Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-006357.25/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

PT Hartono Istana Teknologi, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-006357.25/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00168/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 Nomor 00010/240/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006357.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HARTONO ISTANA TEKNOLOGI, NPWP 01.462.713.7-092.001, beralamat di Wisma Barito Pacific II Lantai 16, Jalan Letnan Jenderal S. Parman Kavling 60, Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta, dan alamat korespondensi di Jalan KHR. Asnawi Po Box 126, Bakalan Krapyak, Kaliwungu, Kudus 59332, yang diwakili oleh Guido One Tuwan jabatan Direktur, (domisili elektronik eko.sulistiyono@polytron.co.id);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Uddiyana, S.E.,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-869/PP/IKH/2024 tanggal 13 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 259/FIN-KDS/EXT/X/24 tanggal 03 Oktober 2024,

2. Nama: Eko Sulistiyono,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Jalan Permai XVII Blok B / 8 RT 006 RW 004,

Kelurahan Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 281/FIN-KDS/EXT/X/24 tanggal 03 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Laksmi Indriani/ 196809281989031002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar,

2. Nama/NIP: Waryanto/ 197606151999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-359/WPJ.19/2025 tanggal 26 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1203/PP/BR/2024 tanggal 01 Oktober 2024 jis. PEN-002/PP/Prb/2025 tanggal 13 Januari 2025, PEN-07/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025, dan PEN- 021/PP/Prb/2025 tanggal 14 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 184/FIN- KDS/EXT/VII/24 tanggal 30 Juli 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 316/WPJ.19/KBP/2024 tanggal 22 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 228/FIN- KDS/EXT/IX/24 tanggal 24 September 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari-Desember 2021 Nomor 00010/240/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH MENURUT

Sle ULSAN "MEA ASIAN

WAIE BALA PSs US AH II

. . . _ , ! 0 MALU

) | Pangrasildan Suna Pajak? Dasar Crages can eu AA non dot dee ThSG0 MAL AE JES 3,

2 PPh! sa Pasal (21 yang teratas LAS ato Pek Bah GE [ioe naa

2 Redi 7a ak a. PPh Udang gong Peer luk a 1 qd a Sela Masa Da TE ese) 170 139 ene AE 13S etd

2 DUR (pakek korang Daya n a 3

: © Sompensas. saleh nan ra" Musi Pajak ks a 0

8 Jarg Tebusan sung iclah d.bayar L In o “ PPN bit alas Pengungkapan Hana fee gain; Iclah d gayar c Cc Q

4. La asin Hi C 0 bh Korccensas kelegc as ky Masa Pa ae 1 5 G D

Lok AP gaak yay dapa need kans 0-04 deste hi Ma gan Vath tae | 1300075 Fon

A) Bajak yang bdaatenany juga II no gif FEG.727 Niet ed

S| Satnan Aa tangal, w Liga Pagal 272: KUS | 298 489 gu] WA Fah ong hb Kenaihay Casa cS tar ruc b RUE " a ue (on eta Pee! 9 tutu d TIP | 4 1

Kermikus Pasal 15 aya 30 LUPE a a, omah Ske ae nu fu bea . i PUR AGS ata) a Ab ae

Go demah FD yang masi ratus wibeyar At Egi — — ok DEL gag car ene ait wa

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 109/FIN-KDS/EXT/VIII/23 tanggal 25 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1 inilals PE KS | MPA DA tials ears Weel cali at ME TEE tsb tas PENA ered ta beg ree WE yp ea Aras cee ek SP CPEs Raga Da Bos oe ah Suan beached

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00168/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 07 Mei 2024, memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

i | Uraian | Semula | Ditambah / | Menjadi 7 (Dikurangi) 1 PN

NN NN a (DR) IDR) AIDR)

Dasar Pengenaan Pajak 558.354.369.124 0 | 58.354.369.124

Pajak | Penghasilan (PPPI 4 394,805.983 , | 228.805.053

Terutang 000 — QO} “Kredit Pajak — D0 113701139256 | O| 1.370.139.256

Kompensasi Masa/Tahun Pajak 0 0 | 9 sebelumnya Pa PN PE PEN — “PPh Kurang Bayar 088750727000 01 958.756.727

. Sanksi administrasi PN 288 A8O.900 | Oe 288.489.900

J ah PPh yang masi arus — ~ . IN aa a vyvang masih harus | 547 246.627 | O | 1.247.246.627

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 184/FIN-KDS/EXT/VII/24 tanggal 30 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 184/FIN-KDS/EXT/VII/24 tanggal 30 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditunjukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00168/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 07 Mei 2024 diterima pada tanggal 13 Mei 2024;

3. bahwa Pemenuhan ketentuan pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa surat banding ditandatangani oleh Guido One Tuwan jabatan selaku Direktur Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Akta Nomor 02 tanggal 04 Januari 2021, bukti identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk NIK 3319030205750008 dan NPWP 47.136.168.3-506.000;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00168/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 07 Mei 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp23.968.918.182,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

