PUTUSAN
Nomor PUT-006308.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00815/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 25 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00008/206/21/058/23 tanggal 22 Juni 2023 Tahun Pajak 2021, sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00065/NKEB/PJ/KPP.0706/2023 tanggal 20 September 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006308.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara:
PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (dahulu PT DAMCO
WAREHOUSING INDONESIA), NPWP 01.072.082.9-058.000, beralamat di Gedung International Financial Centre Tower 2 Lt.40- 41 Jl. Jenderal Sudirman Kav 22-23 Setiabudi Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Sendy Daniel C. Sopacua jabatan Direktur Utama, berdasarkan Fotokopi Akta Notaris Mala Mukti, S.H., L.L.M. Nomor 75 tanggal 22 Februari 2024, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Markus Hidayat
Izin Kuasa Hukum: KEP-831/PP/IKH/2024 tanggal 6 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MLI-04/TA21/APL- CIT/2024 tanggal 24 Oktober 2024;
2. Nama: Irman Putra Fadjar
Izin Kuasa Hukum: KEP-003/PP/IKH/2023 tanggal 10 Januari 2023,