Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 42 halaman

PUT-006346.16/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

PT Hartono Istana Teknologi, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-006346.16/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00164/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 6 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00224/207/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006346.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HARTONO ISTANA TEKNOLOGI, NPWP 01.462.713.7-092.000, beralamat di Jalan KHR Asnawi PO BOX 126, Bakalan Krapyak, Kaliwungu, Kudus 59332, yang diwakili oleh Guido One Tuwan jabatan Direktur, (domisili elektronik eko.sulistiyono@polytron.co.id);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Uddiyana, S.E.,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-869/PP/IKH/2024 tanggal 13 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 249/FIN-KDS/EXT/X/24 tanggal 03 Oktober 2024,

2. Nama: Eko Sulistiyono,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Jalan Permai XVII Blok B / 8 RT 006 RW 004,

Kelurahan Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 271/FIN-KDS/EXT/X/24 tanggal 03 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Laksmi Indriani/ 196809281989031002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar,

2. Nama/NIP: Waryanto/ 197606151999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-359/WPJ.19/2025 tanggal 26 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1203/PP/BR/2024 tanggal 01 Oktober 2024 jis. PEN-002/PP/Prb/2025 tanggal 13 Januari 2025, PEN-07/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025, dan PEN- 021/PP/Prb/2025 tanggal 14 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 167/FIN- KDS/EXT/VII/24 tanggal 30 Juli 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 297/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 16 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 218/FIN- KDS/EXT/IX/24 tanggal 24 September 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00224/207/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

LIM ALB FU AH ML YUBU"

qa LS AN PLACLESIA KENA HSK IG ME AAA

PAJAK aaa ARAN SSL POU “Wasi Hengunann Pajak:

a. Alas Per yerahan Sarang dar Jana yang utang PPA:

31 Ekspor TEGAL IIA 19993 793434 13 593 14 334 a. Pengerhar yang PPS nya cama diya sien. AG Fob TH aS 460/97 442,303 459 781 505 939 j a9. Penyerahan yoo PPM capung dat Pemangur FS Hi Ir Ir

AA Penyerahan pong FP Yaya tea diungir 125.336 Ge TV) SAR Be “OS E50 164

HS Penyerahan yay cleleskan dan pooge-aar DPN 7 5 a aG Imarjai sar age ade ai 475 225.501,021 AMG AST BAU Shag eo od

Uo Aas Penyershas Pasang dan Lage pang dak leratang PPA 3 al o

2 Julah Selu'us Pacveranar ia +o: 409 825.921 00" 476 Dia Ta? 061 ere AB 27 534 a Anis repot BEP-Pomantaatian RAP Tiras Gere. can Lai

Daerah Pahean Al dala Yenagh Pabsan Peman's aan IKE

Aan kar Ngeraf Fakyar 4 calam Userah Hampa Pemula va oleh Penunggu PPM Ag: atin Merugigu Bengis

Pembayaran kerr tah Sus Masusas bagi PAP yang peluh “Huh Jaya penganan Sate Ah pared waktu Lele lu sutdthiPerclehan pg PN usu Oiya se varusya

SANA SR du Mur dong. angg. na Pe bean

Hoa Pe tibayerar PRS yar a Serr nela pakan Ia adit

S1 impo: GK Ki) J i) a2 Perasaan UKP teas Sereal dan yar Gach a 4 4

Baba cia arm Daptar Fabeaa - .

W Berrarieulas. JKP can Luar Gasal PAP An gi dalarn tt - a

Dan-a- Pakaan “ "

CA Pemargulaa Pan lel Fumungut PPN T ts la) oo Kegacen Memnanqua Sera C Li a

Go Pernbaparar kernbari Pajak Man. kam bagi ERY yang belum melakued pe yeaa setelah jangka wast. In L Ih)

Teen. berakhir

CF, Perbulan wang PPN-nya dak seharas ya obubaska- L Cc t ata. tidak darurat

WT Cargcung wan sera Tentang tH L a

US Pembayaran PON yarns scuevla nerdapatkan fas lias 5 In a

38 Joiner id av San Sali, JA atau 3.9 alae oh . o p alan Any Sala a oy “ - po (Bangtan PON Kutatig Bayar a Pajak Kel.aran yang hang Gir unggun dibayar sendiri Inti x Ayana am An a7a TAC art anne an aga

Ta. mani lh boy voto cote ve h Bik. rang

DI PPh pang Get uk Gad’ Masa Sajan ya czy sama A psi CG

6? Paak Masi.kan yang Labu! ciberhiru- gear 48207 ME O01 aha uae T12 42427 A45 401 mo RTP ARTA sufi Bayati q 5 i) of Dosa dengan YPP eer 1 “1 3 q a Lame a~ PO AGG Pye 2.045.465 TT 2 nah tah Tee

99 Jumlahi9 rp 34534 hd - Dp AC API A14 7 4254 Adhi dy AS G72 AS UPB

2 Dipechiueqkan

27. SKPPKP Le) a a u dual Fila glo dapel cipeshitungkanio G- co A5 A85 ald 3S 24 G82 Idi da Ah SU F142 AB

8 kah pengndangan PON Kuman Kapan ta cl 4 19 301427 50? ga

4 Kesiahan Majah yard Sadan

4. Mekar dersasikan 29 Masa Pajak berk.tnya in) | in i khkamgensaskar -2 Masa Fijak we tkaesa net batuan "1 1 0 c Jurrlahia + bi ui 3 o

40 [PF yacg karang dibayar Peri Tn Go Ad Bhs? dS

Sanksi adrmunistrat f

2 duga Pagal 102) KU 4 SES AU3 AG 168 m Kengikan Pasal 15 201 KUP Hi q co Kenakan Sasa 03 3s barat KL qd fal co. Kungikan Fasal 170 15: KUP q q uw Kundikgi Basal 17 3; KUP ! 3

