P U T U S A N
Nomor PUT-006383.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00874/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/18/052/23 tanggal 17 November 2023 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006383.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara:
PT GRAHA CEMERLANG PAPER UTAMA, NPWP 02.026.673.0-
052.000, beralamat di Jl Jenderal Ahmad Yani No. 39 KIKC Kav II- A1, Cikampek, Kab. Karawang, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Andrew Sutjipto jabatan Direktur, berdasarkan Akta Notaris Refki Ridwan, SH., MBA, Sp.N. Nomor 9 tanggal 16 Desember 2020 (domisili elektronik: andrew.sutjipto@gmail.com),
Selanjutnya dalam persidangan dihadiri oleh:
1. Nama: Andrew Sutjipto
Jabatan: Direktur untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Alief Mushawir Yanuar/19880104 200812 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,