Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman

PUT-006298.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

PT Mapple Mitra Adiperkasa, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-006298.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00169/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00269/207/21/073/23 tanggal 4 Juli 2023 Masa Pajak September 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006298.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MAPPLE MITRA ADIPERKASA, NPWP 90.679.470.6-022.000, beralamat di Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 29, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 86 RT 010 RW 011, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Handaka Santosa, jabatan Direktur

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Sistomo, Ak., S.H., M.M., CA., BKP

Izin Kuasa Hukum: KEP-870/PP/IKH/2024 tanggal 13 September 2024

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor-313/MMA/TAX/IX/2024 tanggal 27 September 2024

2. Nama: Topan Rian Pratama, S.H.

Izin Kuasa Hukum: KEP-899/PP/IKH/2024 tanggal 17 September 2024

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor-322/MMA/TAX/IX/2024 tanggal 27 September 2024

3. Nama: Maria Rully Ulfa

Izin Kuasa Hukum: KEP-555/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor-304/MMA/TAX/IX/2024 tanggal 27 September 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40—42, Jakarta, dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Indri Wulansari/19840919 200901 2 009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: Amin Faozan/19831014 200602 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat

3. Nama/NIP: Richad S. Manihuruk/19841214 201012 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat

Berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-539/WPJ.06/2025 tanggal 5 Mei 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 1359/PP/BR/2024 tanggal 7 November 2024;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 202/MMA/TAX/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2021 Nomor 00269/207/21/073/23 tanggal 4 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

1 — SIMLAH RUPIAH MENURUT

NG URAIAN PENGUSAHA KENA PISKUS FEMS AHA SAN ee PAJAK om AKHIR #DISETUJUN

7 [Besar Pengencan Pajak:

a Alas Fenyerahan Garang dan Jasa yarg terurai PPM

Aa. Ekscar bal c Is)

2.2. Peanyetakan yang PPN-nyaA haris dipungut sera: Ps? Ste 3 Vis, 037,312 172 119,087.28: 2 178

2.3. Penyerahan yang PRA-nva digenebt cleh Parser qut APM 3 5 a

02, Perecrahan yary FPM-nya aad disuiget a 3 ad aS Peryerahan yang ditebaskar Sar. sergonaar PPM Q La] g

A8. Jumlah talk wt + at 418.037 642.176 T1097 612.176 19037512178

© Alus Penyerahan Barang dan Jase yang tidak terutang PPN qa Uu a

&. dumlan Seluruh Peryerasan (28 + 3% 119,027 BA ME 612.178 19087 612 178 dq Stas liao BAe /Pemarfealan 44° Tidak Bersujud aati uae

Daeran Paces dicalam Dacras Pabean Per a'itastan JRF can .ar Daerah, Pabean di dalam Daeran Patean Perr ung alan

Eels gh Pamungul PCA Regiaian Membangun Sendits

Pebayaran kerah Pa ak Masukar cagi PKP ya 1 ber melakukan penyerahan setelah jangka Warts terlenfu kesukk 1Peroirhar pang Pia telak selausnyn dipabasker. alay adas dipungnTangg1n5 jawab secara eno Penmina yard PON png Sama Sen dapstkan Tasi las dot Imger BKP q o a a2. Peltanigata1 DKP | dar Dera dart. ar Gaeran a a a

Pabzan di salam O3a:3h Pabaar

2.5. Pemantsatan JKP har. Luar Naerah Pabean di dalam a a o

Daerah Fatbuar

JA Pemungutan Farak oleh Femutngu, PPN ia] if] a d4 Kegiatan Membangin Serdir: in tai a

08. Pembayaran xembal Pajak Masika3 bagi PRP yarg beam mneia kukan penyerahan setelah jangka maid c i n

Temes berak: r a7 Perpleban yang PPM-rya ticak senarusaya dibebaskan p n 5

Hae tidal Gipinsut a7. Taqgucy jawab secara centang a iH 1

2.5, Pembayaran PPM yang sera mengagalsar fasilitas Iri 0 1)

28 gems d 1 ota 22 may dl Bataud4 dlaudSateuds a 0 fh atau d7 atau 7 @ sad

2 |Pergnecndar PPN Ku‘esg Bayar

: Hai Jr 4 = Pesanan sandi iF - - =. a ye a a Fuk Keluara" yang | Bras Opngebbayar seri tarif x 14,505,781 255 41.804 722 975 14.408 pg 985

2. Dikurargi

6.1. SPN yang aseter os: muka dalam Masa Pajak yang sama n i i]

KP FAR UNS EGA yang dapat dipo wk, ay kaan 11.461, 717.755 10.255.255 208 41,243.21 7.769 c.2. STP fpoack kurang bayari oO O a

Da. DY baye* dergar NPP sendi 160.543 485 450943453 250.942 485

BS Lara Ho Hl 1

56 Jumlah iba 52b 344 = 65] VVC TOT 205 11,420 500.594 1° aba ?e* 225

© Giae rr bur gan

21. SEPPKP 4 0 oO

KENA PAJAK “ISKUS EA

0 'OSETLJUN a Jom af pajak yang dapat diperhite wkar (2.6 - 6.1) 11 S00, 76d 225 71d 600, 254 17,905 Tol #25

6 Juogh pershitungar PPN Kurang Beserta. ot 0 477° SOLO g

3 Kekbiran Pajas yaog sudul-.

3 D.kemoemsasinar ke Mara Pajak kerkutnya 2 Cc t

2 Dkorpensesiter ke Maap Pajak .......... (karena peribelutasi G c o

3. duct fs + bi c Ts o

40 SAN yang kariidg Uitayar Be + 3c} a 477.160 8401 a

So [Secs ecninstratit :

