Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-006300.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

PT Mapple Mitra Adiperkasa, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-006300.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00167/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00271/207/21/073/23 tanggal 4 Juli 2023 Masa Pajak November 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006300.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MAPPLE MITRA ADIPERKASA, NPWP 90.679.470.6-022.000, beralamat di Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 29, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 86 RT 010 RW 011, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Handaka Santosa, jabatan Direktur

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Sistomo, Ak., S.H., M.M., CA., BKP

Izin Kuasa Hukum: KEP-870/PP/IKH/2024 tanggal 13 September 2024

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor-315/MMA/TAX/IX/2024 tanggal 27 September 2024

2. Nama: Topan Rian Pratama, S.H.

Izin Kuasa Hukum: KEP-899/PP/IKH/2024 tanggal 17 September 2024

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor-324/MMA/TAX/IX/2024 tanggal 27 September 2024

3. Nama: Maria Rully Ulfa

Izin Kuasa Hukum: KEP-555/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor-306/MMA/TAX/IX/2024 tanggal 27 September 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40—42, Jakarta, dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Indri Wulansari/19840919 200901 2 009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: Amin Faozan/19831014 200602 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat

3. Nama/NIP: Richad S. Manihuruk/19841214 201012 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat

Berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-539/WPJ.06/2025 tanggal 5 Mei 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 1359/PP/BR/2024 tanggal 7 November 2024;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 204/MMA/TAX/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2021 Nomor 00271/207/21/073/23 tanggal 4 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

SALAH RUPIAH MENURUT ha. URAIAN PENGUSAHA KENA FISKUS PEMBAHASAN man ee PAJAK | AKHIA (DiSETUJUI

1 [Oase- Pengengan Fajar “a a. Stas Penyerahan Barang dan Jasa yang terang PPM:

2. Ekecer a 769 225 228 a a2 Pergerakan yang FPM-nya fares dipungut sendir 291,051,198 403 301 054 159.405 205,051,154 403 a. Peryerahan yang PPN-nya dicurgut cleh Perrungul SPN Hi) a o

2.4, Penyerahan yang PPA-nya oak d sungul 2 fa) In)

2.6 Penyarakan yang dibegaskan dari pengangzan PPK 5 ta) a af. Jamah at t+adt+tadead+ aay 291251158459 291 920,399,434 291,051, 459,403 b Atas Penyerahar barang can Jasa yang Leak terutang PPR D g Qa

0. Zomlas Be Lrur Penyerahan (2.8 +b; 291,051, IE AA 291 520,583,434 257,057,758 403 e Atas Impor BKPYPereniag:an HKP Tidak Berwujkd ar lar

Wgarsh Pabean di dalam Dasrah KavsamPomnanoarer IKE

Jari luar Daerah Pabear &i dalam Daerah PebeariPemungutar

Rujak vleb Pemungal FP Kegiatan Membangun Sordi

Sab ayaran kembali Pajak Masukan bagi PF wand Eu.

melakukar penyeranan setelah jargka wakti teen

SerakhiyPerslehen yen) PP N-nya tock serarasnya ahebaskan atau tdak dipur gut Sarggung jawah sscara

Tertera Pembayaran PPN yane semula menda datk an fasiira2

As. impar AKP Oo gd i] d.2. Pernantaala Bae tides barmuiud sar: Luar Gae-ah a - Q

Pangan d. dalan Daerah Pabean bl d3. Perraafaatan JAP dar. Luar Casiah Pabean 4i dalam o a a

Oaerall Fabezr dd Pemung tan Pajak oleh Pemargut PAK o La ia]

445. Keyatan Membangur Sendir: in) 5 a d 6, Pembayaran kembs i Pajak Mas_kan bagi PRP yang belur melak Jaan pesyeraqar setelah jangka wadu a Iri o tedent. berarti df. Peroehan yang PPN-nya tidak sanan, sya dibebaskan - azau tidak doubt a 3 “

4.7. Tangg.ing jawa? secara tenteng g o 7

4.4. Pemoayaran PPN yang semula mencapetkan fasi itas La] 5 7

4d. Jumlah id atau d2 atau 0.4 ata, 2.4 ata 3.5 atau 3.6 o r g ataud.? atau dd ata 0.9) “

2 [Penghaurgen PPN Kurarg Daya

2 Pajak Kalusran yang Sarus 3 punguUdbaya sere [bert x a4 ne - Lan

LA oya EN 29105, 15850 AIA 175,655 75155115, 850

&. Kikurangi.

EA. PPN sang disetar si rusa dam Masa Fajak yang sama La C ° c.2. Pajak Masekao yarg dapat diperhit- ngkan 25 952058 41° ZEB. CEO 152.260 78,352, 050.441 v3. STP #poeck kurang bayar) 3 in] b hd Obaya- dengar NPWP sendin 153,027 433 155 927,449 15307 439

8. Lain- ain a ta oO b# Jumlah (u*++e2+65+b44 65) 20105115855 20.775. 179,795 29,105,115,860 co S.perhit ngkan:

Co. SKPPKP 3 2 o

KENA PAJAK FISKUS AHIR

‘DISETL UN urna pays? yang dapat dias-hilungkan, (EB.B- adi PIA ASI PETA ee 705 29,105,°175, 850

8 Jamlan bengaiturgar SSN Kurang Bayarto dd: z 204,525, 15 0

3 IKektilan Pajak yang sudah:

a, Dkompensasisar ko Masa Pak benkutnya a u Q b. Likompensasisar ke Masa Pajak... 20... thanena pembet_lar g In) in c Jumahiat bi 4 a 0

4 JP PR ye w kurang gibayar Re + Oc) 5 327 99,145 i]

= Sanksi alministalif :

a Burgas Pasal 13 (2) KUR 139.413.181 0 b. Rere kan Pasa. 14 [2a KUP a 0 c. Kana kan Pasal 12 (3) Turut c KEP a 0

4, Kerakan Pesa IPL hh KUP D 9

&. Kenaikan Pasal 170 (53 KuP In) G f Bunga Pesal 13:2) KUP yc. Pasal 9 df, PPM n o g. Jumlan Sambi +d+5+7) 1321181 o

& Plumas PPN yang mash Farus d.bayer ea) 0 471 349,326 a

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 215/MMA/TAX/VIII/2023 tanggal 16 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri291.051.158.403,00
Pajak yang harus dipungut sendiri/dibayar sendiri29.105.115.850,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan29.105.115.850,00
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar0,00
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,00
PPN yang kurang dibayar0,00
Sanksi Administrasi0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00167/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 15 Mei 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah ae

Lo. Semula . / Menjadi

Uraian (Dikurangi) :

(Rp) (Rp) (Rp) a. PPN Kurang dibayar BBLS TS 0) 331.936.145 b. Sanksi Bunga Iso 0 139.413.1811

Cc. Sanksi Kenaikan u ig) ke)

. oJ H PN yang masih .

d uml hl PN yang ma AF ASN Oo AT 1.3434, 326 harus dibayar '

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 204/MMA/TAX/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 204/MMA/TAX/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang

Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yaitu Wajib Pajak dapat mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa menurut ketentuan Pasal 34 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Undang-undang Pengadilan Pajak), pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus, apabila kuasa hukum telah memenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak a. bahwa Surat Banding dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan atas Surat Keberatan. Pemohon Banding tidak memiliki bukti kapan diterimanya Keputusan Terbanding. Oleh sebab itu, mengacu pada tanggal diterbitkannya Keputusan atas Surat Keberatan tanggal 15 Mei 2024, permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan masih dalam jangka waktu sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana diuraikan pada bagian selanjutnya;

5. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Handaka Santosa, selaku Direktur, sesuai dengan Akta Notaris Nomor 10 tanggal 4 Agustus 2021 yang dibuat oleh Notaris Hannywati Gunawan, berkedudukan di Jakarta;

bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00167/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00271/207/21/073/23 tanggal 4 Juli 2023 Masa Pajak November 2021 telah

memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00271/207/21/073/23 tanggal 4 Juli 2023 Masa Pajak November 2021 (SKPKB PPN Masa Pajak November 2021) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan rincian sebagai berikut:

ee ee ee

1 SPP Pa.veranac Sara: den Jasa a. Ata Penyerahan Sarang dan Jase

Vane Ter utan2 FF a.. Eksp sr = THO 225.222 a2 Peryeranan yang PPh 291 51.112.253 EG1.051.152.03 harus dipusat Lantik

2.3 Penyerangan verge PPK - - dipusat oleh semuaa FF tai 7

2.2 Parveranan verng PPh-rnre ddan - - dipuazut - - a.2 Penyeranan yerg dicstasnen - - dasi porgs:iaan FF - “ a6 Cusiak S91 .CSL.L5f.-22 291 .520.323.-21

Lk. Ates Fenversher Barseni tam Jasa - - yang tidak t-rnu-ar.g PP 7 7

=. Jina Selo: Senyerakar 21 .051.L58.-02 291 520 223.-21 a. Ates opor PEP; Pemnanfseta:1 SKF

Tidak Emi 14 tari Luar Dasral - -

Pareen:Pemarwazctan J2P cari luer tai had

Deeren Pateer

2 Parnetutuagee1 $5 Eureng Bavar a. Paek yang Laras dipungat 2O.£05...=.822 POLS. pan mci fb oayar sendiri i. Sirurengi:

wi FE eter dim. as dalam - -

: SIas2 Sajak yaa: sama tai 7 te Pak Aasuaan yang Capat PGGSD.CES. 11 BGG. 152.285 dip erkeitvun ena k= STF seclhes garang barari = = ke TeGrar dengan APP 255.027.2355 155.227.235 sendi

LS Leca-lsir = =

L.£ Juciak EG.LCS.LLE.BES SR. TRLLTS.T IE

=. eh ture sa cl.) SASFEF = =

4. Jurek Palak yang dlepat PO.105 115.925 CST... TE dip kita gr

=. Jun ek 2anenitangan PPK Surat - 555.555.115

Bayar

= S#elekilar Fajar Yang Sudek

= SI pensas ker He Llese Fajas - -

. kerikaataa - -

Lt Ciroarpensas:.xer as Ilasa Fajen - a

. .. Ihavena Poarbea.leri -

=. Jumlek = a

= PPL. were Kurana: cibayar = 331958. 123

= Sans. eciviniscaeat: 159.215.121 a. Eunea Pasa’ 15 i EUS =

9. Esraiksan Sasa 15 De: SUP = cc. Emakam rasa 13 5 mui AUF =

Cc. Esraikan rasa LT SEL = e, Emakm Pasa 17D 3S AUP =

IL Exiga Pasa 15 2) EUS is. Pasal @ dn -

&. cumiak = 159.215.121

8 | Jundah PPM yang masih harus dibayar [te] dri. GG

2. bahwa kemudian, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB tersebut di atas dan perhitungan PPN Masa Pajak November 2021 menurut Pemohon Banding yang seharusnya adalah sebagai berikut:

rem | it

1 DPS Derverahan Berens ten ase g. Ate: Fenverans:: Faranz dan asa vans teras FP g.1 Exspor LI

2. Penyaranar vane SPX-nya asma ciziunen:z 951.051.122.403 serdini

3.2 Fenyveraner vans SP -nva dipunsat neh r pemursut PEN ~ g.¢ Fenysraner yang SP-nyva tds dipungut c

3.5 Fenysraner yang dibebaske:: dari pensenaaa rc

3.5 Jumah 227.021.152.402 lb. Atas Fecrershan Serene das Jessa yang ndak cerutanyg Fa

2. Jumah Sehun FPenverans:: 29.651.158 493

2. Atas impor EKP Pemearfastan SAP Tidek Berwuraz tar:

waar Daerah Peceans Pemanteatan ISP ner: Luar Seeran LI

Sabes-

2 | Fesghivangan SPS Kurang Earar a. Sajan yang Lari: aipureut sendin; dikarar sendiri 25.195.115. 250 b. Dik. remngi:

bd SEA diseter simvaka dalam Masa Sajan rene z sama b.2 saja Aissuszan yana Sapa: tiperhitinekan 28.952 082 411 b.3 STP pokos mane tara LI

5.4 Dibayar sengan APV 5 sexdiri ISL A5T AS h.5 Ieim-sin c b.& Jumlsn 28.195.115 851

2. Siperhitue an

2.1. S#PPYF c a. Jumilsn Fejak vane dapat dizerhivaneks:: 29.165.115.350

8. Jumlan penzhitunge: PPM Luraxg Bever LI

3 | “stebihan Fajak Yane Suds:

a. Dikomcenzesisan ke Masa Parek berikitresa c b Sikomcenzsasican ke Masa Patek .... ix9rea rc

‘ Semketilan 7

2. Jerlan C

¢ | =P. yamg kurang cibayer c

= | Sasis edmusustrasi:

3. Bunga Pasa 12 2 ALIS

3. Kenaikan Sasa) 15 (dal RUF c. ASemetker Fase] 12 9) rerif o KP d. Aenetker Fase] 17C ja EL?

6 Aenetker Fase] 17D 2 ALP

IL Bunga Pesa 13 2 ALS fs. Fasal 3 <n SPX

=. Jumlah c

6 | Jumlah PPN yang masih barus dibayar iT

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00167/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang intinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan menetapkan PPN Masa Pajak November 2021 sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
aPPN Kurang/(Lebih) Bayar331.936.145,000,00331.936.145,00
bSanksi Bunga139.413.181,000,00139.413.181,00
cSanksi Kenaikan0,000,000,00
dJumlah Pajak yang masih harus/(Lebih) Dibayar471.349.326,000,00471.349.326,00

III. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp331.936.145,00 dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan28.952.088.411,0028.620.152.266,00331.936.145,00

Menurut Terbanding a. bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp331.936.145,00 terdiri dari:

[| NAMA SUPPLIER? = MOSERIEP | teLgas | app pay Deal , b. bahwa Pajak Masukan dari PT Mitra Adiperkasa sebesar Rp315.000.000,00 merupakan penagihan atas biaya provisi/administrasi yang timbul karena fasilitas kredit dengan Bank Hana;

c. bahwa Bank Hana dalam menagih biaya administrasi fasilitas kredit tersebut tanpa membuat Faktur Pajak karena jasa penerbitan Bank Garansi tidak terutang PPN;

d. bahwa atas jasa yang disediakan oleh Bank Hana bukan merupakan objek yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;

e. bahwa Terbanding (dalam hal ini Peneliti Keberatan) sependapat dengan Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa Pajak) bahwa Pajak Masukan tersebut tidak memiliki substansi barang atau jasa sebagaimana dimaksud Pasal 4 UU

PPN, yang diserahkan oleh PT Mitra Adiperkasa, Tbk. kepada Pemohon Banding sehingga sesuai Pasal 9 ayat (2b) atas Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;

f. bahwa Pajak Masukan dari PT MAP Zona Adiperkasa merupakan penagihan atas biaya furniture dan fixture dari toko-toko yang baru dibuka yang dibayar terlebih dahulu oleh PT MAP Zona Adiperkasa;

g. bahwa Dokumen Kesepakatan bersama antara Pemohon Banding (pihak pertama) dengan PT MAP Zona Adiperkasa (pihak kedua) tangal 4 Januari 2021 mengatur bahwa Pemohon Banding setuju untuk menyalurkan dukungan atas:

− klaim aset tetap atas pembukaan toko baru;

− perlindungan harga; dan

− diskon di kemudian atas penjualan barang dagangan;

yang diberikan oleh prinsipal Apple kepada pihak kedua;

h. bahwa agar dapat digunakan dalam mekanisme PK PM, Faktur Pajak harus memenuhi syarat formal dan material;

i. bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen faktur pajak, disimpulkan bahwa faktur pajak yang menjadi sengketa telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN;

j. bahwa berdasarkan hasil penelitian data dan dokumen, Pemohon Banding belum dapat memberikan bukti/dokumen kepemilikannya atas perolehan barang terkait pembukaan toko-toko baru milik Pemohon Banding sehingga syarat material tidak terpenuhi;

k. bahwa Faktur Pajak tidak memenuhi syarat material sehingga Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan;

l. bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Terbanding (dalam hal ini Peneliti Keberatan) menyimpulkan untuk mempertahankan koreksi Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa Pajak) atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp331.936.145,00;

IV.Alasan Pemohonan Banding

bahwa adapun alasan permohonan banding dapat dikemukakan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan alasan tidak memenuhi syarat material sehingga Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan;

2. bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa Faktur Pajak sebesar Rp331.936.145,00 yang terdiri atas Faktur Pajak dari PT Mitra Adiperkasa (PT MAP) sebesar Rp31.500.000,00 dan Faktur Pajak dari PT MAP Zona Adiperkasa (PT MZA) sebesar Rp300.436.145,00 telah sesuai dengan syarat dan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN sehingga dapat dikreditkan sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (2b);

Terkait Faktur Pajak Masukan dari PT Mitra Adiperkasa

3. bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding dan PT MAP memperoleh fasilitas kredit dari Bank Hana. Dalam hal ini yang menginisiasi, memediasi, dan sebagai perantara dengan Bank Hana adalah PT MAP selaku induk perusahaan yang memiliki kredibilitas bagus di sektor perbankan. Fasilitas kredit dari Bank Hana tersebut dapat digunakan oleh PT MAP dan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam dokumen perjanjian. Adapun atas segala tagihan dari bank terkait biaya provisi atau biaya administrasi dari fasilitas kredit tersebut akan ditujukan kepada PT MAP selaku induk perusahaan dan pimpinan dari MAP Group;

4. bahwa tagihan atas biaya-biaya administrasi dari Bank Hana yang ditujukan kepada PT MAP tersebut sebetulnya adalah termasuk kepentingan dan keperluan dari Pemohon Banding. Biaya-biaya tersebut dibayar terlebih dahulu oleh PT MAP dan kemudian akan dilakukan penagihan ulang (re- invoicing) ke Pemohon Banding sesuai dengan beban biaya Pemohon Banding. Dari tagihan yang dikeluarkan oleh PT MAP, barulah Pemohon Banding akan melakukan pembayaran atas biaya-biaya tersebut sebagai- mana nominal yang tercantum dalam invoice yang dikeluarkan oleh PT MAP;

5. bahwa PT MAP telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukannya terutang PPN. Tagihan PT MAP kepada Pemohon Banding adalah penyerahan JKP yang terutang PPN karena

merupakan penyerahan yang tidak dikecualikan sebagai bukan objek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN;

6. bahwa Pemohon Banding adalah PKP yang melakukan penyerahan BKP sehingga terutang PPN. Penyerahan JKP yang dilakukan oleh PT MAP kepada Pemohon Banding jelas terkait langsung dengan usaha utama dan/atau penyerahan BKP yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, PPN masukan atas perolehan JKP dari PT MAP dapat dikreditkan;

7. bahwa koreksi Terbanding hanya melihat transaksi dari sisi Bank Hana kepada PT MAP di mana dalam menagih biaya administrasi bank kepada PT MAP dilakukan tanpa membuat Faktur Pajak karena jasa perbankan tersebut tidak terutang PPN. Namun demikian, hal tersebut berbeda halnya dengan pada saat PT MAP melakukan penagihan kepada Pemohon Banding atas biaya-biaya yang telah dibayarkan terlebih dahulu tersebut. Dalam hal ini, core business PT MAP adalah perusahaan retail yang tidak melakukan penyerahan jasa keuangan sehingga penagihan ulang (re-invoicing) atas seluruh biaya-biaya ke Pemohon Banding merupakan penyerahan yang terutang PPN. Oleh sebab itu, PT MAP membuat Faktur Pajak pada saat menagih kepada Pemohon Banding. Penyerahan jasa yang dilakukan oleh PT MAP telah sesuai sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPN dan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT MAP telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN sehingga dapat untuk dikreditkan oleh Pemohon Banding dan Pajak Masukan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam hal pembelian barang dagangan. Dengan demikian, keliru dan tidak tepat jika Terbanding menyatakan bahwa tidak terdapat substansi barang atau jasa yang diserahkan oleh PT Mitra Adiperkasa, Tbk., kepada Pemohon Banding sehingga Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;

Terkait Faktur Pajak Masukan dari PT MAP Zona Adiperkasa

8. bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan, prinsipal produk Apple memiliki program store funding yaitu memberikan bantuan biaya pengadaan furniture dan fixture untuk pembukaan toko baru;

9. bahwa Pemohon Banding sebagai distributor tidak memiliki toko sehingga meneruskan program tersebut kepada PT MZA selaku retailer produk Apple. Pemohon Banding dan PT MZA kemudian melakukan kerja sama dalam hal penyaluran dukungan, yaitu klaim aset tetap atas pembukaan toko baru di mana PT MZA akan melakukan kegiatan pemilihan barang dan pencarian vendor untuk mengisi furniture dan fixture di toko-toko yang baru tersebut dan Pemohon Banding akan mengganti biaya-biaya tersebut menggunakan dana yang diperoleh dari prinsipal Apple;

10. bahwa PT MZA ketika memperoleh penggantian dari Pemohon Banding akan melakukan koreksi dengan mengurangi nilai aset tersebut sebesar nilai support yang diterima Pemohon Banding sehingga PT MZA tidak dapat melakukan pembebanan biaya (biaya penyusutan) atas aset tersebut. Secara prinsip, barang tersebut merupakan milik prinsipal Apple yang memberikan dana support pada awalnya dan barang tersebut hanya dapat digunakan di toko resmi yang menjual produk Apple. Sedangkan, PT MZA hanya dapat merawat dan menggunakan barang-barang tersebut;

11. bahwa atas program store funding dari prinsipal, Pemohon Banding melakukan penagihan biaya support furniture dan fixture ke prinsipal Apple dengan menerbitkan invoice dan faktur pajak. Setelah selesai melakukan jasa pemilihan barang dan pencarian vendor untuk mengisi furniture dan fixture di toko-toko yang baru, PT MZA melakukan penagihan biaya atas support furniture dan fixture tersebut ke Pemohon Banding dengan menerbitkan invoice dan faktur pajak karena tagihan dari pihak ketiga adalah atas nama PT MZA sehingga PT MZA harus membuat tagihan baru kepada Pemohon Banding;

12. bahwa PT MZA telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukannya terutang PPN. Tagihan PT MZA kepada Pemohon Banding adalah penyerahan BKP yang terutang PPN sehingga merupakan penyerahan yang tidak dikecualikan sebagai bukan objek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN;

13. bahwa Pemohon Banding adalah PKP yang melakukan penyerahan BKP sehingga terutang PPN. Penyerahan BKP yang dilakukan oleh PT MZA kepada Pemohon Banding jelas terkait langsung dengan usaha utama dan/atau penyerahan BKP yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, PPN masukan atas perolehan JKP dari PT MZA dapat dikreditkan;

14. bahwa penyerahan BKP yang dilakukan oleh PT MZA telah sesuai sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPN dan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT MZA telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN sehingga dapat untuk dikreditkan oleh Pemohon Banding dan Pajak Masukan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam hal pembelian barang dagangan. Dengan demikian, keliru dan tidak tepat jika Terbanding menyatakan Faktur Pajak tidak memenuhi syarat material sehingga Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan;

15. bahwa dengan demikian, berdasarkan pada alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas, koreksi atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp331.936.145,00 adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan karena secara substansi dapat Pemohon Banding buktikan jika Faktur Pajak dari PT MAP dan PT MZA telah sesuai dengan syarat dan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN sehingga Pajak Masukannya dapat dikreditkan sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (2b);

16. bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyebutkan sebagai berikut:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.” bahwa lebih lanjut, Pasal 29 ayat (2) UU KUP menyebutkan bahwa: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.” bahwa dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan sebagai berikut:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.” bahwa disebutkan pula dalam Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013 jo. PMK Nomor 18/PMK.03/2021 sebagai berikut:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, secara tegas disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan pelaksananya yang berlaku jika segala sikap tindak pemeriksaan ataupun koreksi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding harus memenuhi kriteria bahwa koreksi didasarkan pada bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh sebab itu, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan tidak didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan relevan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013. Oleh sebab itu, seharusnya koreksi tersebut tidak dipertahankan karena tidak sesuai dengan bukti yang ada, fakta yang terjadi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

17. bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta hukum yang Pemohon Banding sampaikan serta sesuai dengan asas substance over form, Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar permohonan banding Pemohon Banding dapat dikabulkan karena tidak terdapat perbuatan Pemohon Banding yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan menyebabkan kerugian negara atau hilangnya penerimaan negara;

V. PPN Masa Pajak November 2021 Menurut Pemohon Banding

bahwa berdasarkan alasan, penjelasan sebagaimana disebutkan di atas, dan dengan disertai bukti yang ada, PPN Masa Pajak November 2021 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

sf ttn

1 SFP Penyerahan Barang dan asa g. Atas Seryeranan Serenz dan Jasa yang terutang Pri a.l Sksscer a aa enyerahan. vars FPiy-nva raras dipungut 291955 158495

2.5 Fesyeraher race FP-nya disurgut olen 4 pemunen: PE "

g.4 Fesyeraher race FPly-nva tigak Zipansu: a

2.5 Fexseraher ran: aibebaskan dsr! penzensen 4

2.5 Jamleh 291.952.132.492

Lb. Accs Penyerahan Barang denwJasa yang dak terutane 4

2. Jumla: Sehun: Fa:versnen 291.952.123.492

2. Accs Impor BEF Peme:fsetan EKP Tidek Beras can

Duar Dseran Fabes-/ Pomanjaassr JEP deri Lusr Deera: a

Sahat

2 Senaritusasan SSK Surarg Bayer a. Sajak vane naras disungut serndiy!/dibarar sencin 25.195 115.255 b. Sikarans::

b: SPiy sisetor dimusa dalam Masa Fejaxvere - sama b.2 Gatek Masukan vane dacs: cipera'tanekan 268.952.923.411 b.3 STB ioexok xurange bayar a b.4 0 Dibarar denzan LPM P sexd:ri 153.957.455

In.= an-lais a he Jumesh 25195 115855

2. Sipera:tanekan al. SSFFKP a z. Jum.eh Pak sang dapat dicersituinesa: 2.105.115.2852

4s. Jum.eh cengkunir. gan PPA Kurenz Sever a

= | Sslesinan Psiak Tee Sudehk

2. Sikempe:sesiza: ke kasa Pajak kerikitna a

Lb sikempensesizan ke Blase Pajak .... (zarena 4

PST Etat)

2. Jimeh a

4 | =F yang Kurang diksrer a

5 | Serksi atmusiscresi:

&. Surga Jasa 12 [2] RUP

9. Kenaizas Pasal 13 saj KUF

Cc. Kenusas Pasal 15 2) bursfe EUP d. Henaiza: Pasal 17% ELF

& Senusas Pasal 170 3) KUS

1. Surga Pasa 15 (2) RUP fo. Pasa Sec) PPN

=. sanvah a

6] dumlah PPN yang masih hara dibayar lt

VI.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi tidak memperhatikan dan mempertimbangkan data dan/atau fakta yang ada karena pada hakikatnya secara substansi dan nyata-nyata transaksi yang terjadi adalah transaksi yang terutang PPN sehingga Faktur Pajak Masukan sebesar Rp331.936.145,00 adalah Pajak Masukan yang memenuhi persyaratan untuk dapat dikreditkan sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (2b) UU PPN;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. mengabulkan untuk seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. menetapkan pajak kurang bayar sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 006300.16.2024/PAN/2024 tanggal 31 Juli 2024 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-52 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00167/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 15 Mei 2024;

Bukti P-2. Surat Pemohon Banding Nomor 095/MMA/TAX/V/2024 tanggal 8 Mei 2024 hal Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan;

Bukti P-3. Surat Pemohon Banding Nomor 103/MMA/TAX/V/2024 tanggal 14 Mei 2024 hal Surat Tambahan Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan;

Bukti P-4. SuratPemberitahuanuntukHadirNomorSPUH-

00151/SPUH/WPJ.06/2024 tanggal 25 April 2024;

Bukti P-5. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 26 Juni 2023;

Bukti P-6. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir Tahun Pajak 2021;

Bukti P-7. Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2021;

Bukti P-8. Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan

Jasa Masa Pajak November 2021 Nomor 00271/207/21/073/23 tanggal 4 Juli 2023;

Bukti P-9. Surat Keberatan Nomor 215/MMA/TAX/VIII/2023 tanggal 16 Agustus 2023;

Bukti P-10. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Mapple Mitra

Adiperkasa Nomor 10 tanggal 4 Agustus 2021 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, serta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan;

Bukti P-11. Pakta Integritas tanggal 27 September 2024 atas nama Handaka

Santosa;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Nomor 315/MMA/TAX/IX/2024 tanggal 27 September 2024 atas nama Sistomo, Ak., S.H., M.M., CA., BKP; Bukti P-13. Pakta Integritas tanggal 11 Oktober 2024 atas nama Sistomo, Ak., S.H.,

