Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 22 halaman

PUT-006122.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT- 006122.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00098/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 25 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/207/18/112/23 tanggal 17 April 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006122.16/2024/PP, antara:

CV Manggala Sukses NPWP 31.653.587.1-112.000 beralamat di Jalan JL T.M Pahlawan No 61 Belawan, Belawan I, Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, 20411, domisili elektronik di sasmara01@gmail.com, dalam hal ini diwakili oleh Dedy Armanda jabatan Direktur berdasarkan berdasarkan Akta Notaris Irwan Santoso, S.H., Nomor 26 tanggal 29 Maret 2017 tentang Pengeluaran Pesero dan Perubahan CV Manggala Sukses, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Jony;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-22/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024; Surat Kuasa Khusus : Surat tanpa nomor tanggal 10 Januari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Raihan Andri / NIP 19750720 199703 1 001

Winiharso Yuono / NIP 19750531 199511 1 001 Ratna Pertiwi / NIP 19841027 200901 2 010

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2732/PJ.07/2025 tanggal 1 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1322/PP/BR/2024 tanggal 29 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/B-MS/2024 tanggal 17 Juli 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 133/SUB/WPJ.01/2024 tanggal 24 September 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/Bantahan- MS/2024 tanggal 21 Oktober 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/207/18/112/23 tanggal 17 April 2023 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Belawan dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PENGUSAHA KENA PAJAK (Rp)FISKUS (Rp)PEMBAHASAN AKHIR (DISETUJUI) (Rp)
1. Dasar Pengenaan Pajak : a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1.Ekspor000
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri04 .302.303.3180
a.3.Penyerahan kepada Pemungut PPN a.4.Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut a.5.Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN0 0 00 0 00 0 0
a.6.Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)04.302.303.3180
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN:000
c.Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)04.302.303.3180
Halaman 2 dari 22 halaman. Putusan Nomor PUT-006122.16/2024/PP/M. CVXIVB Tahun 20 Manggala Suks
d.AtasImporBKP/PemanfaatanBKP TidakBerwujud dariLuar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan: d.1.Impor BKP d.2.Pemanfatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3.Pemanfatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5.Kegiatan Membangun Sendiri d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipunut d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng d,9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0 0 0 0 0 0 00 0 0 0 0 0 00 0 0 0 0 0 0
2. Penghitungan PPN Kurang Bayar a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7) b.Dikurangi : b.1.PPN yg disetor dimuka dalam Masa Pajak yg sama b.2.Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan b.3.STP (pokok kurang bayar) b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri b.5.Lain-lain b.6.Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) c.Diperhitungkan : c.1.SKPPKP d.Jumlah pajak yg dapat diperhitungkan (b.6-c.1)0 0 0 0 0 0 0 0 0430.230.332 0 0 0 0 0 0 0 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0 0
e.Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)0430.230.3320
3. Kelebihan Pajak yang sudah : a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b.Dikompensasikan ke Masa Pajak……..(karena pembetulan)0 00 00 0
c.Jumlah (a+b)000
4. Jumlah PPN yang kurang dibayar (2e + 3c)0430.230.3320
5. Sanksi Administrasi : a.Bunga Pasal 13 (2) KUP b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0 0187.924.609 00 0
c.Jumlah (a+b)0187.924.6090
Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar0618.154.9410

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/MS/VIII/2023 tanggal 2 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutSeharusnya (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
aJumlah Seluruh Penyerahan92.740.0004.302.303.31892.740.000
bPPN Kurang Bayar9.274.000430.230.3329.274.000
cSanksi Bunga4.050.908187.924.6094.050.908
dSanksi Kenaikan---
eJumlah Pajak yang masih harus dibayar13.324.908618.154.94113.324.908

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00098/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 25 April 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

a ne am mata mmm NO aa —Y— — — — — a ma ng

, Ditambah/ | re

Semula Yoo Menjadi

Uraian (Rp) (Dikurangi) : (Rp)

