Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman

PUT-006141.16/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT Henkel Adhesive Technologies, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006141.16/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00678/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 21 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00334/207/22/052/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006141.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES, NPWP 01.071.840.1-

052.000, beralamat di Jalan Tegal Rotan Raya Nomor 78 RT 002 RW 008, Nissi Bintaro Campus Lantai 3, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Setiadi Sutanto jabatan Direktur, yang selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ignatius Raditya

Izin Kuasa Hukum: KEP-360/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/PoA-IR/HAT- 2022/11/2025 tanggal 3 November 2025,

2. Nama: Ng Elly Lian

Izin Kuasa Hukum: KEP-756/PP/IKH/2025 tanggal 8 Mei 2025 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/PoA-EL/HAT- 2022/11/2025 tanggal 3 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Agus Sandra Kusdianto/19780817 199803 1 001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Ferdinand Novando/19831110 200901 1 015 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Tri Hartutik/19770223 199903 2 001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1154/WPJ.07/2026 tanggal 6 April 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1096/PP/BR/2025 tanggal 21 Oktober 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0334/HAT- PPN/07/2025 tanggal 10 Juli 2025;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00901/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 11 September 2025;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 012/HAT/PPN/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00334/207/22/052/24 tanggal 25 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 012/HAT-2022/PPN/2024 tanggal 22 Juli 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
Penyerahan yang terutang PPN70.649.260.640,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri7.771.640.643,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan37.213.688.071,00
PPN Kurang Bayar(29.442.047.428,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya29.528.759.576,00
PPN yang kurang dibayar86.712.148,00
Sanksi administrasi: Kenaikan Pasal 13(3) huruf c KUP65.034.111,00
PPh yang masih harus dibayar151.746.259,00

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00678/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 21 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00334/207/22/052/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Desember 2022, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN yang Kurang/(Lebih) Bayar167.079.835,000,00167.079.835,00
Sanksi Administrasi125.309.876,000,00125.309.876,00
Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar292.389.711,000,00292.389.711,00

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0334/HAT- PPN/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2025 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0334/HAT-PPN/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut “UU HPP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan yang menyatakan sebagai berikut: “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”):

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00678/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 21 April 2025 yang diterima pada tanggal 23 April 2025;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Setiadi Sutanto jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 107 tanggal 30 Oktober 2024;

5. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00334/207/22/052/24 tanggal 25 April 2024, Pemohon Banding telah melunasi sebesar Rp271.423.573,00 pada tanggal 11 Juni 2024 dengan NTPN 803BD00QAULC7NI2;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00678/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 21 April 2025 untuk Masa Pajak Desember 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU HPP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00334/207/22/052/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 012/HAT- 2022/PPN/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas dan perhitungan pajak yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbit- kan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00678/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 21 April 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa yang diajukan permohonan banding adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2022 sebesar Rp80.367.687,00;

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang berhubungan dengan jasa cross charge yang telah dilakukan koreksi fiskal positif oleh Terbanding sebesar Rp80.367.687,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 berkaitan dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait Biaya Jasa Umum kepada PT HI yang dikategorikan sebagai biaya yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang juga disengketakan oleh Pemohon Banding;

2. bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian jasa, bukti pembayaran jasa, biaya per jenis jasa, dasar alokasi, dan dokumen pendukung atas biaya jasa;

bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, koreksi Terbanding telah sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi tersebut;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang berhubungan dengan jasa cross charge yang telah dilakukan koreksi fiskal positif oleh Terbanding sebesar Rp80.367.687,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

Jasa Umum ke HI sebesar Rp80.367.687,00

bahwa Biaya Jasa Umum kepada HI merupakan tagihan atas biaya bersama terkait dengan operasi rutin perusahaan agar Pemohon Banding dapat men- jalankan usahanya yang akan ditagihkan sesuai dengan porsi masing-masing; bahwa salah satu contoh biaya bersama adalah tagihan biaya jasa pengelolaan risiko terkait asuransi. Biaya jasa tersebut dibebankan ke seluruh karyawan Henkel Grup yang ditagihkan oleh pihak ketiga ke HI. Karena karyawan yang

bekerja di kantor Bintaro tersebut menangani ketiga legal entity (HI, HFSA, dan HAT) di bawah head count yang berbeda-beda, HI membagi biaya tersebut dan menagihkan sesuai porsi masing-masing kepada Pemohon Banding dan juga HFSA (Cross Charge) beserta dengan mark up-nya. HI memperhitungkan porsi masing-masing entitas berdasarkan jumlah karyawan yang ditanggung oleh perusahaannya. Pemohon Banding telah memberikan sampling bahwa pembayaran gaji dilakukan oleh HI di mana pegawai tersebut terdaftar, tetapi melakukan pekerjaan di perusahaan Pemohon Banding;

bahwa berikut adalah perhitungan tagihan yang ditagihkan HI kepada Pemohon Banding berdasarkan jumlah karyawan masing-masing entitas;

bahwa selain biaya asuransi, biaya jasa umum yang disediakan oleh HI merupakan tagihan atas biaya bersama terkait dengan operasi rutin perusahaan agar Pemohon Banding dapat menjalankan usahanya yang akah ditagihkan sesuai dengan porsi masing-masing. Perhitungan pembagian alokasi tersebut dilakukan berdasarkan Key Performance (KP) dari target sesuai kesepakatan bersama seperti berikut:

bahwa biaya sebesar Rp8.441.225.585,00 pada cost centre finance (FF) dan Rp1.064.598.393,00 pada cost centre purchasing (FP) merupakan total biaya selama satu tahun di tahun sebelumnya yang dijadikan dasar perhitungan yang akan ditagihkan ke HAT dan HFSA pada tahun berjalan. Bila ada selisih defisit/surplus akan menjadi tanggungan HI;

bahwa setelah mendapatkan KP yang aktual (berdasarkan Net Total Sales), barulah dihitung nilai alokasi yang sebenarnya;

bahwa selisih antara nilai alokasi yang dihitung di awal dibandingkan dengan yang aktual, lalu dilakukan penyesuaian di tahun berjalan;

bahwa sehingga didapatkan nilai alokasi baru untuk tahun berjalan yaitu Rp1.941.481.885,00 untuk cost centre finance dan Rp255.503.614,00 untuk cost centre purchasing. Selanjutnya, nilai alokasi tersebut dibagi secara merata selama 12 bulan untuk menentukan besaran biaya bulanan yang akan ditagihkan oleh HI kepada HAT dan HFSA;

bahwa contoh lainnya adalah biaya gaji di mana terdapat karyawan yang bekerja di HI, tetapi dalam jobdesk-nya juga mengerjakan pekerjaan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga HI menagihkan sebagian gaji dari karyawan tersebut kepada Pemohon Banding;

bahwa HI akan melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada pihak ketiga atas biaya bersama yang kemudian akan ditagihkan kepada Pemohon Banding atas jasa yang diberikan tersebut dengan ketentuan mark up 5%;

bahwa Pemohon Banding juga telah memberikan dokumen pendukung terkait penyerahan cross charge secara langsung saat proses keberatan pada tanggal 9 April 2025 kepada Terbanding yang sebelumnya adalah Tim Penelaah Keberatan Pajak Pertambahan Nilai dengan rincian sebagai berikut:

1) tagihan atau invoice dari PT Marsh Indonesia kepada HI;

2) tagihan dari HI kepada Pemohon Banding atas pembayaran asuransi yang dibayarkan terlebih dahulu oleh HI;

3) detail pembayaran jasa kepada HI disertai dengan bukti pendukung berupa screenshot bukti pembayaran pada rekening koran;

4) tagihan atau invoice dari HI;

5) perjanjian jasa HI dengan Pemohon Banding;

6) perhitungan dasar alokasi cross charge HI – HAT – HFSA;

bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen pendukung yang telah diberikan saat proses keberatan, jelas terlihat bahwa terdapat jasa yang diserahkan oleh HI kepada Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan yang dikoreksi berkaitan dengan kegiatan usaha dan seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, koreksi Pajak Masukan yang berhubungan dengan jasa cross charge sebesar Rp80.367.687,00 sudah seharusnya dibatalkan;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU HPP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. dengan mempertimbangkan penjelasan, keterangan, dan argumentasi di atas, berikut Pemohon Banding sampaikan kembali hasil perhitungan atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2022;

3. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan;

4. bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui data/dokumen pendukung dan dasar hukum yang disampaikan dalam Surat Banding ini;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. membatalkan seluruh koreksi Terbanding, kemudian menetapkan kembali kewajiban perpajakan Pemohon Banding atas Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2022 menjadi sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00901/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 11 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0334/HAT-PPN/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Juli 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. bahwa Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00678/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 21 April 2025;

f. bahwa Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00678/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 21 April 2025;

g. bahwa Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

h. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Setiadi Sutanto selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

i. bahwa penanda tangan Surat Banding berkedudukan di Indonesia dengan tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan Surat Banding;

j. bahwa Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1 dan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena bukti keberadaan pengurus dari Pemohon Banding pada saat penandatanganan Surat Banding tidak dilampirkan sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa namun, apabila Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan di bawah ini;

II. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasla 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang

usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

b. Data, Fakta, dan Tanggapan Terbanding

bahwa tidak semua koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 berkaitan dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait Biaya Jasa Umum kepada PT HI dan PT HFSA yang dikategorikan sebagai biaya yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang juga disengketakan oleh Pemohon Banding di PPh Badan;

bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang diajukan keberatan untuk Masa Pajak Desember 2022 sebesar Rp80.367.687,00 berkaitan transaksi jasa umum (jasa cross charge) dari PT HI;

KOREKSI PAJAK MASUKAN YANG DILAKUKAN TERKAIT TRANSAKSI

JASA UMUM DARI HI

bahwa berdasarkan dokumen invoice dan penjelasan dari Pemohon Banding, diketahui bahwa nature transaksi jasa umum dari HI kepada Pemohon Banding adalah:

(1) jasa pembayaran asuransi atas seluruh karyawan Henkel Group yang awalnya dibayar terlebih dahulu oleh HI kepada PT Marsh Indonesia kemudian dibagi dan ditagihkan sesuai porsi beserta mark up kepada HAT dan HFSA;

(2) jasa tenaga kerja terkait karyawan HI yang mengerjakan pekerjaan di HAT dan HFSA yang atas jasanya ditagihkan dari HI kepada HAT dan HFSA dengan ketentuan mark up 5%;

bahwa dari perjanjian jasa HI dengan Pemohon Banding tidak ditemukan deskripsi jenis layanan jasa yang jelas dan terperinci yang dapat menjadi petunjuk mengenai kesesuaian antara jasa yang dilaksanakan dengan perjanjian yang telah disepakati;

bahwa perhitungan yang disampaikan Pemohon Banding terkait jasa pembayaran asuransi tidak dapat memberikan petunjuk mengenai:

(1) biaya aktual pembayaran asuransi per masing-masing pegawai HAT;

(2) perhitungan dan nilai mark up yang dibebankan per masing-masing pegawai HAT;

(3) nama pegawai yang tercantum memang merupakan pegawai HAT yang aktif periode Januari s.d. Desember 2022 atau bukan;

bahwa perhitungan dan dasar alokasi yang disampaikan Pemohon Banding terkait jasa tenaga kerja tidak dapat memberikan petunjuk mengenai:

(1) dasar perhitungan Key Performance target dalam penentuan biaya yang dialokasikan dari HI kepada HAT dan HFSA;

(2) perhitungan dan nilai mark up yang dilakukan;

(3) detail realisasi pekerjaan yang dilakukan pegawai HI pada HAT dan HFSA;

bahwa Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan terkait Pajak Masukan yang dilakukan terkait transaksi jasa umum dari HFSA;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. Surat Banding Nomor 0334/HAT-PPN/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1), (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00678/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 21 April 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00678/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 21 April 2025 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Nomor 00334/207/22/052/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Desember 2022;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 012/HAT/PPN/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Dasar Bantahan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tanggapan/jawaban Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00901/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 11 September 2025 dengan uraian bantahan sebagai sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa yang diajukan permohonan banding adalah atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2022 sebesar Rp80.367.687,00 dengan rincian sebagai berikut:

1. Persyaratan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap pernyataan Terbanding yang menyimpulkan bahwa permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE- 08/PP/2017 tentang Perubahan atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan (SE-08/2017), bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding tidak termasuk kelengkapan administrasi yang wajib dilampirkan; bahwa dengan mengacu pada Butir I tentang Latar Belakang di atas, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU PP serta SE-08/2017. Dengan demikian, dalil Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding tidak memenuhi ketentuan formal karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding adalah tidak beralasan dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;

bahwa sebagai tambahan, surat permohonan banding secara jelas menyebutkan surat tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Direktur Pemohon

Banding, yakni Setiadi Sutanto, di Jakarta. Untuk memperkuat hal tersebut, Pemohon Banding melampirkan salinan paspor atas nama Setiadi Sutanto; bahwa dengan demikian, menurut hemat Pemohon Banding, pernyataan Terbanding bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan Surat Banding adalah tidak beralasan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, seyogyanya permohonan banding dari Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan formal sesuai dengan peraturan yang berlaku;

2. Pokok Sengketa Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2022 yang berhubungan dengan Jasa Umum kepada HI sebesar Rp80.367.687,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa biaya jasa umum kepada HI merupakan tagihan atas biaya bersama terkait dengan operasi rutin perusahaan agar Pemohon Banding dapat menjalankan usahanya yang akan ditagihkan sesuai dengan porsi masing- masing;

bahwa salah satu contoh biaya bersama adalah tagihan biaya jasa pengelolaan risiko terkait asuransi. Biaya jasa tersebut dibebankan ke seluruh karyawan Henkel Grup yang ditagihkan oleh pihak ketiga ke HI. Berikut Pemohon Banding lampirkan kembali tagihan dari pihak ketiga (PT Marsh Indonesia) ke HI;

bahwa berikut adalah perhitungan tagihan yang ditagihkan HI kepada Pemohon Banding berdasarkan jumlah karyawan masing-masing entitas;

bahwa biaya jasa pengelolaan risiko terkait asuransi sebesar Rp560.312.683,00 yang ditagihkan oleh pihak ketiga ke HI dibebankan ke seluruh karyawan Henkel Grup. Hal ini dikarenakan karyawan yang bekerja di kantor Bintaro tersebut menangani ketiga legal entity (HI, HFSA, HAT) di bawah head count yang berbeda-beda;

bahwa oleh karena itu, HI membagi biaya tersebut dan menagihkan sesuai porsi masing-masing kepada Pemohon Banding dan juga HFSA (Cross Charge) beserta dengan markup-nya. HI memperhitungkan porsi masing- masing entitas berdasarkan jumlah karyawan yang ditanggung oleh perusahaannya. Berikut Pemohon Banding sampaikan kembali rincian perhitungan per masing-masing pegawai;

No.Nama KaryawanCompanyBiaya Asuransi
1Adi SunarsoPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
2Aris BudiyantoPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
3Antonius KumalaPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
4Medis BarjanaPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
5Michael FerdianPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
6Woro HumeksiPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
7Akhmad NurilPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
8Tommy Haryanto WijayaPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
9Fendy TjundawanPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
10Saripin SaripinPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
11Nurul MasitaPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
12Soetikno SoetiknoPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
13Enny KusumawatiPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
14Farid BahtiarPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
15Nurdin Hidayatur RokhmanPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
16Sayadi SayadiPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
17Fatkhur RokhmanPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
18Fendy HerdiyantoPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
19M RomliPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
20Dani DaniPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
21Moh SaroniPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
22Rohim RohimPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
23Agus WahyonoPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
24Bero SetiawanPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
25Mulyadi SasmitaPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
26Abdul KodirPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
27Moch CholilPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
28Faqih FaqihPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
29Irwan RosyidiPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
30Khoiron YasinPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
31Venih VenihPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
32Dian TanukhidahPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
33Achmad Nur AfandiPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
34Arif SetiawanPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
35Aminullah MuhammadPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
36M Kristi NovitaPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
37Budi SantosoPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
38Mashuri MashuriPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
39Lia PurbasaryPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
40Hengky SetyabudiPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
41Marni Novalina LubisPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
42Ignatius Gatot Andi SoejonoPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
43Restuanidya SuryaningpuriPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
44Poppy FetrianaPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
45Indah SahrahmawatiPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
46Mega Aminingtyas PambayunPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
47Priyo SambodoPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
48Nur LailiPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
49Yuniar Ervin Togar TampubolonPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
50Sepriyadi SepriyadiPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
51Muhammad RokhimPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
52Khoirul KhoirulPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
53Ikhsanul YaqinPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
54Ratya Winggar PalupiPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
55Rina Cahyaning TiasPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
56Putro SumantonoPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
57Saiful AnwarPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
58Mukhammad RiyadiPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
59Moh Samarta Anang BakhtiyarPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
60I Dewa Ayu Putu Santi Yunita AnggreniPT. Henkel Adhesive Technologies1.478.397,58
61Ginanjar Ardiansyah PratamaPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
62Asda Una Zahrotun NisaPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
63Lina DetimovitaPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
64Ajat Gema SatriaPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
65Budi PrasetyoPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
66Khanafi KhanafiPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
67Mokhammad AkhmadPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
68Dwi Wulan SetyoriniPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
69Abdor RozaqPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
70M JailaniPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
71Moch ToinPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
72Mochamad ShochiebPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
73Aminulloh AminullohPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
74Moch SholihudinPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
75Mukhammad IskakPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
76Kadar UsmanPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
77Soleh Rofi'iPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
78Mustofa MustofaPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
79Muhammad Izzudin IshaqPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
80Ahmad SaifulPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
81Heri SiswantoPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
82Abdul GhofurPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
83Khamid KhamidPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
84Moch Syamsul ArifinPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
85Fais KhurokhmanPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
86Feri FirmansyahPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
87Mulya MardiantoPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
88Abdur Rochman AkbariPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
89Azid FahrudinPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
90Wahyudi WahyudiPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
91M AbuwangPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
92Saiful A Saiful APT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
93M Chilmi M ChilmiPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
94Ismail IsmailPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
95Harun RosidPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
96M KholilPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
97Mukhlis MukhlisPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
98Ahmad ArofikPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
99Selamet SelametPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
100Sinwani SinwaniPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
101Rudianto RudiantoPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
102Nidlomul IlmiPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
103Saifullah SaifullahPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
104Muhammad YahyaPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
105Muhammad SafiudinPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
106Imron RosyadiPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
107Mohammad MuisPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
108M SaidPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
109Muhammad DawudPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
110Ahmad AhmadPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
111Ubaidillah UbaidillahPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
112Syamsul ArifinPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
113Indra Dwi CahyuniPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
114Imam SulistionoPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
115Ade Agus RifkiantaPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
116Rahmat HidayatPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
117Abd ArifinPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
118Mochammad HardiansyahPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
119Bayu Wira LesmanaPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
120Wiji UtomoPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
121Slamet RiyadiPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
122AGUS FERIYANTOPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
123Amrul HasanPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
124Yana MaulanaPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
125Moch ImronPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
126Aris FirmanuhadiPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
127Aribayu LesmanaPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
128Baderi BaderiPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
129Rangga Hanggara PermanaPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
130Bayu Ambar PrasetyoPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
131Mahrus FuadPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
132Teddy HartonoPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
133Mochamad Bagus BintaraPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
134Mardi WiyonoPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
135Ahmad Itmamul WafaPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
136Yunaedi WibowoPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
137Saut ParulianPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
138Bagus Prima DiantoPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
139Dony IskawantoPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
140Raden Adhi GamayandraPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
141Benny SubrataPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
142Dani Kresna Radi PutraPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
143Moh Dwi IswantoroPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
144Sugeng PristiwoPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
145Gerry Anes RatulangiePT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
146Lia Fany UtamiePT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
147Maria Christina Sherilyn PagarintanPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
148Henry Richky KurniaPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
149Rudy SusantoPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
150Yuddy LawadinataPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
151Diah Titien SuciatiPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
152Anni NovidaPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
153Felik Sanca JanuarPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
154Melisa MelisaPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
155Jenius Afrilian ZulfikarPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
156Hedi Bagus PrayogaPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
157Nur Ida ArianiPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
158Arum Sari LarasatiPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
159Ringga Agustiana AfitcahyanPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
160Bernaldo AlonsoPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
161Ayu Guniswara Bara BuanaPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
162Angga FernandoPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
163Manizar ManizarPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
164Gita PratiwiPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
165Mukhammad Makhrus HafidPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
166Tegar Dwi SaputraPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
167M Mustakim MustakimPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
168Anandar Jahrul IslammyPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
169Ndaru Priyo Tri AtmokoPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
170Riri AndariniPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
171Mochammad Romdhoni FebransyahPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
172Suu'di Suu'diPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
173Kharisma Luthfiaratri RahayuPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
174Cicilia Putri RamadhaniPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
175Willy Hensen LijadiPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
176Roselina Nadya Kristi AnggariniPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
177Natasha KimberlyPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
178Pitono PitonoPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
179Calista Amelia IrawanPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
180Taufik AshariPT. Henkel Adhesive Techn1.478.397,58
TOTAL266.111.564,49

bahwa jumlah karyawan Pemohon Banding adalah 180 karyawan dan biaya asuransi per karyawan adalah Rp1.478.397,58 sehingga biaya yang ditagihkan ke Pemohon Banding adalah Rp266.111.564,00 ditambah dengan mark-up 5% sebesar Rp13.305.578,00 sehingga total tagihan menjadi Rp279.417.145,00. Berikut Pemohon Banding lampirkan kembali tagihan dari HI kepada Pemohon Banding atas biaya asuransi tersebut;

bahwa selain biaya asuransi, biaya jasa umum yang disediakan oleh HI merupakan tagihan atas biaya bersama terkait dengan operasi rutin perusahaan agar Pemohon Banding dapat menjalankan usahanya yang akan ditagihkan sesuai dengan porsi masing-masing. Perhitungan pembagian alokasi tersebut dilakukan berdasarkan Key Performance (KP) dari target sesuai kesepakatan bersama;

bahwa dasar perhitungan Key Performance target dalam penentuan biaya yang dialokasikan dari HI kepada HAT dan HFSA sudah Pemohon Banding serahkan pada tanggal 9 April 2025. Dasar perhitungan biaya yang akan ditagihkan ke HAT dan HFSA pada tahun berjalan merupakan total biaya selama satu tahun di tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp8.441.225.585,00 pada cost center finance (FF) dan Rp1.064.598.393,00 pada cost centre purchasing (FP). Bila ada selisih defisit/surplus akan menjadi tanggungan HI;

bahwa setelah mendapatkan KP yang aktual (berdasarkan Net Total Sales), barulah dihitung nilai alokasi yang sebenarnya;

bahwa selisih antara nilai alokasi yang dihitung di awal dibandingkan dengan yang aktual, lalu dilakukan penyesuaian di tahun berjalan;

bahwa sehingga didapatkan nilai alokasi baru untuk tahun berjalan yaitu Rp1.941.481.885,00 untuk cost centre finance dan Rp255.503.614,00 untuk cost centre purchasing. Selanjutnya, nilai alokasi tersebut dibagi secara merata selama 12 bulan menjadi sebesar Rp161.790.157,00 untuk cost centre finance dan Rp21.291.968,00 untuk cost centre purchasing. Besaran biaya bulanan tersebut yang akan ditagihkan oleh HI kepada Pemohon Banding. Berikut Pemohon Banding lampirkan kembali Tagihan dari HI;

bahwa Pemohon Banding juga telah memberikan dokumen pendukung terkait penyerahan cross charge secara langsung saat proses keberatan pada tanggal 9 April 2025 kepada Terbanding yang sebelumnya adalah Tim Penelaah Keberatan Pajak Pertambahan Nilai dengan rincian sebagai berikut:

a) tagihan atau invoice dari PT Marsh Indonesia kepada HI;

b) tagihan dari HI kepada Pemohon Banding atas pembayaran asuransi yang dibayarkan terlebih dahulu oleh HI;

c) detail pembayaran jasa kepada HI disertai dengan bukti pendukung berupa screenshot bukti pembayaran pada rekening koran;

d) tagihan atau invoice dari HI;

e) perjanjian jasa HI dengan Pemohon Banding;

f) perhitungan dasar alokasi cross charge HI – HAT – HFSA;

bahwa berdasarkan dengan penjelasan dan bukti pendukung yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan, jelas terlihat bahwa terdapat jasa yang diserahkan oleh HI kepada Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan berkaitan dengan kegiatan usaha dan dapat

dikreditkan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, koreksi Jasa Umum ke HI sebesar Rp80.367.687,00 harus dibatalkan;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah memberikan baik data maupun dokumen beserta penjelasan-penjelasan terkait sengketa di atas untuk mendukung pendapat Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan;

