Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman

PUT-006503.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

PT Industrial Forest Plantation, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006503.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00092/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00161/207/21/725/23 tanggal 12 Juli 2023 Masa Pajak September 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006503.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Industrial Forest Plantation, NPWP: 02.676.283.1-711.000, beralamat sesuai keputusan di Jalan Syarifuddin Yoes No 68A-68B, RT 045, Balikpapan Selatan, Balikpapan, Kalimantan Timur, yang diwakili oleh Yustinus Sarono Raharjo, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lie Wiliam

Izin Kuasa Hukum: KEP-127/PP/IKH/2024 tanggal 12 Februari 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 009/IFP/PJK/XI/2024 tanggal 04 November 2024;

2. Nama: Andy Syah Putra Kho

Izin Kuasa Hukum: KEP-1450/PP/IKH/2023 tanggal 23 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 021/IFP/PJK/XI/2024 tanggal 04 November 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Isnaini Rasad / 19860112 200710 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP

2. Nama/NIP: Rustanti / 19840920 200901 2 009

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP

3. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar / 19770803 200001 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2857/PJ.07/2025 tanggal 7 Juli 2025,

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1393/PP/BR/2024 tanggal 13 November 2024 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-39/PP/PrbSM/2025 tanggal 16 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 068/IFP- EKST,KPP/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 97/SUB/WPJ.14/2024 tanggal 3 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 087/IFP-EKST,KPP/XI/2024 tanggal 4 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK SENGKETA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00161/207/21/725/23 tanggal 12 Juli 2023 Masa Pajak September 2021 diterbitkan oleh KPP Madya Balikpapan, dengan perhitungan sebagai berikut:

Iyang dis ctujuil

Tea PA: PUJI.” ANA 4 n'a ANANANAANANANAAA.

rw ee Ee YANG. PPN Mp3 MAU Lr LS En EA 2 LS LN BT PEN Sd LEER RT cote

KAA PAN: RAGU LLN UN ee ee ee 3 HANYA DANA. “LA ee ee PE CA ANANNANN PK eee 2d OO) oon ft, fits Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPM. ent amend aD) qd. Atas Impor BKP'Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah

PakcanFernanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean'Pemungutan Pajak

Sch Pen'ungut PajakiKegiatan Membangun Sendiri Penyerahan atas Aktiva

Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperualkelikan/Porslehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut'Tanggung

Jawab Sosara Renteng:

ns sewaan EL Si mememmememememmemwenan AP kmnbom Se. Pem Anantan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean ............l.......oooooooooooooooooooooo.#oco.do.ooooooooooooooo.o.o.#W#ooomonnemenomeneemeoww MP rowo EA AAN KP. dari Luar DAGTAN PABGAM oo oom ed ewean EK mememememememmemmenan NP ee eee Le Td nd ene eee ed ed mmemememememmemmwenan PN

4.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Serula Tidak

Untuk Diperjualeelikan cer ner aw

47 Perslehan yang PPN nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut Coe ooo oo

48 Tanggung Jawab Secara Rentcng oo oc O00 cfc dlr cmnunnnnunuinnuninnniuniniuninuniniuniniiinnunninununinel mmm tts ununnnnnnnattt | ucnnunnunannud 1.

mood dls. .PaK Keluaran yang harus dipungutdibay ar song I Pe ke ed ee Te Se Bata) ee MA MASUKAN FAN ele cn kh itd Rest SACL SRT A ee LL, nT) ed enn, AP ee en ANA MANA AAA.

mob BTN mmnininnaennnnnnnunnnnnnnefenment tee teB BAS] TABI BOSS) Tae 328 89100

KANAN LL aS AA AA: nn PAN jo cE tere id MO ott Pc MAAN oto Pa

PANAI PAN TIME Jl ANN ANA ET MANA TAMAN.

mob atl YEN PAAK yANg dapat ie hitu Mg KAM ene ata ae Ken eee Tn AE Some na FE abad ml. &.. ulah perhitungan PPM kurang Gayot ne ee TORTS NA SELAT Be ry e588 128 MT 00) eed J: Dike pensasikan ke Masa Pajak berikutnya | eRe Teed REA SS. ESA OM en oe Oe Ae ee ea eee oe named mama menanam ba dam mmnmamamememameanmemmn NM ce eee ee neneneneneneceneeeneneneeeneeefeeee SEMEN CS] NONE SITS MORE

AA Jumlah PPN yang masih harus ALA ees ey cceneeetesefeneseceeeseceseneneeene BE na tI BAT EST NM ee nd nd mememememememmemmwenan PN en Pe Menaikan Pasa] 13 AR ete suena ee nnn ee nnn ae ANN SU Cd |] mean ATE PT NA He ummunninuinininnniunnauninunimenninmunnehammununmanunnanannantses janmunnmmnannannnd eh menwa ANN

Pa PN ANA AAN ee... 2!.!] moon ANN KAN POS AD GAN UP cacmmmmumnnununuinanunininumimanninmuniniehanmumunmanannananmantdet janmunnmmnannannnd tt Nf umumemiunnnnunennndl Ge

Oe Eee ELA oll | es nn ANN nT ne: EA PERANAN...

6 |Jumlah PPM yang masih harus dibayar i£ 5.1 the 2a SE er cs a0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 009/IFP-

EKST,KPP/X/2023 tanggal 5 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

A...) Pajak Keluaran yang Harus Dipungut Dibayar sendin ho ee Be RL

02. Ktedit Pajak MASUKIN (nh nannnanamannnanamn do ME PAT PEE £25, 00

Ao. Idumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar ab MERE

Ee manah

..... 13 Dik pensasikan ke Masa Pajak Berikutnya... bo... de IPB,

LPPM yang KUSAM es anna SER

BE Jumlah PPM yang masih harus dikayar ana

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00092/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024, menyatakan Mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Senrula DitarrbaliDikurangil Menjadi

Uraian i. a. in.

iRpi iRpi IRpi

1. Jumlah pajak yang mast haru silelihi dikayar oo ger ere ot 1758 AAA Sl fea eke oe

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 068/IFP-EKST,KPP/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 5 Agustus 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 068/IFP-EKST,KPP/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan No: KEP-00092/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024 yang diterima tanggal 10 Mei 2024;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat banding ditanda tangani oleh Yustinus Sarono Raharjo Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 65 Tanggal 30 Mei 2023; bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan KEP-00092/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00161/207/21/725/23 tanggal 12 Juli 2023 Masa Pajak September 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding;

Dengan rincian sebagai berikut

Peace | Anin ie

Lpts ge fea an en Oon naa deci: TEL Fat st TEL TED Trt]. ite 278 i - bps eee LA TLL SET Ane (LL 727 SES ST TLD ie

2E5 25055 Di 2 rena, - p|toecocerercis resect lire je ria Tl BRE IIS cr TL ERR (fg ctr .

2 |S .cr2 hist That iz “Lt arses. arose sz were LD cme an ee an 1555 |. 15 255 255 bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 009/IFP-EKST,KPP/X/2023 tanggal 5 Oktober 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas

perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Po nana an al NIECE aa

= . feri is

Sp re fe pan na bon Sona Sec71 MAL Ong ttt Hen an .

Sat ena en Cis bir re gece lies Li GE lta rt! LAI ST - r RN sre NN an Ret aes Araban 27 fis tic bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00092/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024, yang isinya mengabulakn sebagian keberatan yang diajukan Pemohon Banding sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

MET EC OPED La RVED TAS TN -- 15 1— - 5. Tee 55 575 5

- OS bE iv En ME ar 7 naa bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Kredit Pajak Masukan sebesar Rp25.192.965,00

Menurut Terbanding:

Dalam SPHP bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN dijelaskan bahwa "Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan

dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Dalam SPUH bahwa mempertahankan koreksi pengkreditan pajak masukan atas faktur pajak masukan sebagai berikut (PT Nusantara Foresta Lestari) karena pajak masukan tersebut tidak memberi nilai tambah secara langsung terhadap Barang Kena Pajak yang diproduksi atau tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya;

