P U T U S A N
Nomor PUT-006349.16/2024/PP/PP/M.VIIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00154/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 6 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00227/207/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006349.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT HARTONO ISTANA TEKNOLOGI, NPWP 01.462.713.7-092.000, beralamat di Jalan KHR Asnawi PO BOX 126, Bakalan Krapyak, Kaliwungu, Kudus 59332, yang diwakili oleh Guido One Tuwan jabatan Direktur, (domisili elektronik eko.sulistiyono@polytron.co.id);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Uddiyana, S.E.,
Ijin Kuasa Hukum: KEP-869/PP/IKH/2024 tanggal 13 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 252/FIN-KDS/EXT/X/24 tanggal 03 Oktober 2024,
2. Nama: Eko Sulistiyono,
Jabatan: Karyawan,
Alamat: Jalan Permai XVII Blok B / 8 RT 006 RW 004,
Kelurahan Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 274/FIN-KDS/EXT/X/24 tanggal 03 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: