P U T U S A N
Nomor PUT-006298.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00169/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00269/207/21/073/23 tanggal 4 Juli 2023 Masa Pajak September 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006298.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MAPPLE MITRA ADIPERKASA, NPWP 90.679.470.6-022.000, beralamat di Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 29, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 86 RT 010 RW 011, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Handaka Santosa, jabatan Direktur
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Sistomo, Ak., S.H., M.M., CA., BKP
Izin Kuasa Hukum: KEP-870/PP/IKH/2024 tanggal 13 September 2024
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor-313/MMA/TAX/IX/2024 tanggal 27 September 2024
2. Nama: Topan Rian Pratama, S.H.
Izin Kuasa Hukum: KEP-899/PP/IKH/2024 tanggal 17 September 2024
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor-322/MMA/TAX/IX/2024 tanggal 27 September 2024
3. Nama: Maria Rully Ulfa
Izin Kuasa Hukum: KEP-555/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor-304/MMA/TAX/IX/2024 tanggal 27 September 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;