Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 77 halaman

PUT-006323.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Westcon Solutions, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-006323.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektonik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP- 293/BC/BC.09/2024 tanggal 31 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006323.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WESTCON SOLUTIONS, NPWP: 03.287.417.4-018.000, beralamat di Gedung Gedung MD Place Tower 1 Lt. 5 Jl. Setiabudi Selatan No. 7, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta, 12910, yang diwakili oleh Ivan Agus jabatan Direktur; selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:

Nama: Pittor Adi Respati Saragih;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1135/PP/IKH/2022 tanggal 18 Oktober 2022;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 240/SK-Banding WSID/2024 tanggal 05 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya;

2. Nama/NIP: Ari Kurniawan/198304262009011006;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

3. Nama/NIP: Irlany Yunita Siregar/198406182010122003;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

4. Nama/NIP: Romadhani Setio Prabowo/ 198904242014021005;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

5. Nama/NIP: Mustikasari Sarwoningtyas/199106182014022002; Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-171/BC.06/2025 tanggal 21 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1512/PP/BR/2024 tanggal 05 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 157/Banding- WSID/2024 tanggal 29 Juli 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00887/BC.06/SUB/2024 tanggal 04 Oktober 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) SPKTNP-293/BC/BC.09/2024 tanggal 31 Mei 2024, diterbitkan oleh Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda146.495.000 0 0 0 0 16.114.199 0 3.662.263 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan166.271.4620

Menimbang, bahwa atas SPKTNP-293/BC/BC.09/2024 tanggal 31 Mei 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor

PT Westcon Solutions

157/Banding-WSID/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 (via Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 157/Banding-WSID/2024 tanggal 29 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Material Pengajuan Banding

1. Terhadap Pemohon Banding telah dilakukan penelitian ulang dimana kedapatan Pemohon Banding masih mempunyai utang Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor dikarenakan adanya kesalahan pemberitahuan tarif (klasifikasi dan pembebanan) berdasarkan penelitian ulang yang dilakukan oleh Terbanding dan hasilnya tertuang pada Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor: 76/LHPU/BC.093/2024 tanggal 31 Mei 2024, sebagaimana ditetapkan kembali dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-293/BC/BC.09/2024 tanggal 31 Mei 2024, dengan rincian sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
Bea Masuk146.495.0000
Cukai00
PPN16.114.1990
PPnBM00
PPh Pasal 223.662.2630
Denda00
Jumlah Tagihan166.271.4620

yang telah Pemohon Banding lunasi kewajiban pembayarannya sejumlah Rp166.271.462,00 sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing 620240600108197, NTPN 7A0061E1J6KMN355 tanggal bayar 14 Juni 2024;

2. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dimaksud melalui penetapan kembali sesuai dengan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-293/BC/BC.09/2024 tanggal 31 Mei 2024, dikarenakan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dan tidak benar, sebagai berikut:

PT Westcon Solutions

NoJenis DokumenNomor PIBTanggal PIBNo Seri BarangHS PenetapanTarif BM Penetapan
1BC 2.01714063 Juni 202218517.62.4910%
2BC 2.018168113 Juni 202218517.62.4910%
3BC 2.022755220 Juli 202238517.62.4910%
4BC 2.026418622 Agustus 202218517.62.4910%

3. Berdasarkan deskripsi barang/material code dan kategori barangnya, maka barang-barang (sesuai dengan data pada butir 1 di atas) yang ditetapkan kembali klasifikasi pos tarif (klasifikasi HS) dan tarif (pembebanan) nya berdasarkan hasil penelitian ulang oleh Terbanding, dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut:

Nomor PIBTanggal PIBNo Seri BarangUraian Jenis BarangKelompok Barang
1714063 Juni 20221FS-HW-5160 # FS- HW-5160 Forescout 5160 HW ApplianceSecurity and Network Traffic Management Appliance
18168113 Juni 20221F5-VPR-LTM-C4800- DCNSecurity and Network Traffic Management Appliance
22755220 Juli 20223F5-VPR-LTM-B4450N F5-VPR-LTM-B4450N Viprion Blade: Local Traffic Manager B4450 NEBS (HW MODEL B4Security and Network Traffic Management Appliance
26418622 Agustus 20221FS-HW-5120 Forescout 5120 HW ApplianceSecurity and Network Traffic Management Appliance

4. Beroperasi pada Layer 4-7 pada lapisan model OSI, barang in casu adalah perangkat keras Security And Traffic Management Appliance yang berfungsi untuk mengatur lalu lintas jaringan, memilih tujuan yang tepat berdasarkan performa server, keamanan, dan ketersediaan jaringan pada Layer 4-7 OSI Model.

5. Network layer, dalam Open System Interconnection (OSI) Model, adalah standardisasi protokol yang dibuat oleh International Standard Organization (ISO) sebagai referensi yang berisi cara kerja internet protocol dalam sebuah jaringan komputer. Model OSI ini terdiri dari 7 (tujuh) layer yang masing-masing memiliki definisi fungsi yang berbeda, sebagai berikut:

PT Westcon Solutions

CS! model

Layer (PDU) Function

7 TN Gee Jing cong rege. ce shares: remote 12 access

Host 0 . eon, ale Translate of lata betveen a vemorking semvine angan app sadar ine aing : and “ctl layers § 88m Managing copimun 23.09 Le. cemincous seenange 5 nforvat ge in the ‘sim of PL tee back-andsfosh vansmiss 25 betes two noces

4 Ga Relahle vacsiriss on stata segmenis Sets eet pons ana sewark as song - - oe

K) Structuring ang manaming a1. Wrode reuark ine ding » anta

Media | . ,

2 - Raat Tansmuss on of sale Cars bet 22) byt nona coneeeton by a chysiea: act layers

Tanase Hardie cK ahora sitet esas vet a ina ella

Sumber: https://en.wikipedia.org/wiki/OSI_model

Protocol Data Unit (PDU) didefinisikan sebagai “a single unit of information transmitted among peer entities of a computer network”.

Secara diagram, dapat digambarkan, sebagai berikut:

Aga Transmit Receive ited

Lo Yuan ff? bata at

" Application ? Application

4 : TT — G dimana jika diilustrasikan dalam contoh proses transmisi data pengiriman dan penerimaan email, dapat digambarkan, sebagai berikut (beserta dengan contoh perangkat/unit (hardware devices) dan tipe protocol yang digunakan pada setiap layer):

SENDER
ADP MachineLayer 7 - ApplicationLayer 6 - PresentationLayer 5 - SessionLayer 4 - TransportLayer 3 - NetworkLayer 2 - Data LinkLayer 1 - Physical
E-mail sent from John: Meet me at Carl's 1:30 (John)Identify sender and intended receiver; is there an e-mail application available?Encode data with X coding key; use ASCII characters.Initiate and terminate the session according to X protocol.Make sure all data is sent intact.Keep track of how many hops; open shortest path First; Go to IP address 255.65.0.123Is the initial connection set up? Put data into frames according to X standard.Send as electrical signal over the network cable at X voltage, and X Mbps.
DevicesGatewayFirewallRouters, Layer 3 (or IP) switches/multilayer switchesBridges and switches, ethernet*, access pointHubs, repeaters, network adapter (NIC), cable
ProtocolsSNMP, SMTP, FTP, HTTP, etcNCP, AFP, TDINetBIOSFirewall, NetBEUI, TCP, SPX, Nwlink, UDPIP, PIX, NWlink, NetBEUI, ICMPEthernet, Wi-Fi, PPP, etcCAT 5, RJ-45, etc
RECEIVER
ADP MachineLayer 7 - ApplicationLayer 6 - PresentationLayer 5 - SessionLayer 4 - TransportLayer 3 - NetworkLayer 2 - Data LinkLayer 1 - Physical
E-mail received from John: Meet me at Carl's 1:30 (John)Identified sender and intended receiver; found e- mail application.Decoded data with X decoding key; used ASCII characters.Initiated and terminated the session according to X protocol.Make sure all data has arrived intact.Keep track of how many hops; opened the shortest path First; Went to IP address 255.65.0.123The initial connection set up. Decoded data in frame according to X standard.Receive electrical signal over the network cable at X voltage, and X Mbps.
DevicesGatewayFirewallRouters, Layer 3 (or IP) switches/multilayer switchesBridges and switches, ethernet*, access pointHubs, repeaters, network adapter (NIC), cable
ProtocolsSNMP, SMTP, FTP, HTTP, etcNCP, AFP, TDINetBIOSFirewall, NetBEUI, TCP, SPX, Nwlink, UDPIP, PIX, NWlink, NetBEUI, ICMPEthernet, Wi-Fi, PPP, etcCAT 5, RJ-45, etc

PT Westcon Solutions

Dengan menggunakan referensi di atas, proses transmisi data yang berlangsung dapat diuraikan secara singkat, sebagai berikut:

6. Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, hal utama dan terutama yang harus dipahami dan disepakati adalah bahwa OSI Model merupakan referensi yang berisi cara kerja transmisi data/ internet protocol dalam sebuah jaringan komputer.

7. Jaringan komputer atau computer network dapat didefinisikan sebagai sebuah jaringan yang terdiri dari “two or more computers that are connected – either by cables (wired) or WiFi (wireless) – with the purpose of transmitting, exchanging, or sharing data and resources. You build a computer network using hardware (e.g., routers, switches, access points, and cables) and software (e.g., operating systems or business applications)”.

8. Dalam OSI Model, proses transmisi data dilakukan secara bertahap yang jika dilihat mulai dari sisi pengirim, dimulai dari Layer Application (Layer 7) sampai dengan layer paling bawah, yaitu Layer Physical. Ketika data tersebut tiba pada sisi penerima, akan ada lagi proses penerimaan pada sisi penerima, dimulai dari Layer Physical sampai dengan Layer Application.

9. Pada tiap Layer, data yang dikirim akan dibungkus oleh protocol atau “aturan-aturan”, yang dikenal dengan istilah proses Encapsulation (pada sisi pengirim) dan Decapsulation (pada sisi penerima).

10.Tiap-tiap layer atau lapisan dari OSI Layer akan berkomunikasi dengan layer yang sama pada komputer penerima, yang dapat diuraikan sebagai berikut:

(1) Layer Application (Layer 7)

Secara teknis pengguna komputer berkomunikasi melalui Application Processes Interfaces (API) yang bertugas menghubungkan aplikasi yang digunakan dengan sistem operasi yang berjalan pada komputer. Layer Application bertugas untuk menentukan ketersediaan dari komponen yang diperlukan untuk melakukan komunikasi, mulai dari kesiapan koneksi sampai aturan-

PT Westcon Solutions

aturan terkait. Pada Layer Application, informasi dari user sudah dikonversi menjadi data.

(2) Layer Presentation (Layer 6)

Pada Layer Presentation, data yang sudah dikonversi pada Layer Application akan diformat menjadi bentuk yang umum agar bisa dipakai. Sehingga menjadikan data yang dikirim dapat dibaca dan diproses pada Layer Application pada komputer penerima. Dengan kata lain, Layer Presentation bertindak sebagai penerjemah antara Layer Aplikasi pada komputer pengirim dengan Layer Application pada komputer penerima.

(3) Layer Session (Layer 5)

Setelah data diformat sedemikian rupa, maka tahap berikutnya adalah dimulainya proses transfer data. Sebelum proses transfer dilakukan, Layer Session menandai masing-masing sesi atau proses transfer agar tidak membingungkan satu sama lain. Layer Session bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan komunikasi antara sumber dan tujuan dengan mengatur dialog antara keduanya. Layer Session mengatur bagaimana caranya agar antara proses data yang satu dengan yang lainnya tidak tercampur.

(4) Layer Transport (Layer 4)

Setelah data diformat dan dikelompokkan sehingga tidak akan tercampur dengan data aplikasi lainnya, Transport layer akan memecah data tersebut menjadi bagian-bagian yang disebut segment. Tiap segment tersebut nantinya akan diberi semacam nomor urut. Pada tahap ini, data diatur sedemikian rupa agar tidak sampai hilang tengah dijalan, dengan menggunakan semacan aturan atau protocol, sehingga data yang hilang bisa dikirimkan kembali.

(5) Layer Network (Layer 3)

Tiap-tiap segmen yang dibentuk pada Layer Transport diubah lagi menjadi packet. Packet ini berisikan segment serta alamat penerima dan pengirim. Alamat yang digunakan tersebut sifatnya logis yang

PT Westcon Solutions

dikenal dengan Internet Protocol address atau IP address. Biasanya alamat IP address ini digunakan jika kita ingin mengirimkan data ke komputer yang berbeda jaringan atau tidak berada dalam jaringan LAN yang sama. Metode yang dilakukan adalah routing, yang mana proses routing ini terjadi pada perangkat yang namanya router dengan menggunakan berbagai macam aturan yang dikenal dengan routing protocol.

(6) Layer Data Link (Layer 2)

Setelah packet jadi, kemudian packet diubah lagi menjadi frame yang berisikan packet dan alamat fisik atau mac address pengirim dan penerima. Layer Data Link adalah yang bertanggung jawab atas tugas ini. MAC address yang terdapat pada frame ini hanya digunakan untuk komunikasi antara perangkat komputer yang berada pada jaringan LAN yang sama. Switch dan bridge merupakan alat yang bekerja untuk tugas ini.

(7) Layer Physical (Layer 1)

Agar bisa terkirim melalui media seperti kabel ataupun sinyal wireless, data yang berbentuk frame tadi diubah lagi menjadi bit atau byte. Bit atau byte dikirim melalui media fisik berupa kode atau sinyal electric berupa dua buah keadaan yaitu 0 dan 1. “0” (nol) menandakan kondisi tidak ada aliran atau sinyal listrik sedangkan “1” (satu) menandakan adanya aliran atau sinyal listrik. Proses perubahan data yang berbentuk frame menjadi bit masih terjadi pada layer 2 dari OSI layer sedangkan tugas layer 1 adalah untuk mengirim dan menerima bit. Proses kirim dan terima bit biasanya terjadi pada NIC atau network interface card dari perangkat komputer dan perangkat jaringan.

11.Gambaran dari diagram dan proses pada sisi pengirim di atas – proses di sisi penerima (Decapsulation) merupakan kebalikan dari proses Encapsulation, berlangsung dimulai dari Layer 1 sampai ke layer terakhir

– menegaskan bahwa barang impor in casu pada sengketa a quo hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai

PT Westcon Solutions

dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network.

12.Perangkat/unit yang berada pada Layer Network (Layer 3), misalnya, hanya akan berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya, jika mentransmisikan data dari sisi komputer pengirim ke sisi komputer penerima, melalui layer-layer yang telah diuraikan di atas.

13.Perangkat/unit yang berada pada Layer Network (Layer 3), misalnya, tidak akan berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat, jika, misalnya, hanya terhubung dengan salah satu Layer saja, baik Layer sebelum (Layer 2) dan/atau setelahnya (Layer 4), tanpa ada data yang ditransmisikan dari sisi komputer (ADP machine) pengirim ke sisi komputer (ADP machine) penerima.

14.The UN International Telecommunication Union (ITU), dalam dokumen

ITU-T Recommendation X.200, “Information technology - Open Systems Interconnection - Basic Reference Model: The Basic Model, butir 4.2.1, halaman 3, menyebutkan bahwa “In the concept of OSI, a real system is a set of one or more computers, associated software, peripherals, terminals, human operators, physical processes, information transfer means, etc., that forms an autonomous whole capable of performing information processing and/or information transfer.”

15.Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, Lampiran I, diatur tentang Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), dimana KUMHS 1 adalah absolut dan harus diutamakan.

16.Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(A), “Automatic

Data Processing Machines” didefinisikan sebagai machines capable of (secara kumulatif):

(i) Storing the processing program or programs and at least the data immediately necessary for the execution of the program;

PT Westcon Solutions

(ii) Being freely programmed in accordance with the requirements of the

user;

(iii) Performing arithmetical computations specified by the user; and (iv) Executing, without human intervention, a processing program which

requires them to modify their execution, by logical decision during the processing run.

17.Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(B), “Automatic

data processing machines may be in the form of system consisting of a variable number of separate units”.

18.Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C),

“…Separately presented units of an automatic data processing machine are to be classified in heading 84.71.”.

19.Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D), huruf (ii), pos

84.71 tidak termasuk perangkat (unit), antara lain, “(ii) Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, sekalipun perangkat (unit) tersebut memenuhi kriteria dalam Catatan 6(C), yakni:

(i) It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

(ii) It is connectable to the central processing unit either directly or through

one or more other units; and

(iii) It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which

can be used by the system.

20.Barang impor in casu pada sengketa a quo pada hakikatnya adalah perangkat (unit) yang memenuhi secara kumulatif kriteria dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), sebagai unit dari automatic data processing system, yang jika tidak dikecualikan dari ketentuan dalam Catatan 6(D) dan/atau Catatan 6(E), diklasifikasikan dalam pos 84.71.

21.Namun demikian, sebagaimana yang diuraikan pada butir 9 di atas, karena ternyata dikecualikan sesuai Catatan 6(D), huruf (ii), maka barang

PT Westcon Solutions

impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 171406 tanggal 3 Juni 2022, tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71.

22.Sesungguhnya, berdasarkan Explanatory Notes 2022, pos 84.71, bagian

(I) Automatic Data Processing Machines and Units Thereof; (B) Separately Presented Units; barang yang disengketakan memenuhi kriteria sebagai unit dari sistem ADP yang dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71, yakni:

(a) Melakukan fungsi pengolahan data (data processing), dimana barang yang disengketakan juga memiliki operating system dan perangkat lunak yang dapat melakukan pengolahan data, misalnya dalam rangka penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan agar berlangsung secara aman dan optimal.

(b) Memenuhi kriteria kumulatif Catatan 6(C) Bab 84.

namun harus dikecualikan (tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71) karena ketentuan berikutnya mengatur:

(c) Tidak dikecualikan berdasarkan Catatan 6(D) dan 6(E) dari Bab 84. Sebagaimana yang diuraikan pada butir 9 di atas, barang yang disengketakan adalah “Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, sehingga dikecualikan/tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos 84.71.

23.Pada Explanatory Notes 2022, pos 84.71, bagian (I) Automatic Data

Processing Machines and Units Thereof; (B) Separately Presented Units butir (3), paragraf 6, butir (3) disebutkan bahwa ”...However, control and adaptor units for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) are excluded (heading 85.17).” Tidak berlebihan pula kiranya disampaikan bahwa perangkat yang diuraikan dalam butir (3) merupakan contoh dari “other units” yang terpisah dari central processing units serta input dan output units.

24.Oleh sebab itu, berdasarkan Catatan yang telah diuraikan pada butir-butir di atas, memenuhi KUMHS 1, barang impor in casu, diklasifikasikan ke dalam pos 8517.

PT Westcon Solutions

25.Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Pos 85.17, bagian dari penjelasan

“(II) Other apparatus for transmission or reception of voice, images, or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”; “(G) Other communication apparatus”, dijelaskan bahwa:

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture. This group includes:

(1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

(2) Modems (combined modulators-demodulators).

(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

(4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters).

(5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

(6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

26.Berdasarkan Explanatory Notes 2022, pos 84.71: “Automatic data

processing machines may comprise in the same housing, the central processing unit, an input unit (e.g., a keyboard or a scanner) and an output unit (e.g., a visual display unit), or may consist of a number of interconnected separate units. In the latter case, the units form a “system” when it comprises at least the central processing unit, an input and an

PT Westcon Solutions

output unit (see Subheading Note 2 to this Chapter). The interconnections may be made by wired or wireless means”.

27.Dari penjelasan ini diketahui bahwa suatu automatic data processing

dapat berupa sebuah “machine” jika berada dalam housing yang sama ataupun “system” jika terdiri dari beberapa unit terpisah yang saling terhubung, baik secara wired maupun wireless.

28.Mempertegas penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan pada butir-butir di atas terkait dengan pemenuhan ketiga kriteria kumulatif dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

a. It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system.

(1) Kriteria ini terpenuhi jika perangkat/unit, semata-mata atau secara prinsip, digunakan dalam ADP system – bukan machine.

