Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 16 halaman

PUT-006426.47/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025

PT Bambang Djaja, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Membatalkan

P U T U S A N

Nomor PUT-006426.47/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-231/WBC.11/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 006426.47/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BAMBANG DJAJA, NPWP 01.214.436.6-631.000 beralamat di Jalan Rungkut Industri III No. 56, Rungkut Menanggal, Gunung Anyar, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60293 yang diwakili oleh Harry Suwignjo Jabatan Direktur Utama;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Diah Mega Susanti / 197410291994022001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Tita Puspita Lundiana/ 198603242010122007

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP: Bambang Yupito / 198603172014021003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Yesa Dwi Christanto / 198803212014021003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Joni Rigenta Basuki /198302042006021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Ari Suganda / 198911102014021004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Maya Hapsari Diah K / 198909032014022006

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: I Gde Hanggara Hermawan / 198412182006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

9. Nama/NIP: Muhammad Aswan Syahrir / 198610192007011001 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP: Andri / 198407192003121006

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP: Eko Heru Widiyanto/199012252010011004,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

12. Nama/NIP: Mohammad Miftahul Farid M / 199703172015121001 Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa

Timur I;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1071/WBC.11/2025 tanggal 24 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1563/PP/ BR/2024 tanggal 23 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 072/HRGA- BD/EXT/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00339/ WBC.11/SUB/2024 tanggal 01 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-231/WBC.11/2024 tanggal 28 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk6.156.000,00-
2. BMAD/BMI/BMTP0
3. Cukai0-
4. PPN675.027,00-
5. PPnBM0-
6. PPh Pasal 22150.275,00-
7. Denda0-
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran6.981.302,00-

Menimbang bahwa atas SPKTNP-231/WBC.11/2024 tanggal 28 Mei 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 072/HRGA- BD/EXT/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 (diposkan/kirim tanggal 26 Juli 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 072/HRGA-BD/EXT/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Tugas Nomor ST-627/WBC.11/2024 Tanggal 15 Mei 2024 dan Surat Permintaan Data, Dokumen, dan/atau Contoh Barang Dalam Rangka Penelitian Ulang dengan Nomor Surat: S-83/WBC.11/ WBC.112/2024 tanggal 13 mei 2024. Atas Surat Tufgas dan Surat Permintaan Data, Dokumen, dan/atau Contoh Barang Dalam Rangka Penelitian Ulang tersebut telah diserahkan per tanggal 21 Mei 2024 Data data yang diminta.

2. Atas SPKTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan Banding kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan surat Nomor :072/HRGA- BD/EXT/VII/2024 Tanggal 25 Juli 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas SPKTNP tersebut diatas, dikarenakan HS yang digunakan sudah sesuai dengan kondisi barang dan HS tersebut Adalah HS yang digunakan Shipper pada dokumennya.

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Terbanding menetapkan HS 84818063, sedangkan HS yang digunakan di PIB adalah 84818099

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 36 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding meminta keadilan atas SPKTNP-231/WBC.11/ 2024 tanggal 28 Mei 2024 dan berdasarkan penjelasan serta bukti penerimaan dokumen adalah data yang sebenar-benarnya.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menerima saran dan usulan kami sebagai Pemohon Banding.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Fotokopi SPKTNP Nomor SPKTNP-231/WBC.11/2024 tanggal 28 Mei 2024; P.2 Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum

Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Bambang Djaja Nomor 7 tanggal 24 Mei 2025 yang dibuat oleh Mochamad Nurhadi, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Pasuruan dan pengesahan Kemenkumham yang telah dimeteraikan;

P.3 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB 000081736022 tanggal 25 Juli 2024 yang telah dimeteraikan;

P.4 Fotokopi Billing DJBC Nomor 620240700223403 tanggal 25 Juli 2024; P.5 Fotokopi SPPB Nomor 085015/WBC.11/KPP.MP.01/2022 tanggal 25 Juli 2022;

P.6 Fotokopi Billing DJBC Nomor 620220700215987 tanggal 22 Juli 2022;

P.7 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB 000058248660 tanggal 25 Juli 2022;

P.8 Fotokopi Dokumen Pelengkap Pabean dan PIB;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00339/WBC.11/SUB/2024 tanggal 01 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Penerbitan SPKTNP

1. bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap SPKTNP-231/WBC.11/2024 tanggal 28 Mei 2024 melalui Surat Nomor 072/HRGA-BD/EXT/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024 dengan alasan sebagaimana tercantum dalam posita atau dalil pada Surat Banding in casu;

