Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 76 halaman

PUT-006388.15/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Johan Sentosa · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020

Menolak

Kuasa hukum
  • Archibald A. Kariodimedjo

P U T U S A N

Nomor PUT-006388.15/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00142/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 24 April 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00014/206/20/218/24 tanggal 13 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006388.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JOHAN SENTOSA, NPWP 01.572.941.1-218.000, beralamat di Jl. OK. M. Jamil No. 1 RT. 005 RW. 005 Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, yang diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting, Jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Archibald A. Kariodimedjo,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1605/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001411/SK-PPh Badan- 2020/JHS/X/2025 tanggal 3 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar/

197708032000011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Rustanti/198409202009012009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Isnaini Rasad/198601122007101001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-531/PJ.07/2026 tanggal 30 Januari 2026,

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1028/PP/BR/2025 tanggal 30 September 2025 juncto 1028/PP/BR/2025 tanggal 30 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 000781/BDG-PPhBadan2020/JHS/VII/2025 20 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00076/SUB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 25 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00014/206/20/218/24 tanggal 13 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001134/KEB-PPh Badan/2020/JHS/VIII/2024 tanggal 9 Agustus 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00142/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 24 April 2025, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 000781/BDG-PPhBadan2020/JHS/VII/2025 20 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 000781/BDG-PPhBadan2020/JHS/VII/2025 20 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Alasan Pengajuan Banding (Posita)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp1.298.560.000,00 yang dipertahankan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Biaya Sewa Helikopter diperlukan untuk perawatan dan pengawasan tanaman sawit secara terus menerus untuk memastikan tanaman tersebut tumbuh dengan sehat sehingga menjadi Tanaman Menghasilkan. Mengingat

lahan dari kebun sawit Pemohon Banding luas, dibutuhkan transportasi udara untuk memastikan pengelolaan kebun telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Pimpinan perusahaan (direksi) dapat memantau dan memberikan arahan agar pengelolaan operasional dapat lebih efektif dan efisien;

bahwa tujuan kontrak Sewa Helikopter dilakukan Pemohon Banding untuk memastikan ketersediaan helikopter kapanpun sewaktu-waktu pesawat itu dapat digunakan oleh Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan sebagai berikut:

(1). Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan

Bentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. Biaya pembelian bahan;

2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. Bunga, sewa, dan royalty;

4. Biaya perjalanan;

5. Biaya pengolahan limbah;

6. Premi asuransi;

7. Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. Biaya administrasi; dan

9. Pajak kecuali pajak penghasilan;

bahwa biaya sewa helikopter sebenarnya secara substansi adalah sama dengan membeli tiket pesawat udara baik kelas ekonomi ataupun kelas di atasnya seperti kelas bisnis dan kelas eksekutif;

bahwa menurut Pemohon Banding tidak ada peraturan perpajakan yang menyatakan sewa pesawat bisnis atau eksekutif tidak dapat mengurangi penghasilan bruto sehingga biaya sewa pesawat seharusnya dapat menjadi pengurang dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

bahwa dalam Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Dabi Air Nusantara terkait dengan penyewaan helikopter dengan nomor kontrak 004/PERJ/I/2020 tanggal 02 Januari 2020 (Lampiran 6) tersebut, masa kontrak sewa helikopter tersebut diatur berlaku selama 1 (satu) tahun mulai dari tanggal perjanjian (02 Januari 2020) sampai dengan 31 Desember 2020. Pihak yang menyewakan, dalam hal ini PT Dabi Air Nusantara, memiliki kewajiban untuk menyediakan 1 (satu) unit helikopter beserta crew yang diperlukan selama masa sewa. Dengan demikian, penyewaan 1 (satu) unit helikopter dapat dikategorikan sebagai charter helikopter dan merupakan Objek Pemotongan PPh Pasal 15; bahwa dalam hal sewa helikopter ini, Biaya Sewa juga tetap ditagihkan oleh PT Dabi Air Nusantara kepada PT Johan Sentosa dan hal tersebut diatur dalam perjanjian sewa Pasal 4 sebagai berikut:

“Apabila sewa melebihi jumlah kuota jam penerbangan selama 1 (satu) bulan yang ditentukan, maka PIHAK PERTAMA (PT Dabi Air Nusantara) berhak untuk mengenakan biaya sewa tambahan sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK, dan bila jumlah kuota dibawah/kurang dari yang jumlah kuota ditentukan, maka tetap membayar secara penuh”

bahwa berdasarkan hal yang sudah disepakati dalam perjanjian sewa tersebut, maka apabila dalam 1 (satu) bulan penyewaan helikopter kurang dari kuota yang ditentukan atau bahkan tidak digunakan, maka PT Johan Sentosa tetap membayar penuh tagihan 1 (satu) bulan;

bahwa Pemohon Banding tidak menemukan adanya unsur-unsur yang tidak dipenuhi dalam perjanjian sewa helikopter dengan pihak PT Dabi Air Nusantara. Kontrak sewa helikopter dibuat berdasarkan kesepakatan, memiliki rentang waktu sewa dan juga harga yang disepakati, sesuai kriteria sewa berdasarkan Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh) menyebutkan sebagai berikut:

"Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang"

bahwa dengan demikian, penggunaan helikopter yang merupakan barang bergerak dan memiliki perjanjian pemanfaatan helikopter selama 1 (satu) tahun memenuhi kriteria sebagai sewa;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-011918.15/2019/PP/MXIIA tahun 2022 tanggal 20 April 2022 atas PT Kencana Amal Tani NPWP 01.062.203.3-218.000 (Lampiran 7) yang memenangkan atas sengketa serupa sebagai berikut:

Halaman 78-79

“…bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan bukti-bukti pendukung yang diserahkan Pemohon Banding a quo, terbukti helikopter tersebut disewa dan digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan kegiatan usaha; bahwa menurut Pengadilan Pajak, sehubungan Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pendukung dan manifest serta bukti pembayaran, maka Pengadilan Pajak berpendapat sewa helikopter tersebut digunakan untuk kegiatan usaha Pemohon Banding dan dapat dikurangkan dari Penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh. Dengan demikian Pengadilan Pajak tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan/atau mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding…”

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-007797.15/2022/PP/M.IA tahun 2023 tanggal 09 Oktober 2023 atas PT Eluan Mahkota NPWP 01.327.886.6.218.000 (Lampiran 8) yang memenangkan atas sengketa serupa sebagai berikut:

Halaman 167-168

“…bahwa terkait dengan pengujian eksistensi perolehan jasa sewa helikopter,

Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat memberikan keterangan untuk menjelaskan manfaat ekonomis atau komersial perolehan jasa a quo, yaitu dalam rangka memenuhi kebutuhan transportasi udara bagi pimpinan Perusahaan (direksi) dalam memantau dan memberikan arahan agar pengelolaan operasional dapat lebih efektif dan efisien, mengingat lahan dari kebun sawit Pemohon Banding luas.

…

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi a quo oleh Terbanding tidak berdasarkan bukti dan Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup bagi Pengadilan Pajak untuk meyakini eksistensi biaya a quo.

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar RpXXX tidak dapat dipertahankan.”

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-011142.15/2022/PP/M.XB Tahun 2024 tanggal 01 April 2024 atas PT Wana Jingga Timur NPWP 01.348.067.8.218.000 (Lampiran 9) yang memenangkan atas sengketa serupa sebagai berikut:

Halaman 90-91

“…bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan fakta keterangan dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan bahwa tujuan utama penyewaan helikopter adalah untuk melakukan perawatan dan pengawasan Tanaman Sawit milik Pemohon Banding. Penggunaan helikopter digunakan oleh pimpinan perusahaan (direksi) untuk memantau dan memberikan arahan agar pengelolaan operasional dapat lebih efektif dan efisien;

…

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar RpXXX tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding sebesar RpXXX dan karenanya memutuskan untuk menerima banding Pemohon Banding.

…

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan sejumlah RpXXX.”

bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen berupa voucher pembayaran tagihan sewa helikopter ke PT Dabi Air Nusantara dengan lampiran Invoice, Faktur Pajak, Perjanjian Sewa, dan Bukti Pembayaran pada saat pengajuan Permohonan Keberatan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Biaya Sewa Helikopter sebesar Rp1.298.560.000,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;

Tuntutan Pemohon Banding (Petitum)

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding sebagaimana perhitungan berikut ini:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00076/SUB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 25 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

NoUraianMenurutMenurut Terbanding (Rp)Jumlah yang disengketakan (Rp)
Surat Pemohon
Banding
(Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif10.315.987.31611.614.547.3161.298.560.000

Dalil Koreksi

Dasar Hukum

a. Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 1 angka 29

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b. Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanyaperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang

bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

m.sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya

diatur dengan Peraturan Pemerintah;

n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan;

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku

dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industry,

yang memenuhi persyaratan tertentu;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; (sudah dihapus)

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang- undangan di bidang perpajakan;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

c. Undang Pemerintah Nomor 50 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 20 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal:

a. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 33 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya

Pasal 1 ayat (5)

Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing yang selanjutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi Afiliasi;

Pasal 1 ayat (6)

Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak;

Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas: a. Dokumen induk; b. Dokumen lokal; dan/atau c. Laporan per negara;

Pasal 3

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak;

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Pasal 4 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak;

e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Bab I

Pendahuluan

A. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle/ALP)

…

Dengan demikian, Pemeriksaan transfer pricing terhadap transaksi afiliasi pada hakikatnya adalah suatu pengujian atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi tersebut;

Jenis transaksi afiliasi antara lain :

1. Transaksi penjualan, pembelian, pengalihan, serta pemanfaatan harta berwujud,

2. Transaksi pemberian jasa intra-grup (intra-group services),

3. Transaksi pengalihan dan pemanfaatan harta tak berwujud,

4. Transaksi pembayaran bunga, dan

5. Transaksi penjualan atau pembelian saham

f. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 1 ayat (4)

Hubungan istimewa adalah hubungan antara Wajib Pajak dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 1 angka 5

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan

antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding;

Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha”;

Pasal 3 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah- langkah sebagai berikut:

a. Melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. Menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”.

