PUTUSAN
Nomor PUT-006445.12/2025/PP/M.XIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00781/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00075/203/22/057/24 tanggal 4 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006445.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MONDELEZ INDONESIA, NPWP 01.081.632.0-057.000/
0010816320057000 NITKU: 0010816320057000000000, beralamat di South Quarter Tower B Lt. 2 Unit A-I, Jalan R.A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430, yang diwakili oleh Rina Helianti, jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Novita Fitriawatie;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Izin Kuasa Hukum: KEP-495/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 232/MI/TAX/IX/2025 tanggal 29 September 2025,
2. Nama: Peh Yudie Prawira Paimanta;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Izin Kuasa Hukum: KEP-487/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 244/MI/TAX/IX/2025 tanggal 29 September 2025,
3. Nama: Adisti Widayati;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Izin Kuasa Hukum: KEP-2018/PP/IKH/2025 tanggal 13 Oktober 2025;