Pajak Januari 2022 (“SKPKB-00001”) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
Jumlah Rup
iah Menurut
Uraian
Koreksi
PenguPsaajhaak Kena
Fiskus
Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :
a.1 Ekspor
-
-
-
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
-
-
-
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
-
-
-
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
-
-
-
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
-
-
-
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)
-
-
-
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
-
-
-
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)
-
-
-
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah
Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh
PemungutPajak/Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas Aktiva
Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/
Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/
Tanggung Jawab Secara Renteng :
d.1 Impor BKP
-
-
-
d.2 Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam
-
-
-
Daerah Pabean
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
-
-
-
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak
-
-
-
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri
-
-
-
d.6 Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum
-
-
-
melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak
-
39.285.620
39.285.620
dipungut
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng
d.9 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
-
-
-
d.10 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau
-
39.285.620
39.285.620
d.8)
Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau
-
3.928.562
3.928.562
1.d.10 atau nihil)
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
-
-
-
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
-
-
-
b.3 STP (pokok kurang bayar)
-
-
-
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri
-
-
-
b.5 Lain-lain
-
-
-
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)
-
-
-
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP
-
-
-
dJumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)
-
-
-
eJumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(a-d)
-
3.928.562
3.928.562
Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
-
-
-
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak……………(karena pembetulan)
-
-
-
c. Jumlah (a + b)
-
-
-
Jumlah PPN yang kuranh dibayar (2.e + 3.c)
-
3.928.562
3.928.562
Sanksi administratif :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
-
1.668.853
1.668.853
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP
-
-
-
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP
-
-
-
d. Kenaikan Pasal 17 C (5) KUP
-
-
-
e. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP
-
-
-
f.Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 (4f) PPN
-
-
-
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)
-
1.668.853
1.668.853
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)
-
5.597.415
5.597.415
2. bahwa jumlah kurang bayar yang disetujui oleh Pemohon berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah Nihil. namun dengan itikad baik Pemohon Banding telah melakukan pembayaran seluruhnya atas jumlah PPN yang masih harus dibayar menurut SKPKB-00001 sebesar Rp5.597.415 melalui penyetoranbankdenganBuktiPenerimaanNegaraNTPN: FBBB31PL7JC9HCBQ tanggal 27 Mei 2024;
3. bahwa atas ketetapan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor: 021/TAX/UOI/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut: