Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-006408.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

PT Laguna Mandiri, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-006408.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00151/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 6 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2022 Nomor 00066/407/22/078/23 tanggal 14 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006408.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara :

PT LAGUNA MANDIRI, NPWP 01.342.201.9-073.000, beralamat The Plaza Office Tower Lt. 36, Jl. MH Thamrin Kav.28-30, RT 009 RW 005, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Ir. Safwani jabatan Direktur Utama, domisili elektronik lmi.pusat@simedarbyplantation.com, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh :

Nama: Denny Wicaksana

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-928/PP/IKH/2023 tanggal 18 Juli 2023 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 041/LMI/TAX/VIII/2024 tanggal 08 Agustus 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40—42, Jakarta, domisili elektronik informasi@pajak.go.id, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Amin Faozan/ 19831014 200602 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat

2. Nama / NIP: Richad Sanjaya Manihuruk/198412142010121 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat

Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-125/WPJ.06/2025 tanggal 24 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1403/PP/BR/2024 tanggal 13 November 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 025/LMI/TAX/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB- 377/WPJ.06/2024 tanggal 15 Oktober 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2022 Nomor 00066/407/22/078/23 tanggal 14 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

7 TT . Ha —

& PN NN | . La 4 r 1 hope . Lo. | Kn

- LA eT ' Ka 4

! PN | . : : ya

. . . 4 a ' . Tr . 0. 0. 0.

PT Hoey . te um

. 1 Uni

— voit

' ~ on dr tangan :

- ' . oo ' ' . . . ee ee . ol . mo

. u 1 oe . 1 a . va Pa 1

7 SD BE a GRR Sp pee GL ee RU MA BL one re IN MAP AT TERM MN AN Le BA OU AER ON Mp oe MG AE TTL,

La DANA INSTAN HAN TN PPA mae aa

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 018/LMI/TAX/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023 dengan perhitungan jumlah pajak lebih bayar menurut perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut:

Selisih/Koreksi a.l =kspor 4,217,898,120 4,217,898,120 - ad Penyerahan yang PPN -nya tdak dipungut 42,747 193,152 42,747 183,132 - b. Atas penyerahan barang dan asa yang tdak terutang PPN - - -

2 Perhitungan PPM ebh dayar b.1 PPN yang d'setor di muka dalam masa palak yang sama - - - b.4 dibayar dengan NPWP send - - -

Cc. Aperhtungk an:

e. Jumlah peritungan PPN ebh 3ayar 7,939,224,240 7,800,290,960 | 1152,933,27a)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00151/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 6 Mei 2024, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

. eet ca I “eden gt:

“Reps " ip t ‘|. MI 1

Bo PP Oe eee ete re ta cn Sora ih th tet: Doa BAL OSM tals

Bear Patti: on love. beta diluar '

Menimbang, bahwa namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 025/LMI/TAX/VII/2024tanggal 22 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024 (e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 025/LMI/TAX/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Nomor KEP- 00151/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 6 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2022 Nomor 00066/407/22/078/23 tanggal 14 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta dengan uraian sebagai berikut :

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00151/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 6 Mei 2024 diterima tanggal 13 Mei 2024;

3. Pemenuhan Kepatuhan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak : Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ir. Safwani jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Notaris Alexandra Mira Sukmawati, SH., MH., M.Kn No. 11 tanggal 17 Juli 2019.

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00151/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 6 Mei 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2022 Nomor 00066/407/22/078/23 tanggal 14 Agustus 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

reat ——..i

Uraian a2 Fenyerahan yang 2? -nya harus cl punsur send r 2 F237 1753 233971753 -

38 unlahial-a2-ad-ad- as 49 699 062025 45699062 035 - en ea penyerahan barang dan Aa Yang Tak AN AN tap nfm

2|Perhzungan 291 eb hBayar

K3 Sa ak masukan yang dapa d perhzungkan 3253951151 SAM OS 656 | 115295155) bk urdlahibl - b2- be- ad hi 6252961101 S101 S27 256 | (152 322275]

C1 KP - - - d. .urmilah pa ak yang dapat d perh tungkan & 252.961.4121 SAM OS 656 | (152.922. 275)

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

Uraian a2 Penyerahan yang SO -nya harus cl puneur sendi 2735971753 233971753 - a4 Penyerahan yang PPN -nya tidak dipumeLr 42747195152 42747 192 152 -

... 3S Zemyerahanyangd bebaskan dari pengenaan 2210 dome adonan b. Atas penyerahan barang dam asa yang 2 dak zerurang PM od eomma ema cl, Asas impor B4S,49 - - - a 77 yang harus cl puneur Ad hayar send mar ix La au ld taun h QOS 891 SS S91 -

Pa LES ALA HAMA es NN INN anna ea 22% yang cl secon dl muka dalan Pe Se PA AK YANG SERIAL aft fp

PA SS A MANA ee NN IA

PA rE AC NAN NN INN

66 curah ik - B2- BS - bea bi 6.252.961,121 6.101.927 256 | (152.923 275) cd SKP - - -

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00151/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 6 Mei 2024 dengan perhitungan sebagai berikut :

Uraian (Rp) (Rp) (Rp) a. PPN Kurang Dibayar (7.800.290,965)| ——.- | Iz.e00.290.565) b. Sanksi Bunga — | oo lo ii c. Sanksi Kenaikan Po d. Jumlah PPN yang masib harus dibayar | (7.800.290,985}] | (7,800,290,985)

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan dengan pertimbangan bahwa :

1. Faktur pajak tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya – Eksistensi atas Penyerahan jasa, sehingga timbul Manajemen dan Profesional Fee kepada PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumber Makmur;

2. Tim Peneliti sependapat dengan Tim Pemeriksa bahwa atas transaksi Management Fee dari PT Minamas Gemilang (afiliasi) dan Profesional Fee dari PT Minamas Gemilang (afiliasi) dan PT Anugerah Sumbermakmur tidak dapat dibuktikan eksistensinya;

3. Tim Peneliti mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp152.933.275,00;

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut dan tidak seharusnya dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dengan alasan sebagai berikut :

1. Bahwa atas transaksi tersebut merupakan Management Fee dari PT Minamas Gemilang (afiliasi) yang terkait dengan kelangsungan usaha Pemohon Banding;

2. Bahwa sesuai dengan perjanjian pengelolaan di bidang manajemen antara Pemohon Banding dengan PT Minamas Gemilang, tanggal 2 Januari 2007, Pasal 1 Obyek Perjanjian :

“Pihak Kedua dengan ini menyerahkan kepada Pihak Pertama hak dan kewenangan untuk mengelola Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Kelapa Sawit milik Pihak Kedua dan Pihak Pertama menerima penyerahan dari Pihak Kedua atas hak dan kewenangan untuk mengelola Perkebunan Kelapa Sawit dengan luas totak areal tertanam…”

3. Bahwa besarnya biaya jasa pengelolaan di bidang manajemen diatur dalam Addendum VIII Perjanjian Pengelolaan di Bidang Management tanggal 01 Juli 2016 Pasal 3 Biaya Jasa Pengelolaan di Bidang Management :

“Untuk pekerjaan yang dilakukan oleh Pihak Pertama sebagaimana tersebut di atas, Pihak Kedua akan membayar jasa pengelolaan kepada Pihak Pertama (“Jasa Pengelolaan”) sebesar :

- Rp 600.000,- (enam ratus ribu Rupiah) per hektar lahan yang tertanam/tahun;

- Rp 40.000.000,- (empat puluh juta Rupiah) untuk per ton kapasitas PKS/tahun;

Jasa Pengelolaan tersebut di atas belum termasuk PPN dan PPh.”

4. Bahwa perhitungan management fee periode berdasarkan Addendum VIII Perjanjian Pengelolaan di Bidang Management tanggal 01 Juli 2016, adalah sebagai berikut :

MINAMAS PLANTATION

PT. MINAMAS GEMILANG

MANAGEMENT FEE 2022

Planted Area CAPACITY PROPOSED MANAGEMENT FEE

NO COMPANY { ha] (Ton / Hour J RATE

UNIT OPERATION FY 2022 FY 2022 F¥ 2022 { Rupiah

3 LAGUNA MAND 5

Santau Eszaze 4,025 603,009 ZAT 24 000

Sekayu Estate 5.227 BS OLS 1956 SEL

Sering Eszaze 2.672 BIL USS LBS. SES hlazalok Eszaze 2.682 6o8.cco 1578438055

San tau Faczary 6a ANGIN DIRI

Serung Facsrs 46 ANGIN LES

KCP Rantau Ig 40, c00,000 ASIA

KCP Rantau Ig 40, c00,000 Lah 355 533

Toral 12.553 12.265.103.333

5. Bahwa PT Minamas Gemilang setiap bulan akan menerbitkan invoice/tagihan dan faktur pajak kepada Pemohon Banding;

6. Bahwa penentuan biaya pengelolaan yang didasarkan pada luas lahan dan kapasitas pabrik, menurut Pemohon Banding telah sesuai dengan jenis jasa pengelolaan yang diberikan. Pengurus dari PT Minamas Gemilang yang ditempatkan pada unit usaha Pemohon Banding sebagai salah satu Pengurus/Direksi, bertanggungjawab terhadap pengelolaan manajemen pada perusahaan yang seluas kebun Pemohon Banding dan kapasitas pabrik yang dimiliki Pemohon Banding. Sehingga menurut Pemohon Banding, pendapat Terbanding tidak tepat dengan menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan eksistensi dan manfaat ekonomi;

7. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk keperluan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen, dapat dikreditkan;

8. Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (9) UU 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, Faktur Pajak harus memenuhi ketentuan formal (Pasal 13 ayat (5)) dan material yaitu keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak telah sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya;

9. Bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Minamas Gemilang sudah sesuai dengan ketentuan formal berdasarkan Pasal 13 ayat (5), Pasal 13 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga dapat dikreditkan;

10. Bahwa selama sengketa keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung kepada Tim Peneliti keberatan melalui surat dengan rincian dokumen sebagai berikut :

- Aktual eksistensi Management Fee atas Jasa Agronomi/Perkebunan yaitu intruksi HPUI & COO Minamas Plantation terkait Bibit Kelapa Sawit untuk Program Replanting;

- Aktual eksistensi Management Fee atas Jasa Perpajakan yaitu Persetujuan Deputy CFO terkait Permintaan Dana untuk Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25;

- Aktual eksistensi Management Fee atas Jasa Sumber Daya Manusia yaitu Perhitungan PPh 21 Karyawan dan Payroll System yang telah divalidasi oleh Head of HRM dan mendapatkan persetujuan Deputy CFO.

- Aktual eksistensi Management Fee atas Jasa Informasi Teknologi yaitu Persetujuan Sewa Mesin Multifunction Printer (MFP) yang dianjurkan oleh Head of IT Service dan disetujui oleh CFO;

- Aktual eksistensi Management Fee atas Jasa Akuntansi dan Sistem Administrasi yaitu Persetujuan Pembayaran DXC yang diajukan oleh Deputy CFO dan disetujui oleh CFO;

11. Transaksi Profesional Fee merupakan transaksi pembayaran gaji dan tunjangan pengurus PT LMI, di mana pengurus yang statusnya merupakan pengurus yang ditunjuk oleh pemegang saham ditransfer ke rekening PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumber Makmur). Sedangkan atas pengurus yang statusnya pihak luar (Minority Interest) atas gaji dan tunjangannya ditransfer langsung ke pengurus yang bersangkutan. Akta Notaris terkait Profesional Fee tersebut akan Pemohon Banding sampaikan tersendiri;

12. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Pemohon Banding, atas Faktur Pajak Masukan atas transaksi Management Fee dimaksud seharusnya dapat diperhitungkan dan tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding mengimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa atas koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp152.933.275,00 Pemohon Banding tidak setuju karena Kertas Kerja Pemeriksaan yang menjadi dasar koreksi tersebut;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00151/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 6 Mei 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00066/407/22/078/23 tanggal 14 Agustus 2023 Masa Pajak April 2022;

4. Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB- 377/WPJ.06/2024 tanggal 15 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

l. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 025/LMI/TAX/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 22 Juli 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat Banding dalam√

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan√ sejak diterima Surat Keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat d. banding;√

Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang e. jelas;√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal√ terima Surat Keputusan Surat Keputusan Direktur

JenderalPajakNomorKEP-

00151/KEB/PJ/WPJ.06/2024 yang diterima tanggal

07 Mei 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat dokumen yang√ dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal

Pajak Nomor KEP-00151/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 6 Mei 2024;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ll. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN

ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00066/407/22/078/23 tanggal 14 Agustus 2023 Masa Pajak April 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Madya Dua Jakarta Pusat Nomor LAP-00304/RIKSIS/KPP.0617/2023 tanggal 03 Mei 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PENGUSAHA KENA PAJAK (Rp)FISKUS (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1+a.2+ a.3+a.4+a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nva tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng: d.1. Impor BKP4.217.898.120 2.733.971.753 0 42.747.193.152 0 49.699.063.025 0 49.699.063.025 04.217.898.120 2.733.971.753 0 42.747.193.152 0 49.699.063.025 0 49.699.063.025 0

d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean00 d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00 d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula00

Tidak Untuk Diperjualbelikan d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)00 2 Penghitungan PPN Lebih Bayar:

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau300.736.891300.736.891 1.d.7) b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan8.253.961.1318.101.027.856

NoURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PENGUSAHA KENA PAJAK (Rp)FISKUS (Rp)
3 4b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.l+b.2+b.3+b.4+b.5) c. Diperhitungkan: c.1. SKPLB c.2. SKPPKP c.3. Jumlah (c.1 + c.2) d. PPN yang seharusnya tidak terutang: d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri d.3. Telah dipungut d.4. Jumlah (d.1 + d.2 + d.3 +) e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.3) atau (d.4)) f. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (e-a) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .......... (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b) Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f - 3.c)0 0 0 8.253.961.131 0 0 0 0 0 0 0 8.253.961.131 7.953.224.240 0 0 0 7.953.224.2400 0 0 8.101.027.856 0 0 0 0 0 0 0 8.101.027.856 7.800.290.965 0 0 0 7.800.290.965

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 018/LMI/TAX/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023 yang diterima KPP Madya Dua Jakarta Pusat pada tanggal 30 Oktober 2023 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05008479/BPS/KPP.061703/2023 tanggal 30 Oktober 2023;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00151/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 6 Mei 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Ekspor4.217.898.12004.217.898.120
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.733.971.75302.733.971.753
c. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut42.747.193.152042.747.193.152
Jumlah49.699.063.025049.699.063.025
2.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri300.736.8910300.736.891
3.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan8.101.027.85608.101.027.856
4.Jumlah penghitungan PPN kurang (lebih) bayar(7.800.290.965)0(7.800.290.965)
5.Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan000
6.PPN yang tidak/kurang (lebih) dibayar(7.800.290.965)0(7.800.290.965)

III. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

UraianMenurut Wajib Pajak (sesuai Surat Keberatan) (Rp)Menurut surat ketetapan pajak (Rp)Jumlah yang diajukan keberatan (Rp)Jumlah yang diajukan banding (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan8.253.961.1318.101.027.856152.933.275152.933.275

1. Menurut Pemohon Banding bahwa pendapat Pemohon Banding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor 025/LMI/TAX/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024;

2. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a).apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b).apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c). apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d).apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal

29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau e).apabila kepada Pemohon Banding diterbitkan Nomor Pokok Wajib

Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c). Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d). Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e). pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);

Pasal 13 ayat 9

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a). meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b). meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c). meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d). meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan; e). melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan f). melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan;

b. Tanggapan Terbanding

bahwa Penelitian terhadap dokumen pemeriksaan, pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, serta dokumen dan informasi lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa yang menjadi objek sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp152.933.275,00, dengan perincian sebagai berikut:

No Nama NPWP NoFaklwPajak | Tanggal |” DPP PPN

1IPT Anugerah Sumbermakmur 01.348.745.9-073.000 0100032228368252 10,431,346 [Profesional Fea

2IPT Minamas Gemilang _—_—(01.788.388.5.076.000 [0 10004z2g8659588 114,207,891 (Manajemen Fee