2 Husna pasa! 13 2 KUP 201.982, 7G lu) mb Kenalan Fasal “32 KUP c i]

2. Menaisan Pasal 73 (3) harus KUP *) Q d Kenakan basal 176 (9 AJ 2

= Kengkan Pasal (3 KGH LC a

1. Buta Pasal 1212) KUF jo Masal 943 POM i C

2) Jumlah fat+b+ctute+'s | 201,552 736 iH

8 Humlan PPM yang mas 3 harus a.bayer 4 4 5.9) Cc 670,713 ZE7 KH

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 213/MMA/TAX/VIII/2023 tanggal 16 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri119.037.612.178,00
Pajak yang harus dipungut sendiri/dibayar sendiri11.903.761.225,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan11.903.761.225,00
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar0,00
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,00
PPN yang kurang dibayar0,00
Sanksi Administrasi0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00169/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 15 Mei 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

. Ditambah / Lo,

oo. Semula .: Menjadi

Uraian (Dikurangi) :

(Rp) (Rp) (Rp) a. PPN Kurang dibayar HT TOONS 1 0 477.160.831 b. Sanksi Bunga JOSS U 201.552.736

Cc. Sanksi Kenaikan U 0 0 d. Jumlah PPN yang masih

. : > BEST , Oo 078.713.567 harus dibayar

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 202/MMA/TAX/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 202/MMA/TAX/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang

Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yaitu Wajib Pajak dapat mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa menurut ketentuan Pasal 34 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Undang-undang Pengadilan Pajak), pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus, apabila kuasa hukum telah memenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak a. bahwa Surat Banding dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan atas Surat Keberatan. Pemohon Banding tidak memiliki bukti kapan diterimanya Keputusan Terbanding. Oleh sebab itu, mengacu pada tanggal diterbitkannya Keputusan atas Surat Keberatan tanggal 15 Mei 2024, permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan masih dalam jangka waktu sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana diuraikan pada bagian selanjutnya;

5. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Handaka Santosa, selaku Direktur, sesuai dengan Akta Notaris Nomor 10 tanggal 4 Agustus 2021 yang dibuat oleh Notaris Hannywati Gunawan, berkedudukan di Jakarta;

bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00169/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00269/207/21/073/23 tanggal 4 Juli 2023 Masa Pajak September 2021 telah

memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00269/207/21/073/23 tanggal 4 Juli 2023 Masa Pajak September 2021 (SKPKB PPN Masa Pajak September 2021) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan rincian sebagai berikut:

Uraian Menurut WF (pi Menurut Fiskus

1 DPF Penvershes Sang can Jaca

2. 41st Penversican Bareng Jen costa sung tera SE

ML Elcstpecr a oO hens, doang pane Peeters 1:9 257 £125 173 1:9 137 2:1 175

2.3 Saenverszas van: Feil-sva -

Isa cles Semat PET:

2.6 Senverntas vane FPI tidak = a

Aung

2. Pesnvershas van: i. ss sacs a o

Tari pingsan PET

2.5 Jomlak 1:5 257 Z1: 172 1:56 257 €12 178 b Acasa Pesveranec Darang dan Jaan - a mug dn Terong PEN —

=. Jumlah =starah Fesrerasan 1185 137 5135 172 1:5 257 Z15 178

2 Asa Impor DF fs Psmasiasien Ex

Tides Bereojul 225. am Dasrah o

Fabeas Prona LP oar ur 7

Daeran Faosse

= Fenghercunesi. PEN Kurt Sarat

=. Pajak pang aercs Tpseg a: LILSST TS LES LL SOE Tai Ipa qendini-disarear texdin t Kilang:

bi Fort Laster chukka daa z o lake Saale rang an po Pagal tdsseaes yang dapa LA LET 2.7 TAS 10 $86 256 555

Arang sar

BE ETF tee urang bare 5 a be Dibayar dexwan HE 250 222 2568 280 ter 256 meli bE Laiz-lain a o be sam LI SSI TSI 225 12 426 650 354 c. Dipern:tunehan

2.1. IKAN a o

3 Tana Paina rasg Iskat 11 SOT Tat 225 Li 25 255 254

Iseng sas

-. sama, teseatceosgas PST Kesan z 277 450251

Basra:

= lieissicnas Paral Dans Talas

- Oil Tati ot hlaya Fat - o

~ beritbarsa 7 b Kie tai et Lissa Saale z o co. Meares Semberalan

=. Hamka 5 a

- HP ng kura disaver o 277.150 £51

= Seni me mini resi:

a. Bums Peis. LI 2 AUF e201 552 756

2. INematicam Passat LSI Nv oO

Mesum Fase! LE 05) am so RU? o da. Nexacicas Pra LT 5 RUF a

&. kesamaan Pra LTO = hws o

Lo Buns Pseisi 152 AUP so Sasa a —4] o sama a aot tha 756 os | Jumlah PPK yang masih hares dibayar | O| &YB.71a.5567

2. bahwa kemudian, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB tersebut di atas dan perhitungan PPN Masa Pajak September 2021 menurut Pemohon Banding yang seharusnya adalah sebagai berikut:

pelt nr

1 OPP Pernverahen Sarang can Jasa a. Atas Fenverenar EBarene dan sasa yar: tevutengs PFA a.1 Ek: por 5

3.2 Penpssanar veo? PPh eave Kasus disuneut “419.087 415.-78 a.2 Fernyeranan ven: PPR-nyre dipargat slik - pemungu: PSI - a.+ Feryeranar ven? PP -ayre tidak Siytasuas 5

2.3 Feryeranar ven: dikesesican dari ser zenga -

2. Jaman L1S.037 612.275 kL. Atas Penyeralien Jarang dar Jasa pene tidak terutang - zt auralal Seluruh Fernyverahen 115 535 812.175

4. Atas Iso: SEF/ Pemarfasar SKP Tidar Senvujud Ci

Luar Deerah Pakear / Pesaiisatar JEP dari Luar Casrek a

Pabean z Peseaiburgan PPX Suranz Eaves

8». Pajak recite kara Count sendiri idilayes zengii 11 555.781.223 k. Sikarsag:

kL: PFT] cisstar dimura dalam 41452 Pajak vane -

To Lama .

bk. Pajak Sasa vane Sana: diperankan 11.215.515. TE5

L.3 STP rookok rurarg aerar! a

Ld 0 Dibaver dengven MPP sencivi f8O.5-2.455 bs Lar-.en a

LG Juraak 11 555.781.255 x. Siperlivunixen

2.2. SERPPAP a

2. Juralak Pajak yamg Sena: Ciperakurgkar 11 555.781.225

=. Jumlak peneticurngan PRM Karzas Bares a

= Melesilten Faex Vane Sudak

2. Sikcmosrsasikar ke Masa Pajak serunya 5

Sikcmosrsasikar ke Maa Pajak .... (karenz -

Pes betula nz Jura.ak a

4 PS went muran: cfseyar a

3 Senks: admin: tasi:

2. Bursa Fesa 15 2) Sur

9. XMenaikar Pasal 13 iga RLF c. Kenaikar Pasal 23 (2) mars 2 AUF qd. Eensikan Pasal LS 51 SUF e. Sengikar Pasal 272 fs FUP

II Burda Fasa 11 21 AUF 73. Pasal 9 -“f PPX

4. Jum.ak a

6 | Jumlah PPM yang masih heme dibayar ss | oo. u

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00169/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang intinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan menetapkan PPN Masa Pajak September 2021 sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
aPPN Kurang/(Lebih) Bayar477.160.831,000,00477.160.831,00
bSanksi Bunga201.552.736,000,00201.552.736,00
cSanksi Kenaikan0,000,000,00
dJumlah Pajak yang masih harus/(Lebih) Dibayar678.713.567,000,00678.713.567,00

III. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp477.160.831,00 dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan11.443.217.769,0010.966.056.938,00477.160.831,00

Menurut Terbanding a. bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp477.160.831,00 terdiri dari:

Ne ee

PT priarzna cpa (| cooaems | mem | cocoa) osen

PN BEE MEN BEN NE b. bahwa Pajak Masukan dari PT MAP Zona Adiperkasa merupakan penagihan atas biaya furniture dan fixture dari toko-toko baru dibuka yang dibayar terlebih dahulu oleh PT MAP Zona Adiperkasa;

c. bahwa Dokumen Kesepakatan bersama antara Pemohon Banding (pihak pertama) dengan PT MAP Zona Adiperkasa (pihak kedua) tangal 4 Januari 2021 mengatur bahwa Pemohon Banding setuju untuk menyalurkan dukungan atas:

− klaim aset tetap atas pembukaan toko baru;

− perlindungan harga; dan

− diskon di kemudian atas penjualan barang dagangan;

yang diberikan oleh prinsipal Apple kepada pihak kedua;

d. bahwa agar dapat digunakan dalam mekanisme PK PM, Faktur Pajak harus memenuhi syarat formal dan material;

e. bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen faktur pajak, disimpulkan bahwa faktur pajak yang menjadi sengketa telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN;

f. bahwa berdasarkan hasil penelitian data dan dokumen, Pemohon Banding belum dapat memberikan bukti/dokumen kepemilikannya atas perolehan barang terkait pembukaan toko-toko baru milik Pemohon Banding sehingga syarat material tidak terpenuhi;

g. bahwa Faktur Pajak tidak memenuhi syarat material sehingga Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan;

h. bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Terbanding (dalam hal ini Peneliti Keberatan) menyimpulkan untuk mempertahankan koreksi Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa Pajak) atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp477.160.831,00;

IV.Alasan Pemohonan Banding

bahwa adapun alasan permohonan banding dapat dikemukakan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan alasan Faktur Pajak tidak memenuhi syarat material sehingga Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan;

2. bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa Faktur Pajak sebesar Rp477.160.831,00 dari PT MAP Zona Adiperkasa (PT MZA) telah sesuai dengan syarat dan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN sehingga dapat dikreditkan sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (2b);

3. bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan, prinsipal produk Apple memiliki program store funding, yaitu memberikan bantuan biaya pengadaan furniture dan fixture untuk pembukaan toko baru;

4. bahwa Pemohon Banding sebagai distributor tidak memiliki toko sehingga akan meneruskan program tersebut kepada PT MZA selaku retailer produk Apple. Pemohon Banding dan PT MZA kemudian melakukan kerja sama

dalam hal penyaluran dukungan, yaitu klaim aset tetap atas pembukaan toko baru di mana PT MZA akan melakukan kegiatan pemilihan barang dan pencarian vendor untuk mengisi furniture dan fixture di toko-toko yang baru tersebut dan Pemohon Banding akan mengganti biaya-biaya tersebut menggunakan dana yang diperoleh dari prinsipal Apple;

5. bahwa PT MZA ketika memperoleh pembayaran Pemohon Banding akan melakukan koreksi dengan mengurangi nilai aset tersebut sebesar nilai support yang diterima Pemohon Banding sehingga PT MZA tidak dapat melakukan pembebanan biaya (biaya penyusutan) atas aset tersebut. Secara prinsip, barang tersebut merupakan milik prinsipal Apple yang memberikan dana support pada awalnya dan barang tersebut hanya dapat digunakan di toko resmi yang menjual produk Apple. Sedangkan, PT MZA hanya dapat merawat dan menggunakan barang-barang tersebut;

6. bahwa atas program store funding dari prinsipal, Pemohon Banding melakukan penagihan biaya support furniture dan fixture ke prinsipal Apple dengan menerbitkan invoice dan faktur pajak. Setelah selesai melakukan jasa pemilihan barang dan pencarian vendor untuk mengisi furniture dan fixture di toko-toko yang baru, PT MZA melakukan penagihan biaya atas support furniture dan fixture tersebut ke Pemohon Banding dengan menerbitkan invoice dan faktur pajak karena tagihan dari pihak ketiga adalah atas nama PT MZA sehingga PT MZA harus membuat tagihan baru kepada Pemohon Banding;