Pasal 14

1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang

mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

3) Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud;

4) Dalam menentukan nilai transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diterapkan melalui Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10;

5) Transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha;

6) Transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk biaya atau pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan:

a. kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan induk, seperti rapat pemegang saham perusahaan induk, penerbitan saham oleh perusahaan induk, dan biaya pengurus perusahaan induk;

b. kewajiban pelaporan perusahaan induk, termasuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk, kecuali terdapat bukti mengenai adanya manfaat yang terukur yang dinikmati oleh Wajib Pajak;

c. perolehan dana/modal yang dipergunakan untuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan dalam kelompok usaha, kecuali pengambilalihan tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak dan manfaatnya dinikmati oleh Wajib Pajak;

g. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

h. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 7

Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas tertentu dalam menyiapkan laporan keuangannya (dalam Pernyataan ini dirujuk sebagai "entitas pelapor").

a. Orang atau anggota keluarga terdekat terkait entitas pelapor jika orang tersebut:

I. memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas

pelapor;

II. memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas pelapor; atau

III.personal manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk entitas

pelapor

b. Suatu entitas terkait dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut;

i. Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas induk, entitas anak dan entitas anak berikutnya terkait dengan entitas lain.

ii. Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama bagi

entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, dimana entitas lain tersebut adalah anggotanya.

iii. Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga

yang sama.

iv. Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas

yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga.

v. Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, entitas sponsor juga terkait dengan entitas pelapor.

vi. Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang

yang diidentifikasi dalam butir (a).

vii. Orang yang diidentifikasi dalam butir (a) (i) memiliki pengaruh

signifikan terhadap entitas atau anggota menejemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas).

i. OECD Transfer Pricing Guidelines, paragraph 7.5

There are two issues in the analysis of transfer pricing for intragroup services. One issue is whether intra-group services have in fact been provided. The other issue is what the intra-group charge for such services for tax purposes should be in accordance with the arm’s length principle. Each of these issues is discussed below;

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan penelitian terhadap data, dokumen dan/atau informasi yang tersedia selama proses keberatan, diketahui bahwa dasar koreksi Fiskal Positif atas Biaya Sewa Helikopter sebesar Rp1.298.560.000,00 adalah transaksi jasa yang dipengaruhi hubungan istimewa;

a. Pengujian Eksistensi atau Kebenaran Pelaksanaan Sewa Helikopter

1) bahwa Penelitian atas kontrak/perjanjian sewa:

a) bahwa dalam perjanjian sewa menyewa helikopter mengikat pihak- pihak yakni PT. Johan Sentosa sebagai pihak yang mennyewa dan PT Dabi Air Nusantara sebagai pihak yang menyewakan;

b) Dalam perjanjian dinyatakan apabila sewa melebihi kuota jam penerbangan selama 1 (satu) bulan yang ditentukan, maka PT Dabi Air Nusantara berhak mengenakan biaya tambahan sesuai dengan kesepakatan para pihak. Namun, dalam perjanjian tidak disebutkan batas kuota jam penerbangan untuk biaya sewa sebesar Rp162.320.000,00 per bulan;

c) bahwa perjanjian mengatur bahwa jangka waktu sewa yakni 12 (dua belas) bulan;

d) bahwa dalam perjanjian tidak mengatur tujuan dari penggunaan helikopter tersebut, hanya menyebutkan sewa helikopter untuk penggunaan perusahaan;

e) bahwa dalam perjanjian disebutkan sewa helikopter juga disertai dengan awak dan diperlengkapi dengan peralatan untuk pelaksanaan agenda;

2) bahwa sebuah transaksi jasa dianggap eksis jika dapat dibuktikan penyerahan jasa benar-benar terjadi. bahwa jasa tidak dapat dipisahkan dengan penyedia jasa, sehingga dalam transaksi jasa, penyedia jasa akan terlibat langsung dalam proses penyerahan jasa. Pembuktian keberadaan transaksi jasa akan ditunjukkan dengan dokumentasi dari mulai kontrak sampai dengan bukti pelaksanaan jasa;

3) bahwa untuk meyakini bahwa jasa tersebut benar-benar terjadi, Terbanding melakukan penelitian terhadap dokumen yang diberikan oleh Wajib fPajak pada saat pemeriksaan dan keberatan;

4) bahwa dalam rangka pelaksanaan penelitian keberatan, Terbanding telah melakukan permintaan peminjaman atas seluruh dokumen pendukung atas Sewa Helikopter yang dikoreksi oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan. bahwa Pemohon Banding memenuhi sebagian permintaan tersebut dengan menyampaikan dokumen berupa perjanjian sewa helikopter, Faktur Pajak Masukan, tagihan, invoice dan voucher;

5) bahwa terhadap dokumen berupa perjanjian sewa helikopter yang disampaikan oleh Pemohon Banding, tidak memberikan informasi yang cukup atas underlying transaction yang mendasari timbulnya biaya sewa helikopter, antara lain:

(a) Bagaimana penjelasan mengenai siapa pihak yang menggunakan helikopter tersebut apakah direksi, pegawai maupun pihak lainnya;

(b) Bagaimana penjelasan mengenai jenis kegiatan yang dilaksanakan terkait sewa helikopter tersebut;

(c) Bagaimana penjelasan mengenai tujuan adanya sewa helikopter kepada PT. Dabi Air Nusantara pada tahun 2020 dan hubungannya dengan operasional perusahaan;

6) bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen lainnya yang dapat memberikan informasi mengenai pembuktian kebenaran transaksi tersebut, yang antara lain dapat berupa:

(a) Dokumen crew and passenger manifest (beserta penjelasan kedudukan penumpang dalam manajemen perusahaan) untuk seluruh jadwal penerbangan terkait biaya sewa helicopter;

(b) Dokumen-dokumen seperti surat tertulis, email, faksimile dan lainnya yang digunakan sebagai pemberitahuan sewa helicopter;

(c) Rencana Perjalanan yang menggunakan helikopter serta Laporan Kegiatan;

(d) Dokumen Persetujuan Terbang untuk seluruh jadwal penerbangan terkait biaya sewa helicopter;

7) bahwa untuk menguji penyerahan jasa yang terukur dan bagaimana mekanisme penyerahan jasa, maka informasi yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang disebutkan diatas menjadi penting. Namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan jasa tersebut memang benar telah diserahkan;

8) bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen mengenai crew and passenger manifest dan dokumen mengenai ijin terbang maupun rute penerbangan, serta dokumen mengenai pelaporan atas kegiatan sewa helikopter. Berdasarkan hal tersebut, maka tidak dapat diketahui siapa sajakah pihak yang menggunakan sewa helikopter dan dalam hal kedudukan sebagai apa dalam perusahaan pihak tersebut menggunakan sewa helikopter, sehingga tidak terbukti kegiatan sewa helikopter tersebut telah terealisasi;

9) bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat menyerahkan dokumen dokumen Flight Agreement sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 Perjanjian Persewaan Helikopter antara Pemohon Banding dengan PT Dabi Air Nusantara yang menyatakan dalam pengajuan tagihan pembayaran, pihak Dabi Air wajib menyertakan Flight Agreement;

10) bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat memberikan penjelasan maupun bukti mengenai mekanisme penggunaan helikopter yang digunakan Pemohon Banding dari awal proses permintaan penggunaan helikopter ke pihak PT Dabi Air Nusantara sampai dengan proses pembayaran yang dilakukan beserta dengan dokumen yang dibuat oleh PT Johan Sentosa maupun pihak Dabi Air Nusantara;

b. Penelitian atas syarat sahnya suatu perjanjian

1) bahwa berdasarkan analisa atas fakta dokumen perjanjian Pemohon Banding dengan ketentuan syarat sahnya suatu perjanjian sesuai Pasal 1320, Pasal 1332 s.d 1334, Pasal 1338 dan 1339 serta Pasal 1347 KUH Perdata, diperoleh informasi terkait perjanjian sewa antara Pemohon Banding sebagai pihak yang menyewa dan PT. Dabi Air Nusantara sebagai pihak yang menyewakan dengan hasil sebagai berikut:

NoSyarat KontrakUraianTerpenuhiTidak Terpenuhi
1.Syarat Sah
1. SepakatKedua pihak dalam kontrak telah menyatakan kesepakatanV
2. CakapPihak yang menandatangani kontrak adalah pihak yang berwenang (Direktur)V
3. Hal Tertentu
- Pokok Suatu BendaSewa atas HartaV
- Hal tertentu (certainty of terms)- Jenis barang/hartaV
- Harga/NilaiV
- Saat dimulai perjanjianV
- Jangka waktu perjanjianV
- Masa berakhirnya kontrakV
- Barang dapat ditentukan jenisnya (determinable)Pesawat jenis HelicopterV
2.Syarat Umum
1) Kontrak harus dilakukan dengan itikad baik;Sewa Helikopter dilakukan untuk mendukung kegiatan perusahaanV
2) Kontrak tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan yang berlakuHak dan kewajiban didalam kontrak sewa harus disepakati dengan jelas dan terangV (Kontrak perjanjian tidak menyebutkan tujuan dari sewa harta tersebut)
3) Kontrak harus dilakukan berdasarkan asas kepatutanKontrak perjanjian sewa harta diadakan oleh dua pihak yang patutV
4) Kontrak tidak boleh melanggar kepentingan umumKontrak perjanjian adalah untuk transaksi sewa harta yang tidak melanggar kepentingan umumV

2) bahwa penelitian eksistensi kebenaran transaksi sewa berdasarkan dokumentasi yang lazim ada pada transaksi sewa, dengan hasil sebagai berikut:

UraianMemenuhiTidak memenuhi
Kontrak Perjanjian sewaV
Dokumen crew and passenger manifest (beserta penjelasan kedudukan penumpang dalam manajemen perusahaan) untuk seluruh jadwal penerbangan terkait biaya sewa helikopterXDokumen tidak diserahkan oleh Pemohon Banding
Dokumen-dokumen seperti surat tertulis, email, faksimile dan lainnya yang digunakan sebagai pemberitahuan sewa helikopterX
Rencana Perjalanan yang menggunakan helikopter serta Laporan KegiatanX
Dokumen Persetujuan Terbang untuk seluruh jadwal penerbangan terkait biaya sewa helicopter.X
Bukti Bayar, Invoice/Kwitansi/VoucherV

c. bahwa dari hasil pengujian di atas, Terbanding menyimpulkan:

1) bahwa perjanjian sewa (sewa) helikopter antara Pemohon Banding dengan PT. Dabi Air Nusantara tidak terbukti memenuhi seluruh syarat sah perjanjian sewa yang lazim karena tidak memenuhi unsur-unsur sewa sebagaimana dijelaskan di atas yaitu pembayaran dalam jumlah

tertentu karena perjanjian hanya mengatur harga minimum atas sewa helikopter, namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya sewa helikopter yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa tersebut;

2) bahwa berdasarkan dokumentasi yang lazim ada pada transaksi sewa helikopter, tidak terbukti terdapat transaksi sewa helikopter karena tidak memenuhi unsur sewa sebagaimana dijelaskan di atas yaitu : Objek, yaitu barang (berwujud) yang disediakan tidak terbukti untuk disewa Pemohon Banding;

3) bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur perjanjian sewa helikopter tersebut di atas maka Terbanding menyimpulkan tidak terbukti adanya eksistensi atas sewa helikopter yang dibebankan Pemohon Banding;

d. bahwa pemenuhan Unsur pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen:

1) bahwa berdasarkan penelitian atas kontrak/Perjanjian Sewa Helikopter, diperoleh hasil perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT. Dabi Air Nusantara tidak terbukti merupakan perjanjian sewa karena tidak memenuhi unsur-unsur sewa yaitu pembayaran dalam jumlah tertentu karena perjanjian hanya mengatur harga minimum atas sewa pesawat, namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya sewa pesawat yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa tersebut. Dalam perjanjian hanya menyebutkan bahwa helikopter untuk penggunaan perusahaan tanpa mengatur lebih lanjut jenis kegiatan yang dilakukan terkait sewa helikopter tersebut;

2) bahwa tidak terdapat penjelasan latar belakang/kondisi yang mendasari Pemohon Banding untuk melakukan sewa helicopter;

3) bahwa berdasarkan fakta hasil penelitian tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa pengeluaran atas sewa helikopter terbukti tidak

memenuhi unsur adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen;

e. Pengujian Manfaat atas transaksi Sewa Helikopter

1) bahwa berdasarkan informasi yang terdapat dalam perjanjian sewa helikopter Nomor 004/PERJ/I/2020 tanggal 02 Januari 2020, antara Pemohon Banding dengan PT Dabi Air Nusantara, diketahui bahwa perjanjian tersebut mengatur tentang transaksi sewa helikopter berupa helikopter seri Bell-427 oleh PT. Johan Sentosa kepada PT Dabi Air Nusantara namun tidak menjelaskan tujuan dari penggunaan helikopter tersebut;

2) bahwa dokumen yang tersedia terkait transaksi sewa helikopter tersebut hanya berupa dokumen perjanjian. Selain data tersebut tidak terdapat dokumen lain yang dapat memberikan informasi baik berupa crew and passenger manifest, rencana perjalanan, bukti bank bayar, dan dokumen persetujuan terbang dll;

3) bahwa berdasarkan hal tersebut maka, Terbanding menyimpulkan bahwa biaya sewa helikopter tersebut tidak memberikan manfaat yang terukur kepada Pemohon Banding, ataupun memberikan dampak buruk yang signifikan apabila sewa helikopter tersebut tidak dilaksanakan;

4) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan yang sebaliknya bahwa atas biaya sewa helikopter tersebut memberikan manfaat yang dapat diukur terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding;

f. Pengujian Kebutuhan atas transaksi Sewa Helikopter

1) bahwa kebutuhan atas jasa seharusnya muncul karena Pemohon Banding tidak mampu melakukan sendiri aktivitas jasa tersebut. bahwa untuk mengetahui mampu atau tidaknya Pemohon Banding melakukan sendiri aktivitas tersebut, dapat dibuktikan dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding;

2) bahwa sewa helikopter sewajarnya diperlukan dalam hal kegiatan operasional perusahaan yang berhubungan dengan kegiatan produksi,

distribusi, pemasaran dan manajemen sehingga dapat dibiayakan sebagai biaya fiskal;

3) bahwa Perjanjian Sewa Menyewa Helikopter Nomor 004/PERJ/I/2020 tanggal 02 Januari 2020, hanya mengatur tentang transaksi sewa helikopter berupa helikopter seri Bell-427, namun tidak menjelaskan tujuan dilakukannya sewa helikopter tersebut;

4) bahwa berdasarkan hal tersebut maka Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak membutuhkan sewa helikopter untuk menunjang kegiatan usahanya;

g. Ikhtisar Hasil Penelitian

1) bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan atas biaya transportasi dilakukan karena transaksi sewa helikopter dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak mempunyai hubungan antara biaya tersebut dengan manfaat yang diperoleh dalam kegiatan usaha yang berada di Riau dan peruntukannya digunakan oleh pemegang saham serta pimpinan perusahaan affiliasi;

2) bahwa hasil penelitian terkait biaya transportasi yang dibebankan Pemohon Banding, terdapat 4 (empat) unsur atas biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh, PER-22/PJ/2013 serta PER-32/PJ/2011, SE- 35/PJ/2010 dan OECD Transfer Pricing Guidelines, paragraph 7.5:

(a) Adanya eksistensi atau kebenaran pelaksanaan pemberian barang/ jasa atas pembebanan biaya tersebut;

(b) Adanya hubungan langsung maupun tidak langsung biaya tersebut dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

(c) Bukan untuk kepentingan pribadi pribadi pihak-pihak tertentu;

(d) Adanya kebenaran dan kewajaran atas transaksi;

3) bahwa hasil penelitian pemenuhan unsur Adanya eksistensi atau kebenaran pelaksanaan pemberian barang/ jasa atas pembebanan biaya:

(a) Perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT. Dabi Air Nusantara tidak terbukti memenuhi syarat sah perjanjian sewa yang lazim karena tidak memenuhi unsur-unsur sewa yaitu pembayaran dalam jumlah tertentu karena perjanjian hanya mengatur harga minimum atas sewa helikopter, namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya sewa helikopter yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa tersebut;

(b) Berdasarkan dokumentasi yang lazim ada pada transaksi sewa, tidak terbukti terdapat transaksi sewa karena tidak memenuhi unsur sewa sebagaimana dijelaskan di atas yaitu Objek, yaitu barang (berwujud) yang disediakan tidak terbukti untuk disewa Pemohon Banding;

(c) Dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur perjanjian sewa maka Terbanding menyimpulkan tidak terbukti adanya eksistensi atau kebenaran pelaksanaan sewa helikopter yang dibebankan Pemohon Banding;

4) bahwa hasil penelitian pemenuhan unsur adanya hubungan langsung maupun tidak langsung biaya tersebut dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan; bahwa pengeluaran atas sewa helikopter terbukti tidak memenuhi unsur adanya hubungan langsung maupun tidak langsung biaya tersebut dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan karena perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT. Dabi Air Nusantara terbukti bukan merupakan perjanjian sewa karena tidak memenuhi unsur-unsur sewa yaitu pembayaran dalam jumlah tertentu karena perjanjian hanya mengatur harga minimum atas sewa pesawat, namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya sewa pesawat yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa tersebut. Dalam perjanjian hanya menyebutkan bahwa helicopter untuk penggunaan perusahaan tanpa mengatur lebih lanjut jenis kegiatan yang dilakukan terkait sewa helikopter tersebut;

5) bahwa hasil penelitian pemenuhan unsur Bukan untuk kepentingan pribadi pribadi pihak-pihak tertentu;

bahwa pengeluaran atas sewa helicopter terbukti tidak memenuhi unsur bukan untuk kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu karena perjanjian sewa helikopter tidak mengatur tujuan yang jelas dari dilakukannya sewa helikopter tersebut. Dalam perjanjian hanya menyebutkan bahwa helikopter untuk penggunaan perusahaan tanpa mengatur lebih lanjut jenis kegiatan yang dilakukan terkait sewa helikopter tersebut;

6) bahwa hasil penelitian pemenuhan unsur Adanya kebenaran dan kewajaran atas transaksi

Pengeluaran atas sewa helikopter terbukti tidak memenuhi unsur Adanya kebenaran dan kewajaran atas transaksi karena:

(a) Dari hasil Pengujian Eksistensi atas sewa helikopter , tidak terbukti bahwa sewa helikopter tersebut memang benar telah diserahkan karena dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak memberikan informasi yang cukup atas underlying transaction yang mendasari timbulnya biaya sewa helikopter

(b) Dari hasil pengujian manfaat atas transaksi sewa helikopter, tidak terbukti bahwa sewa helikopter tersebut memberikan manfaat yang terukur kepada Pemohon Banding ataupun memberikan dampak buruk yang signifikan apabila sewa helikopter tersebut tidak dilaksanakan

(c) Dari hasil pengujian kebutuhan atas transaksi sewa helikopter, tidak terbukti bahwa sewa helikopter tersebut memang dibutuhkan oleh Pemohon Banding, ataupun memberikan dampak buruk yang signifikan apabila sewa helikopter tersebut tidak dilaksanakan

7) bahwa berdasarkan uraian diatas, Terbanding berpendapat bahwa tidak terbukti terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang diterima oleh Pemohon Banding, terkait transaksi sewa helikopter;

8) bahwa atas tidak terpenuhinya unsur tersebut, maka atas biaya sewa helikopter tidak memenuhi ketentuan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya

penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

h. bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan adanya putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan Wajib Pajak PT Kencana Amal Tani, Wajib Pajak Eluan Mahkota, dan Wajib Pajak PT Wana Jingga Timur atas sengketa sejenis, dapat Terbanding uraikan sebagai berikut,

dapat Terbanding uraikan sebagai berikut:

1) bahwaPutusanPengadilanPajaknomorPUT- 011918.15/2019/PP/MXIIA tahun 2022 tanggal 20 April 2022 atas nama PT Kencana Amal Tani NPWP 01.062.203.3-218.000, Majelis Hakim menerima banding Pemohon Banding atas biaya sewa helikopter karena dalam pertimbangannya Pemohon Banding dapat membuktikan helikopter tersebut disewa dan digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan kegiatan usaha dimana Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pendukung dan manifest serta bukti pembayaran;

2) bahwaatasPutusanPengadilanPajaknomorPUT- 007797.15/2022/PP/M.IA tahun 2023 tanggal 09 Oktober 2023 atas PT Eluan Mahkota NPWP 01.327.886.6-218.000, Majelis Hakim menerima banding Pemohon Banding atas biaya sewa helikopter karena dalam pertimbangannya Pemohon Banding telah dapat menyampaikan tujuan sewa helikopter untuk transportasi pemantauan yang memadai dan efektif untuk karakter usaha perkebunan yang luas dan kondisi lokasinya. Pemohon Banding telah dapat menyampaikan pembuktian kegiatan sewa helikopter berdasarkan report navigasi penerbangan dari LPPNPI atau Airnav Indonesia Cabang Pekanbaru. Oleh karena itu telah terbukti eksistensi tujuan sewa helikopter dan eksistensi kegiatannya;

3) bahwaatasPutusanPengadilanPajaknomorPUT- 011142.15/2022/PP/M.XB Tahun 2024 tanggal 01 April 2024 atas nama PT Wana Jingga Timur NPWP 01.348.067.8-218.000, putusan tersebut telah diajukan Peninjauan Kembali oleh DJP dan dari putusan tersebut tidak dijelaskan bahwa helikopter tersebut benar-benar telah digunakan

oleh Pemohon Banding sehingga eksistensi dari penggunaan helikopter juga tidak dapat diyakini;

4) bahwa atas Wajib Pajib Pajak PT. Johan Sentosa NPWP 015729411218000 / 0015729411218000 terdapat putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-003911.15/2023/PP/M.XVIA/Tahun 2024 dan putusan nomor Put-000694.15/2021/PP/M.XIIB/Tahun 2023 dimana dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempertahankan koreksi yang dilakukan Terbanding atas sewa helikopter;

bahwa dalam putusannya, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa tidak

terdapat eksistensi atas jasa penerbangan berupa sewa helicopter yang dilakukan oleh PT. Dabi Air Nusantara, dengan demikian atas pembebanan biaya sewa helicopter yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria biaya sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

5) bahwa selain itu, terdapat beberapa putusan Pengadilan Pajak yang mempertahankan koreksi biaya sewa helikopter dan/atau pesawat terhadap banding yang dilakukan oleh perusahaan afiliasi Pemohon Banding, antara lain:

- PT Cerenti Subur (NPWP. 01.062.194.4-218.000)

 No Putusan Put-007378.15/2022/PP/M.XA/Tahun 2024 atas

koreksi penyesuaian fiskal positif sewa helikopter tahun pajak 2018.  No Putusan Put-016617.15/2020/PP/M.XIA/Tahun 2022 atas

koreksi penyesuaian fiskal positif sewa pesawat dan helikopter tahun pajak 2014 yang diperkuat dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI atas Peninjauan Kembali yang diajukan Pemohon Banding dengan nomor putusan 4854/B/PK/Pjk/2023 tanggal 27 November 2023.

- PT Kencana Amal Tani (NPWP. 01.062.203.3-218.000)

 No Putusan Put-011750.15/2022/PP/M.VIA/Tahun 2024 atas

koreksi Harga Pokok Penjualan atas Sewa Helikopter tahun pajak 2019.