— 3PT Minamas Gemilang 78 288.76. oder BONOGE |. "BO 94,830,420 ! tb Peles fee

AIPT Minamas Gemilang _—_|01.786.388.5-076.000 [n100042206680887 | 4/19/2022 94,830,420 10,431,348 [Profesinnal Fee

S|PT Anugerah Sumbermakmur |01.348.745.9-073.000(0100062215219116 | 4/19/2022. 94,830.420 | 10.431 346

2)Menurut Tim Pemeriksa, koreksi tersebut berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa Faktur Pajak tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya - Eksistensi atas Penyerahan Jasa sehingga timbul Manajemen dan Professional Fee kepada PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur;

3) Menurut Pemohon Banding dalam surat Keberatannya, berdasarkan contoh eksistensi jasa manajemen yang diberikan oleh PT Minamas Gemilang menunjukkan bahwa adanya jasa manajemen tersebut adalah nyata dan sangat diperlukan oleh Pemohon Banding untuk kelangsungan kegiatan usahanya dalam bidang perkebunan kelapa sawit dan unit pengolahannya;

4) Pada saat pembahasan dengan Tim Pemeriksa pada Hari Selasa 6 Februari 2024 sesuai undangan pada Nota Dinas Nomor ND- 140/WPJ.06/WPJ.066/2024, Pemeriksa tidak meyakini eksistensi atas penyerahan jasa dari PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur sehingga timbul biaya manajemen dan professional fee yang harus dibayarkan oleh PT Laguna Mandiri. PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur juga tergabung dengan PT Laguna Mandiri dalam grup Perusahaan. Pemeriksa tidak meyakini dengan alasan tambahan Dasar perhitungan biaya yang ditagih atas jasa tidak berdasarkan jasa yang diberikan tetapi berdasarkan jumlah kapasitas produksi/jam dan luas lahan. Besaran nominal tagihan yang selalu sama setiap bulannya

menunjukkan bahwa tidak ada bedanya jika melakukan pekerjaan sedikit, banyak, atau pun tidak bekerja tetap ditagih dengan nominal yang sama. Hal ini tidak umum dilakukan atas penyerahan jasa tertuang dalam BA- 28/WPJ.06/BD.06/2024;

5) Pada saat pembahasan dengan Wajib Pajak pada Hari Selasa, 6 Februari 2024 sesuai undangan pada surat nomor S-26/WPJ.06/WPJ.066/2024, Wajib Pajak memberikan tambahan penjelasan bahwa atas koreksi pajak masukan terkait dengan manajemen fee dan professional fee, seharusnya dibatalkan. Karena jasa tersebut merupakan jasa pengelolaan kebun kelapa sawit dan pengolahannya, terkait dengan keberlangsungan operasional Perusahaan sesuai penjelasan pada surat keberatan Pemohon Banding.

6) Selama proses keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen yang menurut Wajib Pajak dapat dianggap sebagai bukti berupa Addendum XVII PerjanjianPengelolaandiBidangManagement,bukti pemotongan/pemungutan PPh Pasal 23, Invoice dan Faktur Pajak, Pernyataan Sirkuler No.2/2022 pengaturan gaji dan/atau profesional fee serta bonus dan/atau tambahan profesional fee pengurus PT Laguna Mandiri, SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022, Laporan Keuangan Tahun 2022, Neraca Saldo dan Buku Besar, Penerimaan dan Pembayaran Management Fee dan Profesional Fee;

7) bahwa atas koreksi tersebut Terbanding telah melakukan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan dari Tim Pemeriksa, serta penjelasan dan Bukti yang disampaikan Pemohon Banding;

8) Setelah melakukan penelitian terhadap bukti yang diberikan dan atas data atau informasi yang ada pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, Terbanding berpendapat:

a) bahwa Pemohon Banding berdiri tahun 1989 dan mempunyai usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit yang berlokasi di Kotabaru, Kalimantan Selatan. Pemohon Banding bergerak di bidang industri kelapa sawit dimana TBS yang dihasilkan dari perkebunan Pemohon Banding kemudian diolah dalam Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Pemohon Banding

menjadi minyak kelapa sawit (crude palm oil) dan inti sawit (palm kernel). Produk Utama adalah CPO, CPKO dan PKE;

Perkebunan Kelapa Sawit:

(1) Perkebunan Kelapa Sawit Rantau (Rantau Estate) seluas 4.023 Ha (2) Perkebunan Sekayu (Sekayu Estate) seluas 3.227 Ha (3) Perkebunan Betung (Betung Estate) seluas 2.672 Ha (4) Perkebunan Matalok (Matalok Estate) seluas 2.631 Ha

Pabrik Kelapa Sawit:

(1) Pabrik Kelapa Sawit Rantau (Rantau Factory), untuk kapasitas 60 ton TBS/Jam;

(2) Pabrik Kelapa Sawit Betung (Betung Factory), untuk kapasitas 45 ton TBS/Jam;

(3) Kernel Crushing Plant Rantau (KCP Rantau), untuk kapasitas 10 ton IKS/Jam;

b) bahwa permohonan keberatan SKPLB PPN Barang dan Jasa nomor 00063/407/22/078/23 tanggal 14 Agustus 2023 Masa Pajak Januari 2022 yang diajukan Pemohon Banding adalah sengketa atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp152.933.275,00, dengan perincian sebagai berikut:

No —— Nama Do NPWP No Faktur Pajak ppp | PPN

PT Anugerah Sumbermakmur__101,348.745,9-073.000 :0100032228368252 | 4/19/2022| 94830420| 10,431,346 (Protesional Fee

2jPT Minamas Gemilang 01.784.388.5-076000 Ioronn4229oee9oea | 4/19/2022! 1.010.880.833 | 111,207.891 (Manajemen Fee

3|PT Minamas Gemilang 01.788.3885076.000 0100042296669682 | 4/19120221 94830420! 10,431,346 [Profesional Fee

4IPT Minamas Gemilang ”— 01.788.4885076.000 D100042206660687 | 4/19/2022] DARANAPN 1.431.248 (Profarinal Fee

SIPT Anugerah Sumbermakmur 101.348.745.9-073.000 0100082215219116 | 4/19/2022: 9483042) 10,491,346 ‘Profesional Fee c) bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 PT Minamas Gemilang NPWP 01.788.388.5-076.000 dan PT Anugerah Sumbermakmur NPWP 01.348.745.9-073.000 adalah pemegang saham/ pemilik modal PT Laguna Mandiri, dengan perincian sebagai berikut:

d)bahwa menurut penjelasan Pemohon Banding, jasa manajemen fee dan profesional fee merupakan jasa pengelolaan kebun kelapa sawit dan

pengolahannya terkait keberlangsungan operasional perusahaan oleh PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur kepada Laguna Mandiri, berupa jasa terkait agronomi/perkebunan, pabrik dan engineering, administrasi dan keuangan, akuntansi/pembukuan, anggaran/perencanaan, sistem/program administrasi, informasi teknologi, perijinan, internal audit, pembelian dan pemasaran, sumber daya manusia/personalia, penelitian dan hukum;

e) bahwa atas transaksi tersebut Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung yang dapat membuktikan telah dilakukannya jasa manajemen dan Profesional Fee (time test, satuan perhitungan biaya, daftar absensi dan jenis pekerjaan apa yang dilakukan oleh masing- masing pegawai PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur);

f) bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatan mengakui bahwa atas jasa manajemen tersebut manfaatnya tidak dapat dilihat secara langsung dalam laba perusahaan, sehingga menghitung pembebanan biaya dengan cara indirect charge;

g) bahwa pada saat pembahasan dengan Tim Pemeriksa pada Hari Selasa 6 Februari 2024 sesuai undangan pada Nota Dinas nomor ND- 140/WPJ.06/WPJ.066/2024, Pemeriksa tidak meyakini eksistensi atas penyerahan jasa dari PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur sehingga timbul biaya manajemen dan professional fee yang harus dibayarkan oleh PT Laguna Mandiri. PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur juga tergabung dengan PT Laguna Mandiri dalam grup Perusahaan. Pemeriksa tidak meyakini dengan alasan tambahan Dasar perhitungan biaya yang ditagih atas jasa tidak berdasarkan jasa yang diberikan tetapi berdasarkan jumlah kapasitas produksi/jam dan luas lahan. Besaran nominal tagihan yang selalu sama setiap bulannya menunjukkan bahwa tidak ada bedanya jika melakukan pekerjaan sedikit, banyak, atau pun tidak bekerja tetap ditagih dengan nominal yang sama. Hal ini tidak umum dilakukan atas penyerahan jasa tertuang dalam BA-28/WPJ.06/BD.06/2024;

h) Terbanding sependapat dengan Pemeriksa bahwa Pajak Masukan atas transaksi manajemen fee dari PT Minamas Gemilang (afiliasi) dan Profesional Fee dari PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur tidak dapat dibuktikan eksistensinya.

i) Dengan demikian Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp152.933.275,00;

IV. KESIMPULAN DAN SARAN

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 025/LMI/TAX/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00151/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 6 Mei 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk: menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan KEP-00151/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 6 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00066/407/22/078/23 tanggal 14 Agustus 2023 Masa Pajak April 2022 atas nama Pemohon Banding NPWP 013422019073000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 006408.16.2024/PAN/2024 tanggal 6 Agustus 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00151/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 6 Mei 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak April 2022 Nomor 00066/407/22/078/23 tanggal 14 Agustus 2023;

Bukti P-3 Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai

Pengganti Keputusan Yang Diambil Pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Laguna Mandiri No. 11 tanggal 17 Juli 2019 yang Dibuat Oleh dan/atau Dihadapan Alexandra Mira Sukmawati, S.H., M.H.,M.Kn. Notaris di Kota Tangerang yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-4 Matriks sengketa banding;

Bukti P-5 Surat Kuasa Nomor 041/LMI/TAX/IX/2024 Tanggal 26 September 2024 atas nama Denny Wicaksana;

Bukti P-6 Pakta Integritas atas nama Denny Wicaksana;

Bukti P-7 Pakta Integritas atas nama Ir Safwani;

Bukti P-8 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-928/PP/IKH/2023 tanggal 18 Jul 2023.

dan Kartu Kuasa Hukum atas nama Denny Wicaksana (softcopy); Bukti P-9 Surat Keberatan Nomor 018/LMI/TAX/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023 (softcopy);

Bukti P-10 Matrik sengketa (softcopy);

Bukti P-11 Closing Statement Nomor 006/LMI/TAX/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 (softcopy);

Bukti P-12 SPHP 194/RIKSIS/KPP.0617/2024 tanggal 18 Maret 2022(softcopy); Bukti P-13 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00151/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 6 Mei 2024;

Bukti P-14 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak April 2022 Nomor 00066/407/22/078/23 tanggal 14 Agustus 2023;

Bukti P-15 Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai

Pengganti Keputusan Yang Diambil Pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Laguna Mandiri No. 11 tanggal 17 Juli 2019 yang Dibuat Oleh dan/atau Dihadapan Alexandra Mira Sukmawati, S.H., M.H.,M.Kn. Notaris di Kota Tangerang yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-16 Matriks sengketa banding;

Bukti P-17 Surat Kuasa Nomor 041/LMI/TAX/IX/2024 tanggal 26 September 2024 atas nama Denny Wicaksana;

Bukti P-18 Pakta Integritas atas nama Denny Wicaksana;

Bukti P-19 Pakta Integritas atas nama Ir Safwani;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Penelitan Keberatan Nomor LAP.KBP-4342/WPJ.06/2024 tanggal

3 Mei 2024 (softcopy);

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00304/RIKSIS/KPP.0617/2023 tanggal 11 Agustus 2023 (softcopy);

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan (softcopy);

Bukti T-4 Alasan Koreksi tanggal 12 Desember 2024(softcopy);

Bukti T-5 Matrik sengketa (softcopy);

Bukti T-6 Rekap transaksi sengketa (softcopy);

Bukti T-7 Closing Statement Nomor S-22/PJ/WPJ.06/2025 tanggal 14 Januari 2025 (softcopy);

Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U-006408.16.2024/PAN/2024 tanggal 6 Agustus 2024 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00151/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 6 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2022 Nomor 00066/407/22/078/23 tanggal 14 Agustus 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, Pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah Pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 025/LMI/TAX/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak April 20228.253.961.131,008.101.027.856,00152.933.275,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp152.933.275,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa menurut Terbanding koreksi aquo dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 01262 Perkebunan Buah Kelapa Sawit; bahwa Pemohon Banding tergabung dalam group usaha Minamas Group;

bahwa Perjanjian Pengelolaan berupa jasa Manajemen dan jasa profesional dilakukan antara Pemohon Banding dengan afiliasi (Pemegang Saham kepemilikan 44,28%) yaitu PT Minamas Gemilang juga adanya jasa professional yang diberikan kepada PT Anugerah Sumbermakmur afiliasi (Pemegang Saham kepemilikan 44,28%);

Pe Banaran bagas Ta tania far ali Tae ,

. Hapus -

. oo . LA. pa ta ' ' .

Bahwa koreksi Terbanding dilakukan terkait transaksi yang dinyatakan sebagai Jasa Manajemen dan jasa professional dari PT Minamas Gemilang (afiliasi) dan jasa professional dari PT Anugerah Sumbermakmur:

(No | Nama NPWP | No Faktur Pajak DPP” |” PPN | Barangilasa

AJPT Anugerah Sumbermakmur 01.348.745.9-073.00010100032228568252 | 4/19/2022] 94830420 | 10.491,348 “Profesional Fee

2IPT Minamas Gemilang ”—01.788.388.5-076.000 |0100042206669668 1.010,980,833 | 111.207,891 :Manajemen Fee

' _3IPT Minamas Gemilang |01.788.388.5-076.000/0100042296669682 | 4/19/20221 94,830420! 10.431,346 (Profesional Fee

4IPT Minamas Gemilang _[01,788.388.5-076.000 (oroo042205868867 | 4/19/2022| _94,830.420 | 19.451.346 [Profesional Fee

SIPT Anugerah Sumbermakmur 01.348.745.9-073.000/0100062215219116 | 4/1912022” 94,830,420 en NA ~___ Dwaosilmanas — dengan alasan:

a. Koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa maupun Kredit Pajak (PM) sehubungan Manajemen Fee dan Jasa Profesional kepada PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur karena Faktur Pajak tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya Terbanding tidak dapat meyakini eksistensi atas pembayaran manajemen fee dan professional fee yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak dapat diyakini atas subtansi dan urgensi pekerjaan terkait manajemen fee dan professional fee tersebut;

b. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung berupa time test, satuan perhitungan biaya, perhitungan komponen pembentuk biaya, daftar absensi, dan jenis pekerjaan spesifik apa yang dilakukan oleh masing-masing pegawai PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur sehubungan manajemen fee dan professional fee;

c. Besaran nominal tagihan yang selalu sama setiap bulannya menunjukkan bahwa tidak ada bedanya jika melakukan pekerjaan sedikit, banyak, atau pun tidak bekerja tetap ditagih dengan nominal yang sama;

d. Dengan tidak terbuktinya eksistensi, maka secara substansi tidak terbukti adanya penyerahan jasa dari PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur kepada Pemohon Banding dan sehingga tidak diketahui hubungan langsungnya dengan kegiatan usaha baik untuk keperluan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen Pemohon Banding;

e. Bahwa penentuan biaya jasa management didasarkan Pemohon Banding hanya pada luas lahan dan kapasitas pabrik, bukan atas jasa yang diberikan atau dilakukan oleh PT Minamas Gemilang. Pemohon Banding memberikan pernyataan terkait sangat sulitnya untuk menilai harga atas jasa management tersebut;

f. Bahwa Pemohon Banding sendiri pula telah memberikan pernyataan bahwa atas manfaat jasa manajemen dan jasa profesional tersebut tidak dapat terlihat secara langsung dalam laba perusahaan;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak tepat dengan argumentasi sebagai berikut:

bahwa atas transaksi tersebut merupakan Management Fee dari PT Minamas Gemilang (afiliasi) yang terkait dengan kelangsungan usaha Wajib Pajak;

bahwa sesuai dengan perjanjian pengelolaan di bidang manajemen antara Pemohon Banding dengan PT Minamas Gemilang, tanggal 2 Januari 2007, Pasal 1 Obyek Perjanjian :

“Pihak Kedua dengan ini menyerahkan kepada Pihak Pertama hak dan kewenangan untuk mengelola Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Kelapa Sawit milik Pihak Kedua dan Pihak Pertama menerima penyerahan dari Pihak Kedua atas hak dan kewenangan untuk mengelola Perkebunan Kelapa Sawit dengan luas totak areal tertanam…” bahwa besarnya biaya jasa pengelolaan di bidang manajemen diatur dalam Addendum VIII Perjanjian Pengelolaan di Bidang Management tanggal 01 Juli 2016 Pasal 3 Biaya Jasa Pengelolaan di Bidang Management :

“Untuk pekerjaan yang dilakukan oleh Pihak Pertama sebagaimana tersebut di atas, Pihak Kedua akan membayar jasa pengelolaan kepada Pihak Pertama (“Jasa Pengelolaan”) sebesar :

1) Rp 600.000,- (enam ratus ribu Rupiah) per hektar lahan yang tertanam/tahun.

