Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 38 halaman

PUT-006304.99/2025/PP/M.IB Tahun 2026

PT Nokia Solutions And Networks Indonesia · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2009

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-006304.99/2025/PP/M.IB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 00005/SKPIB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 3 Juli 2025 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006304.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT NOKIA SOLUTIONS AND NETWORKS INDONESIA, NPWP

01.071.623.1-092.000, beralamat di Gedung Capital Place, 30th floor, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18 Jakarta Selatan, 12710, dalam hal ini diwakiliolehAntarRiauSilalahiselakuDirektur, (domisili elektronik riau.silalahi@nokia.com)

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Irsan Pratama,

Nomor IKH: KEP-254/PP/IKH/2024 tanggal 18 Maret

2024,

Surat Kuasa Khusus : Lawsuit2018/08/VII/2025 tanggal 24 Juli

2025;

2. Nama: Reza Farhan,

Nomor IKH: KEP-1822/PP/IKH/2025 tanggal 17

September 2025,

Surat Kuasa Khusus : Lawsuit2018/12/VII/2025 tanggal 24 Juli

2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Thomas Erwin Kurniawan/ 197607021996021001, Jabatan : Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Kerja : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

2. Nama/NIP : R. Ajeng Kus Andriyani/197904152002122001, Jabatan : Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Kerja : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-1114/WPJ.19/2025 tanggal 25 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 932/PP/BR/2025 tanggal 09 September 2025;

TelahmembacaSuratGugatanPenggugatNomor Lawsuit2018/1/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S- 321/STG/WPJ.19/2025 tanggal 14 Agustus 2025;

TelahmembacaSuratBantahanPenggugatNomor Lawsuit2009/01/IX/2025 tanggal 8 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Tagihan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2009 Nomor 00001/140/09/092/12 tanggal 21 Juni 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Tagihan Pajak, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak dengan surat Nomor 278/FNC/VIII/2012 tanggal 3 Agustus 2012 dan dengan Surat Tergugat Nomor S-00214/WPJ.19/KP.0203/2021 tanggal 13 Agustus 2012 Permohonan Penggugat tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan formal, sehingga dengan surat Nomor 293/FNC/IX/2012 tanggal 7 September 2012 Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan Putusan menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dengan membatalkan Surat Tergugat yang digugat;

Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47868/PP/M.11/99/2013 tanggal 22 Oktober 2013, Penggugat dengan Surat Nomor 70/Country/IV/2013 tanggal 17 Desember 2013 mengajukan permohonan penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang kedua dan dengan Surat Tergugat Nomor S-879/WPJ.19/KP.02/2022 tanggal 13 Juni 2022 atas permohonan Penggugat tersebut dinyatakan SPMKP tidak Dapat Diterbitkan, sehingga dengan surat Nomor Tax2022/Lawsuit/01/VII/2022 tanggal

1 Juli 2022 Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan Putusan menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat yang di gugat;

Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.006714.99/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2023 tanggal 16 Agustus 2023, Penggugat dengan Surat Nomor TaxIMB2009/01/VI/2025 tanggal 5 Juni 2025 mengajukan permohonan pemberian Imbalan Bunga dan dengan Surat Tergugat Nomor S-00005/SKPIB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 3 Juli 2025 atas permohonan Penggugat tersebut dinyatakan SKPIB tidak Dapat Diterbitkan;

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Tergugat Nomor S-00005/SKPIB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 3 Juli 2025 a quo, sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Gugatan Nomor Lawsuit2018/1/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor Lawsuit2018/1/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN GUGATAN

1. bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut sebagai “UU KUP”), yaitu mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor: S-00005/SKPIB- CT/KPP.1902/2025 tanggal 3 Juli 2025 perihal Tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut sebagai “UU Pengadilan Pajak”) sebagai berikut:

a. Surat Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Surat Tergugat Nomor: S-00005/SKPIB- CT/KPP.1902/2025 tanggal 3 Juli 2025 yang diterima Penggugat pada tanggal 3 Juli 2025;

c. Terhadap 1 (satu) Surat Direktur Jenderal Pajak diajukan 1 (satu) Gugatan;

3. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Antar Riau Silalahi jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 2 tanggal 9 Januari 2024;

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat;

bahwa sengan demikian, Surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor: S-00005/SKPIB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 3 Juli 2025 perihal Tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar II telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI OBJEK GUGATAN

1. bahwa Penggugat telah menerima Surat Tergugat Nomor: S- 00005/SKPIB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 3 Juli 2025 perihal Tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan yang dikeluarkan oleh Tergugat;

2. Bahwa KPP PMA 6 menyampaikan Surat Nomor S- 263/WPJ.07/KP.096/2011 tanggal 19 Mei 2011 perihal klarifikasi data dan himbauan Penyetoran Kekurangan PPh Final atas Jasa Konstruksi dan meminta Penggugat untuk membayar kekurangan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Jasa Konstruksi yang kurang dipotong oleh pelanggan Penggugat. Atas surat tersebut, Tergugat mengeluarkan Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00001/140/09/092/12 tanggal 21 Juni 2012 sebesar Rp 46.904.046.732;

3. bahwa pada tanggal 3 Agustus 2012, Penggugat menyampaikan surat Nomor 278/FNC/VIII/2012 tanggal 3 Agustus 2012 yang disampaikan ke KPP Wajib Pajak Besar 2 sehubungan dengan permohonan pembatalan STP 00001/140/09/092/12 berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP;

4. bahwa atas permohonan pembatalan STP yang dilakukan oleh Penggugat, permohonan pembatalan STP tersebut ditolak oleh Tergugat dikarenakan permohonan pengurangan atau pembatalan STP tidak memenuhi syarat formal. Oleh karena itu, Penggugat mengajukan GugatanataskeputusanTergugatNomorS- 00214/WPJ.19/KP.0203/2012 ke Pengadilan Pajak dengan Surat Gugatan no.293/FNC/IX/2012 pada tanggal 7 September 2012;

5. bahwa atas gugatan yang diajukan oleh Penggugat, persidangan pertama dimulai pada tanggal 27 November 2012 dan sidang ke lima (terakhir) pada tanggal 5 Februari 2013;

6. bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47868/PP/M.II/99/2013 yang diucapkan tanggal 22 Oktober 2013 menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat atas S-00214/WPJ.19/KP.0203/2012 sehubungan dengan permohonan pengurangan atau pembatalan STP tidak memenuhi syarat formal atas STP 00001/140/09/092/12 tanggal 21 Juni 2012;

7. bahwa pada tanggal 13 Mei 2014, Penggugat mengajukan permohonan penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak berdasarkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47868/PP/M.II/99/2013 dengan Nomor surat 022/Country/II/2014 tanggal 9 Mei 2014;

8. bahwa atas permohonan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang diajukan oleh Penggugat dengan Nomor surat 022/Country/II/2014 tanggal 9 Mei 2014, Tergugat menerbitkan Surat Tergugat dengan Nomor: S- 879/WPJ.19/KP.02/2022 tanggal 13 Juni 2022 perihal Tentang Pemberitahuan SPMKP Tidak Dapat Diterbitkan, dengan uraian sebagai berikut:

- Tidak dapat kelebihan pembayaran pajak yang menjadi dasar untuk dilakukan penerbitan SPMKP;

9. bahwa pada tanggal 4 Juli 2022, Penggugat mengajukan Gugatan atas Surat Tergugat dengan Nomor: S-879/WPJ.19/KP.02/2022 tanggal 13 Juni 2022 perihal Tentang Pemberitahuan SPMKP Tidak Dapat Diterbitkan ke Pengadilan Pajak dengan Surat Gugatan Nomor: Tax2022/Lawsuit/01/VII/2022;

10. bahwaPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 006714.99/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 16 Agustus 2023 menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat atas S-879/WPJ.19/KP.02/2022 sehubungan dengan permohonan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang diajukan oleh Penggugat;

11. bahwa pada Tanggal 5 Juni 2025, Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pemberian Imbalan Bunga berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak dengan Nomor PUT-006714.99/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 16 Agustus 2023 tentang Gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor: S-879/WPJ.19/KP.02/2022 tanggal 13 Juni 2022;

12. bahwa atas Surat Permohonan Pemberian Imbalan Bunga tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Tergugat dengan Nomor: S-00005/SKPIB- CT/KPP.1902/2025 tanggal 3 Juli 2025 perihal Tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan, dengan uraian sebagai berikut:

- dengan ini diberitahukan bahwa atas permohonan Saudara tersebut tidak diterbitkan SKPIB

III. ALASAN GUGATAN

bahwa Penggugat tidak setuju dengan keputusan Tergugat yang menolak atas Permohonan Penerbitan Surat Permohonan Pemberian Imbalan Bunga yang diajukan oleh Penggugat. Adapun alasan dan penjelasan Penggugat adalah sebagai berikut:

bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006714.99/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 16 Agustus 2023 tentang Gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor: S-879/WPJ.19/KP.02/2022 tanggal 13 Juni 2022 menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00001/140/09/092/12 tanggal 21 Juni 2012 sebesar Rp46.904.046.732;

bahwa sehingga, berdasarkan fakta dan ketentuan tersebut di atas, Penggugat berhak untuk mendapatkan imbalan bunga;

IV. KESIMPULAN DAN USUL PENGGUGAT

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Surat Tergugat Nomor: S-00005/SKPIB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 3 Juli 2025 perihal Tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar II adalah tidak benar dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

3. Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

4. Mengabulkan Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Tergugat S-00005/SKPIB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 3 Juli 2025;

5. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, mohon agar Tergugat dapat memproses penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga sebesar Rp22.513.942.639 (Rp 868.012.342 x 2% x 24 bulan) kepada Penggugat;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 321/STG/WPJ.19/2025 tanggal 14 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

1. Pasal 27B ayat (1) dan ayat (8) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Cluster KUP:

(1) Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak;

(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(3) …;

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

2. Pasal 83 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya ditulis PMK Nomor 18/PMK.03/2021)

(1) Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat:

a. …

d. kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan penmJauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (1) Undang-Undang KUP; atau

e. …

(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(3) Jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah lebih bayar menurut Wajib Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

(4) Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;

(5) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak karena diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang berasal dari pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, baik yang disetujui maupun tidak disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

B. Data dan Fakta

bahwa berdasarkan data dan fakta yang diperoleh Tergugat diperoleh informasi sebagai berikut:

1. Tergugat mengeluarkan Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 4 ayat

(2) Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00001/140/09/092/12 tanggal 21 Juni 2012 sebesar Rp46.904.046.732;

2. Pada tanggal 7 Agustus 2012, Penggugat menyampaikan permohonan pembatalan STP 00001/140/09/092/12 tanggal 3 Agustus 2012, berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP;

3. Atas permohonan tersebut, Tergugat menerbitkan S- 00214/WPJ.19/KP.0203/2012 tanggal 13 Agustus 2012 perihal Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal;

4. Pada tanggal 7 September 2012, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat Nomor S-00214/WPJ.19/KP.0203/2012 dengan surat Nomor 293/FNC/IX/2012;

5. Pada tanggal 22 Oktober 2013, diucapkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-47688/PP/M.II/99/2013 dengan amar putusan:

Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dengan membatalkan SuratDirekturJenderalPajakNomor:S- 00214/WPJ.19/KP.0203/2012 tanggal 13 Agustus 2012;

6. Pada tanggal 27 Desember 2021, Penggugat mengajukan permohonan penerbitan SPMKP atas kelebihan pembayaran pajak yang disebabkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 47688/PP/M.II/99/2013;

7. Atas permohonan Penggugat tersebut, Tergugat menerbitkan S- 879/WPJ.19/KP.02/2022 tanggal 13 Juni 2022 yang menyatakan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang menjadi dasar untuk diterbitkan SPMKP;

8. Pada tanggal 01 Juli 2022, Penggugat mengajukan gugatan atas S- 879/WPJ.19/KP.02/2022 ke Pengadilan Pajak dengan surat Nomor Tax2022/Lawsuit/01/VII/2022;

9. Tanggal 16 Agustus 2023 diucapkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006714.99/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2023, dengan amar: Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua Nomor S- 879/WPJ.19/KP.02/2022 tanggal 13 Juni 2022 Hal Pemberitahuan SPMKP Tidak Dapat Diterbitkan;

10. Penggugat dengan surat Nomor TaxIMB2009/01/VI/2025 tanggal 5 Juni 2025 melalui aplikasi coretax mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga atas dikabulkannya PUT- Put.47868/PP/MII/99/2013 tanggal 22 Oktober 2013;

11. Atas permohonan Penggugat tersebut, Tergugat menerbitkan S- 00005/SKPIB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 3 Juli 2025 hal Pemberitahuan SKIB Tidak Dapat Diterbitkan;

12. Penggugat mengajukan gugatan atas surat Tergugat Nomor S- 00005/SKPIB-CT/KPP.1902/2025 kepada Pengadilan Pajak melalui surat Nomor Lawsuit2018/1/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025;

C. Tanggapan Tergugat

bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, kronologis, dan penelitian dokumen disampaikan permohonan imbalan bunga yang dijukan Penggugat tidak dapat dikabulkan karena:

1. Surat permohonan pemberian imbalan bunga Penggugat Nomor TaxIMB2009/01/VI/2025 disampaikan karena adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47868/PP/MII/99/2013 tanggal 22 Oktober 2013;

2. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47868/PP/MII/99/2013 tanggal 22 Oktober 2013 adalah Putusan atas permohonan Gugatan;

3. Sesuai ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) UU CIKA sebagaimana diatur lebih lanjut pada Pasal 83 ayat (1) huruf d PMK 18/PMK.03/2021, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47868/PP/MII/99/2013 tidak termasuk hal yang dapat diberikan imbalan bunga;

4. Dengan demikian, surat permohonan Penggugat Nomor TaxIMB2009/01/VI/2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU CIKA sebagaimana diatur lebih lanjut pada Pasal 83 ayat (1) huruf d PMK 18/PMK.03/2021;

5. Tergugat berpendapat penerbitkan surat Nomor S-00005/SKPIB- CT/KPP.1902/2025 hal Pemberitahuan SKIB Tidak Dapat Diterbitkan telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

II. SIMPULAN DAN USUL

1. Simpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat gugatan Penggugat Nomor Lawsuit2018/1/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983

tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 36 ayat (1),(2),(3),(4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Surat Tergugat Nomor S-00005/SKPIB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 03 Juli 2025 hal Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan, telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Tergugat Nomor S- 00005/SKPIB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 03 Juli 2025 atas nama Penggugat;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor Lawsuit2009/01/IX/2025 tanggal 8 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal yang sama dengan surat gugatan Penggugat;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1Fotokopi Surat Tergugat Nomor S-00005/SKPIB-CT/KPP.

1902/2025 tanggal 3 Juli 2025 perihal Tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan;

Bukti P-2Fotokopi bermeterai Akta Nomor 2 tanggal 9 Januari 2024; Bukti P-3Fotokopi Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 4 ayat (2) Masa

Pajak Desember 2009 Nomor 00001/140/09/092/12 tanggal 21 Juni 2012;

Bukti P-4Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47868/PP/M.II/99/2013 Bukti P-5Fotokopi Surat Permohonan SPMKP Nomor 022/Country/II/2014

tanggal 9 Mei 2014;

Bukti P-6Fotokopi Surat Tergugat dengan Nomor S-879/WPJ.19/

KP.02/2022 tanggal 13 Juni 2022 perihal Tentang Pemberitahuan SPMKP Tidak Dapat Diterbitkan;

Bukti P-7Fotokopi Surat Gugatan Nomor Tax2022/Lawsuit/01/VII/2022; Bukti P-8PutusanPengadilanPajakNomorPUT-

006714.99/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2023;

Bukti P-9Pakta Integritas dan KTP a.n Antar Riau Silalahi selaku Direktur

Pemohon Banding;

Bukti P-10Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Tentang Izin Kuasa Hukum,

Kartu Kuasa Hukum Perpajakan dan Surat Kuasa a.n Irsan Pratama;

Bukti P-11Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Tentang Izin Kuasa Hukum,

Kartu Kuasa Hukum Perpajakan dan Surat Kuasa a.n Reza Farhan;

Bukti P-12Akta Pendirian Nomor 189 tanggal 20 Juni 1996;

Bukti P-13SPMKP;

Bukti P-14Penjelasan tertulis;

Bukti P-15Pendapat akhir;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1Penjelasan tertulis;

Bukti T-2Laporan Penelitian;

Bukti T-3Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan

Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Secara Jabatan; Bukti T-4Putusan Pengadilan Pajak;

