Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-006506.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

PT Industrial Forest Plantation, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006506.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00095/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00004/407/21/725/23 tanggal 12 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006506.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Industrial Forest Plantation, NPWP: 02.676.283.1-711.000, beralamat sesuai keputusan di Jalan Syarifuddin Yoes No 68A-68B, RT 045, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, yang diwakili oleh Yustinus Sarono Raharjo, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lie Wiliam

Izin Kuasa Hukum: KEP-127/PP/IKH/2024 tanggal 12 Februari 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 012/IFP/PJK/XI/2024 tanggal 04 November 2024;

2. Nama: Andy Syah Putra Kho

Izin Kuasa Hukum: KEP-1450/PP/IKH/2023 tanggal 23 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 024/IFP/PJK/XI/2024 tanggal 04 November 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Isnaini Rasad / 19860112 200710 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP

2. Nama/NIP: Rustanti / 19840920 200901 2 009

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP

3. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar / 19770803 200001 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2857/PJ.07/2025 tanggal 7 Juli 2025,

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1393/PP/BR/2024 tanggal 13 November 2024 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-39/PP/PrbSM/2025 tanggal 16 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 071/IFP- EKST,KPP/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-100/SUB/WPJ.14/2024 tanggal 3 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 089/IFP-EKST,KPP/XI/2024 tanggal 4 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK SENGKETA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00004/407/21/725/23 tanggal 12 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 diterbitkan oleh KPP Madya Balikpapan, dengan perhitungan sebagai berikut:

(yang disetujuil

PP AA AA AAA MANA.

ee bocor AMY OFAN yng. PPN nya Naru ipo Sr mama HE NS ben AN Ta boa TU eee EL YANG PPN 19 dipungut HEM POMUNgut PPN memanen maan dmna ba Dmna

PAN PAN EA AG LL EU: MANUAL KE ATU AAN TN ANN ANN.

ieee DT PUN ANAT pONg dibebaskan AAN PENIOMAAN PPN rc 41)

PA a TNI: ANN AAN 2 LT NAN png PANAI p al ee Ee nn eR Re CARER TE doremi BP MN

4. Atas Ips BKP‘Pemantaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean'Peranfagtan

JEP dari Luar Dacrah Pabean'Pemungutan Pajak seh Penungut Pajak‘Kegiatan

Membangun Sendiri Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak

Untuk Diperualbelikan:Perslehan yang PPN nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut'Tanggung Jawab Secara Renteng:

eS ANN.

ve oom 2, PERNT TEN BKP tidak berwujud dari Luar DAGAh PAKAN mreka memanen demen bsd mma sob RU | done PAN edn TP NA ANA ANA ANN.

1.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjualkelikan kena noe rey omnes? Pot alehan yang PPN nya tidak Seharusnya dibobaskan II AK uae ntl smut ommmnnnmndl

Lee EU Ka bah "Real ae tintin inte [nnn MANA. 1.

mom Pen IA atau 4.2 atau A9 atau dé atau 15 TAU LE AAU IP TAU eva lnnummninntts unum ses bammmmmemmmemmn

LA JPENNUN GAN PPN KUTANg ee ee ce ce old: Pajak Keluaran yang harus Sipun gu eg a eM ba PP BOT Beg Ce] AN roko Pe Palak Masukan yang SAPI NP UN GKAN nannies BN NS www PN Ta tt lee ee Ta ee ANA NA ANA.

PA PS Ee ee 2 MAA.

een) MANA UK DAYA ANA a

PA PA PM UN ee oe ef EP AA PA Ep ne MALE LA Bp ee ANN NA AAA.

robot UAN PAJAK 2g pot APG UNI KAM TEE a name EN el eee emer deco Bee oe] Be EN robot UNTAN Pe! Iitungan PPN (GI BAK TS NATUS MPI ITN aie aa ob er Eee ee koe e13.062.24500.

PEMULA GUNA LN Ui | PANAI NN TAN

PA KS LL: Ta MANA PNP APA PAPAN APP PAN NAN PAPAN PAPAN AAA

£ Murrlah PPN yang masih harus dibayar iz.o14.c1 IL ENI BEA A5 1 56621721 14.813, 662 245,00

Jumlah kurang (lebih bayar tambahan yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan

5 fakhur Hasil Pemeriksaan Pemerintah 11411662450)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/IFP- EKST,KPP/X/2023 tanggal 5 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

..4..|Fajak Keluaran yang Harus Dipungut Dibayar Sendi... dn BEI

LIGA PAK MASUKAN 00 rannnammmhom NE SAT

.A..Wurlah Perhitungan PPM Kurang Bayan peel 68225 22)

Laman: Bunga POS PIL MUP a icceceecessevefeceseseencerceserseeseesereeeeee II

6 |Jumlah PEN yang masi harus dibayar Te DI GB 225 0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00095/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024, menyatakan Menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut: iRpl (RBI (RP a Nr GP NGEAN BAYI acount merah HE HA END ummm id anand ea le

Kenaikan PaS3| 19 Ay ee £ UU KUP rob nenen samt tiapimmnnnnnnnnnnttt oe

4. Jumlah pak yang masih harus lelah Abayar (12.566 237 120,05) nee (4.566.237 120,09

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 071/IFP-EKST,KPP/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 5 Agustus 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 071/IFP-EKST,KPP/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan No: KEP-00095/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024 yang diterima tanggal 10 Mei 2024;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat banding ditanda tangani oleh Yustinus Sarono Raharjo Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 65 Tanggal 30 Mei 2023; bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan KEP-00095/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00004/407/21/725/23 tanggal 12 Juni 2023Masa Pajak Desember 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding;

Dengan rincian sebagai berikut

Tegar wert Tiago ois

: Deis

Doors

TPP! NS PCR U VETO TP. oe oe ier Sern -— 53 on. Bb. BRO gob |- aoe PL

Shan cic Te se anna -

Toar near se er tii’ Betor ict - - - bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/IFP-EKST,KPP/X/2023 tanggal 5 September 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Ne ni Ta Merecstis is

Lyren rar ae ig ler LA lls SEL SSL Li Tie SEL Fle LI III ITI bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00095/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024, yang isinya mengabulakn sebagian keberatan yang diajukan Pemohon Banding sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

aa HA NN

Tie tre rl. aso Sines: LIL ARE LS 1 ASA R bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Kredit Pajak Masukan sebesar Rp10.000.000,00

Menurut Terbanding:

Dalam SPHP bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN dijelaskan bahwa "Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi,

distribusi, pemasaran dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Dalam SPUH bahwa mempertahankan koreksi pengkreditan pajak masukan atas faktur pajak masukan sebagai berikut (PT Nusantara Foresta Lestari) karena pajak masukan tersebut tidak memberi nilai tambah secara langsung terhadap Barang Kena Pajak yang diproduksi atau tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp10.000.000,00 yang dilakukan dengan alasan sebagai berikut:

bahwa dalam penjelasan Pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN disebutkan "Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukanjuga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai";

bahwa Pajak Masukan sebesar Rp10.000.000,00 dari PT Nusantara Foresta Lestari merupakan Pajak Masukan atas jasa manajemen. Berdasarkan penjelasan aturan tersebut, jasa manajemen merupakan jasa yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga perolehan Pajak

Masukan atas pengeluaran untuk mendapatkan jasa tersebut seharusnya dapat dikreditkan;

bahwa di dalam penjelasan aturan tersebut tidak disebutkan bahwa Pajak Masukan harus memberi nilai tambah secara langsung terhadap Barang Kena Pajak yang diproduksi. Sama halnya seperti pengeluaran Jasa Audit Laporan Keuangan di mana pengeluaran tersebut tidak memberikan nilai tambah secara langsung terhadap barang yang diproduksi, namun Pajak Masukan atas pengeluaran tersebut pada umumnya dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak;

bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka menurut Pemohon Banding Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp10.000.000,00 seharusnya dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi merupakan Pajak Masukan atas perolehan jasa manajemen dan sesuai dengan penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga Pajak Masukan tersebut seharusnya dapat dikreditkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

bahwa menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal;

bahwa mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2021 menjadi sebagai berikut:

Door “a ari rr IAI Tara desc : SL SAS 375

Spor car

Sa ‘Cig fie sive plicit reco TEE SST Sa aio a> Gal oi: “i:

OA a — a _ TE Boe TS

SL ro DE IA pasa

* eros cnc wi srr bo re aa" Pa

SN NA FE TEE - ns Sa

Sate AL on Tre

= Jv rn bids la Zyl Lor 3 - oT bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bona) sesuai dengan apa yang dianggap benar dan baik;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-100/SUB/WPJ.14/2024 tanggal 3 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor 071/IFP-EKST,KPP/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

V-
V-
V

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

V-
V-
V
V

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;V- e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V- f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00095/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024 yang diterima tanggal 10 Mei 2024;

g. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaituSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-V

00095/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024;

h. Bukti pembayaran:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnyanya:

V
V
V

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasanV akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalamV pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Yustinus Sarono Raharjo bertindak selaku pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

j.Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;V-

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini

disampaikan Analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Banding pi

Ba an eee PB Le ee ee PANNYANNANNNNANANTAN mba DN mL ee lewat Lamaran vonvefoveee de, Pony ot ANN yang PPN nya hatus aipurgut Semi af ennnnn LEE et nee ES ae Gemu HAN soap, OME G1 NIN AN Dibebaskan ari PENGANTIN PPN. lament eI mmm et PN NE nnn NN oe A a ee ee eee ee ed Ce ee ANN

Renee UR EU UPR ee a es he ee cect temen Ba ANN ee ee PANNNANANNNNANANANANN loves hoon yang disatet di muka dalan Masa Pajak YANG eam Ejaan EL manned Ph snp PATE MASUKAN ANA GOPI APE NANGKA aa nmfenmnnn tlt Ta kena Ea ba AT ee AB 8 OO beam Dn BAB KUA) PON ee nama LL lem aset “beam am DAYA ee mana mana lw last

Ln LN BALA BEAN esol MAC BAN,

KA NL a MANA eS ACT ANA ip itd MeL AAR ee ee AINANINANAANAANANANA ee ee ee nenen

KA PAN: 20 ee ee ee Ll een.

von) dual Pajak yang dapat PONAKAN ee oy a nfananonet SG) Bee eel dee eee IEE BGT 2800) ee Ee Vt A ee A nenen d1),

Pan PLN ee. eT ee 1

£ Jumlah PPN yang nasil harus ditawar qe MEA 225,00 {2.556 237 121,02 327.225. 124.00

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap Koreksi Kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.000.000,00 dengan alasan sebagai sebagaimana telah uraiakan dalam Surat Banding Nomor 071/IFP-EKST,KPP/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 25

Pasal 12 ayat (2)

Pasal 12 ayat (3)

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Pasal 13 ayat (1) huruf c

Pasal13 ayat (3) huruf c

Pasal 23 ayat (1) huruf a

Pasal 25 ayat (1) huruf d

Pasal 26A ayat (4)

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain:

Pasal 3A ayat (1)

Pasal 9 ayat (2)

Pasal 9 ayat (8)

Penjelasan Pasal 9 Ayat (8) huruf b

Pasal 9 ayat (9)

Data dan Fakta

bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-000173/WPJ.14/KP.0504/RIK.SIS/2022 tanggal 25 Agustus 2022. Tujuan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00089/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal 8 Juni 2023;

bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00004/407/21/725/23 tanggal 12 Juni 2023 masa pajak Desember 2021 diterbitkan oleh Terbanding, dengan penjelasan koreksi sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan

bahwa terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan dengan penjelasan dan rincian sebagai berikut:

Nama Penerbit FakturNomor Faktur PajakPPN
PT Nusantara Foresta Lestari010004213216018110.000.000
Total Koreksi Pajak Masukan10.000.000

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp10.000.000. yang diberikan PT Nusantara Foresta Lestari dengan alasan sebagai berikut:

a. Terkait Eksistensi

Menurut Pemohon Banding Tidak Benar jika jasa management yang diberikan PT Nusantara Foresta Lestari (NFL) tidak dapat dibuktikan eksistensinya (tidak dapat dibuktikan keberadaannya atau dibuat-buat). Sebagai pembuktian kami lampirkan bukti biaya perjalanan dinas Tim NFL dari berbagai divisi seperti: Sumber Daya Manusia (Human Resources), Manajemen Bisnis (Business Controller), Sosial, Keamanan dan Perizinan (Social Security Licenses), Akuntansi Keuangan (Statutory Accounting), Perpajakan (Tax) ke kantor Pemohon Banding atau kantor Borneo Hijau Lestari (BHL) group berupa: A/P Jurnal NFL, Payment Voucher NFL, Invoice tiket pesawat dari Travel Agent yang digunakan NFL, Travel Request Form/Surat Permohonan Dinas Luar Tim NFL.

b. Terkait Manfaat Ekonomi

Ruang lingkup jasa yang diberikan NFL banyak dan vital terhadap kelangsungan usaha ataupun pengembangan usaha Pemohon Banding, seperti:

Finance untuk mereview laporan cash flow (actual & projection). Accounting untuk memastikan pencatatan accounting sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, balance sheet monitoring dan review. Tax untuk membuat perencanaan perpajakan, mereview kepatuhan perpajakan, sosialisasi peraturan perpajakan, mendampingi proses pemeriksaan dan proses litigasi di Pengadilan Pajak. Legal untuk membantu proses pembuatan akta, penyelesaian sengketa

perdata/pidana di pengadilan, sosialisasi peraturan. License untuk membantu proses pengurusan perizinan dan laporan berkala ke KLHK, sosialisasi peraturan Kehutanan. Controller untuk memastikan pendanaan yang diberikan investor tepat peruntukannya dan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan, manajemen pengembangan bisnis. HR untuk membantu proses rekruitment, pengembangan dan penilaian SDM. Strategic untuk membantu penilaian dan proses due diligence target perusahaan yang akan diakuisisi.

c. Terkait Dasar Perhitungan Jasa

Dasar tagihan Jasa Management NFL adalah mengacu kepada nilai Aset/Omzet, contoh: SBA (PT Santan Borneo Abadi) ditagih sebesar Rp.250.000.000. sementara PT lainnya seperti PHK ditagih sebesar Rp100.000.000. Pembebanan biaya atas Jasa NFL berdasarkan Aset/Omzet adalah praktik umum sama halnya seperti jika Pemohon Banding menggunakan jasa konsultan lainnya misalnya: Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Konsultan Pajak dan lain sebagainya. Pasal 26A ayat (4) UU KUP, mengatur bahwa Pemohon Banding yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Pemohon Banding dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Kronologis pemeriksaan terkait peminjaman buku, catatan, dan dokumen kepada Pemohon Banding berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00089/KPP.1405/RIK.SIS/2023 tanggal 8 Juni 2023 adalah sebagai berikut:

NoKronologis PemeriksaanNomorTanggalKeterangan
1.Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan DokumenS-230/KPP.1405/Pa.Pj2/202222 September 2022
S-306/KPP.1405/Pa.Pj2/20227 Desember 2022
S-258/KPP.1405/Pa.Pj2/202229 September 2022
S-14/KPP.1405/Pa.Pj2/202313 Januari 2023
3.Surat Peringatan IIS-287/KPP.1405/Pa.Pj2/20224 November 2023
S-28/KPP.1405/Pa.Pj2/202324 Januari 2023
4.Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian/Seluruh Peminjaman Buku, Catatan, dan DokumenDipenuhi seluruhnya

Berdasarkan Berita Acara Pemenuhan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, diketahui bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh Data, Buku, Catatan, dan Dokumen yang dipinjam oleh pemeriksa, sehingga Pasal 26A ayat (4) UU KUP tidak dapat diterapkan dalam proses Keberatan Pemohon Banding.

Terbanding telah mengirimkan surat nomor S-638/WPJ.14/2023 tanggal 2 November 2023 hal Permintaan Data, lnformasi dan/atau Dokumen Terkait Pengajuan Keberatan PPN Masa Pajak Januari s.d November 2021. Dalam surat tersebut, Terbanding meminta Wajib Pajak untuk memberikan data, informasi, dan/atau dokumen sebagai berikut:

a. Laporan Keuangan dan General Ledger Tahun 2021;

b. Perjanjian atau dokumen lain yang menjadi dasar transaksi pemberian jasa dari PT Nusantara Foresta Lestari selama Tahun 2021;

c. Laporan keuangan audited Tahun Pajak 2021;

d. Kontrak perjanjian kerja dengan Nusantara Foresta Lestari yang berlaku pada Tahun Pajak 2021;

e. Susunan Tim dari PT Nusantara Foresta Lestari yang memberikan pendampingan manajemen kepada Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021;

f. Tiket pesawat, surat penugasan, notula rapat, dan bukti pendukung lainnya yang mendukung pemberian jasa manajemen kepada Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2021;

g. Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan (RKTPH) Tahun 2022, Laporan Hasil Produksi Tahun 2021, dan Laporan Mutasi Kayu Bulat Tahun 2021;

h. Berita Acara Penjualan Kayu dan Penggunaan Kayu Sendiri yang menunjukkan jumlah kayu yang dijual dan dipakai sendiri yang disahkan oleh pihak yang berwenang/Dinas Kehutanan atau unit kerja pemerintah lainnya yang bertanggungjawab mengampunya pada Tahun 2021;

i. Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya menyatakan memiliki sistem tracking atas penyerahan BBM. Kami meminta bukti penyerahan BBM kepada kontraktor dan pihak internal seperti invoice, surat jalan, dan dokumen serah terima lainnya yang memuat jumlah penyerahan yang ditandatangani oleh pihak yang menerima, termasuk penerima yang berasal dari internal Pemohon Banding yang dipergunakan untuk pemakaian sendiri;

j. Kontrak pekerjaan dengan CV Sembilan Konstruksi; dan k. Data atau dokumen lain yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

bahwa atas permintaan tersebut, Pemohon Banding memenuhi seluruh permintaan data, informasi, dan/atau dokumen;

bahwa telah dilakukan pembahasan sengketa perpajakan antara Terbanding dengan Pemohon Banding, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA-5392/WPJ.146/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dalam pembahasan tersebut, Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Pertanyaan:

Sengketa apa saja yang Saudara ajukan dalam surat keberatan nomor 001/IFP-EKST.KPP/IX/2023 tanggal 5 September 2023?

Jawaban/penjelasan:

Pemohon Banding keberatan atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp2.827.640.733 dan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp10.000.000.

2) Pertanyaan:

Apakah alasan keberatan Saudara?

Jawaban/penjelasan:

Alasan keberatan Pemohon Banding sebagaimana tertuang di dalam surat keberatan nomor 001/FP-EKST.KPP/IX/2023 tanggal 5 September 2023.

bahwa Terbanding kembali melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-717/WPJ.146/BD.06/2024 tanggal 6 Maret 2024, dengan hasil pembahasan dan klarifikasi sebagai berikut:

(a) Apakah Pemohon Banding telah memahami sepenuhnya koreksi Pemeriksa atas peredaran usaha?

Jawaban:

Ya, telah memahami sepenuhnya (b) Apa sengketa yang diajukan Pemohon Banding dalam surat permohonan keberatan?

Jawaban/penjelasan:

Pemohon Banding mengajukan keberatan atas DPP sebesar Rp2.827.640.733 terkait pemakaian sendiri dan atas kredit Pajak Masukan sebesar Rp10.000.000 atas jasa manajemen PT Nusantara Foresta Lestari.

(c) Apa Pemohon Banding dapat menjelaskan alasan pengajuan keberatan atas sengketa tersebut?

Jawaban/penjelasan:

Pemohon Banding mengaku bahwa DPP sebesar Rp2.827.640.733 adalah pemakaian sendiri yang digunakan untuk operasional perusahaan seperti pembuatan jembatan, jalan dll sehingga seharusnya tidak terutang PPN. Pemohon Banding sudah memberikan Berita Acara pemakaian sendiri kayu bulat yang memuat jenis kayu, jumlah dan volume. Untuk Berita Acara Pemohon Banding mengaku tidak ada klarifikasi kebenaran data atas data kayu pada Berita Acara oleh instansi lain seperti Dinas KLHK karena tidak diwajibkan sehingga Barita Acara dibuat sepihak saja. Sedangkan untuk Pajak Masukan jasa manajemen PT Nusantara Foresta Lestari, Pemohon Banding

mengaku bahwa pada tiket pesawat, surat perjalanan dll tidak mencantumkan ke PT Industrial Forest Plantation melainkan ke PT Borneo Hijau Lestari (BHL) yang merupakan group dari PT Industrial Forest Plantation.

(e) Sehubungan koreksi Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha pada Masa Pajak Desember 2021, Pemohon Banding hanya memberikan tanggapan atas sebagian data, yaitu atas pajak masukan dari PT Nusantara Foresta Lestari. Apakah Pajak Masukan lain yang dikoreksi oleh Pemeriksa Pajak pada Masa Pajak Desember 2021 tidak keberatan? Jawaban/penjelasan:

Pemohon Banding mengaku terlewat mencantumkannya dalam surat permohonan keberatan.

Pendapat Terbanding atas Pengajuan Keberatan

Berdasarkan hal-hal yang tersebut dalam Data dan Fakta, Terbanding berpendapat untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pajak Masukan tidak berkaitan dengan kegiatan usaha sebesar Rp10.000.000,- dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Atas koreksi Pajak Masukan yang menjadi sengketa pada surat keberatan Pemohon Banding karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, Terbanding mempertahankan koreksi dengan penjelasan sebagai berikut:

Berdasarkan UU PPN, kriteria Pajak Masukan yang dapat dikreditkan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1) Syarat formal, yaitu Pajak Masukan tersebut tercantum dalam Faktur Pajak yang memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

2) Syarat material, yaitu Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan perolehan BKP dan/atau JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan.

Bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN disebutkan bahwa "Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung

dengan kegiatan usaha". Bahwa selanjutnya dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN disebutkan bahwa "Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai". Terbanding berkesimpulan bahwa kalimat "langsung berhubungan dengan kegiatan usaha" yang terdapat dalam ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila atas perolehan BKP/JKP yang terkait dimaksudkan untuk tujuan yang bersifat produktif, yaitu memberi nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang diproduksi. Sebaliknya, dalam hal BKP/JKP tersebut digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif, maka berarti tidak berhubungan langsung dengan kegiatan melakukan penyerahan BKP/JKP.

3) Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dapat dicontohkan sebagai berikut :

 Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi misalnya pembelian spare part untuk mesin produksi;

 Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan distribusi misalnya biaya sewa truk untuk pengangkutan BKP;

 Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan pemasaran yaitu biaya-biaya yang terjadi untuk melaksanakan kegiatan pemasaran produk misalnya biaya iklan, biaya promosi, biaya sample barang;

 Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan manajemen yaitu biaya-biaya untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan produksi, pemasaran dan distribusi produk misalnya biaya gaji bagian akuntansi, biaya gaji personalia, dan lain-lain.

4) Sesuai dengan faktur Pajak Masukan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dan klarifikasi kepada Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut:

 Atas Pajak Masukan berupa jasa manajemen dari PT Nusantara Foresta

Lestari, Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan manajemen.Hal ini berdasarkan klarifikasi dalam rangka pembahasan Surat Keberatan Pemohon Banding, serta alasan Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya, jasa tersebut dalam bentuk asistensi atau membantu pegawai PT Industrial Forest Plantation berupa review dalam melakukan kegiatan usahanya. Sedangkan koordinasi dalam rangka kegiatan produksi, pemasaran, distribusi tetap dilakukan oleh pegawai PT Industrial Forest Plantation sendiri. Berdasarkan penelitian atas SPT PPh Badan yang dilaporkan pada Tahun Pajak 2021 Pemohon Banding belum memiliki laba komersial walaupun telah diberikan asistensi manajemen, sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa jasa manajemen tersebut tidak memberikan manfaat langsung terhadap penjualan Pemohon Banding.

 Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN seperti tersebut di atas, bahwa Pajak Masukan berupa jasa manajemen dari PT Nusantara Foresta Lestari tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Bahwa selanjutnya dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, sedangkan pengeluaran atas jasa pengamanan, dan jasa review

manajemen bukan pengeluaran yang berkontribusi langsung dalam memberi added value pada Barang Kena Pajak yang dihasilkan oleh Pemohon Banding, baik pada saat produksi, distribusi, pemasaran, maupun manajemen, sehingga dapat disimpulkan bahwa pengeluaran untuk jasa manajemen dan jasa keamanan merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Atas hal tersebutTerbandingberkesimpulanuntukmenolakdan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan dari PT Nusantara Foresta Lestari.

Bahwa dengan demikian, tidak terdapat ketidakbenaran atas SKPKB PPN nomor 00004/407/21/725/23 tanggal 12 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021;

Penelitian setelah Surat Pemberitahuan Untuk Hadir a. bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S-00024/SPUH/WPJ.14/2024 tanggal 02 April 2024. Dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir tersebut, Pemohon Banding diminta untuk menghadiri pembahasan akhir pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 pukul 09.30 WITA dan Pemohon Banding diberi kesempatan untuk menanggapi secara tertulis dengan disertai buku, catatan, data, atau informasi yang mendukung uraian dalam tanggapan tertulis sebelum pembahasan akhir dilaksanakan;

b. bahwa lampiran huruf F angka 3 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, mengatur bahwa pemberian keterangan atau perolehan penjelasan sesuai SPUH dapat dilakukan menggunakan aplikasi video conference setelah mendapat persetujuan dari Pemohon Banding dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana Lampiran huruf G dan Lampiran huruf H;

c. bahwa Pemohon Banding menghadiri Pembahasan Akhir secara luring/langsung sesuai waktu sebagaimana Surat Pemberitahuan untuk

Hadir nomor S-00021/SPUH/W PJ.14/2024 tanggal 23 April 2024 dengan diwakili oleh Kuasa, yaitu lbu Santi Yunita. Pemohon Banding memberikan tanggapan tertulis tanpa nomor dan tanggal 23 April 2024;

1) bahwa tanggapan tertulis Pemohon Banding tersebut, tidak menyetujui seluruh hasil Penelitian Keberatan, dengan alasan sebagai berikut:

d. Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyatakan bahwa "Yang dimaksud dengan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen...". Jasa yang diberikan oleh PT Nusantara Foresta Lestari merupakan Jasa Manajemen. Sehingga berdasarkan aturan tersebut, PPN Masukan atas tersebut seharusnya dapat dikreditkan;

Tanggapan Terbanding

bahwa alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam surat banding relatif sama dengan alasan dalam surat keberatan;

bahwa Terbanding pertegas kembali bahwa terdapat perbedaan perlakuan antara pembebanan biaya sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak dalam SPT Tahunan PPh Sadan dengan Pengkreditan Pajak Masukan atas suatu Faktur Pajak Masukan dari transaksi biaya. Pada SPT Tahunan selama biaya tersebut dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan maka biaya tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun untuk menghitung PPN Kurang Bayar pada SPT Masa PPN, Pajak Keluaran dikurangi dengan Pajak Masukan, namun tidak semua Pajak Masukan dapat dikreditkan (menjadi pengurang), hanya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha dan berkaitan pula dengan perolehan Pajak Keluaran;

bahwa ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan tersebut tercantum dalam Pasal 9 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (beserta penjelasan); bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa perolehan jasa dari PT Nusantara Foresta Lestari tersebut tidak dapat dikreditkan arena hal-hal sebagal berikut:

a. bahwa jasa yang diberikan bersifat review dan saran (konsultasi), yang mana dapat dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh Pemohon Banding;

b. bahwa pembebanan jasa tersebut sama setiap bulan tanpa memandang seberapa banyak jasa yang diterima Pemohon Banding pada setiap buIan/ masa pajak;

c. bahwa dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN disebutkan bahwa "Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha". Kalimat "langsung berhubungan dengan kegiatan usaha" yang terdapat dalam ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila atas perolehan BKP/JKP yang terkait dimaksudkan untuk tujuan yang bersifat produktif, yaitu memberi nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang diproduksi. Sebaliknya, dalam hal BKP/JKP tersebut digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif, maka berarti tidak berhubungan langsung dengan kegiatan melakukan penyerahan BKP/JKP;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp10.000.000,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 071/IFP-EKST,KPP/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00095/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara perpajakan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00095/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00004/407/21/725/23 tanggal 12 Juni 2023Masa Pajak Desember 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan 089/IFP- EKST,KPP/XI/2024 tanggal 4 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa menurut Terbanding sesuai dengan surat uraian banding a quo; Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan kesimpulan yang diberikan oleh Terbanding dalam Surat Uraian Banding dengan alasan sebagai berikut: Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp10.000.000 atas Jasa Manajemen a. Pendapat Terbanding atas Jasa yang Diberikan Dapat Dilaksanakan atau Tidak Dilaksanakan

Pendapat Terbanding tidak tepat jika beranggapan bahwa pemberi jasa dalam hal ini adalah PT NFL dapat untuk tidak melaksanakan jasanya. Sebagaimana yang sudah Pemohon Banding sampaikan pada saat Keberatan dan dalam Surat Banding bahwa jasa diberikan rutin setiap bulan seperti monitoring laporan keuangan bulanan (balance-sheet review), review actual cost vs budget operational, review kepatuhan pelaporan SPT, review pembuatan agreement, pengurusan akta/dokumen legal lainnya, recruitment payroll, konsultasi permasalahan hukum, perpajakan dan lainnya;

b. Pendapat Terbanding atas Pembebanan Jasa Sama Setiap Bulan Tanpa Memandang Jasa yang Diberikan Setiap Bulannya

Bahwa fee jasa yang ditagihkan oleh PT NFL kepada Pemohon Banding adalah tagihan atas jasa yang diberikan secara rutin kepada Pemohon Banding. Dalam hal terdapat biaya lainnya/pemberian jasa yang tidak rutin kepada Pemohon Banding, maka PT NFL akan menagihkannya kepada Pemohon Banding sebagaimana yang disebutkan dalam perjanjian pemberian jasa PT NFL yang sudah Pemohon Banding sampaikan ke Terbanding. Pada Pasal 4 poin 4.1 disebutkan:

Pasal 4

Kewajiban HP di Pembayaran Biaya Jasa Can Biaya Lainnya

IFP #xan membayar Biaya Jaga dey Siaya lamnya favabila ada) seperti tercartum daar Pasal 3

Projanjigia 1 alas seiap Jasa yang diberikan oleh NIT.

c. Pendapat Terbanding bahwa Jasa Manajemen yang Diberikan PT NFL tidak Berhubungan Langsung dengan Usaha bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding adalah sama yaitu Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Di mana di dalam penjelasan aturan tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Jasa yang diberikan oleh PT NFL adalah jasa manajemen

sehingga berdasarkan aturan tersebut jelas bahwa jasa yang diberikan adalah jasa yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa makna langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah perolehan BKP/JKP yang terkait dimaksudkan untuk tujuan produktif, yaitu memberi nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang diproduksi adalah tidak jelas dan tidak berlandaskan aturan. Di dalam penjelasan aturan tersebut tidak menitikberatkan bahwa perolehan BKP/JKP harus memberi nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang diproduksi, namun sepanjang untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen serta ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN maka PPN Masukan dapat dikreditkan. Menurut Pemohon Banding kata ada kaitannya tersebut tidak harus memberi nilai tambah secara langsung terhadap barang yang diproduksi, seperti contoh Jasa Audit Laporan Keuangan. Pengeluaran atas jasa tersebut secara umum dapat dikreditkan Pajak Masukannya oleh setiap Pengusaha Kena Pajak namun tidak memberikan nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang dihasilkan namun ada kaitannya. Di samping itu, jasa manajemen bukanlah merupakan perolehan BKP/JKP untuk tujuan konsumtif;

d. Pendapat Terbanding Kemungkinan Biaya untuk Kepentingan Induk Sebagaimana Pemohon Banding jelaskan di dalam poin a bahwa jasa-jasa yang disediakan oleh PT NFL adalah jasa yang dibutuhkan untuk kemajuan usaha Pemohon Banding dan bukan untuk kepentingan dari Induk Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00095/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00164/207/21/725/23 12 Juli 2023 Masa Pajak 2021 Desember 2021;

Bukti P-2. Surat Keberatan 012/IFP-EKST,KPP/X/2023 tanggal 5 Oktober 2023;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Nomor 00164/207/21/725/23 tanggal 12 Juli 2023 Masa Pajak 2021 Desember 2021;

Bukti P-4. Akta No 65 Tanggal 30 Mei 2023 tentang Pernyataan Keputusan

Para Pemegang Saham PT. Industrial Forest Plantation beserta Surat Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU-AH.01.09- 0124310 Tahun 2023 tanggal 7 Juni 2023;

Bukti P-5. Surat Setoran Pajak;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus, IKH dan Pakta Integritas Andy Putra dan Lie

Wiliam;

Bukti P-7. KTP dan Pakta Integritas Yustinus Sarono Rahardjo;

Bukti P-8. KTP an. Yustinus Sarono Raharjo;

Bukti P-9. Akta No 65 Tanggal 30 Mei 2023 tentang Pernyataan Keputusan

Para Pemegang Saham PT. Industrial Forest Plantation beserta Surat Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU-AH.01.09- 0124310 Tahun 2023 tanggal 7 Juni 2023;

Bukti P-10.SPT PPN dan matriks sengketa;

Bukti P-11.Company profile Pemohon Banding;

Bukti P-12.Invoice PT Nusantara Foresta Lestari;

Bukti P-13.Laporan Penggajian dan lampirannya;

Bukti P-14.Bukti koordinasi pembuatan TP Doc;

Bukti P-15.Bukti koordinasi pembuatan Akta;

Bukti P-16.Tanggapan Pemohon Banding nomor 003/IFP-EKST,KPP/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 dan lampirannya;

Bukti P-17.Bukti pembuatan SOP Tax;

Bukti P-18.Bukti pemeriksaan dan persetujuan atas laporan keuangan; Bukti P-19.Surat Nomor 003/IFP-EKST,KPP/IV/2025 perihal Penjelasan

Pemohon Banding sehubungan dengan tanggapan tertulis

Terbanding 6 Maret 2025 terhadap bukti-bukti sengketa penyerahan BBM Masa November 2021;

Bukti P-20.Surat Nomor 004/IFP-EKST,KPP/IV/2025 perihal penjelasan

Pemohon Banding sehubungan dengan tanggapan tertulis Terbanding terhadap bukti-bukti penyerahan jasa manajemen PT. Nusantara Foresta Lestari;

Bukti P-21.PerjanjianSewaMenyewaAlatBeratNomor:

195/FPLeg/SMAB.SIT/XII/2020;

Bukti P-22.Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Harvesting Nomor:

058/IFPLeg/Harvesting/I/2021;

Bukti P-23.Invoice IFP/DN/21/IV/0059;

Bukti P-24.Laporan Penggajian HRMS PT. IFP bulan Januari s.d. Desember 2021;

Bukti P-25.Kontrak Perjanjian Jasa Keamanan Ref No.: 024/CTC-

NRSEN/01/2021;

Bukti P-26.Pendapat Akhir No 012/IFP-EKST,KPP/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-15 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas Nomor ST-6018/PJ.07/2024 tanggal 19 November 2024;

Bukti T-2. Surat Tugas Nomor ST-6364/PJ.07/2024 tanggal 13 Desember 2024;

Bukti T-3. Surat Tugas Nomor ST-407/PJ.07/2025 tanggal 20 Januari 2025; Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanpa nomor dan tanggal;

Bukti T-5. Surat Tugas Nomor ST-762/PJ.07/2025 tanggal 10 Februari 2025; Bukti T-6. Matriks sengketa;

Bukti T-7. Surat Tugas Nomor ST-1111/PJ.07/2025 tanggal 3 Maret 2025; Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 6 Maret 2025;

Bukti T-9. Surat Tugas Nomor ST-1530/PJ.07/2025 tanggal 15 April 2025; Bukti T-10. Surat Tugas Nomor ST-1809/PJ.07/2025 tanggal 5 Mei 2025; Bukti T-11. Surat Tugas Nomor ST-2181/PJ.07/2025 tanggal 28 Mei 2025; Bukti T-12. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 12 Juni 2025;

Bukti T-13. Surat Tugas Nomor ST-2638/PJ.07/2025 tanggal 25 Juni 2025; Bukti T-14. Surat Tugas Nomor ST-2857/PJ.07/2025 tanggal 7 Juli 2025; Bukti T-15. Pendapat Akhir nomor S-4426/PJ.07/2025 tanggal 24 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00095/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih BayarPajak Pertambahan Nilai Nomor 00004/407/21/725/23 tanggal 12 Juni 2023Masa Pajak Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 071/IFP-EKST,KPP/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat

(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp274.241.171Rp264.241.171,00Rp10.000.000,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp10.000.000,00

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

1. bahwa koreksi ini terkait dengan pajak masukan atas pembayaran biaya jasa manajemen yang dibayarkan Pemohon Banding kepada PT Nusantara Foresta Lestari (PT NFL) dengan Faktur Pajak Nomor 0100042132160181;

2. bahwa menurut Terbanding sesuai dengan ketentuan dalam Undang- Undang PPN bahwa kriteria Pajak Masukan yang dapat dikreditkan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a) Syarat Formal, yaitu Pajak Masukan tersebut tercantum dalam Faktur Pajak yang memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

b) Syarat material, yaitu Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan perolehan BKP dan.atau JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan;

Bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN disebutkan bahwa "Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha". Bahwa selanjutnya dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN disebutkan bahwa "Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai". Peneliti berkesimpulan bahwa kalimat "langsung berhubungan dengan kegiatan usaha" yang terdapat dalam ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila atas perolehan BKP/JKP yang terkait dimaksudkan untuk tujuan yang bersifat produktif, yaitu memberi nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang diproduksi. Sebaliknya, dalam hal BKP/JKP tersebut digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif, maka berarti tidak berhubungan langsung dengan kegiatan melakukan penyerahan BKP/JKP.

3. bahwa pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen yang dapat dicontohkan sebagai berikut:

- Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi misalnya pembelian spare part untuk mesin produksi

- Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan distribusi misalnya biaya sewa truk untuk pengangkutan BKP

- Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan pemasaran yaitu biaya-biaya yang terjadi untuk melaksanakan kegiatan pemasaran produk misalnya biaya iklan, biaya promosi, biaya sample barang;

- Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan manajemen yaitu biaya-biaya untuk mengkoordinasikan kegiatan- kegiatan produksi, pemasaran dan distribusi produk misalnya biaya gaji bagian akuntansi, biaya gaji personalia, dan lain-lain;

4. Sesuai dengan Faktur Pajak Masukan, dan Dokumen Pembuktian yang disampaikan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada sidang sebelumnya diketahui bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan manajemen. Hal ini berdasarkan klarifikasi dalam rangka pembahasan Surat Keberatan Wajib Pajak, serta alasan Wajib Pajak dalam Surat Keberatannya, jasa tersebut dalam bentuk asistensi atau membantu pegawai PT Industrial Forest Plantation berupa review dalam melakukan kegiatan usahanya. Sedangkan koordinasi dalam rangka kegiatan produksi, pemasaran, distribusi tetap dilakukan oleh pegawai PT Industrial Forest Plantation sendiri. Berdasarkan penelitian atas SPT PPh Badan yang dilaporkan pada Tahun Pajak 2021 Wajib Pajak belum memiliki laba komersial walaupun telah diberikan asistensi manajemen, sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa jasa manajemen tersebut tidak memberikan manfaat langsung terhadap penjualan Wajib Pajak;

5. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN seperti tersebut di atas, bahwa Pajak Masukan berupa jasa pengamanan dari PT Satria Elang Nusantara dan jasa manajemen dari PT Nusantara Foresta Lestari tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Bahwa selanjutnya dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dijelaskan bahwa yang

dimaksud dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, sedangkan pengeluaran atas jasa pengamanan, dan jasa review manajemen bukan pengeluaran yang berkontribusi langsung dalam memberi added value pada Barang Kena Pajak yang dihasilkan oleh Wajib Pajak, baik pada saat produksi, distribusi, pemasaran, maupun manajemen.

6. Untuk perolehan jasa dari PT Nusantara Foresta Lestari menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan karena hal-hal sebagai berikut:

a) Jasa yang diberikan bersifat review dan saran (konsultasi), yang mana dapat dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh Pemohon Banding b) Pembebanan jasa tersebut sama setiap bulan tanpa memandang seberapa banyak jasa yang diterima Pemohon Banding pada setiap bulan/ masa pajak;

c) dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha". Kalimat "langsung berhubungan dengan kegiatan usaha" yang terdapat dalam ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila atas perolehan BKP/JKP yang terkait dimaksudkan untuk tujuan yang bersifat produktif, yaitu memberi nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang diproduksi. Sebaliknya, dalam hal BKP/JKP tersebut digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif, maka berarti tidak berhubungan langsung dengan kegiatan melakukan penyerahan BKP/JKP.

