Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-006452.13/2025/PP/M.XIB Tahun 2026

PT Mondelez Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-006452.13/2025/PP/M.XIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00774/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00044/204/22/057/24 tanggal 4 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006452.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MONDELEZ INDONESIA, NPWP 01.081.632.0-057.000/

0010816320057000 NITKU: 0010816320057000000000, beralamat di South Quarter Tower B Lt. 2 Unit A-I, Jalan R.A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430, yang diwakili oleh Rina Helianti, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Novita Fitriawatie;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-495/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 319/MI/TAX/IX/2025 tanggal 29 September 2025,

2. Nama: Peh Yudie Prawira Paimanta;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-487/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 331/MI/TAX/IX/2025 tanggal 29 September 2025,

3. Nama: Adisti Widayati;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-2018/PP/IKH/2025 tanggal 13 Oktober 2025;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 271/MI/TAX/IX/2025 tanggal 29 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama / NIP: Nur Rofiq Muhamad Azhari / 19750810 199602 1 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1345/WPJ.07/2026 tanggal 21 April 2026;

2. Nama / NIP: Natalia Laksmi Widyasanti/19761217 199903 2 002;

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1345/WPJ.07/2026 tanggal 21 April 2026;

3. Nama / NIP: Pipit Agustian / 19810506 200012 1 003; Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1345/WPJ.07/2026 tanggal 21 April 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 980/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 173/MI/TAX/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00993/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 22 September 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 256/MI/TAX/X/2025 tanggal 21 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00044/204/22/057/24 tanggal 4 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak177.561.275404.861.956177.561.275
2.PPh Pasal 26 yang terutang35.512.25480.972.39035.512.254
3.Kredit pajak
a.PPh Ditanggung Pemerintah000
b.Setoran Masa35.512.25435.512.25435.512.254
c.STP (pokok kurang bayar)000
d.Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak000
e.Lain-lain000
f.Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak000
e.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan35.512.25435.512.25435.512.254
4.Pajak yang tidak/kurang bayar045.460.1360
5.Sanksi Administrasi:
a.Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP019.747.8840
b.Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP000
c.Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP000
d.Kenaikan Pasal 13A UU KUP000
e.Jumlah Sanksi Administrasi019.747.8840
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar065.208.0200

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 268/MI/TAX/X/2024 tanggal 2 Oktober 2025, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianSurat Keberatan (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak177.561.275
2.PPh Pasal 26 yang terutang35.512.254
3.Kredit pajak
a.PPh Ditanggung Pemerintah0
b.Setoran Masa35.512.254
c.STP (pokok kurang bayar)0
d.Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
e.Lain-lain0
f.Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0
e.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan35.512.254
4.Pajak yang tidak/kurang bayar0
5.Sanksi Administrasi:
a.Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
b.Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0
c.Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP0
d.Kenaikan Pasal 13A UU KUP0
e.Jumlah Sanksi Administrasi0
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding menyatakan menolak keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak404.861.9560404.861.956
2PPh Pasal 26 yang terutang80.972.390080.972.390
3Kredit Pajak35.512.254035.512.254
4Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya000
5Pajak yang Kurang/(Lebih) Bayar45.460.136045.460.136
6Sanksi Administrasi19.747.884019.747.884
7Jumlah PPh yang masih harus dibayar65.208.020065.208.020

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 173/MI/TAX/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 173/MI/TAX/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00774/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 25 April 2025 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 30 April 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan

Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2022 Nomor: 00044/204/22/057/24 tanggal 4 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Nomor KEP-00774/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 25 April 2025 diterima pada tanggal 30 April 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Rina Helianti selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta No 04 tertanggal 23 Mei 2025;

5. Pasal 36 ayat (4) UU PP menyatakan sebagai berikut:

“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35; dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).” bahwa jumlah yang telah disetujui oleh Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana tercantum pada

SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2022 adalah NIHIL, sehingga tidak terdapat jumlah kurang bayar yang wajib dilunasi oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00774/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 25 April 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00044/204/22/057/24 tanggal 4 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianWajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Koreksi (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak177.561.275404.861.956227.300.681
2.PPh Pasal 26 yang terutang35.512.25480.972.3900
3.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Setoran masa35.512.25435.512.2540
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …..000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …..000
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h)35.512.25435.512.2540
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar ( 2 - 3.i)045.460.1360
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP019.747.8840
b. Kenaikan Pasal 13(3) huruf b KUP0-0
c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf d KUP0-0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0-0
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)019.747.8840
No.UraianWajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Koreksi (Rp)
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+ 5.e)065.208.0200

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 268/MI/TAX/X/2024 tertanggal 2 Oktober 2025 yang Pemohon Banding sampaikan ke KPP PMA Empat pada tanggal 2 Oktober 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai yang tersaji di bagian kolom “Menurut Wajib Pajak” berikut ini:

No.UraianWajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Koreksi (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak177.561.275404.861.956227.300.681
2.PPh Pasal 26 yang terutang35.512.25480.972.3900
3.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Setoran masa35.512.25435.512.2540
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …..000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …..000
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h)35.512.25435.512.2540
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar ( 2 - 3.i)045.460.1360
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP019.747.8840
b. Kenaikan Pasal 13(3) huruf b KUP0-0
c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf d KUP0-0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0-0
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)019.747.8840
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+ 5.e)065.208.0200

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00774/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 25 April 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus
(Rp)
aPenghasilan Kena Pajak177.561.275404.861.956404.861.956
bPPh Terutang35.512.25480.972.39080.972.390
cKredit Pajak:35.512.25435.512.25435.512.254
dKompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
ePajak Kurang/(Lebih) Bayar045.460.13645.460.136
fSanksi Administrasi019.747.88419.747.884
gJumlah PPh yang masih harus dibayar065.208.02065.208.020