* Banga Pasal "912: KUP Pas Sah BIN z o yo Lan ah lathe y-dtoeh 1 Pa a1: ST 16H

CG dam ah PPM pang Masih meres Abarar ikan 0. IN PE J I4 228 FOL BOe*4414

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 099/FIN-KDS/EXT/VIII/23 tanggal 25 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

ALAN PRIS yani IE Aan MEPU uh Surat Seteta nan Pajak pemuiagan tak pes angutan S sebesar,

Vowel Cerah sang terang yang sell di was pemsakasar akhir bese purnama sebesar d Lelah yard (olah daunas sebesar ap B 314 115 tanggal GS lal ACS mate Surat Sesatah

Yorbaya Antena Vs as SP Mes nengar ap ar SOBISA dan sebesa: Rp S SIS a6) racycal

SS UUS BTA tang Date Ser sta cera MPA O48 A50

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00164/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 6 Mei 2024, memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Pa a pi Be Pak, ett cee she Denai

Bem ' atts tM Tah fe ie Pe mite RT ein ari cea 3 cope ot Ad Petes al st ae Aa Kon ris

2, Fang T. - acyl —— PI Ta TAN | AF

. | Sanksi Kena: kite . _ 4 3335 23] te ae tel. Lear . SAN - ihiethy Piet tee ‘J ——-:

' “hourly | - Pisah Vialey Wiest: . fl —TI— rates M3

Jalil debayan ROG — 5

— —--—- pl pn YEN

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 167/FIN-KDS/EXT/VII/24 tanggal 30 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 167/FIN-KDS/EXT/VII/24 tanggal 30 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 tahun 2021 (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

1. Surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditunjukan kepada Pengadilan Pajak;

2. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00164/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 6 Mei 2024 diterima pada tanggal 13 Mei 2024;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

1. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

2. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan pajak: bahwa surat banding ditandatangani oleh Guido One Tuwan jabatan selaku Direktur Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Akta Nomor 02 tanggal 04 Januari 2021, bukti identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk NIK 3319030205750008 dan NPWP 47.136.168.3-506.000;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00164/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 6 Mei 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak : Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri459.787.442.363459.781.565.8335.876.530
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Kredit Pajak)43.433.282.71243.437.448.6014.165.889

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan, yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.876.530,00

Menurut Terbanding:

Tina Pemeriksa mengtapkan koreksi OPP PPN nerupa Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendin derman dasar: “Derdasarkan dokumen Mutasi Barang Jadi Dan Stuck Opname terdapat berang dengan

Aatager Mon Penjualan yong merupakan pemakan sendiri (Uarany Kena Parekh) untuk tujuan tidak modi? adlimana dari dokamen tersebul unluk Masa Pajas Januan Sd Desember 2027 lercalat Non

Penjualar barang jadi/stock sebanyak 251 jen.s barang (Materia Description) dengan jumlah G32 unit dan dengan riai sehesar Mp1 A90 985.04h.-: Mer karenanya jumlah sekesar Re 1.399 985.046 - tersebut ditetapkan sebagai Penyerahan Barang Kana Pajak yang terutang PPN yaitu pemakaian sendiri uriv< Masa

Pajak anuari s.d Desember 202° sehaya mana dimaksud Pasal 14 ayah (11 huruf dd UU PPN je Pasal 4 ayal 1} haru: UU PPM

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp5.876.530,00 dengan alasan:

bahwa sebesar Rp5.876.530,00 merupakan Pemanfaatan Stock untuk trial & experiment dilakukan untuk menganalisa hasil produksi yang sudah diterima oleh bagian gudang barang jadi terkait dengan adanya permasalahan yang berhubungan dengan produk tersebut;

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Kredit Pajak) sebesar Rp4.165.889,00

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan, disimpulkan bahwa terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM nya tidak dapat dikreditkan; Dasar hukum: Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 1 ayat (3) UU KUP;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pajak Masukan sebesar Rp4.165.889,00 merupakan pajak masukan yang berhubungan dengan kegiatan usaha, sehingga menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan;

(uraian mengenai alasan tersebut meliputi semua hal yang menurut Pemohon Banding dapat menyanggah atau membuktikan bahwa koreksi Terbanding tidak benar/tidak seluruhnya benar disertai dengan mengenai bukti dan dasar hukum berkaitan);

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah tidak benar sehingga harus dibatalkan;

3. Bahwa perhitungan pajak terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Yrejin Feje- (Pi!

=e Fit 55 SES TE

Tiar ar Taurat tt l :

Ter LS Sen De Sr DNAN SNN ava

D3 Ata wif Fit ri

PBLE- PE st See Ne Ke ETE uF

Tgn Tt react -i FTE AL TEE

Plv EE Tere LF 5.1 2 Ue 5 ITS LTE

Doe esters LT Et le “Le .

