Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-006447.12/2025/PP/M.XIB Tahun 2026

PT Mondelez Indonesia, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-006447.12/2025/PP/M.XIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00799/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2022 Nomor 00077/203/22/057/24 tanggal 4 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006447.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MONDELEZ INDONESIA, NPWP 01.081.632.0-057.000/

0010816320057000 NITKU: 0010816320057000000000, beralamat di South Quarter Tower B Lt. 2 Unit A-I, Jalan R.A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430, yang diwakili oleh Rina Helianti, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Novita Fitriawatie;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-495/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 234/MI/TAX/IX/2025 tanggal 29 September 2025,

2. Nama: Peh Yudie Prawira Paimanta;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-487/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 246/MI/TAX/IX/2025 tanggal 29 September 2025,

3. Nama: Adisti Widayati;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-2018/PP/IKH/2025 tanggal 13 Oktober 2025;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 224/MI/TAX/IX/2025 tanggal 29 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama / NIP: Nur Rofiq Muhamad Azhari / 19750810 199602 1 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1345/WPJ.07/2026 tanggal 21 April 2026;

2. Nama / NIP: Natalia Laksmi Widyasanti/19761217 199903 2 002;

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1345/WPJ.07/2026 tanggal 21 April 2026;

3. Nama / NIP: Pipit Agustian / 19810506 200012 1 003; Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1345/WPJ.07/2026 tanggal 21 April 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 980/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 168/MI/TAX/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00833/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 25 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 214/MI/Tax/IX/2025 tanggal 16 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2022 Nomor 00077/203/22/057/24 tanggal 4 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak222.116.9852.053.081.311222.116.985
2.PPh Pasal 23 yang terutang4.147.922278.792.5714.147.922
3.Kredit pajak
a.PPh Ditanggung Pemerintah000
b.Setoran Masa4.147.9224.147.9224.147.922
c.STP (pokok kurang bayar)000
d.Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak000
e.Lain-lain000
f.Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak000
e.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan4.147.9224.147.9224.147.922
4.Pajak yang tidak/kurang bayar0274.644.6490
5.Sanksi Administrasi:
a.Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0107.852.9540
b.Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP000
c.Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP000
d.Kenaikan Pasal 13A UU KUP000
e.Jumlah Sanksi Administrasi0107.852.9540
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar0382.497.6030

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 263/MI/TAX/X/2024 tanggal 2 Oktober 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianSurat Keberatan (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.774.201.212
2.PPh Pasal 23 yang terutang35.189.605
3.Kredit pajak
a.PPh Ditanggung Pemerintah0
b.Setoran Masa35.189.605
c.STP (pokok kurang bayar)0
d.Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
e.Lain-lain0
f.Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0
e.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan35.189.605
4.Pajak yang tidak/kurang bayar0
5.Sanksi Administrasi:
a.Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
b.Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0
c.Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP0
d.Kenaikan Pasal 13A UU KUP0
e.Jumlah Sanksi Administrasi0
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding menyatakan mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak2.053.081.311(12.384.375)2.040.696.936
2PPh Pasal 23 yang terutang278.792.571(1.857.656)276.934.915
3Kredit Pajak4.147.92204.147.922
4Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya000
5Pajak yang Kurang/(Lebih) Bayar274.644.649(1.857.656)272.786.993
6Sanksi Administrasi107.852.954(729.502)107.123.452
7Jumlah PPh yang masih harus dibayar382.497.603(2.587.158)379.910.445

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 168/MI/TAX/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 168/MI/TAX/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00799/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 29 April 2025 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 28 April 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2022 Nomor: 00077/203/22/057/24 tanggal 4 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Nomor KEP-00799/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 29 April 2025 diterima pada tanggal 28 April 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Rina Helianti selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta No 04 tertanggal 23 Mei 2025;

5. Pasal 36 ayat (4) UU PP menyatakan sebagai berikut:

“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35; dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).” bahwa jumlah yang telah disetujui oleh Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana tercantum pada SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2022 adalah NIHIL, sehingga tidak terdapat jumlah kurang bayar yang wajib dilunasi oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00799/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 29 April 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2022 Nomor 00077/203/22/057/24 tanggal 4 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianWajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Koreksi (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak222.116.9852.053.081.3111.830.964.326
2.PPh Pasal 23 yang terutang4.147.922278.792.571
3.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah--
b. Setoran masa4.147.9224.147.922
c. STP (pokok kurang bayar)--
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …..--
e. Uang Tebusan yang telah dibayar--
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar--
g. Lain-lain--
h. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …..--
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g -h)4.147.9224.147.922
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar ( 2 - 3.i)-274.644.649
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP-107.852.954
b. Kenaikan Pasal 13(3) huruf b KUP--
c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf d KUP--
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP--
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)-107.852.954
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+ 5.e)-382.497.603

1. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 263/MI/TAX/X/2024 tertanggal 2 Oktober 2024 yang Pemohon Banding sampaikan ke KPP PMA Empat pada tanggal 2 Oktober 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai yang tersaji di bagian kolom “Menurut Wajib Pajak” berikut ini:

No.UraianWajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Koreksi yang
Diajukan Keberatan
(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak222.116.9852.053.081.3111.830.964.326
2.PPh Pasal 23 yang terutang4.147.922278.792.571
3.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah--
b. Setoran masa4.147.9224.147.922
c. STP (pokok kurang bayar)--
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …..--
e. Uang Tebusan yang telah dibayar--
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar--
g. Lain-lain--
h. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …..--
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g -h)4.147.9224.147.922
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar ( 2 -3.i)-274.644.649
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP-107.852.954
b. Kenaikan Pasal 13(3) huruf b KUP--
c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf d KUP--
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP--
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)-107.852.954
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+ 5.e)-382.497.603

2. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00799/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 29 April 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus
(Rp)
aPenghasilan Kena Pajak222.116.9852.053.081.3112.040.696.936
bPPh Terutang4.147.922278.792.571276.934.915
cKredit Pajak:4.147.9224.147.9224.147.922
dKompensasi Masa Pajak Sebelumnya---
ePajak Kurang/(Lebih) Bayar-274.644.649272.786.992
fSanksi Administrasi-107.852.954107.123.452
gJumlah PPh yang masih harus dibayar-382.497.603379.910.445

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah

NoUraianKeputusanPemohonKoreksi yang
KeberatanBandingdiajukan Banding
(Rp)(Rp)(Rp)
1DPP PPh Pasal 232.040.696.936222.116.9851.818.579.951

Koreksi Positif atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp1.818.579.951;

bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp1.818.579.951 berasal dari koreksi penyesuaian fiskal positif pada PPh Badan sehubungan dengan pengujian kembali atas kewajaran dan kelaziman usaha transaksi kepada pihak afiliasi, yaitu terkait dengan jasa dukungan usaha. Sebagaimana tercantum pada Surat Pemberitahuan untuk Hadir Nomor S-522/WPJ.07/SPUH/2025 tanggal 20 Maret 2025 sehubungan dengan proses Keberatan PPh Badan Tahun Pajak 2022, Terbanding mengabulkan sebagian koreksi penyesuaian fiskal positif pada PPh Badan yang semula Rp21.971.571.911 menjadi Rp21.822.959.409 yang kemudian dibagi ke dalam masa pajak, sehingga diperoleh nilai koreksi DPP PPh Pasal 23 masa pajak Oktober 2022 sebesar Rp1.818.579.951;

bahwa Terbanding kemudian melakukan secondary adjustment yaitu berupa penambahan DPP PPh Pasal 23 atas selisih nilai transaksi hubungan istimewa terkait dengan jasa dukungan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dalam negeri, dikarenakan atas selisih nilai transaksi tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp1.818.579.951 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa data perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding seharusnya dapat digunakan sebagai data pembanding untuk menentukan nilai wajar atas jasa dukungan usaha kepada pihak afiliasi; bahwa berdasarkan hasil penelitian Keberatan, Terbanding tidak dapat menerima 1 (satu) data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam menentukan nilai wajar atas jasa dukungan usaha kepada pihak afiliasi. Alasan Terbanding dalam menolak data pembanding tersebut adalah Terbanding tidak dapat mengakses website resmi atas perusahaan pembanding yang digunakan yaitu Ssangyong Information & Communication, sehingga atas perusahaan pembanding tersebut tidak dapat diperoleh data yang dapat diandalkan. Dengan demikian, Terbanding melakukan perhitungan kembali atas rentang kuartil mark up to cost (MTC) dengan nilai tengah atau median sebesar 6,16%;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. bahwa pada saat penyusunan dan pembuatan dokumen Transfer Pricing tersebut, akses terhadap website resmi perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dapat dilakukan, sehingga data atas perusahaan pembanding tersebut dapat diandalkan dan digunakan dalam menentukan nilai wajar atas jasa dukungan usaha kepada pihak afiliasi;

b. bahwa berdasarkan penelurusan Pemohon Banding saat ini, perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding nyata-nyata memiliki kondisi yang sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa kiranya perlu diluruskan pendapat Terbanding yang mengatakan website perusahaan pembanding, yaitu ‘Ssangyong Information &

Communication’, tidak dapat diakses, Pemohon Banding telah melakukan penelusuran terhadap perusahaan ‘Ssangyong Information & Communication’ melalui kanal yang tersedia. Pemohon Banding memperoleh informasi bahwa ’Ssangyong Information & Communication’ saat ini bernama ’ITCenEntec Co Ltd’ dengan deskripsi kegiatan usaha sebagai berikut:

“ITCenEntec Co Ltd, sebelumnya dikenal sebagai SsangYong Information & Communications Corp, adalah perusahaan yang berbasis di Korea dan secara utama bergerak dalam penyediaan layanan konsultasi teknologi informasi (TI).”

bahwa berdasarkan deskripsi kegiatan usaha perusahaan ITCenEntec Co Ltd, diketahui bahwa perusahaan tersebut nyata-nyata sebanding dengan Pemohon Banding. Jadi pendapat Terbanding tersebut adalah keliru dan tidak tepat;

c. bahwa pendekatan yang digunakan oleh Terbanding dalam menentukan nilai biaya yang digunakan untuk menentukan nilai dasar dalam menghitung nilai pendapatan atas jasa dukungan usaha adalah tidak tepat;

bahwa mengacu pada kertas kerja pemeriksaan yang diberikan, Terbanding memasukkan nilai Rp17.743.308.165 yang merupakan bagian dari pendapatan (biaya) lain-lain ke dalam bagian biaya umum dan administrasi sehingga total biaya umum dan administrasi yang semula berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit berjumlah Rp146.398.316.204 menjadi sebesar Rp164.141.624.369. Berikut adalah rincian perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding:

KeteranganJasa Dukungan Usaha (Rp)RD&Q (Rp)Total (Rp)Nilai Koreksi (Rp)
Biaya umum dan administrasi (menurut Terbanding)132.547.853.90413.850.462.300146.398.316.204
Biaya umum dan administrasi (menurut Terbanding setelah148.612.501.91015.529.122.459164.141.624.369(17.743.308.165)
KeteranganJasa Dukungan Usaha (Rp)RD&Q (Rp)Total (Rp)Nilai Koreksi (Rp)
reklasifikasi biaya lain- lain/other expense)
Mark up (menurut Terbanding)6,16%9,04%
Operating profit (menurut Terbanding)9.154.530.1181.403.832.67010.558.362.788
Total Pendapatan menurut Terbanding (Biaya umum & adm Terbanding ditambah Operating profit menurut Terbanding)157.767.032.02716.932.955.130174.699.987.157
Pendapatan (menurut Terbanding)135.944.072.61814.205.346.954150.149.419.572
Nilai koreksi Terbanding21.822.959.4092.727.608.17624.550.567.585

