P U T U S A N
Nomor PUT-006410.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00153/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 6 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2022 Nomor 00068/407/22/078/23 tanggal 14 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006410.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara :
PT LAGUNA MANDIRI, NPWP 01.342.201.9-073.000, beralamat The Plaza Office Tower Lt. 36, Jl. MH Thamrin Kav.28-30, RT 009 RW 005, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Ir. Safwani jabatan Direktur Utama, domisili elektronik lmi.pusat@simedarbyplantation.com, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh :
Nama: Denny Wicaksana
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-928/PP/IKH/2023 tanggal 18 Juli 2023 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 043/LMI/TAX/VIII/2024 tanggal 08 Agustus 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40—42, Jakarta, domisili elektronik informasi@pajak.go.id, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / NIP: Amin Faozan/ 19831014 200602 1 002
Jabatan: Penelaah Keberatan
Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat
2. Nama / NIP: Richad Sanjaya Manihuruk/198412142010121 001