(2) Mengapa kriteria ini menegaskan dan mengatur “system” dan bukan “machine”? Jika mencermati dengan seksama kalimat awal dari Catatan 6(C), yakni “Subject to paragraphs (D) dan (E) below…”

(C: Subect to paragrashs (Di ard (Ci selow, a unit is to be segarced as be ve part cf an aLtomaris data processing system f fimects al a? ine fallowing sordirass * (ii tsefekirdselely cr orncipal y usec nan eutematic data processing system do His comneciab e fo the centra’ processing uri: ether cirecily or througe ore ct ncre clever unils: ard

Ui Kis eb to accept or deriver data in a “erm icodes or sianals sick cas be used oy the syster>

Separately sresested ucits of an accomatic data processing mash ne are to be classified ir neadirg 64.71

However, Keyboards, X-Y co-orcinaté Inout devoes and cisk storage arts which satisty the cordto us of paragraphs (Cyd vand (Gy cn: above. are in all cases to be c assiied as urs of mead ng 84 77.

dimana Catatan 6(D) mengatur bahwa:

PT Westcon Solutions

(Di Heading ST Coes nat cover the fellow ng wher presented separately, eve tbey ingelal ofthe surulllars set forth p Note o oC above ay) Printers. copying: macsines, farsir re machices. whether or not combined:

Wi Agonarvatus “or tte trensirissiort or recentar of voice. Prages or other data. nelLeisg apoaratus for cormunicator im a wired or wircless network (sLe vasa esa or wide area Tetworki:

thi Loudspeakers and microabones vi Television caineas, dig tal caireras ane video ya" eta 'ecurders iva) Monitors ane projectors. notircerco'al nd te evisior recepior ap panas dan Catatan 6(E) mengatur bahwa:

maka dapat diketahui secara nyata dan jelas bahwa kriteria 6 ini mengatur dan terkait dengan perangkat/separate unit “diluar” ADP machines – tidak berada “in the same housing” – yang terhubung (interconnected), baik secara wired ataupun wireless, membentuk suatu ADP system sebagaimana yang diatur dan didefinisikan secara nyata dan jelas dalam Explanatory Notes 2022, pos 8471, serta telah Pemohon Banding uraikan pula pada butir di atas.

(3) Barang impor in casu adalah barang yang hanya, bahkan semata-mata, fungsional – berfungsi, memiliki kegunaan, atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan peruntukannya

– jika terhubung dalam ADP system.

Atau, dengan kata lain, barang impor is/are of (a) kind solely or principally used in an automatic data processing system.

(4) Sesuai dengan informasi dan spesifikasi yang terdapat pada data sheet, barang impor in casu adalah Security And Network Traffic Management Appliances.

(5) Dengan mengacu pada penjelasan di atas, maka kriteria a dari Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), terpenuhi.

b. It is connectable to the central processing unit either directly or through one or more other units.

PT Westcon Solutions

(1) Jika diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia, “connectable” berarti “terhubung/dihubungkan”, atau, jika menggunakan kalimat dalam kriteria ini, berarti “terhubung/dihubungkan dengan central processing unit”.

(2) Sebagaimana yang tertera pada Explanatory Notes 2022, pos 84.71, Central Processing Unit (CPU) merupakan salah satu unit dari ADP machine, selain dari input unit (misalnya keyboard dan scanner) dan output unit (misalnya visual display unit).

(3) “Connectable to the central processing unit” seyogyanya dimaknai sebagai “dapat terhubung/dihubungkan”, tidak boleh dimaknai sebagai, apalagi dibatasi hanya, “harus terpasang” pada CPU.

(4) Dengan menggunakan WTO HS Tracker, dapat diketahui bahwa pos 8517.62 (HS 2017), secara khusus juga berasal dari 8517.50 (HS 2002) dengan uraian “Other apparatus, for carrier- current line systems or for digital line systems” dan 8471.80 (HS 2002) dengan uraian “Other units of automatic data processing”.

35 Se Na 1 851762 851762 851762 851762 dimana dalam WCO Classification Opinions-nya, dapat diketahui bahwa untuk pos 8517.50:

PT Westcon Solutions

Cardces gredte ne ssemed -tc 27 alco atic cata presassing macaine - i me - - oo wi mp rot - i mo 5 pa moe - sho at - vrs ie =. pr eee - Nana Bea Pe ana See dan untuk pos 8471.80:

Sertrolang agacter units he ace Cal : ! Bi

-- porents. 3 sigi = e - us “| oor ae : = ce bu of sena" : coe : a na 2

NSes We Akar hi na - ‘| -

LA Ani val ai tua -

-Al Appl cation cf G Rs * (Note SB: ro Canter 34. ard 8

Berdasarkan referensi diatas, sebagaimana yang juga telah diuraikan sebelumnya, dengan nyata dan jelas dapat dibuktikan bahwa perangkat yang terpasang dalam CPU (slot-in card) dapat diklasifikasikan sebagai “Other units of automatic data processing” maupun “Other apparatus, for carrier-current line systems or for digital line systems”.

(5) Tidak berlebihan Pemohon Banding sampaikan pula bahwa sesungguhnya Terbanding pernah menerbitkan PKSI Nomor 168/PKSI/BC.02/2017 tanggal 22 Juni 2017 untuk perangkat F5 BIG IP Appliance Management Firewall yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS 8517.62.21, dengan dasar penetapan KUMHS 1 dan 6 Catatan 5 (D) (ii) Bab 84, dimana nyata dan jelas bahwa perangkat tersebut tidak tertanam/terpasang pada CPU.

Perangkat ini memiliki kesamaan fungsi dengan barang in casu, yakni keamanan data dalam jaringan (network security).

PT Westcon Solutions

ae KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA bo DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PENETAPAN KLASIFIKASI SEBELUM IMPOR !

Nomor: —' /PKSI/BC.02/ 2017

: | pita sa pe 1 i Pein pa pa AN

7 ej ds ot | RN poy wat 1

P1 Westcon Solutions 03.287 417 4 018,000 ga in Me vei gy

Gedung MD Place Tower 1 Lt.5, HI. Setiabudi Selatan OF.048614

No.7. Setiabudi. Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12910

: 1 bagi ' pow ee fd va tora Me teh rent

1 me mG : loot mot pre ee XI.

F5 Big IP Appliance Management Firewall yoo | 15600 i5800 | peal oun | ast

TE , Pe agetnl i. aro di , Pa pa il por Roya, ! poet ata

1 1 mod thi moan. ul Chale : mo 1 : rota peta tki Lu po ala wr lean Ra oe I | | La Da po

FS BIGIP ote dt 15600615800 Li pa pat : TE IN SN PENA BEA Pan sy rose anto debs hoa a mou 7 - matah Petis La Tan NUN

Pelaut S517 B28 mes KUMHS 1 & 6, Catatan 5 ID) (ii) Bab 84 eel boo tae | Bandara Soekarno Hatta

Sesuai dengan tabel korelasi BTKI 2017-2022, pos tarif HS 8517.62.21 dan 8517.62.29 pada BTKI 2017 berkorelasi dengan pos tarif HS 8517.62.43 pada BTKI 2022.

(6) Sebagaimana yang tertera pada Explanatory Notes, Pos 8471, CPU didefinisikan sebagai:

A central processing unit which generally incorporates the main storage, the arithmetical and logical elements and the control elements; in some cases, however, these elements may be in the form of separate units.

(7) Bahkan, secara nyata dan jelas, kriteria ini juga terpenuhi jika perangkat/unit terhubung melalui satu atau lebih unit lain, dimana menggunakan referensi pada Explanatory Notes, Pos 8471:

NG se hat ake Anda uin apa Ph aa aU Duatp AL ank dis ar te inerease

Ine tO sv ton fer no tie Papa one sa af Tan gae ot the central bre Penta Soo Suen ants ang sad veo HL APN en out una an Land end

OP sasa adhe. andapun and Obs Orn ons Puan anda so ard soo Converters) tar ose TH. Do con ted ier The ampun ata ta Mpa ane

PT Westcon Solutions

perangkat/unit ini berada diantara “input or output units” atau “start and end of the system”, meskipun juga tidak tertutup kemungkinan berada sebelum input unit atau setelah output unit.

c. It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can be used by the system.

Sesuai dengan informasi dan spesifikasi yang terdapat pada data sheet, serta dihubungkan dengan penjelasan terkait dengan OSI Model, maka sudah nyata dan jelas bahwa barang impor in casu berfungsi dalam komunikasi dan transmisi data dalam sebuah ADP system, baik menerima data dari layer sebelumnya maupun meneruskan data tersebut ke layer berikutnya, sehingga data tersebut dapat digunakan dan bermakna di dalam ADP system tersebut.

29.Sesuai dengan penjelasan di atas, maka telah jelas dan nyata bahwa barang impor in casu memenuhi ketiga kriteria kumulatif dalam Explanatory Notes, Bab 84, Catatan 6(C), sehingga dapat ditentukan sebagai unit sistem ADP – to be regarded as being part of an automatic data processing system.

30.Namun demikian, guna memenuhi kriteria dalam Explanatory Notes 2022,

Bab 84, Catatan 6(D), khususnya butir ii dimana diatur bahwa:

“Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”

dikecualikan dari/tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos/heading 8471, maka barang impor yang disengketakan diklasifikasikan ke dalam pos/heading 8517, sesuai dengan Explanatory Notes 2022, pos 85.17, bagian dari penjelasan “(II) Other apparatus for transmission or reception of voice, images, or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, huruf “(G) Other communication apparatus”, yang juga telah Pemohon Banding uraikan pada butir sebelumnya di atas.

31.Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea

PT Westcon Solutions

Masuk atas Barang Impor, struktur pos 8517 yang terkait dengan barang impor in casu, adalah, sebagai berikut:

8517Perangkat telepon, termasukTelephone sets, including

telepon untuk jaringan selulertelephones for cellular networks atau untuk jaringan tanpa kabelor for other wireless networks; lainnya; aparatus lainnya untukOther apparatus for the

mengirimkan atau menerimatransmission or reception of suara, gambar, atau data lainnya voice, images, or other data, termasuk apparatus untukincluding apparatus for

komunikasi dalam jaringan kabel communication in a wired or atau tanpa kabel (seperti localwireless network (such as a atau wide area network), selainlocal or wide area network), dari aparat transmisi atauOther than transmission or penerima dari pos 84.43, 85.25,reception apparatus of heading 85.27 atau 85.2884.43, 85.25, 85.27 or 85.28

Takik 1:

17.1XPerangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnyaTelephone sets, including telephones for cellular networks or for other wireless networks
17.6XAparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network)Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)
17.7XBagianParts

Takik 2 untuk subpos 8517.6X:

8517.61Base stationBase stations
8517.62Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routingMachines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images, or other data, including switching and routing apparatus
8517.69Lain-lainOther

Takik 3 untuk subpos 8517.62:

17.62.10Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multibahasaRadio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
17.62.30Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafiTelephonic or telegraphic switching apparatus

PT Westcon Solutions

8517.62.4XAparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem digitalApparatus for carrier-current line systems or for digital line systems
8517.62.5XAparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnyaOther transmission apparatus incorporating reception apparatus
8517.62.60Aparatus transmisi lainnyaOther transmission apparatus
8517.62.9XLain-lainOther

Takik 4 untuk pengklasifikasian pos tarif AHTN / pos tarif nasional BTKI 2022:

8517.62.41Modem termasuk modem kabel dan kartu modemModems including cable modems and modem cards
17.62.42Konsentrator atau multiplekserConcentrators or multiplexers
17.62.43Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router, dan aparatus semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers, and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
17.62.49Lain-lainOther

32.Berdasarkan WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, tertera informasi, sebagai berikut:

“Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to

PT Westcon Solutions

which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter 84) and 6.”.

33.Dengan menggunakan referensi di atas, serta menegaskan informasi- informasi yang telah Pemohon Banding sampaikan pada poin-poin sebelumnya, maka pada hakikatnya, barang impor in casu merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network).

34.Sebagaimana yang telah diuraikan dalam berbagai Catatan Explanatory

Notes pada butir-butir di atas, terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada CPU”. Hal ini secara nyata dan jelas bertentangan dengan KUMHS 1.

35.Jika dikaitkan dengan penjelasan network layer dalam OSI Model sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya di atas, ketiga perangkat yang terdapat dalam uraian pos tarif 8517.62.43, masing-masing perangkat dapat dikelompokkan menurut layer-nya, sebagai berikut:

• Gateway pada Layer 5 / Session Layer;

• Bridge pada Layer 2 / Data-link Layer, bersama dengan perangkat Switch dan Access Point; dan

• Router pada Layer 3 / Network Layer;

sehingga sudah nyata dan jelas bahwa perangkat yang (sekalipun) terletak pada layer 2, 3, bahkan 5 – menurut uraian pos tarif 8517.62.43 – (tetap) merupakan unit dari mesin pengolah data otomatis dan/atau “dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”.

36.Dengan demikian, berdasarkan fakta, kriteria, dan dalil yang Pemohon

Banding uraikan di atas, dapat disampaikan secara ringkas bahwa:

a. Sesuai Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(A) dan 6(B), pada dasarnya, perangkat Security And Network Traffic Management

PT Westcon Solutions

Appliances berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP), khususnya sebagai unit terpisah dari ADP dalam bentuk sistem;

b. Karena diimpor secara terpisah, maka berlaku Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(D) butir (ii) sebagai “Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas)”, sehingga dikeluarkan dari pos 8471;

c. Ketiga kriteria yang diatur dalam Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(C), secara kumulatif terpenuhi, maka barang yang disengketakan memenuhi kategori sebagai unit dari ADP;

d. Bersesuaian dengan Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(D) yang menyatakan bahwa printer, mesin fotokopi, mesin faksimili adalah suatu unit / bagian dari sistem lengkap ADP, maka nyata dan jelas bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai unit ADP, tidak harus berupa perangkat berbentuk slot yang didesain untuk ditempatkan pada motherboard CPU sebuah ADP;

e. Nyata dan jelas bahwa barang yang disengketakan dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP;

37.Dalil Terbanding dalam melakukan penetapan kembali pos tarif dan pembebanan barang impor in casu diduga tidak didasarkan pada fakta yang obyektif dan dalil yang logis serta pemahaman yang benar atas ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

38.Berdasarkan data, informasi, ketentuan yang berlaku, dan argumentasi yang Pemohon Banding sampaikan di atas, maka dengan referensi dan mengaplikasikan:

a. KUMHS 1 dan 6;

b. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(A);

c. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(B);

d. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C);

e. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D);

f. Explanatory Notes 2022, Pos 84.71;

g. Explanatory Notes 2022, Pos 85.17; dan

PT Westcon Solutions

h. WCO Classification Opinions;

klasifikasi pos tarif HS yang tepat dan benar untuk barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 171406 tanggal 3 Juni 2022, PIB Nomor 181681 tanggal 13 Juni 2022, PIB Nomor 227552 tanggal 20 Juli 2022 dan PIB Nomor 264186 tanggal 22 Agustus 2022 adalah sebagai berikut:

Nomor PIB (BC 2.0)Tanggal PIB (BC 2.0)Nomor Seri BarangUraian Jenis BarangKelompok BarangPos Tarif menurut Pemohon BandingTarif Pos Pemohon Banding
1714063 Juni 20221FS-HW-5160 # FS- HW-5160 Forescout 5160 HW ApplianceSecurity and Network Traffic Management Appliance8517.62.430%
18168113 Juni 20221F5-VPR-LTM-C4800- DCNSecurity and Network Traffic Management Appliance8517.62.430%
22755220 Juli 20223F5-VPR-LTM-B4450N F5-VPR-LTM-B4450N Viprion Blade: Local Traffic Manager B4450 NEBS (HW Model B4Security and Network Traffic Management Appliance8517.62.430%
26418622 Agustus 20221FS-HW-5120 Forescout 5120 HW ApplianceSecurity and Network Traffic Management Appliance8517.62.430%

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

PT Westcon Solutions

2. Berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, maka Pemohon Banding berkesimpulan bahwa pos tarif/klasifikasi yang tepat dan benar atas seluruh barang impor in casu adalah 8517.62.43 dengan pembebanan tarif BM 0%, sehingga penetapan kembali yang dilakukan oleh Terbanding ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif BM 10% adalah tidak benar dan tidak tepat, serta sudah sepatutnya dibatalkan.

3. Bahwa koreksi/penetapan yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya/obyektif, tidak sesuai dengan kriteria dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak didasarkan pada dalil yang logis.

4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor, menurut Pemohon Banding, adalah:

UraianKekuranganKelebihan
Bea Masuk00
Cukai00
PPN00
PPnBM00
PPh Pasal 2200
Denda00
Jumlah Tagihan00

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku penetapan/keputusan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-293/BC/BC.09/2024 tanggal 31 Mei 2024 karena tidak sesuai dengan dan/atau tidak didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

PT Westcon Solutions

3. Mengabulkan banding Pemohon Banding seluruhnya terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-293/BC/BC.09/2024 tanggal 31 Mei 2024.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00887/BC.06/SUB/2024 tanggal 04 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta Dan Data Terkait Sengketa

1. Terbanding telah melaksanakan penelitian ulang terhadap pemberitahuan pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding berdasarkan Surat Tugas Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai nomor ST-238/BC/BC.09/2024 tanggal 28 Mei 2024;

2. Terbanding telah melaksanakan penelitian ulang berdasarkan pemeriksaan terhadap Bukti Nyata atau Data yang objektif dan terukur kedapatan ketidaksesuaian pemberitahuan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk 4 Seri Barang dari 4 PIB menimbulkan kekurangan pembayaran Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebagaimana telah dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 76/LHPU/BC.093/2024 tanggal 31 Mei 2024, terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai berikut:

No.Kode KantorNo. PIBTgl. PIBNomor Seri Barang
10501001714063-Jun-221
205010018168113-Jun-221
305010022755220-Jul-223
405010026418622-Aug-221

3. Pokok sengketa ini adalah penetapan klasifikasi barang impor, dengan data sebagai berikut:

PT Westcon Solutions

No. / TglPosNama BarangHSHSHS
PIBPemberitahuanBandingPenetapan
171406 / 03-06- 20221FS-HW-5160 # FS-HW-5160 Forescout 5160 HW Appliance Baik8471.50.90; BM 0%; PPN 11%; PPh Psl 22 2,5%8517.62.43; BM 0%; PPN 11%; PPh Psl 22 2,5%8517.62.49; BM 10%; PPN 11%; PPh Psl 22 2,5%
181681 / 13-06- 20221F5-VPR-LTM- C4800-DCN F5- VPR-LTM-C4800- DCN, Viprion Chassis: Local Traffic Manager C48008517.62.99; BM 0%; PPN 11%; PPh Psl 22 2,5%
227552 / 20-07- 20223F5-VPR -L TM- B4450N F5-VPR- LTM-B4450N Viprion Blade: Localtraffic Manager B4450 NEBS (HW Model B4 BAIK8517.62.9 9; BM 0%; PPN 11%; PPh Psl 22 2,5%
264186 / 22-08- 20221FS-HW-5120 Forescout 5120 HW Appliance Baik8471.50.9 0; BM 0%; PPN 11%; PPh Psl

4. Sebagai tindak lanjut dari penelitian tersebut, Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-293/BC/BC.09/2024 tanggal 31 Mei 2024, dengan kekurangan pembayaran bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sejumlah Rp166.271.462,00 (seratus enam puluh enam juta dua ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus enam puluh dua rupiah).

5. Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan SPKTNP-293/BC/BC.09/2024 tanggal 31 Mei 2024 dengan surat nomor 157/Banding- WII/2024 tanggal 29 Juli 2024

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan: Pasal 2 Ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Penjelasan Pasal 2 Ayat (1):

PT Westcon Solutions

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

Pasal 6 Ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Penjelasan Pasal 6 Ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 14 Ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

Pasal 14 Ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16 Ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Pasal 17 Ayat (1):

“Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

Pasal 93 Ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal

PT Westcon Solutions

penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

Pasal 93 Ayat (2):

Direktur Jenderal Bea dan Cukai memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2), keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat (2), Pasal 93A Ayat (4), atau Pasal 94 Ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak),

Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding

Pasal 69 Ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau e. Pengetahuan hakim.

3. PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Pasal 3

PT Westcon Solutions

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

C. Analisis

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah klasifikasi atas barang impor dengan rincian sebagai berikut:

PT Westcon Solutions

No. / TglHSHS
PosNama Barang
PIBPemberitahuanPenetapan
171406 / 03-06-20221FS-HW-5160 # FS- HW-5160 Forescout 5160 HW Appliance Baik8517.62.43; BM 0%; PPN 11%; PPh Psl 22 2,5%8517.62.49; BM 10%; PPN 11%; PPh Psl 22 2,5%
181681 / 13-06-20221F5-VPR-LTM-C4800- DCN F5-VPR-LTM- C4800-DCN, Viprion Chassis: Local Traffic Manager C4800 8SLOT C Baik
227552 / 20-07-20223F5-VPR-LTM-B4450N F5-VPR-LTM-B4450N Viprion Blade: Localtraffic Manager B4450 NEBS (HW Model B4 Baik
264186 / 22-08-20221FS-HW-5120 Forescout 5120 HW Appliance Baik

Penelitian Identifikasi

2. Berdasarkan uraian barang pada PIB dan Dokumen Pendukung Klasifikasi Barang (DPKB), di mana dalam sengketa ini menggunakan brosur/data sheet, diketahui informasi sebagai berikut:

PosUraian BarangKeterangan Uraian Barang
1FS-HW-5160 # FS-HW-5160 FORESCOUT APPLIANCE BAIKDari Datasheet sebagaimana terdapat di tautan https ://www.for es cou t.com /s olut ions /networ k - a cces s - contr ol/ diketahui: Today's enterprises need a way to implement and maintain Zero Trust access for their many network types and array of connecting things- campus computers, visitors' devices, work-from-home laptops, loT, OT and smart devices. They need a modern network access control (NAG) platform that can: • Continuously identify all connecting things • Assess their posture • Enforce access policies • Automatically implement controls for noncompliance or unusual behaviors With the Forescout platform, security and IT operations teams gain 100% real-time visibility of all IP-connected devices the instant they access the network – for an accurate, real-time asset inventory.