 No Putusan Put-010243.15/2021/PP/M.XIIA/Tahun 2023 atas

koreksi Harga Pokok Penjualan atas Sewa Pesawat tahun pajak 2018.

 No Putusan Put-001549.15/2021/PP/M.XIIA/Tahun 2023 atas

koreksi Biaya Usaha Lainnya atas sewa pesawat tahun pajak 2014;

6) bahwa Terbanding menyimpulkan tidak terdapat cukup bukti untuk meyakini alasan keberatan dan banding Pemohon Banding atas koreksi penyesuaian fiskal positif atas Biaya Sewa Helikopter sebesar Rp1.298.560.000,00;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera/Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-006388.15.2025/PAN/2025 tanggal 26 Agustus 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00142/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 24 April 2025;

Bukti P-2 FotokopiSuratKeberatanNomor001134/KEB-PPh

Badan/2020/JHS/VIII/2024 tanggal 9 Agustus 2024;

Bukti P-3 FotokopiSuratPerjanjianSewaMenyewaNomor

004/PERJ/I/2020 tanggal 2 Januari 2020;

Bukti P-4 FotokopiPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

011918.15/2019/PP/M.XIIA Tahun 2022;

Bukti P-5 FotokopiPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

007797.15/2022/PP/M.IA Tahun 2023;

Bukti P-6 FotokopiPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

011142.15/2022/PP/M.XB Tahun 2024;

Bukti P-7 Softcopy Surat Banding;

Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus Nomor 001411/SK-PPh Badan-

2020/JHS/X/2025 tanggal 3 Oktober 2025 atas nama Archibald A. Kariodimedjo;

Bukti P-9 Pakta Integritas atas nama Archibald A. Kariodimedjo;

Bukti P-10 Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1605/PP/IKH/2025 Tanggal

14 Agustus 2025 atas nama Archibald A. Kariodimedjo;

Bukti P-11 Kartu Kuasa Hukum atas nama Archibald A. Kariodimedjo; Bukti P-12 Pakta Integritas atas nama Tovariga Triaginta Ginting;

Bukti P-13 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-14 FotokopiSuratPerjanjianSewaMenyewaNomor

004/PERJ/I/2020;

Bukti P-15 FotokopiPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

011918.15/2019/PP/M.XIIA Tahun 2022;

Bukti P-16 FotokopiPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

007797.15/2022/PP/M.1A Tahun 2023;

Bukti P-17 FotokopiPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

01114.15/2022/PP/M.XB Tahun 2024;

Bukti P-18 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-19 FotokopiSuratPerjanjianSewaMenyewaNomor

004/PERJ/I/2020;

Bukti P-20 FotokopiPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

011918.15/2019/PP/M.XIIA Tahun 2022;

Bukti P-21 FotokopiPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

007797.15/2022/PP/M.1A Tahun 2023;

Bukti P-22 FotokopiPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

01114.15/2022/PP/M.XB Tahun 2024;

Bukti P-23 Closing Statement;

Bukti P-24 Payment Voucher, Invoice, dan Bukti Pendukung Lainnya; Bukti P-25 FotokopiPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

011918.15/2019/PP/M.XIIA Tahun 2022;

Bukti P-26 FotokopiPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

007797.15/2022/PP/M.1A Tahun 2023;

Bukti P-27 FotokopiSuratPerjanjianSewaMenyewaNomor

004/PERJ/I/2020;

Bukti P-28 Excel Rincian Sewa Helikopter;

Bukti P-29 Fotokopi BA PAHP, Rispem, dan IHPA;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Surat Uraian Banding;

Bukti T-2 Surat Tugas Nomor ST-4274/PJ.07/2025 tanggal 1 Oktober 2025; Bukti T-3 Surat Tugas Nomor ST-4687/PJ.07/2025 tanggal 24 Oktober

2025;

Bukti T-4 Surat Tugas Nomor ST-5019/PJ.07/2025 tanggal 17 November

2025;

Bukti T-5 Surat Tugas Nomor ST-5261/PJ.07/2025 tanggal 28 November

2025;

Bukti T-6 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-7 Surat Tugas Nomor ST-78/PJ.07/2026 tanggal 05 Januari 2026; Bukti T-8 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-9 Surat Tugas Nomor ST-531/PJ.07/2026 tanggal 30 Januari 2026; Bukti T-10 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00142/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 24 April 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00014/206/20/218/24 tanggal 13 Mei 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 000781/BDG-PPhBadan2020/JHS/VII/2025 20 Juli 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)

1 Penyesuaian Fiskal10.315.987.31611.614.547.3161.298.560.000

Positif

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.298.560.000

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.298.560.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa dasar hukum koreksi Terbanding:

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP;

- Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Pasal 1 ayat (5), ayat (6), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang wajib Disimpan oleh wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya;

- Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

- Pasal 1 angka 4 dan angka 5, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 7;

- OECD Transfer Pricing Guidelines, paragraph 7.5;

bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang usaha perkebunan yang terintegrasi dengan pabrik olahannya hingga ke produk akhir berupa Crude Palm Oil dan Palm Kernel. Pemohon Banding juga melakukan kegiatan dalam menjalankan instrumen keuangan yang dimilikan berupa aset keuangan. Instrumen keuangan yang dijalan oleh Pemohon Banding adalah berupa pinjaman kepada pihak yang berelasi yaitu kepada PT Darmex Plantations selaku pemegang saham dengan kepemilikan saham 99.998%;

bahwa Pemohon Banding didirikan di Pekanbaru pada tanggal 12 Februari 1985 berdasarkan Akta Notaris Roesli, S.H. Nomor 6 dan telah diubah terakhir dengan Akta Nomor 63 tanggal 3 September 2019. Adapun kegiatan usaha Pemohon Banding adalah di bidang industri minyak makan kelapa sawit dengan produksi berupa Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK), dan Cangkang dengan bahan baku utama adalah Tandan Buah Segar (TBS) sawit. Klasifikasi Lapangan Usaha Pemohon Banding adalah Industri Minyak Makan Kelapan Sawit (10431). Pemohon Banding memiliki Perkebunan yang didalamnya terdapat Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) yang berlokasi di Dusun Sei Jernih, Pasir Sialang, Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau. Dalam memenuhi kebutuhan bahan baku, Pemohon Banding memperoleh TBS selain dari kebun sendiri, dan sebagian dipasok dari petani/masyarakat dan juga sebagian dari perusaan grup seperti PT Palma Inti Lestari dan Palma Satu;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 71/RIKSIS/KPP.0210/2024 tanggal 03 Mei 2024, bahwa terdapat penyesuaian fiskal positif atas sewa helikopter sebesar Rp1.298.560.000,00 selama tahun 2020;

bahwa Terbanding dalam proses pemeriksaan melakukan pengujian transaksi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) UU PPh atas transaksi pemberian jasa sewa helikopter oleh PT Dabi Air Nusantara kepada Pemohon Banding dan telah membuat KKP Transfer Pricing;

bahwa berdasarkan data yang disampaikan Pemohon Banding, Pemohon Banding mencatat pembayaran Jasa Sewa Helikopter kepada PT Dabi Air Nusantara, pada General Ledger sebesar Rp1.298.560.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Biaya Transportasi (Akun: Biaya Sewa Helikopter No Akun: 763.701) dimana Pemohon Banding membebankan biaya sewa tersebut setiap bulannya dan pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti pendukung seperti perjanjian, manifest, izin terbang, rute penerbangan yang bertujuan ke lokasi kegiatan usaha di Riau. Pemohon Banding juga tidak dapat menjelaskan manfaat yang secara nyata yang dapat meningkatkan performa kinerja Pemohon Banding sehingga Terbanding dalam proses pemeriksaan berpendapat biaya sewa helicopter merupakan biaya yang tidak terkait dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan di lokasi Pabrik dan Kebun Pemohon Banding, tidak ditemukan adanya tempat/landasan helikopter (helipad), dan berdasarkan keterangan diketahui lokasi helipad sudah ditumbuhi pohon

kelapa sawit yang berumur 4-5 tahun;

bahwa atas keterangan dan bukti Pemohon Banding di persidangan, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Pengujian Eksistensi atau Kebenaran Pelaksanaan Sewa Helikopter

1. Penelitian atas kontrak/perjanjian sewa :

a) Bahwa dalam perjanjian sewa menyewa helikopter mengikat pihak- pihak yakni PT. Johan Sentosa sebagai pihak yang menyewa dan PT Dabi Air Nusantara sebagai pihak yang menyewakan;

b) Dalam perjanjian dinyatakan apabila sewa melebihi kuota jam penerbangan selama 1 (satu) bulan yang ditentukan, maka PT Dabi Air Nusantara berhak mengenakan biaya tambahan sesuai dengan kesepakatan para pihak. Namun, dalam perjanjian tidak disebutkan batas kuota jam penerbangan untuk biaya sewa sebesar Rp162.320.000 per bulan.

c) Perjanjian mengatur bahwa jangka waktu sewa yakni 12 (dua belas) bulan.

d) Bahwa dalam perjanjian tidak mengatur tujuan dari penggunaan helikopter tersebut, hanya menyebutkan sewa helikopter untuk penggunaan perusahaan.

e) Bahwa dalam perjanjian disebutkan sewa helikopter juga disertai dengan awak dan diperlengkapi dengan peralatan untuk pelaksanaan agenda.

2. bahwa sebuah transaksi jasa dianggap eksis jika dapat dibuktikan penyerahan jasa benar-benar terjadi. Bahwa jasa tidak dapat dipisahkan dengan penyedia jasa, sehingga dalam transaksi jasa, penyedia jasa akan terlibat langsung dalam proses penyerahan jasa. Pembuktian keberadaan transaksi jasa akan ditunjukkan dengan dokumentasi dari mulai kontrak sampai dengan bukti pelaksanaan jasa.

3. Untuk meyakini bahwa jasa tersebut benar-benar terjadi, Terbanding melakukan penelitian terhadap dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan dan keberatan.

4. bahwa dalam rangka pelaksanaan penelitian keberatan, Terbanding telah melakukan permintaan peminjaman atas seluruh dokumen pendukung atas Sewa Helikopter yang dikoreksi oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan. Bahwa Pemohon Banding memenuhi sebagian permintaan tersebut dengan menyampaikan dokumen berupa perjanjian sewa helikopter, Faktur Pajak Masukan, tagihan, invoice dan voucher

5. Terhadap dokumen berupa perjanjian sewa helikopter yang disampaikan oleh Pemohon Banding, tidak memberikan informasi yang cukup atas underlying transaction yang mendasari timbulnya biaya sewa helikopter, antara lain:

a) Bagaimana penjelasan mengenai siapa pihak yang menggunakan helikopter tersebut apakah direksi, pegawai maupun pihak lainnya;

b) Bagaimana penjelasan mengenai jenis kegiatan yang dilaksanakan terkait sewa helikopter tersebut;

c) Bagaimana penjelasan mengenai tujuan adanya sewa helikopter kepada PT. Dabi Air Nusantara pada tahun 2020 dan hubungannya dengan operasional perusahaan

d) Dalam Kontrak pada Pasal 4 Biaya Sewa angka 4.2 disebutkan “apabila sewa melebihi jumlah kuota jam penerbangan selama (1) bulan) yang ditentukan maka PT Dabi Air Nusantara berhak mengenakan biaya tambahan sesuai dengan kesepakatan para pihak”.

