Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 74 halaman

PUT-006419.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

PT Bumilanggeng Perdanatrada, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-006419.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00359/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00047/207/18/069/23 tanggal 9 Agustus 2023 Masa Pajak September 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006419.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BUMILANGGENG PERDANATRADA, NPWP 01.342.760.4-073.000, beralamat di Gedung Rajawali Place Lantai 28, Jl. HR Rasuna Said Kav. B/4, RT 003, RW 007, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Muhamad Alfan Baharudin jabatan Direktur Utama

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Bunga Wiladatika Savitri,

Izin Kuasa Hukum: KEP-183/PP/IKH/2023 tanggal 14 Februari 2023 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor S-084/FD/BLP/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh;

1. Nama/NIP: Rumany Udhi Perwiro/ 197901242000121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan Satu;

2. Nama/NIP: Gilang Suryo D/198605102007011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan Satu

3. Nama/NIP: Gina Gunawan/ 197006271990122002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan Satu, berdasarkan surat tugas terakhir Nomor ST-2193/WPJ.04/2025 tanggal 30 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1359/PP/BR/2024 tanggal 7 November 2024;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor S- 057/FD/BLP/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024,

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 309/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 24 September 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00047/207/18/069/23 tanggal 9 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:

Jok RIS AH MENLRUT

Bo. JAI PENGUSAHA KVA Fit BEY DAASAN a . ; PAJAK a AKHIR (DISS USU

1 (pasar Fergeraan Palak:

a. Aas Penyerahah barang dan Jasa yang lo'utang PPN:

A1 Rkrpor 1 gq a a3. Penyerahan yang HEK-nya heres doungut senciri 25 774,754,575 23,056,525 SPP 23.088 365527 a, Penyerahan veng PPK-1ya dipungu oleh Pat unyut PPK q q n a4. Ponycralen: yang PPh-nya tidak d p.ngyl 13,282,029 “4,282 Oe 13,787 027 a5. Penyeralar yang dihebaskan da:l pengengan PPK 1 | CG a4. Jaman BAka da3 sad ta) 22 TPG (36, 590 FRU BAT BA? 239.791.8357, 547 b. das Penycouan Darang dar asa yang tdaeien.lang FPN G G in

¢ Jumtah Selarih Penyerahan “2.3 + 6) 22.700 OSG 434 23,°07 997 647 BACA Aa GAP c. Alas ‘moor EKPMemantaalan SKP Ndak Jersujtd dan lua:

Daerah Pabean d' culura Saerah Pabra Pemamaatar JEP dari Isu: Saeah Paseand daa, aers Pabean Pemurnian pala oleh Ponungu: PPS! Seg atan Mea Sandi mna aan kermoali Fajak Masukar say SKP yang belum .

melakukan penyerahan sebelah suryka swaenu te ters.

carekhivFe-aleqa:. ie Pr bend Ecak sehuwasnya dibebaskan alas Ndak 3 unyu Tanggung jawab secara remerg'Parabayara" PSA yang suri mendapatkan fasiilus d1. Impor SKP in) c L c.2. Pevantaalsn SKP fica benwujud vari Luar Yaerah o b a

Hasear ci da am Userah Pabsan

4.3. Pena Inata" SKP cari Luar Gaerah Pabean di daa a 9 a

Daerah Pao

9.4. Bemungutan Sajak oleh Famungut 7 +N 3 Hi a

45. Kegiatan Memoangun Sendi:i 5 C q dé. Pambayacan cembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum fnelakukan penyerahan selolah ja" ge wak in C L teen: berak:

df. Perolehan yang PPM "ya tidak sehar.snya 2 Iebaskan Q a Fa atau 1 dak dibungu:

d7. Tanggung (seb secara -erla”g 3 1 a d8 Pevbeyaran PP yang serula randapatke no ‘as litas q in} 7

U9. Jum ar IG uau 0.2 atau da atau dd ula. df etau dé 4 I 7 uu df atau atau d9 "

2 (PunysisLngan PSN Kurang Reyer .

a. Pajak Keluaran yang harus d pungusdihayar sendiri (ant x & 5 - -— - aa an gg 2.277 475 458 2,508 BGS, 552 #308. 755,652 ja. Sikurangi :

vA. PP yang cisetar ci muka calam Masa Sajak yarg sam: o a Le)

D2. @afak Masukan yang Capa! dipelangkan 3 299,051,197 BM 067737 2290931 137

5.3. STP pokok wurarg bayer; 4d si) 3 bd. Dibayar dargan SAF sendi: dg a 0 b.5. Lain-lain * 997 353,475 1 299 5620/8 1.850, 553, 37 bumn tb 1 tb2 19354 bd tb.) Sani 615,116 5,292,515,118 526961516

©. Dipelutargkan

21. SEPPEP oO u . o

No. LLPAIAN ENG J&A PEMSAHASAN

Le nn PSRs AKHIR

KENA AMAK PST d Jamia” pajak yang Sapat diperhilurka” (6.8 > 1) | | £89815 Melo 6285.e18-716| $.789,615.118 a. Jum as aenghitucgan PPN Kurasa Bayaria - dj (5.0127 39.658)) (FORO 759,564) 2.200, 759.564)

3 Kelebinan Pajak yang sudo:

a, Mikcmpessasikan he Masa Jajak Lurik. lnya 3112155658 3,042,199 658 By 2,194,698 b. Dikompe-sagikan ke Masa Pajak .......... sareara pRToetuwary n a La

©. durian fa HE) 3012199558| s.o1z1sa6ey | 9 3.6+7,129,008 do [PPS yang kurang dibayar Bet Ah C 93,980.05 4 31.380 ,094

Oo arkade:

a. Tanya Pasi 13 (7) KUP . 15,76 Hus 13,700,825 h. Kena'kan Pasal 13 fal HP Cc n c. Keraisan Pasa “3 (3) hu uc ELF C o

0. Kenaikan Fasal (770 15) KUP c 0

& Kenaikan Pasal 173 (5) SUP G u

1 Bicge Pasal 1392) KUP jo. Pasa’ DSN a 0 g Jumlah jas bird as 18,708 a25 13,706 WS

& ama eA yang masih bars dikayar 18 * Sgt 7 . i} 45,046,279 . 48,086 919

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor S-104/FD/BLP/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut: Dar Rupieedt

Keterangan K Menurut Menarut Diajukan

. eberatan WP SKPKE -

Keberatan (a) ib} ib-a) toes MENPAN PAPUA PELAN Ir Pata _ ; .

a Penebangan pala Peng Lan, PE 0 al Papa - “| - at Trane an PEN angan sobat Pe ta nets MSI BD 3) Sue wo Porm Sena he Vries Pa Oo | Naa - eh Ponse San POSTAL basal KSAD Wa SETAN “ fen Eagan PP Saran Ihsan

I. iNet ae dipan: sir BON PT ds Papa tae? Lah ld wl Pajak Masuk sapa akar Ped star .

AL PPT Kasam Peta Saya MEN An en ari Shab

F. Pra Kurang (Debiat Mibuyar | - ALS ig IL AR ATI oa, Sanket administratif . se ML Kini 137.435 ih. Jumlah MS Yang Masih Uh us 7 asas NA TH

Dihayar

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00359/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 21 Juni 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

rw LA

Usang Semule | Kirambahf : Kemadi i i — ikurangi:

: PPR Kurane/ Lebih aa aoa | , aa:

ia. ty mt | 31.a80.y0e | G 41.380.054

i Bayat: i ih, Sanksi Bunge LATAR SES | 0 13.7085 825 joc. Sanks: Kenaikar G | Ik C

———--—-——.. wie eee H oo see —— eee.

i Jumian PPh yang masih 0. : . See -, tg AR 45 085 GU | (i 45.086 O19

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor S- 057/FD/BLP/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor S- 057/FD/BLP/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 (UU HPP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00359/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 21 Juni 2024 yang diterima pada tanggal 24 Juni 2024.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Muhamad Alfan Baharudin jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 32 tanggal 30 Juni 2023 oleh Notaris Hayati Nufus, S.H.

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00359/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 21 Juni 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP, UU HPP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak September 2018 Nomor 00047/207/18/069/23 tanggal 09 Agustus

2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Dua Jakarta Selatan - I, dengan perincian sebagai berikut (dalam Rupiah):

KeteranganMenurut WP (***)Menurut SKPKBKoreksi
(a)(b)(b-a)
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Penyerahan yang terutang PPN:
a.1. Ekspor---
a.2. Penyerahan PPN dipungut sendiri22.774.754.57823.088.555.527313.800.949
a.3. Penyerahan ke Pemungut PPN---
a.4. Penyerahan PPN tidak dipungut13.282.02013.282.020-
a.5. Jumlah Penyerahan22.788.036.59823.101.837.547313.800.949
Penghitungan PPN Kurang Bayar:
b. Pajak Keluaran dipungut2.277.475.4582.308.855.55231.380.094
c. Dikurangi:
c.1. Pajak Masukan diperhitungkan5.289.615.1165.289.615.116-
d. PPN Kurang (Lebih) Bayar (b-c)(3.012.139.658)(2.980.759.564)31.380.094
e. Dikompensasikan ke masa berikut3.012.139.6583.012.139.658-
f. PPN Kurang (Lebih) Dibayar-31.380.09431.380.094
g. Sanksi Administratif-13.706.82513.706.825
h. Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar-45.086.91945.086.919

Catatan (***):

Angka pada kolom menurut ”Pembahasan Akhir (Disetujui)” pada SKPKB adalah bahwa Wajib Pajak setuju dengan Pendapat Tim Quality Assurance Kanwil DJP yang dalam Risalahnya menyebutkan:

”Setelah mendengarkan penjelasan yang diberikan oleh Wajib Pajak dan Tim Pemeriksa dari KPP Madya Dua Jakarta Selatan I terhadap koreksi PPN yang dimohonkan Pembahasan dengan Tim QA, bahwa tim pemeriksa dapat mempergunakan dasar hukum yang dipergunakannya karena dasar hukum yang dipergunakan oleh Wajib Pajak hanya menyangkut definisi dari jasa dan kewajiban dari perusahaan induk kepada plasma sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil.”

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor S-104/FD/BLP/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023, dan diterima oleh KPP Madya Dua Jakarta Selatan - I tanggal 01 November 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

KeteranganMenurut SKPKBKeberatan PemohonSelisih yang diajukan keberatan
(a)(b)(b-a)
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Penyerahan yang terutang PPN:
a.1. Ekspor---
a.2. Penyerahan PPN dipungut sendiri23.088.555.52722.774.754.578313.800.949
a.3. Penyerahan ke Pemungut PPN---
a.4. Penyerahan PPN tidak dipungut13.282.02013.282.020-
a.5. Jumlah Penyerahan23.101.837.54722.788.036.598313.800.949
Penghitungan PPN Kurang Bayar:
b. Pajak Keluaran dipungut2.308.855.5522.277.475.45831.380.094
c. Dikurangi:
c.1. Pajak Masukan diperhitungkan5.289.615.1165.289.615.116-
d. PPN Kurang (Lebih) Bayar (b-c)(2.980.759.564)(3.012.139.658)31.380.094
e. Dikompensasikan ke masa berikut3.012.139.6583.012.139.658-
f. PPN Kurang (Lebih) Dibayar31.380.094-31.380.094
g. Sanksi Administratif13.706.825-13.706.825
h. Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar45.086.919-45.086.919

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00359/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 21 Juni 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

KeteranganMenurut SKPKBKeberatan PemohonMenjadi
(a)(b)(b-a)
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Penyerahan yang terutang PPN:
a.1. Ekspor---
a.2. Penyerahan PPN dipungut sendiri23.088.555.52722.774.754.57823.088.555.527
a.3. Penyerahan ke Pemungut PPN---
a.4. Penyerahan PPN tidak dipungut13.282.02013.282.02013.282.020
a.5. Jumlah Penyerahan23.101.837.54722.788.036.59823.101.837.547
Penghitungan PPN Kurang Bayar:
b. Pajak Keluaran dipungut2.308.855.5522.277.475.4582.308.855.552
c. Dikurangi:
c.1. Pajak Masukan diperhitungkan5.289.615.1165.289.615.1165.289.615.116
d. PPN Kurang (Lebih) Bayar (b-c)(2.980.759.564)(3.012.139.658)(2.980.759.564)
e. Dikompensasikan ke masa berikut3.012.139.6583.012.139.6583.012.139.658
f. PPN Kurang (Lebih) Dibayar31.380.094-31.380.094
g. Sanksi Administratif13.706.825-13.706.825
h. Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar45.086.919-45.086.919

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah:

KeteranganKoreksi Positif (Negatif)
1DPP Penyerahan Yang Harus Dipungut Sendiri313.800.949

Koreksi DPP Penyerahan Yang Harus Dipungut Sendiri – Rp313.800.949,00. Alasan Koreksi Terbanding:

Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat penambahan pada pos 1111300 Piutang Plasma yang merupakan penambahan piutang atas penyerahan kepada petani plasma. Penyerahan tersebut dapat diidentifikasi yang terdiri dari dua jenis yaitu penyerahan bukan BKP/JKP dan penyerahan BKP/JKP. Atas penyerahan bukan BKP/JKP tidak dikenakan PPN. Namun atas penyerahan BKP dan JKP yaitu Penyerahan Barang (Pupuk, Pestisida, BBM dll), Penyerahan Jasa Angkutan, Penyerahan Jasa (perawatan, pemanenan dan jasa teknik), Penyerahan Jasa Management Fee, dan Penyerahan Jasa Penyewaan Kendaraan merupakan penyerahan yang terutang PPN dan harus dipungut sendiri oleh Wajib Pajak. Atas penyerahan BKP dan JKP kepada petani plasma tersebut belum dilaporkan oleh Wajib Pajak pada SPT Masa PPN sehingga dilakukan koreksi positif pada DPP Penyerahan PPN Yang Harus Dipungut Sendiri:

Penambahan Piutang Plasma atas Pemberian BKP dan JKP | RP

1 Pemberian Barang (Pupuk, Pestisida, BBR dil) 4 607.529.913

2 Biaya Angkutan 2 369.746 154

3 Pemberian Jasa (perawatan, pemanenan dan jasa teknik) 5.995.590.621

4 hf anagement Fee 1.050.032.719

5 Sewa kendaraan 58.839.994

Penyerahan Objek PPN kepada Plasma cim Pemeriksa 14.081.739.436

Penyerahan Objek PPN kepada Plasma cim SPT O

Koreksi Penyerahan Objek PPM 14.081.739.436

Dari total koreksi Rp14.081.739.436,00 Terbanding mengalokasikan untuk masa- masa pajak berikut:

Koreksi DPP Penyerahan PPN (Rp)
Agustus 20182.105.274.399
September 2018313.800.949
Oktober 2018765.620.490
November 2018616.151.011
Desember 201810.280.892.587
Total koreksi14.081.739.436

Dengan demikian, koreksi DPP Penyerahan PPN dipungut Sendiri untuk Masa Pajak September 2018 adalah Rp313.800.949,00.

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pertanian, perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dan melakukan kemitraan. Jadi apa yang dilakukan oleh PT Bumilanggeng Perdanatrada (BLP) adalah dalam rangka pemenuhan kewajiban perundang-undangan. Mulai dari pembangunan kebun, pemeliharaan kebun, hingga pemanenan kebun milik masyarakat. BLP bukanlah perusahaan yang bergerak dalam industri jasa pembangunan kebun, jasa pemeliharaan kebun, maupun jasa pemanenan kebun milik pihak ketiga. BLP adalah perusahaan yang bergerak dalam industri perkebunan, yang melakukan penyerahan Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan Tandan Buah Segar (TBS).

Bahwa semua biaya biaya atau pengeluaran yang telah dilakukan BLP untukmembayar pupuk, tenaga kerja dan lain lain untuk mengurus kebun plasma akan dibayarkanpetani plasma/direimburse kembali kepada BLP.

Ilustrasi pencatatan di buku besar adalah sebagai berikut:

DrCr
Pencatatan Pada Saat Pengeluaran Biaya Biaya Pupuk /Jasa Bank Pencatatan Pada Saat Diserahkan ke Koperasi Plasma AR Plasma Biaya Pupuk /Jasa1,000,000 1,000,0001,000,000 1,000,000

Bahwa untuk transaksi ini:

• Tidak ada penagihan kepada Koperasi Plasma, hanya pencatatan di buku besar dan tidak ada arus uang dari Koperasi Plasma ke BLP;

• Tidak ada Harga Jual atau Penggantian yang diminta oleh BLP sehingga tidak ada “Dasar Pengenaan Pajak” sebagaimana Pasal 1 UU PPN No 42 Tahun 2009;

• Kami melihat ada kekeliruan dalam melihat “sisi Debet Piutang” dimana pengertian “Debet Sisi Piutang” dalam hal ini adalah Bukan Penjualan Barang, jadi hanya mengurangi Biaya-Biaya yang telah dikeluarkan untuk kepentingan Petani Koperasi Plasma;

• Bahwa Pemohon Banding meyakini semua perusahaan sejenis juga harus melakukan hal sama untuk membantu para petani Koperasi Plasma peserta Koperasi KPP SMI Pola Bapak Angkat-Anak Angkat (kebun PLASMA).

Skema Perjanjian Kemitraan adalah sebagai berikut:

PERUSAHAAN

Nota

KOPERASI

Pendapatan Oe peserta

‘6 4 Eraya Produksi dsb

Pemasaran Hasil

1.Bank melakukan aspek kelayakan atas kebun kelapa sawit milik Koperasi Perkebunan (milik anggota koperasi);

2.Koperasi Plasma dan BLP (sebagai Perusahaan Inti) membuat Perjanjian Kemitraan;

3.Bank akan memberikan pinjaman kepada Perusahaan Inti (BLP);

4.Biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan Inti (BLP) direimburse ke Koperasi Plasma;

5.Hasil dari perkebunan kelapa sawit berupa TBS oleh Koperasi Plasma dijual ke Perusahaan Inti. Pembayaran dilakukan oleh Perusahaan Inti ke Koperasi Plasma setelah memotong biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan Inti;

6.Koperasi Plasma (anggota koperasi) mendapatkan pendapatan bersih plasma dari transaksi no.5 di atas.

Bahwa sisi debet dari Piutang Plasma yang menurut BLP tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan bukan Penghasilan Lain karena bukan penghasilan BLP, melainkan merupakan reimbursement atas pengeluaran yang telah dilakukan BLP dalam rangka pelaksanaan program Koperasi Kebun Plasma.

Bahwa Koperasi Kebun Plasma ini terjadi karena adanya peraturan pemerintah sehingga merupakan salah satu program pemerintah. Menurut BLP semestinya bukan merupakan objek PPN dan PPh.

Bahwa pada perjalanannya pengembalian tersebut dilakukan ketika para petani Koperasi Kebun Plasma menjual TBS (Tandan Buah Segar) kepada BLP dan BLP melakukan pemotongan langsung atas bagian yang menjadi hutang mereka yang belum dilunasi, sisanya menjadi keutungan pada petani.

Bahwa BLP menambahkan ketika melakukan pembangunan /pemeliharaan kebun Plasma ini BLP mensubkontrakkan kepada pihak ketiga. Ketika transaksi dengan pihak ketiga tersebut dilakukan penjurnalan pada akun piutang plasma karena BLP mempunyai tagihan kepada petani nantinya. Pada saat transaksi dengan pihak ketiga tersebut juga sudah dilakukan pemungutan PPN apabila lawan transaksinya adalah PKP.

Bahwa tentang pengertian dan isi dari Koperasi Kebun Plasma dimana didasarkan atas keputusan bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil No 73/Kpts/KB.510/2/1998 dan Nomor 01/SKB/M/11/98.

a. Pengertian Kebun Plasma (Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya (KKPA)

Kebun Plasma pada awalnya adalah fasilitas pendanaan yang disediakan oleh Pemerintah berupa kredit kepada koperasi primer untuk anggotanya didasarkan atas keputusan bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan PembinaanPengusahaKecilNo.73/Kpts/KB.510/2/1998dan No.01/SKB/M/11/98.

Tahapan Pembangunan Kebun Plasma:

Persiapan Pembangunan kebun (verifikasi, inventarisasi, penetapan lokasi kebun dan penyusunan yang disetujui/disahkan oleh Bupati/Pemda setempat, Pembangunan dan pembiayaan kebun (bloking, infrastruktur, penyediaan bibit, land clearing, penanaman, perawatan TBM (Tanaman Belum Menghasilkan), pembinaan/penyuluhan dan sertifikasi lahan/kavling),Produksi (serah terima lahan oleh inti ke petani, perawatan TM, Panen TBS, RM Tehnik / Infrastruktur dan angsuran kredit kepemilikan kebun).

b. Peran dan Tanggung Jawab Perusahaan Inti (BLP)

BLP (sebagai Perusahaan Inti) dan Koperasi bertanggung jawab sepenuhnya atas lingkup kegiatan proyek secara umum dan kebun plasma secara khusus untuk dan guna keberlanjutan, kesinambungan dan keberhasilan atas

pengadaan, pelaksanaan, pengerjaan, pemenuhan dan penyelesaian setiap serta seluruh ruang lingkup kegiatan proyek:

– Selaku “bapak asuh” dalam persiapan dan pembangunan kebun plasma,

– Selaku operator dalam pengoperasian dan pengelolaan kebun plasma,

– BLP tidak memiliki tanggungjawab apapun terhadap Plasma selain dari kewajiban/tanggung-jawab yang secara tegas diatur Surat Perjanjian Kerjasama antara Koperasi Plasma dan BLP,

– Perusahaan Inti (BLP) membeli TBS hasil produksi kebun plasma sesuai dengan ketentuan dinas perkebunan (disbun)baik mengenai harga maupun kualitas TBS.

c. Peran dan Tanggung-Jawab Koperasi Plasma

– Koperasi Plasma wajib melakukan pengembalian fasilitas kredit yang telah bersumber dan berasal dari hasil atau dana yang diperoleh dan didapat dari penjualan Tandan Buah Segar oleh Petani Plasma melalui Koperasi Plasma kepada Perusahaan Inti (BLP).

– Menyediakan/menyiapkan bidang tanah yang layak/cocok untuk kebun Plasma. Bidang tanah yang disediakan harus kawasan “Area Penggunaan Lain“ (APL), bukan Hutan Produksi atau Hutan Lindung dan bebas dari sengketa apapun.

– Menjual hasil kebun Plasma Tandan Buah Segar kepada Perusahaan Inti (BLP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,

– Semua dana yang telah/akan dikeluarkan Perusahaan Inti (BLP) berkaitan dengan kebun Plasma wajib dibayar kembali oleh Petani Plasma serta akan menjadi hutang Petani Plasma melalui Koperasi Plasma dengan jaminan Kebun Plasma.

d. Pembiayaan Kebun Plasma.

Bahwa BLP turut mendukung program pemerintah dengan membangun kebun plasma. Dana tersebut bukan penyerahan yang terutang (obyek PPN dan PPh) karena memang tidak terjadi penyerahan.

Bahwa semua biaya-biaya kebun plasma yang terjadi, akan diganti (real cost dan tidak ada margin keuntungan) saat konversi kebun dengan cara

Perusahaan Inti (BLP) membeli TBS hasil produksi kebun plasma sesuai dengan Ketentuan Disbun baik mengenai harga maupun kualitas TBS. Bahwa dengan demikian, BLP tidak memperoleh penghasilan dari Koperasi Plasma (petani plasma) atas pemberian dana talangan tersebut.

Bahwa Koperasi Plasma adalah fasilitas pendanaan yang disediakan oleh Pemerintah berupa kredit kepada koperasi primer untuk anggotanya didasarkan atas keputusan bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 73/Kpts/Kb.510/2/1998 dan Nomor 01/SKB/M/11/98.

Bahwa BLP berperan selaku bapak asuh dalam persiapan dan pembangunan kebun plasma, dan berperan selaku operator dalam pengoperasian dan pengelolaan kebun plasma.

Bahwa Petani Plasma wajib melakukan pengembalian fasilitas kredit dari hasil atau dana yang diperoleh dan didapat dari penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh Petani Plasma melalui Koperasi Plasma kepada Perusahaan Inti (BLP).

Bahwa dalam hal pembangunan kebun plasma tersebut, Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat terjadinya transaksi dengan pihak ketiga, bukan pada saat petani membayar angsuran pengembalian (reimbursement) kredit plasma yang dilakukan melalui pemotongan langsung oleh BLP atas bagian yang menjadi hutang petani yang belum dilunasi pada saat menjual buah (TBS) kepada BLP.

Bahwa pengurusan perawatan kebun, pemanenan, pengangkutan/ transportasi Plasma merupakan tugas BLP selaku Perusahaan Inti, dan potongan yang dilakukan oleh BLP dari hasil penjualan TBS adalah dalam rangka pengembalian kredit plasma.

Bahwa dalam Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 73/Kpts/Kb.510/2/1998 dan Nomor 01/SKB/M/11/98 tanggal 26 Februari 1998 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Unit Desa Di Bidang Usaha Perkebunan Dengan Pola Kemitraan Melalui Pemanfaatan Kredit Kepada Koperasi Primer Untuk Anggotanya, antara lain diatur:

Pasal 1

1. Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya yang selanjutnya disebut KKPA adalah kredit investasi dan atau kredit modal kerja yang diberikan oleh bank kepada Koperasi Primer untuk diteruskan kepada anggota-anggotanya guna membiayai usaha anggota yang produktif

2. Perusahaan Inti adalah perusahaan yang berskala menengah/besar milik swasta, BUMN/BUMD dan atauKoperasi yang melakukan kegiatan usaha di bidang perkebunan.

3. Kebun Plasma adalah areal kebun yang dibangun dilahan milik petani peserta dengan tanaman perkebunan oleh Perusahaan inti dengan menggunakan kredit KKPA.

4. Petani Plasma adalah petani yang memiliki lahan dan terdaftar sebagai anggota KUD.

5. Masa konstruksi adalah masa pembangunan kebun plasma oleh perusahaan inti sampai dengan saat penyerahan kebun plasma.

6. Masa penyerahan kebun sampai pelunasan kredit adalah masa penyerahan kebun plasma dari perusahaan inti melalui KUD kepada petani peserta dan masa pembayaran angsuran kredit kebun dari pemotongan hasil penjualan produksi petani peserta kepada Bank melalui Perusahaan inti.

7. Masa pasca lunas adalah masa penjualan hasil produksi petani peserta kepada Perusahaan inti yang tidak dibebani oleh angsuran kredit kebun.

Pasal 7

Perusahaan Inti bertugas:

a. Membimbing, memberi bantuan teksnis budidaya dan manajemen kepada KUD/petani peserta sesuai dengan tahapan pembangunan kebun plasma sehingga KUD/petani peserta dapat melaksanakan kegiatan usahanya dan bermitra dengan baik.

b. Melaksanakan pembangunan kebun plasma sesuai denagn ketentuan yang berlaku.

c.Membeli, mengolah dan memasarkan seluruh hasil produksi kebun plasma,

d. Memberi peran kepada KUD dalam masa konstruksi, masa penyerahan sampai pelunasan kredit dan masa pasca kredit lunas.

e. Membangun kebun inti dan fasilitas pengolahan sesuai standar yang ditentukan pemerintah.

f.Membantu dalam pemotongan angsuran kredit sampai lunas dan idapetabun (iuran dana peremajaan tanaman perkebunan) pada saat pembayaran harga hasil produksi yang besarnya sesuai kesepakatan antara perusahaan inti dan KUD“.

Bahwa dalam hal pembangunan kebun plasma tersebut diatas, Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat terjadinya transaksi dengan pihak ketiga, bukan pada saat petani membayar angsuran pengembalian (reimbursement) kredit plasma yang dilakukan melalui pemotongan langsung oleh BLP atas bagian yang menjadi hutang petani yang belum dilunasi pada saat menjual buah (TBS) kepada BLP.

Bahwa ketika melakukan pembangunan/pemeliharaan kebun plasma, BLP mensubkontrakkan kepada pihak ketiga, dan pada saat transaksi dengan pihak ketiga tersebut BLP sudah melakukan pemungutan PPN apabila lawan transaksinya adalah PKP.

e. Penerimaan Jasa Manajemen Plasma yang belum dipungut PPN – Rp1.050.032.719,00

Bahwa atas imbalan jasa manajemen atas proyek kebun plasma, Wajib Pajak setuju dengan koreksi seharusnya terhutang PPN 10%, tetapi Pemeriksa mengalokasikan seluruhnya di Masa Desember 2018, tidak ada untuk Masa September 2018.

REFERENSI PUTUSAN-PUTUSAN PENGADILAN PAJAK:

Bahwa sudah banyak referensi Putusan Pengadilan Pajak

• Putusan No PUT-009632.16/2020/PP/M.VA/ Tahun 2022 (Putusan untuk Grup Usaha Wajib Pajak – PT Suryabumi Tunggal Perkasa) – Sengketa DPP PPN Piutang Plasma.

• Putusan No PUT-114813.16/2014/PP/M.XVllIB Tahun 2019 - Sengketa DPP PPN Piutang Plasma.

