Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 74 halaman

PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00815/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 25 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00008/206/21/058/23 tanggal 22 Juni 2023 Tahun Pajak 2021, sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00065/NKEB/PJ/KPP.0706/2023 tanggal 20 September 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006308.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara:

PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (dahulu PT DAMCO

WAREHOUSING INDONESIA), NPWP 01.072.082.9-058.000, beralamat di Gedung International Financial Centre Tower 2 Lt.40- 41 Jl. Jenderal Sudirman Kav 22-23 Setiabudi Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Sendy Daniel C. Sopacua jabatan Direktur Utama, berdasarkan Fotokopi Akta Notaris Mala Mukti, S.H., L.L.M. Nomor 75 tanggal 22 Februari 2024, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Markus Hidayat

Izin Kuasa Hukum: KEP-831/PP/IKH/2024 tanggal 6 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MLI-04/TA21/APL- CIT/2024 tanggal 24 Oktober 2024;

2. Nama: Irman Putra Fadjar

Izin Kuasa Hukum: KEP-003/PP/IKH/2023 tanggal 10 Januari 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MLI-05/TA21/APL- CIT/2024 tanggal 24 Oktober 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Panda Sugianto/19790514 200012 1 001, Nama / NIP: Donna Pangaribuan/19790912 200901 2 002 Nama / NIP: Rian Pratama Abdalla/19860428 200710 1

001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2746/WPJ.07/2025 tanggal 11 September 2025,

2. Nama / NIP: Alief Mushawir Yanuar/19880104 200812, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1978/WPJ.07/2025 tanggal 11 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1233/PP/BR/2024 tanggal 07 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor DWI- 01/TA21/APL/CIT/2024 tanggal 24 Juli 2024,

Telah Membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1373/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 27 Agustus 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam persidangan;

Halaman ke 2 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00008/206/21/058/23 tanggal 22 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1.Penghasilan Netto173.643.709.617
2.Penghasilan Kena Pajak173.643.709.617
3.PPh yang Terutang38.201.615.980
4.Pengembalian Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
5.Jumlah PPh Terutang38.201.615.980
6.Kredit pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1 PPh Pasal 210
b.2 PPh Pasal 220
b.3 PPh Pasal 234.624.455.430
b.4 PPh Pasal 240
b.5 Lain-lain0
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)4.624.455.430
c. Dibayar sendiri
c.1 PPh Pasal 220
c.2 PPh Pasal 25269.218.749
c.3 PPh Pasal 290
c.4 STP (pokok kurang bayar)0
c.5 Lain-lain0
c.6 Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)269.218.749
d. Diperhitungkan
d.1 SKPPKP0
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)4.893.674.179
7.Pajak yang tidak/kurang bayar (5-6.e)33.307.941.801
8.Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP10.611.910.257
b. Bunga Pasal 13 (5) huruf a KUP0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0

Halaman ke 3 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

NoUraianJumlah (Rp)
e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)10.611.910.257
9.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7+8.e)43.919.852.058
10.Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui wajib pajak berdasarkan pembahasn akhir hasil pemeriksaan43.919.852.058

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak a quo, telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00065/NKEB/PJ/KPP.0706/2023 tanggal 20 September 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

yang semula:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
PemohonTerbandingPembahasan
BandingAkhir (Disetujui)
1Penghasilan Netto6.500.731.504173.643.709.617173.643.709.617
2Kompensasi Kerugian000
3Penghasilan Kena Pajak6.500.731.504173.643.709.617173.643.709.617
4Pajak Terutang1.430.160.82038.201.615.98038.201.615.980
5Kredit Pajak4.893.674.1794.893.674.1794.893.674.179
6Pajak Kurang/Lebih Bayar(3.463.513.359)33.307.941.80133.307.941.801
7Sanksi Administrasi010.611.910.25710.611.910.257
8Jumlah yang Harus/(Lebih) dibayar(3.463.513.359)43.919.852.05843.919.852.058

menjadi:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
PemohonTerbandingPembahasan
BandingAkhir (Disetujui)
1Penghasilan Netto6.500.731.504173.643.709.6176.500.731.504
2Kompensasi Kerugian000
3Penghasilan Kena Pajak6.500.731.504173.643.709.6176.500.731.504
4Pajak Terutang1.430.160.82038.201.615.9801.430.160.820
5Kredit Pajak4.893.674.1794.893.674.1794.893.674.179
6Pajak Kurang/Lebih Bayar(3.463.513.359)33.307.941.801(3.463.513.359)
7Sanksi Administrasi010.611.910.2570
8Jumlah yang Harus/(Lebih) dibayar(3.463.513.359)43.919.852.058(3.463.513.359)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor DWI-01/TA21/OBJ- 0008/2023 tanggal 21 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Halaman ke 4 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

NoUraianJumlah Menurut Pemohon Banding (Rp)
1Penjualan285.473.138.281
2Harga Pokok Penjualan79.334.853.770
3Penghasilan Bruto (1-2)206.138.284.511
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha202.150.346.460
5Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)3.987.938.051
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(2.288.539.167)
b. Penghasilan jasa / pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah (a+b+c+d)(2.288.539.167)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian fiskal:
a. Penyesuaian fiskal positif5.581.763.169
b. Penyesuaian fiskal negatif721.515.436
c. Jumlah (a-b)4.860.247.733
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e+7+8.c+9)6.559.646.617
11Zakat/ sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)6.559.646.617
15PPh Terutang (tarif x 15)1.443.122.256
16Pengembalian PPh pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang (15+16)1.443.122.256
18Kredit Pajak
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 234.624.455.430
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)4.624.455.430
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 25269.218.749
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok kurang bayar)0

Halaman ke 5 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

NoUraianJumlah Menurut Pemohon Banding (Rp)
c.5. Lain lain0
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)269.218.749
d. Diperhitungkan
d.1. SKPPKP0
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)4.893.674.179
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)(3.450.551.923)
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) huruf a KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d+e+f)0
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20g)(3.450.551.923)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00815/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 25 April 2024 menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(dikurangi)
(Rp)
a. Penghasilan Netto173.643.709.6170173.643.709.617
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak173.643.709.6170173.643.709.617
d. PPh Terutang38.201.615.980038.201.615.980
e. Kredit Pajak4.893.674.17904.893.674.179
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar33.307.941.801033.307.941.801
g. Sanksi Administrasi10.611.910.257010.611.910.257
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar43.919.852.058043.919.852.058

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor DWI- 01/TA21/APL/CIT/2024 tanggal 24 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 (diantar langsung);

Halaman ke 6 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor DWI-01/TA21/APL/CIT/2024 tanggal 24 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi oleh Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, sebagaimana rinciannya di bawah ini:

UraianKeputusan Kebertan (Rp)KoreksiKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Disetujui
Pemohon
Banding
(Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif172.665.826.1695.581.763.169167.084.063.000

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp167.084.063.000 atas Network Transportation Charge ("NTC") yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, yaitu Damco International B.V. ("DIBV”);

bahwa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan ("SPHP"), Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sehubungan dengan transaksi NTC tersebut dengan dasar sebagai berikut:

1. bahwa pada tahun 2021 Pemohon Banding melaporkan adanya pembayaran NTC (Network Transportation Charge) kepada Damco International BV, yang dibebankan pada Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp167.084.063.000;

2. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data/dokumen internal dan eksternal diketahui bahwa antara Pemohon Banding dengan Damco International BV terdapat hubungan istimewa sesuai ketentuan pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh berdasarkan, a. bahwa berdasarkan lampiran 3A SPT Tahunan 2021, Pemohon Banding melaporkan bahwa Damco International BV sebagai pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

Halaman ke 7 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

b. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Dokumen Financial Statements 31 Desember 2021 PT Damco Warehousing Indonesia dan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2021 diperoleh informasi bahwa PT Damco Warehousing Indonesia beroperasi sebagai salah satu entitas Logistic dan Service (L&S) dalam jaringan Damco International BV (yang kemudian dialihkan ke Maersk Logistics & Services International (MLSI) pada tahun pajak 2021), yang merupakan entitas utama dan kantor pusat global bisnis Maersk L&S dan mempekerjakan pengurus bisnis tersebut;

3. bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, terkait Network Agreement yang mengatur biaya/pendapatan jaringan antara Damco International BV (MLSI untuk tahun 2021) dengan PT Damco Warehousing Indonesia diketahui:

a. bahwa MLSI mengoordinasikan dan mengelola keseluruhan rantai pasokan dalam memberikan jasa solusi SCM kepada pelanggan. Dalam hal ini MLSI bertanggung jawab atas negosiasi, pemasaran, penetapan harga, penjualan, kontrak, dan juga desain solusi;

b. bahwa MLSI memberi entitas L&S lokal akses ke jaringan L&S serta menyediakan jasa-jasa terkait jaringan L&S tertentu. Entitas L&S lokal mengandalkan jaringan L&S dalam menyediakan jasa dan solusi pengangkutan barang dan logistik. MLSI juga menyediakan fungsi dukungan administratif yang relevan seperti sistem TI, SDM, dan keuangan;

c. bahwa entitas L&S Lokal memperoleh manfaat komersial yang bersifat fundamental, material dan penting bagi kemampuan entitas tersebut untuk menjalankan bisnis pengangkutan barang secara lokal. Entitas L&S Lokal melayani pelanggan yang berada di luar wilayahnya, yang semuanya telah diakuisisi sebagai pelanggan MLSI oleh Entitas Utama Jaringan;

d. bahwa untuk penyediaan Jaringan dan Jasa, entitas operasi lokal umumnya membayar biaya jaringan ("Biaya Jaringan") kepada MLSI.

Halaman ke 8 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

Biaya jaringan setara dengan margin kotor entitas L&S lokal dikurangi dengan biaya yang dikeluarkan oleh entitas L&S lokal ditambah dengan mark-up yang disepakati oleh kedua belah pihak. Perjanjian tersebut dapat mengharuskan MLSI melakukan pembayaran kepada entitas lokal ("Pendapatan Jaringan"), tergantung pada hasil yang diperoleh entitas lokal itu sendiri;

4. bahwa pengujian kewajaran yang dilakukan:

a. Determining whether the intra-group service have been rendered bahwa dasar munculnya Biaya Network Transportation Charge, Country I/C dapat dilihat pada TP doc lokal dan induk, serta network agreement yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyimpulkan bahwa akses ke jaringan yang pada akhirnya menimbulkan biaya Network Transportation Charge telah diberikan oleh Damco International BV kepada PT Damco Warehousing Indonesia;

b. Economic benefit test

bahwa berdasarkan Analisa antara laporan keuangan yang telah diberikan oleh Pemohon Banding, kesimpulan Terbanding adalah tidak ada data pendukung memadai antara manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding dimana terlihat pada laporan keuangan kenaikan biaya NTC tidak berbanding lurus dengan laba perusahaan (performa perusahaan dari sisi laba menurun). Dengan dianggap tidak ada pesaing bagi PT Damco Warehouse Indonesia dalam menyediakan jasa logistik dan service, serta tidak adanya data pendukung yang cukup terkait manfaat dari biaya networking transportation charge, Terbanding menyatakan tidak dapat menyatakan benefit/manfaat dari biaya NTC tersebut, selain itu penghitungan besaran nilai biaya NTC yang menghasilkan angka cukup material dalam laporan keuangan tidak dapat dijelaskan secara wajar sesuai dengan prinsip matching cost against revenue;

bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan untuk Hadir ("SPUH“), Terbanding mempertahankan koreksi tersebut dengan alasan-alasan sebagai berikut:

Halaman ke 9 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 172/RIKSIS/KPP.0706/2023 tanggal 16 Juni 2023, diketahui:

1) bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat koreksi penyesuaian fiskal positif atas Biaya NTC (Network Transportation Charge) dengan kesimpulan sebagai berikut:

a) bahwa pada tahun 2021, Pemohon Banding melaporkan adanya pembayaran NTC (Network Transportation Charge) kepada Damco International BV, yang dibebankan pada Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp167.970.718.689;

b) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data/dokumen internal dan eksternal diketahui bahwa antara Pemohon Banding dengan Damco International BV terdapat hubungan istimewa sesuai ketentuan pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh;

c) bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, terkait Network Agreement yang mengatur biaya pendapatan jaringan antara Damco International BV (MLSI) untuk tahun 2021 dengan PT Damco Warehousing Indonesia diketahui:

(1) bahwa MLSI mengoordinasikan dan mengelola keseluruhan rantai pasokan dalam menyediakan jasa solusi SCM kepada pelanggan;

(2) bahwa MLSI memberi entitas L&S lokal akses ke jaringan L&S serta menyediakan jasa-jasa terkait jaringan L&S tertentu. Entitas L&S lokal mengandalkan jaringan L&S dalam menyediakan jasa dan solusi pengangkutan barang dan logistik;

(3) bahwa Entitas L&S Lokal memperoleh manfaat komersial yang bersifat fundamental, material dan penting bagi kemampuan entitas tersebut untuk menjalankan bisnis pengangkutan barang secara lokal;

d) bahwa untuk penyediaan Jaringan dan Jasa, entitas operasi lokal umumnya membayar biaya jaringan (Biaya Jaringan)

Halaman ke 10 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

kepada MLSI. Biaya jaringan setara dengan margin kotor entitas L&S lokal dikurangi dengan biaya yang dikeluarkan oleh entitas L&S lokal ditambah dengan mark-up yang disepakati oleh kedua belah pihak;

e) bahwa berdasarkan pengujian kewajaran yang dilakukan, diketahui:

(1) bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa akses ke jaringan yang pada akhirnya menimbulkan biaya Network Transportation Charge telah diberikan oleh Damco International BV kepada PT Damco Warehousing Indonesia;

(2) bahwa dengan dianggap tidak ada pesaing bagi PT Damco Warehousing Indonesia dalam menyediakan jasa logistic dan service serta tidak adanya data pendukung yang cukup terkait manfaat dari biaya network transportation charge, Terbandingmenyatakantidakdapatmenyatakan benefit/manfaat dari biaya network transportation charge tersebut. Selain itu, penghitungan besaran nilai biaya NTC yang menghasilkan angka cukup material dalam laporan keuangan tidak dapat dijelaskan secara wajar, sesuai dengan prinsip matching cost against revenue;

(3) bahwa Terbanding tidak menemukan bukti yang mendukung tidak terjadi duplikasi atas kegiatan jasa yang diberikan afiliasi atau pihak ketiga lainnya;

f) bahwa hasil pengujian menunjukkan bahwa tidak ada data pendukung yang cukup bahwa biaya Network Transportation Charge Country I/C benar-benar telah memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding sehingga biaya jasa intra grup dikoreksi seluruhnya;

2. bahwa dasar hukum dilakukan koreksi yaitu Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP serta Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh;

Halaman ke 11 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

3. bahwa sesuai surat keberatan Pemohon Banding Nomor DWI- 01/TA21/OBJ-0008/2023 tanggal 21 September 2023, disampaikan bahwa:

a. bahwa kegiatan yang dilakukan oleh pihak afiliasi Pemohon Banding terkait dengan pengaturan NTC telah memberikan manfaat yang nyata kepada Pemohon Banding;

1) bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa pengaturan NTC yang dilakukan dengan MLSI pada Tahun Pajak 2021 sangatlah penting dan diperlukan oleh Pemohon Banding untuk beroperasi;

2) bahwa Pemohon Banding merupakan bagian dari Divisi Ocean and Logistic & Services (L&S) Grup Maersk pada Tahun Pajak 2021 yang operasinya antara lain bertindak sebagai jaringan (network) di industri logistik dan pengangkutan (freight forwarding);

3) bahwa sebagian besar kontrak Pemohon Banding yang dimiliki oleh Pemohon Banding dimenangkan oleh Grup Maersk secara global;

4) bahwa pertumbuhan Grup Maersk dan berperan aktif dalam mendorong dan mengelola jaringan Grup Maersk;

b. bahwa kebijakan penentuan harga transfer yang diterapkan oleh Grup Maersk sebelum implementasi perjanjian NTC pada tahun 2013 tidak mencerminkan alokasi nyata dari fungsi yang dilakukan, risiko yang ditanggung, dan aset yang digunakan oleh entitas Grup Maersk. Perjanjian NTC sejalan dengan ketentuan peraturan dan pedoman penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia;

c. bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa perjanjian jaringan membebankan dan menetapkan tanggung jawab dan fungsi khusus MLSI. Secara umum hal ini berkaitan dengan penyediaan dan memberikan fasilitas lingkungan jaringan di mana entitas lokal (termasuk Pemohon Banding) beroperasi dan menjalankan

Halaman ke 12 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

fungsinya. Fungsi yang dilakukan oleh MLSI di setiap komponen rantai nilai sebagai berikut:

1) Pengembangan Strategi/Jaringan;

2) Alat, Prosedur, dan Sistem TI;

3) Pengkonsepan Produk;

4) Penjualan dan Manajemen Pelanggan;

d. bahwa pendapat Terbanding tidak konsisten dengan temuan Terbanding sebelumnya atas transaksi yang sama;

1) bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa pada saat proses pemeriksaan dan keberatan Tahun Pajak 2017, pemanfaatan dan manfaat dari transaksi NTC tersebut telah diakui oleh Terbanding. Pemohon Banding sebelumnya telah melakukan proses Advanced Pricing Agreement dimana telah disepakati bahwa transaksi NTC tersebut ada dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding;

2) bahwa tidak terdapat bukti bahwa pengaturan NTC telah benar- benar ada atau memberikan manfaat bagi Pemohon Banding;

e. bahwa untuk mendukung alasan keberatan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung sebagai berikut:

1) TP Documentation Lokal dan Master File;

2) Laporan Keuangan Audit Tahun Pajak 2021;

3) NTC Agreement DIBC-DWI Addendum 2017;

4) Dokumen pendukung Transaksi NTC berupa:

a) CFS Highjump Training, Daftar Pelanggan Tahun Pajak 2021, Laporan Indeks Operasional Global Januari 2018, Contoh Kontrak SCM Global, Materi Presentasi SCM dan Onboarding, Outbound Process-DWI, Sample SOP - Wolverine World Wide Inc, Slide Pelatihan Produk Komersial,Slide PelatihanStrategi Bisnis,dan Korespondensi surel dengan H&M terkait perpanjangan kontrak;

Halaman ke 13 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

b) Kontrak dengan Nike; Kontrak Nike Inc-Global SCM Global (Juni 2016 hingga Mei 2019) yang telah ditandatangani, Kontrak Nike Inc-Global SCM Global (Juni 2019 hingga Mei 2022), SCM Master Agreement Rebates (Juni 2016 hingga Mei 2019);

4. Data dan Informasi:

a. bahwa pada Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2021 Bagian 3 Transaksi afiliasi antar perusahaan, diketahui:

1) bahwa transaksi afiliasi dengan lawan transaksi Maersk Logistic & Services International B.V (MLSI), jenis transaksi Biaya Jaringan (NTC) sebesar Rp167.084.062.999,75;

2) bahwa MLSI memberi entitas L&S lokal akses ke jaringan L&S serta menyediakan jasa-jasa terkait dengan jaringan L&S tertentu. Entitas L&S lokal mengandalkan jaringan L&S dalam menyediakan jasa dan solusi pengangkutan barang dan logistic. MLSI juga menyediakan fungsi dukungan administratif yang relevan seperti sistem TI, SDM, dan Keuangan;

3) bahwa model jaringan ini diperkenalkan pada tahun 2013 dengan entitas utama pada saat itu adalah Damco International B.V. dan dialihkan ke MLSI pada Tahun Pajak 2021;

4) bahwa untuk penyediaan Jaringan dan jasa, entitas operasi lokal umumnya membayar biaya jaringan kepada MLSI. Biaya Jaringan setara dengan margin kotor entitas L&S dikurangi dengan biaya yang dikeluarkan oleh entitas L&S lokal ditambah dengan mark-up yang disepakati oleh kedua belah pihak;

b. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan NTC Agreement antara Damco International B.V dengan PT Damco Warehousing Indonesia (DWI) tertanggal 30 Agustus 2017. Berdasarkan informasi pada TP Doc Lokal, diketahui bahwa akses jaringan diberikan oleh MLSI pada Tahun 2021 namun Pemohon Banding tidak menyerahkan NTC Agreement maupun addendum antara MLSI dan DWI;

Halaman ke 14 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

c. bahwa Network Transportation Charge (NTC) didasarkan pada perjanjian jaringan yang berlaku sejak 1 Januari 2013. Berdasarkan penelitian, diketahui bahwa Net Profit Margin sebelum adanya perjanjian jaringan lebih baik sebelum adanya perjanjian jaringan. Setelah adanya perjanjian jaringan pun adanya kenaikan biaya jaringan tidak berbanding lurus dengan laba perusahaan (performa perusahaan dari sisi laba menurun), sesuai dengan data pada Tabel Rekapitulasi Data Perbandingan Net Profit Margin dan Pembayaran NTC Tahun 2010;

d. bahwa pengenaan NTC yang dilakukan oleh MLSI bukan berdasarkan Total Cost yang dikeluarkan MLSI dalam pemberian jasa, melainkan berdasarkan performa laba perusahaan DWI yaitu berdasarkan margin kotor entitas L&S dikurangi dengan biaya yang dikeluarkan oleh entitas L&S local ditambah mark-up yang disepakati oleh kedua belah pihak;

e. bahwa berdasarkan informasi dalam TP Doc Lokal Pemohon Banding diketahui bahwa TNMM dipilih sebagai metode yang paling tepat untuk menguji remunerasi entitas L&S lokal termasuk DWI dan untuk menentukan indikator tingkat laba memilih Berry Ratio sebagai PLI yang andal;

f. bahwa terkait penerapan prinsip kewajaran, dalam TP Doc Pemohon Banding tidak dijelaskan mengenai:

1) bahwa penjelasan rinci tentang analisis kesebandingan setiap Transaksi Afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding yang meliputi analisis atas karakteristik produk atau jasa, analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko), ketentuan dalam kontrak, strategi usaha, dan kondisi ekonomi, termasuk analisis kesebandingan atas perbedaan kondisi dengan tahun-tahun sebelumnya;

2) bahwa penjelasan rinci mengenai karakteristik usaha yang dijalankan oleh Pemohon Banding berdasarkan hasil analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko);

Halaman ke 15 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

3) bahwa penjelasan tentang:

a) bahwa pihak yang dipilih sebagai pihak yang diuji dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer dan alasan pemilihannya; dan b) bahwa rasio keuangan atau indikator tingkat laba yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer, dalam hal Pemohon Banding menggunakan metode penentuan harga transfer berbasis laba bruto atau neto;

c) bahwa ringkasan mengenai asumsi-asumsi yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer;

d) bahwa daftar dan penjelasan mengenai transaksi pembanding internal dan/atau eksternal yang dipilih, dan detail penjelasan tentang kriteria yang digunakan dalam pencarian data pembanding dan sumber informasi data pembanding yang digunakan;

5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

1) Pasal 9 ayat (1)

“bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk....”;

2) Pasal 18 ayat (3), “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan

Halaman ke 16 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya.”;

6. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat dinyatakan:

bahwa Terbanding berpendapat adanya NTC tidak membuat laba bersih Pemohon Banding meningkat yang artinya tidak memberikan efisiensi biaya kepada Pemohon Banding. Sehingga alasan Terbanding melakukan koreksi dalam tahap benefit test dimana tidak terdapat manfaat secara kuantitatif yang diterima oleh Pemohon Banding adalah sudah tepat;

bahwa tidak terdapat bukti yang disampaikan untuk membuktikan bahwa jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding; bahwa Koreksi Biaya atas NTC yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankankoreksiPenyesuaianFiskalPositifsebesar Rp167.084.063.000;

Menurut Pemohon Banding bahwa tanpa mengurangi rasa hormat, Pemohon Banding menyampaikan bahwadalamKeputusanKeberatanNomorKEP- 00815/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 25 April 2024, Terbanding masih mengacu pada perhitungan sebelum diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP-00065/NKEB/PJ/KPP.0706/2023 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2021 secara jabatan tanggal 20 September 2023. Keputusan tersebut telah mengubah jumlah pajak kurang bayar yang terutang atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021 Nomor00008/206/21/058/23tanggal22Juni2023sebesar Rp43.919.852.058 menjadi jumlah pajak lebih bayar sebesar Rp3.463.513.359;

Halaman ke 17 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

bahwa Pemohon Banding dengan hormat tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas akun penyesuaian fiskal positif sejumlah Rp167.867.245.675 dengan alasan sebagai berikut:

1. Kegiatan yang dilakukan oleh pihak afiliasi Pemohon Banding terkait dengan pengaturan NTC telah memberikan manfaat yang nyata bagi Pemohon Banding;

2. Kebijakan penentuan harga transfer yang digunakan oleh Grup Maersk sebelum penerapan perjanjian NTC pada tahun 2013 tidak mencerminkan alokasi nyata dari fungsi yang dilakukan, risiko yang ditanggung, dan aset yang digunakan oleh entitas Grup Maersk. Perjanjian NTC telah sesuai dengan ketentuan peraturan dan pedoman penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia;

3. Pemohon Banding menyampaikan bahwa perjanjian jaringan membebankan dan mendefinisikan tanggung jawab serta fungsi spesifik dari MLSI;

4. Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen dan penjelasan sebagaimana diminta oleh Terbanding dimana dokumen-dokumen tersebut telah menunjukkan keberadaan dan manfaat NTC;

5. Pendapat Terbanding tidak konsisten dengan temuan Terbanding sebelumnya atas transaksi yang sama;

bahwa masing-masing poin di atas diuraikan di bawah ini:

1. Kegiatan yang dilakukan oleh pihak afiliasi Pemohon Banding yang berkaitan dengan NTC telah memberikan manfaat yang nyata bagi Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa pengaturan NTC yang dilakukan dengan MLSI pada Tahun Pajak 2021 sangatlah penting dan diperlukan oleh Pemohon Banding untuk beroperasi. Secara khusus, Pemohon Banding menyampaikan bahwa, apabila dilihat dari sifat pengaturan NTC, tidak jelas bagaimana Terbanding dapat menyimpulkan bahwa pengaturan NTC tersebut telah benar benar diberikan kepada Pemohon Banding (exists), tetapi pengaturan NTC yang telah memberikan hampir seluruh pendapatan pelanggan untuk Pemohon Banding tersebut

Halaman ke 18 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

dianggap tidak memberikan manfaat bagi Pemohon Banding sehingga Terbanding menganggap harga wajar untuk NTC tersebut adalah nol; bahwa Pemohon Banding merupakan bagian dari Divisi Ocean and Logistics & Services (“L&S”) Grup Maersk pada Tahun Pajak 2021 (“Grup Maersk”) yang operasinya antara lain bertindak sebagai jaringan (network) di industri logistik dan pengangkutan (freight forwarding). Secara khusus, dalam konteks kegiatan ini, Grup Maersk beroperasi sebagai penyedia jasa logistik utama (4PL) yang tidak hanya memindahkan barang dari satu titik ke titik lainnya, namun juga mengelola strategi rantai pasokan pelanggan dan menyediakan manajemen rantai pasokan secara menyeluruh kepada pelanggan dengan menawarkan jasa pengangkutan yang komprehensif di seluruh rantai transportasi pelanggannya. Sebagian besar kontrak Pemohon Banding yang dimiliki oleh Pemohon Banding dimenangkan oleh Grup Maersk secara global dan hanya sebagian kecil dari pendapatan Pemohon Banding yang dimenangkan oleh Pemohon Banding secara lokal. Oleh karena itu, hampir semua kontrak yang dilayani oleh Pemohon Banding merupakan bagian dari perjanjian global di mana Pemohon Banding tidak memiliki upaya untuk memenangkan/menjaga perjanjian dengan pelanggannya dan juga tidak menanggung risiko dalam hal perjanjian (harga, volume, kredit, dan lain-lain) dengan pelanggan jaringan;

bahwa MLSI merupakan entitas pengusaha (entrepreneurial) utama di dalam Grup Maersk yang mendorong, memfasilitasi dan memperluas pertumbuhan grup Maersk dan berperan aktif dalam mengarahkan dan mengelola jaringan grup Maersk. MLSI juga menerima semua risiko material yang timbul jika jaringan Grup Maersk tidak beroperasi sesuai dengan yang dijanjikan kepada klien atau risiko bisnis lainnya. MLSI telah menginvestasikan waktu dan dana secara terpusat untuk membangun sarana dan prasarana yang diperlukan untuk memberikan jasa dan akses jaringan kepada seluruh anggota grup Maersk. Sementara Pemohon Banding melakukan usaha secara harian, MLSI bertanggung jawab atas semua tahap lainnya dalam rantai pasokan, termasuk (antara lain):

Halaman ke 19 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

• pengembangan "produk" baru yang secara khusus memenuhi kebutuhan rantai pasokan pelanggan jaringan;

• identifikasi kelompok sasaran di mana jaringan dapat memberikan jasa dan berupaya untuk membangun hubungan jangka panjang;

• seluruh kegiatan terkait penjualan, termasuk pemeliharaan hubungan pelanggan;

• setelah sebuah kontrak global dimenangkan atau sebuah percobaan disepakati, MLSI akan memastikan bahwa kebutuhan terperinci dari pelanggan tersebut terpenuhi termasuk mengembangkan sambungan TI dengan pelanggan jaringan dan mengembangkan prosedur operasi standar yang khas untuk pelanggan jaringan tersebut. Tidak terdapat biaya, risiko dan upaya yang terlibat dari Pemohon Banding, dalam hal perolehan, pemeliharaan, dan pengurangan pelanggan;

• identifikasi dan kerjasama dengan entitas lokal Maersk (termasuk Pemohon Banding) yang akan bertanggung jawab untuk memberikan jasa di tempat asal dan/atau tujuan termasuk penyediaan materi bantuan dan pelatihan untuk digunakan dengan produsen lokal dari pelanggan jaringan tersebut; dan

• bahwa selama masa kontrak global, MLSI akan memantau kinerja global berdasarkan kontrak, menangani masalah yang muncul dalam pemenuhan kontrak, dan memberikan masukan setiap bulan secara teratur kepada pelanggan jaringan dan kantor Maersk yang melayani pelanggan tersebut;

bahwa singkatnya, MLSI melakukan dan bertanggung jawab atas semua kegiatan utama yang terkait dengan produk, pasar, pelanggan, pengembangan bisnis, manajemen risiko, dukungan administratif, TI dan pengembangan sistem terkait serta pengawasan jaringan global. Rincian mengenai tanggung jawab dan fungsi dari MLSI dan entitas-entitas operasional lokal akan dijelaskan pada poin 3 dibawah ini;

bahwa khusus untuk kegiatan pengembangan pasar dan bisnis, MLSI mendorong, mengembangkan dan mengelola hubungan dengan Pelanggan Jaringan dan mengamankan kontrak global dengan Pelanggan Jaringan. Ini

Halaman ke 20 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

juga termasuk mengadakan negosiasi dan menyetujui Prosedur Operasional Standar (“SOP”) dan metode khusus dengan setiap Pelanggan Jaringan. SOP yang disepakati secara global akan diturunkan ke semua entitas Maersk (termasuk Pemohon Banding) yang akan terlibat dalam kontrak dengan Pelanggan Jaringan berdasarkan perjanjian. Pelanggan Jaringan akan memberi tahu pemasok mereka (“Vendor”) bahwa mereka harus menggunakan entitas operasional Grup Maersk untuk logistik dan untuk berhubungan langsung dengan entitas-entitas operasional Grup Maersk setempat (misalnya, Pemohon Banding);

bahwa di sisi lain, Pemohon Banding adalah salah satu entitas operasional Grup Maersk yang beroperasi sebagai penyedia jasa pergudangan, manajemen pergudangan, dan jasa konsolidasi kargo di Indonesia yang merupakan bagian kecil dari layanan secara keseluruhan yang dijual kepada pihak ketiga. Berdasarkan pengaturan NTC, Pemohon Banding akan mengadakan kontrak dengan pelanggan pihak ketiga yang telah ditunjuk dan yang tersedia untuk Pemohon Banding dari jaringan Grup Maersk (Pelanggan Jaringan). Jasa untuk kontrak pihak ketiga yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut kemudian dilaksanakan melalui jaringan Maersk yang termasuk SOP, dukungan operasional yang juga mencakup akses ke sistem yang diperlukan untuk operasinya. Selain itu, MLSI, melalui pengaturan NTC, juga mengisolasi Pemohon Banding dari risiko material yang dihadapinya dalam operasi sehari-hari;

bahwa sebuah entitas independen yang berdiri sendiri tidak akan mampu untuk menyediakan jasa yang serupa di sejumlah negara asal dan tujuan. Pelanggan Jaringan membutuhkan penyedia jasa logistik mereka untuk memiliki akses jaringan dan kapabilitas jasa-jasa terkait. Penyedia jasa logistik tersebut membutuhkan jaringan entitas-entitas operasional secara global untuk mendapatkan cakupan geografis yang luas, nama merek, pedoman operasional, basis klien perusahaan multinasional, rute dan koridor pengiriman yang beragam, sistem penentuan harga yang terintegrasi secara global, sistem Teknologi Informasi (“TI”) yang canggih untuk memastikan sistem pelacakan yang akurat, penjalinan kontrak yang kompetitif dengan

Halaman ke 21 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

perusahaan pengangkutan (carrier) untuk mencapai keberhasilan di industri ini;

bahwa bisnis Pemohon Banding di Indonesia sepenuhnya bergantung pada Pemohon Banding yang menjadi bagian dari jaringan Grup Maersk dan akses ke basis pelanggan jaringan Grup Maersk yang kontrak dan hubungannya dikendalikan, dikembangkan, dibina dan didapatkan oleh MLSI di tingkat global dengan grup internasional besar untuk memenuhi kebutuhan manajemen rantai pasokan mereka di seluruh dunia. Penyediaan jasa logistik yang andal dan aman adalah penting bagi merek dan peritel global karena gangguan pada pengaturan rantai pasokan mereka dapat mengakibatkan kekacauan bagi bisnis mereka. Demikian pula, Pelanggan Jaringan tidak akan secara berkala mengganti penyedia jasa logistik mereka karena gangguan yang dapat diakibatkan oleh penggantian tersebut. Pelanggan Jaringan akan melakukan pengadaan produk dari berbagai negara yang berbeda dan oleh sebab itu akan mencari penyedia jasa logistik yang beroperasi di kebanyakan atau semua yurisdiksi di mana mereka akan melakukan pengadaan produk walaupun jumlah pengadaan dari suatu negara tertentu berubah seiring waktu. Sebagai dampaknya, memerlukan beberapa tahun bagi Grup Maersk untuk membangun hubungan yang saling mempercayai dengan target Pelanggan Jaringan dan mungkin dapat termasuk kontrak percobaan untuk menguji kapabilitas dan kompetensi dari Jaringan Grup Maersk. Hanya setelah calon Pelanggan Jaringan tersebut percaya bahwa Grup Maersk dapat menyediakan, calon Pelanggan Jaringan tersebut akan bernegosiasi dan melakukan pengaturan kontraktual jangka panjang dengan MSLI. Untuk setiap Pelanggan Jaringan, MLSI juga akan bernegosiasi dan menyetujui Prosedur Operasional Standar (“SOP”) secara spesifik, metode, dan menyepakati frekuensi komunikasi, pemantauan kinerja, titik pusat umpan balik dan pemantauan kontraktual untuk Pelanggan Jaringan yang akan diturunkan ke semua entitas Grup Maersk yang akan menyediakan jasa berdasarkan perjanjian termasuk Pemohon Banding. Pelanggan Jaringan akan memberitahu pemasok mereka bahwa mereka harus menggunakan Grup Maersk untuk logistik dan juga berhubungan

Halaman ke 22 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

langsung dengan entitas lokal Grup Maersk untuk menjangkau pemasok lokal. Oleh karena itu, pendapatan yang dicatat/diperoleh oleh Pemohon Banding tidak mencerminkan kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding itu sendiri, namun merupakan manfaat yang didapatkan Pemohon Banding dari menjadi bagian jaringan Grup Maersk yang dikelola oleh MLSI;

bahwa apabila bukan karena Pemohon Banding merupakan bagian dari jaringan Grup Maersk yang didirikan dan dikelola oleh MLSI, Pemohon Banding tidak akan bisa mendapatkan akses ke pelanggan jaringan Grup Maersk dan dengan tidak adanya model jaringan yang dikembangkan oleh MLSI, Pemohon Banding tidak akan mendapatkan pelanggan dan pendapatan apa pun. Hanya sedikit dari bisnis DWI berasal dari kegiatan entrepreneurship-nya. Pada kenyataannya, sebagian besar yaitu sekitar 99% dari jasa penggudangan dan pendapatan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021 berasal dari pelanggan jaringan, khususnya, dari pelaksanaan lokal atas kontrak bisnis solusi SCM (bisnis jaringan) yang berasal dari klien global yang mana hubungan, negosiasi, dan pengaturan kontraknya dikembangkan dan dilakukan oleh MLSI di tingkat global dengan klien multinasional global;

bahwa selain bisnis dan pendapatan yang dihasilkan oleh Pemohon Banding di Indonesia yang diperoleh dari kontrak dengan Pelanggan Jaringan yang dikelola secara global oleh MLSI, Pemohon Banding juga diberikan akses ke berbagai sistem dan pusat jasa global Grup Maersk yang dikelola oleh MLSI yang meliputi perangkat lunak tertentu seperti perangkat lunak tertentu yang diperlukan oleh Pemohon Banding untuk beroperasi. Hal ini hanyalah beberapa contoh bagaimana di bawah pengaturan NTC, Pemohon Banding diberikan akses ke sistem yang digunakan dalam value chain pengiriman layanan global ke pelanggan pihak ketiga;

bahwa selain itu, alasan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki pesaing dalam menyediakan jasa logistik sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa tidak ada manfaat yang diperoleh dari pengaturan NTC menunjukkan bahwa Terbanding tidak sepenuhnya memahami pengaturan NTC dan industri 4PL secara keseluruhan. Pemohon

Halaman ke 23 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki pesaing langsung di pasar lokal Indonesia karena tidak 'bersaing' di pasar ini. Secara spesifik, sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding bertanggung jawab untuk melayani klien yang pendapatan kliennya telah diperebutkan dan dimenangkan oleh MLSI sebagai entitas utama dari Grup Maersk. Dengan tidak adanya persaingan bagi Pemohon Banding, maka hal ini semakin mendukung manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding dari pengaturan NTC;

2. Kebijakan penentuan harga transfer yang digunakan oleh Grup Maersk sebelum penerapan pengaturan NTC pada tahun 2013 tidak mencerminkan alokasi nyata dari fungsi yang dilakukan, risiko yang ditanggung, dan aset yang digunakan oleh entitas Grup Maersk. Pengaturan NTC sejalan dengan ketentuan peraturan dan pedoman penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia bahwa dalam SPHP, Terbanding menyatakan bahwa sebagaimana terlihat dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit, kenaikan biaya NTC tersebut bertolak belakang dengan laba Pemohon Banding (kinerja keuangan perusahaan dalam hal laba mengalami penurunan). Pemohon Banding menyampaikan bahwa pernyataan ini saja menunjukkan bahwa Terbanding masih belum memahami konteks dan latar belakang pengaturan NTC serta dasar perhitungan NTC. Selain itu, hanya dengan membandingkan NPM Pemohon Banding sepanjang tahun-tahun tersebut bukanlah merupakan penilaian dalam penentuan harga transfer yang sah dan tidak sesuai dengan pedoman dan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Grup Maersk, baru didirikan sebagai unit usaha yang terpisah pada tahun 2009. Kebijakan penentuan harga transfer yang diterapkan dalam Grup Maersk sebelum diterapkannya pengaturan NTC pada tahun 2013 masih merupakan cerminan dari dimulainya kegiatan operasional Grup Maersk (fase start-up), tidak mencerminkan alokasi nyata dari fungsi yang dilakukan, risiko yang ditanggung, dan aset yang digunakan oleh entitas operasi Grup Maersk secara lokal (termasuk Pemohon Banding) dan secara terpusat, tidak

Halaman ke 24 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

mencerminkan ketergantungan entitas operasi Grup Maersk terhadap jaringan Maersk dan tidak mengakui kontribusi nilai dan upaya yang diberikan secara terpusat kepada entitas operasi lokal. Akibatnya, mekanisme tersebut cenderung memberikan imbal hasil yang berlebihan kepada entitas operasi Grup Maersk di negara asal, sementara biaya operasional sebagian besar ditanggung oleh entitas di negara tujuan dan kantor pusat di mana pendapatan tidak sesuai dengan biaya. Oleh karena itu, kebijakan penentuan harga transfer yang lama cenderung memberikan penghargaan yang berlebihan kepada entitas operasi lokal tanpa pengakuan atas hasil lokal tersebut yang dihasilkan dari biaya / upaya dalam menggerakkan bisnis yang terjadi di tempat lain, biasanya paling signifikan di tingkat pusat. Mengingat kendala-kendala tersebut, model usaha sebelumnya yang diterapkan oleh Grup Maersk selama fase start-up-nya tidak akan dapat dipertahankan oleh Grup Maersk secara jangka panjang; bahwa model jaringan menangani masalah kebijakan penetapan harga historis dengan menetapkan pengaturan pengembalian wajar yang berlaku untuk entitas lokal yang berasal dari data yang diperoleh dari operator pihak ketiga independen, sehingga masalah ketidaksesuaian tersebut dapat dihilangkan. Dengan demikian, Grup Maersk menerapkan pengaturan NTC mulai tahun 2013 dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap pihak dalam pengaturan tersebut mendapatkan remunerasi yang konsisten dengan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung, serta untuk memperoleh alokasi imbal hasil dan risiko yang sesuai di seluruh entitas dalam Grup. Dalam pengaturan ini, entitas operasi lokal berfungsi sebagai pelaksana lokal dari bisnis jaringan yang dilakukan secara terpusat oleh MLSI di wilayah lokalnya masing-masing dan MLSI bertindak sebagai entitas utama yang menjalankan fungsi pengusaha sehubungan dengan bisnis jaringan Grup Maersk dan menghindarkan entitas operasi lokal dari hampir semua risiko operasional yang dihadapi dalam operasinya. Berdasarkan hal tersebut, pengaturan NTC menentukan kompensasi yang wajar (imbal hasil rutin) yang harus diperoleh entitas operasi lokal dengan mempertimbangkan fungsi dan risiko pelaksanaan lokal serta laba/rugi sisa

Halaman ke 25 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

yang menjadi hak MLSI sebagai pertimbangan atas perannya sebagai entitas entrepreneurial. Akibatnya, setelah pengaturan NTC diterapkan pada tahun 2013, Pemohon Banding, demikian juga entitas operasi Grup Maersk lainnya, telah menerima imbal hasil yang wajar, yang sepadan dengan fungsi pelaksanaan rutin dan tingkat risiko yang dihadapi dalam operasinya, sementara laba/rugi sisa yang timbul dari hasil lokal dari bisnis jaringan yang dilakukan secara terpusat oleh entitas utama diatribusikan kepada entitas utama;

bahwa oleh karena itu, sebagaimana dijelaskan di atas, bisnis dan pendapatan Pemohon Banding hampir sepenuhnya bergantung dari kapasitasnya sebagai bagian dari jaringan Grup Maersk dan pada akses ke basis pelanggan jaringan Grup Maersk di mana kontrak dan hubungannya diperoleh, dikembangkan, dibina dan didapatkan oleh MLSI pada tingkat global. Oleh karena itu, pendapatan yang dicatat/diperoleh oleh Pemohon Banding tidak mencerminkan kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding itu sendiri, namun merupakan bisnis yang didapatkan Pemohon Banding dengan menjadi bagian jaringan Grup Maersk yang dikelola oleh MLSI. Apabila bukan karena Pemohon Banding menjadi bagian dari jaringan Grup Maersk yang dikelola oleh MLSI, Pemohon Banding tidak akan bisa mendapatkan akses ke jaringan pelanggan dan tanpa model jaringan yang dikembangkan oleh MLSI ini, Pemohon Banding tidak akan memiliki pelanggan atau pendapatan. Akses terhadap jaringan Grup Maersk berfungsi sebagai dasar untuk semua pendapatan yang diperoleh Pemohon Banding, dan semua pendapatan Pemohon Banding akan berkurang jika Grup Maersk memilih untuk berhubungan dengan pelanggannya dengan cara yang berbeda (mis. dengan menugaskan entitas yang berbeda untuk menangani pelanggan);

bahwa hal ini juga terlihat dari fakta bahwa meskipun Pemohon Banding tidak memiliki tenaga pemasaran di dalam negeri, pendapatan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021 meningkat lebih dari 6 (enam) kali lipat dibandingkan dengan pendapatan yang dibukukan oleh Pemohon Banding sebelum tahun pajak 2013, saat pengaturan NTC belum diberlakukan:

Halaman ke 26 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

Tahun PajakPendapatan (Rp)
201041.777.753.600
201146.825.323.070
201252.569.585.626
201362.463.858.261
201467.938.156.233
201554.436.448.242
201689.379.343.510
2017256.944.004.005
2018282.380.042.879
2019280.844.257.494
2020257.601.475.282
2021285.473.138.281

bahwa hal ini menunjukkan bahwa upaya pemasaran dan penjualan yang terkait dengan pendapatan yang diperoleh di Indonesia tidak dilakukan oleh Pemohon Banding di Indonesia sehingga terbukti bahwa peningkatan pendapatan merupakan bagian dari manfaat nyata yang diperoleh oleh Pemohon Banding dengan menjadi bagian dari Jaringan Grup Maersk yang dikelola oleh MLSI;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa pendapat Terbanding yang hanya menekankan pada keuntungan Pemohon Banding dalam menilai pengaturan NTC merupakan pendapat yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan konsep prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam pedoman dan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku. Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menyatakan bahwa tingkat remunerasi suatu entitas didasarkan pada fungsi yang dilakukan, risiko yang ditanggung, dan aset yang digunakan (“FAR”) dari masing-masing pihak dalam transaksi dan dibandingkan dengan tingkat remunerasi pihak independen yang memiliki fungsi, aset, dan risiko yang serupa, bukan terhadap kinerja keuangan historis Pemohon Banding itu sendiri;

bahwa Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Bagi Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa ("SE-50") pada Bab II (B)(1) halaman 8 menyatakan, "Dengan menentukan karakteristik usaha Pemohon Banding serta memahami fungsi-fungsi pihak lawan transaksinya, Terbanding akan mendapatkan gambaran mengenai remunerasi yang diharapkan (expected return) oleh masing-masing pihak

Halaman ke 27 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

yang bertransaksi, serta risiko terjadinya penghindaran pajak menggunakan transaksi transfer pricing.";

bahwa Bab II (B)(1)(b)(7) pada halaman 15 lebih lanjut menyatakan, "Setelah melakukan analisis fungsi, Terbanding seharusnya dapat menyimpulkan karakteristik usaha Pemohon Banding serta fungsi-fungsi yang dilakukan pihak afiliasinya, serta meneliti kesesuaian remunerasi yang diperoleh Pemohon Banding serta pihak afiliasinya dengan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, serta risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak. …

Pada praktiknya, sesuai dengan perkembangan bisnis, akan dijumpai karakteristik usaha Pemohon Banding yang berbeda dari karakteristik yang telah disebutkan diatas. Dalam hal demikian, Terbanding menentukan remunerasi berdasarkan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung sesuai dengan fakta dan kondisi.";

bahwa oleh karena itu, berdasarkan ketentuan di atas, tingkat remunerasi bukan merupakan titik awal dari pengujian penentuan harga transfer, melainkan merupakan hasil dari FAR yang digunakan oleh para pihak dalam transaksi tersebut. Khusus untuk kasus Pemohon Banding, tujuan dari pengaturan NTC adalah untuk memastikan bahwa masing-masing pihak dalam pengaturan tersebut diberikan remunerasi yang sesuai dengan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung serta untuk mencapai alokasi pengembalian dan risiko yang tepat di seluruh entitas dalam Grup;

3. Pemohon Banding menyampaikan bahwa perjanjian jaringan membebankan dan mendefinisikan tanggung jawab serta fungsi spesifik dari MLSI bahwa sehubungan dengan posisi Terbanding bahwa pengaturan jaringan yang dilakukan oleh MLSI bukan berdasarkan total biaya yang dikeluarkan MLSI dalam penyediaan jasa, melainkan berdasarkan performa laba perusahaan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyampaikan bahwa perjanjian jaringan membebankan dan menetapkan tanggung jawab dan fungsi khusus MLSI. Secara umum, hal ini berkaitan dengan penyediaan dan

Halaman ke 28 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

memberikan fasilitas lingkungan jaringan di mana entitas lokal (termasuk Pemohon Banding) beroperasi dan menjalankan fungsinya. Fungsi yang dilakukan oleh MLSI di setiap komponen rantai nilai dirangkum sebagai berikut:

MLSIEntitas Lokal
Penjualan danPengembanganAlat, Prosedur, dan TIPengonsepan ProdukPenjualan danPelaksanaan
ManajemenStrategi/Manajemen
PelangganJaringanPelanggan
• Manajemen kegiatan komersial • Manajemen tender • Penyusunan dan keputusan penentuan harga • Penyusunan strategi pemasaran dan branding • Pengemban gan proses penjualan, alat CRM, dan saluran penjualan • Pengelolaan key accounts • Pemeliharaa n hubungan klien yang awalnya dijalin secara terpusat• Formalisasi strategi dan kebijakan global • Negosiasi dan pelaksanaan kontrak pengadaan • Penjaminan kontrak jasa dengan klien utama yang ditargetkan • Pengadaan dan mempertaha nkan lisensi operasi global untuk menjalankan bisnis• Pengembang an infrastruktur dan platform TI • Pemilihan dan manajemen vendor TI global • Pengembang an peningkatan proses bisnis• Penetapan strategi produk • Peluncuran strategi SCM • Manajemen produktivita s • Manajemen rute/penga ngkut • Manajemen profitabilita s • Wawasan dan pembaruan pasar• Koordinasi kegiatan komersial • Pemeliharaa n hubungan klien yang awalnya dijalin secara terpusat• Mengelola operasi harian • Menyedia kan solusi rantai pasokan kepada pelangga n • Memastik an keunggula n operasion al dalam pelaksana an

bahwa masing-masing rantai nilai di atas akan dijelaskan lebih lanjut di bawah ini:

• Pengembangan Strategi dan Jaringan bahwa pengembangan strategi dan jaringan terdiri dari penyusunan jejak geografis grup, investasi pada infrastruktur dan individu yang tepat, serta

Halaman ke 29 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

melaksanakan strategi yang selaras dengan ekspektasi dan kebutuhan klien. Pengembangan Strategi dan Jaringan merupakan tanggung jawab MLSI dan terdiri dari hal-hal berikut:

- Formalisasi strategi dan kebijakan global;

- Negosiasi dan pelaksanaan kontrak pengadaan produk dan jasa;

- Pengadaan dan koordinasi kapasitas pengangkutan dan jasa terkait;

- Penjaminan kontrak jasa dengan klien utama yang ditargetkan; dan

- Pengadaan dan mempertahankan lisensi operasi global dan izin lainnya untuk menjalankan bisnis;

bahwa pada dasarnya, MLSI melakukan fungsi pengadaan di tingkat global dan menetapkan pedoman dalam hal kontrak global dengan operator, serta menetapkan harga standar untuk seluruh grup serta manajemen tender melalui negosiasi dengan operator. MLSI juga merupakan pihak yang mengadakan hubungan kontraktual dengan klien global. Khusus untuk solusi SCM, MLSI adalah entitas yang bertanggung jawab atas hubungan kontraktual dengan klien karena proyek dilakukan di tingkat global, sedangkan entitas operasi Grup Maersk lokal tidak mengadakan hubungan kontraktual apa pun dengan klien;

• Alat, Prosedur, dan TI bahwa kapabilitas TI merupakan inti kemampuan penyedia jasa logistik untuk memberikan nilai. Klien biasanya mencari solusi yang komprehensif dan mudah diintegrasikan;

bahwa pengembangan Alat, Prosedur, dan Sistem TI di DAMCO melibatkan Keunggulan proses dan fungsi TI untuk HQ dan terdiri dari hal-hal berikut:

- Peningkatan Proses Bisnis;

- Manajemen jasa TI;

- Sistem Informasi;

- Proyek UNITY;

- GSC;

• Penyusunan Konsep dan Pengembangan Produk bahwa pengembangan produk sangat penting untuk SCM. Tim pusat di MLSI bertanggung jawab atas pengembangan sistem TI untuk mengoperasikan

Halaman ke 30 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

manajemen rantai pasokan global serta alat pengoptimalan TI yang dirancang untuk pelanggan dalam pengoperasian rantai pasokan mereka. Tim pengembangan produk juga mengintervensi proses terkait pengembangan karena beberapa persyaratan klien memerlukan perubahan pada proses Grup Maersk sendiri. Tim pengembangan produk pusat di MLSI menentukan persyaratan dari berbagai solusi dan kemudian berhubungan dengan tim TI untuk melakukan pengembangan aktual;

bahwa secara khusus, MLSI melakukan fungsi-fungsi berikut sehubungan dengan penyusunan konsep dan pengembangan produk, antara lain:

- Pengelolaan aplikasi terkait solusi SCM yang dikembangkan secara terpusat;

- Pengembangan solusi baru untuk industri yang ada;

- Pembentukan kembali solusi yang dikembangkan sebelumnya untuk industri baru;

- Koordinasi dan penyelarasan antara solusi SCM dengan produk angkutan laut dan udara;

- Penyusunan kerangka operasi, koordinasi manajemen rute, volume dan manajemen alokasi;

- Pengembangan jalur perdagangan baru untuk memperluas cakupan angkutan udara;

• Penjualan dan Manajemen Hubungan Pelanggan bahwa penjualan dan manajemen hubungan pelanggan adalah bagian penting dari kesuksesan Freight Forwarders.

bahwa MLSI melakukan kegiatan berikut sehubungan dengan fungsi penjualan:

- Penjualan strategis – MLSI mendatangkan pelanggan baru (dan jangka panjang), menargetkan transaksi besar dan kompleks yang mencakup banyak wilayah. Klien yang berasal dari tim penjualan strategis dilayani secara lokal oleh entitas operasi namun dikelola secara terpusat oleh MLSI;

- Key accounts – MLSI melayani pelanggan yang sudah ada dan menjual jasa baru ke basis pelanggan yang sudah ada untuk menarik lebih banyak

Halaman ke 31 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

bisnis dari klien besar yang sudah ada. Dalam hal ini, MLSI umumnya menegosiasikan kontrak di tingkat global;

bahwa MLSI juga menyiapkan strategi pemasaran grup dan melakukan kegiatan pemasaran untuk mendorong pendapatan. Selain itu, MLSI mengelola komunikasi internal dan eksternal dan hubungan media di seluruh wilayah dan mengoordinasikan penerapan strategi dan pedoman pemasaran di seluruh wilayah. Selain itu, MLSI memberikan best sharing practice kepada entitas Grup Maersk lainnya dalam bentuk penyediaan materi presentasi dan tanggapan proposal serta mengoordinasikan implementasi nyata dari strategi dan pedoman pemasaran di seluruh wilayah;

• Pelaksanaan bahwa entitas lokal, seperti Pemohon Banding, bertanggung jawab atas pelaksanaan operasi Grup Maersk, dan menghasilkan nilai dengan menjual solusi kepada produsen lokal dan penjual grosir dari pelanggan global. Selain itu, entitas lokal juga bertanggung jawab atas penjualan kepada klien non-jaringan, namun dalam konteks operasi pergudangan, hal ini dapat diabaikan;

bahwa MLSI menetapkan semua panduan strategis perusahaan dan operasional untuk entitas operasi Grup Maersk, serta berbagi praktik dan pengetahuan terbaik untuk membantu entitas operasi dalam penyampaian jasa;

bahwa khusus untuk solusi SCM, meskipun MLSI tidak melakukan penyampaian jasa aktual, MLSI memproses semua informasi yang relevan (pesanan pembelian, jadwal produksi, rencana hasil produksi, dll.) yang disediakan oleh klien dalam merancang rencana induk solusi SCM mulai dari penentuan pengangkut, koridor, waktu pengiriman, waktu penjemputan, bagaimana barang dikonsolidasikan untuk mencapai kapasitas maksimum peti kemas dan jasa lain yang terkait dengan solusi (waktu pergudangan, pengangkutan dengan truk, kepabeanan, Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance), dll). Rencana akhir (yaitu, SOP) diberikan kepada entitas operasi lokal yang relevan untuk pelaksanaan aktual, sementara MLSI memantau penyampaian solusi;

Halaman ke 32 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa MLSI dapat diidentifikasi dengan jelas sebagai entitas utama dalam pengaturan NTC dan bahwa sudah sepantasnya laba sisa diatribusikan kepada MLSI berdasarkan pengaturan ini karena fungsi dan risiko yang menghasilkan laba tersebut berada di MLSI;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Banding dengan hormat meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

4. Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen dan penjelasan sebagaimana diminta oleh Terbanding dimana dokumen-dokumen tersebut telah menunjukkan keberadaan dan manfaat NTC.

bahwa Terbanding berpendapat bahwa tidak ada bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa jasa yang diberikan telah memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen berikut pada saat proses keberatan sebagaimana diminta oleh Terbanding melalui Surat Nomor S-540/WPJ.075/2023 tanggal 21 November 2023. Selain itu, Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung sebagai lampiran dari Surat Keberatan Nomor DWI-01/TA21/OBJ-0008/2023 tanggal 21 September 2023 dengan tambahan penjelasan atas dokumen yang telah disampaikan sebagai berikut:

No.DokumenDeskripsiContoh-contohNilai bukti
keterkaitan dengan
kewajiban MLSI
(sebelumnya DIBV)
sebagaimana diuraikan
dalam klausul 5
Perjanjian NTC
1Contoh versi anonim dari kontrak global yang dilakukan oleh MLSI (sebelumnya DIBV) dan pelanggan jaringanKontrak global anonim yang menunjukkan bahwa MLSI (sebelumnya DIBV) adalah pihak yang melakukan strategi dan pengembangan jaringan sebagai pihak yang melakukan hubungan5.7 INTERNATIONAL akan membantu Perusahaan dalam mendapatkan kontrak jasa dengan klien-klien utama yang ditargetkan.Dokumen ini membuktikan kegiatan yang terkait dengan fungsi Chief Executive Officer ("CEO") dan Chief Operating Officer ("COO") di tingkat global dan menetapkan pedoman dalam hal kontrak global dengan operator, serta menetapkan standar harga minimum untuk seluruh grup serta

Halaman ke 33 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

No.DokumenDeskripsiContoh-contohNilai bukti
keterkaitan dengan
kewajiban MLSI
(sebelumnya DIBV)
sebagaimana diuraikan
dalam klausul 5
Perjanjian NTC
kontrak dengan klien globalmanajemen tender melalui negosiasi dengan operator. MLSI (sebelumnya DIBV) juga merupakan pihak yang menjalin hubungan kontrak dengan klien global. Dokumen ini telah membuktikan manfaat pengaturan Network Transportation Charge (“NTC”). Tanpa kegiatan yang dilakukan MLSI di tingkat global ini, Pemohon Banding tidak akan dapat memiliki pelanggan atau menghasilkan pendapatan sebagai Pemohon Banding. Pemohon Banding bergantung pada Pelanggan Jaringan dimana hubungan, negosiasi dan pengaturan kontrak dikembangkan dan dilaksanakan oleh MLSI di tingkat global. Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding sendiri tidak melakukan fungsi penjualan atau pemasaran.
2Daftar pelanggan pada Tahun Pajak 2021Daftar pelanggan, detail dan pendapatan dari masing-masing pelanggan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 20215.7 INTERNATIONAL akan membantu Perusahaan dalam mendapatkan kontrak jasa dengan klien-klien utama yang ditargetkan.Dokumen ini membuktikan kegiatan yang terkait dengan fungsi CEO dan CCO. Dokumen-dokumen tersebut membuktikan bahwa manfaat yang didapat dari pengaturan NTC bahwa pelanggan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021 hampir seluruhnya merupakan pelanggan jaringan yang kontrak dan hubungannya dikelola dan dikendalikan secara terpusat oleh MLSI (sebelumnya DIBV).
3Tangkapan layar dan panduan penggunaan perangkat lunak yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam operasinyaPanduan penggunaan perangkat lunak High Jump yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam kegiatan operasionalnya, yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding membutuhkan5.2 INTERNATIONAL akan melakukan pengadaan dan memberikan sistem TI inti yang memungkinkan Perusahaan untuk melakukan semua tugas-tugas standar.Dokumen ini membuktikan kegiatan yang terkait dengan fungsi Chief Processing Officer ("CPO"), yaitu menyediakan perangkat lunak/aplikasi untuk keperluan operasional Pemohon Banding. Pengembangan alat, prosedur, dan sistem TI di Grup Maersk melibatkan

Halaman ke 34 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

No.DokumenDeskripsiContoh-contohNilai bukti
keterkaitan dengan
kewajiban MLSI
(sebelumnya DIBV)
sebagaimana diuraikan
dalam klausul 5
Perjanjian NTC
kemampuan TI yang dikelola oleh MLSI (sebelumnya DIBV)keunggulan proses dan fungsi TI dari MLSI (sebelumnya DIBV) sebagai kantor pusat. Dokumen ini telah membuktikan manfaat pengaturan NTC bagi Pemohon Banding, tanpa adanya pengaturan NTC maka Pemohon Banding perlu membeli atau mengembangkan sendiri perangkat lunak/aplikasi untuk mendukung operasional Pemohon Banding.
4Slide pelatihan (Produk komersial)Slide pelatihan untuk entitas Grup Maersk mengenai produk komersial yang dikembangkan oleh tim pusat5.1 INTERNATIONAL bertanggung jawab untuk meresmikan strategi global Jaringan, yang akan diberikan kepada Perusahaan.Dokumen ini membuktikan kegiatan Chief Commercial Officer ("CCO") dan fungsi CPO. Tim pusat di MLSI (sebelumnya DIBV) bertanggung jawab atas pengembangan sistem TI untuk mengoperasikan manajemen rantai pasokan global serta alat pengoptimalan TI yang dirancang untuk pelanggan dalam operasi rantai pasokan mereka. Tim pengembangan produk juga turut serta dalam pengembangan terkait proses karena beberapa persyaratan klien memerlukan perubahan pada proses yang ada di Grup Maersk. Dokumen ini telah membuktikan manfaat pengaturan NTC bagi Pemohon Banding, tanpa pengaturan NTC Pemohon Banding tidak akan memiliki akses terhadap sistem TI dan alat optimasi MLSI untuk diberikan kepada pelanggan.
5Slide pelatihan (Strategi bisnis)Slide pelatihan untuk lokakarya regional oleh MLSI (sebelumnya DIBV) mengenai perkembangan bisnis pengangkutan barang dan strategi untuk5.1 INTERNATIONAL bertanggung jawab untuk meresmikan strategi global Jaringan, yang akan diberikan kepada Perusahaan.Dokumen ini membuktikan kegiatan yang terkait dengan fungsi CCO dan manfaat yang diterima Pemohon Banding dengan memberikan pelatihan/workshop kepada Pemohon Banding mengenai

Halaman ke 35 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

No.DokumenDeskripsiContoh-contohNilai bukti
keterkaitan dengan
kewajiban MLSI
(sebelumnya DIBV)
sebagaimana diuraikan
dalam klausul 5
Perjanjian NTC
grup5.5 INTERNASIONAL akan menegosiasikan dan memberikan kontrak pengadaan INTERNASIONAL untuk jasa dan produk standar untuk dimanfaatkan oleh Perusahaan. 5.7 INTERNATIONAL akan membantu Perusahaan dalam mendapatkan kontrak jasa dengan klien-klien utama yang ditargetkan.strategi bisnis dan komersial yang diterapkan di seluruh entitas Grup Maersk (termasuk Pemohon Banding).
6Materi presentasi SCMMateri presentasi mengenai penawaran SCM dan orientasi pelanggan yang menunjukkan peran MLSI (sebelumnya DIBV) dalam melayani pelangganDokumen ini membuktikan kegiatan yang terkait dengan fungsi CCO dan manfaat yang diterima Pemohon Banding dengan memberikan Pemohon Banding slide pelatihan yang dikembangkan secara terpusat untuk klien-kliennya mengenai penawaran SCM dan penerimaan pelanggan. MLSI (sebelumnya DIBV) memberikan best sharing practice kepada entitas Grup Maersk lainnya dalam bentuk penyediaan materi presentasi dan tanggapan proposal serta mengoordinasikan implementasi aktual dari strategi dan pedoman pemasaran di seluruh wilayah.
7Contoh SOPProsedur operasional standar yang disediakan oleh MLSI (sebelumnya DIBV) untuk entitas operasi lokal Grup Maersk (termasuk Pemohon Banding) yang menguraikan penentuan pengangkut, koridor, waktu pengiriman, waktu penjemputan, pengaturan konsolidasi barang untuk mencapai tingkat pemanfaatan kontainer yang maksimal dan jasa lain yang terkait dengan solusi (waktu pergudangan, pengangkutan, kepabeanan, izin pelabuhan, dan lain- lain).5.1 INTERNATIONAL bertanggung jawab untuk meresmikan strategi global Jaringan, yang akan diberikan kepada Perusahaan. 5.5 INTERNASIONAL akan menegosiasikan dan memberikan kontrak pengadaan INTERNASIONAL untuk jasa dan produk standar untuk dimanfaatkan oleh Perusahaan.Dokumen ini membuktikan kegiatan yang terkait dengan fungsi CEO. Khusus untuk solusi SCM, MLSI (sebelumnya DIBV) memproses semua informasi yang relevan (pesanan pembelian, jadwal produksi, rencana hasil produksi, dll.) yang diberikan oleh klien dalam merancang rencana induk solusi SCM mulai dari penentuan pengangkutan, koridor, waktu pengiriman, waktu penjemputan, pengaturan konsolidasi barang untuk mencapai tingkat pemanfaatan kontainer yang maksimal dan jasa lainnya yang terkait dengan solusi (waktu pergudangan, pengangkutan, kepabeanan, izin pelabuhan, dan lain- lain). Rencana akhir (yaitu, SOP) diberikan kepada entitas operasi lokal yang bersangkutan (termasuk Pemohon Banding) untuk

Halaman ke 36 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

No.DokumenDeskripsiContoh-contohNilai bukti
keterkaitan dengan
kewajiban MLSI
(sebelumnya DIBV)
sebagaimana diuraikan
dalam klausul 5
Perjanjian NTC
pelaksanaan aktual sementara MLSI (sebelumnya DIBV) memantau pengiriman solusi. Dokumen ini membuktikan manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding karena dokumen ini membuktikan bahwa pelanggan dimenangkan dan dilibatkan oleh MLSI di tingkat global dan SOP diberikan kepada entitas operasi lokal terkait termasuk Pemohon Banding untuk menetapkan standar prosedur operasi dan kualitas layanan.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa informasi dan penjelasan yang diberikan oleh Pemohon Banding telah menunjukkan pentingnya pengaturan NTC dan manfaat yang diberikan pengaturan NTC kepada Pemohon Banding;

bahwa sehubungan dengan pendapatan pendapat Terbanding atas ketidaklengkapan persyaratan PMK-213 pada Dokumen Lokal Pemohon Banding, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Dokumen Lokal Pemohon Banding telah disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat Dokumen Lokal tersebut disusun, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 ("PMK-213") sebagai berikut:

Persyaratan PMK-213Bagian dari Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2021
3aPenjelasan terperinci tentang analisis kesebandingan setiap Transaksi Afiliasi yang dilakukan Wajib Pajak yang meliputi analisis atas karakteristik produk atau jasa, analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko), ketentuan dalam kontrak, strategi usaha, dan kondisi ekonomi, termasuk analisis kesebandingan atas perbedaan kondisi dengan tahun-tahun sebelumnya;Pemohon Banding menyampaikan bahwa penjelasan tersebut dapat ditemukan dalam Bagian 2.1: Strategi Bisnis Halaman 5, Bagian 5: Analisis Fungsional halaman 11 dan Bagian 7: Analisis Ekonomi halaman 19.
bPenjelasan terperinci mengenai karakterisasi usaha yang dijalankan WajibPemohon Banding menyampaikan bahwa penjelasan tersebut dapat ditemukan dalam

Halaman ke 37 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

Persyaratan PMK-213Bagian dari Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2021
Pajak berdasarkan hasil analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko);Bagian 5.1: Transaksi Biaya / Pendapatan Jaringan; Transaksi Jasa Pengangkutan Barang dan Logistik; dan Transaksi Kapasitas Pengangkutan halaman 11 dan Bagian 5.2: Cash Pool halaman 17.
dPenjelasan tentang: 1) pihak yang dipilih sebagai pihak yang diuji dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer dan alasan pemilihannya dan 2) rasio keuangan atau indikator tingkat laba yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer, dalam hal Wajib Pajak menggunakan metode Penentuan Harga Transfer berbasis laba bruto atau neto;Pemohon Banding menyampaikan bahwa penjelasan tersebut dapat ditemukan dalam Bagian 7: Analisis Ekonomi halaman 19 dan Lampiran 2: Studi Benchmarking Asia Pasifik Tahun Pajak 2021.
eRingkasan mengenai asumsi-asumsi yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer;Pemohon Banding menyampaikan bahwa penjelasan tersebut dapat ditemukan dalam Bagian 6: Pemilihan Metode Penentuan Harga Transfer halaman 18.
gDaftar dan penjelasan tentang transaksi pembanding internal dan/atau eksternal yang dipilih, dan detail penjelasan tentang kriteria yang digunakan dalam pencarian data pembanding dan sumber informasi data pembanding yang digunakan.Pemohon Banding menyampaikan bahwa penjelasan tersebut dapat ditemukan dalam Lampiran 2: Studi Benchmarking Asia Pasifik Tahun Pajak 2021.

bahwa selain itu, Pemohon Banding menyampaikan bahwa perjanjian NTC yang diberikan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan pajak masih berlaku untuk tujuan Tahun Pajak 2021. Pemohon Banding menyampaikan bahwa perjanjian NTC untuk tahun pajak 2021 masih dengan Damco International B.V ("DIBV") yang telah berganti nama menjadi Maersk Logistics and Services International B.V. ("MLSI B.V.") Hal ini telah sesuai dengan informasi yang diungkapkan oleh Pemohon Banding di dalam dokumen lokal;

bahwa oleh karena itu, pendapat Terbanding bahwa tidak terdapat dokumen pendukung yang cukup untuk membuktikan manfaat ekonomi dari pengaturan NTC adalah tidak berdasar karena Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung sebagaimana tercantum di atas yang telah membuktikan manfaat yang diterima Pemohon Banding atas pengaturan NTC;

Halaman ke 38 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

5. Pendapat Terbanding tidak konsisten dengan temuan Terbanding sebelumnya atas transaksi yang sama bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa pada saat proses pemeriksaan dan keberatan pajak Tahun Pajak 2017, manfaat dari transaksi NTC tersebut telah diakui oleh Terbanding. Pemohon Banding sebelumnya juga telah melakukan proses Advanced Pricing Agreement di mana telah disepakati bahwa transaksi NTC tersebut ada dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa sifat pengaturan NTC, karena sangat penting bagi Pemohon Banding dan diperlukan agar Pemohon Banding dapat beroperasi, bersifat berkelanjutan karena diperlukan oleh Pemohon Banding, tanpa penghentian, untuk beroperasi di seluruh tahun pajak. Secara khusus, pada tahun pajak tertentu, jika pengaturan NTC dibatalkan, Pemohon Banding tidak akan memiliki volume pelanggan yang material, tidak akan memiliki kemampuan untuk memberikan jasa 4PL kompleks yang saat ini ditagihkan kepada pelanggan pihak ketiga sebagai entitas operasi lokal atas Grup Maersk di negara asal, dan tidak akan mencatat pendapatan material apa pun dalam laporan laba ruginya;

bahwa mengingat hal di atas, Pemohon Banding menyatakan bahwa inkonsistensi Terbanding dalam berpendapat bahwa, terlepas dari semua pengumpulan fakta yang dilakukan oleh Terbanding, kesimpulan sebelumnya oleh Terbanding dan informasi yang diberikan oleh Pemohon Banding, tidak terdapat bukti bahwa pengaturan NTC telah benar-benar ada atau memberikan manfaat bagi Pemohon Banding;

II. Kesimpulan dan Usulan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, dengan ini Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh persyaratan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Halaman ke 39 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

2. bahwa kegiatan yang diberikan oleh pihak afiliasi Pemohon Banding yang berkaitan dengan pengaturan NTC telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat yang nyata bagi Pemohon Banding;

3. bahwa kebijakan penentuan harga transfer yang digunakan oleh Grup Maersk sebelum penerapan perjanjian Jaringan pada tahun 2013 tidak mencerminkan alokasi yang tepat dan nyata dari fungsi yang dilakukan, risiko yang ditanggung, dan asetyang digunakan oleh entitas Grup Maersk. Perjanjian Jaringan telah sesuai dengan ketentuan peraturan dan pedoman penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia;

4. bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa perjanjian jaringan membebankan dan mendefinisikan tanggung jawab serta fungsi spesifik dari MLSI;

5. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen dan penjelasan yang diminta oleh Terbanding di mana dokumen-dokumen tersebut telah menunjukkan keberadaan dan manfaat pengaturan NTC;

6. bahwa pendapat Terbanding tidak konsisten dengan temuan Terbanding sebelumnya atas transaksi yang sama;

bahwa Pemohon Banding selanjutnya mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena seluruh ketentuan formal telah terpenuhi.

2. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding secara keseluruhan.