M.M., CA., BKP;

Bukti P-14. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-870/PP/IKH/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Sistomo;

Bukti P-15. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-00783 atas nama

Sistomo;

Bukti P-16. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3275052804610013 atas nama

Sistomo;

Bukti P-17. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3173082004560004 atas nama

Handaka Santosa;

Bukti P-18. Surat Kuasa Khusus Nomor 324/MMA/TAX/IX/2024 tanggal 27 September 2024 atas nama Topan Rian Pratama, S.H.;

Bukti P-19. Pakta Integritas tanggal 14 Oktober 2024 atas nama Topan Rian

Pratama, S.H.;

Bukti P-20. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-899/PP/IKH/2024 tanggal 17 September 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Topan Rian Pratama, S.H.;

Bukti P-21. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KH-00809 atas nama

Topan Rian Pratama, S.H.;

Bukti P-22. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3673050109920002 atas nama

Topan Rian Pratama, S.H.;

Bukti P-23. Surat Kuasa Khusus Nomor 306/MMA/TAX/IX/2024 tanggal 27 September 2024 atas nama Maria Rully Ulfa;

Bukti P-24. Pakta Integritas tanggal 14 Oktober 2024 atas nama Maria Rully Ulfa; Bukti P-25. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-555/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Maria Rully Ulfa;

Bukti P-26. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-4596 atas nama

Maria Rully Ulfa;

Bukti P-27. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3202264201940004 atas nama

Maria Rully Ulfa;

Bukti P-28. Surat Kuasa Khusus Nomor 333/MMA/TAX/IX/2024 tanggal 27 September 2024 atas nama Triwidya Siska Saraswati;

Bukti P-29. Pakta Integritas tanggal 16 Oktober 2024 atas nama Triwidya Siska

Saraswati;

Bukti P-30. Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1800/PP/IKH/2023 tanggal 27 Desember 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Pengadilan Pajak atas nama Triwidya Siska Saraswati;

Bukti P-31. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-3433 atas nama

Triwidya Siska Saraswati;

Bukti P-32. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3275055108960010 atas nama

Triwidya Siska Saraswati;

Bukti P-33. Akta Berita Acara Rapat PT Mapple Mitra Adiperkasa Nomor 18 tanggal 6 April 2020 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Hannywati

Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, serta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan;

Bukti P-34. Matriks Sengketa;

Bukti P-35. Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 14 Januari 2025; Bukti P-36. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti P-37. Invoice;

Bukti P-38. Faktur Pajak;

Bukti P-39. Final Payment Report;

Bukti P-40. Official receipt;

Bukti P-41. payment voucher;

Bukti P-42. Risalah Pembahasan;

Bukti P-43. SPT PPN Masa Pajak November 2021;

Bukti P-44. Kesepakatan Bersama tanggal 4 Januari 2021 antara PT Mapple Mitra

Adiperkasa dan PT MAP Zona Adiperkasa;

Bukti P-45. Perjanjian Kredit Nomor 165 tanggal 26 Oktober 2021 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta; Bukti P-46. Policies & Practices Apple South Asia;

Bukti P-47. Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit Nomor 33/101/CB/M tanggal

8 September 2021;

Bukti P-48. Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 11 Februari 2025; Bukti P-49. File excel “Uji Arus Barang MMA”;

Bukti P-50. Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 4 Maret 2025;

Bukti P-51. Rekening giro;

Bukti P-52. Closing statement;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00167/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 15 Mei 2024;

Bukti T-2 Surat Uraian Banding Nomor UB-352/WPJ.06/2024 tanggal 10 Oktober 2024;

Bukti T-3 Matriks Sengketa;

Bukti T-4 LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00355/RIKSIS/KPP.0612/2023 tanggal 27 Juni 2023;

Bukti T-5 Kertas Kerja Pemeriksaan Tahun Pajak 2021;

Bukti T-6 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.KBP-4687/WPJ.06/2024 tanggal 15 Mei 2024;

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 14 Januari 2025; Bukti T-8 Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 4 Maret 2025;

Bukti T-9 Closing statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00167/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00271/207/21/073/23 tanggal 4 Juli 2023 Masa Pajak November 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 204/MMA/TAX/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan28.952.088.411,0028.620.152.266,00331.936.145,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan/atau Saksi/Ahli serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan sengketa banding a quo adalah Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan: Masa Pajak Januari 2021 s.d. Desember 2021, dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Januari000
2Februari54.562.624.500,0054.487.530.904,0075.093.596,00
3Maret36.576.336.719,0036.548.549.316,0027.787.403,00
4April37.983.397.892,0037.960.875.042,0022.522.850,00
5Mei000
6Juni000
7Juli8.353.174.903,008.189.545.498,00163.629.405,00
8Agustus6.441.001.116,006.437.368.432,003.632.684,00
9September11.443.217.769,0010.966.056.938,00477.160.831,00
10Oktober4.937.353.304,004.865.830.824,0071.522.480,00
11November28.952.088.411,0028.620.152.266,00331.936.145,00
12Desember36.863.436.975,0034.885.874.767,001.977.562.208,00

bahwa Pemohon Banding mengajukan sengketa banding a quo adalah Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan: Masa Pajak November 2021 sebesarRp331.936.145,00 adalah berikut:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan a quo terdiri dari Pajak Masukan dari Faktur Pajak sebagai berikut:

Pajak Masukan dari Faktur Pajak PT Mitra Adiperkasa Tbk. (PT MAP) sebesar Rp31.500.000,00 terkait penyediaan Fasilitas Bank Garansi. Pajak Masukan dari Faktur Pajak PT MAP Zona Adiperkasa (PT MZA) sebesar Rp300.436.145,00 terkait biaya furniture dan fixture dari toko- toko yang baru dibuka yang dibayar terlebih dahulu oleh PT MAP Zona Adiperkasa.

Karena tidak adanya substansi Barang atau Jasa yang diserahkan, atau karena Faktur Pajak tidak memenuhi syarat untuk dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (2b) UU PPN.

2) bahwa dasar hukum utama yang digunakan Terbanding adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 (UU PPN). Pasal 4 ayat (1) UU PPN mengatur mengenai objek PPN, yaitu PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, dimana definisi Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai.

3) bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada persyaratan pengkreditan Pajak Masukan. Pasal 9 ayat (2b) UU PPN menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9), dimana Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material dan apabila Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, maka Faktur Pajak tersebut dianggap tidak memenuhi syarat material.

Koreksi PT MAP (terkait penyediaan Fasilitas Bank Garansi):

4) bahwa Terbanding mencatat bahwa Pajak Masukan terkait PT MAP a quo timbul dari transaksi terkait Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank Hana, dimana PT MAP bertindak sebagai induk perusahaan, menginisiasi, memediasi, dan sebagai perantara, dan Terbanding berargumen bahwa tindakan PT MAP tersebut tidak terbukti sebagai kegiatan atau transaksi yang dikategorikan sebagai Jasa atau Penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemohon Banding di Tahun Pajak 2021.

5) bahwa Pemohon Banding gagal membuktikan adanya substansi jasa yang diserahkan oleh PT MAP, termasuk kapan pelaksanaan jasanya (kapan jasa dihasilkan dan diserahkan), dan mengacu pada karakteristik jasa (tidak berwujud/ intangibility, tidak terpisah/ inseparability, bervariasi/variability, dan tidak tahan lama/ perishability) menurut ahli, transaksi PT MAP terkait Bank Garansi tidak memenuhi karakteristik jasa, dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan substansi jasa tersebut.

6) bahwa Terbanding juga mengoreksi transaksi terkait biaya administrasi bank yang ditagih kepada PT MAP dan kemudian ditagih ulang (re-invoicing) seluruh biaya-biaya ke Pemohon Banding, di mana PT MAP tidak membuat Faktur Pajak atas penagihan tersebut, dan hal tersebut berbeda halnya dengan biaya-biaya pada saat PT MAP melakukan penagihan kepada Pemohon Banding, karena dalam hal ini inti bisnis PT MAP adalah perusahaan retail yang tidak melakukan penyerahan jasa keuangan.

Koreksi PT MAP Zona Adiperkasa (biaya furniture dan fixture dari toko-toko yang baru dibuka yang dibayar terlebih dahulu oleh PT MAP Zona Adiperkasa):

7) bahwa Koreksi Pajak Masukan a quo terkait biaya furniture dan fixture dari toko-toko yang baru dibuka yang dibayar terlebih dahulu oleh PT MAP Zona Adiperkasa. Tindakan PT MZA ini didasari oleh Kesepakatan Bersama antara Pemohon Banding dan PT MZA.

8) bahwa Terbanding berargumen bahwa tindakan PT MZA dalam inisiasi, mediasi, dan sebagai perantara dukungan biaya administrasi kartu kredit kepada customer bukan merupakan penyerahan jasa sebagaimana dimaksud Pasal 4 UU PPN dan Pemohon Banding hanya mampu membuktikan adanya

penagihan, namun tidak membuktikan adanya substansi jasa atau pelaksanaan jasa yang diserahkan oleh PT MZA kepada Pemohon Banding di Tahun Pajak 2021 sehingga tidak terbukti adanya kegiatan atau transaksi yang dikategorikan sebagai Jasa atau Penyerahan Jasa dari PT MZA.

9) bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi tidak dapat dikreditkan karena tidak adanya substansi barang atau jasa yang diserahkan (sebagaimana dimaksud Pasal 4 UU PPN) atau karena Pajak Masukan tidak memenuhi persyaratan material sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2b) UU PPN dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa terkait pengertian Jasa, Pemohon Banding merujuk pada Pasal 1 angka 5 UU PPN, yang mendefinisikan Jasa sebagai setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan, sehingga tindakan yang dilakukan oleh pihak terkait Pemohon Banding (PT MAP dan PT MZA) adalah penyerahan jasa yang terutang PPN dan memiliki manfaat ekonomis bagi usaha Pemohon Banding.

Faktur Pajak PT MAP (Terkait dengan Penyediaan Fasilitas Bank Garansi):

2) bahwa Pemohon Banding adalah importir dan distributor perangkat Apple dan untuk menjalankan usaha utamanya (pembelian barang dagangan) dari prinsipal Apple, Pemohon Banding memerlukan Bank Garansi.

3) bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian barang produk Iphone secara impor dari Apple South Asia PTE LTD dan pembelian lokal dari PT Apple Indonesia, dan sehubungan dengan transaksi tersebut pihak Apple meminta adanya Bank Garansi atas pembelian barang ini, sehingga dibutuhkan Bank Garansi oleh Bank untuk kepentingan Pemohon Banding.

4) bahwa karena Pemohon Banding memiliki keterbatasan kredibilitas perbankan, PT MAP (selaku induk perusahaan yang memiliki kredibilitas baik) melakukan tindakan inisiasi, mediasi, dan sebagai perantara dengan pihak Bank terkait penerbitan Bank Garansi sehingga tindakan PT MAP ini diklaim sebagai suatu jasa yang memberikan fasilitas dan kemudahan, sehingga memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding dalam menjalankan usaha utamanya.

5) bahwa argumen Terbanding hanya melihat transaksi dari sisi bank (jasa perbankan yang tidak terutang PPN) dan PT MAP merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan telah melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang PPN kepada Pemohon Banding, termasuk tagihan biaya-biaya administrasi yang dibayarkan terlebih dahulu dan kemudian ditagih ulang (re- invoicing) seluruhnya kepada Pemohon Banding sehingga Tindakan penagihan ulang biaya-biaya ini merupakan penyerahan yang terutang PPN, sebab core business PT MAP adalah perusahaan retail, bukan penyerahan jasa keuangan, merupakan penyerahan yang tidak dikecualikan sebagai bukan obyek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN.

Faktur Pajak an PT MZA (Terkait biaya pengadaan furniture dan fixture toko baru):

6) bahwa prinsipal produk Apple memiliki program store funding yaitu memberikan bantuan biaya pengadaan furniture dan fixture untuk pembukaan toko baru, dan Pemohon Banding sebagai distributor tidak memiliki toko sehingga meneruskan program tersebut kepada PT MZA selaku retailer produk Apple.

7) bahwa Pemohon Banding dan PT MZA kemudian melakukan kerja sama dalam hal penyaluran dukungan, yaitu klaim aset tetap atas pembukaan toko baru di mana PT MZA akan melakukan kegiatan pemilihan barang dan pencarian vendor untuk mengisi furniture dan fixture di toko-toko yang baru tersebut dan Pemohon Banding akan mengganti biaya-biaya tersebut menggunakan dana yang diperoleh dari prinsipal Apple;

8) bahwa setelah selesai melakukan jasa pemilihan barang dan pencarian vendor untuk mengisi furniture dan fixture di toko-toko yang baru, PT MZA melakukan penagihan biaya atas support furniture dan fixture tersebut ke

Pemohon Banding dengan menerbitkan invoice dan faktur pajak karena tagihan dari pihak ketiga adalah atas nama PT MZA sehingga PT MZA harus membuat tagihan baru kepada Pemohon Banding;

9) bahwa jasa perantara yang dilakukan oleh PT MZA dalam pemilihan barang dan pencarian vendor untuk mengisi furniture dan fixture di toko-toko yang baru, dan melakukan penagihan biaya atas support furniture dan fixture tersebut ke Pemohon Banding dikategorikan sebagai penyerahan yang tidak dikecualikan sebagai bukan objek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN sehingga termasuk penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN.

10) bahwa Pemohon Banding menekankan bahwa pengeluaran kepada PT MAP (terkait jasa perantara yang dilakukan oleh PT MZA dalam pemilihan barang dan pencarian vendor untuk mengisi furniture dan fixture di toko-toko yang baru) merupakan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, termasuk untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan Penjelasannya, sehingga Pajak Masukan harus dapat dikreditkan.

11) bahwa bukti Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT MAP dan PT MZA secara faktual telah memuat komponen-komponen yang dipersyaratkan oleh Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN (persyaratan formal dan material), dan Pemohon Banding menyajikan bukti bahwa PT MAP dan PT MZA telah membayar PPN a quo dan melaporkannya sebagai Pajak Keluaran di dalam SPT PPN mereka sehingga Pajak Masukan yang dikoreksi seharusnya dapat dikreditkan.