• Putusan No Put-60260/PP/M.XB/16/2015 - Sengketa DPP PPN Piutang Plasma

• Putusan No Put.54857/PP/M.XB/16/2014 - Sengketa DPP PPN Piutang Plasma

• Putusan No Put.54468/PP/M.XB/16/2014- Sengketa DPP PPN Piutang Plasma Kesimpulan dari Putusan-Putusan Pengadilan Pajak Tersebut:

• Atas Piutang Plasma bukan merupakan Objek/DPP PPN

• Dasar Hukum yang dipakai oleh Pengadilan Pajak adalah Pasal 4 UU PPN Kutipan Beberapa Putusan Pengadilan Pajak:

1. Putusan No PUT-009632.16/2020/PP/M.VA/ Tahun 2022 (Putusan untuk Grup Usaha Wajib Pajak – PT Suryabumi Tunggal Perkasa) – Sengketa DPP PPN Piutang Plasma bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 5 UU PPN disebutkan bahwa Yasa adalah setiap kegiatan pelayanan ang berdasarkan suatu perkatan atau perbuatan hukurn yang menyebabkan sus Garang, fasifitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasiikan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan" '

bahwa kegiatan pembangunan dan pengelolaan kebun yang dilakukan oleh

Pemohon Banding merupakan kegialan yang telah menyebabkan suatu barang, fasilitas dan kemudahan dapat tersedia untuk Koperasi Plasma, yakni berupa kebun dan fasilitasnya scrta proses-proses lainnya yang antara lain terkait dengan pemanenan dan pengangkutan hasil kebun sehingga dapat.

didefinisikan sebagai kegiatan pemberian jasa sebagaimana daksupsse

Pasal 1 Angka 5 a quo:

bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat £1) huruf c diatur bahwa "Pajak

Perambahan Nilai dikenakan sites ponyoerahan Jasa Kena Pajak di dalam

Daerah pabean yang Oifakukan oleh pengusaha" sedangkan yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak adalah seluruh jenis jasa kecuali yang termasuk dalam kelompok jasa sebagaimana disebutkan pada Pasal 44 Ayat (3) UU bahwa kegiatan pembangunan dan pengelolaan Kebun plasma oleh Pemohon

Banding tidak termasuk ke dalam kelompok jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (31 a quo sehingga kegiatan tersebut dapat merupakan pemberian jasa yang dikenai Pajak

Pertambahan Silai:

bahwa meskipun demikian, untuk dapat dikenai Pajak Pertambahan Nilai, penyerahaan barang dan penyerahan jasa hanus memenuhi beberapa syarat, antara lain, bahwa penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya dengan merujuk pada memori penjelasan Pasal 4 Ayat (1) huruf

Cc yang berbunyi sebagai berikut: "Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi svarat-syarat |sesagai berikut c. penyerahan difakukan dalam kegiatan usaha afau pekerfaannya’:

bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam kegiatan usaha industri kelapa sawit yang menghasilkan produk berupa crude pam of

SPO) dan pain kemal (PK) dan bukan perusahaan yang bergerak dalam

Industri jasa pembangunan kebun, jasa pemeliharaan kebun, maupun jasa pemanenan kebun milik pihak ketiga: hubungan Pemohon Banding dengan

Koperasi Plasma adalah 'hubungan kemitraan dalam rangka melaksanakan

Ketentuan perundang-undangan sehingga bukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaanya sehingga syarat untuk menjadi penyerahan jasa yang terutang

PPM tidak terpenuhi: :

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembangunan dan pengelolaan kebun plasma deh Pemohon Banding untuk Koperasi

Plasma tidak dapat dikalegorikan sebagai penyerahan yang dilakukan dna kegiatan usaha atau pekerjaan Pemohon Banding sebagaimana dimakdy EA dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c a gus karena pelaksanaan proyek pembangunan dan pengelolaan kebun plasma tersebut meskipun ada kaitannya dengan usaha Permohon Banding tetapi dilakukan semata-mata karena adanya peraturan pemerintah yang harus dipatuhi oleh Pemohon

Banding:

bahwa dengan demikian, dalil Terbanding yang menyatakan bahwa peyerahaan jasa pembangunan dan pengelolaan kebun olen Pemohon

Banding merupakan penyerahan jasa yang dikenai PPN adalah keliru karena penyerahan jasa tersebut lidak memenuhi kriteria sebagai penyerahan jasa yang dikenal PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (13 huruf c UU bahwa selain itu. berdasarkan dokumen bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak meyakini bahwa pencatatan akun

Piutang Plasma merupakan pencataan atas seluruh biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan proyek pembangunan dan pengelolaan kebun plasma yang kemudian akan diganti atau di-reimburse oleh Koperasi Plasma melalui pemotongan terhadap hasil i penjualan TBS Koperasi Plasma kepada

Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, ada atau tidak adanya markup atas pengembalian dana oleh Koperasi Plasma kepaah Pemohon Banding tidak menjadi hal yang dipermasalahkan oleh Terbanding karena Terbanding hanya mendalilkan bahwa kegiatan pembangunan dan pengelolaan kebun plasma maorupakan jasa yang dikenai PPN sehingga tidak relevan untuk dibahas apakah pengembalian dana oleh Kopetasi Plasma disertai atau tidak disertai dengan adanya mark-up, :

bahwe terkait dengan penerimaan jasa manajemen plasma sebesar

Rp411.821.359,00, Pengadilan Pajak tidak membahas lebih lanjut karena

Pemohon Banding tolah menyatakan seliju dengan koreksi Terbanding bahwa Jasa Manajemen Plasma tersehut merupakan objek PPN yang belum dilakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan oleh Pemohon Banding,

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan

Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahaan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp?.796.707.551,00 dan mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp411.821.359.00 karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku dan telah disetujui oleh Pemohon Banding:

2. Putusan No PUT-114813.16/2014/PP/M.XVllIB Tahun 2019 - Sengketa DPP PPN Piutang Plasma.

bahwa memurat Terbanding, kat mapenyershan seng dilasuk an Pan ches Banding kepada

Pigs merupasan bagian sal terkat proses bisnis Periahon Banding, dan terdasat marcin

Boa laka alus cenyoraran tersebut taka ‘nerupanen penyerahar yang 0 lakukar dalam rangka'dalari kegitan usaha ala. peserjaaasya seringga Perypakan peryerakan yang terutarz PON sebagaimana dimaksud Pasal d ayat (11 huruf 3 ateu ruraf c WU PPN.

haha korcesi pasif oenyerahan kepada plasma cilakukan alar Terbanding scmata-maca berdasarkan milas akas "Pluterg Plasma" tanpa well substansi Joserips alas mutasi tersebut bahwa akun Siang peta Merupasan axun wttuk mencatat besarnya pengekaran yang telah alakukan geh Pemaho Harding unit yang haces di reimburse aler perari p asma. Hal ini mer abakar implementasi dari pola Kredit Koperasi Prime or tuk Anaguunya (ARIAL gang chwapbkan berdasarkan Keputusan Bersams Mane Penanen can Were Keserasi dan

Pembiar Usaha Kecil Honor 72K sissQT 2 1298 das Nora DSA REM Soe:

bahwa sescal keteclugn serunnang-uscanga1 ci bicang sertan 81, per. sahaar perkebinan wa ib merasi tas peribangasar keoLn masyarakal sck tar dar melaxu<an kerilraan. Jadi apa a19 @lakakas alas Parc ior Banding adah dalam rérqka perenaaan sew ban perusasng-. dangan hada das perbangonan kesun. perneihaaan «eoun hrga pemanerar kebur milik masyarakat. Femeser Sanding bukanlah perusahaan yang sergerak talam IwLsid ata sembarginan kebun. jasa peciharaas kebun. maupuq asa pemanerar Aga nk pihak keliga. Penak Sanding awalan perusahaan yang cergerak salam dustr perkehunan. yang melak..kan penyerahan (0) can 4S:

bahwa semua kaya blave Sa pengemasan yasg telah diakusar Peahes Gassing untuk rae Tbayar pdak tenaga sea dan lait lain untuk mangurus keras plasma akan d bayarkan pelan Dae edigimburse keriba | kepada Perichon Bandra.

bian uns vending pemohoneninya Porton Banding menyerahkan mukti oth yang terkai senye eta sabayar bank ut kawa calat peselisan bukti gost, Femonan BGandrg merseransan deru ven-dekunien

Untuk aici Tenanding sebagai ber kur :

". Surat keterargan terdata" Nomor PEM-ST AM FLA KESBOSAR CSS, tanggal (5 Maret 2000.

2. Bukti keperndik an Pabri« kerupa IMF Maat TAIN B-DPUAXS2CC5,

SPK Norio: PBMAKTAVIO801-POM dan Faklu Pa ak

3. Dallar Ildentilas Koperas Pasria vas uaing KU Shast Peas KOP Tita Masunggal

Saki, KOP Berka' Kuta’ Borealu. KOP Fectarian Iri Mulya <SU “arya Muis Etam. KOP

&_mi BaayPersada. AGUA yswalan Saw | Luslari.

4. Buku Besar terkait baya upan hula Maret 14

5 Feraturas Menten Perleniae Ne G4 PERMES TANSOT AFP

6 kotokapi Kerja Sauce Peribasgunan Keoun <eamteaan Kelapa Sawit antara Kaperasi

Serba Usaha Karya Muna Elam dergan Pemeicn Rascing:

7. Laporan Korangas Augtod

# Rekan Bima Beser Akur ZaC000CP asma. Baye Procuks: Kebun can pet aut GL akun

280000 Pisama—3iaya Produes Kebun Masa Maret 2014 5.9 Basenmmer 2074.

© Pentet Akuc-Akun yang menjad dase keess: DPS Penyerahan yarg SP N-nya harus d pungul sendia. terdir sar.

a akan 2700000 Slasia Wass Pajak Marat sd Desember 2014

Dakun 2731000 Kane Pusat TSM-Slasira Masa Pajak Maret 2914 si! Daserher 2014.

6 aken 2300000 Biaya Produks Kedan Plasma Musa Pa ak Varet s.d Sesembe 2014 bakwa berdasarkar data dok. men yang Sie ti Tessassing menjacikan :rarsaksi cengan kasa meudi soreksi adalah :

a. sumber dokume> yarg Siperoles Terganang tera koreans adalah soraus SPT Masa

PPN, Neraca can Lapecay Rugi lanes per 3° Desember 2914 das 31 Deseriber R13

Unwed serla Suka Besar b transaksi sevycrapan dascan Plasma dicgta, Pensobon Band ng salam akun Fialang

Plasa, sngka koreksi yana d ambil leh Tarnarding "anya atas daun yang terkait dengan hahwa berdasarsan Laporan KeLangag Posis keuangan per 21 Desemoer 20°4 dan

3° Desemosr 2012, lergapal perubahan FP uteng Plasa sebesar Rp22 75 252.205, Ot:

bahwa adanya povbahan Piwang class sebesar Rp22 751.862. 296,00 cel Terkauiny dia kusan koreksi Penyarahan yang PPN-aya harus dipuegut sendin dengan cara membagi

semulus mulan: Warel sd Deseriber 2014) sohingg9 terdapat <oreksi senosar

Roos ?S) 6? 396 cibagi sepu uh sama dengar Rp3.275 185 240.00 ser bu ar bahwa berdasarkan buk: ouki sang disempaiken Penohar Sanding. ako yang oko cast

Terkandi-o yaitu akun 2700000 acun 2fS1000, dan akin 2aCco0, senag bulan mula Januari 2014 s.d Desoniber 2014 tercapal mulas lian tap sulam yang besarnya tidak sama der gan kureksi sebesar Rp2.275 135.340.00 per Sulannya:

bala menurut Majelis pemboran supe. racun, dan tenaga kerja cicalat Pemoran Band ng sehagal aki Pisang Plasma cieh kasesa kegiatan Pemohcr Bancing ortuk memelihara

Slasma sesusi cengan ketertuar Kementerian Petanian sang axar di remmbursement paca saa! kebun Plasma ma wa Nasi para, seh rgaa tidak dapat d kalegankan sebaga objsx

PPN sebagaimana dimaks. 3 dalam Sasa 4 ayat (1) buruPa jc. Pasal 14 ayal od curuf aja.

Pasal” angka IS UU FPR:

sebwa kercasarkar Pasa ¢ ayal 3 tur’ a Paok Pertemtaran Musi disenasan atas

Penyarahan Hasang Kena Pajas dei dalare Daesaa Pabeas yang diaki«can ceh Pengasana.

Dengan seraciar Sengecaan Pajak Peranakan cla. adalah sada saat sc.ap aca penyernanan Baranj Kena Pajak, yars perncungannya alakukan arluk ssisp masa pajas.

yaka jangsa waklu Tasalu buar Kalender sesuni serenluan Pasa 11 ayat i} hut a UU

PPR po. Pasal 1 ang<d 25 UJ FPV je. Pasal 9 ayati 2 UU PPN jo Pasel 2A UU KP, bahwa berdasarkan sealran can ketentLan di alas koreksi memirut Tersang ng atas penyerahan aula: Jani 2014 si! Desemter 2014 dkerasan PPN dengan care merrbagi sama fara unuk bulas Maret s.d Desem ser 2914 ada ah 1 das camat:

hahwa berdasarkan penjelasan di aras dar bodasarmat keeled dar perilirah yang beraku, koreks! Terbanding alas Penyeramaman yang PPNaya harus disungu: send ri sebesar Roz 275 185.240, 90 tak sesuai dengar keectuan dar peratiran yarg terlaki oer karenanya lidak dapa: diperia ii «an.

3. Putusan No Put-60260/PP/M.XB/16/2015 - Sengketa DPP PPN Piutang Plasma bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi sebesar Rp1.866.323.285,00, berupa penerimaan uang dari KKPA yang menurut Pemohon Banding tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena bukan penghasilan Pemohon Banding, melainkan merupakan reimbursement atas pengeluaran yang telah dilakukan Pemohon Banding dalam rangka pelaksanaan program KKPA;

bahwa menurut Terbanding, ada jasa yang dilakukan Pemohon Banding terkait KKPA yaitu jasa perawatan dan lainnya sehingga merupakan objek PPN, apapun itu mekanismenya menurut Terbanding tidak berpengaruh karena baik dibayar dahulu maupun dibayar belakangan pada saat menyerahkan TBS, tetapi intinya pembayaran ini terkait dengan adanya jasa yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menambahkan, nilai jasa termasuk bahan, dihitung satu kesatuan karena tidak terpisahkan dan sesuai dengan ketentuan bahwa PPN terutang pada saat dilakukan penyerahan, jadi kapan saat jasa itu dilakukan; bahwa menurut Pemohon banding, pendapatan yang berasal dari KKPA sebesar Rp1.866.323.285,00 merupakan reimbursment atas setiap pengeluaran yang Pemohon Banding keluarkan untuk kebun KKPA. KKPA ini terjadi karena adanya peraturan pemerintah sehingga merupakan salah satu program pemerintah. Menurut Pemohon Banding semestinya bukan merupakan objek PPN;

bahwa pada perjalannanya pengembalian tersebut dilakukan ketika para petani KKPA menjual buah kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding melakukan pemotongan langsung atas bagian yang menjadi hutang mereka yang belum dilunasi. Jadi dari 100% harga TBS, 10%-nya sudah pasti kembali kepada petani;

bahwa Pemohon Banding menambahkan ketika melakukan pembangunan/ pemeliharaan kebun KKPA ini Pemohon Banding mensubkontrakkan kepadapihak ketiga. Ketika transaksi dengan pihak ketiga tersebut dilakukan penjurnalan pada akun piutang KKPA karena Pemohon Banding mempunyai tagihan kepada petani nantinya. Pada saat transaksi dengan pihak ketiga tersebut juga sudah dilakukan pemungutan PPN apabila lawan transaksinya adalah PKP;

bahwa menurut Majelis, koreksi DPP PPN terkait pendapatan dari KPPA sebesar Rp1.866.323.285,00, merupakan sengketa yuridis, namun mengenai tekhnis pembayaran / pengeluaran terkait KKPA Majelis mempertimbangkan untuk dilakukan Uji Kebenaran Materi ( Uji Bukti ), adapun hasil Uji Bukti sebagai berikut;

bahwa bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding, yaitu,

1. Rekapitulasi General Ledger account Pendapatan Lain-lain – Pihak Ketiga bulan Januari – Desember 2007,

2. Fotocopy Putusan Pengadilan Nomor Put.54857/PP/M.XB/16/2014 tanggal 03 September 2014,

3. Fotocopy Putusan Pengadilan Nomor Put.54468/PP/M.XB/16/2014 tanggal 20 Agustus 2014;

bahwa dalam uji bukti, Terbanding mengemukakan pendapat sebagai berikut: Dasar koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah karena Pemohon Banding memperoleh penghasilan dari KKPA atas pekerjaan yang dilakukannya yaitu perawatan kebun, pemanenan, dan transportasi hasil panen TBS dari kebun KKPA. Dokumen yang menjadi dasar koreksi adalah general ledger dan sesuai dengan ekualisasi dengan peredaran usaha pada PPh Badan yang diketahui bahwa atas pemberian jasa perawatan kebun, pemanenan, dan transportasi hasil panen TBS tersebut telah dicatat oleh pemohon banding sebagai other income,

Bahwa berdasarkan dokumen pembukuan diperoleh data bahwa Pemohon Banding memotong biaya perawatan, pemanenan, dan transportasi dari nilai penjualan TBS. Biaya perawatan, pemanenan, dan transportasi tersebut dilakukan oleh inti (Pemohon Banding) setelah masa pembangunan kebun selesai dan setelah dikonversi ke petani/plasma. Dalam hal ini Pemohon Banding telah memberikan suatu jasa yaitu jasa perawatan, pemanenan, dan transportasi yang merupakan objek PPN sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Undang-Undang PPN, dan tidak termasuk kedalam jenis Jasa Kena Pajak yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 144 tahun 2000,

Bahwa pengeluaran-pengeluaran dalam rangka perawatan yang didalamnya terdapat pembelian pupuk dan/atau pestisida invoice/dokumen tagihannya atas nama Pemohon Banding sebagai Inti bukan atas nama KKPA, sehingga atas pengeluaran-pengeluaran tersebut bukan merupakan pembelian/perolehan yang dilakukan oleh KKPA yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, tetapi merupakan pembelian/perolehan oleh Pemohon Banding, yang menurut

Pemohon Banding barangnya disalurkan at cost ke KKPA yang kemudian dimintakan penggantian kepada KKPA/plasma,

Tidak terdapat data untuk menilai apakah terdapat selisih harga beli pupuk dan/ atau pestisida (salah satu unsur dalam biaya perawatan) dengan nilai yang ditagihkan kepada Koperasi/ plasma, karena penetapan biaya perawatan tersebut berdasarkan nilai persentase (%) dari hasil penjualan TBS dan tidak berdasarkan jumlah penggunaan bahan pupuk dan/ atau pestisida. Selain itu Pemohon Banding tidak memberikan pembuktian bahwa nilai penggantian yang dikenakan atas biaya-biaya kebun KKPA adalah at cost, Dengan demikian, atas penggantian tersebut sesuai Pasal 1 angka 17 UU PPN jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 302/KMK.04/1989 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.3/1989 seluruhnya merupakan jumlah Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang,

Bahwa argumen Pemohon Banding yang menjelaskan tentang pengertian dan isi dari KKPA dimana KKPA didasarkan atas keputusan bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil No 73/Kpts/KB.510/2/1998 dan Nomor 01/SKB/M/11/98 bukanlah hal yang mendasari pokok sengketa karena yang menjadi substansi masalah/pokok sengketa adalah aspek perpajakan yang terdapat dalam peran dan tugas Pemohon Banding sebagai perusahaan inti (sebagaimana yang diatur dalam keputusan bersama tersebut), ditinjau dari ketentuan perpajakan yang merupakan pedoman Terbanding dalam melaksanakan tugasnya, dalam hal ini adalah ketentuan dalam Undang-Undang PPN,

Bahwa keputusan bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, dan ketentuan dalam UU PPN adalah dua ketentuan berbeda yang masing-masing mengikat Pemohon Banding dalam proses bisnisnya, sehingga harus dilaksanakan,

Bahwa sesuai dengan data dan fakta yang ada, ditinjau dari ketentuan dalam Undang-Undang PPN, Terbanding berpendapat bahwa ketentuan dalam UU PPN telah jelas menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 1 angka 5 Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

bahwa dalam hal ini Pemohon Banding telah memberikan suatu jasa yaitu jasa perawatan, pemanenan, dan transportasi yang merupakan objek PPN sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Undang-Undang PPN, dan tidak termasuk kedalam jenis Jasa Kena Pajak yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, bahwa dalam Uji Bukti, Pemohon Banding mengemukakan pendapatnya sebagai berikut:

A. Pengertian KKPA (Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya),

KKPA pada awalnya adalah fasilitas pendanaan yang disediakan oleh Pemerintah berupa kredit kepada koperasi primer untuk anggotanya didasarkan atas keputusan bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil No 73/Kpts/KB.510/2/1998 dan No. 01/SKB/M/11/98,

Tahapan Pembangunan Kebun Plasma KKPA ,

Persiapan Pembangunan kebun (verifikasi, inventarisasi, penetapan lokasi kebun dan penyusunan yang disetujui/disahkan oleh Bupati/Pemda setempat,

Pembangunan dan pembiayaan kebun (bloking, infrastruktur, penyediaan bibit, land clearing, penanaman, perawatan TBM, pembinaan/penyuluhan dan sertifikasi lahan/kavling),

Produksi (serah terima lahan oleh inti ke petani, perawatan TM, Panen TBS, RM Tehnik/Infrastruktur dan angsuran kredit kepemilikan kebun);

B. Peran dan Tanggung Jawab Perusahaan Inti,

Inti dan Koperasi bertanggung jawab sepenuhnya atas lingkup kegiatan proyek secara umum dan kebun plasma secara khusus untuk dan guna keberlanjutan, kesinambungan dan keberhasilan atas pengadaan,

pelaksanaan, pengerjaan, pemenuhan dan penyelesaian setiap serta seluruh ruang lingkup kegiatan proyek,

- Selaku “bapak asuh” dalam persiapan dan pembangunan kebun plasma KKPA,

- Selaku operator dalam pengoperasian dan pengelolaan kebun plasma KKPA,

- Inti tidak memiliki tanggungjawab apapun terhadap Plasma KKPA selain dari kewajiban/tanggungjawab yang secara tegas diatur Surat Perjanjian Kerjasama antara Inti dengan Plasma KKPA,

- Inti membeli TBS hasil produksi kebun plasma KKPA sesuai dengan Ketentuan Disbun baik mengenai harga maupun kualitas TBS,

C. Peran dan tanggung Jawab Plasma KKPA,

Plasma wajib melakukan pengembalian fasilitas kredit yang telah bersumber dan berasal dari hasil atau dana yang diperoleh dan didapat dari penjualan Tandan Buah Segar oleh Plasma melalui Koperasi kepada Inti,

•Menyediakan/menyiapkan bidang tanah yang layak/cocok untuk kebun Plasma KKPA. Bidang tanah yang disediakan harus kawasan “Area Penggunaan Lain“ (APL), bukan Hutan Produksi atau Hutan Lindung dan bebas dari sengketa apapun,

•Menjual hasil kebun Plasma KKPA “tandan buah segar“ (TBS) kepada Inti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,

•Semua dana yang telah/akan dikeluarkan inti berkaitan dengan kebun Plasma KKPA wajib dibayar kembali oleh Plasma KKPA serta akan menjadi hutang Plasma KKPA dengan jaminan Kebun Plasma KKPA. Selama belum hutang tersebut lunas sertifikat dipegang oleh Inti,

•Plasma/KKPA akan bertanggungjawab penuh secara tanggung renteng satu terhadap lainnya berkaitan dengan resiko/kerugian, hak/kewajiban maupun segala sesuatu yang berkaitan dengan kebun plasma KKPA baik sebelum/selama masa pembiayaan maupun selama masa pembangunan pengoperasian kebun Plasma KKPA;

D. Pembiayaan Kebun KKPA, bahwa Pemohon Banding turut mendukung program pemerintah dengan membangun kebun plasma KKPA, Program KKPA tersebut menurut kami bukan penyerahan yang terutang (obyek PPN) karena memang tidak terjadi penyerahan;

bahwa dalam proses pembangunannya sampai saat kebun tersebut siap dialihkan kepemilikannya kepada petani, perusahaan berkewajiban untuk membangun dan mengelolanya;

bahwa KKPA dinaungi melalui wadah Koperasi/KUD yang beranggotakan para petani;

bahwa semua biaya-biaya kebun KKPA yang terjadi, akan diganti (real cost dan tidak ada margin keuntungan) saat konversi kebun dengan cara Inti membeli TBS hasil produksi kebun plasma KKPA sesuai dengan Ketentuan Disbun baik mengenai harga maupun kualitas TBS;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak memperoleh penghasilan dari KKPA atas pekerjaan yang dilakukannya yaitu perawatan kebun, pemanenan, dan transportasi hasil panen TBS dari kebun KKPA, sehingga tidak termasuk kategori penyerahan jasa kena pajak;

bahwa berdasarkan keterangan dalam berkas sengketa serta pendapat Terbanding dan Pemohon Banding dalam Uji Bukti, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp1.866.323.285,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi karena Pemohon Banding memperoleh penghasilan dari Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya (KKPA) atas pekerjaan yang dilakukan yaitu perawatan kebun, pemanenan, dan transportasi hasil panen TBS dari kebun KKPA yang dicatat oleh Pemohon Banding sebagai other income;

bahwa koreksi tersebut diperoleh Terbanding berdasarkan General Ledger dan sesuai equalisasi dengan Peredaran Usaha pada PPh Badan; bahwa Terbanding berpendapat, Pemohon Banding memberikan suatu jasa yaitu jasa pekerjaan yang dilakukan yaitu perawatan kebun, pemanenan, dan transportasi, yang merupakan objek PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, apapun itu mekanismenya menurut Terbanding tidak berpengaruh karena baik dibayar dahulu maupun dibayar belakangan pada saat menyerahkan TBS, tetapi intinya pembayaran ini terkait dengan adanya jasa yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa KKPA adalah fasilitas pendanaan yang disediakan oleh Pemerintah berupa kredit kepada koperasi primer untuk anggotanya didasarkan atas keputusan bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 73/Kpts/Kb.510/2/1998 dan Nomor 01/SKB/M/11/98;

bahwa Pemohon Banding selaku Perusahaan Inti dan Koperasi bertanggung jawab sepenuhnya atas lingkup kegiatan proyek secara umum dan kebun plasma secara khusus untuk dan guna keberlanjutan, kesinambungan dan keberhasilan atas pengadaan, pelaksanaan, pengerjaan, pemenuhan dan penyelesaian setiap serta seluruh ruang lingkup kegiatan proyek;

bahwa Pemohon Banding berperan selaku bapak asuh dalam persiapan dan pembangunan kebun plasma KKPA, dan berperan selaku operator dalam pengoperasian dan pengelolaan kebun plasma KKPA;

bahwa Pemohon Banding selaku Perusahaan Inti, tidak memiliki tanggung jawa apapun terhadap Plasma KKPA selain dari kewajiban/tanggungjawab yang diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama antara Inti dan plasma; bahwa Pemohon Banding selaku Perusahaan Inti, membeli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sesuai ketentuan Dinas Perkebunan setempat, baik mengenai harga maupun kualitas;

bahwa Plasma wajib melakukan pengembalian fasilitas kredit dari hasil atau dana yang diperoleh dan didapat dari penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh Plasma melalui Koperasi kepada inti;

bahwa Plasma KKPA bertanggungjawab penuh secara tanggung renteng satu terhadap lainnya berkaitan dengan resiko/kerugian, hak/kewajiban maupun segala sesuatu yang berkaitan dengan kebun plasma KKPA baik sebelum/selama masa pembangunan dan pengoperasian kebun Plasma KKPA;

bahwa Terbanding menambahkan, nilai jasa termasuk bahan, dihitung satu kesatuan karena tidak terpisahkan dan sesuai dengan ketentuan bahwa PPN terutang pada saat dilakukan penyerahan, jadi kapan saat jasa itu dilakukan;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan pada perjalanannya pengembalian (reimbursement) dilakukan ketika para petani KKPA menjual buah kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding melakukan pemotongan langsung atas bagian yang menjadi hutang mereka yang belum dilunasi. Jadi dari 100% harga TBS, 10%-nya sudah pasti kembali kepada petani; bahwa Pemohon Banding selaku operator dalam pengoperasian dan pengelolaan kebun Plasma KKPA mengeluarkan dana yang berasal dari KKPA berupa biaya pembangunan dan pembiayaan kebun (bloking, infrastruktur, penyediaan bibit, land clearing, penananam, perawatan TBM, pembinaan/penyuluhan, dan sertifikasi lahan, yang merupakan hutang Plasma KKPA dan seluruh biaya tersebut wajib dibayar kembali oleh Plasma KKPA dalam bentuk angsuran kredit bahwa ketika melakukan pembangunan/pemeliharaan kebun KKPA tersebut, Pemohon Banding mensubkontrakkan kepada pihak ketiga, dan pada saat transaksi dengan pihak ketiga tersebut juga sudah dilakukan pemungutan PPN apabila lawan transaksinya adalah PKP;

bahwa pada saat transaksi dengan pihak ketiga tersebut dilakukan penjurnalan pada akun piutang KKPA karena Pemohon Banding mempunyai tagihan kepada petani nantinya,

bahwa Pemohon Banding membantu melakukan pemotongan angsuran kredit dengan persentase tertentu (sesuai kesepakatan antara Pemohon Banding dengan KUD) dari hasil penjualan TBS sampai dengan hutang Plasma KKPA lunas, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf f Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 73/Kpts/Kb.510/2/1998 dan Nomor 01/SKB/M/11/98 tanggal 26 Februari 1998;

bahwa penghasilan yang dicatat Pemohon Banding sebagai penghasilan lain-lain tersebut merupakan potongan dari penjualan TBS dari Petani Plasma untuk pengembalian biaya operator berupa perawatan kebun, pemanenan, dan transportasi hasil panen TBS dari kebun KKPA, dan merupakan bagian dari angsuran kredit Plasma KKPA;

bahwa dalam hal pembangunan kebun KKPA tersebut, Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat terjadinya transaksi dengan pihak ketiga, bukan pada saat petani membayar angsuran pengembalian (reimbursement) kredit KKPA yang dilakukan melalui pemotongan langsung oleh Pemohon Banding atas bagian yang menjadi hutang petani yang belum dilunasi pada saat menjual buah 9TBS) kepada Pemohon Banding;

bahwa ketika melakukan pembangunan/pemeliharaan kebun KKPA, Pemohon Banding mensubkontrakkan kepada pihak ketiga, dan pada saat transaksi dengan pihak ketiga tersebut Pemohon Banding sudah melakukan pemungutan PPN apabila lawan transaksinya adalah PKP; bahwa penghasilan yang dicatat Pemohon Banding sebagai penghasilan lain-lain tersebut merupakan potongan dari penjualan TBS dari Petani Plasma untuk pengembalian biaya operator berupa perawatan kebun, pemanenan, dan transportasi hasil panen TBS dari kebun KKPA, dan merupakan bagian dari angsuran kredit Plasma KKPA;

bahwa pengurusan perawatan kebun, pemanenan, pengangkutan / transportasi Plasma KKPA merupakan tugas Pemohon Banding selaku perusahaan inti, dan potongan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dari hasil penjualan TBS adalah dalam rangka pengembalian kredit KKPA;

bahwa dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagai mana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (yang selanjutnya disebut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai), diatur, “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau f. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”;

bahwa dalam Pasal 1 angka 7 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai a quo, dinyatakan, „Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak“;

bahwa dalam Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 73/Kpts/Kb.510/2/1998 dan Nomor 01/SKB/M/11/98 tanggal 26 Februari 1998 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Unit Desa Di Bidang Usaha Perkebunan Dengan Pola Kemitraan Melalui Pemanfaatan Kredit Kepada Koperasi Primer Untuk Anggotanya, antara lain diatur,

Pasal 1,

1. Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya yang selanjutnya disebut KKPA adalah kredit investasi dan atau kredit modal kerja yang diberikan oleh bank kepada Koperasi Primer untuk diteruskan kepada anggota-anggotanya guna membiayai usaha anggota yang produktif,

2. Perusahaan Inti adalah perusahaan yang berskala menengah/besar milik swasta, BUMN/BUMD dan atauKoperasi yang melakukan kegiatan usaha di bidang perkebunan,

3. Kebun Plasma adalah aral kebun yang dibangun dilahan milik petani peserta dengan tanaman perkebunan oleh Perusahaan inti dengan menggunakan kredit KKPA,

4. Petani Plasma adalah petani yang memiliki lahan dan terdaftar sebagai anggota KUD,

5. Masa konstruksi adalah masa pembangunan kebun plasma oleh perusahaan inti sampai dengan saat penyerahan kebun plasma,

6. Masa penyerahan kebun sampai pelunasan kredit adalah masa penyerahan kebun plasma dari perusahaan inti melalui KUD kepada petani peserta dan masa pembayaran angsuran kredit kebun dari pemotongan hasil penjualan produksi petani peserta kepada Bank melalui Perusahaan inti,

7. Masa pasca lunas adalah masa penjualan hasil produksi petani peserta kepada Perusahaan inti yang tidak dibebani oleh angsuran kredit kebun;

Pasal 7,

Perusahaan Inti bertugas, a. Membimbing, memberi bantuan teksnis budidaya dan manajemen kepada KUD/petani peserta sesuai dengan tahapan pembangunan kebun plasma sehingga KUD/petani peserta dapat melaksanakan kegiatan usahanya dan bermitra dengan baik, b. Melaksanakan pembangunan kebun plasma sesuai denagn ketentuan yang berlaku, c. Membeli, mengolah dan memasarkan seluruh hasil produksi kebun plasma;

d. Memberi peran kepada KUD dalam masa konstruksi, masa penyerahan sampai pelunasan kredit dan masa pasca kredit lunas, e. Membangun kebun inti dan fasilitas pengolahan sesuai standar yang ditentukan pemerintah, f. Membantu dalam pemotongan angsuran kredit sampai lunas dan IDAPERTABUN pada saat pembayaran harga hasil produksi yang besarnya sesuai kesepakatan antara perusahaan inti dan KUD“,

bahwa berdasarkan pertimbangan dan keyakinan Majelis serta peraturan terkait, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa dalam hal pembangunan kebun KKPA tersebut, Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat terjadinya transaksi dengan pihak ketiga, bukan pada saat petani membayar angsuran pengembalian (reimbursement) kredit KKPA yang dilakukan melalui pemotongan langsung oleh Pemohon Banding atas bagian yang menjadi hutang petani yang belum dilunasi pada saat menjual buah (TBS) kepada Pemohon Banding;

bahwa ketika melakukan pembangunan / pemeliharaan kebun KKPA, Pemohon Banding mensubkontrakkan kepada pihak ketiga, dan pada saat transaksi dengan pihak ketiga tersebut Pemohon Banding sudah melakukan pemungutan PPN apabila lawan transaksinya adalah PKP; bahwa pendapatan Pemohon Banding dari KKPA sebesar Rp1.866.323.285,00 tersebut adalah merupakanreimbursement atas pengeluaran yang telah dilakukan Pemohon Banding dalam rangka pelaksanaan program KKPA, sehingga bukan merupakan objek PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang- undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN terkait pendapatan dari KKPA sebesar Rp1.866.323.285,00, tidak dapat dipertahankan;

KESIMPULAN

Koreksi DPP PPN Dalam Negeri dari Terbanding seharusnya dibatalkan demi hukum.

IV. Kesimpulan dan Usulan Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi yang dilakukan Terbanding Kurang Tepat seperti penjelasan Pemohon Banding pada butir III di atas.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Perhitungan PPN Masa Pajak September 2018 terhutang menjadi sebagai berikut:

KeteranganKeputusan TerbandingPermohonan BandingSelisih yang diajukan banding
(b)(a)(b-a)
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Penyerahan yang terutang PPN:
a.1. Ekspor---
a.2. Penyerahan PPN dipungut sendiri23.088.555.52722.774.754.578313.800.949
a.3. Penyerahan ke Pemungut PPN---
a.4. Penyerahan PPN tidak dipungut13.282.02013.282.020-
a.5. Jumlah Penyerahan23.101.837.54722.788.036.598313.800.949
Penghitungan PPN Kurang Bayar:
b. Pajak Keluaran dipungut2.308.855.5522.277.475.45831.380.094
c. Dikurangi:
c.1. Pajak Masukan diperhitungkan5.289.615.1165.289.615.116-
d. PPN Kurang (Lebih) Bayar (b-c)(2.980.759.564)(3.012.139.658)31.380.094
e. Dikompensasikan ke masa berikut3.012.139.6583.012.139.658-
f. PPN Kurang (Lebih) Dibayar31.380.094-31.380.094
g. Sanksi Administratif13.706.825-13.706.825
h. Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar45.086.919-45.086.919

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 309/SUB/WPJ.04/2024tanggal 24 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. bahwa berdasarkan Penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor S- 057/FD/BLP/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 1 Agustus 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. bahwa Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00359/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 21 Juni 2024;

f. bahwa Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00359/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 21 Juni 2024;

g. bahwa surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran karena tidak ada Pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

h. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Muhamad Alfan Baharudin bertindak selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

i. bahwa penandatangan surat banding berkedudukan di Indonesia;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00047/207/18/069/23 tanggal 09 Agustus 2023 Masa Pajak September 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Dua Jakarta Selatan I Nomor LAP-00224/WPJ.04/KP,13/2023 tanggal 03 Agustus 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Na Ta KN Bana Sortir sz PN Nu =. Seca ace il

: aus 1 7 .

-t Pel. wot .

to - 1 - - an

2. Atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor S-104/FD/BLP/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023 hal Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00047/207/18/069/23 tanggal 9 Agustus 2003 Masa Pajak September 2018 yang diterima KPP Madya Dua Jakarta Selatan I pada tanggal 19 Oktober 2023 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05005399/BPS/KPP.041303/2023 tanggal 19 Oktober 2023;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00359/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 21 Juni 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Urarar Semua Ditambah. Mie ad:

Parang! :

ian) Q han '

. Rp , Rp) IND

Papas yee fay pel ‘

PPN Kurang st Lebin .

a, a SY B80 04 G BL IR G4

5. Sanksi Bungsu P37 Ob 825 Oo 13.705 895

: Sanksi Kenaikan Uu CG 0

Jumian PPh yang masih . . , .

do, ae ea Usn Gla CG HSS 019

Harus lebih) dioasx ar !

III. Analisa Pokok Sengketa

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut: Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp313.800.949,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding

Koreksi DPP Penyerahan Yang Harus Dipungut Sendiri - Rp313.800.949,00 Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen); Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

Pasal 26 ayat (4)

Dalam hal Pemohon Banding mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.

Pasal 28:

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

(11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan

Pasal 29 ayat (3a)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan

Penjelasan

Dalam hal petugas Pemeriksa membutuhkan keterangan lain selain buku, catatan, dan dokumen lain, Wajib Pajak harus memberikan keterangan lain yang dapatberupa keterangan tertulis dan/atau keterangan lisan.

Keterangan tertulis misalnya:

a. surat pernyataan tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik;

b. keterangan bahwa fotokopi dokumen yang dipinjamkan sesuai dengan aslinya;

c. surat pernyataan tentang kepemilikan harta; atau d. surat pernyataan tentang perkiraan biaya hidup b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 2;

Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud

Pasal 1 angka 3;

Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang ini;

Pasal 1 angka 4;

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak

Pasal 1 angka 5:

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau kemudian atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena persamaan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

Pasal 1 angka 6:

Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini.

Pasal 1 angka 7:

Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6.

Pasal 1 angka 17:

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai lain yang ditetapkan dengan keputusan Materi Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Pasal 1 angka 19:

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Pasal 1 angka 25:

Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.

Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak, b. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak, c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.

Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma-cuma.

Pasal 7 (1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).

(2) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:

a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan c. ekspor Jasa Kena Pajak.

2. Data dan Fakta

1) Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat penyerahan BKP dan JKP kepada petani plasma yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN sehingga dilakukan koreksi positif pada DPP Penyerahan PPN Yang Harus Dipungut Sendiri.

2) Terbanding menggunakan Penambahan Piutang Plasma dengan no. akun 1111300 Piutang Plasma sebesar Rp43.943.898.072,00. Terhadap penambahan piutang plasma ini, Pemeriksa melakukan klasifikasi berdasarkan tujuan transaksi, jenis transaksi dan bentuk barang dan atau jasa yang disediakan oleh PT Bumi Langgeng Perdana Trada kepada petani plasma melalui koperasi dengan hasil sebagai berikut:

1 Pemberian Barang (Pupuk. Pestisida. BBM dllj Rp 4.607.529.9186 Objek PPN

2 Biaya Angkutan Rp 2399748184 Objek PPN

3 Sana Talangan 2p 14.875.633.266 Non Objek PPN

4 Jasa iperawatan tanaman, pemananen alli 2p 3.995.390.621 Objek PPN

3 Hanagement Fee Ap 1.030.032.719 Objek PPN

A Bunga 2p 1248842514 Non Objek PPN

7 Pemberian Pinjaman Uang 2p 13.813828.730 Non Objek PPN

8 Sewa Kendaraan 2p 38.939.991 Objek PPN

9 Lainnya ap 123834104 Non Objek PPN

2p 13.943.698072

Pemeriksa berdasarkan klasifikasi tersebut penambahan piutang affiliasi yang menjadi objek PPN adalah sebesar Rp14.081.739.436,00 dan yang bukan menjadi objek PPN adalah sebesar Rp29.862.158.636,00.

Dari total koreksi Rp14.081.739.436,00 Pemeriksa mengalokasikan untuk masa-masa pajak berikut:

7 Karekei DPP

Penyerahan Poms

Agustus 212 ; 2,205, 20

Seploraher 2078 _ _ SIR BS049

Mk beber 2118 FU BALA

Nioverber 2015 ; SIG AL Desember 2015 _ _ ; USU 844 Bae

Yolal koreksi _ 7 14.081,739.4356

Dengan demikian, koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak September 2018 adalah Rp313.800.949,00

3) Berdasarkan data administrasi SIDJP diketahui bahwa Pemohon Banding terdaftar di KPP Madya Dua Jakarta Selatan I pada tanggal 29 Juli 1998 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 14 Agustus 1998 dengan klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak merupakan 01262 Perkebunan Buah Kelapa Sawit.

3. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, sengketa koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak September 2018 sebesar Rp313.800.949,00 berasal dari:

Terbanding dalam Pemeriksaan menggunakan Penambahan Piutang Plasma dengan no. akun 1111300 Piutang Plasma sebesar Rp43.943.898.072,00. Terhadap penambahan piutang plasma ini, Terbanding melakukan klasifikasi berdasarkan tujuan transaksi, jenis transaksi dan bentuk barang dan atau jasa yang disediakan oleh PT Bumi Langgeng Perdana Trada kepada petani plasma melalui koperasi dengan hasil sebagai berikut:

1 Pemberian Barang iPupuk Pestisida BBM dlli Rp 4 507 529918 Okjek PPN

2 Biaya Angkutan Rp 2 569748 184 Objek PPN

3 Dana Talangan Rp 14 575 533 288 Non Objek PPN

4 Jasa iperawatan tanaman pemananen dili Rp 3 995390621 Okjek PPN

3 Management Fee Rp 1050032 719 Okjek PPN

$ Bunga Rp 1248 842 514 Non Objek PPN

7 Pemberian Pinjaman Lang Rp 13 813 828 720 Non Objek PPN

8 Sewa Kendaraan Rp 38 839 994 Objek PPN

9 Lainnya Rp 123.854 104 Non Objek PPN

Rp 43 943.898.072

2) Terbanding berdasarkan klasifikasi tersebut penambahan piutang affiliasi yang menjadi objek PPN adalah sebesar Rp14.081.739.436,00 dan yang bukan menjadi objek PPN adalah sebesar Rp29.862.158.636,00

3) Dari total koreksi Rp14.081.739.436,00 Pemeriksa mengalokasikan untuk masa-masa pajak berikut:

7 Kareks! DPP

Penyerahan POMS Agustus 2112 ; 2,205,264 359

Seploriber 2028 _ _ 0 313800 A9

Ck tear DIA oo _ 763.620 400

Slower bor 2015 2A BLESS

Pesember 21015 _ os MU SS

Yolal koreksi PEN _ IA. UI 739.436

4) Dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) yang telah dilakukan dan berdasarkan penelusuran ke General Ledger dapat diketahui sebagai berikut:

a. Pemberian Barang (Pupuk, Pestisida, BBM dll)

Pada saat Pembelian Barang Barang (Pupuk, Pestisida, BBM dll}

Akun Kliing'Pengrimaan Barang Debit

Hutang Dagang Kredit

Persediaan Barang (Pupuk, Pestisida, BBM dll} Debit

Akun Kliring: Penerimaan Barang Kredit

Pada saat barang dikeluarkan dari persediaan

Biaya (Pupuk, Pestisida, BBM dl} Debit

Persediaan Barang (Pupuk, Pestisida, BEM dl} Kredit

Pencatatan saat barang diserahkan ke koperasi Plasma

Piutang Plasma Debit

Biaya (Pupuk, Pestisida, BBM dl} Kredit

Pada saat Pelunasan Pengurangan Piutang Plasma

Hutang Plasma Debit

Piutang Plasma Kredit

Berdasarkan BAPK tersebut juga dapat diketahui bahwa:

1) Bahwa barang-barang yang diserahkan kepada Koperasi/Plasma tersebut berasal dari pembelian dari rekanan/supplier wajib pajak.

2) Pembelian barang yang berasal dari PKP maka FP tersebut telah diperhitungkan sebagai kredit pajak PPN dalam SPT Masa PPN.

3) Bahwa harga jual/penyerahan kepada koperasi/plasma menggunakan harga beli tanpa margin.

4) Bahwa cara pelunasan piutang plasma adalah dengan cara nett-off dengan hutang kepada plasma pada saat Wajib Pajak melakukan pembelian Tanda Buah Segar yang berasal dari Plasma.

b. Pemberian Jasa Angkutan

Pada saat Pembelian Jasa Angkutan Pihak Ketiga

Biaya kontraktor utama Debit

Account perantara (GRAR Clearing acct) Kredit

Account perantara (GR/IR Clearing acct) Debit

Hutang Vendor Kredit

Pada saat jasa diberikan ke Plasma

Piutang Plasma Debit

Biaya kontraktor utama Kredit

Pada saat Pelunasan/Pengurangan Piutang Plasma

Hutang Plasma Debit

Piutang Plasma Kredit

Berdasarkan BAPK tanggal 27 April 2023 tersebut juga dapat diketahui bahwa:

1) Jasa angkutan yang diserahkan kepada Koperasi/Plasma tersebut berasal dari pembelian dari rekanan/supplier wajib pajak.

2) Pembelian jasa berasal dari Non PKP.

3) Bahwahargajual/penyerahankepadakoperasi/plasma menggunakan harga beli tanpa margin.

4) Bahwa cara pelunasan piutang plasma adalah dengan cara nett-off dengan hutang kepada plasma pada saat Wajib Pajak melakukan pembelian Tanda Buah Segar yang berasal dari Plasma.

c. Pemberian Jasa (perawatan tanaman, pemanenan dll)

Pada saat Pembelian Jasa (perawatan tanaman, pemananen dil)

Biaya kontraktor utama Debit

Account perantara (GRAR Clearing acct} Kredit

Account perantara (GR/IR Clearing acct} Debit

Hutang Vendor Kredit

Pada saat jasa diberikan ke Plasma

Piutang Plasma Debit

Biaya kontraktor utama Kredit

Pada saat Pelunasan/Pengurangan Piutang Plasma

Hutang Plasma Debit

Piutang Plasma Kredit

Berdasarkan BAPK tanggal 27 April 2023 tersebut juga dapat diketahui bahwa:

1) Jasa Angkutan yang diserahkan kepada Koperasi/Plasma tersebut berasal dari pembelian dari rekanan/supplier wajib pajak.

2) Pembelian jasa berasal dari Non PKP.

3) Bahwahargajual/penyerahankepadakoperasi/plasma menggunakan harga beli tanpa margin.

4) Bahwa cara pelunasan piutang plasma adalah dengan cara nett-off dengan hutang kepada plasma pada saat Wajib Pajak melakukan pembelian Tanda Buah Segar yang berasal dari Plasma.

d. Management Fee

Pada saat jasa diberikan ke Plasma

Piutang Plasma Debit

Management Fee Income Kredit

Pada saat Pelunasan/Pengurangan Piutang Plasma

Hutang Plasma Debit

Piutang Plasma Kredit

Berdasarkan BAPK tanggal 27 April 2023 tersebut juga dapat diketahui bahwa:

1) Bentuk jasa management adalah seluruh kegiatan pengelolaan perkebunan, termasuk penanaman, perawatan, panen dan

pengangkutan TBS yang dilakukan oleh wajib pajak untuk areal koperasi plasma.