2) Rp 40.000.000,- (empat puluh juta Rupiah) untuk per ton kapasitas PKS/tahun. Jasa Pengelolaan tersebut di atas belum termasuk PPN dan PPh.” bahwa perhitungan management fee periode berdasarkan Addendum VIII Perjanjian Pengelolaan di Bidang Management tanggal 01 Juli 2016, adalah sebagai berikut : MINAMAS PLANTATION

PT. MINAMAS GEMILANG

MANAGEMENT FEE 2022 .

. Planted Area CAPACITY PROPOSED MANAGEMENT FEE

NO COMPANY ( ha} {Ton / Hour | RATE

UNIT GPERATION | F¥ 2022 FY 2022 F¥ 2022 { Rupiah }

2 LAGUNA MANUIRI

Rantau Estate “023 6c0.0C0 2.414.097.0093

Serayu Estate 3.227 6C0.000 » 936.085.000

Betung Estate 2072 630,000 1603,158,009

Matalok Estate | 2.031 bOO.Bco 1.5 /8.432,009

Rantau Factory . oo 40.000.000 2.402.002.003

Ret ing Factory a5 430.000.0000 1.800.000.9000

KEP Rantau 20 40. 000.0000 405.605.009

KCP Rantau . 20 40,000,000 133,233,232

Tota. 12.553 12.265.103,333 bahwa PT Minamas Gemilang setiap bulan akan menerbitkan invoice/tagihan dan faktur pajak kepada Pemohon Banding;

bahwa penentuan biaya pengelolaan yang didasarkan pada luas lahan dan kapasitas pabrik, menurut Pemohon Banding telah sesuai dengan jenis jasa pengelolaan yang diberikan. Pengurus dari PT Minamas Gemilang yang ditempatkan pada unit usaha Pemohon Banding sebagai salah satu Pengurus/Direksi, bertanggungjawab terhadap pengelolaan manajemen pada perusahaan yang seluas kebun Pemohon Banding dan kapasitas pabrik yang dimiliki Pemohon Banding. Sehingga menurut Pemohon Banding, pendapat Terbanding tidak tepat dengan menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan eksistensi dan manfaat ekonomi;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk keperluan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen, dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (9) UU 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, Faktur Pajak harus memenuhi ketentuan formal (Pasal 13 ayat (5)) dan material

yaitu keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak telah sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya;

bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Minamas Gemilang sudah sesuai dengan ketentuan formal berdasarkan Pasal 13 ayat (5), Pasal 13 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga dapat dikreditkan;

bahwa selama sengketa keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung kepada Tim Peneliti keberatan melalui surat dengan rincian dokumen sebagai berikut :

1) Aktual eksistensi Management Fee atas Jasa Agronomi/Perkebunan yaitu intruksi HPUI & COO Minamas Plantation terkait Bibit Kelapa Sawit untuk Program Replanting;

2) Aktual eksistensi Management Fee atas Jasa Perpajakan yaitu Persetujuan Deputy CFO terkait Permintaan Dana untuk Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25;

3) Aktual eksistensi Management Fee atas Jasa Sumber Daya Manusia yaitu Perhitungan PPh 21 Karyawan dan Payroll System yang telah divalidasi oleh Head of HRM dan mendapatkan persetujuan Deputy CFO;

4) Aktual eksistensi Management Fee atas Jasa Informasi Teknologi yaitu Persetujuan Sewa Mesin Multifunction Printer (MFP) yang dianjurkan oleh Head of IT Service dan disetujui oleh CFO;

5) Aktual eksistensi Management Fee atas Jasa Akuntansi dan Sistem Administrasi yaitu Persetujuan Pembayaran DXC yang diajukan oleh Deputy CFO dan disetujui oleh CFO;

Bahwa Transaksi Profesional Fee merupakan transaksi pembayaran gaji dan tunjangan pengurus PT LMI, di mana pengurus yang statusnya merupakan pengurus yang ditunjuk oleh pemegang saham ditransfer ke rekening PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumber Makmur). Sedangkan atas pengurus yang statusnya pihak luar (Minority Interest) atas gaji dan tunjangannya ditransfer langsung ke pengurus yang bersangkutan. Akta Notaris terkait Profesional Fee tersebut akan Pemohon Banding sampaikan tersendiri;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Pemohon Banding, atas Faktur Pajak Masukan atas transaksi Management Fee dimaksud seharusnya dapat diperhitungkan dan tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding;

Menimbang bahwa dalam persidangan untuk mendukung dalilnya Pemohon Banding memberikan bukti-bukti sebagai berikut:

Bahwa Adendum XVII Perjanjian Pengelolaan di Bidang Management tertanggal 31 Desember 2021;

Bahwa Contoh aktual atas jasa manajemen yang diberikan oleh PT MGG :

- Instruksi HPUI & COO Minamas Plantation terkait Bibit Kelapa Sawit untuk Program Replanting - Jasa Agronomi/Perkebunan;

- Persetujuan Deputy CFO terkait Permintaan Dana untuk Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 - Jasa Perpajakan;

- Perhitungan PPh 21 karyawan dari Payroll System yang telah divalidasi oleh Head of HRM dan mendapatkan persetujuan Deputy CFO - Jasa Sumber Daya Manusia/Personalia;

- Persetujuan Jasa Vsat yang diajukan oleh Head IT Service dan disetujui oleh CFO

- Jasa Informasi Tehnologi;

- Persetujuan sewa mesin Multifunction Printer (MFP) yang diajukan oleh Head IT Service dan disetujui oleh CFO - Jasa Informasi Tehnologi;

- Persetujuan pembayaran jasa Hytracc yang diajukan oleh Deputy CFO dan disetujui oleh CFO - Jasa Akuntansi dan sistem administrasi;

1. SPT PPh Badan Tahun 2022 dan SPT Masa PPN

2. Atas pajak masukan Manajemen Fee PT Minamas Gemilang, oleh Tim Peneliti Keberatan koreksi dari Pemeriksa dibatalkan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00636/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 12 Oktober 2023 Masa Januari 2019 PT Sajang Heulang;

3. Bahwa terdapat Putusan Pengadilan PT Sandika Natapalma (Group Minamas Plantation) Nomor PUT-013458.16/2020/PP/MXVI A Tahun 2022, di mana atas koreksi Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas Management Fee dari PT MGG tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

4. Pernyataan Sirkuler No.2/2022 tanggal 9 Juni 2022 pengaturan gaji dan/atau profesional fee serta bonus dan/atau tambahan profesional fee pengurus PT Laguna Mandiri;

5. Penerimaan dan Pembayaran Management Fee dan Profesional Fee;

Bahwa atas dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

Bahwa Perjanjian awal Pengelolaan di Bidang Management tertanggal 2 Januari 2007 berserta Adendum XVII perjanjian tersebut tertanggal 31 Desember 2021:

a. Bahwa Pemohon Banding tidak memberikan keseluruhan addendum perjanjian, addendum perjanjian telah dilakukan sebanyak 17 (tujuh belas) kali;

1) Bahwa berdasarkan pasal 5 perjanjian awal tertanggal 2 Januari 2007 diketahui perjanjian diberikan dalam kurun waktu 1 tahun hingga 31 Desember 2007.

Bahwa berdasarkan pasal 5 adendum perjanjian XVII tertanggal 31 Desember 2021 diketahui perjanjian diberikan dalam kurun waktu 1 tahun hingga 31 Desember 2022.

Bahwa berdasarkan rincian data addendum diketahui bahwa addendum I dilakukan pada tanggal 28 November 2007, dengan kurun waktu yang sama yakni 1 tahun maka seharusnya addendum ke II sudah dilaksanakan pada tanggal 29 November 2008, namun addendum II baru dilaksanakan tanggal 30 Juni 2010, dengan demikian terdapat tahun yang tidak dapat dibuktikan penerapan sangat diperlukannya jasa management tersebut oleh PT LMI untuk kelangsungan kegiatan usahanya dalam bidang perkebunan kelapa sawit dan unit pengolahannya;

2) Bahwa dalam SUB yang disampaikan oleh Pemohon Banding nomor surat 007/LMI/TAX/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 dinyatakan:

3. Bahwa besamya aya jasa pengelolaan di bidang manajemen diatur dalam

Addendum Vil Perjanjian Pengelolaan di Bidang Management tanggal OL li 2016

Pasal 3 Biaya Jasa Pengelolaan di Tidarg Management :

"Untak pekerjaan yang dilakukan oleh Pihak Pertama sebaguinana fersehut diatas,

Pihak Kedua akan membayar jasa pengelakian kepuda Palak Perfama f Jasa

Pengelolaan “P sebieserr :

- Rp 600.000, fenare rufus ibu Rupiah) per hektar Taher yong tenanam/ tahun.

- Rp POLO HM, fernputaf praduhi juta Rupiah) untuk per ton kupusiias PKS tahun.

Bahwa menurut Terbanding:

• Addendum VIII yang diakui Pemohon Banding terjadi pada tanggal 1 Juli 2016 tidak sesuai dengan keterangan data pada dokumen perjanjian addendum XVII yang diberikan oleh Pemohon Banding, dimana dalam adendem XVII tersebut dinyatakan adendem VIII dilakukan pada tanggal 1 Juli 2014. Terbanding tidak meyakini data keterangan yang diakui Pemohon Banding;

• Bahwa perubahan nilai jasa tersebut tidak diyakini oleh Terbanding dimana dalam perjanjian awal bernilai.

Pasal a

REAP A DASA PENGELOLAAN DI BIDANG MANAGEMEN tt Patas poker sais dilihat Pesos Perum AW net uns Denada ab ani.

Pikes Resa kaw memburu asa penveheawn Kepaia Prok Coen plas

Rp Mani (Ugo rates riba ruprest oper Leki Pil ape

Rp SA bee dug paruh dita cupreloietak per tor kgrsctas PRS than eee

Dasa Poneched waa as semut atas sehin termasuk PRS aban PPPS eee weeeeeeees

Sementara dalam SUB Pemohon Banding diakui berbeda dan pada perjanjian addendum XVII yang diberikan Pemohon Banding tidak terdapat keterangan lebih lanjut terkait adanya perubahan biaya tersebut;

• Bahwa Pemohon Banding tidak memberikan perhitungan rincian biaya pada masa sengketa, Jasa management seharusnya dihitung berdasarkan jasa yang telah diberikan dan pemberian upah disesuaikan atas penyelesaian suatu masalah. Pembebanan biaya seharusnya dilakukan secara langsung berdasarkan tarif jasa, variasi frekuensi jasa yang diberikan per bulan ,bukti pekerjaan, target time test jasa, SDM yang melakukan, bukti transfer bank, invoice, control jasa yang telah diberikan/belum diberikan/tidak terjadi dimana;

• Bahwa Pemohon Banding telah memberikan pernyataan menyetujui “sulitnya menetapkan dasar penetapan harga jasa”, Terbanding kemudian mempertanyakan penentuan harga jasa tetap sesuai luas tanah tersebut, pun terkait adanya kenaikan nilai jasa yang naik 2x lipat tersebut, tidak terdapat penjelasan/pembuktian lebih lanjut perbedaan kualitas jasa yang diberikan. Bahwa berdasarkan penelitian Terbanding tidak terdapat perubahan dalam rincian jasa yang diberikan;

b. Bahwa kewenangan pengelolaan secara ringkas diatur dalam Pasal 2 yaitu sebagai berikut:

Pasal 2

KEMENANGAN PENGELOLAAN ng Fibak Reda memberikan Bok dun kewunangan penselotaat Rebun dun PRS kepada

Pitak Perbima sam seluas Tuas coker telapa Indah ge Batas pala Inang pehesanah bidan sebaga sat nana

Aroma Perkebunan | Peri:

- Pasek adan Pacey - Jaten Adit

— Adapnistasi dam Kewuiat > Ponrsetian dari Penuaan

Akantansi Perauktan - Sumber Dara Manusia Personuha

> Angga Perencanaan | Pencatian

- Stetim Presram Adiunislrast - Hukum

~ Inlotrinasi Tek sesi

Jasa tersebut seperti:

“ Pa Pe bai atuh ahaha apaan Pihak Reset nee nat telat In adorn pare sandal saat Dosen Terapan baso Sia? Sekat lath aan avhancd

Banana wal Parrett Pabak Been cL BEN Wap Maw BNN

Resa Peta an ocr ater) herp Mat Ra aa Peak Rest

'. Palak Bei aan ska mmedlixssomokan sel Basa La Rana ta pasa ha

Magis ana atelahtu har dala path asma san akar anter as puasa

Katanya. asa? asah dan paris dein este) Karaan sasa dele Ruskin sen Pes kan ja Masa perasa ah hap kekanan Tema Tease Perah adu

Pipa me lah aneh Sena hat nth Ba Baar ar Sa debe dia’

Kerana Taganada no Kanit aa Sar Sara naga haha has has boga hai

AdipPr Minggat ---------------------------------------------------------------------------- che LM ANA EA PPAT SIN DA HA ah PPNI abitpe "SGP KA ak al ati atap Mati wip tacboaa Poabrk Perta hai tatesasanr gak Titan Klali abal Perdata:

Ainan, Pemnaregasntai Malin trs aa kouta na, Huh tari serta bagan at

Marta akar aan asa an ata aa rada ae gan a ka Pa ata Bana ha

Menata Pelari (asin naa car. saat betas conte

4 Bah Paseban ata Sape Soga hahaa Toga NIA hang Iin Pan Pera na hi saat

Ht esa Tp aan SAS ata Is Pot cat . pa pan

Seagate pesan aa dhan ea Soap aist Pe ha ant,

- Sedati en pasa bia dan asa Pesen Tana adit Pacis irre

Seadant lars persen an as asa sa Perta batrenuan

2 San eat Pesen Rat nan pa sb Kiran

Hera ata Pesan Pia aa Basa ea Boo canon.

Sepeenta bar pureesns bar aa bagan ena Maen amp aan Par tata:

— Satar dry pe sun Pia Rias nnasa Tie naa ak Pawail

5S Arap adat pe se ap an sana ras NEG Tea

SS eri da penata aa Ga ai ea Pig aapn ata

Predagh Penari ha rc sa aan tgn ena anisa aah ada Tanba partial kanan pes Sana santai tetdiswes Tiga Ki aura Dana adan hara Pra aa at Pcqioccaeacata Wb aa aa s+ ae = . Pa Loe . Pn mn nah dy Petite beban Rear aan jasa ni ena oa sana ebay Task -----------------

Ng Patas Dana ae Ora spa Kasat .. a foe ee wee ee ee eee ee eee ad Panah asa aan aiveazilsera Rausasct Kedata PP Kana datar kel Batak

Peran untuk Mak nana bata sere whats chart oo ats nyaa Paha

Rewissaumtuk kepri pobre kesana Taat list Pes Koeln - aer Tinta? chanagtate kasat tes arah Petisah aa pe hak Ratiesd

Hata Latah ken ba chart Ksp ana ea Wak Rodi aan eee eee eee

Bahwa PT MMG per Desember 2022 hanya memiliki 7 orang pegawai:

Bahwa terkait dengan dokumen eksistensi menurut Pemohon Banding hanya merupakan persetujuan dari CFO dengan rincian sebagai berikut:

a. Instruksi HPUI & COO Minamas Plantation terkait Bibit Kelapa Sawit untuk Program Replanting;

b. Persetujuan Deputy CFO terkait Permintaan Dana untuk Pembayaran angsuran PPh Pasal 2;

c. Perhitungan PPh 21 karyawan dari Payroll System yang telah divalidasi oleh Head of HRM dan mendapatkan persetujuan Deputy CFO;

d. Persetujuan Jasa Vsat yang diajukan oleh Head IT Service dan disetujui oleh CFO;

e. Persetujuan sewa mesin Multifunction Printer (MFP) yang diajukan oleh Head IT Service dan disetujui oleh CFO;

f. Persetujuan pembayaran jasa Hytracc yang diajukan oleh Deputy CFO dan disetujui oleh CFO;

bahwa bukti dokumen yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding adalah persetujuan yang diberikan oleh otoritas pimpinan Pemohon Banding atas kapasitasnya tugasnya sesuai posisi dalam akta perusahaan terkait operasional Pemohon Banding;

bahwa terkait putusan pengadilan dan putusan keberatan Pemohon Banding lainnya tidak dapat digunakan sebagai yurispundesi dalam sengketa banding lainnya karena terdapat fakta persidangan yang berbeda;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan tambahan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 tahun 2010, pengertian jasa manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen;

bahwa berdasarkan Perjanjian Pengelolaan di Bidang Management tanggal 02 Januari 2007 antara Pemohon Banding dengan PT Minamas Gemilang, Pemohon Banding menyerahkan hak dan kewenangan untuk mengelola Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Kelapa Sawit milik Pemohon Banding, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Obyek Perjanjian :

Pasal

OBYEK PERJANJIAN

Pihak Kudua dengan ani menseraokur kepada Pihak Pertama hak dan kewenangan untuk mengelala Perkebunan Kelapa Saw il dan Pabrik Kelapa Samsat anilik Pihak Kedua dan Pihak

Pertama menerima penserahan dirt Pihak Kedua atas hak dan kewenangan untuk mengdlula

Perkebunan Kelapa Sawit dengan luss total areal tertanan? per tanggal Pejantan in ditandatangani dan PRS sestar rinetati sebamar hurriktate--------5nnnnnnnnnnnnnannanaaa bahwa dalam Pasal 2 Kewenangan Pengelolaan dalam Perjanjian Pengelolaan di Bidang Management, Pemohon Banding memberikan hak dan kewenangan pengelolaan Kebun dan PKS kepada PT Minamas Gemilang yang seluas-luasnya, akan tetapi tidak terbatas pada bidang pekerjaan agronomi/perkebunan, pabrik dan engineering,administrasidankeuangan,akuntansi/pembukuan, anggaran/perencanaan, system/program administrasi, informasi teknologi, perijinan, internal audit, pembelian dan pemasaran, sumber daya manusia/personalia, penelian, dan hukum;

Pasal 2

KEMENANGAN PENGELOLAAN

3 Pihak kedua paganbetiks bak clan kesana an pengelokum Keun an PRS kepula

Pihak Pertannt Satie sala Dua akar: tetap andas te Suatas pend bu La pets eejaan dt hitam suga Deni halt 22 2 22 e222 ences cence cree ce cece NE ANN NEa ana

\yronom: Perkehunan + Perijinan

- Palm dan bisncering - Internal uli

> Administrasi dat Kenangan > Pembela dan Penjasanan

- Akunians, Pembukuan - Sunther Dhika Manusis Personalia

- Anggaran Perencan. um - Penelitan

- Sistim Prosrain Adiilnisttasi - Hakum “Informa Veknolesa ls bahwa sebagai pelaksanaan pengelolaan jasa manajemen, PT Minamas Gemilang menempatkan tenaga ahlinya pada Pemohon Banding, sebagai berikut

- Bp. Yustinus Lambang Setyo Putro sebagai Direktur Pemohon Banding.

- Bp. Agus Dani Ariyanto sebagai Direktur Pemohon Banding.

- Ibu Lisnawati sebagai Direktur Pemohon Banding.

bahwa atas jasa manajemen tersebut manfaatnya tidak terlihat secara langsung dalam laba Perusahaan namun secara implisit jasa tersebut sangat berpengaruh besar terhadap jalannya operasional. Selain itu, sangat sulit menilai harga atas jasa tersebut, sehingga Pemohon Banding dan PT Minamas Gemilang sebagai penyedia jasa menghitung pembebanan biaya dengan metode indirect charge berdasarkan luas lahan dan kapasitas pabrik;

bahwa penentuan besarnya biaya yang didasarkan pada luas lahan dan kapasitas pabrik menuruh Pemohon Banding telah sesuai dengan jenis jasa pengelolaan yang diberikan, sehingga Pemohon Banding atas jasa manajemen yang dibayarkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan transaksi sebenarnya;

bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan PT Minamas Gemilang sudah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 9 UU PPN juga Pasal 9 ayat 8 UU PPN;

bahwa atas penghasilan Jasa Manajemen yang dilapor oleh PT Minamas Gemilang dalam SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2022 statusnya tidak terdapat koreksi terkait pendapatan Jasa Manajemen. Sehingga, menurut Pemohon Banding terdapat inkonsistensi dari Terbanding. Bahwa sesuai dengan prinsip taxability-deductibility, dimana sebagai implementasi dari konsep tersebut juga berarti bahwa biaya-biaya baru dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dari pihak pembayar apabila pihak penerima uang atas biaya Perusahaan tersebut melaporkannya sebagai penghasilan dan penghasilan tersebut dikenai pajak. Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya Jasa Manajemen di PPN, namun tidak melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 23- nya;

bahwa atas biaya jasa manajemen sudah Pemohon Banding lakukan pemotongan, penyetoran, pelaporan PPh Pasal 23 di KPP Madya Dua Jakarta Pusat. Dalam perhitungan objek PPh Pasal 23;

bahwa Pemohon Banding telah dapat menunjukkan bukti adanya Surat Perjanjian Pengelolaan di Bidang Management, Invoice/tagihan dan bukti adanya pembayaran kepada lawan transaksi pada rekening koran Pemohon Banding;

bahwa Transaksi Profesional Fee merupakan transaksi pembayaran gaji dan tunjangan pengurus PT LMI, di mana pengurus yang statusnya merupakan pengurus yang ditunjuk oleh pemegang saham, ditransfer ke rekening PT Minamas Gemilang

dan PT Anugerah Sumber Makmur. Sedangkan atas pengurus yang statusnya pihak luar (Minority Interest) atas gaji dan tunjangannya ditransfer langsung ke pengurus yang bersangkutan;

Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang Terbanding Pajak Masukan tersebut tidak dapat diyakini eksistensinya terkait dengan Jasa Manajemen dan Profesional fee yang diberikan oleh PT Minanas Gemilang dan Profesional fee dari PT Anugerah Sumbermakmur;

bahwa alasan utama Terbanding melakukan koreksi karena adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan pihak pemberi jasa yaitu PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur, serta tidak adanya bukti pendukung yang berupa time test, satuan perhitungan biaya, perhitungan komponen pembentuk biaya, daftar absensi, dan jenis pekerjaan spesifik apa yang dilakukan oleh masing-masing pegawai PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur sehubungan manajemen fee dan professional fee;

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1):

Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang-undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual

atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas.

bahwa menurut Pengadilan Pajak aquo mengatur mengenai pengenaan PPN atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan dari ketentuan aquo dapat dimaknai sebagai berikut:

a. Bahwa mengingat pengenaan PPN dikenakan untuk transaksi di dalam negeri maka ketentuan aquo menegaskan prinsip perlindungan basis pajak melalui pengaturan mengenai hubungan istimewa;

b. Dalam praktik bisnis, hubungan istimewa—seperti kepemilikan saham yang signifikan, pengendalian manajerial, atau ikatan keluarga—dapat menimbulkan transaksi yang tidak mencerminkan harga pasar wajar (arm’s length price). Risiko yang diantisipasi ialah terjadinya praktik penetapan harga jual yang ditekan lebih rendah daripada nilai pasar bebas, sehingga menurunkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan berpotensi mengurangi penerimaan negara;

c. Oleh karena itu, ketentuan ini menekankan asas keadilan dan kepastian hukum, memastikan bahwa setiap transaksi yang menjadi objek PPN mencerminkan nilai ekonomi yang sesungguhnya dan mencegah penghindaran pajak (tax avoidance);

d. Sebagai instrumen pengamanan fiskal, ketentuan tersebut memberikan kewenangan korektif kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyesuaikan harga jual atau penggantian yang menjadi DPP sesuai harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas;

e. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas dapat disimpulkan bahwa ketentuan aquo mengatur kewenangan Terbanding untuk menentukan kembali besarnya Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang harus dipungut, dimana kecenderungan penghindaran PPN adalah dengan menurunkan besarnya nilai DPP PPN;

bahwa dengan demikian terkait dengan alasan Terbanding yang melakukan koreksi Pajak Masukan dikaitkan dengan adanya hubungan istimewa dinilai tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang PPN;

bahwa berdasarkan fakta persidangan yang berupa Perjanjian Pengelolaan di Bidang Management tanggal 02 Januari 2007 antara Pemohon Banding dengan PT Minamas Gemilang, diketahui bahwa jasa managemen terkait dengan pengelolaan Kebun dan

PKS secara menyeluruh dengan berbagai jenis kegiatan yang diberikan sepanjang tahun, tidak terbatas pada bidang pekerjaan agronomi/perkebunan, pabrik dan engineering,administrasidankeuangan,akuntansi/pembukuan, anggaran/perencanaan, sistem/program administrasi, informasi teknologi, perijinan, internal audit, pembelian dan pemasaran, sumber daya manusia/personalia, penelian, dan hukum. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa seluruh operasional perkebunan dan pabrik dikelola oleh PT Minamas gemilang;

bahwa dengan demikian, dengan kondisi sebagaimana diuraikan di atas maka sudah wajar dan dinilai lebih mudah jika dalam perjanjian penentuan tarif jasa managemen menggunakan tarif per hektar atas luas areal kebun yang dikelola karena penentuan nilai jasa apabila didasarkan kepada jenis-jenis jasa dinilai akan lebih sulit dan menjadi tidak efisien dalam penghitungannya;

bahwa selanjutnya Undang-Undang PPN, mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (2b):

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Pasal 9 ayat (8) huruf f:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

...

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

Pasal 13 ayat (9):

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Pasal 13 ayat (9):

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

.....

bahwa ketentuan aquo mengatur mengenai persyaratan Pajak masukan yang dapat dikreditkan, dan untuk dapat dikreditkan Pajak Masukan harus memenuhi persyaratan formal yaitu diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau terisi seluruh informasi yang diwajibkan dalam formulir Faktur Pajak tersebut, dan memenuhi persyaratan materiil yaitu berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi karena menganggap faktur pajak masukan yang disengketakan tidak memenuhi persyaratan material karena jasa managemen dan profesional fee yang dibayarkan tidak terbuktinya eksistensinya;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti terkait dengan eksistensi pembayaran jasa managemen dan profesional tersebut, yang berupa:

a. Perjanjian awal Pengelolaan di Bidang Management tertanggal 2 Januari 2007 berserta Adendum XVII perjanjian tersebut tertanggal 31 Desember 2021;

b. Aktual eksistensi Management Fee atas Jasa Agronomi/Perkebunan, Jasa Perpajakan, Jasa Sumber Daya Manusia, Jasa Informasi Teknologi, dan Jasa Akuntansi dan Sistem Administrasi;

c. Pernyataan Sirkuler No.2/2022 tanggal 9 Juni 2022 pengaturan gaji dan/atau profesional fee serta bonus dan/atau tambahan profesional fee pengurus PT Laguna Mandiri.

d. Faktur Invoice, Faktur Pajak Masukan dan bukti pembayarannya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti di atas dan bukti lainnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa

terdapat eksistensi terkait dengan jasa managemen dan professional yang diterima oleh Pemohon Banding, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding membuktikan eksistensi atas pembayaran jasa managemen dan professional fee yang diperoleh dari PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur tersebut. Namun terkait dengan nilai wajar atas biaya-biaya tersebut Terbanding tidak melakukan pengujian kewajarannya oleh karena itu Pengadilan Pajak tidak memeriksa terkait dengan nilai wajar atas biaya-biaya tersebut;

bahwa berdasarkan fakta persidangan yang berupa pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pajak Masukan yang menjadi sengketa oleh pihak penerbit yaitu PT Minamas Gemilang sudah dilaporkan sebagai Pajak Keluaran dan juga sudah selesai diperiksa oleh Terbanding dan tidak ada koreksi terkait dengan Pajak keluaran tersebut, dan atas pernyataan Pemohon Banding ini, tidak dibantah oleh Terbanding, dengan demikian pernyataan Pemohon Banding ini dapat dipercayai kebenarannya; bahwa dengan fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa eksistensi pemberian jasa oleh PT Minamas Gemilang sebenarnya sudah diakui Terbanding dengan pengakuan atas Pajak Keluaran yang dilaporkan oleh PT Minamas Gemilang tersebut, sehingga telah memenuhi persyaratan material sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (9) Undang- Undang PPN, dengan demikian sudah seharusnya Pajak Masukan dari PT Minamas Gemilang dapat dikreditkan;

bahwa terkait dengan pendapat Terbanding yang menggunakan putusan Pengadilan Pajak atas sengketa lain yang dinilai serupa sebagai referensinya, diberikan pendapat bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).” Maka berdasarkan pemeriksaan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut diketahui bahwa fakta persidangan dalam putusan tersebut berbeda dengan fakta persidangan dalam sengketa ini, sehingga tidak dipertimbangkan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp152.933.275,00 tidak didukung dengan bukti dan dasar hukum yang

memadai dan Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya, oleh karena itu koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan bukti dan dalil atau pendapat lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas bukti dan dalil- dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas bukti dan dalil lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”; Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak didukung dengan bukti dan dasar hukum yang memadai, dan untuk itu Pengadilan Pajak memutuskan Mengabulkan Seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Pajajk Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak April 2022152.933.275,000,00152.933.275,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp 8.101.027.856,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 152.933.275,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp 8.253.961.131,00

Bahwa berdasarkan uraian diatas maka penghitungan Penghasilan neto menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak :

- Ekspor :Rp 4.217.898.120,00

- Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiriRp 2.733.971.753,00

- Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Rp0,00

- Penyerahan yang PPNnya tidak dipungutRp 42.747.193.152,00

- Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPNRp0,00 JumlahRp 49.699.063.025,00 Penghitungan PPN kurang bayar a. Pajak Keluaran yang harus dibayar sendiriRp300.736.891,00 b. Dikurangi :

1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 8.253.961.131,00

2. Lain-lainRp0,00

3. Jumlah Pajak MasukanRp 8.253.961.131,00 PPN yang kurang/(lebih) dibayar(Rp 7.953.224.240,00) Kelebihan yang sudah dikompensasikanRp0,00 Jumlah Pajak yang masih kurang/(Lebih) dibayar(Rp 7.953.224.240,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-00151/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 6 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2022 Nomor 00066/407/22/078/23 tanggal 14 Agustus 2023, atas nama PT LAGUNA MANDIRI, NPWP 01.342.201.9-073.000, beralamat The Plaza Office Tower Lt. 36, Jl. MH Thamrin Kav.28-30, RT 009 RW 005, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, domisili elektronik lmi.pusat@simedarbyplantation.com, sehingga perhitungan pajak yang kurang/(Lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 49.699.063.025,00 Penghitungan PPN kurang bayar a. Pajak Keluaran yang harus dibayar sendiriRp300.736.891,00 b. Jumlah Pajak MasukanRp 8.253.961.131,00 PPN yang kurang/(lebih) dibayar(Rp 7.953.224.240,00) Kelebihan yang sudah dikompensasikanRp0,00 Jumlah Pajak yang masih kurang/(Lebih) dibayar(Rp 7.953.224.240,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak.,SH.,M.P.P. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E.,M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 oleh

Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo Ak., S.H., M.P.P.

Ditandatangani Secara ElektronikPanitera Pengganti,

Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.