12) bahwa Dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung pembuktian terkait Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan a quo dan argumentasi hukumnya, terkait substansi dan kaitan langsung dengan kegiatan usaha dengan Bukti-bukti Pendukung sebagai berikut:

1. Invoice PT MAP No. 1800003206 dan Faktur Pajak Nomor 010.007- 21.62275385;

2. Invoice PT MZA No. 1800000177 dan Faktur Pajak Nomor 010.009- 21.07578023;

3. Invoice PT MZA No. 1800000178 dan Faktur Pajak Nomor 010.009- 21.07578022;

4. SPT PPN Masa November 2021 PT MAP;

5. SPT PPN Masa November 2021 PT MZA;

6. File dengan nama ”Uji Arus Barang MMA” (berupa File Excel) yang berisi:

(1) Informasi Posting Date berupa Nomor Dokumen dan Nomor Jurnal pada GL;

(2) Informasi Nomor dan Tanggal Faktur Pajak serta Masa Pajak Faktur Pajak Masukan Dilaporkan;

(3) Identitas Penjual yaitu NPWP, Nama serta Nilai DPP dan Nilai PPN;

(4) Informasi mengenai Nomor Purchase Order/Perjanjian dan tanggalnya;

(5) Informasi mengenai Nomor Invoice dan Tanggalnya;

(6) Informasi mengenai Bukti Pembayaran berupa Nama Bank, Nomor Rekening, Jenis Mata Uang, Jumlah Pembayaran yang di Debit dan tanggal;

(7) Informasi mengenai nilai DPP, PPN dan total pembayarannya;

(8) Informasi mengenai Transfer Payment berupa Nomor Referensi dan Tanggal.

7. 1 Lembar/Halaman Rekening Giro PT. Mapple Mitra Adiperkasa nomor 3193852200 Periode Desember 2021 (tanggal 14/12 – tanggal 16/12);

8. 1 Lembar/Halaman Rekening Giro PT. Mapple Mitra Adiperkasa nomor 3193852200 Periode Februari 2022 (tanggal 14/02 – tanggal 21/02);

9. SPT PPN Masa November 2021 PT. Mapple Mitra Adiperkasa.

10. Invoice PT MMA No. 1800000023 dan Faktur Pajak Nomor 010.006-21- 34569324;

11. Invoice PT MMA No. 1800000024 dan Faktur Pajak Nomor 010.006-21- 34569325.

13) bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding adalah keliru dan tidak tepat karena tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat dan fakta-fakta yang ada, sehingga koreksi Pajak Masukan tersebut tidak benar.

bahwa berdasarkan keterangan/pengakuan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung, Majelis berpendapat pokok sengketa banding PPN a quo adalah Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan a quo, atas Faktur Pajak Masukan yang menurut Terbanding, tidak mempunyai substansi transaksi Jasa Kena Pajak dan Jasa tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, sehingga sengketa lebih bersifat sengketa yuridis dan pembuktian sekaligus dan Majelis memeriksa alasan/argumentasi para pihak dan proses pembuktiannya dalam persidangan.

bahwa menurut Majelis, Tahun sengketa a.n. Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 a quo, terjadi perubahan beberapa Ketentuan Perpajakan termasuk KUP, PPh dan PPN sebagai berikut:

Perubahan UU Perpajakan UU Cipta Kerja 2020, HPP, dan UU Cipta Kerja 2023.

1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU CK 2020).

 Pasal 186 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2020.

2) Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021, menyatakan pada pokoknya:

 Pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”;

 Menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;

3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 Pasal 19 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2021.

4) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU CK 2023)

 Pasal 186 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022.

bahwa menurut Majelis, dengan demikian ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja 2020 jo. UU HPP jo. UU Cipta Kerja 2023 sudah berlaku dan diterapkan dalam kasus Tahun Pajak 2021, sebagaimana Sengketa PPh Badan a quo.

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan stdd UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU CK 2023) diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP.

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP berbunyi antara lain:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) UU KUP.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPN), mengatur antara lain: Pasal 13 ayat (9) UU PPN.

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak

Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

Pasal 9 ayat (8) UU PPN.

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. dihapus;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) UU PPN:

Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

Huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas dokumen dan keterangan dalam persidangan serta ketentuan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur mengenai kewenangan Dirjen Pajak yaitu bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak

mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

2. bahwa sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun Pendapat dan simpulan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; sedangkan Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

3. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak No 14 Tahun 2002, berdasarkan Azas Pembuktian Bebas di Pengadilan Pajak dan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak; Dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak.

4. bahwa menurut Majelis, sesuai dengan Pasal 13 ayat (9) UU PPN beserta Penjelasannya, diatur Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material; dimana Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan yang berlaku dan memenuhi persyaratan material yaitu berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai Obyek transaksi yang dikenakan PPN, meliputi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau

pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

5. bahwa menurut Majelis, sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta Penjelasannya, diatur ketentuan hukum bahwa untuk dapat dikreditkan, suatu Pajak Masukan atas suatu Pengeluaran atau biaya harus memenuhi 2 (dua) syarat kumulatif (secara simultan), yaitu sebagai berikut:

1. Sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN yaitu pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan berlaku secara umum untuk setiap kegiatan usaha;

2. Sedangkan secara khusus, untuk dapat dikreditkan, suatu suatu Pajak Masukan atas suatu Pengeluaran atau biaya harus berkaitan atau mempunyai hubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, yang menjadi dasar bagi penghitungan Pajak Keluaranya.

6. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak No 14 Tahun 2002, berdasarkan Azas Pembuktian Bebas di Pengadilan Pajak dan dalam rangka mencari dan menemukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan dan mempertimbangkan Terbanding telah meminta bukti-bukti pemenuhan persyaratan pengkreditan Pajak Masukan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta Penjelasannya selama penyelesaian admnistrasi dalam pemeriksaan dan/atau keberatan sesuai kewenangan dalam per-UU- an, dan ternyata belum sepenuhnya didapatkan dokumen pendukung atas pemenuhan persyaratan pengkreditan Pajak Masukan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, serta kewajiban Pemohon Banding dalam proses pembuktian selaku Pemilik dokumen pendukung dan/atau yang menguasai data dan informasi terkait persyaratan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta Penjelasannya, sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, maka Majelis memberikan

kesempatan secara patut untuk pembuktian kepada Pemohon Banding secara patut dalam persidangan.

7. bahwa menurut Majelis, Terbanding dan Pemohon Banding tidak menyengketakan pemenuhan syarat formal Faktur Pajak atas keseluruhan Faktur Pajak yang menjadi obyek sengketa a quo, atau dengan kata lainnya, Terbanding dan Pemohon Banding secara tidak langsung mengakui bahwa Faktur Pajak yang terkait sengketa a quo memenuhi persyaratan formal sesuai ketentuan yang berlaku.

8. bahwa menurut Majelis, dalam persidangan Terbanding menyampaikan penjelasan dan pendapat tetap mempertahankan Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan a quo dengan alasan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan substansi transaksi Jasa yang menjadi Obyek PPN dan adanya hubungan usaha secara langsung atas pengeluaran-pengeluaran terkait sengketa PPN, didukung dengan bukti pendukung yang kuat dan memadai, serta mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta Penjelasannya.

9. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan dan penilaian dalil, argumentasi dan dokumen pendukung serta keterangan para pihak dalam persidangan, atas Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan a quo; dan berpendapat sebagai berikut:

Faktur Pajak an PT MAP (Terkait dengan Penyediaan Fasilitas Bank Garansi):

1) bahwa Pasal 1 angka 5 UU PPN, yang mendefinisikan Jasa sebagai setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

2) bahwa secara substansi, jasa atau kegiatan yang dilakukan PT MAP (selaku induk perusahaan yang memiliki kredibilitas baik) berupa tindakan inisiasi, mediasi, dan sebagai perantara dengan pihak Bank terkait penerbitan Bank Garansi merupakan suatu jenis jasa yang memberikan

fasilitas dan kemudahan, sehingga memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding dalam menjalankan usaha utamanya dan memenuhi definisi “Jasa” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UU PPN.

3) bahwa Pemohon Banding adalah importir dan distributor perangkat Apple dan untuk menjalankan usaha utamanya (pembelian barang dagangan) dari prinsipal Apple, memerlukan Bank Garansi, dan untuk kepentingan pembelian barang produk Iphone secara impor dari Apple South Asia PTE LTD dan pembelian lokal dari PT Apple Indonesia, dibutuhkan Bank Garansi oleh Bank untuk kepentingan Pemohon Banding.

4) bahwa Pemohon Banding memiliki keterbatasan kredibilitas perbankan, maka PT MAP melakukan jasa tersebut terkait penerbitan Bank Garansi sehingga memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding dalam menjalankan usaha utamanya dalam pembelian barang dagangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian dalam persidangan, Majelis berpendapat penyerahan jasa penyediaan Bank Garansi untuk jaminan pembelian tersebut termasuk kriteria “penyerahan jasa dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya” sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN dan Penjelasannya serta tidak termasuk penyerahan yang tidak dikecualikan sebagai bukan obyek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN dan ketentuan pelaksanaannya.

5) bahwa selain itu pengeluaran jasa penyediaan Bank Garansi untuk jaminan pembelian tersebut merupakan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, termasuk secara umum untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan Penjelasannya dan secara khusus terkait Penyerahan Kena Pajak dalam mekanisme PK-PM Pemohon Banding, yaitu Pembelian Barang Dagangan.

6) bahwa dengan demikian Faktur Pajak a quo terkait sengketa penyediaan Bank Garansi untuk jaminan pembelian, memenuhi substansi sebagai Penyerahan Jasa Kena Pajak dan terkait langsung dengan kegiatan

usaha, sehingga dapat dikreditkan Pemohon Banding dan Koreksi Pajak Masukan a quo oleh Terbanding seluruhnya dibatalkan.

Faktur Pajak an PT MZA (terkait Jasa perantara oleh PT MZA pengadaan furniture dan fixture di toko-toko baru):

1) bahwa Pasal 1 angka 5 UU PPN, yang mendefinisikan Jasa sebagai setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

2) bahwa jasa yang dilakukan PT MZA adalah jasa perantara yang dilakukan oleh PT MZA dalam pemilihan barang dan pencarian vendor untuk mengisi furniture dan fixture di toko-toko yang baru dan Pemohon Banding akan mengganti biaya-biaya tersebut menggunakan dana yang diperoleh dari prinsipal Apple;

3) bahwa menurut Majelis, kegiatan yang dilakukan PT MZA adalah jasa perantara yang dilakukan oleh PT MZA dalam pemilihan barang dan pencarian vendor untuk mengisi furniture dan fixture di toko-toko yang baru merupakan kegiatan pendukung untuk menghasilkan suatu fasilitas atau kemudahan penjualan Pemohon Banding, bertujuan meningkatkan penjualan Pemohon Banding, memenuhi kriteria sebagai “Jasa” sesuai Pasal 1 angka 5 UU PPN dan Majelis berpendapat transaksi tersebut memenuhi kriteria “penyerahan jasa dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya” sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN dan Penjelasannya sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN.

4) bahwa namun demikian, menurut Majelis, jasa perantara yang dilakukan oleh PT MZA tersebut tidak secara langsung terkait usaha Pemohon Banding, karena yang memperoleh manfaat langsung termasuk peluang peningkatan penjualan produk secara langsung adalah PT MZA selaku Pengecer produk Apple, bukan Pemohon Banding sebagai importir dan Grosir, sehingga Majelis berpendapat transaksi pengeluaran jasa

perantara yang dilakukan oleh PT MZA dalam pemilihan barang dan pencarian vendor untuk mengisi furniture dan fixture di toko-toko yang baru bukan merupakan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yaitu secara umum untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan Penjelasannya dan secara khusus penyerahan BKP dan/atau JKP Pemohon Banding terkait Penjualan Barang Dagangan.

5) bahwa dengan demikian Faktur Pajak a quo terkait transaksi jasa perantara yang dilakukan oleh PT MZA dalam pemilihan barang dan pencarian vendor untuk mengisi furniture dan fixture di toko-toko yang baru, memenuhi substansi sebagai Penyerahan Jasa Kena Pajak, namun tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding dan Koreksi Pajak Masukan a quo oleh Terbanding seluruhnya dipertahankan.

10. bahwa dengan demikian, berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap dalil, argumentasi dan dokumen pendukung serta keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan sebagian mengenai Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan a quo, mempunyai substansi transaksi sebagai penyerahan BKP dan/atau JKP sehingga memenuhi aspek syarat material dan memenuhi kriteria hubungan langsung dengan kegiatan: kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, serta memenuhi kriteria adanya kaitan antara pengeluaran-pengeluaran terkait sengketa PPN dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta Penjelasannya sebagai berikut:

No.Uraian Sengketa Pajak MasukanNilai Sengketa (Rp)Tidak dapat dibuktikan Pemohon Banding (Rp)Dibuktikan Pemohon Banding (Rp)
1Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan terkait Penyediaan Bank Garansi31.500.000031.500.000
2Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan terkait terkait Jasa perantara pengadaan furniture dan fixture di toko baru300.436.145300.436.1450
Jumlah331.936.145300.436.14531.500.000

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat untuk Sengketa PPN Masa Pajak: November 2021, dalam persidangan Pemohon Banding dinilai dapat menjelaskan dan membuktikan sebagian Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan a quo sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan, sehingga Majelis berpendapat Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan a quo oleh Terbanding tidak dipertahankan sebagian sebagai berikut:

No.Uraian Sengketa Pajak MasukanNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Majelis (Rp)Dibatalkan Majelis (Rp)
1Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan terkait Penyediaan Bank Garansi31.500.000031.500.000
2Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan terkait terkait Jasa perantara pengadaan furniture dan fixture di toko baru300.436.145300.436.1450
Jumlah331.936.145300.436.14531.500.000

bahwa secara keseluruhan terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian alasan lainnya yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan; bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1e):

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian banding dari Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

UraianKeputusan Terbanding (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)Pengadilan Pajak (Rp)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri291.051.158.403291.051.158.403
Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri29.105.115.85029.105.115.850
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan28.773.179.70531.500.00028.804.679.705
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar331.936.145300.436.145
Dikompensasikan ke Masa Pajak .... (karena pembetulan)--
PPN yang kurang/(lebih) dibayar331.936.145300.436.145
Sanksi Administrasi139.413.181126.183.181
Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar471.349.326426.619.326

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00167/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00271/207/21/073/23 tanggal 4 Juli 2023 Masa Pajak November 2021, atas nama PT MAPPLE MITRA ADIPERKASA, NPWP 90.679.470.6-022.000, beralamat di Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 29, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 86 RT 010 RW 011, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sehingga Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar sebesar Rp426.619.326,00.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan susunan Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS., sebagai Panitera Pengganti.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.