Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-006129.16/2024/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Ge Operations Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006129.16/2024/PP/M.VIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00792/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00040/207/20/058/23 tanggal 8 Mei 2023 Masa Pajak Januari 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006129.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GE OPERATIONS INDONESIA, NPWP 01.869.711.0-058.000, beralamat di Gedung South Quarter Tower B, Lt. 18-19, Jl R.A. Kartini Kav 8, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Rachma MutiaraDewijabatanDirektur(domisilielektronik MDedi.Kusnadi@gehealthcare.com) selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Tomy Harsono,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-297/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor GEOI/TAX/80/VIII/2024 tanggal 13 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, 12190 (domisili elektronik kanwil.130@pajak.go.id) yang diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Teddy Irlan Wibowo/19790810 200112 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Ade Selvia Permana P./19860908 200901 2 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1526/WPJ.07/2025 tanggal 3 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1094/PP/BR/2024 tanggal 10 September 2024 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-12/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor GEOI/TAX/62/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1318/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 12 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor GEOI/TAX/94/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00040/207/20/058/23 tanggal 8 Mei 2023 Masa Pajak Januari 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ngga Nan JAM GA RSA MENLIRIIT 00

Dabs HLA EN OPEN eae nese

L Tn . | KENA PAJAK Pees rs tebe Perle SEA ae | i

; ao ofan Secu att Barang dao fabs peng tentang iy !

. at L-tpe- | A70 aca 4 78a 416 13 ad Pe IA FAT PE Yna KA ap an an | ba PA Get fo BCA Uags tea FIG

: a2 Proyrrscan yang PPM cea dun cer Fema gi aot BoC to aah SSC 969 ad Penyera at pang POM tad fetes Spe gal | TAN Ag ate $82 782 95 ef Reyes ao page Ibas an Oo age PPM 6 4a

3 Joran Ia sa Dejan 8, SALETI ISS ca BA S22 00 238

2 Aas Benygecgras Karaan cae cata tag nga belay HE o a co Josiah Serunya Peryeratar ae +b H 46222 G45 SA 6,532 ce 238

3 oAtge mpi, Bacteria sata Bee Teta Bee or dae dias Dara

Pajega datar Dijerat Patas Peron SS oat Yat Towa

Do Pabean pyaar Taga? Farear Bee sgitae Data Gat Ke tut

' 1 PPN Meo tac Kembangan Sesar. Se rrayaran sertai Pat oat or

: . Pag PRR ying ber oleae Tar erangn setetal atcha ace

Inesatu beras Pera tad pang OOM ya tia se hares ya dea

! H ata Tak SEL Ts ago aval peat mesg Peragaan PPM

: Kang se cola merugikan feeds i

a Tp HRI c | a

U2. Peruri aan GIR biack Rew LA dar lla Geaees Tb ui

Jalan Cesar Sofas c 3

' CS Mewertasiad JKP Jai Lam Deal Pubes di dalam Cerah .

: Pe bal a

: 5 asan

SA So .ing.tad Mayas wen Wen, Ju! FPR = o

C5 Beg alad Memoany.- SA I 1 o

IE Peraga sesal Sais used ang PKP yag Feber

- -ee ane . ‘q- were] =) ‘eres = a a

: We aktkar peer an seinlab jangka mana omen bera: Hl

NT Preakean yang POM. ta SE Saar ya disebeskan ala ak “ gura - a.

Ae pe agerg peak sola teeny o 7

290 Pemkayaran KEK 4299 sen, adapta Yana Lu a da. Seite Yal dd Atal A abe ad ae AS sis AS alone F 1

I slau Satan Aj . © a z Ter Iu. Ka PP Aur Guyur

H 2 Tak Kelagi sa yang Fs cp AA ya SA IA ea 2 aba = = = 5:

Vides sang Furs si “ 1 TD5.7AP ITS 5 235.705 ore

" = Gkerangi

Po SSM yang sa AL WLR 22 S1 AA Daypae ee pee 1 LE o wr CSE AR MEE wa abg Beban digs "OP 354 EFA Sa, PS 1 FC, S3, Pel

Sa HIP ana nang Layan a LF

. ! aa AA ogg gar MAA coyain n o

" who ola cla. 1 o

BB aurea bo AS BN ud - | 177 SBI.KP2 B56! 122. Ya Joe yak

© Diasi- woes i

2. SKPPEP a G

7 E- Jannah pez2k pare dar digerscanghar kh 6 b> 7 125 235.565 Sta 122_°72 254 Cae ed Manah pe univ PRR arcag Paya oi D0 TEFL T Si AG Na ATI 559) a SCS aT MS Se AT suasa.

2 Dihoereecssukan ke aga Pajak bes aya IA. CE 2E SPS 117.7E2 155,275

. om Laga sivihun ky ans Fajak oo ee a pembiaran: a a c dema aah TI LES A9 OFS TIA 155.275

PA [PPR Ag ng Sinaga ISA a PF 212 SIE

So aksi rias aa + a Sonya Pusul i gzikl.= o k MEA oe. Pasal 19 pfu Kae o

= Kgngikan Sesal 7 5101 Ina ea : TI TE oh

TA. Mens kan 28245 OS HS a

&. Kerakar @s25 ITL LS fur . a

I a Arnage Paes 13212: KIP ia Pasa HA 00H nu i Sao wie atb-se deen Ba Fy es,

3 ana SON yang rigs mae Ai sagar Ad — 5 43 . BJ IPS SLB “Silang DUS RATLS ILJUH PU Ud SEREILAN STA LW RATUS ASU LIMA RATUS EHAM PULUK SATU KUPIAA

Juerlah hapa i KE 2 ya int 3 va Kh Bask be datane Demak: sa- P-

. Ber ati Pama pi eri bi =

Iring MOLRG2

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor GEOI/TAX/12/VIII/2023 tanggal 3 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

ae eee ee eee esd ee LI . "

Ta Met . Hari

Wee ay awe - "

“4 . . bai

HN: , ‘al

Ki i i

Bi KA | cd : ny i “ 8 apa — adam mm To . oo ad veoh . apt

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00792/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 April 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

7 | Semula | Ditambah / | Menjadi

Uraian |(Dikurangi) | .

a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar | 159.714.6006! __ 9; 159,714,606

Pee Ie TO 0

‘c. Sanksi Kenaikan "119.785.9558" Oo) 1oes ass a. Jumlah Pajak yang masih 279.500.591) — aj 279 500.561 harus / (lebih) dibayar DE Pn

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor GEOI/TAX/62/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor GEOI/TAX/62/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan122.174.254.048122.315.515.559141.261.511

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp141.261.511,00

Dasar Koreksi Terbanding

Menurut Pemohon BandingRp122.315.515.559,00

Menurut TerbandingRp122.174.254.048,00

Rp41.261.511,00 bahwa koreksi ini dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terdapat koreksi kredit pajak dikarenakan (1) Pajak Pertambahan Nilai Impor yang tidak ada pada database MPN Direktorat Jenderal Pajak atas nama Pemohon Banding, (2) Faktur Pajak yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, (3) Faktur Pajak yang terlambat dibuat lebih dari 3 (tiga) bulan, dan (4) Faktur Pajak yang tidak dapat dilakukan uji arus uang sebesar Rp141.261.511,00;

Alasan Banding Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Koreksi kredit pajak masukan tidak dapat dilakukan uji arus uang sebesar Rp52.538.560,00:

bahwa Faktur pajak sebagaimana dikoreksi oleh Terbanding, merupakan Faktur Pajak yang valid berdasarkan data pre-populated Faktur Pajak Masukan sistem E-Faktur;

bahwa kewajiban dari Pemohon Banding atas PPN Masukan tersebut sudah dipenuhi dengan bukti pembayaran PPN kepada vendor;

bahwa dokumen pendukung berupa pembayaran PPN sudah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan;

2) Koreksi kredit pajak masukan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp88.182.951,00.

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding terkait pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu, biaya operasional perusahaan di lapangan dan bukan merupakan biaya yang diberikan kepada karyawan perusahaan untuk keperluan pribadi;

bahwa dokumen pendukung sudah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan;

3) Koreksi kredit pajak masukan tidak ditemukan sebesar Rp540.000,00.

bahwa Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas transaksi tersebut bukan atas nama Pemohon Banding. Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan didukung bukti yang kompeten, yaitu Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP). Merujuk pada Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2021 seharusnya SPPBMCP atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang telah dikreditkan Pemohon Banding sudah termasuk dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yaitu:

- bahwa SPPBMCP atas Barang Kiriman termasuk dalam dokumen PIB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

- PPN yang harus dilunasi dalam SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemilik Barang melalui Penyelenggara Pos dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran pajak;

- Pembayaran PPN Impor melalui Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat merupakan gabungan beberapa SPPBMCP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggabungan beberapa

SPPBMCP ini juga tercantum dalam Pasal 20 ayat 6 dan 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 dalam hal kepentingan kemudahan pembayaran;

- SPPBMCP yang mencantumkan identitas Pemilik Barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta dilampiri dengan bukti pembayaran PPN Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa dokumen pendukung sudah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp141.261.511,00 adalah tidak tepat, oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Surat Ketetapan Pajak a quo harus dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1318/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 12 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum

• Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

“Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah

dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang”

• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur: Pasal 9 ayat (8) huruf b dan f

“ Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat

diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak”

Pasal 13:

(6) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.”

(9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.”

