Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman

PUT-006139.16/2024/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Ge Operations Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006139.16/2024/PP/M.VIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00884/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00050/207/20/058/23 tanggal 08 Mei 2023 Masa Pajak November 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006139.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GE OPERATIONS INDONESIA, NPWP 01.869.711.0-058.000, beralamat di Gedung South Quarter Tower B, Lt. 18-19, Jl R.A. Kartini Kav 8, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Rachma MutiaraDewijabatanDirektur(domisilielektronik MDedi.Kusnadi@gehealthcare.com), selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Tomy Harsono,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-297/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor GEOI/TAX/90/VIII/2024 tanggal 13 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, 12190 (domisili elektronik kanwil.130@pajak.go.id), yang diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Teddy Irlan Wibowo/19790810 200112 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Ade Selvia Permana P./19860908 200901 2 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1526/WPJ.07/2025 tanggal 3 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1410/PP/BR/2024 tanggal 13 November 2024 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-12/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor GEOI/TAX/72/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1533/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 3 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor GEOI/TAX/130/XI/2024 tanggal 5 November 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00050/207/20/058/23 tanggal 08 Mei 2023 Masa Pajak November 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, dengan perhitungan sebagai berikut:

1 : In JOM LAH RU ETAN VERO 1 jae LN | URAIAN : PEN Fara Faas sot PALA wee

" SESI TER P PART HA aa

1, Aa Pearce Vata dag lees pang cette SPK .

ad bespae Bashar forbes a Pee ge ama ws BO ya a Toe ae serie: ! V23 287 SR 13505173 Pa

, AB Peragaan wang PON eye Ip Tah Pena PT YA na IR set Ta tar BS

. 3 HA Fae ye ange pat TON eye aah tat : Ma en RGS La Tni PUN 200

. 26 Parama ye cy Ilmu Soper ceca HS 3 Lai

: | 35 Jenar tebe a tea eee Ste cua Sur nts PUP Mie ET AWS

: i Alas Perasaan Bean dur [saa yang tebe ters KPK 3 Cc bo ovat sa coh Peewee cahad-sa-0 STP PIA Bat ats: PAT pith 212 vs Soha Bara RS oot KAL Te Pena dat ar Thee ate !

. area m da Iran Kapan Bam antara Jak sar lia Gaara I

: bahar napa Dora Pati Pahang pats ste Pagu

FE Megists: Mena gan Deed Sen Laga an henge: Pek Stator

Dang Pe pang Deore ea penahan kerah ni, mua

Tete Dn Pesona Lan PE pp de tr Mar ps dgan

S's. ‘dab Spurg Tacgying pewah sears cecinnp Praja SPM rag eS Er ak han as fas

ad Ice OP bani a

30 KFemam!aalar UK Pak Sena iar bo oar near Hanan A - 6 dala Coens Take: hi i | AS Peerunfgulun Je cs 02: Ce S5 0125 2 ali Latar = a i | Fakean “

Jt Pemuda Pajas deh Perugia PPM = a

: 23 Pag lan MTI RSU SAS en u

. AS Peinkuye ae Kenya" Pu os Mursuk:- 922 PRP yung us - 4 o

: ilps Lan pc a Pan anis a ake sak Ihengu kak

: a? Pemalang PSN ya 1035 So dimisa clans a rak 2 a i maya

: adv Ca -gr--g kab samara cmon u 7 i A5 Porbays an Pi vio see. a ergapalhi a Yinas = oO

: 19 Jana CAT alg Ida UI tamat Sale jk uuu 3.7 = oa i AAL a alan fo SS 10191 Pe OS ir Uas u ane pg dew saat disses ceed Man fe DoE sta. “FEA. is res ay R5 anak

A1 SPK yn7gdscler co mika dali 251 Paes yoo 9 s2 e' a a2 Sajas Mesut: nue g fps ve peek ob: 0; ft eit Bs Da 7@t.'0° 095,585

MA an Any anna a Hy mek Abe ergs? A Seid H L a he Lai z a

2.5 GuTigdib. +h - ube bbe Si “Hi Gc A5 THE 2! 272 585 pet tages"

SA SKS Es oO

0 utah pa 319 dagal didera ng Pi 5G, ALA 551, A5 PET Ea EDT TMDLS fe dara peng SS Hi ang Dans 3 - dr Po GR 44 ay CESS S22 201)

= Setrohun Club -arg sudah:

a Iran eas ie Maan Hajas ker jays te ee ee * TRE t 245,029 fr Dr nase ain Rasa Payee - Ce Ag DASI Dl a a

= Juri bj YA Ph ARP "TC Cel AA5, d2 ro Oe pu LU Ci le ha | APE 224 2929

5 faces guicinsnsti

. a Bia Dana Ar R5 a

: La Kara bat Basa IR Bah tli i]

5 Wenaicur Pass 7 fBiba shes O27 moc RG ka Keran ata ISS RUE oO

1 EKo-s ba- Sasa IST KIP a

I Dus Fats 1302 ALT ys. Pass Sat 1 PPM a ks | ru ate ec a SS HT

Bootearchad PER Par MAS. 1.5 “kapas tod a 775.422, 56

Par PL YH AAC UE Gd PULUH SEMBHILAH Je SEVSILAN FeTUS EMPAT PU JH OLA RIBU TSS KATL3

CELAPASN PULUP SEM LAN SUIPELH

- | Jute hae othe ogee seca eet Wed b Bg ae bene suman Pees car E-

. Se An ee ees ao gg og . ~ han MOH. 24

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor GEOI/TAX/22/VIII/2023 tanggal 3 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00884/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Mei 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Jaa caine = :

oo, Feria le ah " Beles rn

Lai: DI MIA Naba KTA N | weed

. . “Rr! Isl pi

SF vane Kurar...

3 z Pi ne MeD las . aioe bite tage

Kalah Fae sri AA ET ae 3 TAS Ran ad :

fame si Herpes a at ay

Soren Kena an SNI E IA 15 | SLFALA.IAF

STELAN PAJAK an

Saat re ha TSEhoe 4a mo FOAM eo dibayes !

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor GEOI/TAX/72/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor GEOI/TAX/72/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

NoUraianMenurut (Rp)Koreksi yang diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1Ekspor5.513.758.1936.250.491.411(736.733 .218)
2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri198.983.783.754198.247.050.536736.733.218
3Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri19.898.378.38419.824.705.06273.673.322
4Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan189.501.000.585189.511.579.74510.579.160

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Penyerahan Ekspor (Rp736.733.218,00)

Dasar Koreksi Terbanding

Menurut Pemohon BandingRp6.250.491.411,00

Menurut TerbandingRp5.513.758.193,00

Rp(736.733.218,00) bahwa koreksi ini dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi sebesar (Rp736.733.218,00) terkait dengan Penyerahan Ekspor karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung yang kompeten atas transaksi ini sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

Alasan Banding Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi jasa yang termasuk kriteria Penyerahan Jasa Kena Pajak ke Luar Daerah Pabean yang dikenakan PPN 0% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 yaitu Engineering Service di Panasia GT1 Limay Bataan Philipine;

bahwa ketentuan pemberlakuan PPN 0% atas Penyerahan Jasa Kena Pajak ke Luar Daerah Pabean telah terpenuhi, yaitu:

a. Perikatan atau perjanjian tertulis antara Pengusaha Kena Pajak dengan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak yang mencantumkan dengan jelas:

- Jenis jasa;

- Rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak;

- Nilai penyerahan;

b. Pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan Ekspor Jasa Kena Pajak;

bahwa dokumen pendukung sudah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan;

Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp736.733.218,00 Dasar Koreksi Terbanding

Menurut Pemohon BandingRp198.247.050.536,00

Menurut TerbandingRp198.983.783.754,00

Rp736.733.218,00 bahwa koreksi ini dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terdapat penghasilan lain yang belum difakturkan oleh Pemohon Banding;

Alasan Banding Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding seperti yang sudah Pemohon Banding jelaskan mengenai alasan Pemohon Banding terkait koreksi ekspor. Transaksi tersebut merupakan transaksi ekspor yang seharusnya terutang PPN 0%;

bahwa dokumen pendukung sudah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan;

Koreksi Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp73.673.322,00 Dasar Koreksi Terbanding

Menurut Pemohon BandingRp19.824.705.062,00

Menurut TerbandingRp19.898.378.384,00

Rp73.673.322,00 bahwa koreksi ini dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terdapat penghasilan lain yang belum difakturkan oleh Pemohon Banding;

Alasan Banding Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding seperti yang sudah Pemohon Banding jelaskan mengenai alasan Pemohon Banding terkait koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

bahwa dokumen pendukung sudah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan;

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp10.579.160,00

Dasar Koreksi Terbanding

Menurut Pemohon BandingRp189.511.579.745,00

Menurut TerbandingRp189.501.000.585,00

Rp10.579.160,00

bahwa koreksi ini dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terdapat koreksi kredit pajak dikarenakan (1) Pajak Pertambahan Nilai Impor yang tidak ada pada database MPN Direktorat Jenderal Pajak atas nama Pemohon Banding, (2) faktur pajak yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, (3) faktur pajak yang terlambat dibuat lebih dari 3 (tiga) bulan, dan (4) faktur pajak yang tidak dapat dilakukan uji arus uang sebesar Rp10.579.160,00;

Alasan Banding Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Koreksi kredit pajak masukan tidak dapat dilakukan uji arus uang sebesar Rp1.810.998,00:

- bahwa Faktur pajak sebagaimana dikoreksi oleh Terbanding, merupakan faktur pajak yang valid berdasarkan data pre-populated faktur pajak masukan sistem E-Faktur;

- bahwa kewajiban dari Pemohon Banding atas PPN Masukan tersebut sudah dipenuhi dengan bukti pembayaran PPN kepada vendor;

- bahwa dokumen pendukung berupa pembayaran PPN sudah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan;

2) Koreksi kredit pajak masukan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp8.702.162,00,00. Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding terkait pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu, biaya operasional perusahaan di lapangan dan bukan merupakan biaya yang diberikan kepada karyawan perusahaan untuk keperluan pribadi;

3) Koreksi kredit pajak masukan tidak ditemukan sebesar Rp 66.000,00 NTPN atas transaksi tersebut bukan atas nama Pemohon Banding. Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan didukung bukti yang kompeten, yaitu SPPBMCP. Merujuk pada Pasal 11 PER- 07/PJ/2021 seharusnya SPPBMCP atas PIB yang telah dikreditkan Wajib Pajak

sudah termasuk dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yaitu:

- bahwa SPPBMCP atas Barang Kiriman termasuk dalam dokumen PIB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

- PPN yang harus dilunasi dalam SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemilik Barang melalui Penyelenggara Pos dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran pajak;

- Pembayaran PPN Impor melalui Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat merupakan gabungan beberapa SPPBMCP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- SPPBMCP yang mencantumkan identitas Pemilik Barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta dilampiri dengan bukti pembayaran PPN Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa dokumen pendukung sudah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa koreksi Terbanding atas Penyerahan Ekspor sebesar (Rp736.733.218,00) adalah tidak tepat, oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Surat Ketetapan Pajak a quo harus dibatalkan;

3. Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp736.733.218,00 adalah tidak tepat, oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Surat Ketetapan Pajak a quo harus dibatalkan;

4. Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri sebesar Rp73.673.322,00 adalah tidak tepat, oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Surat Ketetapan Pajak a quo harus dibatalkan;

5. Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp10.579.160,00 adalah tidak tepat, oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Surat Ketetapan Pajak a quo harus dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1533/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 3 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Analisis Pokok Sengketa

Koreksi Ekspor

Dasar Hukum

• Pasal 4 ayat (1) c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 bahwa

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”

• Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan Dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (3):

“Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha

Kena Pajak adalah 0% (nol persen)”

Pasal 6:

(1) Ekspor Jasa Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a) didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara Pengusaha Kena Pajak dengan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak yang mencantumkan dengan jelas:

1. Jenis;

2. rincian kegiatan yang dihasilkan didalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; dan

3. nilai penyerahan,

Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dan

b) terdapat pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a.”

(2) Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Pasal 8:

(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Ekspor Jasa Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak;

(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilampiri dengan faktur penjualan (invoice) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak.

• Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:

Pasal 1233:

“Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang”

Pasal 1234:

“ Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau

untuk tidak berbuat sesuatu.

Pasal 1313:

“ Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih

mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

Pasal 1314:

“ Suatu persetujuan diadakan dengan Cuma-Cuma atau dengan memberatkan.

suatu persetujuan Cuma-Cuma adalah suatu persetujuan, bahwa pihak yang satu akan memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima imbalan. Suatu persetujuan memberatkan adalah suatu persetujuan yang mewajibkan tiap pihak untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu;

Data dan Fakta bahwa koreksi yang menjadi sengketa adalah pengklasifikasian Penyerahan Jasa Kena Pajak ke Luar Daerah Pabean yang dikenakan PPN 0%.

bahwa Pemohon Banding memberikan data dengan perincian sebagai berikut:

a) File Pdf dengan nama: 21300741 yang berisi:

1. Pemberitahuan ekspor Jasa Kena Pajak Nomor Kode EJKP Nomor Seri 00037 tanggal 11 Juni 2020;

2. Invoice Nomor 21300733 tanggal 11 Juni 2020;

3. Emergency Purchase Order Nomor 10338732 tanggal 1 Agustus 2019;

b) File Pdf dengan nama: 21300742 yang berisi:

1. Pemberitahuan ekspor Jasa Kena Pajak Nomor Kode EJKP Nomor Seri 00037 tanggal 11 Juni 2020

2. Invoice Nomor 21300733 tanggal 11 Juni 2020

3. Emergency Purchase Order Nomor 10338732 tanggal 1 Agustus 2019 bahwa saat pemeriksaan, Pemohon Banding memberikan data sebagai berikut:

a) File Pdf dengan nama:21300741_PO yang berisi Emergency Purchase Order Nomor 10346876 tanggal 1 Maret 2019, Project Nomor T5T4C13005 GT6 C Inspection;

b) File Pdf dengan nama:21300742_PO yang berisi Emergency Purchase Order Nomor 10346875 tanggal 1 Maret 2019, Project Nomor T5T4C13012 GT3 C Inspection;

bahwa Pemohon Banding hanya memberikan data berupa invoice, purchase order dan dokumen Ekspor Jasa Kena Pajak (EJKP). Data yang diberikan pun tidak berhubungan dengan sengketa;

bahwa tidak terdapat data perikatan atau perjanjian tertulis antara Wajib Pajak dan Penerima Ekspor JKP;

bahwa tidak terdapat bukti pembayaran yang sah dari Penerima Ekspor JKP sehubungan dengan jasa tersebut;

bahwa telah diterbitkan SPUH Nomor S-693/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 01 April 2024 yang menyampaikan:

a) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya;

b) bahwa koreksi Terbanding sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

c) bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Ekspor sebesar Rp736.733.218,00; bahwa tanggapan Pemohon banding atas SPUH Nomor S-693/WPJ.07/SPUH/ 2024: Pemohon banding memberikan keterangan tertulis berupa surat tanggapan Nomor GEO/TAX/35/IV/2024 tanggal 16 April 2024 yang pada intinya menyampaikan Pemohon banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dengan penjelasan yang sama dengan alasan dalam surat keberatannya. Pemohon Banding tidak memberikan data tambahan;

bahwa tanggapan Terbanding atas surat tanggapan SPUH Nomor GEO/TAX/35/IV/2024 dari Pemohon Banding:

bahwa tidak terdapat informasi dan data tambahan dalam surat tanggapan Wajib Pajak, oleh karena itu Terbanding mempertahankan koreksi sesuai dengan hasil penelitian SPUH;

Tanggapan Terbanding

1) bahwa koreksi Terbanding sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

2) bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Ekspor sebesar Rp736.733.218,00;

Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Dasar Hukum

• Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 bahwa:

“ Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

• Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.010/2019 Tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai:

Pasal 2 ayat (3):

“ Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha

Kena Pajak adalah 0% (nol persen)

Pasal 6:

(1) Ekspor Jasa Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. didasarkan atas perikatan atau perJanjian tertulis antara Pengusaha Kena Pajak dengan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak yang mencantumkan dengan jelas:

1. jenis;

2. rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; dan

3. nilai penyerahan, Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dan

b. terdapat pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

(2) Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 8:

(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Ekspor Jasa Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak.

(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilampiri dengan faktur penjualan (invoice) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak;

• Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:

Pasal 1233:

“ Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Pasal 1234:

“ Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau

untuk tidak berbuat sesuatu;

Pasal 1313:

“ Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih

mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih;

Pasal 1314:

“ Suatu persetujuan diadakan dengan Cuma-Cuma atau dengan memberatkan.

suatu persetujuan Cuma-Cuma adalah suatu persetujuan, bahwa pihak yang satu akan memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima imbalan. Suatu persetujuan memberatkan adalah suatu persetujuan yang mewajibkan tiap pihak untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu;

Data dan Fakta bahwa koreksi yang menjadi sengketa adalah sebagai akibat pengklasifikasian Penyerahan Jasa Kena Pajak ke Luar Daerah Pabean yang dikenakan PPN 0% menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.736.733.218,00

bahwa Pemohon Banding memberikan data dengan perincian sebagai berikut:

a) File Pdf dengan nama: 21300741 yang berisi:

1. Pemberitahuan ekspor Jasa Kena Pajak Nomor Kode EJKP Nomor Seri 00037 tanggal 11 Juni 2020;

2. Invoice Nomor 21300733 tanggal 11 Juni 2020;

3. Emergency Purchase Order Nomor 10338732 tanggal 1 Agustus 2019;

b) File Pdf dengan nama: 21300742 yang berisi:

1. Pemberitahuan ekspor Jasa Kena Pajak No Kode EJKP Nomor Seri 00037 tanggal 11 Juni 2020

2. Invoice Nomor 21300733 tanggal 11 Juni 2020

3. Emergency Purchase Order Nomor 10338732 tanggal 1 Agustus 2019; bahwa saat pemeriksaan, Pemohon Banding memberikan data sebagai berikut:

a) File Pdf dengan nama:21300741_PO yang berisi Emergency Purchase Order Nomor10346876 tanggal 1 Maret 2019, Project Nomor T5T4C13005 GT6 C Inspection;

b) File Pdf dengan nama:21300742_PO yang berisi Emergency Purchase Order Nomor 10346875 tanggal 1 Maret 2019, Project Nomor T5T4C13012 GT3 C Inspection;

bahwa Pemohon Banding hanya memberikan data berupa invoice, purchase order dan dokumen Ekspor Jasa Kena Pajak (EJKP). Data yang diberikan pun tidak berhubungan dengan sengketa;

bahwa tidak terdapat data perikatan atau perjanjian tertulis antara Wajib Pajak dan Penerima Ekspor JKP;

bahwa tidak terdapat bukti pembayaran yang sah dari Penerima Ekspor JKP sehubungan dengan jasa tersebut;

bahwa telah diterbitkan SPUH Nomor S-693/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 01 April 2024 yang menyampaikan:

a) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya;

b) Koreksi Terbanding sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

c) Terbanding mempertahankan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp736.733.218,00;

bahwa tanggapan Pemohon banding atas SPUH Nomor S-693/WPJ.07/ SPUH/2024: Pemohon banding memberikan keterangan tertulis berupa surat tanggapan Nomor GEO/TAX/35/IV/2024 tanggal 16 April 2024 yang pada intinya menyampaikan Pemohon banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dengan penjelasan yang sama dengan alasan dalam surat keberatannya. Pemohon banding tidak memberikan data tambahan;

bahwa tanggapan Terbanding atas surat tanggapan SPUH Nomor GEO/TAX/35/IV/2024 dari Pemohon Banding;

bahwa tidak terdapat informasi dan data tambahan dalam surat tanggapan Pemohon banding, oleh karena itu Terbanding mempertahankan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sesuai dengan hasil penelitian SPUH;

Tanggapan Terbanding

1) bahwa koreksi Terbanding sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

2) bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp736.733.218,00;

Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri

Dasar Hukum

• Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 bahwa:

“ Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

• Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.010/2019 Tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai:

Pasal 2 ayat (3) menyatakan antara lain bahwa:

“ Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha

Kena Pajak adalah 0% (nol persen)

Pasal 6:

(1)Ekspor Jasa Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. didasarkan atas perikatan atau perJanjian tertulis antara Pengusaha Kena Pajak dengan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak yang mencantumkan dengan jelas:

1. jenis;

2. rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; dan

3. nilai penyerahan, Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dan

b. terdapat pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

(3) Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 8:

(1)Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Ekspor Jasa Kena Pajak wajib

membuat Faktur Pajak pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak.

(2)Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pemberitahuan

Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilampiri dengan faktur penjualan (invoice) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak;

• Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:

Pasal 1233:

“ Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.

Pasal 1234:

“ Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau

untuk tidak berbuat sesuatu;

Pasal 1313:

“ Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih

mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih;

Pasal 1314:

“ Suatu persetujuan diadakan dengan Cuma-Cuma atau dengan memberatkan.

suatu persetujuan Cuma-Cuma adalah suatu persetujuan, bahwa pihak yang satu akan memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima imbalan. Suatu persetujuan memberatkan adalah suatu persetujuan yang mewajibkan tiap pihak untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu;

Data dan Fakta bahwa Koreksi Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri merupakan konsekuensi atas pengklasifikasian Penyerahan Jasa Kena Pajak ke Luar Daerah Pabean yang dikenakan PPN 0% menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.736.733.218,00 bahwa Jumlah Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri yang diajukan keberatan adalah Rp.73.673.322,00;

bahwa Penjelasan tentang koreksi Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri adalah sebagaimana penjelasan, informasi, data, peraturan terkait, tahapan penelitian dan kesimpulan akhir/tanggapan Terbanding atas tanggapan SPUH Wajib Pajak pada bagian B. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri; bahwa tidak terdapat informasi dan data tambahan dalam surat tanggapan Pemohon Banding, oleh karena itu Terbanding mempertahankan koreksi sesuai dengan hasil penelitian SPUH;

Tanggapan Terbanding

1) bahwa koreksi Terbanding sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

2) bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri sebesar Rp73.766.218,00;

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

Dasar Hukum

• Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

“Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang”

• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (8) huruf b

“ Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat

diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Pasal 13 ayat (6)

“ Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang

kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Pasal 16F

“ Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung

jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar;

• Pasal 11 PER-07/PJ/2021 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Di Bidang Ekspor Dan Impor Barang Kena Pajak Berwujud:

(1) SPPBMCP atas Barang Kiriman termasuk dalam dokumen PIB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”

(2) PPN yang harus dilunasi dalam SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemilik Barang melalui Penyelenggara Pos dengan

menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran pajak”

(3) Pembayaran PPN Impor melalui Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat merupakan gabungan beberapa SPPBMCP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

(4) SPPBMCP yang mencantumkan identitas Pemilik Barang berupa nama, alamat, dan NPWP, serta dilampiri dengan bukti pembayaran PPN Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.”

Data dan Fakta bahwa Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 10.579.160,00 sedangkan atas koreksi sebesar Rp338.571.740,00 Pemohon Banding tidak keberatan;

bahwa Pemohon Banding memberikan data terkait koreksi Pajak Masukan sebagai berikut:

a) Terkait koreksi karena tidak dapat dilakukan uji arus uang Rp1.810.998,00; berupa dokumen Remittance Advice sehingga tidak dapat dilakukan uji arus uang;

b) Terkait koreksi karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp8.702.162,00; Wajib Pajak tidak memberikan dokumen;

c) Terkait koreksi karena PPN Impor yang tidak ada pada database MPN DJP atas nama Wajib Pajak sebesar Rp.66.000,00 Wajib Pajak tidak memberikan dokumen;

bahwa penelitian pada data Sistem Informasi DJP, atas NTPN: 11C832AF1SATK80S menunjukkan bahwa pembayaran tersebut an. DHL (Birotika Semesta) dengan NPWP 013107743-062.000;

bahwa Penelitian data dilakukan Terbanding atas data yang diberikan oleh Pemohon Banding tersebut:

a) Terkait koreksi faktur pajak yang tidak dapat dilakukan uji arus uang sebesar Rp1.810.998,00; tidak dapat dilakukan arus uji uang. Terbanding mempertahankan koreksi ini.

b) Terkait koreksi karena Faktur pajak yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp8.702.162,00 tidak diberikan dokumen. Terbanding mempertahankan koreksi ini.

c) Terkait koreksi karena PPN Impor yang tidak ada pada database MPN DJP atas nama Wajib Pajak sebesar Rp 66.000,00; Wajib Pajak tidak memberikan dokumen dan penelitian data pada system administrasi DJP menunjukkan bahwa pembayaran tersebut an. Wajib Pajak lain (DHL/Birotika Semesta) bahwa Terbanding mempertahankan koreksi ini.

bahwa telah diterbitkan SPUH Nomor S-693/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 01 April 2024 yang menyampaikan bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp10.579.160,00;

bahwa tanggapan Pemohon banding atas SPUH Nomor S-693/WPJ.07/SPUH/ 2024: Pemohon banding memberikan keterangan tertulis berupa surat tanggapan Nomor GEO/TAX/35/IV/2024 tanggal 16 April 2024 yang pada intinya menyampaikan Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dengan penjelasan:

a) Terkait koreksi faktur pajak yang tidak dapat dilakukan uji arus uang sebesar Rp1.810.998,00:

- Alasan yang diberikan tidak berbeda dengan alasan sesuai dengan surat keberatan Wajib Pajak

- Dokumen pendukung atas pembayaran PPN sudah disampaikan pada saat pemeriksaan dan proses keberatan.

- Wajib Pajak memberikan tambahan data berupa Rekening koran Citi Bank Account Number:01/104579/078 (IDR);

b) Terkait koreksi karena Faktur pajak yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp. 8.702.162,00:

- Alasan yang diberikan tidak berbeda dengan alasan sesuai dengan surat keberatan

- Wajib Pajak

- Dokumen pendukung atas pembayaran PPN sudah disampaikan pada saat pemeriksaan dan proses keberatan;

c) Terkait koreksi karena PPN Impor yang tidak ada pada database MPN DJP atas nama Wajib Pajak sejak masa terutang sebesar Rp 66.000,00;

- Alasan yang diberikan tidak berbeda dengan alasan sesuai dengan surat keberatan

- Wajib Pajak.

- Dokumen pendukung atas pembayaran PPN sudah disampaikan pada saat pemeriksaan dan proses keberatan;

bahwa tanggapan Terbanding atas surat tanggapan SPUH Nomor GEO/TAX/35/IV/2024 dari Wajib Pajak:

Berikut hasil penelitian surat tanggapan Pemohon Banding:

a) Terkait koreksi faktur pajak yang tidak dapat dilakukan uji arus uang sebesar Rp1.810.998,00:

(1) Wajib Pajak memberikan tambahan data berupa Rekening koran Citi Bank Account Number:01/104579/078 (IDR) atas:

a. Invoice 1500202740-NPCT2020090200961 Nomor faktur: NPCT 2020090200961 sebesar Rp.938.139,00. Nama vendor PT. New Priok Container Terminal One dengan jumlah pembayaran Rp.10.325.530,00;

b. Invoice 1500202742-NPCT2020090200972 Nomor faktur: NPCT 2020090200972 sebesar Rp.872.859,00,00.Nama vendor PT. New Priok Container Terminal One dengan jumlah pembayaran Rp.9.607.450,00;

(2) Penelitian lebih lanjut atas Remittence Advice menunjukkan bahwa Beneficiary adalah PT Schenker Petrolog Utama. Dengan demikian uang ditransfer kepada PT Schenker Petrolog Utama; bukan kepada PT. New Priok Container Terminal One;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Tim Peneliti Keberatan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Invoice 1500202740- NPCT2020090200961 dan 1500202742-NPCT2020090200972 dengan jumlah total sebesar Rp.1.810.998,00 b) bahwa terkait koreksi karena Faktur pajak yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp8.702.162;00 penelitian menunjukkan bahwa Alasan yang diberikan tidak berbeda dengan alasan sesuai dengan surat

keberatan Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak memberikan data tambahan.

bahwa Terbanding tetap mempertahankan hasil penelitian sebagaimana tercantum dalam SPUH;

c) bahwa terkait koreksi karena PPN Impor yang tidak ada pada database MPN DJP atas nama Pemohon Banding sebesar Rp66.000,00; penelitian menunjukkan bahwa Alasan yang diberikan tidak berbeda dengan alasan sesuai dengan surat keberatan Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak memberikan data tambahan;

bahwa Terbanding tetap mempertahankan hasil penelitian sebagaimana tercantum dalam SPUH;

Tanggapan Terbanding

1) bahwa Koreksi Terbanding sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

2) bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp10.579.160,00;

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. bahwa Keputusan a quo telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Usul bahwa diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan a quo;

Menimbang bahwa pada pokoknya materi Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor GEOI/TAX/130/XI/2024 tanggal 5 November 2024 sama dengan materi Surat Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Nomor KEP-00884/KEB/PJ/ WPJ.07/2024 tanggal 02 Mei 2024;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00050/207/20/058/23 tanggal 08 Mei 2023;

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor GEOI/TAX/22/VIII/2023 tanggal 3 Agustus 2023;

Bukti P-4 Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN 066BA1PK90LUHA4A senilai

Rp739.942.389,00 tanggal 02 Agustus 2023

Bukti P-5 Matriks Sengketa;

Bukti P-6 Dokumen-dokumen berupa Faktur Pajak

Bukti P-7 Salinan Digital Detail Sengketa PPN

Bukti P-8 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 4 Desember 2024;

Bukti P-9 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 14 Januari 2025;

Bukti P-10 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 13 Februari 2025;

Bukti P-11 Dokumen Pendukung yang disampaikan pada tanggal 18 Maret 2025 terkait:

- Koreksi Pajak Masukan terkait tidak berhubungan dengan kegiatan usaha;

- Koreksi Pajak Masukan terkait tidak dapat dilakukan uji arus uang;

- Koreksi terkait Pajak Masukan Tidak Ditemukan;

Bukti P-12 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 20 Mei 2025;

Bukti P-13 Penjelasan Tertulis (Kesimpulan Akhir) tanpa nomor tanggal 12 Juni 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor 10 Desember 2024;

Bukti T-6. Rincian Koreksi Pajak Masukan dan Tanggapan atas Dokumen Pajak

Masukan Dalam Negeri;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanpa nomor 14 Januari 2025;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis tanpa nomor 18 Maret 2025;

Bukti T-9. Putusan Pengadilan Pajak Republik Indonesia Nomor PUT-

013433.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2023;

Bukti T-10. Penjelasan Tertulis (Kesimpulan Akhir) Nomor S-982/WPJ.07/2025 tanggal 2 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00884/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor GEOI/TAX/72/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam

jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi DPP PPN Yang terdiri dari:
1.1. Ekspor6.250.491.4115.513.758.193(736.733.218)
1.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri198.247.050.536198.983.783.754736.733.218
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan189.511.579.745189.501.000.58510.579.160

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Ekspor JKP yang direklas ke Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp736.733.218,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan: Dasar Hukum Koreksi:

- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 4 ayat (1) c:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”;

- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan Dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPN Ekspor Jasa Kena Pajak dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung yang kompeten sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa nilai Koreksi Ekspor yang dikoreksi untuk Masa Pajak November 2020 sebesar (Rp736.733.218,00);

bahwa Koreksi Negatif Ekspor ini direklasifikasi menjadi Penyerahan Jasa Kena Pajak di Dalam Daerah Pabean yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri;

bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019, yang mensyaratkan Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) dikenakan PPN 0% jika memenuhi ketentuan adanya bukti, antara lain sebagai berikut:

1. Perikatan atau perjanjian tertulis yang mencantumkan jelas Jenis Jasa, rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, dan nilai penyerahan;

2. Pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari Penerima Ekspor JKP. bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding hanya memberikan data berupa Invoice, Purchase Order (PO), dan dokumen Ekspor Jasa Kena Pajak (EJKP);

bahwa Pemohon Banding telah gagal membuktikan pemenuhan ketentuan formal tersebut selama proses pemeriksaan, keberatan, maupun persidangan:

bahwa tidak terdapat perikatan/perjanjian tertulis antara Pemohon Banding dengan pihak penerima manfaat atas jasa kena pajak;

bahwa PO tidak dapat disamakan dengan perjanjian tertulis karena PO umumnya tidak merinci definisi jenis jasa, rincian kegiatan, dan nilai penyerahan sebagaimana disyaratkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019, dan seharusnya ada "perjanjian payung" (umbrella agreement);

bahwa PO biasanya merupakan dokumen komersial dengan jangka pendek, sedangkan perjanjian adalah dokumen hukum dengan jangka panjang yang

seharusnya memuat syarat dan ketentuan yang lebih komprehensif dan terperinci, seperti jaminan, ganti rugi, ketentuan pembayaran, dan penyelesaian sengketa; bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen sebagai bukti pembayaran yang sah;

bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, tidak terdapat bukti pembayaran yang sah dari Penerima Ekspor JKP (General Electric Philippines, Inc) sehubungan dengan jasa tersebut.

bahwa karena tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka atas nilai ekspor tersebut dianggap sebagai penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dikenai PPN (reklasifikasi) berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019;

bahwa Ekspor Jasa Kena Pajak yang dikenakan tarif 0% harus terbatas pada jenis jasa yang diatur spesifik dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019, serta harus memenuhi ketentuan formal Pasal 6;

bahwa jika tidak memenuhi Pasal 6, transaksi tersebut dianggap sebagai penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dikenai PPN, meskipun secara substansi dimanfaatkan di luar negeri;

bahwa sesuai Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019, yang mengatur bahwa kegiatan pelayanan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai; bahwa reklasifikasi atas koreksi nilai ekspor yang tidak sesuai ketentuan perundang- undangan diatur pada Pasal 4 UU PPN bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; bahwa PPN 0% terbatas pada jenis jasa yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019;

bahwa jika jasa tidak termasuk jenis yang diatur dan tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 6, maka jasa tersebut dianggap sebagai penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi semua ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019dan bahwa dokumen pendukung (termasuk bukti pembayaran PPN) telah disampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan; bahwa transaksi tersebut adalah mengenai Engineering Service di Panasia GT1 Limay Bataan, Philipine, dan merupakan Penyerahan JKP ke Luar Daerah Pabean yang dikenakan PPN 0%;

bahwa PO dan invoice sudah mencakup informasi terkait nilai penyerahan, jenis jasa yang dalam hal ini Engineering Service, dan rincian kegiatan;

bahwa secara hukum perdata (KUH Perdata Pasal 1320), PO telah memenuhi syarat sah perjanjian, sehingga dapat dianggap sebagai bentuk perjanjian yang mengikat;

bahwa Pemohon Banding menekankan bahwa jasa (Engineering Service) tersebut dilaksanakan di Filipina (Limay Bataan), dan hasilnya jelas dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;

bahwa transaksi yang dikoreksi tersebut merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak ke Luar Daerah Pabean yang seharusnya dikenakan PPN 0% (nol persen); bahwa jasa yang diserahkan adalah Engineering Service, yang berkaitan dengan perbaikan turbin atau pembangkit listrik;

bahwa jasa tersebut dilaksanakan di luar Daerah Pabean, yaitu di Panasia GT1 Limay Bataan, Philipine;

bahwa Pemohon Banding memiliki kemampuan untuk mengekspor jasa tersebut ke Filipina.

bahwa secara substantif jasa tersebut memang dilaksanakan di Filipina;

bahwa jasa tersebut terkait dengan kegiatan Pemohon Banding di proyek yang berada di luar negeri;

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan pemberlakuan PPN 0% atas EJKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019;

bahwa telah terdapat perikatan atau perjanjian tertulis antara Pemohon Banding (PKP) dengan Penerima Ekspor JKP (GE Philippines, Inc) yang mencantumkan

dengan jelas Jenis Jasa, rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, dan nilai penyerahan;

bahwa telah terdapat pembayaran yang disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari Penerima Ekspor JKP kepada Pemohon Banding sehubungan dengan ekspor jasa tersebut;

bahwa purchase order (PO) sudah mencakup detail yang diminta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan purchase order, invoice, dan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak (PEJKP) dalam proses pemeriksaan, keberatan, dan persidangan banding;

bahwa PO dan invoice yang diberikan sebenarnya sudah mencakup informasi terkait nilai penyerahan, jenis jasa, serta rincian kegiatan yang menjadi bagian dari transaksi, sehingga memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019.

bahwa menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tentang perjanjian, bahwa sepanjang PO memenuhi syarat sah perjanjian (sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata), maka purchase order tersebut dapat dianggap sebagai bentuk perjanjian yang sah dan mengikat; bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan gambaran proses bisnis terkait penyerahan Engineering Service di Filipina dan tangkapan layar lokasi penyerahan jasa di Limay Bataan, Filipina;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan skema transaksi yang membuktikan sifat ekspor jasa tersebut:

- GE Philippines membutuhkan tenaga ahli untuk Proyek Limay;

- GE Philippines meminta dukungan dari Pemohon Banding (GEOI),

- Pemohon Banding mengalokasikan tenaga ahlinya untuk dikirimkan ke Proyek Limay;

- Tenaga ahli tersebut ditugaskan oleh GEOI ke Proyek Limay;

- GEOI akan menagih GE Philippines berdasarkan waktu yang dihabiskan oleh tenaga ahlinya untuk bekerja pada Proyek Limay;

- Penghasilan ini masuk sebagai pendapatan Pemohon Banding dari jasa di luar negeri.

bahwa alasan Terbanding untuk mereklasifikasi transaksi EJKP menjadi penyerahan dalam negeri tidak dapat diterima karena Pemohon Banding dapat menunjukkan purchase order, invoice, dan PEJKP yang membuktikan eksistensi transaksi EJKP, dan dokumen tersebut memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding atas Penyerahan Ekspor dan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah Koreksi Ekspor JKP yang direklas ke Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp736.733.218,00 telah dilakukan Terbanding sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dengan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan keterangan dalam persidangan yang disampaikan oleh Para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, sengketa terkait koreksi Terbanding atas Ekspor JKP senilai negatif Rp736.733.218,00, yang direklasifikasi menjadi penyerahan dalam negeri, dikarenakan menurut Terbanding Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti berupa perjanjian dan bukti pembayaran yang sah;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi dengan alasan bahwa ekspor jasa telah dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 karena telah menyampaikan bukti berupa Purchase Order dan Invoice;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan dan uraian mengenai proses bisnis penyediaan jasa engineering service yang berkaitan dengan perbaikan turbin atau pembangkit listrik, yang dikerjakan Pemohon Banding untuk Panasia GT1 Limay Bataan, di Pilipina;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa dirinya memiliki kapasitas dan kemampuan untuk mengerjakan pekerjaan jasa tersebut karena memiliki sumber daya yang ahli di bidang tersebut;

bahwa dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 diatur:

(1) Ekspor Jasa Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara Pengusaha Kena Pajak dengan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak yang mencantumkan dengan jelas:

1. Jenis;

2. rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; dan

3. nilai penyerahan, Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dan

b. terdapat pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

(2) Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dianggap se bagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

(3) Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang dihasilkan clan dimanfaatkan di luar Daerah Pabean tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa dalam peraturan tersebut dipersyaratkan Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) dikenakan PPN 0% jika memenuhi ketentuan adanya bukti, antara lain:

1. Perikatan atau perjanjian tertulis yang mencantumkan jelas Jenis Jasa, rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, dan nilai penyerahan;

2. Pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari Penerima Ekspor JKP.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan keterangan tentang gambaran pekerjaan yang dilakukan, dan pekerjaan tersebut dilakukan di lokasi yang bernama Limay Bataan, Philippines;

bahwa dalam keterangan mengenai proyek Limay, Pemohon Banding mencantumkan daftar invoice dan nilai yang ditagih kepada pihak General Electric Philippines, Inc., sebagai berikut:

Invoice No. IDR

21300725 27,824.98 396,060,765

21300726 5,119.22 74,597,274

21300727 11,731.47 170,950,981

21300729 7057.29 116,508,801

21300733 31,280.72 443,998,540

21300741 32,152.20 472,765,949

21300742 18,683.98 263,967,269 bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan purchase order, invoice, dan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak (PEJKP);

bahwa terbukti PO dibuat oleh General Electric Philippines, Inc, sebagai lawan transaksi dari Pemohon Banding, dan dibuat dengan jenis PO sebagai Emergency Purchase Order;

bahwa berdasarkan informasi yang tertulis pada PO, terbukti jenis jasa yang diberikan adalah OSS Resources GT1 C Inspection, yang dapat dipahami sebagai istilah/kode untuk pekerjaan Pemeriksaan Turbin Gas, sesuai dengan sebagaimana yang diterangkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa terbukti Pemohon Banding mencantumkan nilai USD133,849.86 pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020, sebagai salah satu bagian dari Transkrip Kutipan Elemen-Elemen Dari Laporan Keuangan (Form 8B-6), yaitu pada bagian elemen transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (Tabel III), baris ke 138;

bahwa dengan demikian terbukti nilai transaksi jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada General Electric Philippines, Inc. adalah sebesar USD133,849.86 sebagaimana jumlah total invoice yang dibuat oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan, telah tergambar jenis jasa dan rincian kegiatan yang dilakukan/dihasilkan oleh Pemohon Banding dalam pelaksanaan pekerjaan yang manfaatnya diterima atau dinikmati oleh pihak luar negeri;

bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sistem perpajakan yang menganut prinsip destinasi (destination priciples), yaitu bahwa PPN hanya

terhutang apabila lokasi pemanfaatannya berada di dalam negeri sebagai wilayah yang menjadi wewenang otoritas pajak bersangkutan, sedangkan apabila dimanfaatkan di luar negeri maka otoritas pajak negara pengirim tidak berwenang mengenakan pajak atas barang/jasa tersebut;

bahwa pernyataan Terbanding yang berpendapat bahwa prinsip destinasi hanya dapat digunakan untuk Jasa Kena Pajak yang diatur pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 serta yang memenuhi ketentuan formal Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019, adalah tidak sesuai dengan tujuan yang disebutkan pada konsideran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 itu sendiri, yang menyatakan “bahwa untuk meningkatkan perekonomian dengan mendorong ekspor jasa dan meningkatkan daya saing industri jasa nasional, perlu memperluas jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai”;

bahwa Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), menyatakan bahwa:

"Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih";

bahwa Pasal 1320 KUH Perdata juga mengatur syarat sahnya suatu perjanjian, dengan menyatakan:

“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:

1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3. suatu pokok persoalan tertentu;

4. suatu sebab yang tidak terlarang.”

bahwa berdasarkan pengaturan pada KUH Perdata, maka PO dan Invoice yang disampaikan Pemohon Banding terbukti mencerminkan adanya kesepakatan antara pihak Pemohon Banding dengan pihak General Electric Philippines, Inc, di mana kedua pihak sama-sama memiliki kecakapan untuk membuat perikatan sekaligus kemampuan untuk melaksanakan apa yang disepakati;

bahwa terbukti PO dan Invoice yang dibuat telah mencerminkan adanya suatu pokok persoalan tertentu yang tidak terlarang oleh hukum manapun, yaitu mengerjakan jasa inspeksi atas Turbin Gas yang ditunjuk sesuai nomor dan lokasi proyek yang disebutkan;

bahwa invoice sebagai bukti pembayaran memang bukan merupakan bukti yang cukup jika dibandingkan dengan bukti transfer atau penerimaan uang atas nilai jasa yang dibayar, namun mengingat transaksi a quo merupakan transaksi di antara para pihak yang tergabung dalam grup usaha yang sama, maka dapat dipahami bahwa pembayaran tidak selalu dilakukan melalui transfer, tetapi dalam hal ini dapat berupa pemindahan catatan utang-piutang;

bahwa dengan demikian dalam hal transaksi a quo, invoice dapat diyakini sebagai bentuk bukti pembayaran yang sah dan memadai sebagaimana yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan adanya ekspor JKP kepada pihak luar negeri yang berhak mendapatkan tarif PPN 0%, sebagaimana ditentukan oleh peraturan peundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Ekspor Jasa Kena Pajak, sebagaimana dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPN masa pajak bulan November 2020 senilai Rp736.733.218,00 tidak didasarkan pada bukti dan dalil yang cukup;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Ekspor JKP yang direklas ke Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp736.733.218,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp10.579.160,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan: bahwa Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp10.579.160,00 terdiri dari:

a. Pajak Masukan yang tidak dapat dilakukan uji arus uang sebesar Rp1.810.998,00;

b. Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp8.702.162,00;

c. Pajak Masukan Impor yang tidak ada dalam database MPN DJP dan NTPN sebesar Rp66.000,00;

Dasar Hukum Koreksi:

1. UU PPN

- Pasal 9 ayat (8) huruf b dan f UU PPN

- Pasal 13 ayat (6)

- Pasal 13 ayat (9)

- Pasal 16F

2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2014;

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2021 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Di Bidang Ekspor Dan Impor Barang Kena Pajak Berwujud, Pasal 11;

a. Pajak Masukan yang tidak dapat dilakukan uji arus uang sebesar Rp1.810.998,00;

bahwa koreksi dilakukan Terbanding melalui uji arus uang karena pihak lawan transaksi (penjual) tidak melaporkan faktur a quo, terbukti berdasarkan konfirmasi dari KPP tempat pihak penjual terdaftar diperoleh jawaban bahwa Faktur Pajak “tidak ada”;

bahwa koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dilakukan uji arus uang masa November 2020 sebesar Rp1.810.998,00 terdiri dari:

Faktur

Nama Penjual BKP/ Pajak/Dokumen , .

Masa | Mo, Koreksi cfm Pemeriksa

BKP Tidak Berwujud PemberiIKP |(Tertentu/

' Nota Retur/Nota “

PSO NEK OR CONTA MERE TER NINECTI IE ergs ENG AFP bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan, untuk masa Januari s.d November 2020 Pemohon Banding menyampaikan dokumen untuk proses keberatan, berupa:

- Masa Januari – Juni 2020: remittence advice dan Tidak Ada Bukti Bayar;

- Masa Juli – November 2020: remittence advice dan Bukti Bayar;

bahwa Remittance Advice merupakan dokumen internal yang diterbitkan oleh Pemohon Banding sehingga menurut Terbanding tetap harus didukung dengan rekening koran / bukti bayar;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding hanya menunjukkan arus barang saja;

bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen terkait arus uang seperti kwitansi atau bukti transfer;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pembayaran Pajak Masukan kepada Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak a quo;

bahwa dengan demikian Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan 16 F UU PPN jo. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.

b. Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp8.702.162,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan bahwa barang-barang yang PPN Masukannya dikoreksi tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha (produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen);

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

bahwa untuk dapat dikreditkan, Pajak Masukan harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa PPN Masukan yang dikoreksi tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding selaku distributor peralatan kesehatan dan pemberi jasa gas power;

bahwa PPN Masukan yang dikoreksi adalah terkait pengeluaran untuk pantry consumable, biaya pembelian kaos, biaya videographer, Celebration of Indonesia’s Independence Day, biaya workshop study lapangan mahasiswa; bahwa pengeluaran terkait sewa rumah, service charge dan sewa kendaraan lebih bersifat pemberian dalam bentuk natura atau fasilitas kepada karyawan

yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha, sehingga sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN maka Pajak Masukan atas transaksi tersebut tidak dapat dikreditkan;

bahwa dalam menilai suatu Faktur Pajak Masukan dapat atau tidak dapat dikreditkan, harus melihat posisi Pemohon Banding apakah sebagai Pengusaha Kena Pajak yang memperoleh BKP/JKP yang digunakan, untuk menjalankan kegiatan penyerahan kena pajak atau selaku konsumen akhir yang mengkonsumsi BKP/JKP;

bahwa bilamana Pemohon Banding merupakan konsumen akhir, maka pajak masukannya tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN di atas;

bahwa posisi Pemohon Banding atas pengeluaran terkait sewa rumah, service charge dan sewa kendaraan, pantry consumable, biaya pembelian kaos, biaya videographer, Celebration of Indonesia’s Independence Day, biaya workshop study lapangan mahasiswa adalah sebagai konsumen akhir, sehingga sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN atas pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;

bahwa dari data detil Faktur Pajak, terlihat bahwa barang/jasa yang dibeli antara lain berupa pantry consumable, sewa rumah danservice charge, biaya pembelian kaos, biaya videographer, Celebration of Indonesia’s Independence Day, biaya workshop study lapangan mahasiswa dll;

bahwa berdasarkan fakta tersebut, Terbanding meyakini bahwa transaksi perolehan barang/jasa tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

c. Pajak Masukan Impor yang tidak ada dalam database MPN DJP dan NTPN sebesar Rp66.000,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan bahwa berdasarkan hasil konfirmasi Faktur Pajak Masukan, ditemukan bahwa Faktur Pajak tersebut bukan atas nama Pemohon Banding, tetapi atas nama Wajib Pajak pajak lain;

bahwa berdasarkan hasil konfirmasi tersebut Terbanding menyatakan sebagai Faktur Pajak Masukan Impor yang tidak ditemukan dalam database MPN DJP;

bahwa pihak yang berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan adalah yang nama dan NPWP-nya tertera dalam NTPN sesuai Pasal 13 ayat (6) UU PPN Jo. Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa sesuai Pasal 13 ayat (6) UU PPN: “Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak”;

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak mengatur: Pasal 2:

“Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:

l. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri dengan SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP;

m. PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan PIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf l dan huruf m merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara; dan telah terdapat dalam Sistem Komputer

Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak;

Pasal 4:

“Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf k paling sedikit memuat: Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan; Dasar Pengenaan Pajak; dan Jumlah PPN yang dipungut kecuali dalam hal ekspor;

Pasal 5:

“Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf k memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

Pasal 6:

“PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf h merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) serta mencantumkan NPWP dan nama pihak yang menerima penyerahan BKP dan/atau JKP;

bahwa merujuk pada ketentuan di atas, salah satu syarat formal pengkreditan Pajak Masukan atas dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah harus atas nama dan NPWP Wajib Pajak yang mengajukan pengkreditan Pajak Masukan;

bahwa dalam sengketa a quo, SSP tersebut bukan atas nama Pemohon Banding melainkan atas nama dan NPWP Forwarder dalam hal ini an.TNT (Skypak International) dan PT Birotika Semesta;

bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah copy Invoice, Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP), copy Billing DJBC, copy Bukti Penerimaan Negara, copy Invoice, copy Faktur Pajak, copy Air Way Bill, copy Packing Slip;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, tidak ada petunjuk yang dapat menjelaskan bahwa nilai PPN yang termuat dalam dokumen SPPBMCP merupakan bagian dari pembayaran PPN dari SSP;

bahwa untuk prinsip kehati-hatian, Terbanding berpendapat perlu ada dokumen rekapitulasi atas pembayaran SSP tersebut sehingga dapat dipastikan bahwa SPPBMCP merupakan bagian dari SSP tersebut;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, Terbanding berpendapat bahwa pihak yang berhak mengajukan pengkreditan pajak masukan adalah yang nama nya tertera dalam NTPN;

bahwa sampai dengan saat ini tidak terdapat pemindahbukuan atas SSP tersebut menjadi atas nama Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, untuk prinsip kehati-hatian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa sudah benar sesuai ketentuan Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

a. Pajak Masukan yang tidak dapat dilakukan uji arus uang sebesar Rp1.810.998,00;

bahwa Pemohon Banding telah membayar dan Pemohon Banding mempunyai Faktur Pajak serta Pemohon Banding bisa membuktikan pembayaran tersebut; bahwa Faktur Pajak yang dikoreksi merupakan Faktur Pajak yang valid berdasarkan data pre-populated Faktur Pajak Masukan e-faktur;

bahwa kewajiban Pemohon Banding atas PPN Masukan sudah dipenuhi dengan bukti pembayaran PPN kepada vendor;

bahwa dokumen pendukung berupa pembayaran PPN sudah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa dengan demikian, alasan Terbanding untuk menganggap bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dikarenakan tidak dapat dilakukannya uji arus uang tidak dapat diterima, karena Pemohon Banding telah mengkreditkan Faktur Pajak Masukan secara valid berdasarkan data pre-populated Faktur Pajak Masukan system e-Faktur.

b. Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp8.702.162,00;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding dengan alasan bahwa pengeluaran-pengeluaran tersebut terkait dengan kegiatan Pemohon Banding di proyek sehingga Pemohon Banding memberikan jasa perbaikan turbin di mana turbin tersebut berada di pelosok seperti di Jambi dan Paiton, Pemohon Banding harus memberikan barang;

bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan pengeluaran yang terkait langsung dengan kegiatan usaha yaitu, biaya operasional perusahaan di lapangan dan bukan merupakan biaya yang diberikan kepada karyawan perusahaan untuk keperluan pribadi;

bahwa sewa rumah, mobil yang tidak mewah yaitu mobil proyek, adalah jasa atau barang yang dibutuhkan Pemohon Banding dalam menjalankan usahanya dan hal tersebut sangat terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dokumen pendukung sudah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha didasari bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan Faktur Pajak Masukan Pemohon Banding yang terkait sewa rumah, service charge, dan sewa kendaraan lebih bersifat pemberian dalam bentuk natura atau fasilitas kepada karyawan yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding berkaitan dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu, biaya operasional perusahaan di lapangan dan bukan merupakan biaya yang diberikan kepada karyawan perusahaan untuk keperluan pribadi. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pengeluaran tersebut digunakan di lokasi proyek untuk mendukung kebutuhan operasional karyawan;

bahwa dengan demikian, alasan Terbanding untuk menganggap bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dikarenakan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha tidak dapat diterima, karena: Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan

operasional karyawan di lokasi proyek sebagaimana dibuktikan dengan invoice serta purchase order dari vendor.

c. Pajak Masukan Impor yang tidak ada dalam database MPN DJP dan NTPN sebesar Rp66.000,00;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding dengan alasan pengeluaran-pengeluaran tersebut terkait dengan impor sparepart alat medis di mana Pemohon Banding bergerak pada bidang usaha pemberian jasa perbaikan turbin listrik dan sebagai distributor peralatan medis seperti CT Scan, rontgen, dan sebagainya, yang dalam rangka memberikan layanan perbaikan kerusakan- kerusakan peralatan medis yang telah dibeli rumah sakit, Pemohon Banding memesan sparepart agar Pemohon Banding mengganti peralatan tersebut dengan cepat karena perbaikan alat kesehatan di rumah sakit tidak boleh terlalu lama sehingga Pemohon Banding mengimpor melalui perusahaan jasa kiriman luar negeri (forwarder) seperti FedEX;

bahwa dalam melakukan impornya forwarder tersebut menggunakan SSPBMCP, yang menggabungkan barang impor Pemohon Banding dan Wajib Pajak lain menjadi satu dalam bentuk SSPBMCP untuk keseluruhan;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan didukung bukti yang kompeten, yaitu Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP); bahwa hal tersebut mengakibatkan tidak ada SSP atas nama Pemohon Banding karena impor dilakukan oleh forwarder secara keseluruhan, dimana barang impor Pemohon Banding hanya sebagian dari bagian kontainer tersebut;

bahwa meskipun demikian, Pemohon Banding sudah memenuhi peraturan tersebut dan Pemohon Banding memiliki dokumen SSPBMCP yang diterima dari pihak forwarder sebagai bahan bagi Pemohon banding untuk mengkreditkan PPN Masukan;

bahwa SPPBMCP atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang telah dikreditkan Pemohon Banding sudah termasuk dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa SPPBMCP atas Barang Kiriman termasuk dalam dokumen PIB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa PPN yang harus dilunasi dalam SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemilik Barang melalui Penyelenggara Pos dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran pajak;

bahwa Pembayaran PPN Impor melalui Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat merupakan gabungan beberapa SPPBMCP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa Penggabungan beberapa SPPBMCP ini juga tercantum dalam Pasal 20 ayat (6) dan (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 dalam hal kepentingan kemudahan pembayaran;

bahwa SPPBMCP yang mencantumkan identitas Pemilik Barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta dilampiri dengan bukti pembayaran PPN Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa merujuk pada Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 07/PJ/2021, mengenai impor barang melalui Penyelenggara Pos (Skypack, DHL) seharusnya SPPBMCP atas PIB yang telah dikreditkan Pemohon Banding sudah termasuk dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa SPPBMCP atas Barang Kiriman termasuk dalam dokumen PIB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; bahwa PPN yang harus dilunasi dalam SPPBMCP dibayar oleh Pemilik Barang melalui Penyelenggara Pos dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran pajak;

bahwa pembayaran PPN Impor melalui Penyelenggara Pos dapat merupakan gabungan beberapa SPPBMCP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

bahwa SPPBMCP yang mencantumkan identitas Pemilik Barang berupa nama, alamat, dan NPWP, serta dilampiri dengan bukti pembayaran PPN Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, yang menyatakan bahwa NTPN atas transaksi tersebut bukan atas nama Pemohon Banding sehingga tidak dapat dikreditkan, tidak dapat dibenarkan;

bahwa dalam transaksi Barang Kiriman, secara prosedural NTPN memang tidak mencantumkan nama Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, alasan Terbanding untuk menganggap bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dikarenakan tidak ditemukannya NTPN tidak dapat diterima, karena dalam melakukan transaksi impor, Pemohon Banding telah mengkreditkan Faktur Pajak Masukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dengan didukung bukti yang kompeten berupa SSPBMCP; bahwa Pemohon Banding melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:

- Daftar Rincian Faktur Pajak Masukan terkait impor yang menjadi dasar koreksi Terbanding;

- Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor yang pajak masukannya dikoreksi oleh Terbanding; dan

- Ketentuan pajak terkait dengan penerapan SSPBMCP untuk transaksi impor. Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh para pihak yang bersengketa dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp10.579.160,00 telah dilakukan Terbanding sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dengan pembuktian;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Pajak Masukan yang tidak dapat dilakukan uji arus uang sebesar Rp1.810.998,00;

bahwa berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, sengketa terkait koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dilakukan uji arus uang, menurut Pemohon Banding telah dibayar oleh Pemohon Banding dan didasarkan pada

Faktur Pajak yang valid sesuai data pre-populated Faktur Pajak Masukan dari aplikasi e-faktur;

bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi pengkreditannya karena tidak dapat dilakukan uji arus uang untuk Masa November 2020 adalah senilai Rp1.810.998,00;

bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengkreditkan Faktur Pajak berdasarkan data Faktur Pajak prepopulated yang terdaftar di aplikasi e-faktur yang dapat diakses oleh wajib pajak;

bahwa Faktur Pajak prepopulated adalah Faktur Pajak yang telah tersedia bagi Wajib Pajak untuk dilakukan pelaporan SPT Masa, yang merupakan hasil pengumpulan (perekaman otomatis) Faktur Pajak oleh otoritas perpajakan (DJP) melalui sistem informasi perpajakan, sehingga wajib pajak selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak perlu lagi memasukkan data satu per satu (secara manual) atas Faktur Pajak yang dimilikinya;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa remittance advice sebagai bukti pembayaran;

bahwa diperoleh keterangan dari berbagai situs informasi keuangan bahwa remittance advice merupakan dokumen opsional yang digunakan untuk menunjukkan kepada vendor setiap invoice dan nota kredit yang telah dibayarkan serta jumlah total pembayaran;

bahwa dalam remittance advice terdapat informasi nomor invoice, jumlah yang dibayarkan, catatan pribadi dari pembeli, serta cara pembayaran;

bahwa nilai yang tercantum dalam remittance advice adalah nilai invoice yang dibayar, namun dapat juga berisi nilai yang telah dikompensasi dengan kredit atau pembayaran di muka;

