Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 34 halaman

PUT-006333.99/2024/PP/M.IA Tahun 2025

PT Rajendra Pratama Jaya · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2023

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-006333.99/2024/PP/M.IA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00093/PPN/KPP.1207/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Kepada PT. Rajendra Pratama Jaya, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006333.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Rajendra Pratama Jaya, NPWP: 71.627.843.7-626.000, beralamat di Jl. Trunojoyo No 52, Kaliwetes, Jember, dalam hal ini diwakili oleh Rian Mahendra jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lucky Budi Setiawan,

Izin Kuasa Hukum : KEP-094/PP/IKH/2024tanggal25

Januari 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 477/SK-RPJ/IX/2024 tanggal 10 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Siti Fadlilah / NIP.

197501131995112001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III,

2. Nama: Rahadi Ari Baskoro /

NIP. 198507112009011003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-1421/WPJ.12/2024 tanggal 9 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1058/PP/BR/2024 tanggal 3 September 2024;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor: 327/RPJ-VII/2024 tanggal 15 Juli 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

MenimbangbahwaKeputusanNomorKEP- 00093/PPN/KPP.1207/2024 tanggal 024 Juni 2024 diterbitkan Tergugat berdasarkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) Nomor 00168/SKPPKP/KPP.1207/2024 tanggal 19 Juni 2024 karena terdapat kelebihan pembayaran pajak PPN Dalam Negeri Masa Pajak Juni 2023 sebesar Rp 720.792.431,00;

Menimbang bahwa atas pemberian kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang sebesar Rp720.792.431,00 sebagaimana tercantum dalam Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sehingga sisa

kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Penggugat sebesar Rp 0,00 (Nihil).

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Keputusan a quo sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 327/RPJ-VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, 25 Juli 2024 (CHP: 24 Juli 2024);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 327/RPJ-VII/2024 tanggal 15 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan pasak 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP); yaitu mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00093/PPN/KPP.1207/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak PT. Rajendra Pratama Jaya yang diperhitungan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang telah diajukan Permohonan dan Penghapusan Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA);

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Surat Keputusan Nomor KEP- 00093/PPN/KPP.1207/2024 tanggal 24 Juni 2024 yang diterima Penggugat pada tanggal 29 Juni 2024;

c. Terhadap 1 (satu) Surat Keputusan diajukan 1 (satu) Gugatan;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Rian Mahendra selaku Direktur PT. Rajendra Pratama Jaya yang dibuktikan dengan Akta Nomor 26 Tanggal 28 Februari 2023

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat

bahwa dengan demikian Surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Keputusan Nomor KEP-00093/PPN/KPP.1207/2024 tanggal 24 Juni 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilang Pajak.

Mengenai Objek Gugatan

1. Dasar Hukum

a. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 36 Ayat (1) huruf a sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

b. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 yang bebeberapa kali diubah terakhir PP Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pasal 38 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) huruf a dan b;

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 2 huruf a dan Pasal 5 huruf a;

2. Penggugat telah menerima Surat Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-00093/PPN/KPP.1207/2024 tanggal 24 Juni 2024 yang diterbitkan Tergugat pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024;

3. Atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00093/PPN/KPP.1207/2024 tanggal 24 Juni 2024 tersebut telah memperhitungkan dengan hutang pajak yang telah dijukan Permohonan Penghapusan dan atau Pengurangan Sanksi Administrasi pada tanggal 19 Juni 2024 dan diberikan Bukti Penerimaan Surat tanggal 20 Juni 2024 sesuai dengan Ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Kepada Tergugat melalui nomor surat:

NoNomor SuratTanggal Surat
1227/RPJ-06/202414-Juni-2024
2228/RPJ-06/202414-Juni-2024
3229/RPJ-06/202414-Juni-2024
4230/RPJ-06/202414-Juni-2024
5231/RPJ-06/202414-Juni-2024
6232/RPJ-06/202414-Juni-2024
7233/RPJ-06/202414-Juni-2024
8234/RPJ-06/202414-Juni-2024
9235/RPJ-06/202414-Juni-2024
10236/RPJ-06/202414-Juni-2024
11237/RPJ-06/202414-Juni-2024
12238/RPJ-06/202414-Juni-2024
13239/RPJ-06/202414-Juni-2024
14240/RPJ-06/202414-Juni-2024
15241/RPJ-06/202414-Juni-2024
16242/RPJ-06/202414-Juni-2024
17243/RPJ-06/202414-Juni-2024
18244/RPJ-06/202414-Juni-2024
19245/RPJ-06/202414-Juni-2024
20246/RPJ-06/202414-Juni-2024
21247/RPJ-06/202414-Juni-2024
22248/RPJ-06/202414-Juni-2024
23249/RPJ-06/202414-Juni-2024
24250/RPJ-06/202414-Juni-2024
25251/RPJ-06/202414-Juni-2024
26252/RPJ-06/202414-Juni-2024
27253/RPJ-06/202414-Juni-2024
28254/RPJ-06/202414-Juni-2024

