Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-006349.16/2024/PP/PP/M.VIIIA Tahun 2025

PT Hartono Istana Teknologi, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-006349.16/2024/PP/PP/M.VIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00154/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 6 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00227/207/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006349.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HARTONO ISTANA TEKNOLOGI, NPWP 01.462.713.7-092.000, beralamat di Jalan KHR Asnawi PO BOX 126, Bakalan Krapyak, Kaliwungu, Kudus 59332, yang diwakili oleh Guido One Tuwan jabatan Direktur, (domisili elektronik eko.sulistiyono@polytron.co.id);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Uddiyana, S.E.,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-869/PP/IKH/2024 tanggal 13 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 252/FIN-KDS/EXT/X/24 tanggal 03 Oktober 2024,

2. Nama: Eko Sulistiyono,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Jalan Permai XVII Blok B / 8 RT 006 RW 004,

Kelurahan Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 274/FIN-KDS/EXT/X/24 tanggal 03 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Laksmi Indriani/ 196809281989031002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar,

2. Nama/NIP: Waryanto/ 197606151999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-359/WPJ.19/2025 tanggal 26 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1203/PP/BR/2024 tanggal 01 Oktober 2024 jis. PEN-002/PP/Prb/2025 tanggal 13 Januari 2025, PEN-07/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025, dan PEN- 021/PP/Prb/2025 tanggal 14 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 170/FIN- KDS/EXT/VII/24 tanggal 30 Juli 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 303/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 22 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 221/FIN- KDS/EXT/IX/24 tanggal 24 September 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00227/207/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

SALA PAL BARBS LDS 17

He JALAN STELAN IA KENA kd elus FER EAHAKAH

PALE, ou AEH ASET pat

333" Pesaran Pajak

4 Ales Peuperalun Datang yan Jasa yang kera tg PY a1 fksoor BI FER Os 1765 950 G30 Oo] Ces Wag S05 ad Peryecaren yaa YPM oya hae. s dipatgel ser din Fe Ee 29 495 SU ue) Fu das 731 an Rag

29 Peeyearan yang OPA dpomgube er etc PR a 1 3 kg Pocyecacar yang 2PM ya Ika ggg a Hs a

4) Peqyeratar yang selasa dan Tengcnaan FM a G 3

AS evan isa sea d-ad eas KELAK ee St BS BYP BP a SOs a We 4 o Alas Fergeraran Baracg 051 Jaman yaa tulak dururang PP a G 3

Toar at Set Peres Ro bi (aan SER G1" Luu bea BR SAB ANG SA PL Dean Ka

2 Alas tar MKP Peran patar AKP oss Beranjud ln

Data Pain uga Oia as SasnanPemanfs ater JK

Sg Ah Geek Peran dogafamn ae 2h bean Genangan,

IS ek oleh emg. PPA Semula desbarcun Sendi elutes kein ial Pajak “asukan lang. PKP ying scl molaxukar Serapan bela arab wael_ reda,

Berat, Penahan p3 59 PPK ted dua au aga

2 lSbseeg | ila fulan dipuis_.Tangg = aval ESLAN seni, Penasaran PN gat uae eke kin agilitas

Uti GR lu a °

WS Pemanfansas PAP adas Tesla divs. | dag’ Prasati r - -

Pabean di Sala Mah Pagan: - "

2) Pevargaaras KP dan Log. Gabi: Pabean daa: a - 1

Laerat Patin -

W400 Perurgulan Pajak oth Perunggu SPM i z 7

95 Kegalan Melu Seri u a 4

DE e-bay: kemba' R34 Misa Ing PES gang

Calin pelak kan Senyeraha gets ah anak wak: u pai 4

Teten, boas

Af. Perslehan ya ag PPK na dak ser rusa dibenaskan b £ u

Ata Dea SipUSGI

27 Tangg.75 wal Semua suara J Dai 1

J Peron PSM yang sen dngan Dak La una Hl Lb J nA dea fo Latte o 2 atau atari ania datas de . t 4

Aten Fadi: Para at 4 . .

Peng ungas BEM Kang Deas i Midi fT (Ag TS 1 JUL ingin abe MATI 1 “net 2... . .

PB PA ae STUDI api ace cans AR ATB Ga ha 44 ASI MS Mints ARTE TS edi vw Inkuiri

RI PRY yang diselr ciimkis salarri Masa Bajak yang 636A a fn ?

LoD Rigi Mask pang aa patd eiltuiykicn EU 1D! Ga5.e7% Po Ma Pa a | mut db ata

Ba SE tach sang bape u 7 u

Pao Un alang Neer sang Fa u a het Lam-a- DAU DU FA SEAT Pa Baca NG Di

BS awit Ih +o hb SA ni AT TAR ANS 773 STIL bet LO) [aR oa FTE

" Merr atas

C1 FFESFEKP Ls 2 C al lurndah Sajak pang dapur ciperhau2ka sa: Ro su Tigh gh PTE TOT Vd fie KE AS AMA 7 a et una fev ahitinga PSM Kura bey on ‘AEE BU ae Ps Poa ai sat | oe Tha ey

Ao | Kee-lulian Pajak yang aydal a Ghompersaaibat kis Masa Playas be aulia A 153 500 she TUG GM Ye Shi ytd b Gro rnpernatica ke basa [apa karena peibele kati n u

G. Jumlah fa ti q SS GaN Sad = 7GU AYU 254 Pee

40 JPR yang Karang buyin 12 +o, 3 “205A NG BE TES

5 Gunks admunesicait

# Bunga Pasal ttc; KUP | SAS

Io Keran Fata 1S KLP S00 oh a

= Keng han Pied Tat nu to Bok q is do tera Pagal tt dk! a J eo Setan Pasal TE FIP ke “1

* Bunga Masa 19 ELP 9 Pasai Ya FN 4 a

Yo AA wehecedteet] 201 Ph bbs EE

Go Jour ae BER pasg matah harus Saat Ag. . _ oo q PA eG Gee “ne WA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 102/FIN-KDS/EXT/VIII/23 tanggal 25 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Qu Tab 9344 pang (eudaag menu Sura Ketetapan Pa ae. 209 alg pera eLk: sebegal a aS IE ISS SEE dangan catia “VA yacg ess ASUS 5 hayar Sebesar Ep 2° 688 Gon.