2) Jasa managemen ini dilakukan oleh karyawan/pegawai wajib pajak.

3) Pemberian jasa manajemen ini sudah diakui sebagai penghasilan dan dicatat di akun #5501100 penerimaan jasa manajemen plasma.

4) Bahwa cara pelunasan piutang plasma adalah dengan cara nett-off dengan hutang kepada plasma pada saat Wajib Pajak melakukan pembelian Tanda Buah Segar yang berasal dari Plasma.

e. Sewa Kendaraan

Pada saat Pembelian Jasa Sewa

MU Piringan dan Bahan (Biaya) Debit

Account perantara (GRAR Clearing acct) Kredit

Account perantara (GRAR Clearing acct) Debit

Hutang Vendor Kredit

Pada saat jasa diberikan ke Plasma

Piutang Plasma Debit

MU Piringan dan Bahan (Biaya) Kredit

Pada saat Pelunasan/Pengurangan Piutang Plasma

Hutang Plasma Debit

Piutang Plasma Kredit

Berdasarkan BAPK tanggal 27 April 2023 tersebut juga dapat diketahui bahwa:

1) Jasa Angkutan yang diserahkan kepada Koperasi/Plasma tersebut berasal dari pembelian dari rekanan/supplier wajib pajak.

2) Pembelian jasa berasal dari Non PKP.

3) Bahwahargajual/penyerahankepadakoperasi/plasma menggunakan harga beli tanpa margin.

4) Bahwa cara pelunasan piutang plasma adalah dengan cara nett-off dengan hutang kepada plasma pada saat Wajib Pajak melakukan pembelian Tanda Buah Segar yang berasal dari Plasma.

5) Pemohon Banding dalam surat bandingnya juga menguraikan beberapa putusan Pengadilan Pajak. Perlu disampaikan bahwa Indonesia tidak menganut asas Yurisprudensi yang artinya putusan hukum yang dikeluarkan oleh hakim atau pengadilan tidak mengikat bagi hakim yang lain.

Selain itu putusan hakim yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding tidak memiliki "similar case, data dan bukti" yang sama dengan koreksi yang dilakukan Terbanding.

6) Pemohon Banding juga menyampaikan dasar hukum berupa "Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil No.73/Kpts/Kb.510/2/1998 dan Nomor 01/SKB/M/11/98 tanggal 26 Pebruari 1998.

Hal tersebut bertentangan dengan asas "Lex Superiori (Undang-Undang Perpajakan khususnya UU PPN) derogat legi inferiori (Keputusan Menteri/SKB Menteri).

Adalah tidak tepat menggunakan dasar hukum diluar perpajakan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Bahwa pada saat Pemohon Banding memutuskan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang perkebunan kelapa sawit, Pemohon Banding telah mengetahui kebijakan pemerintah Republik Indonesia di bidang perkebunan kelapa sawit termasuk melakukan Kerjasama dengan Petani Plasma, dengan demikian tidak relevan apabila Wajib Pajak mendalilkan kerjasama tersebut dijadikan sebagai dalil bahwa penyerahan BKP/JKP kepada petani plasma tidak terutang PPN.

7) Pemohon Banding dalam surat keberatannya juga meyampaikan dasar hukum Pasal 1 angka 5 UU PPN yang menyatakan:

"Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atau petunjuk dari pemesan"

Terbanding setuju dengan pendapat Pemohon Banding dikarenakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan jasa kepada koperasi/plasma untuk dipakai/dimanfaatkan/memakai jasa

tersebut sesuai dengan kebutuhan dan pesanan koperasi/plasma dalam rangka menghasilkan barang dalam hal ini adalah Tandan Buah Segar yang dihasilkan oleh koperasi/plasma.

Selain itu sesuai dengan Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa "Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Jual, Penggantian, Nilai Import, Nilai Eksport atau nilai lain yang dipakai untuk menghitung pajak yang terhutang".

Hal ini sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding dalam BAPK dan surat keberatannya yang menyatakan bahwa nilai yang dipakai untuk menghitung penambahan piutang adalah nilai perolehan dan atau penggantian biaya- biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk kepentingan koperasi/plasma.

8) Pasal 4 ayat (1) UU PPN beserta penjelasannya yang mensyaratkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yaitu:

1) Dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.

2) Dilakukan didalam daerah Pabean.

3) Barang dan atau jasa yang diserahkan merupakan barang dan atau jasa kena pajak.

4) Penyerahan barang dan atau jasa tersebut dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Berdasarkan hal tersebut, menurut Terbanding bahwa penyerahan barang dan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada koperasi/plasma menjadi objek PPN dengan alasan bahwa barang dan atau jasa tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai PKP, dilakukan di dalam daerah pabean (Indonesia), barang (pupuk, pestisida, BBM dll) dan atau jasa (perawatan, pemanenan/teknik, managemen, jasa angkutan dan sewa kendaraan) yang diserahkan tersebut adalah barang dan atau jasa kena pajak serta dilakukan oleh wajib pajak dalam lingkup kegiatan usaha atau pekerjaannya yaitu perkebunan kelapa sawit kepada koperasi/plasma yang juga bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit yang hasilnya dijual kepada Wajib Pajak.

9) Berdasarkan uraian dan penjelasan diatas sesuai dengan buku, catatan dan dokumen yang telah disampaikan dan BAPK serta berdasarkan peraturan perundang-undangan khususnya undang-undang Pajak Pertambahan Nilai,

maka Terbanding berpendapat bahwa atas penyerahan barang dan atau jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada koperasi/plasma sebagaimana dicatat dalam akun Piutang Plasma dengan no akun 1111300 adalah seluruhnya merupakan objek PPN sebagaimana telah diuraikan dalam SPHP dan tetap mempertahankan koreksi Objek/DPP PPN.

10) Berdasarkan data, fakta serta ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga jumlah menurut Pemohon Banding, Terbanding dalam Pemeriksaan, dan Terbanding dalam Keberatan adalah sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah menurutKoreksi yang dibatalkan (Rp)
Pemohon BandingTerbanding dalam PemeriksaanTerbanding dalam Keberatan
Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri22.774.754.57823.088.555.52723.088.555.5270

IV. Kesimpulan dan Usul

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa

A. Kesimpulan

1. Surat Banding Nomor S-057/FD/BLP/VII/2014 tanggal 23 Juli 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 36 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00359/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 21 Juni 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

3. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

B. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00359/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00047/207/18/069/23 tanggal 9 Agustus 2003 Masa Pajak September 2018 atas nama PT BUMILANGGENG PERDANATRADA, NPWP 013427604073000 / 0013427604073000 NITKU: 0013427604073000000000.

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 006419.16.2024/PAN/2024 tanggal 27 September 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00359/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor S-104/FD/BLP/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak September 2018 Nomor 00047/207/18/069/23 tanggal 09 Agustus 2023;

Bukti P-4. Akta Notaris Nomor 32 tanggal 30 Juni 2023 oleh Notaris Hayati Nufus,

S.H. yang mencantumkan Muhamad Alfan Baharudin sebagai penan- datangan Surat Permohonan Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Bukti Penyetoran atas SKPKB sebesar Rp45.086.919,00;

Bukti P-6. Pakta Integritas a.n. Muhamad Alfan Baharudin;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor S-084/FD/BLP/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 a.n. Bunga Wiladatika Savitri;

Bukti P-8. Izin Kuasa Hukum a.n. Bunga Wiladatika Savitri;

Bukti P-9. Pakta Integritas a.n. Bunga Wiladatika Savitri;

Bukti P-10. Matriks Sengketa PPN Masa September Tahun 2018;

Bukti P-11. Penjelasan Tambahan Sengketa PPN Masa September 2018 untuk sidang tanggal 7 Januari 2025;

Bukti P-12. Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Koperasi

Perkebunan Bedaun Maju Bersama No 61/KOP-BMB/XI/2015; Bukti P-13. Sisi Debit Buku Besar Piutang Plasma 2018;

Bukti P-14. Referensi Putusan Pengadilan Pajak PT Suryabumi 2016;

Bukti P-15. Surat Penjelasan Tambahan Sengketa PPN Masa September 2018 untuk sidang Tgl 25 Februari 2025;

Bukti P-16. Surat Penjelasan Tertulis untuk sidang tanggal 29 April 2025;

Bukti P-17. Contoh dokumen-dokumen dari pencatatan di GL/Buku Besar untuk transaksi Pembelian Barang;

Bukti P-18. Contoh dokumen-dokumen dari pencatatan di GL/Buku Besar untuk transaksi Pemakaian Jasa Angkutan;

Bukti P-19. Contoh dokumen-dokumen dari pencatatan di GL/Buku Besar untuk transaksi Jasa Pemeliharaan;

Bukti P-20. Kesimpulan Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan Tahun 2018;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00224/WPJ.04/KP.13/2023 tanggal 3 Agustus 2023;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-4000/WPJ.04/2024 tanggal

13 Juni 2024;

Bukti T-4. Matriks Sengketa Banding;

Bukti T-5. Tanggapan Tertulis untuk sengketa PPN Masa September Tahun 2018; Bukti T-6. Tanggapan Tertulis untuk sengketa PPN Masa September Tahun 2018 untuk sidang tanggal 25 Februari 2025;

Bukti T-7. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00359/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00047/207/18/069/23 tanggal 9 Agustus 2023 Masa Pajak September 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor S-057/FD/BLP/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;-

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri22.774.754.578,0023.088.555.527,00313.800.949,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan/atau Saksi/Ahli serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan berkas Surat Banding, Surat Uraian Banding dan/atau Surat Bantahan, diketahui sengketa banding terkait Koreksi DPP PPN Penyerahan Yang Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak: September 2018 sebesar Rp313.800.949,00 sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi DPP Penyerahan Yang Harus Dipungut Sendiri a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan pokok sengketa, koreksi yang diajukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang harus dipungut sendiri a quo merupakan bagian dari total penambahan Piutang Plasma sebesar Rp43.943.898.072,00 yang diklasifikasikan berdasarkan transaksi, jenis barang/jasa, dan peruntukannya, di mana Terbanding menetapkan bahwa Jasa Pengelolaan Kebun sebagaimana dalam penambahan piutang plasma tersebut merupakan objek PPN yang harus dipungut sendiri.

2. bahwa Terbanding mendasarkan koreksi PPN ini pada Pasal 4 ayat (1) Undang- Undang PPN, yang mensyaratkan pengenaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan di dalam Daerah Pabean dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan.

3. bahwa Terbanding berpandangan bahwa penyerahan barang dan jasa oleh Pemohon Banding kepada Koperasi/Plasma, yang dicatat sebagai Piutang Plasma dengan Akun 1111300, merupakan objek PPN dan Pemohon Banding (sebagai PKP) bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang dalam

kegiatannya menyerahkan BKP dan JKP kepada Koperasi/Plasma, sehingga wajib memungut PPN.

4. bahwa Terbanding menggunakan Penambahan Piutang Plasma dengan no. akun 1111300 Piutang Plasma sebesar Rp43.943.898.072,00 dan Terbanding in casu Pemeriksa melakukan klasifikasi berdasarkan tujuan transaksi, jenis transaksi dan bentuk barang dan atau jasa yang disediakan oleh PT Bumi Langgeng Perdana Trada kepada petani plasma melalui koperasi dengan hasil sebagai berikut:

1 Pemberian Barang (Pupuk. Pestsida. BBM dlli Rp 4607529918 Objek PPN

2 Biaya Angkutan Rp 2.999, 748, 184 Objek PPN

3 Cana Talangan Rp 14.975.633, 288 Nan Objek PPN

4 Jasa iperawatan tanaman. pemananen dll) Rp 5.995.590.521 Objek PPN

3 Wanagement Fee Rp 1,050,032.719 Objek PPN

§ Bunga Rp 1.248.842.514 Nan Objek PPN

7 Pemberian Pinjaman Uang Rp 13,813,828. 750 Non Objek PPN

8 Sewa Kendaraan Rp 58.839.994 Objek PPN

9 Lainnya Rp 123.854 104 Nan Objek PPN

Rp 43,943,898,072

5. bahwa Terbanding in casu Pemeriksa berdasarkan klasifikasi tersebut penambahan piutang affiliasi yang menjadi objek PPN adalah sebesar Rp14.081.739.436,00 dan yang bukan menjadi objek PPN adalah sebesar Rp29.862.158.636,00. dan atas penyerahan BKP dan JKP kepada petani plasma tersebut belum dilaporkan oleh Wajib Pajak pada SPT Masa PPN senilai Rp14.081.739.436,00 sehingga dilakukan koreksi positif pada DPP Penyerahan PPN Yang Harus Dipungut Sendiri:

Penambahan Piutang Plasma atas Pemberian BKP dan JKP | RP 1

1 Pemberian Barang (Pupuk, Pestisida, BBM dll} 4.607.529.918

2 Biaya Angkutan 2.369.745.134

3 Pemberian Jasa (perawatan, pemanenan dan jasa teknik) 5.995.590.621

4 Management Fee 1.050.032.719

5 Sewa Kendaraan 58.839.994

Penyerahan Objek PPN kepada Plasma cfm Pemerksa 14.081.739.436

Penyerahan Objek PPN kepada Plasma cfm SPT 0

Koreksi Penyerahan Objek PPN 14.081.739.436

6. bahwa total koreksi Rp14.081.739.436,00 Terbanding mengalokasikan untuk masa-masa pajak berikut:

Masa PajakKoreksi DPP Penyerahan PPN (Rp)
Agustus 20182.105.274.399
September 2018313.800.949
Oktober 2018765.620.490
November 2018616.151.011
Desember 201810.280.892.587
Total koreksi14.081.739.436

7. bahwa dalam penelusuran General Ledger dan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), Terbanding menemukan bahwa terdapat penyerahan barang yang diklasifikasikan sebagai BKP mencakup Pembelian Barang (Pupuk, Pestisida, BBM, dll) yang diserahkan kepada Koperasi/Plasma, yang terbukti berasal dari pembelian dari rekanan/supplier wajib pajak dan karena penyerahan BKP ini dilakukan dalam lingkup kegiatan usaha Pemohon Banding, maka ia merupakan objek PPN sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN.

8. bahwa Pemohon Banding juga menyerahkan berbagai jenis jasa yang diklasifikasikan sebagai JKP kepada Koperasi/Plasma. Jasa-jasa tersebut termasuk Jasa Angkutan, Jasa Perawatan Tanaman, Jasa Pemanenan, Jasa Manajemen, dan Sewa Kendaraan, dan penyerahan jasa-jasa ini, terutang PPN sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPN, dan merupakan bagian dari penambahan Piutang Plasma yang dikoreksi. Bentuk jasa manajemen mencakup seluruh kegiatan pengelolaan perkebunan, termasuk penanaman, perawatan, panen, dan pengangkutan TBS.

9. bahwa meskipun Pemohon Banding berpendapat bahwa Piutang Plasma hanya mencatat reimbursement atau pengeluaran yang ditalangi, sehingga bukan objek PPN, Terbanding berpendapat berdasarkan BAPK dan pencatatan buku besar, penyerahan barang dan jasa (BKP dan JKP) oleh Pemohon Banding kepada Koperasi/Plasma benar-benar terjadi dan faktanya Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian Pupuk, Pestisida, dan BBM tersebut menunjukkan bahwa Pemohon Banding memperlakukan penyerahan berikutnya sebagai transaksi yang terutang PPN.