3. dengan mempertimbangkan penjelasan, keterangan, dan argumentasi di atas, berikut Pemohon Banding sampaikan kembali hasil perhitungan atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2022;

4. berdasarkan perhitungan Pemohon Banding dalam tabel di atas, jumlah Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Desember 2022 adalah Rp151.746.259,00;

5. koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan;

6. Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui data/dokumen pendukung dan dasar hukum yang disampaikan dalam Surat Banding ini;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. membatalkan seluruh koreksi Terbanding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan digital Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00678/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 21 April 2025;

Bukti P-2. Salinan digital Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00334/207/22/052/24 tanggal 25 April 2024;

Bukti P-3. Salinan digital Surat Keberatan Nomor 012/HAT-2022/PPN/2024

tanggal 22 Juli 2024;

Bukti P-4. Salinan digital Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham PT Henkel Adhesive Technologies Nomor 107 tanggal 30 Oktober 2024 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan I Nyoman Satria Wijaya, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat;

Bukti P-5. Salinan digital bukti penyerahan dokumen pada saat keberatan;

Bukti P-6. Salinan digital Bukti Penerimaan Negara tanggal 11 Juni 2024 dengan

NTPN 803BD00QAULC7NI2 sebesar Rp271.423.573,00;

Bukti P-7. Salinan digital paspor Nomor X1172203 atas nama Setiadi Sutanto; Bukti P-8. Salinan digital Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham PT Henkel Adhesive Technologies Nomor 106 tanggal 28 Desember 2023 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan I Nyoman Satria Wijaya, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat serta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan;

Bukti P-9. Salinan digital Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham PT National Starch and Chemical Nomor 4 tanggal 19 Februari 2009 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Mirah Dewi Ruslim Sukmadjaja, S.H., M.H., Notaris di Jakarta serta Keputusan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;

Bukti P-10. Salinan digital Salinan Akta Perseroan Terbatas PT National Starch

and Chemical Nomor 56 tanggal 12 November 1996 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Achmad Abid, S.H., sebagai pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-11. Salinan digital Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia

Nomor 02-319.HT.01.01.TH.97 tanggal 17 Januari 1997;

Bukti P-12. Salinan digital Kartu Tanda Penduduk dengan NIK

3578202512750003 atas nama Setiadi Sutanto;

Bukti P-13. Salinan digital Kartu Tanda Penduduk dengan NIK

3173045301820002 atas nama Ng Elly Lian;

Bukti P-14. Salinan digital Kartu Tanda Penduduk dengan NIK

3275021811850023 atas nama Ignatius Raditya;

Bukti P-15. Salinan digital Surat Kuasa Khusus Nomor 012/PoA-EL/HAT-

2022/11/2025 tanggal 3 November 2025 atas nama Ng Elly Lian; Bukti P-16. Salinan digital Pakta Integritas tanggal 3 November 2025 atas nama Ng

Elly Lian;

Bukti P-17. Salinan digital Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Perpajakan

Nomor KHP-02105 atas nama Ng Elly Lian;

Bukti P-18. Salinan digital Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

KEP-756/PP/IKH/2025 tanggal 8 Mei 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Ng Elly Lian;

Bukti P-19. Salinan digital Surat Kuasa Khusus Nomor 012/PoA-IR/HAT-

2022/11/2025 tanggal 3 November 2025 atas nama Ignatius Raditya; Bukti P-20. Salinan digital Pakta Integritas tanggal 3 November 2025 atas nama

Ignatius Raditya;

Bukti P-21. Salinan digital Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Perpajakan

Nomor KHP-00324 atas nama Ignatius Raditya;

Bukti P-22. Salinan digital Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

KEP-360/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Ignatius Raditya;

Bukti P-23. Salinan digital Pakta Integritas tanggal 3 November 2025 atas nama

Setiadi Sutanto;

Bukti P-24. Salinan digital Matriks Sengketa;

Bukti P-25. Kesimpulan Akhir Pemohon Banding

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1 Salinan digital Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-

00678/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 21 April 2025;

Bukti T-2 SalinandigitalLaporanHasilPemeriksaanLAP-

218/RIK.SIS/KPP.0702/2024 tanggal 22 April 2024;

Bukti T-3 Salinan digital Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4 Salinan digital Matriks Sengketa;

Bukti T-5 Salinan digital Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 3 Maret

2026;

Bukti T-6 Kesimpulan Akhir Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00678/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 21 April 2025tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00334/207/22/052/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0334/HAT-PPN/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 202237.213.688.071,0037.133.320.384,0080.367.687,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa pembahasan pemeriksaan dan penilaian atas sengketa a quo adalah sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Desember 2022 sebesar Rp80.367.687,00

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2022 yang berkaitan dengan transaksi Jasa Umum dari PT Henkel Indonesien (HI) kepada Pemohon Banding, yaitu berawal dari hasil pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2022 yang menemukan adanya penyesuaian fiskal positif atas biaya Jasa Umum, dan tidak dapat dibuktikan eksistensi maupun substansi ekonominya sehingga Pajak Masukan yang timbul dari transaksi tersebut dipandang tidak memenuhi persyaratan untuk dikreditkan.

2. bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN yang mengatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan atas pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, yaitu mencakup kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, serta pengeluaran dimaksud juga harus memiliki keterkaitan dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

3. bahwa Terbanding menilai transaksi jasa yang dilakukan PT Henkel Indonesien kepada Pemohon Banding tidak didukung oleh uraian jasa yang jelas dan rinci, meliputi jenis layanan yang diberikan maupun kesesuaian antara pelaksanaan jasa dan ruang lingkup perjanjian sehingga menyebabkan Terbanding tidak memperoleh keyakinan mengenai keberadaan dan pelaksanaan jasa yang sebenarnya diterima oleh Pemohon Banding.

4. bahwa Terbanding juga menemukan kelemahan pada aspek perhitungan dan pembebanan biaya, misalnya pada transaksi jasa asuransi, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan biaya aktual per pegawai, rincian mark-up yang dibebankan, maupun bukti bahwa pegawai yang dimaksud benar merupakan

pegawai aktif Pemohon Banding; Sementara pada jasa tenaga kerja dan alokasi biaya lainnya, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dasar perhitungan Key Performance yang digunakan sebagai dasar alokasi, metode penentuan mark-up, serta realisasi pekerjaan yang dilakukan dan Dokumen berupa file excel yang disampaikan juga dipandang tidak memiliki validasi memadai dan tidak didukung dokumen sumber.

5. bahwa berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan, proses keberatan, dan fakta persidangan, Terbanding berpendapat bahwa keberadaan Jasa Umum dari PT Henkel Indonesien tidak dapat dibuktikan secara memadai dan karena eksistensi jasa tersebut dianggap tidak terbukti, maka Pajak Masukan yang timbul dari transaksi tersebut dinilai tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga koreksi Pajak Masukan yang dilakukan telah tepat, sesuai ketentuan perpajakan.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa atas koreksi Pajak Masukan a quo yang berasal dari pembayaran Jasa Umum kepada PT Henkel Indonesien (HI), menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak tepat karena transaksi yang disengketakan merupakan biaya bersama (shared services) yang diperlukan untuk mendukung operasi rutin perusahaan agar kegiatan usaha Pemohon Banding dapat berjalan secara efektif, yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan operasional perusahaan.

2. bahwa dasar hukum yang digunakan Pemohon Banding pada pokoknya merujuk pada ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang mengatur bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan sepanjang terkait dengan kegiatan usaha dan penyerahan yang terutang PPN sehingga jasa umum yang diterima merupakan jasa yang mendukung kegiatan administrasi, keuangan, pengadaan, manajemen, dan fungsi operasional lainnya yang secara nyata digunakan dalam kegiatan usaha perusahaan, dan Pajak Masukan yang timbul dari transaksi tersebut memenuhi syarat material untuk dikreditkan.

3. bahwa anggapan Terbanding yang menyatakan bahwa eksistensi jasa tidak terbukti karena didukung dengan perjanjian jasa antara Pemohon Banding dan PT Henkel Indonesien telah diterjemahkan secara resmi oleh penerjemah tersumpah serta memuat ruang lingkup layanan yang jelas, termasuk layanan keuangan, TI/DX, fasilitas, serta layanan administrasi umum lainnya. operasional perusahaan.

4. bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung untuk membuktikan substansi transaksi, antara lain tagihan dari PT Marsh Indonesia kepada PT Henkel Indonesien, invoice PT Henkel Indonesien kepada Pemohon Banding, perjanjian antarperusahaan, bukti pembayaran, rincian jurnal pembukuan, kontrak karyawan, serta formulir PPh Pasal 21, dan metode pembebanan biaya dilakukan berdasarkan skema alokasi menggunakan Key Performance (KP) dan Average Net Total Sales (NTS), sehingga terdapat dasar perhitungan yang objektif dan dapat ditelusuri.

5. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa jasa umum yang diterima benar- benar ada, mempunyai substansi ekonomi, dan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan atas pembayaran Jasa Umum kepada PT Henkel Indonesien seharusnya dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

bahwa berdasarkan keterangan/pengakuan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung, Majelis berpendapat nilai pokok sengketa Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2022 sebagai bagian dari Sengketa PPN Masa Pajak Januari 2022 s.d. Desember 2022, sebagai berikut:

NoPokok Sengketa: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak: 2022Surat Keputusan Keberatan (Rp)Banding Pemohon Banding (Rp)Sengketa Banding (Rp)Keterangan: PKP Penerbit FP
1Januari27.788.948.58627.821.456.86432.508.278HI
2Februari31.617.892.14731.568.987.77048.904.377HI
3Maret32.014.565.28232.062.217.08347.651.801HI
4April34.662.374.51534.715.952.50753.577.992HI
5Mei32.658.040.40532.707.081.82449.041.419HI
6Juni32.843.562.33932.898.921.36055.359.021HI
7Juli34.253.850.00134.315.083.20861.233.207HI
8Agustus35.608.712.10735.799.447.254190.735.147HI dan HFSA
9September35.984.054.81136.101.653.361117.598.550HI
10Oktober36.015.891.27136.099.360.41683.469.145HI dan HFSA
11November35.492.990.81935.550.960.31457.969.495HI
12Desember37.133.320.38437.213.688.07180.367.687HI
Jumlah406.074.202.667406.854.810.032878.416.119HI

bahwa nilai pokok sengketa Koreksi Pajak Masukan a quo Masa Pajak Desember 2022 sebagai bagian dari Sengketa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 adalah sebagai berikut:

NoSengketa: Pajak Masukan: Masa Pajak Desember 2022Nlai (Rp)
1Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif: Biaya Jasa Umum ke HI (Henkel Indonesien) pada Sengketa PPh Badan80.367.687,00
Jumlah80.367.687,00

bahwa Majelis terlebih dahulu mempertimbangkan bahwa pokok sengketa Koreksi Pajak Masukan a quo berkaitan dengan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif: Jasa Umum ke HI a quo yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa biaya tersebut tidak didukung dokumen memadai, tidak dapat dibuktikan manfaat ekonominya, serta dianggap tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga tidak memenuhi kualifikasi sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang- Undang PPN dan Majelis memeriksa dan menilai pembuktian keberadaan (eksistensi) jasa, manfaat ekonomis yang diterima Pemohon Banding, keandalan dan kewajaran metode alokasi biaya, serta kecukupan bukti transaksi yang diajukan dalam persidangan serta hubungan langsung pengeluaran biaya dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP) diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP.

1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain

dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP berbunyi antara lain:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) UU KUP.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

bahwa dalam Undang-Undang 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh) diatur hal-hal sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain ………………………………………………………

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur:

Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas dokumen dan keterangan dalam persidangan serta ketentuan Perundang-undangan Perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa banding adalah koreksi Pajak Masukan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN yang mengatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan atas pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, yaitu mencakup kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, serta pengeluaran dimaksud juga harus memiliki keterkaitan dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa faktanya alasan koreksi karena adanya hubungan istimewa, sehingga nilai biaya jasa yang dibayarkan dinilai terlalu tinggi dibebankan oleh Pemohon Banding. Argumentasi ini digunakan di PPh Badan, dan sudah benar, namun ketika diterapkan ke sengketa PPN menjadi tidak tepat karena UU PPN mengatur terkait hubungan istimewa untuk mencegah WP under invoicing (invoice terlalu rendah) sehingga penggunaan dalil pada PPh Badan untuk mengoreksi PPN menjadi tidak tepat.

bahwa faktanya biaya yang dikeluarkan semuanya terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding namun nilainya menurut Terbanding nilainya terlalu tinggi. bahwa faktanya Terbanding tidak melakukan koreksi atas Pajak Keluaran pada pihak penerbitnya, dengan demikian tindakan Terbanding ini dinilai tidak tepat dan tidak adil karena disatu pihak Pajak Keluaran diakui sementara disisi lain Pajak Masukan tidak diakui.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas koreksi Terbanding dinilai tidak sesuai dengan UU PPN karena faktanya Pajak Masukan sudah dibayarkan Pemohon Banding dan Pajak Keluaran tersebut sudah dilaporkan pihak penerbit FP dan Terbanding tidak melakukan koreksi atas Faktur Pajak Keluaran tersebut. Dengan demikian koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.

Menimbang, bahwa Hakim Haryono, S.H., Ak., M.A., mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur mengenai kewenangan Direktur Jenderal Pajak yaitu bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. bahwa sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun Pendapat dan simpulan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; sedangkan Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

3. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan,

tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak; Dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak.

4. bahwa Hakim Haryono, S.H., Ak., M.A. berpendapat alasan Koreksi Pajak Masukan terkait Biaya Jasa Umum ke HI a quo oleh Terbanding pada dasarnya lebih bertumpu pada pendapat Terbanding yaitu belum dan tidak lengkapnya dokumen pendukung tertentu, terkait eksistensi jasa (pelaksanaan) maupun manfaat ekonomis yang diterima Pemohon Banding Pasal 6 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan, untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) dan tidak ada bukti hubungan langsung pengeluaran Biaya Jasa Umum ke HI a quo dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.

5. bahwa Hakim Haryono, S.H., Ak., M.A. berpendapat Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Januari 2022 sd Desember 2022 terkait dengan Sengketa Biaya Jasa Umum ke HI pada PPh Badan 2022 yang menurut Terbanding tidak terbukti eksistensi jasa (pelaksanaan) maupun manfaat ekonomis yang diterima Pemohon Banding sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) dan tidak terbukti berhubungan langsung dengan kegiatan Pemohon Banding sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN sehingga Majelis mempertimbangkan dan merujuk hasil pemeriksaan dan penilaian pada Sengketa Biaya Jasa Umum ke HI pada PPh Badan 2022.

6. bahwa Pemohon Banding, PT Henkel Adhesive Technologies (“HAT” atau “Perusahaan”) adalah bagian dari Grup Henkel dan didirikan berdasarkan perundang-undangan Indonesia pada tanggal 15 November 1996. Entitas induk langsung HAT adalah Henkel Netherland BV, yang didirikan di Belanda. Entitas induk akhir HAT adalah Henkel AG & Co. KGaA, yang didirikan di Jerman. Struktur kepemilikan saham Grup dapat dilihat di Dokumen Induk Grup Henkel. Perusahaan terutama bergerak di bidang manufaktur dan distribusi produk perekat dan emulsi resin di Indonesia. Kantor pusat perusahaan berlokasi di Nissi Bintaro Campus, Lantai 3, Jl. Tegal Rotan Raya no.78, Bintaro, Tangerang

Selatan. Pabrik perusahaan berlokasi di Jl. Rembang Industri Raya No. 26 Kawasan PIER, Pasuruan, Jawa Timur 67152, Indonesia. Pada TA 2022, HAT menghasilkan pendapatan sebesar IDR1.168.358 juta. Per tanggal 31 Desember 2022, HI mempekerjakan 181 pegawai.

7. bahwa Hakim Haryono, S.H., Ak., M.A. berpendapat argumentasi dan alasan banding Pemohon Banding adalah Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding Masa Pajak Januari sd Desember 2022, merupakan Pajak Masukan terkait transaksi jasa cross charge terkait pemberian jasa oleh PT Henkel Indonesia (PT HI) dan PT Henkel Footware and Speciality Adhesives (PT HFSA) kepada Wajib Pajak dengan rincian sebagai berikut:

1) PT Henkel Indonesia (PT HI):

▪ bahwa biaya jasa umum dari PT HI merupakan tagihan atas biaya

Bersama terkait dengan operasi rutin perusahaan agar Wajib Pajak dapat menjalankan usahanya yang akan ditagihkan sesuai dengan porsi masing-masing.

▪ Terdapat biaya bersama berupa biaya gaji dimana terdapat karyawan

yang bekerja di HI namun dalam jobdesknya juga mengerjakan peker- jaan yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak sehingga PT HI menagihkan sebagian gaji dari karyawan tersebut kepada Wajib Pajak.

▪ HI akan melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada pihak ketiga

atas biaya bersama yang kemudian akan ditagihkan kepada Wajib Pajak atas jasa yang diberikan tersebut dengan ketentuan mark-up 5%.

2) PT Henkel Footware and Speciality Adhesives (PT HFSA):

▪ bahwa Wajib Pajak meminta PT HFSA untuk memproduksi beberapa

produk tertentu dimana PT HFSA akan menggunakan mesin-mesin peralatan, dan perlengkapan yang saat ini dimiliki oleh Wajib Pajak (Jasa Produksi).

▪ Atas produksi yang dihasilkan, PT HFSA akan menagihkan biaya

bahan baku+biaya pengemasan+biaya pengolahan+biaya jasa dengan tambahan margin sebesar 2%.

▪ Pada tahun 2022, terdapat disposal atas barang milik Wajib Pajak yang

masih berada di lokasi pabrik PT HFSA sehingga PT HFSA menagihkan biaya tersebut ke Wajib Pajak.

8. bahwa menurut Hakim Haryono, S.H., Ak., M.A., Terbanding telah menyampaikan Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi saat pemeriksaan dan/atau keberatan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi: antara lain:

▪ Permintaan I nomor S-653/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 09 September

2024.

▪ Permintaan II nomor S-106/WPJ.07/WPJ.075/2025 tanggal 05 Maret 2025.

9. bahwa menurut Hakim Haryono, S.H., Ak., M.A., Terbanding dan Pemohon Banding tidak menyengketakan Nilai Sengketa Banding dan pokok sengketa banding a quo disebabkan semata karena Pajak Masukan a quo pengeluaran biaya jasa umum kepada PT HI merupakan tagihan atas biaya bersama terkait dengan operasi rutin perusahaan dan pengeluaran biaya Jasa produksi kepada PT HFSA untuk memproduksi beberapa produk tertentu tersebut tidak didukung dokumen memadai, tidak dapat dibuktikan manfaat ekonominya, serta dianggap tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga tidak memenuhi kualifikasi sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN dan pengeluaran biaya jasa umum kepada PT HI dan jasa produksi kepada PT HFSA tersebut sepenuhnya berkaitan dengan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif: Jasa Umum ke HI dan PT HFSA a quo yang dilakukan oleh Terbanding pada Sengketa PPh Badan 2022.

10. bahwa menurut Hakim Haryono, S.H., Ak., M.A., terhadap Sengketa PPh Badan Tahun 2022 yaitu Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Jasa Umum ke HI yang dilakukan oleh Terbanding pada Sengketa PPh Badan 2022 a quo, sebagaimana dalam Putusan Nomor Put-005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026, Pengadilan Pajak telah memeriksa dan memutus Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Jasa Umum ke HI yang dilakukan oleh Terbanding pada Sengketa PPh Badan 2022 a quo, dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:

………………

Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Jasa Umum ke HI bahwa menurut Majelis, dalam pemeriksaan dan keberatan Terbanding telah meminta bukti dokumen pendukung berupa rincian jasa yang spesifik, dokumen sumber biaya, serta dasar alokasi yang transparan dan bukti eksistensi dan manfaat biaya jasa umum; sesuai kewenangan Terbanding dan dalam transaksi afiliasi, beban pembuktian (burden of proof) berada sepenuhnya pada Pemohon Banding untuk menunjukkan bahwa jasa tersebut benar-benar telah diserahkan dan memberikan manfaat ekonomis, sesuai dengan kewajiban berdasarkan ketentuan Pasal 29 dan Penjelasan UU KUP sebagai berikut:

PT Henkel Adhesive Technologies

Jasa Umum dengan HI (Henkel Indonesien). Tahun 2022.

NoCo CodeYear/ monthDocument Header TextG/L AccountVendorDocument DateDocument NumberLocal currency
144242022/12Marsh Fee409070PT Henkel Indonesien30-Dec-221900007949266.111.567
244242022/10Cross Charge to HI (0494)409070PT Henkel Indonesien24-Oct-22200222932244.087.432
344242022/02INTERCOMPANY409070PT Henkel Indonesien09-Feb-225700001194161.790.157
444242022/03INTERCOMPANY409070PT Henkel Indonesien09-Mar-225700001233161.790.157
544242022/04INTERCOMPANY409070PT Henkel Indonesien22-Apr-225700001295161.790.157
644242022/05INTERCOMPANY409070PT Henkel Indonesien16-May-225700001316161.790.157
744242022/06INTERCOMPANY409070PT Henkel Indonesien10-Jun-225700001357161.790.157
844242022/07INTERCOMPANY409070PT Henkel Indonesien26-Jul-225700001416161.790.157
944242022/08INTERCOMPANY409070PT Henkel Indonesien19-Aug-225700001458161.790.157
1044242022/09INTERCOMPANY409070PT Henkel Indonesien12-Sep-225700001498161.790.157
1144242022/10INTERCOMPANY409070PT Henkel Indonesien14-Oct-225700001551161.790.157
1244242022/11INTERCOMPANY409070PT Henkel Indonesien29-Nov-225700001620161.790.157
1344242022/01INTERCOMPANY409070PT Henkel Indonesien13-Jan-225700001148128.723.119
1444242022/08Cross Charge from HI409070PT Henkel Indonesien31-Aug-22200220062118.790.513
72644242022/12CROSS CHARGE82518019-Dec-223000000473-9.806.281
Jumlah3.648.956.899

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas bukti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan mengenai terkait

Biaya Jasa Manajemen Umum HI a quo, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung yang pada pokoknya sebagai berikut: ▪ bahwa menurut Pemohon Banding, jasa umum yang dibayarkan kepada

PT Henkel Indonesien (HI) adalah biaya bersama terkait dengan operasi rutin perusahaan agar Pemohon Banding dapat menjalankan usahanya yang akan ditagihkan sesuai dengan porsi masing- masing perusahaan.

▪ bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengenai terkait Biaya Jasa

Manajemen Umum HI a quo, Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung dengan contoh sampel sebagai berikut:

a. Biaya Bersama- Biaya Jasa Pengelolaan Risiko terkait asuransi.

b. Biaya Bersama -alokasi Biaya Cost Centre Finance Dan Cost Centre Purchasing.

c. Biaya Bersama-Biaya Gaji Atas Karyawan Yang Bekerja di HI dan mengerjakan pekerjaan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas bukti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan mengenai terkait Biaya Jasa Manajemen Umum HI a quo, Majelis berpendapat sebagai berikut: Biaya Bersama - Biaya Jasa Pengelolaan Risiko terkait asuransi.

▪ bahwa Tagihan biaya jasa pengelolaan risiko terkait asuransi kepada PT

Marsh Indonesia kepada HI sebesar Rp560.312.683,00 merupakan biaya jasa pengelolaan asuransi karyawan Henkel Group yang dibebankan atas seluruh karyawan Henkel Group di kantor Bintaro menangani ketiga legal entity (HI, HFSA, HAT) di bawah Head Count yang berbeda-beda, dan menagihkan sesuai porsi masing-masing kepada Pemohon Banding dan juga HFSA (Cross Charge) beserta dengan markup-nya.

▪ bahwa Penentuan porsi biaya untuk masing-masing entitas dilakukan oleh

HI berdasarkan jumlah karyawan yang ditanggung oleh masing-masing perusahaan, dengan bukti Daftar nama karyawan yang menjadi dasar perhitungan alokasi biaya tersebut telah Pemohon Banding lampirkan dalam persidangan pada Lampiran 17 - Daftar Nama Karyawan sebagai dasar Alokasi Biaya Jasa PT Marsh Indonesia.

▪ Pada dasarnya Pemohon Banding sudah memberikan daftar nama

karyawan Pemohon Banding kepada Terbanding dan Terbanding dapat melakukan pengecekan data karyawan dalam sistem yang dimiliki oleh Terbanding karena Pemohon Banding selalu melaporkannya dalam Laporan PPH Pasal 21 Karyawan, dan juga Pemohon Banding juga melampirkan dokumen pendukung berupa form 1721 Al karyawan & kontrak karyawan yang menunjukkan bahwa karyawan dalam daftar Alokasi Biaya Jasa PT Marsh Indonesia adalah benar merupakan karyawan Pemohon Banding.

▪ bahwa Pemohon Banding membukukan biaya sebesar Rp266.111.567,00

(Marsh Service Fee) dan Rp13.305.578,00 (surcharge) perhitungan tagihan yang ditagihkan HI kepada Pemohon Banding berdasarkan jumlah karyawan masing-masing entitas:

EntitasJumlah KaryawanJumlah Tagihan MarshSurcharge 5%PPN 11%Jumlah Tagihan dari I-n
Marsh Service Fee_HAT180266.111.56713.305.57830.735.886310.153.031

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian pembuktian dalam

persidangan, Majelis berpendapat dalam persidangan Pemohon Banding dinilai dapat menjelaskan dan membuktikan Biaya Bersama- Biaya Jasa Pengelolaan Risiko terkait asuransi merupakan biaya jasa pengelolaan asuransi karyawan Henkel Group yang dibebankan atas seluruh karyawan Henkel Group dan dibebankan kepada entitas yang menerima manfaat, berdasarkan jumlah karyawan yang ditanggung oleh masing-masing perusahaan dengan bukti pendukung yang juga sudah dilaporkan kepada Terbanding, sehingga Koreksi Biaya Bersama- Biaya Jasa Pengelolaan Risiko terkait asuransi senilai Rp266.111.567,00 merupakan Biaya yang berkaitan dengan usaha Pemohon Banding dan dapat dikurangkan atas Penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan.

Biaya Bersama - Alokasi Biaya Cost Centre Finance Dan Cost Centre Purchasing.

▪ bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan

bahwa Biaya Bersama - Alokasi Biaya Cost Centre Finance Dan Cost

Centre Purchasing merupakan Biaya jasa umum lainnya yang ditagihkan oleh HI merupakan tagihan atas biaya bersama terkait dengan operasi rutin perusahaan agar Pemohon Banding dapat menjalankan usahanya yang akan ditagihkan sesuai dengan porsi masing-masing dengan Perhitungan pembagian alokasi tersebut dilakukan berdasarkan Key Performance (KP) dari target sesuai Kesepakatan Bersama, sebagaimana dokumen Daftar Key Performance (KP).

▪ bahwa dalam Biaya sebesar Rp8.441.225.585,00 pada cost centre finance

(FF) dan Rp1.064.598.393,00 pada cost centre purchasing (FP) merupakan total biaya selama 1 tahun di tahun sebelumnya yang dijadikan dasar perhitungan yang akan ditagihkan ke Pemohon Banding dan HFSA pada tahun berjalan, dan KP aktual ditentukan berdasarkan Average Net Total Sales /NTS selama periode 2019-2022.

▪ berdasarkan Average Net Total Sales /NTS selama periode 2019-2022

dilakukan perhitungan dengan nilai alokasi baru untuk tahun berjalan 2022 yaitu Rp1.941.481.885,00 untuk cost centre finance dan Rp255.503.614,00 untuk cost centre purchasing, dan nilai alokasi tersebut dibagi secara merata selama 12 bulan untuk menentukan besaran biaya bulanan (Rp161.790.157,00 dan Rp21.291.968,00) yang akan ditagihkan oleh HI kepada Pemohon Banding dan HFSA sebagaimana dibukukan oleh Pemohon Banding.

▪ bahwa Majelis menemukan kelemahan material dalam bukti-bukti yang

diajukan Pemohon Banding, karena meskipun Pemohon Banding menyampaikan invoice, perjanjian, dan bukti pembayaran, dokumen- dokumen tersebut tidak disertai dengan bukti pelaksanaan jasa secara nyata (proof of performance) yang dapat diverifikasi oleh otoritas pajak dan atau tidak didukung dengan hasil penilaian Lembaga Audit Independen atas perhitungan tersebut.

▪ bahwa Majelis dapat menerima alasan Terbanding yang menyatakan

bahwa metode alokasi biaya yang digunakan Pemohon Banding tidak dapat diuji kebenarannya secara andal dan memadai dikarenakan data pendukung yang diajukan tidak cukup lengkap dan memadai untuk

membuktikan eksistensi tidap jenis jasa umum terkait pelaksanaan jasanya dan hubungan sebab-akibat antara nilai biaya yang dibebankan dengan porsi manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding.

▪ bahwa Majelis menilai terdapat kekurangan dalam argumentasi Pemohon

Banding mengenai metode alokasi berbasis Key Performance (KP) dan Net Total Sales (NTS) karena metode tersebut dinilai memiliki celah kelemahan keandalan dalam pengukuran karena didasarkan pada target atau kesepakatan internal yang bersifat subjektif, dan bukan berdasarkan realitas penggunaan sumber daya yang sesungguhnya terjadi di lapangan.

▪ bahwa terkait Alokasi Biaya Finance Dan Purchasing, Majelis melihat

adanya ketidakakuratan dan ketidaktepatan pada bukti Pemohon Banding yang menggunakan dasar perhitungan total biaya satu tahun sebelumnya untuk ditagihkan pada tahun berjalan, yang secara akuntansi perpajakan dapat menimbulkan ketidaktepatan pembebanan biaya pada periode yang seharusnya.

▪ bahwa Majelis dapat menerima alasan dan argumentasi Terbanding yang

menyatakan keberadaan perjanjian jasa (service agreement) saja tidak cukup kuat untuk membuktikan eksistensi jasa; tanpa adanya laporan kerja atau output jasa yang konkret, kontrak tersebut hanya merupakan formalitas hukum yang tidak mencerminkan substansi ekonomi dari biaya yang dikeluarkan, sementara substansi peristiwa hukum tidak dapat dibuktikan.

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian pembuktian dalam

persidangan, Majelis berpendapat dalam persidangan Pemohon Banding dinilai tidak dapat menjelaskan dan membuktikan Biaya Bersama - Alokasi Biaya Cost Centre Finance Dan Cost Centre Purchasing, telah dilakukan dengan nyata dengan bukti pendukung kuat dan memadai serta tidak terbukti eksistensinya sehingga Biaya Bersama - Alokasi Biaya Cost Centre Finance Dan Cost Centre Purchasing bukan merupakan biaya yang dapat dikurangkan atas Penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan dan Koreksi Terbanding a quo tetap dipertahanan.