bahwa sehubungan dengan Jasa Dukungan Usaha, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding, diperoleh nilai biaya umum dan sebesar Rp148.612.501.910. Kemudian Terbanding menghitung nilai wajar atas pendapatan Pemohon Banding dengan mengalikan nilai kuartil Median versi Terbanding sebesar 6,16% dengan nilai biaya umum dan administrasi sehubungan dengan Jasa Dukungan Usaha tersebut, sehingga diperoleh nilai wajar pendapatan yang seharusnya diperoleh Pemohon Banding sebesar Rp157.767.032.027 dan koreksi atas pendapatan sehubungan dengan pemberian Jasa Dukungan Usaha sebesar Rp21.822.959.409;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksipendapatan sehubungan dengan pemberian Jasa Dukungan Usaha sebesar Rp21.822.959.410 karena pendekatan yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan perhitungan terkait koreksi ini adalah tidak tepat, dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan kertas kerja pemeriksaan pada saat proses pemeriksaan, Terbanding telah melakukan reklasifikasi atas Pendapatan (Biaya) Lain-lain sebesar Rp17.743.308.165 ke dalam bagian Biaya Umum dan Administrasi tanpa alasan yang jelas. Menurut pendapat Pemohon Banding, terdapat kesan bahwa Pemeriksa melakukan “cherry picking” dimana porsi Biaya lain-lain yang “dimasukkan” sebagai bagian Biaya Umum dan Administrasi tanpa dasar yang jelas dengan tujuan untuk mendapatkan koreksi positif atas pendapatan usaha;

bahwa Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan telah melakukan audit laporan keuangan sesuai Standard Akuntansi Keuangan yang berlaku dengan opini Wajar Tanpa Syarat dan telah mengelompokkan angka sebesar Rp17.743.308.165 sebagai Pendapatan (Biaya) Lain-lain dan bukan sebagai bagian dari Biaya Umum dan Administrasi. Dengan demikian pengelompokkan Pendapatan (Biaya) Lain-lain ke dalam bagian dari Biaya Umum dan Administrasi menjadi tidak tepat dan tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan;

2) bahwa menurut Pemohon Banding nilai pendapatan Jasa Dukungan Usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah sudah wajar dan telah sesuai dengan data yang telah dipaparkan dalam Transfer Pricing

Documentation (Dokumen Lokal) tahun 2022 (yang telah disampaikan kepada Terbanding pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan);

bahwa informasi keuangan yang digunakan dalam melakukan analisa kewajaran yang tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding telah akurat. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Informasi Keuangan yang tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding telah sesuai dengan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Independen;

bahwa praktik perpajakan internasional yang lazim mengakui bahwa analisis komparabilitas dan penentuan Profit Level Indicator (PLI) harus dilakukan/ditentukan sesuai dengan data resmi akuntansi keuangan (akuntansi komersial). Hal tersebut sejalan dengan United Nations Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries 2021 (UN TP Manual) yang menyatakan sebagai berikut:

“4.5.6.4 [...] PLIs [...] are ratios between income statement items. PLIs based on income statement items are often used when fixed assets do not play a central role in generating operating profits. [...]”

bahwa selain itu, sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, menyatakan bahwa pada saat menghitung Operating Margin (sebagai PLI yang relevan) nilai secara akuntansi keuangan/komersial harus digunakan;

bahwa Pemohon Banding telah menggunakan nilai akuntansi keuangan atau komersial dalam melakukan analisa kewajaran sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding dan sudah sesuai

dengan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Independen, sehingga nilai yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam menentukan analisa kewajaran sudah tepat;

bahwa selain itu perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa reklasifikasi Biaya Lain-Lain ke Biaya Umum dan Administrasi dalam perhitungan Operating Margin yang sedang diuji (PLI) akan sangat tidak tepat karena akan membuat PLI Pemohon Banding tidak dapat dibandingkan dengan perusahaan pembanding yang dipilih. Hal ini karena PLI dari perusahaan pembanding yang dipilih yang dihasilkan dari laporan keuangan komersial (laporan yang diaudit) tanpa reklasifikasi biaya lain-lain, akan merespons logika yang berbeda;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding berpendapat bahwa sifat biaya sebesar Rp17.743.308.165 tidak dapat secara langsung direklasifikasikan menjadi biaya umum dan administrasi. bahwa dalam total biaya sebesar Rp17.743.308.165 terdapat biaya berupa biaya pajak, biaya denda/penalti, biaya bunga dan lain-lain. Dengan demikian, sudah sesuai apabila biaya-biaya tersebut dicata dalam pos biaya lain-lain;

d. bahwa Pemohon Banding telah menyiapkan dan menyerahkan kepada Terbanding (Pemeriksa Pajak dan Peneliti Keberatan) Transfer Pricing Documentation (Dokumen Lokal) yang telah sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku di Indonesia dan telah membuktikan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; bahwa berdasarkan Pasal 20 dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 menyebutkan bahwa:

Ayat 1:

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Ayat 2:

Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

Ayat 3:

Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

Ayat 4:

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.“

bahwa selain itu, berdasarkan Pedoman Organisation for Economic Co- operation and Development (Pedoman OECD) pada paragraf 3.60: ”3.60 If the relevant condition of the controlled transaction (e.g. price or margin) is within the arm’s length range, no adjustment should be made.” [Terjemahan tidak resmi: ”3.60. Jika kondisi relevan dari transaksi afiliasi (misalnya harga atau margin) berada dalam rentang kewajaran, penyesuaian tidak seharusnya dilakukan."]

bahwa selama proses pemeriksaan pajak serta proses keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan Dokumen Lokal yang telah menunjukan bahwa transaksi penyediaan jasa dukungan usaha oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya, dengan kebijakan harga total biaya ditambah mark-up 5% telah berada di dalam rentang antarkuartil atau rentang kewajaran perusahaan-perusahaan pembanding (2,81% sampai 9,89%, dengan nilai

tengah 6,04%) dan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Berikut tabel yang tersaji di dalam Transfer Pricing Documentation yang sudah Pemohon Banding berikan:

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding seharusnya tidak melakukan penetapan kembali nilai wajar atas Pendapatan Jasa Dukungan Usaha karena menurut pengujian nilai wajar atas pendapatan tersebut sudah sesuai karena masih berada dalam rentang kuartil. Dengan demikian, koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha berupa Pendapatan Jasa Dukungan Usaha yang dilakukan oleh Terbanding bertentangan dengan Pasal 20 PER-32 dan Pedoman OECD paragraf 3.60; bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa penggunaan nilai 6.16% sebagai MTC nyata-nyata tidak tepat. bahwa Terbanding memperoleh nilai MTC 6.16% tersebut dengan menolak 5 perusahaan pembanding pada proses pemeriksaan dengan alasan website perusahaan tersebut tidak dapat diakses. Kemudian, pada proses keberatan, Terbanding menerima 4 perusahaan pembanding dan tetap menolak 1 perusahana pembanding sehingga menghasilan MTC sebesar 6.16%;

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada point sebelumnya, bahwa alasan Terbanding tetap menolak 1 perusahaan pembanding tersebut adalah Terbanding tidak dapat mengakses website resmi atas perusahaan pembanding yang digunakan yaitu Ssangyong Information & Communication, sehingga atas perusahaan pembanding tersebut tidak dapat diperoleh data yang dapat diandalkan. Pemohon

Banding tidak setuju dengan alasan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, bahwa website resmi dari dapat diakses pada saat penyusunan dan pembuatan dokumen Transfer Pricing, sehingga data atas perusahaan pembanding tersebut dapat diandalkan dan digunakan dalam menentukan nilai wajar atas jasa dukungan usaha kepada pihak afiliasi;

bahwa Pemohon Banding juga telah melakukan penelusuran terhadap perusahaan ‘Ssangyong Information & Communication’ melalui kanal yang tersedia. Pemohon Banding memperoleh informasi bahwa ‘Ssangyong Information & Communication’ saat ini bernama ’ITCenEntec Co Ltd’ dengan deskripsi kegiatan usaha sebagai berikut:

“ITCenEntec Co Ltd, sebelumnya dikenal sebagai SsangYong Information & Communications Corp, adalah perusahaan yang berbasis di Korea dan secara utama bergerak dalam penyediaan layanan konsultasi teknologi informasi (TI).”

bahwa berdasarkan deskripsi kegiatan usaha perusahaan ITCenEntec Co Ltd, diketahui bahwa perusahaan tersebut nyata-nyata sebanding dengan Pemohon Banding. Sehingga, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa tidak dapat mengakses website resmi tersebut adalah keliru dan tidak tepat;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding seharusnya tidak melakukan penetapan kembali nilai wajar atas Pendapatan Jasa Dukungan Usaha karena menurut pengujian nilai wajar atas pendapatan tersebut sudah sesuai karena masih berada dalam rentang kuartil. Dengan demikian, koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha berupa Pendapatan Jasa Dukungan Usaha yang dilakukan oleh Terbanding bertentangan dengan Pasal 20 PER-32 dan Pedoman OECD paragraf 3.60;

e. bahwa pengertian Tim Pemeriksa serta Tim Peneliti Keberatan atas dividen sebagaimana dasar koreksi PKKU tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya, bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 berasal dari secondary adjustment sehubungan dengan koreksi penyesuaian fiskal positif dalam sengketa PPh

Badan atas jasa dukungan usaha yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. bahwa nature dari transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut merupakan penerimaan pendapatan sehubungan dengan penyediaan jasa yang diberikan kepada pihak afiliasi dalam negeri. Namun, Terbanding melakukan pengenaan PPh Pasal 23 atas penerimaan pendapatan tersebut sebagai dividen;

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang- Undang No. 7 tahun 2021 mengenai Cipta Kerja:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.”

bahwa konsep dasar dari pembagian dividen adalah adanya pembayaran atau uang keluar kepada para pemegang saham, sedangkan dasar koreksi yang dilakukan Terbanding adalah atas penyediaan jasa dukungan usaha yang diberikan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak konsisten dalam memandang koreksi ini, yaitu atas penerimaan pendapatan terkait dengan jasa dukungan usaha dikenakan PPh Badan, namun kemudian oleh Terbanding juga dianggap sebagai dividen, dan dikenakan PPh Pasal 23. Sehingga koreksi Terbanding adalah tidak tepat;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi reklasifikasi dividen karena koreksi tersebut tidak mempertimbangkan pengertian dividen dari sudut peraturan yang berlaku, sebagaimana dijelaskan pada penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. Hal ini juga sejalan dengan beberapa pasal dari UU PPh, antara lain sebagai berikut:

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU PPh yang antara lain mengatur sebagai berikut:

“Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Dengan demikian, apabila pengeluaran yang melampaui batas kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, jumlah yang melampaui batas kewajaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Selanjutnya, lihat ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f dan Pasal 18 beserta penjelasannya. ...”

• Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf (f) UU PPh yang antara lain mengatur sebagai berikut:

“Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto

adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini, jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Misalnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemegang saham dari suatu badan memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara hanya dibayar sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah), jumlah sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Bagi tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut, jumlah sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dimaksud dianggap sebagai dividen.”

• Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang antara lain mengatur sebagai berikut:

“... Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.”

bahwa berdasarkan kutipan dari ketentuan tersebut di atas, nampak jelas bahwa penetapan suatu obyek sebagai dividen harus didasarkan pada adanya transaksi pembayaran/pengeluaran kepada Wajib Pajak atau entitas lain yang juga diakui sebagai penghasilan oleh pihak Wajib Pajak atau entitas lain tersebut. Namun, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah berupa penetapan adanya kekurangan penerimaan pendapatan sehubungan dengan jasa dukungan usaha yang disediakan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yang juga merupakan koreksi pada PPh Badan (dimana Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut);

bahwa sama sekali tidak terdapat pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dalam negeri yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri. Dengan demikian, maka koreksi Terbanding

atas DPP PPh Pasal 23 atas pembayaran dividen kepada pihak afiliasi tersebut tidak tepat karena tidak didukung oleh transaksi rill atau underlying transaction dan tidak terdapat pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa selama tahun pajak 2022, Pemohon Banding menerima pendapatan sehubungan dengan penyediaan jasa dari pihak afiliasi, yakni PT Mondelez Indonesia Trading, PT Mondelez Indonesia Manufacturing dan PT Kraft Ultra Jaya. Perlu dipahami bahwa PT Mondelez Indonesia Trading, PT Mondelez Indonesia Manufacturing dan PT Kraft Ultra Jaya merupakan perusahaan pihak afiliasi, namun bukan merupakan pemegang saham langsung dari Pemohon Banding. Seperti yang sudah diinformasikan di dalam Dokumen Lokal, berikut merupakan struktur kepemilikan saham dari Pemohon Banding selama Tahun 2022:

Pemegang sahamPersentase kepemilikan
Mondelez Nederland Services B.V.99,997%
Kraft Foods Nederland Biscuit C.V.03%
Total100%

bahwa hal ini juga tercantum dalam Laporan Keuangan Tahun 2022 serta SPT PPh Badan Tahun 2022 milik Pemohon Banding dimana pemegang saham Pemohon Banding adalah Mondelez Nederland Service B.V. dan Kraft Foods Nederland Biscuit C.V. Sedangkan, Mondelez Europe Service Gmbh dan Mondelez Europe Gmbh bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding pada tahun 2022, maka transaksi dengan pihak afiliasi ini sama sekali tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang PPh tersebut di atas. Dengan demikian, transaksi penerimaan pendapatan tidak dapat dikaitkan dengan dividen dari sudut pandang peraturan perpajakan Indonesia;

bahwa mengacu pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dijelaskan bahwa definisi dividen adalah sebagai berikut:

“1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan

cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat 1 diputuskan oleh RUPS.

2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat 1 dibagikan kepada pemegang saham dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.

3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hanya boleh dibagikan apabila Perseroan miliki saham yang positif.”

bahwa berdasarkan UU PT di atas, dalam hal pembagian dividen terdapat prosedur legal yang dilakukan seperti adanya RUPS dan dividen dibagikan kepada seluruh pemegang saham. Hal tersebut tidak terjadi pada kasus Pemohon Banding karena penerimaan pendapatan sehubungan penyediaan jasa tidak ada keterkaitan dengan pembayaran kepada pemegang saham yang dilakukan pada saat RUPS, sehingga dapat dikatakan bahwa transaksi ini tidak memenuhi definisi dividen dari UU PT. Pemohon Banding berpendapat bahwa penerimaan pendapatan sehubungan penyediaan jasa tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang yang berlaku di Indonesia;

bahwa lebih lanjut, berdasarkan Pasal 23 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g…” bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka obyek PPh Pasal 23 atas dividen seharusnya dikenakan atas pembayaran yang dilakukan, bukan

pembayaran yang diterima oleh Pemohon Banding. Terkait dengan hal ini, Terbanding tidak seharusnya mengenakan PPh Pasal 23 atas transaksi dari penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding. bahwa nature transaksi ini adalah sebuah penghasilan di luar usaha yang diterima oleh Pemohon Banding dari pihak afiliasi terkait yaitu PT Mondelez Indonesia Trading, PT Mondelez Indonesia Manufacturing dan PT Kraft Ultra Jaya Indonesia. Sehingga atas penghasilan tersebut memang secara nature bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dan oleh karenanya koreksi tim pemeriksa adalah tidak tepat;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi terkait DPP PPh Pasal 23 yang merupakan koreksi secondary adjustment dari pemberian jasa dukungan usaha sebesar Rp21.822.959.409 yang kemudian dibagi 12 masa dengan nilai koreksi per masa sebesar Rp1.818.579.951 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menerima penjelasan dalam Surat Banding ini dan mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Terutang menjadi sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak222.116.985
2.PPh Pasal 23 yang terutang4.147.922
No.UraianPemohon Banding (Rp)
3.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah-
b. Setoran masa4.147.922
c. STP (pokok kurang bayar)-
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …..-
e. Uang Tebusan yang telah dibayar-
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar-
g. Lain-lain-
h. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …..-
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g -h)4.147.922
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar ( 2 -3.i)-
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP-
b. Kenaikan Pasal 13(3) huruf b KUP-
c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf d KUP-
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP-
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)-
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+ 5.e)-

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00833/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 25 Agustus 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa berdasarkan hasil penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 168/MI/TAX/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Juli 2025 diketahui permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3)

dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses pengadilan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

No.UraianMenurutNilai Koreksi (Rp)Koreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1DPP PPh Pasal 232.040.696.936222.116.9851.818.579.9511.818.579.951

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf g dan penjelasannya

a. Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun.

b. Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada Perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen

tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.

Pasal 23 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g.

b. Peraturan Menteri Keuangan nomor 172 Tahun 2023 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa mengatur bahwa:

Pasal 37 ayat (1) huruf a dan b

Dalam hal pada saat:

a. Direktur Jenderal Pajak menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5); atau

b. Wajib Pajak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),

ditemukan selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

dan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, selisih tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen.

Pasal 37 ayat (2)

Pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 38 ayat (1)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) berlaku untuk:

a) transaksi dalam bentuk transaksi lintas batas negara maupun transaksi dalam negeri; dan

b) seluruh bentuk hubungan istimewa.

2. Data dan Fakta

1) bahwa Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 adalah secondary adjustment atas koreksi Transfer Pricing transaksi afiliasi segmen Jasa Dukungan Usaha pada SKPKB PPh Badan nomor 00006/206/22/057/24 tanggal 3 Juli 2024, dan telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP- 00754/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 25 April 2025 dengan amar putusan mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding;

2) bahwa hasil penelitian Tim Peneliti Keberatan atas koreksi pos Penyesuaian Fiskal Positif di PPh Badan tahun 2022 adalah:

1) bahwa penelitian terhadap 5 data pembanding yang dieleminasi pemeriksa adalah sebagai berikut:

ABHSStBw

in Lo

gistics Co. Ltd

DDDDTiaaaadppppaaaaakt d

iiiiaaaa

kkkkase

s

D

O B

angkok Co Ltd

t d

se

s

um

anp

ro Development C

om

pa

n

y

L

im

ite

s

t d

se

s

sN

et Sy

stems Inc

t d

se

s

a

ngyo

ng Information & C

om

m

u

n

ic

a

tion

d

ap

t d

iakses

2) Daftar Kinerja Keuangan Perusahaan Pembanding Jasa Dukungan Usaha:

