Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman

PUT-006518.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Aimfood Manufacturing Indonesia, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006518.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa Banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00156/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 8 Mei 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00002/240/18/418/23 tanggal 19 Januari 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006518.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AIMFOOD MANUFACTURING INDONESIA, NPWP 21.084.205.0-

418.000, beralamat di Pergudangan Kosambi Megah Blok A Nomor 15, Kosambi, Kabupaten Tangerang, dan alamat korespondensi di Jalan Kintamani I Nomor 46, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Sdr. Harun Kurniawan, Jabatan: Direktur Utama,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Mervin Pasaribu, S.E., Ak., S.H.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Khusus: KEP-188/PP/IKH/2023 tanggal 15 Februari 2023,

Surat Kuasa Khusus: 003/AIM/SKK/VII/2024 tanggal 14 Juli 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Ikhsan Candra Prayudi / 19881012 200812 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Silvia Anas / 19851024 200901 2 007,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP: Fajar Malvinas / 19820918 200901 1 006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor Pusat DJP; Surat Tugas: ST-3140/PJ.07/2025 tanggal 28 Juli 2025;

selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1432/PP/BR/2024 tanggal 20 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 017/AIM/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 237/SUB/WPJ.08/2024 tanggal 17 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 010/AIM/XI/2024 tanggal 12 November 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00002/240/18/418/23 tanggal 19 Januari 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi dengan perhitungan sebagai berikut:

i JUMLAH MENURUT

No URAIAN PEMBAHASAN

WAJIB PAJAK FISKUS AKHIR

‘ 1DISETUJUH

1 Penghasilan Kena Pa:ak/ Dasar Pencgeraar Pa ak a 2 0C9 009 O00 5 j 2 , PPh Final Pasai 412) yang terutang lo 205 029 000 S “3 | Kredit Pajak. , a. PPh Ditanggurg Pemerintah QO 0 c

1 b Setoran masa | c © c

LC STP (pokok kurang bayar) 0 G C

: | d Kompensasi kelebihan dari Masa Pajax | 0 0 C

' e. Uang Tebusan yang telah dibayar | 0 0 S

! | £ PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersin yang te'ah dibayar 0 0 2

"fg Lain-lain | 0 G 5

: | h Kompensasi ke'ebihan ke Masa Pajax : 0 0 2

' | 1 Jumlah pajak yang dapat dikrectkan at+b+c+carerfeg-nj Ct Cc 5

74 Pajak yang tidak urang dibayari 2-31: Cj 200 022.009 5

: § | Sanxsi adm nistratif a Bunga Pasal 13 (2j KUP | 87 369 006 2 b. Kenaikan Pasal 13 (31 huruf b KUP | c 9 i c Kerawan Pasal 13 (3i hurud d KUP . ie 5 d Kenaikan Pasal 18 ayat 131 UU PP | Cc 8) e. Jumlah sarksi administratif ia #b «3 8? 360 006 | a

6 | Jumlah PPh yang masih harus oibayari4 + § ci Cy 287 360 OCC 9

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 010/AIM/VIII/2023 tanggal 09 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00156/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 08 Mei 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula Ditambah / Menjadi

Uraian (Dikurangi) :

Poe ; (Rpi (Rp! (Rp) a. Dasar Pengenaan Palak 2 000.000.000 0 2 000.000.000 ena 'silan (RED) 300.000.000 Y- 200.000.000 ew. Kredit Pajak 0 U Uu d. Kompensasi Masa Paras 0 y o'

sebelumnva e. PPh Kurang (Lebih) Bavar 200. .000.000 Oo. 200.000.0000 tf Sanksi Admumistrasi S3 OLOUU 0 57.360.000

8. | Jumlah PPh yang masis ni 0 Na | - nae man PEN yang MAS 287.350.000 0 287.360.000 harus/ Ilebinj dibayar

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 017/AIM/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 017/AIM/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00156/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 8 Mei 2024 diterima pada tanggal 15 Mei 2024 (tanggal stempel pos pengiriman);

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Bapak Harun Kurniawan jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Perubahan No. 20 tanggal 26 Januari 2021.

Bahwa jumlah yang disetujui oleh Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang tercantum pada SKPKB adalah Rp. 0,00 (Nihil). Sehingga tidak terdapat pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding; Bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Utama Jenderal Pajak Nomor KEP- 00156/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 8 Mei 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4(2) (“SKPKB PPh Final Pasal 4 (2)”) Nomor 00002/240/18/418/23 tanggal 19 Januari 2023 Masa Pajak Desember 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi (“KPP Pratama Kosambi”) dengan rincian perhitungan sebagai berikut;

i DA MN BA pofosaciFinsseccrsies Pa assasuana) ists

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP Pratama Kosambi dengan surat Nomor 007/AIM/VIII/2023 tanggal 9 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Harun Kurniawan sebagai Direktur Utama sesuai Akta Perubahan No. 20 tanggal 26 Januari 2021;

Bahwa pada intinya, isi dari surat permohonan keberatan Pemohon Banding adalah Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan Pemeriksa tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

X0 Wen Pera MOLE nig passes eee

Fe aie ee ees osn

Pen ET TT

3. Bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00156/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 8 Mei 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

ee eee aa

Deangii batman

[e Sass Pagel Tug P

Ee UU if inpsaawatms PP planet | | |]

Toman —

Pe. Jules Pase wang maatsbaruz Tabuh dite Poo teapot itd

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

xo Kanan Penioion Beading Tethrudicg MOLERU VEL dinciann Banding

Up sD

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Atas hak dari Pemohon Banding pada saat proses keberatan:

Bahwa keputusan keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 4(2) Nomor 00002/240/18/418/23 tanggal 19 Januari 2023 untuk Masa

Pajak Desember 2018 diterbitkan Terbanding dengan nomor KEP- 00156/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 8 Mei 2024;

Bahwa tetapi sebelum KEP-00156/KEB/PJ/WPJ.08/2024 diterbitkan bahwa Pemohon Banding tidak pernah mendapat panggilan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 ayat (10) PMK Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, dimana sesuai dengan pasal tersebut harus dikirimkan Terbanding paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal pembahasan dan klarifikasi atas sengketa perpajakan;

Dan sesuai Pasal 13 ayat (11) PMK Nomor 9/PMK.03/2013 bahwa Terbanding harus melakukan Pembahasan dan klarifikasi dengan Pemohon Banding sebelum KEP-00156/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 8 Mei 2024 diterbitkan dan hal tersebut juga tidak dilakukan Terbanding kepada Pemohon Banding;

Bahwa dari kronologis diatas tampak jelas bahwa Terbanding tidak melakukan Tata Cara Penyelesaian Keberatan sesuai PMK Nomor 9/PMK.03/2013, dan menurut Pemohon Banding bahwa KEP- 00156/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 8 Mei 2024 cacat formal dalam penerbitannya dan secara hukum harus dibatalkan;

B. Atas materi sengketa yang diajukan banding:

1. Koreksi DPP PPh Final 4(2) atas pembagian dividen sebesar Rp2.000.000.000;

a. Menurut Terbanding:

1) Dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi peredaran usaha dalam SPHP adalah:

a) Pasal 4 ayat (2) UU PPh b) Pasal 12 ayat (3) UU KUP

2) Bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan jawaban klarifikasi dari KAP EFENDY & REKAN nomor 279/E&R- GA/IX/2022 tanggal 29 September 2022 dengan dilampiri Laporan Auditor Independen Nomor L.00262/00103/AU.2/05/1334-

3/1/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019, diketahui bahwa ada pembagian dividen sebesar Rp 2.000.000.000.

b. Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Terbanding atas DPP PPh Final 4(2) atas pembagian dividen sebesar Rp2.000.000.000 dengan uraian di bawah ini:

1) Bahwa koreksi Terbanding terhadap DPP DPP PPh Final 4(2) atas pembagian dividen tidak dilakukan berdasarkan bukti/temuan yang dapat dijadikan dasar yang kuat dan diandalkan, melainkan berdasarkan asumsi atau pendapat terbanding saja dengan mengutip laporan KAP Audit KAP EFENDY & REKAN saja tanpa mempertimbangkan data/dokumen yang telah Pemohon sampaikan dalam pemeriksaan;

2) Bahwa berdasarkan penjelasan alinea ketiga ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU KUP antara lain menyebutkan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

3) Bahwa Terbanding melakukan koreksi hanya didasarkan pada bukti pihak ke tiga tanpa mempertimbangkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah pemohon berikan berupa laporan keuangan internal, dan rekening koran bank. Maka menurut Pemohon Banding bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kompeten dan cukup dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf c yaitu: "Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

4) Bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi hanya didasarkan mengambil informasi pihak ke tiga tanpa menggunakan teknik pengujian pemeriksaan lainnya yaitu: seperti melacak angka

terhadap dokumen transaksi dan melakukan pengujian kaitan (uji arus uang keluar), sehingga penjelasan Pemohon Banding dan bukti-bukti yang telah disampaikan berupa laporan keuangan internal dan rekening koran bank sama sekali tidak dipertimbangkan, Maka menurut Pemohon Banding bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 pasal 8 huruf b yaitu "Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.”

5) Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang standar Pemeriksaan Pasal 4c menyebutkan "Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten (valid dan relevan) yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

6) Bahwa Terbanding dalam proses keberatan juga tidak melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan karena selama proses keberatan Pemohon Banding tidak menerima Surat Permintaan Dokumen dan Pemohon Banding tidak pernah meminjamkan dokumen kepada Terbanding dalam proses keberatan;

7) Bahwa Laporan Auditor Nomor L.00262/00103/AU.2/05/1334- 3/1/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019 yang diterbitkan KAP EFENDY & REKAN digunakan Pemohon Banding hanya untuk keperluan pinjaman ke Bank;

8) Bahwa menurut Pemohon Banding, Laporan Auditor Independen KAP EFENDY & REKAN" hanyalah merupakan Laporan Audit yang bukan untuk mengukur kebenaran dari sebuah laporan keuangan perusahaan dan laporan audit tidak dapat dijadikan satu-satunya alat bukti yang dapat dijadikan

dasar dalam melakukan koreksi tetapi hasil pemeriksaan berdasarkan data-data yang valid dan kompeten;

Menjadi pertanyaan adalah apakah jika angka yang tertera dalam laporan audit menunjukan angka yang lebih rendah dari laporan internal, apakah angka laporan audit akan digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi?

Pertanyaan kedua adalah jika pemeriksaan yang dilakukan Terbanding hanya hasil mengambil angka dalam laporan audit, apakah semua laporan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan yang telah meyertakan laporan audit dan nilai yang dilaporkan sesuai, SPT dengan kriteria demikian tetap dilakukan pemeriksaan untuk mencari koreksi oleh Terbanding?

9) Bahwa jika nilai sebesar Rp2.000.000.000 benar merupakan pembagian dividen yang dilakukan Pemohon Banding, seharusnya Terbanding dapat merinci ke pihak pemegang saham mana pembagian itu diberikan, berapa bagian masing- masing pemegang saham dan kapan tepatnya pembagian dividen dilakukan. Dalam SPT Tahunan Masa Pajak Desember 2018 terdapat 3 orang pemegang saham yaitu Harun Kurniawan, Dwi Adiyanti Rahardjo, dan David Nathanael;

10) Bahwa Koreksi DPP PPh Final Pasal 4 (2) hanya dikumpulkan untuk 1 (satu) masa pajak yaitu masa Desember 2018, hal ini menunjukkan Terbanding tidak mengetahui dengan pasti adanya penyerahan tersebut karena data yang digunakan bukan data yang valid dan kompeten;

11) Pasal 1 angka 7 UU KUP menyebutkan bahwa “Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam UndangUndang ini.”

12) Bahwa sehingga SKPKB PPh Pasal 4(2) a quo untuk masa pajak Desember 2018 tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 7 UU KUP;

13) Bahwa tiga orang pemegang saham Pemegang Saham Pemohon Banding yaitu Harun Kurniawan, Dwi Adiyanti Rahardjo, dan David Nathanael, melaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi 2018 dan 2019 tidak ada pertambahan harta dari dividen yang menurut Terbanding telah diberikan Pemohon Banding masa Desember 2018;

14) Bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak berdasarkan data yang valid dan kompeten sehingga tidak dapat diandalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa KEP-00156/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 8 Mei 2024 cacat formal dalam penerbitannya karena tidak sesuai PMK Nomor 9/PMK.03/2013 dan secara hukum harus dibatalkan;

3. Sehubungan dengan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 (2) atas Dividen tidak sesuai keadaaan sebenarnya baik dalam laporan keuangan Pemohon Banding dan dari daftar harta yang telah dilaporkan Pemegang Saham dalam SPT PPh Orang Pribadi sehingga koreksi yang dilakukan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya di dasarkan dari bukti yang tidak valid dan tidak kompeten sesuai Penjelasan Alinea ketiga Pasal 29 ayat (2) UU KUP, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf c, dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang standar Pemeriksaan Pasal 4c. Koreksi hanya berasal dari data pihak ketiga yang belum diuji kebenarannya dalam proses pemeriksaan yang tidak dilakukan secara professional oleh Terbanding sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 pasal 8 huruf b, sehingga data yang

diperoleh bukanlah data yang dapat diandalkan untuk menentukan jumlah pajak terutang sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP.;

4. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga pajak terutang menjadi sebagai berikut:

Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00156/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 08 Mei 2024;

2. Salinan Surat Keberatan Nomor 010/AIM/VIII/2023 tanggal 09 Agustus 2023;

3. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00002/240/18/418/23 tanggal 19 Januari 2023;

4. Salinan Bermeterai Akta Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Aimfood Manufacturing Indonesia yang Diambil Di luar Rapat Umum Pemegang Saham

Nomor 20 tanggal 26 Januari 2021, dibuat di hadapan Indra Tjahja Rinanto, S.H., notaris di Jakarta;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 237/SUB/WPJ.08/2024 tanggal 17 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut :

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak02.000.000.0002.000.000.000

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

- Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuandenganbenar,lengkap,jelas,dan menandatanganinya.

- Pasal 4 ayat (4)

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dengan

laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.

- Pasal 4 ayat (4a)

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah laporan keuangan dari masing-masing Wajib Pajak.

- Pasal 4 ayat (4b)

Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan pada Surat Pemberitahuan, Surat Pemberitahuan dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b.

- Pasal 12 ayat 3

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

- Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

- Pasal 28 ayat (2)

Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). tetapi wajib melakukan pencatatan. adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkanmenghitungpenghasilannetodengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

- Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

- Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

- Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

- Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan. dokumen yang menjadi dasarnya. dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh. kegiatan usaha. pekerjaan bebas Wajib Pajak. atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan

2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak

- Pasal 31 ayat (2)

Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

- Pasal 69 ayat (1)

Alat bukti dapat berupa :

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim.

- Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

- Pasal 48

Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang berdasarkan peraturan perundang-perundangan untuk menyelesaikan secara administratif suatu sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara dimaksud jika seluruh upaya adminstratif yang bersangkutan telah digunakan.

4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

- Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan

yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan e. penghasilan tertentu lainnya,

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan PMK-202/PMK.03/2015

- Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

- Pasal 15 ayat (1)

Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang dilampiri dengan:

a. pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan; dan b. formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan.

- Pasal 15 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan hak untuk hadir

sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. dibuat berita acara ketidakhadiran dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. proses keberatan tetap diselesaikan tanpa menunggu kehadiran Wajib Pajak.

b. Data dan Fakta

1) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00004/WPJ.08/KP.0605/ RIK.SIS/2023 dan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen diketahui bahwa terdapat buku, catatan, dokumen yang belum dipinjamkan oleh Pemohon Banding;

; KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ays DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

"3 KANTOR WILAYAH DJP BANTEN

Bia KANTOR PELAYANAN FAJAK PRATAMA KOSAMBI

BA &- SOK) CATATAR LK IN YAN IDA SIS NJAKIAN

JUS AM RANGKA Psk! LSAAK 0.

MEE ag Sak | era Ku fanta A9 Inn

SIP = BELU ea nan

Adar is! Sedlanga" Adsaria Regzh Bick A Mo 15 Kosanc Kat “angan dacten tase Jenn - Yara Fi.ku, Uaatan sar Sakumen — | Keerasgan

Po Gohl pend hon pembelas akta fetap dan akhes arya . Tabu 215 eo fovy Able Pesdiis so ake pelubasan Tega sauna ceca Lasun 2575 meuhahan terakhir:

2 LAUSD ae nar asec. Th oat eneg ibn La ata 'ahun FC 12 aa BESET GOT Oti gann Agu angen

2 pasaran keanga ka lah Jae aes aku po Gk ata | Tabur SA dara Kowanys sena vas last

8 Song Sl sei angras KeLangan Ganja ngg dan ke SPT badan lacus 2208

METE ani pas bo KENA edaran rp sean ek ro penganan Tahun zC 3

Yo Sefuney data Gansaksi Tahar AI

So Sula Cage asasi Lsaha dant Susan Penguris rakur #918

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

NN KANTOR WE AYAH DJP BANTEN

Labu KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KOSAMBI

BERITA ALARA TIDAK DIPEKUHINYA PEMINSAMAN

BUKU. CATATAN DAN DOKUMEN jaga hari is. Senn tangga 2 dan Ckteoe talon 2022 bordassrka" Sarat Peres

Acre hasan Kena PO JEBBAY SI NB NG LELANG A8 Biptea tangga 2 Senterioo-

SI Vales KANAN card tera al pangan seolah len ene kee Pajak yang situgasear mur toler ar Dar ocksean te cage uin FH de

Tana MR Amis Uu atti ang Denias

Alat is Berg uatyan Kasta Megste fick & Ko oS Kesert: Rsk, Tangnrang Bavian her Wo se ngerakac healing sehue: 7 sebaga) twig, gacsian, danfatan dakurer (Chad gak dala Sirah Mencictasn Pooinjarian Buku Satatas car Oskine

Mau cy BK GETIESate ETE ray cape ub pemitjaracnya oleh Waj Pajak egnava temo kei Peja, ood Gata Seas lisa Darcy Verein ana" Gute, Catalan cas Dekres mi

Jibs t angan SeUe UIs atas Kekuatan SUT aT jabatan Kemugisn Alius gar berpa ade Tn Pumenkas Pajak “Verge tat! Tin Pomus: kes Pajak:

4s aa Kasar penang Kelus Tit

PR. ie fab Aaah adhd Lest | eb hn mi PLT Ba Saru Sanur

Ro MIA Ol BUR aa An Haa TR Na BOGA BoP S008 4 AE pm

Asli Gua

MIP Stee BNI eng

2) Terdapat data eksternal berupa Laporan Auditor Independen atas nama PT Aimfood Manufacturing Indonesia Tahun 2018 yang diaudit oleh Akuntan Publik Effendy&Rekan.

3) SPT Tahunan PPh Badan Masa Pajak Desember 2018 yang dilaporkan Pemohon Banding tanggal 24 Juni 2020 dan Pemohon BandingmelakukanchecklistdiIndukSPTbahwa Pembukuan/Laporan Keuangan Tidak Diaudit.

4) Pada saat proses keberatan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi telah dilakukan melalui surat nomor S- 37/WPJ.086/2024 tanggal 18 Maret 2024 namun Pemohon Banding tidak memenuhi seluruh permintaan peminjaman tersebut sesuai dengan Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruh Permintaan Peminjaman Nomor BA-066/WPJ.086/2024 tanggal 24 April 2024.

c. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa berdasarkan data administrasi perpajakan, alamat Pemohon Banding terdaftar di Pergudangan Kosambi Megah Blok A No 15

Kosambi Kab. Tangerang Banten. Alamat tersebut merupakan alamat yang juga tercantum dalam permohonan keberatan. Pemohon Banding tidak melakukan perubahan alamat sampai dengan saat surat uraian banding ini dibuat;

2) Bahwa berdasarkan data dan dokumen saat proses penelitian keberatan dapat dijelaskan selama proses keberatan Pemohon Banding tidak pernah melakukan perubahan alamat terdaftar, sehingga korespondensi yang dilakukan Terbanding dikirimkan ke alamat Pemohon Banding yang terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan. Kronologis surat dan SK Keberatan yang dikirimkan kepada Pemohon banding dapat dijelaskan sebagai berikut:

a) Permohonan keberatan disampaikan oleh Pemohon Banding dengan nomor surat 007/AIM/VII/2023 tanggal 09 Agustus 2023 dan diterima oleh KPP Pratama Kosambi tanggal 09 Agustus 2023.

b) Terbanding (peneliti keberatan) mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi nomor S- 37/WPJ.086/2024 tanggal 18 Maret 2024 melalui JNE ke alamat Pemohon Banding yang terdaftar dalam data administrasi perpajakan yang telah diuraikan diatas. Status surat adalah Terkirim tanggal 20 Maret 2024.

c) Pemohon Banding tidak merespon surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi.

d) Terbanding (peneliti keberatan) mengirimkan surat pembahasan sengketa perpajakan nomor S-233/WPJ.086/2023 tanggal 7 Desember 2023 melalui JNE ke alamat Pemohon Banding yang terdaftar dalam data administrasi perpajakan. Status surat adalah Terkirim tanggal 12 Desember 2024.

e) Pemohon Banding yang diwakili oleh pegawai datang melakukan pembahasan sengketa perpajakan tanggal 20 Desember 2023.

f) Terbanding(penelitikeberatan)mengirimkanSurat

PemberitahuanUntukHadir(SPUH)nomorS- 138/SPUH/WPJ.08/2024 tanggal 22 April 2024 melalui JNE ke alamat Pemohon Banding yang terdaftar dalam data administrasi perpajakan. Berdasarkan resi pengiriman, SPUH dikirimkan tanggal 22 April 2024.

g) Pemohon Banding tidak memenuhi panggilan pada tanggal 07 Mei 2024 sebagaimana yang dicantumkan dalam SPUH dan tidak memberikan surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan.

h) Terbanding (peneliti keberatan) mengirimkan Surat Keputusan Keberatan nomor KEP-00156/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 08 Mei 2024 melalui JNE ke alamat Pemohon Banding yang terdaftar dalam data administrasi perpajakan. Status surat adalah Terkirim tanggal 14 Mei 2024.

3) Bahwa berdasarkan uraian diatas, dapat dijelaskan bahwa Terbanding telah melakukan proses penelitian keberatan sebagaimana yang diatur dalam PMK-9/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK-202/PMK.03/2015;

4) Bahwa Pemohon Banding dalam surat permohonan bandingnya menyebutkan bahwa Pemohon Banding tidak mendapatkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, namun Pemohon Banding tidak menyebutkan bahwa Pemohon Banding mendapatkan surat lainnya dan SK Keberatan yang ditujukan ke alamat yang sama dengan alamat pengiriman SPUH;

5) bahwa erdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Terbanding melakukan pengujian dengan teknik ekualisasi atas pos-pos dalam laporan keuangan yang menjadi objek PPh Final Pasal 4 (2) berdasarkan dokumen sumber berupa Laporan Keuangan Audit yang diperoleh dari KAP Effendy&Rekan, dengan rincian sebagai berikut:

Pos-pos Laporan Neraca

- Pembagian Deviden (Laporan Auditor Independen Rp 2.000.002.009

Jumtah objek cfm. Terbanding “Rp2000002.009

Objek yang dilaporkan Rp43

Koreksi objek PPh Final Pasal 4 (2) “Rp 2.000.009.009

6) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Terbanding melakukan pengujian berupa pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal, pengujian keterkaitan berupa arus piutang, penelusuran angka-angka dan pengujian keabsahan dokumen;

7) Bahwa terdapat data pihak ketiga berupa Laporan Auditor Independen atas nama PT Aimfood Manufacturing Indonesia Tahun 2018 yang diaudit oleh Akuntan Publik Effendy&Rekan, namun Laporan Keuangan yang Diaudit oleh Akuntan Publik Effendy&Rekan tidak dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Masa Pajak Desember 2018;

8) Bahwa dalam pemeriksaan, Terbanding telah mengirimkan surat Permintaan Fotokopi Laporan Keuangan Hasil Audit Akuntan Publik nomor S-840/KPP.0806/2022 tanggal 28 September 2022 ke Kantor Akuntan Publik Effendy&Rekan dan telah dipenuhi oleh Kantor Akuntan Publik Effendy&Rekan tanggal 29 September 2022;

9) Berdasarkan Pasal 68 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa

“Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila:

a. Kegiatan usaha perseroan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat;

b. Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;

c. Perseroan merupakan Perseroan Terbuka;

d. Perseroan merupakan persero;

e. Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha

dengan jumlah nilai paling sedikit Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau

f. Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.”

10) Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan

Pasal 4

(1) Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku bagi perusahaan yang berbentuk:

a. Perseroan Terbatas yang memenuhi salah satu kriteria:

1) merupakan Perseroan Terbatas;

2) bidang usaha perseroan berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat;

3) mengeluarkan surat pengakuan utang;

4) memiliki jumlah aktiva atau kekayaan paling sedikit Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

5) merupakan debitur yang laporan keuangan tahunannya diwajibkan oleh bank untuk diaudit.

(2) Laporan Keuangan Tahunan bagi perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah laporan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.

11) Bahwa berdasarkan ketentuan pada poin 2 dan 3 diatas, Pemohon Banding berbentuk badan hukum yang merupakan Perseroan Terbatas dan memiliki jumlah peredaran usaha diatas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), sehingga Pemohon Baanding memiliki kewajiban atas laporan keuangannya diaudit oleh Akuntan Publik;

12) Bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Auditor Independen Masa Pajak Desember 2018 yang ditandatangani oleh Akuntan Publik A.

Effendy Hasibuan, SE, Ak, CA, CPA tanggal 15 Juli 2019 menyatakan bahwa

Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh manajemen untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Manajemen (PT Aimfood Manufacturing Indonesia) bertanggung jawab atas laporan keuangan dan Auditor bertanggung jawab melaksanakan audit berdasarkan standar audit yang ditetapkan dan mengharuskan Auditor untuk memenuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material.

Bahwa dalam Laporan Auditor Independen Masa Pajak Desember 2018 atas Pemohon Banding, Akuntan Publik beropini bahwa laporan keuangan yang terlampir dalam Laporan Auditor Independen Masa Pajak Desember 2018 wajar;

13) Bahwa Laporan Keuangan Audit tersebut juga memuat Surat Pernyataan Direksi Tentang Tanggung Jawab Atas Laporan Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur dan Komisaris Pemohon Banding;

14) Bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, Terbanding berkeyakinan bahwa Laporan Keuangan Audit telah disusun dan dibuat sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan profesionalitas dari akuntan publik sehingga kompeten dan dijadikan sebagai salah satu alat bukti bagi Terbanding dalam melakukan pengujian dalam pemeriksaan;

15) Bahwa Laporan Keuangan Audit oleh Kantor Akuntan Publik Independen merupakan bukti kompeten yang valid sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013

Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015;

16) Bahwa berdasarkan data pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Masa Pajak Desember 2018 tanggal 24 Juni 2020. Laporan Keuangan yang Diaudit oleh Akuntan Publik atas Pemohon Banding telah tersaji tanggal 15 Juli 2019 sebelum Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Masa Pajak Desember 2018, namun Pemohon Banding tidak melampirkan Laporan Keuangan yang Diaudit oleh Akuntan Publik tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan Masa Pajak Desember 2018;

17) Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU KUP”) mengatur antara lain:

Pasal 39 ayat (1) huruf d

Setiap orang yang dengan sengaja:

d. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;

sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

18) Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

(“UU KUP”) mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 4 ayat (4)

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. Pasal 4 ayat (4a)

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah laporan keuangan dari masing-masing Wajib Pajak.

Pasal 4 ayat (4b)

Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan pada Surat Pemberitahuan, Surat Pemberitahuan dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas Pemohon Banding wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani serta melampirkan Laporan Keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik karena sudah terdapat Laporan Keuangan yang Diaudit oleh Akuntan Publik. Jika Laporan Keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik tidak dilampirkan pada SPT, maka SPT dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga SPT dianggap tidak disampaikan;

19) Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU KUP”) mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (1)

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2)

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

20) Bahwa ketentuan a quo mengatur bahwa pemeriksaan pajak dilakukan untuk menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan (SPT), pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Pemohon Banding.

21) Bahwa dalam pemeriksaan, Terbanding melakukan pengujian atas adanya perbedaan nilai data laporan keuangan yang signifikan antara yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan

dengan Laporan Auditor Independen atas nama PT Aimfood Manufacturing Indonesia Tahun 2018 yang diaudit oleh Akuntan Publik Effendy&Rekan.

22) Bahwa Terbanding telah melakukan prosedur pemeriksaan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubahdenganPeraturanMenteriKeuanganNomor 184/PMK.03/2015.

23) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Berdasarkan ketentuan diatas, Pemohon Banding wajib menyelenggarakan pembukuan dengan memperhatikan iktikad baik dan yang mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pembukuan Tahun 2018 yang dibuat oleh Pemohon Banding dan telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan opini Wajar merupakan Laporan keuangan yang memiliki iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Dalam hal terdapat pembukuan yang disajikan dalam laporan keuangan setelah Laporan Keuangan Diaudit oleh Akuntan Publik

tanggal 15 Juli 2019, maka laporan keuangan tersebut tidak memiliki iktikad baik dan tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

24) Bahwa dalam pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan data dan dokumen berupa buku besar, chart of account, dan lainnya yang dapat membuktikan bahwa pembukuan sudah dilakukan oleh pemohon Banding dengan benar dan sesuai dengan Pasal 28 UU KUP dan kaidah akuntansi yang berlaku di Indonesia.

25) Bahwa dalam proses penelitian keberatan, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi. Pemohon Banding tidak menyerahkan seluruh buku, catatan, data, dan informasi yang diminta sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam surat. Oleh karena itu, tidak terdapat data dan dokumen yang dapat mendukung alasan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan dan proses penelitian dilakukan sesuai dengan data yang ada dalam proses penyelesaian keberatan.

26) Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, koreksi Terbanding untuk PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp 2.000.000.000,- sudah tepat dan berdasarkan bukti yang konkrit.

Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Terbanding mengusulkan agar koreksi a quo tetap dipertahankan;

I. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 017/AIM/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00156/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 08 Mei 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00156/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 08 Mei 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00002/240/18/418/23 tanggal 19 Januari 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama Pemohon Banding;

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 010/AIM/XI/2024 tanggal 12 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Bahwa terkait pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding, Pemohon Banding tidak memberikan bantahan atas SUB Terbanding karena pengajuan yang dilakukan memang telah memenuhi ketentuan Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

Bahwa terhadap Surat Ketetapan semula dan Keputusan yang dibanding juga tidak ada bantahan Pemohon Banding atas SUB Terbanding, yang juga menjelaskan bahwa:

1. Ketetapan semula adalah SKPKB PPh Final Pasal 4 (2) Nomor 00002/240/18/418/23 tanggal 19 Januari 2023 Masa Pajak Desember 2018;

2. Keputusan yang di ajukan banding adalah Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00156/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 8 Mei 2024 mengenai penolakan atas keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Final Pasal 4 (2) a quo;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding adalah sesuai dengan SUB Terbanding bahwa ada koreksi DPP PPh Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2018 yang dilakukan koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut: Mo Wn Penonon Banding Cena MOsan ang

Kenari Benda

Na Pe eee EL MO

2. Bahwa terkait alasan yang mendasari banding, Pemohon Banding membantah atas SUB Terbanding yang menyebutkan bahwa:

a. Bahwa dalam data dan fakta SUB Terbanding dalam point nomor 1 disebutkan bahwa “Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00004/WPJ.08/KP.0605/ RIK.SIS/2023 dan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen diketahui bahwa terdapat buku, catatan, dokumen yang belum dipinjamkan, oleh Pemohon Banding”

Bantahan Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajibannya sebagai Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan dengan memberikan dokumen-dokumen yang dimintakan peminjaman oleh Terbanding pada tanggal 25 Oktober 2022 termasuk rekening koran bank yang merupakan sumber uang masuk untuk Peredaran Usaha dan uang

keluar untuk pembelian-pembelian dan pembayaran biaya-biaya yang dilakukan Pemohon Banding;

Bahwa dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada tanggal 25 Oktober 2022 yang terdiri dari 39 (tiga puluh sembilan) dokumen dikembalikan oleh Terbanding pada tanggal 16 Desember 2022 oleh Sdr. Samuel Sianturi (Ketua Tim Pemeriksaan) yang diterima oleh pegawai Pemohon banding Sdri. Okta Diana. (tanda terima terlampir):

a Hii

Nama TPT. AIMFOOD MANUF. - ee Kd a »

New: 21.084.205.0-a1a 300 RING INDONESIA, .. aa as ta ia rihat 3 . : as an

Bukti Serah Terima Kelengkapan Dokumen an ya 13

1 Akta Pe Keterangan Dokumen - tahun Palak

2 Pernyaraan Routan eae? MANUFACTURING INDONESIA 2009

4 Pernyataan Keputusan Seluruh Pence ee cuban BE AIM FOOD MA 2013 s Pernyataan keputusan Selurur Pemesanan Sahari PT, AIM GOD MA 2017

6 Surat Ketetaper Pajale tan Pamegang saham PT AIMFOOL PA 2018

7 Mela Noell pn jak Kurang Bayar Pajak penghasilan O16

2 PN neko san Akhir KPP Kosarnbi 0127-4237,

3 . MANDIRI lon. noe, Sira/Koran PT. AIMFOOD M.A Yan s.d Des 2018) 0113-1 3S filo MA - Rekening Giro/Koran PT. AIMFOOD Ml Van s.d Des 2018) 0112-123:

‘7 NDIRI USO - Rekening Giro/Koran PT. AIMFOOD MM Jan s.d Des 2018) 01121218

#7 LA |. PERMATA fOR - Rekening Giro/Koran PT. AIMFOOD M.1 Uan s.d Des 2018) 0118-1218

3) 12 C“ Rekap Pembelian PT. AIMFOOD MI Han s.d Des 2018) 01181218

13 Hutang Bank KMK PT. AIMFOOO M.I Jan s.d Des 2018) 0113-1218

4, Hutang Bank Kredit Investasi PT. AIMFOOD M.i Jan s.d Des 2018) 0115-1218

PS: “ Hutang Bank Kredit Investasi TL2 PT. AIMFOOD MI (Mar s.d Des 2018) 0312-1213