Biaya Bersama-Biaya Gaji Karyawan yang Bekerja di HI dan mengerjakan pekerjaan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. ▪ bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan

bahwa biaya jasa umum yang ditagihkan oleh HI pada dasarnya merupakan biaya bersama terkait operasional berupa biaya gaji karyawan yang terkait dengan pelaksanaan fungsi-fungsi pendukung kegiatan usaha.

▪ bahwa dalam hal ini terdapat karyawan yang bekerja di HI namun dalam

job desk-nya juga mengerjakan pekerjaan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga HI menagihkan sebagian gaji dari karyawan tersebut kepada Pemohon Banding berdasarkan perhitungan FF & FP tersebut di atas.

▪ bahwa atas biaya bersama tersebut, HI terlebih dahulu melakukan

pembayaran, yang selanjutnya akan ditagihkan kepada Pemohon Banding sesuai jasa yang diberikan, dengan ketentuan mark-up sebesar 5% dan Pemohon Banding telah memberikan data pendukung berupa perjanjian jasa HI dengan Pemohon Banding, detail pembayaran kepada HI dan bukti tagihan dari HI.

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas dokumen pendukung

Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis menemukan kelemahan material dalam bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding, yaitu meskipun Pemohon Banding menyampaikan invoice atau tagihan, perjanjian, dan bukti pembayaran, tetapi dokumen-dokumen tersebut tidak disertai dengan bukti lainnya antara lain penugasan Pimpinan atau Direksi kepada ke pegawai yang bekerja secara bersama, keterangan mengenai Job Desc atau Uraian Pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, Laporan atas Pelaksanaan Pekerjaan Bersama, dan Pengukuran atas pembagian beban biaya atas Biaya Bersama, serta bukti pelaksanaan pekerjaan lainnya secara nyata (proof of performance) yang dapat diverifikasi oleh secara andal dan teruji.

▪ bahwa Majelis dapat menerima alasan dan argumentasi Terbanding yang

menyatakan keberadaan perjanjian (agreement) saja tidak cukup kuat untuk membuktikan eksistensi jasa atau kegiatan atau pekerjaan; tanpa

adanya laporan kerja atau output jasa yang konkret, kontrak tersebut hanya merupakan formalitas hukum yang tidak mencerminkan substansi ekonomi dari biaya yang dikeluarkan, sementara substansi peristiwa hukum tidak dapat dibuktikan.

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian pembuktian dalam

persidangan, Majelis berpendapat dalam persidangan Pemohon Banding dinilai tidak dapat menjelaskan dan membuktikan Biaya Bersama-Biaya Gaji Karyawan yang Bekerja di HI dan mengerjakan pekerjaan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, telah dilakukan dengan nyata dengan bukti pendukung kuat dan memadai dan tidak terbukti eksistensinya sehingga Biaya Bersama-Biaya Gaji Karyawan yang Bekerja di HI dan mengerjakan pekerjaan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding bukan merupakan biaya yang dapat dikurangkan atas Penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan dan Koreksi Terbanding a quo tetap dipertahanan.

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian pembuktian dalam persidangan, atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif: Biaya Jasa Umum ke HI (Henkel Indonesien) a quo, Majelis berpendapat dalam persidangan Pemohon Banding dinilai dapat menjelaskan dan membuktikan sebagian Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif: Biaya Jasa Umum ke HI (Henkel Indonesien) a quo sebesar Rp266.111.567,00 merupakan Biaya yang berkaitan dengan usaha Pemohon Banding dan dapat dikurangkan atas Penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, sedangkan sisanya Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif: Biaya Jasa Umum ke HI (Henkel Indonesien) a quo tetap dipertahankan oleh Majelis, sebagai berikut:

NoKoreksiNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)
2.cKoreksi Penyesuaian Fiskal Positif: Jasa Umum ke HI a quo3.648.956.8993.382.845.332266.111.567
Jumlah3.648.956.8993.382.845.332266.111.567

………………

11. bahwa Menimbang, pada Sengketa PPh Badan Tahun 2022 yaitu Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif: Biaya Jasa Umum ke HI (Henkel Indonesien) a quo,

Hakim Haryono, S.H., Ak., M.A. telah membatalkan sebagian dan menyatakan Pemohon Banding berhak membebankan sebagian Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif: Biaya Jasa Umum ke HI (Henkel Indonesien) a quo sebagai Biaya yang dapat dikurangkan pada Penghasilan, sebagai berikut:

NoKoreksiNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)
2.cKoreksi Penyesuaian Fiskal Positif: Jasa Umum ke HI a quo3.648.956.8993.382.845.332266.111.567
Jumlah3.648.956.8993.382.845.332266.111.567

12. bahwa Menimbang, sebagian Biaya Jasa Umum ke HI (Henkel Indonesien) a quo senilai Rp266.111.567,00 sudah terbukti sebagai Biaya yang dapat dikurangkan pada Penghasilan, dan Majelis berpendapat Biaya Jasa Umum ke HI (Henkel Indonesien) a quo senilai Rp266.111.567,00 merupakan pengeluaran biaya asuransi perlindungan bagi pegawai Pemohon Banding untuk operasional rutin kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga pengeluaran asuransi pegawai tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan Pajak Masukannya dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN;

13. bahwa Menimbang, Sengketa Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2022 senilai Rp80.367.687,00 terkait sepenuhnya dengan Sengketa PPh Badan Tahun 2022 yaitu Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif: Biaya Jasa Umum ke HI (Henkel Indonesien) a quo, sebagai Biaya Bersama dan para pihak tidak memberikan rincian Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2022 senilai Rp80.367.687,00, maka Hakim Haryono, S.H., Ak., M.A. memutuskan menggunakan metode proporsional hasil pemeriksaan pada Sengketa PPh Badan 2022 sebagai dasar proporsi atas nilai yang dipertahankan dan nilai yang dibatalkan Hakim Haryono, S.H., Ak., M.A. atas Sengketa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan a quo sebagai berikut:

NoKoreksiNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan3.648.956.8993.382.845.332266.111.567
Proporsional100,00%92,71%7,87%

14. bahwa dengan demikian, hasil pemeriksaan Hakim Haryono, S.H., Ak., M.A. atas Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2022 senilai Rp80.367.687,00 yang terkait sepenuhnya dengan Sengketa PPh Badan Tahun 2022 Biaya Jasa Umum ke HI (Henkel Indonesien) dengan metode proporsional hasil pemeriksaan pada Sengketa PPh Badan 2022 sehingga Koreksi Pajak Masukan yang dipertahankan dan tidak dipertahankan (dibatalkan) menurut Hakim Haryono, S.H., Ak., M.A. adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)
80.367.687,0053.743.519,004.225.976,00
100,00%92,71%7,87%
80.367.687,0053.743.519,004.225.976,00

Koreksi Pajak Masukan yang dapat

2022

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Hakim Haryono, S.H., Ak., M.A. atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Hakim Haryono, S.H., Ak., M.A. berkeyakinan untuk Mengabulkan Sebagian banding dari Pemohon Banding.

bahwa secara keseluruhan terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian alasan lainnya yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan; bahwa menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1e):

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 202280.367.687,000,0080.367.687,00

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

UraianMenurut Keputusan Terbanding (Rp)Nilai Sengketa Dibatalkan Pengadilan Pajak (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak83.037.872.388,0083.037.872.388,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri7.771.640.643,007.771.640.643,00
b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan37.133.320.384,0080.367.687,0037.213.688.071,00
PPN kurang/ (lebih) bayar(29.361.679.741,00)(29.442.047.428,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya29.528.759.576,0029.528.759.576,00
PPN yang kurang dibayar167.079.835,0086.712.148,00
Sanksi Administrasi125.309.876,0065.034.111,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar292.389.711,00151.746.259,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00678/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 21 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00334/207/22/052/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Desember 2022, atas nama PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES, NPWP 01.071.840.1-052.000, beralamat di Jalan Tegal Rotan Raya Nomor 78 RT 002 RW 008, Nissi Bintaro Campus Lantai 3, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, sehingga jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar sebesar Rp151.746.259,00.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 14 April 2026 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan susunan Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS., sebagai Panitera Pengganti.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.