Yang pada dasarnya Pengurangan Sanksi Administrasi merupakan HAK Penggugat yang telah diatur oleh Undang-undang; akan tetapi dengan diperhitungkannya hutang pajak tersebut melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00093/PPN/KPP.1207/2024 yang akan mengakibatkan syarat ketentuan dalam pemberian pengurangan saksi administrasi menjadi tidak terpenuhi;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

1. Pada tanggal 27 Mei 2024 Penggugat menerima 29 Bandel Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan 12 Surat Tagihan Pajak (STP) dari KPP Pratama Jember (Tergugat) dengan tanggal penerbitan 15 Mei 2024 dan tanggal jatuh tempo 16 Juni 2024;

2. Atas 29 SKPKB dan 12 STP tersebut, Penggugat membayar nilai pokok pajak yang masih kurang bayar sebesar Rp. 1.372.429.308,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta empat ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus delapan rupiah) pada tanggal 14 Juni 2024 sebagai syarat untuk mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi;

3. Pada tanggal 19 Juni 2024 Penggugat telah mengajukan 28 Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi sesuai dengan Ketentuan Pasal 36 ayat

(1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; (28 bandel permohonan beserta Bukti Penerimaan Surat terlampir) dan sampai tanggal 24 Juni 2024 Penggugat belum menerima hasil Permohonan Penghapusan dan atau Pengurangan Sanksi Administrasi (terkait poin no.3) dari Kanwil Direktur Jenderal Pajak Jawa Timur III;

4. Bahwa dalam pembuatan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00093/PPN/KPP.1207/2024 tanggal 25 Juni 202; Tergugat melalui Fungsional Penyuluh telah memberikan informasi atas Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak akan dikompensasikan kepada hutang pajak, dikarenakan sistem dalam Direktur Jendral Pajak yang mewajibkan kompensasi tersebut dan hutang pajak tersebut telah melewati jatuh tempo pelunasan hutang pajak;

5. Bahwa Penggugat juga telah memberikan informasi kepada Tergugat mengenai Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi tersebut; sehingga Penggugat meminta untuk tidak dilakukan kompensasi kepada hutang pajak, dikarenakan akan menghilangkan HAK Wajib Pajak selaku Penggugat untuk melalukan upaya hukum yang diberikan oleh Direktur Jendral Pajak dan telah diatur oleh Undang-undang;

6. Bahwa dalam Undang-Undang KUP dijelaskan “dalam hal Wajib Pajak yang mengajukan upaya hukum (keberatan dan banding) maka hutang pajak tertangguh 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan keputusan upaya hukum tersebut, hal ini tertuang dalam Pasal 25 ayat (7) dan Pasal 27 ayat (5) huruf a Undang-Undang KUP; sehingga hutang pajak dalam SKPKB akan berkekuatan hukum atau “inkrah” setelah jangka waktu satu

(1) bulan tersebut;

7. Bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP adalah merupakan bentuk upaya hukum lainnya yang dapat ditempuh oleh Penggugat atas SKPKB dan

STP yang pada dasarnya tidak mengandung sengketa material, yang penerbitannya sudah benar namun Wajib Pajak (Penggugat) meminta untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; sehingga dalam proses pengajuaan permohonan tersebut dapat disamakan kedudukannya dengan Pasal 25 ayat (7) dan Pasal 27 ayat (5) huruf a Undang-Undang KUP; sehingga hutang pajak dalam SKPKB akan berkekuatan hukum atau “inkrah” setelah 1 (satu) bulan dari tanggal penerbitan Keputusan Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi tersebut;

8. Bahwa Penggugat telah beritikad baik dan melakukan kewajiban selaku Wajib Pajak yang baik agar memperoleh pengurangan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pajak, akan tetapi hak Penggugat tersebut gugur dengan adanya sistem kompensasi Direktur Jenderal Pajak sehingga syarat yang ditentukan dalam PMK 8/PMK.03/2013 menjadi tidak terpenuhi;

9. Bahwa sedari penjelasan poin diatas jelas sistem kompensasi kelebihan pajak sebelum adanya Keputusan Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi Direktur Jendral Pajak tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku dan merugikan Penggugat sebagai Wajib Pajak yang mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan sanksi administrasi;

