KP.02/2018 tanggal 15 Agustus 2018 diterbitkan bukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, melainkan secara jabatan;

(4) bahwa atas dasar hal tersebut di atas, maka Penggugat tidak berhak menerima pemberian imbalan bunga;

(5) bahwa lebih lanjut, Penggugat mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga nomor 019/TK-Pjk/IV/2021 tanggal 19 April 2021

terhadap Surat Keputusan Pembetulan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00052/NKEB/WPJ.19/KP.02/2018 tanggal 15 Agustus 2018;

(6) bahwa terkait dengan permohonan tersebut, Tergugat telah memberikan dan/atau mengirimkan surat pemberitahuan bahwa SKPIBtidakditerbitkanmelaluisuratnomorS- 997/WPJ.19/KP.02/2021 tanggal 18 Mei 2021;

(7) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27B ayat (3) UU KUP juncto Pasal 2 ayat (1) huruf e PMK-226/2013, telah jelas diatur bahwa imbalan bunga diberikan dalam hal terdapat Kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak;

(8) bahwa faktanya, Surat Keputusan Pembetulan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00052/NKEB/WPJ.19/KP.02/2018 tanggal 15 Agustus 2018 merupakan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan bukan atas dasar permohonan Wajib Pajak, sehingga oleh karenanya tidak ada pemberian imbalan bunga kepada Penggugat;

V. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat gugatan penggugat Nomor 1569/21-CTX tanggal 03 Juni 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua Nomor S- 997/WPJ.19/KP.02/2021 tanggal 18 Mei 2021 diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua Nomor S- 997/WPJ.19/KP.02/2021 tanggal 18 Mei 2021 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-45 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor

00041/106/09/092/10 Tahun Pajak 2009 tanggal 13 Desember 2010; Bukti P-2. FotokopiSuratKeputusanTergugatNomorKEP-

00175/WPJ.19/KP.0203/2013 tanggal 30 Juli 2013 tentang Pembetulan Atas STP;

Bukti P-3. FotokopiBuktiPemindahbukuanNomorPBK-

01305/XII/WPJ.19/KP.0203/2010 tanggal 13 Desember 2010;

Bukti P-4. FotokopiSuratKeputusanTergugatNomorKEP-

00059/WPJ.19/KP.0203/2015 tanggal 26 Februari 2015 tentang Pembetulan Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti P-5. Fotokopi Surat Pelaksanaan Putusan Gugatan (SP2G) Nomor

S-003/WPJ.19/KP.0203/SP2G/2018 tanggal 13 Agustus 2018; Bukti P-6. FotokopiSuratKeputusanTergugatNomorKEP-

00052/NKEB/WPJ.19/KP.02/2018 tanggal 15 Agustus 2018 tentang

Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak Penghasilan Badan secara Jabatan;

Bukti P-7. Fotokopi Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran

PajakKepadaWajibPajakNomorKEP- 00119.PPH/WPJ.19/KP.0203/2018 tanggal 21 Agustus 2018;

Bukti P-8. Fotokopi Surat Permohonan Pemberian Imbalan Bunga No. 019/TK-

PJK/IV/2021 tanggal 19 April 2021;

Bukti P-9. Fotokopi Surat Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan Nomor S-

997/WPJ.19/KP.02/2021 tanggal 18 Mei 2021;

Bukti P-10. Fotokopi Tanda Terima Surat Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan; Bukti P-11. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 79 tanggal 27 Juni 2019 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Gugatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus nomor 1591/21-CTX tanggal 22 Juni 2021 a.n.

Sukirta Mangku Djaja;

Bukti P-13. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

497/PP/IKH/2021 tanggal 26 April 2021 tentang Izin Kuasa Hukum a.n. Sukirta Mangku Djaja;

Bukti P-14. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Sukirta Mangku

Djaja;

Bukti P-15. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Sukirta Mangku Djaja;

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus nomor 1590/21-CTX tanggal 22 Juni 2021 a.n.

Tan Gunawan;

Bukti P-17. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

752/PP/IKH/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Izin Kuasa Hukum a.n. Tan Gunawan;

Bukti P-18. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Tan Gunawan; Bukti P-19. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Tan Gunawan;

Bukti P-20. Pakta Integritas Pengurus a.n. Agustian R. Partawidjaja;

Bukti P-21. Pakta Integritas Pengurus a.n. Arman Sutedja;

Bukti P-22. Fotokopi KTP a.n. Agustian R. Partawidjaja;

Bukti P-23. Fotokopi KTP a.n. Arman Sutedja;

Bukti P-24. Salinan Akta Nomor 79 Tanggal 27 Juni 2019 Notaris Aulia taufani,

S.H.;

Bukti P-25. Surat Tergugat Nomor S-997/WPJ.19/KP.02/2021 Tanggal 18 Mei 2021 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan;

Bukti P-26. Bukti Pemindahbukuan No: PBK-01305/XII/WPJ.19/KP.0203/2010

Tanggal 13 Desember 2010;

Bukti P-27. Kronologis Sengketa;

Bukti P-28. Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor

00041/106/09/092/10 Tanggal 13 Desember 2010;

Bukti P-29. Bukti Pemindahbukuan Nomor PBK-01305/XII/WPJ.19/KP.0203/2010

Tanggal 13 Desember 2010;

Bukti P-30. Keputusan Tergugat Nomor KEP-00175/WPJ.19/KP.0203/2013

Tanggal 30 Juli 2013 tentang Pembetulan Atas STP;

Bukti P-31. Surat Permohonan Pembetulan Nomor 057/TK-PJK/XII/2014 Tanggal

3 Desember 2014;

Bukti P-32. Keputusan Pembetulan Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan

Wajib Pajak Nomor KEP-00059/WPJ.19/KP.0203/2015 Tanggal 26 Februari 2015;

Bukti P-33. Salinan Putusan Pengadilan nomor Put-090766.99/2009/PP/M.XVIB

Tahun 2018 Tanggal 5 Juli 2018;

Bukti P-34. SuratPelaksanaanPutusanGugatan(SP2G)Nomor

S-003/WPJ.19/KP.0203/SP2G/2018 tanggal 13 Agustus 2018; Bukti P-35. Surat Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan

Bunga Pajak Nomor 047/TK-PJK/VII/2018 Tanggal 23 Juli 2018; Bukti P-36. Keputusan Tergugat Nomor KEP-00052/NKEB/WPJ.19/KP.02/2018 tanggal 15 Agustus 2018 tentang Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak Penghasilan Badan secara Jabatan;

Bukti P-37. Bukti Penerimaan Surat Nomor PEM-05006343/WPJ.19/KP.0203/2020

Tanggal 11 Agustus 2020;

Bukti P-38. Surat Pengajuan Kedua Permohonan Pemberian Imbalan Bunga

Nomor 026/TK-PJK/VII/2020 Tanggal 29 Juli 2020;

Bukti P-39. Bukti Penerimaan Surat Nomor PEM-05005975/WPJ.19/KP.0203/2021

Tanggal 19 April 2021;

Bukti P-40. Surat Pengajuan Ketiga Permohonan Pemberian Imbalan Bunga

Nomor 019/TK-PJK/IV/2021 Tanggal 19 April 2021;

Bukti P-41. Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua Nomor

S-997/WPJ.19/KP.02/2021 Tanggal 18 Mei 2021;

Bukti P-42. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

090766.99/2009/PP/M.XVIB Tahun 2018 yang diucapkan tanggal 5 Juli 2018;

Bukti P-43. Penjelasan tertulis Nomor 1732/22-CTX Tanggal 19 Januari 2022; Bukti P-44. Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua Nomor

S-2415/WPJ.19/KP.02/2021 Tanggal 6 Desember 2021 Hal: Pemberitahuan Permohonan Pembetulan Atas Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00052/NKEB/WPJ.19/KP.02/2018 tanggal 15 Agustus 2018 tidak Diproses;

Bukti P-45. Surat Nomor 034/TK-PJK/VI/2021 Tanggal 7 Juni 2021;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Surat Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan Nomor

S-997/WPJ.19/KP.02/2021 tanggal 18 Mei 2021;

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 2 November 2021;

Bukti T-3. Kronologis Gugatan;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis Nomor S-10879/PJ/PJ.07/2021 Tanggal

21 Desember 2021;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Tergugat Nomor S-997/WPJ.19/KP.02/2021 Tanggal 18 Mei 2021 tentang Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) Tidak Diterbitkan termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 1569/21-CTX tanggal 3 Juni 2021, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat Nomor S-997/WPJ.19/KP.02/2021 Tanggal 18 Mei 2021 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-997/WPJ.19/KP.02/2021 Tanggal 18 Mei 2021 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tergugat Nomor S-997/WPJ.19/KP.02/2021 Tanggal 18 Mei 2021 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Tergugat dalam persidangan telah menyampaikan urutan peristiwa timbulnya upaya hukum gugatan yang dilakukan oleh Penggugat atas Surat Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan dengan kronologis dan penjelasan sebagai berikut:

No.TanggalUraian KronologisDokumenPenjelasan/Keterangan
1.26-04- 2010PembayaranSurat Setoran Pajak (SSP)Pembayaran (SSP) Rp144.421.458,00 tgl. 26/04/2010
2.29/04/20 10Penyampaian SPT-Y Tahun 2009SPT-Y 2009 dan SSPPG menyampaikan SPT-Y Tahun Pajak 2009, Kurang Bayar Rp144.421.458.887,00 tgl.26/04/2010
3.27/05/20 10PembayaranSurat Setoran Pajak (SSP)Pembayaran (SSP) Rp2.384.320.686,00 tgl. 27/05/2010
4.30/06/20 10Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 (Normal)SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 (Normal) dan SSPPenyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 (Normal), Nilai Pelaporan Rp146.805.779.573,00
5.20/08/20 10PembayaranSurat Setoran Pajak (SSP)Pembayaran (SSP) Rp6.155.129.130 (SSP) tanggal 20/08/2010
6.20/08/20 10PenyampaianSPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 (Pembetulan ke- 1) dan SSPPenyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 (Pembetulan ke-1), Nilai Pelaporan Rp152.960.908.703,00
SPT Tahunan
PPh Badan
Tahun Pajak
2009
(Pembetulan
ke-1)
7.16/11/20 10Pemindahbukua n (Pbk)PemindahbukuaBukti PemindahbukuanPemindahbukuan (Pbk) sebesar Rp85.998.158.643,00 nomor 01231/XI/WPJ.19/KP.0203/2010 tgl. 16/11/2010 berlaku sejak tgl. 12/11/2010
n (Pbk)(Pbk)
sebesar
Rp85.998.158.643,00
nomor
01231/XI/WPJ.19/KP.0
203/2010
tgl. 16/11/2010
berlaku sejak tgl.
12/11/2010
8.29/11/20PembayaranSurat Setoran PajakPembayaran (SSP) sebesar
10(SSP)Rp89.343.907.657,00
tgl. 29/11/2010
9.13/12/20 10Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP)Surat Tagihan Pajak (STP) nomor 00041/106/09/092/10 Rp24.547.889.282,00 tgl. 13/12/2010Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) sebesar Rp24.547.889.282,00 atas pembayaran dengan:  Bukti Pemindahbukuan (Pbk) sebesar Rp85.998.158.643,00;  Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp89.343.907.657,00.
10.13/12/20 10Pembayaran Surat Tagihan Pajak (STP)Bukti Pemindahbukuan (Pbk) Nomor PBK- 01305/XII/WPJ.19/KP.0 203/2010 Rp24.547.889.282,00 tgl. 13/12/2010Pembayaran Surat Tagihan Pajak (STP) nomor 000041/106/09/092/10 Rp24.547.889.282,00 tgl. 13/12/2010 dengan Bukti Pemindahbukuan (Pbk) PBK-01305/XII/WPJ.19/KP.0203/2010 tgl. 13/12/2010.
11.03/10/20 11Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 (Pembetulan ke-2)SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 (Pembetulan ke- 2) dan SSPPenyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 (Pembetulan ke-2), Nilai Pelaporan Rp328.302.975.003,00
12.16/12/20 11PembayaranSurat Setoran Pajak (SSP)Pembayaran (SSP) sebesar Rp8.151.209.200,00 tgl. 16/12/2011
13.22/12/20 11Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 (Pembetulan ke-3)SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 (Pembetulan ke- 3) dan SSPPenyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 (Pembetulan ke-3), Nilai Pelaporan Rp336.454.184.203,00
14.04/01/20 12Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP)Surat Tagihan Pajak (STP) nomor 00001/106/09/092/12 Rp3.260.483.680,00 tgl. 04/01/2012Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) sebesar Rp3.260.483.680,00 atas pembayaran dengan :  Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp8.151.209.200,00
15.31/01/20 12Pembayaran Surat Tagihan Pajak (STP)Surat Setoran Pajak (SSP) NTPN 0612011503150705Pembayaran Surat Tagihan Pajak (STP) nomor 00001/106/09/092/12 Rp3.260.483.680,00 tgl. 04/01/2012
16.24/04/20 12Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 (Pembetulan ke-4)SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 (Pembetulan ke- 4)Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 (Pembetulan ke-4), Nilai Pelaporan Lebih Bayar (Rp27.463.966.040,00)
17.-Proses Pemeriksaan--
18.19/04/20 13Penerbitan Surat Ketetapan Pajak LebihSurat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) nomorPenerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) nomor 00001/406/09/092/13
bayar (SKPLB)00001/406/09/092/13 tgl.19/04/2013 nilai Lebih Bayar (Rp23.242.213.115,00)tgl.19/04/2013 nilai Lebih Bayar (Rp23.242.213.115,00)
19.30/07/20 13Pembetulan Surat Tagihan Pajak (STP).Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak:  KEP- 00175/WPJ.19/KP. 0203/2013 tgl. 30/07/2013;  KEP- 00176/WPJ.19/KP. 0203/2013 tgl. 30/07/2013. tentang: Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak (STP).Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) secara jabatan.  KEP- 00175/WPJ.19/KP.0203/2013 tgl. 30/07/2013 (atas STP 00041/106/09/092/10);  KEP- 00176/WPJ.19/KP.0203/2013 tgl. 30/07/2013 (atas STP 00001/106/09/092/12). Membetulkan kesalahan tulis yang semula tertulis “Bunga Pasal 9 (2b) UU KUP” menjadi “Bunga Pasal 8 (2) UU KUP”.
20.11/12/20 14Pengajuan Permohonan Pembetulan Surat Tagihan Pajak (STP)Surat Permohonan Pembetulan Surat Tagihan Pajak (STP) dengan nomor surat:  057/TK- PJK/XII/2014 tgl. 03/12/2014;  061/TK- PJK/XII/2014 tgl. 03/12/2014.Pengajuan permohonan Pembetulan STP berdasar Pasal 16 ayat (1) UU KUP atas STP dengan nomor surat:  057/TK- PJK/XII/2014 tgl. 03/12/2014 (atas STP 00041/106/09/092/10); dan  061/TK_PJK/ XII/2014 tgl. 03/12/2014 (atas STP 00001/106/09/092/12). “bahwa kelebihan Rp23.242.213.115,00 dimohon sebagai dasar menghitung/pengurang DPP STP” sebagai berikut: Surat Tagihan Nilai (Rp) Pajak 00041/106/09/ 15.091.003.91 092/10 5 00001/106/09/ 8.151.209.200 092/12 Jumlah 23.242.213.11 5
Penerbitan Surat Keputusan Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak (STP)Surat Keputusan Pembetulan Nomor  KEP- 00059/WPJ.19/KP. 0203/2015 tgl.26/02/2015 tentang Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak atas STP PPh BadanPenerbitan Surat Keputusan Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak (STP) dengan keputusan “Menolak Permohonan Pembetulan Wajib Pajak dan Mempertahankan Surat Tagihan Pajak (STP)”
Surat Tagihan PajakNilai (Rp)
00041/106/09/ 092/1015.091.003.91 5
00001/106/09/ 092/128.151.209.200
Jumlah23.242.213.11 5
(atas STP nomor 00041/106/09/092/ 10)  KEP- 00058/WPJ.19/KP. 0203/2015 tgl.26/02/2015 tentang Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak atas STP PPh Badan (atas STP nomor 00001/106/09/092/ 12)
22.18/03/20 18Pengajuan Gugatan Ke Pengadilan PajakSurat Gugatan Nomor  035/G.TK/TDR.CT X/III/2015 tgl. 18/03/2015;  034/G.TK/TDR.CT X/III/2015 tgl. 18/03/2015.Pengajuan Surat Gugatan Nomor  035/G.TK/TDR.CTX/III/2015 tgl. 18/03/2015 (KEP- 00059/WPJ.19/KP.0203/2015);  034/G.TK/TDR.CTX/III/2015 tgl. 18/03/2015 (KEP- 00058/WPJ.19/KP.0203/2015).
23.05/07/20 18Putusan Pengadilan PajakPutusan Pengadilan Pajak:  PUT- 090766.99/2009/P P/M.XVIB Tahun 2018 tgl.05/07/2018 (atas KEP- 00059/WPJ.19/KP. 0203/2015)  PUT- 090765.99/2009/P P/M.XVIB Tahun 2018 tgl.05/07/2018 (atas KEP- 00058/WPJ.19/KP. 0203/2015)Pengadilan Pajak memutuskan “mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat” terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak:
24.25/07/20 18Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) – PERTAMA.Surat Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) Nomor  047/TK- PJK/VII/2018 tgl. 23/07/2018;  046/TK- PJK/VII/2018 tgl. 23/07/2018.Surat Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) Nomor  047/TK-PJK/VII/2018 tgl. 23/07/2018 atas (KEP- 00059/WPJ.19/KP.0203/2015) (PUT- 090766.99/2009/PP/MXVIB);  046/TK-PJK/VII/2018 tgl. 23/07/2018 atas (KEP-

00058/WPJ.19/KP.0203/2015) (PUT-

090765.99/2009/PP/MXVIB).

25.13/08/20 18Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dengan Penerbitan Surat Pelaksanaan Putusan Gugatan (SP2G)Surat Pelaksanaan Putusan Gugatan (SP2G):  S- 003/WPJ.19/KP.02 03/2015 tgl.13/08/2018 (atas KEP- 00059/WPJ.19/KP. 0203/2015) (atas PUT- 090766.99/2009/P P/M.XVIB)  S- 002/WPJ.19/KP.02 03/2015 tgl.13/08/2018 (atas KEP- 00058/WPJ.19/KP. 0203/2015) (atas PUT- 090765.99/2009/P P/MXVIB)Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dengan Penerbitan Surat Pelaksanaan Putusan Gugatan (SP2G)
26.15/08/20 18Penerbitan Surat Keputusan Pembetulan atas STP PPh Badan Secara Jabatan serta dilakukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.Surat Keputusan Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Badan Secara Jabatan:  KEP- 00052/NKEB/WPJ. 19/KP.02/2018 tgl.15/08/2018 (Pengembalian Rp2.112.740.548,0 0) (atas KEP- 00059/WPJ.19/KP. 0203/1015);  KEP- 00053/NKEB/WPJ. 19/KP.02/2018 tgl.15/08/2018 (Pengembalian Rp3.260.483.680,0 0) (atas KEP- 00058/WPJ.19/KP. 0203/2015).Penerbitan Surat Keputusan Pembetulan atas STP PPh Badan Secara Jabatan serta dilakukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
27.11/08/20 20Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan BungaSurat Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) Nomor  026/TK-Surat Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) Nomor  026/TK-PJK/VII/2020 tgl. 29/07/2020 atas
(SKPIB) – KEDUA.PJK/VII/2020 tgl. 29/07/2020;  025/TK- PJK/VII/2020 tgl. 29/07/2020.(KEP- 00059/WPJ.19/KP.0203/2015) (PUT- 090766.99/2009/PP/MXVIB);  025/TK-PJK/VII/2020 tgl. 29/07/2020 atas (KEP- 00058/WPJ.19/KP.0203/2015) (PUT- 090765.99/2009/PP/MXVIB).
28.10/12/20 20“Penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB)” (menurut Penggugat). SKPIB tidak diterbitkan (tidak terdapat penerbitan SKPIB) dan “Tergugat tidak memberikan jawaban”Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) No.- (tanpa nomor) tgl.10/12/2020 tentang Pemberian Imbalan BungaMenurut Penggugat, karena Tergugat “hanya diam dan tidak memberikan jawaban” maka Penggugat mengartikan bahwa Penggugat telah menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) Nomor – (tanpa nomor) tgl. 10/12/2020 yang keputusannya “Menolak”. (Tergugat tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan No.- (tanpa nomor) tgl.10/12/2020 tentang Pemberian Imbalan Bunga tersebut.)
29.22/12/20 20Pengajuan Permohonan Surat Gugatan Penggugat ke Pengadilan PajakSurat Gugatan Nomor  1445/20-CTX tgl.11/12/2020 atas SK No.- (tanpa nomor) (sengketa Nomor 016302.99/2020/P P)  1446/20-CTX tgl.11/12/2020 atas SK No.- (tanpa nomor) (Sengketa Nomor 016303.99/2020/P P)Pengajuan Surat Gugatan oleh Penggugat ke Pengadilan Pajak atas: Surat Keputusan No.- (tanpa nomor) tgl. 10/12/2020. dengan surat Nomor  1445/20-CTX tgl. 11/12/2020, atas:  STP 00041/106/09/092/10;  KEP- 00059/WPJ.19/KP.0203/201 5;  KEP- 00052/NKEB/WPJ.19/KP.02/ 2018. (sengketa 016302.99/2020/PP)  1446/20-CTX tgl. 11/12/2020, atas:  STP 00001/106/09/092/10;  KEP- 00058/WPJ.19/KP.0203/201 5;  KEP- 00053/NKEB/WPJ.19/KP.02/ 2018. (sengketa 016303.99/2020/PP)
30.-Pencabutan Surat GugatanSurat Pencabutan GugatanPenggugat mencabut pengajuan Surat Gugatan Nomor  1445/20-CTX tgl.11/12/2020;
 1446/20-CTX tgl.11/12/2020.
31.19/04/20 21Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) – KETIGA.Surat Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Nomor  018/TK- PJK/IV/2021 tgl. 19/04/2021;  019/TK- PJK/IV/2021 tgl. 19/04/2021.Pengajuan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga:  018/TK-PJK/IV/2021 tgl. 19/04/2021 (KEP- 00058/WPJ.19/KP.0203/2018);  019/TK-PJK/IV/2021 tgl. 19/04/2021 (KEP- 00059/WPJ.19/KP.0203/2018).
32.18/05/20 21Penerbitan Surat Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) Tidak Diterbitkan.Surat Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) Tidak Diterbitkan Nomor  S- 996/WPJ.19/KP.02 /2021 tgl. 18/05/2021;  S- 997/WPJ.19/KP.02 /2021 tgl. 18/05/2021.Penerbitan Surat Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) Tidak Diterbitkan:  S-996/WPJ.19/KP.02/2021 tgl. 18/05/2021 (KEP- 53/NKEB/WPJ.19/KP.02/2018) (018/TK-PJK/IV/2021);  S-997/WPJ.19/KP.02/2021 tgl. 18/05/2021 (KEP- 52/NKEB/WPJ.19/KP.02/2018) (019/TK-PJK/IV/2021).
33.03/06/20 21Pengajuan Permohonan Surat Gugatan Penggugat ke Pengadilan PajakSurat Gugatan Nomor  1569/21-CTX tgl. 03/06/2021  1570/21-CTX tgl. 03/06/2021Pengajuan Permohonan Surat Gugatan Penggugat ke Pengadilan Pajak.  1569/21-CTX tgl. 03/06/2021 (atas S-997/WPJ.19/KP.02/2021) Sengketa 006556.99/2021/PP;  1570/21-CTX tgl. 03/06/2021 (atas S-996/WPJ.19/KP.02/2021) Sengketa 006557.99/2021/PP.

bahwa pada tanggal 11 Desember 2014, Penggugat mengajukan permohonan pembetulan STP Nomor 00041/106/09/092/12 tanggal 13 Desember 2010 berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU KUP. Bahwa kelebihan pembayaran sebesar Rp23.242.213.115,00 dimohonkan untuk dijadikan dasar menghitung/pengurang DPP STP Nomor

 00041/106/09/092/10 senilai Rp15.091.003.915,00;

 00001/106/09/092/12 senilai Rp8.151.209.200,00.

bahwa atas permohonan pembetulan STP di atas, Tergugat menerbitkan Surat KeputusanPembetulanatasSTPPPhBadanNomor KEP-00059/WPJ.19/KP.0203/2015 tanggal 26 Februari 2015 dengan hasil keputusan “Menolak permohonan pembetulan Wajib Pajak dan Mempertahankan Surat Tagihan Pajak”;

bahwa terhadap Surat Keputusan Pembetulan di atas, Penggugat mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Pajak sebagaimana telah diputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan Pengadilan Pajak melalui Putusan Pengadilan nomor PUT-090766.99/2009/PP/M.XVIB Tahun 2018 tanggal 05 Juli 2018 dengan amar putusan “Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00059/WPJ.19/KP.0203/2015 tanggal 26 Februari 2015 tentang Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak atas STP PPh Badan;

bahwa Putusan Pengadilan Pajak telah dilaksanakan melalui penerbitan SP2G Nomor S-003/WPJ.19/KP.0203/SP2G/2018 tanggal 13 Agustus 2018, penerbitan Surat Keputusan Pembetulan atas STP PPh Badan Secara Jabatan Nomor KEP- 00052/NKEB/WPJ.19/KP.02/2018 tanggal 15 Agustus 2018, serta dilakukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp2.112.740.548,00; bahwa menurut pendapat Tergugat substansi penerbitan Surat Keputusan Pembetulan berdasarkan Putusan Pengadilan dan pelaksanaan SP2G pada hakikatnya adalah pelaksanaan secara jabatan karena merupakan inisiatif dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewajiban berdasarkan data dan informasi yang ada atau dimiliki/diperoleh berdasarkan Putusan Pengadilan dan SP2G. Pelaksanaannya juga bukan merupakan bentuk tindaklanjut berdasarkan adanya permohonan secara langsung dari Penggugat. Bentuk tindak lanjut permohonan Penggugat secara langsung telah selesai pelaksanaannya dengan penerbitan Surat Keputusan Pembetulan yang menolak permohonan Penggugat;

bahwa sesuai pertimbangan di atas, maka Tergugat berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa dalam Pasal 27B ayat (3) UU KUP disebutkan bahwa “Wajib Pajak diberi imbalan bunga dalam hal permohonan pembetulan, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.” b. bahwa dalam PMK-226/2013, Pasal 2 ayat (1) huruf e, disebutkan bahwa “kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1a) Undang- Undang KUP.” c. bahwa Surat Keputusan Pembetulan Tergugat Nomor KEP- 00052/NKEB/WPJ.19/KP.02/2018 tanggal 15 Agustus 2018 diterbitkan bukan berdasarkan permohonan Penggugat, melainkan secara jabatan;

d. bahwa atas dasar hal tersebut di atas, maka Penggugat tidak berhak menerima pemberian Imbalan Bunga;

e. bahwa lebih lanjut, Penggugat mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga nomor 019/TK-Pjk/IV/2021 tanggal 19 April 2021 terhadap Surat Keputusan Pembetulan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00052/NKEB/WPJ.19/KP.02/2018 tanggal 15 Agustus 2018;

f. bahwa terkait dengan permohonan tersebut, Tergugat telah memberikan dan/atau mengirimkan surat pemberitahuan bahwa SKPIB tidak diterbitkan melaui surat nomor S-997/WPJ.19/KP.02/2021 tanggal 18 Mei 2021;

g. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27B ayat (3) UU KUP juncto Pasal 2 ayat (1) huruf e PMK-226/2013, telah jelas diatur bahwa imbalan bunga diberikan dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak;

h. bahwa faktanya, Surat Keputusan Pembetulan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00052/NKEB/WPJ.19/KP.02/2018 tanggal 15 Agustus 2018 merupakan Surat Keputusan Pembetulan secara Jabatan bukan atas dasar permohonan Wajib Pajak, sehingga oleh karenanya tidak ada pemberian imbalan bunga kepada Penggugat;

Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan

1. bahwa Penggugat tidak berhak menerima Imbalan Bunga karena Surat KeputusanPembetulanTergugatNomorKEP- 00052/NKEB/WPJ.19/KP.02/2018 tanggal 15 Agustus 2018 diterbitkan bukan berdasarkan permohonan Penggugat, melainkan secara jabatan;

2. bahwa surat Tergugat Nomor S-997/WPJ.19/KP.02/2021 tanggal 18 Mei 2021 hal Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) Tidak Diterbitkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Tergugat berpendapat bahwa surat Nomor S-997/ WPJ.19/KP.02/2021 tanggal 18 Mei 2021 hal Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) Tidak Diterbitkan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Tergugat mengusulkan agar Majelis Hakim yang mulia menolak permohonan gugatan Penggugat dan mempertahankan Surat Tergugat;

Menimbang bahwa Penggugat menyatakan tidak setuju dengan Surat Keputusan Tergugat nomor Nomor S-997/WPJ.19/KP.02/2021 Tanggal 18 Mei 2021 tentang Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) Tidak Diterbitkan, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Imbalan Bunga yang dimohonkan oleh Penggugat timbul akibat adanya SuratPelaksanaanPutusanGugatan(SP2G)Nomor S-003/WPJ.19/KP.0203/SP2G/2018 tanggal 13 Agustus 2018 yang merupakan pelaksanaandariPutusanPengadilanPajakNomor PUT-090766.99/2009/PP/M.XVIB Tahun 2018 tanggal 05 Juli 2018;

bahwaSuratPelaksanaanPutusanGugatan(SP2G)Nomor S-003/WPJ.19/KP.0203/SP2G/2018 tanggal 13 Agustus 2018, selanjutnya disebut SP2G, isinya adalah

1. Melaksanakan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nornor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali dlubeh terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

2. Menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan atas Keputusan Pembetulan Nomor KEP-

00059/WPJ.19/KP.0203/2015 tanggal 26 Februari 2015 dengan perhitungan sebagai berikut :

Pajak Terutang gg Nan

Pajak telah Dibayar Vo AI es

Pajak kurang Dibayar as —-H

Sanksi Administrasi ee ee

. Bunga Pasal 9{2b) UU KUP” ai 45478892821 oo — 22.435148.7347 in

Pajak yang Masih Harus Dibayar 24.547.889.282 22.435.148.734 bahwa diketahui SP2G menyatakan putusan dilaksanakan dan ditindak-lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan melakukan prosedur atau tata cara sesuai Pasal 16 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983

tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah bebeapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, selanjutnya disebut UU KUP, yaitu menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan Atas Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00059/WPJ.19/KP.0203/2015 tanggal 26 Februari 2015; bahwa Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00059/WPJ.19/KP.0203/2015 tanggal 26 Februari 2015, selanjutnya disebut KEP-00059, yang dibetulkan merupakan Keputusan Pembetulan Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, sebagaimana tangkapan layar di bawah ini:

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIN INDONESIA

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP-0005G/W PI SKP 0213/2015

TENTANG

PEMBETULAN ATAS SURAT TAGTHAN PAJAK

KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, bahwa berdasarkan penjelasan pada butir 2 sampai butir 4 di atas maka dapat disimpulkan bahwa Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Tergugat, membetulkan KEP-00059 yang semula menyatakan menolak dan mempertahankan menjadi mengabulkan dan membetulkan kesalahan;

bahwa Pasal 27A ayat (1a) UU KUP menyatakan bahwa imbalan bunga juga diberikan atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak; bahwa memori penjelasan Pasal 27A ayat (1a) UU KUP menjelaskan bahwa dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan, pengurangan, atau pembatalan atas surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang keputusannya mengabulkan sebagian atau seluruhnya, selama jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan; bahwa Pasal 43 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan menyatakan bahwa apabila terdapat Surat Keputusan Pembetulan,

Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1a) Undang-Undang, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 226/PMK.03/2013 menyatakan bahwa imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM untuk Masa Pajak, Bagian tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1a) UU KUP;

bahwa KEP-00059 merupakan surat keputusan yang terbit karena permohonan Wajib Pajak (Penggugat), sehingga Penggugat berhak menerima imbalan bunga; bahwa tanpa mengurangi maksud Penggugat sebelumnya, memang benar Surat KeputusanPembetulanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00052/NKEB/WPJ.19/KP.02/2018 tanggal 15 Agustus 2018, selanjutnya disebut KEP-00052, merupakan surat keputusan yang terbit secara jabatan, namun penerbitannya dilakukan tidak berdasarkan atau tidak sesuai dengan Surat PelaksanaanPutusanGugatan(SP2G)NomorS- 003/WPJ.19/KP.0203/SP2G/2018 tanggal 13 Agustus 2018 yang merupakan pelaksanaandariPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 090766.99/2009/PP/M.XVIB Tahun 2018 tanggal 05 Juli 2018, yaitu menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan Atas Keputusan Pembetulan Nomor KEP- 00059/WPJ.19/KP.0203/2015 tanggal 26 Februari 2015;

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP-00052/NKEB/WPJ.19/KP.02/2018

TENTANG

PEMBETULAN ATAS SURAT TAGIHAN PAJAK

PAJAK PENGHASILAN BADAN SECARA JABATAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK.