Namun tidak diketahui berapa jumlah kuota jam penerbangan di setiap bulannya, yang mana hal tersebut tidak diatur didalam kontrak a quo.

6. bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen lainnya yang dapat memberikan informasi mengenai pembuktian kebenaran transaksi tersebut, yang antara lain dapat berupa:

a) Dokumen crew and passenger manifest (beserta penjelasan kedudukan penumpang dalam manajemen perusahaan) untuk seluruh jadwal penerbangan terkait biaya sewa helikopter.

b) Dokumen-dokumen seperti surat tertulis, email, faksimile dan

lainnya yang digunakan sebagai pemberitahuan sewa helikopter.

c) Rencana Perjalanan yang menggunakan helikopter serta Laporan Kegiatan. (d) Dokumen Persetujuan Terbang untuk seluruh jadwal penerbangan terkait biaya sewa helikopter

7. Bahwa untuk menguji penyerahan jasa yang terukur dan bagaimana mekanisme penyerahan jasa, maka informasi yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang disebutkan diatas menjadi penting. Namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan jasa tersebut memang benar telah diserahkan.

8. Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen mengenai crew and passenger manifest dan dokumen mengenai ijin terbang maupun rute penerbangan, serta dokumen mengenai pelaporan atas kegiatan sewa helikopter. Berdasarkan hal tersebut, maka tidak dapat diketahui siapa sajakah pihak yang menggunakan sewa helikopter dan dalam hal kedudukan sebagai apa dalam perusahaan pihak tersebut menggunakan sewa helikopter, sehingga tidak terbukti kegiatan sewa helikopter tersebut telah terealisasi.

9. Bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat menyerahkan dokumen dokumen Flight Agreement sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 Perjanjian Persewaan Helikopter antara Pemohon Banding dengan PT Dabi Air Nusantara yang menyatakan dalam pengajuan tagihan pembayaran, pihak Dabi Air wajib menyertakan Flight Agreement.

10. Bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat memberikan penjelasan maupun bukti mengenai mekanisme penggunaan helikopter yang digunakan Pemohon Banding dari awal proses permintaan penggunaan helikopter ke pihak PT Dabi Air Nusantara sampai dengan proses pembayaran yang dilakukan beserta dengan dokumen yang dibuat oleh Pemohon Banding maupun pihak Dabi Air Nusantara;

b. Penelitian atas syarat sahnya suatu perjanjian

1. Berdasarkan analisa atas fakta dokumen perjanjian Pemohon Banding

dengan ketentuan syarat sahnya suatu perjanjian sesuai Pasal 1320, Pasal 1332 s.d 1334, Pasal 1338 dan 1339 serta Pasal 1347 KUH Perdata, diperoleh informasi terkait perjanjian sewa antara Pemohon Banding sebagai pihak yang menyewa dan PT. Dabi Air Nusantara sebagai pihak yang menyewakan dengan hasil sebagai berikut:

2. Penelitian eksistensi kebenaran transaksi sewa berdasarkan dokumentasi yang lazim ada pada transaksi sewa, dengan hasil sebagai berikut:

c. Dari hasil pengujian di atas, Terbanding menyimpulkan:

1. Perjanjian sewa (sewa) helikopter antara Pemohon Banding dengan PT. Dabi Air Nusantara tidak terbukti memenuhi seluruh syarat sah perjanjian sewa yang lazim karena tidak memenuhi unsur-unsur sewa sebagaimana dijelaskan di atas yaitu pembayaran dalam jumlah tertentu karena perjanjian hanya mengatur harga minimum atas sewa helikopter, namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya sewa helikopter yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa tersebut;

2. Bahwa transaksi Sewa Helikopter kepada PT Dabi Air Nusantara merupakan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dimana penentuan harga sewa disepakati oleh kedua belah pihak yang dituangkan dalam Perjanjian Sewa Menyewa;

3. Karena transaksi ini merupakan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa maka perlu dilakukan penelitian lebih lanjut atas p emenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

4. Berdasarkan dokumentasi yang lazim terjadi dengan pihak independen padatransaksisewahelikopter, daripeneltian Terbanding tidak terbukti terdapat transaksi sewa helikopter, karena tidak memenuhi unsur sewa sebagaimana dijelaskan di atas yaitu : Objek, yaitu barang (berwujud) yang disediakan tidak terbukti untuk disewa Pemohon Banding;

5. Dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur perjanjian sewa

helikopter tersebut di atas maka Terbanding menyimpulkan tidak terbukti adanya eksistensi atas sewahelikopter yang dibebankan Pemohon Banding;

d. Pemenuhan Unsur pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen:

1. Berdasarkan penelitian atas kontrak/Perjanjian Sewa Helikopter, diperoleh hasil perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT. Dabi Air Nusantara tidak terbukti merupakan perjanjian sewa karena tidak memenuhi unsur-unsur sewa yaitu pembayaran dalam jumlah tertentu karena perjanjian hanya mengatur harga minimum atas sewa pesawat, namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya sewa pesawat yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa tersebut. Dalam perjanjian hanya menyebutkan bahwa helikopter untuk penggunaan perusahaan tanpa mengatur lebih lanjut jenis kegiatan yang dilakukan terkait sewa helikopter tersebut;

2. tidak terdapat penjelasan latar belakang/kondisi yang mendasari Pemohon Banding untuk melakukan sewa helikopter;

3. Berdasarkan fakta hasil penelitian tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa pengeluaran atas sewa helikopter terbukti tidak memenuhi unsur adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen.

e. Pengujian Manfaat atas transaksi Sewa Helikopter

1. Berdasarkan informasi yang terdapat dalam perjanjian sewa helikopter Nomor 004/PERJ/I/2020 tanggal 02 Januari 2020, antara Pemohon Banding dengan PT Dabi Air Nusantara, diketahui bahwa perjanjian tersebut mengatur tentang transaksi sewa helikopter berupa helikopter seri Bell-427 oleh PT. Johan Sentosa kepada PT Dabi Air Nusantara namun tidak menjelaskan tujuan dari penggunaan helikopter tersebut.

2. Bahwa dokumen yang tersedia terkait transaksi sewa helikopter tersebut hanya berupa dokumen perjanjian. Selain data tersebut tidak terdapat dokumen lain yang dapat memberikan informasi baik

berupa crew and passenger manifest, rencana perjalanan, bukti bank bayar, dan dokumen persetujuan terbang dll.

3. Selain itu dalam kontrak tidak disebutkan berapa “jumlah kuota jam penerbangan selama 1 (satu) bulan yang ditentukan” dan jika terdapat kesepakatan atau ketentuan lain mengenai kuota terbang atau jumlah kuota jam penerbangan, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen terkait hal tersebut sehingga dari perjanjian tersebut tidak dapat diketahui dengan pasti jam operasional penyewaan helicopter untuk dapat menghitung biaya sewa dengan terukur sesuai dengan kelaziman dunia usaha jika transaksi tersebut dilakukan dengan pihak independent;

4. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka, Terbanding menyimpulkan bahwa biaya sewa helikopter tersebut tidak memberikan manfaat yang terukur kepada Pemohon Banding, ataupun memberikan dampak buruk yang signifikan apabila sewa helikopter tersebut tidak dilaksanakan;

5. Bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan yang sebaliknya bahwa atas biaya sewa helikopter tersebut memberikan manfaat yang dapat diukur terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding;

f. Pengujian Kebutuhan atas transaksi Sewa Helikopter

1. Bahwa kebutuhan atas jasa seharusnya muncul karena Pemohon Banding tidak mampu melakukan sendiri aktivitas jasa tersebut. Bahwa untuk mengetahui mampu atau tidaknya Pemohon Banding melakukan sendiri aktivitas tersebut, dapat dibuktikan dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding.

2. Bahwa sewa helikopter sewajarnya diperlukan dalam hal kegiatan operasional perusahaan yang berhubungan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen sehingga dapat dibiayakan sebagai biaya fiskal.

3. Bahwa Perjanjian Sewa Menyewa Helikopter Nomor 004/PERJ/I/2020 tanggal 02 Januari 2020, hanya mengatur tentang transaksi sewa helikopter berupa helikopter seri Bell-427, namun tidak menjelaskan

tujuan dilakukannya sewa helikopter tersebut.

4. Berdasarkan haltersebutmaka Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak membutuhkan sewa helikopter untuk menunjang kegiatan usahanya.

g. Ikhtisar Hasil Penelitian

1. Bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya transportasi dilakukan karena transaksi sewa helikopter dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak mempunyai hubungan antara biaya tersebut dengan manfaat yang diperoleh dalam kegiatan usaha yang berada di Riau dan peruntukannya digunakan oleh pemegang saham serta pimpinan perusahaan afiliasi.

2. Bahwa hasil penelitian terkait biaya transportasi yang dibebankan Pemohon Banding, terdapat 4 (empat) unsur atas biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh, PER-22/PJ/2013 serta PER- 32/PJ/2011, SE-35/PJ/2010 dan OECD Transfer Pricing Guidelines, paragraph 7.5:

a) Adanya eksistensi atau kebenaran pelaksanaan pemberian barang/ jasa atas pembebanan biaya tersebut;

b) Adanya hubungan langsung maupun tidak langsung biaya tersebut dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

c) Bukan untuk kepentingan pribadi pribadi pihak-pihak tertentu;

d) Adanya kebenaran dan kewajaran atas transaksi.

3. Hasil penelitian pemenuhan unsur Adanya eksistensi atau kebenaran pelaksanaan pemberian barang/ jasa atas pembebanan biaya:

a) Perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT. Dabi Air Nusantara tidak terbukti memenuhi syarat sah perjanjian sewa yang lazim karena tidak memenuhi unsur-unsur sewa yaitu pembayaran dalam jumlah tertentu karena perjanjian hanya mengatur harga minimum atas sewa helikopter, namun tidak mengatur tujuan dari

dilakukannya sewa helikopter yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa tersebut.

b) Berdasarkan dokumentasi yang lazim ada pada transaksi sewa, tidak terbukti terdapat transaksi sewa karena tidak memenuhi unsur sewa sebagaimana dijelaskan di atas yaitu Objek, yaitu barang (berwujud) yang disediakan tidak terbukti untuk disewa Pemohon Banding;

c) Dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur perjanjian sewa maka Terbanding menyimpulkantidakterbuktiadanya eksistensi atau kebenaran pelaksanaan sewa helikopter yang dibebankan Pemohon Banding;

4. Hasil penelitian pemenuhan unsur adanya hubungan langsung maupun tidak langsung biaya tersebut dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

Pengeluaran atas sewa helikopter terbukti tidak memenuhi unsur adanya hubungan langsung maupun tidak langsung biaya tersebut dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan karena perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT. Dabi Air Nusantara terbukti bukan merupakan perjanjian sewa karena tidak memenuhi unsur-unsur sewa yaitu pembayaran dalam jumlah tertentu karena perjanjian hanya mengatur harga minimum atas sewa pesawat, namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya sewa pesawat yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa tersebut. Dalam perjanjian hanya menyebutkan bahwa helicopter untuk penggunaan perusahaan tanpa mengatur lebih lanjut jenis kegiatan yang dilakukan terkait sewa helikopter tersebut;

5. Hasil penelitian pemenuhan unsur Bukan untuk kepentingan pribadi pribadi pihak-pihak tertentu.

Pengeluaran atas sewa helicopter terbukti tidak memenuhi unsur bukan untuk kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu karena perjanjian sewa helikopter tidak mengatur tujuan yang jelas dari

dilakukannya sewa helikopter tersebut. Dalam perjanjian hanya menyebutkan bahwa helikopter untuk penggunaan perusahaan tanpa mengatur lebih lanjut jenis kegiatan yang dilakukan terkait sewa helikopter tersebut.