16 Hutang Bank Kredit Investasi TL3 PT. AIMFOOD M.I (Ags s.d Des 2018) 0818-1218

17 Daftar Penambahan Aktiva Tetap PT. AIMFOOD M.1 Uan s.d Des 2018) 0113-1218

18 Daftar Aktiva Tetap & Penyusutan PT. AIMFOOD MI 2018

19 Biaya Penyusutan Gedung Flores PT. AIMFOOD M.I 9118-1218

20 Biaya Gaji PT. AIMFOOD M.I 0118-1218

21 Biaya Peralatan Kantor PT. AIMFOOD M.1 0118-1218

22 Biaya Adm Bank PT. AIMFOOD M.1 0118-1218

23 Biaya Bunga Bank PT. AIMFOOD M.1 " 0118-1218

24 Biaya Jamuan PT. AIMFOOD M.1 0118-1218

25 Biaya Keperluan Kantor PT. AIMFOOD M.I 0118-1218

26 Biaya Materai, Pos, Majalah PT. AIMFOOD M.A 0118-1218

27 Biaya Pelatihan PT. AIMFOOD MLI 0118-1218

28 Biaya Pemasaran PT. AIMFOOD M.1 0118-1218

29 Biaya Pemeliharaan Lingkungan PT. AIMFOOD M.1 0118-1218

30 Biaya Pengembangan PT. AIMFOOD M.I . 0118-1218

31 Biaya STNK & KIR PT. AIMFOOD M.I 0118-1218

32 Biaya Perjalanan Dinas PT. AIMFOOD M.1 0118-1218

33 Biaya Perizinan PT. AIMFOOD M.I 0118-1218

34 Biaya Seragam PT. AIMFOOD M1 . 0118-1218

35 Biaya Uji Produk PT. AIMFOOD MA = 01181218

36 Biaya Listrik, PAM, Telepon Internet PT. AIMFOOD M.1 : 0118-1218

37 SPT Tahunan PT. AIMFOOD MANUFACTURING INDONESIAgfahun 2016 0116-1216

- 3g SPT Tahunan PT. AIMFOOD MANUFACTURING INDOYESI@ Tahun 2017 0117-1217 ad SPT Tahunan PT. AIMFOOD MANUFACTURING INDO Tahun 2018 0118-12138

BEN as toa? - SA

SAN an . LBA 207

Bahwa tidak ada pemberitahuan atau klarifikasi yang dilakukan Terbanding terhadap dokumen-dokumen yang disampaikan;

Bahwa terkait alur dokumen pemeriksaan diketahui bahwa Terbanding membuat Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor S- 257/RIKSIS/KPP.0806/2022 tanggal 15 Desember 2022 yaitu 1 (satu) hari sebelum mengembalikan dokumen-dokumen Pemohon Banding; Bahwa hal tersebut Pemohon Banding ungkapan karena terlihat ketidak profesionalan Terbanding dalam pemeriksaan, karena SPHP bukanlah akhir pemeriksaan masih terdapat proses lanjutan setelah SPHP dan ini menandakan bahwa dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon

Banding tidak dilakukan pengujian sesuai dengan tujuan pemeriksaan pada umumnya;

Bahwa kemudian Terbanding menerbitkan SKPKB PPh Badan Nomor 00002/240/18/418/23 tanggal 19 Januari 2023;

Bahwa tidak dilakukan pengujian atas dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding menandakan juga Terbanding tidak melakukan prosedur pemeriksaan sesuai tata cara pemeriksaan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015 jo. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2017;

b. Bahwa dalam dasar hukum yang tertuang di SUB, Terbanding mendasarkan koreksi pada Pasal 48 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyebutkan “Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang berdasarkan peraturan perundang- perundangan untuk menyelesaikan secara administratif suatu sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara dimaksud jika seluruh upaya adminstratif yang bersangkutan telah digunakan”;

Bantahan Pemohon Banding:

Bahwa kewenangan berdasarkan ketentuan perpajakan adalah Kewenangan DJP untuk melakukan pemeriksaan ditegaskan pada Pasal 29 ayat (1) UU KUP. Sesuai penjelasan diatas bahwa Terbanding tidak melakukan pengujian atas dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dapat dikatakan bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan PMK Nomor 17/PMK.03/2013 pasal 8 huruf b yaitu "Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.”

Dan Pasal 48 UU Nomor 51 Tahun 2009 sebagaimana dasar hukum dalam SUB sangat tidak dapat dijadikan dasar hukum karena faktanya bahwa Pemohon Banding sebelum mengajukan banding telah mengajukan proses keberatan dan dapat dikatakan bahwa seluruh upaya administratif telah dijalankan Pemohon banding sehingga Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa a quo;

c. Bahwa dalam data dan fakta SUB Terbanding dalam point nomor 4 disebutkan bahwa “Pada saat proses keberatan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi telah dilakukan melalui surat nomor S- 37/WPJ.086/2024 tanggal 18 Maret 2024 namun Pemohon Banding tidak memenuhi seluruh permintaan peminjaman tersebut sesuai dengan Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruh Permintaan Peminjaman Nomor BA-066/WPJ.086/2024 tanggal 24 April 2024”

Bantahan Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak pernah menerima surat permintaan dokumen dari Tim Keberatan. Terkait dokumen yang secara sepihak dikatakan dipinjam Terbanding pada saat keberatan yang ditampilkan dalam SUB, diketahui permintaan dokumen tidak langsung terkait dengan koreksi pada tahap pemeriksaan diantaranya: 1) Bukti Perolehan/pembelian aktiva tetap (tidak terdapat koreksi atas aktiva tetap dalam proses pemeriksaan dan tidak menjadi pokok sengketa yang diajukan banding); 2) Copy akte pendirian (tidak ada kaitan langsung dengan koreksi dalam pemeriksaan); 3) Mapping GL ke Lapkeu (tidak ada kaitan langsung dengan koreksi dalam pemeriksaan); 4) Softcopy data transaksi (tidak ada kaitan langsung dengan koreksi dalam pemeriksaan); 5) Struktur Organisasi Usaha dan Susunan Pengurus (tidak ada kaitan langsung dengan koreksi dalam pemeriksaan). Untuk permintaan rekening koran diketahui bahwa seluruh rekening koran telah diserahkan kepada Terbanding pada tanggal 25 Oktober 2022 dan dikembalikan tanggal 16 Desember 2022, jika Terbanding telah melakukan tugas Terbanding dengan benar harusnya rekening koran

tidak perlu lagi dipinjam Tim Keberatan karena dapat dilihat dari hasil pengujian yang dilakukan dan tertuang dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) sebagai dasar dibuatnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP); Bahwa pada saat keberatan, Terbanding menyatakan membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruh Permintaan Peminjaman Nomor BA- 066/WPJ.086/2024 tanggal 24 April 2024, dimana hal tersebut tidak disebutkan dan tidak ada formatnya sesuai PMK-9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan PMK-202/PMK.03/2015;

Bahwa karena untuk diketahui bahwa Pemohon Banding tidak berdomisili lagi di Pergudangan Kosambi Megah Blok A No. 15, Kosambi Kab. Tangerang, Banten dan telah mengajukan proses pindah ke alamat yang baru tetapi ditolak Terbanding dengan alasan yang tidak sesuai dengan peraturan perpajakan mengenai pindah alamat;

EDRMER LRA KEUANGAN tt "PLR CMSs Be

1. oo Ta 47 ST LOL Fk, fn ar 4 TO IL ed Po ob Sd ee Pa EPP Pos Tale mae

. i Te el Ma BNN Na Ma Mnet bata TAN

" " te i et i tl Sate ee ced eT wee mn pa “

Sere ET es Aa See tam

Mor oe APP a oe be Teen Ean ei

Hadi Tera

54 Fe ita Ti las II Gas eta eT AMAR IG et ee ee | ee ed Ce

MDs SEA gs FW

Boas sau PA hn AA “IT - Ma PARA SS BR ma

L. SERGI) SA SPR 2c AI SLB So Pal it

MATI vt TSS

KAL L-CS ACR TK

Sebel aod te seep SEA et Bommel EM wa ssh ie: eine ye. Fara

Speed ee En Ce deed Seah Recs (el AKP NAS TPA naga TP ll

200d AA IAI dyed Sa EPR Sp SPS Pan SA In yaal ol. 20 BGs oe oes ay bg peran gary Goats wear las saci

Werk scrum bra Le 0 ae, tasers

. MIA epi eas papak slag path 2 lac Sp aa SU RSS AA nara ar feos ghar wot SAR Teluyudaer

Peo wotct d. Bahwa dalam SUB Terbanding menyebutkan bahwa “Pemohon Banding tidak menyebutkan bahwa Pemohon Banding mendapatkan surat

lainnya dan SK Keberatan yang ditujukan ke alamat yang sama dengan alamat pengiriman SPUH”;

Bantahan Pemohon Banding:

bahwa setiap respon yang dilakukan Pemohon Banding baik pada tahap pemeriksaan atau tahap keberatan bukan karena Pemohon Banding mendapatkan surat Terbanding memalui pos/jasa pengiriman tetapi karena adanya komunikasi telepon yang dilakukan Terbanding yang memberikan informasi sesuai surat yang secara sepihak menurut Terbanding telah dikirimkan. Ditegaskan kembali bahwa Pemohon Banding sudah tidak berdomisili di Pergudangan Kosambi Megah Blok A No. 15, Kosambi Kab. Tangerang, Banten sesuai penjelasan diatas;

e. Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk disampaikan nomor resi pengiriman oleh Terbanding agar dapat di tracking dalam situs jasa pengiriman bahwa surat-surat benar telah dikirimkan Terbanding dan siapa yang menerimanya. Surat-surat tersebut baik pada tahap pemeriksaan dan keberatan sehingga dapat diketahui pasti bahwa Terbanding telah melakukan tugasnya sesuai tahapan pemeriksaan berdasarkan PMK No. 184/PMK.03/2015 jo. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2017 dan Tim Keberatan telah melakukan tugasnya sesuai tahapan keberatan berdasarkan PMK- 9/PMK.03/2013 stdd. PMK-202/PMK.03/2015;

f. Bahwa pernyataan Terbanding bahwa “Bahwa terdapat data pihak ketiga berupa Laporan Auditor Independen atas nama PT Aimfood Manufacturing Indonesia Tahun 2018 yang diaudit oleh Akuntan Publik Effendy&Rekan, namun Laporan Keuangan yang Diaudit oleh Akuntan Publik Effendy&Rekan tidak dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Masa Pajak Desember 2018”;

Bantahan Pemohon Banding:

Bagaimana Terbanding mendapatkan data pihak ketiga karena dalam proses pemeriksaan data pihak ketiga yang dapat dijadikan dasar pemeriksaan adalah data yang telah ada dan bersumber dari data pada

system DJP, dan bagaimanakah Terbanding mengetahui ada data pihak ketiga tersebut.

Seperti yang disampaikan dalam surat permohonan banding bahwa Laporan Audit oleh Akuntan Publik Effendy & Rekan hanya dipakai Pemohon Banding untuk keperluan karena adanya pinjaman ke pihak bank. Dalam proses pemeriksaan tidak didapatkan fakta bahwa Terbanding telah melakukan klarifikasi kepada bank.

Terbanding juga seharusnya melakukan klarifikasi ke pihak auditor yang menandatangani Laporan Audit dan Laporan tersebut merupakan tanggung jawab auditor yang menandatangani bukannya Kantor Akuntannya.

Laporan Audit yang dijadikan dasar koreksi dalam pemeriksaan ditandatangani oleh Sdr. Asmar Effendy Hasibuan – Akuntan Publik No. Izin AP.0814, dan berdasarkan situs dari Institut Akuntan Publik Indonesia (https://iapi.or.id/cpt-special-content/berita-dukacita-bapak-asmar- effendy-hasibuan/) diketahui bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia pada hari selasa tanggal 27 Desember 2022.

Sehingga dapat dikatakan bahwa pembuktian atas kebenaran laporan keuangan yang tersaji adalah berdasarkan dokumen-dokumen pendukung seperti yang telah Pemohon Banding berikan kepada Tim Pemeriksa.

g. Bahwa pernyataan Terbanding yang menyatakan “Bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, Terbanding berkeyakinan bahwa Laporan Keuangan Audit telah disusun dan dibuat sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan profesionalitas dari akuntan publik sehingga kompeten dan dijadikan sebagai salah satu alat bukti bagi Terbanding dalam melakukan pengujian dalam pemeriksaan”.

Bantahan Pemohon Banding:

bahwa dalam pernyataan tersebut Terbanding telah menyebutkan bahwa Laporan Audit hanya merupakan salah satu alat bukti dan masih terdapat bukti-bukti lain seperti Pemohon Banding sampaikan dalam pemeriksaan salah satunya rekening koran dimana kebenararan

terkait alat bukti harus diuji oleh Terbanding dalam pemeriksaan baik menggunakan metode langsung dan tidak langsung;

bahwa jika hanya Laporan Audit dijadikan temuan oleh Terbanding maka standar pemeriksaan harus diubah menjadi “bagi Wajib Pajak yang melaporkan SPT dan telah sesuai dengan Laporan Audit maka Wajib Pajak dengan kriteria tersebut tidak perlu dilakukan pemeriksaan”. Dalam pelaksanaannya banyak dijumpai bahwa Wajib Pajak yang telah melaporkan sesuai dengan Laporan Audit tetap dilakukan koreksi jika ditemukan pembebanan biaya yang terlalu tinggi atau koreksi terhadap Peredaran Usaha sesuai dengan pengujian yang dilakukan Pemeriksa;

h. Bahwa atas alasan-alasan materi sengketa yang terdapat permohonan banding tidak ditanggapi oleh Terbanding dalam SUB karena terbukti bahwa Terbanding tidak melakukan proses pemeriksaan dengan benar dan bukti yang dijadikan koreksi atas sengketa a quo tidak penjelasan paragraf ketiga ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU KUP jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf c jo. Pasal 4c PER- 23/PJ/2013;

II. Kesimpulan dan Usul

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian bantahan SUB di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak sesuai dengan Surat Uraian Banding (SUB);

2. Bahwa KEP-00156/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 8 Mei 2024 cacat formal dalam penerbitannya karena tidak sesuai PMK Nomor 9/PMK.03/2013 dan produk surat ketetapan sebelumnya tidak berdasarkan tahap pemeriksaan sesuai PMK No. 184/PMK.03/2015 jo. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 07/PJ/2017, sehingga secara hukum harus dibatalkan;

3. Sehubungan dengan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 (2) atas Dividen tidak sesuai keadaaan sebenarnya baik dalam laporan keuangan Pemohon Banding dan dari daftar harta yang telah dilaporkan Pemegang Saham

dalam SPT PPh Orang Pribadi sehingga koreksi yang dilakukan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya di dasarkan dari bukti yang tidak valid dan tidak kompeten sesuai Penjelasan Alinea ketiga Pasal 29 ayat (2) UU KUP, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf c, dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang standar Pemeriksaan Pasal 4c. Koreksi hanya berasal dari data pihak ketiga yang belum diuji kebenarannya dalam proses pemeriksaan yang tidak dilakukan secara professional oleh Terbanding sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 pasal 8 huruf b, sehingga data yang diperoleh bukanlah data yang dapat diandalkan untuk menentukan jumlah pajak terutang sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Bahwa Selanjutnya sesuai surat bantahan SUB, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga pajak terutang menjadi Rp Nihil,- (sesuai rincian dalam surat permohonan banding);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1.SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00156/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 8 Mei 2024;

Bukti P-2.Surat Pengajuan Keberatan Nomor 007/AIM/VII/2023 tanggal 9 Agustus 2023;

Bukti P-3.Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Aimfood

Manufacturing Indonesia yang Diambil di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 20 tanggal 26 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Indra Tjahja Rinanto, S.H., Notaris di Jakarta Barat;

Bukti P-4.Tanggapan Tertulis Nomor - tanggal 15 Januari 2025;

Bukti P-5.Bukti Penerimaan Surat Nomor S-20804/S/KPP.220203/2024 tanggal

26 Juli 2024;

Bukti P-6.Surat KPP Pratama Kosambi Nomor S-419/PDH/KPP.080603/2024 tanggal 31 Juli 2024 hal Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah; Bukti P-7.Surat Pindah Nomor S-615/PDH/KPP.080603/2024 tanggal 12 Desember 2024;

Bukti P-8.Bukti Serah Terima Kelengkapan Dokumen tanggal 16 Desember 2022;

Bukti P-9.Ralat dan Perbaikan Keterangan Tertulis Nomor - tanggal 26 Februari 2025;

Bukti P-10. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-11. Closing Statement tanggal 30 Juni 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-40 sebagai berikut:

Bukti T.1.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00004/WPJ.08/KP.0605/RIK.SIS/2023 tanggal 16 Januari 2023 beserta Kertas Kerja Pemeriksaannya;

Bukti T.2.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-4075/WPJ.08/2024 tanggal 7 Mei 2024;

Bukti T.3.Matriks Pokok Sengketa Banding;

Bukti T.4.Penjelasan Sehubungan Sidang Banding tanggal 16 Januari 2024; Bukti T.5.SuratPerintahPemeriksaanNomorPRIN-

00288/WPJ.08/KPP.0604/RIK.SIS/2022 tanggal 12 September 2022; Bukti T.6.Surat Panggilan dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan

Pemeriksaan Lapangan Nomor S-787/KPP.0806/2022 tanggal 15 September 2022;

Bukti T.7.Berita Acara Pelaksanaan Pengujian di Tempat Wajib Pajak tanggal

29 September 2022;

Bukti T.8.Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor

S-309/KPP.0806/PaPj.2/2022 tanggal 30 September 2022;

