P U T U S A N
Nomor PUT-006185.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00864/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2021 Nomor 00020/204/21/058/23 tanggal 18 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006185.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Jakarta Tank Terminal, NPWP 02.493.969.6-058.000 beralamat di Jalan Timor Raya No.2, Tanjung Priok, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14310, yang diwakili oleh Sdr. Paula Veronica Bombong, jabatan Direktur, sesuai Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Jakarta Tank Terminal Nomor 37 tanggal 31 Januari 2024 yang dibuat oleh Silvy Solivan S.H, M.Kn. Notaris di Kabupaten Tangerang,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ady Muliawan
Izin Kuasa Hukum: KEP-559/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor JTT/L/FIN/24/251 tanggal 14 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: