Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-006137.16/2024/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Ge Operations Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-006137.16/2024/PP/M.VIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00882/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00048/207/20/058/23 tanggal 08 Mei 2023 Masa Pajak September 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006137.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GE OPERATIONS INDONESIA, NPWP 01.869.711.0-058.000, beralamat di Gedung South Quarter Tower B, Lt. 18-19, Jl R.A. Kartini Kav 8, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Rachma Mutiara DewijabatanDirektur(domisilielektronik MDedi.Kusnadi@gehealthcare.com, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama.: Tomy Harsono,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-297/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor GEOI/TAX/88/VIII/2024 tanggal 13 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, 12190 (domisili elektronik kanwil.130@pajak.go.id), yang diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Teddy Irlan Wibowo/19790810 200112 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Ade Selvia Permana P./19860908 200901 2 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1526/WPJ.07/2025 tanggal 3 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1410/PP/BR/2024 tanggal 13 November 2024 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-12/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor GEOI/TAX/70/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1532/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 3 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor GEOI/TAX/128/XI/2024 tanggal 5 November 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00048/207/20/058/23 tanggal 08 Mei 2023 Masa Pajak September 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, dengan perhitungan sebagai berikut:

j TT JUMLAH RUPIAH WEN JRL

Ro URAIAN PEN SUSAd4

. | KENA PAJAK FISKUS

1 afar Fangeraan Pajak:

a ABS Penyerahan Bang dar Jasa yang terang PPA

: 4.1 E+spor 2 OS A59 563 4.915889 655 a2 Penyeracan yang PPx-nya harus dipungut senciri | 23474577 #55,476 no 67 FO 55,476

A3 Senyeraranh yeng PPN-nya dipungel olet Semung,l PEN ‘ ga Oo ad Penyerakon yang PPN-nya | Cak cipur ut 5,905 931,518 6 995.939,2158 a5. Pesyeranhgn yarg d-ebaska- qari pengenagr FP Hi] o a. gala fa dt ta Pra ae de ty Se Boe GT Su 45.589 G81 556 ib. Atas Penyeraaen Barang dau Jess yarg tidak terota1g FP a is

: 6 Jumlah Selurur Penyerahan 19.8 + 35 243 529,681. 555 443,559,661 559 qo Atas Impor BKSSemamaalan EKP Tidak Berwujud dar last Daerah

Pabean si salam Daerah Paoear!*eman‘aata1 JKP dari Lar Daerah

Pabean ci calan Daerah Papeas/ Semungulan pajak olen Pesargut 1

PPM Kegiata" Me bangun Serdir' Pembayaran kembah Pajak Masukan pagi PRP ya1g belur mela sLkan penyerahan setelar janoka wastu

Telu berakrin Perolehan yang PPN-nya Indak seharussya dibebaskan stay sda diging. FTanggung jawab secsra remerg: Pembayarai SPN

: yard Semu' merdapatran fas lilas

d1 Imoor BRP " a o

02. Sar-enfeatan AAP tak senyuj.d dan Loar Dasrah Pabean di a Pa da am Daerah Fabear d3. Pemanfaatan JKP dan Luar Daerah Paseatd da am Daorah 4 a

Pakan .

d4. Pamangutan Fsiak gleb Semungul PEN a a who Koyialen aa wud Seu 1 a

3.6. Pernbayaran kembali Pajak Wasukan bagi PKP yang belu a a me'akukan pesyetanan setelah jatyka MU lees serakhir qd? Fer e2haa yang PPN-nya tida: sehas. sya dipebaskaa atau ak ci Q dipungul d¥. Tangaung jawab secara renleng Ez o

GE. Perbayarar OPN yang semula merdapaikan fasilitas c o

A8 Jurolah td | ataad.2 ataed.2 ata. GA ata d § elau CA atid 7 4 fa altel AB alsu d oy

? Peranrunggr PPN Kurang Bayar

i: gr ai {7 ase pny zhsu _ .

pa ae Heluaran yang harus dipungut Dika” Sendii Sa fa 1a.2 alat 93,167,785 ac a5 A7 Re dee

! b Dik.rang b.1. PPM yang disetor d. muka Jalar “dasa Pajak yas sama a je)

».2. Pajak Masukan yang dapat dkerlutung san “50 A95,454 531 134,565 257 448

6.4 STP ipokok sarang Sayari a a

2.4 D bayar dengan NPWF ser cir Le Oo

S5 lain ain ol oa k65 Jumahio” t52tbIrbdrb3) 159 B55 34531 - 131,663,237 448 e. Giger" urakan

Cl. SKFPKP Cc o

. 2 TES na ak ang Sapak pers tengkan ik EL 155 295 424 554 ‘ht NA, RN 24g

Ban Lana PPM Keren Sayan ir cl, pont Tey bea ci! WIR ASI 257 hazy

2 [Fe elang “aja yang See oc.

a Open aga he Mga Yak petir In Dey fs nnn (An Tar Se SS

. bk. Duscomaensascar he Was os ah hama pesnnbss oi 1 ba

+ ar ahs boo 12955 eee an ‘SEL Cue Bel IE

40 SP sate sod Layan (21 Det 3 2.292,797.983

= ‘Sunk aa titan

. ta apa Hara SN EN ka

. eo “lee ee Dasa Spa HLP

=. Fe kan Pesat IE an KUP 1 - E4107 F412

= Stergear Kana i. tet au 1 ie Keramat PAKA CUE. AP 4

' Berga Pues ° deci EL P is. Sisa 4% ST Hi be MA CU ate luthece!nse-)) + eva, aT B12

Pan SEK yang man Iris Rayan» S5, S0 0. OSCE ee

Ph arg TIGA MILYAS SEM 2ILAK RATS EL AM OUTS TIGA FATS FMPAT PUL A EMPAT RIS DCLAPAS GATLS

I SEMUILAS SL ou Lea RUSA

- | sukai ba ga Lesa gy Ce Mu Par gegana Tentukan EE

Shoe qa bP ere bess Pein

Teri ang RI BF SH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor GEOI/TAX/20/VIII/2023 tanggal 3 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00882/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Mei 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

pi ee fs

. Sena Ditaanka:h f mi ada

Assisari veut :