Pasal 16F

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar”

• Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2021 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Di Bidang Ekspor Dan Impor Barang Kena Pajak Berwujud:

Pasal 11:

(1) SPPBMCP atas Barang Kiriman termasuk dalam dokumen PIB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”

(2) PPN yang harus dilunasi dalam SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemilik Barang melalui Penyelenggara Pos dengan

menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran pajak”

(3) Pembayaran PPN Impor melalui Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat merupakan gabungan beberapa SPPBMCP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

(4) SPPBMCP yang mencantumkan identitas Pemilik Barang berupa nama, alamat, dan NPWP, serta dilampiri dengan bukti pembayaran PPN Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.”

Data dan Fakta bahwa terdapat koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp159.714.606,00;

bahwa Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp141.261.511,00 sedangkan atas koreksi sebesar Rp18.453.095,00 Pemohon Banding tidak keberatan;

bahwa terkait koreksi karena tidak dapat dilakukan uji arus uang:

a) bahwa atas Pajak Masukan yang dikoreksi, tidak dilaporkan oleh lawan transaksi;

b) Pemohon Banding hanya memberikan data remittance advice;

c) Tidak terdapat data rekening koran yang membuktikan pembayaran telah dilakukan;

bahwa terkait koreksi karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha:

a) bahwa detail faktur yang dikoreksi adalah pantry consumable, sewa rumah dan service charge, biaya pembelian kaos, biaya videographer, dll;

b) tidak diperoleh data penggunaan atas rumah sewa tersebut;

bahwa terkait koreksi Pajak Masukan Impor:

a) bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi terkait kegiatan jasa impor barang kiriman;

b) bahwa nomor dokumen tertentu yang dicantumkan dalam kredit Pajak Masukan Impor berupa Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas nama DHL-PT Birotika Semesta dengan nilai yang berbeda (nilai pembayaran sesuai NTPN lebih besar dari kredit Pajak Masukan Impor yang dilaporkan Pemohon Banding pada Surat Pemberitahuan Masa PPN);

c) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan Printed Manifest (Courier Report) dari DHL yang dapat menunjukan Pajak Masukan Impor tersebut sebagai transaksi dan pembayaran Pemohon Banding;

Tanggapan Terbanding

1) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya;

2) bahwa koreksi Terbanding sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

3) bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp159.714.606,00;

Kesimpulan a. bahwa Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. bahwa Keputusan a quo telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Usul bahwa diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan a quo;

Menimbang bahwa pada pokoknya materi Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor GEOI/TAX/94/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 sama dengan materi Surat Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Nomor KEP-00792/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 April 2024;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00040/207/20/058/23 tanggal 8 Mei 2023;

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor GEOI/TAX/12/VIII/2023 tanggal 3 Agustus 2023;

Bukti P-4 Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN A4C145BA8AV6LS52 sebesar Rp279.500.561,00;

Bukti P-5 Matriks Sengketa;

Bukti P-6 Dokumen-dokumen berupa Faktur Pajak

Bukti P-7 Salinan Digital Detail Sengketa PPN

Bukti P-8 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 4 Desember 2024;

Bukti P-9 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 14 Januari 2025;

Bukti P-10 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 13 Februari 2025;

Bukti P-11 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 20 Mei 2025;

Bukti P-12 Penjelasan Tertulis (Kesimpulan Akhir) tanpa nomor tanggal 12 Juni 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor 10 Desember 2024;

Bukti T-6. Rincian Koreksi Pajak Masukan dan Tanggapan atas Dokumen Pajak

Masukan Dalam Negeri;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanpa nomor 14 Januari 2025;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis tanpa nomor 18 Maret 2025;

Bukti T-9. Putusan Pengadilan Pajak Republik Indonesia Nomor PUT-

013433.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2023;

Bukti T-10. Penjelasan Tertulis (Kesimpulan Akhir) Nomor S-972/WPJ.07/2025 tanggal 2 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00792/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor GEOI/TAX/62/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan122.315.515.559122.174.254.048141.261.511

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp141.261.511,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan: bahwa Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp141.261.511,00 terdiri dari:

a. Pajak Masukan yang tidak dapat dilakukan uji arus uang sebesar Rp52.538.560,00;

b. Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp88.182.951,00;

c. Pajak Masukan Impor yang tidak ada dalam database MPN DJP dan NTPN sebesar Rp540.000,00;

Dasar Hukum Koreksi:

1. UU PPN

- Pasal 9 ayat (8) huruf b dan f UU PPN

- Pasal 13 ayat (6)

- Pasal 13 ayat (9)

- Pasal 16F

2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 s.t.d.d PER- 33/PJ/2014;

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2021 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Di Bidang Ekspor Dan Impor Barang Kena Pajak Berwujud, Pasal 11;

a. Pajak Masukan yang tidak dapat dilakukan uji arus uang sebesar Rp52.538.560,00;

bahwa koreksi dilakukan Terbanding melalui uji arus uang karena pihak lawan transaksi (penjual) tidak melaporkan faktur a quo, terbukti berdasarkan konfirmasi dari KPP tempat pihak penjual terdaftar diperoleh jawaban bahwa Faktur Pajak “tidak ada”;

bahwa koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dilakukan uji arus uang masa Januari 2020 sebesar Rp52.538.560 terdiri dari:

Nama Penjual BKP/ Faktur . .

Mas > . . . . Koreksicfm Pemeriksa

. BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JK Pajak/Dokumen hd

CX HARMONY ENERGY SEMESTA 011.607-19.80172715| 1?/ beres aaa ser ese | ee as 30)

1/21/2620 rerso20i9[ sa cecacs | 2 ons s0

5?.538.560 bahwa dalam persidangan, disampaikan dokumen arus barang berupa: . Done ang

DE EA ET aed maa

TIM LI Set Ha ca - lal bee et “ - Yan aan nya 3 : oe

MWese|c 7 . ~ le, Seras thm Somer asa PE age Bae pe Dsameaest daa Tanggapan "Xcite

BUF Tes Barang Paras 43 Martaeta :

N . eam ata rage Saag "

oo Do ed (uni 3

Cope “SNN Baal Tengaran papan ng bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan, untuk masa Januari s.d November 2020 Pemohon Banding menyampaikan dokumen untuk proses keberatan, berupa:

- Masa Januari – Juni 2020: remittence advice dan Tidak Ada Bukti Bayar;

- Masa Juli – November 2020: remittence advice dan Bukti Bayar;

bahwa Remittance Advice merupakan dokumen internal yang diterbitkan oleh Pemohon Banding sehingga menurut Terbanding tetap harus didukung dengan rekening koran / bukti bayar;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding hanya menunjukkan arus barang saja;

bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen terkait arus uang seperti kwitansi atau bukti transfer;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pembayaran Pajak Masukan kepada Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak a quo;

bahwa dengan demikian Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan 16 F UU PPN jo. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.

b. Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp88.182.951,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan bahwa barang-barang yang PPN Masukannya dikoreksi tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha (produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen);

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

bahwa untuk dapat dikreditkan, Pajak Masukan harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa PPN Masukan yang dikoreksi tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding selaku distributor peralatan kesehatan dan pemberi jasa gas power;

bahwa PPN Masukan yang dikoreksi adalah terkait pengeluaran untuk pantry consumable, biaya pembelian kaos, biaya videographer, Celebration of Indonesia’s Independence Day, biaya workshop study lapangan mahasiswa; bahwa pengeluaran terkait sewa rumah, service charge dan sewa kendaraan lebih bersifat pemberian dalam bentuk natura atau fasilitas kepada karyawan yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha, sehingga sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN maka Pajak Masukan atas transaksi tersebut tidak dapat dikreditkan;

bahwa dalam menilai suatu Faktur Pajak Masukan dapat atau tidak dapat dikreditkan, harus melihat posisi Pemohon Banding apakah sebagai Pengusaha Kena Pajak yang memperoleh BKP/JKP yang digunakan, untuk menjalankan kegiatan penyerahan kena pajak atau selaku konsumen akhir yang mengkonsumsi BKP/JKP;

bahwa bilamana Pemohon Banding merupakan konsumen akhir, maka pajak masukannya tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN di atas;

bahwa posisi Pemohon Banding atas pengeluaran terkait sewa rumah, service charge dan sewa kendaraan, pantry consumable, biaya pembelian kaos, biaya videographer, Celebration of Indonesia’s Independence Day, biaya workshop study lapangan mahasiswa adalah sebagai konsumen akhir, sehingga sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN atas pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa dari data detil Faktur Pajak, terlihat bahwa barang/jasa yang dibeli antara lain berupa pantry consumable, sewa rumah danservice charge, biaya pembelian

kaos, biaya videographer, Celebration of Indonesia’s Independence Day, biaya workshop study lapangan mahasiswa dll;

bahwa berdasarkan fakta tersebut, Terbanding meyakini bahwa transaksi perolehan barang/jasa tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

c. Pajak Masukan Impor yang tidak ada dalam database MPN DJP dan NTPN sebesar Rp540.000,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan bahwa berdasarkan hasil konfirmasi Faktur Pajak Masukan, ditemukan bahwa Faktur Pajak tersebut bukan atas nama Pemohon Banding, tetapi atas nama Wajib Pajak pajak lain;

bahwa berdasarkan hasil konfirmasi tersebut Terbanding menyatakan sebagai Faktur Pajak Masukan Impor yang tidak ditemukan dalam database MPN DJP; bahwa pihak yang berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan adalah yang nama dan NPWP-nya tertera dalam NTPN sesuai Pasal 13 ayat (6) UU PPN Jo. Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa sesuai Pasal 13 ayat (6) UU PPN: “Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak”;

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak mengatur: Pasal 2:

“Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:

l. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri dengan SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP;

m. PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan PIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf l dan huruf m merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara; dan telah terdapat dalam Sistem Komputer Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak;

Pasal 4:

“Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf k paling sedikit memuat: Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan; Dasar Pengenaan Pajak; dan Jumlah PPN yang dipungut kecuali dalam hal ekspor;

Pasal 5:

“Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf k memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

Pasal 6:

“PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf h merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) serta mencantumkan NPWP dan nama pihak yang menerima penyerahan BKP dan/atau JKP;

bahwa merujuk pada ketentuan di atas, salah satu syarat formal pengkreditan Pajak Masukan atas dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah

harus atas nama dan NPWP Wajib Pajak yang mengajukan pengkreditan Pajak Masukan;

bahwa dalam sengketa a quo, SSP tersebut bukan atas nama Pemohon Banding melainkan atas nama dan NPWP Forwarder dalam hal ini an.TNT (Skypak International) dan PT Birotika Semesta;

bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah copy Invoice, Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP), copy Billing DJBC, copy Bukti Penerimaan Negara, copy Invoice, copy Faktur Pajak, copy Air Way Bill, copy Packing Slip;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, tidak ada petunjuk yang dapat menjelaskan bahwa nilai PPN yang termuat dalam dokumen SPPBMCP merupakan bagian dari pembayaran PPN dari SSP; bahwa untuk prinsip kehati-hatian, Terbanding berpendapat perlu ada dokumen rekapitulasi atas pembayaran SSP tersebut sehingga dapat dipastikan bahwa SPPBMCP merupakan bagian dari SSP tersebut;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, Terbanding berpendapat bahwa pihak yang berhak mengajukan pengkreditan pajak masukan adalah yang nama nya tertera dalam NTPN;

bahwa sampai dengan saat ini tidak terdapat pemindahbukuan atas SSP tersebut menjadi atas nama Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, untuk prinsip kehati-hatian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa sudah benar sesuai ketentuan Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

a. Pajak Masukan yang tidak dapat dilakukan uji arus uang sebesar Rp52.538.560,00;

bahwa Pemohon Banding telah membayar dan Pemohon Banding mempunyai Faktur Pajak serta Pemohon Banding bisa membuktikan pembayaran tersebut;

bahwa Faktur Pajak yang dikoreksi merupakan Faktur Pajak yang valid berdasarkan data pre-populated Faktur Pajak Masukan e-faktur;

bahwa kewajiban Pemohon Banding atas PPN Masukan sudah dipenuhi dengan bukti pembayaran PPN kepada vendor;

bahwa dokumen pendukung berupa pembayaran PPN sudah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa dengan demikian, alasan Terbanding untuk menganggap bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dikarenakan tidak dapat dilakukannya uji arus uang tidak dapat diterima, karena Pemohon Banding telah mengkreditkan Faktur Pajak Masukan secara valid berdasarkan data pre-populated Faktur Pajak Masukan system e-Faktur.

b. Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp88.182.951,00;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding dengan alasan bahwa pengeluaran-pengeluaran tersebut terkait dengan kegiatan Pemohon Banding di proyek sehingga Pemohon Banding memberikan jasa perbaikan turbin di mana turbin tersebut berada di pelosok seperti di Jambi dan Paiton, Pemohon Banding harus memberikan barang;

bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan pengeluaran yang terkait langsung dengan kegiatan usaha yaitu, biaya operasional perusahaan di lapangan dan bukan merupakan biaya yang diberikan kepada karyawan perusahaan untuk keperluan pribadi;

bahwa sewa rumah, mobil yang tidak mewah yaitu mobil proyek, adalah jasa atau barang yang dibutuhkan Pemohon Banding dalam menjalankan usahanya dan hal tersebut sangat terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dokumen pendukung sudah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha didasari bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan Faktur Pajak Masukan Pemohon Banding yang terkait sewa rumah, service charge, dan sewa kendaraan lebih bersifat pemberian dalam bentuk natura atau fasilitas kepada karyawan yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding berkaitan dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu, biaya operasional perusahaan di lapangan dan bukan merupakan biaya yang diberikan kepada karyawan perusahaan untuk keperluan pribadi. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pengeluaran tersebut digunakan di lokasi proyek untuk mendukung kebutuhan operasional karyawan;

bahwa dengan demikian, alasan Terbanding untuk menganggap bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dikarenakan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha tidak dapat diterima, karena: Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan operasional karyawan di lokasi proyek sebagaimana dibuktikan dengan invoice serta purchase order dari vendor.

c. Pajak Masukan Impor yang tidak ada dalam database MPN DJP dan NTPN sebesar Rp540.000,00;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding dengan alasan pengeluaran-pengeluaran tersebut terkait dengan impor sparepart alat medis di mana Pemohon Banding bergerak pada bidang usaha pemberian jasa perbaikan turbin listrik dan sebagai distributor peralatan medis seperti CT Scan, rontgen, dan sebagainya, yang dalam rangka memberikan layanan perbaikan kerusakan- kerusakan peralatan medis yang telah dibeli rumah sakit, Pemohon Banding memesan sparepart agar Pemohon Banding mengganti peralatan tersebut dengan cepat karena perbaikan alat kesehatan di rumah sakit tidak boleh terlalu lama sehingga Pemohon Banding mengimpor melalui perusahaan jasa kiriman luar negeri (forwarder) seperti FedEX;

bahwa dalam melakukan impornya forwarder tersebut menggunakan SSPBMCP, yang menggabungkan barang impor Pemohon Banding dan Wajib Pajak lain menjadi satu dalam bentuk SSPBMCP untuk keseluruhan;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan didukung bukti yang kompeten, yaitu Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP);

bahwa hal tersebut mengakibatkan tidak ada SSP atas nama Pemohon Banding karena impor dilakukan oleh forwarder secara keseluruhan, dimana barang impor Pemohon Banding hanya sebagian dari bagian kontainer tersebut;

bahwa meskipun demikian, Pemohon Banding sudah memenuhi peraturan tersebut dan Pemohon Banding memiliki dokumen SSPBMCP yang diterima dari pihak forwarder sebagai bahan bagi Pemohon banding untuk mengkreditkan PPN Masukan;

bahwa SPPBMCP atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang telah dikreditkan Pemohon Banding sudah termasuk dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa SPPBMCP atas Barang Kiriman termasuk dalam dokumen PIB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; bahwa PPN yang harus dilunasi dalam SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemilik Barang melalui Penyelenggara Pos dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran pajak;

bahwa Pembayaran PPN Impor melalui Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat merupakan gabungan beberapa SPPBMCP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa Penggabungan beberapa SPPBMCP ini juga tercantum dalam Pasal 20 ayat (6) dan (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 dalam hal kepentingan kemudahan pembayaran;

bahwa SPPBMCP yang mencantumkan identitas Pemilik Barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta dilampiri dengan bukti pembayaran PPN Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa merujuk pada Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 07/PJ/2021, mengenai impor barang melalui Penyelenggara Pos (Skypack, DHL) seharusnya SPPBMCP atas PIB yang telah dikreditkan Pemohon Banding sudah termasuk dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa SPPBMCP atas Barang Kiriman termasuk dalam dokumen PIB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; bahwa PPN yang harus dilunasi dalam SPPBMCP dibayar oleh Pemilik Barang melalui Penyelenggara Pos dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran pajak;

bahwa pembayaran PPN Impor melalui Penyelenggara Pos dapat merupakan gabungan beberapa SPPBMCP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

bahwa SPPBMCP yang mencantumkan identitas Pemilik Barang berupa nama, alamat, dan NPWP, serta dilampiri dengan bukti pembayaran PPN Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, yang menyatakan bahwa NTPN atas transaksi tersebut bukan atas nama Pemohon Banding sehingga tidak dapat dikreditkan, tidak dapat dibenarkan;

bahwa dalam transaksi Barang Kiriman, secara prosedural NTPN memang tidak mencantumkan nama Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, alasan Terbanding untuk menganggap bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dikarenakan tidak ditemukannya NTPN tidak dapat diterima, karena dalam melakukan transaksi impor, Pemohon Banding telah mengkreditkan Faktur Pajak Masukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dengan didukung bukti yang kompeten berupa SSPBMCP; bahwa Pemohon Banding melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:

- Daftar Rincian Faktur Pajak Masukan terkait impor yang menjadi dasar koreksi Terbanding;

- Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor yang pajak masukannya dikoreksi oleh Terbanding; dan

- Ketentuan pajak terkait dengan penerapan SSPBMCP untuk transaksi impor.

Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh para pihak yang bersengketa dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp141.261.511,00 telah dilakukan Terbanding sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dengan pembuktian;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Pajak Masukan yang tidak dapat dilakukan uji arus uang sebesar Rp52.538.560,00;

bahwa berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, sengketa terkait koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dilakukan uji arus uang, menurut Pemohon Banding telah dibayar oleh Pemohon Banding dan didasarkan pada Faktur Pajak yang valid sesuai data pre-populated Faktur Pajak Masukan dari aplikasi e-faktur;

bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi pengkreditannya karena tidak dapat dilakukan uji arus uang untuk Masa Januari 2020 adalah senilai Rp52.538.560,00;

bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengkreditkan Faktur Pajak berdasarkan data Faktur Pajak prepopulated yang terdaftar di aplikasi e-faktur yang dapat diakses oleh wajib pajak;

bahwa Faktur Pajak prepopulated adalah Faktur Pajak yang telah tersedia bagi Wajib Pajak untuk dilakukan pelaporan SPT Masa, yang merupakan hasil pengumpulan (perekaman otomatis) Faktur Pajak oleh otoritas perpajakan (DJP) melalui sistem informasi perpajakan, sehingga wajib pajak selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak perlu lagi memasukkan data satu per satu (secara manual) atas Faktur Pajak yang dimilikinya;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa remittance advice sebagai bukti pembayaran;

bahwa diperoleh keterangan dari berbagai situs informasi keuangan bahwa remittance advice merupakan dokumen opsional yang digunakan untuk menunjukkan kepada vendor setiap invoice dan nota kredit yang telah dibayarkan serta jumlah total pembayaran;

bahwa dalam remittance advice terdapat informasi nomor invoice, jumlah yang dibayarkan, catatan pribadi dari pembeli, serta cara pembayaran;

bahwa nilai yang tercantum dalam remittance advice adalah nilai invoice yang dibayar, namun dapat juga berisi nilai yang telah dikompensasi dengan kredit atau pembayaran di muka;

bahwa fakta keterangan remittance advice hanya merupakan dokumen opsional dan bukan merupakan bukti primer atas pembayaran sebagaimana bukti transfer atau rekening koran, tidak dapat digunakan untuk membuktikan bahwa atas pembayaran tersebut belum dilakukan pembayaran;

bahwa atas fakta pihak Penjual (penerbit faktur) tidak melaporkan Faktur Pajak yang telah diterbitkannya, tidak menjadikan Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan oleh pihak Pembeli, namun dapat menjadi dasar bagi Terbanding untuk melaksanakan kewenangannya atas PKP yang tidak melaporkan Faktur Pajak Keluaran;

bahwa dengan demikian terbukti Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan atas Faktur Pajak yang sah berdasarkan sistem perekaman otomatis yang dimiliki pihak Terbanding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dilakukan uji arus uang sebesar Rp52.538.560,00 tidak dapat dipertahankan;

b. Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp88.182.951,00;

bahwa berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, sengketa terkait koreksi Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha, menurut Pemohon Banding adalah kebutuhan untuk kegiatan Pemohon Banding dalam memberikan jasa perbaikan turbin di lokasi pelosok seperti di Jambi dan Paiton;

bahwa pajak masukan yang dikoreksi pengkreditannya karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha untuk Masa Pajak Januari 2020 adalah senilai Rp88.182.951;

bahwa terbukti PPN Masukan yang dikoreksi adalah terkait pengeluaran untuk pantry consumable, biaya pembelian kaos, biaya videographer, Celebration of Indonesia’s Independence Day, biaya workshop study lapangan mahasiswa, sewa rumah, service charge dan sewa kendaraan;

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah sebagai distributor peralatan kesehatan dan pemberi jasa gas power;

bahwa pantry consumable, biaya pembelian kaos, biaya videografer, biaya celebration independence day, biaya workshop study lapangan, terbukti tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam perannya sebagai distributor peralatan kesehatan ataupun sebagai penyedia jasa gas power;

bahwa biaya sewa rumah, service charge dan sewa kendaraan yang menurut Pemohon Banding dalam rangka pemberian jasa di lokasi pelosok (Jambi dan Paiton), terbukti tidak digunakan di lokasi wilayah kerja yang ditetapkan sebagai daerah terpencil yang dapat diberikan fasilitas khusus perpajakan, yang dalam hal ini dapat berupa Surat Keterangan Daerah Terpencil (SKDT);

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp88.182.951,00 telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, sehingga tetap dipertahankan.

c. Pajak Masukan Impor yang tidak ada dalam database MPN DJP dan NTPN sebesar Rp540.000,00;

bahwa berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang menurut Terbanding tidak ditemukan dalam database MPN DJP, menurut Pemohon Banding merupakan Pajak Masukan Impor yang dilakukan Pemohon Banding melalui jasa kiriman luar negeri (forwarder);

bahwa terbukti tidak terdapat Faktur Pajak dalam SI DJP dan NTPN atas setoran impor dalam sistem MPN DJP atas nama Pemohon Banding terkait impor barang sparepart a quo;

bahwa terbukti Pemohon Banding melakukan kegiatan impor dalam rangka memberikan layanan perbaikan kerusakan-kerusakan peralatan medis yang telah dibeli rumah sakit, sehingga Pemohon Banding mengimpor melalui perusahaan jasa kiriman luar negeri (forwarder);

bahwa terbukti dalam melakukan impornya forwarder tersebut menggunakan SSPBMCP, yang menggabungkan barang impor Pemohon Banding dan Wajib Pajak lain menjadi satu dalam bentuk SSPBMCP untuk keseluruhan;

bahwa terbukti Pemohon Banding memiliki dokumen SSPBMCP yang diterima dari pihak forwarder sebagai bahan bagi Pemohon banding untuk mengkreditkan PPN Masukan;

bahwa terbukti Pemohon Banding telah melunasi PPN melalui pihak jasa kiriman luar negeri sesuai yang tercantum dalam SPPBMCP;

bahwa terbukti SPPBMCP menyebutkan identitas “GEMSAS_INV_ID_IDR_IDN” sebagai pihak Importir, yang merupakan identitas Pemohon Banding selaku pengguna jasa dari perusahaan jasa kiriman luar negeri;

bahwa terbukti Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan berdasarkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP); bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019 (PER- 13/PJ/2019) tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak mengatur antara lain:

Pasal 2:

“Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:

l. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri dengan SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP;

m. PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif dan/atau nilai

pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan PIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

Pasal 3:

“PIB sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf l meliputi:

g. surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman; dan …

bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan PER-13/PJ/2019 maka Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) termasuk dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman mengatur dalam Pasal 20:

(6) Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/ atau Pajak (SPPBMCP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi dokumen dasar pembayaran bea masuk, cukai, dan/ atau pajak dalam rangka impor dan disampaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos.

(7) Dalam hal diperlukan untuk kepentingan kemudahan pembayaran, dokumen dasar pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat merupakan gabungan atas beberapa Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).

bahwa dengan demikian sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019, pembayaran PPN Impor melalui pihak jasa kiriman luar negeri dapat dilakukan untuk gabungan beberapa SPPBMCP;

bahwa terbukti nomor dokumen tertentu yang dicantumkan dalam kredit Pajak Masukan Impor berupa Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) tidak mencantumkan nama Pemohon Banding;

bahwa terbukti NTPN mencantumkan pihak wajib pajak lain, yaitu atas nama PT Birotika Semesta-DHL atau atas nama TNT (Skypak International), yang merupakan pihak perusahaan jasa kiriman luar negeri;

bahwa terbukti nilai pembayaran yang tercantum dalam NTPN berbeda dengan nilai yang dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa terbukti nilai pembayaran pada NTPN lebih besar dari kredit Pajak Masukan Impor yang dilaporkan Pemohon Banding pada Surat Pemberitahuan Masa PPN;

bahwa terbukti pihak Penyetor PPN, yang dalam hal ini adalah pihak perusahaan jasa kiriman, telah menggabungkan pelunasan oleh Pemohon Banding dengan kewajiban pelunasan wajib pajak lainnya;

bahwa dengan demikian terbukti Pemohon Banding telah melunasi PPN masukan atas impor a quo melalui Penyelenggara Pos yang dalam hal ini adalah PT Birotika Semesta-DHL atau TNT (Skypak International), sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Impor yang tidak ada dalam database MPN DJP dan NTPN sebesar Rp540.000,00 tidak dapat dipertahankan.

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat atas Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp141.261.511,00, sebesar Rp52.538.560,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp88.182.951,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak mengatur:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan

berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak menyatakan:

“ Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan

peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 yang mengatur:

“ Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan

hukum tetap.”

bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur:

“ Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang

terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.";

bahwa Memori Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan:

“ Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan

keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur:

“ Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal

pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan:

“ Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat

dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan:

“ Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah

hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

” Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta

penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

” Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai

dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraianKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)Tetap Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan
Yang terdiri dari:
a. Pajak Masukan yang tidak dapat dilakukan uji arus uang52.538.560052.538.560
b. Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha88.182.95188.182.9510
c. Pajak Masukan Impor yang tidak ada dalam database MPN DJP dan NTPN540.0000540.000
Total141.261.51188.182.95153.078.560

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut TerbandingRp 122.174.254.048,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 53.078.560,00
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp 122.227.332.608,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
1. Ekspor4.784.419.103
2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri52.657.823.739
3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN997.000.000
4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut183.753.396
5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
Jumlah58.622.996.238
2Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri5.265.782.379
3Pajak yang dapat diperhitungkan122.227.332.608
4Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) di bayar(116.961.550.229)
5Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya117.068.186.275
6PPN yang kurang/(lebih) dibayar106.636.046
7Sanksi Administrasi: kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP79.977.034
8Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar186.613.080

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00792/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00040/207/20/058/23 tanggal 8 Mei 2023 Masa Pajak Januari 2020, atas PT GE OPERATIONS INDONESIA, NPWP 01.869.711.0-058.000, beralamat di Gedung South Quarter Tower B, Lt. 18-19, Jl R.A. Kartini Kav 8, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (domisili elektronik MDedi.Kusnadi@gehealthcare.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp186.613.080,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 oleh Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H. Ak. M.B.A.Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.