A. Menurut Terbanding bahwa menurut Terbanding jumlah obyek PPh Pasal 4 ayat (2) yang sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp45.015.677.930,00, dan koreksi yang disetujui Pemohon Banding dalam Risalah Pembahasan sebesar Rp14.518.607.449,00 sehingga menurut Terbanding jumlah obyek PPh Pasal 4 ayat (2) yang disetujui Pemohon Banding sesuai Risalah Pembahasan menjadi sebesar Rp59.534.285.379,00;

bahwa menurut Terbanding, dari jumlah obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp59.534.285.379,00 tersebut telah dilaporkan dalam SPT Pasal 4 ayat (2) di KPP Kudus sebesar Rp10.630.226.988,00, sehingga menurut Terbanding jumlah Dasar pengenaan Pajak yang disetujui Pemohon Banding menjadi sebesar Rp48.904.058.391,00 (sesuai Lampiran SKPKB Nomor 00010/240/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023) sebagai berikut:

SURAT KETEFAFAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 (2)

Mprioe aa Ta e223

Masa Tahan Fa ak L saran sd Desenter- 2702}

Tanggal Pessikilan 1 31 Mei 2073

Tanggal Jatah Tempo: 28 dam e025 7

Mama Wajb Pajae 1 PT HARTONGISTANA TEKNOLOGI ewe MM ab? AL OIL 00

JUMLAH MENURUT

No.’ URAIAN PEMBAHASAN

WAJIB PAJAK FISKUS AKHR

. DISFTUIUL

1 Fengnasilan Kena Payal? Waser Pentenaan Pajak | M 385459942 98.554.369.124) AA A04 CA GI

RR Poso oP pang uray | LL lod cab A YES Weh 0s 150 87 ha

4 | Kredit Pajak: :

4. PPh Ditanggung Pernerntan ' a G aq h, Setoran mesa 1.370.115.256 131199 256 TN TN Us bb c. STP Ipaksk kurang bayar: u i IN ad Kampersas kelebikar dari Masa Pajak ........ c Hi) u

&. Unig Tehusan ya1g telan dibayar c a 9 fF PPn Final alas Pengungkapan Ilata Bersih yang seah aibayar G a u g Lam-ain U a 9

UP Kompensasi kelebihan ke Masa Fajah an a at lg

Jumlan pajas yang dapa" dikreditkan ya to tc tc 2 fe g hj “0138 255 1.470 139.25E | 1270 189 258

V4 | Pajak yan Laakik ararg dinayart 2 2 4 a BBB Pg. a? ie

5 | Sanksi aninstraut:

a. Burga Pasal 13 (77 KUP 288 490.900 Fé. (gb 95C b Keraikan Pasal 13 (3) nuraf b KUP C c ct. Kenangan Pasal 1303) hurd d KUP iH IM qd Kenaikan Pasa! 18 ayat (31 UU PP li) Lu je Jumyan sanksi adniriskat" (ator ced } — 2. fe. 268.408 560 1d. #23980

& | Jumlah PPh yang mmasih karus dibayar 14 4 Ser _ C Lea? 248 O27 FES490 PSA

B. Menurut Pemohon Banding bahwa dalam tanggapan Pemohon Banding melalui surat dengan nomor Reff No: 035/FIN-KDS/EXT/IV/23 tanggal 17 April 2023 yang dituangkan oleh Pemeriksa dalam Risalah Pembahasan tanggal 23 Mei 2023, tidak terdapat koreksi obyek PPh Pasal 4 ayat (2) yang disetujui Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, sengketa banding menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp23.968.918.186,00 dengan perincian sebagai berikut:

KeteranganMenurut SPT / WPMenurut Pemeriksa (sesuai SPHP)Koreksi Obyek PPh Pasal 4 ayat (2)Alasan Koreksi Pemeriksa
Obyek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai SPHP45,015,677,93071,493,681,12926,478,003,199 2,509,085,013Berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak
Koreksi Pemeriksa yang dibatalkan dalam Pembahasan akhir02,509,085,013
Obyek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai Pembahasan Akhir45,015,677,93068,984,596,11623,968,918,186

bahwa perincian obyek PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Pemeriksa sesuai SPHP adalah sebagai berikut:

Perincian obyek PPh Pasal 4 ayat (2)
KeteranganMenurut Pemeriksa (SPHP)Dibatalkan dalam Pembahasan AkhirMenurut Pemeriksa (Pembahasan Akhir))
KEPERLUAN BAGIAN8 0,100,000-80,100,000
SEWA-SEWA BGN/TMPT/TANAH/ALAT1 0,786,910,4594,591,83710,782,318,622
PIUTANG BAGIAN4 8,249,01048,249,010-
PIUTANG LAIN - LAIN2,354,000,0002,354,000,000-
BIAYA YANG AKAN DIBAYAR : LAIN - LAIN105,500,4491 02,244,1663,256,283
KEPERLUAN BAGIAN310,210,000-3 10,210,000
PROMOSI & PAMERAN AUDIO-VIDEO-WHITEGOODS7,500,000-7,500,000
Penambahan Bangunan (Lap Keuangan Cat. 11 Hal. 16)5 7,801,211,211-57,801,211,211
7 1,493,681,1292,509,085,01368,984,596,116

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp23.968.918.186,00 yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