7. Berdasarkan penelitian atas dokumen pembuktian yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan maka dapat Terbanding sampaikan bahwa:

a) atas dokumen tersebut menjadi pembuktian bahwa jasa tersebut dalam bentuk asistensi atau bersifat membantu pegawai PT Industrial Forest Plantation berupa review dalam melakukan kegiatan usahanya.

Sedangkan koordinasi dalam rangka kegiatan produksi, pemasaran, distribusi tetap dilakukan oleh pegawai PT Industrial Forest Plantation sendiri.

b) Dari dokumen bukti koordinasi pembuatan TP Doc yang berupa email, dapat diketahui bahwa semua konsultasi tersebut dilakukan oleh Pegawai PT NFL dengan pihak PB Taxand dan sama sekali tidak melibatkan Pemohon Banding atau Pegawai Pemohon Banding dalam proses negosiasi, sebagaimana diketahui bahwa Sdr. William, Harry dan Dea Metta dan adalah pegawai dari PT NFL;

c) Dalam hal ini berdasarkan dokumen pembuktian yang disampaikan oleh Pemohon Banding Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat dokumen yang menggambarkan bahwa kegiatan dalam bentuk asistensi yang dilakukan oleh PT Nusantara Forest Plantation untuk Pemohon Banding dimaksudkan untuk tujuan yang bersifat produktif yaitu memberi nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang diproduksi oleh Pemohon Banding;

d) Menurut Terbanding bahwa beberapa dokumen pembuktian tersebut tidak relevan dengan koreksi yang menjadi sengketa, Pemohon Banding memberikan dokumen-dokumen berupa contoh pekerjaan yang dilakukan oleh PT NFL kepada pihak lain, beberapa contoh dokumen yang dilampirkan merupakan dokumen an. Santan Borneo Abadi, sehingga menurut Terbanding dokumen tersebut tidak dapat membuktikan bahwa jasa-jasa yang disebutkan oleh Pemohon Banding dilakukan oleh PT NFL adalah benar-benar terjadi dan diterima manfaatnya untuk meningkatkan hasil produksi oleh Pemohon Banding;

e) Menurut Terbanding bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha". Kalimat "langsung berhubungan dengan kegiatan usaha" yang terdapat dalam ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa

Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila atas perolehan BKP/JKP yang terkait dimaksudkan untuk tujuan yang bersifat produktif, yaitu memberi nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang diproduksi. Sebaliknya, dalam hal BKP/JKP tersebut digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif, maka berarti tidak berhubungan langsung dengan kegiatan melakukan penyerahan BKP/JKP.

f) Terkai dengan tambahan dokumen pembuktian dari persidangan sebelumnya, dimana Pemohon Banding menyampaikan tambahan dokumen berupa Perjanjian sewa menyewa alat berat, perjanjian pekerjaan Harvesting, Invoice PT Trisakti Sumber Artha, Berita Acara Serah Terima BBM, Berita Acara Pemakaian BBM, Faktur Pajak tertanggal April 2021, untuk dokumen terkait pembuktian Jasa Manajemen Pemohon Banding menyampaikan dokumen tambahan berupa Laporan Penggajian HRMN PT IFP Bulan Januari s.d Desember 2021. Untuk dokumen terkait pembuktian Jasa Keamanan Pemohon Banding menambahkan Kontrak Perjanjian Jasa Kemanan.

g) Sehubungan dengan hal tersebut atas koreksi Pajak Masukan sehubungan dengan jasa manajemen Terbanding berpendapat bahwa dokumen yang disampaikan tidak menggambarkan bahwa kegiatan dalam bentuk asistensi yang dilakukan oleh PT Nusantara Forest Plantation untuk Pemohon Banding dimaksudkan untuk tujuan yang bersifat produktif yaitu memberi nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang diproduksi oleh Pemohon Banding.

h) Menurut Terbanding bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha". Kalimat "langsung berhubungan dengan kegiatan usaha" yang terdapat dalam ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila atas perolehan BKP/JKP yang terkait dimaksudkan untuk tujuan yang bersifat produktif, yaitu

memberi nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang diproduksi;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan

penjelasan-penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

1. bahwa jasa yang diterima Pemohon Banding adalah Jasa Manajemen. Dimana definisi Manajemen adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk menentukan dan mencapai tujuan secara efisien dan efektif. Jenis-jenis manajemen antara lain manajemen sumber daya manusia (sdm), manajemen operasional, manajemen pemasaran, manajemen keuangan, dan lain sebagainya. Bahwa jasa manajemen yang diberikan PT NFL termasuk dalam ruang lingkup manajemen sdm, keuangan, hukum, dan perizinan. Dengan demikian, jasa manajemen tidak berarti hanya terkait koordinasi kegiatan- kegiatan produksi, pemasaran dan distribusi produk sebagaimana dimaksud Terbanding;

2. bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Di mana di dalam penjelasan aturan tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen;

3. bahwa dari bukti-bukti dokumen yang diberikan menunjukkan jasa manajemen yang diperoleh terkait dengan:

- jasa perpajakan, jasa pemeriksaan/pelaporan keuangan yang merupakan jasa manajemen keuangan;

- jasa pengelolaan data pengajian karyawan yang merupakan jasa manajemen sdm.

- jasa pengurusan akta notaris yang merupakan jasa manajemen di bidang hukum dan perizinan.

4. bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa makna langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah perolehan BKP/JKP yang terkait dimaksudkan untuk tujuan produktif, yaitu memberi nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang diproduksi adalah tidak berdasar karena dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN tidak menyebutkan demikian;

5. bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi merupakan Pajak Masukan atas perolehan jasa manajemen dan sesuai dengan penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga Pajak Masukan tersebut seharusnya dapat dikreditkan

6. bahwa untuk mendukung dalilnya Pemohon Banding menyampaikan bukti- bukti antara lain sebagai berikut:

a. Dalam persidangan tanggal 13Februari 2025:

- Set Invoice Jasa Manajemen NFL

- Bukti Pemeriksaan dan persetujuan atas laporan keuangan

- Laporan Penggajian

- Pembuatan SOP Tax

- Bukti koordinasi pembuatan TP Doc

- Bukti Pembuatan Akta b. Dalam persidangan tanggal 17 April 2025:

- laporan keuangan dan laporan laba rugi yang dibantu oleh karyawan PT NFL bernama Fenny;

- Laporan pengganjain Pemohon Banding bulan Januari sampai dengan Desember 2021 yang dikelola oleh pegawai PT NFL bernama Fenny;

Berikut contoh cutput laporan penggajian Pemohon Banding bulan Januari 2021 yang dihasilkan oleh software HRMS :

- Bukti email asistensi pegawai PT NFL Lie William terkait pengajuan pemusatan Pengusaha Kena Pajak

Porraccren cr ran TE aan pa Pena PEP 5 an Pemuatan PPI poe latte S28 TER Lp

Dear Pak Yan’,

Sehubungan dergan telan diterbizkan SPPKP Cabang IFP oleh K2P Pa angxaraya, agar segera cisubnit permanaran pemusatar ke Karwi D,P Kaltim > untuk cipusatkan ke PKP

Pusat (KP? Balikcapan Timur}

Terlampir draft permahonar pemusatan yarg sudah saya siapkan sesuai PER 11 PJ 2020, agar cicek lagi peng s ar can kelengxapan yang dicutuh<an sebe um disubrrit ke Kanwil.

Thanks

Regards,

- Asistensi penyelesaian audit repot Pemohon Banding yang dilakukan oleh PT NFL Lie William:

Par tor

PP SAP LOH RLO AAN

MAA ML AL ANDA TA MA ATA Lah et ae Ten bata Tale SL EN IA Da LK LL MLS ee oi oe el Han Hel

Lie Parah

Me ge tp teh eee ae ~ -

Boe le In eae: tet we

Powe om Geena ee os

Lowe =. tel ate

PT. SINUS FEAL 2 DEKAT FFD Aa Toa ita

Pa AA Tati Le Le a

PRD a rant owe ED LA DOE SR MIRA SE SISTA el ae

Ta PAMA A An

Te ela tee ed ea aa

Aam enak

: i en ks pote a ah Ta . PN Na han. - ah trah bahwa berdasarkan keterangan para pihak dan bukti dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini terkait dengan aspek pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 3A ayat (1)

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib

melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Pemohon Banding pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

Pasal 9 ayat (8) huruf b

"Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dalil koreksi Terbanding setelah meneliti bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut di atas, pada pokoknya menyatakan jasa yang diterima Pemohon banding dari PT NFL berbentuk asistensi atau membantu pegawai Pemohon Banding berupa review dalam melakukan kegiatan usahanya, sehingga tidak termasuk dalam pengertian jasa manajemen. Apalagi SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 Pemohon Banding belum meiliki laba komersial sehingga jasa majemen tersebut tidak memberikan manfaat langsung terhadap penjualan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dan PT Nusantara Foresta Lestari melakukan transaksi pemberian jasa manajemen melalui perjanjian sebagai berikut:

Menara Halavia Lantai 27, JL KH Mas Mansyur Kav. 126

Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat - Telepon. (OR SG GaSP

PERJANJIAN PEMBERIAN JASA

No. LWNEL/ME-CTC/XIV2021

PERIANJIAN PEMBERIAN JASA (“Perjanjian ini, dibuat pada havi ini Tamat. 31 Desember 2021, oleh dan antara:

I PT Nusantara Foresta Lestari, sualu perseroan terbatas vanp didirikan berdasarsat dan lancok paca hukum negara Republik Indonesia. berkedudukan di Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili elok Stephen dalam jabatannya selaku Direktur, oleh dan karenanya sah oertindak uctuk dan atas nama PT Nusantara Foresta Lestari, selanjutnya disebut sebagai “NIL: dan

Il. PT Industrial Forest Plantation, suata perseroan terbalas yang didirikan berdasarkan dan tanduk pada hukum negara Republik Indonesia, burkedudukan di Balikpapan, dalam ha: ini diwakili oleh Socprijadi dalam. jabatannya selaku Dircktur, oleh dan kareranya sa bertindak untuk dan atas nama PP Industrial Forest Plantation, sean utnya disebut sebagai “IP, dan

NFL dan IFP segara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan masing-masing disebul sebayai “Pihak”.

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal — nal sebagai berikut :

A. Bahwa NEL adalah: perasaluan yang menjalankan usaha di bidang jasa konsultasi manajemen.

1: Bahwa LEP adalah perusakaan yang sergerak dalam bidang keliwtanan, bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (8) UU Pajak Pertambahan Nilai tidak memberikan definisi mengenai kegiatan manajemen. Penelusuran Pengadilan Pajak melalui mesin pencari diperoleh beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian “manajemen” yaitu:

Henry Fayol

Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengoordinasian, dan pengawasan atau kontrol terhadap sumber daya yang ada agar mencapai tujuan secara efektif dan efisien.

G.R. Terry

Manajemen adalah sebuah proses yang khas, yang terdiri dari tindakan- tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengendalian yang dilakukan untuk mencapai sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya. Handoko

Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi serta penggunaan sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

bahwa dari pengertian tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat kegiatan manajemenpadadasarnyamerupakanprosesperencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan yang diinginkan Dengan kata lain Pengadilan Pajak berpendapat kegiatan manajemen merupakan proses supaya kegiatan suatu perusahaan dapat mencapai tujuannya secara efektif dan efisien;

bahwa dengan pengertian tersebut di atas, maka Pengadilan Pajak berpendapat kegiatan jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding dalam bentuk asistensi dan review kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT NFL dapat dianggap sebagai bentuk atau cakupan kegiatan jasa manajemen; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dari bukti-bukti dokumen Pemohon Banding tersebut di atas telah cukup membuktikan adanya eksistensi jasa manajemen yang dilakukan oleh PT NFL. Mengenai dalil Terbanding lainnya yang menyatakan tidak ada manfaat langsung jasa manajemen tersebut bagi Pemohon Banding karena laporan keuangan/SPT Tahunan Pemohon Banding belum menunjukkan laba, Pengadilan Pajak berpendapat ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengatur mengenai syarat pengkreditan Pajak masukan yaitu jasa kena pajak tersebut harus mempunyai hubungan langsung

dengan kegiatan usaha. Dengan demikian persyaratan mengenai manfaat jasa yang harus mendatangkan laba bagi perusahaan bukanlah merupakan parameter atau persyaratan dalam pengkreditan pajak masukan dimaksud; bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp10.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti- bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup alasan untuk mengabulkan gugatan Penggugat;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim"; bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp,00)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp,00)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp,00)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan10.000.000010.000.000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan:

Menurut Terbanding: Rp 264.241.171,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: Rp 10.000.000,00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp 274.241.171,00 bahwa dengan demikian, perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp,00)
1DPP PPN
• Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri5.306.578.025
• Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN383.452.608
Jumlah seluruh penyerahan5.690.030.633
2Penghitungan PPN kurang/(lebih) bayar0
• Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri530.657.803
Dikurangi:
• Pajak masukan yang dapat diperhitungkan274.241.171
• Lain-Lain14.832.653.753
Jumlah15.106.894.924
Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) bayar(14.576.237.121)
3Kelebihan Pajak yg sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
4PPN yang kurang/(lebih) bayar(14.576.237.121)
5Sanksi administratif
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP0
6Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar(14.576.237.121)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya, Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00095/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 14 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00004/407/21/725/23 tanggal 12 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 atas nama PT Industrial Forest Plantation, NPWP: 02.676.283.1-711.000, beralamat sesuai keputusan di Jalan Syarifuddin Yoes No 68A-68B, RT 045, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

(Rp14.576.237.121,00) Pajak yang kurang/(lebih) dibayar

Sanksi Administrasi:

Rp0,00 a. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP (Rp14.576.237.121,00) Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. masing- masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.