bo Lamlah oaks pang Keraguan petirgar NG b Pas sebesar Rp 4S 3/5 122 596, geqqes

SPM yur (resi aia’ ditawar genesar Ep IS SS

L Jamilah Sarah pad terutang pang disell... dalari seribanasar abbr bes! poreriksaan sebesas do sumlah ysng telan Gg. unasi sebesar Rp “011 385 tanggal 04 Jali MULE melalu Surat Fenatsa

Membayar felabinar Sajak SUMEKA dergan name LISA dan scbtsa Ep fo Bd 220 tanggal ea Ag asus SOE Agan patah Pecvale dengar KIS Greg 21 0G naa

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00154/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 6 Mei 2024, memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

AO | ematas (Dikwunghen)| Menjadi ana Rp mp RP a. PPN kurang/iLehih| | Pe ia J Tn to

Hawar | IN

€. Sanksi kenaikan _ a ‘ dd. .Tumtah Pajak wares: tnasih | Dye | De harus Ff tielaihp dibayar 01 I of OO

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 170/FIN-KDS/EXT/VII/24 tanggal 30 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 170/FIN-KDS/EXT/VII/24 tanggal 30 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 tahun 2021 (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

1. Surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditunjukan kepada Pengadilan Pajak;

2. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00154/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 6 Mei 2024 diterima pada tanggal 13 Mei 2024;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

1. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

2. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan pajak: bahwa surat banding ditandatangani oleh Guido One Tuwan jabatan selaku Direktur Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Akta Nomor 02 tanggal 04 Januari 2021, bukti identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk NIK 3319030205750008 dan NPWP 47.136.168.3-506.000;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00154/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 6 Mei 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak : Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri453.809.581.750453.751.971.84057.609.910
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Kredit Pajak)50.110.796.27150.111.025.478229.207
3Sanksi Administratif Bunga Pasal13 ayat (2a) KUP9.201.26609.201.266

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan, yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp57.609.910,00

Menurut Terbanding:

Dir: Pormerksa menetapkan koreksi DPP PPN serupa Penyerahan yang PPN nya harus dipungut send i dengan dasar berdasarkan dukumer Mutasi Barang Jadi Dau Stuck Ouname terdapat barang venga katagori Mor Perjualan yang merupakan pemarasan sande (aren Kena Pajak! KP) untuk tujran idak moduktk oo adlivanu dari dokumen tersebul untuk Masa Pajas Januari Sd Desember 2021 lercalat Nun

Penjualan barang jadi‘stock sebanyak 251 jen.s barang (Materia Description) dengan jumlah G32 unit dan dengan riai sehesar Rol @o7.985.040.-: Her karenanya jumlah sebesar Re t.f92.985.C46 - tersebut ditetapkan sebagai Penyerahan Barang Kana Pajak yang terutang PPN yait pemakaian sendiri uriv< Masa

Pajak anuari s.d Desember 202° sehaya mana dimaksuc Pasal 1A aya (11 huruf a UU PPN je Pasal 4 ayal 1} haru: UU PPM

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp57.609.910,00 dengan alasan:

bahwa sebesar Rp57.609.910,00 merupakan Pemanfaatan Stock untuk trial & experiment dilakukan untuk menganalisa hasil produksi yang sudah diterima oleh bagian gudang barang jadi terkait dengan adanya permasalahan yang berhubungan dengan produk tersebut;

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Kredit Pajak) sebesar Rp229.207,00

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan, disimpulkan bahwa terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM nya tidak dapat dikreditkan; Dasar hukum: Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 1 ayat (3) UU KUP;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pajak Masukan sebesar Rp229.207,00 merupakan pajak masukan yang berhubungan dengan kegiatan usaha, sehingga menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan;

3. Sanksi administratif Bunga Pasal 13 ayat (2a) KUP sebesar Rp9.201.266,00 bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan penerapan sanksi administratif Bunga Pasal 13 ayat (2a) KUP sebesar Rp9.201.266,00 dengan alasan:

a. Sanksi administratif Bunga Pasal 13 ayat (2a) KUP sebesar Rp9.201.266,00 perhitungannya tidak jelas;

b. Bahwa bunyi Pasal 13 ayat (2a) KUP adalah sebagai berikut: “Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan”.

c. Bahwa sedangkan bunyi Pasal 13 ayat (1) huruf f KUP adalah sebagai berikut: “Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya”.

d. Bahwa menurut Pemohon Banding penerapan sanksi administratif Bunga Pasal 13 ayat (2a) KUP harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f KUP, yaitu:

1) Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

2) Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; dan

3) Pengusaha Kena Pajak telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;

e. Bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf f KUP tidak terpenuhi di Pemohon Banding (dalam hal ini adalah PT Hartono Istana Tekologi), sehinga Sanksi administratif Bunga Pasal 13 ayat (2a) KUP tidak dapat diterapkan;

(uraian mengenai alasan tersebut meliputi semua hal yang menurut Pemohon Banding dapat menyanggah atau membuktikan bahwa koreksi Terbanding tidak benar/tidak seluruhnya benar disertai dengan mengenai bukti dan dasar hukum berkaitan);

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah tidak benar sehingga harus dibatalkan;

3. Bahwa perhitungan pajak terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Ywejic Peje- Re!

Be ag

EI SS TIE TE z Pe EU LSU ED tlc BET FP lr a BME - ISI 5LL TT

"ESD TEC GCE Be LEME rae

- Poe lcrec rer. ec. aa rici t-

Ta ae os bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa untuk kelancaran proses banding, Pemohon Banding mohon agar dapat dilakukan persidangan tatap muka dan Pemohon Banding bersedia menghadiri persidangan untuk menyampaikan semua data dan dokumen lain serta keterangan yang diperlukan dalam rangka membuktikan kebenaran alasan-alasan Pemohon Banding agar banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mangadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 303/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 22 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 170/FIN- KDS/EXT/VII/24 tanggal 30 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 30 Juli 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa √ Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak √ tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima √ Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00154/KEB/PJ/

WPJ.19/2024 tanggal 6 Mei 2024 yang diterima tanggal 13 Mei 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang √ dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00154/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 6 Mei 2024;

h. Bukti Pembayaran :

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh , jabatan bertindak selaku:

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus;√

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat√ penandatanganan surat banding k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan√ merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada sebagaimana diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan

Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Sengketa Yang Diajukan Banding Oleh Pemohon Banding bahwa berdasarkan surat banding Pemohon Banding Nomor 170/FIN- KDS/EXT/VII/24 tanggal 30 Juli 2024 pada butir romawi III yang menjadi sengketa Banding adalah :

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak : Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri453.809.581.750453.751.971.84057.609.910
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Kredit Pajak)50.110.796.27150.111.025.478229.207
3Sanksi Administratif Bunga Pasal13 ayat (2a) KUP9.201.26609.201.266

bahwa dari tabel tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa yang diajukan menjadi sengketa banding oleh Pemohon Banding adalah :

1) Koreksi DPP PPN – Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp57.609.910,00;

2) Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp229.207,00; dan

3) Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2a) KUP sebesar Rp9.201.266,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa alasan banding Pemohon Banding sebagaimana tertulis dalam surat banding Pemohon Banding Nomor 170/FIN-KDS/EXT/VII/24 tanggal 30 Juli 2024;

Menurut Terbanding a. Penetapan Pokok Sengketa Banding bahwa terkait dengan koreksi yang diajukan banding – pokok sengketa banding dari hasil pemeriksaan sampai dengan yang diajukan Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Bandingnya dengan ini dapat dijelaskan sebagai berikut :

1) Permohonan Keberatan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 102/FIN-KDS/EXT/VIII/23 tanggal 25 Agustus 2023, adapun koreksi hasil pemeriksaan yang diajukan keberatan adalah :

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri :

No.Uraian : Sengketa/KoreksiNilai (Rp)
1Pemanfaatan Stock untuk Trial & Experiment57.609.910
Jumlah57.609.910

2) Hasil Penelitian keberatan bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan diketahui bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri:

No.Uraian : Sengketa/Koreksicfm.Dikurangkan (Rp)c f m .Keterangan
PemeriksaanPenelitian
(Rp)(Rp)
1Pemanfaatan Stock untuk Trial & Experiment57.609.910057.609.910Menolak Keberatan WP
Jumlah57.609.910057.609.910

dan perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00154/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 6 Mei 2024 adalah :

Lraisr IL AArg :

Aa NN MEA

Ie Sankiaanga oo was oo ee fe Santaisenaaan oo No X5 jn wish Spassangrass aras es 2 eee aini

3) Permohonan Banding Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan surat banding Pemohon Banding Nomor 170/FIN- KDS/EXT/VII/24 tanggal 30 Juli 2024 sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah :

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak : Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri453.809.581.750453.751.971.84057.609.910
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Kredit Pajak)50.110.796.27150.111.025.478229.207
3Sanksi Administratif Bunga Pasal13 ayat (2a) KUP9.201.26609.201.266

bahwa dari tabel tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa sengketa yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding adalah :

a) Koreksi DPP PPN – Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.57.609.910,00;

b) Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.229.207,00; dan c) Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2a) KUP sebesar Rp.9.201.266,00;

4) Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak menyatakan :

“Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Penjelasan :

“Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputus dalam keputusan keberatan. . . .”

5) Berdasarkan fakta dan ketentuan tersebut diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa sengketa Pajak yang dapat diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah hanya sengketa koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp106.911.243,00 yang terdiri dari :

Catatan:

bahwa berdasarkan penelitian Majelis, terdapat kesalahan dalam pencantuman nilai sengketa koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri, dimana Terbanding mencantumkan nilai koreksi sejumlah Rp106.911.243,00, seharusnya sejumlah Rp57.609.910,00

No.Uraian : Sengketa/KoreksiNilai (Rp)
1Pemanfaatan Stock untuk Trial & Experiment57.609.910
Jumlah57.609.910

karena koreksi ini yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dan telah diputus oleh Terbanding;

sedangkan atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dan pengenaan Sanksi Administratif tidak dapat diajukan Banding (tidak dapat ditetapkan sebagai sengketa pajak dalam permohonan banding a quo), karena kedua koreksi tersebut tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding;

b. Dasar Hukum bahwa peraturan perundangan yang terkait dengan sengketa keberatan ini adalah :

1) Undang-Undang 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPN), antara lain mengatur;

Pasal 1 angka 2

Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.

Pasal 1 angka 3

Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 1 angka 4

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.

Pasal 1A ayat (1)

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d

Yang dimaksud dengan "pemakaian sendiri" adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

Yang dimaksud dengan "pemberian cuma-cuma" adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun

bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ( PP 1 Tahun 2012 ); antara lain mengatur :

Pasal 5

(1) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

(2) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemakaian sendiri untuk:

a. tujuan produktif; atau

b. tujuan konsumtif.

(3) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kecuali pemakaian sendiri yang digunakan untuk melakukan penyerahan yang:

a. tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau

b. mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

(4) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam rangka pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penjelasan Pasal 5

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak" adalah pemakaian Barang Kena Pajak untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

Yang dimaksud dengan "Pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak" adalah pemakaian Jasa Kena Pajak untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif" adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang

mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Yang dimaksud dengan "Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan konsumtif" adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak ada kaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Contoh pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak:

a. Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan konsumtif:

1) Pabrikan minuman ringan menggunakan hasil produksinya untuk konsumsi karyawan atau para tamu.

2) Pabrikan sepatu dalam rangka promosi membeli topi dengan logo merek sepatu pabrik tersebut dan sebagian dibagikan kepada karyawannya.

3) Perusahaan telekomunikasi selular memberikan fasilitas bebas biaya telepon selular kepada para direksinya.

b. Pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan:

1) Pabrikan truk mempergunakan sendiri truk yang diproduksinya untuk kegiatan usaha mengangkut suku cadang.

2) Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai pengeras jalan di lingkungan pabrik.

3) Perusahaan telekomunikasi menggunakan saluran teleponnya untuk kegiatan operasional perusahaan dalam berkomunikasi dengan mitra bisnisnya.

c. Pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya:

Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai bahan pembakaran boiler dalam proses pabrikasi.

Pabrikan kayu lapis (plywood) menggunakan hasil produksinya berupa kayu lapis (plywood) untuk membungkus kayu lapis (plywood) yang akan dipasarkan agar tidak rusak.

Perusahaan telekomunikasi menggunakan sambungan saluran teleponnya untuk melakukan penyerahan jasa provider Internet kepada konsumennya.

Ayat (3)

Transaksi pemakaian sendiri untuk tujuan produktif terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dalam rangka memberikan kemudahan administrasi kepada Pengusaha Kena Pajak, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Kemudahan administrasi tersebut diberikan karena Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Ketentuan ini tidak berlaku dalam hal pemakaian sendiri digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Perlakuan ini diberikan karena Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemakaian sendiri merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Contoh pemakaian sendiri untuk tujuan produktif.

Pabrikan ban menggunakan produksi ban sendiri untuk:

a. truk yang digunakan untuk pengangkutan ban produksinya; dan

b. kendaraan angkutan umumnya.

Atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif sebagaimana dimaksud pada contoh huruf a tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.

Namun demikian, atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif sebagaimana dimaksud pada contoh huruf b tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai, karena digunakan untuk penyerahan jasa angkutan umum yang merupakan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Ayat (4)

Dalam hal Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dipakai sendiri tidak termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dibebaskan, Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Dengan demikian apabila yang dipakai sendiri adalah Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Demikian juga apabila barang dan/atau jasa yang dipakai sendiri termasuk dalam jenis bukan Barang Kena Pajak dan/atau bukan Jasa Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan barang dan/atau jasa tersebut merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

c. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap surat banding dan surat keberatan yang disampaikan Pemohon Banding, terkait dengan koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri a quo, Terbanding berpendapat bahwa alasan banding pada pokoknya sama dengan alasan keberatan, dimana alasan banding yang dinyatakan Pemohon Banding telah disampaikan dan/atau diungkapkan oleh Pemohon Banding dalam proses penelitian keberatan dan tidak terdapat alasan yang baru. Dengan demikian tanggapan/argumen/bantahan yang disampaikan Terbanding dalam Surat Uraian Banding ini didasarkan pada hasil penelitian dalam proses keberatan;

bahwa adapun tanggapan Terbanding atas alasan permohonan banding Pemohon Banding yang didasarkan pada hasil penelitian keberatan terkait sengketa banding a quo : terkait sengketa pajak koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipunggut sendiri; adalah sebagai berikut :

1) Pokok sengketa bahwa Koreksi Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Agustus 2021 sebesar Rp57.609.910,00 yang terdiri atas:

No.Uraian : Sengketa/KoreksiNilai (Rp)
1Pemanfaatan Stock untuk Trial & Experiment57.609.910
Jumlah57.609.910

2) Alasan koreksi dalam Pemeriksaan bahwa berdasarkan LHP, untuk Masa Pajak Agustus 2021 telah ditetapkan koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp17.261.593,00 dengan perhitungan :

Catatan:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, terdapat kesalahan tulis oleh Terbanding atas nilai koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri pada saat pemeriksaan, dimana tertulis sejumlah Rp17.261.593,00, seharusnya Rp120.391.475,00;

Jumlah Rupiah

Uraian: DFP FFI

Penyerahan yang FFI nya harus dipungut sendiri 253,682, 190,275 £83,009,581,750

bahwa seluruh koreksi tersebut ditetapkan dengan alasan “pemakaian sendiri barang jadi/stock (BKP) untuk tujuan tidak produktif”;

3) Berdasarkan uraian di atas dapat disampaikan bahwa untuk Masa Pajak Agustus 2021 dari jumlah koreksi Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp120.391.475,00, yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding hanya sebesar Rp57.609.910,00 sehingga terdapat koreksi yang tidak diajukan keberatan dengan perhitungan :

bahwa dengan demikian bahwa koreksi DPP PPN berupa Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp62.781.565,00 diterima dan/atau diakui oleh Pemohon Banding sebagai penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri yang berasal dari pemakaian sendiri atas barang jadi (BKP) untuk tujuan yang tidak produktif yang belum dilaporkan dan dipungut PPN nya;

4) Alasan keberatan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp57.609.910,00 dengan alasan merupakan Pemanfaatan stock untuk trial & experiment dilakukan untuk menganalisa hasil produksi yang sudah diterima oleh bagian gudang barang jadi terkait dengan adanya permasalahan yang berhubungan dengan produk tersebut;

5) Jenis Sengketa bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa pokok masalah dalam sengketa keberatan a quo merupakan sengketa Pembuktian yang sekaligus juga merupakan sengketa Yuridis, yaitu :

a) Pembuktian :

- pembuktian terkait kebenaran apakah pemakaian sendiri atas BKP yang dilakukan Pemohon Banding dimaksud untuk tujuan produktif yaitu pemakaian BKP yang nyata-nyata digunakan untuk

kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; dan

- pembuktian terkait kebenaran adanya pemusnahan/write off BKP akibat rusak dan tidak bisa diperbaiki lagi;

b) Yuridis :

bahwa terkait dengan apakah kegiatan pemakaian sendiri Barang Kena Pajak yang dilakukan Pemohon Banding sesuai dengan peraturan perpajakan khususnya Pasal 5 PP Nomor 1 Tahun 2012;

6) Hasil Penelitian a) Dalam proses penelitian, telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dokumen dan keterangan kepada Pemohon Banding secara patut, selain itu juga telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan (sengketa keberatan) dengan Pemohon Banding dimana dalam pembahasan tersebut juga telah dimintakan data dan dokumen yang diperlukan terkait dengan pembuktian alasan keberatan Pemohon Banding;

b) Atas hal tersebut di atas, Pemohon Banding telah meminjamkan data dan dokumen yang berupa :

B.2. Data yang diperlihatkan dan dipinjarr dan Untuk memproses keberatan meliputi:

Terkait dengan se1gketa dan/atau permohoran keberatan untu jenis Pajax Pos, data yang disam saikan Wajib Pajas meliput :

- Flowchart Arus darang dan Arus Produksi,

- Daftar COA Tahun 2021;

> Struktu Organisasi,

- Lapcran Keuangan Audited Tahun 202° (KAP),

- Kartu Stock Persediaan Barang Jadi,

- Dokumen In sravs : contoh 2 set:

- Dokumen “ial: sonzoh 4 set:

- EK Transaksi - Goods ssus Document: conteh 99 tem:

- GL terkait asin:

Dalam surat Foberonanaya, teriak sengkera Teberaran Wali Palas hanya welumniraan Daftar

Recaps! Irangarti Von Penjualan Tahun 2022 (uniuk Bulan Jammari od Desember!

c) Koreksi Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari s.d Desember 2021 yang ditetapkan sebagai pemakaian sendiri Barang Kena Pajak untuk tujuan tidak produktif yang bersumber dari Kartu Stock Barang Jadi Tahun 2021, dimana dalam kartu tersebut tercatat : kredit - non penjualan barang jadi sebanyak 231 jenis barang (Material Description) dengan jumlah 652 unit dan dengan nilai sebesar Rp1.892.985.046,00;

d) Bentuk Data/dokumen/bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam penelitian keberatan dapat dijelaskan sebagai berikut :

(1) Flowchart Arus Barang dan Arus Produksi;

1 oo i

I av nga - i

1 Paes: Tata wae '

i tee. Mee zit 1

1 dl. LT Nef !

I Pen Pa a '

1 cot oy " :

Kn ld Ti NN '

' r pala oa 1

! a an Ta 1

1 TN - 1 h NA we Toes \

! Lok . Th 1

TR. TP tae 1

' Oo An 1

CoA hd 1

1 fees an hit wre | ake I

Lo a anu '

(2) Daftar COA Tahun 2021;

Dan seterusnya….

(3) Struktur Organisasi;

DIREKTUR

DIREKTUR DIREKTUR DIREKTUR DIREKTUR DIREKTUR DIREKTUR

(4) Laporan Keuangan Audited Tahun 2021 (KAP);

PI HARILORND ISTANA TEKS OLOGI

NERACA MAL INUL SEE IS

AL DLSEMIEER 202. DAN 202tF be AOR FS 2437 AAA aie

Tatalah £

Ama 20g? e024

ASSET AS ES

ASSET LANCAR CLAAEN SY ASTRA

SEL TIDAK LANCAR MAL LAA AS AAN

JL MLAH ASET Pb BER SS An 3 PENA ASAKA

KEWAJIBAN JANTIRA

KEWAJIBAN JASIikA

FASJA NG: MORAL MAA MOP Sa Se

SALAK BERL? AS er 2 Be wl Pr fat oye}

JUL AR RES ATIF ANS DAK POMS aS Saka PES AI

PT SAR TISU ISTASA TERSOLOG.

LAPORAN LABA RL Ol PARA A PA LAPAN

LAIL Kh TAHU Se) ASL NYA BERAKE IK BATA POW IA FRA NP

3) DESEMBER SUD] AA HN BELU ARA NP NP IP kita wt wil

-ABA SLELL. SELF ALAR wae hat lt cha elit al acta AI

-ABGA VAIL A SLEIALA* riot Mest ee PN Na AA LI (5) Kartu Stock Persediaan Barang Jadi;

dan seterusnya;

Dan seterusnya;

(6) Dokumen Improve : diberikan hanya contoh 2 set;

SEA RAN Ron . - .

Bot RAB MM Hk Tel PEN TER | " --- -. 2 et era SUP ee bs ab AL. - ee ee .

ee Ge wae fart aed Ge eT TE

SERS KASIR.

Lol. tm rr aa - ee Lt LN

— eet WAS aa - es naa LoL LSP

Pera “5 POOR Sar PPA or .

a Sila

SELASA PER LI ee Ma SA = a ee De :

LARI PASKAH PARA BR PAS SA te PAK (7) Dokumen Trial : diberikan hanya contoh 4 set;

PERLE STAN Lon - . . .

Ro LI LI AE SI. ee ed TE | . 7“ nee " some ey Cee Gc ee AN

« PERLE STAN Lon LA = . ote 5.

MA SL - - . - ae *

Ke Dd

SERIF KASI SE

LANSIA KE.

wot - ay kD SAD 36 SRN 2th

KAL LPSE Ea SAMA AKA REA Pc SAS Li PAS (8) Bukti Transaksi - Goods Issue Document : diberikan hanya contoh 99 item.

GOODS ISSUE DOCUMENT

Muatan Du AA TAS tay Toad “dinner bs pc S01 a nappint 1

Lau Pada . Jesu a . . He wt st ee Batan Kembangan area Pemanah Ps TM Pos ran Sa Kane Baar AT

PE PMA hat - | 1 Serial Manan

IM ed eS

——. - . an SIA asn ee

P3 ee Ria Is pecan Pa [cnet Sa adele toed

M Pa DA Oa PI NN La | see a ae

SED TAN Nat | Pa TN EA

. Sette

— ———_ —— . . chee TUS RPA Lt

EPPS PE Sma Ps . onl SEO Pot: tk tart tat Teal Bao SA —

SSD VIAL PRE Hier: 1 brio eaten

' eR paler: j SA aa pe BELA sara PE SAR PAR anna heb posh Jas | RGSS ems Hur AIA

Rr KAT LIST dag Sa rta i Ishoicet

— — — —- . . ! EEE. EST BP

VIRUS PA ada a a ce | het] sed | TeME AI naa Hap ble

Mata PSS I sena Samba :

! | her nm.

: - Ia AA , AKAN Di Ka PE Lea Ti

Pane (BS paaapa oae Pooh ee pasa rs Dome Oe Co oC | asn i

Tab Dp ots: | Sanga Satake :

. Sani) wpa AS

: : Tet tne

, see ae ELDERS ISLET eee Oe ee aa Pee ee a an Ae es ee | 110A

: HEAD IA ' hata Tantan

! 1 Peecndes Ppt

Kapan i

: i | . oe ee Pp Dn dl

COP | bi ea BB Bi sa HIS NA ABI mn SET) 553 HRS [Rade Ba IS

EMD SAB IM A ne Sena Parity

. ma taga i Ket an an

: I pe EIS RIGS TS Li

Te dyed el deeded PN EN GRERY © SPA dn ee [ow Besa [RTM Sede Hos te eet Di | Ber Mt uber

Pow Pay aa

Iket iw

I i COE ed Ine MIL DS

" 1 Toners ‘hea Meta PI SA Rewilk

Tac pha 1 Wlah. Dona le, Becton Fea

3 ay ia lie

: id zo.

sow Po capibee a SN NE TI PEN , OI TAMA oper ot

(9) GL terkait akun :

BL Account [Posting (Posting Date (Dosusent Ilussar (Dasusent (Docuvent Date [Fasting Kes (LesafAsountin LC (Dacusent — (Aseunt Onder (Preit Center (Plant [Cost Canter [Text

Period Ty28 | ourrency e) Berdasarkan hasil penelitian data dan dokumen yang telah berikan Pemohon Banding sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat:

bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan Pemakaian barang jadi/stock (BKP) untuk keperluan Trial & Experiment :

Tidak terdapat cukup data dan dokumen yang membuktikan bahwa pemakaian barang jadi/stock (BKP) senilai Rp57.609.910,00 adalah pemakaian BKP yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk tujuan produktif (digunakan untuk kegiatan yang nyata-nyata mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (3) PP 1 Tahun 2012, dengan demikian pemakaian sendiri barang jadi/stock (BKP) yang dilakukan Pemohon Banding merupakan penyerahan BKP yang terutang PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN jo. Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2012;

bahwa pendapat Terbanding tersebut diatas dikarenakan ketidakadaanya dokumen dan/atau data yang menjelaskan tentang:

(1) Pencatatan/pelaporan terkait dengan permintaan dan penggunaan suatu barang jadi/stock untuk dilakukan trial atau

experiment (catatan keluar masuk barang dari masing-masing divisi/bagian yang terkait kegiatan tersebut);

(2) Penjelasan/laporan yang mendasari barang jadi/stock tersebut dibutuhkan untuk dilakukan trial atau experiment (alasan dilakukannya);

(3) Laporan tindak lanjut dari kegiatan R&D yang berhubungan dengan produksi;

(4) Catatan/laporan atas barang jadi/stock setelah digunakan trial atau experiment;

(5) Pemohon Banding hanya memberikan Daftar Rekapitulasi Transakai Non Penjualan untuk kegiatan Trial & Experiment namun tidak dilampiri dengan dokumen sumber;

f) Berdasarkan hasil penelaahan antara alasan keberatan Pemohon Banding dengan peraturan perpajakan (tinjauan Yuridis), Terbanding berpendapat :

bahwa alasan keberatan Pemohon Banding khususnya terkait dengan pemakaian sendiri BKP adalah :

“… merupakan transaksi pengebonan barang jadi oleh bagian riset dari gudang barang jadi untuk dilakukan proses trial dan experiment. Aktifitas ini dilakukan untuk menganalisa dan trial hasil produksi yang sudah diterima oleh bagian gudang barang jadi terkait adanya permasalahan yang berhubungan dengan produk tersebut (tujuan produktif).”

bahwa terkait pemakaian sendiri BKP sebagaimana dimaksud Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN yang kemudian diatur lebih lanjut dengan PP Nomor 1 Tahun 2012 yaitu dalam Pasal 5. Dimana dari aturan tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud pemakaian sendiri BKP yang tidak dilakukan pemungutan PPN nya adalah pemakaian sendiri BKP untuk tujuan produktif, yaitu (1) nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya;

(2) nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

bahwa dari uraian tersebut di atas, dari tinjauan yuridis, kejadian atau kronologis pemakaian sendiri BKP yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat dikatagorikan sebagai pemakaian sendiri BKP untuk tujuan produktif sebagaimana dimaksud Pasal 5 PP Nomor 1 Tahun 2012, mengingat kegiatan pemakaian sendiri BKP yang dilakukan Pemohon Banding bukan untuk kegiatan produksi selanjutnya dan bukan dalam rangka kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen;

g) Dari uraian/keterangan mengenai kegiatan trial & experiment yang disampaikan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan apakah hasil kegiatan trial & experiment tersebut nyata-nyata tidak dipergunakan untuk melakukan penyerahan BKP yang tidak terutang PPN atau mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN;

h) Berdasarkan uraian tersebut di atas Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya (pemakaian sendiri BKP untuk tujuan produktif) dan kegiatan pemakaian sendiri BKP yang dilakukan Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 PP Nomor 1 Tahun 2012, sehingga mengusulkan untuk menolak permohoan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp57.609.910,00;

No.Uraian : Sengketa/KoreksiPcfm.nDikurangkan (Rp)c f m . P e n e l i t ia n (Rp)Keterangan
emeriksaa
(Rp)
1Pemanfaatan Stock untuk Trial & Experiment57.609.910057.609.910Menolak Keberatan WP
Jumlah57.609.910057.609.910

sehingga secara keseluruhan perhitungan Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri menjadi :

#anurut Menurut Menurut

Pacu

Pos sneha Y¥vajib Pajak Tim Pemerksa Tim Penelti Keterangan oe (Rp) (RP) (Rp)

Penyerahan yang ASF ALAT7 Lode 453,009 584.750 453.809.584.750 | Menolak Keberalan Wajib

. PPN nya harus Pajak dan memperahankan dipungut sendiri koreksi Perreriksa.

7) Bahwa terkait dengan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (kredit pajak) dan pengenaan Sanksi Administrasi dalam

SKPKB PPN a quo yang diajukan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat :

oleh karena nyata-nyata koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dan pengenaan sanksi administrasi dalam SKPKB PPN a quo bukan merupakan sengketa keberatan karena tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding sehingga tidak terdapat keputusan keberatan atas kedua sengketa tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak TIDAK dapat diajukan Banding (tidak dapat ditetapkan sebagai sengketa Pajak dalam permohonan Banding Pemohon Banding) dan Pengadilan Pajak tidak dapat memeriksa dan memutus kedua sengketa tersebut; (sebagaimana telah dijelaskan pada butir romawi III angka 3 huruf a : Penetapan Pokok Sengketa Banding);

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas dan mengingat materi surat permohonan banding Pemohon Banding ini pada intinya sama dengan isi surat keberatannya, dimana Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan (Hasil Pembuktian) dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, oleh karena itu diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon Banding;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 170/FIN-KDS/EXT/VII/24 tanggal 30 Juli 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00154/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 6 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00227/207/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023 Masa Pajak Agustus 2021, yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding a quo telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00154/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 6 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00227/207/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023 Masa Pajak Agustus 2021, atas nama Pemohon Banding NPWP 01.462.713.7- 092.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 221/FIN-KDS/EXT/IX/24 tanggal 24 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00154/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 6 Mei 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 102/FIN-KDS/EXT/VIII/23 tanggal 25 Agustus 2023 dan bukti penerimaan surat tanggal 29 Agustus 2023;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00227/207/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023;

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa Perseroan Terbatas "PT. Hartono Istana Teknologi" Berkedudukan Di Kabupaten Kudus Nomor 2 tanggal 4 Januari 2021, yang dibuat oleh Daniel, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Bogor, beserta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000316.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 05 Januari 2021;

Bukti P-5. Pakta Integritas, Kartu Tanda Penduduk dan NPWP Direktur, Pakta

Integritas atas nama Guido One Tuwan;

Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara melalui Bank Permata tanggal 23 Agustus 2023 NTPN 072473IFBLN1K288 sejumlah Rp11.338.240,00; Bukti P-7. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak;

Bukti P-8. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-9. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir tanggal 23 Mei 2023;

Bukti P-10. Risalah Pembahasan tanggal 23 Mei 2023;

Bukti P-11. Matriks Sengketa;

Bukti P-12. Dokumen Pemanfaatan stock untuk trial dan experiment (Goods Issue

Document);

Bukti P-13. Rekap PPN Masukan yang dapat diperhitungkan;

Bukti P-14. Dokumen Faktur Pajak;

Bukti P-15. Revisi Matriks Sengketa;

Bukti P-16. Penjelasan Tertulis Nomor 035/FIN-KDS/EXT/II/25 tanggal 14 Februari

2025;

Bukti P-17. Rekap Trial dan Experiment;

Bukti P-18. Buku Besar Trial dan Experiment;

Bukti P-19. Kesimpulan Akhir Nomor 115/FIN-KDS/EXT/V/25 tanggal 19 Mei 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-00085/RIKSIS/

KPP.1902/2023 tanggal 29 Mei 2023;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan Setelah Pembahasan;

Bukti T-4. Tanda Terima Dokumen;

Bukti T-5. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-855/WPJ.19/2024 tanggal

03 Mei 2024;

Bukti T-6. Daftar Pertanyaan;

Bukti T-7. Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 102/FIN-KDS/EXT/VIII/23 tanggal 25 Agustus 2023;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanpa tanggal;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 14 Maret 2025;

Bukti T-10. Kesimpulan Akhir Nomor S-202/PT/WPJ.19/2025 tanggal 2 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00154/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 6 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00227/207/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 170/FIN-KDS/EXT/VII/24 tanggal 30 Juli 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak : Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri453.751.971.840453.809.581.75057.609.910
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Kredit Pajak)50.111.025.47850.110.796.271229.207
3Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2a) KUP09.201.2669.201.266

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sejumlah Rp57.609.910,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sejumlah Rp57.609.910,00 dengan alasan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Koreksi Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Agustus 2021 sebesar Rp57.609.910,00 terdiri atas:

No.Uraian : Sengketa/KoreksiNilai (Rp)
1Pemanfaatan Stock untuk Trial & experiment57.609.910
Jumlah57.609.910

bahwa menurut Terbanding seluruh penyerahan sejumlah Rp57.609.910,00 merupakan pemakaian sendiri barang jadi/stock untuk tujuan tidak produktif, yang pada hakikatnya merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN, dengan demikian atas pemakaian sendiri tersebut merupakan Objek PPN;

bahwa atas pemakaian sendiri barang jadi/stock belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan belum dipungut PPN oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut;

bahwa DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp57.609.910,00 merupakan pemanfaatan stock untuk trial & experiment dilakukan untuk menganalisa hasil produksi yang sudah diterima oleh bagian gudang barang jadi terkait dengan adanya permasalahan yang berhubungan dengan produk tersebut;

bahwa pemanfaatan stock untuk trial & experiment adalah bukan untuk dijual atau dikonsumsi sendiri, sehingga menurut Pemohon Banding tidak termasuk sebagai Penyerahan Barang Kena Pajak sehingga tidak terutang PPN;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah pemanfaatan stock untuk trial & experiment merupakan objek pengenaan PPN atau non Objek PPN;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPN);

Pasal 1A ayat (1) huruf d

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak; Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d

Yang dimaksud dengan "pemakaian sendiri" adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

Menimbang, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut PP 1 Tahun 2012);

Pasal 5

(1) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

(2) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemakaian sendiri untuk:

a. tujuan produktif; atau

b. tujuan konsumtif.

(3) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kecuali pemakaian sendiri yang digunakan untuk melakukan penyerahan yang:

a. tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau

b. mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

(4) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam rangka pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

1. Dokumen Pemanfaatan stock untuk trial dan experiment (Goods Issue Document);

2. Rekap Trial dan Experiment;

3. Buku Besar Trial dan Experiment;

4. flowchart arus barang dan arus produksi;

5. Chart of Account (COA);

6. Laporan Keuangan Audited tahun;

7. kartu stock persediaan barang jadi;

8. bukti transaksi Goods Issue Document);

Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa berdasarkan penilaian alat bukti sebagaimana disampaikan Pemohon Banding di dalam persidangan substansi biaya pada pokok sengketa a quo adalah: Stock untuk Trial & experiment

Merupakan akun untuk mencatat pemanfaatan stock untuk trial dan experiment dilakukan untuk menganalisa hasil produksi yang sudah diterima oleh bagian gudang barang jadi terkait dengan adanya permasalahan yang berhubungan dengan produk tersebut;

bahwa berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN pemakaian sendiri atas Barang Kena Pajak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN);

bahwa pemakaian sendiri berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN terbatas pada pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri;

bahwa selaras dengan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN, Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 membedakan pemakaian sendiri dalam 2 (dua) kelompok:

1. Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif;

2. Pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif;

bahwa pemakaian sendiri untuk tujuan produktif adalah pemakaian yang nyata- nyata digunakan untuk kepentingan kegiatan produksi lebih lanjut dan pemakaian yang nyata-nyata digunakan dalam rangka kegiatan usaha pengusaha yang bersangkutan meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen; bahwa pemakaian sendiri untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa pemakaian sendiri Barang Kena Pajak untuk tujuan konsumtif adalah pemakaian Barang Kena Pajak yang tidak ada kaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

bahwa pemakaian sendiri Barang Kena Pajak untuk tujuan konsumtif dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pemohon Banding (PT Hartono Istana Teknologi) bergerak dibidang manufaktur produk elektronik berupa perangkat audio, video, ponsel dan home aplliances dengan merk Polytron;

bahwa sebagai sebuah manufaktur peralatan elektronik adalah suatu keniscayaan untuk dari waktu ke waktu melakukan quality kontrol atas produknya untuk merespon perkembangan pasar, inovasi produk dan layanan purna jual melalui suatu trial dan experiments produk;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding membuktikan pemakaian produk trial dan experiments sebesar Rp57.609.910,00 adalah pemakaian untuk kepentingan produktif dan dalam rangka kegiatan usahanya, sehingga tidak dilakukan pemungutan PPN;

bahwa dalam hal pemusnahan produk, Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat peristiwa pemakaian sendiri dan/atau peristiwa penyerahan sebagaimana diatur Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN, oleh karenannya tidak terdapat PPN yang harus dilakukan pemungutan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp57.609.910,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp57.609.910,00;

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp229.207,00 bahwa atas sengketa Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Kredit Pajak) sebesar Rp229.207,00 didalam persidangan Pemohon Banding menyatakan persetujuan atas koreksi a quo, dan tidak lagi menjadi sengketa yang diajukan banding;

bahwa oleh karenanya, Pengadilan Pajak tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp229.207,00;

3. Koreksi Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2a) KUP sejumlah Rp9.201.266,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2a) UU KUP;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa seharusnya sanksi administrasi adalah Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah sanksi administrasi berupa Bunga atas jumlah pajak kurang bayar berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 13 ayat (2a)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan sanksi

administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 13 ayat (3)

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, ditambah dengan sanksi administratif berupa:

a. bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

b. bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;

c. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar; atau

d. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.

Pendapat Pengadilan Pajak:

bahwa pengaturan sanksi aministrasi berupa Bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2a) UU KUP menunjuk pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf f UU KUP;

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf f UU KUP, sanksi administrasi berupa bunga dikenakan terhadap Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar hanya jika memenuhi kondisi:

1. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; dan

2. telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) UU PPN;

bahwa kondisi sebagaimana diatur ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf f UU KUP tidak terpenuhi di Pemohon Banding (PT Hartono Istana Teknologi), sehingga Pengadilan Pajak berpendapat Sanksi administratif Bunga Pasal 13 ayat (2a) KUP tidak dapat diterapkan;

bahwa hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding menghasilkan simpulan hasil terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar, sehingga diterbitkan surat ketetapan pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dalam pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2021 terbukti Pemohon Banding telah mengkompensasikan kelebihan pajak sejumlah Rp4.766.690.934,00 ke masa pajak berikutnya sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) huruf c UU KUP oleh karenanya atas kekurangan bayar yang timbul dalam putusan ini, Pengadilan Pajak berpendapat sanksi administrasi administrasi yang tepat adalah kenaikan berdasarkan Pasal 13 ayat (3) UU KUP; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas pengenaan saksi adminitrasi berupa bunga berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2a), dan Pemohon Banding dikenakan sanksi admnistrasi kenaikan dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3) UU KUP;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan bukti atau alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak bukti atau alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian bukti atau alasan lainnya tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri57.609.910,000,0057.609.910,00
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan229.207,00229.207,000,00
3Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2a) KUP9.201.266,004.880.523,004.320.743,00

*) Sanksi Administrasi yang dipertahankan oleh Pengadilan Pajak adalah Sanksi Administrasi berupa Kenaikan

Pasal 13 ayat (3) KUP;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp 453.809.581.750,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp57.609.910,00 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp 453.751.971.840,00

2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp 50.110.796.271,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp 50.110.796.271,00

3. Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2a) KUP menurut TerbandingRp9.201.266,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp4.320.743,00 Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP menurut Pengadilan PajakRp4.880.523,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00154/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 6 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00227/207/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023, atas nama PT HARTONO ISTANA TEKNOLOGI, NPWP 01.462.713.7-092.000, beralamat di Jalan KHR Asnawi PO Box 126, Bakalan Krapyak, Kaliwungu, Kudus 59332, (domisili elektronik eko.sulistiyono@polytron.co.id), sehingga perhitungan pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor51.763.030.636,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri453.751.971.840,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,00
a.6. Jumlah505.515.002.476,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan505.515.002.476,00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri45.375.192.998,00
b. Dikurangi:
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan50.110.796.271,00
b.5. Lain-Lain24.580.297,00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan50.135.376.568,00
e. Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) dibayar(4.760.183.570,00)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya4.766.690.934,00
4PPN yang Kurang Dibayar6.507.364,00
5Sanksi Administrasi:
a. Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP4.880.523,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar11.387.887,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2025 oleh Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. sebagai Hakim Ketua, Nany Wartiningsih, S.H, M.Si. dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan

diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Nany Wartiningsih, S.H, M.Si.Benny Fernando Tampubolon,

S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.