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa untuk kelancaran proses banding, Pemohon Banding mohon agar dapat dilakukan persidangan tatap muka dan Pemohon Banding bersedia menghadiri persidangan untuk menyampaikan semua data dan dokumen lain serta keterangan yang diperlukan dalam rangka membuktikan kebenaran alasan-alasan Pemohon Banding agar banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mangadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 297/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 16 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 167/FIN- KDS/EXT/VII/24 tanggal 30 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 30 Juli 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa √ Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak √ tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima √ Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00164/KEB/PJ/

WPJ.19/2024 tanggal 6 Mei 2024 yang diterima tanggal 13 Mei 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang √ dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00164/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 6 Mei 2024;

h. Bukti Pembayaran :

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak

yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh , jabatan bertindak selaku:

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus;√

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat√ penandatanganan surat banding k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan√ merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada sebagaimana diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Sengketa Yang Diajukan Banding Oleh Pemohon Banding bahwa berdasarkan surat banding Pemohon Banding Nomor 167/FIN- KDS/EXT/VII/24 tanggal 30 Juli 2024 pada butir romawi III yang menjadi sengketa Banding adalah :

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak : Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri459.787.442.363459.781.565.8335.876.530
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Kredit Pajak)43.433.282.71243.437.448.6014.165.889

bahwa dari tabel tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa yang diajukan menjadi sengketa banding oleh Pemohon Banding adalah :

1) Koreksi DPP PPN – Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.876.530,00;

2) Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp4.165.889,00; Menurut Pemohon Banding bahwa alasan banding Pemohon Banding sebagaimana tertulis dalam surat banding Pemohon Banding Nomor 167/FIN-KDS/EXT/VII/24 tanggal 30 Juli 2024; Menurut Terbanding a. Penetapan Pokok Sengketa Banding bahwa terkait dengan koreksi yang diajukan banding – pokok sengketa banding dari hasil pemeriksaan sampai dengan yang diajukan Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Bandingnya dengan ini dapat dijelaskan sebagai berikut :

1) Permohonan Keberatan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 099/FIN-KDS/EXT/VIII/23 tanggal 25 Agustus 2023, adapun koreksi hasil pemeriksaan yang diajukan keberatan adalah :

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri :

No.Uraian : Sengketa/KoreksiNilai (Rp)
1Pemanfaatan Stock untuk Trial & Experiment5.876.530
Jumlah5.876.530

2) Hasil Penelitian keberatan bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan diketahui bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri:

No.Uraian : Sengketa/Koreksicfm.Dikurangkan (Rp)c f m .Keterangan
PemeriksaanPenelitian
(Rp)(Rp)
1Pemanfaatan Stock untuk Trial & Experiment5.876.53005.876.530Menolak Keberatan WP
Jumlah5.876.53005.876.530

dan perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00164/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 6 Mei 2024 adalah :

Ditambah ai

Urai Semula (Da kan} Menjadi (Rp} (Rp} pl a. PPK Kurang (Lebih! 16.091.487 Cc 10.091.487

Bayar hb. Sanksi Bunga 4.335.303 4+.335,303 c. (Sanksi Kenaikan | oo, oo Xi oo oo.

L. Jumieh Pajak yang masih 14.426.796 c 14.426.790 harus / Ilehihi dibayar

3) Permohonan Banding Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan surat banding Pemohon Banding Nomor 167/FIN- KDS/EXT/VII/24 tanggal 30 Juli 2024 sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah :

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak : Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri459.787.442.363459.781.565.8335.876.530
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Kredit Pajak)43.433.282.71243.437.448.6014.165.889

bahwa dari tabel tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa sengketa yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding adalah :

a) Koreksi DPP PPN – Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.5.876.530,00;

b) Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.4.165.889,00; dan

4) Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak menyatakan :

“Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Penjelasan :

“Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputus dalam keputusan keberatan.....”

5) Berdasarkan fakta dan ketentuan tersebut diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa sengketa Pajak yang dapat diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah hanya sengketa koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.876.530,00 yang terdiri dari :

No.Uraian : Sengketa/KoreksiNilai (Rp)
1Pemanfaatan Stock untuk Trial & Experiment5.876.530
Jumlah5.876.530

karena koreksi ini yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dan telah diputus oleh Terbanding;

sedangkan atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dan pengenaan Sanksi Administratif tidak dapat diajukan Banding (tidak dapat ditetapkan sebagai sengketa pajak dalam permohonan banding a quo), karena kedua koreksi tersebut tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding;

b. Dasar Hukum bahwa peraturan perundangan yang terkait dengan sengketa keberatan ini adalah :

1) Undang-Undang 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPN), antara lain mengatur;

Pasal 1 angka 2

Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.

Pasal 1 angka 3

Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 1 angka 4

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.

Pasal 1A ayat (1)

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d

Yang dimaksud dengan "pemakaian sendiri" adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

Yang dimaksud dengan "pemberian cuma-cuma" adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ( PP 1 Tahun 2012 ); antara lain mengatur :

Pasal 5

(1) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

(2) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemakaian sendiri untuk:

a. tujuan produktif; atau

b. tujuan konsumtif.

(3) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kecuali pemakaian sendiri yang digunakan untuk melakukan penyerahan yang:

a. tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau

b. mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

(4) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam rangka pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penjelasan Pasal 5

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak" adalah pemakaian Barang Kena Pajak untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

Yang dimaksud dengan "Pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak" adalah pemakaian Jasa Kena Pajak untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif" adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Yang dimaksud dengan "Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan konsumtif" adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak ada kaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Contoh pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak:

a. Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan konsumtif:

1) Pabrikan minuman ringan menggunakan hasil produksinya untuk konsumsi karyawan atau para tamu.

2) Pabrikan sepatu dalam rangka promosi membeli topi dengan logo merek sepatu pabrik tersebut dan sebagian dibagikan kepada karyawannya.

3) Perusahaan telekomunikasi selular memberikan fasilitas bebas biaya telepon selular kepada para direksinya.

b. Pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan:

1) Pabrikan truk mempergunakan sendiri truk yang diproduksinya untuk kegiatan usaha mengangkut suku cadang.

2) Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai pengeras jalan di lingkungan pabrik.