KeteranganMenurut Pemeriksa (Pembahasan Akhir)Alasan Banding
Bahwa dalam obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp 68.984.596.116 terdapat obyek yang dilakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) tahun 2021, dan tahun-tahun sebelumnya.
KEPERLUAN BAGIAN8 0,100,000
SEWA-SEWA BGN/TMPT/TANAH/ALAT1 0,782,318,622
PIUTANG BAGIAN-
PIUTANG LAIN - LAIN-
BIAYA YANG AKAN DIBAYAR : LAIN - LAIN3,256,283
KEPERLUAN BAGIAN310,210,000
PROMOSI & PAMERAN AUDIO-VIDEO-WHITEGOODS7,500,000
Penambahan Bangunan (Lap Keuangan Cat. 11 Hal. 16)5 7,801,211,211
Obyek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Pemeriksa sesuai Pembahasan Akhir6 8,984,596,116
Obyek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai SPT / WP tahun 20214 5,015,677,930
Koreksi obyek PPh Pasal 4 ayat (2)2 3,968,918,186

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa menurut pendapat pemohon banding, Koreksi yang dilakukan terbanding adalah tidak benar sehingga harus dibatalkan;

3. Bahwa perhitungan pajak terutang menurut pemohon banding adalah sebagai berikut:

UraianMenurut
Wajib Pajak (Rp)
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak34,385,450,942
PPh Pasal 23 yang terutang1,370,139,256
Kredit Pajak
Setoran masa1,370,139,256
Pajak yang tidak / kurang dibayar-
Sanksi administratif
Bunga Pasal 13 (2) KUP-
Jumlah PPh yang masih harus dibayar-

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa untuk kelancaran proses banding, Pemohon Banding mohon agar dapat dilakukan persidangan tatap muka dan Pemohon Banding bersedia menghadiri persidangan untuk menyampaikan semua data dan dokumen lain serta keterangan yang diperlukan dalam rangka membuktikan kebenaran alasan-alasan Pemohon Banding agar banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mangadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 316/WPJ.19/KBP/2024 tanggal 22 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 184/FIN- KDS/EXT/VII/24 tanggal 30 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 30 Juli 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa √ Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak √ tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding; √ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima √ Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00168/KEB/PJ/

WPJ.19/2024 tanggal 07 Mei 2024 yang diterima tanggal 13 Mei 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang √ dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00168/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 07 Mei 2024;

h. Bukti Pembayaran

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50°/0 atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang√ masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Guido One Tuwan,

Direktur yang bertindak selaku:

a. Pemohon Banding;

b. Ahli Warisnya;

c. Pengurus;√ d. Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

e. Berkedudukan di Indonesia;√ f. Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat penandatanganan surat banding;

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada sebagaimana diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27

dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa namun apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat berbeda, dan memutuskan untuk melakukan pemeriksaan atas materi sengketa banding, berikut ini kami sampaikan uraian banding atas permohonan Banding;

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa :

Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp9.450.310.733,00

1. Menurut Pemohon Banding bahwa alasan Pemohon Banding seperti disampaikan pada Surat Banding Pemohon Banding Nomor 184/FIN-KDS/EXT/VII/24 tanggal 30 Juli 2024;

2. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final :

a) penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang Negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.

b) Penghasilan berupa hadiah undian;

c) Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivative yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d) Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e) Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

b. Data dan fakta

1) Bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi atas DPP Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp23.968.918.182,00 yang bersumber dari ekualisasi atas akun-akun di GL yang merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang sudah dilaporkan Pemohon Banding sepanjang tahun 2021 di semua cabang, dan menerbitkan SKPKB PPh Final Pasal 4 (2) Nomor 00010/240/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023 Masa Pajak Januari s.d. Desember – 2021;

2) Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB PPh Final Pasal 4 (2) Nomor 00010/240/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021, dengan tidak mencantumkan jumlah yang diajukan keberatan namun menyatakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp.1.950.883.554,00 dan PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp.755.490.258,00 dimana nilai ini sama dengan nilai yang disetujui Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir proses pemeriksaan;

3) Bahwa Terbanding mengirimkan surat permintaan keterangan nomor S- 257/WPJ.195/2023 tanggal 13 Oktober 2023 untuk meminta penjelasan tertulis yang ditandatangani Wakil Pemohon Banding mengenai besarnya koreksi yang diajukan dalam upaya hukum keberatan, disertai dengan dengan detail transaksi apa saja yang menjadi sengketa dan nilai masing- masing transaksi, namun Pemohon Banding tidak pernah memberikan penjelasan tertulis yang diminta oleh Terbanding;

4) Bahwa berdasarkan simpulan hasil pembahasan antara Pemohon Banding dengan Tim Pemeriksa pada saat proses pemeriksaan diketahui Pemohon Banding menyetujui koreksi atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 14.518.607.449,00, dimana simpulan hasil pembahasan

tersebut ditandatangani oleh Wakil Wajib Pajak yaitu Guido One Tuwan selaku Direktur PT Hartono Istana Teknologi;

Siapa Masa end aba l TIKI Mi Ma DEA TI

. . + ' 4a . ti

PAT UD DI LABA 4 ee ee | eT rn Ia AA Datu 1

Vas abon

Heo Wate

Neon

04 Ipin et

: Wana

= OPT Die Pissed nay te

1. her Cr 1 Betor PE TA Da HN

PN NN TN BNN . Ty ”

Na 219 ki Lan ta. ' vie .

. por - oe co ee Ion am, 7 ka aa age uo . ae LA ad 11 "1 . .

5) Bahwa Pemohon Banding keberatan atas SKPKB PPh Final Pasal 4 (2) Nomor 00010/240/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023 Masa Pajak Januari s.d. Desember – 2021 dengan alasan yang intinya atas biaya tersebut sebagian memang merupakan objek PP Final Pasal 4 ayat (2) namun sudah dipungut, disetor dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) tahun pajak 2021 dan tahun selain 2021, sebagian merupakan objek PPh Pasal 23, dan sebagian lagi merupakan bukan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) seperti pembelilan material, pembelian bangunan jadi (tanah dan bangunan), dan biaya reimbursement (penggantian) biaya BPJS karyawan kontraktor;

6) Bahwa Banding adalah lanjutan upaya hukum setelah keberatan, sehingga jumlah koreksi yang dapat disengketakan oleh Pemohon Banding adalah paling banyak sebesar sengketa yang masih dipertahankan oleh Terbanding pada saat proses keberatan yaitu sebesar Rp. 9.450.310.733,00;

c. Pendapat Terbanding

1) Bahwa koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) bersumber dari ekualisasi atas akun-akun GL Pemohon Banding yang merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang sudah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Final Pasal 4 ayat (2) seluruh cabang Pemohon Banding, sehingga yang dapat melakukan mapping atas seluruh transaksi dalam akun-akun yang menurut Tim Pemeriksa merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) ke SPT PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah Wajib Pajak;

2) Bahwa sesuai dengan data dan fakta yang telah dijabarkan di atas maka dapat disimpulkan besarnya koreksi yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah sebesar koreksi yang tidak disetujui Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan, dimana hal ini semakin dikuatkan dengan besarnya jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp. 1.950.883.554,00 dan PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp. 755.490.258,00 dalam surat permohonan keberatan Pemohon Banding;

3) Bahwa sengketa ini adalah sengketa pembuktian dan yuridis, dimana Pemohon Banding harus membuktikan substansi atas transaksi yang menjadi sengketa yang kemudian dari bukti tersebut dapat ditelusuri aspek yuridis dari transaksi terkait;

4) Bahwa Pemohon Banding tidak pernah memberikan ledger atas akun yang menjadi sengketa sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian atas transaksi-transaksi yang terdapat dalam akun yang menjadi sengketa;

5) Bahwa berdasarkan penelitian atas data dan dokumen yang ada Terbanding berpendapat sebagai berikut :

a) Atas transaksi sewa sebesar Rp10.782.318.622,00 yang terdiri dari :

(1) Rp. 5.989.093.812,00 sudah dipungut, disetor dan dilapor dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) tahun 2021;

(2) Rp. 4.793.224.810,00 sudah dipungut, disetor dan dilapor dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) selain tahun 2021;

yang menurut Pemohon Banding PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transksi tersebut sudah dipungut, disetor dan dilaporan dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) :

(1) Bahwa Pemohon Banding tidak memberikan ledger atas akun biaya sewa bgn/tmpt/tanah/alat sehingga Terbanding tidak dapat mengetahui detail transaksi yang dicatat Pemohon Banding dalam akun terkait;

(2) Terkait dengan transaksi sewa sebesar Rp. 5.989.093.812,00 yang menurut Pemohon Banding sudah dipungut, disetor dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) Tahun 2021 Terbanding berpendapat bahwa koreksi pemeriksa bersumber dari ekualisasi atas akun-akun GL Wajib Pajak yang merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang sudah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Final Pasal 4 ayat (2) seluruh cabang Pemohon Banding, sehingga dapat dipastikan bahwa transaksi yang

menjadi koreksi Tim Pemeriksa bukanlah transaksi sebagaimana dimaksud oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 5.989.093.812,00 karena dalam menghitung koreksi DPP Final Pasal 4 ayat (2) Tim Pemeriksa sudah memperhitungkan seluruh DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang sudah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Final Pasal 4 ayat (2) seluruh cabang Pemohon Banding;

(3) Terkait dengan transaksi sewa sebesar Rp. 4.793.224.810,00 yang menurut Pemohon Banding sudah dipungut, disetor dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) tidak di tahun 2021 Pemohon Banding memberikan beberapa bukti potong namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung lainnya seperti kontrak atau perjanjian sewa penghasilan yang dapat membuktikan bahwa bukti potong tersebut terkait dengan transaksi yang menurut Pemohon Banding menjadi sengketa karena terdapat perbendaan nilai antara nominal transaksi dalam detail excel yang diberikan Pemohon Banding dengan DPP yang tercantum dalam bukti potong dan Pemohon Banding tidak memberikan SPT PPh Final Pasal 4 ayat (2) terkait dengan pelaporan atas pemotongan pajak yang sudah dilakukan, sehingga alasan keberatan Pemohon Banding tidak terbukti;

(4) Bahwa berdasarkan penjelasan di atas Terbanding mempertahankan koreksi pemeriksa;

b) Atas transaksi account penambahan bangunan sebesar Rp.57.801.211.211,00 yang terdiri dari :

(1) Rp.2.036.261.321,00 sudah dipungut, disetor dan dilapor dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) tahun 2021;

(2) Rp.32.529.255.319,00 sudah dipungut, disetor dan dilapor dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) selain tahun 2021;

(3) Rp. 5.851.736.082,00 merupakan objek PPh Pasal 23;

(4) Rp.82.669.050,00 merupakan reimbursemen biaya BPJS atas pegawai kontraktor bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2);

(5) Rp.2.923.500.000,00 merupakan pembelian bangunan jadi (tanah dan bangunan) sehingga bukan objek PPh Pasa 4 ayat (2);

(6) Rp.14.377.789.439,00 merupakan pembelian bahan material sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2);

bahwa terkait alasan Pemohon Banding, Tim Peneliti berpendapat sebagai berikut :

a) Bahwa Pemohon Banding tidak memberikan ledger atas akun penambahan bangunan sehingga Terbanding tidak dapat mengetahui detail transaksi yang dicatat Pemohon Banding dalam akun terkait;

b) Terkait penambahan bangunan sebesar Rp. 2.036.261.321,00 yang menurut Pemohon Banding sudah dipungut, disetor dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) Tahun 2021 Terbanding berpendapat bahwa koreksi pemeriksa bersumber dari ekualisasi atas akun-akun GL Pemohon Banding yang merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang sudah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Final Pasal 4 ayat (2) seluruh cabang Pemohon Banding, sehingga dapat dipastikan bahwa transaksi yang menjadi koreksi Tim Pemeriksa bukanlah transaksi sebagaimana dimaksud oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 2.036.261.321,00 karena dalam menghitung koreksi DPP Final Pasal 4 ayat (2) Tim Pemeriksa sudah memperhitungkan seluruh DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang sudah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Final Pasal 4 ayat (2) seluruh cabang Pemohon Banding;

c) Terkait dengan transaksi penambahan bangunan sebesar Rp.32.529.255.319,00 yang menurut Pemohon Banding sudah dipungut, disetor dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) tidak di tahun 2021 Pemohon Banding memberikan beberapa bukti potong namun Pemohon Banding tidak memberikan

dokumen pendukung lainnya seperti kontrak atau perjanjian dengan kontraktor yang dapat membuktikan bahwa bukti potong tersebut terkait dengan transaksi yang menurut Pemohon Banding menjadi sengketa karena terdapat perbendaan nilai antara nominal transaksi dalam detail excel yang diberikan Pemohon Banding dengan DPP yang tercantum dalam bukti potong dan Pemohon Banding tidak memberikan SPT PPh Final Pasal 4 ayat (2) terkait dengan pelaporan atas pemotongan pajak yang sudah dilakukan, sehingga alasan keberatan Pemohon Banding tidak terbukti;

d) Terkait dengan transaksi penambahan bangunan sebesar Rp.5.851.736.082,00 yang menurut Pemohon Banding objek PPh Pasal 23 yang sudah dipungut, disetor dan dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Pemohon Banding hanya memberikan beberapa bukti potong namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung lainnya yang dapat membuktikan atas transaksi tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 mengingat dalam file excel yang diberikan oleh Pemohon Banding keterangan transaksi adalah renovasi, pondasi dan lain-lain yang terkait dengan konstruksi, sehingga alasan keberatan Pemohon Banding tidak terbukti;

e) Terkait dengan transaksi penambahan bangunan sebesar Rp.82.669.050,00 yang menurut Pemohon Banding merupakan biaya penggantian BPJS karyawan kontraktor sehingga bukan merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Pemohon Banding tidak memberikan dokumen terkait dengan transaksi ini, sehingga alasan keberatan Pemohon Banding tidak terbukti;

f) Terkait dengan transaksi penambahan bangunan sebesar Rp.2.923.500.000,00 yang menurut Pemohon Banding merupakan pembelian bangunan jadi (tanah dan bangunan) sehingga bukan merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Pemohon Banding tidak memberikan dokumen terkait dengan transaksi ini, sehingga alasan keberatan Pemohon Banding tidak terbukti;

g) Terkait dengan transaksi penambahan bangunan sebesar Rp.14.377.789.439,00 yang menurut Pemohon Banding merupakan pembelian material/barang sehingga bukan merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Pemohon Banding hanya memberikan beberapa bukti potong PPh Pasal 23 tanpa ada dokumen pendukung lainnya, dimana dalam bukti potong tersebut tercantum pemotongan atas jasa lainnya yang menurut Terbanding tidak relevan dengan alasan keberatan Pemohon Banding, sehingga alasan keberatan Pemohon Banding tidak terbukti;

h) Bahwa berdasarkan penjelasan di atas Terbanding mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa;

6) Bahwa berdasarkan penjelasan di atas Tim Peneliti mempertahankan seluruh koreksi pemeriksa atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2);

Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 184/FIN-KDS/EXT/VII/24 tanggal 30 Juli 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00168/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 07 Mei 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00168/KEB/PJ/ WPJ.19/2024 tanggal 07 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00010/240/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023 Masa Pajak Januari-Desember 2021 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.462.713.7-092.001;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 228/FIN-KDS/EXT/IX/24 tanggal 24 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

bahwa pendapat yang berbeda dijelaskan dalam Kesimpulan dan Usul sebagai berikut:

Kesimpulan

1. Bahwa Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP- 00168/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 07 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor: 00010/240/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023 Masa Pajak Januari - Desember 2021;

2. Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00168/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 07 Mei 2024 Tidak Sesuai Dengan Fakta Dan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku;

