P U T U S A N
Nomor PUT-006426.47/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-231/WBC.11/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 006426.47/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BAMBANG DJAJA, NPWP 01.214.436.6-631.000 beralamat di Jalan Rungkut Industri III No. 56, Rungkut Menanggal, Gunung Anyar, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60293 yang diwakili oleh Harry Suwignjo Jabatan Direktur Utama;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Diah Mega Susanti / 197410291994022001
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP: Tita Puspita Lundiana/ 198603242010122007
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
3. Nama/NIP: Bambang Yupito / 198603172014021003
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
4. Nama/NIP: Yesa Dwi Christanto / 198803212014021003
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
5. Nama/NIP: Joni Rigenta Basuki /198302042006021001
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
6. Nama/NIP: Ari Suganda / 198911102014021004
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
7. Nama/NIP: Maya Hapsari Diah K / 198909032014022006
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,