Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 24 halaman

PUT-006195.15/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

PT Jakarta Tank Terminal, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006195.15/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00877/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00026/406/21/058/23 tanggal 17 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006195.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Jakarta Tank Terminal, NPWP 02.493.969.6-058.000 beralamat di Jalan Timor Raya No.2, Tanjung Priok, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14310, yang diwakili oleh Sdr. Paula Veronica Bombong, jabatan Direktur, sesuai Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Jakarta Tank Terminal Nomor 37 tanggal 31 Januari 2024 yang dibuat oleh Silvy Solivan S.H, M.Kn. Notaris di Kabupaten Tangerang,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ady Muliawan

Izin Kuasa Hukum: KEP-559/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor JTT/L/FIN/24/249 tanggal 14 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Nur Rofiq Muhamad Azhari / 19750810 199602 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5087/WPJ.07/2024 tanggal 15 November 2024,

2. Nama/NIP: Natalia Laksmi Widyasanti/ 19761217 199903 2 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5087/WPJ.07/2024 tanggal 15 November 2024,

3. Nama/NIP: Pipit Agustian/ 19810506 200012 1 003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5087/WPJ.07/2024 tanggal 15 November 2024,

4. Nama/NIP: Donny Supardan/ 19841116 200412 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5087/ WPJ.07/2024 tanggal 15 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1208/PP/BR/2024 tanggal 1 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor JTT/L/FIN/24/179 tanggal 19 Juli 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1346/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 21 Agustus 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00026/406/21/058/23 tanggal 17 April 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

1 2 3 4 5 6 7.Penghasilan Netto (rugi) USD (1,752,948.00) Penghasilan Kena Pajak USD (1,752,948.00) PPh yang terutang USD 0.00 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu USD 0.00 Jumlah PPh Terutang USD 0.00 Kredit Pajak: a. PPh ditanggung pemerintah USD 0 b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain b.1. PPh Pasal 21 USD 0 b.2. PPh Pasal 22 USD 0 b.3. PPh Pasal 23 USD 241,116.00 b.4. PPh Pasal 24 USD 0 b.5. lain-lain USD 0 b.6. jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) USD 241,116.00 c. Dibayar sendiri c.1. PPh Pasal 22 USD 0 c.2. PPh Pasal 25 USD 373,707.00 c.3. PPh Pasal 29 USD 0 c.4. STP (Pokok Kurang Bayar) USD 0 c.5. Lain-lain USD 0 c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5) USD 373,707.00 d. Diperhitungkan d.1. SKPPKP USD 0 e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.1) USD 614,823.00 Jumlah PPh yang lebih bayar (5-6.e) USD 614,823.00
8.Jumlah Kurang Bayar/ (Lebih) yang disetujui berdasarkan USD (639,215.00) Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor JTT/L/FIN/23/138 tanggal 13 Juli 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut: : ‘ae te tgn ana : ..

Aa meraba nitettat ber aon Tm uanitar Pia jaan

Sin aon: wean tr wealth .

aegis Tt: tari ana: .

Kanan Beban EN hatta KESAN Bhatt

Fro ang: tl. lil: ee: :

Pan oN trina Laat 1 pati pi :

teapot IS wane: : :

Han, Fan om : : :

iii ee token beliin ebi San Dmna ee en aneka

Tay MT Tinta io i i “i .

ETAP tom vat: : :

Kanaan aan naa ea Penanaman

Pe ee on 1 : TT rie: Gerai Tht

Bh NS Blank Fa hhnkknnnnnannanpn INN Sehnanakknknnaa LAN

DE Lo LO La: pi bni :

re: wt wt .