10. bahwa mekanisme pelunasan piutang plasma dilakukan dengan cara net-off dengan hutang kepada plasma pada saat Wajib Pajak melakukan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari Plasma, namun cara pembayaran ini tidak seharusnya memengaruhi pengenaan PPN atas penyerahan BKP maupun JKP

sehingga sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar, Pemohon Banding berkewajiban melakukan pemungutan PPN atas penyerahan BKP dan JKP yang telah dilakukan.

11. bahwa berkaitan dengan sengketa a quo, Terbanding berkesimpulan yang pada pokoknya sebagai berikut:

1) Pemohon Banding dengan Koperasi/Plasma merupakan institusi yang berbeda dan Pemohon Banding merupakan Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar sehingga berkewajiban melakukan pemungutan PPN atas penyerahan BKP dan JKP yang dilakukannya.

2) Penyerahan Barang yang berupa (Pupuk, Pestisida, Obat dan BBM) menurut Terbanding adalah penyerahan BKP sebagaimana Pasal 1 angka 4 UU PPN, dan Penyerahan Jasa yang berupa (Biaya Angkutan, Jasa Perawatan, Jasa Pemanenan dan Sewa Kendaraan) menurut terbanding adalah penyerahan JKP sebagaimana Pasal 1 angka 7 UU PPN

3) Atas Pajak Masukan pembelian Pupuk, Pestisida dan BBM Pemohon Banding telah mengkreditkan Pajak Masukannya di dalam SPT Masa PPN- nya, sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa atas Penyerahan Pupuk, Pestisida dan BBM kepada Koperasi/plasma harus melakukan pemungutan PPN.

4) Jasa yang diserahkan Pemohon Banding kepada koperasi/plasma yaitu Jasa Angkut, Jasa Pemeliharaan, Jasa Pemanenan dan Sewa Kendaraan, bukan merupakan Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana Pasal 4A ayat 3 UU PPN sehingga atas penyerahan tersebut Pemohon Banding harus melakukan pemungutan PPN.

5) Reimbursement/Net Off Piutang kepada Hutang adalah hanya sekedar tata cara pembayaran, tidak seharusnya mempengaruhi pengenaan PPN atas suatu penyerahan BKP maupun JKP.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi DPP Penyerahan Yang Harus Dipungut Sendiri a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding, PT BLP, mengajukan banding terhadap koreksi DPP Penyerahan yang seharusnya dipungut sendiri yang berkaitan dengan akun Piutang Plasma (akun 1111300).

2. bahwa Total Koreksi Objek PPN dari Piutang Plasma mencapai Rp14.081.739.436,00 Pemohon Banding hanya menyetujui bagian Manajemen Fee sebesar Rp1.050.032.719,00 sehingga nilai yang diajukan banding adalah sisanya sebesar Rp13.031.706.717,00 (termasuk Rp313.800.949,00 untuk September 2018) sebagai berikut:

Koreksi Pemohon Koreksi yang

Jenis Terbanding pada Banding diajukan

SKPKB Sudah Setuju Banding

Pemberian Barang (Pupuk,

1 Pestisida, BBM, dll) 4.607.529.918 4.607.529.918

2 (Biaya Angkutan 2.369.746, 184 2.369.746. 184

3 (Pemberian Jasa (Perawatan, 5.995.590.621 5.995.590.621

Pemanenan, dan Jasa Teknik)

4 (Management Fee 1.050.032.719 | 1.050.052.719 -

5 (Sewa Kendaraan 58.839.954 58.839. 994

Jurdah Penyerahan Objek PPN | 14.081.730.436 | 1.050.032.719 | 13.031.706.717

3. bahwa Pemohon Banding berpendapat Akun 1111300 (Piutang Plasma) pada dasarnya merupakan pencatatan pengeluaran (biaya-biaya) yang telah ditalangi atau di-reimburse oleh Pemohon Banding dalam rangka pelaksanaan program kebun plasma.

4. bahwa Pemohon Banding berargumen bahwa pengeluaran talangan ini bukan merupakan objek PPN (penyerahan barang atau jasa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang PPN. Sisi debit Piutang Plasma hanyalah pencatatan di buku besar, yang diyakini Terbanding sebagai Penjualan Barang, padahal ini adalah Bukan Penjualan Barang, melainkan hanya biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan petani koperasi plasma.

5. bahwa kegiatan pembangunan, pemeliharaan kebun, dan pemanenan kebun plasma milik pihak ketiga tersebut dilakukan dalam rangka pemenuhan kewajiban perundang-undangan dan menjalankan kemitraan sesuai keputusan Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi tentang Kredit Koperasi Primer untuk Anggotanya (KKPA).

6. bahwa skema Perjanjian Kemitraan antara Pemohon Banding (selaku Inti) dan Koperasi (selaku Wadah Petani Plasma) adalah sebagai berikut:

Skema Perjanjian Kemitraan adalah sebagai berikut:

PERUSAHAAN Nota

KOPERASI

Pendapatan Bersih Plasma eserta

5) 4 Biaya Produksi deb p

Pernasaran Hasil

1. Bank melakukan aspek kelayakan atas kebun kelapa sawit milik Koperasi Perkebunan (milik anggota koperasi);

2. Koperasi Plasma dan Pemohon Banding (sebagai Perusahaan Inti) membuat Perjanjian Kemitraan;

3. Bank akan memberikan pinjaman kepada Perusahaan Inti (Pemohon Banding);

4. Biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan Inti (Pemohon Banding) direimburse ke Koperasi Plasma;

5. Hasil dari perkebunan kelapa sawit berupa TBS oleh Koperasi Plasma dijual ke Perusahaan Inti. Pembayaran dilakukan oleh Perusahaan Inti ke Koperasi Plasma setelah memotong biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan Inti;

6. Koperasi Plasma (anggota koperasi) mendapatkan pendapatan bersih plasma dari transaksi no.5 di atas.

Contoh Perjanjian Kemitraan antara Koperasi Plasma dengan Pemohon Banding telah disampaikan dalam proses persidangan: Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Budidaya Tanaman Kelapa Sawit antara koperasi Perkebunan Bedaun Maju Bersama dengan PT Bumilanggeng Perdanatrada Nomor 61/KOP-BMP/XI/2015;

7. bahwa Pemohon Banding, sebagai Perusahaan Inti, tidak memperoleh penghasilan dari Koperasi Plasma maka penyerahan barang (seperti Pupuk, Pestisida, BBM) dan jasa (Angkutan, Perawatan, Pemanenan, Sewa Kendaraan) yang dicatat sebagai piutang tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c dan d UU PPN karena BKP/JKP tersebut diserahkan bukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan Pemohon Banding, melainkan dalam rangka pelaksanaan program kebun plasma.

8. bahwa untuk transaksi selain Management Fee, tidak ada Harga Jual atau Penggantian yang diminta, sehingga tidak ada "Dasar Pengenaan Pajak" sebagaimana diatur Pasal 1 UU PPN No. 42 Tahun 2009 dan Pembiayaan kebun plasma ini dilakukan berdasarkan biaya riil (real cost) dan tidak ada margin keuntungan yang diakui oleh Perusahaan Inti, dan transaksi tersebut hanyalah transaksi pendanaan atau talangan dana yang tidak menghasilkan PPN terutang pada saat transaksi dengan pihak ketiga.

9. bahwa Mekanisme pelunasan piutang plasma lebih lanjut menegaskan sifat transaksinya sebagai reimbursement atau kredit, dimana Pelunasan piutang plasma dilakukan dengan cara di-net-off (dikurangi) dengan hutang Pemohon Banding kepada plasma, yang timbul ketika Pemohon Banding melakukan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) yang dipanen oleh petani plasma.

10. bahwa Pemohon Banding mengakui PPN Masukan dari pembelian pupuk, pestisida, dan BBM dari pihak ketiga, karena Pemohon Banding bertransaksi dengan pihak ketiga, dan pada saat pengalihan kepada Plasma, transaksi tersebut dianggap sebagai pengembalian kredit, bukan penyerahan PPN.

11. bahwa mengenai penerapan PPN Masukan dari biaya yang dikeluarkan dari Piutang Plasma dan ditalangi lebih dahulu oleh Pemohon Banding, berikut ringkasannya:

RpPembelian Barang /Pemakaian Jasa yang dipakai untuk PlasmaPenerapan PPN Masukan
Pemberian Barang (Pupuk, Pestisida, BBM, dll4.607.529.918Pembelian Barang dari PKPPPN Masukan Dikreditkan oleh Pemohon Banding
Biaya Angkutan2.369.746.184Pemakaian Jasa dari Non-PKPTidak ada PPN Masukan
Pemberian Jasa (Perawatan, Pemanenan dan Jasa Teknik)5.995.590.621Pemakaian Jasa dari Non-PKPTidak ada PPN Masukan
Manajemen Fee1.050.032.719Pemberian Jasa oleh-
Pemohon Banding
Sewa Kendaraan58.839.994Pemakaian Jasa dari Non-PKPTidak ada PPN Masukan
Jumlah14.081.739.436

Catatan:Untuk Manajemen Fee adalah pemberian jasa manajemen dalam rangka sebagai

Perusahaan Inti oleh Pemohon Banding, oleh karena itu Pemohon Banding setuju dikenakan PPN pada Tingkat banding ini.

12. bahwa Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN terkait sisi Piutang Plasma a quo seharusnya dibatalkan, karena Piutang Plasma bukan merupakan Objek/DPP PPN dan atas pendapat tersebut sudah diperkuat dengan referensi pada beberapa Putusan Pengadilan Pajak (misalnya, Putusan No. PUT-009632.16/2020/PP/M.VA/ Tahun 2022) yang memiliki jenis sengketa serupa (Sengketa DPP PPN Piutang Plasma).

bahwa berdasarkan keterangan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung maka Majelis berpendapat pokok sengketa a quo adalah Koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri oleh Terbanding atas transaksi Pengelolaan Kebun Plasma oleh Pemohon Banding selaku Perusahaan Inti dengan mekanisme reimbursement (dana talangan) atas pengeluaran biaya terkait pengelolaan Kebun Plasma sebagaimana dicatat dalam Penambahan Piutang Plasma dengan no. Akun 1111300, dengan rincian sebagai berikut:

1) Nilai Koreksi DPP Penyerahan PPN Yang Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Tahun Pajak 2018 adalah terdiri dari pos pengeluaran/biaya sebagai berikut: Penambahan Piutang Plasma atas Pemberian BKP dan JKP RP

1 Pemberian Barang (Pupuk. Pestisida. BBM dll) 4.507.529, 918

2 Biaya Angkutan 2,369, 746,154

3 Pemberian Jasa (perawatan. pemanenan dan jasa teknik) 5, 995, 590.621

4 Management Fee 1.050.032.719

5 Sewa Kendaraan 53. 839, 994

Penyerahan Cbjek PPN kepada Plasma cfm Pemeriksa 14.081.739, 438

Penyerahan Cbjek PPN kepada Plasma cfm SPT 0

Koreksi Penyerahan Sbjek PPN 14.081.739, 438

2) Atas Total Nilai Koreksi Rp.14.081.739.436,00 dialokasikan kepada masa-masa pajak berikut:

Masa PajakKoreksi DPP Penyerahan PPN (Rp)
Agustus 20182.105.274.399
September 2018313.800.949
Oktober 2018765.620.490
November 2018616.151.011
Desember 201810.280.892.587
Total koreksi14.081.739.436

Yang menurut Terbanding merupakan Obyek PPN yang harus dipungut sendiri atas penyerahan BKP dan /atau JKP dalam Pengelolaan Kebun Plasma; sedangkan menurut Pemohon Banding Bukan Obyek PPN yang harus dipungut sendiri karena penyerahan BKP dalam Pengelolaan Kebun Plasma tidak ada keuntungan dan cara pembayarannya dengan cara penggantian biaya; sedangkan untuk penyerahan JKP: Jasa Pengelolaan Kebun, Pemohon Banding hanya menyetujui sebagian yaitu bagian Manajemen Fee, sedangkan jasa yang lainnya tidak menyetujui dengan alasan tidak ada keuntungan dan cara pembayarannya dengan cara penggantian biaya; sehingga merupakan sengketa a quo lebih bersifat yuridis dan pembuktian. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan stdd Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP.

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP berbunyi antara lain:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) UU KUP.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 (“UU PPN”) diatur antara lain:

Pasal 1 UU PPN

17. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

19. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut UndangUndang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Pasal 4 Ayat (1) huruf a dan c UU PPN:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

Penjelasan UU PPN diatur mengenai kriteria dan syarat-syarat mengenai Penyerahan barang atau jasa yang terutang pajak yaitu harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:

1) Barang atau Jasa yang diserahkan merupakan Barang atau Jasa Kena Pajak,

2) Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan

3) Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.”

Pasal 4A ayat (3) UU PPN (3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

…

Pasal 9 (2) UU PPN (2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas dokumen dan keterangan dalam persidangan serta ketentuan perundang-perundangan Perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur mengenai kewenangan Dirjen Pajak yaitu bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

2. bahwa sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun Pendapat dan simpulan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; sedangkan Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

3. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak; Dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak.

4. bahwa sesuai dengan Pasal 69 Ayat (1) dan Penjelasannya UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, Hakim di Pengadilan Pajak menganut Prinsip Pembuktian Bebas, dimana tidak adanya ketentuan-ketentuan yang mengikat hakim, dan penilaian pembuktian seberapa mendalam, lengkap, dan seberapa banyak dapat diserahkan kepada hakim dalam persidangan; sehingga akan memberikan keleluasaan kepada hakim dalam mencari kebenaran material sebagaimana tujuan pemeriksaan dalam sengketa di Pengadilan Pajak.

5. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas bukti pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat dalam pemeriksaan dan keberatan, Terbanding telah menyampaikan surat peminjaman dokumen pendukung secara lengkap dan terperinci, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti dan dokumen pendukung sebagaimana yang diminta oleh Terbanding dengan lengkap, sehingga Majelis berpendapat bahwa beban Pembuktian dalam persidangan menjadi kewajiban Pemohon Banding, sesuai dengan kewajiban sebagaimana Pasal 29 ayat (3) UU KUP.

6. bahwa sesuai dengan Pasal 69 Ayat (1) dan Penjelasannya UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, dalam persidangan Majelis telah memberikan kesempatan secara patut kepada Pemohon Banding selaku Pemilik Pembukuan dan Dokumen Pendukunya, untuk menjelaskan dan menyampai- kan Bukti Pendukung yang kuat dan memadai sesuai kewajiban Pasal 29 dan Penjelasannya UU KUP termasuk Bukti Pembukuan terkait aspek mekanisme reimburment, bukti-bukti pendukung reimbursement, bukti-bukti pengeluaran biaya-biaya terkait Jasa Pengelolaan Kebun yang dilakukan Pemohon Banding

untuk dan atas nama Petani Plasma dan Pencatatannya dalam Pembukuan Pemohon Banding, mekanisme penagihan penggantian biaya pengelolaan kebun oleh Petani Plasma (Koperasi) kepada Pemohon Banding dan bukti pendukung di Pembukuan Pemohon Banding dan dokumen sumbernya, serta Bukti-bukti pemungutan, pengkreditan dan pelaporan PPN oleh Pemohon Banding atas pengeluaran biaya-biaya terkait Jasa Pengelolaan Kebun yang dilakukan Pemohon Banding.

7. bahwa menurut Majelis, terkait dengan sengketa a quo dari aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Majelis terlebih dahulu memeriksa dan menilai kriteria dan syarat-syarat Obyek PPN sebagaimana diatur dalam UU PPN dan aspek keadilan berdasarkan mekanisme pengenaan PPN (PK (Pajak Keluaran)-PM (Pajak Masukan) berdasarkan fakta-fakta persidangan.

8. bahwa menurut Majelis, berdasarkan keterangan para pihak Terbanding dan Pemohon Banding, diketahui fakta-fakta persidangan sebagai berikut:

1) bahwa Akun 1111300 Piutang Plasma adalah Akun Piutang Plasma yang dicatat pada Neraca/Balance Sheet, yang merupakan akun untuk mencatat besarnya pengeluaran yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding (inti) yang harus di-reimburse atau ditagihkan kembali ke petani plasma. Pengeluaran tersebut berupa biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan dan pengelolaan perkebunan plasma yang meliputi pengadaan barang (pupuk, pestisida dll), biaya angkutan, biaya jasa (perawatan pemanenan dan jasa teknik), manajemen fee, dan Sewa Kendaraan.

2) bahwa Pemohon Banding mencatat piutang plasma atas pengelolaan kebun plasma termasuk melakukan pembangunan dan pemeliharaan kebun plasma; pada saat terjadinya pengeluaran biaya-biaya untuk pengembangan dan pengelolaan perkebunan plasma tersebut dalam Pembukuan Pemohon Banding.

3) bahwa tidak terdapat sengketa atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dan Pemohon Banding telah mengakui telah memungut PPN atas pengadaan BKP dan/atau JKP, jika terkait PKP;

4) bahwa Barang-barang terkait sengketa, untuk keperluan pengelolaan kebun sepeti: Pupuk, Pestisida, BBM, dll, merupakan Barang Kena Pajak (BKP).

5) bahwa jasa pembangunan dan pemeliharaan kebun terkait sengketa seperti Jasa Angkutan, Jasa Perawatan, Pemanenan, dan Jasa Teknik, Jasa manajemen, Jasa persewaan kendaraan, tidak termasuk di dalam Negative List PPN yang dibebaskan maupun tidak dikenai PPN, sehingga merupakan Obyek PPN dan Pemohon Banding dengan pihak plasma (koperasi) adalah entitas yang berbeda;

6) bahwa sesuai dengan ketentuan Kementerian Pertanian, selaku Perusahaan Inti Pemohon melakukan jasa pengelolaan kebun termasuk pengembangan dan pengelolaan perkebunan plasma yang meliputi kegiatan pengadaan barang (pupuk, pestisida dll), biaya angkutan, biaya jasa (perawatan pemanenan dan jasa Teknik), manajemen fee, dan Sewa Kendaraan, dan mencatat pengeluaran yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding (inti) tersebut yang nantinya di-reimburse atau ditagihkan kembali ke petani plasma.

7) bahwa sesuai dengan ketentuan Kementerian Pertanian, Pemohon Banding melakukan reimbursement atau penagihan kembali pada saat kebun plasma menjual hasil panen kepada Pemohon Banding, dengan cara dipotong atas penerimaan plasma tersebut, sebagai implementasi dari pola Kredit Koperasi Primer untuk anggotanya (KKPA) yang diwajibkan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Usaha Kecil.

9. bahwa menurut Majelis, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui substansi transaksi yang dicatat dalam Akun 1111300 Piutang Plasma yaitu sebagai akun untuk mencatat besarnya pengeluaran Petani Plasma (terhimpun dalam Koperasi) yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding (inti) dan di-reimburse atau ditagihkan kembali ke petani plasma, berupa biaya-biaya yang dikeluarkan untuk jasa pengembangan perkebunan plasma yang meliputi pengeluaran pupuk, sarana produksi, biaya angkut, dan biaya pengembangan lainnya, untuk

dan atas nama Petani Plasma (yang terhimpun dalam Koperasi) dan akan dibayarkan oleh Koperasi (sebagai wadah badan hukum Petani Plasma) dengan cara pemotongan biaya-biaya Petani Plasma tersebut dengan Penerimaan (Kas) Hasil Penjualan Petani Plasma.

10. bahwa menurut Majelis, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c dan Penjelasan UU PPN diatur mengenai kriteria dan syarat-syarat mengenai Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

 Barang atau Jasa yang diserahkan merupakan Barang atau Jasa Kena

Pajak,

 Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan

 Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.”

11. bahwa menurut Majelis, ketiga kriteria dan syarat tersebut sudah terpenuhi dalam substansi transaksi yang dicatat dalam Akun 1111300 Piutang Plasma, yaitu sebagai berikut:

 Barang atau Jasa yang diserahkan merupakan Barang atau Jasa Kena

Pajak: BKP seperti Pupuk dan Barang sarana produksi lainnya, dan JKP Jasa Pengelolaan Kebun seperti Jasa pembangunan dan pengembangan, serta pemeliharaan kebon plasma;

 Penyerahan BKP/JKP dilakukan di dalam Daerah Pabean, yaitu dilakukan di Indonesia.

 Penyerahan dilakukan dalam “kegiatan usaha atau pekerjaannya”, yaitu penyerahan BKP seperti Pupuk dan Barang sarana produksi lainnya, dan JKP Jasa Pengelolaan Kebun seperti Jasa pembangunan dan/atau pengembangan, serta pemeliharaan kebon plasma, merupkan jenis penyerahan BKP dan/atau JKP yang terkait langsung dengan bidang usaha Pemohon Banding sebagai Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit, sehingga memenuhi kriteria atau syarat “kegiatan usaha atau pekerjaan- nya” sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf c dan Penjelasan UU PPN;

12. bahwa terkait alasan Pemohon Banding bahwa salah satu syarat penyerahan jasa terutang pajak adalah “harus dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaanya” dan tidak terpenuhi dalam sengketa PPN a quo dengan alasan Pemohon Banding adalah perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan bukan,

Majelis berpendapat pendapat Pemohon Banding tidak dilandasi dasar hukum dan alasan dan argumentasi hukum yang tepat dan kuat;

13. bahwa selain itu terkait alasan Pemohon Banding bahwa salah satu syarat penyerahan jasa terutang pajak adalah “harus dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaanya” dan tidak terpenuhi dalam sengketa PPN a quo dengan alasan menjalankan amanat dan tugas sesuai ketentuan perundang- perundangan yang terkait yaitu dalam rangka pelaksanaan program kebun plasma, Majelis berpendapat pendapat Pemohon Banding tidak dilandasi dasar hukum dan alasan dan argumentasi hukum yang tepat dan kuat; karena walaupun Pemohon Banding mengaku menjalankan amanat dan tugas sesuai ketentuan perundang-perundangan yang terkait dengan reimburse biaya pembangunan dan pengelolaan kebon plasma, namun sepanjang transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan Pemohon Banding memenuhi kriteria dalam UU PPN, maka tetap merupakan Obyek PPN.

14. bahwa menurut Majelis, dalam transaksi-transaksi biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma yang meliputi pengeluaran pupuk, sarana produksi, biaya angkut, dan biaya pengembangan lainnya, yang dilakukan oleh Pemohon Banding, namun untuk dan atas nama Petani Plasma (yang terhimpun dalam Koperasi) memenuhi kriteria unsur transaksi “penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak, yaitu Pupuk dan barang atau sarana produksi lainnya sebagai BKP sesuai Pasal 4 (1) huruf a dan c UU PPN sebagai berikut:

Pasal 4 (1) huruf a dan c UU PPN:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

dan Jasa-jasa Pengelolaan Kebun seperti pembangunan, pemeliharaan, dan pengembangan kebon plasma sebagai JKP sesuai Pasal 4 (1) huruf a dan c UU PPN, dan bukan termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan atau bukan dikenakan PPN, sebagaimana Pasal 4A ayat (3) UU PPN yaitu sebagai berikut:

(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

…

15. bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat bahwa pada hakekatnya terjadi transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pemohon Banding kepada Petani Plasma (dalam wadah Koperasi) dan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pemohon Banding kepada Petani Plasma memenuhi kriteria sebagai Penyerahan yang dikenai PPN sehingga Pemohon Banding Banding berkewajiban untuk memungut PPN;

16. bahwa terkait metode Reimbursement dalam Hutang Piutang yang dilakukan dalam mekanisme pembayaran pada saat penerimaan penjualan oleh Petani Plasma, Majelis berpendapat mekanisme metode Reimbursement tersebut tidak menghapus fakta atau substansi telah terjadinya transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pemohon Banding kepada Petani Plasma (dalam wadah Koperasi); Sedangkan “Nilai Penambahan Piutang Plasma dengan Nomor Akun 1111300” yang digunakan Terbanding dapat difahami dan diterima karena sebagai Nilai Penggantian DPP PPN sesuai Pasal 1 UU PPN disebabkan ketidaktersediaan dan/atau ketidaklengkapan data dan informasi yang diperoleh saat pemeriksaan dan/atau keberatan.

17. bahwa menurut Majelis, Pendapat Pemohon Banding tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, saat menyatakan sebagai Perusahaan Inti, tidak memperoleh penghasilan dari Koperasi Plasma maka penyerahan barang (seperti Pupuk, Pestisida, BBM) dan jasa (Angkutan, Perawatan, Pemanenan, Sewa Kendaraan) yang dicatat sebagai piutang tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c dan d UU PPN karena BKP/JKP tersebut diserahkan bukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan Pemohon Banding; Menurut Majelis kriteria “dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan” tidak diukur dengan dengan “perolehan penghasilan”, tetapi diukur dengan keterkaitan langsung dengan usaha atau pekerjaan Pemohon Banding.

18. bahwa menurut Majelis, selain itu sebagai konsekuensinya Pemohon Banding sebagai pihak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP terkait sengketa PPN a quo, dengan bertindak untuk dan atas Petani Plasma (terhimpun dalam

Koperasi), maka seluruh dokumen-dokumen pengeluaran biaya pembangunan dan pengelolaan kebon plasma sebagaimana dalam Akun 1111300 Piutang Plasma termasuk unsur PPN-nya dibukukan dan diadministrasikan perpajakannya serta menjadi kredit pajak (Pajak Masukan) atau beban Pemohon Banding, kecuali Pemohon Banding dapat membuktikan sebaliknya;

19. bahwa menurut Majelis, terkait Pajak Masukan terkait pengeluaran menjadi sengketa a quo, Pemohon Banding telah mengakui sudah memungut dan mengkreditkan sebagian Pajak Masukan atas Pengeluaran, dan tidak memungut PPN atas sebagian pengeluaran terkait sengketa karena merupakan pengeluaran atau pembayaran BKP atau JKP kepada Non-PKP, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan Bukti Pendukungnya secara lengkap, sehingga pernyataan Pemohon Banding tanpa bukti pendukung tersebut tidak dapat dipertimbangkan, sebagai berikut:

Jenis Pengeluaran (BKP/JKP)Nilai Pengeluaran (Rp)Pembelian Barang /Pemakaian Jasa yang dipakai untuk PlasmaPenerapan PPN MasukanHasil Pemeriksaan dan penilaian Majelis atas pembuktian Pemohon Banding
Pemberian Barang (Pupuk, Pestisida, BBM, dll4.607.529.918Pembelian Barang dari PKPPPN Masukan Dikreditkan oleh Pemohon BandingPemohon Banding tidak menyampaikan Bukti Pendukungnya secara lengkap
Biaya Angkutan2.369.746.184Pemakaian Jasa dari Non-PKPTidak ada PPN MasukanPemohon Banding tidak menyampaikan Bukti Pendukungnya secara lengkap
Pemberian Jasa (Perawatan, Pemanenan dan Jasa Teknik)5.995.590.621Pemakaian Jasa dari Non-PKPTidak ada PPN MasukanPemohon Banding tidak menyampaikan Bukti Pendukungnya secara lengkap
Manajemen Fee1.050.032.719Pemberian Jasa oleh Pemohon Banding-Pemohon Banding tidak menyampaikan Bukti Pendukungnya secara lengkap
Sewa Kendaraan58.839.994Pemakaian Jasa dari Non-PKPTidak ada PPN MasukanPemohon Banding tidak menyampaikan Bukti Pendukungnya secara lengkap
Jumlah14.081.739.436

20. bahwa menurut Majelis, dari aspek pembuktian, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, dalam persidangan selaku pemilik Pembukuan dan dokumen pendukung, Pemohon Banding tidak menyampaikan secara lengkap dokumen-dokumen pendukung secara terperinci mengenai Akun 1111300 Piutang Plasma sebagaimana diwajibkan Pasal 29 ayat (3), walaupun sudah diberikan kesempatan dan waktu secara patut, termasuk bukti-bukti atas mekanisme reimbursement mulai dari terjadinya

unsur-unsur biaya-biaya terkait pengelolaan kebon oleh Pemohon Banding sampai dengan proses penagihan biaya-biaya tersebut oleh Petani Plasma dan mekanisme pemungutan dan pelaporan unsur PPN yang terkait dengan pengeluaran biaya yang terkait Akun 1111300 Piutang Plasma.

21. bahwa berdasarkan uraian hasil pemeriksaan tersebut, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa atas PPN atas pengeluaran biaya-biaya terkait Akun 1111300 Piutang Plasma telah dikeluarkan dari daftar Kredit Pajak Masukan (PM) yang diperhitungkan oleh Pemohon Banding dalam mekanisme PK-PM, karena pengeluaran biaya- biaya tersebut secara legal formal oleh Pemohon Banding untuk dan atas nama Petani Plasma (terhimpun dalam Koperasi) termasuk juga PPN-nya sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) UU PPN.

22. bahwa Majelis berpendapat sesuai mekanisme PPN yang harus dibayar Wajib Pajak, besaran Nilai PPN Kurang Bayar adalah selisih PK-PM, dan dari aspek keadilan, menjadi tidak adil perhitungan PK-PM oleh Pemohon Banding yang tetap memperhitungkan PPN yang telah dipungut atas pengeluaran biaya pembangunan dan pengembangan Kebon Plasma terkait Akun 1111300 Piutang Plasma sebagai Kredit Pajak PPN, namun tidak memperhitungkan Pajak Keluaran atas nilai penggantian atas BKP dan/atau JKP sebagaimana dalam Akun 1111300 Piutang Plasma.

23. bahwa berdasarkan uraian hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap proses pembuktian dalam persidangan, Majelis berpendapat Koreksi DPP PPN yang Harus Dipungut Sendiri a quo oleh Terbanding sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 UU PPN sehingga Koreksi DPP PPN yang Harus Dipungut Sendiri a quo tetap dipertahankan seluruhnya;

bahwa dengan demikian, hasil pemeriksaan dan penilaian atas keseluruhan Sengketa DPP PPN yang Harus Dipungut Sendiri a quo adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa:Sengketa (Rp)Dipertahankan Majelis (Rp)Tidak Dipertahankan Majelis (Rp)
Koreksi DPP PPN yang harus Dipungut Sendiri313.800.949313.800.9490
Jumlah313.800.949313.800.9490

bahwa secara keseluruhan terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian alasan lainnya yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan; bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1e):

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan untuk menolak banding dari Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

NoUraianTerbanding (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)Pengadilan Pajak (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak/ Penghasilan Kena Pajak (Rugi)23.101.837.547.-23.101.837.547.
2Pajak Keluaran dipungut2.308.855.5522.308.855.552
3Pajak Masukan diperhitungkan5.289.615.1165.289.615.116
4PPN Kurang/(Lebih) Bayar(2.980.759.564)(2.980.759.564)
Dikompensasikan ke masa berikut3.012.139.6583.012.139.658
PPN Kurang/(Lebih) Bayar31.380.09431.380.094
5Sanksi Administrasi13.706.82513.706.825
6Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar45.086.91945.086.919

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00359/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00047/207/18/069/23 tanggal 9 Agustus 2023 Masa Pajak September 2018, atas nama PT BUMILANGGENG PERDANATRADA, NPWP 01.342.760.4-073.000, beralamat di Gedung Rajawali Place Lantai 28, Jl. HR Rasuna Said Kav. B/4, RT 003, RW 007, Setiabudi, Jakarta Selatan, sehingga Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar sebesar Rp45.086.919,00

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan susunan Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS., sebagai Panitera Pengganti.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.