3) Perusahaan telekomunikasi menggunakan saluran teleponnya untuk kegiatan operasional perusahaan dalam berkomunikasi dengan mitra bisnisnya.

c. Pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya:

Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai bahan pembakaran boiler dalam proses pabrikasi.

Pabrikan kayu lapis (plywood) menggunakan hasil produksinya berupa kayu lapis (plywood) untuk membungkus kayu lapis (plywood) yang akan dipasarkan agar tidak rusak.

Perusahaan telekomunikasi menggunakan sambungan saluran teleponnya untuk melakukan penyerahan jasa provider Internet kepada konsumennya.

Ayat (3)

Transaksi pemakaian sendiri untuk tujuan produktif terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dalam rangka memberikan kemudahan administrasi kepada Pengusaha Kena Pajak, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Kemudahan administrasi tersebut diberikan karena Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Ketentuan ini tidak berlaku dalam hal pemakaian sendiri digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau mendapat fasilitas dibebaskan dari

pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Perlakuan ini diberikan karena Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemakaian sendiri merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Contoh pemakaian sendiri untuk tujuan produktif.

Pabrikan ban menggunakan produksi ban sendiri untuk:

a. truk yang digunakan untuk pengangkutan ban produksinya; dan

b. kendaraan angkutan umumnya.

Atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif sebagaimana dimaksud pada contoh huruf a tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.

Namun demikian, atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif sebagaimana dimaksud pada contoh huruf b tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai, karena digunakan untuk penyerahan jasa angkutan umum yang merupakan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Ayat (4)

Dalam hal Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dipakai sendiri tidak termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dibebaskan, Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Dengan demikian apabila yang dipakai sendiri adalah Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Demikian juga apabila barang dan/atau jasa yang dipakai sendiri termasuk dalam jenis bukan Barang Kena Pajak dan/atau bukan

Jasa Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan barang dan/atau jasa tersebut merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

c. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap surat banding dan surat keberatan yang disampaikan Pemohon Banding, terkait dengan koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri a quo, Terbanding berpendapat bahwa alasan banding pada pokoknya sama dengan alasan keberatan, dimana alasan banding yang dinyatakan Pemohon Banding telah disampaikan dan/atau diungkapkan oleh Pemohon Banding dalam proses penelitian keberatan dan tidak terdapat alasan yang baru. Dengan demikian tanggapan/argumen/bantahan yang disampaikan Terbanding dalam Surat Uraian Banding ini didasarkan pada hasil penelitian dalam proses keberatan;

bahwa adapun tanggapan Terbanding atas alasan permohonan banding Pemohon Banding yang didasarkan pada hasil penelitian keberatan terkait sengketa banding a quo : terkait sengketa pajak koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipunggut sendiri; adalah sebagai berikut :

1) Pokok sengketa bahwa Koreksi Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Mei 2021 sebesar Rp5.876.530,00 yang terdiri atas:

No.Uraian : Sengketa/KoreksiNilai (Rp)
1Pemanfaatan Stock untuk Trial & Experiment5.876.530
Jumlah5.876.530

2) Alasan koreksi dalam Pemeriksaan bahwa berdasarkan LHP, untuk Masa Pajak Mei 2021 telah ditetapkan koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp59.255.980,00 dengan perhitungan :

Uraian : DPP PPNJumlah Rupiah
cfm. WPcfm. PemeriksaKoreksi
Penyerahan yang PPN nya4 59,728,186,383459,787,442,3635 9,255,980
harus dipungut sendiri

bahwa seluruh koreksi tersebut ditetapkan dengan alasan “pemakaian sendiri barang jadi/stock (BKP) untuk tujuan tidak produktif”;

3) Berdasarkan uraian di atas dapat disampaikan bahwa untuk Masa Pajak Mei 2021 dari jumlah koreksi Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp59.255.980,00, yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding hanya sebesar Rp5.876.530,00 sehingga terdapat koreksi yang tidak diajukan keberatan dengan perhitungan :

UraianJumlah Rupiah
cfm. PemeriksaYg diajukan keberatanSelisih
Koreksi Penyerahan yang PPN59,255,9805 ,876,5305 3,379,450
nya harus dipungut sendiri

bahwa dengan demikian bahwa koreksi DPP PPN berupa Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp53.379.450,00 diterima dan/atau diakui oleh Pemohon Banding sebagai penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri yang berasal dari pemakaian sendiri atas barang jadi (BKP) untuk tujuan yang tidak produktif yang belum dilaporkan dan dipungut PPN nya;

4) Alasan keberatan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.876.530,00 dengan alasan :

sebesar Rp5.876.530,00 merupakan Pemanfaatan stock untuk trial & experiment dilakukan untuk menganalisa hasil produksi yang sudah diterima oleh bagian gudang barang jadi terkait dengan adanya permasalahan yang berhubungan dengan produk tersebut;

5) Jenis Sengketa bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa pokok masalah dalam sengketa keberatan a quo merupakan sengketa Pembuktian yang sekaligus juga merupakan sengketa Yuridis, yaitu :

a) Pembuktian :

- pembuktian terkait kebenaran apakah pemakaian sendiri atas BKP yang dilakukan Pemohon Banding dimaksud untuk tujuan produktif yaitu pemakaian BKP yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; dan

- pembuktian terkait kebenaran adanya pemusnahan/write off BKP akibat rusak dan tidak bisa diperbaiki lagi;

b) Yuridis :

bahwa terkait dengan apakah kegiatan pemakaian sendiri Barang Kena Pajak yang dilakukan Pemohon Banding sesuai dengan peraturan perpajakan khususnya Pasal 5 PP Nomor 1 Tahun 2012;

6) Hasil Penelitian a) Dalam proses penelitian, telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dokumen dan keterangan kepada Pemohon Banding secara patut, selain itu juga telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan (sengketa keberatan) dengan Pemohon Banding dimana dalam pembahasan tersebut juga telah dimintakan data dan dokumen yang diperlukan terkait dengan pembuktian alasan keberatan Pemohon Banding;

b) Atas hal tersebut di atas, Pemohon Banding telah meminjamkan data dan dokumen yang berupa :

B.2. Data yang diperlihatkan dan dipinjarr dan Untuk memproses keberatan meliputi:

Terkait dengan sengketa dan-atau permohotan kebsratan untu« jenis Pajax FPK, data yang disamsaikan Wajih Pajas meliput :

- Flowehart Arus Jarang dan Arus Produksi,

- Daftar COA Tahun 2921:

- Struktue Organisasi,

- Laperan seJanga1 Audited Tahun 2027 (KAP),

- Kartu Stoc4 Persediaan Barang Jadi:

- Dokumen Irrsrove : contoh 2 set:

- Dokumen “tial: comon 4 set

- Bukti Transaksi - Goods ssue Doc.iment: conteh 99 tem:

- GL terkait asin :

Dalam surat Foberonanaya, teriak sengkera Teheraran Wafih Palas hong relamniaan Daftar

Rexgpinsas! Iranssisi Non Penjualan Tahun 2021 (ariiuk Bulan Janmari ad Desember):

c) Koreksi Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari s.d Desember 2021 yang ditetapkan sebagai pemakaian sendiri Barang Kena Pajak untuk tujuan tidak produktif

yang bersumber dari Kartu Stock Barang Jadi Tahun 2021, dimana dalam kartu tersebut tercatat : kredit - non penjualan barang jadi sebanyak 231 jenis barang (Material Description) dengan jumlah 652 unit dan dengan nilai sebesar Rp1.892.985.046,00;

d) Bentuk Data/dokumen/bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam penelitian keberatan dapat dijelaskan sebagai berikut :

(1) Flowchart Arus Barang dan Arus Produksi;

! NA Z Z - - '

1 - Softee '

1 : wae '

1 rant OS . .* '

nat bd wat RP '

i - ¥ Pos 1

TN Donat tar

I ai SA 1"

i} bees ke OL oy, 1

1 an 7)

Wk CO

1 os a 1 h | Noe 1

' Pe Na . Fa 1

I i: of 4 Do oa Deke 1 h hoe ad ae 1

(2) Daftar COA Tahun 2021;

= Le en TAS ALS CL

8 Lilisto i ee S IA a Linnell TAS MoS TKA

3 Iii WAS Mo AP

Ls Le Saat TAS So MA

25 Dg ena SAS “ois Sos

15 Loe aan TAS SoS 3

Lis Liliml items WAS Slo “5

- Dan La SAG KIS Tu

Dan seterusnya….

(3) Struktur Organisasi;

JIREKTLR

DIREKT.R D REKTUR C REKTUR DIREKTUR D REKTUR D REKTUR

(4) Laporan Keuangan Audited Tahun 2021 (KAP);

PLUARLOSNO ISTANA LLKMOLOGI

MERACA MAL INUL SEE IS

AL DLSEMELR 202. DAN 212i DCRR BT, D2 AAL AS

Tatalah £

Ama 20g? e024

ASSET AS ES

ASET LANCAR CLAAA NT ASIN

ASET TIDAK LANCAR MAL LAA AS AAN

JL MLAH ASET Pb BER SS An 3 PENA ASAKA

KEWAJIBAN JANGKA

KEWAJIBAN JANIIRA

PT SAR TISU ISTASA TERSOLOG.

LAPURAS LABA KL Ol PARA A PA LAPAN

LSILK TAHUN TASL NYA BERAKE IK BATA POW IA FRA NP

3) DESEMSBER HIS AA HN BELU ARA NP NP IP kita wt wil

HALA AW LK BP Ta ah Aan 1 HAA CATES

-ABA SLELL. SELF ALAR wae hat lt Doak rtp al acta AI

-ABGA VAIL A SLEIALA* rb eat ee PN Na AA Sn LA (5) Kartu Stock Persediaan Barang Jadi;

dan seterusnya;

Dan seterusnya;

(6) Dokumen Improve : diberikan hanya contoh 2 set;

SEA ESA bt. . - NAN Ea ot :

Bo Pl Pd ee eee ee 7 Sa We an na

APP ns ar

LA. boa. ™ Pa BN 23 - ee ME te TL a! : wae ba be es

SEBESAR AS AR.

oe. 7 BASA - IL Ia SL Lo clo a TD a

BLN ARS Tb ET eg Pa ee ee

——— AA Se

SALAT LA Ah. -

HSP Lina. Puasa AN PASEK Re Pasa Aa NAS

(7) Dokumen Trial : diberikan hanya contoh 4 set;

. PEER PAgbisieaym Lon . . . .

Ko bebe AIRE Sh. MENU I . 7 7 aan a

7 Fae Gd el : : . we at PEER PAgbisieaym Lon oe - ain oe tals. oo aa

SEKSI KAS SET

SL ISAT SL

Nan |... | Fe.

wort wWaws ie tt. TF nan “1 . -

LAI Kogan AL “ih (8) Bukti Transaksi - Goods Issue Document : diberikan hanya contoh 99 item.

GOODS ISSUE DOCUMENT

Siena” Day Aaa eas Pawnee Una 3

Matera Ine Uwe 0 EEE) IA dan 1s pg SEP Oa rappung A

Law Pe Persegi. . . tay Test Dont ae tanin Petang meta Pesanan Tae Pe ruil spt Powe aman CDS is Kode Bar Aa

' SPS SE raga | 1 metal Seivt aM bed eS

. ———. ——— —.. . KT EM DA Da PA ert MLL cick Ivy i perban We ated

1 BELA DIEU PO UV SA Sena Sambas

SLUM MTI LET i 2 TER a

. Sec sarana

— — — we . Ka TUN KBS LA

BAN [PS kena Pa ES Py HOM PR asa Phat Ban le:

ANE PRE OH At: ' Sara Seneng

MARS MI i Ssi

——- . MAS Pils ITL (PT PENA ys ny BL NP Nana hep Pa tots PORDaS bea Ha altel

\ Rr ANN Lana bag . Maag Sarla i Ibuitet

: kal DIN BNI a Pe KN AI Tea De MAP

Pos Tt ben cb ada: PM tL Rank " — wT. 1 et R8 RL

2 : TL BEN Ma, | daetP sed Pegel Hae feo

Saath DT I Serah Sauber :

: ket anim. !

: - PbS Pi ea HN NAN i Ble TPS OP Leen cae eke ee ata Sl [owe ness: Terang ibn i

! ae Ee : setial Marsya '

i Sanh Pa os

: : Tet sl ne

La . Bes eee a el

Pa NA NI Dea Ba TA IE En wef Cores [RDS nana

! ERS as : hea Sah

' Peed, Pied ey

. Kerana i i i | BI LA RR IA al

CC esa saia OA HSE SM LA SRI eOSPT [iets 2Tkss: [Rode Ber 126!

AY ee Ba Serial Murat

. amin

: | Ke un ar

: Dek PSA

Te Edel eM PES GRE PSS SPAT San Pama Dasar Do RT seule Ha 3

LAN Da La 1 Boy the

Peta ee

5 ' Ker oubie

I 1 Pe eo oe DD

- ‘ : Bam Peel eenlik

Oa lah. Derma tithe, Scan Heat eds “4 2 nina

Map Arta PA SN EP TE , ON TIBAAA opr ot

(9) GL terkait akun :

io - - -.- eee eee -_-e 2. - 1.

17 -~ - «e wee eee --- 27 LSS r 5555 H5 2 2. La

BL Account [Posting (Posting Date (Dosusent Ilussar (Dasusent (Docuvent Date [Fasting Kes (LesafAsountin LC (Dacusent — (Aseunt Order (Proit Center (Flant [Cost Canter [Text

Period Ty28 | ourrency e) Berdasarkan hasil penelitian data dan dokumen yang telah berikan Pemohon Banding sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat:

bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan Pemakaian barang jadi/stock (BKP) untuk keperluan Trial & Experiment :

Tidak terdapat cukup data dan dokumen yang membuktikan bahwa pemakaian barang jadi/stock (BKP) senilai Rp5.876.530,00 adalah pemakaian BKP yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk tujuan produktif (digunakan untuk kegiatan yang nyata-nyata mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (3) PP 1 Tahun 2012, dengan demikian pemakaian sendiri barang jadi/stock (BKP) yang dilakukan Pemohon Banding merupakan penyerahan BKP yang terutang PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN jo. Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2012;

bahwa pendapat Terbanding tersebut diatas dikarenakan ketidakadaanya dokumen dan/atau data yang menjelaskan tentang:

(1) Pencatatan/pelaporan terkait dengan permintaan dan penggunaan suatu barang jadi/stock untuk dilakukan trial atau experiment (catatan keluar masuk barang dari masing-masing divisi/bagian yang terkait kegiatan tersebut);

(2) Penjelasan/laporan yang mendasari barang jadi/stock tersebut dibutuhkan untuk dilakukan trial atau experiment (alasan dilakukannya);

(3) Laporan tindak lanjut dari kegiatan R&D yang berhubungan dengan produksi;

(4) Catatan/laporan atas barang jadi/stock setelah digunakan trial atau experiment;

(5) Pemohon Banding hanya memberikan Daftar Rekapitulasi Transakai Non Penjualan untuk kegiatan Trial & Experiment namun tidak dilampiri dengan dokumen sumber;

f) Berdasarkan hasil penelaahan antara alasan keberatan Pemohon Banding dengan peraturan perpajakan (tinjauan Yuridis), Terbanding berpendapat :

bahwa alasan keberatan Pemohon Banding khususnya terkait dengan pemakaian sendiri BKP adalah :

“… merupakan transaksi pengebonan barang jadi oleh bagian riset dari gudang barang jadi untuk dilakukan proses trial dan experiment. Aktifitas ini dilakukan untuk menganalisa dan trial hasil produksi yang sudah diterima oleh bagian gudang barang jadi terkait adanya permasalahan yang berhubungan dengan produk tersebut (tujuan produktif).”

bahwa terkait pemakaian sendiri BKP sebagaimana dimaksud Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN yang kemudian diatur lebih lanjut dengan PP Nomor 1 Tahun 2012 yaitu dalam Pasal 5. Dimana dari aturan tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud pemakaian sendiri BKP yang tidak dilakukan pemungutan PPN nya adalah pemakaian sendiri BKP untuk tujuan produktif, yaitu (1) nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya;

(2) nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

bahwa dari uraian tersebut di atas, dari tinjauan yuridis, kejadian atau kronologis pemakaian sendiri BKP yang dilakukan oleh Pemohon

