P U T U S A N
Nomor PUT-006220.99/2025/PP/M.IB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara5 elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 00003/SKPIB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 25 Juni 2025 perihal Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 006220.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT NOKIA SOLUTIONS AND NETWORKS INDONESIA, NPWP
01.071.623.1-092.000, beralamat di Gedung Capital Place, 30th floor, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18 Jakarta Selatan, 12710, dalam hal ini diwakili oleh Antar Riau Silalahi selaku Direktur, (domisili elektronik riau.silalahi@nokia.com)
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Irsan Pratama,
Nomor IKH: KEP-254/PP/IKH/2024 tanggal 18 Maret
2024,
Surat Kuasa Khusus : Lawsuit2018/07/VII/2025 tanggal 24 Juli
2025;
2. Nama: Reza Farhan,
Nomor IKH: KEP-1822/PP/IKH/2025 tanggal 17
September 2025,
Surat Kuasa Khusus : Lawsuit2018/11/VII/2025 tanggal 24 Juli
2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;