2. bahwa PT Bambang Djaja telah melakukan importasi dengan data sebagai berikut:

NoNo. PIBTanggal PIBKantorNo Seri BrgUraian BarangPos Tarif
106181831 Mei 2022KPPBC TMP Tanjung Perak10AVTW080C1L BUTTERFLY VALVE TYPE TW80(DRG:3840) ZERO LEAKAGE TYPE;FULL TIGHTENING ON SPINDLE8481.80.99
208495025 Juli 2022KPPBC TMP Tanjung Perak2DN 80 GATE VALVE (BRONZE) FLANGED8481.80.99
312724731 Okt 2022KPPBC TMP Tanjung Perak15AVTW080C1L BUTTERFLY VALVE TYPE TW80(DRG:3840) ZERO LEAKAGE TYPE;FULL TIGHTENING ON SPINDLE8481.80.99
400780119 Jan 2023KPPBC TMP Tanjung Perak2INDUSTRIAL VALVES 25 MM (GATE VALVES) - REPLACEMENT/FREE OF CHARGE/NO COMMERCIAL VALUE8481.80.99
500780119 Jan 2023KPPBC TMP Tanjung Perak3INDUSTRIAL VALVES 50 MM (GATE VALVES) - REPLACEMENT/FREE OF CHARGE/NO COMMERCIAL VALUE8481.80.99
600780119 Jan 2023KPPBC TMP Tanjung Perak4INDUSTRIAL VALVES 80 MM (GATE VALVES) - REPLACEMENT/FREE OF CHARGE/NO COMMERCIAL VALUE8481.80.99

3. bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-231/WBC.11/2024 tanggal 28 Mei 2024 dengan alasan berdasarkan penelitian kedapatan sebagai berikut:

a. bahwa PT Bambang Djaja telah melakukan importasi barang dengan data pemberitahuan sebagaimana tersebut pada angka 2 diberitahukan dengan pos tarif 8481.80.90;

b. Untuk keperluan penelitian ulang telah dilakukan permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang terkait importasi tersebut kepada Importir melalui Surat Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Jawa Timur I nomor S-83/WBC.11/WBC.112/2024 tanggal 13 Mei 2024 hal Permintaan Data, Dokumen, dan/atau Contoh Barang Dalam Rangka Penelitian Ulang;

c. Atas permintaan tersebut, importir telah menyerahkan dokumen yang diminta, dokumen pendukung lainnya terkait importasi, disertai dengan Surat Pernyataan Penyerahan Data, Dokumen, dan/atau Contoh Barang bermaterai yang menyatakan bahwa seluruh data yang diserahkan adalah benar dan sesuai dengan aslinya;

d. Klasifikasi Pemberitahuan:

- Importir memberitahukan barang impor ke dalam pos tarif 8481.80.99.

- Struktur dan uraian pos tarif 8481.80.99 adalah sebagai berikut:

Pos Tarif HS CodeUraian BarangDescription of GoodsBea Masuk (%)
84.81 8481.80Keran, klep, katup dan peralatan semacam itu untuk pipa, dinding ketel uap, tangki, tong atau sejenisnya, termasuk katup pengurang tekanan dan katup yang dikendalikan secara termostatik - Peralatan lainnya:Taps, cocks, valves and similar appliances for pipes, boiler shells, tanks, vats or the like, including pressure- reducing valves and thermostatically controlled valves - Other appliances:
8481.80.99-- Lain-lain: --- Lain-lain-- Other: --- Other5%

e. Berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Importir diperoleh informasi sebagai berikut:

No PIB & TanggalFotoBahan material
061818/31-05-22Steel
084950/25-07-22Brass and Bronze
127247/31-10-22Steel
007801/19-01-23Brass and Bronze

f. Berdasarkan KUMHS 1 BTKI dinyatakan bahwa "Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.” g. Berdasarkan dokumen yang diserahkan Importir, BTKI dan KUMHS 1 BTKI, dilakukan analisis klasifikasi barang sebagai berikut:

No.Uraian barangIdentifikasiHasil analisis
1.AVTW080C1L BUTTERFLY VALVE TYPE TW80(DRG:3840) ZERO LEAKAGE TYPE;FULLKatup untuk pipa air dari jenis katup pintu (gate valves) bukan dari besi tuangtidak tepat d ik l a sifikasikan pada 8481.80.99
TIGHTENING ON SPINDLE
2.DN 80 GATE VALVE (BRONZE) FLANGEDKatup untuk pipa air dari jenis katup pintu (gate valves) bukan dari besi tuangtidak tepat diklasifikasikan pada 8481.80.99
3.AVTW080C1L BUTTERFLY VALVE TYPE TW80 (DRG:3840) ZERO LEAKAGE TYPE; FULL TIGHTENING ON SPINDLEKatup untuk pipa air dari jenis katup pintu (gate valves) bukan dari besi tuangtidak tepat diklasifikasikan pada 8481.80.99
4.INDUSTRIAL VALVES 25 MM (GATE VALVES) – REPLACEMENT / FREE OF CHARGE/NO COMMERCIAL VALUEKatup untuk pipa air dari jenis katup pintu (gate valves) bukan dari besi tuangtidak tepat diklasifikasikan pada 8481.80.99
5.INDUSTRIAL VALVES 50 MM (GATE VALVES) - REPLACEMENT/FREE OF CHARGE/NO COMMERCIAL VALUEKatup untuk pipa air dari jenis katup pintu (gate valves) bukan dari besi tuangtidak tepat diklasifikasikan pada 8481.80.99
6.INDUSTRIAL VALVES 80 MM (GATE VALVES) - REPLACEMENT/FREE OF CHARGE/NO COMMERCIAL VALUEKatup untuk pipa air dari jenis katup pintu (gate valves) bukan dari besi tuangtidak tepat diklasifikasikan pada 8481.80.99

h. Klasifikasi penetapan:

- Struktur dan uraian pos tarif 8481.80.61, 8481.80.62, dan 8481.80.63 adalah sebagai berikut:

84.81 Keran, klep. katup dan peralatan| Taps. cocks. valves and similar semacam itu untuk pipa. dinding ketel| appliances for pipes. boiler shells.

uap, tangki. tong atau sejenisnya. |tanks. vats or the like, including termasuk katup pengurang tekanan | pressure-reducing valves and dan katup yang dikendalikan secara | thermostatically controlled valves, termostatik.

- - Katup pipa air : - - Water pipeline valves :

--- Katup pintu dari besi tuang, dengan | --- Gate valves, of cast iron. with an diameter bagian dalam 4 cm atau internal diameter of 4 cm or more:

lebih: katup kupu-kupu Car! besi butterfiy valves. of cast iron. with an tuang, dengan ciameter bagian ca'am interna! diameter of 8 cm or more :

8 cm atau lebih :

8481.80.61 | - - - - Katup pertu dioperasikan secara -- - - Manua.y operated gate valves with 10 marual dengan ciameter bagian an internal diameter exceeding 5 cm dalarr melebihi 5 cm tetapi tidak but not exceeding 40 cm melebik. 40 cm

i. Berdasarkan KUMHS 1 BTKI dinyatakan bahwa "Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.” j. Berdasarkan dokumen yang diserahkan Importir, BTKI KUMHS I, dilakukan penetapan klasifikasi sebagai berikut:

No.Uraian barangPenetapan Klasifikasi
1.AVTW080C1L BUTTERFLY VALVE TYPE TW80(DRG:3840) ZERO LEAKAGE TYPE;FULL TIGHTENING ON SPINDLE8481.80.63
2.DN 80 GATE VALVE (BRONZE) FLANGED8481.80.63
3.AVTW080C1L BUTTERFLY VALVE TYPE TW80(DRG:3840) ZERO LEAKAGE TYPE;FULL TIGHTENING ON SPINDLE8481.80.63
4.INDUSTRIAL VALVES 25 MM (GATE VALVES) - REPLACEMENT/FREE OF CHARGE/NO COMMERCIAL VALUE8481.80.63
5.INDUSTRIAL VALVES 50 MM (GATE VALVES) - REPLACEMENT/FREE OF CHARGE/NO COMMERCIAL VALUE8481.80.63
6.INDUSTRIAL VALVES 80 MM (GATE VALVES) - REPLACEMENT/FREE OF CHARGE/NO COMMERCIAL VALUE8481.80.63

k. Berdasarkan hal-hal tersebut, barang impor ditetapkan pada pos tarif 8481.80.63 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% sehingga terdapat kekurangan Bea Masuk dan kelebihan Pajak Dalam Rangka Impor.

l. Berdasarkan uraian di atas, terhadap importasi sebagaimana tersebut di atas terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp6.981.302,00 (enam juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus dua rupiah).

Kesimpulan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan tarif klasifikasi atas barang yang diimpor berdasarkan bukti–bukti yang ada;

2. bahwa dalam menetapkan tarif klasifikasi atas barang yang diimpor dalam PIB sebagaimana di atas, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.

Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 231/WBC.11/2024 tanggal 28 Mei 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan SPKTNP-231/WBC.11/2024 tanggal 28 Mei 2024 bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 006426.47.2024/PAN/2024 tanggal 07 November 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-8 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi SPKTNP Nomor SPKTNP-231/WBC.11/2024 tanggal 28 Mei 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum

Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Bambang Djaja Nomor 7 tanggal 24 Mei 2025 yang dibuat oleh Mochamad Nurhadi, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Pasuruan dan pengesahan Kemenkumham yang telah dimeteraikan;

Bukti P-3 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB 000081736022 tanggal

25 Juli 2024 yang telah dimeteraikan;

Bukti P-4 Fotokopi Billing DJBC Nomor 620240700223403 tanggal 25 Juli 2024;

Bukti P-5 Fotokopi SPPB Nomor 085015/WBC.11/KPP.MP.01/2022 tanggal 25 Juli 2022;

Bukti P-6 Fotokopi Billing DJBC Nomor 620220700215987 tanggal 22 Juli 2022; Bukti P-7 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB 000058248660 tanggal

25 Juli 2022;

Bukti P-8 Fotokopi Dokumen Pelengkap Pabean dan PIB;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1 Fotokopi Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU);

Bukti T-2 Surat Nomor SR-058/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 06 Mei 2025 perihal tanggapan atas penjelasan pemohon;

Bukti T-3 Fotokopi KKPU Nomor KKPU-197C/WBC.112/2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-231/WBC.11/2024 tanggal 28 Mei 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 072/HRGA-BD/EXT/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding,

dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No .Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi Barang8481.80.99 BM: 5%8481.80.63 BM: 10%Jenis Barang: Impor barang sesuai 46 (empat puluh enam) PIB;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp6.981.302,000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Klasifikasi Barang

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 231/WBC.11/2024 tanggal 28 Mei 2024, sebagai tidak lanjut dari Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 192/LHPU/WBC.11/2024 tanggal 28 Mei 2024 (KPPBC TMP Tanjung Perak), dengan alasan barang impor yang diberitahukan pada 4 (empat) PIB diidentifikasi sebagai katup pintu (gate valve) bukan dari besi tuang, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8481.80.63, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan klasifikasi barang impor yang tercantum pada 5 (lima) PIB a quo sudah sesuai dengan kondisi barang dan HS (pos tarif) tersebut adalah HS yang digunakan shipper pada dokumennya yaitu 8481.80.99 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini sesuai SPKTNP Nomor SPKTNP-231/WBC.11/2024 tanggal 28 Mei 2024, sebagai tidak lanjut dari Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 192/LHPU/WBC.11/2024 tanggal 28 Mei 2024 (untuk KPPBC TMP Tanjung Perak), adalah penetapan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada 4 (empat) PIB pada pos tarif 8481.80.99 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%, ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 8481.80.63 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%, yang tidak disetujui Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa bardasarkan pemeriksaan, Terbanding tidak menyerahkan LHPU Nomor 192/LHPU/WBC.11/2024 tanggal 28 Mei 2024 sebagaimana dicantumkan pada SPKTNP-231/WBC.11/2024 tanggal 28 Mei 2024, yang diserahkan Terbanding sebagai dasar penetapannya adalah LHPU Nomor 197/LHPU/WBC.11/2024 tanggal 28 Mei 2024, sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas dasar penetapan a quo;

bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UU AP), Bagian Ketiga Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) Pasal 10 ayat (1) menyatakan, sebagai berikut:

Pasal 10 ayat (1):

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.

bahwa Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU AP menyatakan:

Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.

bahwa Pasal 52 UU AP menyatakan:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat karena dasar penetapan yang diserahkan berbeda dengan tercantum pada SPKTNP- 231/WBC.11/2024 tanggal 28 Mei 2024, dengan demikian tidak memenuhi Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yaitu asas kecermatan sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU AP beserta penjelasannya, dan berdasarkan Pasal 52 UU AP SPKTNP a quo tidak sah, sehingga demi hukum harus dibatalkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

1. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 231/WBC.11/2024 tanggal 28 Mei 2024, atas nama PT BAMBANG DJAJA, NPWP 01.214.436.6-631.000, beralamat di Jalan Rungkut Industri III No. 56, Rungkut Menanggal, Gunung Anyar, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60293.

2. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Nihil.

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis ttdttd

Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

ttd

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti ttd

Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.