PT Westcon Solutions

Tran Tod Tee Tey See ep eee Tana elo:

=: 2 Tar : oe tgs coer Tee whe tresses ly, ott ny

2 La ae! :

PT Westcon Solutions

anta n AN nan nan an ga NP nan nahan ah me me uh a ar aa LT LI

To TE TN ME AE LE

Sr TS TN es TP ee TS

STT ote eS Ce Gan RN NN “LSP TES

Basi. FT. FF. SS fap ri ocr Day nan Taya nian

Te Sa, Be Sa pn MS nh

- = -- aan eo te. : wee ot: :

SS Tart. Sana, To an ee eee OTT ng nan aa eee te ST poe OA em pam an eee

44 (2055 r eee ee eee eee - - —.

wees wens . MAA ee PP aa a

- - - —- Setan 1 RR am ma ee eee oe fe

Loo ytnesoose PUD Pe OE TT NN TT

. hoe ee Oe .

we em ee Meee ee Do ee TT wee nan anna ae ee DE UNI LA DAN NI DA BN ge me ome Tenan mee meee

San An NA aa TN oe

Bin te Pn . = lt

LA a pe =

Tree II . tone e.g.: : Poe far Piste

—-e-- ee = we mun eee sons Tee ae PN NN PTN ae

PT Westcon Solutions

3. bahwa berdasarkan laman Platform Guide: VIPRION 4800 Series (f5.com) disampaikan sebagai berikut:

F5 VIPRION Chassis: Local Traffic Manager (LTM):

Fungsi Utama: Mengelola lalu lintas aplikasi dengan mengoptimalkan dan mengamankan lalu lintas jaringan. LTM dapat melakukan load balancing, SSL offloading, dan inspeksi lalu lintas aplikasi bahwa berdasarkan laman ForeScout-Product-Specifications.pdf disampaikan sebagai berikut: ForeScout 5160 Hardware Appliance (FS-HW-5160):

Peranan: Mengelola dan memantau perangkat jaringan untuk memastikan keamanan dan kepatuhan. ForeScout dapat mendeteksi, mengklasifikasikan, dan mengontrol perangkat yang terhubung ke jaringan

4. bahwa berdasarkan penelitian tersebut, Barang Impor a quo diidentifikasikan sebagai communication network product yaitu aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi.

Penelitian Klasifikasi

5. bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

PT Westcon Solutions

6. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

7. bahwa sistem klasifikasi barang Indonesia (BTKI 2022) didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (HS Code) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan HS Code dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada AHTN, yang penyusunannya dilakukan oleh salah satu organ dalam ASEAN, yaitu Technical Sub Working Group On Classification (TSWGC), yang strukturnya diilustrasikan dalam gambar berikut:

XX . XX . KK . KK

; serie POS

BAB POS SUAPOS TRIP

WCCO AHTN

8. bahwa dalam persidangan Pengadilan Pajak di Majelis IXB pada tanggal 29 Februari 2024, Bapak Taufik Ismail selaku Ahli WCO Accredited Experts on Harmonized System dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) menyampaikan penjelasan atas penyusunan dan cakupan Pos 8517.62.43 sebagai berikut:

a. Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan

PT Westcon Solutions

dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

b. Tugas dan Fungsi TSWGC :

 Menyusun dan melakukan review AHTN;

 Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN;  Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh negara ASEAN;

 Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi barang.

c. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus / kesepakatan secara bulat.

d. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC:

SUSUNAN ORGANISASI TSWGL

Peak Tar Sari Salah satu agar anggota ASAN yang diLayuk alul:

sara Dedi Jendera Beg Cakar seluruh pepsrg anpsola ASE,

1 Nasa korja Ketuaf Sisir adalah 2 tahun dan dapat diperpanj: iz

Sejak tahun 2014, hdr. Tau K Ismail #itunjak sebagai Cheng TAWGL.

classifica.ion experts dari instansi kepaneanan di 1C (sepuluh) negara

Ungestd ASEAN PASLAN Moriber States (AMS 'ndones a, Brorci

: DarLasalam. samba 3, Laos, Malassia, Awanmar ‘il pa. Sinrapdra.

Thailand, dan virtrarm.

; Ton ASEAN Secretariat dituadskan untuk membenkan dukungan kesekretariatan dar tekais pelaksanaan kegiatan TSWGC

PT Westcon Solutions

DUTPUT DAN DAMPAK KEPUTUSAN TSWGC e. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021).

f. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut :

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

g. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi.

h. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71.

i. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84.

PT Westcon Solutions

j. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut :

Catatan 1 Bab 39 :

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either: (a) By polymerization…..

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

k. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71.

l. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang: Opsi 1: Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 & 8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading).

Opsi 2 : Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

m. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus.

n. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati

PT Westcon Solutions

agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43.

o. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

AHTN 2017 AHTN 2022 eat el) Penne heading 2d 71

Hol? E2 1 |---- Control and adastor units including gatevsays sridgas and Hot? 6243 |---- Contrel and adlaotor units. including gate-:2v3. bridges reuters and routers other similar apparatus designed only for connection sith automatic data processing machines cf heading 84 71

Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

p. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71.

q. TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi r. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di

PT Westcon Solutions

8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut :

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers (2) 8517.62.29 Other dan

(3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3)

s. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71.

t. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut :

u. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.

v. Dengan adanya uraian design only for….. maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.

PT Westcon Solutions

w. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49.

9. Selanjutnya dalam persidangan Pengadilan Pajak di Majelis XiXA pada tanggal 25 Maret 2024, Bapak Taufik Ismail selaku Ahli WCO Accredited Experts on Harmonized System dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) selain hal-hal tersebut diatas, ahli juga menjelaskan beberapa hal sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukan istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS.

b. Bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43. Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke 8517.62.49 c. Design only for connection with ADP in 8471 merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak

PT Westcon Solutions

uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota.

d. Bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di pos 84.71 karena uraian pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”. Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke pos yang sesuai fungsinya masing-masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Ametrika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng-install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke Pos 8471, Bmnya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke Pos 8471.

e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “design only…”.

Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang.

f. Bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan subpos 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga

PT Westcon Solutions

subpos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang- barang selain subpos 8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang demikian, selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”.

Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya.

g. Bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim tarif.

10. Berikut adalah poin-poin yang menjadi penekanan oleh Ahli:

a. Dengan adanya uraian “design only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanya hanya dihubungkan dengan ADP/ komputer dari pos 84.71 saja.

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49.

PT Westcon Solutions

c. Bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui konvensi internasional International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amademen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022.

11. Berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa a quo merupakan communication network apparatus yang digunakan untuk membentuk jaringan Local Area Network atau Wide Area Network. Dengan demikian pos yang sesuai adalah pos 85.17 yang uraian posnya adalah:

Tencwa other apparatus for the as kans “eocy8. aparatus lainnya transmission or reception of voice, untuk mengitimkan atau menerima images or other data, including Sara, gambar. atau data lainnya anparatus for communication in a termasuk aparatus untuk komunikasi wired or wireless network ‘such asa | dalam jaringan kabel atau tanpa kabel local or wide area network), ciecisan | ‘seperti focal atau wide area network:.

aig. 23.23

PT Westcon Solutions

12. Barang-barang yang termasuk dalam Pos 85.17 ini dijelaskan dalam Explanatory Notes 7th Edition 2022 (EN 2022) halaman XVI-8517-1 yang menyatakan sebagai berikut:

This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks.

Dengan demikian, berdasarkan uraian Pos 8517 dan diperjelas dalam EN 2022 halaman XVI-8517-1, barang impor sengketa a quo sudah tepat masuk ke dalam pos 85.17.

13. Berdasarkan BTKI 2022, Pemohon Banding dan Terbanding sudah sepakat bahwa subpos yang tepat untuk barang impor adalah subpos 8517.62 dengan uraian sebagai berikut:

KAT ES fletetes fee the verestce Sale oe hae Den met aan

14. Barang-barang yang termasuk dalam Sub Pos 8517.62 ini sudah dijelaskan dalam EN 2022 halaman XVI-8517-5 yang menyatakan sebagai berikut:

PT Westcon Solutions

KE HN IE BL papa balas

KP ata | Po hh

KA Pena Tab Pan pa pa OR Dr rc PA Lena

- wa a note Sou a NN wa Tour,

15. Bahwa sengketa ini terjadi dalam digit 7 dan 8 BTKI, dan berlaku ketentuan mengklasifikasikan berdasarkan AHTN. Pemohon Banding dan Terbanding telah sepakat sampai ke digit 7 BTKI, yaitu masuk ke subpos AHTN 8517.62.4X: Apparatus for carrier-current line systems or for digital line systems.

16. Perbedaan pendapat terjadi dalam level pos tarif, Pemohon Banding berpendapat bahwa barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.43 dengan alasan barang impor sengketa a quo hanya dapat dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sedangkan Terbanding berpendapat barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.49 dengan alasan barang impor merupakan apparatus jaringan yang tidak semata-mata dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, tetapi dapat dihubungkan dengan bermacam-macam perangkat lain seperti mesin fotocopy, scanner, CCTV System, Smart TV dan sebagainya.

17. bahwa uraian pos tarif 8517.62.43 disebutkan “Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”.

PT Westcon Solutions

18. Dengan adanya frase “design only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.

Contoh dari barang yang termasuk pos tarif 8517.62.43 adalah:

Barang ini asa as LAM Card “eta. Card Lang sasua

[ cacat cipasang sata Mee peranan cate seat te Kararan esa 7° decganport.argadac TPL cat ices.

' Sasat di sesang ca. saka nik Tesis ata. appasatus a7, “laha to ta‘f.ang sesal ara as SET EL <3

19. Dalam hal apparatus networking dapat dihubungkan dengan mesin ADP dan/atau dapat pula dihubungkan dengan perangkat/mesin lainnya, maka tidak dapat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43, contoh barangnya sebagai berikut:

Barang in asaah fictin. Lang dapat sih. .ngsas

Sergas net Lengg 4° cata ctovatis. ce Jasat cule te" SUIng rengas Arisa oom pss SET, aman Ty (OG 225,25 ca" aral See caves pesta. “laha

55m sarang Is Isak daset dves.-hat +e cas tae?

20. bahwa barang impor a quo berdasarkan identifikasi barang dirancang tidak semata- mata hanya dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, tetapi dapat pula dihubungkan dengan perangkat yang lain, sehingga tidak tepat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43.