. . Iki (Sui ry

PON yang Sure ang Ve oes “. 4 A93 1G

Baus Thinga 1 og _ KI _ KJ tech: Kenal ras LEFT PAR __ 11 Linv-s. 040 Bl

-baimtilah Pajak vane asih hears (ee. AN AAA Huh ia oO SI. 395

Gaver —— _— _ _ —

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor GEOI/TAX/70/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor GEOI/TAX/70/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan151.663.237.448153.617.074.9461.953.837.498

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp1.953.837.498,00 Dasar Koreksi Terbanding

Menurut Pemohon BandingRp153.617.074.946,00

Menurut TerbandingRp151.663.237.448,00

Rp 1.953.837.498,00 bahwa koreksi ini dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terdapat koreksi kredit pajak dikarenakan (1) PPN Impor yang tidak ada pada database MPN DJP atas nama Wajib Pajak, (2) faktur pajak yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, (3) faktur pajak yang terlambat dibuat lebih dari 3 bulan, dan (4) faktur pajak yang tidak dapat dilakukan uji arus uang sebesar Rp1.953.837.498,00; Alasan Banding Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Koreksi kredit pajak masukan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp19.380.546,00. Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Pasal 9 ayat (2) UU PPN. Pajak Masukan yang dikoreksi oleh pemeriksa terkait pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu, biaya operasional perusahaan di lapangan dan bukan merupakan biaya yang diberikan kepada karyawan perusahaan untuk keperluan pribadi;

bahwa dokumen pendukung sudah disampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan;

2) bahwa koreksi kredit pajak masukan melebihi tiga bulan sejak masa terutang pajak sebesar Rp 1.934.228.952,00 terkait dengan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean. Wajib Pajak

telah menyetorkan PPNnya ke Kas Negara sesuai dengan saat terutangnya dan telah melakukan pengkreditan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa merujuk pada PP No. 1 Tahun 2012, terutangnya PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 ayat 6 adalah yang terlebih dahulu terjadi pada saat:

a) Harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya b) Harga jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau c) Harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya, yang terjadi lebih dahulu;

bahwa dalam hal ini Pemohon Banding telah menyetorkan pajak atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sesuai dengan saat terutangnya yaitu pada saat harga jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih dan mengkreditkan pajak masukan tersebut sesuai dengan ketentuan pengkreditan pajak masukan;

bahwa dokumen pendukung sudah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan;

3) bahwa koreksi kredit pajak masukan tidak ditemukan sebesar Rp228.000,00. NTPN atas transaksi tersebut bukan atas nama Pemohon Banding. Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan didukung bukti yang kompeten, yaitu SPPBMCP. Merujuk pada Pasal 11 PER – 07/PJ/2021 seharusnya SPPBMCP atas PIB yang telah dikreditkan Pemohon Banding sudah termasuk dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yaitu:

- bahwa SPPBMCP atas Barang Kiriman termasuk dalam dokumen PIB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

- bahwa PPN yang harus dilunasi dalam SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemilik Barang melalui Penyelenggara Pos dengan

menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran pajak;

- bahwa pembayaran PPN Impor melalui Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat merupakan gabungan beberapa SPPBMCP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- bahwa SPPBMCP yang mencantumkan identitas Pemilik Barang berupa nama, alamat, dan NPWP, serta dilampiri dengan bukti pembayaran PPN Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa dokumen pendukung sudah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 Undang-Undang KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 1.953.837.498,00 adalah tidak tepat, oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Terbanding dalam SKPKB Pajak Pertambahan Nilai periode September 2020 harus dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1532/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 3 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Analisis Pokok Sengketa

Pos-PosMenurut (Rp)
Yang Dikoreksi
Pemohon BandingTerbandingKoreksi Diajukan
Pajak Masukan153.617.074.946151.663.237.448-1.953.837.498

Dasar Hukum

• Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang bahwa:

“ Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Kredit Pajak untuk Pajak

Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang;

• Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (8) huruf b:

“ Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat

diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Pasal 13 ayat (6):

“ Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang

kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Pasal 16F:

“ Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung

jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.

• Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang

Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Pasal 17:

(1) Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat:

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

(6) Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e terjadi pada saat:

a. harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

b. harga jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau

c. harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya, yang terjadi lebih dahulu;

(7) Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean terjadi pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, dalam hal saat terjadinya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak diketahui;

Pasal 19 ayat (5) menyatakan antara lain bahwa:

“ Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan;

• Pasal 11 PER-07/PJ/2021 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Di Bidang Ekspor Dan Impor Barang Kena Pajak Berwujud;

(1) SPPBMCP atas Barang Kiriman termasuk dalam dokumen PIB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

(2) PPN yang harus dilunasi dalam SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemilik Barang melalui Penyelenggara Pos dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran pajak;

(3) Pembayaran PPN Impor melalui Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat merupakan gabungan beberapa SPPBMCP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(4) SPPBMCP yang mencantumkan identitas Pemilik Barang berupa nama, alamat, dan NPWP, serta dilampiri dengan bukti pembayaran PPN Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

Data dan Fakta

1. bahwa informasi/data yang disampaikan oleh Pemohon Banding:

a. bahwa data PM yang diajukan sengketa;

b. bahwa koreksi Faktur pajak yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp19.380.546,00 Wajib Pajak memberikan dokumen:

1) Invoice dari CV. Kilang Bara No.PO:19.429.465

2) Faktur Pajak No.010.003-20.88082168 tanggal 04 September 2020;

c. bahwa Faktur Pajak yang terlambat dibuat lebih dari 3 bulan sebesar Rp.1.934.228.952,00; Wajib Pajak memberikan dokumen:

1) Bukti Penerimaan Negara atas NTPN:0C6490T3QAVOTTIR sebesar Rp.1.934.228.952,00;

2) Dokumen yang dihasilkan dari General Electric Internal Billing System terkait invoice a) Number: 2003235725 tanggal 16 September 2020 berisi informasi: Tagihan dari: GE Energy Switzerland GMBH

Deskripsi: 2019 TNMM Billing to Indonesia PT GOI sebesar (USD)900.909.00 b) Number: 2003235726 tanggal 16 September 2020 berisi informasi: Tagihan dari: GE Energy Switzerland GMBH

Deskripsi: 2019 TNMM Billing to Indonesia PT GOI sebesar (USD) 2.199.485.00;

WHT10% on 2019 TNMM Billing to Indonesia sebesar (USD) -219.948;

d. bahwa terkait koreksi PPN Impor yang tidak ada pada database MPN DJP atas nama Pemohon Banding sebesar Rp 228.000,00; Wajib Pajak tidak memberikan dokumen;

2. bahwa penelitian data dilakukan Terbanding atas data yang diberikan oleh Pemohon Banding tersebut:

a. bahwa Terkait koreksi Faktur pajak yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp19.380.546,00; penelitian dokumen menunjukkan bahwa:

1) Invoice dari CV. Kilang Bara No.PO:19.429.465 dengan uraian: Celebration of Indonesia’s Independence Day at Jawa 1 Project: Site Infrastructure:

2) Faktur Pajak No.010.003-20.88082168 tanggal 04 September 2020 dengan nama BKP/JKP: Celebration of Indonesia’s Independence Day at Jawa Project;

b. bahwa terkait koreksi karena Faktur Pajak yang terlambat dibuat lebih dari 3 bulan sebesar Rp.1.934.228.952,00; penelitian dokumen menunjukkan bahwa;

1) bahwa Bukti Penerimaan Negara atas NTPN:0C6490T3QAVOTTIR sebesar Rp.1.934.228.952,00;

2) bahwa dokumen yang dihasilkan dari General Electric Internal Billing System terkait invoice a) Number: 2003235725 tanggal 16 September 2020 berisi informasi: Tagihan dari: GE Energy Switzerland GMBH

Deskripsi: 2019 TNMM Billing to Indonesia PT GOI sebesar (USD)- 900.909.00 b) Number: 2003235726 tanggal 16 September 2020 berisi informasi: Tagihan dari: GE Energy Switzerland GMBH

Deskripsi: 2019 TNMM Billing to Indonesia PT GOI sebesar (USD) 2.199.485.00

WHT10% on 2019 TNMM Billing to Indonesia sebesar (USD) - 219.948.50;

3) bahwa berdasarkan penelitian diketahui Wajib Pajak menghitung Dasar menghitung PPN BKPTB dengan menjumlahkan (2.199.485.00-900.909) =USD1.298.576. Kurs KMK tanggal 16 September 2020 1 USD adalah Rp14.895,00 sehingga didapat angka sebesar Rp1.934.228.952,00 sebagai PPN terutang;

4) bahwa berdasarkan data laporan keuangan 2019 pada hal.22 angka 18.e RELATED PARTIES diketahui bahwa TP adjustement 2019 dari GE Energy Swiss Swizerland GmbH sebesar USD 1.298.576 telah dicatat sebagai biaya pengurang pendapatan;

c. bahwa terkait koreksi karena PPN Impor yang tidak ada pada database MPN DJP atas nama Wajib Pajak sebesar Rp 228.000,00; berdasarkan penelitian data pada sistem administrasi DJP diketahui atas NTPN: 88EA02AF1S7UB87Q adalah pembayaran an.TNT (Skypak International);

3. bahwa telah diterbitkan SPUH nomor S-691/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 01 April 2024 yang menyampaikan:

a. bahwa terkait koreksi Faktur pajak yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usahasebesar Rp19.380.546,00; penelitian dokumen menunjukkan bahwa pengeluaran berupa Celebration of Indonesia’s Independence Day tidak berhubungan dengan kegiatan usaha. Tim Peneliti Keberatan mempertahankan koreksi pemeriksa ini;

b. bahwa terkait koreksi karena Faktur Pajak yang terlambat dibuat lebih dari 3 bulan sebesar Rp.1.934.228.952,00; penelitian menunjukkan bahwa TP adjustement 2019 dari GE Energy Swiss Swizerland GmbH sebesar USD 1.298.576 telah dicatat sebagai biaya pengurang pendapatan; sehingga terutangnya PPN di tahun 2019;

c. bahwa terkait koreksi karena PPN Impor yang tidak ada pada database MPN DJP atas nama Wajib Pajak sebesar Rp 228.000,00; Wajib Pajak tidak memberikan dokumen dan berdasarkan penelitian data pada sistem administrasi DJP diketahui atas NTPN: 88EA02AF1S7UB87Q adalah pembayaran an.TNT (Skypak International);

bahwa Tim Peneliti Keberatan mempertahankan koreksi pemeriksa ini:

d. bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.953.837.498,00;

4. bahwa tanggapan Pemohon banding atas SPUH nomor S-691/WPJ.07/SPUH/ 2024: Pemohon banding memberikan keterangan tertulis berupa surat tanggapan nomor GEO/TAX/33/IV/2024 tanggal 16 April 2024 yang pada intinya menyampaikan Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dengan penjelasan:

a. Terkait koreksi Faktur pajak yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp19.380.546,00;

bahwa alasan yang diberikan tidak berbeda dengan alasan sesuai dengan surat keberatan Pemohon Banding;

Dokumen pendukung atas pembayaran PPN sudah disampaikan pada saat pemeriksaan dan proses keberatan;

b. bahwa Terkait koreksi karena Faktur Pajak yang terlambat dibuat lebih dari 3 bulan sebesar Rp1.934.228.952,00:

bahwa alasan yang diberikan tidak berbeda dengan alasan sesuai dengan surat keberatan Pemohon Banding;

bahwa bokumen pendukung atas pembayaran PPN sudah disampaikan pada saat pemeriksaan dan proses keberatan;

c. Koreksi pajak masukan tidak ditemukan sebesar Rp.228.000,00, NTPN atas transaksi tersebut bukan atas nama Pemohon Banding;

bahwa alasan yang diberikan tidak berbeda dengan alasan sesuai dengan surat keberatan Pemohon Banding;

bahwa dokumen pendukung atas pembayaran PPN sudah disampaikan pada saat pemeriksaan dan proses keberatan;

5. bahwa tanggapan Terbanding atas surat tanggapan SPUH nomor GEO/TAX/33/IV/2024 dari Terbanding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dengan memberikan argumen yang sama dengan alasan keberatannya dan tidak ada tambahan data yang diberikan. Berdasarkan hal tersebut Terbanding tetap mempertahankan hasil penelitian sebagaimana tercantum dalam SPUH;

Tanggapan Terbanding

1) bahwa koreksi Terbanding sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

2) bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.953.837.498,00;

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. bahwa Keputusan a quo telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Usul

bahwa diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan a quo;

Menimbang bahwa pada pokoknya materi Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor GEOI/TAX/128/XI/2024 tanggal 5 November 2024 sama dengan materi Surat Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Nomor KEP-00882/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Mei 2024;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00048/207/20/058/23 tanggal 08 Mei 2023;

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor GEOI/TAX/20/VIII/2023 tanggal 3 Agustus 2023;

Bukti P-4 Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN 18DAF3If8LQM77U0 senilai

Rp 3.906.344.895 tanggal 02 Agustus 2023

Bukti P-5 Matriks Sengketa;

Bukti P-6 Dokumen-dokumen berupa Faktur Pajak

Bukti P-7 Salinan Digital Detail Sengketa PPN

Bukti P-8 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 4 Desember 2024;

Bukti P-9 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 14 Januari 2025;

Bukti P-10 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 13 Februari 2025;

Bukti P-11 Dokumen Pendukung yang disampaikan pada tanggal 18 Maret 2025 terkait:

- Koreksi Pajak Masukan terkait tidak berhubungan dengan kegiatan usaha;

- Koreksi Pajak Masukan terkait tidak dapat dilakukan uji arus uang;

- Koreksi terkait Pajak Masukan Tidak Ditemukan;

Bukti P-12 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 20 Mei 2025;

Bukti P-13 Penjelasan Tertulis (Kesimpulan Akhir) tanpa nomor tanggal 12 Juni 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor 10 Desember 2024;

Bukti T-6. Rincian Koreksi Pajak Masukan dan Tanggapan atas Dokumen Pajak

Masukan Dalam Negeri;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanpa nomor 14 Januari 2025;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis tanpa nomor 18 Maret 2025;

Bukti T-9. Putusan Pengadilan Pajak Republik Indonesia Nomor PUT-

013433.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2023;

Bukti T-10. Penjelasan Tertulis (Kesimpulan Akhir) Nomor S-980/WPJ.07/2025 tanggal 2 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00882/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor GEOI/TAX/70/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan153.617.074.946151.663.237.4481.953.837.498

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp1.953.837.498,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan: bahwa Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp1.953.837.498,00 terdiri dari:

a. Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp19.380.546,00;

b. Pajak Masukan melebihi tiga bulan sejak masa terhutang pajak sebesar Rp1.934.228.952,00;

c. Pajak Masukan Impor yang tidak ada dalam database MPN DJP dan NTPN sebesar Rp228.000,00;

Dasar Hukum Koreksi:

1. UU PPN

- Pasal 9 ayat (8) huruf b dan f UU PPN

- Pasal 13 ayat (6)

- Pasal 13 ayat (9)

- Pasal 16F

2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 s.t.d.d PER- 33/PJ/2014;

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2021 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Di Bidang Ekspor Dan Impor Barang Kena Pajak Berwujud, Pasal 11;

a. Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp19.380.546,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan bahwa barang-barang yang PPN Masukannya dikoreksi tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha (produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen);

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

bahwa untuk dapat dikreditkan, Pajak Masukan harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa PPN Masukan yang dikoreksi tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding selaku distributor peralatan kesehatan dan pemberi jasa gas power;

bahwa PPN Masukan yang dikoreksi adalah terkait pengeluaran untuk pantry consumable, biaya pembelian kaos, biaya videographer, Celebration of Indonesia’s Independence Day, biaya workshop study lapangan mahasiswa; bahwa pengeluaran terkait sewa rumah, service charge dan sewa kendaraan lebih bersifat pemberian dalam bentuk natura atau fasilitas kepada karyawan yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha, sehingga sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN maka Pajak Masukan atas transaksi tersebut tidak dapat dikreditkan;

bahwa dalam menilai suatu Faktur Pajak Masukan dapat atau tidak dapat dikreditkan, harus melihat posisi Pemohon Banding apakah sebagai Pengusaha Kena Pajak yang memperoleh BKP/JKP yang digunakan, untuk menjalankan kegiatan penyerahan kena pajak atau selaku konsumen akhir yang mengkonsumsi BKP/JKP;

bahwa bilamana Pemohon Banding merupakan konsumen akhir, maka pajak masukannya tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN di atas;

bahwa posisi Pemohon Banding atas pengeluaran terkait sewa rumah, service charge dan sewa kendaraan, pantry consumable, biaya pembelian kaos, biaya

videographer, Celebration of Indonesia’s Independence Day, biaya workshop study lapangan mahasiswa adalah sebagai konsumen akhir, sehingga sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN atas pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;

bahwa dari data detil Faktur Pajak, terlihat bahwa barang/jasa yang dibeli antara lain berupa pantry consumable, sewa rumah danservice charge, biaya pembelian kaos, biaya videographer, Celebration of Indonesia’s Independence Day, biaya workshop study lapangan mahasiswa dll;

bahwa berdasarkan fakta tersebut, Terbanding meyakini bahwa transaksi perolehan barang/jasa tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

b. Pajak Masukan melebihi tiga bulan sejak masa terhutang pajak sebesar Rp1.934.228.952,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dilaporkan tidak sesuai dengan masa seharusnya atau melebihi 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak, karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN;

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, menyatakan:

Pasal 9 ayat (9):

“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”;

bahwa atas SPT PPN Masa bulan September 2020 Terbanding melakukan koreksi pajak masukan atas invoice dari GE Energy Swiss Swizerland GmbH senilai USD1.298.576, yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam SPT

Masa bulan September 2020 berdasarkan Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN: 0C6490T3QAVOTTIR, senilai Rp1.934.228.952,00;

bahwa invoice dari dari GE Energy Swiss Swizerland GmbH berdeskripsi “2019 TNMM Billing to Indonesia PT GOI”;

bahwa berdasarkan data laporan keuangan 2019 pada hal.22 angka 18.e RELATED PARTIES diketahui bahwa TP adjustment 2019 dari GE Energy Swiss Swizerland GmbH sebesar USD 1.298.576 telah dicatat sebagai biaya pengurang pendapatan tahun 2019;

bahwa dengan demikian TP adjustement 2019 tersebut menurut Terbanding telah terutang pada Tahun 2019;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak melakukan pengkreditan Pajak Masukan dalam SPT Masa di tahun 2019;

bahwa Pajak Masukan a quo dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masal bulan September 2020;

bahwa berdasarkan SE-02/PJ/2020, dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan telah terlewati, pengkreditan Pajak Masukan dapat dilakukan melalui pembetulan SPT Masa yang bersangkutan yaitu masa Desember 2019, Januari 2020, Februari 2020, Maret 2020 dan April 2020;

bahwa karena saat terutang PPN adalah tahun 2019, sementara pengkreditan dilakukan pada masa pajak bulan September 2020, maka pengkreditan telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat terutang (Desember 2019); bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, mengatur antara lain: Pasal 17 ayat (1) huruf d:

“Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat:

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean; Pasal 17 ayat (6):

“Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e terjadi pada saat:

a. harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

b. harga jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau

c. harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya, yang terjadi lebih dahulu;

Pasal 17 ayat (7):

“Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean terjadi pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, dalam hal saat terjadinya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak diketahui;

c. Pajak Masukan Impor yang tidak ada dalam database MPN DJP dan NTPN sebesar Rp228.000,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan bahwa berdasarkan hasil konfirmasi Faktur Pajak Masukan, ditemukan bahwa Faktur Pajak tersebut bukan atas nama Pemohon Banding, tetapi atas nama Wajib Pajak pajak lain;

bahwa berdasarkan hasil konfirmasi tersebut Terbanding menyatakan sebagai Faktur Pajak Masukan Impor yang tidak ditemukan dalam database MPN DJP; bahwa pihak yang berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan adalah yang nama dan NPWP-nya tertera dalam NTPN sesuai Pasal 13 ayat (6) UU PPN Jo. Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa sesuai Pasal 13 ayat (6) UU PPN: “Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak”;

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak mengatur: Pasal 2:

“Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:

l. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang

dilampiri dengan SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP;

m. PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan PIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf l dan huruf m merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara; dan telah terdapat dalam Sistem Komputer Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak;

Pasal 4:

“Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf k paling sedikit memuat: Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan; Dasar Pengenaan Pajak; dan Jumlah PPN yang dipungut kecuali dalam hal ekspor;

Pasal 5:

“Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf k memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

Pasal 6:

“PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf h merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) serta mencantumkan NPWP dan nama pihak yang menerima penyerahan BKP dan/atau JKP;

bahwa merujuk pada ketentuan di atas, salah satu syarat formal pengkreditan Pajak Masukan atas dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah harus atas nama dan NPWP Wajib Pajak yang mengajukan pengkreditan Pajak Masukan;

bahwa dalam sengketa a quo, SSP tersebut bukan atas nama Pemohon Banding melainkan atas nama dan NPWP Forwarder dalam hal ini an.TNT (Skypak International) dan PT Birotika Semesta;

bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah copy Invoice, Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP), copy Billing DJBC, copy Bukti Penerimaan Negara, copy Invoice, copy Faktur Pajak, copy Air Way Bill, copy Packing Slip;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, tidak ada petunjuk yang dapat menjelaskan bahwa nilai PPN yang termuat dalam dokumen SPPBMCP merupakan bagian dari pembayaran PPN dari SSP; bahwa untuk prinsip kehati-hatian, Terbanding berpendapat perlu ada dokumen rekapitulasi atas pembayaran SSP tersebut sehingga dapat dipastikan bahwa SPPBMCP merupakan bagian dari SSP tersebut;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, Terbanding berpendapat bahwa pihak yang berhak mengajukan pengkreditan pajak masukan adalah yang nama nya tertera dalam NTPN;

bahwa sampai dengan saat ini tidak terdapat pemindahbukuan atas SSP tersebut menjadi atas nama Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, untuk prinsip kehati-hatian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa sudah benar sesuai ketentuan Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

a. Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp19.380.546,00;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding dengan alasan bahwa pengeluaran-pengeluaran tersebut terkait dengan kegiatan Pemohon Banding di proyek sehingga Pemohon Banding memberikan jasa perbaikan turbin di mana turbin tersebut berada di pelosok seperti di Jambi dan Paiton, Pemohon Banding harus memberikan barang;

bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan pengeluaran yang terkait langsung dengan kegiatan usaha yaitu, biaya operasional perusahaan di lapangan dan bukan merupakan biaya yang diberikan kepada karyawan perusahaan untuk keperluan pribadi;

bahwa sewa rumah, mobil yang tidak mewah yaitu mobil proyek, adalah jasa atau barang yang dibutuhkan Pemohon Banding dalam menjalankan usahanya dan hal tersebut sangat terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dokumen pendukung sudah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha didasari bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan Faktur Pajak Masukan Pemohon Banding yang terkait sewa rumah, service charge, dan sewa kendaraan lebih bersifat pemberian dalam bentuk natura atau fasilitas kepada karyawan yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding berkaitan dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu, biaya operasional perusahaan di lapangan dan bukan merupakan biaya yang diberikan kepada karyawan perusahaan untuk keperluan pribadi. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pengeluaran tersebut digunakan di lokasi proyek untuk mendukung kebutuhan operasional karyawan;

bahwa dengan demikian, alasan Terbanding untuk menganggap bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dikarenakan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha tidak dapat diterima, karena: Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan

operasional karyawan di lokasi proyek sebagaimana dibuktikan dengan invoice serta purchase order dari vendor.

d. Pajak Masukan melebihi tiga bulan sejak masa terhutang pajak sebesar Rp1.934.228.952,00;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding dengan alasan Pajak Masukan dikreditkan sesuai dengan saat terutangnya PPN, yaitu pada saat ditagih oleh GE Energy Swiss Swizerland GmbH;

bahwa PPN Masukan dibayar atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean;

bahwa transaksi ini terkait dengan pembayaran Transfer Pricing (TP) Adjustment Tahun 2019, dengan deskripsi pada invoice berbunyi "2019 TNMM Billing to Indonesia PTGEOI";

bahwa karena invoice GE Energy Switzerland GmbH adalah terkait TP Adjustment maka invoice baru dapat diterbitkan setelah audit tahun 2019 selesai, sehingga tidak mungkin dikreditkan pada tahun 2019;

bahwa Invoice No. 2003235725 dan 2003235726 dari GE Energy Switzerland GmbH, diterbitkan pada 16 September 2020;

bahwa kedua invoice menunjukkan bahwa penagihan dan pembayaran dilakukan tahun 2020, bukan 2019 sebagaimana pendapat Terbanding; bahwa atas kedua invoice dilakukan penyetoran yang mendapatkan bukti penerimaan negara dengan NTPN 0C6490T3QAVOTTIR senilai Rp1.934.228.952,00 untuk transaksi dengan GE Energy Switzerland GmbH; bahwa Pajak Masukan dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa bulan September 2020;

bajwa penerbitan invoice tertunda hingga 2020 karena Pemohon Banding harus menunggu selesainya laporan audit 2019 (audit report 2019) untuk mengetahui jumlah penyesuaian (adjustment) yang harus dibayar;

bahwa tidak ada pelaporan atau pencatatan biaya final sebelum invoice diterbitkan, dan pengakuan biaya baru dilakukan pada tahun 2020;

bahwa sesuai Pasal 17 ayat (6) PP No. 1 Tahun 2012, saat PPN terutang adalah ketika harga jual ditagih atau dinyatakan sebagai utang (mana yang lebih dahulu);

bahwa karena penagihan terjadi di tahun 2020, sebagaimana tercantum sebagai tanggal invoice, Pemohon Banding telah membayar SSP PPN JLN dan mengkreditkan PPN Masukan pada tahun 2020.

b. Pajak Masukan Impor yang tidak ada dalam database MPN DJP dan NTPN sebesar Rp228.000,00;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding dengan alasan pengeluaran-pengeluaran tersebut terkait dengan impor sparepart alat medis di mana Pemohon Banding bergerak pada bidang usaha pemberian jasa perbaikan turbin listrik dan sebagai distributor peralatan medis seperti CT Scan, rontgen, dan sebagainya, yang dalam rangka memberikan layanan perbaikan kerusakan- kerusakan peralatan medis yang telah dibeli rumah sakit, Pemohon Banding memesan sparepart agar Pemohon Banding mengganti peralatan tersebut dengan cepat karena perbaikan alat kesehatan di rumah sakit tidak boleh terlalu lama sehingga Pemohon Banding mengimpor melalui perusahaan jasa kiriman luar negeri (forwarder) seperti FedEX;

bahwa dalam melakukan impornya forwarder tersebut menggunakan SSPBMCP, yang menggabungkan barang impor Pemohon Banding dan Wajib Pajak lain menjadi satu dalam bentuk SSPBMCP untuk keseluruhan;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan didukung bukti yang kompeten, yaitu Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP); bahwa hal tersebut mengakibatkan tidak ada SSP atas nama Pemohon Banding karena impor dilakukan oleh forwarder secara keseluruhan, dimana barang impor Pemohon Banding hanya sebagian dari bagian kontainer tersebut;

bahwa meskipun demikian, Pemohon Banding sudah memenuhi peraturan tersebut dan Pemohon Banding memiliki dokumen SSPBMCP yang diterima dari pihak forwarder sebagai bahan bagi Pemohon banding untuk mengkreditkan PPN Masukan;

bahwa SPPBMCP atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang telah dikreditkan Pemohon Banding sudah termasuk dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa SPPBMCP atas Barang Kiriman termasuk dalam dokumen PIB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; bahwa PPN yang harus dilunasi dalam SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemilik Barang melalui Penyelenggara Pos dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran pajak;

bahwa Pembayaran PPN Impor melalui Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat merupakan gabungan beberapa SPPBMCP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa Penggabungan beberapa SPPBMCP ini juga tercantum dalam Pasal 20 ayat (6) dan (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 dalam hal kepentingan kemudahan pembayaran;

bahwa SPPBMCP yang mencantumkan identitas Pemilik Barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta dilampiri dengan bukti pembayaran PPN Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa merujuk pada Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 07/PJ/2021, mengenai impor barang melalui Penyelenggara Pos (Skypack, DHL) seharusnya SPPBMCP atas PIB yang telah dikreditkan Pemohon Banding sudah termasuk dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa SPPBMCP atas Barang Kiriman termasuk dalam dokumen PIB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; bahwa PPN yang harus dilunasi dalam SPPBMCP dibayar oleh Pemilik Barang melalui Penyelenggara Pos dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran pajak;

bahwa pembayaran PPN Impor melalui Penyelenggara Pos dapat merupakan gabungan beberapa SPPBMCP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

bahwa SPPBMCP yang mencantumkan identitas Pemilik Barang berupa nama, alamat, dan NPWP, serta dilampiri dengan bukti pembayaran PPN Impor

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, yang menyatakan bahwa NTPN atas transaksi tersebut bukan atas nama Pemohon Banding sehingga tidak dapat dikreditkan, tidak dapat dibenarkan;

bahwa dalam transaksi Barang Kiriman, secara prosedural NTPN memang tidak mencantumkan nama Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, alasan Terbanding untuk menganggap bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dikarenakan tidak ditemukannya NTPN tidak dapat diterima, karena dalam melakukan transaksi impor, Pemohon Banding telah mengkreditkan Faktur Pajak Masukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dengan didukung bukti yang kompeten berupa SSPBMCP; bahwa Pemohon Banding melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:

- Daftar Rincian Faktur Pajak Masukan terkait impor yang menjadi dasar koreksi Terbanding;

- Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor yang pajak masukannya dikoreksi oleh Terbanding; dan

- Ketentuan pajak terkait dengan penerapan SSPBMCP untuk transaksi impor. bahwa dengan demikian, alasan Terbanding untuk menganggap bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dikarenakan tidak ditemukannya NTPN tidak dapat diterima, karena dalam melakukan transaksi impor, Pemohon Banding telah mengkreditkan faktur pajak masukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dengan didukung bukti yang kompeten berupa SSPBMCP.

Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh para pihak yang bersengketa dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp1.953.837.498,00 telah dilakukan Terbanding sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dengan pembuktian;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp19.380.546,00;

bahwa berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, sengketa terkait koreksi Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha, menurut Pemohon Banding adalah kebutuhan untuk kegiatan Pemohon Banding dalam memberikan jasa perbaikan turbin di lokasi pelosok seperti di Jambi dan Paiton;

bahwa pajak masukan yang dikoreksi pengkreditannya karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha untuk Masa Pajak September 2020 adalah senilai Rp19.380.546,00;

bahwa terbukti PPN Masukan yang dikoreksi adalah terkait pengeluaran untuk pantry consumable, biaya pembelian kaos, biaya videographer, Celebration of Indonesia’s Independence Day, biaya workshop study lapangan mahasiswa, sewa rumah, service charge dan sewa kendaraan;

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah sebagai distributor peralatan kesehatan dan pemberi jasa gas power;

bahwa pantry consumable, biaya pembelian kaos, biaya videografer, biaya celebration independence day, biaya workshop study lapangan, terbukti tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam perannya sebagai distributor peralatan kesehatan ataupun sebagai penyedia jasa gas power;

bahwa biaya sewa rumah, service charge dan sewa kendaraan yang menurut Pemohon Banding dalam rangka pemberian jasa di lokasi pelosok (Jambi dan Paiton), terbukti tidak digunakan di lokasi wilayah kerja yang ditetapkan sebagai daerah terpencil yang dapat diberikan fasilitas khusus perpajakan, yang dalam hal ini dapat berupa Surat Keterangan Daerah Terpencil (SKDT);

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding telah sesuai dengan pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp19.380.546,00 tetap dipertahankan.

b. Pajak Masukan melebihi tiga bulan sejak masa terhutang pajak sebesar Rp1.934.228.952,00;

bahwa berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, sengketa terkait koreksi Pajak Masukan yang menurut pendapat Terbanding telah Dikreditkan melebihi waktu tiga bulan sejak masa terutang pajak, ditolak oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dikreditkan dalam SPT PPN Masa bulan September 2020 senilai Rp1.934.228.952,00, adalah mengenai pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, dari GE Energy Switzerland GmbH;

bahwa terbukti transaksi tersebut terkait dengan pembayaran Transfer Pricing (TP) Adjustment Tahun 2019 berdasarkan invoice dari GE Energy Swiss Swizerland GmbH, dengan deskripsi pada invoice berbunyi "2019 TNMM Billing to Indonesia PTGEOI";

bahwa terbukti Invoice Nomor 2003235725 dan 2003235726 dari GE Energy Switzerland GmbH, diterbitkan pada 16 September 2020;

bahwa atas kedua invoice dilakukan penyetoran yang mendapatkan bukti penerimaan negara dengan NTPN 0C6490T3QAVOTTIR senilai Rp1.934.228.952,00 untuk transaksi dengan GE Energy Switzerland GmbH; bahwa terbukti pengkreditan pajak masukan atas transaksi a quo dilakukan Pemohon Banding dalam SPT Masa bulan September 2020;

bahwa terbukti pengkreditan pajak masukan oleh Pemohon Banding didasarkan pada SSP dengan Bukti Penerimaan Negara, NTPN: 0C6490T3QAVOTTIR, senilai Rp1.934.228.952,00;

bahwa merujuk pada PP No. 1 Tahun 2012, terutangnya PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah

Pabean sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 ayat 6 adalah yang terlebih dahulu terjadi pada saat;

a. Harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

b. Harga jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau c. Harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya, yang terjadi lebih dahulu;

bahwa Terbanding dalam persidangan telah memberi keterangan bahwa berdasarkan data hasil audit laporan keuangan 2019 pada halaman 22 angka 18.e RELATED PARTIES diketahui bahwa TP adjustment 2019 dari GE Energy Swiss Swizerland GmbH sebesar USD1.298.576 telah dicatat sebagai biaya pengurang pendapatan tahun 2019;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan penerbitan invoice tertunda hingga 2020 karena Pemohon Banding harus menunggu selesainya laporan audit 2019 (audit report 2019) untuk mengetahui jumlah penyesuaian (adjustment) yang harus dibayar;

bahwa laporan keuangan yang telah diaudit merupakan pernyataan yang sah dan valid atas kondisi keuangan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusan bagi para pengguna laporan keuangan;

bahwa melakukan adjustment dengan jumlah penyesuaian yang tepat adalah merupakan salah satu keputusan manajemen yang memerlukan informasi keuangan yang memiliki tingkat keyakinan yang memadai (reasonable assurance);

bahwa informasi keuangan yang memiliki tingkat keyakinan yang memadai merupakan salah satu manfaat dari hasil audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik atas laporan keuangan;

bahwa keterangan Terbanding atas pernyataan pada halaman 22 laporan keuangan yang telah diaudit tersebut tidak didasarkan pada fakta bahwa laporan audit baru terbit setelah selesainya proses audit yang biasanya memakan waktu cukup lama;

bahwa terbukti dalam hal ini Pemohon Banding telah menyetorkan pajak atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sesuai dengan saat terutangnya yaitu pada saat harga jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengkreditan pajak masukan atas pembayaran Transfer Pricing (TP) Adjustment Tahun 2019 berdasarkan invoice dari GE Energy Swiss Swizerland GmbH, yang dilakukan Pemohon Banding pada masa pajak bulan September 2020, tidak melebihi waktu tiga bulan sejak masa terutang pajak;

bahwa dalam rangka memberikan keadilan atas hak-hak Pemohon Banding dalam mengkreditkan pajak masukan yang telah dibayar melalui pihak lawan transaksinya, Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan melebihi tiga bulan sejak masa terhutang pajak sebesar Rp1.934.228.952,00 tidak dapat dipertahankan.

c. Pajak Masukan Impor yang tidak ada dalam database MPN DJP dan NTPN sebesar Rp228.000,00;

bahwa berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang menurut Terbanding tidak ditemukan dalam database MPN DJP, menurut Pemohon Banding merupakan Pajak Masukan Impor yang dilakukan Pemohon Banding melalui jasa kiriman luar negeri (forwarder);

bahwa terbukti tidak terdapat Faktur Pajak dalam SI DJP dan NTPN atas setoran impor dalam sistem MPN DJP atas nama Pemohon Banding terkait impor barang sparepart a quo;

bahwa terbukti Pemohon Banding melakukan kegiatan impor dalam rangka memberikan layanan perbaikan kerusakan-kerusakan peralatan medis yang telah dibeli rumah sakit, sehingga Pemohon Banding mengimpor melalui perusahaan jasa kiriman luar negeri (forwarder);

bahwa terbukti dalam melakukan impornya forwarder tersebut menggunakan SSPBMCP, yang menggabungkan barang impor Pemohon Banding dan Wajib Pajak lain menjadi satu dalam bentuk SSPBMCP untuk keseluruhan;

bahwa terbukti Pemohon Banding memiliki dokumen SSPBMCP yang diterima dari pihak forwarder sebagai bahan bagi Pemohon banding untuk mengkreditkan PPN Masukan;

bahwa terbukti Pemohon Banding telah melunasi PPN melalui pihak jasa kiriman luar negeri sesuai yang tercantum dalam SPPBMCP;

bahwa terbukti SPPBMCP menyebutkan identitas “GEMSAS_INV_ID_IDR_IDN” sebagai pihak Importir, yang merupakan identitas Pemohon Banding selaku pengguna jasa dari perusahaan jasa kiriman luar negeri;

bahwa terbukti Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan berdasarkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP); bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019 (PER- 13/PJ/2019) tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak mengatur antara lain:

Pasal 2:

“Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:

l. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri dengan SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP;

m. PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan PIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

Pasal 3:

“PIB sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf l meliputi:

g. surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman; dan …

bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan PER-13/PJ/2019 maka Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) termasuk dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman mengatur dalam Pasal 20:

(6) Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/ atau Pajak (SPPBMCP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi dokumen dasar pembayaran bea masuk, cukai, dan/ atau pajak dalam rangka impor dan disampaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos.

(7) Dalam hal diperlukan untuk kepentingan kemudahan pembayaran, dokumen dasar pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat merupakan gabungan atas beberapa Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).

bahwa dengan demikian sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019, pembayaran PPN Impor melalui pihak jasa kiriman luar negeri dapat dilakukan untuk gabungan beberapa SPPBMCP;

bahwa terbukti nomor dokumen tertentu yang dicantumkan dalam kredit Pajak Masukan Impor berupa Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) tidak mencantumkan nama Pemohon Banding;

bahwa terbukti NTPN mencantumkan pihak wajib pajak lain, yaitu atas nama PT Birotika Semesta-DHL atau atas nama TNT (Skypak International), yang merupakan pihak perusahaan jasa kiriman luar negeri;

bahwa terbukti nilai pembayaran yang tercantum dalam NTPN berbeda dengan nilai yang dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa terbukti nilai pembayaran pada NTPN lebih besar dari kredit Pajak Masukan Impor yang dilaporkan Pemohon Banding pada Surat Pemberitahuan Masa PPN;

bahwa terbukti pihak Penyetor PPN, yang dalam hal ini adalah pihak perusahaan jasa kiriman, telah menggabungkan pelunasan oleh Pemohon Banding dengan kewajiban pelunasan wajib pajak lainnya;

bahwa dengan demikian terbukti Pemohon Banding telah melunasi PPN masukan atas impor a quo melalui Penyelenggara Pos yang dalam hal ini adalah PT Birotika Semesta-DHL atau TNT (Skypak International), bahwa dalam rangka memberikan keadilan atas hak-hak Pemohon Banding dalam mengkreditkan pajak masukan yang telah disetornya melalui pihak perusahaan jasa kiriman pos, Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Impor yang tidak ada dalam database MPN DJP dan NTPN sebesar Rp228.000,00 tidak dapat dipertahankan.

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat atas Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp1.953.837.498,00, sebesar Rp1.934.456.952,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp19.380.546,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak mengatur:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan

berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak menyatakan:

“ Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan

peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 yang mengatur:

“ Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan

hukum tetap.”

bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur:

“ Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang

terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.";

bahwa Memori Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan:

“ Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan

keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur:

“ Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal

pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan:

“ Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat

dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan:

“ Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah

hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

” Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta

penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

” Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai

dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraianKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)Tetap Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan
Yang terdiri dari:
a. Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha19.380.54619.380.5460
b. Pajak Masukan melebihi tiga bulan sejak masa terhutang pajak1.934.228.95201.934.228.952
c. Pajak Masukan Impor yang tidak ada dalam database MPN DJP dan NTPN228.0000228.000
Total1.953.837.49819.380.5461.934.456.952

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menjadi sebagai berikut:

1Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut TerbandingRp 151.663.237.448,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan PengadilanRp 1.934.456.952,00
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp 153.597.694.400,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
1. Ekspor4.915.889.865
2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri331.677.858.476
3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut6.995.933.218
5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
Jumlah343.589.681.559
2Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri33.167.785.866
3Pajak yang dapat diperhitungkan153.597.694.400
4Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) di bayar(120.429.908.534)
5Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya120.727.648.665
6PPN yang kurang/(lebih) dibayar297.740.131
7Sanksi Administrasi: kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP223.305.098
8Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar521.045.229

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00882/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00048/207/20/058/23 tanggal 08 Mei 2023 Masa Pajak September 2020, atas PT GE OPERATIONS INDONESIA, NPWP 01.869.711.0-058.000, beralamat di Gedung South Quarter Tower B, Lt. 18- 19, Jl R.A. Kartini Kav 8, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (domisili elektronik MDedi.Kusnadi@gehealthcare.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp521.045.229,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 oleh Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H. Ak. M.B.A.Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.