Bukti T-5Pendapat akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Tergugat Nomor S-00005/SKPIB- CT/KPP.1902/2025 tanggal 3 Juli 2025 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan (termasuk/tidak termasuk) sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (merupakan/bukan merupakan) kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor Lawsuit2018/1/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (6), Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-00005/SKPIB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 3 Juli 2025 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan serta peraturan perundang-undangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: bahwa Penggugat mengajukan gugatan a quo terhadap Surat Nomor S- 00005/SKPIB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 03 Juli 2025 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan (Surat Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan);

1. Kronologi Gugatan

bahwa kronologi singkat atas timbulnya gugatan adalah sebagai berikut:

No.TanggalKeterangan
121 Juni 2012Tergugat menerbitkan STP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00001/140/09/092/12 tanggal 21 Juni 2012 sebesar Rp46.904.046.732,00
203 Agustus 2012Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP melalui surat nomor 278/FNC/VIII/2012 tanggal 03 Agustus 2012 (S-278);
313 Agustus 2012Tergugat menerbitkan surat nomor S- 00214/WPJ.19/KP.0203/2012 tanggal 13 Agustus 2012 (S-214) perihal Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal
407 September 2012Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak terhadap S-214 melalui surat nomor 293/FNC/IX/2012 tanggal 07 September 2012 (Gugatan 1)
522 Oktober 2012Tergugat menerbitkan surat nomor S- 563/WPJ.19/KP.0209/2012 tanggal 22 Oktober 2012 (S-
563) yang menyatakan bahwa S-278 telah memenuhi ketentuan formal dan meralat S-214.
604 Februari 2013Tergugat menerbitkan KEP-131/WPJ.19/2013 tanggal 04 Februari 2013 yang menolak permohonan Penggugat dalam suratnya S-278/FNC/VIII/2012 tanggal 03 Agustus 2012 dan mempertahankan STP
704 Maret 2013Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak terhadap KEP-131/WPJ.19/2013 tanggal 04 Februari 2013 melalui surat nomor 013/Country/I/2013 tanggal 04 Maret 2013
822 Oktober 2013Pengadilan Pajak mengucapkan Putusan atas Gugatan ke Pengadilan Pajak terhadap S-214, dalam Putusan Pengadilan Pajak nomor Put.47868/PP/M.II/99/2013 (Put-47868) dengan kutipan amar putusan sebagai berikut : Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dengan membatalkan S- 00214/WPJ.19/KP.0203.2012 tanggal 13 Agustus 2012, tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas STP PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2009, Nomor:00001/140/09/092/12 tanggal 21 Juni 2012 atas nama PT Nokia Siemens Networks, NPWP:01.071.623.1-092.000.
904 Maret 2014Pengadilan Pajak mengucapkan Putusan (atas Gugatan 2) nomor Put.51047/PP/M.IIA/99/2014 dengan kutipan amar putusan sebagai berikut: Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-131, tentang pembatalan STP. Menurut Penggugat, setelah diteliti oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas dokumen dan kronologis tersebut diketahui bahwa Keputusan a quo materinya sama dengan materi yang disengketakan melalui surat gugatan Penggugat Nomor: 293/FNC/IX/2012 tanggal 7 September 2012 dan atas pengajuan gugatan tersebut telah diputus melalui Putusan Pengadilan Pajak dengan Nomor Put.47868/PP/M.11/99/2013 tanggal 22 Oktober 2013, sehingga atas perkara yang sama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya sehingga gugatan Penggugat tidak dapat diproses.
1009 Mei 2014Penggugat melalui surat nomor 022/Country/II/2014 tanggal 09 Mei 2014 (S-022) yang diterima KPP Wajib
Pajak Besar Dua melalui BPS nomor PEM- 05017653/WPJ.19/KP.0203/2021 tanggal 27 Desember 2021, mengajukan permohonan penerbitan SPMKP atas kelebihan pembayaran pajak yang disebabkan Putusan Pengadilan Pajak nomor Put.47868/PP/M.II/99/2013 tanggal 22 Oktober 2013 yang menurut Penggugat putusan tersebut membatalkan STP.
1113 Juni 2022KPP Wajib Pajak Besar Dua menerbitkan S- 879/WPJ.19/KP.02/2022 tanggal 13 Juni 2022, yang menyatakan bahwa terhadap STP telah diterbitkan keputusan atas upaya hukum yaitu KEP- 131/WPJ.19/2013 tanggal 04 Februari 2013 dan Put.51047/PP/M.IIA/99/2014 tanggal 04 Maret 2014 dan keduanya memiliki amar putusan Menolak, sehingga tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang menjadi dasar untuk diterbitkan SPMKP
1201 Juli 2022Penggugat mengajukan gugatan dalam suratnya Nomor Tax2022/Lawsuit/01/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022 kepada Pengadilan Pajak atas S-879/WPJ.19/KP.02/2022 tanggal 13 Juni 2022 tentang Pemberitahuan SPMKP Tidak Dapat Diterbitkan (Surat Pemberitahuan SPMKP Tidak Dapat Diterbitkan)
1316 Agustus 2023Pengadilan Pajak melalui Put.006714.99/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2023 (Put- 006714.99) mengabulkan permohonan gugatan Wajib Pajak atas S-879/WPJ.19/KP.02/2022 tanggal 13 Juni 2022 dengan amar: Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua Nomor S- 879/WPJ.19/KP.02/2022 tanggal 13 Juni 2022 Hal Pemberitahuan SPMKP Tidak Dapat Diterbitkan.
1403 September 2024Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali memutuskan atas sengketa Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Tergugat dalam Putusan Nomor Putusan MA 3423/B/PK/Pjk/2024 tanggal 03 September 2024, dengan amar putusan menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Tergugat.
1521 Januari 2025Penggugat menerbitkan KEP- 00028/NKEB/WPJ.19/2025 untuk membatalkan STP 00001/140/09/092/12;
1611 Februari 2025Tergugat menindaklanjuti dengan menerbitkan SKPKPP nomor KEP 00013/PPH/KPP.1902/2025
SPMKP nomor 00240A tanggal 20 Februari 2025 karena terdapat kelebihan pembayaran pajak berdasarkan KEP- 00028/NKEB/WPJ.19/2025
175 Juni 2025Penggugat melalui surat nomor TaxIMB2009/01/VI/2025 pada aplikasi coretax mengajukan imbalan bunga atas dikabulkannya PUT Put.47868/PP/MII/99/2013 tanggal 22 Oktober 2013;
183 Juli 2025Tergugat melalui surat nomor S-00005/SKPIB- CT/KPP.1902/2025 menolak permohonan imbalan bunga yang diajukan Penggugat;
1911 Juli 2025Penggugat mengajukan gugatan terhadap surat nomor S- 00005/SKPIB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 3 Juli 2025 melalui surat nomor Lawsuit2018/I/VII/2025.

2. Pokok Gugatan

Menimbang bahwa Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00001/140/09/092/12 merupakan sanksi atas pembayaran PPh Final Pasal 4(2) dalam pelaporan SPT Pembetulan PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilakukan oleh Penggugat;

bahwa atas STP tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan Pembatalan STP, namun dijawab oleh KPP Wajib Pajak Besar Dua dengan S-00214/WPJ.19/KP.0203/2012 perihal pemberitahuan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tidak memenuhi formal; bahwa Penggugat kemudian menggugat S-00214/WPJ.19/KP.0203/2012 ke Pengadilan Pajak dan diputuskan dengan PUT 47688/PP/M.II/99/2013 dengan putusan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dengan membatalkan S-00214/WPJ.19/KP.0203/2012;

bahwa dalam proses pengajuan gugatan, Tergugat mengeluarkan surat ralat atas S-00214/WPJ.19/KP.0203/2012 yaitu S-563/WPJ.19/KP.0209/2012 yang menyatakan bahwa permohonan penggugat memenuhi formal; bahwa kemudian permohonan tersebut diteruskan ke Kanwil DJP Wajib Pajak Besar untuk diproses, dan terbit Keputusan No KEP-131/WPJ.19/2013 tanggal 4 Februari 2013 yang isinya menolak Permohonan Penggugat;

bahwa Penggugat kemudian mengajukan gugatan atas KEP- 131/WPJ.19/2013 ke Pengadilan Pajak, dan diputuskan dengan Put 51047/PP/M.IIA/99/2014 yang menolak permohonan penggugat karena atas sengketa yang sama sudah diperiksa dan diputus dengan PUT 47688/PP/M.II/99/2013;

bahwa dengan diterbitkannya PUT-47688/PP/M.II/99/2013, maka S- 00214/WPJ.19/KP.0203/2012 menjadi batal, sehingga permohonan penggugat memenuhi ketentuan formal dan dapat diproses selanjutnya. Permohonan pengurangan/pembatalan sanksi administrasi tersebut telah diproses di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan telah dikeluarkan keputusan Nomor KEP-131/WPJ.19/2013 tanggal 4 Februari 2013 yang isinya menolak Permohonan Penggugat;

bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Nomor KEP-131/WPJ.19/2013, maka atas permohonan pembatalan/pengurangan sanksi penggugat, telah diputuskan oleh tergugat dengan keputusan menolak. Dalam hal ini Surat Tagihan Pajak Nomor 00001/140/09/092/12 masih tetap berlaku;

bahwa kemudian Penggugat mengajukan permohonan penerbitan SPMKP, namun diirespon oleh tergugat dengan S-879/WPJ.19/KP.02/2022 yang menyatakan tidak ada kelebihan pembayaran pajak yang menjadi dasar diterbitkannya SPMKP. Atas permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor 00001/140/09/092/12 telah diproses dan diberikan keputusan menolak dengan KEP-131/WPJ.19/2013 tanggal 4 Februari 2013;

bahwa Penggugat kemudian mengajukan gugatan atas S- 879/WPJ.19/KP.02/2022 dan diputuskan oleh Pengadilan Pajak dengan PUT-006714.99/2022/PP/MVIIIB tahun 2023 dengan keputusan:

bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak tersebut kemudian diterbitkan KEP-00028/NKEB/WPJ.19/2025 secara jabatan yang membatalkan STP Nomor 00001/140/09/092/12;

bahwa Penggugat kemudian mengajukan kembali permohonan imbalan bunga dan direspon oleh KPP WP Besar Dua dengan S-00005/SKPIB- CT/KPP.1902/2025 yang menolak permohonan imbalan Bunga yang diajukan oleh penggugat karena tidak sesuai dengan Pasal 27B UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006714.99/2022/PP/MVIIIB adalah Putusan atas permohonan Gugatan;

bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. sebagaimana diatur lebih lanjut pada Pasal 83 ayat (1) huruf d PMK 18/PMK.03/2021, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 006714.99/2022/PP/MVIIIB tidak termasuk hal yang dapat diberikan imbalan bunga;

bahwa terkait pendapat Penggugat yang menggunakan Dasar Hukum Pasal 27A Undang-undang KUP, dapat Tergugat sampaikan bahwa Penggugat tidak dapat menggunakan pasal 27A karena dalam Pasal 27A diatur untuk pengajuan keberatan, permohonan Banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya. Sementara atas imbalan bunga yang dimintakan oleh Penggugat adalah atas pengajuan Gugatan, sehingga tidak memenuhi pasal 27A;

bahwa kemudian yang menjadi dasar untuk memberikan imbalan bunga adalah PUT-006714.99/2022/PP/MVIIIB tahun 2023, sehingga berlaku Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pasal 27A yang menjadi dasar hukum penggugat sudah dihapus;

bahwa objek gugatan diterbitkan karena permohonan Penggugat tidak sesuai dengan Pasal 27B Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bahwa penerbitan SKPKPP nomor KEP-00013/PPH/KPP.1902/2025, SPMKP nomor 00240A tanggal 20 Februari 2025 karena terdapat kelebihan

pembayaranpajakberdasarkanKEP-00028/NKEB/WPJ.19/2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Peninjauan Kembali dan KEP- 00028/NKEB/WPJ.19/2025 tanggal 21 Januari 2025 untuk membatalkan STP 00001/140/09/092/12 secara jabatan;

bahwa terkait imbalan bunga yang dimintakan oleh Penggugat tidak dapat diberikan, mengingat terhadap putusan Peninjauan Kembali yang menjadi dasar pengembalian, tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak. Bahwa terkait atas Putusan Gugatan sebagaimana yang disampaikan, Tergugat sudah menerbitkan KEP secara jabatan, sehingga Penggugat tidak mendapatkan imbalan bunga;

Menimbang bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan dengan alasan sebagai berikut: bahwa telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak atas dengan No. Put. 47868/PP/M.II/99/2013 yang diucapkan pada tanggal 22 Okober 2013, dengan mengabulkan seluruhnya Gugatan;

bahw berdasarkan halaman 60 dalam putusan pengadilan No. Put. 47868/PP/M.II/99/2013, Majelis Hakim tidak mengakui adanya KEP-131; bahwa seharusnya dalam jangka waktu maksimal 6 bulan setelah diterbitkannya Nomor: Put.47868/PP/M.II/99/2013 Tahun 2013 tanggal 22 Oktober 2013, Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak karena surat permohonan pembatalan atas STP melalui surat No. 278/FNC/VIII/2012 tanggal 3 Agustus 2012 telah memenuhi formal. Dikarenakan tidak adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak sampai tanggal 11 April 2014, Penggugat mengajukan permintaan atas permohonan penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dengan nomor surat 022/Country/II/2014 pada tanggal 09 Mei 2014;

bahwa terkait dengan sengketa atas imbalan bunga, Penggugat merujuk pada Gugatan terhadap STP Tahun Pajak 2009 berdasarkan Surat Permohonan Pembatalan STP dengan Nomor: 278/FNC/VII/2012/ tanggal

03 Agustus 2012 atas STP PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00001/140/09/092/12 tanggal 21 Juni 2012;

bahwa Penggugat berpendapat bahwa dasar hukum pemberian imbalan bunga tetap merujuk pada Pasal 27A ayat (1) dan ayat (1a) UU No. 28 Tahun 2007 yang secara tegas mengatur mengenai pemberian imbalan bunga atas STP PPh Pasal 4 ayat (2) tahun 2009 yang dimintakan oleh Penggugat sejak tahun 2014;

bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-006714.99/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 23 November 2023 merupakan putusan yang mengharuskan Tergugat untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak atas pembayaran STP oleh Penggugat, karena DJP tidak memberi suatu keputusan paling lambat 6 bulan atas surat permohonan pembatalan STP dengan Nomor: 278/FNC/VII/2012/ tanggal 03 Agustus 2012 dan jika permohonan Penggugat tidak diberikan suatu keputusan, maka dianggap dikabulkan oleh Tergugat;

bahwa dasar hukum Penggugat untuk imbalan bunga adalah Pasal 27A ayat (1a) huruf c UU KUP sebelum dihapus oleh UU HPP, menyatakan bahwa: Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

c. untuk Surat Tagihan Pajak dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

bahwa Penggugat ingin menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 27B ayat

(3) UU HPP pun menyatakan bahwa:

Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal permohonan pembetulan, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak;

bahwa dengan demikian, STP yang seharusnya dibatalkan melalui upaya hukum yaitu Pasal 36 Ayat (1) huruf c, berhak mendapatkan imbalan bunga; bahwa namun berdasarkan asas lex temporis acta (segala hak dan kewajiban yang melekat atas penerbitan STP 2009 tunduk pada peraturan perundang- undangan yang berlaku), saat tindakan administratif tersebut dilakukan, dalam hal ini Penggugat meminta imbalan bunga berdasarkan tarif 2% per bulan sesuai dengan UU KUP (pasal 27A) versi sebelum diubah oleh UU HPP (pasal 27B);

bahwa hak atas imbalan bunga lahir sejak kelebihan pembayaran terjadi sesuai dengan Pasal 27A ayat (1a) huruf c UU KUP;

bahwa karena dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT- 006714.99/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 23 November 2023 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3423/B/PK/Pjk/2024 (telah menegaskan bahwa Penggugat berhak mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, karena atas STP tersebut dilakukan pembayaran oleh Penggugat;

bahwa namun sangat disayangkan, bahwa permohonan ini baru ditolak secara resmi oleh Tergugat 8 tahun kemudian, melalui Surat Nomor: S- 879/WPJ.19/KP.02/2022 tanggal 13 Juni 2022 yang dimana tidak mencerminkan asas good governance dalam pelayanan administrasi perpajakan. Bahwa keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang sangat lama ini merupakan bentuk pengabaian hak konstitusional Penggugat atas perlakuan hukum yang adil dan pasti;

3. Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

1. Undang-undang Nomor: 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 (UU No. 28 Tahun 2007)

Pasal 9:

(3) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan;

Pasal 20:

(1) Atas jumlah pajak yang masih harus dibayar, yang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) dilaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 25:

(3a)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan

pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan;

…

(7) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau

ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan;

(8) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a);

Pasal 27A

(1) Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar

menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan

pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan

bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaii; atau

b. untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali;

...

(1a)Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga

diberikan atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan

Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

...

c. untuk Surat Tagihan Pajak dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

(3) Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 36:

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;

...

(1c) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)

bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan;

(1d) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah

lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan;

Pasal 48:

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;

Penjelasannya menegaskan bahwa:

Untuk menampung hal-hal yang belum cukup diatur mengenai tata cata atau kelengkapan yang materinya sudah dicantumkan didalam Undang-Undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Dengan demikian akan lebih mudah mengadakan penyesuaian pelaksanaan Undang-Undang ini dan tata cara yang diperlukan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa: Pasal 27A:

Dihapus.

Pasal 27B:

(1) Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan Kembali yang dikabulkan Sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak;

(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan

lebih bayar yang telah diterbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(3) Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal permohonan pembetulan, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

(4) Imbalan bunga, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan:

a. berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas); dan

b. diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

(5) Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang digunakan sebagai dasar penghitungan imbalan bunga adalah tarif bunga per bulan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga;

(6) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali;

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian imbalan

bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri

Keuangan;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pemberian Imbalan Bunga (PMK-226/PMK.03/2013)

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Penggugat menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Putusan No. 47868.PPM.II.99.2013 Tahun 2013 tanggal 22 Oktober 2013;

2. Putusan No. Put.51407.PP.M.IIA.99.2014 Tahun 2014 tanggal 4 Maret 2014;

3. Surat Permohonan SPMKP No 022_Country_II_2014;

4. Salinan Surat Nomor: S-879/WPJ.19/KP.02/2022 tanggal 13 Juni 2022 Tentang Pemberitahuan SPMKP Tidak Dapat Diterbitkan

5. Putusan No. Put.006714.99.2022.PP.M.VIIIB Tahun 2023 tanggal 23 November 2023;

6. Putusan MA No. 3423/B/PK/Pjk/2024 tanggal 3 September 2024.

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Tergugat menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23;

2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa;

3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 4 ayat (2);

4. Salinan Putusan Mahkamah Agung RI Reg. Nomor: 3423/B/PK/Pjk/2024 Tanggal 03 September 2024;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa objek gugatan a quo yaitu surat No. S-00005/SKPIB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 03 Juli 2025 (S-00005) yang diterbitkan Tergugat untuk menolak permohonan imbalan bunga Penggugat melalui;

bahwa sengketa berawal dari diterbitkannya Surat Tagihan Pajak Nomor 00001/140/09/092/12 tanggal 21 Juni 2012 oleh Tergugat untuk menagih sanksi atas pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) dalam pelaporan SPT Pembetulan PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilakukan oleh Penggugat;

bahwa atas STP a quo, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP;

bahwa Tergugat menerbitkan KEP-00028/NKEB/WPJ.19/2025 secara jabatan yang membatalkan STP a quo berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak No. PUT- 006714.99/2022/PP/MVIIIB tahun 2023 yang mengabulkan gugatan Penggugat atas Surat Pemberitahuan SPMKP Tidak Diterbitkan,

bahwa Penggugat kemudian mengajukan permohonan imbalan bunga yang ditolak oleh Tergugat dengan S-00005 dengan alasan: ‘Tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 27B UU Nomor 7 Tahun 2021’;

bahwa Tergugat berpendapat bahwa dasar untuk memberikan imbalan bunga adalah PUT-006714.99/2022/PP/MVIIIB tahun 2023 sehingga berlaku Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menghapus Pasal 27A yang menjadi dasar hukum Penggugat;

bahwa menurut Tergugat, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 83 ayat (1) huruf d PMK 18/PMK.03/2021, Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 006714.99/2022/PP/MVIIIB tidak termasuk hal yang dapat diberikan imbalan bunga;

bahwa menurut Tergugat, dalam putusan Peninjauan Kembali yang menjadi dasar pengembalian, tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak dan Tergugat sudah menerbitkan keputusan secara jabatan, sehingga Penggugat tidak mendapatkan imbalan bunga;

bahwa Penggugat menolak S-00005 dengan dalil bahwa berdasarkan halaman 60 Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 47868/PP/M.II/99/2013, Majelis Hakim

tidak mengakui adanya KEP-131, oleh karena itu, seharusnya dalam jangka waktu maksimal 6 bulan setelah diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak a quo pada tanggal 22 Oktober 2013, Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan pembatalan atas STP (S- 278) tertanggal 3 Agustus 2012;

bahwa karena tidak adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak sampai tanggal 11 April 2014, Penggugat mengajukan permintaan atas permohonan penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) melalui S-022 tertanggal 09 Mei 2014;

bahwa Penggugat berpendapat bahwa dasar hukum pemberian imbalan bunga tetap merujuk pada Pasal 27A ayat (1) dan ayat (1a) huruf c UU No. 28 Tahun 2007 yang secara tegas mengatur mengenai pemberian imbalan bunga atas STP PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2009 yang telah dimintakan oleh Penggugat sejak tahun 2014;

bahwa berdasarkan S-00005, Tergugat menolak permohonan imbalan bunga a quo dengan dalil bahwa permohonan imbalan bunga a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 27B ayat (1) UU No. 7 Tahun 2021;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, pokok sengketa terkait dasar hukum penyelesaian permohonan imbalan bunga a quo, Pasal 27A ayat (1) UU KUP sebelum UU Cipta Kerja (UU No. 28 Tahun 2007) atau Pasal 27B UU Cipta Kerja;

