Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00874/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/18/052/23 tanggal 17 November 2023 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006383.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara:

PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA, NPWP 02.026.673.0-

052.000, beralamat di Jl Jenderal Ahmad Yani No. 39 KIKC Kav II- A1, Cikampek, Kab. Karawang, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Andrew Sutjipto jabatan Direktur, berdasarkan Akta Notaris Refki Ridwan, SH., MBA, Sp.N. Nomor 9 tanggal 16 Desember 2020 (domisili elektronik: andrew.sutjipto@gmail.com),

Selanjutnya dalam persidangan dihadiri oleh:

1. Nama: Andrew Sutjipto

Jabatan: Direktur untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Alief Mushawir Yanuar/19880104 200812 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Panda Sugianto/19790514 200012 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Donna Pangaribuan/19790912 200901 2 002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2092/WPJ.07/2025 tanggal 22 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1325/PP/BR/2024 tanggal 29 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/GCPUBANDING/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024,

Telah Membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1486/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 24 September 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 01/BANTAHANSUBGCPU/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00018/206/18/052/23 tanggal 17 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman ke 2 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA

NoUraianJumlah (Rp)
1.Penghasilan Netto553.858.364.404
2.Penghasilan Kena Pajak553.858.364.404
3.PPh yang Terutang138.464.591.000
4.Pengembalian Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
5.Jumlah PPh Terutang138.464.591.000
6.Kredit pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1 PPh Pasal 210
b.2 PPh Pasal 220
b.3 PPh Pasal 230
b.4 PPh Pasal 240
b.5 Lain-lain5.024.188.339
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)5.024.188.339
c. Dibayar sendiri
c.1 PPh Pasal 2244.282.661
c.2 PPh Pasal 2511.331.320.000
c.3 PPh Pasal 290
c.4 STP (pokok kurang bayar)0
c.5 Lain-lain0
c.6 Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)11.375.602.661
d. Diperhitungkan
d.1 SKPPKP0
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1) atau (e.4)16.399.791.000
7.Pajak yang tidak/kurang bayar (5-6.e)122.064.800.000
8.Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP53.317.904.640
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)53.317.904.640
9.Jumlah PPh yang masih harus dibayaar (7+8.e)175.382.704.640
10.Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 01/GCPUKBRTN/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Halaman ke 3 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA

− Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar

Rp175.382.704.640;

− Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding

Rp0;

− Jumlah pajhak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp0;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00874/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Mei 2024 menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(dikurangi)
(Rp)
a. Penghasilan Netto553.858.364.4040553.858.364.404
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak553.858.364.4040553.858.364.404
d. PPh Terutang138.464.591.0000138.464.591.000
e. Kredit Pajak16.399.791.000016.399.791.000
f. PPh Kurang (Lebih) Bayar122.064.800.0000122.064.800.000
g. Sanksi Administrasi53.317.904.640053.317.904.640
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar175.382.704.6400175.382.704.640

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quosehinggamengajukanbandingdenganSuratNomor 01/GCPUBANDING/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 31 Juli 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/GCPUBANDING/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Halaman ke 4 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha618.680.045.284618.680.045.2840
2Harga Pokok Penjualan608.743.233.995608.743.233.9950
3Laba Bruto (1-2)9.936.811.2899.936.811.2890
4Biaya Usaha Lainnya72.046.372.90672.046.372.9060
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)(62.109.561.617)(62.109.561.617)0
6Penghasilan dari Luar Usaha106.855.911.144106.855.911.144
7Penyesuaian Fiskal Positif39.455.467.018527.714.667.018488.259.200.000
8Penyesuaian Fiskal Negatif18.602.652.14118.602.652.1410
9Penghasilan Neto (5+6+7-8)65.599.164.404553.858.364.404488.259.200.000
10Penghasilan Kena Pajak65.599.164.404553.858.364.404488.259.200.000
11PPh Terutang16.399.791.000138.464.591.000122.064.800.000
12Kredit Pajak
a. Dipotong/Dipungut Pihak Lain5.024.188.3395.024.188.3390
b. Dibayar Sendiri
− PPh Pasal 2244.282.66144.282.6610
− PPh Pasal 2511.331.320.00011.331.320.0000
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan16.399.791.00016.399.791.0000
13Jumlah PPh yang kurang bayar0122.064.800.000122.064.800.000
14Sanksi Administratif
Bunga Pasal 13 (2) Undang- Undang KUP053.317.904.64053.317.904.640
15Jumlah PPh yang masih harus dibayar0175.382.704.640175.382.704.640

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Objek Pajak Penghasilan Atas Penyesuaian Fiskal Positif

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Penyesuaian Fiskal Positif untuk Tahun Pajak 2018 dengan alasan:

Menurut Pemohon BandingRp 39.455.467.018

Menurut FiskusRp 553.858.364.404

KoreksiRp 488.259.200.000 bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp488.259.200.000 (KKP Pengujian atas Transaksi Penjualan dan Pembelian Saham PT Gramedia Media Nusantara);

Halaman ke 5 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2018 (Arus Kas dari aktivitas investasi) diketahui bahwa WP melakukan aktivitas Penjualan aset tetap sebesar Rp816.816.595.251. Penjualan aset tetap tersebut dilakukan kepada pihak independen yaitu PT Graha Bumi Hijau (Sinarmas Group);

bahwa berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) yang dilakukan pada tanggal 06 Januari 2023 Pemohon Banding menjelaskan bahwa uang hasil penjualan tersebut digunakan sebagian oleh Pemohon Banding untuk pembagian dividen dan dialokasikan untuk investasi;

bahwa Pemohon Banding membeli saham PT GMN dari PT Gramedia dan PT Gramedia Asri Media (PT GAM) dengan akta tertanggal 13 November 2018 dan 27 November 2018.

bahwa pembelian saham PT GMN dari PT Gramedia dan PT GAM dilakukan dengan menggunakan nilai nominal atau senilai Rp1.000.000 per lembar saham nya;

bahwa Pemohon Banding menjual saham PT GMN kepada PT SMI dengan akta tertanggal 05 Desember 2018 dan 13 Desember 2018, Akta yang dimaksud adalah akta pernyataan keputusan pemegang saham PT Gramedia Media Nusantara, Pemeriksa telah melakukan peminjaman dokumen sampai dengan peringatan kedua namun Pemohon Banding tidak memberikan data atau dokumen terkait penjualan saham, dokumen tersebut antara lain:

1. Akta Jual Beli Saham secara spesifik terkait pembelian saham PT Gramedia Media Nusantara;

2. Rekening Koran yang menerangkan pemasukan uang untuk penjualan saham;

3. Izin Prinsip dari holding company dan pemegang saham hasil RUPS;

4. Rapat Umum Pemegang Saham terkait keputusan penjualan saham PT GMN;

bahwa penentuan harga jual saham PT GMN ke PT SMI berdasarkan BAPK Pemohon Banding, adalah:

Halaman ke 6 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA

1. Harga ditentukan oleh Holding company namun direktur Pemohon Banding tidak mengetahui siapa secara spesifik;

2. Harga penjualan saham tidak tertuang dalam izin prinsip;

3. Izin Prinsip berisi siapa saja pihak yang hadir dalam rapat dan pernyataan persetujuan penjualan saham;

TP MA Cie aha Oo tab TUN PPR US AN GAN TO NN

0. . ro a NO ae eae eg AL en - PDSCPU a — Tang SAP

PN ee aot is. Bi Webel Ten. oi.

Ta + rs Ha pee eet ht ae

BAM oo dab

— # op tue ee .

Peang PUG, Do LL bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, atas transaksi investasi (pembelian dan penjualan saham PT. GMN) yang dilakukan oleh Pemohon Banding mengakibatkan kerugian sebesar Rp503.360.000.000;

Halaman ke 7 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA

bahwa hubungan antara pihak yang bertransaksi:

Mbt 992 22% 6.297 Goo: MA 803 468 MANIA PD 10985

GR AME Tia . Ha

F Dan na

Dea gras et . - Ang aan es : ae HA - ae “5

SOT AMD AQT? oh: Oon Pap as ipa 7 ATT na: spake nan a=, 2 MADE MET tap AI, tee te ares “bbe (he eee IT Pat Pa & to: no arr TA En OA yE STARA

Pama YA AH Feb LA ! fete eile Abs Debadan CPB ae REEF DT ANA SAP? = WES

- anna et te Hm aa _— ee as "5 —---

: MA Th Un PE Rb pee tt ta SE ent Sat ta te i7

AA ay aby PP lb, bahwa berdasarkan hasil pengujian (KKP Hubungan antara pihak yang bertransaksi) disimpulkan bahwa transaksi pembelian saham PT GMN dari PT Gramedia dan PT GAM ke Pemohon Banding, dan transaksi penjualan saham PT GMN kepada PT SMI, dilakukan antara pihak-pihak yang berafiliasi (mempunyai hubungan istimewa) sesuai Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh;

bahwa berdasarkan BAPK Pemohon Banding, diperoleh informasi sebagai berikut:

− bahwa Pemohon Banding mulai merambah ke bisnis media melalui

Gramedia TV dengan penyertaan saham di PT Gramedia Media Nusantara (PT GMN).

Halaman ke 8 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA

− Pemohon Banding menyebutkan bahwa Pemohon Banding mulai merambah ke bisnis media melalui Gramedia TV dengan penyertaan saham di PT Gramedia Media Nusantara (PT GMN);

− bahwa Pemohon Banding membeli saham PT GMN dari PT Gramedia dan PT Gramedia Asri Media (PT GAM) dengan akta tertanggal 13 November 2018 dan 27 November 2018, Akta yang dimaksud adalah akta pernyataan keputusan pemegang saham PT Gramedia Media Nusantara, Pemeriksa telah melakukan peminjaman dokumen sampai dengan peringatan kedua namun Pemohon Banding tidak memberikan data atau dokumen terkait penjualan saham, dokumen tersebut antara lain:

1. Akta Jual Beli Saham secara spesifik terkait pembelian saham PT Gramedia Media Nusantara;

2. Rekening Koran yang menerangkan pengeluaran uang untuk pembelian saham;

3. Izin Prinsip dari holding company dan pemegang saham hasil RUPS;

4. Rapat Umum Pemegang Saham terkait keputusan pembelian saham PT GMN;

(Keterangan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung). − bahwa Pemohon Banding menjelaskan dalam BAPK bahwa Pemohon

Banding atau PT GMN tidak menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dasar harga jual beli adalah benchmark harga saham di akta dan experience harga transaksi akuisisi di dunia televisi (dunia hiburan)

− bahwa adapun pertimbangan pembelian saham PT GMN antara lain:

1. Perusahaan melihat ada peluang keuntungan di channel TV yang mengedepankan hiburan (entertainment);

2. Grup Kompas Gramedia memiliki 1 slot izin TV analog;

3. Grup Kompas Gramedia sudah memiliki talent semacam news anchor dan stand up comedian. (Keterangan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung);

− bahwa Pemohon Banding menjual saham PT GMN kepada PT SMI dengan akta tertanggal 05 Desember 2018 dan 13 Desember 2018, Akta

Halaman ke 9 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA

yang dimaksud adalah akta pernyataan keputusan pemegang saham PT Gramedia Media Nusantara, Terbanding (Pemeriksa) telah melakukan peminjaman dokumen sampai dengan peringatan kedua namun Pemohon Banding tidak memberikan data atau dokumen terkait penjualan saham, dokumen tersebut antara lain:

1. Akta Jual Beli Saham secara spesifik terkait pembelian saham PT Gramedia Media Nusantara;

2. Rekening Koran yang menerangkan pemasukan uang untuk penjualan saham;

3. Izin Prinsip dari holding company dan pemegang saham hasil RUPS;

4. Rapat Umum Pemegang Saham terkait keputusan penjualan saham PT GMN;

− bahwa penentuan harga jual saham PT GMN ke PT SMI berdasarkan

BAPK Pemohon Banding, adalah:

1. Harga ditentukan oleh Holding company namun direktur Pemohon Banding tidak mengetahui siapa secara spesifik;

2. Harga penjualan saham tidak tertuang dalam izin prinsip;

3. Izin Prinsip berisi siapa saja pihak yang hadir dalam rapat dan pernyataan persetujuan penjualan saham;

(Keterangan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung) − bahwa dasar pertimbangan penjualan saham PT GMN ke PT SMI adalah:

1. menyangkut masalah perizinan yang sulit dipenuhi;

2. Perusahaan mengetahui wacana bahwa TV analog akan dihapus sedangkan perusahaan hanya memiliki izin tv analog;

(Keterangan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung); bahwa ketentuan terkait:

bahwa Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang PPh, “Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat

Halaman ke 10 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA

hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.”;

bahwa penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang PPh, “Dalam jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), maka bagi pihak pembeli nilai perolehannya adalah jumlah yang seharusnya dibayar dan bagi pihak penjual nilai penjualannya adalah jumlah yang seharusnya diterima. Adanya hubungan istimewa antara pembeli dan penjual dapat menyebabkan harga, perolehan menjadi lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan jika jual beli tersebut tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Oleh karena itu dalam ketentuan ini diatur bahwa nilai perolehan atau nilai penjualan harta bagi pihak pihak yang bersangkutan adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau yang seharusnya diterima.”;

bahwa Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh, “Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat

(1) huruf f dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Pemohon Banding mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Pemohon Banding lain; hubungan antara Pemohon Banding dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Pemohon Banding atau lebih; atau hubungan di antara dua Pemohon Banding atau lebih yang disebut terakhir;

b. Pemohon Banding menguasai Pemohon Banding lainnya atau dua atau lebih Pemohon Banding berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.”;

bahwa kesimpulan Terbanding bahwa berdasarkan hasil pengujian (KKP Hubungan antara pihak yang bertransaksi) disimpulkan bahwa transaksi pembelian saham PT GMN dari PT Gramedia dan PT GAM ke Pemohon Banding dan transaksi penjualan saham PT GMN kepada PT SMI, dilakukan antara pihak-pihak yang

Halaman ke 11 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA

berafiliasi (mempunyai hubungan istimewa) sesuai Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh;

bahwa nilai yang menjadi dasar pembelian saham PT GMN dan penjualan saham PT GMN tidak konsisten, dimana pada saat pembelian saham PT GMN nilai yang menjadi dasarnya yaitu nilai nominal atau sebesar Rp1.000.000 per lembar saham, sedangkan pada saat penjualan saham PT GMN adalah sebesar Rp225.451,05 per lembar saham dimana atas nilai tersebut Pemohon Banding tidak dapat memberikan dasar serta perhitungan detail kepada Terbanding (Pemeriksa);

bahwa dalam Berita Acara Pemberian Keterangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa WP telah mengetahui terkait isu penghapusan TV analog;

bahwa berdasarkan permintaan dokumen, surat peringatan satu, dan surat peringatan dua, Pemohon Banding tidak dapat memenuhi peminjaman dokumen sesuai Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen Nomor S-32/RIKSIS/KPP.0702/PaPj.2/2023 tanggal 31 Januari 2023,SuratPeringatanPertamaNomorS- 237/RIKSIS/KPP.0702/PaPj.2/2023, dan Surat Peringatan Kedua Nomor S- 401/RIKSIS/KPP.0702/PaPj.2/2023, Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian besar peminjaman buku, catatan, dan dokumen;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang PPh, Terbanding (Pemeriksa) meminta bantuan penilaian atas Nilai Pasar Wajar Pengalihan saham PT GMN dengan Nota Dinas Nomor ND-153/KPP.070200/2023 tanggal 23 Agustus 2023 perihal Permintaan Bantuan Penilaian Pemohon Banding, telah disampaikan Laporan Penilaian atas Nilai Pasar Wajar Pengalihan Saham oleh Pihak- Pihak yang memiliki hubungan istimewa, dengan kesimpulan sebagai berikut:

− bahwa Nilai Pasar Wajar (Fair Market Value) adalah estimasi sejumlah uang pada tanggal penilaian (Cut Off Date), yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu barang berwujud (tangible asset) maupun barang tak berwujud (intangible asset), antara pembeli

Halaman ke 12 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA

yang berminta membeli dan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, yang mana kedua belah pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan;

− bahwa kesimpulan nilai pasar wajar atas objek penilaian 50% atau

649.875 lembar saham PT Gramedia Media Nusantara (02.816.394.7- 077.000) pada tanggal 12 November 2018 adalah sebesar Rp42.269.518.000 atau Rp65.042,54 per lembar saham;

bahwa jangka waktu pembelian saham dan penjualan saham PT GMN oleh PT GCPU terjadi dalam rentang waktu yang sangat singkat yaitu di bawah satu bulan, (November-Desember 2018), dimana dalam satu bulan tersebut tidak terjadi hal-hal signifikan atas kinerja keuangan PT GMN (saham yang diperjualbelikan) atau terdapat kejadian signifikan terkait industri pertelevisian khususnya industri media TV analog;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pemeriksa berkesimpulan bahwa transaksi investasi (pembelian dan penjualan saham PT. GMN) yang mengakibatkan kerugian PT GCPU sebesar Rp503.360.000.000 diindikasikan sebagai modus penghindaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan hal-hal dan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas (Pasal 10 Undang-Undang PPh dan Pasal 18 Undang-Undang PPh), Terbanding (pemeriksa) melakukan perhitungan nilai pasar wajar saham PT GMN yang diperjualbelikan oleh PT GCPU sesuai dengan hasil penilaian tim penilai Terbanding sebagai berikut:

. Ia r eT . .

1 Je ith et ooh tagrtr : Bona kaga .

" Ne rn ie Maa wy Sete tt F an . ,

2. . ' Cone . mF a BN ot bahwa Nilai Pasar wajar pembelian yang digunakan oleh pemeriksa sesuai dengan hasil penilaian tim penilai (per 12 November 2018) yaitu Rp42.269.519.000;

Halaman ke 13 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA

bahwa atas SP2DK AR, Pemohon Banding melakukan pembetulan atas koreksi terkait pembelian dan penjualan saham GMN sebesar Rp15.100.800.000, sehingga koreksi atas penyesuaian fiscal positif menjadi: Koreksi atas Pembelian dan Penjualan SahamRp 503.360.000.000 Pembetulan oleh Pemohon BandingRp15.100.800.000

Rp 488.259.200.000 bahwa dasar hukum:

− Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang PPh;

− Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang PPh;

− Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh;

− Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

Menurut Pemohon BandingRp 39.455.467.018

Menurut TerbandingRp553.858.364.404

KoreksiRp488.259.200.000 bahwa kerugian investasi dari penjualan saham PT Gramedia Media Nusantara (PT GMN) sudah sesuai dengan Akta Pembelian Saham Nomor 16 tanggal 13 November 2018 dan Nomor 37 tanggal 27 November 2018 dan juga Akta Penjualan Saham Nomor 3 tanggal 05 Desember 2018 dan Nomor 38 tanggal 13 Desember 2018. Akta pembelian dan penjualan saham tersebut juga sudah memperoleh persetujuan menkumham dan tercatat dalam berita Negara;

bahwa Pemohon Banding juga melakukan penilaian saham secara mandiri terkait dengan Penilaian pada saat rencana pembelian saham dan penilaian saham saat penjualan saham GMN (Dokumen terlampir). Penilaian yang dilakukan Pemohon Banding didasarkan pada KEP-196/BL/2012 tentang pedoman penilaian usaha dengan menggunakan metode yang sesuai berdasarkan ketentuan tersebut;

Halaman ke 14 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA

bahwa Pemohon Banding telah melakukan penilaian saham melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Tri, Santi dan Rekan, dimana diperoleh hasil sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan perhitungan dengan menggunakan pendekatan biaya (Cost Approach) untuk menilai Aset Tak Berwujud, maka disimpulkan bahwa Nilai Pasar Aset Tak Berwujud PT Gramedia Media Nusantara adalah senilai Rp127.789.388.216;

b. bahwa berdasarkan perhitungan dengan menggunakan pendekatan pendapatan (Income Approach) untuk menilai Ekuitas, maka disimpulkan bahwa Nilai Pasar Ekuitas PT Gramedia Media Nusantara adalah senilai Rp62.178.607.000;

bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui tentang rincian, metode, dan dasar hukum yang digunakan tim penilai (Terbanding) dalam melakukan penilaian. Berdasarkan SPHP, diketahui penilaian dilakukan pada bulan agustus 2023. Menurut Pemohon Banding, alasan terkait dilakukannya transaksi pembelian saham GMN bertujuan untuk rencana pengembangan segmen usaha baru yaitu televisi hiburan setelah Pemohon Banding tidak lagi melakukan kegiatan manufaktur bahan baku tisu. GMN sendiri didirikan sejak tahun 2008, dengan brand Gramedia TV. Pada akhir tahun 2018, ditengah ketidakpastian aturan pertelevisian di masa depan, Pemohon Banding memutuskan untuk menjual investasi saham yang ada di GMN kepada PT Sapta Media Investama sebesar 50% kepemilikan saham 146,5 M. Keputusan ini diambil manajemen demi menghindari potensi kerugian yang lebih besar di kemudian hari. Selain itu Pemohon Banding juga memperhitungkan efek amortisasi dari pembelian investasi;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Halaman ke 15 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA

2. bahwa Pemohon Banding telah mengemukakan alasan dan penjelasan mengenai pokok yang diajukan banding, dimana menurut Pemohon Banding, perhitungan penghasilan kena pajak adalah nihil;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00874/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00018/206/18/052/23 tanggal 17 November 2023 yang masih harus dibayar senilai Rp175.382.704.640 dapat dibatalkan sehingga pajak yang Kurang Bayar menjadi sebesar Rp 0;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1486/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 24 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Koreksi pos yang dikoreksi pada Penyesuaian Fiskal Positif Rp488.259.200.000;

Halaman ke 16 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA

Fakta, Data dan Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan alasan banding Pemohon Banding, data dan dokumen Pemohon Banding serta data pemeriksaan yang tersedia, maka Terbanding melakukan penelitian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan PT. Pemohon Banding Tahun 2018 (Arus Kas dari aktivitas Investasi) diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan aktivitas penjualan aset tetap sebesar Rp816.816.595.251. Penjualan aset tetap tersebut dilakukan kepada pihak independen yaitu PT. Graha Bumi Hijau (Sinarmas Group). Berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) yang dilakukan pada tanggal 06 Januari 2023 kepada Direktur Pemohon Banding (Bpk. Andrew Sutjipto) menjelaskan bahwa uang hasil penjualan tersebut digunakan sebagian untuk pembagian dividen dan dialokasikan untuk investasi;

bahwa Pemohon Banding membeli saham PT. Graha Media Nusantara (PT. GMN) dari PT. Gramedia dan PT. Gramedia Asri Media (PT. GAM) dengan akta tertanggal 13 November 2018 dan 27 November 2018 dengan menggunakan nilai nominal atau senilai Rp1.000.000 per lembar sahamnya. Selanjutnya Pemohon Banding menjual saham PT. GMN kepada PT. Sapta Media Investama (PT. SMI) dengan akta tertanggal 05 Desember 2018 dan 13 Desember 2018, akta yang dimaksud adalah akta pernyataan keputusan pemegang saham PT. Gramedia Media Nusantara, Terbanding telah melakukan peminjaman dokumen sampai dengan peringatan kedua namun Wajib Pajak tidak memberikan data atau dokumen terkait penjualan saham, dokumen tersebut antara lain:

a. Akta Jual beli saham secara spesifik terkait pembelian saham PT. Gramedia Media Nusantara;

b. Rekening koran yang menerangkan pemasukan uang untuk penjualan saham;

c. Izin Prinsip dari holding company dan pemegang saham hasil RUPS;

d. Rapat Umum Pemegang Saham terkait keputusan penjualan saham PT. GMN;

