P U T U S A N
Nomor PUT-006429.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00085/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00155/207/21/725/23 tanggal 12 Juli 2023 Masa Pajak Maret 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006429.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Industrial Forest Plantation, NPWP: 02.676.283.1-711.000, beralamat sesuai keputusan di Jalan Syarifuddin Yoes No 68A-68B, RT 045, Balikpapan Selatan, Balikpapan, Kalimantan Timur, yang diwakili oleh Yustinus Sarono Raharjo, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Lie Wiliam
Izin Kuasa Hukum: KEP-127/PP/IKH/2024 tanggal 12 Februari 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 003/IFP/PJK/XI/2024 tanggal 04 November 2024;
2. Nama: Andy Syah Putra Kho
Izin Kuasa Hukum: KEP-1450/PP/IKH/2023 tanggal 23 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 015/IFP/PJK/XI/2024 tanggal 04 November 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;