bahwa ditinjau dari materi muatannya, Undang-Undang perpajakan mengandung kaidah hukum pajak materiil dan kaidah hukum pajak formiil, di mana hukum pajak formiil merupakan kaidah yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum pajak materiil;

bahwa UU KUP sebagai hukum pajak formil mengatur tentang kewajiban dan hak Wajib Pajak, meliputi bagaimana suatu hak dan kewajiban pajak dilaksanakan, sanksi yang dikenakan apabila kewajiban tidak dilaksanakan;

bahwa Pasal 27A ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 dan Pasal 27B UU Cipta Kerja secara substansi mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak Wajib Pajak terkait pemberian imbalan bunga;

bahwa sesuai dengan Lingkungan Kuasa Waktu (tijdsgebeid atau temporal sphere) berlakunya UU No. 28 Tahun 2007, Undang-Undang a quo berlaku sejak diterbitkan sampai dengan diubah dengan terbitnya UU Cipta Kerja;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, perbuatan hukum permohonan imbalan bunga serta ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan imbalan bunga dimulai atau berlaku setelah terjadi peristiwa hukum yang menyebabkan Wajib Pajak memiliki hak untuk mendapatkan imbalan bunga;

bahwa berdasarkan Put.47868, S-563 yang menyatakan bahwa S-278 telah memenuhi ketentuan formal dan meralat S-214 serta KEP-131 yang menolak permohonan pengurangan atau pembatalan STP Penggugat dalam surat S-278, tidak dapat dipertimbangkan karena atas permohonan pengurangan atau pembatalan STP berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP dengan S-278 yang dijawab oleh Tergugat dengan S-214 telah dlakukan upaya hukum gugatan kepada Pengadilan Pajak sehingga tidak terdapat lagi kewenangan Terbanding untuk melakukan upaya administratif atas S-278 dan S-214;

bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1c) UU No. 28 Tahun 2007, Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan pengurangan atau pembatalan STP diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.

bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1d) UU UU No. 28 Tahun 2007, apabila jangka waktu jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan a quo dianggap dikabulkan; bahwa faktanya, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP melalui S- 278 tertanggal 03 Agustus 2012;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, Put.47868 yang membatalkan S-214 dan tidak mempertimbangkan KEP-131 memiliki konsekuensi yuridis

bahwa tidak terdapat keputusan (omisi) oleh Tergugat atas permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang diajukan Penggugat berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP (S-278);

bahwa menurut Pengadilan Pajak, setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal S-278, yaitu tanggal 03 Agustus 2012, permohonan a quo dianggap dikabulkan sehingga timbul hak Penggugat atas imbalan bunga terkait kelebihan pembayaran STP a quo;

bahwa berdasarkan Pasal II UU No. 28 Tahun 2007, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008;

bahwa UU Cipta Kerja yang menghapus Pasal 27A dan menambahkan Pasal 27B, berdasarkan Pasal 186, mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 2 November 2020;

bahwa hukum positif (ius constitutum) mengenai tata cara pemberian imbalan bunga yang sesuai dengan Lingkungan Kuasa Waktu peristiwa hukum timbulnya hak untuk mendapatkan imbalan bunga, yaitu UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 (UU No. 28 Tahun 2007); bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, dalil Penggugat bahwa penyelesaian permohonan imbalan bunga a quo menggunakan dasar hukum Pasal 27A UU No. 28 Tahun 2007, dapat diterima;

bahwa menurut Penggugat, hak atas imbalan bunga lahir sejak kelebihan pembayaran terjadi sesuai dengan Pasal 27A ayat (1a) huruf c UU KUP; bahwa berdasarkan Pasal 27A ayat (1a) huruf c UU No. 28/2007, imbalan bunga juga diberikan atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dengan ketentuan untuk Surat Tagihan Pajak dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pasal 27A ayat (1a) huruf c UU No. 28 Tahun 2007 telah mengatur dengan jelas bahwa imbalan bunga juga diberikan atas Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dengan tidak diterbitkannya keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan STP oleh Penggugat (omisi), berdasarkan Pasal 36 ayat (1d) UU No. 28 Tahun 2007, demi hukum Tergugat dianggap mengabulkan seluruh permohonan pengurangan atau pembatalan STP;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, Tergugat dianggap telah menyetujui seluruh permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang diajukan oleh Penggugat sehingga memenuhi kaidah peristiwa hukum dalam Pasal 27A ayat (1a) huruf c: 'Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya';

bahwa menurut Pengadilan Pajak, secara filosofis, demi keadilan, kelebihan pembayaran pajak yang timbul karena pengajuan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang dilanjutkan dengan upaya hukum gugatan dan/atau peninjauan kembali diperlakukan sama dengan kelebihan pembayaran pajak yang timbul karena pengajuan keberatan yang dilanjutkan dengan upaya hukum banding dan/atau peninjauan kembali, menimbang terdapat unsur yang sama yaitu Undang-Undang KUP telah memaksa Wajib Pajak untuk membayar ketetapan pajak tersebut;

bahwa oleh karena itu, dalil Tergugat bahwa berdasarkan Pasal 27A UU KUP, imbalan bunga hanya diberikan untuk pengajuan keberatan, permohonan Banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya, tidak termasuk pengajuan gugatan, tidak dapat diterima;

bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa cukup alasan hukum untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00005/SKPIB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 3 Juli 2025 perihal Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan, atas nama PT NOKIA SOLUTIONS AND NETWORKS INDONESIA, NPWP 01.071.623.1-092.000, beralamat di Gedung Capital Place, 30th floor, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18 Jakarta Selatan, 12710, (domisili elektronik riau.silalahi@nokia.com);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 1 Desember 2025 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Rahmaida, S.H., M.Kn.Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.