Halaman ke 17 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA

bahwa penentuan harga jual saham PT. GMN ke PT. SMI berdasarkan BAPK direktur Pemohon Banding, adalah:

a. bahwa harga ditentukan oleh Holding company namun direktur Pemohon Banding dalam hal ini Bapak Andrew Sutjipto tidak mengetahui siapa secara spesifik b. bahwa harga penjualan saham tidak tertuang dalam izin prinsip;

c. bahwa Izin Prinsip berisi siapa saja pihak yang hadir dalam rapat dan pernyataan persetujuaan penjualan saham;

SKEMA TRANSAKS! PEMSELIAN DAN PENJUALAN SAHAM PT. GMN

, : . at ett aT Ria. 1B Se. wat aa Tama Ta "at :

Pa ba Mean PEN A3 a Pa Satu"

Tata [ha Peta an sesua ban ns 01 targa sehan fleebar

Seryughar Sahari 1000 ood S20 YAN Oo od bets MEA eee) 1000 OO S00 Apa 000 QUO.

batal nila Saham sang dual HAN B3 ON OU

SOSA bila pada saat pombelan

Tilas sesabocar oo dipitedl yd iy ur padi 1.45 515 000 000

Rugi 0... 503-360.D00.000 bahwa brdasarkan hal-hal tersebut di atas, atas transaksi investasi (pembelian dan penjualan saham PT. GMN) yang dilakukan oleh Pemohon Banding mengakibatkan kerugian sebesar Rp503.360.000.000;

bahwa berdasarkan data Approweb pada Tahun 2018, hubungan antara pihak yang bertransaksi:

Halaman ke 18 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA

bahwa keterangan:

a. bahwa PT. Gramedia merupakan pemegang saham (99%) Pemohon Banding, sesuai Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-Undang PPh yaitu Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada Wajib Pajak lain;

b. bahwa PT. Gramedia merupakah pemegang saham (64%) PT. Gramedia Media Nusantara (PT. GMN), sesuai Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang- Undang PPh.

c. PT. Gramedia merupakah pemegang saham (34%) PT. Gramedia Asri Media (PT. GAM) , sesuai Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-Undang PPh;

d. bahwa Komisaris PT. Sapta Media Investama (PT. SMI) Andrew Sutjipto sama dengan Direktur Pemohon Banding, hubungan istimewa antara PT. Sapta Media Investama dengan Pemohon Banding adalah dalam Penguasaan Manajemen yang sama sesuai Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang PPh;

bahwa berdasarkan hasil pengujian (KKP Hubungan antara pihak yang bertransaksi) disimpulkan bahwa transaksi pembelian saham PT. GMN dari PT. Gramedia dan PT. GAM ke Pemohon Banding, dan transaksi penjualan saham PT. GMN kepada PT. SMI, dilakukan antara pihak-pihak yang berafiliasi (mempunyai hubungan istimewa) sesuai pasal 18 ayat (4) Undang- Undang PPh;

bahwa berdasarkan BAPK direktur Pemohon Banding (Bapak Andrew Sutjipto), diperoleh informasi sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding mulai merambah ke bisnis media melalui Gramedia TV dengan penyertaan saham di PT. Gramedia Media Nusantara (PT. GMN);

b. bahwa Pemohon Bandign menyebutkan bahwa Pemohon Banding mulai merambah ke bisnis media melalui Gramedia TV dengan penyertaan saham di PT. Gramedia Media Nusantara (PT. GMN);

c. bahwa Pemohon Banding membeli saham PT. GMN dari PT. Gramedia dan PT. Gramedia Asri Media (PT. GAM) dengan akta tertanggal 13

Halaman ke 19 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA

November 2018 dan 27 November 2018, Akta yang dimaksud adalah akta pernyataan keputusan pemegang saham PT. Gramedia Media Nusantara, Pemeriksa telah melakukan peminjaman dokumen sampai dengan peringatan kedua namun Wajib Pajak tidak memberikan data atau dokumen terkait pembelian saham, dokumen tersebut antara lain:

i. Akta Jual beli saham secara spesifik terkait pembelian saham PT. Gramedia Media Nusantara;

ii. Rekening koran yang menerangkan pengeluaran uang untuk pembelian saham;

iii. Izin Prinsip dari holding company dan pemegang saham hasil RUPS; iv. Rapat Umum Pemegang Saham terkait keputusan pembelian saham

PT. GMN. (keterangan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung);

d. bahwa Pemohon Banding menjelaskan dalam BAPK bahwa Pemohon Banding atau PT GMN tidak menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dasar harga jual beli adalah benchmark harga saham di akta dan experience harga transaksi akuisisi di dunia televisi (dunia hiburan);

e. bahwa adapun pertimbangan pembelian saham PT. GMN antara lain:

i. Perusahaan melihat ada peluang keuntungan di channel tv yang mengedepankan hiburan (entertaintment);

ii. Grup Kompas gramedia memiliki 1 slot izin tv analog;

iii. Grup Kompas gramedia sudah memiliki talent semacam news

anchor dan stand up comedian;

(Keterangan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung); bahwa Pemohon Banding menjual saham PT. GMN kepada PT. SMI dengan akta tertanggal 05 Desember 2018 dan 13 Desember 2018, Akta yang dimaksud adalah akta pernyataan keputusan pemegang saham PT. Gramedia Media Nusantara, Pemeriksa telah melakukan peminjaman dokumen sampai dengan peringatan kedua namun Wajib Pajak tidak memberikan data atau dokumen terkait penjualan saham, dokumen tersebut antara lain:

Halaman ke 20 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA

a. Akta Jual beli saham secara spesifik terkait pembelian saham PT. Gramedia Media Nusantara;

b. Rekening koran yang menerangkan pemasukan uang untuk penjualan saham;

c. Izin Prinsip dari holding company dan pemegang saham hasil RUPS;

d. Rapat Umum Pemegang Saham terkait keputusan penjualan saham PT. GMN;

bahwa penentuan harga jual saham PT. GMN ke PT. SMI berdasarkan BAPK Direktur Pemohon Banding, adalah:

a. bahwa harga ditentukan oleh Holding company namun direktur Pemohon Banding dalam hal ini Bapak Andrew Sutjipto tidak mengetahui siapa secara spesifik;

b. bahwa harga penjualan saham tidak tertuang dalam izin prinsip;

c. bahwa izin Prinsip berisi siapa saja pihak yang hadir dalam rapat dan pernyataan persetujuaan penjualan saham;

(Keterangan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung) bahwa dasar pertimbangan penjualan saham PT. GMN ke PT. SMI adalah:

a. Menyangkut masalah perizinan yang sulit dipenuhi; dan b. Perusahaan mengetahui wacana bahwa TV Analog akan dihapus sedangkan perusahaan hanya memiliki izin tv analog;