7. bahwa PT MAP telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukannya terutang PPN. Tagihan PT MZA kepada Pemohon Banding adalah penyerahan BKP yang terutang PPN karena merupakan penyerahan yang tidak dikecualikan sebagai bukan objek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN;

8. bahwa Pemohon Banding adalah PKP yang melakukan penyerahan BKP sehingga terutang PPN. Penyerahan BKP yang dilakukan oleh PT MZA kepada Pemohon Banding jelas terkait langsung dengan usaha utama

dan/atau penyerahan BKP yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, PPN masukan atas perolehan JKP dari PT MZA dapat dikreditkan;

9. bahwa penyerahan BKP yang dilakukan oleh PT MZA telah sesuai sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPN dan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT MZA telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN sehingga dapat untuk dikreditkan oleh Pemohon Banding dan Pajak Masukan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam hal pembelian barang dagangan. Dengan demikian, keliru dan tidak tepat jika Terbanding menyatakan Faktur Pajak tidak memenuhi syarat material sehingga Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan;

10. bahwa dengan demikian, berdasarkan pada alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas, koreksi atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp477.160.831,00 adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan karena secara substansi dapat Pemohon Banding buktikan bahwa Faktur Pajak dari PT MZA telah sesuai dengan syarat dan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN sehingga Pajak Masukannya dapat dikreditkan sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (2b);

11. bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyebutkan sebagai berikut:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.” bahwa lebih lanjut, Pasal 29 ayat (2) UU KUP menyebutkan bahwa: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.” bahwa dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan sebagai berikut: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

bahwa disebutkan pula dalam Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013 jo. PMK Nomor 18/PMK.03/2021 sebagai berikut:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, secara tegas disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan pelaksananya yang berlaku jika segala sikap tindak pemeriksaan ataupun koreksi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding harus memenuhi kriteria bahwa koreksi didasarkan pada bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh sebab itu, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan tidak didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan relevan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013. Oleh sebab itu, seharusnya koreksi tersebut tidak dipertahankan karena tidak sesuai dengan bukti yang ada, fakta yang terjadi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

12. bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta hukum yang Pemohon Banding sampaikan serta sesuai dengan asas substance over form, Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar permohonan banding Pemohon Banding dapat dikabulkan karena tidak terdapat perbuatan Pemohon Banding yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan menyebabkan kerugian negara atau hilangnya penerimaan negara;

V. PPN Masa Pajak September 2021 Menurut Pemohon Banding

bahwa berdasarkan alasan, penjelasan sebagaimana disebutkan di atas, dan dengan disertai bukti yang ada, PPN Masa Pajak September 2021 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

mel om Jaman

1 | DPP Fenyerahan Sarsnz dan asa a. Atas Penreraha Barsnz dan Jasa vang teratarg SE a.l Slrnor z

2.2 Penyerahan rang FPS nya harus dipangut 419.087.612.178 sendiri

4.2 Penyerahan vang PPS -nve cdipureut olen - pemurneut PPM “ ad Penyerahan vang PPS-nvs tidak disungu: c a5 Penyerahan vang disekaskan dari sengenasr -

2FIx “ a.6 cumlak 113.037.612.172

9. Atas Penyerahan Bawang dan Jasa yang tidak terutang -

2. camlak Seluruh Ferverahan 119.057.612.172

4. Azas Impcr SPY Pemanfaactan BLP Tidas Bernvuiud dari

Dam Dseran Pabean Pe:nanisstas JEP dari Luar Daersh c

Pabean

2 | engkitungan PFK Kurang Bayar a. Pajak yang haru: dipangut sendi dioayar sendiri 11 902.751.255

2. Dikursns::

bi PRR diseter dimaka csla:n Masa Pajale vans - sauna a.Z Pajak Masaxan yang dapat diperhitungkan 112.443.217.789

2.3 STP tackox hurang bayar c

2.41 Disayar dengan NPWP senciri LE 343.156

2.5 Lan-lan c a58 Jalan 112.902.781.225

=. Diserkitunekan

Ll. BAPSKP c

2. Jaralan Pak vang dapst Jiserkiturgsan 1 S0 781.225

=. Jaralan penghiungar PPM Sursnz Satar z

5 | Kelebihan Pajalr Yang Sudak

A. Dikenpensasilran le Masa Pajak kerikutnya c

Disompensasilran ke Masa Pajak... Karena - “ Pen betulan “

=. Jaralan c

4 | PPR yang kurang dibavar z

5 | Sani admiristrasi:

a. Bungs Pasa 12 is! KJF b. Kenaikan Pasal 12 ida KUP c. Kenaikan Pasal 13 (Si hun c KUP d. Kenaikan Pasal 17° (Ss! KUF

6. Kenaikan Pasal 17D [5] kU? f Bunga Fasa 1312! KUP jo. Pesal 9 4f FP z. Jum.ah c

6 |Jumlah PPN yang masih harus dibayar dT i &

VI.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi tidak memperhatikan dan mempertimbangkan data dan/atau fakta yang ada karena pada hakikatnya secara substansi dan nyata-nyata transaksi yang terjadi adalah transaksi yang terutang PPN sehingga atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp477.160.831,00 adalah Pajak Masukan yang memenuhi persyaratan untuk dapat dikreditkan sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (2b) UU PPN;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. mengabulkan untuk seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. menetapkan pajak kurang bayar sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 006298.16.2024/PAN/2024 tanggal 31 Juli 2024 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-48 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00169/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 15 Mei 2024;