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah

NoUraianKeputusanPemohonKoreksi yang
KeberatanBandingdiajukan Banding
(Rp)(Rp)(Rp)
1DPP PPh Pasal 26404.861.956177.561.275227.300.681

Koreksi Positif atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp227.300.681;

bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp227.300.681 berasal dari koreksi penyesuaian fiskal positif pada PPh Badan sehubungan dengan pengujian kembali atas kewajaran dan kelaziman usaha transaksi kepada pihak afiliasi, yaitu terkait dengan Jasa RD&Q. Sebagaimana tercantum pada Surat Pemberitahuan untuk Hadir Nomor S-522/WPJ.07/SPUH/2025 tanggal 20 Maret 2025 sehubungan dengan proses Keberatan PPh Badan Tahun Pajak 2022, Terbanding mempertahankan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp2.727.608.176 sehubungan dengan Jasa RD&Q, sehingga diperoleh nilai koreksi DPP PPh Pasal 26 masa pajak Maret 2022 sebesar Rp227.300.681; bahwa Terbanding kemudian melakukan secondary adjustment yaitu berupa penetapan obyek berupa pembayaran Jasa RD&Q tersebut sebagai pembayaran dividen yang terhutang PPh Pasal 26;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp227.300.681 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa pendekatan yang digunakan oleh Terbanding dalam menentukan nilai biaya yang digunakan untuk menentukan nilai dasar dalam menghitung nilai pendapatan atas Jasa RD&Q adalah tidak tepat;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif atas pemberian Jasa RD&Q sebesar Rp2.727.608.176 dari sisi PPh Badan karena Pendekatan yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan perhitungan terkait koreksi ini adalah tidak tepat;

bahwa mengacu pada kertas kerja pemeriksaan yang diberikan, Terbanding memasukkan nilai Rp17.743.308.165 yang merupakan bagian dari pendapatan (biaya) lain-lain kedalam bagian biaya umum dan administrasi sehingga total biaya umum dan administrasi yang semula berdasarkan laporan keuangan yang telah audit berjumlah Rp146.398.316.204 menjadi sebesar Rp164.141.624.369. Berikut adalah rincian perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding:

KeteranganJasa Dukungan Usaha (Rp)RD&Q (Rp)Total (Rp)Nilai Koreksi (Rp)
Biaya umum dan administrasi (menurut Terbanding)132.547.853.90413.850.462.300146.398.316.204
Biaya umum dan administrasi (menurut Terbanding setelah reklasifikasi biaya lain- lain/other expense)148.612.501.91015.529.122.459164.141.624.369(17.743.308.165)
Mark up (menurut Terbanding)6,16%9,04%
Operating profit (menurut Terbanding)9.154.530.1181.403.832.67010.558.362.788
Total Pendapatan menurut Terbanding (Biaya umum & adm Terbanding ditambah Operating profit menurut Terbanding)157.767.032.02716.932.955.130174.699.987.157
Pendapatan (menurut Terbanding)135.944.072.61814.205.346.954150.149.419.572
Nilai koreksi Terbanding21.822.959.4092.727.608.17624.550.567.585

bahwa berdasarkan perhitungan biaya umum dan administrasi yang dilakukan oleh Terbanding, diperoleh nilai biaya umum dan administrasi

sehubungan dengan Jasa RD&Q sebesar Rp15.529.122.459. Kemudian Terbanding menghitung nilai wajar atas pendapatan yang diperoleh Pemohon Banding dengan mengalikan nilai kuartil Median sebesar 9,04% dengan nilai biaya umum dan administrasi sehubungan dengan Jasa RD&Q, sehingga diperoleh nilai wajar pendapatan yang seharusnya diperoleh Pemohon Banding sebesar Rp16.932.955.129 dan koreksi atas pendapatan sehubungan dengan pemberian Jasa RD&Q sebesar Rp2.727.608.176;

1) bahwa berdasarkan kertas kerja pemeriksaan pada saat proses pemeriksaan, Terbanding tidak memberikan alasan yang jelas mengapa nilai sebesar Rp17.743.308.165 tersebut diperhitungkan sebagai biaya umum dan administrasi. Menurut pendapat Pemohon Banding, Pemeriksa melakukan “cherry picking” dimana hanya biaya lain-lain yang “dimasukkan” sebagai bagian biaya usaha tanpa dasar yang jelas dengan tujuan untuk mendapatkan koreksi pendapatan usaha;

bahwa Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan telah melakukan audit laporan keuangan sesuai Standard Akuntansi Keuangan yang berlaku dengan opini wajar tanpa syarat sehingga pengelompokkan pendapatan lain-lain kedalam biaya umum dan administrasi menjadi tidak tepat dan tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan;

2) bahwa nilai pendapatan Jasa RD&Q yang sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah sudah wajar dan telah sesuai dengan data yang telah dipaparkan dalam Transfer Pricing Documentation (Dokumen Lokal) tahun 2022 yang telah disampaikan pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan:

bahwa informasi keuangan yang digunakan dalam melakukan analisa kewajaran yang tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding telah akurat. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Informasi Keuangan yang tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding

telah sesuai dengan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Independen;

bahwa praktik perpajakan internasional yang lazim mengakui bahwa analisis komparabilitas dan penentuan Profit Level Indicator (PLI) harus dilakukan/ditentukan sesuai dengan data resmi akuntansi keuangan (akuntansi komersial). Hal tersebut sejalan dengan United Nations Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries 2021 (UN TP Manual) yang menyatakan sebagai berikut:

“4.5.6.4 [...] PLIs [...] are ratios between income statement items. PLIs based on income statement items are often used when fixed assets do not play a central role in generating operating profits. [...]”

bahwa selain itu, sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, menyatakan bahwa pada saat menghitung Operating Margin (sebagai PLI yang relevan) nilai secara akuntansi keuangan/komersial harus digunakan;

bahwa Pemohon Banding telah menggunakan nilai akuntansi keuangan atau komersial dalam melakukan analisa kewajaran sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding dan sudah sesuai dengan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Independen, sehingga nilai yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam menentukan analisa kewajaran sudah tepat;

bahwa selain itu perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa reklasifikasi Biaya Lain-Lain ke Biaya Umum dan Administrasi dalam perhitungan Operating Margin yang sedang diuji (PLI) akan sangat tidak tepat karena akan membuat PLI Pemohon Banding tidak dapat dibandingkan dengan perusahaan pembanding yang dipilih. Hal ini karena PLI dari perusahaan pembanding yang dipilih yang dihasilkan dari laporan keuangan komersial (laporan yang diaudit) tanpa reklasifikasi biaya lain-lain, akan merespons logika yang berbeda;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding berpendapat bahwa sifat biaya sebesar Rp17.743.308.165 tidak dapat secara langsung

direklasifikasikan menjadi biaya umum dan administrasi. bahwa dalam total biaya sebesar Rp17.743.308.165 terdapat biaya berupa biaya pajak, biaya denda/penalti, biaya bunga dan lain-lain. Dengan demikian, sudah sesuai apabila biaya-biaya tersebut dicata dalam pos biaya lain-lain;

b. bahwa Pemohon Banding telah menyiapkan dan menyerahkan kepada Terbanding (Pemeriksa Pajak dan Peneliti Keberatan) Transfer Pricing Documentation (Dokumen Lokal) yang telah sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku di Indonesia dan telah membuktikan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; bahwa berdasarkan Pasal 20 dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 menyebutkan bahwa:

Ayat 1:

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Ayat 2:

Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

Ayat 3:

Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

Ayat 4:

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga

Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.“

bahwa selain itu, berdasarkan Pedoman Organisation for Economic Co- operation and Development (Pedoman OECD) pada paragraf 3.60: ”3.60 If the relevant condition of the controlled transaction (e.g. price or margin) is within the arm’s length range, no adjustment should be made.” [Terjemahan tidak resmi: ”3.60. Jika kondisi relevan dari transaksi afiliasi (misalnya harga atau margin) berada dalam rentang kewajaran, penyesuaian tidak seharusnya dilakukan."]

bahwa selama proses pemeriksaan pajak serta proses keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan Dokumen Lokal yang telah menunjukan bahwa transaksi penyediaan jasa dukungan usaha oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya, dengan kebijakan harga total biaya ditambah mark-up 5% telah berada di dalam rentang antarkuartil atau rentang kewajaran perusahaan-perusahaan pembanding (2,81% sampai 9,89%, dengan nilai tengah 6,04%) dan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Berikut tabel yang tersaji di dalam Transfer Pricing Documentation yang sudah Pemohon Banding berikan:

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding seharusnya tidak melakukan penetapan kembali nilai wajar atas Pendapatan Jasa Dukungan Usaha karena menurut pengujian nilai wajar atas pendapatan tersebut sudah sesuai karena masih berada dalam rentang kuartil. Dengan demikian, koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha berupa

Pendapatan Jasa Dukungan Usaha yang dilakukan oleh Terbanding bertentangan dengan Pasal 20 PER-32 dan Pedoman OECD paragraf 3.60; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, pengujian Transfer Pricing disimpulkan bahwa koreksi atas perhitungan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebesar Rp24.550.567.585 atas transaksi penjualan kepada Pihak Afiliasi harus dibatalkan dan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp227.300.681 yang timbul karena adanya secondary adjustment atas koreksi perhitungan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada PPh Badan juga harus dibatalkan;

c. bahwa pengertian Tim Pemeriksa serta Tim Peneliti Keberatan atas dividen sebagaimana dasar koreksi PKKU tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya, bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 berasal dari secondary adjustment sehubungan dengan koreksi penyesuaian fiskal positif dalam sengketa PPh Badan atas jasa dukungan usaha yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. bahwa nature dari transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut merupakan penerimaan pendapatan sehubungan dengan penyediaan jasa yang diberikan kepada pihak afiliasi dalam negeri. Namun, Terbanding melakukan pengenaan PPh Pasal 26 atas penerimaan pendapatan tersebut sebagai dividen;

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang- Undang No. 7 tahun 2021 mengenai Cipta Kerja:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.”

bahwa konsep dasar dari pembagian dividen adalah adanya pembayaran atau uang keluar kepada para pemegang saham, sedangkan dasar koreksi yang dilakukan Terbanding adalah atas penyediaan jasa dukungan usaha yang diberikan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak konsisten dalam memandang koreksi

ini, yaitu atas penerimaan pendapatan terkait dengan jasa dukungan usaha dikenakan PPh Badan, namun kemudian oleh Terbanding juga dianggap sebagai dividen, dan dikenakan PPh Pasal 26. Sehingga koreksi Terbanding adalah tidak tepat;

bahwa Pasal 26 UU PPh juga mengatur bahwa kewajiban pemotongan berada di pihak yang wajib membayarkan. Dalam hal ini, Terbanding beranggapan untuk keperluan PPh 26, Pemohon Banding dianggap sebagai pemberi penghasilan dividen, sementara untuk keperluan PPh Badan, Pemohon Banding dianggap sebagai penerima penghasilan;

bahwa hal ini nampak dari kalimat yang terdapat di dalam Pasal 26 UU PPh yang menyatakan:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: ...”

bahwa hal ini juga sejalan dengan beberapa Pasal dari UU PPh, antara lain sebagai berikut:

• Berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan: “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham- saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian, maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.”