6. Hasil penelitian pemenuhan unsur Adanya kebenaran dan kewajaran atas transaksi

Pengeluaran atas sewa helikopter terbukti tidak memenuhi unsur Adanya kebenaran dan kewajaran atas transaksi karena:

a) Dari hasil Pengujian Eksistensi atas sewa helikopter , tidak terbukti bahwa sewa helikopter tersebut memang benar telah diserahkan karena dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Bandingtidakmemberikaninformasiyangcukup atas underlying transaction yang mendasari timbulnya biaya sewa helikopter

b) Dari hasil pengujian manfaat atas transaksi sewa helikopter, tidak terbukti bahwa sewa helikopter tersebut memberikan manfaat yang terukur kepada Pemohon Banding ataupun memberikan dampak buruk yang signifikan apabila sewa helikopter tersebut tidak dilaksanakan

c) Dari hasil pengujian kebutuhan atas transaksi sewa helikopter, tidak terbukti bahwa sewa helikopter tersebut memang dibutuhkan oleh Pemohon Banding, ataupun memberikan dampak buruk yang signifikan apabila sewa helikopter tersebut tidak dilaksanakan

7. Berdasarkan uraian diatas, Terbanding berpendapat bahwa tidak terbukti terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang diterima oleh Pemohon Banding, terkait transaksi sewa helikopter.

8. Atas tidak terpenuhinya unsur tersebut, maka atas biaya sewa helikopter tidak memenuhi ketentuan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.

h. bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan adanya

putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan Wajib Pajak PT Kencana Amal Tani, Wajib Pajak Eluan Mahkota, dan Wajib Pajak PT Wana Jingga Timur atas sengketa sejenis, dapat Terbanding uraikan sebagai berikut,

1. Bahwa PutusanPengadilanPajaknomorPUT- 011918.15/2019/PP/MXIIA tahun 2022 tanggal 20 April 2022 atas nama PT Kencana Amal Tani NPWP 01.062.203.3-218.000, Majelis Hakim menerima banding Pemohon Banding atas biaya sewa helikopter karena dalam pertimbangannya Pemohon Banding dapat membuktikan helikopter tersebut disewa dan digunakan untuk kepentinganyangberhubungandengankegiatan usaha dimana PemohonBandingtelah menyerahkanbukti pendukung dan manifest serta bukti pembayaran;

2. BahwaatasPutusanPengadilanPajaknomorPUT- 007797.15/2022/PP/M.IA tahun 2023 tanggal 09 Oktober 2023 atas PT Eluan Mahkota NPWP 01.327.886.6-218.000, Majelis Hakim menerima banding Pemohon Banding atas biaya sewa helikopter karena dalam pertimbangannya Pemohon Banding telah dapat menyampaikan tujuan sewa helikopter untuk transportasi pemantauan yang memadai dan efektif untuk karakter usaha perkebunan yang luas dan kondisi lokasinya. Pemohon Banding telah dapat menyampaikan pembuktian kegiatan sewa helikopter berdasarkan report navigasi penerbangan dari LPPNPI atau Airnav Indonesia Cabang Pekanbaru. Oleh karena itu telah terbukti eksistensi tujuan sewa helikopter dan eksistensi kegiatannya;

3. BahwaatasPutusanPengadilanPajaknomor PUT- 011142.15/2022/PP/M.XB Tahun 2024 tanggal 01 April 2024 atas nama PT Wana Jingga Timur NPWP 01.348.067.8-218.000, putusan tersebut sedang dalam proses pengajuan Peninjauan Kembali oleh DJP dan dari putusan tersebut tidak dijelaskan bahwa helikopter tersebutbenar-benartelahdigunakanoleh Pemohon Banding sehingga eksistensi dari penggunaan helikopter juga tidak dapat diyakini;

Bahwa atas PT. Johan Sentosa NPWP 015729411218000 / 0015729411218000 terdapat putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 003911.15/2023/PP/M.XVIA/Tahun 2024 dan putusan nomor Put- 000694.15/2021/PP/M.XIIB/Tahun 2023 dimana dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempertahankan koreksi yang dilakukan Terbanding atas sewa helikopter. Dimana bahwa dalam putusannya, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa tidak terdapat eksistensi atas jasa penerbangan berupa sewa helicopter yang dilakukan oleh PT. Dabi Air Nusantara, dengan demikian atas pembebanan biaya sewa helicopter yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria biaya sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Selain itu, karena Pemohon menyampaikan beberapa Putusan yang menurutPemohon Bandingmendukungdalilnya maka tanpa bermaksud mengintervensi pendapat Majelis Hakim, berikut Terbanding sampaikan bahwa terdapat beberapa putusan Pengadilan Pajak yang mempertahankan koreksi biaya sewa helikopter dan/atau pesawat terhadap banding yang dilakukan oleh perusahaan afiliasi Pemohon Banding, antara lain:

a) PT Cerenti Subur (NPWP. 01.062.194.4-218.000)

- No Putusan Put-007378.15/2022/PP/M.XA/Tahun 2024 atas koreksi penyesuaian fiskal positif sewa helikopter tahun pajak 2018.

- No Putusan Put-016617.15/2020/PP/M.XIA/Tahun 2022 atas koreksi penyesuaian fiskal positif sewa pesawat dan helikopter tahun pajak 2014 yang diperkuat dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI atas Peninjauan Kembali yang diajukan PemohonBanding dengannomorputusan 4854/B/PK/Pjk/2023 tanggal 27 November 2023.

b) PT Kencana Amal Tani (NPWP. 01.062.203.3-218.000)

- No Putusan Put-011750.15/2022/PP/M.VIA/Tahun 2024 atas koreksi Harga Pokok Penjualan atas Sewa Helikopter tahun pajak 2019.

- No Putusan Put-010243.15/2021/PP/M.XIIA/Tahun 2023 atas koreksi Harga Pokok Penjualan atas Sewa Pesawat tahun pajak 2018.

- No Putusan Put-001549.15/2021/PP/M.XIIA/Tahun 2023 atas koreksi Biaya Usaha Lainnya atas sewa pesawat tahun pajak 2014.

i. Bahwa Terbanding memberikan tanggapan atas dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa helikopter harus siap pakai, jadi kalaupun di suatu bulan tidak ada pemakaian, Pemohon Banding tetap harus bayar tagihan sebagai kompensasi bahwa heli tersebut sebenarnya sudah siap dipakai oleh Pemohon Banding untuk pengawasan kebunnya sebagai berikut:

bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi dengan pihak istimewa atau pihak afiliasinya sehingga sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Maka atas hal tersebut untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak pada transaksi afiliasi, Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa; Terbanding mempertanyakan realisasi eksistensi jasa yang diterima oleh Pemohon Banding dari afiliasinya sehingga atas penyerahan jasa intragrup yang relatif sulit untuk dipastikan kebenaran transaksinya sesuai ketentuan perundang-undangan perlu dilakukan analisis PKKU yaitu berupa penelitian atas latar belakang kebutuhan jasa, proses penunjukan penyedia jasa dan kualifikasinya, proses negosiasi terkait biaya jasa, hasil penyedia jasa, serta telaah dokumen terkait jasa yang diterima. Sebelum sampai pada tahap menghitung kewajaran pembayaran jasa intragroup tersebut perlu dilakukan Langkah untuk memastikan Eksistensi atau realisasi dari jasa tersebut dan benefit test untuk memastikan jasa yang

diberikan memberikan manfaat ekonomi;

Dalam sengketa ini pengujian lebih lanjut atas manfaat ekonomi yang diterima oleh penerima jasa sebagaimana diatur dalam PMK- 22/PMK.03/2020, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 43/PJ/2010 yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2012 dalam Lampirannya diatur bahwa salah satu langkah penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Jasa Intra-grup adalah memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak. Hal tersebut dilakukan dengan melakukan Pengujian bahwa jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan; Dalam Pasal 14 PMK-22/PMK.03/2020 disebutkan bahwa Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). Dimana tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a PMK-22/PMK.03/2020 meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut :

a. secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa;

b. dibutuhkan oleh penerima jasa;

c. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa;

d. bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity);

e. bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association);

f. bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak;

g. bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; dan

h. dalam hal jasa siaga (on call Services), bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya

perjanjian siaga (on call contract) terlebih dahulu.

Demikian pula dalam SE-50/PJ/2012 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dalam Lampirannya disebutkan bahwa :

Langkah Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Jasa Intra-grup:

Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak. Pengujian bahwa jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan sebagai berikut:

a) Memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan, Pemeriksa Pajak perlu melakukan hal-hal antara lain:

- Meneliti proses latar belakang kebutuhan atas jasa serta dokumen yang terkait.

- Meneliti proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa (misalnya ditunjukkan dengan curriculum vitae yang berisikan pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, serta track record dari penyedia jasa).

- Meneliti proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan.

- Meneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait.

- Mereviu dokumen terkait aktivitas jasa seperti kontrak perjanjian dan invoice.

- Meneliti pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa (penyediaan jasa dapat dilakukan oleh pihak afiliasi sendiri atau dengan melibatkan Wajib Pajak serta pihak ketiga).

b) Memastikan jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi, Pemeriksa Pajak perlu melakukan hal-hal antara lain:

Memastikan bahwa jasa intra-grup tersebut bukan merupakan kegiatan sebagai berikut:

- Jasa siaga (on call services) Jasa siaga adalah jasa yang disediakan oleh salah satu anggota grup usaha (biasanya

perusahaan induk) yang selalu tersedia kapan saja diperlukan oleh Wajib Pajak, atau jika disediakan oleh pihak independen, jasa tersebut akan dikenakan biaya khusus untuk menjamin ketersediaannya.

Jasa siaga tidak dapat dibebankan jika:

- potensi atas kebutuhan jasa tersebut sangat kecil,

- manfaat yang diperoleh dari jasa tersebut tidak signifikan (dapat diabaikan), atau

- jasa siaga dapat segera diperoleh kapan saja dan tersedia dari pihak lain yang independen tanpa harus membuat perjanjian siaga terlebih dahulu

Dalam menganalisis potensi kebutuhan dan manfaat atas jasa siaga yang disediakan, Pemeriksa Pajak dapat mempertimbangkan penggunaan jasa tersebut pada tahun yang bersangkutan dan tahun- tahun sebelumnya.

Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa Jasa siaga yang dimaksud adalah jasa yang disediakan oleh salah satu anggota grup usaha (biasanya perusahaan induk) yang selalu tersedia kapan saja diperlukan oleh Wajib Pajak, atau jika disediakan oleh pihak independen, jasa tersebut akan dikenakan biaya khusus untuk menjamin ketersediaannya.