Bukti P-2. Surat Pemohon Banding Nomor 091/MMA/TAX/V/2024 tanggal 8 Mei 2024 hal Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan;

Bukti P-3. Surat Pemohon Banding Nomor 103/MMA/TAX/V/2024 tanggal 14 Mei 2024 hal Surat Tambahan Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan;

Bukti P-4. SuratPemberitahuanuntukHadirNomorSPUH-

00153/SPUH/WPJ.06/2024 tanggal 25 April 2024;

Bukti P-5. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 26 Juni 2023;

Bukti P-6. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir Tahun Pajak 2021;

Bukti P-7. Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2021;

Bukti P-8. Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan

Jasa Masa Pajak September 2021 Nomor 00269/207/21/073/23 tanggal 4 Juli 2023;

Bukti P-9. Surat Keberatan Nomor 213/MMA/TAX/VIII/2023 tanggal 16 Agustus 2023;

Bukti P-10. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Mapple Mitra

Adiperkasa Nomor 10 tanggal 4 Agustus 2021 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, serta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan;

Bukti P-11. Pakta Integritas tanggal 27 September 2024 atas nama Handaka

Santosa;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Nomor 313/MMA/TAX/IX/2024 tanggal 27 September 2024 atas nama Sistomo, Ak., S.H., M.M., CA., BKP; Bukti P-13. Pakta Integritas tanggal 11 Oktober 2024 atas nama Sistomo, Ak., S.H.,

M.M., CA., BKP;

Bukti P-14. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-870/PP/IKH/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Sistomo;

Bukti P-15. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-00783 atas nama

Sistomo;

Bukti P-16. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3275052804610013 atas nama

Sistomo;

Bukti P-17. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3173082004560004 atas nama

Handaka Santosa;

Bukti P-18. Surat Kuasa Khusus Nomor 322/MMA/TAX/IX/2024 tanggal 27 September 2024 atas nama Topan Rian Pratama, S.H.;

Bukti P-19. Pakta Integritas tanggal 14 Oktober 2024 atas nama Topan Rian

Pratama, S.H.;

Bukti P-20. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-899/PP/IKH/2024 tanggal 17 September 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Topan Rian Pratama, S.H.;

Bukti P-21. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KH-00809 atas nama

Topan Rian Pratama, S.H.;

Bukti P-22. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3673050109920002 atas nama

Topan Rian Pratama, S.H.;

Bukti P-23. Surat Kuasa Khusus Nomor 304/MMA/TAX/IX/2024 tanggal 27 September 2024 atas nama Maria Rully Ulfa;

Bukti P-24. Pakta Integritas tanggal 14 Oktober 2024 atas nama Maria Rully Ulfa; Bukti P-25. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-555/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Maria Rully Ulfa;

Bukti P-26. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-4596 atas nama

Maria Rully Ulfa;

Bukti P-27. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3202264201940004 atas nama

Maria Rully Ulfa;

Bukti P-28. Surat Kuasa Khusus Nomor 331/MMA/TAX/IX/2024 tanggal 27 September 2024 atas nama Triwidya Siska Saraswati;

Bukti P-29. Pakta Integritas tanggal 16 Oktober 2024 atas nama Triwidya Siska

Saraswati;

Bukti P-30. Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1800/PP/IKH/2023 tanggal 27 Desember 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Pengadilan Pajak atas nama Triwidya Siska Saraswati;

Bukti P-31. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-3433 atas nama

Triwidya Siska Saraswati;

Bukti P-32. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3275055108960010 atas nama

Triwidya Siska Saraswati;

Bukti P-33. Akta Berita Acara Rapat PT Mapple Mitra Adiperkasa Nomor 18 tanggal 6 April 2020 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Hannywati

Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, serta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan;

Bukti P-34. Matriks Sengketa;

Bukti P-35. Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 14 Januari 2025; Bukti P-36. Invoice;

Bukti P-37. Faktur Pajak

Bukti P-38. Final Payment Report;

Bukti P-39. Official receipt;

Bukti P-40. Payment voucher;

Bukti P-41. SPT PPN Masa Pajak September 2021;

Bukti P-42. Kesepakatan Bersama tanggal 4 Januari 2021 antara PT Mapple Mitra

Adiperkasa dan PT MAP Zona Adiperkasa;

Bukti P-43. Policies & Practices Apple South Asia;

Bukti P-44. Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 11 Februari 2025; Bukti P-45. File excel “Uji Arus Barang MMA”;

Bukti P-46. Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 4 Maret 2025;

Bukti P-47. Rekening giro;

Bukti P-48. Closing statement;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00169/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 15 Mei 2024;

Bukti T-2 Surat Uraian Banding Nomor UB-359/WPJ.06/2024 tanggal 10 Oktober 2024;

Bukti T-3 Matriks Sengketa;

Bukti T-4 LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00355/RIKSIS/KPP.0612/2023 tanggal 27 Juni 2023;

Bukti T-5 Kertas Kerja Pemeriksaan Tahun Pajak 2021;

Bukti T-6 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.KBP-4685/WPJ.06/2024 tanggal 15 Mei 2024;

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 14 Januari 2025; Bukti T-8 Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 4 Maret 2025;

Bukti T-9 Closing statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00169/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00269/207/21/073/23 tanggal 4 Juli 2023 Masa Pajak September 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 202/MMA/TAX/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan11.443.217.769,0010.966.056.938,00477.160.831,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan/atau Saksi/Ahli serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan sengketa banding a quo adalah Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan: Masa Pajak Januari 2021 sd Desember 2021, dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Januari000
2Februari54.562.624.500,0054.487.530.904,0075.093.596,00
3Maret36.576.336.719,0036.548.549.316,0027.787.403,00
4April37.983.397.892,0037.960.875.042,0022.522.850,00
5Mei000
6Juni000
7Juli8.353.174.903,008.189.545.498,00163.629.405,00
8Agustus6.441.001.116,006.437.368.432,003.632.684,00
9September11.443.217.769,0010.966.056.938,00477.160.831,00
10Oktober4.937.353.304,004.865.830.824,0071.522.480,00
11November28.952.088.411,0028.620.152.266,00331.936.145,00
12Desember36.863.436.975,0034.885.874.767,001.977.562.208,00

bahwa Pemohon Banding mengajukan sengketa banding a quo adalah Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan: Masa Pajak: September 2021, sebesar Rp477.160.831,00 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan a quo terdiri dari Pajak Masukan dari Faktur Pajak sebagai berikut:

 Pajak Masukan dari Faktur Pajak PT MAP Zona Adiperkasa (PT MZA) sebesar Rp477.160.831,00 terkait biaya furniture dan fixture dari toko-toko yang baru dibuka yang dibayar terlebih dahulu oleh PT MAP Zona Adiperkasa.

Karena tidak adanya substansi Barang atau Jasa yang diserahkan, atau karena Faktur Pajak tidak memenuhi syarat untuk dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (2b) UU PPN.

2) bahwa dasar hukum utama yang digunakan Terbanding adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 (UU PPN). Pasal 4 ayat (1) UU PPN mengatur mengenai objek PPN, yaitu PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, dimana definisi Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai.

3) bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada persyaratan pengkreditan Pajak Masukan. Pasal 9 ayat (2b) UU PPN menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9), dimana Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material dan apabila Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, maka Faktur Pajak tersebut dianggap tidak memenuhi syarat material.

Koreksi PT MAP Zona Adiperkasa (biaya furniture dan fixture dari toko-toko yang baru dibuka yang dibayar terlebih dahulu oleh PT MAP Zona Adiperkasa):

4) bahwa Koreksi Pajak Masukan a quo terkait biaya furniture dan fixture dari toko-toko yang baru dibuka yang dibayar terlebih dahulu oleh PT MAP Zona Adiperkasa. Tindakan PT MZA ini didasari oleh Kesepakatan Bersama antara Pemohon Banding dan PT MZA.

5) bahwa Terbanding berargumen bahwa tindakan PT MZA dalam dukungan pengadaan furniture dan fixture dari toko-toko yang baru dibuka yang dibayar terlebih dahulu oleh PT MAP Zona Adiperkasa bukan merupakan penyerahan jasa sebagaimana dimaksud Pasal 4 UU PPN dan Pemohon Banding hanya mampu membuktikan adanya penagihan, namun tidak membuktikan adanya substansi jasa atau pelaksanaan jasa yang diserahkan oleh PT MZA kepada Pemohon Banding di Tahun Pajak 2021 sehingga tidak terbukti adanya kegiatan atau transaksi yang dikategorikan sebagai Jasa atau Penyerahan Jasa dari PT MZA.

6) bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi tidak dapat dikreditkan karena tidak adanya substansi barang atau jasa yang diserahkan (sebagaimana dimaksud Pasal 4 UU PPN) atau karena Pajak Masukan tidak memenuhi persyaratan material sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2b) UU PPN dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa terkait pengertian Jasa, Pemohon Banding merujuk pada Pasal 1 angka 5 UU PPN, yang mendefinisikan Jasa sebagai setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan, sehingga tindakan yang dilakukan oleh pihak terkait Pemohon Banding (PT MZA) adalah penyerahan jasa yang terutang PPN dan memiliki manfaat ekonomis bagi usaha Pemohon Banding.

Faktur Pajak an PT MZA (Terkait biaya pengadaan furniture dan fixture Toko baru:

2) bahwa prinsipal produk Apple memiliki program store funding yaitu memberikan bantuan biaya pengadaan furniture dan fixture untuk pembukaan toko baru, dan Pemohon Banding sebagai distributor tidak memiliki toko

sehingga meneruskan program tersebut kepada PT MZA selaku retailer produk Apple.

3) bahwa Pemohon Banding dan PT MZA kemudian melakukan kerja sama dalam hal penyaluran dukungan, yaitu klaim aset tetap atas pembukaan toko baru di mana PT MZA akan melakukan kegiatan pemilihan barang dan pencarian vendor untuk mengisi furniture dan fixture di toko-toko yang baru tersebut dan Pemohon Banding akan mengganti biaya-biaya tersebut menggunakan dana yang diperoleh dari prinsipal Apple;

4) bahwa setelah selesai melakukan jasa pemilihan barang dan pencarian vendor untuk mengisi furniture dan fixture di toko-toko yang baru, PT MZA melakukan penagihan biaya atas support furniture dan fixture tersebut ke Pemohon Banding dengan menerbitkan invoice dan faktur pajak karena tagihan dari pihak ketiga adalah atas nama PT MZA sehingga PT MZA harus membuat tagihan baru kepada Pemohon Banding;

5) bahwa jasa perantara yang dilakukan oleh PT MZA dalam pemilihan barang dan pencarian vendor untuk mengisi furniture dan fixture di toko-toko yang baru, dan melakukan penagihan biaya atas support furniture dan fixture tersebut ke Pemohon Banding dikategorikan sebagai penyerahan yang tidak dikecualikan sebagai bukan objek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN sehingga termasuk penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN.

6) bahwa Pemohon Banding menekankan bahwa pengeluaran kepada PT MZA (terkait jasa perantara yang dilakukan oleh PT MZA dalam pemilihan barang dan pencarian vendor untuk mengisi furniture dan fixture di toko-toko yang baru) merupakan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, termasuk untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan Penjelasannya, sehingga Pajak Masukan harus dapat dikreditkan.

7) bahwa bukti Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT MZA secara faktual telah memuat komponen-komponen yang dipersyaratkan oleh Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN (persyaratan formal dan material), dan Pemohon Banding menyajikan bukti bahwa PT MZA telah membayar PPN a quo dan

melaporkannya sebagai Pajak Keluaran di dalam SPT PPN mereka sehingga Pajak Masukan yang dikoreksi seharusnya dapat dikreditkan.

8) bahwa Dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung pembuktian terkait Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan a quo dan argumentasi hukumnya, terkait substansi dan kaitan langsung dengan kegiatan usaha dengan Bukti-bukti Pendukung sebagai berikut:

1. Invoice PT MZA No. 1800000142 dan Faktur Pajak Nomor 010.007- 21.66625132;

2. Invoice PT MZA No. 1800000143 dan Faktur Pajak Nomor 010.007- 21.66625133;

3. Invoice PT MZA No. 1800000144 dan Faktur Pajak Nomor 010.007- 21.66625134;

4. Invoice PT MZA No. 1800000145 dan Faktur Pajak Nomor 010.007- 21.66625135;

5. Invoice PT MZA No. 1800000146 dan Faktur Pajak Nomor 010.007- 21.66625136;

6. SPT PPN Masa September 2021 PT MZA;

7. File dengan nama ”Uji Arus Barang MMA” (berupa File Excel) yang berisi:

(1) Informasi Posting Date berupa Nomor Dokumen dan Nomor Jurnal pada GL;

(2) Informasi Nomor dan Tanggal Faktur Pajak serta Masa Pajak Faktur Pajak Masukan Dilaporkan;

(3) Identitas Penjual yaitu NPWP, Nama serta Nilai DPP dan Nilai PPN;

(4) Informasi mengenai Nomor Purchase Order/Perjanjian dan tanggalnya;

(5) Informasi mengenai Nomor Invoice dan Tanggalnya;

(6) Informasi mengenai Bukti Pembayaran berupa Nama Bank, Nomor Rekening, Jenis Mata Uang, Jumlah Pembayaran yang di Debit dan tanggal;

(7) Informasi mengenai nilai DPP, PPN dan total pembayarannya;

(8) Informasi mengenai Transfer Payment berupa Nomor Referensi dan Tanggal.

9) bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding adalah keliru dan tidak tepat karena tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat dan fakta-fakta yang ada, sehingga koreksi Pajak Masukan tersebut tidak benar.

bahwa berdasarkan keterangan/pengakuan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung, Majelis berpendapat pokok sengketa banding PPN a quo adalah Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan a quo, atas Faktur Pajak Masukan yang menurut Terbanding, tidak mempunyai substansi transaksi Jasa Kena Pajak dan Jasa tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, sehingga sengketa lebih bersifat sengeta yuridis dan pembuktian sekaligus dan Majelis memeriksa alasan/argumentasi para pihak dan proses pembuktiannya dalam persidangan.

bahwa menurut Majelis, Tahun sengketa a.n. Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 a quo, terjadi perubahan beberapa Ketentuan Perpajakan termasuk KUP, PPh dan PPN sebagai berikut:

Perubahan UU Perpajakan UU Cipta Kerja 2020, HPP, dan UU Cipta Kerja 2023.

1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU CK 2020).

 Pasal 186 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2020.

2) Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021, menyatakan pada pokoknya:

 Pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”;

 Menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;

3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 Pasal 19 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2021.

4) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU CK 2023)

 Pasal 186 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022.

bahwa menurut Majelis, dengan demikian ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja 2020 jo. UU HPP jo. UU Cipta Kerja 2023 sudah berlaku dan diterapkan dalam kasus Tahun Pajak 2021, sebagaimana Sengketa PPh Badan a quo.

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan stdd UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU CK 2023) diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP.

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP berbunyi antara lain:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) UU KUP.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPN), mengatur antara lain: Pasal 13 ayat (9) UU PPN.

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya

dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

Pasal 9 ayat (8) UU PPN.

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. dihapus;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) UU PPN:

Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

Huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas dokumen dan keterangan dalam persidangan serta ketentuan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur mengenai kewenangan Dirjen Pajak yaitu bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

2. bahwa sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun Pendapat dan simpulan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; sedangkan Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

3. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, berdasarkan Azas Pembuktian Bebas di Pengadilan Pajak dan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak; Dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak.

4. bahwa menurut Majelis, sesuai dengan Pasal 13 ayat (9) UU PPN beserta Penjelasannya, diatur Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material; dimana Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan yang berlaku dan memenuhi persyaratan material yaitu berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai Obyek transaksi yang dikenakan PPN, meliputi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak,

ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

5. bahwa menurut Majelis, sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta Penjelasannya, diatur ketentuan hukum bahwa untuk dapat dikreditkan, suatu Pajak Masukan atas suatu Pengeluaran atau biaya harus memenuhi 2 (dua) syarat kumulatif (secara simultan), yaitu sebagai berikut:

1. Sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN yaitu pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan berlaku secara umum untuk setiap kegiatan usaha;

2. Sedangkan secara khusus, untuk dapat dikreditkan, suatu suatu Pajak Masukan atas suatu Pengeluaran atau biaya harus berkaitan atau mempunyai hubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, yang menjadi dasar bagi penghitungan Pajak Keluaranya.

6. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, berdasarkan Azas Pembuktian Bebas di Pengadilan Pajak dan dalam rangka mencari dan menemukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan dan mempertimbangkan Terbanding telah meminta bukti-bukti pemenuhan persyaratan pengkreditan Pajak Masukan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta Penjelasannya selama penyelesaian admnistrasi dalam pemeriksaan dan/atau keberatan sesuai kewenangan dalam per-UU- an, dan ternyata belum sepenuhnya didapatkan dokumen pendukung atas pemenuhan persyaratan pengkreditan Pajak Masukan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, serta kewajiban Pemohon Banding dalam proses pembuktian selaku Pemilik dokumen pendukung dan/atau yang menguasai data dan informasi terkait persyaratan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta Penjelasannya, sesuai

dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, maka Majelis memberikan kesempatan secara patut untuk pembuktian kepada Pemohon Banding secara patut dalam persidangan.