Menurut Pemohon Banding:

a. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp10.000.000,00 atas Jasa Manajemen PT Nusantara Kalimantan Lestari

bahwa dalam penjelasan Pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN disebutkan “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai”;

bahwa Pajak Masukan sebesar Rp10.000.000,00 dari PT Nusantara Foresta Lestari merupakan Pajak Masukan atas jasa manajemen. Berdasarkan penjelasan aturan tersebut, jasa manajemen merupakan jasa

yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga perolehan Pajak Masukan atas pengeluaran untuk mendapatkan jasa tersebut seharusnya dapat dikreditkan;

bahwa di dalam penjelasan aturan tersebut tidak disebutkan bahwa Pajak Masukan harus memberi nilai tambah secara langsung terhadap Barang Kena Pajak yang diproduksi. Sama halnya seperti pengeluaran Jasa Audit Laporan Keuangan di mana pengeluaran tersebut tidak memberikan nilai tambah secara langsung terhadap barang yang diproduksi, namun Pajak Masukan atas pengeluaran tersebut pada umumnya dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak;

b. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp15.192.965,00 atas Jasa Keamanan PT Satria Elang Nusantara

bahwa Pemohon Banding berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.664/MENHUT-II/2009 memiliki izin pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industry dengan areal hutan produksi seluas 101.840 Ha;

bahwa Pajak Masukan sebesar Rp15.192.965 dari PT Satria Elang Nusantara merupakan Pajak Masukan atas Jasa Keamanan. Adapun jasa keamanan sangat dibutuhkan dalam sebagai bentuk tanggung jawab pemilik izin dalam melakukan pencegahan dan pengamanan hutan diantaranya melakukan pengawasan terhadap aktivitas di area hutan konsesi Pemohon Banding yang sangat luas, mencegah illegal logging dan aktivitas merusak lingkungan lainnya. Disamping itu fungsi keamanan juga dibutuhkan dalam rangka menjamin kegiatan usaha berjalan dengan lancar, menjaga aset dan barang-barang hasil produksi Pemohon Banding dari pencurian;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas dapat dilihat bahwa jasa keamanan merupakan jasa yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan atas perolehan jasa tersebut seharusnya dapat dikreditkan;

bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka menurut Pemohon Banding Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp25.192.965,00 seharusnya dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi merupakan Pajak Masukan atas perolehan jasa manajemen dan sesuai dengan penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga Pajak Masukan tersebut seharusnya dapat dikreditkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

bahwa menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal;

bahwa mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2021 menjadi sebagai berikut:

Bel ee sary zo Pa

- . = = tee ee ee

Sony rere rep ests Panai wrest hae: ST *

Tt HY - on - of. = - ome at =e —_— ee te pe - — = na Ka

Sof care

Doone (Crs wire Ine TIARA tose a

JOBS ME bv EA TA i SLS let ait weomee Tae eee BN 2 ae 15 ee: . ‘ona par ins oa - - mar =e 1 na - = —_—= ee — —“ = -

SL LI civ SE EP sie ri lian

Sr orang wot rst bi ae SL ores TE IRR TT ocr how os Ear

San eee te ee te ee Kam eee

Seo AISI as Fir. TI woo ae = =7- Fee seo DIN cree eer eee ne ee 7 at tle a z rors rE Foe. Lt - SS. -=

bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bona) sesuai dengan apa yang dianggap benar dan baik;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-97/SUB/WPJ.14/2024 tanggal 3 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor 068/IFP-EKST,KPP/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

V-
V-
V
V-
V-
V
V

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;V- e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V- f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00092/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024 yang diterima tanggal 10 Mei 2024;

g. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaituSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-V

00092/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024;

h. Bukti pembayaran:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnyanya:

V
V
V

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasanV akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalamV pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Yustinus Sarono Raharjo bertindak selaku pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

j.Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;V-

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan Analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

. Junslah Rupiah Menur: (Rp) | Koreksiyarg

Uraian Terbang'ag Pemcion 3ardrg Pena Fan)

1. (Dasar Pengenaan Pajak a, Atas penyerahan Barang das Jasa yang ‘er ‘arg al. Ekspor | - - -

2.2. Peryerahar yag SPN-nya harus dipungut 1.542.206 994 1.527.944.234 4.852.760 sendiri - - .

23. Penyerahar yang PPN-nya € pungut olen - -

Femurgs: PPN a4. Panyerahar yang PPN-aya tidak C'ounyut - - - a.5, Penyerahan yang dibebaskan der - - - pengenaan PPN a.6. jumlah fa.242.Sta.4-0.5) 1.542.392 994 1.537.944 234 4.862.769 b. Atas pernyeratan Barang dan vasa veg tidak - - - leruterg PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (2.6-b) 1.542.808 944 1.527.944 234 | 4.852.762

2. : Pengkitungar PPN Kurang Bayar: | Ti a. Pajak Keueran yang har. sd pung balai. dihayas | 15428173 53 754 424 | 495.217 sanur ec. Cikurare:

bl. CPR yang asec Muka dalan asa paak | - - - yang sasa i b.2. Peak Klasuran yarg dapat ciperbitungkar | 238 482 475 S54 525 444 BAP SSS)

6.3. STP inokok kurang bavari | - - -

KA. Dibayar dengan NPWP sencr - - b.5. tain-lain PS S78 222 825 (4.376.529 251 -4 i b.5. Juan “e715 763.212 66 TAC OSG 27S 25, 192.088:

° Dipers kungkan:

cl SKPLS - - -

6.2, SKEP<P - “

C3 Laman tel-e.2 - - ad, PEN yag sesanusnya tas tertrang Pagal 7 aya. - - - (2 UU KL cl. Cipayar dergan MP oihas Isis ! - - - a2. Cibaya: dersan MAN serdin | -. - - d3 Teles rip.ng. - dd. Jarasid 1d 2493 ' | -

2 Jonah peak yang dapat d per iaigkan 16.5 oo: eS TER | 14 THO SER 275 25° 92.085

' atau (d 41

2 surah meracturgar PPM Lebh Bayarseharusnya| C4 61.482 " C8 58/784 cer 25 879.241 tidax terutang (2-4) a Keleban Pejak yang saran a 9kompersasikan ke masa pejen bes va 44.088.005 G01 “4.553 705,007 | -.

Uh. Disorpersasikan ke inass pajak... (karena - - - per be len c. Junlak 62582, 790.004 (4.508.186.0201 | -

4 umah PPN yang kurangilebih dibayasebansig 22.713 254 1 038.159 | 28,C7E.24 1 tax turutang (2.f-5.c)

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap Koreksi Kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.000.000,00 dengan alasan sebagai sebagaimana telah uraiakan dalam Surat Banding Nomor 068/IFP-EKST,KPP/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 25

Pasal 12 ayat (2)

Pasal 12 ayat (3)

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Pasal 13 ayat (1) huruf c

Pasal13 ayat (3) huruf c

Pasal 23 ayat (1) huruf a

Pasal 25 ayat (1) huruf d

Pasal 26A ayat (4)

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain:

Pasal 3A ayat (1)

Pasal 9 ayat (2)

Pasal 9 ayat (8)

Penjelasan Pasal 9 Ayat (8) huruf b

Pasal 9 ayat (9)

Data dan Fakta

bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-000216/WPJ.14/KP.0504/RIK.SIS/2022 tanggal 25 Agustus 2022. Tujuan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam

Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00112/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal 6 Juli 2023;

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00161/207/21/725/23 tanggal 12 Juli 2023 masa pajak September 2021 diterbitkan oleh Terbanding, dengan penjelasan koreksi sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan bahwa terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan dengan penjelasan dan rincian sebagai berikut:

Nama Penerbit Faktur — Nomer Faktur Pajak PPN

PT Trisakti Sumber Arma 0100002158495202 793.050

PT Trsaki Sumber Artha

PT Satria Elang Nusantara 0109062131455974 15.192.965

Cv Agung Putra Perkasa

OvHoindo SSS 00 7184772360 | 118.000

CV Multi Modia 0 0110082169112496 318.150

Total Kareksi Pajak Masukan 0 27.252 585 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp27.232.565,00 karena berdasarkan penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN menyatakan bahwa "Yang dimaksud dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, dan manajemen ... ". Adapun Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Pemeriksa Pajak adalah Pajak Masukan atas pengeluaran untuk kegiatan tersebut, seperti:

(a) Pajak Masukan dari PT Nusantara Foresta Lestari merupakan pengeluaran untuk pemanfaatan jasa manajemen. Adapun manfaat yang diterima dari pemanfaatan jasa tersebut adalah berupa asistensi dibidang finance, accounting, tax, legal, licence, controller, HR dan strategic;

(b) Pemanfaatan jasa dari CV Sembilan Konstruksi yang merupakan jasa pekerjaan perbaikan jembatan dan pembuatan jalan. Pengeluaran tersebut berhubungan dengan kegiatan produksi dan distribusi Pemohon Banding;

(c) Jasa dari PT Satria Elang Nusantara merupakan jasa keamanan. Jasa Keamanan untuk memastikan kegiatan produksi, distribusi, dan pemasaran dari Pemohon Banding dapat berjalan dengan lancar;

(d) Pemohon Banding memberikan keterangan tambahan dalam surat nomor 015/IFP-EKST/KPP/11/2024 tanggal 22 Februari 2024 tentang Surat Tambahan Penjelasan atas Keberatan Masa September 2021 yang isinya adalah sebagai berikut:

Nomor Faktur Fajak Keterangan

PT Trisakti Sumber Artha 9100002168496252 | Pengangkutan Pasir

PT Trisakti Sumber Anna M100002188496285 Pengangkutan Pasir

PT Nusantara Foresta 010004?132158022 jJasa Manajemen .