ItemWajib PajakPemeriksaPeneliti
Upper quartile (Q3)9,89%10,12%9,96%
Median (Q2)6,04%6,26%6,16%
Lower quartile (Q1)2,81%3,17%2,96%
Observations484347

3) Perhitungan kewajaran atas transaksi Jasa Dukungan Usaha

Total Cost148.612.501.910 Operating Profit dengan MTC sebesar 6,16%9.154.530.118 Pendapatan Wajar157.767.032.028 Pendapatan menurut Wajib Pajak135.944.072.618 Koreksi Pendapatan21.822.959.409

3) bahwa berdasarkan hasil koreksi PPh Badan di atas, koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2022 menjadi sebesar Rp1.818.579.951;

4) bahwa koreksi tersebut diperlakukan sebagai dividen sebagaimana diatur dalam PMK-172 Tahun 2023;

3. Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan data dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dan peraturan perundangan yang berlaku, Terbanding berpendapat:

a. bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 terkait koreksi pada pos Penyesuaian Fiskal Positif di PPh Badan telah tepat;

b. bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 23;

KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding Nomor 168/MI/TAX/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

2. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00799/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 29 April 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00799/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00077/203/22/057/24 tanggal 4 Juli 2024 Masa Pajak Oktober 2022, atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 214/MI/Tax/IX/2025 tanggal 16 September 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan seterusnya sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00799/KEB/WPJ.07/2025 tanggal

29 April 2025;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Masa Pajak Oktober 2022 Nomor 00077/203/22/057/24 tanggal 4 Juli 2024;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 263/MI/TAX/X/2024 tanggal 2 Oktober 2024;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Surat Keputusan Keberatan (Resi Pos);

Bukti P-5. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Pengganti

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mondelez Indonesia Nomor 09 tanggal 27 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Kanya Candrika Katrini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

Bukti P-6. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Pengganti

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mondelez Indonesia Nomor 04 tanggal 23 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Kanya Candrika Katrini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

Bukti P-7. Pakta Integritas (Direksi dan Kuasa Hukum);

Bukti P-8. Surat Kuasa Nomor 224/MI/TAX/IX/2025 tanggal 29 September 2025

a.n. Adisti Widayati;

Bukti P-9. IKH Nomor: KEP-1361/PP/IKH/2023 tanggal 22 Juli 2024 a.n. Adisti

Widayati;

Bukti P-10. Surat Kuasa Nomor 234/MI/TAX/IX/2025 tanggal 29 September 2025

a.n. Novita Fitriawatie;

Bukti P-11. IKH Nomor: KEP-495/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024 a.n. Novita

Fitriawatie;

Bukti P-12. Identitas (KTP dan NPWP) a.n. Adisti Widayati;

Bukti P-13. Identitas (KTP dan NPWP) a.n. Novita Fitriawatie;

Bukti P-14. Salinan Akta Perseroan Terbatas PT Danone Biscuits Indonesia Nomor

2 tanggal 3 Oktober 1994 yang dibuat di hadapan Nurul Hidajati Handoko, S.H., Notaris di Jakarta Timur;

Bukti P-15. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Kraft

Foods Company Indonesia Nomor 42 tanggal 12 April 2013 yang dibuat di hadapan Githa Nadya Maridina, S.H., Notaris di Jakarta Pusat;

Bukti P-16. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Danone Biscuits Indonesia Nomor 07 tanggal 18 April 2008 yang dibuat di hadapan Liliana Arif Gondoutomo, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-17. Matriks sengketa dan summary matriks sengketa;

Bukti P-18. Surat Kuasa Khusus Nomor 300/MI/TAX/X/2025 tanggal 29 Oktober

2025 a.n. Novita Fitriawatie (revisi);

Bukti P-19. Surat Kuasa Khusus Nomor 290/MI/TAX/X/2025 tanggal 29 Oktober

2025 a.n. Adisti Widayati (revisi);

Bukti P-20. Perbaikan pakta integritas;

Bukti P-21. Matriks sengketa dan rekapnya;

Bukti P-22. Penjelasan Tertulis tanggal 28 Januari 2026;

Bukti P-23. Tangkapan layar situs web perusahaan ITCenEntec Co., Ltd.; Bukti P-24. Struktur Organisasi (pohon kepemilikan);

Bukti P-25. Penjelasan Tertulis tanggal 15 April 2026;

Bukti P-26. Surat Kuasa Khusus Nomor 246/MI/TAX/IX/2025 tanggal 29

September 2025 a.n. Peh Yudie Prawira Paimanta;

Bukti P-27. IKH Nomor KEP-487/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024 a.n. Peh Yudie

Prawira Paimanta;

Bukti P-28. KTP dan NPWP a.n. Peh Yudie Prawira Paimanta;

Bukti P-29. Kesimpulan Akhir tanggal 13 Mei 2026;

Bukti P-30. TP Doc Tahun 2022 (Master dan lokal);

Bukti P-31. Perjanjian jasa manajemen (asli dan terjemahan tersumpah);

Bukti P-32. Dokumen pendukung sehubungan dengan jasa manajemen;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan seterusnya sebagai berikut: Bukti T-1. LHP, KKP, LPK;

Bukti T-2. Matriks sengketa;

Bukti T-3. SPUH;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanggal 10 Desember 2021;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanggal 25 Februari 2026;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-475/WPJ.07/2026 tanggal 20 April

2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00799/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2022 Nomor 00077/203/22/057/24 tanggal 4 Juli 2024 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 168/MI/TAX/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan PPh Pasal 23222.116.9852.040.696.9361.818.579.951