3. Membatalkan seluruh koreksi yang diajukan oleh Terbanding dan menetapkan perhitungan sebagai berikut:

NoDeskripsiJumlah (Rp)
1Penjualan285.473.138.281
2Harga Pokok Penjualan79.334.853.770
3Penghasilan Bruto206.138.284.511
4Biaya Usaha202.150.346.460
5Penghasilan neto dalam negeri3.987.938.051
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(2.288.539.167)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0

Halaman ke 40 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

NoDeskripsiJumlah (Rp)
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah(2.288.539.167)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurang penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif5.581.763.169
b. Penyesuaian Fiskal Negatif721.515.436
c. Jumlah4.860.247.733
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah Penghasilan Neto6.559.646.617
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak6.559.646.617
15PPh Terutang1.443.122.256
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang1.443.122.256
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut pihak lain :
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 234.624.455.430
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah4.624.455.430
c. dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 25269.218.749
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah269.218.749
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan4.893.674.179
19Pajak yang tidak/kurang dibayar(3.450.551.923)
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar(3.450.551.923)

Halaman ke 41 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatiannya, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1373/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 27 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

− Pokok Sengketa:

Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp167.084.063.000 − Menurut Terbanding

1. Data dan Fakta bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-172, terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp167.867.245.675 dengan rincian sebagai berikut:

a) Koreksi atas Pajak Properti Rp58.915.113 b) Koreksi atas Biaya NTCRp167.084.063.000 bahwa koreksi dilakukan dengan penjelasan:

a) bahwa atas Koreksi Pajak Properti sebesar Rp58.915.113 merupakan akun-akun biaya yang tidak didukung oleh bukti yang kompeten. Atas koreksi ini tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding;

b) bahwa berdasarkan hasil pengujian terdapat koreksi penyesuaian fiscal positif atas Biaya NTC (Network Transportation Charge) dengan kesimpulan senagai berikut:

(1) bahwa pada tahun 2021 Pemohon Banding melaporkan adanya pembayaran NTC (Network Transportation Charge) kepada Damco

Halaman ke 42 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

International BV, yang dibebankan pada Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp167.970.718.689;

(2) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data/dokumen Internal dan ekstemal diketahui bahwa antara Pemohon Banding dengan Damco International BV terdapat hubungan istimewa sesuai ketentuan pasal 18 ayat (4) UU PPh;

(3) bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, terkait Network Agreement yang mengatur biaya pendapatan jaringan antara Damco International BV (MLS) untuk tahun 2021) dengan PT Damco Warehousing Indonesia diketahui:

(a) bahwa MLSI mengoordinasikan dan mengelola keseluruhan rantai pasokan dalam memberikan jasa solusi SCM kepada pelanggan;

(b) bahwa MLSI memberi entitas L&S lokal akses ke jaringan L&S serta menyediakan jasa-jasa terkait jaringan L&S tertentu. Entitas L&S lokal mengandalkan jaringan L&S dalam menyediakan jasa dan solusi pengangkutan barang dan logistik;

(c) bahwa Entitas L&S Lokal memperoleh manfaat komersial yang bersifat fundamental, material dan penting bagi kemampuan entitas tersebut untuk menjalankan bisnis pengangkutan barang secara lokal;

(4) bahwa untuk penyediaan Jaringan dan Jasa, entitas operasi lokal umumnya membayar biaya jaringan (Bayar Jaringan) kepada MLSI. Biaya jaringan setara dengan margin kotor entitas L&S lokal dikurangi dengan biaya yang dikeluarkan oleh entitas L&S lokal ditambah dengan mark-up yang disepakati oleh kedua belah pihak;

(5) bahwa berdasarkan pengujian kewajaran yang dilakukan, diketahui:

(a) bahwa Terbanding (Pemeriksa) menyimpulkan bahwa akses ke jaringan yang pada akhirnya menimbulkan biaya Network

Halaman ke 43 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

Transportation Charge telah diberikan oleh Darco International BV kepada PT Damco Warehousing Indonesia;

(b) bahwa dengan dianggap tidak ada pesaing bagi PT Damco Warehouse Indonesia dalam menyediakan jasa logistic dan service serta tidak adanya data pendukung yang cukup terkait manfaat dari biaya networking transportation charge, pemeriksamenyatakantidakdapatmenyatakan benefit/manfaat dari biaya NTC tersebut. Selain itu, penghitungan besaran nilai biaya NTC yang menghasilkan angka cukup material dalam laporan keuangan tidak dapat dijelaskan secara wajar, sesuai dengan prinsip matching cost against revenue;

(c) bahwa Terbanding (Pemeriksa) tidak menemukan bukti yang mendukung tidak terjadi duplikasi atas kegiatan jasa yang diberikan afiliasi atau pihak ketiga lainnya;

(6) bahwa hasil pengujian menunjukkan tidak ada data pendukung yang cukup bahwa biaya Network Transportation Charge Country I/C telah benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak sehingga atas biaya intra group service tersebut dikoreksi seluruhnya;

bahwa PT Damco Warehousing Indonesia (PT DWI) merupakan anak usaha PT Damco Indonesia yang kepemilikan sahamnya sebesar 99,99%. PT DWI merupakan bagian dari grup besar perusahaan Damco yang terpusat di Belanda dan dikelola oleh Damco International B.V. sebagai kantor pusatnya;

bahwa pada tahun 2020, terjadi perubahan nama entitas dari Damco International B. V ("DIBV") menjadi Maersk Logistics & Services International B.V. sebagai bagian dari strategi re-branding grup untuk mencapai visi menyederhanakan dan menghubungkan rantai pasokan pelanggan. Re- branding ini mengurangi penggunaan merek Damco di dalam grup karena merek Damco tidak akan lagi dipasarkan setelah tanggal 31 Desember 2021;

Halaman ke 44 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding meliputi pelaksanaan jasa pergudangan, manajemen pergudangan dan jasa konsolidasi kargo dalam rangka jaringan Grup Maersk yang lebih luas. Kegiatan Wajib Pajak merupakan salah satu bagian dari pelaksanaan jasa Manajemen Rantai Pasokan ("SCM") yang dilakukan oleh jaringan Grup Maersk kepada pelanggan pihak ketiga yang berskala besar dan global. Jaringan Grup Maersk dipimpin oleh Maersk Logistics & Services International B.V. ("MLSI"), sebuah perusahaan grup yang mengembangkan, memelihara dan mengelola jaringan Grup Maersk;

bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan terkait dengan sengketa yaitu:

a. TP Documentation Lokal dan Master File;

b. Laporan Keuangan Audit Tahun Pajak 2021;

c. NTC Agreement DIBV-DWI Addendum 2017;

d. Dokumen Pendukung Transaksi NTC berupa

1) CFS Highjump Training, Daftra Pelanggan Tahun Pajak 2021, Global Operational Index Report Jan 2018, Global SCM Contract Example, Materi Presentasi SCM dan Onboarding, Outbound Process-DWI, Sample of SOP-Wolverine World Wide Inc, Training Slides Produk Komersil, Training Slides Strategi Bisnis dan Korespondensi surel dengan H&M terkait perpanjangan kontrak.

2) Contract with NIKE; Nike Inc-Global SCM Contract (Jun 2016 to May 2019) signed, Nike Inc-Global SCM Global Contract (Jun 2019 to May 2022), SCM Master Agreement Rebates (Jun 2016 to May 2019).

bahwa informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA-388/WPJ.075/2024 tanggal 23 Januari 2024;

a) bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding merupakan salah satu bagian dari pelaksanaan jasa SCM oleh jaringan Grup Maersk untuk para pelanggan pihak ketiga yang umumnya berskala besar, baik di tingkat global maupun regional. Selain itu, Pemohon Banding akan menagih

Halaman ke 45 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

pelanggan pihak ketiga lokal Indonesia untuk biaya jasa atas pelaksanaan jasa SCM oleh seluruh jaringan Grup Maersk. Pengaturan Jaringan memastikan bahwa Pemohon Banding dan anggota lain dari jaringan Grup Maersk mendapat kompensasi yang wajar sesuai dengan fungsi, aset dan risiko Pemohon Banding, serta pihak-pihak afiliasinya;

b) bahwa perhitungan NTC telah dihitung sesuai dengan rumus yang diungkapkan dalam Lampiran 3 Perjanjian Jaringan, yaitu dengan menghitung margin kotor Pemohon Banding dikurangi beban pokok pendapatan ditambah dengan mark-up tertentu yang wajar.

c) bahwa pada tahun 2020, terjadi perubahan nama entitas dari Damco International B. V ("DIBV") menjadi Maersk Logistics & Services International B.V. sebagai bagian dari strategi re-branding grup untuk mencapai visi menyederhanakan dan menghubungkan rantai pasokan pelanggan. Re-branding ini mengurangi penggunaan merek Damco di dalam grup karena merek Damco tidak akan lagi dipasarkan setelah tanggal 31 Desember 2021. Oleh karena itu, Pengaturan Jaringan pada Tahun Pajak 2021 masih dilakukan dengan pihak lawan yang sama dengan Network Agreement Addendum 2017, hanya saja terjadi perubahan nama dari DIBV menjadi MLSI;

d) bahwa Pemohon Banding, sebagai pihak yang hanya melakukan kegiatan eksekusi pergudangan sebagai bagian dari penyediaan jasa SCM Grup Maersk kepada pelanggan pihak ketiga yang besar di tingkat global maupun regional, tidak akan memiliki pelanggan penting atau kemampuan untuk melakukan pelaksanaan jasa sebagai bagian dari kontrak jasa SCM jika tidak menjadi bagian dari Jaringan Maersk dan tidak terlibat dalam Perjanjian Jaringan;

bahwa pada Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2021 Bagian 3 Transaksi afiliasi antar perusahaan diketahui:

a) bahwa transaksi afiliasi dengan lawan transaksi Maersk Logistic & Services International B.V (MLSI), jenis transaksi Biaya Jaringan (NTC) sebesar Rp167.084.062.999,75;

Halaman ke 46 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

b) bahwa MLSI memberi entitas L&S local akses ke jaringan L &S serta menyediakan jasa-jasa terkait jaringan L&S tertentu. Entitas L&S local mengandalkan jaringan L&S dalam menyediakan jasa dan solusi pengangkutan barang dan logistic. MLSI juga menyediakan fungsi dukungan administrative yang relevan seperti system TI, SDM dan Keuangan;

c) bahwa model jaringan ini diperkenalkan pada tahun 2013 dengan entitas utama pada saat itu adalah Damco International B.V. dan dialihkan ke MLSI pada Tahun Pajak 2021;

d) bahwa untuk penyediaan Jaringan dan jasa, entitas operasi local umumnya membayar biaya jaringan kepada MLSI. Biaya Jaringan setara dengan margin kotor entitas L&S dikurangi dengan biaya yang dikeluarkan oleh entitas L&S local ditambah mark-up yang disepakati kedua belah pihak;

2. Tanggapan Terbanding bahwa Pemohon Banding menyerahkan NTC Agreement antara Damco International B.V dengan PT Maersk Logistic Indonesia (d/h PT Damco Warehousing Indonesia (DWI)) tertanggal 30 Agustus 2017. Berdasarkan informasi pada TP Doc Lokal diketahui bahwa akses jaringan diberikan oleh MLSI pada Tahun 2021 namun Pemohon Banding tidak menyerahkan NTC Agreement maupun addendum antara MLSI dengan Pemohon Banding; bahwa Network Transportation Charge (NTC) didasarkan pada perjanjian jaringan yang berlaku sejak 1 Januari 2013. Berdasarkan penelitian, diketahui bahwa Net Profit Margin sebelum adanya perjanjian jaringan lebih baik sebelum adanya perjanjian jaringan. Setelah adanya perjanjian jaringan pun adanya kenaikan biaya jaringan tidak berbanding lurus dengan laba perusahaan (performa perusahaan dari sisi laba menurun ), sesuai dengan data pada Tabel Rekapitulasi Data Perbandingan Net Profit Margin dan Pembayaran NTC Tahun 2010 s.d 2021;

bahwa pengenaan NTC yang dilakukan oleh MLSI bukan berdasarkan Total Cost yang dikeluarkan MLSI dalam pemberian jasa, melainkan berdasarkan performa laba perusahaan Pemohon Banding yaitu berdasarkan margin

Halaman ke 47 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

kotor entitas L&S dikurangi dengan biaya yang dikeluarkan oleh entitas L&S local ditambah mark-up yang disepakati kedua belah pihak;

bahwa berdasarkan informasi dalam TP Doc Lokal Pemohon Banding, diketahui bahwa TNMM dipilih sebagai metode yang paling tepat untuk menguji remunerasi entitas L&S local termasuk Pemohon Banding dan untuk menentukan indicator tingkat laba memilih Berry Ratio sebagai PLI yang andal;

bahwa terkait penerapan prinsip kewajaran, dalam TP Doc Pemohon Banding tidak dijelaskan mengenai:

a) bahwa penjelasan rinci tentang analisis kesebandingan setiap Transaksi Afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding yang meliputi analisis atas karakteristik produk atau jasa, analisis fungsional (analisis fungsi,aset, dan risiko), ketentuan dalam kontrak, strategi usaha, dan kondisi ekonomi, termasuk analisis kesebandingan atas perbedaan kondisi dengan tahun-tahun sebelumnya;

b) bahwa penjelasan rinci mengenai karakterisasi usaha yang dijalankan Pemohon Banding berdasarkan hasil analisis fungsional (analisis fungsi,aset, dan risiko);

c) bahwa penjelasan tentang:

(1) pihak yang dipilih sebagai pihak yang diuji dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer dan alasan pemilihannya; dan (2) rasio keuangan atau indikator tingkat laba yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer, dalam hal Pemohon Banding menggunakan metode Penentuan Harga Transfer berbasis laba bruto atau neto;

(3) ringkasan mengenai asumsi-asumsi yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer.

(4) daftar dan penjelasan tentang transaksi pembanding internal dan/ atau eksternal yang dipilih, dan detail penjelasan tentang kriteria yang digunakan dalam pencarian data pembanding dan sumber informasi data pembanding yang digunakan;

Halaman ke 48 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

bahwa Terbanding berpendapat adanya NTC tidak membuat laba bersih Pemohon Banding meningkat yang artinya tidak memberikan efisiensi biaya kepada Pemohon Banding. Sehingga alasan dilakukan koreksi dalam tahap benefit test dimana tidak terdapat manfaat secara kuantitatif yang diterima oleh Pemohon Banding adalah sudah tepat;

bahwa selain itu terkait alasan yang disampaikan Pemohon Banding , tidak terdapat bukti yang disampaikan untuk membuktikan bahwa jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Fiskal Positif terutang hasil keberatan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

II. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan a. bahwa Surat Banding Nomor DWI-01/TA21/APL/CIT/2024 tanggal 24 Juli 2024, sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1), (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00815/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 25 April 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku

Halaman ke 49 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

2. Usul a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis pada saat persidangan, permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal;

b. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00815/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 25 April 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00008/206/21/058/23 tanggal 22 Juni 2023 Tahun Pajak 2021;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan surat uraian banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 006308.15.2024/PAN/2024 tanggal 02 September 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan surat bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak belum menerima surat bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa banding;

Bukti T-2. FotokopiLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

172/RIKSIS/KPP.0706/2023 tanggal 16 Juni 2023;

Bukti T-3. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-

00815/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 25 April 2024;

Bukti T-4. Fotokopi kertas kerja pemeriksaan;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 20 Januari 2025;

Halaman ke 50 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

Bukti T-6. Fotokopi bagian kertas kerja pemeriksaan terkait sengketa; Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 14 April 2025;

Bukti T-8. Analisis kesebandingan biaya NTC;

Bukti T-9. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 19 Mei 2025;

Bukti T-10. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 23 Juni 2025

Bukti T-11. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 1 September 2025 Bukti T-12. Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-1804/WPJ.07/2025 tanggal 3 September 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-78 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Menteri Kehakiman Nomor C2-4352

HT.01.01Th.97 tanggal 29 Mei 1997;

Bukti P-2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan Nomor 74 tanggal 16 September 1997;

Bukti P-3. Fotokopi Akta Notaris Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn. Nomor 57 tanggal 29 Januari 2014 yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-4. Fotokopi Akta Notaris Fitri Budiani, S.H., M.Kn. Nomor 18 tanggal 20 Juli 2023 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Notaris Mala Mukti, S.H., L.L.M. Nomor 74 tanggal

22 Februari 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-6. Fotokopi Akta Notaris Mala Mukti, S.H., L.L.M. Nomor 75 tanggal

22 Februari 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-7. Fotokopi Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nom0r S-

10/PKP/KPP.070603/2024 tanggal 6 Maret 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-8. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN BD2413IFEOEGM5UJ tanggal 21 September 2023 sebesar Rp13.175.955.658;

Halaman ke 51 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

Bukti P-9. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00815/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 25 April 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-10. Fotokopi SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2021 Nomor

00008/206/21/058/23 tanggal 22 Juni 2023 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-11. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00065/NKEB/PJ/KPP.0706/2023 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan secara jabatan tanggal 20 September 2023 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-12. Fotokopi Surat Keberatan Nomor DWI-01/TA21/OBJ-0008/2023 tanggal 21 September 2023 yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-13. Fotokopi surat keterangan terdaftar S-10/KT/KPP.070603/2024 tanggal 6 Maret 2024 yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-14. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN BD2413IFEOFM5UJ tanggal 20 September 2023 sebesar Rp13.175.995.658;

Bukti P-15. Pakta integritas tanggal 24 Oktober 2024 atas nama Sendy

Daniel C. Sopacua;

Bukti P-16. Surat Kuasa Nomor MLI-04/TA21/APL-CIT/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang memberikan kuasa kepada Markus Hidayat; Bukti P-17. Fotokopi Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-831/PP/IKH/2024 tanggal 06 September 2024 atas nama Markus Hidayat;

Bukti P-18. Fotokopi kartu ijin kuasa hukum atas nama Markus Hidayat; Bukti P-19. Fotokopi kartu tanda penduduk atas nama Markus Hidayat; Bukti P-20. Fotokopi kartu NPWP atas nama Markus Hidayat;

Bukti P-21. Pakta integritas tanggal 24 Oktober 2024 atas nama Markus

Hidayat;

Bukti P-22. Surat Kuasa Nomor MLI-05/TA21/APL-CIT/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang memberikan kuasa kepada Irman Putra Fadjar;

Halaman ke 52 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

Bukti P-23. Fotokopi Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-003/PP/IKH/2023 tanggal 10 Januari 2023 atas nama Irman Putra Fadjar;

Bukti P-24. Fotokopi kartu ijin kuasa hukum atas nama Irman Putra Fadjar; Bukti P-25. Fotokopi kartu tanda penduduk atas nama Irman Putra Fadjar; Bukti P-26. Fotokopi kartu NPWP atas nama Irman Putra Fadjar;

Bukti P-27. Pakta integritas tanggal 24 Oktober 2024 atas nama Irman Putra

Fadjar;

Bukti P-28. Matriks sengketa banding tanggal 11 November 2024;

Bukti P-29. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 09 Desember 2024; Bukti P-30. Fotokopi Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi Nomor S-540/WPJ.07/2023 tanggal 21 November 2023;

Bukti P-31. Fotokopi Bukti penyerahan dokumen permintaan data oleh Wajib

Pajak tanggal 11 Desember 2023;

Bukti P-32. Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021 beserta lampirannya;

Bukti P-33. Fotokopi Surat Pemberitahuan Untuk Nadir Nomor S-

557/WRI/.07/SPUH/2024 tanggal 19 Maret 2024;

Bukti P-34. Fotokopi Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan Nomor

DWI-03/TA-21/SPUH-CIT/2024 tanggal 4 April 2024;

Bukti P-35. Slide deck program global dengan H&M;

Bukti P-36. Standard Operating Procedure ("SOP") dengan H&M;

Bukti P-37. Tinjauan Kinerja Triwulanan untuk H&M;

Bukti P-38. Slide deck pengenalan manajemen program H&M;

Bukti P-39. Slide deck program global dengan H&M;

Bukti P-40. Korespondensi terkait dengan Global Origin Cargo Management

Program Nike;

Bukti P-41. Slide deck program global dengan Nike;

Bukti P-42. Kebijakan Pengadaan Grup Maersk;

Bukti P-43. Slide pelatihan langkah-langkah sourcing;

Bukti P-44. Atikel terkait hubungan dengan klien global;

Bukti P-45. Slide deck program global dengan Target;

Bukti P-46. Slide deck Gambaran Proyek Akun dengan Target;

Halaman ke 53 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

Bukti P-47. Korespondensi terkait tarif yang berlaku dengan Target;

Bukti P-48. Korespondensi terkait checklist peak season dengan Target; Bukti P-49. Penjelasan yang menunjukkan bahwa pelanggan Pemohon

Banding pada Tahun Pajak 2021 (pihak-pihak yang diterbitkan tagihan oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021) merupakan Vendor lokal dari Pelanggan Jaringan;

Bukti P-50. Perjanjian NTC yang berlaku untuk Tahun Pajak 2021;

Bukti P-51. Perhitungan NTC untuk Tahun Pajak 2021;

Bukti P-52. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 24 Februari 2025; Bukti P-53. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 14 April 2025;

Bukti P-54. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 19 Mei 2025;

Bukti P-55. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 23 Juni 2025;

Bukti P-56. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 21 Juli 2025;

Bukti P-57. Kesimpulan akhir tanpa nomor tanggal 19 September 2025; Bukti P-58. Versi anonim kontrak Supply Chain Management ("SCM")

Global;

Bukti P-59. Daftar pelanggan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021; Bukti P-60. Penjelasan yang menunjukkan bahwa pelanggan Pemohon

Banding pada Tahun Pajak 2021 (pihak-pihak yang diterbitkan tagihan oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021) merupakan Vendor lokal dari Pelanggan Jaringan;

Bukti P-61. Tangkapan layar dan panduan penggunaan perangkat lunak

High Jump yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam operasinya;

Bukti P-62. Surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi nomor S-540/WPJ.075/2023 tanggal 21 November 2023; Bukti P-63. Bukti Penyerahan dokumen permintaan data oleh Wajib Pajak tanggal 11 Desember 2023;

Bukti P-64. Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 beserta lampirannya;

Bukti P-65. SuratPemberitahuanUntukHadirNo.S-

557/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 19 Maret 2024;

Halaman ke 54 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

Bukti P-66. Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan No. DWI-03/TA-

21/SPUH-CIT/2024 tanggal 4 April 2024;

Bukti P-67. Akta perubahan nama dari Damco International B.V. menjadi

Maersk Logistics & Services

Bukti P-68. International;

Bukti P-69. Slides pelatihan untuk entitas Grup Maersk mengenai produk komersial yang dikembangkan oleh tim pusat;

Bukti P-70. Slides pelatihan untuk lokakarya regional oleh MLSI mengenai perkembangan bisnis pengiriman barang dan strategi untuk grup; Bukti P-71. Materi presentasi mengenai penawaran Supply Chain

Management ("SCM") dan customer onboarding;

Bukti P-72. Laporan indeks operasional global;

Bukti P-73. Contoh Standar Operasional Prosedur ("SOP") — Wolverine

World Wide Inc;

Bukti P-74. Perjanjian NTC yang berlaku untuk Tahun Pajak 2021;

Bukti P-75. Perhitungan NTC untuk Tahun Pajak 2021;

Bukti P-76. Surat Permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen nomor S-25/RIKSIS/KPP.070604/2023 tanggal 27 Januari 2023; Bukti P-77. Bukti Penyerahan dokumen permintaan data oleh Pemohon

Banding tanggal 5 Mei 2023;

Bukti P-78. Putusan Pengadilan No. PUT-001994.152023PPM.XIIA;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00815/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 25 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00008/206/21/058/23 tanggal 22 Juni 2023 Tahun Pajak 2021, sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00065/NKEB/PJ/KPP.0706/2023 tanggal 20 September 2023, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1)

Halaman ke 55 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor DWI-01/TA21/APL/CIT/2024 tanggal 24 Juli 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif172.665.826.1695.581.763.169167.084.063.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Halaman ke 56 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

Menimbang, bahwa sengketa dalam perkara banding ini berawal dari koreksi Terbanding atas biaya Network Transportation Charge (NTC) sebesar Rp167.084.063.000 yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Damco International B.V/Maersk Logistics & Services International B.V sebagai pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Terbanding berpendapat bahwa biaya tersebut tidak layak untuk dikurangkan dari penghasilan bruto karena dianggap tidak ada jasa yang benar-benar diberikan, tidak terdapat manfaat yang dapat dibuktikan, dan besaran biaya yang dibebankan Pemohon Banding dianggap tidak wajar menurut prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Atas dasar itu, Terbanding menetapkan penyesuaian fiskal positif atas seluruh biaya NTC.

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi tersebut, dan berpendapat sebagai berikut :

1. bahwa biaya sebesar Rp167.084.063.000 tersebut merupakan Network Transportation Charge (NTC) yang didasarkan pada perjanjian (agreement) internal grup antara Pemohon Banding dan MLSI B.V., dengan rumus perhitungan yang disepakati, dan bahwa biaya tersebut diakui secara akrual sepanjang Tahun Pajak 2021 serta akan ditagih dan dibayar oleh Pemohon Banding;

2. bahwa MLSI B.V. (sebelumnya DIBV) bertindak sebagai entitas global yang menjalankan fungsi manajemen jaringan logistik dan supply chain global, termasuk pengembangan produk Supply Chain Management (SCM), perolehan pelanggan global, negosiasi kontrak global, penetapan standar operasional prosedur (SOP) global spesifik pelanggan, pengembangan dan penyediaan platform teknologi/logistik terintegrasi, pemantauan kualitas layanan secara global, mitigasi risiko komersial utama, dan dukungan operasional kepada entitas lokal termasuk Pemohon Banding;

3. bahwa fungsi-fungsi global tersebut secara langsung memungkinkan Pemohon Banding di Indonesia memperoleh dan melayani pelanggan global besar (antara lain pelanggan multinasional industri ritel,

Halaman ke 57 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

manufaktur, dan sejenisnya) dan merupakan sumber utama perolehan penghasilan Pemohon Banding;

4. bahwa seluruh struktur bisnis tersebut merupakan model usaha Grup Maersk yang bersifat global (4PL / fourth party logistics), di mana entitas pusat (MLSI B.V.) bertindak sebagai pengelola model bisnis, pemilik hubungan pelanggan global, pemilik SOP global, dan penyandang risiko utama, sedangkan entitas lokal (Pemohon Banding) bertindak sebagai pelaksana jasa operasional di yurisdiksi setempat;

5. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen terkait, antara lain faktur dan bukti pembayaran, pencatatan akrual biaya, bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran ke MLSI B.V., perjanjian NTC Agreement DIBV-DWI Addendum 2017 dan terjemahan tersumpahnya, dokumentasi penentuan harga transfer (Transfer Pricing Documentation) Tahun Pajak 2021 (Master File dan Local File), dokumen pendukung Transaksi NTC berupa: CFS Highjump Training, Daftar Pelanggan Tahun Pajak 2021, Laporan Indeks Operasional Global Januari 2018, Contoh Kontrak SCM Global, Materi Presentasi SCM dan Onboarding, Outbound Process-DWI, Sample SOP - Wolverine World Wide Inc, Slide Pelatihan Produk Komersial, Slide Pelatihan Strategi Bisnis, dan Korespondensi surel dengan H&M terkait perpanjangan kontrak, serta Kontrak dengan Nike;

Menimbang, bahwa ketentuan perpajakan terkait dengan sengketa aquo antara lain :

1. Ketentuan Pasal 27 ayat (5a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya;

2. Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),

3. Ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9, Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Halaman ke 58 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya,

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement),

7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa,

8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa,

9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa,

10. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

bahwa setelah membaca surat banding, surat uraian banding, surat bantahan penjelasan lisan dan tertulis dari para pihak, bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, dan ketentuan perpajakan serta ketentuan lainnya yang terkait dengan sengketa, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Halaman ke 59 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

A. Tentang Keberadaan (Eksistensi) Transaksi dan Kewajiban Ekonomi

Biaya NTC

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak terlebih dahulu menilai keberadaan eksistensi, yaitu apakah jasa yang dibebankan melalui NTC benar-benar dilakukan oleh MLSI. Dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, termasuk perjanjian jaringan (Network Agreement), kontrak-kontrak SCM global, SOP jaringan, materi pelatihan, akses sistem TI, dan daftar pelanggan jaringan yang menjadi sumber utama perolehan pendapatan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak menemukan bahwa jasa-jasa yang dibebankan melalui NTC merupakan bagian nyata dari pengelolaan jaringan global MLSI. Terlebih, Terbanding secara tersurat dalam laporan hasil pemeriksaan juga mengakui keberadaan perjanjian jaringan dan bahwa MLSI melakukan fungsi koordinasi global atas pelanggan-pelanggan multinasional. Dengan melihat bukti-bukti tersebut, Pengadilan Pajak meyakini bahwa jasa yang dimaksud benar- benar ada, diberikan, dan dimanfaatkan oleh Pemohon Banding. Oleh karenanya, dalil Terbanding yang menyatakan bahwa tidak terdapat jasa sama sekali tidak benar.

bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding, biaya NTC tersebut timbul dari perjanjian antara Pemohon Banding dengan MLSI B.V. (sebelumnya DIBV), dengan rumus tertentu yang disepakati secara intra- grup, dan dibebankan sepanjang tahun secara akrual, kemudian ditagihkan dan dibayar, kemudian dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran jasa lintas negara kepada MLSI B.V.;

bahwa pengakuan secara akrual (accrual basis) atas biaya yang telah menjadi kewajiban secara hukum maupun kewajiban secara konstruktif (constructive obligation) pada akhir tahun pajak merupakan praktik

Halaman ke 60 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

akuntansi yang pada prinsipnya diakui sepanjang biaya tersebut nyata- nyata menjadi beban dan mempunyai dasar hukum yang jelas, dan bukan merupakan biaya yang dilarang oleh Pasal 9 UU PPh; hal mana sejalan dengan prinsip umum penghitungan Penghasilan Kena Pajak dalam sistem akrual di Indonesia;

bahwa berdasarkan Appendix 3 – Network Fee dihitung sbb : :

Network Fee = CM1 - (Company Costs + Mark Up + foreign exchange loss

- foreign exchange gain + net interest expense)

- adjustment for bad debt and claims

PT. Damco Warehsusirg Indoresia

Perhiturgan KTC Tahun Pajak 2921 — Telah diaucit

Jum ah yang D sud tiRp)

Pasang Peran oo ee rrr ar) semasa oo ““—---t#E-:-#—E——:3)

37,383,981.242

NTO SOP Biaya Perusahaan + Mark Up 5%! HeO—-1F -G: 167,034,083.700

Halaman ke 61 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

bahwa Terbanding meragukan keberadaan kewajiban tersebut, dengan alasan perubahan nama DIBV menjadi MLSI B.V. dan karena penetapan biaya dilakukan secara tahunan; namun Terbanding tidak menunjukkan bukti bahwa:

1. pembayaran tersebut tidak pernah dilakukan;

2. faktur tersebut tidak pernah diterbitkan;

3. rumus perhitungan tersebut tidak pernah disepakati;

4. akrual tersebut tidak pernah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding;

5. pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 tidak pernah dilakukan;

bahwa alasan Terbanding semata-mata karena dokumen yang diberikan Pemohon Banding “bersifat global”, menurut Pengadilan Pajak tidak cukup untuk menyimpulkan tidak adanya aktivitas jasa, mengingat sifat usaha grup dalam industri logistik global justru bertumpu pada penyediaan fungsi dan infrastruktur secara terpusat untuk kemudian digunakan oleh entitas lokal di berbagai yurisdiksi, dan hal tersebut lazim terjadi dalam model supply chain management global yang terintegrasi;

bahwa selain itu, Pengadilan Pajak memandang keberatan Terbanding yang hanya berupa keraguan tanpa bantahan spesifik terhadap bukti pembayaran, perjanjian, faktur, maupun dokumentasi transfer pricing yang dinyatakan telah disampaikan Pemohon Banding, tidak cukup kuat untuk menyatakan bahwa biaya dimaksud adalah fiktif atau tidak eksis;

bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri, dapat dikurangkan biaya yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sepanjang biaya tersebut bukan biaya yang secara tegas dikecualikan menurut Pasal 9 UU PPh;

Halaman ke 62 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

bahwa berdasarkan bukti-bukti dokumen transaksi, Pengadilan Pajak menilai eksistensi transaksi NTC dan timbulnya kewajiban ekonomi bagi Pemohon Banding sebesar Rp167.084.063.000 dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;

B. Tentang Manfaat Ekonomi (Benefit Test) dan Relevansi dengan Kegiatan

Usaha Pemohon Banding bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak memperoleh manfaat dari biaya NTC karena dokumen yang disampaikan dinilai tidak menunjukkan pelayanan spesifik kepada Pemohon Banding, melainkan hanya menggambarkan aktivitas global grup;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa model usaha grup adalah model jasa logistik dan manajemen rantai pasok terpadu berbasis jaringan global (4PL), di mana MLSI B.V. sebagai entitas pusat berfungsi antara lain:

1. mengembangkan produk jasa Supply Chain Management global,

2. melakukan negosiasi dan penandatanganan kontrak global dengan pelanggan multinasional,

3. menyiapkan dan menetapkan SOP global yang wajib dipatuhi oleh entitas lokal dalam melayani pelanggan tersebut,

4. menyediakan dan memelihara sistem teknologi informasi/logistik global yang menjadi platform operasi harian,

5. memantau pemenuhan Service Level Agreement (SLA) global kepada pelanggan utama,

6. menanggung risiko komersial tingkat global terkait penetapan harga dan reputasi layanan;

Halaman ke 63 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

bahwa Pemohon Banding lebih lanjut menyatakan bahwa mayoritas pendapatannya di Indonesia berasal dari pelanggan jaringan global yang hubungan komersialnya diperoleh, dinegosiasikan, dan dipertahankan di tingkat global oleh MLSI B.V., dan kemudian dialokasikan untuk dieksekusi secara lokal oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, yang dimaksud dengan benefit test, yaitu apakah jasa tersebut memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa manfaat jasa dalam konteks intra-group services tidak terbatas pada peningkatan margin atau keuntungan jangka pendek semata, melainkan dapat berupa peningkatan kemampuan operasional, akses pasar, efisiensi proses, akses teknologi, dan keseragaman standar layanan. Fakta bahwa 99% pendapatan Pemohon Banding berasal dari pelanggan jaringan global adalah bukti yang sangat kuat bahwa keberadaan MLSI dan jaringan globalnya memberikan manfaat langsung dan substansial terhadap usaha Pemohon Banding. Tanpa akses kepada jaringan pelanggan global yang telah dimenangkan melalui proses negosiasi tingkat internasional oleh MLSI, Pemohon Banding tidak akan memiliki basis pelanggan yang sedemikian signifikan. Dengan demikian, argumentasi Terbanding yang mendasarkan penilaiannya semata-mata pada penurunan net profit margin (NPM) tidak dapat diterima, karena margin laba dipengaruhi banyak faktor lain di luar keberadaan jasa, dan tidak menjadi satu-satunya indikator manfaat. Pengadilan Pajak menyatakan bahwa manfaat ekonomis jasa MLSI terbukti jelas dan meyakinkan.

bahwa selain itu, penilaian manfaat jasa intra-grup dalam hubungan istimewa pada hakikatnya tidak mensyaratkan bahwa setiap dokumen harus berlogo perusahaan lokal atau setiap pelatihan menyebut nama entitas lokal; sepanjang jasa tersebut memang diselenggarakan secara terpusat untuk kepentingan grup dan memberikan manfaat nyata bagi

Halaman ke 64 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

entitas lokal dalam memperoleh dan mempertahankan penghasilan, maka jasa tersebut secara prinsip memenuhi uji manfaat (benefit test) sebagaimana lazimnya dianut dalam pedoman pemeriksaan transfer pricing lokal;

bahwa Pemohon Banding menunjukkan, dari sisi ekonomi, terdapat kenaikan laba bersih dari tahun 2020 ke tahun 2021. Laba bersih usaha Pemohon Banding tahun 2020 sebesar 0.86% berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan 2020 menjadi 1.40% berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan 2021. Adapun Peredaran usaha juga terjadi peningkatan dari tahun 2020 sebesar Rp257.601.475.28,menjadi Rp285.473.138.281 pada tahun 2021. Hal ini menunjukkan fakta bahwa meskipun Pemohon Banding tidak memiliki tenaga pemasaran di dalam negeri dan pertumbuhan jumlah karyawan Pemohon Banding cenderung negatif atau jauh lebih rendah, pendapatan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021 mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya.

EBT Pemohon Banding selama periode ini adalah sebagai berikut: Tage £ Perbandingan EBT Pesakoa Bardiag

Tanur 2016 Tungya 202"

ERT Pemohon Banding -Galam jutaan Rupiah:

5-5 Ke .... ——

Halaman ke 65 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

bahwa tabel diatas menunjukkan bahwa Laba Sebelum Pajak (“EBT”) Pemohon Banding sebagian besar tetap konsisten dengan jumlah karyawan yang sama, sehingga terlihat bahwa pendapatan Pemohon Banding tidak mencerminkan fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri, melainkan sangat bergantung pada fungsi yang dilakukan oleh MLSI B.V. Bahwa Pemohon Banding memperoleh manfaat yang nyata dan terukur secara komersial dari fungsi global MLSI B.V., yaitu akses terhadap pelanggan global bernilai besar, perangkat operasional terstandar global, platform teknologi dan SOP global, serta dukungan manajemen klien global yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan penghasilan;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya NTC merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sehingga secara prinsip merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

C. Tentang Penerapan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan dan

Pedoman Pemeriksaan Transaksi Afiliasi

Menimbang, bahwa terkait pricing test, yaitu penilaian kewajaran nilai NTC, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan serta menentukan utang sebagai modal, sehubungan dengan transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, apabila transaksi tersebut tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle), bukan semata-mata meniadakan seluruh biaya.

Halaman ke 66 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut dalam praktik diatur lebih lanjut dalam pedoman pemeriksaan Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa, antara lain melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-22/PJ/2013 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-50/PJ/2013, yang pada pokoknya mewajibkan Terbanding untuk:

1. menilai terlebih dahulu apakah jasa intra-grup benar-benar diberikan (existence test),

2. menilai apakah jasa tersebut memberikan manfaat ekonomis (benefit test),

3. menilai kewajaran imbalan atas jasa tersebut menurut prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle);

bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi a quo pada pokoknya hanya menyimpulkan bahwa jasa tidak diyakini ada, atau tidak terbukti memberi manfaat, dan oleh karenanya menolak keseluruhan biaya sebesar Rp167.084.063.000, tanpa melakukan analisis kuantitatif lebih lanjut atas kewajaran nilai imbalan tersebut, seperti perbandingan biaya vs fungsi, aset, dan risiko yang ditanggung MLSI B.V. dibandingkan manfaat yang diterima Pemohon Banding, atau analisis pembanding independen; Faktanya hingga saat ini Pemohon Banding masih memanfaatkan Network Transportation Charge / NTC tersebut dalam kegiatan usahanya;

bahwa Terbanding tidak menguraikan bahwa nilai sebesar Rp167.084.063.000 adalah berlebihan apabila diukur terhadap volume usaha Pemohon Banding, tingkat dukungan jaringan global yang disediakan MLSI B.V., atau margin laba Pemohon Banding; Terbanding justru langsung menyimpulkan bahwa biaya wajar sama dengan nol atas dasar anggapan bahwa tidak terdapat manfaat dan melakukan penolakan total atas biaya tersebut, padahal sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya, manfaat tersebut terbukti nyata.

Halaman ke 67 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penolakan total tersebut tidak sejalan dengan kerangka Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan pedoman pemeriksaan transfer pricing sebagaimana disebutkan di atas, karena Terbanding belum terlebih dahulu membuktikan secara positif ketiadaan jasa, dan juga tidak melanjutkan ke tahap analisis pengujian kewajaran nilai jasa apabila jasa dianggap ada; Karena Terbanding tidak melakukan dan tidak menyajikan analisis ini, Pengadilan Pajak tidak menemukan dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa:

• NTC yang dibayar Pemohon Banding melebihi kewajaran menurut prinsip ALP; atau

• margin 5% atas SGA terlalu rendah atau terlalu tinggi dibanding entitas pembanding.

• tidak terbukti bahwa biaya a quo tidak mempunyai manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding oleh karena itu, koreksi Terbanding atas biaya NTC tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk dipertahankan.

bahwa apabila dilakukan penyesuaian dengan cara mengeluarkan seluruh jumlah biaya NTC dari kinerja keuangan Pemohon Banding sesuai perhitungan Terbanding, maka Mark-up on Total Cost (“MTC”) atau tingkat laba Pemohon Banding menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat laba perusahaan-perusahaan pembanding, sebagaimana diuraikan dalam tabel di bawah ini:

Tabel 1: MTC Perohon Banding pada Tanun P4,ax 2021 tanpa menyertakan b aya NTC

Er CS

Be” —S w—

Halaman ke 68 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

bahwa berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer nya, rentang antarkuartil (Interquartile Range/ “IQR”) MTC perusahaan-perusahaan pembanding adalah dari 1,05% hingga 1,21%, dengan nilai tengah sebesar 1,14%. Oleh karena itu, MTC sebesar 151,21% yang dihasilkan dari koreksi Terbanding secara signifikan jauh di atas IQR perusahaan-perusahaan pembanding, yang mengindikasikan bahwa metode perbandingan harga antara pihak independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya tidak diterapkan dalam koreksi seperti yang dilakukan Terbanding;

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa pada Tahun Pajak sebelumnya (Tahun Pajak 2017) dalam proses pemeriksaan, keberatan, dan bahkan dalam pembahasan Advance Pricing Agreement (APA), Terbanding telah mengakui keberadaan dan manfaat biaya sejenis (Network Transportation Charge / NTC), dan tidak menolak pengakuan biaya tersebut berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh; Terbanding tidak menunjukkan adanya perubahan keadaan material Tahun Pajak 2021 dibandingkan tahun- tahun sebelumnya yang dapat dijadikan perlakuan yang berbeda secara mendasar;

bahwa dalam kondisi biaya yang sejenis, berdasarkan asas kepastian hukum (legal certainty) dan asas konsistensi, perubahan sikap fiskus seharusnya disertai argumentasi faktual dan hukum yang memadai, namun dalam perkara a quo, Terbanding tidak menyampaikan alasan perubahan perlakuan selain menyatakan keraguan atas pembuktian, sementara Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti transaksi (perjanjian, faktur, pembayaran, bukti PPh Pasal 26, dokumentasi transfer pricing FY2021, dan korespondensi email penyerahan dokumen);

Halaman ke 69 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding yang menolak seluruh biaya NTC sebesar Rp167.084.063.000 tidak memenuhi tata cara pengujian transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo. PER-22/PJ/2013 jo. SE-50/PJ/2013, serta bertentangan dengan prinsip kepastian hukum;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut :

1. bahwa permohonan banding Pemohon Banding secara formal dapat diterima karena syarat formal sebagaimana Pasal 27 UU KUP telah dipenuhi, dibuktikan dengan adanya pembayaran sejumlah pajak yang disetujui dengan NTPN Nomor : 8A07A3IFO17B7DRQ;

2. bahwa biaya Network Transportation Charge (NTC) sebesar Rp167.084.063.000 pada Tahun Pajak 2021 merupakan kegiatan yang nyata bagi Pemohon Banding, yang timbul berdasarkan perjanjian intra- grup dengan MLSI B.V., dan diakui secara akrual, ditagih, dibayar, dan atas pembayarannya telah dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26;

3. bahwa jasa yang menjadi dasar pembebanan biaya NTC tersebut memberikan manfaat ekonomis secara langsung kepada Pemohon Banding berupa akses terhadap pelanggan jaringan global, standar operasional global, dukungan teknologi dan sistem rantai pasok global, pengelolaan hubungan klien global, dan mitigasi risiko komersial, yang terbukti berkorelasi dengan perolehan dan peningkatan penghasilan Pemohon Banding;

4. bahwa dengan demikian, biaya NTC tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 9 UU PPh, sehingga dapat dikurangkan secara fiskal;

5. bahwa koreksi fiskal positif Terbanding yang menolak seluruh biaya sebesar Rp167.084.063.000 atas anggapan ketiadaan jasa maupun atas ketidakwajaran nilai, tidak didukung pembuktian yang memadai, serta

Halaman ke 70 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

tidak menunjukkan analisis prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) sebagaimana seharusnya dilakukan sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

6. bahwa oleh karena itu koreksi Terbanding atas akun Biaya Usaha Lainnya Tahun Pajak 2021 sebesar Rp167.084.063.000 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Halaman ke 71 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif167.084.063.0000167.084.063.000

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp173.643.709.617 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

PajakRp167.084.063.000 Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak

Rp6.559.646.617 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianPengadilan Pajak (Rp)
Penghasilan Neto6.559.646.617
Kompensasi Kerugian0
Penghasilan Kena Pajak6.559.646.617
Pajak Penghasilan Terutang1.443.122.256
Kredit Pajak4.893.674.179
PPh yang lebih dibayar3.450.551.923

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 72 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00815/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 25 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00008/206/21/058/23 tanggal 22 Juni 2023 Tahun Pajak 2021, sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan denganKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00065/NKEB/PJ/KPP.0706/2023 tanggal 20 September 2023 atas nama PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (dahulu PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA), NPWP 01.072.082.9-058.000, beralamat di Gedung International Financial Centre Tower 2 Lt 40-41 Jl. Jend Sudirman Kav22-23Setiabudi,JakartaSelatan,(domisilielektronik: dwitaxid@gmail.com), sehingga perhitungan Pajak Penghasilan yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp3.450.551.923.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 22 September 2025 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M.

Halaman ke 73 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M.

Halaman ke 74 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d/h PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA)

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.