Hana aan: hilt crt nit

MEA Tenan Ta Pemanen ana

Ton in, : J de Ted Milad Kania

25 sana on aan - : wt wi .

mna Dan Ba Tenan ananda anna nenen Penanaman nana nan anne

PEG glee le aman an, : -i i .

dpan AAA Dn ban hn aan han nenen Pan nana

1 Team ae eae : : :

IATL LT ere en nn in nnn nnn nn i nnn nin niin Pena iens neni deeeensneesannneseeeensneeennneeennaeea

ily CORSE oe: “3 23 :

pit asa Ti: DG: 7 i ie

Aman an sisi aces on Pipi ti ble itl: Te Il

Ia nata, teem : IRI: bye lili Tél

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemulaDitambah/Menjadi
Dikurangi
(USD)(USD)(USD)
1Penghasilan neto(1,752,928)0(1,752,928)
2Kompensasi Kerugian000
3Penghasilan Kena Pajak(1,752,928)0(1,752,928)
4Pajak Penghasilan (PPh)00000
Terutang
5Kredit Pajak614,8233,311618,134
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar(614,823)(3,311)(618,134)
7Sanksi Administrasi000
8Jumlah PPh ymh/ (lebih)(614,823)(614,823)(3,311)(3,311)(618,134)(618,134)
dibayar

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor JTT/L/FIN/24/179 tanggal 19 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan

Nomor KEP-00877/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Mei 2024 diterima pada tanggal 2 Mei 2024;

bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh oleh Paula Veronica Bombong , dengan jabatan selaku Direktur, yang dibuktikan dengan Nomor 37 tanggal 01 Januari 2024, dari Notaris Silvy Solivan, S.H., M.Kn;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00877/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Mei 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Aenicut oo.

. Sesat Yang wag . Ta Kan eee

Keputusan sezsratan| Tsocatatandag | baruan Sandang

III. Alasan Banding bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Fiskus tidak tepat dan seharusnya dibatalkan dengan pertimbangan bahwa Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar USD21,081.00 yang menjadi koreksi benar-benar merupakan kredit pajak Pemohon yang seharusnya dapat diperhitungkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2001 sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 Undang-Undang

Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana perubahan terakhir pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021;

bahwa secara faktual Pemohon dapat membuktikan kebenaran dari Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dimaksud khususnya dalam uji arus uang atas pemotongan yang telah dilakukan oleh lawan transaksi;

IV. Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal diatas, perhitungan pajak terutang yang seharusnya menurut Pemohon adalah sebagai berikut:

! i i ial eee eee

' Weta He Mean a naat 1 - .

Aa wl ELE] 1 Te Oo Se ds

H - PRO Sri

: SET ~ 8

PEN AMA: we tie lie tele lie ed 5. ' crore mG ne)

STi edie adan antam ——— = —— =

Aghia tole | IAI em

: 1 - se, se eee eee eee

- : H woe eee wee eee

Absen an

[pisses sen :

2 maan me se tee eens '

we ee ee ee 1 ee ee ' . -

Tanah mn mna aa Na NN oe ott 1 - - am Maan Pn Pn Ta, '

eT Det et Set oa det tat 1

Pifenenescier CUE ee ee '

See Thi. bee '

aes aisiai aan

KT nga ma ee ee am... “ 5... ear rit

Dic BSA SL maa! | yer les Lec 5

KN DN dn aan DAN Manna inai 1 " -_ — " - ar

Ba See aa ea Ia te ee ee et ee Fee menu. ooococococcococococcocdo&cooco

SAN Ta ..ooooooooooooocococococcocococcocococcococooccocococococodocooococococcoccococo«cococococococc@ccccccococodoomooooocoooccocococc«ocococccococo«coco.

i NE DAN MN - , - - merta BABA aah onani a a aaa ee eee

- : ! 0. - = woes ee

BATT teers an eee et 1 - -

SARA NN TAN TER Se ned ae eee eee

We ee ' — == Tn ew ee Wee iT epee geet e '

see ke ee es ana 1 a eed

Ml. tens TI ' Para Ba pointe rr. a ee ! - =~ eee PN eee ee 22. . wet mee ' eu" mF ga mw.

ea Ea a ee ee eb ee ee ee ee eee

Speier tS ee ee ee au an re an H La mine

TO | Teele DoS ees pb pe H K3 915 ES

V. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa;

bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa koreksi Terbanding tidak tepat dan seharusnya dibatalkan karena baik secara substansi maupun secara formal tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak karena telah bertentangan dengan fakta dan prinsip pengenaan pajak yang adil dan sesuai objeknya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal bahwa berdasarkan permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang seusai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan

banding dan tidak terbatas hal- hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

II. Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi
Keputusan Keberatan (US$)Pemohon Banding (US$)
1Kredit Pajak618.134639.21521.081

1. Dasar Hukum bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur:

a. Pasal 1 angka 22

Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang;

b. Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

2. Data, Fakta dan Hasil Penelitian bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dijelaskan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00090/RIK.SIS/KPP.0706/2023 tanggal 14 April 2023 diketahui:

bahwa terdapat koreksi kredit pajak Pajak 2021 sebesar US$24,392.00 terdiri dari:

a) Koreksi PPh Pasal 23 Dipotong sebesarUS$ 24,299.00 b) Koreksi PPh Pasal 25 sebesarUS$93.00

JumlahUS$ 24,392.00 bahwa Terbanding melakukan koreksi karena bukti potong yang dikreditkan tidak sesuai dengan database Direktorat Jenderal Pajak;

bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi ke KPP lawan transaksi terdaftar;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti potong namun belum didukung dengan bukti arus uang atas pemotongan tersebut;

Data dan Informasi yang diperoleh dalam penelitian keberatan bahwa Terbanding melakukan pengujian kembali atas bukti potong yang dikreditkan yang diberikan oleh Pemohon Banding;

bahwa pengujian dilakukan dengan melakukan verifikasi melalui panel verfikasi pada laman ebupot.pajak.go.id dan pindai barcode yang ada pada bukti potong;

bahwa berdasarkan hasil pengujian atas bukti potong yang dikreditkan tersebut disimpulkan bahwa koreksi kredit pajak PPh Pasal 23 Dipotong menjadi sebesar US$20,988.00;

Pendapat Terbanding bahwa Terbanding membatalkan sebagian koreksi dan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa Sepanjang tidak terdapat data dan atau keterangan lain Surat Banding Nomor JTT/L/FIN/24/179 tanggal 19 Juli 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

bahwaKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP- 00877/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Mei 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00877/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan nomor 00026/406/21/058/23 tanggal 17 April 2023 Tahun Pajak 2021;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 006195.15.2024/PAN/2024 tanggal 26 Agustus 2024, dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1.Penjelasan Tertulis perihal Bantahan dengan surat Nomor

JTT/L/FIN/24/284 tanggal 14 Oktober 2024;

Bukti P-2.Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 11 Desember 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1Matriks Sengketa;

Bukti T-2LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00090/RIKSIS/KPP.0706/2023 tanggal 14 April 2023;

Bukti T-3Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

00877/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Mei 2024;

Bukti T-5Penjelasan Tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 13 November 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00877/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00026/406/21/058/23 tanggal 17 April 2023 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor JTT/L/FIN/24/179 tanggal 19 Juli 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai sengketa (USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
1Koreksi atas Kredit Pajak639,215618,13421,081

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan banding yang diajukan Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, demikian juga dengan bukti, keterangan/penjelasan para Pihak dalam persidangan, serta sumber informasi dan sumber hukum lainnya, Pengadilan Pajak menyampaikan data, informasi dan fakta hukum sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap banding yang diajukan Pemohon Banding dengan surat nomor JTT/L/FIN/24/179 tanggal 19 Juli 2024, bahwa yang menjadi pokok sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021 adalah koreksi Kredit Pajak sebesar USD21,081.00 dengan rincian sebagai berikut: Aucexs: Yang

Rew Seberaraa Do Semua Sand ig Karigan Iadug yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap sengketa a quo, dapat disampaikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Terbanding nomor LAP- 00090/RIK.SIS/KPP.0706/2023 tanggal 14 April 2023 dan Laporan Penelitian Keberatan Terbanding nomor LAP-00877/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Mei 2025 diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan Joint Venture antara Royal Vopak (Belanda) dengan PT. AKR Corporindo Tbk, (Indonesia) yang menyediakan layanan terminal penyimpanan tangka minyak independent berlokasi di pelabuhan Jakarta, Indonesia. Pemodon Banding bergerak d bidang jasa penyimpanan dengan penyediaan kapasitas tangka untuk produk bahan bakar meliputi mogas (motor gasoline), diesel, dan additive (misalnya campuran bio diesel). Kegiatan usaha Pemohon banding antara lain:

- tank storage (kapasitas penyimpanan tangka).

- wharfage (jasa tambat/marine fee) dan mooring (jasa tambat/marine fee).

- throughtput (jasa loading/unloading dari tangka ke truk customer).

bahwa dalam pemeriksaan Terbanding melakukan koreksi Kredit Pajak Tahun Pajak 2021 sebesar USD24,392.00 terdiri dari:

a) Koreksi PPh Pasal 23 Dipotong= USD 24,299.00 b) Koreksi PPh Pasal 25 sebesar= USD93.00

Jumlah= USD 24,392.00 bahwa Terbanding melakukan koreksi karena bukti potong yang dikreditkan tidak sesuai dengan database Direktorat Jenderal Pajak, Terbanding telah melakukan konfirmasi ke KPP lawan transaksi terdaftar, dan Pemohon Banding menyampaikan bukti potong namun belum didukung dengan bukti arus uang atas pemotongan tersebut;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas kredit pajak PPh Pasal 23 karena Bukti Potong PPh Pasal 23 tersebut telah benar terkait dengan Tahun Pajak 2021;

bahwa atas hasil pemeriksaan tersebut, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00026/406/21/058/23 tanggal 17 April 2023 dengan perhitungan kredit pajak:

- Kredit Pajak menurut Terbanding= USD 614,823.00

- Kredit Pajak menurut Pemohon Banding= USD 639,215.00

- Koreksi= USD 24,392,00 bahwa Pemohon Banding dengan Surat Nomor JTT/L/FIN/23/138 tanggal 13 Juli 2023 mengajukan Keberatan kepada Terbanding, dan Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00877/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Mei 2024 dengan keputusan menambah jumlah kredit pajak sebesar USD3,311.00 sehingga perhitungan kredit pajak menjadi :

- Kredit Pajak menurut Terbanding= USD 618,134.00

- Kredit Pajak menurut Pemohon Banding= USD 639,215.00

- Koreksi= USD 21,081,00 bahwa koreksi kredit pajak sebesar USD21,081,00 terdiri dari:

a) Koreksi PPh Pasal 23 Dipotong= USD 20,988.00 b) Koreksi PPh Pasal 25 sebesar= USD93.00

Jumlah= USD 21,081.00 bahwa dalam persidangan Terbanding dan Pemohon Banding menyampaikan bukti, penjelasan dan keterangan sebagai berikut:

bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan pengujian kembali atas bukti potong yang dikreditkan yang diberikan oleh Pemohon Banding;

bahwa pengujian dilakukan dengan melakukan verifikasi melalui panel verfikasi pada laman ebupot.pajak.go.id dan pindai barcode yang ada pada bukti potong;

bahwa berdasarkan hasil pengujian atas bukti potong yang dikreditkan tersebut disimpulkan bahwa koreksi kredit pajak PPh Pasal 23 Dipotong menjadi sebesar USD20,988.00;

bahwa simpulan Kredit Pajak sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (USD)
Wajib Pajak (USD)Pemeriksa (USD)Keberatan (USD)
1PPh Pasal 23265.415241.116244.42720.988
2PPh Pas al 25373.800373.707373.70793
Jumlah639.215614.823618.13421.081

bahwa Pemohon Banding dalam Persidangan ke-3 hari Rabu, tanggal 11 Desember 2024 menyatakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa dalam hal ini adalah koreksi Terbanding atas kredit Pajak sebesar USD21,081.00 dengan perhitungan meliputi:

bahwa setelah mempelajari dokumen-dokumen terkait dan penjelasan tertulis Terbanding pada persidangan tanggal 13 November 2024 yang telah menjelaskan secara rinci dasar koreksi termasuk hasil konfirmasi Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada lawan transaksi, maka Pemohon menyatakan dapat menerima seluruh koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan bukti dan fakta hukum dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti Terbanding melakukan pemeriksaan kepada Pemohon Banding atas PPh Badan Tahun Pajak 2021 dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00026/406/21/058/23 tanggal 17 April 2023 dengan koreksi Kredit Pajak sebesar USD21,081.00 dengan rincian sebagai berikut:

Lian Sorers Yang

—_ Pemohon Zeadiag | Harian Sendiag yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan mengenai kredit pajak sebagai berikut:

 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan

‐

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), diantaranya:

‐

Pasal 1 angka 22:

Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak

Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Undang Undang

‐

Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), diantaranya

‐

- Pasal 1: Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.

- Pasal 20 ayat (1) dan Penjelasan:

Pasal 20 ayat (1): Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri.

Penjelasan: Agar pelunasan pajak dalam tahun pajak berjalan mendekati jumlah pajak yang akan terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, maka pelaksanaannya dilakukan melalui:

a. pemotongan pajak oleh pihak lain dalam hal diperoleh penghasilan oleh Wajib Pajak dari pekerjaan, jasa atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dan pemotongan pajak atas

penghasilan dari modal, jasa dan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

b. pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.

- Pasal 23 ayat (1): Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

- Pasal 28 ayat (1): Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa:

a. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

b. pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;

c. pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;

d. pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

e. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

f. pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).

bahwa terbukti atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00026/406/21/058/23 tanggal 17 April 2023 a quo oleh Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding, dan Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00877/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Mei 2024 dengan keputusan menambah jumlah kredit pajak sebesar USD3,311.00 sehingga perhitungan kredit pajak menjadi:

- Kredit Pajak menurut Terbanding= USD 618,134.00

- Kredit Pajak menurut Pemohon Banding= USD 639,215.00

- Koreksi= USD 21,081,00 bahwa koreksi kredit pajak sebesar USD21,081,00 terdiri dari:

a) Koreksi PPh Pasal 23 Dipotong= USD 20,988.00 b) Koreksi PPh Pasal 25 sebesar= USD93.00

Jumlah= USD 21,081.00 bahwa berdasarkan koreksi Terbanding, menurut Pengadilan Pajak koreksi kredit pajak sebesar USD21,081,00 terdiri dari: a) Koreksi PPh Pasal 23 Dipotong sebesar USD20,988.00 dan b) Koreksi PPh Pasal 25 sebesar USD93.00 harus dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding secara formal dan material;

bahwa terbukti setelah Pemohon Banding mempelajari dokumen-dokumen terkait dan penjelasan tertulis Terbanding pada persidangan tanggal 13 November 2024 yang telah menjelaskan secara rinci dasar koreksi termasuk hasil konfirmasi Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada lawan transaksi, maka Pemohon menyatakan dapat menerima seluruh koreksi Terbanding;

bahwa atas pernyataan Pemohon Banding dalam persidangan yang menerima dan menyetujui koreksi Terbanding, menurut Pengadilan Pajak bahwa koreksi kredit pajak sebesar USD21,081,00 terdiri dari: a) Koreksi PPh Pasal 23 Dipotong sebesar USD20,988.00 dan b) Koreksi PPh Pasal 25 sebesar USD93.00 yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar USD21,081.00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, sehingga tetap dipertahankan dan menolak permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (USD)Dipertahankan (USD)Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
Koreksi atas Kredit Pajak21,08121,081

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

ai Men 1.2 Te dansding Menu: Sengadilan “tan (UCI Zajac MSi ae UU pa asn tar, opo.

Pees spe epee PE

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00877/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00026/406/21/058/23 tanggal 17 April 2023 atas nama PT Jakarta Tank Terminal, NPWP 02.493.969.6-058.000 beralamat di Jalan Timor Raya No.2, Tanjung Priok, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14310, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Pb Kampensasi Kerugian (: Satak Tarung 5

Da Sanksi siministrasi

Duga fasal taka 25

Semaikan asal fat E2825 oo P5

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 oleh Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)

Panitera Pengganti, ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Zul Ashari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.