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2022 sejumlah Rp1.818.579.951 yang merupakan secondary adjustment atas koreksi primer pos penyesuaian fiskal positif pada PPh Badan atas transaksi Jasa Dukungan Usaha kepada pihak afiliasi. Bahwa atas selisih transaksi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) tersebut, Terbanding menganggapnya sebagai pembagian laba tidak langsung yang diperlakukan sebagai dividen terselubung objek PPh Pasal 23;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding a quo karena menganggap transaksi penyediaan jasa dukungan usaha dengan kebijakan harga total biaya ditambah mark-up 5% sudah memenuhi PKKU dan berada dalam rentang inter-kuartil (2,81% s.d. 9,89% dengan median 6,04%) yang termuat dalam Dokumen Transfer Pricing (TP Doc.);

bahwa Pemohon Banding juga menekankan bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat

(1) huruf f, dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, klasifikasi dividen mewajibkan adanya transaksi pembayaran atau pengeluaran riil kepada pemegang saham. Namun, dalam sengketa ini tidak terdapat underlying transaction berupa pembayaran riil dari Pemohon Banding. Bahwa pihak afiliasi yang bertransaksi (PT Mondelez Indonesia Trading, PT Mondelez Indonesia Manufacturing, dan PT Kraft Ultra Jaya) secara hukum bukanlah pemegang saham langsung Pemohon Banding melainkan entitas sepengendali, sehingga tidak memenuhi definisi dividen menurut UU PPh maupun Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

Menimbang bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan sengketa banding a quo adalah apakah koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2022 sejumlah Rp1.818.579.951 yang merupakan secondary adjustment atas

koreksi primer pos penyesuaian fiskal positif pada PPh Badan 2022 atas transaksi Jasa Dukungan Usaha kepada pihak afiliasi dalam negeri dapat direklasifikasi menjadi objek PPh 23 dividen;

Menimbang bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sengketa banding merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian; Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf g

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh

Huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11)pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12)pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang

dibebankan sebagai biaya perusahaan.

...

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk

menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; …

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (PMK 22/2020), mengatur antara lain:

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pemeriksaan atas sengketa a quo tergantung dari hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak atas sengketa PPh Badan 2022;

bahwa fakta hukum sesuai berkas banding dan fakta persidangan terkait sengketa a quo sebagai berikut :

• bahwa objek sengketa a quo bersumber dari koreksi positif Terbanding pos penyesuaian fiskal positif PPh Badan 2022 yang juga menjadi sengketa banding di Pengadilan Pajak;

• bahwa lawan transaksi Pemohon Banding dalam transaksi jasa intra-grup yang menjadi objek koreksi PKKU sengketa PPh Badan yang selanjutnya direklasifikasi menjadi objek PPh 23 dividen adalah bukan pemegang saham Pemohon Banding;

• bahwa hubungan istimewa Pemohon Banding dengan penyedia jasa intra-grup a quo adalah karena berada dibawah pengendalian yang sama;

bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding Pemohon Banding jenis pajak PPh Badan tahun 2022, diketahui terdapat koreksi positif pos penyesuaian fiskal positif sejumlah Rp24.866.850.907 yang didalamnya terdapat koreksi Terbanding sebagai hasil pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau koreksi Transfer Pricing sejumlah Rp24.550.567.585 yang terdiri dari koreksi pendapatan jasa dukungan usaha sejumlah Rp21.822.959.409 pendapatan jasa RD&Q sejumlah Rp2.727.608.176;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas pokok sengketa banding PPh Badan yang diajukan Pemohon Banding dengan nomor sengketa 006516.15/2025/PP dan telah menyimpulkan bahwa untuk koreksi positif hasil pengujian PKKU pada pos penyesuaian fiskal positif yang substansinya adalah transaksi jasa intra-grup dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa yakni Wajib Pajak dalam negeri dan luar negeri, Pengadilan Pajak perlu merevisi koreksi PKKU Terbanding sejumlah Rp24.550.567.585 menjadi sejumlah Rp20.522.384.625;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terhadap koreksi positif Terbanding pos Penyesuaian Fiskal Positif hasil pengujian penerapan PKKU Pemohon Banding sejumlah Rp24.550.567.585, koreksi sejumlah Rp20.522.384.625 tetap dipertahankan dan koreksi sejumlah Rp4.028.182.960 tidak dapat dipertahankan. Bahwa koreksi sejumlah Rp20.522.384.625 yang tetap dipertahankan terdiri dari koreksi PKKU Jasa Dukungan Usaha sejumlah Rp18.168.307.768 dan koreksi PKKU Jasa RD&Q sejumlah Rp2.354.076.857;

bahwa atas koreksi PKKU pos penyesuaian fiskal positif sengketa PPh Badan 2022 tersebut, Terbanding telah melakukan koreksi lanjutan dengan mereklasifikasi koreksi pos Penyesuaian Fiskal Positif hasil pengujian penerapan PKKU menjadi objek PPh Pasal 23 yakni pembayaran dividen karena penerima jasa adalah Wajib Pajak dalam negeri dengan menggunakan dasar hukum yang diatur Pasal 22 ayat (8) PMK 22 tahun 2020. Bahwa Terbanding menghitung secara prorata koreksi dasar pengenaan PPh 23 dengan membagi koreksi PKKU PPh badan pos pendapatan jasa dukungan usaha sejumlah Rp21.822.959.409 dengan angka 12 yang menunjukkan jumlah masa/bulan dalam satu tahun pajak sehingga dihasilkan koreksi nilai dasar pengenaan PPh 23 per masa sejumlah Rp1.818.579.951. Bahwa tidak ada sengketa terkait cara penghitungan jumlah koreksi dasar pengenaan PPh 23 per masa tersebut;

Menimbang bahwa sengketa a quo merupakan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 yang timbul akibat adanya secondary adjustment atas koreksi primer transfer pricing pada segmen Jasa Dukungan Usaha sengketa PPh Badan. Bahwa dari hasil pengujian dalam persidangan, Terbanding terbukti telah mengevaluasi kembali analisis kesebandingan Pemohon Banding dengan mengeluarkan 1 (satu) perusahaan pembanding yang tidak dapat diakses dan tidak dapat diandalkan datanya (Ssangyong Information & Communication), sehingga diperoleh nilai tengah (median) Mark Up to Cost (MTC) yang wajar sebesar 6,16%; bahwa akibat penyesuaian tersebut, nilai transaksi hubungan istimewa Pemohon Banding terbukti secara nyata tidak sesuai dengan PKKU;

Menimbang bahwa Pasal 22 ayat (8) PMK 22/2020 secara tegas dan limitatif mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan PKKU dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan PKKU dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, ketentuan hukum ini

memberikan mandat yuridis kepada Terbanding untuk melakukan rekarakterisasi atas selisih transaksi tersebut sebagai dividen terselubung (secondary adjustment) tanpa perlu membuktikan adanya penyerahan modal secara formal ataupun mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) komersial;

Menimbang bahwa oleh karena fiksi hukum dalam Pasal 22 ayat

(8) PMK 22/2020 telah terpenuhi akibat adanya selisih nilai transaksi hubungan istimewa yang tidak wajar, maka atas selisih tersebut demi hukum merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g jo. Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh. Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa langkah Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2022 telah memiliki landasan hukum yang sesuai;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai pendapat Pengadilan Pajak atas koreksi positif Terbanding hasil pengujian PKKU pos penyesuaian fiskal positif PPh Badan sejumlah Rp20.522.384.625, yang didalamnya terdapat koreksi PKKU Jasa Dukungan Usaha sejumlah Rp18.168.307.768. Bahwa dengan demikian koreksi lanjutan koreksi secondary adjustment objek dividen PPh Pasal 23 yang dapat diperhitungkan sebagai dasar pengenaan pajak adalah sejumlah Rp18.168.307.768 untuk tahun pajak 2022. Bahwa dengan penghitungan prorata untuk 12 masa pajak diperoleh koreksi dasar pengenaan PPh 23 per masa pajak menurut Pengadilan Pajak sejumlah Rp1.514.025.647;

Menimbang bahwa Pemohon Banding mendalilkan lawan transaksinya (PT Mondelez Indonesia Trading, PT Mondelez Indonesia Manufacturing, dan PT Kraft Ultra Jaya) merupakan entitas sepengendali dan bukan pemegang saham langsung, sehingga secara hukum tidak dapat dikategorikan sebagai subjek penerima dividen;

bahwa terhadap dalil tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, hukum perpajakan Indonesia menganut asas substance over form (mengutamakan

substansi ekonomis daripada bentuk formal). Bahwa dalam konteks hubungan istimewa grup perusahaan, penyimpangan harga transaksi yang berada di bawah nilai wajar nyata-nyata mengakibatkan terjadinya pengalihan kekayaan secara tidak langsung antar-anggota grup. Bahwa meskipun penerima manfaat bukan pemegang saham langsung, keuntungan ekonomis yang dialirkan melalui harga non-wajar tersebut pada akhirnya akan memperkaya dan menguntungkan pemilik akhir yang sama (ultimate shareholder). Bahwa oleh karena itu, formalitas kepemilikan saham langsung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dapat dikesampingkan oleh hakikat ekonomis transaksi afiliasi, sehingga dalil Pemohon Banding mengenai ketidaksesuaian subjek pajak tidak berdasar;

Menimbang bahwa Pemohon Banding juga membantah koreksi objek PPh Pasal 23 dengan argumen bahwa transaksi a quo secara riil merupakan penerimaan pendapatan jasa dukungan usaha (arus kas masuk), dan bukan pembayaran atau pengeluaran kas keluar (outflow) sebagaimana karakteristik umum dividen;

bahwa terhadap dalil tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, secondary adjustment melalui rekarakterisasi dividen terselubung merupakan konsekuensi yuridis otomatis yang lahir dari adanya koreksi primer transfer pricing pada PPh Badan yang telah terbukti tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Bahwa penentuan objek dividen dalam skema ini tidak didasarkan pada ada atau tidaknya transaksi pembayaran dividen secara riil, melainkan didasarkan pada fiksi hukum yang diciptakan oleh Pasal 22 ayat (8) PMK 22/2020. Bahwa aturan tersebut menegaskan bahwa setiap selisih nilai transaksi hubungan istimewa yang tidak sesuai PKKU demi hukum dianggap sebagai pembagian laba secara tidak langsung yang diperlakukan sebagai dividen. Bahwa oleh karena itu, esensi objek pajaknya adalah 'selisih nilai ketidakwajaran' yang timbul, bukan arus kas keluar komersial, sehingga dalil Pemohon Banding tidak memiliki landasan hukum;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pajak menilai rekarakterisasi atas selisih transaksi afiliasi segmen

Jasa Dukungan Usaha menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 sebagai dividen terselubung (secondary adjustment) oleh Terbanding telah sesuai dengan substansi ekonomi dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa jumlah koreksi dasar pengenaan PPh 23 objek pajak dividen adalah berdasarkan koreksi PKKU PPh Badan hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak yakni sejumlah Rp18.168.307.768 yang lalu didistribusikan secara prorata per masa pajak yakni sejumlah Rp1.514.025.647;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terhadap koreksi positif Terbanding atas dasar pengenaan PPh Pasal 23 objek dividen untuk masa Januari 2022 sejumlah Rp1.818.579.951 nilai koreksi sejumlah Rp1.514.025.647 tetap dipertahankan dan koreksi sejumlah Rp304.554.304 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal. Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2022 sebesar Rp1.818.579.951, sejumlah Rp1.514.025.647 adalah telah sesuai ketentuan dan dipertahankan dan sejumlah Rp304.554.304 adalah tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dipertahankan, oleh karenanya terdapat alasan hukum bagi Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga penghitungan menjadi sebagai berikut:

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00799/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2022 Nomor 00077/203/22/057/24 tanggal 4 Juli 2024 atas nama PT MONDELEZ INDONESIA, NPWP 01.081.632.0-057.000/ 0010816320057000 NITKU: 0010816320057000000000, beralamat di South Quarter Tower B Lt. 2 Unit A-I, Jalan R.A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp316.287.528.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 oleh Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., M.H. dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.Adv.(Acc.) masing-masing sebagai Hakim Anggota dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., M.H.Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.Adv.(Acc.)Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.