PT Satria Elang Nusantara [0100052131455974 — |Jasa Pengamanan

ICV Agung Putra Perkasa” |0100052183427327 (Pembelian Asset Kanter

CV Multi Media Pembuatar Rain Cover bahwa Pasal 26A ayat (4) UU KUP, mengatur bahwa Pemohon Banding yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Pemohon Banding dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

bahwa kronologis pemeriksaan terkait peminjaman buku, catatan, dan dokumen kepada Pemohon Banding berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00112/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal 6 Juli 2023 adalah sebagai berikut:

NoKronologis PemeriksaanNomorTanggalKeterangan
1.Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan DokumenS-23022 September 2022
S-3067 Desember 2022
2.Surat Peringatan IS-258 S-1429 September 2022; 13 Januari 2023
3.Surat Peringatan IIS-287 S-284 November 2023; 24 Januari 2023
4.Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian/Seluruh Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen-Dipenuhi seluruhnya

bahwa berdasarkan Berita Acara Pemenuhan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, diketahui bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh Data, Buku, Catatan, dan Dokumen yang dipinjam oleh pemeriksa, sehingga Pasal 26A ayat (4) UU KUP tidak dapat diterapkan dalam proses Keberatan Pemohon Banding;

Terbanding telah mengirimkan surat nomor S-638/WPJ.14/2023 tanggal 2 November 2023 hal Permintaan Data, lnformasi dan/atau Dokumen Terkait Pengajuan Keberatan PPN Masa Pajak Januari s.d November 2021. Dalam surat tersebut, Terbanding meminta Wajib Pajak untuk memberikan data, informasi, dan/atau dokumen sebagai berikut:

a. Laporan Keuangan dan General Ledger Tahun 2021;

b. Perjanjian atau dokumen lain yang menjadi dasar transaksi pemberian jasa dari PT Nusantara Foresta Lestari selama Tahun 2021;

c. Laporan keuangan audited Tahun Pajak 2021;

d. Kontrak perjanjian kerja dengan Nusantara Foresta Lestari yang berlaku pada Tahun Pajak 2021;

e. Susunan Tim dari PT Nusantara Foresta Lestari yang memberikan pendampingan manajemen kepada Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021;

f. Tiket pesawat, surat penugasan, notula rapat, dan bukti pendukung lainnya yang mendukung pemberian jasa manajemen kepada Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2021;

g. Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan (RKTPH) Tahun 2022, Laporan Hasil Produksi Tahun 2021, dan Laporan Mutasi Kayu Bulat Tahun 2021;

h. Berita Acara Penjualan Kayu dan Penggunaan Kayu Sendiri yang menunjukkan jumlah kayu yang dijual dan dipakai sendiri yang disahkan oleh pihak yang berwenang/Dinas Kehutanan atau unit kerja pemerintah lainnya yang bertanggungjawab mengampunya pada Tahun 2021;

i. Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya menyatakan memiliki sistem tracking atas penyerahan BBM. Kami meminta bukti penyerahan BBM kepada kontraktor dan pihak internal seperti invoice, surat jalan, dan

dokumen serah terima lainnya yang memuat jumlah penyerahan yang ditandatangani oleh pihak yang menerima, termasuk penerima yang berasal dari internal Pemohon Banding yang dipergunakan untuk pemakaian sendiri;

j. Kontrak pekerjaan dengan CV Sembilan Konstruksi; dan k. Data atau dokumen lain yang mendukung alasan pengajuan keberatan. bahwa atas permintaan tersebut, Pemohon Banding memenuhi seluruh permintaan data, informasi, dan/atau dokumen;

bahwa telah dilakukan pembahasan sengketa perpajakan antara Terbanding dengan Pemohon Banding, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA-5392/WPJ.146/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dalam pembahasan tersebut, Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

(a) Tolong ceritakan kembali yang menjadi alasan keberatan Pemohon Banding?

Jawaban:

Alasan keberatan Pemohon Banding sebagaimana tertuang di dalam surat keberatan nomor 001/IFP-EKST.KPP/X/2023 s.d 011/IFP-EKST.KPP/X/2023 tanggal 5 Oktober 2023;

(b) Mohon jelaskan keberatan Pemohon Banding atas faktur pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding saat pemriksaan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha?

Jawaban:

Sesuai surat keberatan nomor 001/IFP-EKST.KPP/X/2023 s.d 011/IFP- EKST.KPP/X/2023 tanggal 5 Oktober 2023;

bahwa Terbanding kembali melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-561/WPJ.146/2024 tanggal 22 Februari 2024, dengan hasil pembahasan dan klarifikasi sebagai berikut:

(a) Apakah Pemohon Banding telah memahami sepenuhnya koreksi Pemeriksa atas peredaran usaha?

Jawaban:

Ya, telah memahami sepenuhnya (b) Sehubungan koreksi Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha pada Masa Pajak November 2021, Pemohon Banding hanya memberikan tanggapan atas sebagian data, yaitu atas pajak masukan dari PT Nusantara Foresta Lestari, CV Sembilan Konstruksi, dan PT Satria Elang Nusantara saja. Apakah Pajak Masukan lain yang dikoreksi oleh Terbanding saat pemeriksaan pada Masa Pajak November 2021, Pemohon Banding tidak keberatan?

Jawaban:

Pemohon Banding akan memberikan penjelasan tertulis.

(c) Sebenarnya yang menjadi KLU Pemohon Banding Hutan Tanaman lndustri atau Pengusahaan Hutan Alam?

Jawaban:

Hutan Tanaman lndustri, bukan pengusahaan hutan alam. (d) Apakah pada tahun 2021 sudah berproduksi HTI nya?

Jawaban:

Belum (e) Terkait koreksi Pajak Masukan boleh kah dijelaskan Pajak Masukan dari CV Satria Elang Nusantara berkaitan dengan apa?

Jawaban:

Jasa security

Pendapat Terbanding atas Pengajuan Keberatan bahwa berdasarkan penelitian terhadap data, informasi, dan/atau dokumen yang diberikan Pemohon Banding serta data dan informasi berdasarkan SIDJP, Terbanding mengabulkan sebagian Keberatan Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa atas koreksi yang menjadi sengketa pada surat keberatan Pemohon Banding, Terbanding membatalkan sebagian koreksi dengan penjelasan sebagai berikut:

(a) Berdasarkan UU PPN, kriteria Pajak Masukan yang dapat dikreditkan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

(1) Syarat formal, yaitu Pajak Masukan tersebut tercantum dalam Faktur Pajak yang memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

(2) Syarat material, yaitu Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan perolehan BKP dan/atau JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan;

bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN disebutkan bahwa "Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha". Bahwa selanjutnya dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN disebutkan bahwa "Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai". Peneliti berkesimpulan bahwa kalimat "langsung berhubungan dengan kegiatan usaha" yang terdapat dalam ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila atas perolehan BKP/JKP yang terkait dimaksudkan untuk tujuan yang bersifat produktif, yaitu memberi nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang diproduksi. Sebaliknya, dalam hal BKP/JKP tersebut digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif, maka berarti tidak berhubungan langsung dengan kegiatan melakukan penyerahan BKP/JKP;

(3) bahwa Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan

produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dapat dicontohkan sebagai berikut:

- Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi misalnya pembelian spare part untuk mesin produksi;

- Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan distribusi misalnya biaya sewa truk untuk pengangkutan BKP;

- Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan pemasaran yaitu biaya-biaya yang terjadi untuk melaksanakan kegiatan pemasaran produk misalnya biaya iklan, biaya promosi, biaya sample barang;

- Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan manajemen yaitu biaya-biaya untuk mengkoordinasikan kegiatan- kegiatan produksi, pemasaran dan distribusi produk misalnya biaya gaji bagian akuntansi, biaya gaji personalia, dan lain-lain.

(4) Sesuai dengan faktur Pajak Masukan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dan klarifikasi kepada Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut:

- bahwa terkait Pajak Masukan dari CV Sembilan konstruksi merupakan perbaikan jembatan, pembuatan jalan koridor dan pengerasan jalan nasional yang berlokasi di Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Peneliti berpendapat hal tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan distribusi BKP Wajib Pajak karena yang diperbaiki adalah jalan koridor. Jalan koridor adalah jalan angkutan yang dibuat dan/atau dipergunakan oleh pemegang izin antara lain pemanfaatan hutan dan/atau pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan di luar areal izinnya, sehingga Peneliti berkesimpulan mengabulkan seluruhnya dan membatalkan koreksi Pemeriksa;

- bahwa sehubungan Pajak Masukan atas jasa keamanan dari PT Satria Elang Nusantara Peneliti berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Hal ini karena

jasa keamanan tidak memberi nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang diproduksi;

- bahwa atas Pajak Masukan berupa jasa manajemen dari PT Nusantara Foresta Lestari Peneliti berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan manajemen. Hal ini berdasarkan klarifikasi dalam rangka pembahasan Surat Keberatan Wajib Pajak, serta alasan Wajib Pajak dalam Surat Keberatannya, jasa tersebut dalam bentuk asistensi atau membantu pegawai PT Industrial Forest Plantation berupa review dalam melakukan kegiatan usahanya. Sedangkan koordinasi dalam rangka kegiatan produksi, pemasaran, distribusi tetap dilakukan oleh pegawai PT Industrial Forest Plantation sendiri. Berdasarkan penelitian atas SPT PPh Badan yang dilaporkan pada Tahun Pajak 2021 Wajib Pajak belum memiliki laba komersial walaupun telah diberikan asistensi manajemen, sehingga Peneliti berkesimpulan bahwa jasa manajemen tersebut tidak memberikan manfaat langsung terhadap penjualan Wajib Pajak.

- bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN seperti tersebut di atas, bahwa Pajak Masukan berupa jasa pengamanan dari PT Satria Elang Nusantara dan jasa manajemen dari PT Nusantara Foresta Lestari tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Bahwa selanjutnya dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, sedangkan pengeluaran atas jasa pengamanan, dan jasa review manajemen bukan pengeluaran yang berkontribusi langsung dalam memberi added value pada Barang Kena Pajak yang dihasilkan oleh Wajib Pajak, baik pada

saat produksi, distribusi, pemasaran, maupun manajemen, sehingga dapat disimpulkan bahwa pengeluaran untuk jasa manajemen dan jasa keamanan merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Atas hal tersebutPenelitiberkesimpulanuntukmenolakdan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan dari PT Nusantara Foresta Lestari dan dari PT Satria Elang Nusantara.

- bahwa atas Pajak Masukan sebagaimana dalam tabel dibawah ini Wajib menjelaskan alasannya dalam surat nomor 009/IFP- EKST,KPP/X/2023 hal Surat Tambahan Penjelasan atas Keberatan Masa Pajak September 2021:

Nemor Faktur | PFN _ Keterangan

PT Trees 2100502 * 58405202 Fos 050 |Penga ras wtan Pasir

Sumer Atra 7 ofdago2tsecnessa| 502.400 |Pergang «utan Pasir

PT Nusantara 0109942132153920/ 10.000.000 |Jass Manajaman

PT Satria Elang 01050627 121455974| 15 192.960 (Jasa Pengamanan

568 000 (Pembelian Asset Kantor

CV Haines 108072 162772350 118 0C0 }Pecalaten Kelampak

Peneliti berkesimpulan bahwa atas faktur pajak tersebut diatas bersifat konsumtif dan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, kecuali atas transaksi berupa pengangkutan pasir oleh PT Trisakti Sumber Artha dengan PPN Pajak Masukan sebesar Rp1.005.450,00 yang dapat dikreditkan Wajib Pajak;

Penelitian setelah Surat Pemberitahuan Untuk Hadir a. bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S-00029/SPUH/WPJ.14/2024 tanggal 02 April 2024. Dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir tersebut, Pemohon Banding diminta untuk menghadiri pembahasan akhir pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 pukul 09.30 WITA dan Pemohon Banding diberi kesempatan untuk menanggapi secara tertulis dengan disertai buku, catatan, data, atau informasi yang mendukung

uraian dalam tanggapan tertulis sebelum pembahasan akhir dilaksanakan;

b. bahwa lampiran huruf F angka 3 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, mengatur bahwa pemberian keterangan atau perolehan penjelasan sesuai SPUH dapat dilakukan menggunakan aplikasi video conference setelah mendapat persetujuan dari Pemohon Banding dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana Lampiran huruf G dan Lampiran huruf H;

c. bahwa Pemohon Banding menghadiri Pembahasan Akhir secara luring/langsung sesuai waktu sebagaimana Surat Pemberitahuan untuk Hadir nomor S-00029/SPUH/W PJ.14/2024 tanggal 02 April 2024 dengan diwakili oleh Kuasa, yaitu lbu Santi Yunita. Pemohon Banding memberikan tanggapan tertulis tanpa nomor dan tanpa tanggal;

d. bahwa tanggapan tertulis Pemohon Banding tersebut, tidak menyetujui sebagian hasil Penelitian Keberatan, dimana atas koreksi yang dibatalkan, Pemohon Banding menyetujuinya, dan atas koreksi yang dipertahankan, Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a) Tidak ada klausul Pajak Masukan harus memberi nilai tambah secara langsung terhadap Barang Kena Pajak yang diproduksi dalam syarat pengkreditan Pajak Masukan. Sama halnya seperti pengeluaran Jasa Audit Laporan Keuangan dimana pengeluaran tersebut tidak memberikan nilai tambah secara langsung terhadap barang yang diproduksi, namun PPN Masukan atas pengeluaran tersebut secara umum dapat dikreditkan oleh PKP;

b) Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyatakan bahwa "yang dimaksud dengan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen ... "; dan

c) Jasa yang diberikan oleh PT Nusantara Foresta Lestari merupakan jasa manajemen, PT Satria Elang Nusantara merupakan jasa keamanan;

e. Berikut ini adalah rincian koreksi pajak masukan yang dilakukan oleh Pemeriksa dan dipertahankan oleh Peneliti:

Nama Penerbit Faktur (Nomor Faktur PPN Keterangan

AT isak Sumber Arma |ETEo002”53at6202 | — 723.050 |(Pergangkutan Pasir

PT Trisakt Sarksr Artha Jo1poco2162406289! 302405 Bergangkutan Pasir

PT Nusartara Foresia 300221 22158026 | 10.906.005 |Jasa Manajemen

PT Satria Siang Nusantara 9150062 131455874 16. 192.965 Jasa Pengamanan

CY Agung Putra Perkasa W190062 183427327 563.000 (Pembelian Asset Kantor

CV Halinda — To1ooor2184772330 Tas cob (Peralatan Kelonpek

CV Muli Media Pernbua‘an Rair Cover (1) Atas faktur pajak a.n. PT Nusantara Foresta Lestari

Sesuai surat Keberatan Wajib Pajak, jasa yang diberikan berupa asistensi di bidang finance, accounting, tax, legal, licence, controller, HR, dan strategic, dapat dijelaskan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan atau argumentasi yang dapat memberikan bukti kegunaan dan menunjukan bahwa atas jasa tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak. Kenyataannya pada Tahun Pajak 2021 berdasarkan SPT PPh Badan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak menunjukkan Wajib Pajak masih mengalami kerugian komersial seperti tahun sebelumnya sehingga tidak dapat dilihat manfaat ekonomisnya;

bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Peneliti berkesimpulan bahwa penggunaan jasa manajemen pajak masukannya tidak dapat dikreditkan arena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dalam menghasilkan barang kena pajak/jasa kena pajak; dan bahwa penjelasan Pasal 9 Ayat (8) dan Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN diyatakan bahwa Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan

kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

(2)Atas faktur pajak a.n. Satria Elang Nusantara dan faktur pajak lainnya:

- bahwa berdasarkan fakta selama penelitian, usaha Wajib Pajak adalah usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-HTI; dan

- bahwa berdasarkan rincian detail faktur pajak, Peneliti berkesimpulan bahwa jasa keamanan dan pembelian peralatan, aset, barang-barang konsumsi, serta pemanfaatan jasa-jasa tersebut, pajak masukannya tidak dapat dikreditkan, karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen dalam menghasilkan barang kena pajak/jasa kena pajak yang diserahkan oleh Wajib Pajak;

Tanggapan Terbanding

bahwa alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam surat banding relatif sama dengan alasan dalam surat keberatan;

bahwa Terbanding pertegas kembali bahwa terdapat perbedaan perlakuan antara pembebanan biaya sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak dalam SPT Tahunan PPh Sadan dengan Pengkreditan Pajak Masukan atas suatu Faktur Pajak Masukan dari transaksi biaya. Pada SPT Tahunan selama biaya tersebut dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan maka biaya tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun untuk menghitung PPN Kurang Bayar pada

SPT Masa PPN, Pajak Keluaran dikurangi dengan Pajak Masukan, namun tidak semua Pajak Masukan dapat dikreditkan (menjadi pengurang), hanya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha dan berkaitan pula dengan perolehan Pajak Keluaran;

bahwa ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan tersebut tercantum dalam Pasal 9 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (beserta penjelasan); bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa perolehan jasa dari PT Nusantara Foresta Lestari tersebut tidak dapat dikreditkan arena hal-hal sebagal berikut:

a. bahwa jasa yang diberikan bersifat review dan saran (konsultasi), yang mana dapat dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh Pemohon Banding;

b. bahwa pembebanan jasa tersebut sama setiap bulan tanpa memandang seberapa banyak jasa yang diterima Pemohon Banding pada setiap buIan/ masa pajak;

c. bahwa dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN disebutkan bahwa "Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha". Kalimat "langsung berhubungan dengan kegiatan usaha" yang terdapat dalam ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila atas perolehan BKP/JKP yang terkait dimaksudkan untuk tujuan yang bersifat produktif, yaitu memberi nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang diproduksi. Sebaliknya, dalam hal BKP/JKP tersebut digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif, maka berarti tidak berhubungan langsung dengan kegiatan melakukan penyerahan BKP/JKP;

bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa perolehan jasa keamanan dari PT Satria Elang Nusantara tersebut tidak dapat dikreditkan karena hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa jasa keamanan tersebut dalam rangka tanggung jawab pemilik izin pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri, seperti pencegahan illegal logging dan kegiatan merusak lingkungan lainnya. Selain itu juga untuk menjamin kelancaran

kegiatan usaha, menjaga aset, dan barang-barang hasil produksi dari pencurian;

b. bahwa berdasarkan pernyataan Pemohon Banding tersebut, tujuan dan manfaat jasa keamanan yang diterima oleh Pemohon Banding, selain menjaga barang-barang hasil produksi, tidak berhubungan/terkait dengan kegiatan usaha untuk memproduksi dan menjual barang;

c. bahwa saat Pemeriksaan Pemohon banding diminta Terbanding untuk membuktikan kebenaran dari mafaat jasa keamanan tersebut, Pemohon Banding memberikan dokumen pencatatan kehadiran petugas keamanan, namun yang diberikan adalah dokumen kehadiran petugas kemanan di daerah Kutai Timur. Sehingga I saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran dari manfaat jasa keamanan tersebut;

bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa perolehan jasa dari PT Trisakti Sumber Artha tersebut tidak dapat dikreditkan karena Pemohon Banding saat keberatan memberikan keterangan tertulis bahwa perolehan jasa tersebut merupakan transaksi rental excavator, bukan jasa angkutan pasir;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp25.192.965,00, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 068/IFP-EKST,KPP/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2)

serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00092/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara perpajakan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00092/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00161/207/21/725/23 tanggal 12 Juli 2023 Masa Pajak September 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan 087/IFP- EKST,KPP/XI/2024 tanggal 4 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa menurut Terbanding sesuai dengan surat uraian banding a quo; Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan kesimpulan yang diberikan oleh Terbanding dalam Surat Uraian Banding dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp10.000.000 atas Jasa Manajemen a. Pendapat Terbanding atas Jasa yang Diberikan Dapat Dilaksanakan atau Tidak Dilaksanakan

Pendapat Terbanding tidak tepat jika beranggapan bahwa pemberi jasa dalam hal ini adalah PT NFL dapat untuk tidak melaksanakan jasanya. Sebagaimana yang sudah Pemohon Banding sampaikan pada saat Keberatan dan dalam Surat Banding bahwa jasa diberikan rutin setiap bulan seperti monitoring laporan keuangan bulanan (balance-sheet review), review actual cost vs budget operational, review kepatuhan pelaporan SPT, review pembuatan agreement, pengurusan akta/dokumen legal lainnya, recruitment payroll, konsultasi permasalahan hukum, perpajakan dan lainnya;

b. Pendapat Terbanding atas Pembebanan Jasa Sama Setiap Bulan Tanpa Memandang Jasa yang Diberikan Setiap Bulannya

Bahwa fee jasa yang ditagihkan oleh PT NFL kepada Pemohon Banding adalah tagihan atas jasa yang diberikan secara rutin kepada Pemohon Banding. Dalam hal terdapat biaya lainnya/pemberian jasa yang tidak rutin kepada Pemohon Banding, maka PT NFL akan menagihkannya kepada Pemohon Banding sebagaimana yang disebutkan dalam perjanjian pemberian jasa PT NFL yang sudah Pemohon Banding sampaikan ke Terbanding. Pada Pasal 4 poin 4.1 disebutkan:

Pasal 4

Kewajiban [FF

Al Pembayaran Bieyu Jasa Can Biaya Lainnya

IFP axan membayar Biaya Jasa dan biaya lamnya [apabila ada) seperti tercartum dalara Pasal 3

Pen fanjiai Ina atas sedap Jasa yang diberikan oleh NIT.

c. Pendapat Terbanding bahwa Jasa Manajemen yang Diberikan PT NFL tidak Berhubungan Langsung dengan Usaha

Bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding adalah sama yaitu Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Di mana di dalam penjelasan aturan tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Jasa yang diberikan oleh PT NFL adalah jasa manajemen

sehingga berdasarkan aturan tersebut jelas bahwa jasa yang diberikan adalah jasa yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa makna langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah perolehan BKP/JKP yang terkait dimaksudkan untuk tujuan produktif, yaitu memberi nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang diproduksi adalah tidak jelas dan tidak berlandaskan aturan. Di dalam penjelasan aturan tersebut tidak menitikberatkan bahwa perolehan BKP/JKP harus memberi nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang diproduksi, namun sepanjang untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen serta ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN maka PPN Masukan dapat dikreditkan. Menurut Pemohon Banding kata ada kaitannya tersebut tidak harus memberi nilai tambah secara langsung terhadap barang yang diproduksi, seperti contoh Jasa Audit Laporan Keuangan. Pengeluaran atas jasa tersebut secara umum dapat dikreditkan Pajak Masukannya oleh setiap Pengusaha Kena Pajak namun tidak memberikan nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang dihasilkan namun ada kaitannya. Di samping itu, jasa manajemen bukanlah merupakan perolehan BKP/JKP untuk tujuan konsumtif;

d. Pendapat Terbanding Kemungkinan Biaya untuk Kepentingan Induk Sebagaimana Pemohon Banding jelaskan di dalam poin a bahwa jasa-jasa yang disediakan oleh PT NFL adalah jasa yang dibutuhkan untuk kemajuan usaha Pemohon Banding dan bukan untuk kepentingan dari Induk Pemohon Banding;

2. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp15.192.965 atas Jasa Keamanan a. Bahwa Pemohon Banding berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.664/MENHUT-II/2009 memiliki izin pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri dengan areal hutan produksi seluas 101.840 Ha;

b. Bahwa Pajak Masukan sebesar Rp15.192.965 dari PT Satria Elang Nusantara merupakan Pajak Masukan atas Jasa Keamanan. Adapun jasa keamanan sangat dibutuhkan dalam sebagai bentuk tanggung jawab

pemilik izin dalam melakukan pencegahan dan pengamanan hutan diantaranya melakukan pengawasan terhadap aktivitas di area hutan konsesi Pemohon Banding yang sangat luas, mencegah illegal logging dan aktivitas merusak lingkungan lainnya. Disamping itu fungsi keamanan juga dibutuhkan dalam rangka menjamin kegiatan usaha berjalan dengan lancar, menjaga aset dan barang-barang hasil produksi Pemohon Banding dari pencurian;

c. Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas dapat dilihat bahwa jasa keamanan merupakan jasa yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan atas perolehan jasa tersebut seharusnya dapat dikreditkan;

bahwa demikian surat bantahan atas Surat Uraian Banding ini disampaikan dengan harapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan seadil- adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00092/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00161/207/21/725/23 12 Juli 2023 Masa Pajak 2021 September 2021;

Bukti P-2. Surat Keberatan 009/IFP-EKST,KPP/X/2023 tanggal 9 Oktober 2023;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Nomor 00161/207/21/725/23 tanggal 12 Juli 2023 Masa Pajak 2021 September 2021;

Bukti P-4. Akta No 65 Tanggal 30 Mei 2023 tentang Pernyataan Keputusan

Para Pemegang Saham PT. Industrial Forest Plantation beserta

Surat Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU-AH.01.09- 0124310 Tahun 2023 tanggal 7 Juni 2023;

Bukti P-5. Surat Setoran Pajak;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus, IKH dan Pakta Integritas Andy Putra dan Lie

Wiliam;

Bukti P-7. KTP dan Pakta Integritas Yustinus Sarono Rahardjo;

Bukti P-8. KTP an. Yustinus Sarono Raharjo;

Bukti P-9. Akta No 65 Tanggal 30 Mei 2023 tentang Pernyataan Keputusan

Para Pemegang Saham PT. Industrial Forest Plantation beserta Surat Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU-AH.01.09- 0124310 Tahun 2023 tanggal 7 Juni 2023;

Bukti P-10.SPT PPN dan matriks sengketa;

Bukti P-11.Company profile Pemohon Banding;

Bukti P-12.Invoice PT Nusantara Foresta Lestari;

Bukti P-13.Laporan Penggajian dan lampirannya;

Bukti P-14.Bukti koordinasi pembuatan TP Doc;

Bukti P-15.Bukti koordinasi pembuatan Akta;

Bukti P-16.Tanggapan Pemohon Banding nomor 003/IFP-EKST,KPP/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 dan lampirannya;

Bukti P-17.Bukti pembuatan SOP Tax;

Bukti P-18.Bukti pemeriksaan dan persetujuan atas laporan keuangan; Bukti P-19.Surat Nomor 003/IFP-EKST,KPP/IV/2025 perihal Penjelasan

Pemohon Banding sehubungan dengan tanggapan tertulis Terbanding 6 Maret 2025 terhadap bukti-bukti sengketa penyerahan BBM Masa November 2021;

Bukti P-20.Surat Nomor 004/IFP-EKST,KPP/IV/2025 perihal penjelasan

Pemohon Banding sehubungan dengan tanggapan tertulis Terbanding terhadap bukti-bukti penyerahan jasa manajemen PT. Nusantara Foresta Lestari;

Bukti P-21.PerjanjianSewaMenyewaAlatBeratNomor:

195/FPLeg/SMAB.SIT/XII/2020;

Bukti P-22.Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Harvesting Nomor:

058/IFPLeg/Harvesting/I/2021;

Bukti P-23.Invoice IFP/DN/21/IV/0059;

Bukti P-24.Laporan Penggajian HRMS PT. IFP bulan Januari s.d. Desember 2021;

Bukti P-25.Kontrak Perjanjian Jasa Keamanan Ref No.: 024/CTC-

NRSEN/01/2021;

Bukti P-26.Pendapat Akhir No 009/IFP-EKST,KPP/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025;

Bukti P-27.PutusanPengadilanPajakPTNKLnomor

001334.16/2024/PP/MIXA Tahun 2024;

Bukti P-28.PutusanPengadilanPajakPTPHKnomor

002413.16/2024/PP/MXIA Tahun 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-15 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas Nomor ST-6018/PJ.07/2024 tanggal 19 November 2024;

Bukti T-2. Surat Tugas Nomor ST-6364/PJ.07/2024 tanggal 13 Desember 2024;

Bukti T-3. Surat Tugas Nomor ST-407/PJ.07/2025 tanggal 20 Januari 2025; Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanpa nomor dan tanggal;

Bukti T-5. Surat Tugas Nomor ST-762/PJ.07/2025 tanggal 10 Februari 2025; Bukti T-6. Matriks sengketa;

Bukti T-7. Surat Tugas Nomor ST-1111/PJ.07/2025 tanggal 3 Maret 2025; Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 6 Maret 2025;

Bukti T-9. Surat Tugas Nomor ST-1530/PJ.07/2025 tanggal 15 April 2025; Bukti T-10. Surat Tugas Nomor ST-1809/PJ.07/2025 tanggal 5 Mei 2025; Bukti T-11. Surat Tugas Nomor ST-2181/PJ.07/2025 tanggal 28 Mei 2025; Bukti T-12. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 12 Juni 2025;

Bukti T-13. Surat Tugas Nomor ST-2638/PJ.07/2025 tanggal 25 Juni 2025; Bukti T-14. Surat Tugas Nomor ST-2857/PJ.07/2025 tanggal 7 Juli 2025; Bukti T-15. Pendapat Akhir nomor S-4420/PJ.07/2025 tanggal 24 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00092/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00161/207/21/725/23 tanggal 12 Juli 2023 Masa Pajak September 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 068/IFP-EKST,KPP/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp364.626.444,00Rp25.192.965,00
Rp339.433.479,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp25.192.965,00

A. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp10.000.000,00 atas Jasa Manajemen B. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp15.192.965,00 atas Jasa Keamanan

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

1. bahwa koreksi ini terkait dengan pajak masukan atas pembayaran biaya jasa manajemen sebesar Rp10.000.000,00 yang dibayarkan Pemohon Banding kepada PT Nusantara Foresta Lestari (PT NFL) dan biaya jasa keamanan sebesar Rp15.192.965,00 yang dibayarkan kepada PT Satria Elang Nusantara;

2. bahwa menurut Terbanding sesuai dengan ketentuan dalam Undang- Undang PPN bahwa kriteria Pajak Masukan yang dapat dikreditkan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a) Syarat Formal, yaitu Pajak Masukan tersebut tercantum dalam Faktur Pajak yang memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN b) Syarat material, yaitu Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan perolehan BKP dan.atau JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan.

Bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN disebutkan bahwa "Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha". Bahwa selanjutnya dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN disebutkan bahwa "Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai". Peneliti berkesimpulan bahwa kalimat "langsung berhubungan dengan kegiatan usaha" yang terdapat dalam ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila atas perolehan BKP/JKP yang terkait dimaksudkan untuk tujuan yang bersifat produktif, yaitu memberi nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang diproduksi. Sebaliknya, dalam hal BKP/JKP tersebut digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif, maka berarti tidak berhubungan langsung dengan kegiatan melakukan penyerahan BKP/JKP.

3. bahwa pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen yang dapat dicontohkan sebagai berikut:

- Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi misalnya pembelian spare part untuk mesin produksi

- Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan distribusi misalnya biaya sewa truk untuk pengangkutan BKP

- Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan pemasaran yaitu biaya-biaya yang terjadi untuk melaksanakan kegiatan pemasaran produk misalnya biaya iklan, biaya promosi, biaya sample barang;

- Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan manajemen yaitu biaya-biaya untuk mengkoordinasikan kegiatan- kegiatan produksi, pemasaran dan distribusi produk misalnya biaya gaji bagian akuntansi, biaya gaji personalia, dan lain-lain

4. Dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa perolehan jasa manajemen dari PT Nusantara Foresta Lestari dan Jasa Keamanan PT Satria Elang Nusantara tidak dapat dikreditkan karena hal-hal berikut:

a) jasa dari PT Nusantara Foresta Lestari tersebut tidak dapat dikreditkan karena Jasa yang diberikan bersifat review dan saran (konsultasi) yang mana dapat dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh Pemohon Banding;

b) Pembebanan jasa tersebut sama setiap bulan tanpa memandang seberapa banyak jasa yang diterima Pemohon Banding pada setiap bulan/ masa pajak;

c) Dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN disebutkan bahwa “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi pemasaran, dan manajeman. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Kalimat “langsung berhubungan dengan kegiatan usaha” yang terdapat dalam ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila atas perolehan BKP/JKP yang terkait tersebut digunakan untuk tujuan yang bersifat produktif, yaitu memberi nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang diproduksi. Sebaliknya, dalam hal BKP/JKP tersebut digunakan untuk tujuan yang bersifat

konsumtif, maka berarti tidak berhubungan langsung dengan kegiatan melakukan penyerahan BKP/JKP d) Pemohon Banding juga tidak dapat memberikan bukti-bukti bahwa perolehan jasa manajemen yang PPN-nya dikreditkan sebagai Pajak Masukan tersebut benar-benar berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak. Dimana Pemohon Banding tidak dapat membuktikan jasa-jasa tersebut diadakan memang untuk kepentingan Pemohon Banding sendiri, bukan untuk kepentingan induk, karena Wajib Pajak memberikan bukti-bukti atas nama induk (seperti tiket, penugasan, dll) e) Sehubungan dengan koreksi terkait jasa manajemen Terbanding berpendapat bahwa dokumen yang disampaikan tidak menggambarkan bahwa kegiatan dalam bentuk asistensi yang dilakukan oleh PT Nusantara Forest Plantation untuk Pemohon Banding dimaksudkan untuk tujuan yang bersifat produktif yaitu memberi nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang diproduksi oleh Pemohon Banding.

f) Selama proses persidangan Pemohon Banding juga tidak dapat memberikan bukti-bukti bahwa perolehan jasa manajemen yang PPN-nya dikreditkan sebagai Pajak Masukan tersebut benar-benar berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

g) Terkait jasa keamanan dari PT Satria Elang Nusantara Pemohon banding menyatakan bahwa jasa keamanan tersebut dalam rangka tanggung jawab pemilik izin pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman industry, seperti pencegahan illegal logging dan kegiatan merusak lingkungan lainnya. Selain itu juga untuk menjamin kelancaran kegiatan usaha, menjaga asset dan barang-barang hasil produksi dari pencurian.

h) Berdasarkan pernyataan Pemohon Banding tersebut, tujuan dan manfaat jasa keamanan yang diterima oleh Pemohon Banding, selain menjaga barang-barang hasil produksi, tidak berhubungan/terkait kegiatan usaha untuk memproduksi dan menjual barang.

i) Menurut Terbanding biaya jasa keamanan hutan, meskipun penting untuk menjaga aset perusahaan, namun faktanya atas jasa tersebut tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha produksi atau menghasilkan pendapatan.

j) Saat Pemeriksaan Pemohon Banding diminta Terbanding untuk membuktikan kebenaran dari manfaat jasa keamanan tersebut, Pemohon Banding memberikan dokumen pencatatan kehadiran petugas keamanan, namun yang diberikan adalah rekapitulasi kehadiran petugas keamanan di daerah Kutai Timur. Sehingga saat pemeriksaan Pemohon banding tidak dapat membuktikan kebenaran dari manfaat jasa keamanan tersebut. Demikian pula selama proses persidangan, menurut Terbanding bukti-bukti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat mendukung pendapat Pemohon Banding bahwa jasa keamanan tersebut berhubungan dengan kegiatan produksi, distribusi atau pemasaran.

k) Dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN disebutkan bahwa “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi pemasaran, dan manajeman. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Kalimat “langsung berhubungan dengan kegiatan usaha” yang terdapat dalam ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila atas perolehan BKP/JKP yang terkait tersebut digunakan untuk tujuan yang bersifat produktif, yaitu memberi nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang diproduksi.

5. Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan fakta serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan

penjelasan-penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut; A. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp10.000.000 atas Jasa Manajemen

1. bahwa jasa yang diterima Pemohon Banding adalah Jasa Manajemen. Dimana definisi Manajemen adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk menentukan dan mencapai tujuan secara efisien dan efektif. Jenis-jenis manajemen antara lain manajemen sumber daya manusia (sdm), manajemen operasional, manajemen pemasaran, manajemen keuangan, dan lain sebagainya. Bahwa jasa manajemen yang diberikan PT NFL termasuk dalam ruang lingkup manajemen sdm, keuangan, hukum, dan perizinan. Dengan demikian, jasa manajemen tidak berarti hanya terkait koordinasi kegiatan- kegiatan produksi, pemasaran dan distribusi produk sebagaimana dimaksud Terbanding;

2. bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Di mana di dalam penjelasan aturan tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen;

3. bahwa dari bukti-bukti dokumen yang diberikan menunjukkan jasa manajemen yang diperoleh terkait dengan:

- jasa perpajakan, jasa pemeriksaan/pelaporan keuangan yang merupakan jasa manajemen keuangan;

- jasa pengelolaan data pengajian karyawan yang merupakan jasa manajemen sdm.

- jasa pengurusan akta notaris yang merupakan jasa manajemen di bidang hukum dan perizinan.

4. bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa makna langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah perolehan BKP/JKP yang terkait dimaksudkan untuk tujuan produktif, yaitu memberi nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang diproduksi adalah tidak berdasar karena dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN tidak menyebutkan demikian;

5. bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi merupakan Pajak Masukan atas perolehan jasa manajemen dan sesuai dengan penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga Pajak Masukan tersebut seharusnya dapat dikreditkan

6. bahwa untuk mendukung dalilnya Pemohon Banding menyampaikan bukti- bukti antara lain sebagai berikut:

a. Dalam persidangan tanggal 13Februari 2025:

- Set Invoice Jasa Manajemen NFL

- Bukti Pemeriksaan dan persetujuan atas laporan keuangan

- Laporan Penggajian

- Pembuatan SOP Tax

- Bukti koordinasi pembuatan TP Doc

- Bukti Pembuatan Akta b. Dalam persidangan tanggal 17 April 2025:

- laporan keuangan dan laporan laba rugi yang dibantu oleh karyawan PT NFL bernama Fenny;

LAPORAN LABA RUGI

. - : a ' ot . . 1 Haa saan we bom umm one Fe eS oY TN tangan

Dana mo . . a r Lan “ Alat,

Na PE , Pn aa Ha . he sal ni Et

- Laporan penggajian Pemohon Banding bulan Januari sampai dengan Desember 2021 yang dikelola oleh pegawai PT NFL bernama Fenny; Berikut contoh cutput laporan penggajian Pemohon Banding bulan Januari 2021 yang dihasilkan oleh software HRMS :

- Bukti email asistensi pegawai PT NFL Lie William terkait pengajuan pemusatan Pengusaha Kena Pajak

2 aye

Hobos lat Sctuestan tes leks 2 betes bueet cee. wit Ho eran Sati La at SS ep kb pat

Dear Pax “an,

Sehubungan cergan telan diterbitkan SPPK? Cabarg IFP oleh KOP Pa argxaraya, agar segera cisubmit permohoran per usatar ke Karsil D.P Kaltim > untuk dipLsatkar ke PKP

Pusat IKPP Bal kpagar Timur:

Terlampir draft permohenar pemusatan yarg sudah saya siapkan sesuai PER 11 PJ 2029, agar dicek lagi peng sian can kelengkapan yang dibutuhkan sebelum disubmit ke Kanwil.

Thanks

Regards,

- Asistensi penyelesaian audit repot Pemohon Banding yang dilakukan oleh PT NFL yaitu Lie William:

5 SAI EA ML AMAL

MEA MM MI MEN DAA LA Pa Pa LAMA

OM Dee TA AL LM yA LK LL MALE MORI

Pe ANN ai Coto ro

Lina parah

Dae Te tet ata ra Sy ret ee ee . nae

BT. SOS FAL * DEKAT P1 ATO

Tee Te Ld RT ERA ALA,

Vesg LI Pantat Ry At Rp EER SA DE SL 1AFLESI SO SA...

FAO PERMA Ak

TAP an ana era Ue

Pamen Pn aos NN NN DN Na

LAGI aan

- Bukti asistensi pembuatan akta notaris oleh Sdr Stephen pegawai PT NFL yang menjadi kuasa Pemohon Banding sebagai berikut:

RIP WEAR.

APA PALA GAC

Hana REM . 4

Betapa Ta Ba GARA AL ama, .

fer epik ART AKI Pa aa

Eee Ka A BAWA BALih JATI

MO] OA

FUG Fiat MAP Ea

Ke a GA “udm GARENA PP AME HAN

Aaja Ti BULA status Peruawan KAWIR aa bana

Palas nan KARYAWAH SWASTA DN Nan KA

Mp an Mean 2g at AN dan

Benakuddingga SE UML PSL -

DAFTAR PEGAWAI PT. NUSANTARA FORESTA LESTARI PER 31 DESEMBER 2021 :

. Doe Paw wee ee re See oa my, Toe A alte Te at eee tt skh tr pera | : Pa 1 DA 3 HN :

we . - 8 To ” 1a bead To.

. . fu at aya. ESTHER PASCALIA ERY RA

Sarana Hikam, Maganter Benogariatan -. the wot pete Gt mora Doe yt - pote mo. mom, PT a MAN naa

DT INDUSIPIAL PCoRST PLANTATICT ve Kana

B. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp15.192.965,00 atas Jasa Keamanan

1. Bahwa Pemohon Banding berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.664/MENHUT-II/2009 memiliki izin pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri dengan areal hutan produksi seluas 101.840 Ha.

2. Bahwa Pajak Masukan dari PT Satria Elang Nusantara (SEN) merupakan Pajak Masukan atas Jasa Keamanan. Adapun jasa keamanan sangat dibutuhkan sebagai bentuk Kewajiban Pemilik Izin dalam melakukan pencegahan dan pengamanan hutan diantaranya melakukan pengawasan terhadap aktivitas di area hutan konsesi Pemohon Banding yang sangat luas, mencegah illegal logging, mencegah kebakaran hutan dan lahan, serta aktivitas merusak lingkungan lainnya. Disamping itu fungsi keamanan juga dibutuhkan dalam rangka menjamin kegiatan usaha berjalan dengan lancar, menjaga aset dan barang-barang hasil produksi Pemohon Banding dari pencurian.

Sanksi pembekuan Izin Usaha bagi Pemegang IUPHHK-HTI (sekarang disebut PBPH = Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) yang tidak melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan, dan perlindungan hutan (termasuk perlindungan dari illegal logging) sesuai yang diatur dalam Pasal 364, halaman 275 PermenLHK No.8 tahun 2021:

thot haat ard os at ani wt re ee he a rs es Fer ibs . La " bol ata toe al 1

CE CC RE Ra al sa pa . toa an he ee ee Te up ala

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas dapat dilihat bahwa jasa keamanan merupakan jasa yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan atas perolehan jasa tersebut seharusnya dapat dikreditkan.

3. Pada proses persidangan tanggal 13 Februari 2025, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung jasa pengamanan PT SEN berupa:

- Set Invoice Jasa Pengamanan.