10. Bahwa tanpa mengurangi independensi Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat disampaikan Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa gugatan terhadap keputusan terkait Pengurangan Sanksi Administrasi Direktur Jenderal Pajak dimana putusan Majelis menyatakan hal yang sama dengan pendapat Penggugat, yaitu

a. Putusan Pengadilan Pajak atas Wajib Pajak CV. Surabaya Trading & Co selalu Penggugat dengan putusan Mengabulkan Seluruhnya Gugatan yang diajukan Wajib Pajak sebagai berikut:

NoWajib Pajak/PenggugatNPWPPutusan Pengadilan
1.CV. Surabaya Trading & Co01.834.836.7-606.000PUT- 005734.99/2023/PP/M.IIIA Tahun 2024
2.CV. Surabaya Trading & Co01.834.836.7-606.000PUT- 006922.99/2023/PP/M.IIIA Tahun 2024
3.CV. Surabaya Trading & Co01.834.836.7-606.000PUT- 005735.99/2023/PP/M.IIIA Tahun 2024
4.CV. Surabaya Trading & Co01.834.836.7-606.000PUT- 005732.99/2023/PP/M.IIIA Tahun 2024
5.CV. Surabaya Trading & Co01.834.836.7-606.000PUT- 005733.99/2023/PP/M.IIIA Tahun 2024
6.CV. Surabaya Trading & Co01.834.836.7-606.000PUT- 005731.99/2023/PP/M.IIIA Tahun 2024

Sehingga atas pemotongan kelebihan pajak tersebut terbukti menghilangkan hak Penggugat;

Kesimpulan dan Usul Penggugat

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU KUP serta pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00093/PPN/KPP.1207/2024 tanggal 24 Juni 2024, telah bertentangan denganhukumdanUndang-UndangPerpajakansehingga menghilangkan HAK Penggugat selaku Wajib Pajak yang beritikad baik;

3. Bahwa Penggugat mengalami kerugian baik material dan inmateriil atas tindakan yang dilakukan oleh Tergugat;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengembalikan hak yang telah dihilangkan dengan membatalkan KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00093/PPN/KPP.1207/2024 tanggal 24 Juni 2024;

3. Menyatakan bahwa Pemotongan Kelebihan Pajak kepada hutang pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00093/PPN/KPP.1207/2024 tanggal 24 Juni 2024 telah bertentangan dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku;

Menimbang bahwa kepada Tergugat telah dikirimkan salinan Gugatan melaluiSuratPaniteraPengadilanPajakNomorTG- 006333.99.2024/PAN/2023 tanggal 2 Agustus 2024 dengan permintaan agar Tergugat menyampaikan Surat Tanggapan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli / fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing - masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:

Bukti P-1 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 26 tanggal 26 Februari

2023;

Bukti P-2 Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-3 KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00093/PPN/KPP.1207/2024 Tanggal 24 Juni 2024;

Bukti P-4 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Bukti P-5 Surat Kuasa Khusus Nomor 477/SK-RPJ/IX/2024 Tanggal 10

September 2024, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Izin Kuasa Hukum, atas nama Lucky Budi Setiawan;

Bukti P-6 NPWP, Kartu Tanda Penduduk, Pakta Integritas atas nama Rian

Mahendra;

Bukti P-7 Pakta Integritas atas nama Lucky Budi Setiawan;

Bukti P-8 Kronologi Sengketa;

Bukti P-9 PMK Nomor 8 Tahun 2013;

Bukti P-10 Surat Kesimpulan Akhir nomor 451/RPJ-XI/2024 tanggal 26

November 2024;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli / fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00093/PPN/KPP.1207/2024 Tanggal 24 Juni 2024;

Bukti T-2. Kronologi Sengketa;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis Nomor S-1959/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 24

September 2024;

Bukti T-4. Resume Teknik dan Temuan Pemeriksaan;

Bukti T-5. Surat Tanggapan Nomor S-19/STG/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 28

Agustus 2024;

Bukti T-6. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tantang Pengurangan

Sanksi Administrai atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Juni-Desember 2021;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis Nomor S-2010/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 30

September 2024;

Bukti T-8. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti T-9. List Pengajuan Pasal 36;

Bukti T-10. Pendapat Akhir nomor S-2413/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 21

November 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00093/PPN/KPP.1207/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Kepada PT. Rajendra Pratama Jaya, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 327/RPJ-VII/2024 tanggal 15 Juli 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), (ayat (2), ayat (6), dan Pasal 41 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00093/PPN/KPP.1207/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Kepada PT. Rajendra Pratama Jaya yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan serta peraturan perundang-undangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut

Kronologi Gugatan

bahwa kronologi singkat atas timbulnya gugatan menurut Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:

NoTanggal PeristiwaKejadian/Peristiwa
127 Mei 2024Penggugat menerima 29 Bandel SKPKB dan 12 STP tertanggal 15 Mei 2024 dan jatuh tempo pada tanggal 16 Juni 2024; Dengan total kurang bayar pokok Rp. 1.372.429.308,- dan denda sanksi adminitrasi sebesar Rp. 713.822.454,-
229 Mei 2024Penggugat memasukkan SPT PPN Masa Juni 2023 (Pembetulan 1) dengan nilai pelaporan Lebih Bayar (LB) Rp.720.792.431,00. Atas LB tersebut Penggugat mencentang untuk dikembalikan (restitusi) menggunakan pasal 17D KUP (Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu) yang dilakukan dengan pengembalian pendahuluan.
314 Juni 2024Penggugat melakukan pembayaran SKPKB (pokok) sebesar 1.372.429.308,- sebagai kewajiban Wajib Pajak membayar sebelum tanggal jatuh tempo dan atas denda sanksi administrasi diajukan Pengurangan Sanksi Administrasi sebagai hak Wajib Pajak;
419 Juni 2024Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) Nomor 00168/SKPPKP/KPP.1207/2024 tanggal 19 Juni 2024 jenis pajak PPN Dalam Negeri masa pajak Juni 2023.
519 Juni 2024Penggugat mengajukan 28 Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi sesuai PMK No. 8/PMK.03/2013 dengan tanggal Bukti Penerimaan surat Nomor FORM- 05006648/BPS/KPP.120703/2024
620 Juni 2024Penggugat menerima Surat Keputusan (SKPPKP) Nomor 00168/SKPPKP/KPP.1207/2024 tentang Permohonan Pendahuluan SPT Masa PPN Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Masa Juni 2023 yang sudah di setujui oleh Tergugat, dan tidak ada informasi mengenai pemotongan kelebihan pembayaran pajak kepada hutang pajak
721 Juni 2024Penggugat memasukkan surat permohonan tanpa nomor tanggal 21 Juni 2024 tentang pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas SKPPKP PPN Dalam Negeri masa pajak Juni 2023 sebesar Rp.720.792.431,00.
821 Juni 2024Penggugat mengajukan permberitahuan nomor rekening sebagai kelanjutan atas SKPPKP nomor 00168/SKPPKP/KPP.1207/ 2024, dengan tanggal Bukti Penerimaan Surat Nomor Form- 05006733/BPS/KPP.120703/2024 Penggugat juga telah berkoordinasi dengan pihak tergugat melalui fungsional penyuluh untuk tidak memotongkan Kelebihan pembayaran pajak atas PPN kepada hutang pajak karena status hutang pajak belum “INKRAH”; namun, Fungsional Penyuluh hanya menginformasikan bahwa pemotongan secara sistem harus terpotong.
924 Juni 2024Tergugat menerbitkan KEP-00093/PPN/KPP.1207/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak kepada PT Rajendra Pratama Jaya (Penggugat) sebagai akibat adanya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) Nomor 00168/SKPPKP/KPP.1207/2024 jenis pajak PPN Dalam Negeri masa pajak Juni 2023, yang dikirim melalui ekspedisi JNT pada tanggal 28 Juni 2024 dan diterima Penggugat pada tanggal 29 Juni 2024.
1029 Juni 2024Penggugat mendapatkan Surat Keputusan Nomor KEP 00093/PPN/KPP.1207/2024 tertanggal 24 Juni 2024, dimana sudah terjadi pemotongan seluruhnya atas kelebihan pembayaran pajak SPT Masa PPN masa Juni 2023.
1124 Juli 2024Penggugat memasukkan surat gugatan nomor 327/RPJ-VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang dikirim melalui pos tanggal 24 Juli 2024 dan diterima Pengadilan Pajak pada 25 Juli 2024.

1) Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi Pokok Sengketa dalam Gugatan ini adalah sesuai permohonan Penggugat sebagai berikut:

a. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengembalikan hak yang telah dihilangkan dengan membatalkan KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00093/PPN/KPP.1207/2024 tanggal 24 Juni 2024;

c. Menyatakan bahwa Pemotongan Kelebihan Pajak kepada hutang pajak melaluiKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00093/PPN/KPP.1207/2024 tanggal 24 Juni 2024 telah bertentangan dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku;

Menimbang bahwa menurut Tergugat, Gugatan adalah karena penerbitan Surat Tergugat yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00093/PPN/KPP.1207/2024 tanggal 24 Juni 2024, tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak PT. Rajendra Pratama Jaya, yang isinya antara lain :

1. Kelebihan Pembayaran Pajak dikompensasikan sebesar Rp 720.792.431,00 untuk dibayarkan ke sejumlah Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang,

2. Kompensasi dibayarkan ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang melalui Potongan SPMKP sejumlah Rp 720.792.431,00 dengan rincian terlampir

3. Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud diperhitungkan seluruhnya dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang serta tidak tersisa kelebihan pembayaran pajak;

bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00093/PPN/KPP.1207/2024 tanggal 24 Juni 2024 tersebut menjawab Surat Permohonan tanggal 21 Juni 2024 tentang pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas SKPPKP PPN Dalam Negeri masa pajak Juni 2023;

bahwa surat permohonan tanpa nomor tanggal 21 Juni 2024 tentang pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas SKPPKP PPN Dalam Negeri masa pajak Juni 2023 yang dikirimkan Penggugat tersebut disebabkan karena Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian PendahuluanKelebihanPajak(SKPPKP)Nomor 00168/SKPPKP/KPP.1207/2024 jenis pajak PPN Dalam Negeri masa pajak Juni 2023 tanggal 19 Juni 2024;

bahwa menurut Tergugat, penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00093/PPN/KPP.1207/2024 tanggal 24 Juni 2024 telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa Keputusan tersebut menetapkan kelebihan pembayaran PPN Masa Juni 2023 sebesar Rp720.792.431,00, namun seluruhnya harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak Penggugat yang masih teradministrasi, sehingga tidak ada dana yang dikembalikan secara tunai (nihil);

bahwa menurut Tergugat, tindakan kompensasi tersebut wajib dilakukan secara hukum dan bukan merupakan pilihan diskresi;

bahwa dasar hukum pengkompensasian kelebihan pembayaran pajak sudah jelas, antara lain Pasal 11 ayat (1) dan ayat (4) UU KUP, Pasal 10 ayat (1) PP

50 Tahun 2022, serta Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 7 ayat (1) dan (3) PMK 244/PMK.03/2015;

bahwa dalam seluruh ketentuan tersebut mewajibkan bahwa apabila Wajib Pajak memiliki utang pajak, maka kelebihan pembayaran harus terlebih dahulu diperhitungkan untuk melunasi utang tersebut sebelum dilakukan pengembalian;

bahwa dengan demikian, menurut Tergugat, keputusan kompensasi dalam perkara ini sepenuhnya mengikuti norma berlaku;

bahwa terkait dalil Penggugat yaitu kompensasi tersebut mengakibatkan hilangnya hak permohonan pengurangan sanksi Pasal 36 UU KUP, Tergugat menegaskan bahwa Pasal 36 berbeda dengan upaya hukum keberatan/banding;

bahwa dalam keberatan atau banding, terdapat sengketa materi sehingga pelunasan pajak tertangguh sampai keputusan berkekuatan hukum tetap;

bahwa dalam permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a, sanksi administrasi tidak menjadi objek sengketa materiil, melainkan hanya memohon pengurangan atas sanksi yang sudah sah terutang;

bahwa oleh karena itu, pengajuan permohonan Pasal 36 tidak menangguhkan kewajiban pembayaran sanksi dan tidak mencegah dilakukannya kompensasi;

bahwa dengan demikian, Tergugat menilai dalil Penggugat keliru sejak awal karena mendudukkan Pasal 36 sebagai mekanisme penunda pelunasan;

bahwa selain itu, Tergugat menyampaikan bukti bahwa beberapa permohonan Pasal 36 yang diajukan Penggugat atas ketetapan lain justru dikabulkan meskipun ketetapan tersebut juga telah dikompensasikan melalui

SKPKPP, sehingga dalil bahwa kompensasi menghilangkan hak Pasal 36 dianggap tidak terbukti;

bahwa menurut Tergugat, fakta ini menunjukkan sistem tidak menganggap kompensasi sebagai pelunasan yang menggagalkan syarat permohonan pengurangan sanksi administrasi;

bahwa jika Penggugat merasa PMK 244/PMK.03/2015 tidak sesuai, maka objek yang seharusnya diuji adalah regulasi tersebut melalui mekanisme judicial review, bukan menggugat produk hukum yang sudah mengikuti regulasi;

bahwa menurut Tergugat, permohonan Penggugat sejatinya meminta perlakuan khusus yang tidak memiliki dasar hukum dan apabila dikabulkan justru mengganggu asas kepastian hukum dan kesetaraan perlakuan terhadap Wajib Pajak lain;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Tergugat menyimpulkan bahwa gugatan tidak berdasar, tindakan kompensasi telah sesuai ketentuan, tidak ada hak Penggugat yang hilang, dan memohon Pengadilan Pajak dimohon untuk menolak gugatan serta mempertahankan keputusan yang disengketakan;