Menimbang :

. a. bahwa berdasarkan data/infermasi‘surat—apmdan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor

PUT-090766.99/2009/PP/M.XVIB Tahun 2018 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib

Pajak Besar Dua tanggal 23 Juli 2018, diustilkan pembetulan ketetapan atau keputusan secara jabatan atas Surat Tagihan Pajak Penghasitar- adam Nomor 00041/106/99/092/10 tanggal 13 :

Desember 2010 Masa/Tahun Pajak 2009; "

b. bahwa atas datainformasi/surat-usulan sebageimana dimaksud pada huruf a telah dilakukan penelitian sesuai laporan penelitian pembetulan nomor LAP-265/WPJ.19/KP.0208/2018 tanggal

15 Agustus 2018:

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembetulan Atas Surat Tagihan Pajak

Penghasilan Badan Secara Jabatan, bahwa dalam amar keputusannya, KEP-00052 nyata-nyata membetulkan Surat Tagihan Pajak Penghasilan Badan Nomor 00041/106/09/092/10 Tahun Pajak 2009;

bahwa atas penerbitan yang tidak berdasarkan atau tidak sesuai dengan SP2G, telah diajukan permohonan pembetulan (salinan terlampir – Bukti P1) sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, selanjutnya disebut UU Cipta Kerja; Akan tetapi, atas permohonan tersebut belum mendapatkan jawaban dari Tergugat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembetulan, selanjutnya disebut PMK-11;

bahwa satu-satunya korespondensi yang diterima dari Tergugat pada tanggal 21 Desember 2021 yaitu S-2415/WPJ.19/KP.02/2021 tanggal 06 Desember 2021, selanjutnya disebut S-2415,

ny KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

TKB DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

\i 4 23 KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK

BG BESAR

= j KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DUA

GEDUNG OR KRT RADJIMAN WEDYCOININGRAT LANTAI 14-15 , JALAN JENDERAL SUDIAMAN KAV. 56, JAKARTA

TE.EPON (221) 22775100, FAKSIMILE (021) 287 7678 LAMAN www, pujak.go.id; LAYANAN INFORMASI DAN

PENGADUAN KRING PAJAK 1921} 1570220 SURE. pengaduan@pajax.go id: :ntormasi@pajuxga.id

Nomor 1. S-2415/WPJ.19/KP.02/2021 06 Desember 2021

Sifat 1 Segera

Lampiran :

Hal: Pemberitahuan Permohonan Pembetulan Atas Surat Keputusan Pembetulan

Nomar KEP-00052/NKEBAWPJ.19/KP.02/2018 tanggal 15 Agustus 2018 tidak

Diproses bahwa kecuali dapat dibuktikan sebaliknya oleh Tergugat, penerbitan S-2415 bukan merupakan pemberitahuan pengembalian permohonan pembetulan (Pasal 6 ayat (4) PMK-11) maupun Surat Keputusan Pembetulan (Pasal 7 ayat (7) PMK- 11);

bahwa mengingat antara tenggang waktu permohonan pembetulan dengan pemberian keputusan telah lewat waktu atau setidak-tidaknya Tergugat belum memberikan keputusan sesuai yang diatur dalam PMK-11 hingga tenggang waktu yang diijinkan oleh UU KUP terlampaui, maka sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (3) UU KUP, Tergugat wajib menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak;

bahwa dalam penjelasannya, Tergugat tidak menjelaskan dengan jelas Undang- undang mana yang digunakan oleh Tergugat dalam menolak pemberian imbalan bunga, apakah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021; Sebaliknya, Penggugat menggunakan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2018 sesuai yang diatur dalam Pasal 111 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tetang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa a quo berkenan memberikan putusan berupa mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan

memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga dengan perhitungan sebagai berikut:

Perkitungan tmbalan Bunga

. (Persentase mbalan Bunga | oo oo

2 (Masa mbalan Bunga | ban

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-997/WPJ.19/KP.02/2021 Tanggal 18 Mei 2021 tentang Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) Tidak Diterbitkan;

Bahwa menimbang dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang terkait antara lain sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut sebagai UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak alau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak- sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 27B ayat (3)

Wajib Pajak diberi imbalan bunga dalam hal permohonan pembetulan, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang

dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Pasal 27B ayat (7)

Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung:

a. sejak tanggal pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan, atau pembatalan surat ketetapan pajak;

b. sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan, atau pembatalan surat ketetapan pajak; atau

c. sejak tanggal pembayaran Surat Tagihan Pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan, atau pembatalan Surat Tagihan Pajak.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut sebagai PMK-18/2021), mengatur antara lain:

Pasal 83 ayat (1) huruf e

Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat: kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (3) Undang-Undang KUP, kecuali;

1. kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan yang terkait dengan Persetujuan Bersama; atau

2. kelebihan pembayaran pajak karena surat keputusan pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2018 (selanjutnya disebut sebagai PMK-226/2013), mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1) huruf e

Imbalan bunga yang terkail dengan PPh, PPN, dan PPnBM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat: Kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1a) Undang-Undang KUP, kecuali:

1) kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan yang terkait dengan Persetujuan Bersama; atau

2) kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP;

bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berkaitan dengan sengketa, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-997/WPJ.19/KP.02/2021 Tanggal 18 Mei 2021 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan;

2. bahwa Surat Tergugat Nomor S-997/WPJ.19/KP.02/2021 Tanggal 18 Mei 2021 merupakan jawaban dari surat permohonan imbalan bunga berdasarkan ketentuan pasal 27A ayat (1a) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-undang

Nomor 16 Tahun 2009 melalui surat Nomor 019/TK-PJK/IV/2021 tanggal 19 April 2021 yang pada intinya Penggugat meminta imbalan bunga atas penerbitan Keputusan Nomor S-003/WPJ.19/KP.0203/SP2G/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tersebut di atas;

3. Bahwa Surat Tergugat Nomor S-003/WPJ.19/KP.0203/SP2G/2018 tanggal 13 Agustus 2018 adalah Surat Pelaksanaan Putusan Gugatan (SP2G) yang merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-090766.99/2009/PP/M.XVIB Tahun 2018 yang pada pokoknya menyatakan:

putusan dilaksanakan dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan dengan melakukan prosedur atau tata cara:

• Melaksanakan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

• Menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan atas Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00059/WPJ.19/KP.0203/2015 tanggal 26 Februari 2015 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut STP Tergugat (Rp)Menurut Majelis (Rp)
Pajak Terutang--
Pajak telah Dibayar--
Pajak kurang Dibayar--
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 9 (2b) UU KUP24,547,889,28222,435,148,734
Pajak yang Masih Harus Dibayar24,547,889,28222,435,148,734

4. bahwa berdasarkan Putusan Nomor PUT-090766.99/2009/PP/M.XVIB Tahun 2018 dan SP2G a quo, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan PembetulanatasKeputusanPembetulanNomor KEP-00059/WPJ.19/KP.0203/2015 tanggal 26 Februari 2015 dengan Surat Keputusan Pembetulan nomor KEP-00052/NKEB/WPJ.19/KP.02/2018 tanggal 15 Agustus 2018 secara jabatan;

5. BahwaterkaitSuratKeputusanPembetulannomor KEP-00052/NKEB/WPJ.19/KP.02/2018 tanggal 15 Agustus 2018 secara jabatan a quo, juga diajukan gugatan oleh Penggugat yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000137.99/2022/PP dan telah diputus Pengadilan Pajak dengan putusan Nomor PUT-000137.99/2022/PP/M.IIA Tahun 2025 dengan amar putusan menolak gugatan Penggugat, yang dalam salah satu

pertimbangannya menyatakan Surat Keputusan Pembetulan nomor KEP-00052/NKEB/WPJ.19/KP.02/2018 tanggal 15 Agustus 2018 yang diterbitkan secara jabatan oleh Tergugat, telah sesuai dengan amar putusan, pertimbangan putusan dan tuntutan/petitum Penggugat yaitu melakukan pembetulan atas kesalahan hitung pada Surat Tagihan Pajak yang menjadi sengketa, serta telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

6. Bahwa berdasarkan fakta-fakta a quo, Pengadilan Pajak berkesimpulan Surat Keputusan Pembetulan nomor KEP-00052/NKEB/WPJ.19/KP.02/2018 tanggal 15 Agustus 2018 yang diterbitkan secara jabatan oleh Tergugat sudah tepat dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

7. Bahwa selanjutnya terkait gugatan Penggugat perihal permohonan imbalan bunga berdasarkan ketentuan Pasal 27A ayat (1a) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, yang mendasarkan pada SuratPelaksanaanPutusanGugatan(SP2G)nomor S-003/WPJ.19/KP.0203/SP2G/ 2018 tanggal 13 Agustus 2018, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diketahui bahwa Pasal 27A Undang-undang KUP dihapus seluruhnya, sehingga menurut Pengadilan Pajak penggunaan Pasal 27A a quo sebagai dasar permohonan imbalan bunga oleh Penggugat adalah tidak tepat;

b. Bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan yang relevan dengan sengketa gugatan terkait pemberian imbalan bunga yang dimintakan Penggugat adalah ketentuan yang ada pada Pasal 27B ayat (3) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur sebagai berikut: “Wajib Pajak diberi imbalan bunga dalam hal permohonan pembetulan, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau permohonan pengurangan atau pembatalan

Surat Tagihan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.” c. bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00052/NKEB/WPJ.19/KP.02/2018 tanggal 15 Agustus 2018 diterbitkan bukan berdasarkan permohonan Penggugat, melainkan diterbitkan Tergugat secara jabatan;

d. Bahwa lebih lanjut menurut Pengadilan Pajak, Surat Pelaksanaan Putusan Gugatan (SP2G) bukan merupakan surat keputusan terkait dengan permohonan pembetulan, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (3) UU KUP, oleh karena itu SP2G tidak dapat dijadikan dasar langsung pemberian imbalan bunga;

e. bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan fakta persidangan yang ada, Pengadilan Pajak berpendapat Penggugat tidak berhak menerima Imbalan Bunga sebagaimana yang dimohonkan;

8. Bahwa dengandemikian berdasarkankeseluruhan pertimbangan- pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berketetapan bahwa tidak terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan gugatan Penggugat, karenanya gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-997/WPJ.19/KP.02/2021 Tanggal 18 Mei 2021 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan, dinyatakan ditolak;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-997/WPJ.19/KP.02/2021 Tanggal 18 Mei 2021 tentang Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) Tidak Diterbitkan, atas nama: PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, NPWP: 01.109.421.6-092.000, beralamat di Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lt. 9, Jl. MH Thamrin No. 51 Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua Majelis, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Tergugat dan Penggugat;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttdttd

Lukman Latif, S.H., S.E., Ak.,M.M.,Diding Djamaludin, Ak., M.M., ttd

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.,

PANITERA PENGGANTI ttd

Asnidar, S.H.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.