Banding tidak dapat dikatagorikan sebagai pemakaian sendiri BKP untuk tujuan produktif sebagaimana dimaksud Pasal 5 PP Nomor 1 Tahun 2012, mengingat kegiatan pemakaian sendiri BKP yang dilakukan Pemohon Banding bukan untuk kegiatan produksi selanjutnya dan bukan dalam rangka kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen;

g) Dari uraian/keterangan mengenai kegiatan trial & experiment yang disampaikan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan apakah hasil kegiatan trial & experiment tersebut nyata-nyata tidak dipergunakan untuk melakukan penyerahan BKP yang tidak terutang PPN atau mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN;

h) Berdasarkan uraian tersebut di atas Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya (pemakaian sendiri BKP untuk tujuan produktif) dan kegiatan pemakaian sendiri BKP yang dilakukan Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 PP Nomor 1 Tahun 2012, sehingga mengusulkan untuk menolak permohoan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.876.530,00;

No.Uraian : Sengketa/Koreksicfm.Dikurangkan (Rp)c f m . P e n e l it i a n (Rp)Keterangan
Pemeriksaan
(Rp)
1Pemanfaatan Stock untuk Trial & Experiment5.876.53005.876.530Menolak Keberatan WP
Jumlah5.876.53005.876.530

sehingga secara keseluruhan perhitungan Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri menjadi :

UraianJumlah RupiahKet.
WP/SPTPemeriksaPenelitiKoreksi hasil Penelitian
Penyerahan yang PPN nya4 59,728,186,383459,787,442,3634 59,787,442,3635 9,255,980Mempertahankan
harus dipungut sendiriKoreksi

7) Bahwa terkait dengan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (kredit pajak) dan pengenaan Sanksi Administrasi dalam SKPKB PPN a quo yang diajukan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat :

oleh karena nyata-nyata koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dan pengenaan sanksi administrasi dalam SKPKB PPN a quo bukan merupakan sengketa keberatan karena tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding sehingga tidak terdapat keputusan keberatan atas kedua sengketa tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak TIDAK dapat diajukan Banding (tidak dapat ditetapkan sebagai sengketa Pajak dalam permohonan Banding Pemohon Banding) dan Pengadilan Pajak tidak dapat memeriksa dan memutus kedua sengketa tersebut; (sebagaimana telah dijelaskan pada butir romawi III angka 3 huruf a : Penetapan Pokok Sengketa Banding);

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas dan mengingat materi surat permohonan banding Pemohon Banding ini pada intinya sama dengan isi surat keberatannya, dimana Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan (Hasil Pembuktian) dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, oleh karena itu diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon Banding;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 167/FIN-KDS/EXT/VII/24 tanggal 30 Juli 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal

35 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00164/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 6 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00224/207/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023 Masa Pajak Mei 2021, yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding a quo telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00164/ KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 6 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00224/207/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023 Masa Pajak Mei 2021, atas nama Pemohon Banding NPWP 01.462.713.7-092.000; Menimbang bahwa dalam Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

218/FIN-KDS/EXT/IX/24 tanggal 24 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00164/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 6 Mei 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 099/FIN-KDS/EXT/VIII/23 tanggal 25 Agustus 2023 dan bukti penerimaan surat tanggal 29 Agustus 2023;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00224/207/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023;

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa Perseroan Terbatas "PT. Hartono Istana Teknologi" Berkedudukan Di Kabupaten Kudus Nomor 2 tanggal 4 Januari 2021, yang dibuat oleh Daniel, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Bogor, beserta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000316.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 05 Januari 2021;

Bukti P-5. Pakta Integritas, Kartu Tanda Penduduk dan NPWP Direktur, Pakta

Integritas atas nama Guido One Tuwan;

Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara melalui Bank Permata tanggal 23 Agustus 2023 NTPN D4810745B00I2B8K sejumlah Rp5.812.677,00;

Bukti P-7. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak;

Bukti P-8. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-9. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir tanggal 23 Mei 2023;

Bukti P-10. Risalah Pembahasan tanggal 23 Mei 2023;

Bukti P-11. Matriks Sengketa;

Bukti P-12. Dokumen Pemanfaatan stock untuk trial dan experiment (Goods Issue

Document);

Bukti P-13. Rekap PPN Masukan yang dapat diperhitungkan;

Bukti P-14. Dokumen Faktur Pajak;

Bukti P-15. Revisi Matriks Sengketa;

Bukti P-16. Penjelasan Tertulis Nomor 035/FIN-KDS/EXT/II/25 tanggal 14 Februari 2025;

Bukti P-17. Rekap Trial dan Experiment;

Bukti P-18. Buku Besar Trial dan Experiment;

Bukti P-19. Kesimpulan Akhir Nomor 112/FIN-KDS/EXT/V/25 tanggal 19 Mei 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-00085/RIKSIS/

KPP.1902/2023 tanggal 29 Mei 2023;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan Setelah Pembahasan;

Bukti T-4. Tanda Terima Dokumen;

Bukti T-5. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-852/WPJ.19/2024 tanggal

03 Mei 2024;

Bukti T-6. Daftar Pertanyaan;

Bukti T-7. Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 099/FIN-KDS/EXT/VIII/23 tanggal 25 Agustus 2023;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanpa tanggal;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 14 Maret 2025;

Bukti T-10. Kesimpulan Akhir Nomor S-199/PT/WPJ.19/2025 tanggal 2 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00164/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 6 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00224/207/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 167/FIN-KDS/EXT/VII/24 tanggal 30 Juli 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak : Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri459.781.565.833459.787.442.3635.876.530
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Kredit Pajak)43.437.448.60143.433.282.7124.165.889

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sejumlah Rp5.876.530,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sejumlah Rp5.876.530,00 dengan alasan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Koreksi Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Mei 2021 sebesar Rp5.876.530,00 terdiri atas:

No.Uraian : Sengketa/KoreksiNilai (Rp)
1Pemanfaatan Stock untuk Trial & experiment5.876.530
Jumlah5.876.530

bahwa menurut Terbanding seluruh penyerahan sejumlah Rp5.876.530,00 merupakan pemakaian sendiri barang jadi/stock untuk tujuan tidak produktif, yang pada hakikatnya merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN, dengan demikian atas pemakaian sendiri tersebut merupakan Objek PPN;

bahwa atas pemakaian sendiri barang jadi/stock belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan belum dipungut PPN oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut;

bahwa DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.876.530,00 merupakan pemanfaatan stock untuk trial & experiment dilakukan untuk menganalisa hasil produksi yang sudah diterima oleh bagian gudang barang jadi terkait dengan adanya permasalahan yang berhubungan dengan produk tersebut;

bahwa pemanfaatan stock untuk trial & experiment adalah bukan untuk dijual atau dikonsumsi sendiri, sehingga menurut Pemohon Banding tidak termasuk sebagai Penyerahan Barang Kena Pajak sehingga tidak terutang PPN;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah pemanfaatan stock untuk trial & experiment merupakan objek pengenaan PPN atau non Objek PPN;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPN);

Pasal 1A ayat (1) huruf d

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d

Yang dimaksud dengan "pemakaian sendiri" adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

Menimbang, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut PP 1 Tahun 2012);

Pasal 5

(1) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

(2) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemakaian sendiri untuk:

a. tujuan produktif; atau

b. tujuan konsumtif.

(3) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kecuali pemakaian sendiri yang digunakan untuk melakukan penyerahan yang:

a. tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau

b. mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

(4) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam rangka pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

1. Dokumen Pemanfaatan stock untuk trial dan experiment (Goods Issue Document);

2. Rekap Trial dan Experiment;

3. Buku Besar Trial dan Experiment;

4. flowchart arus barang dan arus produksi;

5. Chart of Account (COA);

6. Laporan Keuangan Audited tahun;

7. kartu stock persediaan barang jadi;

8. bukti transaksi Goods Issue Document);

Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa berdasarkan penilaian alat bukti sebagaimana disampaikan Pemohon Banding di dalam persidangan substansi biaya pada pokok sengketa a quo adalah: Stock untuk Trial & experiment

Merupakan akun untuk mencatat pemanfaatan stock untuk trial dan experiment dilakukan untuk menganalisa hasil produksi yang sudah diterima oleh bagian gudang barang jadi terkait dengan adanya permasalahan yang berhubungan dengan produk tersebut;

bahwa berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN pemakaian sendiri atas Barang Kena Pajak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN);

bahwa pemakaian sendiri berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN terbatas pada pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri;

bahwa selaras dengan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN, Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 membedakan pemakaian sendiri dalam 2 (dua) kelompok:

1. Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif;

2. Pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif;

bahwa pemakaian sendiri untuk tujuan produktif adalah pemakaian yang nyata- nyata digunakan untuk kepentingan kegiatan produksi lebih lanjut dan pemakaian yang nyata-nyata digunakan dalam rangka kegiatan usaha pengusaha yang bersangkutan meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen; bahwa pemakaian sendiri untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa pemakaian sendiri Barang Kena Pajak untuk tujuan konsumtif adalah pemakaian Barang Kena Pajak yang tidak ada kaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

bahwa pemakaian sendiri Barang Kena Pajak untuk tujuan konsumtif dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pemohon Banding (PT Hartono Istana Teknologi) bergerak dibidang manufaktur produk elektronik berupa perangkat audio, video, ponsel dan home aplliances dengan merk Polytron;

bahwa sebagai sebuah manufaktur peralatan elektronik adalah suatu keniscayaan untuk dari waktu ke waktu melakukan quality kontrol atas produknya untuk merespon perkembangan pasar, inovasi produk dan layanan purna jual melalui suatu trial dan experiments produk;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding membuktikan pemakaian produk trial dan experiments sebesar Rp5.876.530,00 adalah pemakaian untuk kepentingan produktif dan dalam rangka kegiatan usahanya, sehingga tidak dilakukan pemungutan PPN;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp5.876.530,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp5.876.530,00;

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp4.165.889,00 bahwa atas sengketa Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Kredit Pajak) sebesar Rp4.165.889,00 didalam persidangan Pemohon Banding menyatakan persetujuan atas koreksi a quo, dan tidak lagi menjadi sengketa yang diajukan banding;

bahwa oleh karenanya, Pengadilan Pajak tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp4.165.889,00;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan bukti atau alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak bukti atau alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian bukti atau alasan lainnya tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri5.876.530,000,005.876.530,00
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.165.889,004.165.889,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp 459.787.442.363,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp5.876.530,00 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp 459.781.565.833,00

2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp 43.433.282.712,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp 43.433.282.712,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00164/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 6 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00224/207/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023, atas nama PT HARTONO ISTANA TEKNOLOGI, NPWP 01.462.713.7-092.000, beralamat di Jalan KHR Asnawi PO Box 126, Bakalan Krapyak, Kaliwungu, Kudus 59332, (domisili elektronik eko.sulistiyono@polytron.co.id), sehingga perhitungan pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor16.993.708.334,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri459.781.565.833,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut103.636.364,00
a.6. Jumlah476.878.910.531,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan476.878.910.531,00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri45.978.152.323,00
b. Dikurangi:
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan43.433.282.712,00
b.5. Lain-Lain2.535.365.777,00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan45.968.648.489,00
e. Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) dibayar9.503.834,00
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0,00
4PPN yang Kurang Dibayar9.503.834,00
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP4.128.465,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar13.632.299,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2025 oleh Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. sebagai Hakim Ketua, Nany Wartiningsih, S.H, M.Si. dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan

diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Nany Wartiningsih, S.H, M.Si.Benny Fernando Tampubolon,

S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.