Menimbang bahwa menurut Penggugat, Gugatan dilakukan dengan latar berlakang sebagai berikut :

bahwa Tergugat telah keliru dan bertentangan dengan hukum ketika melakukan kompensasi otomatis atas kelebihan pembayaran PPN Masa Juni 2023 sebesar Rp720.792.431,00 terhadap utang pajak yang berasal dari 29 SKPKB dan 12 STP;

bahwa kompensasi tersebut dilakukan padahal Penggugat telah terlebih dahulu memenuhi kewajiban pelunasan pokok pajak dalam SKPKB dan, sebelum tanggal kompensasi diproses, telah mengajukan 28 permohonan pengurangan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP;

bahwa dengan demikian, menurut Penggugat, status sanksi administrasi masih dalam proses permohonan dan belum final, sehingga tidak boleh diperlakukan seolah-olah telah “lunas” atau berakhir.

bahwa permohonan Pasal 36 bukan sekadar administratif, tetapi merupakan bentuk perlindungan hukum bagi Wajib Pajak terhadap sanksi yang timbul bukan karena kesalahan Wajib Pajak;

bahwa oleh karenanya, keberadaan permohonan Pasal 36 harus diperlakukan sebagai keadaan hukum yang menunda sifat final utang sanksi administrasi sampai adanya keputusan;

bahwa menurut Penggugat, analogi terhadap mekanisme keberatan dan banding sebagaimana Pasal 25 dan Pasal 27 UU KUP bersifat relevan, yakni bahwa ketika Wajib Pajak sedang menggunakan hak hukumnya, otoritas pajak tidak boleh mengambil tindakan yang menyebabkan hilangnya hak tersebut;

bahwa dengan kata lain, ketika permohonan pengurangan sanksi sedang diproses, Tergugat tidak boleh memaksakan kompensasi kelebihan pembayaran untuk melunasi sanksi yang masih mungkin dibatalkan;

bahwa pelunasan pokok pajak telah dilakukan secara sukarela sebelum jatuh tempo sebagai bentuk good faith dan kepatuhan fiskal;

bahwa pelunasan sanksi melalui kompensasi yang dilakukan oleh sistem Tergugat (DJP) merupakan tindakan sepihak yang justru menghilangkan

syarat utama pengajuan pengurangan sanksi, yaitu bahwa sanksi belum dibayar;

bahwa dengan demikian, kompensasi oleh Tergugat secara otomatis mengakibatkan permohonan Pasal 36 menjadi tidak dapat dikabulkan, sehingga hak Penggugat menjadi hilang bukan karena kelalaiannya, tetapi semata-mata karena kebijakan administratif Tergugat;

bahwa Penggugat juga menilai bahwa tindakan Tergugat melanggar asas kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak Wajib Pajak;

bahwa tidak terdapat pengaturan khusus terkait situasi di mana Wajib Pajak sedang mengajukan pengurangan sanksi sekaligus memiliki kelebihan pembayaran pajak, sehingga seharusnya Tergugat tidak serta-merta melakukan kompensasi tanpa mempertimbangkan kondisi konkret tersebut;

bahwa dalam keadaan kekosongan hukum demikian, menurut Penggugat, Tergugat selayaknya mengutamakan perlindungan hak Wajib Pajak dan asas kehati-hatian, bukan bertindak secara otomatis berdasarkan sistem tanpa melihat fakta hukum yang sedang berjalan;

bahwa Penggugat dapat menunjukkan sejumlah putusan Pengadilan Pajak dalam perkara CV Surabaya Trading & Co, di mana Pengadilan Pajak memutus bahwa tindakan kompensasi atas kelebihan pembayaran pajak sebelum adanya keputusan atas permohonan Pasal 36 adalah keliru dan merugikan Wajib Pajak;

bahwa menurut Penggugat, kesamaan karakteristik pokok perkara menunjukkan adanya pola kasus yang sama sehingga harus menjadi rujukan Pengadilan Pajak dalam menjamin keseragaman penerapan hukum dan perlindungan hak Wajib Pajak;

bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa keputusan Tergugat yang melakukan kompensasi sebelum adanya keputusan atas permohonan pengurangan sanksi administrasi telah salah secara prosedur dan materiil, serta menimbulkan kerugian nyata terhadap hak Penggugat;

bahwa oleh karena itu, keputusan tersebut wajib dibatalkan, kelebihan pembayaran harus dikembalikan atau dipulihkan, dan hak Penggugat atas mekanisme Pasal 36 harus dipulihkan sepenuhnya;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, Pasal 17C, atau Pasal 17D dikembalikan, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.

(1a) Kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat adanya Surat Keputusan

Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, dan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, serta Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan jika ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.

(4) Tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 23

(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 25

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

(3a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib

Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

(4) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.

Pasal 36

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

Penjelasan Pasal 36

Ayat (1)

Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.

