P U T U S A N
Nomor PUT-006388.15/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00142/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 24 April 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00014/206/20/218/24 tanggal 13 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006388.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT JOHAN SENTOSA, NPWP 01.572.941.1-218.000, beralamat di Jl. OK. M. Jamil No. 1 RT. 005 RW. 005 Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, yang diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting, Jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Archibald A. Kariodimedjo,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1605/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus
2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001411/SK-PPh Badan- 2020/JHS/X/2025 tanggal 3 Oktober 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar/
197708032000011002,
Jabatan: Penelaah Keberatan,