(Keterangan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung) bahwa nilai yang menjadi dasar pembelian saham PT. GMN dan penjualan saham PT. GMN tidak konsisten, dimana pada saat pembelian saham PT. GMN nilai yang menjadi dasarnya yaitu nilai nominal atau sebesar Rp1.000.000 per lembar saham, sedangkan pada saat penjualan saham PT. GMN adalah sebesar Rp225.451,05 per lembar saham dimana atas nilai tersebut Pemohon Banding tidak dapat memberikan dasar serta perhitungan detail;

bahwa pada Berita Acara Pemberian Keterangan, Pemohon Banding menjelaskan telah mengetahui terkait isu penghapusan TV Analog;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang PPh, Terbanding melakukan penilaian atas Nilai Pasar Wajar Pengalihan

Halaman ke 21 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA

saham PT. GMN dengan Nota Dinas Nomor ND-153/KPP.070200/2023 tanggal 23 Agustus 2023 perihal Permintaan Bantuan Penilaian PT. Graha Cemerlang Paper Utama, telah disampaikan Laporan Penilaian atas Nilai Pasar Wajar Pengalihan Saham oleh Pihak-Pihak yang memiliki hubungan istimewa, dengan kesimpulan sebagai berikut:

a. Nilai Pasar Wajar (Fair Market Value) adalah estimasi sejumlah uang pada tanggal penilaian (Cut Off Date), yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu barang berwujud (tangible asset) maupun barang tak berwujud (intangible asset), antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berniat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, yang mana kedua belah pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan;

b. Kesimpulan nilai pasar wajar atas objek penilaian 50% atau 649.875 lembar Saham PT. Gramedia Media Nusantara (02.816.394.7-077.000) pada tanggal 12 November 2018 adalah sebesar Rp42.269.518.000 atau Rp65.042,54 per lembar saham;

bahwa jangka waktu pembelian saham dan penjualan saham PT. GMN oleh Pemohon Banding terjadi dalam rentang waktu yang sangat singkat yaitu di bawah satu bulan, (November – Desember 2018), dimana dalam satu bulan tersebut tidak terjadi hal-hal yang signifikan atas kinerja keuangan PT. GMN (saham yang diperjualbelikan) atau terdapat kejadian signifikan terkiat industri pertelevisian khususnya industri media TV analog;

bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa transaksi investasi (pembelian dan penjualan saham PT. GMN) yangmengakibatkan kerugian Pemohon Banding sebesar Rp503.360.000.000, diindikasikan sebagai modus penghindaran pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa terhadap penilaian saham yang dilakukan Pemohon Banding melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Tri, Santi dan Rekan, Terbanding menyatakan bahwa:

a. bahwa pada saat transaksi jual beli saham, Pemohon Banding tidak melakukan penilaian nilai pasar wajar pengalihan saham;

Halaman ke 22 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA

b. bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan penilaian kewajaran dan kelaziman usaha, Terbanding berwenang untuk menentukan kembali tingkat kewajaran transaksi afiliasi berdasarkan kewenangan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh;

c. bahwa dalam hal Pemohon Banding melakukan penilaian kembali atas transaksi tersebut, maka hasil penelitian tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas fakta bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan harga transfer sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 01/GCPUBANDING/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00874/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Mei 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

Halaman ke 23 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00874/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Mei 2024 tentang Keberatan PemohonBandingatasSKPKBPajakPenghasilanNomor 00018/206/18/052/23 tanggal 17 November 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 01/BANTAHANSUBGCPU/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama sebagaimana diuraikan dalam Surat Banding Nomor 01/GCPUBANDING/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 tersebut di atas;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa banding tanggal 16 Desember 2024;

Bukti T-2. Salinan digital Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-

00874/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Mei 2024;

Bukti T-3. Salinan digital Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-

411/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 09 November 2023;

Bukti T-4. Salinan digital kertas kerja pemeriksaan;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 03 Februari 2025; Bukti T-6. Salinan digital Laporan Penilaian Saham Nomor LAP-

15/KPP.070204/2023 tanggal 18 September 2023;

Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 03 Maret 2025;

Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 21 April 2025;

Halaman ke 24 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA

Bukti T-9. SalinanDigitalLaporanPenilaianSahamLAP-

11/WPJ.07/KP.0204/2021 tanggal 12 November 2021;

Bukti T-10. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 23 Juni 2025;

Bukti T-11. Penjelasan Tertulis Akhir Nomor ND-1032/WPJ.07/2025 tanggal

2 Juli 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:

Bukti P-1. SalinandigitalSuratKeputusanNomorKEP-

00874/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Mei 2024;

Bukti P-2. Salinan digital SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2018 Nomor :

00018/206/18/052/23 tanggal 17 November 2023;

Bukti P-3. Salinan digital Surat Keberatan Nomor 01/GCPUKBRTN/II/2024 tanggal 12 Februari 2024;

Bukti P-4. Salinan digital Akta Notaris H. Abu Jusuf, S.H. Nomor 16 tanggal 17 Juni 2004;

Bukti P-5. Salinan digital Akta Notaris Anglea Meilany Basiroen, S.H.

Nomor 10 tanggal 7 November 2019;

Bukti P-6. Salinan digital Akta Notaris Refki Ridwan, S.H., M.B.A, Sp.N

Nomor 9 tanggal 16 Desember 2020;

Bukti P-7. Salinan digital risalah pembahasan akhir hasil pemeriksan tanggal 08 November 2023;

Bukti P-8. Salinan digital KTP atas nama Andrew Sutjipto;

Bukti P-9. Salinan digital kartu NPWP atas nama Andrew Sutjipto;

Bukti P-10. Pakta Integritas tanggal 29 Juli 2024 atas nama Andrew Sutjipto; Bukti P-11. Matirks sengketa banding tanggal 16 Desember 2024;

Bukti P-12. Penjelasan Tertulis Nomor 01/PENTUL/I/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Bukti P-13. Rekapitulasi transaksi saham;

Bukti P-14. Salinan digital perjanjian jual beli saham;

Halaman ke 25 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA

Bukti P-15. Salinan digital akta jual beli saham;

Bukti P-16. Salinan digital berita acara RUPS;

Bukti P-17. Salinan digital rekening koran transaksi saham;

Bukti P-18. Salinan digital Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP- 196/BL/2012 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal;

Bukti P-19. Salinan digital laporan penilaian saham mandiri tanggal 30 September 2018;

Bukti P-20. Salinan digital laporan penilaian saham mandiri tanggal 30 November 2018;

Bukti P-21. Salinan Digital Laporan Kajian atas Nilai Pasar Ekuitas Nomor

00012/2.0040-00/BS/04/0236/1/IV/2024 tangga 24 April 2024; Bukti P-22. Salinan Digital Laporan Kajian atas Nilai Pasar Aset Tak

Berwujud Nomor 00013/2.0040-00/BS/04/0236/1/IV/2024 tangga 24 April 2024;

Bukti P-23. Salinan digital email bukti kirim dokumen pendukung pada proses pemeriksaan;

Bukti P-24. Penjelasan Tertulis Nomor 003/PENTUL/III/2025 tanggal 03 Maret 2025;

Bukti P-25. Salinan digital Laporan Kajian atas Indikasi Dasar Nilai Investasi oleh Penilai Publik;

Bukti P-26. Salinan digital buku besar per tanggal 31 Desember 2018; Bukti P-27. Penjelasan Tertulis Nomor 003/PENTUL/IV/2025 tanggal 21 April 2025;

Bukti P-28. Penjelasan Tertulis Nomor 006/PENTUL/V/2025 tanggal 26 Mei 2025;

Bukti P-29. Salinan Digital Nomor 00001/2.0040-00/BV/05/0236/1.III/2025 tanggal 01 Maret 2025;

Bukti P-30. Penjelasan Tertulis Nomor 007/PENTUL/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025;

Halaman ke 26 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA

Bukti P-31. Penjelasan Tertulis Akhir Nomor 008/CLOSING/VII/2025 tanggal

28 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00874/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/18/052/23 tanggal 17 November 2023 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 01/GCPUBANDING/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Halaman ke 27 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA

UraianMenurutMenurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon
Banding
(Rp)
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif39.455.467.018527.714.667.018488.259.200.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sengketa a quo berawal dari koreksi Terbanding atas kerugian investasi Pemohon Banding yang timbul dari transaksi pembelian dan penjualan saham PT Gramedia Media Nusantara (PT GMN) dalam tahun 2018, yang oleh Pemohon Banding dibebankan sebagai kerugian fiskal, sedangkan oleh Terbanding dinilai sebagai kerugian yang tidak wajar dan dikoreksi menjadi penyesuaian fiskal positif sebesar kurang lebih Rp488.259.200.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding memperoleh saham PT GMN dari PT Gramedia dan PT Gramedia Asri Media dengan harga Rp1.000.000 per lembar (nilai nominal) pada bulan November 2018, dan kurang lebih satu bulan kemudian menjual 50% saham tersebut kepada PT Sapta Media Investama dengan harga Rp225.451,05 per lembar sehingga menimbulkan kerugian investasi yang signifikan;

Menimbang, bahwa Terbanding memandang transaksi tersebut tidak wajar mengingat adanya hubungan istimewa antara para pihak, jangka waktu antara pembelian dan penjualan yang sangat singkat, serta tidak ditemukannya dasar penentuan harga yang dapat diterima, sehingga Terbanding melakukan penilaian kembali nilai wajar saham GMN melalui Penilai Pajak dan menetapkan koreksi penyesuaian fiskal positif;

Halaman ke 28 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi tersebut, dengan alasan bahwa transaksi pembelian dan penjualan saham GMN merupakan transaksi bisnis yang nyata, didukung dokumen autentik (akta notaris, bukti transfer, risalah RUPS), serta telah dilakukan uji kewajaran melalui penilaian mandiri dan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Tri, Santi & Rekan, sehingga kerugian yang dibukukan adalah kerugian usaha yang wajar dan seharusnya dapat dikurangkan;

A. Kedudukan Hukum dan Hubungan Istimewa

Menimbang, bahwa berdasarkan struktur kepemilikan yang terungkap dalam berkas, PT Gramedia merupakan pemegang saham mayoritas Pemohon Banding sekaligus pemegang saham mayoritas PT GMN, dan PT Gramedia Asri Media juga merupakan pemegang saham PT GMN, sedangkan pengurus PT Sapta Media Investama memiliki hubungan personal jabatan dengan pengurus Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut Pengadilan Pajak berpendapat telah jelas terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan pihak penjual maupun pembeli saham GMN dalam pengertian Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga transaksi a quo secara hukum dapat dikualifikasi sebagai transaksi yang berpotensi tidak mencerminkan hubungan independen (non-arm’s length) dan oleh karenanya wajar jika menjadi objek pengujian kewajaran oleh Terbanding;

B. Realitas Transaksi dan Keberadaan Kerugian

Menimbang, bahwa Pemohon Banding telah mengajukan bukti berupa akta pembelian saham, akta penjualan saham, bukti transfer, rekening koran, serta risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang secara keseluruhan menunjukkan bahwa transaksi jual beli saham GMN

Halaman ke 29 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA

benar-benar terjadi secara yuridis dan ekonomis, serta dana benar-benar berpindah tangan;

Menimbang, bahwa Terbanding pada pokoknya tidak menyangkal keberadaan transaksi tersebut, namun meragukan kewajaran harga dan besaran kerugian yang dibukukan Pemohon Banding serta memandang bahwa penurunan nilai saham dalam jangka waktu kurang dari satu bulan tidak mencerminkan kondisi pasar wajar;

Menimbang, bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak menilai realitas transaksi dan eksistensi kerugian akuntansi tidak menjadi sengketa; yang menjadi sengketa adalah kewajaran besaran kerugian dan akibat fiskalnya, yaitu apakah kerugian tersebut dapat sepenuhnya diakui sebagai kerugian fiskal atau sebagian bukan merupakan kerugian yang wajar menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

C. Kerangka Normatif: Kewenangan Penilaian dan Syarat Kerugian Fiskal

1. bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan pada pokoknya mengatur bahwa kerugian yang timbul karena penjualan harta yang digunakan dalam usaha dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang memenuhi kriteria biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M);

2. bahwa Pasal 9 ayat (1) UU PPh pada prinsipnya menegaskan adanya jenis pengeluaran dan kerugian yang tidak dapat dikurangkan, termasuk kerugian yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha atau yang tidak wajar;

3. bahwa Pasal 10 ayat (1) UU PPh memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali harga perolehan atau nilai pengalihan harta dalam hal terbukti bahwa harga yang digunakan oleh para pihak tidak mencerminkan harga pasar yang sebenarnya;

Halaman ke 30 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA

4. bahwa Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa, dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak independen, metode penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lain yang diakui;

5. bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP menentukan bahwa apabila Wajib Pajak tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan, maka Direktur Jenderal Pajak wajib membuktikan bahwa jumlah pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak adalah benar, yang berarti beban pembuktian atas kebenaran koreksi berada pada Terbanding;

Dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara kewenangan, Terbanding berhak melakukan penilaian kembali nilai transaksi saham GMN; namun kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, terbuka, dan dengan metode yang dapat diuji serta harus dibuktikan kebenarannya di hadapan Pengadilan Pajak.

D. Penilaian terhadap Alat Bukti Penilaian (Valuation) Para Pihak

1. Penilaian Mandiri Pemohon Banding

Menimbang, bahwa Pemohon Banding telah melakukan penilaian mandiri atas saham GMN berdasarkan KEP-196/BL/2012 tentang Pedoman Penilaian Usaha, dan hasilnya telah disampaikan dalam proses pemeriksaan maupun persidangan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penilaian mandiri tersebut pada dasarnya dapat menjadi indikasi awal bahwa Pemohon Banding telah berusaha menguji kewajaran transaksi, namun karena penilaian dilakukan oleh pihak yang langsung berkepentingan (self-assessment atas aset yang berdampak pada

Halaman ke 31 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA

beban pajak sendiri), bobot pembuktiannya lebih rendah dibanding penilaian oleh pihak independen. Oleh karenanya, Pengadilan Pajak tidak menjadikan penilaian mandiri sebagai satu-satunya dasar, namun tetap mempertimbangkannya karena adanya itikad baik Pemohon Banding.

2. Penilaian KJPP Tri, Santi & Rekan

Menimbang, bahwa Pemohon Banding juga telah mengajukan tiga laporan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Tri, Santi & Rekan, yaitu:

• Laporan penilaian per 31 Oktober 2018 untuk tujuan pembelian saham GMN, yang menyimpulkan nilai pasar perusahaan sekitar Rp1,27 triliun;

• Laporan penilaian aset tak berwujud dan ekuitas per Desember 2018 yang menyimpulkan nilai pasar aset tak berwujud sekitar Rp127,7 miliar dan nilai pasar ekuitas sekitar Rp62,1 miliar;

Menimbang, bahwa laporan-laporan KJPP tersebut disusun oleh penilai publik tersertifikasi yang tunduk pada Standar Penilaian Indonesia dan POJK No. 35/POJK.04/2020, dengan menggunakan pendekatan biaya (Cost Approach) dan pendekatan pendapatan (Income Approach) yang lazim digunakan dalam penilaian bisnis dan aset tak berwujud;

Menimbang, bahwa meskipun laporan KJPP disusun pada tahun 2023–2025, namun effective date penilaian dinyatakan secara jelas sebagai per 31 Oktober 2018 dan per Desember 2018, yang secara praktik penilaian dikenal sebagai retrospective valuation (penilaian retrospektif : menentukan nilai properti di masa lalu pada tanggal tertentu) dan dapat diterima sepanjang data historis yang digunakan dapat diverifikasi dan metode yang diterapkan dijelaskan secara memadai;

Halaman ke 32 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA

Menimbang, bahwa Terbanding sendiri dalam persidangan telah mengakui bahwa laporan KJPP untuk penilaian penjualan saham secara substansi sejalan dengan SPI dan hasilnya relatif mendekati nilai yang digunakan Penilai Pajak untuk aspek tertentu, namun demikian Terbanding tetap tidak menempatkan laporan tersebut sebagai dasar utama koreksi;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat laporan-laporan KJPP Tri, Santi & Rekan tersebut memenuhi kualifikasi alat bukti ahli yang independen, sehingga memiliki dasar pembuktian yang kuat dalam menilai kewajaran nilai perusahaan GMN pada tanggal-tanggal dimaksud, dan karenanya patut dijadikan pertimbangan oleh Pengadilan Pajak.

3. Penilaian Penilai Pajak (Terbanding)

Menimbang, bahwa Terbanding menyatakan telah dilakukan penilaian oleh Penilai Pajak, yang menyimpulkan bahwa nilai wajar 50% saham GMN per 12 November 2018 adalah sekitar Rp42,27 miliar (Rp65.042,54 per lembar), dan berdasarkan hasil ini Terbanding menyimpulkan bahwa harga beli dan harga jual yang dilakukan Pemohon Banding sangat tidak wajar;

Menimbang, bahwa dari laporan penilaian tersebut terungkap beberapa kelemahan, antara lain:

• Tanggal penilaian dalam kesimpulan disebut per 12 November 2018, namun data keuangan dan daftar aset yang digunakan adalah per 31 Desember 2018, sehingga menimbulkan ketidakkonsistenan antara valuation date dan valuation data;

• Penilai Pajak tidak melakukan pertemuan, wawancara, ataupun permintaan data tambahan kepada Pemohon Banding, sehingga proses pengumpulan data lebih banyak bersumber pada data sekunder tanpa klarifikasi langsung;

Halaman ke 33 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA

• Tidak terdapat uraian memadai mengenai pertimbangan terhadap aset tak berwujud (lisensi siar, brand, jaringan distribusi), yang dalam industri media/televisi merupakan elemen nilai yang sangat signifikan;

• Metode penilaian tidak dijelaskan secara rinci dalam kerangka metode perbandingan harga, pendapatan, atau aset sebagaimana lazimnya business valuation profesional.

Menimbang, bahwa Terbanding memang telah berupaya menjalankan kewenangannya berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 18 UU PPh, namun Pengadilan Pajak menilai bahwa metodologi dan transparansi laporan Penilai Pajak belum sepenuhnya memenuhi standar penilaian yang dapat diuji secara meyakinkan di persidangan, terutama bila dibandingkan dengan penilaian independen oleh KJPP.

E. Kondisi Industri dan Rasionalitas Kerugian

Menimbang, bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan berbagai bukti mengenai kondisi industri penyiaran pada tahun 2018–2020, antara lain kebijakan migrasi TV analog ke digital (ASO), regulasi Kementerian Kominfo, rekomendasi ITU, serta fakta penurunan kinerja dan bahkan penutupan beberapa stasiun televisi di Indonesia, di samping fenomena disrupsi oleh platform over-the-top dan media sosial;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak menilai secara ekonomi, industri televisi pada periode tersebut memang mengalami turbulensi struktural yang berpotensi menurunkan prospek keuntungan dan nilai pasar perusahaan TV, termasuk GMN, sehingga adanya penurunan nilai investasi tidak dapat dikatakan mustahil atau tidak masuk akal;

bahwa namun demikian, penurunan nilai lebih dari Rp500 miliar dalam jangka waktu kurang dari satu bulan tetap merupakan peristiwa yang ekstrem dan memerlukan pembenaran angka yang kuat melalui penilaian

Halaman ke 34 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA

profesional, sehingga Pengadilan Pajak perlu menilai secara seimbang antara risiko industri yang meningkat dengan kewajaran angka yang digunakan oleh Pemohon Banding.

F. Penilaian Pengadilan Pajak atas Kewajaran Transaksi dan Koreksi

Terbanding

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Tentang realitas transaksi dan kerugian

• Transaksi pembelian dan penjualan saham GMN nyata dan sah, didukung oleh akta notaris, bukti transfer, dan risalah RUPS;

• Oleh karenanya, kerugian investasi yang dicatat Pemohon Banding bukan fiktif, melainkan kerugian ekonomis nyata yang harus dipertimbangkan dalam penghitungan pajak.

2. Tentang hak DJP melakukan penilaian kembali

• Dengan adanya hubungan istimewa, serta karakter transaksi yang berpotensi menimbulkan tax benefit yang besar bagi Pemohon Banding, Terbanding beralasan secara hukum dan faktual untuk melakukan penilaian kembali nilai transaksi berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 18 UU PPh;

• Namun, hak tersebut tidak bersifat absolut, dan hasil penilaian harus dapat dibuktikan serta diukur kewajarannya di hadapan Pengadilan Pajak.

3. Tentang kualitas penilaian para pihak

• Laporan-laporan KJPP Tri, Santi & Rekan, meskipun disusun kemudian, tetapi bertanggal penilaian historis, dilakukan oleh penilai independen tersertifikasi, dengan pendekatan yang diakui, sehingga layak dijadikan rujukan utama dalam menilai nilai pasar saham GMN pada saat pembelian dan penjualan;

Halaman ke 35 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA

• Laporan Penilai Pajak mengandung beberapa kelemahan mendasar (tanggal penilaian/data, tidak adanya konfirmasi ke Wajib Pajak, dan kurangnya penjelasan metodologis) sehingga tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar koreksi dalam jumlah yang besar seperti yang dilakukan Terbanding.

4. Tentang tuduhan penghindaran pajak

• Indikasi hubungan istimewa dan kerugian besar dalam waktu singkat memang menimbulkan kewaspadaan fiskus, namun Terbanding tidak berhasil membuktikan secara rinci adanya skema penghindaran pajak yang terstruktur sebagaimana dimaksud dalam doktrin tax avoidance;

• Oleh sebab itu, Pengadilan Pajak tidak sependapat apabila kerugian investasi a quo serta-merta dikualifikasi sebagai penghindaran pajak, meskipun tetap dapat dinilai bahwa sebagian kerugian tersebut melampaui kewajaran usaha.

5. Tentang kewajaran angka koreksi Rp488.259.200.000

• Terbanding tidak menunjukkan bahwa nilai yang digunakan Penilai Pajak lebih unggul secara metodologis dibanding penilaian independen KJPP;

• Sebaliknya, Pemohon Banding justru telah menyajikan beberapa penilaian yang meyakinkan bahwa terdapat penurunan nilai wajar perusahaan GMN sejalan dengan kondisi industri;

• Dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi sebesar Rp488.259.200.000 tidak seluruhnya dapat diyakini kebenarannya, karena tidak teruji secara cukup bahwa seluruh kerugian yang dibukukan Pemohon Banding adalah kerugian yang tidak wajar atau tidak boleh dikurangkan.

Halaman ke 36 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian analitis diatas, dengan mempertimbangkan:

a. realitas transaksi dan kerugian yang tidak terbantahkan;

b. kondisi industri televisi yang turbulen;

c. kewenangan sah DJP untuk menguji kewajaran transaksi pihak berelasi;

d. kelemahan metodologis dalam laporan Penilai Pajak; dan e. kekuatan pembuktian laporan penilaian independen KJPP;

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa:

1. Kerugian investasi atas transaksi saham GMN tidak dapat disangkal sepenuhnya, sehingga sebagian kerugian harus tetap diakui sebagai kerugian fiskal sesuai Pasal 6 UU PPh;

2. Namun, mengingat transaksi terjadi diantara hubungan istimewa, besarnya kerugian dalam jangka waktu sangat singkat, serta adanya indikasi bahwa harga pembelian berada di atas nilai wajar, Pengadilan Pajak juga menilai layak dan patut bila sebagian kerugian tersebut dikoreksi sebagai kerugian yang melampaui kewajaran usaha;

3. Dengan mendasarkan pada nilai pasar ekuitas dan aset tak berwujud GMN menurut laporan penilaian KJPP yang independen, Pengadilan Pajak menilai koreksi fiskal oleh Terbanding harus disesuaikan agar setara dengan selisih antara nilai perolehan saham dan nilai wajar saham sebagaimana ditentukan secara profesional, dan bukan berdasarkan asumsi bahwa nilai beli dan jual sama seperti dalam laporan Penilai Pajak.

Menimbang, bahwa berdasarkan data dan dokumen yang diajukan para pihak, Pemohon Banding telah membukukan kerugian investasi atas transaksi pembelian dan penjualan saham PT Gramedia Media Nusantara (GMN) pada Tahun Pajak 2018 dengan rincian sebagai berikut:

Halaman ke 37 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA

1. bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian saham PT GMN sebanyak 649.875 (enam ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima) lembar dengan harga nominal Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per lembar, sehingga jumlah biaya perolehan saham seluruhnya adalah Rp649.875.000.000 (enam ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);

2. bahwa Pemohon Banding kemudian menjual saham PT GMN dalam jumlah yang sama dengan harga Rp225.451,05 (dua ratus dua puluh lima ribu empat ratus lima puluh satu koma nol lima rupiah) per lembar dengan jumlah hasil penjualan seluruhnya Rp146.515.000.000 (seratus empat puluh enam miliar lima ratus lima belas juta rupiah);

3. bahwa selisih antara biaya perolehan dan hasil penjualan dimaksud menimbulkan kerugian pembukuan sebesar Rp503.360.000.000 (lima ratus tiga miliar tiga ratus enam puluh juta rupiah).

Menimbang, bahwa Terbanding tidak mengakui kerugian tersebut danmenetapkankoreksipenyesuaianfiskalpositifsebesar Rp488.259.200.000 (empat ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus lima puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan objek sengketa dalam permohonan banding a quo.

Menimbang, bahwa terhadap nilai-nilai tersebut Pengadilan Pajak memberikan penilaian kembali atas kewajaran biaya perolehan dan nilai ekonomis saham PT GMN dengan mempertimbangkan alat bukti penilaian independen yang diajukan Pemohon Banding berupa laporan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Tri, Santi & Rekan.

Berdasarkan laporan penilaian tersebut diperoleh fakta sebagai berikut:

1. bahwa nilai pasar wajar perusahaan PT GMN per tanggal 31 Oktober 2018 untuk kepemilikan 100% adalah sebesar Rp1.272.790.228.000 (satu triliun dua ratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh

Halaman ke 38 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA

juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah), sehingga nilai pasar wajar bagi kepemilikan 50% (lima puluh persen) yang dibeli Pemohon Banding adalah sebesar Rp636.395.114.000 (enam ratus tiga puluh enam miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta seratus empat belas ribu rupiah);

2. bahwa nilai pasar wajar perusahaan PT GMN per bulan Desember 2018 untuk kepemilikan 100% yang terdiri dari nilai aset tak berwujud sebesar Rp127.789.388.261 dan nilai ekuitas sebesar Rp62.178.607.000 adalah sebesar Rp189.967.995.261 (seratus delapan puluh sembilan miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus enam puluh satu rupiah), sehingga nilai pasar wajar 50% saham pada tanggal penjualan adalah sebesar Rp94.983.997.630,50 (sembilan puluh empat miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh koma lima rupiah).

Menimbang, bahwa dengan membandingkan biaya perolehan aktual Pemohon Banding sebesar Rp649.875.000.000 dengan nilai pasar wajar pembelian menurut KJPP sebesar Rp636.395.114.000, didapatkan selisih sebesar: Rp13.479.886.000 (tiga belas miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah), yang merupakan bagian harga pembelian saham yang melampaui nilai pasar wajar pada saat transaksi dan oleh karenanya merupakan pengeluaran yang tidak wajar menurut ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 Undang- Undang Pajak Penghasilan serta tidak mencerminkan transaksi yang dilakukan antara pihak yang independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Menimbang, bahwa jumlah selisih harga pembelian yang melampaui nilai wajar sebesar Rp13.479.886.000 tersebut merupakan pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding.

Halaman ke 39 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA

Menimbang, bahwa terhadap kerugian pembukuan seluruhnya sebesar Rp503.360.000.000, setelah dikurangi bagian yang tidak wajar sebesar Rp13.479.886.000, Pengadilan Pajak menilai terdapat kerugian ekonomis yang wajar sebesar: Rp489.880.114.000, yang mencerminkan penurunan nilai ekonomis perusahaan PT GMN berdasarkan kondisi industri penyiaran dan media pada periode dimaksud serta sesuai hasil penilaian independen KJPP, sehingga dapat dikurangkan sebagai kerugian usaha menurut Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Menimbang, bahwa dengan demikian koreksi penyesuaian fiskal positif atas kerugian investasi Pemohon Banding yang dilakukan Terbanding sebesar Rp488.259.200.000 hanya dapat dipertahankan sebagian sebesar Rp13.479.886.000 sebagai koreksi fiskal.

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Halaman ke 40 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif488.259.200.00013.479.886.000474.779.314.000

Menimbang, bahwa akibat dari pertimbangan tersebut, maka Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding pada Tahun Pajak yang disengketakan harus disesuaikan sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak menurut Terbanding: Rp553.858.364.404 koreksi yang dibatalkan Pengadilan Pajak: Rp474.779.314.000 Penghasilan Kena Pajak yang benar: Rp 79.079.050.404

Halaman ke 41 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA

Menimbang, bahwa berdasarkan tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 25%, PPh Terutang atas Penghasilan Kena Pajak tersebut adalah sebesar:

25% × Rp79.079.050.404 = Rp19.769.762.500

AspekPemohon Banding RpTerbanding RpPengadilan Pajak
(Putusan Dikabulkan
Sebagian)
Rp
FMV pembelian (50%)636.395.114.00042.269.518.000636.395.114.000 (KJPP diterima)
FMV penjualan (50%)94.983.997.630,542.269.518.00094.983.997.630,5
Overpayment saat pembelian0607,6 M13.479.886.000
Kerugian wajar503.36 MHampir tidak ada489.880.114.000
Koreksi fiskal positif0488.259.200.00013.479.886.000
Koreksi dibatalkan00474.779.314.000
PKP akhirTidak menghitung553.858.364.40479.079.050.404
PPh TerutangTidak menghitung138.464.591.00019.769.762.500
Kredit PajakTidak menghitung16.399.791.00016.399.791.000
PPh Kurang BayarTidak menghitung122.064.800.0003.369.971.500
Sanksi Administrasi:Tidak menghitung53.317.904.6401.472.003.551
Jumlah PPh yang masih harus dibayarTidak menghitung175.382.704.6404.841.975.051

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 42 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00874/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/18/052/23 tanggal 17 November 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA, NPWP 02.026.673.0-052.000, beralamat di Jl Jenderal Ahmad Yani No. 39 KIKC Kav II-A1, Cikampek, Kab. Karawang, Jawa Barat, sehingga perhitungan PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp4.841.975.051.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D., dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M.

Halaman ke 43 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M.

Halaman ke 44 dari 44 halaman. Putusan Nomor PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.