Bukti T.9.Surat Peringatan Pertama Nomor S-327/KPP.0806/PaPj.2/2022 tanggal 12 Oktober 2022 beserta bukti kirimnya;

Bukti T.10. Surat Peringatan Kedua Nomor S-335/KPP.0806/PaPj.2/2022 tanggal

24 Oktober 2022 beserta bukti kirimnya;

Bukti T.11. Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan

Dokumen tanggal 31 Oktober 2022;

Bukti T.12. SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanNomorS-

257/RIKSIS/KPP.0806/2022 tanggal 15 Desember 2022 dan Daftar Temuan Pemeriksaannya;

Bukti T.13. Surat Pencabutan Surat Kuasa Nomor 005/AIM/SK/XII/2022 tanggal

28 Desember 2022;

Bukti T.14. Surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor UND-

339/KPP.0806/2022 tanggal 29 Desember 2022;

Bukti T.15. Surat Kuasa Nomor 007/AIM/SK/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022;

Bukti T.16. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 9 Januari 2023;

Bukti T.17. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir tanggal 9 Januari 2023;

Bukti T.18. Risalah Pembahasan tanggal 9 Januari 2023;

Bukti T.19. Nota Penghitungan Pajak Penghasilan;

Bukti T.20. Nota Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21;

Bukti T.21. Nota Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai;

Bukti T.22. Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-

265/WPJ.08/BD.06/2023 tanggal 20 Desember 2023;

Bukti T.23. Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman

Nomor BA-066/WPJ.086/2024 tanggal 24 April 2024;

Bukti T.24. Resi pengiriman SPUH;

Bukti T.25. Bukti tracking pengiriman SPUH;

Bukti T.26. Bukti tracking pengiriman permintaan dokumen;

Bukti T.27. Bukti tracking pengiriman undangan pembahasan;

Bukti T.28. Resi pengiriman pembahasan sengketa perpajakan;

Bukti T.29. Bukti tracking pengiriman pembahasan;

Bukti T.30. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi

Nomor S-37/WPJ.086/2024 tanggal 18 Maret 2024 beserta bukti kirimnya;

Bukti T.31. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-138/SPUH/WPJ.08/2024 tanggal 22 April 2024 beserta lampirannya;

Bukti T.32. Resi pengiriman Surat Keputusan Terbanding;

Bukti T.33. Bukti tracking pengiriman Keputusan Terbanding;

Bukti T.34. Penjelasan Tertulis tanggal 16 Januari 2024;

Bukti T.35. Laporan Keuangan SPT;

Bukti T.36. Bukti Serah Terima Kelengkapan Dokumen tanggal 16 Desember 2022;

Bukti T.37. Laporan Keuangan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir 31 Desember 2018 dan 2017 dan Laporan Auditor Independen;

Bukti T.38. SuratPembahasanSengketaPerpajakanNomorS-

223/WPJ.086/2023 tanggal 7 Desember 2023 beserta resi pengirimannya;

Bukti T.39. Penjelasan Sehubungan Sidang Banding tanggal 16 Januari 2024; Bukti T.40. Kesimpulan Akhir Nomor S-4694/PJ.07/2025 tanggal 7 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00156/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 8 Mei 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00002/240/18/418/23 tanggal 19 Januari 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 017/AIM/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 (2)0,002.000.000.000,002.000.000.000,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2,000.000.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2,000.000.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa pada Surat Banding Pemohon Banding menyampaikan alasan terkait formal yaitu tidak menerima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), Terbanding memberikian tanggapan bahwa Pasal 25 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa keberatan yang diajukan terkait dengan materi atau isi dari

ketetapan pajak. Dengan demikian semestinya alasan terkait formal bukan objek pemeriksaan pada sidang banding,

Terbanding (peneliti keberatan) mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) nomor S-138/SPUH/WPJ.08/2024 tanggal 22 April 2024 melalui JNE (TB-12) ke alamat Pemohon Banding yang terdaftar dalam data administrasi perpajakan. Berdasarkan resi pengiriman, SPUH dikirimkan tanggal 22 April 2024:

2. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00004/WPJ.08/KP.0605/ RIK.SIS/2023 dan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen diketahui bahwa terdapat buku, catatan, dokumen yang belum dipinjamkan oleh Pemohon Banding;

3. bahwa pada saat proses keberatan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi telah dilakukan melalui surat nomor S-37/WPJ.086/2024 tanggal 18 Maret 2024 namun Pemohon Banding tidak memenuhi seluruh permintaan peminjaman tersebut sesuai dengan Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruh Permintaan Peminjaman Nomor BA-066/WPJ.086/2024 tanggal 24 April 2024

4. bahwa terdapat data eksternal berupa Laporan Auditor Independen atas nama PT Aimfood Manufacturing Indonesia Tahun 2018 yang diaudit oleh Akuntan Publik Effendy&Rekan;

5. bahwa SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 yang dilaporkan Pemohon Banding tanggal 24 Juni 2020 dan Pemohon Banding melakukan checklist di Induk SPT bahwa Pembukuan/Laporan Keuangan Tidak Diaudit;

6. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Terbanding melakukan pengujian dengan teknik ekualisasi atas pos-pos dalam laporan keuangan yang menjadi objek PPh Final Pasal 4 (2) berdasarkan dokumen sumber berupa Laporan Keuangan Audit yang diperoleh dari KAP Effendy&Rekan, dengan rincian sebagai berikut:

Pos-pos Neraca:

PT. AIMFOOD MANUFACTURING INDONESIA

NERACA

Per 31 Desember 2018 dan 2017 (Dinyatakan Dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) _ .

Calatan 31 Desember 2018 31 Desember 2017

ASET

ASET LANCAR us dan Setara Kas 3 408.845.054 1.217.907.197

Piutang Usaha A 10.812.782.800 10.394.675.850

Putang Karyawan 5 154,948.750 122,2382.730

Pusediaan 6 30.092.649.667 28.09]. 542.476

Lang Muka Pembelian 5 784.308.597 859.970.885

Jamlah Aset Lancar ~ 42.553.534.868 “40.086.329.158

ASET TIDAK LANCAR

Aset Tetap (Nilai perolehan) S 64.2416.502.475 50.524 470,574

Akumulasi Penyusutan (21.991.259,528) 7.500.432.280)

42.255.262.947 33.024.038.29-1

Jumlah Aset 0. 84808797815 74.010.367.482

KEWAJIBAN

KEWAHBAN JANGKA PENDEK

Hutang Bank fangka Pendek 9g 446.076.156 15.000.000.000

Huang Usaha (Pihak Ketiga) tg 2.158.527.347 2,046.5 18.95 1

Hutang Pajak il 160.225.557 46.25 [65

Kewajihan Jangka Panjang = | tahun

Hutang Bank 12 26.362.267. 494 S741 874.217

Hutang Pembiayaan 13 299,528,300 O1OS 138,912

33.126.024.854 21445 234.245

KEWAJIBAN JANGKA PANJANG kewajiban Jangka Panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu setahun

Hutang Bank id 5.802,615.968 8.920.074.5858

Jumlah Kewajiban 3.929.240.822 30.366.308.830

EKUITAS 15

Medal Saham Ino» See 2.000.000.000 2.000.600.000

Laba Diwhan Tahun Lalu H1.64-4.058.622 36.282.200.656

Laba (Resi tahun berjalan ey 4.235 498.371 7961857 Oo

Pembagian Der iden rat SE -- A (2.000.000.000) (2.600.000.000)

Jumlah Ekuitas 45,879,556.993 _ 43.044.028.622

Jumlah Kewajiban dan Ekuitas 84.808.797,.815 74.010.367.452

Libat Catatan alas Laporut Keuangan yang merupakan

Bagiun yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Secara Keseruuhan

7. bahwa berdasarkan pemeriksaan pos-pos Neraca pada Laporan Keuangan diketahuPemohonBandingmembayarkandevidensebesar Rp2.000.000.000,00 yang belum dilaporkan dalam SPT PPh masa PPh Pasal 4 ayat (2).

8. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Terbanding melakukan pengujian berupa pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal, pengujian keterkaitan berupa arus piutang, penelusuran angka-angka dan pengujian keabsahan dokumen;

9. bahwa terdapat data pihak ketiga berupa Laporan Auditor Independen atas nama PT Aimfood Manufacturing Indonesia Tahun 2018 yang diaudit oleh Akuntan Publik Effendy&Rekan, namun Laporan Keuangan yang Diaudit oleh

Akuntan Publik Effendy&Rekan tidak dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Masa Pajak Desember 2018;

10. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, koreksi Terbanding untuk PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp2.000.000.000,- sudah tepat dan berdasarkan bukti yang konkrit.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2.000.000.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak pemah mendapat panggilan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 ayat (10) PMK Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, dimana sesuai dengan pasal tersebut harus dikirimkan Terbanding paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal pembahasan dan klarifikasi atas sengketa perpajakan;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Terbanding atas DPP PPh Final 4(2) atas pembagian dividen sebesar Rp2.000.000.000,00 karena koreksi a quo tidak dilakukan berdasarkan bukti/temuan yang dapat dijadikan dasar yang kuat dan diandalkan, melainkan berdasarkan asumsi atau pendapat terbanding saja dengan mengutip laporan KAP Audit KAP EFENDY & REKAN saja tanpa mempertimbangkan data/dokumen yang telah Pemohon sampaikan dalam pemeriksaan.

3. bahwa pada laporan keuangan SPT Tahunan yang dilaporkan oleh Pemohona Banding pada juga terdapat Laba Ditahan yang tidak pernah dilaporkan pembagiannya sebagai berikut:

PANEN PN Th Na GI

Ree gt detil eis,

MIST Ap sa TE tag

Do bata tetas BA pn feos aa Te ee ee

PA aa 4 LA bilas

Lon Atu NO TEL Gala

UAS hn PB haha EN rays “4. bahwa berdasarkan penjelasan alinea ketiga ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU

KUP antara lain menyebutkan: "Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.''

4. bahwa Terbanding melakukan koreksi hanya didasarkan pada bukti pihak ke tiga tanpa mempertimbangkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah pemohon berikan berupa laporan keuangan internal, dan rekening koran bank. Menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kompeten dan cukup dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf c yaitu; "Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

5. bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi hanya didasarkan mengambil informasi pihak ke tiga tanpa menggunakan teknik pengujian pemeriksaan lainnya yaitu: seperti melacak angka terhadap dokumen transaksi dan

melakukan pengujian kaitan (uji arus uang keluar), sehingga penjelasan Pemohon Banding dan bukti-bukti yang telah disampaikan berupa laporan keuangan internal dan rekening koran bank sama sekali tidak dipertimbangkan, Menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 pasal 8 huruf b yaitu "Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.”

6. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang standar Pemeriksaan Pasal 4c menyebutkan “Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten (valid dan relevan) yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

7. bahwa Terbanding dalam proses keberatan juga tidak melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan karena selama proses keberatan Pemohon Banding tidak menerima Surat Pemintaan Dokumen dan Pemohon Banding tidak pemah meminjamkan dokumen kepada Terbanding dalam proses keberatan.

8. bahwa Laporan Auditor Nomor L.00262/00103/AU.2/05/1334-3/1/V1I/2019 tanggal 15 Juli 2019 yang diterbitkan KAP EFENDY & REKAN digunakan Pemohon Banding hanya untuk keperluan pinjaman ke Bank;

9. bahwa bahwa menurut Pemohon Banding, Laporan Auditor Independen KAP EFENDY & REKAN" hanyalah merupakan Laporan Audit yang bukan untuk mengukur kebenaran dari sebuah laporan keuangan perusahaan dan laporan audit tidak dapat dijadikan satu-satunya alat bukti yang dapat dijadikan dasar dalam melakukan koreksi tetapi hasil pemeriksaan berdasarkan data-data yang valid dan kompeten. Menjadi pertanyaan adalah apakah jika angka yang tertera dalam laporan audit menunjukan angka yang lebih rendah dari laporan internal, apakah angka laporan audit akan digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi?Pertanyaan kedua adalah jika pemeriksaan yang dilakukan Terbanding hanya hasil mengambil angka dalam laporan audit apakah semua laporan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan yang telah meyertakan laporan audit

dan nilai yang dilaporkan sesuai, SPT dengan kriteria demikian tetap dilakukan pemeriksaan untuk mencari koreksi oleh Terbanding?

10. bahwa jika nilai sebesar Rp 2.000.000.000 benar merupakan pembagian dividen yang dilakukan Pemohon Banding, seharusnya Terbanding dapat merinci ke pihak pemegang saham mana pembagian itu diberikan, berapa bagian masing-masing pemegang saham dan kapan tepatnya pembagian dividen dilakukan. Dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 terdapat 3 orang pemegang saham yaitu Harun Kumiawan, Dwi Adiyanti Rahardjo, dan David Nathanael.

11. bahwa koreksi DPP PPh Final Pasal 4 (2) hanya dikumpulkan untuk 1 (satu) masa pajak yaitu masa Desember 2018, hal ini menunjukkan Terbanding tidak mengetahui dengan pasti adanya penyerahan tersebut karena data yang digunakan bukan data yang valid dan kompeten.

12. bahwa tiga orang pemegang saham Pemegang Saham Pemohon Banding yaitu Harun Kumiawan. Dwi Adiyanti Rahardjo. dan David Nathanael. melaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi 2018 dan 2019 tidak ada pertambahan harta dari dividen yang menurut Terbanding telah diberikan Pemohon Banding masa Desember 2018.

13. bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak berdasarkan data yang valid dan kompeten sehingga tidak dapat diandalkan, dan mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan

perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan PMK.184/PMK.03/2015 mengatur:

Pasal 8 huruf b dan c:

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: b). Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode

dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun;

c). Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup

dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

Pasal 69 ayat (1)

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

Selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan: Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal

sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan fakta persidangan, pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2,000.000.000,00 atas pembayaran deviden berdasarkan Laporan Auditor Independen KAP EFENDY & REKAN" Nomor L.00262/00103/AU.2/05/1334-3/1/V1I/2019 tanggal 15 Juli 2019.

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2,000.000.000,00 atas pembayaran deviden karena Laporan Auditor Independen KAP EFENDY & REKAN" Nomor L.00262/00103/AU.2/05/1334-3/1/V1I/2019 tanggal 15 Juli 2019 hanya digunakan Pemohon Banding hanya untuk keperluan pinjaman ke Bank;

3. bahwa menurut Pemohon Banding, yang benar adalah Pemohon tidak pernah membayarkan deviden berdasarkan Laporan Keuangan non audit yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai lampiran SPT PPh Badan tahun pajak 2018;

4. bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

a. bahwa dalam proses pemeriksaan Terbanding mengetahui bahwa terdapat indikasi ketidakbenaran dalam pengisian SPT, karena Pemohon Banding menyembunyikan laporan keuangan audit dan mengggunakan laporan non audit untuk dilaporkan dalam SPT PPh Badan 2018, meskipun Pemohon Banding menjelaskan bahwa laporan keuangan audit hanya digunakan untuk keperluan pinjaman ke bank, namun Terbanding.Menurut Pengadilan Pajak seharusnya Terbanding menghentikan pemeriksaan dan melimpahkan ke pemeriksaan bukti permulaan, namun Terbanding tetap melanjutkan pemeriksaan tanpa melakukan pengujian lebih lanjut secara

mendalam;

b. bahwa dengan membuat dua laporan keuangan yang berbeda, yang menurut Pemohon Banding yang benar adalah laporan keuangan yang tidak diaudit yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan 2018, sedangkan laporan keuangan audit dianggap tidak benar dan hanya digunakan untuk untuk keperluan pinjaman ke Bank. Atas hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding melakukan window dressing atas laporan keuangan audit 2018 agar profitabilitas dan operasional perusahaan terlihat baik di mata calon kreditur, sehingga mendapatkan kucuran kredit dari bank. Umumnya calon debitur melakukan window dressing dengan cara menaikkan omzet peredaran usaha, mengecilkan harga pokok dan biaya, sehingga keuntungan dan rentabilitasnya kelihatan lebih besar, namun dalam kasus a quo disamping menaikkan omzet dan memperkecil biaya, Pemohon Banding juga membayarkan deviden, menurut Pengadilan Pajak pembayaran deviden dalam laporan keuangan audit tidak relevan dan kontra produktif dengan tujuan dilakukannya window dressing, karena adanya out cashflow yang dapat memberbesar resiko pengembalian kredit, sehingga Pengadilan Pajak meyakini bahwa memang benar terjadi pembayaran deviden.

“5. bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, atas koreksi Dasar

Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2,000.000.000,00 Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Pasal 4 ayat (2)2.000.000.000,002.000.000.000,000,00

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp2.000.000.000,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp2.000.000.000,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00156/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 8 Mei 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00002/240/18/418/23 tanggal 19 Januari 2023, atas nama PT AIMFOOD MANUFACTURING INDONESIA, NPWP 21.084.205.0-418.000, beralamat di Pergudangan Kosambi Megah Blok A Nomor 15, Kosambi, Kabupaten Tangerang, dan alamat korespondensi di Jalan Kintamani I Nomor 46, Kelapa Gading, Jakarta Utara, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp2.000.000.000,00
PPh TerutangRp200.000.000,00
Kredit PajakRp0,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp200.000.000,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp87.360.000,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp287.360.000,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., MSi., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.