7. bahwa menurut Majelis, Terbanding dan Pemohon Banding tidak menyengketakan pemenuhan syarat formal Faktur Pajak atas keseluruhan Faktur Pajak yang menjadi obyek sengketa a quo, atau dengan kata lainnya, Terbanding dan Pemohon Banding secara tidak langsung mengakui bahwa Faktur Pajak yang terkait sengketa a quo memenuhi persyaratan formal sesuai ketentuan yang berlaku.

8. bahwa menurut Majelis, dalam persidangan Terbanding menyampaikan penjelasan dan pendapat tetap mempertahankan Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan a quo dengan alasan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan substansi transaksi Jasa yang menjadi Obyek PPN dan adanya hubungan usaha secara langsung atas pengeluaran-pengeluaran terkait sengketa PPN, didukung dengan bukti pendukung yang kuat dan memadai, serta mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta Penjelasannya.

9. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan dan penilaian dalil, argumentasi dan dokumen pendukung serta keterangan para pihak dalam persidangan, atas Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan a quo; dan berpendapat sebagai berikut:

Faktur Pajak an PT MZA (terkait Jasa perantara oleh PT MZA pengadaan furniture dan fixture di toko-toko baru):

1) bahwa Pasal 1 angka 5 UU PPN, yang mendefinisikan Jasa sebagai setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

2) bahwa Jasa yang dilakukan PT MZA adalah jasa perantara yang dilakukan oleh PT MZA dalam pemilihan barang dan pencarian vendor untuk mengisi

furniture dan fixture di toko-toko yang baru dan Pemohon Banding akan mengganti biaya-biaya tersebut menggunakan dana yang diperoleh dari prinsipal Apple;

3) bahwa menurut Majelis, kegiatan yang dilakukan PT MZA adalah jasa perantara yang dilakukan oleh PT MZA dalam pemilihan barang dan pencarian vendor untuk mengisi furniture dan fixture di toko-toko yang baru merupakan kegiatan pendukung untuk menghasilkan suatu fasilitas atau kemudahan penjualan Pemohon Banding, bertujuan meningkatkan penjualan Pemohon Banding, memenuhi kriteria sebagai “Jasa” sesuai Pasal 1 angka 5 UU PPN dan Majelis berpendapat transaksi tersebut memenuhi kriteria “penyerahan jasa dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya” sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN dan Penjelasannya sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN.

4) bahwa menurut Majelis, Jasa perantara yang dilakukan oleh PT MZA tersebut tidak secara langsung terkait usaha Pemohon Banding, karena yang memperoleh manfaat langsung termasuk peluang peningkatan penjualan produk secara langsung adalah PT MZA selaku Pengecer produk Apple, bukan Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat transaksi pengeluaran jasa yang dilakukan oleh PT MZA tersebut bukan merupakan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yaitu secara umum untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan Penjelasannya dan secara khusus terkait langsung dengan penyerahan BKP dan/atau JKP Pemohon Banding.

5) bahwa dengan demikian Faktur Pajak a quo terkait transaksi jasa untuk pengeluaran yang dilakukan oleh PT MZA dalam pemilihan barang dan pencarian vendor untuk mengisi furniture dan fixture di toko-toko yang baru, memenuhi substansi sebagai Penyerahan Jasa Kena Pajak, namun tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding dan Koreksi Pajak Masukan a quo oleh Terbanding seluruhnya dipertahankan.

10. bahwa dengan demikian, berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap dalil, argumentasi dan dokumen pendukung serta keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan mengenai Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan a quo, mempunyai substansi transaksi sebagai penyerahan BKP dan/atau JKP sehingga memenuhi aspek syarat material namun tidak memenuhi kriteria hubungan langsung dengan kegiatan: kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, serta tidak memenuhi kriteria adanya kaitan antara pengeluaran-pengeluaran terkait sengketa PPN dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta Penjelasannya sebagai berikut:

No.Uraian Sengketa Pajak MasukanNilai Sengketa (Rp)Tidak dapat dibuktian Pemohon Banding (Rp)Dibuktikan Pemohon Banding (Rp)
1Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan terkait terkait Jasa perantara pengadaan furniture dan fixture di toko baru477.160.831477.160.8310
Jumlah477.160.831477.160.8310

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat untuk Sengketa PPN Masa Pajak September 2021, dalam persidangan Pemohon Banding dinilai tidak dapat menjelaskan dan membuktikan Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan a quo sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan, sehingga Majelis berpendapat Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan a quo oleh Terbanding tetap dipertahankan sebagai berikut:

Uraian Sengketa Pajak MasukanNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Majelis (Rp)Dibatalkan Majelis (Rp)
Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan terkait terkait Jasa perantara pengadaan furniture dan fixture di toko baru477.160.831477.160.8310
Jumlah477.160.831477.160.8310

bahwa secara keseluruhan terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup

sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian alasan lainnya yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan; bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1e):

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan untuk Menolak banding dari Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk Menolak seluruhnya banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

UraianKeputusan Terbanding (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)Pengadilan Pajak (Rp)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri119.037.612.178119.037.612.178
Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri11.903.761.22511.903.761.225
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan11.426.600.394011.426.600.394
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar477.160.831477.160.831
Dikompensasikan ke Masa Pajak .... (karena pembetulan)00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar477.160.831477.160.831
Sanksi Administrasi201.552.736201.552.736
Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar678.713.567678.713.567

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00169/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00269/207/21/073/23 tanggal 4 Juli 2023 Masa Pajak September 2021, atas nama PT MAPPLE MITRA ADIPERKASA, NPWP 90.679.470.6- 022.000, beralamat di Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 29, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 86 RT 010 RW 011, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sehingga Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar sebesar Rp678.713.567,00

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan susunan Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS., sebagai Panitera Pengganti.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.