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU PPh yang antara lain mengatur sebagai berikut:

“Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Dengan demikian, apabila pengeluaran yang melampaui batas kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, jumlah yang melampaui batas kewajaran tersebut tidak boleh

dikurangkan dari penghasilan bruto. Selanjutnya, lihat ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f dan Pasal 18 beserta penjelasannya. ...”

• Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf (f) UU PPh yang antara lain mengatur sebagai berikut:

“Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini, jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Misalnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemegang saham dari suatu badan memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara hanya dibayar sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah), jumlah sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Bagi tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut, jumlah sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dimaksud dianggap sebagai dividen.”

• Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang antara lain mengatur sebagai berikut:

“... Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.”

bahwa berdasarkan kutipan dari ketentuan tersebut di atas, nampak jelas bahwa penetapan suatu obyek sebagai dividen harus didasarkan pada adanya transaksi pembayaran/pengeluaran kepada Wajib Pajak Luar Negeri yang juga diakui sebagai penghasilan oleh pihak Wajib Pajak Luar Negeri tersebut. Namun, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah berupa

penetapan adanya kekurangan penerimaan pendapatan sehubungan dengan Jasa RD&Q yang disediakan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yang juga merupakan koreksi pada PPh Badan (dimana Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut), bahwa sama sekali tidak terdapat pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi di luar negeri yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri;

bahwa dengan demikian, maka koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 berupa pembayaran dividen kepada pihak afiliasi tersebut tidak tepat karena tidak didukung oleh transaksi rill atau underlying transaction dan tidak terdapat pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi di luar negeri;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa selama tahun pajak 2022, Pemohon Banding menerima pendapatan sehubungan dengan penyediaan jasa dari pihak afiliasi, yakni PT Mondelez Indonesia Trading, PT Mondelez Indonesia Manufacturing dan PT Kraft Ultra Jaya. Perlu dipahami bahwa PT Mondelez Indonesia Trading, PT Mondelez Indonesia Manufacturing dan PT Kraft Ultra Jaya merupakan perusahaan pihak afiliasi, namun bukan merupakan pemegang saham langsung dari Pemohon Banding. Seperti yang sudah diinformasikan di dalam Dokumen Lokal, berikut merupakan struktur kepemilikan saham dari Pemohon Banding selama Tahun 2022:

Pemegang sahamPersentase kepemilikan
Mondelez Nederland Services B.V.99,997%
Kraft Foods Nederland Biscuit C.V.03%
Total100%

bahwa hal ini juga tercantum dalam Laporan Keuangan Tahun 2022 serta SPT PPh Badan Tahun 2022 milik Pemohon Banding dimana pemegang saham Pemohon Banding adalah Mondelez Nederland Service B.V. dan Kraft Foods Nederland Biscuit C.V. Sedangkan, Mondelez Europe Service Gmbh dan Mondelez Europe Gmbh bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding pada tahun 2022, maka transaksi dengan pihak afiliasi ini sama sekali tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang PPh tersebut di atas. Dengan demikian, transaksi

penerimaan pendapatan tidak dapat dikaitkan dengan dividen dari sudut pandang peraturan perpajakan Indonesia;

bahwa mengacu pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dijelaskan bahwa definisi dividen adalah sebagai berikut:

“1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan

cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat 1 diputuskan oleh RUPS.

2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat 1 dibagikan kepada pemegang saham dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.

3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hanya boleh dibagikan apabila Perseroan miliki saham yang positif.”

bahwa berdasarkan UU PT di atas, dalam hal pembagian dividen terdapat prosedur legal yang dilakukan seperti adanya RUPS dan dividen dibagikan kepada seluruh pemegang saham. Hal tersebut tidak terjadi pada kasus Pemohon Banding karena penerimaan pendapatan sehubungan penyediaan jasa tidak ada keterkaitan dengan pembayaran kepada pemegang saham yang dilakukan pada saat RUPS, sehingga dapat dikatakan bahwa transaksi ini tidak memenuhi definisi dividen dari UU PT. Pemohon Banding berpendapat bahwa penerimaan pendapatan sehubungan penyediaan jasa tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang yang berlaku di Indonesia;

bahwa lebih lanjut, koreksi objek dividen didasarkan pada koreksi penyerahan jasa yang dilakukan kepada pihak Mondelēz Europe Service Gmbh dan Mondelēz Europe Gmbh yang merupakan Wajib Pajak Negara Swiss, ketentuan terkait P3B antara Indonesia dengan Swiss harus dijadikan rujukan dasar hukum dalam rangka apakah terdapat objek dividen atau tidak. Definisi dividen dalam Pasal 10 ayat (3) Perjanjian P3B antara Indonesia dengan Swiss adalah sebagai berikut:

”The term "dividends" as used in this Article means income from shares, "jouissance" shares or "jouissance" rights, mining shares, founders' shares or

other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident.”

bahwa ketentuan P3B di atas, menurut Pemohon Banding sejalan dengan objek dividen Pasal 26 UU PPh, dimana dividen merupakan penghasilan yang berasal dari modal. Berdasarkan dasar hukum tersebut, terbukti bahwa koreksi objek dividen nyata-nyata tidak sesuai dengan UU PPh maupun ketentuan P3B yang berlaku;

bahwa bentuk hubungan afiliasi Pemohon Banding dengan Mondelēz Europe Service Gmbh dan Mondelēz Europe Gmbh adalah hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang PPh tetapi bukan hubungan sebagai pemegang saham;

bahwa tidak terdapat kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Mondelēz Europe Service Gmbh dan Mondelēz Europe Gmbh pada transaksi yang dikoreksi. Karena koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah penyesuaian harga wajar pada transaksi peredaran usaha yang mana pada kasus ini Pemohon Banding sebagai pihak yang ditetapkan telah menerima, bukan sebagai pihak yang membayarkan, maka kesimpulan Terbanding terkait adanya “pembayaran dividen” sangat tidak berdasar;

bahwa atas koreksi yang menjadi sengketa tidak memenuhi unsur-unsur pemenuhan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi terkait DPP PPh Pasal 26 yang merupakan koreksi secondary adjustment sehubungan dengan pemberian jasa R&D sebesar Rp2.727.608.172 yang kemudian dibagi 12 masa dengan nilai koreksi per masa sebesar Rp227.300.681 tidak tepat dan harus dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menerima penjelasan dalam Surat Banding ini dan mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Terutang menjadi sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak177.561.275
2.PPh Pasal 26 yang terutang35.512.254
3.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Setoran masa35.512.254
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …..0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …..0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g -h)35.512.254
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar ( 2 -3.i)0
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13(3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)0
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+ 5.e)0

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00993/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 22 September 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa berdasarkan hasil penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 173/MI/TAX/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Juli 2025 diketahui permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses pengadilan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

UraianMenurutNilai Koreksi (Rp)Koreksi Yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
DPP PPh Pasal 26404.861.956177.561.275227.300.681227.300.681

1. Dasar Hukum

a. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

i. Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun.

ii. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada Perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

iii. Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh

hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.

iv. Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. dividen.

c. Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, mengatur:

Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

e. Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur bahwa koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

f. Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan istimewa, mengatur:

a. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Wajib diterpakan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

b. Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

1) penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

2) nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan;

h. Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;

2. Data dan Fakta

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp227.300.681, karena berdasarkan hasil Pemeriksaan, terdapat koreksi primer (primary adjustment) pada pos Koreksi Fiskal Positif di PPh Badan, atas koreksi tersebut terdapat koreksi sekunder (secondary adjustment)- constructive dividend yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26;

b. bahwa koreksi Secondary Adjustment a quo, terkait dengan koreksi Fiskal Positif di SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2022 Nomor 00006/206/22/057/24 tanggal 3 Juli 2024, dan telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00754/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 25 April 2025 dengan amar putusan menolak keberatan Pemohon

Banding terkait perhitungan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi penjualan kepada pihak Afiliasi;

c. bahwa Terbanding melakukan koreksi perhitungan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi penjualan kepada pihak Afiliasi sebesar Rp24.699.180.087 terdiri dari:

Pemberian Jasa Dukungan Usaha sebesarRp21.971.571.911 Pemberian Jasa RD & Q sebesarRp 2.727.608.176

d. Hasil Penelitian Terbanding atas koreksi PKKU di SKPKB PPh Badan 2022:

1) bahwa Terbanding melakukan penghitungan kembali atas Profit Level Indicator sesuai keadaan kewajaran untuk masing-masing segmentasi usaha Wajib Pajak;

2) Adapun hasil penghitungan kewajaran menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

a) Penghasilan luar usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan, merupakan penghasilan utama Pemohon Banding;

b) bahwa biaya yang dilaporkan sebagai biaya penghasilan luar usaha terkait dengan penghasilan yang diterima Pemohon Banding, sehingga merupakan komponen Total Cost:

ItemBusiness SuportRDQ ServicesTotal
Pendapatan/Revenue135.944.072.61814.205.346.954150.149.419.572
Persentase komposisi90,54%9,46%100%
Biaya Umum & Administrasi148.612.501.91015.529.122.459164.141.624.369
Biaya Lain-lain
Laba Usaha(12.668.429.292)(1.323.775.505)(13.992.204.797)
Mark Up-8,52%-8,52%-8,52%

c) bahwa penelitian terhadap 5 data pembanding yang dieliminasi adalah sebagai berikut:

ItemWajib PajakPemeriksaPeneliti
Upper quartile (Q3)9,8910,12%9,96%
Median (Q2)6,046,26%6,16%
Lower quartile (Q1)2,813,17%2,96%
Observations484347

d) Daftar Kinerja Keuangan Perusahaan Pembanding Jasa Dukungan usaha:

ItemWajib PajakPemeriksaPeneliti
Upper quartile (Q3)9,8910,12%9,96%
Median (Q2)6,046,26%6,16%
Lower quartile (Q1)2,813,17%2,96%

Observations484347

e) Daftar Kinerja Keuangan Perusahaan Pembanding RD&Q:

ItemWajib PajakPemeriksaPeneliti
Upper quartile (Q3)18,0518,05%18,05%
Median (Q2)9,049,04%9,04%
Lower quartile (Q1)4,40%4,40 %4,40 %
Observations666

f) Perhitungan kewajaran atas transaksi Jasa Dukungan Usaha: Total Cost148.612.501.910 Operating Profit dengan MTC sebesar 6,26%9.303.142.620 Pendapatan Wajar157.915.644.529 Pendapatan menurut Wajib Pajak135.944.072.618 Koreksi Pendapatan21.971.571.911

g) bahwa berdasarkan perhitungan data kinerja keuangan perusahaan pembanding dan Pemohon Banding dengan PLI menggunakan MTC dari Pemohon Banding sebesar -8.52% masih di bawah rentang kuartil MTC perusahaan pembanding (4.40% s.d. 18.05%). Terbanding menggunakan data pada rentang Q2 sebesar 9.04% untuk menghitung kewajaran harga atas transaksi afiliasi.

h) Perhitungan kewajaran atas transaksi Jasa RD&Q:

Total Cost15.529.122.459 Operating Profit dengan MTC sebesar 9,04%1.403.832.670 Pendapatan Wajar16.932.955.129 Pendapatan menurut Wajib Pajak14.205.346.954 Koreksi Pendapatan2.727.608.176

3) bahwa dengan demikian, transaksi afiliasi segmen Jasa RD&Q tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena laba yang diperoleh Pemohon Banding berada di bawah rentang interkuartil perusahaan pembanding;

e. bahwa sejalan dengan hasil penelitian keberatan PPh Badan, maka selisih pengujian kewajaran atas transaksi afiliasi diperlakukan sebagai dividen dan merupakan objek PPh Pasal 26;

3. Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan data dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dan peraturan perundangan yang berlaku, Terbanding berpendapat:

a. Koreksi PPh Pasal 26 yang terutang terkait koreksi pada pos Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif di PPh Badan telah tepat;

b. Koreksi PPh Pasal 26 yang terutang oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c. Terbanding mempertahankan koreksi dan menolak keberatan Pemohon Banding;

KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding Nomor 173/MI/TAX/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

2. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00774/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 25 April 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00774/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00044/204/22/057/24 tanggal 4 Juli 2024 Masa Pajak Maret 2022, atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 256/MI/TAX/X/2025 tanggal 21 Oktober 2025 pada pokoknya mengemukakan hal- hal yang sama dengan surat bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan seterusnya sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00774/KEB/WPJ.07/2025 tanggal

25 April 2025;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00044/204/22/057/24 tanggal 4 Juli 2024;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 268/MI/TAX/X/2024 tanggal 2 Oktober 2025; Bukti P-4. Bukti Penerimaan Surat Keputusan Keberatan (Resi Pos);

Bukti P-5. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Pengganti

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mondelez Indonesia Nomor 09 tanggal 27 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Kanya Candrika Katrini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

Bukti P-6. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Pengganti

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mondelez Indonesia Nomor 04 tanggal 23 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Kanya Candrika Katrini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

Bukti P-7. Pakta Integritas (Direksi dan Kuasa Hukum);

Bukti P-8. Surat Kuasa Nomor 319/MI/TAX/X/2025 tanggal 29 Oktober 2025 a.n.

Novita Fitriawatie;

Bukti P-9. IKH Nomor: KEP-495/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024 a.n. Novita

Fitriawatie;

Bukti P-10. Identitas (KTP dan NPWP) a.n. Novita Fitriawatie;

Bukti P-11. Surat Kuasa Nomor 271/MI/TAX/X/2025 tanggal 29 Oktober 2025 a.n.

Adisti Widayati;

Bukti P-12. IKH Nomor: KEP-1361/PP/IKH/2023 tanggal 22 Juli 2024 a.n. Adisti

Widayati;

Bukti P-13. Identitas (KTP dan NPWP) a.n. Adisti Widayati;

Bukti P-14. Matriks sengketa dan summary matriks sengketa;

Bukti P-15. Salinan Akta Perseroan Terbatas PT Danone Biscuits Indonesia Nomor

2 tanggal 3 Oktober 1994 yang dibuat di hadapan Nurul Hidajati Handoko, S.H., Notaris di Jakarta Timur;

Bukti P-16. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Danone Biscuits Indonesia Nomor 07 tanggal 18 April 2008 yang dibuat di hadapan Liliana Arif Gondoutomo, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-17. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Kraft

Foods Company Indonesia Nomor 42 tanggal 12 April 2013 yang dibuat di hadapan Githa Nadya Maridina, S.H., Notaris di Jakarta Pusat;

Bukti P-18. Matriks sengketa dan rekapnya;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis tanggal 28 Januari 2026;

Bukti P-20. Tangkapan layar situs web perusahaan ITCenEntec Co., Ltd.; Bukti P-21. Struktur Organisasi (pohon kepemilikan);

Bukti P-22. Penjelasan Tertulis tanggal 15 April 2026;

Bukti P-23. Surat Kuasa Khusus Nomor 331/MI/TAX/X/2025 tanggal 29 Oktober

2025 a.n. Peh Yudie Prawira Paimanta;

Bukti P-24. IKH Nomor KEP-487/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024 a.n. Peh Yudie

Prawira Paimanta;

Bukti P-25. KTP dan NPWP a.n. Peh Yudie Prawira Paimanta;

Bukti P-26. Kesimpulan Akhir tanggal 13 Mei 2026;

Bukti P-27. TP Doc Tahun 2022 (Master dan lokal);

Bukti P-28. Invoice Jasa RD&Q Tahun 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan seterusnya sebagai berikut: Bukti T-1. LHP, KKP, LPK;

Bukti T-2. Matriks sengketa;

Bukti T-3. SPUH;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanggal 10 Desember 2021;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanggal 25 Februari 2026;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-480/WPJ.07/2026 tanggal 20 April

2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00774/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00044/204/22/057/24 tanggal 4 Juli 2024 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 173/MI/TAX/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan

Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan PPh Pasal 26177.561.275404.861.956227.300.681