21. bahwa berdasarkan struktur subpos AHTN 8517.62.4X, barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

22. Di dalam hukum, Terbanding meyakini azas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa.

D. Kesimpulan

1. Bahwa berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa a quo diidentifikasikan sebagai communication network product yaitu aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran

PT Westcon Solutions

digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi.

2. Berdasarkan kaidah dan ketentuan klasifikasi, barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 10%.

3. Bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

4. Terbukti dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif atas barang impor a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan klasifikasi barang.

E. Permohonan/ Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-293/BC/BC.09/2024 tanggal 31 Mei 2024.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 006323.47.2024/PAN.Wk/2024 tanggal 22 Oktober 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

PT Westcon Solutions

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)

Nomor: SPKTNP-293/BC/BC.09/2024 tanggal 31 Mei 2024; Bukti P-2 Bukti Penerimaan Negara Kode Billing 620240600108197 dan

NTPN 7A0061E1J6KMN355 tanggal bayar 14 Juni 2024 sebesar Rp166.271.462,00;

Bukti P-3 Dokumen Impor : (PIB, SPPB, Commercial Invoice, Air Waybill, Bukti

Penerimaan Negara);

Bukti P-4 Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Para Pemegang Saham

PT Westcon Solutions nomor 33 tanggal 09 Juli 2019 yang dibuat oleh Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di DKI Jakarta, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-5 Dokumen Pendukung berupa penjelasan tertulis tanpa nomor dan tanggal;

Bukti P-6 Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan nomor 05/WESTCON-

CUSTOMS/BANDING/SPKTNP-293/19A/2024 tanggal 10 Februari 2025;

Bukti P-7 Paparan Pemohon Banding tanpa nomor dan tanggal (sidang tanggal 10 Februari 2025);

Bukti P-8 Materi Ahli a.n. Dr. Ir. Agung Harsoyo, M.Sc., M. Eng. tanpa nomor dan tanggal tentang ADP dan Jaringan Komunikasi;

Bukti P-9 Paparan Pemohon Banding tanpa nomor dan tanggal (sidang tanggal 24 Februari 2025);

Bukti P-10 Lampiran: WCO HSC 17th – 19th Session;

Bukti P-11 Penjelasan Tertulis sebagai Pendapat dan Tanggapan Akhir nomor

05CLOSING/WESTCON-CUSTOMS/BANDING/SPKTNP

293/19A/2024 tanggal 24 Februari 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan

PT Westcon Solutions

dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor

600587/KPU.3/2024 tanggal 26 Maret 2024;

Bukti T-2. Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 di

AHTN 2022 oleh Taufik Ismail;

Bukti T-3. Matriks Sengketa;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis sekaligus Closing Statement nomor S-

0195/BC.06/PaBC.2/2024 tanggal 21 Februari 2025;

Bukti T-5. LHPU No. 76/LHPU/BC.093/2024 tanggal 31 Mei 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-293/BC/BC.09/2024 tanggal 31 Mei 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 157/Banding-WSID/2024 tanggal 29 Juli 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2),

PT Westcon Solutions

ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi8517.62.43 BM 0%8517.62.49 BM 10%Penetapan kembali atas klasifikasi dan tarif bea masuk atas barang impor “communication network apparatus”

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp166.271.462,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Nomor SPKTNP- 293/BC/BC.09/2024 tanggal 31 Mei 2024 Terbanding mengidentifikasikan barang impor merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikas,, sehingga Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan berdasarkan data, informasi, ketentuan yang berlaku, dan argumentasi yang Pemohon Banding sampaikan dengan referensi dan mengaplikasikan:

a. KUMHS 1 dan 6;

b. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(A);

PT Westcon Solutions

c. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(B);

d. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C);

e. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D);

f. Explanatory Notes 2022, Pos 84.71;

g. Explanatory Notes 2022, Pos 85.17; dan h. WCO Classification Opinions;

bahwa klasifikasi pos tarif HS yang tepat dan benar untuk barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 171406 tanggal 3 Juni 2022, PIB Nomor 181681 tanggal 13 Juni 2022, PIB Nomor 227552 tanggal 20 Juli 2022 dan PIB Nomor 264186 tanggal 22 Agustus 2022 adalah sebagai berikut:

Nomor PIB (BC 2.0)Tanggal PIB (BC 2.0)Nomor Seri BarangUraian Jenis BarangKelompok BarangPos Tarif menurut Pemohon BandingTarif Pos Pemohon Banding
1714063 Juni 20221FS-HW-5160 # FS-HW-5160 FORESCOUT 5160 HW APPLIANCESecurity and Network Traffic Management Appliance8517.62.430%
18168113 Juni 20221F5-VPR- LTMC4800-DCNSecurity and Network Traffic Management Appliance8517.62.430%
22755220 Juli 20223F5-VPR- LTMB4450N F5- VPRLTM-B4450N VIPRION BLADE: LOCAL TRAFFIC MANAGER B4450 NEBS (HW MODEL B4Security and Network Traffic Management Appliance8517.62.430%
26418622 Agustus 20221FS-HW-5120 FORESCOUT 5120 HW APPLIANCESecurity and Network Traffic Management Appliance8517.62.430%

bahwa Pemohon Banding berkesimpulan bahwa pos tarif/klasifikasi yang tepat dan benar atas seluruh barang impor in casu adalah 8517.62.43 dengan pembebanan tarif BM 0%, sehingga penetapan kembali yang dilakukan oleh Terbanding ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif BM 10% adalah tidak benar dan tidak tepat, serta sudah sepatutnya dibatalkan;

PT Westcon Solutions

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

1. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim

2. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa:

1. Surat atau tulisan, berupa tentang Penetapan atas Keberatan Nomor SPKTNP-293/BC/BC.09/2024 tanggal 31 Mei 2024, dan dokumen pendukungnya, serta Surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan

2. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan diketahui sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Risalah Penetapan, Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 76/LHPU/BC.093/2024 tanggal 31 Mei 2024, dan dokumen pendukungnya, diketahui barang yang menjadi sengketa dalah sebagai berikut:

No. / TglPosPosNama BarangNama BarangHSHSHS PenetapanHS Penetapan
PIBPemberitahuanBanding

PT Westcon Solutions

171406 / 03-06- 20221FS-HW-5160 # FS- HW-5160 FORESCOUT 5160 HW APPLIANCE BAIK8471.50.90; BM 0%; PPN 11%; PPh Psl 22 2,5%8517.62.43; BM 0%; PPN 11%; PPh Psl 22 2,5%8517.62.49; BM 10%; PPN 11%; PPh Psl 22 2,5%
181681 / 13-06- 20221F5-VPR-LTMC4800- DCN F5VPR-LTM- C4800-DCN, VIPRION CHASSIS: LOCAL TRAFFIC MANAGER C4800 8SLOT C BAIK8517.62.99; BM 0%; PPN 11%; PPh Psl 22 2,5%
227552 / 20-07- 20223F5-VPR-LTMB4450N F5-VPRLTM-B4450N VIPRION BLADE: LOCALTRAFFIC MANAGER B4450 NEBS (HW MODEL B4 BAIK8517.62.99; BM 0%; PPN 11%; PPh Psl 22 2,5%
264186 / 22-08- 20221FS-HW-5120 FORESCOUT 5120 HW APPLIANCE BAIK8471.50.90; BM 0%; PPN 11%; PPh Psl 22 2,5%

Identifikasi Barang

a. Berdasarkan deskripsi barang/material code dan kategori barangnya, maka barang barang yang menjadi sengketa yang ditetapkan kembali klasifikasi pos tarif (klasifikasi HS) dan tarif (pembebanan) nya berdasarkan hasil penelitian ulang oleh Terbanding, dapat dikelompokkan menjadi, sebagai berikut:

Nomor/ Tanggal PIBNomor Seri BarangUraian Jenis BarangKelompok Barang
171406 3 Juni 20221FS-HW-5160 # FS-HW-5160 FORESCOUT 5160 HW APPLIANCESecurity and Network Traffic Management Appliance
181681 13 Juni 20221F5-VPR-LTM-C4800-DCNSecurity and Network Traffic Management Appliance
227552 20 Juli 20223F5-VPR-LTM-B4450N F5VPR- LTM-B4450N VIPRION BLADE: LOCAL TRAFFIC MANAGER B4450 NEBS (HW MODEL B4Security and Network Traffic Management Appliance

PT Westcon Solutions

2641861FS-HW-5120 FORESCOUT Security and Network 22 Agustus5120 HW APPLIANCETraffic Management 2022Appliance

Beroperasi pada Layer 4-7 pada lapisan model OSI, barang in casu adalah perangkat keras Security And Traffic Management Appliance yang berfungsi untuk mengatur lalu lintas jaringan, memilih tujuan yang tepat berdasarkan performa server, keamanan, dan ketersediaan jaringan pada Layer 4-7 OSI Model Network layer, dalam Open System Interconnection (OSI) Model, adalah standardisasi protokol yang dibuat oleh International Standard Organization (ISO) sebagai referensi yang berisi cara kerja internet protocol dalam sebuah jaringan komputer. Model OSI ini terdiri dari 7 (tujuh) layer yang masing-masing memiliki definisi fungsi yang berbeda hal utama dan terutama yang harus dipahami dan disepakati adalah bahwa OSI Model merupakan referensi yang berisi cara kerja transmisi data / internet protocol dalam sebuah jaringan komputer.

Dalam OSI Model, proses transmisi data dilakukan secara bertahap yang jika dilihat mulai dari sisi pengirim, dimulai dari Layer Application (Layer 7) sampai dengan layer paling bawah, yaitu Layer Physical. Ketika data tersebut tiba pada sisi penerima, akan ada lagi proses penerimaan pada sisi penerima, dimulai dari Layer Physical sampai dengan Layer Application. Pada tiap Layer, data yang dikirim akan dibungkus oleh protocol atau “aturanaturan”, yang dikenal dengan istilah proses Encapsulation (pada sisi pengirim) dan Decapsulation (pada sisi penerima).

Gambaran dari diagram dan proses pada sisi pengirim – proses di sisi penerima (Decapsulation) merupakan kebalikan dari proses Encapsulation, berlangsung dimulai dari Layer 1 sampai ke layer terakhir – menegaskan bahwa barang impor in casu pada sengketa a quo hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network.

b Pemohon Banding menyampaikan referensi berupa pendapat tertulis dari

Ahli Dr. Dipl. Ing. Agung Harsono, DEA, Pengajar ITB, yang pada pokoknya menyampaikan:

PT Westcon Solutions

1. Perkembangan telekomunikasi dan internet mengalmi konvergensi (bergabung), yang mana system telekomunikasi basisnya adalah internet (IP). Dari sudut pandang jaringan komunikasi, hal mendasar adalah sharing infrastructure, baik printer, server, storage dan hal lainnya.