3. Bahwa Koreksi yang dilakukan Terbanding merupakan koreksi yang dipaksakan terhadap Pemohon Banding dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut diatas dengan segala hormat tanpa mengurangi wewenang Pengadilan Pajak untuk memberikan keputusan, maka Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili permohonan banding a quo untuk Mengabulkan Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding yang perhitungan akhirnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurutPenjelasan
Wajib Pajak (Rp)
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak34,385,450,942
PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang1,370,139,256dalam Surat Banding tertulis PPh Pasal 23 yang terutang, yang benar adalah Pasal 4 ayat (2) yang terutang
Kredit Pajak
Setoran masa1,370,139,256
Pajak yang tidak / kurang dibayar-
Sanksi administratif
Bunga Pasal 13 (2) KUP-
Jumlah PPh yang masih harus dibayar-

Atau:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili permohonan banding ini berpendapat lain, maka mohon keadilan yang sebenar- benarnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00168/KEB/PJ/WPJ.19/2024

Tanggal 07 Mei 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 109/FIN-KDS/EXT/VIII/23 tanggal 25 Agustus 2023 dan bukti penerimaan surat tanggal 29 Agustus 2023;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 4 ayat (2) Nomor

00010/240/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023;

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa Perseroan Terbatas "PT. Hartono Istana Teknologi" Berkedudukan Di Kabupaten Kudus Nomor 2 tanggal 4 Januari 2021, yang dibuat oleh Daniel, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Bogor, beserta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000316.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 05 Januari 2021;

Bukti P-5. Pakta Integritas, Kartu Tanda Penduduk dan NPWP Direktur, Pakta

Integritas atas nama Guido One Tuwan;

Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara: Penerimaan Pajak melalui Bank Permata tanggal 23 Agustus 2023 NTPN 8525A3IFBLN2KS1C sejumlah Rp491.756.369,00;

Bukti P-7. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak;

Bukti P-8. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-9. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir tanggal 23 Mei 2023;

Bukti P-10. Risalah Pembahasan tanggal 23 Mei 2023;

Bukti P-11. Matriks Sengketa;

Bukti P-12. Buku Besar Penambahan Bangunan;

Bukti P-13. Rekapitulasi Pemotongan PPh atas Penambahan Bangunan; Bukti P-14. Daftar Bukti Potong PPh 4 ayat 2 terkait biaya penambahan Bangunan; Bukti P-15. Bukti Pembelian Bangunan;

Bukti P-16. Perincian Pembebanan Biaya sewa;

Bukti P-17. Rekapitulasi Pemotongan PPh atas pembebanan biaya sewa; Bukti P-18. Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pasal 4 ayat (2) terkait biaya sewa;

Bukti P-19. Penjelasan Mengenai Perbedaan Nilai Sengketa PPh Ps 4 Ayat 2; Bukti P-20. Penjelasan atas Bukti Pembelian Bangunan;

Bukti P-21. Penjelasan Tertulis Nomor 074/FIN-KDS/EXT/III/25 tanggal 14 Maret 2025;

Bukti P-22. Dokumen Pembelian Bahan atau Material;

Bukti P-23. Tanda Terima Penyerahan Dokumen Pemeriksaan tanggal 14 Februari 2023;

Bukti P-24. Perjanjian Sewa Nomor 024-060;

Bukti P-25. Perjanjian Sewa Nomor 061-089;

Bukti P-26. Perjanjian Sewa Nomor 090-209;

Bukti P-27. Bukti Invoice Atas Service Charge 001-023;

Bukti P-28. Kesimpulan Akhir Nomor 133/FIN-KDS/EXT/V/25 tanggal 19 Mei 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-17 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa Banding;

Bukti T-2. Surat Permintaan Keterangan Nomor S-257/WPJ.195/2023 tanggal 13 Oktober 2023;

Bukti T-3. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-4. Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 109/FIN-KDS/EXT/VIII/23 tanggal 25 Agustus 2023;

Bukti T-5. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 4 ayat (2) Nomor

00010/240/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023;

Bukti T-6. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak;

Bukti T-7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00132/PPH/

KPP.1902/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Kepada PT. Hartono Istana Teknologi;

Bukti T-8. Bukti Penerimaan Negara: Penerimaan Pajak melalui Bank Permata tanggal 23 Agustus 2023 NTPN 8525A3IFBLN2KS1C sejumlah Rp491.756.369,00;

Bukti T-9. Rekapitulasi Objek PPh Pasal 4 ayat (2);

Bukti T-10. Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan; Bukti T-11. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-12. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00085/RIKSIS/KPP.1902/ 2023 tanggal 29 Mei 2023;

Bukti T-13. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-861/WPJ.19/2024 tanggal

06 Mei 2024;

Bukti T-14. Keputusan Keberatan Nomor KEP-00168/KEB/PJ/WPJ.19/2024

Tanggal 07 Mei 2024;

Bukti T-15. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 6 Desember 2024;

Bukti T-16. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 17 Maret 2025;