bahwa fakta keterangan remittance advice hanya merupakan dokumen opsional dan bukan merupakan bukti primer atas pembayaran sebagaimana bukti transfer atau rekening koran, tidak dapat digunakan untuk membuktikan bahwa atas pembayaran tersebut belum dilakukan pembayaran;

bahwa atas fakta pihak Penjual (penerbit faktur) tidak melaporkan Faktur Pajak yang telah diterbitkannya, tidak menjadikan Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan oleh pihak Pembeli, namun dapat menjadi dasar bagi Terbanding untuk

melaksanakan kewenangannya atas PKP yang tidak melaporkan Faktur Pajak Keluaran;

bahwa dengan demikian terbukti Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan atas Faktur Pajak yang sah berdasarkan sistem perekaman otomatis yang dimiliki pihak Terbanding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dilakukan uji arus uang sebesar Rp1.810.998,00 tidak dapat dipertahankan;

b. Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp8.702.162,00;

bahwa berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, sengketa terkait koreksi Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha, menurut Pemohon Banding adalah kebutuhan untuk kegiatan Pemohon Banding dalam memberikan jasa perbaikan turbin di lokasi pelosok seperti di Jambi dan Paiton;

bahwa pajak masukan yang dikoreksi pengkreditannya karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha untuk Masa Pajak November 2020 adalah senilai Rp8.702.162,00;

bahwa terbukti PPN Masukan yang dikoreksi adalah terkait pengeluaran untuk pantry consumable, biaya pembelian kaos, biaya videographer, Celebration of Indonesia’s Independence Day, biaya workshop study lapangan mahasiswa, sewa rumah, service charge dan sewa kendaraan;

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah sebagai distributor peralatan kesehatan dan pemberi jasa gas power;

bahwa pantry consumable, biaya pembelian kaos, biaya videografer, biaya celebration independence day, biaya workshop study lapangan, terbukti tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam perannya sebagai distributor peralatan kesehatan ataupun sebagai penyedia jasa gas power;

bahwa biaya sewa rumah, service charge dan sewa kendaraan yang menurut Pemohon Banding dalam rangka pemberian jasa di lokasi pelosok (Jambi dan Paiton), terbukti tidak digunakan di lokasi wilayah kerja yang ditetapkan sebagai

daerah terpencil yang dapat diberikan fasilitas khusus perpajakan, yang dalam hal ini dapat berupa Surat Keterangan Daerah Terpencil (SKDT);

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp8.702.162,00 telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, sehingga tetap dipertahankan.

c. Pajak Masukan Impor yang tidak ada dalam database MPN DJP dan NTPN sebesar Rp66.000,00;

bahwa berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang menurut Terbanding tidak ditemukan dalam database MPN DJP, menurut Pemohon Banding merupakan Pajak Masukan Impor yang dilakukan Pemohon Banding melalui jasa kiriman luar negeri (forwarder);

bahwa terbukti tidak terdapat Faktur Pajak dalam SI DJP dan NTPN atas setoran impor dalam sistem MPN DJP atas nama Pemohon Banding terkait impor barang sparepart a quo;

bahwa terbukti Pemohon Banding melakukan kegiatan impor dalam rangka memberikan layanan perbaikan kerusakan-kerusakan peralatan medis yang telah dibeli rumah sakit, sehingga Pemohon Banding mengimpor melalui perusahaan jasa kiriman luar negeri (forwarder);

bahwa terbukti dalam melakukan impornya forwarder tersebut menggunakan SSPBMCP, yang menggabungkan barang impor Pemohon Banding dan Wajib Pajak lain menjadi satu dalam bentuk SSPBMCP untuk keseluruhan;

bahwa terbukti Pemohon Banding memiliki dokumen SSPBMCP yang diterima dari pihak forwarder sebagai bahan bagi Pemohon banding untuk mengkreditkan PPN Masukan;

bahwa terbukti Pemohon Banding telah melunasi PPN melalui pihak jasa kiriman luar negeri sesuai yang tercantum dalam SPPBMCP;

bahwa terbukti SPPBMCP menyebutkan identitas “GEMSAS_INV_ID_IDR_IDN” sebagai pihak Importir, yang merupakan identitas Pemohon Banding selaku pengguna jasa dari perusahaan jasa kiriman luar negeri;

bahwa terbukti Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan berdasarkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP);

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019 (PER- 13/PJ/2019) tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak mengatur antara lain:

Pasal 2:

“Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:

l. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri dengan SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP;

m. PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan PIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

Pasal 3:

“PIB sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf l meliputi:

g. surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman; dan …

bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan PER-13/PJ/2019 maka Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) termasuk dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman mengatur dalam Pasal 20:

(6) Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/ atau Pajak (SPPBMCP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi dokumen dasar pembayaran bea masuk, cukai, dan/ atau pajak dalam rangka impor dan disampaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos.

(7) Dalam hal diperlukan untuk kepentingan kemudahan pembayaran, dokumen dasar pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat merupakan gabungan atas beberapa Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).

bahwa dengan demikian sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019, pembayaran PPN Impor melalui pihak jasa kiriman luar negeri dapat dilakukan untuk gabungan beberapa SPPBMCP;

bahwa terbukti nomor dokumen tertentu yang dicantumkan dalam kredit Pajak Masukan Impor berupa Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) tidak mencantumkan nama Pemohon Banding;

bahwa terbukti NTPN mencantumkan pihak wajib pajak lain, yaitu atas nama PT Birotika Semesta-DHL atau atas nama TNT (Skypak International), yang merupakan pihak perusahaan jasa kiriman luar negeri;

bahwa terbukti nilai pembayaran yang tercantum dalam NTPN berbeda dengan nilai yang dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa terbukti nilai pembayaran pada NTPN lebih besar dari kredit Pajak Masukan Impor yang dilaporkan Pemohon Banding pada Surat Pemberitahuan Masa PPN;

bahwa terbukti pihak Penyetor PPN, yang dalam hal ini adalah pihak perusahaan jasa kiriman, telah menggabungkan pelunasan oleh Pemohon Banding dengan kewajiban pelunasan wajib pajak lainnya;

bahwa dengan demikian terbukti Pemohon Banding telah melunasi PPN masukan atas impor a quo melalui Penyelenggara Pos yang dalam hal ini adalah PT Birotika Semesta-DHL atau TNT (Skypak International), sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Impor yang tidak ada dalam database MPN DJP dan NTPN sebesar Rp66.000,00 tidak dapat dipertahankan.

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat atas Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp10.579.160,00, sebesar Rp1.876.998,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp8.702.162,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak mengatur:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan

berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak menyatakan:

“ Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan

peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 yang mengatur:

“ Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan

hukum tetap.”

bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur:

“ Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang

terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.";

bahwa Memori Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan:

“ Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan

keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur:

“ Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal

pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan:

“ Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat

dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan:

“ Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah

hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

” Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta

penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

” Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai

dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan

oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraianKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)Tetap Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat D ipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak Yang terdiri dari:
1. Ekspor(736.733.218)0(736.733.218)
2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri736.733.2180736.733.218
Jumlah000
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, yang terdiri dari:
a. Pajak Masukan yang tidak dapat dilakukan uji arus uang1.810.99801.810.998
b. Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha8.702.1628.702.1620
c. Pajak Masukan Impor yang tidak ada dalam database MPN DJP dan NTPN66.000066.000
Jumlah10.579.1608.702.1621.876.998

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menjadi sebagai berikut:

Ekspor menurut TerbandingRp 5.513.758.193.00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp (736.733.218,00)
Ekspor menurut Pengadilan PajakRp 6.250.491.411,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp 198.983.783.754,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 736.733.218,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp 198.247.050.536,00
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut TerbandingRp 189.501.000.585,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 1.876.998,00
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp 189.502.877.583,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
1. Ekspor6.250.491.411
2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri198.247.050.536
3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN11.664.329.665
4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut1.047.660.000
5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
Jumlah217.209.531.612
2Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri19.824.705.062
3Pajak yang dapat diperhitungkan189.502.877.583
4Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) di bayar(169.678.172.521)
5Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya170.025.446.423
6PPN yang kurang/(lebih) dibayar347.273.902
7Sanksi Administrasi: kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP260.455.426
8Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar607.729.328

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00884/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00050/207/20/058/23 tanggal 08 Mei 2023 Masa Pajak November 2020, atas PT GE OPERATIONS INDONESIA, NPWP 01.869.711.0-058.000, beralamat di Gedung South Quarter Tower B, Lt. 18-19, Jl R.A. Kartini Kav 8, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (domisili elektronik MDedi.Kusnadi@gehealthcare.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp607.729.328,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 oleh Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H. Ak. M.B.A.Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.