J
umlah Rupiah Men
urut
No
UraianSKPKB
KKeepbuetruatsaann
Koreksi
1
Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor-
-
-
a.2. Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri-
-
-
a.3. Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Oleh Pemungut PPN-
-
-
a.4. Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut-
-
-
a.5. Penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN-
-
-
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)-
-
-
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN
-
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)-
-
-
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah
Pabean di Dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan
Membangun Sendiri/Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang
BelumMelakukanPenyerahansetelahJangkaWaktuTertentu
Berakhir/Perolehan yang PPN-nya Tidak Seharusnya Dibebaskan atau Tidak
Dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng/Pembayaran PPN yang Semula
Mendapatkan Fasilitas
d.1. Impor BKP-
-
-
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean-
-
-
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean-
-
-
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN-
-
-
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri-
-
-
d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang Belum
Melakukan Penyerahan Setelah Jangka Waktu Tertentu Berakhir-
-
-
d.7. Perolehan yang PPN-nya Tidak Seharusnya Dibebaskan atau Tidak
Dipungut2.696.612.26
5
-
-2.696.612.26
5
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng-
-
-
d.9. Pembayaran PPN yang Semula Mendapatkan Fasilitas-
-
-
d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7
atau d.8 atau d.9)2.696.612.26
5
-
2.696.612.26
5
2
Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang Harus Dipungut/Dibayar Sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10) 296.627.34
9
-
296.627.34
9
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang Disetor Di Muka Dalam Masa Pajak yang Sama-
-
-
b.2. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan-
-
-
b.3. STP (pokok kurang bayar)-
-
-
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri-
-
-
b.5. Lain-lain-
-
-
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)-
-
-
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP-
-
-
d. Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan (b.6-c.1)-
-
-
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)296.627.34
9
-
296.627.34
9
3
Kelebihan Pajak yang Sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya-
-
-
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …........... (karena pembetulan)-
-
-
c. Jumlah (a+b)-
-
-
45
PPN yang Kurang Bayar (2.e+3.c)296.627.34
9
-
296.627.34
9
Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP115.239.72
5
-
115.239.72
5
b. Bunga Pasal 13 (2a) KUP-
-
-
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP-
-
-
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP-
-
-
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP-
-
-
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN-
-
-
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)115.239.72
54
-
115.239.72
54
6
Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar (4+5.g)411.867.07
-
411.867.07
Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah / (Dikurangi) (Rp) | Menjadi (Rp) |
|---|
| a. PPN Yang Kurang/(Lebih) Dibayar | 296.627.349 | 0 | 296.627.349 |
| b. Sanksi Bunga | 115.239.725 | 0 | 115.239.725 |
| c. Sanksi Kenaikan | 0 | 0 | 0 |
| Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) Dibayar | 411.867.074 | 0 | 411.867.074 |
Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 191/TAX/UOI/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 22 Juli 2025 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);