2. Dalam suatu komunikasi computer, terdapat perangkat yang disebut end host, yaitu ADP, dan elemen jaringan yang adalah perangkat yang berada pada layer, yang menghubungkan antar ADP

3. Elemen jaringan memiliki fungsi a. Melakukan kendali end host dapat saling berkomunikasi b. Mengangkut informsai data yang dipertukarkan antar end host Sehingga, pada prinsipnya, elemen jaringan (misalnya router), dibuat dan diproduksi untuk menghubungkan end host atau ADP.

4. ADP terdiri dari 3 blok, yaitu CPU, memory dan input-output (I/O). Secara teknologi (micro-electronics), komponen-komponen IC yang tadinya terpisah-pisah disatukan menjadi yang namanya system-on- chip (SOC), sehingga tampak jelas bahwa yang namanya jaringan menjadi satu kesatuan dalam ADP, di mana ekstensi dari kemampuan komunikasi dilakukan dengan menggunakan “konektor” berupa elemen jaringan yang telah diuraikan sebelumnya, yang dapat berupa repeater, hub, bridge, dan gateway. Dari sudut pandang ADP, jaringan merupakan kesatuan tak terpisah, baik terkoneksikan langsung maupun tidak langsung.

5. Pada prinsipnya, jarak komunikasi antar ADP tidak dapat dibatasi (dapat diperpanjang sampai berapapun jauhnya). Contohnya, seperti ketika mengirimkan robot ke Mars yang tetap dapat dikendalikan dari bumi, dimana perangkat-perangkat yang terdapat pada slide ini, umumnya akan terpasang pada command/ monitoring/ data center. Kalau sifatnya hanya “menguatkan” transmisi data, maka digunakan repeater.

Ketika banyak jalur yang nantinya informasinya akan dijadikan satu (menjadi satu jalur), maka digunakan multiplexer.

PT Westcon Solutions

Kalau digunakan untuk menyambungkan antar “titik” maka digunakan switch.

Sedangkan router dipergunakan untuk level yang lebih “tinggi, yang jika menggunakan analogi terminal, misalnya, maka switch adalah terminal dalam kota, sedangkan router adalah terminal antar kota, meskipun, kita tahu, meskpun masing-masing memiliki fungsi yang berbeda, baik “terminal dalam kota” maupun “terminal antar kota” dapat dijadikan satu

– inilah Layer 3 Switch.

Gateway adalah perangkat yang menghubungkan dua sistem jaringan yang berbeda, didalamnya berlangsung proses “konversi” dua protokol yang berbeda, dan dapat berada pada Layer 2 maupun Layer 3.

Bahwa berdasarkan pengakuan Terbanding, diketahui a. Berdasarkan uraian barang pada PIB dan Dokumen Pendukung Klasifikasi Barang (DPKB), di mana dalam sengketa ini menggunakan brosur/data sheet, diketahui informasi sebagai berikut:

PosUraian BarangKeterangan Uraian Barang
1FS-HW-5160 # FS-HW-5160 FORESCOUT 5160 HW APPLIANCE BAIKDari Datasheet sebagaimana terdapat di tautan https://www.forescout.com/solutions/network- accesscontrol/ diketahui: Today's enterprises need a way to implement and maintain Zero Trust access for their many network types and array of connecting things- campus computers, visitors' devices, work-from- home laptops, loT, OT and smart devices. They need a modern network access control (NAG) platform that can: • Continuously identify all connecting things • Assess their posture • Enforce access policies • Automatically implement controls for noncompliance or unusual behaviors With the Forescout platform, security and IT operations teams gain 100% real-time visibility of all IP-connected devices the instant they access the network – for an accurate, real-time asset inventory.

PT Westcon Solutions

• Choose from 20+ active and passive discovery and profiling methods to match your business environment and help ensure continuous network availability • 12M+ device fingerprints in the Forescout Device Cloud give you high-fidelity, three- dimensional device classification capabilities to determine device function, OS, vendor and model, and more • Gain complete coverage across all locations, networks and device types – without blind spots – with or without 802.1X authentication
1F5-VPR- LTMC4800-DCN F5-VPR- LTMC4800- DCN, VIPRION CHASSIS: LOCAL TRAFFIC MANAGER C4800 8SLOT C BAIKF5-VPR Viprion Chassis, berdasarkan data sheet dan hasil penelusuran laman internet https://www.f5.com/pdf/products/viprion- overviewds.pdf diketahui: Your organization’s growing infrastructure puts more pressure on the network—from rising numbers of users and data center consolidation to cloud migrations and more feature-rich applications. Scaling your Application Delivery Network (ADN) to meet these ever-evolving demands means increased operational cost and complexity, limiting your organization’s ability to react quickly to new needs and opportunities. Each F5 VIPRION platform is a single, powerful Application Delivery Controller (ADC) with modular performance blades you can add or remove without disrupting users or applications. Instead of adding devices and segmenting applications, simply add more power to your existing infrastructure as needs and opportunities arise. VIPRION enables the scalability you need to establish a sustainable AND growth strategy

PT Westcon Solutions

3F5-VPR- LTMB4450N F5- VPRLTM- B4450N VIPRION BLADE: LOCALTRAFFIC MANAGER B4450 NEBS (HW MODEL B4 BAIKService providers are overwhelmed by an everincreasing number of mobile devices that require connectivity to the providers’ networks and applications. This number will be dwarfed, though, by the demand for connectivity from the Internet of Things (IoT). In addition, the extent, tenacity, and complexity of attacks against networks, applications, and subscribers continue to worry service providers, who are also besieged by the exponential growth of signaling traffic, the impending loss of IPv4 addresses, and the growing movement to IPv6. Unparalleled performance with legendary scale The F5® VIPRION® 4450 blade offers two 100 GbE ports and six 40 GbE ports, vastly increasing efficiency, throughput, and performance. The purpose-built VIPRION 4450, which is Network Equipment-Building System (NEBS) compliant, scales up to 1.2 billion concurrent connections in a fully loaded VIPRION 4800 eight-blade chassis. That’s enough capacity to address IoT today and in the future. The VIPRION 4450 blade is the first Application Delivery Controller (ADC) to provide 100 GbE ports in the QSFP28 form factor, providing the smallest footprint and lowest power consumption of any 100 GbE form factors. The 4450 blade delivers significant performance improvements for 2K keys with SSL, plus additional elliptical curve cryptography (ECC)

PT Westcon Solutions

performance improvements, enhancing perfect forward secrecy (PFS) capabilities. It also quadruples the bulk throughput transaction per second (TPS) rate of the VIPRION 4300 series blade and chassis combinations
1FS-HW-5120 FORESCOUT 5120 HW APPLIANCE BAIKForeScout CounterACT for Network Access Control is a network security platform that lets you see, monitor, and control your network - devices, operating systems, applications and users. ForeScout CounterACT lets employees, contractors, and guests remain productive on your network while you protect critical network resources and sensitive data. ForeScout CounterACT delivers extensive interoperability through the ControlFabric architecture. ControlFabric is an open set of integration technologies that enable ForeScout CounterACT and other solutions to exchange security and operational issues. Based on nextgeneration network access control (NAC) technologies, ForeScout CounterACT is easy to install because it requires no software, no agents, no hardware upgrades or reconfigurations. Comprehensive network access control functions are contained within a single appliance or virtual appliance
berdasarkan laman Platform Guide: VIPRION 4800 Series (f5.com) disampaikan sebagai berikut: F5 VIPRION Chassis: Local Traffic Manager (LTM): Fungsi Utama: Mengelola lalu lintas aplikasi dengan mengoptimalkan dan mengamankan lalu lintas jaringan. LTM dapat melakukan load balancing, SSL offloading, dan inspeksi lalu lintas aplikasi.

PT Westcon Solutions

Bahwa berdasarkan laman ForeScout-Product-Specifications.pdf disampaikan sebagai berikut:

ForeScout 5160 Hardware Appliance (FS-HW-5160):

Peranan: Mengelola dan memantau perangkat jaringan untuk memastikan keamanandankepatuhan.ForeScoutdapatmendeteksi, mengklasifikasikan, dan mengontrol perangkat yang terhubung ke jaringan b Terbanding menyampaikan referensi berupa pendapat tertulis dari Taufik

Ismail, Ahli WCO Accredited Experts on Harmonized System dan Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC), yang pada pokoknya menjelaskan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 yang telah menjadi konsensus negara-negara ASEAN pada AHTN 2022 sbb:

a. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84 b. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71.

c. Dengan adanya uraian “design only for….” pada subpos 8517.62.43. maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.

d. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49.

e. Bahwa pos tarif 8517.62.43 adalah aparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier-current line systems atau digital line systems, berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain

PT Westcon Solutions

semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71.

f. Barang-barang yang termasuk dalam Uraian Pos Tarif 8517.62.43 meliputi sebagai berikut:

▪ Unit Kendali dan Adaptor (Control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

▪ Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP

84.71.

▪ Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71. ▪ Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

Aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

c berdasarkan penelitian tersebut, Barang Impor a quo diidentifikasikan sebagai communication network product yaitu aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi.