- Laporan Kegiatan Jasa Pengamanan semester I dan semester II tahun 2021 yang ditujukan kepada Kepolisian dan juga kepada Pemohon Banding.

- SOP Pengamanan di area Pemohon Banding.

4. Pada proses persidangan tanggal 17 April 2025, Pemohon Banding telah menyampaikan Kontrak jasa pengamanan PT SEN Ref No.: 024/CTC-NRSEN/01/2021, dimana diatur kewajiban PT SEN dalam perjanjian sebagai berikut:

Pasal 4

Kewajiban Para Pihak

, Kan ati pan Penahan angan SPN apakan Bantu 2 r

Desh pes aturan serungang Undangan race Boake, ol Pe act ec ajar dal Tenaga Pengaman dA Hn aa

OR es apek wee TEP yarg mereda gt Are i Pongiec elias

Foc amar an

Coe Ge dr Gn al be bebo bikin dae skal ob ripe EA pact EP Han eee ea II, Ui MIPA ya sar 3 ch Arlo) Foe para

berpa dimata ker:

Sp rr athat BEA TT TANI P yang KE AN GO ab LA TCP MEI BG PUN bahwa berdasarkan keterangan para pihak dan bukti dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini terkait dengan aspek pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 3A ayat (1)

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Pemohon Banding pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

Pasal 9 ayat (8) huruf b

"Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

Pasal 9 ayat (9)

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau ditambahan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-undang ini.

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha,

bahwa sengketa koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 25.192.965,00 terdiri dari atas jasa manajemen sebesar Rp. 10.000.000,00 dan jasa keamanan sebesar Rp. 15.192.965,00;

bahwa terkait dengan koreksi Pajak Masukan atas jasa manajemen sebesar Rp10.000.000,00 Pengadilan Pajak berpendapat dalil koreksi Terbanding setelah meneliti bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut di atas, pada pokoknya menyatakan jasa yang diterima Pemohon banding dari PT NFL berbentuk asistensi atau membantu pegawai Pemohon Banding berupa review dalam melakukan kegiatan usahanya, sehingga tidak termasuk dalam pengertian jasa manajemen;

bahwa Pemohon Banding dan PT Nusantara Foresta Lestari melakukan transaksi pemberian jasa manajemen melalui perjanjian sebagai berikut:

Menara Halavia Lantai 27, JL KH Mas Mansyur Kav. 186

Karet Tengsin, Tanah Abang, Jukarla Pusat — Telepon. (021) SyoCo4at

PERJANJIAN PEMBERTAN JASA

No. LUNE LAMP-CTCAXIP2021

PERIANIIAN PEMBERIAN JASA (“Perjanjian ini, dibuat pada havi ici Jarat. 31 Desember 202 1, oleh dan antara:

1. PU Nusantara Foresta Lestari, sualu perseroan terbatas yanp didirikan berdasarsar. dan lancak pasia hukum negara Republik Indonesia. berkedudukan di Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakiii olck Stephen dalam jabalannya sclaka Dircktur, oleh dan karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Kusantara Foresta Lestari, selanjutnya disebut sepagai “NIL; dan

Il. PT Industrial Forest Plantadion, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tanduk pada luan nepara Republik Indonesia, berkedudukan di Ba.ikpapan, dalam ha: ini diwakili oleh Seeprijadi dalam jabatannya selaku Direktur, aleh dan karenanva saa bertindak untuk dan atas nama PI Industrial Forest Plantation, se‘anuinya disebut sebagai “IVP”; dan

NIL dan IFP secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan asing-inasing discoul sebatai “Pihak”.

Para Pihak terlehih dahulu menerangkan hal — al sebagai berikut :

a. Bahwa NET. adalal: perasaliaan yang menjalanxan usaha di bidang jasa konsultasi manajemen.

i. Bahwa LPP adalah perusakaan yang sergcrak dalam bidang kehutanan, bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (8) UU Pajak Pertambahan Nilai tidak memberikan definisi mengenai kegiatan manajemen. Penelusuran Pengadilan Pajak melalui mesin pencari diperoleh beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian “manajemen” yaitu:

Henry Fayol

Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengoordinasian, dan pengawasan atau kontrol terhadap sumber daya yang ada agar mencapai tujuan secara efektif dan efisien.

G.R. Terry

Manajemen adalah sebuah proses yang khas, yang terdiri dari tindakan- tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengendalian yang dilakukan untuk mencapai sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya. Handoko

Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi serta penggunaan sumber

daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

bahwa dari pengertian tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat kegiatan manajemenpadadasarnyamerupakanprosesperencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan yang diinginkan Dengan kata lain Pengadilan Pajak berpendapat kegiatan manajemen merupakan proses supaya kegiatan suatu perusahaan dapat mencapai tujuannya secara efektif dan efisien;

bahwa dengan pengertian tersebut di atas, maka Pengadilan Pajak berpendapat kegiatan jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding dalam bentuk asistensi dan review kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT NFL dapat dianggap sebagai bentuk atau cakupan kegiatan jasa manajemen; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dari bukti-bukti dalam persidangan tersebut di atas Pemohon Banding selain menyampaikan bukti kontrak juga telah menyampaikan bukti asistensi/bantuan dari pegawai PT NFL dalam pembuatan laporan payroll (gaji) dengan sistem informasi, bukti asistensi perpajakan, bukti asistensi dalam audit laporan keuangan dan bukti asistensi terkait hukum yaitu pembuatan akta. Dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bukti-bukti dimaksud telah cukup membuktikan adanya eksistensi jasa manajemen yang dilakukan oleh PT NFL yang berkaitan langsung dengan kegiatan manajemen Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dari bukti-bukti dokumen Pemohon Banding tersebut di atas, yang juga telah diketahui dan diperiksa oleh Terbanding, telah cukup membuktikan adanya eksistensi jasa manajemen yang dilakukan oleh PT NFL;

bahwa terkait dengan koreksi Pajak Masukan atas biaya jasa keamanan, Pengadilan Pajak berpendapat pembebanan biaya keamanan dimaksud merupakan pelaksanaan pencegahan dan pengamanan dan perlindungan areal hutan yang merupakan kewajiban Pemohon Banding berdasarkan ketentuan peraturan perundangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.8 tahun 2021 dan sesuai kewajiban yang tertuang dalam perizinan yang diterima Pemohon Banding berupa izin pemanfaatan hasil

hutan kayu hutan tanaman industri dengan areal hutan produksi seluas 101.840 Ha;

bahwa apabila Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban pengamanan Kawasan areal hutan tersebut di atas maka Pemohon Banding selain akan dikenakan sanksi administrasi berupa pembekuan perizinan yang dapat menyebabkan Pemohon Banding tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya dalam penjualan kayu. Dengan demikian Pengadilan pajak berpendapat pengeluaran jasa keamanan berupa pencegahan, pengawasan dan perlindungan hutan di areal hutan yang dikelola Pemohon Banding sesuai perizinan yang diperoleh merupakan pengeluaran yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding memberikan bukti pengeluaran berupa Invoice dan kontrak Perjanjian Jasa Pengamanan PT SEN Ref No.: 024/CTC- NRSEN/01/2021 tanggal 31 Desember 2020;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pajak masukan terkait jasa manajemen dan jasa keamanan merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga dapat dikreditkan sesui ketentuan Pasal 9 ayat (2) jo (9) UU PPN bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Masa September 2021 sebesar Rp25.192.965,00 tidak dapat dipertahankan

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti- bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Pemohon Banding;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp,00)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp,00)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp,00)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan25.192.965025.192.965

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan:

Menurut Terbanding: Rp 339.433.479,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: Rp 25.192.965,00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp 364.626.444,00

bahwa dengan demikian, perhitungan PPN terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp,00)
1DPP PPN
• Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.542.806.994
• Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN256.910.016
Jumlah seluruh penyerahan1.799.717.010
2Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar0
Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri154.280.700
Dikurangi :
• Pajak masukan yang dapat diperhitungkan364.626.444
• Lain-Lain14.376.329.831
Jumlah14.740.956.275
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar(14.586.675.575)
3Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya14.588.196.001
4PPN yang kurang /(lebih) bayar1.520.426
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP1.140.320
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar/(lebih) dibayar2.660.746

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya, Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00092/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00161/207/21/725/23 tanggal 12 Juli 2023 Masa Pajak September 2021 atas nama PT Industrial Forest Plantation, NPWP: 02.676.283.1-711.000, beralamat sesuai keputusan di Jalan Syarifuddin Yoes No 68A-68B, RT 045, Balikpapan Selatan, Balikpapan, Kalimantan Timur, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut: Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp1.520.426,00 Sanksi Administrasi:

a. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP Rp1.140.320,00 Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar Rp2.660.746,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. masing- masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.