a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration | dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA beserta Dokumen Pelengkap Pabean | Elektronik (e-Form).
b Penelitian SKA: 'abat 5 Bahwa Terbanding merujuk pada ketentuan Pasal
: ngan pejabat yang berwenang | 5 ayat (1) dan (2b) PMK nomor 45/PMK.04/2020 dan/atau stempel resmi dari instansi sebagaimana berbunyi:
Penerbit SKA; : .
ce. tanda tangan eksportir, dan Pasal 5 d. Overleaf Notes. (1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta (2)Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat dikirimkan melalui surat elektronik fe-mail ata (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e- media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud
Form). dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke
Pasal 3 Kantor Pabean.
(2)Pengiriman SKA atau Invoice Declaration|(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat beserta Dokumen Pelengkap Pabean (1) dilakukan:
Peneliti 3 sebagai i r ener oe Sebagahmana dimaksud pada a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender puluh) hari kalender SIAK PEN NANAH PPPTZ-O1 pemasukan barang ke Kawasan pe bean impor atau PPETZ-O1 pemasukan Bebas dari luur Duerah Pabean mendapatkan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah nomar pendaftaran: dan
Pabean mendapatkan nomor pendaftaran, . 7 eres b>. paling lamba satu) tahun terhitung seja
Pasal 5 i: L lambat 1 (satu) tat terhitung k ()Lembar asli SKA atau Invoice Declaration tanggal | penerbitan SKA atau — Invoice beserla Dokumen Pelengkap - Pabean Deelarction, dengan. Menunjuk pada
Penelitian SKA yang dikirimkan melahti pemberitahuan pabean Impor atau PPFTZ-O1 surat elektronik (e-mail) atau media pemusukan barang ke Kawasan Bebas dari clektronik lainnya sebagaimana dimaksud luar Daerah Pabean, yang terkait.
dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke (9) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
Kantor Pabean. dinaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan (2)Penyerahan sebagaimana dimaksud pada dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan ayat (1) dilakukan: Cukai.
a. paling cepat 90 (sembilan puluh) haril Bahwa pada ketentuan Pasal 3 PMK nomor kalender sejak pemberitahuan pabean | 45/PMK.04/2020, diatur sebagai berikut:
impor atau PPFTZ-O1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pasal 3
Pabcan mendapatkan nomer | (1) Penyerahan. SKA atau Invoice Declaration pendaftaran, dan beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal penerbitan SKA atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
. Invoice Declaration, huruf a harus dilakukan dengan. pengiriman dengan menunjuk pada pemberitahuan melalui:
. pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan a. surat elektronik ( e-mail); atau barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah i . .
Pabcan, yang terkait b. media elektronik lainnya,
° Pasal 6 dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean
. impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke
! SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang
Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang terkait.
disampaikan selama pandemi Corona Virus| (2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta
Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA
Preferensi jika: sebagaimana dimaksud pada ayat (1), a. memenuhi ketentuan prosedural dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal kalender sejak pemberitahuan pabean impor
4 dan Pasal 5: dan atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan meliputi: nomor pendaftaran.
1. kriteria asal barang (origin criteria); . . Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 tersebut
. 2. kriteria pengiriman (consignment criteria), maka SKA disampaikan paling lambat 30 (tiga dan | puluh) hari kalender sejak PIB mendapatkan nomor
3. ketentuan prosedural (prosedural
Naah N . pendaftaran.
provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, " Bahwa urutan peristiwa-peristiwa di atas
! yang diatur dalam Peraturan Menteri| berlangsung pada masa awal terjadinya pandemi j Keuangan mengenai tata cara pengenaan| covid-19, dimana semua bidang mengalami tarif Bea Masuk atas barang impor| kekacauan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan | 45/PMK.04/2020 diterbitkan pada tanggal 29 April internasional. 2020, yaitu ketika masa awal pembatasan sosial
. berskala besar (PSBB) yang berdampak pada semua b. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan | Sektor.
Nomor 171/PMK.04/2022 tentang Tata Cara) Bahwa berkaitan dengan klaim penggunaan tarif
Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor preferensi dalam rangka ATIGA dan ACFTA,
Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang | pemohon Banding telah mencantumkan kode
Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai | sasilitas dan nomor SKA serta tanggal SKA pada
Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu | kolom 19 PIB a quo sehingga pada dasarnya i Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia | pemohon Banding telah mengajukan penggunaan
: Tenggara Dan Republik Rakyat _Tiongkok tarif preferensi.
disebutkan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 2 Bahwa lebih lanjut kami sampaikan kronologis (1)Barang impor dapat dikenakan Tarif riwayat importasi in casu:
Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari | “Tanggal + — “Respon | ~ --A tarif bea masuk yang berlaku umum (Most! [So Jini 2022 | Penerimaan PIB ™ ~
Favoured Nation/ MFN). 2 Juni 2022 Billing —_—_—_— — (2) Besaran tarif bca masuk sebagaimana (3 Juni 2025 | SppB ————— EE ii dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam | ro jurni 2022 Pb” nmHyv
Peraturan Menteri Keuangan mengenai “O Juni 2055 "Benyer Bhan data Jdokumen penetapan tarif bea masuk dalam rangka pemenuhan NPD
ASEAN China Free Trade Area. 9 Juni 2022 Penyerahan SKA /GOO melalui
Pasal 3 . + os . aplikasi SLIM (1)Ketentuan Asal Barang terdiri dari: . LA TAAT a. kriteria asal barang (origin criteria):
b. kriteria pengiriman (consignment criteria),