Pasal 48

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 48

Untuk menampung hal-hal yang belum cukup diatur mengenai tata cara atau kelengkapan yang materinya sudah dicantumkan dalam Undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Dengan demikian lebih mudah mengadakan penyesuaian pelaksanaan Undang-undang ini dan tata cara yang diperlukan.

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut PP 50 Tahun 2022) antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat adanya:

a. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

b. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;

c. Surat Keputusan Keberatan;

d. Surat Keputusan Pembetulan;

e. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;

f. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;

g. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;

h. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

i. Surat Keputusan Persetujuan Bersama;

j. Putusan Banding;

k. Putusan Peninjauan Kembali; dan

l. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga,

dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan jika ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.

Pasal 38

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tidak benar; atau

d. membatalkan Surat Ketetapan Pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; atau

2. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 1 (satu) kali.

(4) Wajib Pajak dapat mengajukan pernohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak jika:

a. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak; atau

b. Wajib Pajak mengajukan keberatan tetapi keberatannya tidak dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak karena tidak memenuhi persyaratan.

(5) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat diajukan dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3).

(6) Pada saat penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal Pajak dapat mempertimbangkan buku, catatan, atau dokumen yang diberikan dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar tersebut.

(7) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.

(8) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan.

(9) Tata cara pengurangan, penghapusan, dan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

Pasal 39

(1) Wajib Pajak yang dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat mengajukan permohonan

untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

(2) Dalam hal permohonan sebagaimana diatur pada ayat (1) diajukan terhadap sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dikenakan melebihi jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan, atas permohonan tersebut dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sehingga besarnya sanksi administratif dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

(3) Direktur Jenderal Pajak secara jabatan mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan sebagai akibat dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang diajukan keberatan, Prosedur Persetujuan Bersama, banding, peninjauan kembali, atau pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak dan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang mengakibatkan berkurangnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

bahwa berdasarkan Peraturan Menter! Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (selanjutnya disebut PMK 244 Tahun 2015) antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan/atau KPP lokasi, sebagaimana tercantum dalam:

a. Surat Tagihan Pajak;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah

pajak yang harus dibayar bertambah, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya;

c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan Surat Keputusan Keberatan yang tidak diajukan banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya;

d. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atas jumlah yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, dalam hal:

1) tidak diajukan keberatan;

2) diajukan keberatan tetapi Surat Keputusan Keberatan mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah jumlah pajak terutang dan atas Surat Keputusan Keberatan tersebut tidak diajukan banding; atau

3) diajukan keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan tersebut diajukan banding tetapi Putusan Banding menolak, mengabulkan sebagian, atau menambah jumlah pajak terutang;

e. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Tagihan Pajak PBB;

f. Surat Keputusan Keberatan untuk PBB yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah tetapi tidak diajukan banding;

g. Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah; dan/atau

h. Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

(2) Jika setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, atas permohonan Wajib Pajak, sisa kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat diperhitungkan dengan:

a. pajak yang akan terutang atas nama Wajib Pajak yang menerima kelebihan pembayaran pajak; dan/atau

b. Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang atas nama Wajib Pajak lain.

(3) Pelunasan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang melalui perhitungan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) diakui pada saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP).

Pasal 7

(1) Perhitungan kelebihan pembayaran pajak dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditindaklanjuti dengan kompensasi ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang.

(2) Dalam hal tidak ada Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang, seluruh kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak bersangkutan.

(3) Kompensasi ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui potongan SPMKP (Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak).

(4) Potongan SPMKP dianggap sah dalam hal telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan.

bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Penggugat menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Lampiran Keputusan Tergugat tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Nomor: KEP-00093/PPN/KPP.1207/2024 tanggal; 24 Juni 2024;

2. Salinan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak beserta lampirannya,

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Tergugat menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Resume Teknik dan Temuan Pemeriksaan;

2. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tantang Pengurangan Sanksi Administrai atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Juni-Desember 2021;

3. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

4. List Pengajuan Pasal 36;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, yang menjadi sengketa adalah penerbitan keputusan Tergugat yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00093/PPN/KPP.1207/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak kepada PT Rajendra Pratama Jaya sehingga menjadi dasar hukum Penggugat melakukan gugatan adalah Pasal 23 ayat

(2) huruf c UU KUP;

bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah Keputusan Tergugat yang menyatakan bahwa kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp720.792.431,00 telah dikompensasikan sepenuhnya untuk melunasi utang pajak, sehingga tidak ada sisa kelebihan pembayaran pajak sehingga diajukan gugatan oleh Penggugat berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP;

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang KUP, apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak, maka kelebihan pembayaran pajak langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud;

bahwa selanjutnya Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang KUP mendelegasikan pengaturan tata cara pengembalian dan kompensasi kelebihan pembayaran pajak kepada Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 serta Pasal 5 ayat (1), Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) PMK Nomor 244/PMK.03/2015, yang menegaskan bahwa kelebihan pembayaran pajak wajib terlebih dahulu diperhitungkan dengan utang pajak yang masih teradministrasi sebelum pengembalian dilakukan kepada Wajib Pajak;

bahwa dalam perkara a quo, Penggugat juga mengakui masih memiliki utang pajak berupa 14 STP dan 19 SKPKB, yang oleh Penggugat sendiri telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan belum seluruhnya dilunasi pada saat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan;

bahwa dengan demikian, menurut Pengadilan Pajak, tindakan Tergugat melakukan kompensasi kelebihan pembayaran pajak terhadap utang pajak Penggugat merupakan pelaksanaan kewajiban hukum sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa dalil Penggugat yang menyatakan kompensasi kelebihan pembayaran pajak telah menghilangkan hak atas permohonan pengurangan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP tidak dapat diterima

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi merupakan mekanisme administratif yang tidak mempunyai akibat hukum menunda kewajiban pembayaran pajak ataupun menangguhkan proses penagihan;

bahwa berbeda dengan keberatan dan banding yang secara tegas diatur sebagai upaya hukum yang menunda pelunasan pajak, permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a tidak mengandung sengketa materiil atas pengenaan pajak, melainkan hanya mengenai pengurangan sanksi yang telah terutang;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, oleh karena hal tersebut di atas, pengajuan permohonan Pasal 36 tidak dapat dipersamakan dengan mekanisme keberatan atau banding, dan tidak menimbulkan akibat hukum untuk menunda pelaksanaan kompensasi;

bahwa Tergugat juga telah membuktikan bahwa setidaknya terdapat 7 (tujuh) permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a yang diajukan Penggugat di antaranya adalah untuk Nomor Ketetapan 00009/107/21/624/24 Masa Pajak 08 Tahun Pajak 2021, tetap diproses dan bahkan dikabulkan Tergugat meskipun ketetapan tersebut telah dilakukan kompensasi melalui SKPKPP;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, hal ini membuktikan bahwa kompensasi kelebihan pembayaran pajak tidak secara serta-merta menghalangi atau meniadakan hak Wajib Pajak untuk dipertimbangkan permohonan pengurangan sanksi administrasi;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, keberlakuan asas lex specialis derogat legi generali tidak relevan untuk diterapkan dalam perkara ini;

bahwa peraturan mengenai tata cara pemungutan dan pengembalian pajak telah ditentukan secara khusus dalam UU KUP, sedangkan peraturan mengenai pengurangan sanksi administrasi telah diatur sebagai kewenangan Tergugat terhadap sanksi yang telah sah terutang;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dapat disimpulkan bahwa kedua ketentuan tidak saling meniadakan dan tetap berlaku sesuai ruang lingkup masing- masing, sehingga tidak relevan asas lex specialis derogat legi generali.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, argumentasi Penggugat yang meminta agar SKPKPP tidak dilakukan kompensasi sampai keputusan atas permohonan Pasal 36 diterbitkan merupakan permintaan penundaan pelaksanaan ketentuan normatif yang tidak memiliki dasar hukum, sehingga tidak dapat diterima;

bahwa Pengadilan Pajak sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman wajib menjaga kepastian hukum, sehingga tidak dibenarkan memberikan perlakuan khusus yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku atau menangguhkan kewajiban pemungutan tanpa kewenangan;

bahwa terkait putusan Pengadilan Pajak dalam perkara CV Surabaya Trading & Co, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat perbedaan kondisi dan pertimbangan hakim dalam memutus sengketa dengan putusan ini sehingga putusan a quo tidak dapat serta merta dijadikan dasar dalam sengketa ini;

bahwa berdasarkan seluruh uraian dan pertimbangan tersebut di atas, keputusanTergugatuntukmelakukankompensasi(langsung memperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu) kelebihan pembayaran pajak terhadap utang pajak, tetap dipertahankan;

bahwa pada prinsipnya seluruh keterangan, dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun keterangan, dalil, dan alat bukti yang diuraikan dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang dianggap relevan dengan pokok sengketa;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00093/PPN/KPP.1207/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Kepada PT. Rajendra Pratama Jaya, NPWP: 71.627.843.7-626.000, beralamat di Jl. Trunojoyo No 52, Kaliwetes, Jember.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 11 Desember 2024 oleh Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 28 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Puri Rahayuningsih, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Rahmaida, S.H., M.Kn.Budi Haritjahjono, Ak., M. Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Puri Rahayuningsih, S.H., M.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.