Bukti T-17. Kesimpulan Akhir Nomor S-221/WPJ.19/2025 tanggal 12 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00168/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 07 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari-Desember 2021 Nomor 00010/240/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 1841/FIN-KDS/EXT/VII/24 tanggal 30 Juli 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)34.385.450.942,0058.354.369.124,0023.968.918.182,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding didalam persidangan menyatakan bahwa terdapat sengketa banding yang dieliminir karena sengketa tersebut tidak dajukan keberatan sejumlah Rp401.066.283,00;

sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) menjadi sejumlah Rp23.567.851.899,00 (Rp23.968.918.182,00 - Rp401.066.283,00) dan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Pemohon Banding menjadi sejumlah Rp34.786.517.225,00 (Rp34.385.450.942,00 + Rp401.066.283,00);

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp23.567.851.899,00 dengan alasan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding terdapat Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan dalam SPT oleh Pemohon Banding berupa:

KeteranganMenurut SPT / WPMenurut Pemeriksa (sesuai SPHP)Koreksi Obyek PPh Pasal 4 ayat (2)Alasan Koreksi Pemeriksa
Obyek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai SPHP45,015,677,93071,493,681,12926,478,003,199 2,509,085,013Berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak
Koreksi Pemeriksa yang dibatalkan dalam Pembahasan akhir02,509,085,013
Obyek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai Pembahasan Akhir45,015,677,93068,984,596,11623,968,918,186

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa menurut Pemohon Banding atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang menjadi pokok sengketa banding telah dilakukan pemotongan dan pelaporan PPh terutang di tahun pajak 2021 dan tahun sebelumnya, serta bukan objek PPh Pasal 4 ayat (2);

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah atas pokok

sengketa banding telah benar-benar dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) terutang dan/atau bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2);

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

1. Perincian Pembebanan Biaya Sewa;

2. Rekapitulasi Pemotongan PPh atas Pembebanan Biaya Sewa Rp10.782.318.622,00;

3. Bukti Potong PPh 4 ayat 2 Terkait Biaya Sewa;

4. Perjanjian Sewa Nomor 024-060;

5. Perjanjian Sewa Nomor 061-089;

6. Perjanjian Sewa Nomor 090-209;

7. Bukti Invoice Atas Service Charge 001-023;

8. SSP dimateraikan atas SKPKB 00010 kompensasi SPMKP;

9. SSP dimateraikan atas SKPKB 00010;

10. Buku Besar Penambahan Bangunan;

11. RekapitulasiPemotonganPPhatasPenambahanBangunan Rp57.801.211.211,00;

12. Bukti Potong PPh 4 ayat 2 Terkait Penambahan Bangunan;

13. Bukti Pembelian Bangunan Jadi;

14. Dokumen Pembelian Bahan atau Material;

15. Tanda Terima Penyerahan Dokumen Pemeriksaan tanggal 14 Februari 2023; bahwa pokok sengketa banding terbukti adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak/ Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp23.567.851.899,00 sebagai berikut:

Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) cfm Terbanding: Rp 68.984.596.116,00 Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) cfm Pemohon Banding : Rp 45.416.744.213,00

Sengketa Banding Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) : Rp 23.567.851.903,00 bahwa selisih Rp4 karena pembulatan angka dibelakang koma, oleh karenanya diabaikan;

bahwa menurut Pemohon Banding Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp68.984.596.116,00 yang terdiri dari:

1. Koreksi atas Penambahan BangunanRp 57.801.211.211,00

2. Koreksi atas Sewa Bangunan/Tanah/AlatRp 10.782.318.622,00

bahwa atas jumlah Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) menurut Terbanding sejumlah Rp68.984.596.116,00; menurut Pemohon Banding telah dilakukan pemotongan dan pelaporan PPh terutang di tahun pajak 2021 dan tahun sebelumnya, serta bukan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan perincian sebagai berikut:

1. Penambahan Bangunan sebesar Rp. 57.801.211.211,00 bahwa koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 berasal dari Perhitungan sebagai berikut:

NoUraian NilaiNilai Koreksi
1Penambahan Bangunan
a. Selain Tahun 202132.529.255.319
b. Tahun 20212.036.261.321
Sub Total 134.565.516.640
2Objek Lainnya terkait Penambahan Bangunan
a. Objek PPh Pasal 235.851.736.082
b. Reimbursment BPJS82.669.050
c. Pembelian Bangunan Jadi2.923.500.000
d. Pembelian Bahan/Material14.377.789.439
Sub Total 223.235.694.571
Total Objek PPh Pasal 4(2) berdasarkan Hasil Pemeriksaan57.801.211.211

2. Koreksi atas Sewa Bangunan/Tanah/Alat sebesar Rp. 10.782.318.622,00

NoUraian NilaiNilai Koreksi
1Sewa Tanah dan/atau Bangunan
a. Selain Tahun 20214.793.224.810
b. Tahun 20215.989.093.812
Sub Total 110.782.318.622

bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim bahwa berdasarkan Pasal 78 UU Pengadilan pajak Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan

perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa berdasarkan hasil penilaian atas alat bukti transaksi sebagaimana disebutkan pada bagian atas, antara lain ledger, bukti potong PPh, bukti pelaporan, invoice tagihan dan surat setoran pajak, perjanjian sewa, pembelian bahan/material Pengadilan Pajak berpendapat telah cukup bukti sebagaimana di atur Pasal 69 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU Pajak Penghasilan, diatur bahwa penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai PPh Final;

bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat:

1. Penambahan bangunan selain tahun 2021 sebesar Rp32.527.735.319,00 merupakan reklasifikasi dari akun aktiva dalam proses COA 1211130000 (yang transaksinya terjadi sebelum tahun 2021) yang menambah aset berupa bangunan COA 1211020000 pada tahun 2021;

bahwa penambahan bangunan sebesar Rp32.527.735.319,00 yang merupakan reklasifikasi dari akun aktiva dalam proses COA 1211130000 sudah dilakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan objek PPh Pasal 4 ayat (2) pada tahun pajak terjadinya transaksi berdasarkan Bukti Potong PPh 4 ayat 2;

2. Bahwa penambahan bangunan sebesar Rp2.036.261.321,00 yang merupakan reklasifikasi dari akun aktiva dalam proses COA 1211130000 sudah dilakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan objek PPh Pasal 4 ayat (2) pada tahun pajak terjadinya transaksi tersebut (pada tahun 2021) berdasarkan Bukti Potong PPh 4 ayat 2;

3. Objek Lainnya terkait penambahan bangunan sebesar Rp5.853.256.082,00 telah dilakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan sebagai objek PPh Pasal 23 pada tahun pajak terjadinya. Bahwa penambahan bangunan sebesar Rp5.853.256.082,00 merupakan kapitalisasi atas transaksi perawatan/ perbaikan/pemeliharaan terkait bangunan dan transaksi instalasi/pemasangan

mesin, peralatan, listrik, pipa air, partisi, plafond, telepon, AC, dan lain-lain sebagai penambahan bangunan, yang merupakan objek PPh Pasal 23;

4. BPJS sebesar Rp82.669.050,00 merupakan transaksi pembayaran reimburse atas tagihan BPJS yang menambah aset berupa bangunan COA 1211020000 pada tahun 2021, bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2);

5. Sebesar Rp2.923.500.000,00 terdiri:

a. merupakan pembelian aset berupa tanah dan bangunan seharga Rp12.000.000.000,00 (Akta Jual Beli Nomor 1255/2021 tanggal 13 Juli 2021) yang kemudian oleh Pemohon Banding dialokasikan sebagai aset bangunan (menambah aset berupa bangunan COA1211020000 pada tahun 2021) sebesar Rp1.863.000.000,00 dan aset tanah (menambah aset berupa tanah COA 1211010000 pada tahun 2021) sebesar Rp10.137.000.000,00;

b. Bahwa dengan demikian penambahan aset berupa bangunan sebesar Rp1.863.000.000,00 adalah merupakan penambahan aset karena pembelian tanah dan bangunan yang bukan menjadi objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2);

c. Bahwa terdapat pembelian aset berupa tanah dan bangunan seharga Rp3.150.000.000,00 (Akta Jual Beli Nomor 51/2022 tanggal 12 Mei 2022) yang kemudian oleh Pemohon Banding dialokasikan sebagai aset bangunan (menambah aset berupa bangunan COA 1211020000 pada tahun 2021) sebesar Rp1.060.500.000,00 dan aset tanah (menambah aset berupa tanah COA 1211010000 pada tahun 2021) sebesar Rp2.089.500.000,00;

d. Bahwa dengan demikian penambahan aset berupa bangunan sebesar Rp1.060.500.000,00 merupakan pembelian tanah dan bangunan yang bukan menjadi objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2);

6. Sebesar Rp14.377.789.439,00 merupakan transaksi pembelian bahan/material yang menambah aset berupa bangunan COA 1211020000 pada tahun 2021, transaksi pembelian bahan/material bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2);

7. Bahwa sewa yang dibayar sebelum tahun 2021 untuk masa sewa lebih dari satu tahun sudah dilakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) pada tahun terjadinya pembayaran sewa tersebut;

8. Bahwa sewa yang dibayar pada tahun 2021 untuk masa sewa satu tahun sudah dilakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) pada tahun terjadinya pembayaran sewa tersebut;

9. Bahwa service charge terkait sewa yang dibayar bulanan pada tahun 2021 sudah dilakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) pada tahun terjadinya pembayaran service charge terkait sewa tersebut, yang mana untuk tahun 2021 biaya tersebut dibebankan secara langsung setiap bulan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan seluruh dalil bantahannya sejumlah Rp23.567.851.899,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp23.567.851.899,00;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan bukti atau alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak bukti atau alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian bukti atau alasan lainnya tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)23.567.851.899,000023.567.851.899,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) menurut TerbandingRp 58.354.369.124,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 23.567.851.899,00 Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Pengadilan PajakRp 34.786.517.225,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00168/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 07 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 Nomor 00010/240/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023, atas nama PT HARTONO ISTANA TEKNOLOGI, NPWP 01.462.713.7-092.001, beralamat di Wisma Barito Pacific II Lantai 16, Jalan Letnan Jenderal S. Parman Kavling 60, Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta, (domisili elektronik eko.sulistiyono@polytron.co.id) sehingga perhitungan pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak34.786.517.225,00
2PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang1.386.181.907,00
3Kredit Pajak:
- Setoran Masa1.370.139.256,00
4Pajak yang Kurang/(Lebih) dibayar16.042.651,00
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP4.936.324,00
6Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar20.978.975,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2025 oleh Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. sebagai Hakim Ketua, Nany Wartiningsih, S.H, M.Si. dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 oleh Majelis Hakim

tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Nany Wartiningsih, S.H, M.Si.Benny Fernando Tampubolon,

S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.