Dengan demikian jasa on call itu sendiri adalah jasa yang disediakan oleh penyedia jasa tanpa tahu kapan jasa tersebut dibutuhkan.

Berikut tangkapan layar dari Surat Perjanjian Sewa No.004/PERJ/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 :

Dari surat perjanjian sewa tersebut diketahui bahwa apabila sewa melebihi jumlah kuota penerbangan yang ditentukan maka akan dikenakan biaya tambahan namun dalam perjanjian tersebut tidak disebutkan berapa “jumlah kuota jam penerbangan selama 1 (satu) bulan yang ditentukan” tersebut dan jika memang ada ketentuan lain mengenai kuota terbang Pemohon Banding tidak memberikan dokumen terkait hal tersebut sehingga dari perjanjian tersebut tidak dapat diketahui dengan pasti jam operasional penyewaan helicopter untuk dapat menghitung biaya sewa dengan terukur sesuai dengan kontrak dan sesuai dengan kelaziman dunia usaha jika transaksi tersebut dilakukan dengan pihak independent; Dari perjanjian sewa tersebut juga dapat diketahui bahwa jasa sewa

helicopter yang diberikan oleh pihak PT Dabi Air Nusantara tidak terdapat syarat atau ketentuan yang membatasi kapan jasa sewa helicopter tersebut dapat digunakan, dengan kata lain harus selalu siap sewaktu- waktu ketika akan digunakan dimana hal ini sejalan dengan pernyataan Pemohon Banding dalam penjelasan tertulisnya bahwa tujuan kontrak sewa adalah “memastikan ketersediaan helicopter kapanpun sewaktu- waktu pesawat itu dapat digunakan oleh Pemohon Banding” sehingga menurut Terbanding jasa yang diberikan termasuk dalam pengertian jasa “on call”;

Transaksi tersebut termasuk dalam kategori “on call service”, karena sebagaimana dalil Pemohon Banding sendiri bahwa helicopter tersebut bisa dipakai sewaktu-waktu. Sedangkan apabila transaksi tersebut dilakukan dengan pihak Independen maka sewajarnya harus ada kontrak exclusive terlebih dahulu (yaitu bahwa pesawat hanya dapat dipakai oleh Pemohon Banding selama periode tertentu, dan tidak diperbolehkan untuk digunakan pihak lain) atas kontrak tersebut maka transaksi sewa pesawat yang selalu tersedia selalu dapat dipakai pihak independen tersebut sewaktu-waktu Pihak independen tidak akan memberikan jaminan atau memperbolehkan bahwa pesawat dapat digunakan sewaktu-waktu kapanpun dibutuhkan oleh lawan transaksi jika tidak terdapat kontrak exclusive. Sementara itu, menurut penelitian Terbanding isi kontrak antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dalam hal ini yaitu PT dabi Air Nusantara tidak terdapat klausul yang menyatakan bahwa pesawat hanya boleh digunakan oleh Pemohon Banding dan siap digunakan setiap saat. Selain itu, di dalam kontrak dengan afiliasi, atas nilai sewa untuk setiap kuota jam terbang, tidak disebutkan dengan jelas, karena tidak ada kuota/batasan penggunaan, sedangkan apabila kontrak dilakukan dengan pihak independent, maka tentunya pihak independent akan memberikan kuota batasan penggunaan, atau jam terbang, karena hal tersebut dapat mengakibatkan kerugian bagi independent;

Bahwa dalam PMK-22/PMK.03/2020 disebutkan bahwa tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a PMK-22/PMK.03/2020 meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut dalam hal jasa siaga (on call Services), bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on call contract) terlebih dahulu. Dalam hal ini sesuai dengan uraian diatas terbukti bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan hal tersebut;

Sementara itu, menurut penelitian Terbanding isi kontrak antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dalam hal ini yaitu PT dabi Air Nusantara tidak terdapat klausul yang menyatakan bahwa pesawat hanya boleh digunakan oleh Pemohon Banding dan siap digunakan setiap saat; Selanjutnya Pemohon banding juga mendalilkan bahwa jasa sewa helicopter ini diperlukan agar dapat melakukan pengawasan secara terus menerus untuk memastikan tanaman tumbuh dengan sehat, faktanya Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan telah dilaksanakannya kegiatan pengawasan dan pemantauan melalui helikopter atas area kebun sawit PT Johan Sentosa di tahun 2020;

Bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen/bukti yang menunjukkan bahwa On Call Services yang didalilkan oleh Pemohon Banding benar-benar diperlukan, sehingga jasa sewa helicopter yang bisa digunakan sewaktu-waktu diperlukan yang dinyatakan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan benar-benar diperlukan atau telah dipergunakan, sehingga menurut Terbanding jasa tersebut tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat ekonomis atau nilai komersial;

Dokumen pembuktian yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses persidangan, tidak dapat menjelaskan dan membuktikan berapa jumlah penerbangan “real time” yang telah dilakukan oleh PT Dabi Air Nusantara sebagai penyedia jasa dalam setiap bulannya untuk dapat dilakukan penagihan sesuai dengan biaya jasa sewa sebagaimana yang tercantum dalam kontrak, serta tidak diketahui berapa jumlah kuota penerbangan dalam 1(satu) bulannya apakah sudah sesuai dengan jumlah kuota atau diluar jumlah kuota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Surat Perjanjian Sewa Menyewa;

Atas eksistensi jasa secara konkret menurut Terbanding seharusnya dapat dibuktikan realisasinya dengan dokumen-dokumen terkait yang menunjukkan adanya aktifitas riil penyerahan jasa tersebut, dalam hal ini dokumen terkait yaitu antara lain berupa dokumen manifes penerbangan, rencana penerbangan, maupun Izin terbang dan rute penerbangan yang bertujuan ke Lokasi. Namun faktanya selama proses persidangan dokumen-dokumen tersebut tidak disampaikan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Biaya Sewa Helikopter diperlukan untuk perawatan dan pengawasan tanaman sawit secara terus menerus untuk memastikan tanaman tersebut tumbuh dengan sehat sehingga menjadi Tanaman Menghasilkan. Mengingat lahan dari kebun sawit Pemohon Banding luas, dibutuhkan transportasi udara untuk memastikan pengelolaan kebun telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Pimpinan perusahaan (direksi) dapat memantau dan memberikan arahan agar pengelolaan operasional dapat lebih efektif dan efisien;

bahwa tujuan kontrak sewa helikopter dilakukan Pemohon Banding untuk memastikan ketersediaan helikopter kapanpun sewaktu-waktu pesawat itu dapat digunakan oleh Pemohon Banding;

bahwa biaya sewa helikopter sebenarnya secara substansi adalah sama dengan membeli tiket pesawat udara baik kelas ekonomi ataupun kelas di atasnya seperti kelas bisnis dan kelas eksekutif;

bahwa menurut Pemohon Banding tidak ada peraturan perpajakan yang menyatakan sewa pesawat bisnis atau eksekutif tidak dapat mengurangi penghasilan bruto sehingga biaya sewa pesawat seharusnya dapat menjadi pengurang dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

bahwa dalam Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Dabi Air Nusantara terkait dengan penyewaan helikopter dengan nomor kontrak 004/PERJ/I/2020 tanggal 02 Januari 2020, masa kontrak sewa helikopter tersebut diatur berlaku selama 1 (satu) tahun mulai dari tanggal perjanjian (02 Januari 2020) sampai dengan 31 Desember 2020. Pihak yang menyewakan, dalam hal ini PT Dabi Air Nusantara, memiliki kewajiban untuk menyediakan 1 (satu) unit helikopter beserta crew yang diperlukan selama masa sewa. Dengan demikian, penyewaan 1 (satu) unit helikopter dapat dikategorikan sebagai charter helikopter dan merupakan Objek Pemotongan PPh Pasal 15;

bahwa dalam hal sewa helikopter ini, biaya sewa juga tetap ditagihkan oleh PT Dabi Air Nusantara kepada PT Johan Sentosa dan hal tersebut diatur dalam perjanjian sewa Pasal 4 sebagai berikut:

“Apabila sewa melebihi jumlah kuota jam penerbangan selama 1 (satu) bulan yang ditentukan, maka PIHAK PERTAMA (PT Dabi Air Nusantara) berhak untuk mengenakan biaya sewa tambahan sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK, dan bila jumlah kuota dibawah/kurang dari yang jumlah kuota ditentukan, maka tetap membayar secara penuh”

bahwa berdasarkan hal yang sudah disepakati dalam perjanjian sewa tersebut, maka apabila dalam 1 (satu) bulan penyewaan helikopter kurang dari kuota yang ditentukan atau bahkan tidak digunakan, maka Pemohon Banding tetap membayar penuh tagihan 1 (satu) bulan;

bahwa Pemohon Banding tidak menemukan adanya unsur-unsur yang tidak dipenuhi dalam perjanjian sewa helikopter dengan pihak PT Dabi Air Nusantara. Kontrak sewa helikopter dibuat berdasarkan kesepakatan, memiliki rentang waktu sewa dan juga harga yang disepakati, sesuai kriteria sewa berdasarkan Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata);

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh) menyebutkan sebagai berikut:

"Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang"

bahwa dengan demikian, penggunaan helikopter yang merupakan barang bergerak dan memiliki perjanjian pemanfaatan helikopter selama 1 (satu) tahun memenuhi kriteria sebagai sewa.

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan Putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan atas sengketa serupa:

- PUT-011918.15/2019/PP/MXIIA tahun 2022 tanggal 20 April 2022 atas PT Kencana Amal Tani NPWP 01.062.203.3-218.000

“…Bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan bukti-bukti pendukung yang diserahkan Pemohon Banding a quo, terbukti helikopter tersebut disewa dan digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan kegiatan usaha; Bahwa menurut Pengadilan Pajak, sehubungan Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pendukung dan manifest serta bukti pembayaran, maka Pengadilan Pajak berpendapat sewa helikopter tersebut digunakan untuk kegiatan usaha Pemohon Banding dan dapat dikurangkan dari Penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh. Dengan demikian Pengadilan Pajak tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan/atau mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding…”

- PUT-007797.15/2022/PP/M.IA tahun 2023 tanggal 09 Oktober 2023 atas PT Eluan Mahkota NPWP 01.327.886.6.218.000

“…Bahwa terkait dengan pengujian eksistensi perolehan jasa sewa helikopter, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat memberikan keterangan untuk menjelaskan manfaat ekonomis atau komersial perolehan jasa a quo, yaitu dalam rangka memenuhi kebutuhan transportasi udara bagi pimpinan Perusahaan (direksi) dalam memantau dan memberikan arahan agar pengelolaan operasional dapat lebih efektif dan efisien, mengingat lahan dari kebun sawit Pemohon Banding luas.

…

Bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi a quo oleh Terbanding tidak berdasarkan bukti dan Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup bagi Pengadilan Pajak untuk meyakini eksistensi biaya a quo. Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar RpXXX tidak dapat dipertahankan.”

- PUT-011142.15/2022/PP/M.XB Tahun 2024 tanggal 01 April 2024 atas PT Wana Jingga Timur NPWP 01.348.067.8.218.000

“…bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan fakta keterangan dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan bahwa tujuan utama penyewaan helikopter adalah untuk melakukan perawatan dan pengawasan Tanaman Sawit milik Pemohon Banding. Penggunaan helikopter digunakan oleh pimpinan perusahaan (direksi) untuk memantau dan memberikan arahan agar pengelolaan operasional dapat lebih efektif dan efisien;

…

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar RpXXX tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding sebesar RpXXX dan karenanya memutuskan untuk menerima banding Pemohon Banding.

…

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan sejumlah RpXXX.”

bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen berupa voucher pembayaran tagihan sewa helikopter ke PT Dabi Air Nusantara dengan lampiran Invoice, Faktur Pajak, Perjanjian Sewa, dan Bukti Pembayaran pada saat pengajuan Permohonan Keberatan;

bahwa selain itu berdasarkan, Risalah pembahasan PRINT- 125/RIKSIS/KPP.0210/2023 tanggal 8 Agustus 2025 halaman 10, tidak ada koreksi atas pajak masukan mengenai Biaya Sewa Helikopter sehingga biaya tersebut secara tidak langsung diakui eksistensinya;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Biaya Sewa Helikopter sebesar Rp1.298.560.000,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa ini adalah pembebanan biaya sewa helikopter yang tidak diakui eksistensi dan manfaatnya;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan para pihak di persidangan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwaUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya ditulis dengan Undang-Undang PPh) mengatur sebagai berikut;

- Pasal 6 ayat (1):

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

3. bunga, sewa, dan royalti;

- Pasal 9 ayat (1) huruf f:

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

d. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan

- Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus atau metode lainnya.

bahwa Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (selanjutnya disebut PMK 22 Tahun 2020) mengatur sebagai berikut:

(1) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

(2) Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. transaksi jasa;

(3) Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut:

a. secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa;

b. dibutuhkan oleh penerima jasa;

c. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa;

d. bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity):

e. bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association);

f. bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak;

g. bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; dan

h. dalam hal jasa siaga (on call services), bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on call contract) terlebih dahulu

(9) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

bahwa di persidangan, Terbanding mengajukan bukti-bukti berupa:

- Laporan Hasil Pemeriksaan

- Kertas Kerja Pemeriksaan

- Laporan Penelitian Keberatan

bahwa di persidangan, Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti berupa:

- Surat Perjanjian Sewa Menyewa Helikopter Nomor 004/PERJ/I/2020 tanggal 02 Januari 2020 dengan PT Dabi Air Nusantara;

- Voucher pembayaran tagihan sewa helikopter;

- Invoice dari PT Dabi Air Nusantara;

- Bukti Transfer Bank Mandiri;

- Surat Penawaran dari PT Dabi Air Nusantara untuk periode tahun 2020;

- Risalah Pembahasan PRIN-125/RIKSIS/KPP.0210/2023 tanggal 8 Agustus 2023;

- Rincian Biaya Sewa Helikopter;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan dan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif atas Biaya Sewa Helikopter sebesar Rp1.298.560.000,00 yang dibebankan oleh Pemohon Banding sebagai pengurang penghasilan bruto untuk Tahun Pajak 2020;

bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi sewa helikopter dengan PT Dabi Air Nusantara, yang merupakan pihak afiliasi atau memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding, berdasarkan Perjanjian Nomor 004/PERJ/I/2020 tanggal 02 Januari 2020;

bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo karena biaya sewa helikopeter tersebut tidak memenuhi kriteria biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) serta tidak dapat dibuktikan eksistensi dan manfaat ekonomisnya;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa sewa helikopter tersebut benar- benar terjadi berdasarkan bukti berupa Surat Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 004/PERJ/I/2020, invoice, faktur pajak, dan voucher pembayaran;

bahwa di persidangan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung pelaksanaan terbang, seperti daftar penumpang (crew and passenger manifest), rencana penerbangan (flight plan), izin terbang (flight approval), maupun rute penerbangan yang secara spesifik menuju ke lokasi perkebunan di Riau;

bahwa dalam Pasal 5 Perjanjian Sewa Menyewa Helikopter secara eksplisit mewajibkan adanya Flight Agreement sebagai lampiran tagihan, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut di persidangan;

bahwa tanpa adanya manifest dan catatan navigasi penerbangan, tidak dapat diketahui siapa pihak yang sebenarnya menggunakan helikopter tersebut dan apakah benar digunakan untuk kepentingan operasional Pemohon Banding atau untuk kepentingan pribadi pemegang saham pihak afiliasi;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan penggunaan helikopter diperlukan bagi jajaran direksi untuk melakukan pengawasan tanaman sawit secara efektif di

lahan yang luas. Terhadap dalil tersebut, Pengadilan Pajak mempertimbangkan hasil pemeriksaan lapangan Terbanding yang menunjukkan bahwa di lokasi pabrik dan kebun Pemohon Banding tidak ditemukan adanya landasan helikopter (helipad) yang aktif, bahkan lokasi yang diklaim sebagai helipad oleh Pemohon Banding ditemukan telah ditumbuhi pohon kelapa sawit yang berusia sekitar 4 hingga 5 tahun;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa fakta tidak adanya fasilitas pendaratan di lokasi tujuan menggugurkan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa helikopter digunakan secara rutin untuk pengawasan kebun. Oleh karena itu, biaya sewa yang dibayarkan setiap bulan tersebut tidak terbukti memberikan manfaat ekonomis yang terukur bagi peningkatan performa operasional perusahaan dan tidak memenuhi unsur biaya 3M;

bahwa berdasarkan bukti transfer bank yang diserahkan Pemohon Banding di persidangan, Pengadilan Pajak menemukan fakta bahwa pembayaran atas jasa sewa helikopter tersebut dilakukan melalui rekening PT Darmex Plantation, bukan dari rekening Pemohon Banding. Mengingat PT Darmex Plantation bukan merupakan pihak dalam kontrak sewa antara Pemohon Banding dan PT Dabi Air Nusantara, ketidaksesuaian arus uang ini menimbulkan ketidakyakinan mengenai substansi biaya tersebut sebagai beban murni Pemohon Banding, sehingga eksistensi biaya ini di sisi fiskal Pemohon Banding tidak dapat dipertahankan;

bahwa atas dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa biaya sewa helikopter tersebut tetap harus dibayarkan meskipun helikopter tidak digunakan guna memastikan ketersediaan armada sewaktu-waktu (on-call service), Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan PMK 22 Tahun 2020, jasa siaga (on-call services) merupakan jasa yang disediakan oleh anggota grup usaha yang selalu tersedia kapan saja diperlukan, di mana dalam kondisi independen biasanya dikenakan biaya khusus untuk menjamin ketersediaan tersebut.

Namun, agar biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (biaya 3M), Wajib Pajak harus membuktikan bahwa jasa tersebut dibutuhkan, memberikan manfaat ekonomi, dan bukan merupakan jasa yang dapat segera diperoleh dari pihak independen tanpa perjanjian siaga terlebih dahulu;

- bahwa dalil Pemohon Banding mengenai urgensi ketersediaan helikopter untuk pengawasan rutin terus menerus tidak didukung dengan bukti di persidangan. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan laporan pertanggungjawaban kegiatan pengawasan, hasil pemantauan udara tahun 2020, maupun bukti frekuensi kebutuhan yang mendesak. Sesuai ketentuan, jasa siaga tidak dapat dibebankan secara fiskal jika potensi kebutuhan jasa tersebut sangat kecil atau manfaat yang diperoleh tidak signifikan;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembayaran atas kesiapan helikopter tanpa adanya realisasi penggunaan yang terukur tidak memenuhi kriteria manfaat ekonomi nyata bagi perusahaan;

- bahwa selain itu, dalam kontrak antara Pemohon Banding dan PT Dabi Air Nusantara tidak terdapat klausul yang menyatakan helikopter tersebut hanya boleh digunakan oleh Pemohon Banding dan dilarang digunakan pihak lain. Secara lazim, pihak independen hanya akan menjamin ketersediaan sewaktu-waktu jika terdapat kontrak eksklusif yang jelas;

- bahwa terdapat fakta dalam perjanjian ditetapkan biaya penuh jika penggunaan di bawah kuota, namun perjanjian tersebut tidak menyebutkan secara spesifik berapa batas kuota jam penerbangan bulanan yang dimaksud. Hal ini menyebabkan biaya sewa tidak dapat dihitung secara terukur sebagaimana layaknya transaksi antar pihak independen;

- bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam praktek bisnis yang wajar dengan pihak independen, kontrak on-call yang bersifat eksklusif harus mengatur batasan jam terbang dan kuota penggunaan yang jelas, namun klausul tersebut tidak terdapat dalam kontrak Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas putusan-putusan Pengadilan Pajak yang diajukan sebagai dalil oleh Pemohon Banding, tidak dapat dijadikan sebagai acuan hukum yang mengikat secara otomatis dalam sengketa a quo karena terdapat perbedaan fakta material dan kualitas pembuktian yang signifikan. Bahwa oleh karena itu, mengingat setiap sengketa pajak harus diputus berdasarkan kekuatan pembuktian materiil masing-masing perkara, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding mengenai preseden putusan tersebut tidak dapat diterima karena Pemohon Banding tidak memenuhi standar pembuktian eksistensi dan manfaat ekonomi jasa sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa jasa intragrup harus memberikan manfaat ekonomis nyata. Bahwa fakta di persidangan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan laporan pertanggungjawaban kegiatan pengawasan atau hasil pemantauan udara yang memberikan dampak terukur bagi peniingkatan kinerja perusahaan. Tanpa bukti realisasi penggunaan dan output jasa, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.298.560.000,00 tetap dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat telah terdapat cukup alasan untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif1.298.560.0001.298.560.0000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto187.182.397.652
2Harga Pokok Penjualan86.152.966.356
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)101.029.431.296
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha11.549.407.338
5Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)89.480.023.958
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya(369.671.692)
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif11.614.547.316
b. Penyesuaian Fiskal Negatif23.289.757.653
c. Jumlah (a - b)(11.675.210.337)
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)77.435.141.929
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)77.435.141.929
15PPh Terutang (tarif x 15)17.035.731.020
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan Tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)17.035.731.020

18 Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 2384.918.421
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)84.918.421
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 2510.790.466.555
c.3. PPh Pasal 294.680.127.141
c.4. STP (pokok kurang bayar)1.175.148.643
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)16.645.742.339
d. Diperhitungkan :
d.1. SKPPKP0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.6 - d.1)16.730.660.760
19Pajak Penghasilan yang kurang/(lebih) dibayar305.070.260
20Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP128.861.677
21Pajak Penghasilan yang Masih Harus /(Lebih) Dibayar433.931.937

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00142/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 24 April 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00014/206/20/218/24 tanggal 13 Mei 2024, atas nama PT JOHAN SENTOSA, NPWP 01.572.941.1- 218.000, beralamat di Jl. OK. M. Jamil No. 1 RT. 005 RW. 005 Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto / (Rugi)Rp77.435.141.929,00

Kompensasi KerugianRp0,00

Penghasilan Kena PajakRp77.435.141.929,00

Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp17.035.731.020,00

Kredit PajakRp16.730.660.760,00

Pajak Penghasilan yang kurang/(lebih) dibayarRp305.070.260,00

Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUPRp128.861.677,00

Pajak Penghasilan yang Masih Harus /(Lebih)

DibayarRp433.931.937,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 oleh Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui

Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa 28 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si.,

M.Hum.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.