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 berupa dividen sejumlah Rp227.300.681 merupakan hasil koreksi secondary atas koreksi primer di PPh Badan;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 karena menilai transaksi hubungan istimewa berupa pemberian jasa Research and Development and Quality (RD&Q) kepada pihak afiliasi luar negeri tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), sehingga laba yang diperoleh Pemohon Banding menjadi lebih kecil dari yang seharusnya. Bahwa selisih nilai transaksi tersebut dikoreksi oleh Terbanding sebagai secondary adjustment dan diklasifikasikan sebagai dividen terselubung (deemed dividend) yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 26;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding a quo dengan alasan bahwa penetapan objek dividen terselubung tidak tepat karena tidak didasarkan pada transaksi riil (underlying transaction) atau pembayaran aktual berupa arus kas keluar kepada pemegang saham, melainkan berasal dari perbedaan perhitungan peredaran usaha dari penyediaan jasa;

Menimbang bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan adalah apakah koreksi Terbanding berdasarkan secondary adjustment yang berasal dari koreksi primer PPh Badan berupa koreksi PKKU pendapatan jasa RD&Q dari pihak afiliasi dapat direklasifikasi menjadi objek pembayaran dividen dan terutang PPh 26;

Menimbang bahwa menurut Pengadilan Pajak, sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf g

1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai

untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: …

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh

Huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11)pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12)pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang

dibebankan sebagai biaya perusahaan.

...

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (PMK 22/2020), antara lain mengatur:

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai

Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pemeriksaan atas sengketa a quo tergantung dari hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak atas sengketa PPh Badan 2022;

bahwa fakta hukum sesuai berkas banding dan fakta persidangan terkait sengketa a quo sebagai berikut :

• bahwa objek sengketa a quo bersumber dari koreksi positif Terbanding pos penyesuaian fiskal positif PPh Badan 2022 yang juga menjadi sengketa banding di Pengadilan Pajak;

• bahwa lawan transaksi Pemohon Banding dalam transaksi jasa intra-grup yang menjadi objek koreksi PKKU sengketa PPh Badan yang selanjutnya direklasifikasi menjadi objek PPh 26 dividen adalah bukan pemegang saham Pemohon Banding;

• bahwa hubungan istimewa Pemohon Banding dengan penyedia jasa intra-grup a quo adalah karena berada dibawah pengendalian yang sama;

bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding Pemohon Banding jenis pajak PPh Badan tahun 2022, diketahui terdapat koreksi positif pos penyesuaian fiskal positif sejumlah Rp24.866.850.907 yang didalamnya terdapat koreksi Terbanding sebagai hasil pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau koreksi Transfer Pricing sejumlah Rp24.550.567.585 yang terdiri dari koreksi pendapatan Jasa Dukungan Usaha sejumlah Rp21.822.959.409 pendapatan Jasa RD&Q sejumlah Rp2.727.608.176;

bahwa atas koreksi pos Penyesuaian Fiskal Positif sengketa PPh Badan 2022 tersebut, Terbanding telah melakukan koreksi lanjutan dengan mereklasifikasi koreksi pos Penyesuaian Fiskal Positif hasil pengujian penerapan PKKU Jasa RD&Q sejumlah Rp2.727.608.176 menjadi objek PPh Pasal 26 yakni pembayaran dividen karena penerima jasa adalah Wajib Pajak luar negeri dengan menggunakan dasar hukum yang diatur Pasal 22 ayat (8) PMK 22 tahun 2020. Bahwa Terbanding menghitung secara prorata koreksi dasar pengenaan PPh 26 dengan membagi koreksi PKKU PPh badan pos pendapatan Jasa RD&Q sejumlah Rp2.727.608.176 dengan angka 12 yang

menunjukkan jumlah masa/bulan dalam satu tahun pajak sehingga dihasilkan koreksi nilai dasar pengenaan PPh 26 per masa sejumlah Rp227.300.681. Bahwa tidak ada sengketa terkait cara penghitungan jumlah koreksi dasar pengenaan PPh 26 per masa tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas pokok sengketa banding PPh Badan yang diajukan Pemohon Banding dengan nomor sengketa 006516.15/2025/PP dan telah menyimpulkan bahwa untuk koreksi positif hasil pengujian PKKU pada pos penyesuaian fiskal positif yang substansinya adalah transaksi jasa intra-grup dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa yakni Wajib Pajak dalam negeri dan luar negeri, Pengadilan Pajak perlu merevisi koreksi PKKU Terbanding sejumlah Rp24.550.567.585 menjadi sejumlah Rp20.522.384.625;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terhadap koreksi positif Terbanding sengketa banding PPh Badan pos Penyesuaian Fiskal Positif hasil pengujian penerapan PKKU Pemohon Banding sejumlah Rp24.550.567.585,koreksisejumlahRp20.522.384.625tetap dipertahankan dan koreksi sejumlah Rp4.028.182.960 tidak dapat dipertahankan. Bahwa koreksi sejumlah Rp20.522.384.625 yang tetap dipertahankan terdiri dari koreksi PKKU pendapatan Jasa Dukungan Usaha sejumlah Rp18.168.307.768 dan koreksi PKKU pendapatan Jasa RD&Q sejumlah Rp2.354.076.857;

Menimbang bahwa Pasal 22 ayat (8) PMK 22/2020 secara tegas dan limitatif mengatur bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan PKKU dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan PKKU dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, ketentuan hukum ini memberikan mandat yuridis kepada Terbanding untuk melakukan rekarakterisasi atas selisih transaksi tersebut sebagai dividen terselubung (secondary adjustment) tanpa perlu membuktikan adanya penyerahan modal secara

formal ataupun mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) komersial;

Menimbang bahwa oleh karena fiksi hukum dalam Pasal 22 ayat

(8) PMK 22/2020 telah terpenuhi akibat adanya selisih nilai transaksi hubungan istimewa yang tidak wajar, maka atas selisih tersebut demi hukum merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g jo. Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat langkah Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 masa pajak Januari 2022 telah memiliki landasan hukum yang sesuai;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai pendapat Pengadilan Pajak atas koreksi positif Terbanding hasil pengujian PKKU pos penyesuaian fiskal positif PPh Badan sejumlah Rp20.522.384.625, yang didalamnya terdapat koreksi PKKU pendapatan Jasa RD&Q sejumlah Rp2.354.076.857. Bahwa dengan demikian koreksi lanjutan koreksi secondary adjustment objek dividen PPh Pasal 26 yang dapat diperhitungkan sebagai dasar pengenaan pajak adalah sejumlah Rp2.354.076.857 untuk tahun pajak 2022. Bahwa dengan penghitungan prorata untuk 12 masa pajak diperoleh koreksi dasar pengenaan PPh 26 per masa pajak sejumlah Rp196.173.071;

Menimbang bahwa Pemohon Banding mendalilkan lawan transaksinya (Mondelēz Europe Service GmbH dan Mondelēz Europe GmbH) merupakan entitas sepengendali dan bukan pemegang saham langsung, sehingga secara hukum tidak dapat dikategorikan sebagai subjek penerima dividen;

bahwa terhadap dalil tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, hukum perpajakan Indonesia menganut asas substance over form (mengutamakan substansi ekonomis daripada bentuk formal). Bahwa dalam konteks hubungan istimewa grup perusahaan, penyimpangan harga transaksi yang berada di bawah nilai wajar nyata-nyata mengakibatkan terjadinya pengalihan kekayaan secara tidak langsung antar-anggota grup. Bahwa meskipun penerima

manfaat bukan pemegang saham langsung, keuntungan ekonomis yang dialirkan melalui harga non-wajar tersebut pada akhirnya akan memperkaya dan menguntungkan pemilik akhir yang sama (ultimate shareholder). Bahwa oleh karena itu, formalitas kepemilikan saham langsung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dapat dikesampingkan oleh hakikat ekonomis transaksi afiliasi, sehingga dalil Pemohon Banding mengenai ketidaksesuaian subjek pajak tidak berdasar;

Menimbang bahwa Pemohon Banding juga membantah koreksi objek PPh Pasal 26 dengan argumen bahwa transaksi a quo secara riil merupakan penerimaan pendapatan Jasa RD&Q (arus kas masuk), dan bukan pembayaran atau pengeluaran kas keluar (outflow) sebagaimana karakteristik umum dividen;

bahwa terhadap dalil tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, secondary adjustment melalui rekarakterisasi dividen terselubung merupakan konsekuensi yuridis otomatis yang lahir dari adanya koreksi primer transfer pricing pada PPh Badan yang telah terbukti tidak memenuhi PKKU. Bahwa penentuan objek dividen dalam skema ini tidak didasarkan pada ada atau tidaknya transaksi pembayaran dividen secara riil, melainkan didasarkan pada fiksi hukum yang diciptakan oleh Pasal 22 ayat (8) PMK 22/2020. Bahwa aturan tersebut menegaskan bahwa setiap selisih nilai transaksi hubungan istimewa yang tidak sesuai PKKU demi hukum dianggap sebagai pembagian laba secara tidak langsung yang diperlakukan sebagai dividen. Bahwa oleh karena itu, esensi objek pajaknya adalah 'selisih nilai ketidakwajaran' yang timbul, bukan arus kas keluar komersial, sehingga dalil Pemohon Banding tidak memiliki landasan hukum relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pajak menilai rekarakterisasi atas selisih transaksi afiliasi segmen pendapatan Jasa RD&Q menjadi objek pemotongan PPh Pasal 26 sebagai dividen terselubung (secondary adjustment) oleh Terbanding telah sesuai dengan substansi ekonomi dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa jumlah koreksi dasar pengenaan PPh 26 objek pajak dividen adalah berdasarkan koreksi PKKU PPh Badan hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak yakni sejumlah Rp2.354.076.857 yang lalu didistribusikan secara prorata per masa pajak yakni sejumlah Rp196.173.071;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terhadap koreksi positif Terbanding atas dasar pengenaan PPh Pasal 26 atas objek dividen untuk Masa Pajak Maret 2022 sebesar Rp227.300.681, nilai koreksi sejumlah Rp196.173.071 tetap dipertahankan dan koreksi sejumlah Rp31.127.610 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan dokumen persidangan, tidak ada sengketa tarif maupun sengketa terkait dokumen Surat Keterangan Domisili (SKD) Wajib Pajak luar negeri dalam perkara banding a quo;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal. Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim. Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2022 sebesar Rp227.300.681, sejumlah Rp196.173.071 adalah telah sesuai ketentuan dan dipertahankan dan sejumlah Rp31.127.610 adalah tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dipertahankan, oleh karenanya terdapat alasan hukum bagi Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00774/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00044/204/22/057/24 tanggal 4 Juli 2024 atas nama PT MONDELEZ INDONESIA, NPWP 01.081.632.0-057.000/ 0010816320057000 NITKU: 0010816320057000000000, beralamat di South Quarter Tower B Lt. 2 Unit A-I, Jalan R.A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp56.278.131.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 oleh Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., M.H. dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.Adv.(Acc.) masing-masing sebagai Hakim Anggota dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., M.H.Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.Adv.(Acc.)Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.