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, serta dokumen pendukungnya, Majelis mengidentifikasi barang impor yang disengketakan merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

Klasifikasi Barang

bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

PT Westcon Solutions

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Tarif bea masuk atas barang 1mpor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. tarif advalorem; dan/atau b. tarif spesifik.

bahwa Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6 Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat

PT Westcon Solutions

diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa dalam BTKI 2022, Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.43, sedangkan Terbanding mengklasifikasikang barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.49, sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasukTelephone sets, including

smartphone dan teleponsmartphones and other

lainnya untuk jaringan seluler telephones for cellular

atau untuk jaringan tanpanetworks or for other wireless kabel lainnya; aparatusnetworks; other apparatus for lainnya untuk mengirimkanthe transmission or reception atau menerima suara, gambar, of voice, images or other data, atau data lainnya termasukincluding apparatus for

aparatus untuk komunikasicommunication in a wired or dalam jaringan kabel atauwireless network (such as a tanpa kabel (seperti local atau local or wide area network), wide area network), selain dari other than transmission or aparat transmisi ataureception apparatus of heading penerima dari pos 84.43,84.43, 85.25, 85.27 or 85.28. 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk- Telephone sets, including smartphone dan telepon lainnya smartphones and other untuk jaringan seluler atau untuk telephones for cellular networks or jaringan tanpa kabel lainnya :for other wireless networks :

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan- - Line telephone sets with dst. …gagang set tanpa kabelcordless handsets

- Aparatus lainnya untuk- Other apparatus for transmission transmisi atau menerima suara, or reception of voice, images or gambar atau data lain, termasuk other data, including apparatus for aparatus untuk komunikasicommunication in a wired or dengan kabel atau jaringanwireless network (such as a local tanpa kabel (seperti local atauor wide area network) :

wide area network) :

8517.61.00 - - Base station- - Base stations 8517.62- - Mesin untuk menerima,- - Machines for the reception, konversi dan transmisi atauconversion and transmission or regenerasi suara, gambar atauregeneration of voice, images or data lainnya, termasuk aparatus other data, including switching switching dan routing:and routing apparatus:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan- - - Radio transmitters and radio radio penerima digunakan untuk receivers of a kind used for

PT Westcon Solutions

interpretasi simultan padasimultaneous interpretation at konferensi multi bahasamultilingual conferences 8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran - - - Telephonic or telegraphic teleponi atau telegrafiswitching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem- - - Apparatus for carrier-current saluran pembawa gelombangline systems or for digital line listrik atau sistem saluran digital: systems:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem- - - - Modems including cable kabel dan kartu modemmodems and modem cards 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau- - - - Concentrators or multiplexermultiplexers

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, - - - - Control and adaptor units,

termasuk gateway, bridge,including gateways, bridges, router dan aparatus lainrouters and other similar semacam itu yang dirancangapparatus designed only for hanya untuk terkoneksiconnection with automatic data dengan mesin pengolah dataprocessing machines of

otomatis dari pos 84.71heading 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

bahwa mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta ketentuan pengklasifikasiannya, dijelaskan pada Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022, sebagai berikut:

6.- (A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti mesin yang dapat:

(i). Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii). Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii).Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai;

dan (iv).Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

PT Westcon Solutions

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan (iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan

secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau

data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

PT Westcon Solutions

bahwa berdasarkan catatan 6 huruf D tersebut di atas, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor in casu adalah termasuk aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas), sehingga karena diimpor dalam keadaan terpisah dari mesin pengolah data otomatis maka dikeluarkan dari pos 84.71 dan diklasifikasikan pada pos yang sesuai, yaitu pada Bab 85, yaitu pos 85.17;

bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO), antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio- telegraphy, local and wide area networks."

bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, yang diterbitkan oleh WCO, menjelaskan salah satu kelompok barang yang termasuk dalam pos 85.17, yaitu alat komunikasi pada carrier-current line systems (saluran pembawa gelombang listrik), digital-line systems (sistem saluran digital), dan combinations thereof (kombinasi keduanya), yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll., sebagai berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks

PT Westcon Solutions

(LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

bahwa NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receiversatauelectro-opticalconverters),Codecs(data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/ informasi digital, Pulse to tone converters, adalah unit-unit yang termasuk dalam kelompok Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof, sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS Seventh Edition (2022), Volume 5 halaman XVI- 8517-5 sehingga Harmonized System mengelompokkannya pada pos 85.17 dan tidak dapat diklasifikasikan pada pos 84.73 dengan menerapkan prinsip KUMHS 1, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos;

84.73Bagian dan aksesori (selain penutup, kotak pembawa dan sejenisnya) cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.70 sampai dengan 84.72
85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

PT Westcon Solutions

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding memiliki kesesuaian pemahaman barang impor in casu, yaitu merupakan mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing sehingga juga memiliki kesamaan dalam penentuan subpos (6 digit HS) yaitu 8517.62 Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing;

bahwa perbedaan yang menjadi sengketa adalah pengklasifikasian atau penggolongan pada Subpos 8 digit AHTN, yang disebabkan perbedaan pemahaman dalam mengidentifikasi barang impor in casu dan menempatkannya dalam pengelompokan barang dalam struktur BTKI 2022;

bahwa dengan merujuk penjelasan pada Explanatory Notes halaman XVI-8517- 5 di atas, maka NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electrooptical converters), Codecs (data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/ informasi digital, Pulse to tone converters dapat diklasifikasikan secara hirarki pada:

1) pos tarif 8517.62.41: modem termasuk modem kabel dan kartu modem;

2) pos tarif 8517.62.42: konsentrator atau multiplexer

3) pos tarif 8517.62.43: Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, jika diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dipasang (ditanam) terintegrasi dengan sistem pengolah data otomatis); unit ini khusus untuk yang dipasang (ditanam) pada sistem pengolah data otomatis; unit ini tidak berfungsi jika tidak dipasang (ditanam) dengan sistem pengolah data otomatis); atau

4) pos tarif 8517.62.49: unit yang diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud tidak semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dapat diintegrasikan pada berbagai peralatan lainnya, tidak hanya pada sistem pengolah data otomatis

PT Westcon Solutions

tetapi juga pada peralatan/sistem lainnya seperti pada printer, kamera, TV atau lainnya);

bahwa pos tarif 8517.62.43 masih berhubungan dengan pos 84.71, sehingga mesin pengolah data otomatis dan unit dari mesin pengolah data otomatis yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah sebagaimana dijelaskan pada catatan 6 bab 84, berlaku untuk mesin pengolah data otomatis pada pos 84.71, atau dengan kata lain pos tarif 8517.62.43 dibaca sebagai berikut:

Unit dari “mesin pengolah data otomatis pada 84.71” selain unit dari pos 84.71 dengan demikian, mesin pengolah data yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah mesin pengolah data yang diklasifikasikan pada pos 84.71 yaitu komputer/PC/laptop, dan unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, adalah unit yang memang dimaksud untuk dipasangkan dengan ADP (komputer/PC/laptop), yang tidak dapat berfungsi jika tidak ada ADP dan unit tersebut tidak dapat diklasifikasikan di 84.71;

bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84, struktur HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2022 halaman XVI-8517-1 dan XVI-8517-5, maka barang impor in casu bukan dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis (komputer/PC/laptop). Dengan demikian, barang impor in casu tidak dapat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.43. Barang impor in casu memenuhi catatan EN 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022 tersebut di atas;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor in casu diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dan terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding, menetapkan tarif barang impor yang menjadi sengketa sebagaimana penetapan Terbanding pada Nomor SPKTNP- 293/BC/BC.09/2024 tanggal 31 Mei 2024;

Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak, Syaefudin, S.E., S.H.,

PT Westcon Solutions

menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) atas pemeriksaan materi sengketa berikut:

bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Mengklasifikasikan Harmonized System (KUMHS).

KUMHS 1 menyatakan:

Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan:

Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa barang impor dalam sengketa ini pada dasarnya berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis (automatic data processing machines/ADP), karena:

i. memiliki komponen yang berfungsi untuk menyimpan program dan data yang

PT Westcon Solutions

diperlukan untuk menjalankan program yakni Memory RAM;

ii. dapat di program sesuai dengan kebutuhan pengguna dalam hal ini pengguna dapat mengatur akses yang dapat digunakan oleh user lainnya; iii. secara otomatis menjalankan algoritma sesuai dengan software yang terpasang pada perangkat tersebut;

iv. tanpa intervensi manusia, dapat melaksanakan program pengolahan data; sehingga berlaku catatan Bab 84 nomor 6 huruf A dan B sebagai berikut: (A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang- kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai; dan (iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

bahwa barang impor dalam sengketa a quo merupakan unit dari sistem mesin pengolah data otomatis yang diimpor secara terpisah, sehingga berlaku catatan bab 84 huruf D yang mengatur:

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data

lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

PT Westcon Solutions

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

Sedangkan catatan E menyatakan (E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus harus sesuai selain pengolahan data, diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau tidak mungkin dalam pos yang tersisa.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN.

8517.62 - - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing. Menurut Pemohon Banding:

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

Menurut Terbanding:

8517.62.49 - - - - Lain-lain.

Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan di atas, pokok sengketanya adalah apakah barang impor dalam sengketa ini merupakan kriteria unit dari mesin pengolah data otomatis yang masuk pos tarif 8517.62.43 atau masuk pos tarif 8517.62.49. Berkenaan dengan hal itu, catatan 6 C Bab 84 BTKI 2022, menyatakan:

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

PT Westcon Solutions

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan (iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut."

bahwa Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang memberitahukan barang impor ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 yaitu “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” karena pos tarif 8517.62.43 digunakan untuk barang impor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, tertera informasi, sebagai berikut:

“Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter

84) and 6”.

Bahwa dengan menggunakan referensi di atas, dan catatan 6 Bab 8471 BTKI 2022 pada hakikatnya, barang impor merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika

PT Westcon Solutions

terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network), sehingga terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada ADP”;

Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Hakim Syaefudin berpendapat bahwa atas barang impor dalam sengketa ini berdasarkan KUMHS 1 dan 6, catatan 6 Bab 84, WCO Classification Opinions, diklasifikasikan kedalam Pos Tarif 8517.62.43 (Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan Tarif BM = 0%.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nomor/ Tanggal PIB (Pos)Uraian BarangMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
171406 3 Juni 2022 (1)FS-HW-5160 # FS-HW-5160 FORESCOUT 5160 HW APPLIANCEHS 8517.62.43 BM 0HS 8517.62.49 BM 10%,HS 8517.62.49 BM 10%,
181681 13 Juni 2022 (1)F5-VPR-LTM-C4800-DCNHS 8517.62.43 BM 0HS 8517.62.49 BM 10%,HS 8517.62.49 BM 10%,

PT Westcon Solutions

227552 20 Juli 2022 (3)F5-VPR-LTM-B4450N F5VPR-LTM-B4450N VIPRION BLADE: LOCAL TRAFFIC MANAGER B4450 NEBS (HW MODEL B4HS 8517.62.43 BM 0HS 8517.62.49 BM 10%,HS 8517.62.49 BM 10%,
264186 22 Agustus 2022 (1)FS-HW-5120 FORESCOUT 5120 HW APPLIANCEHS 8517.62.43 BM 0HS 8517.62.49 BM 10%,HS 8517.62.49 BM 10%,

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Majelis berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi barang yang menjadi sengketa ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-293/BC/BC.09/2024 tanggal 31 Mei 2024;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

PT Westcon Solutions

MENGADILI

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Nomor SPKTNP-293/BC/BC.09/2024 tanggal 31 Mei 2024 atas nama PT Westcon Solutions, yang beralamat Gedung Gedung MD Place Tower 1 Lt. 5 Jl. Setiabudi Selatan No. 7, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta, 12910.

2. Menetapkan klasifikasi pos tarif barang impor yang ditetapkan pada SPKTNP-293/BC/BC.09/2024 tanggal 31 Mei 2024, pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan bea masuk sebesar 10%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda adalah sebesar Rp166.271.462,00 (seratus enam puluh enam juta dua ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus enam puluh dua rupiah).

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

PT Westcon Solutions

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 24 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari,

S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

PT Westcon Solutions

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.