)2- PPN Kurang / (Lebih) 430.230.332 0} 430.230.332

, Bayar aa pee n b. Sanksi Bunga 187.924.609 QO; 187.924.600 ae NAK YONG MASI 518. 154.941! 0! 618.154.941

; harus / (lebih) dibayar namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/B-MS/2024 tanggal 17 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, 22 Juli 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 002/B- MS/2024 tanggal 17 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutSeharusnya (Rp.)
Wajib Pajak (Rp.)Fiskus (Rp.)
aJumlah Seluruh Penyerahan92.740.0004.302.303.31892.740.000
bPPN Kurang Bayar9.274.000430.230.3329.274.000
cSanksi Bunga4.050.908187.924.6094.050.908
dSanksi Kenaikan---
eJumlah Pajak yang masih harus dibayar13.324.908618.154.94113.324.908

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1. Koreksi atas seluruh penyerahan/peredaran usaha

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan seluruh penjualan telah dilaporkan. Terbanding tidak menunjukkan sama sekali detail perincian nilai koreksi atas peredaran usaha yang disebutkan tidak dilaporkan;

bahwa pada saat Pemeriksa memutuskan untuk menetapkan adanya peredaran usaha yang belum dilaporkan, seharusnya dapat menunjukkan bukti konkrit, bukan berdasarkan asumsi subjektif;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Koreksi atas Peredaran Usaha yang dilakukan Pemeriksa tanpa memberikan data secara detail dan terperinci kepada Pemohon Banding berakibat penetapan hasil pemeriksaan tidak transparan dan terkesan sangat subjektif;

3. bahwa beberapa kesalahan yang dilakukan oleh Pemeriksa telah menyebabkan kerugian bagi Pemohon Banding baik secara moril maupun materiil;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan Surat Tagihan Pajak PPN Masa pajak Desember Tahun 2018 Nomor 00070/107/18/112/23 tanggal 17 April 2023 senilai Rp43.023.034 yang merupakan efek lanjutan dari SKPKB PPN Masa Desember Tahun 2018;

4. Memberikan salinan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Pemohon Banding, sehingga dapat dibaca secara detail dan merupakan informasi terkait Pemohon Banding, sehingga tidak ada alasan terkait kerahasiaan;

5. Memberikan salinan Laporan Hasil Keberatan kepada Pemohon Banding, sehingga dapat dibaca secara detail dan merupakan informasi terkait Pemohon Banding, sehingga tidak ada alasan terkait kerahasiaan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 133/SUB/WPJ.01/2024 tanggal 24 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisis Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

NoUraianMenurutJumlah Koreksi (Rp)Keterangan
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak92.740.0004 .302.303.3184.209.563.318Mengajukan Banding

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 1 angka 11

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang

dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan; Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

Pasal 26A

Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 9

(1) Dihapus;

(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

(2a) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan

Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini;

(2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur

Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

(3) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak;

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015. Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

Surat Ketetapan Pajak Nihil;

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. Tanggapan Terbanding

1) Atas Koreksi atas Koreksi atas seluruh penyerahan/Peredaran Usaha sebesar Rp4.209.563.318,- Pemohon Banding menyatakan:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan seluruh penjualan telah dilaporkan. Terbanding tidak menunjukkan sama sekali detail perincian nilai koreksi atas peredaran usaha yang disebutkan tidak dilaporkan;

bahwa pada saat pemeriksa memutuskan untuk menetapkan adanya peredaran usaha yang belum dilaporkan, seharusnya dapat menunjukkan bukti konkrit, bukan berdasarkan asumsi subjektif; Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa pengujian yang dilakukan berupa, Pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, Pengujian keterkaitan berupa arus piutang, Penelusuran angka-angka, dan Pengujian keabsahan dokumen;

b) bahwa dalam proses Pemeriksaan telah dilakukan pengujian dengan meneliti data pada PIB dengan Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran yang Berdasarkan hasil pengujian tersebut, diketahui bahwa terdapat penyerahan Barang Kena Pajak yang belum dilaporkan oleh wajib Pajak sebesar Rp 4.209.563.318;

c) bahwa pada saat proses pemeriksaan Terbanding bertemu dengan kuasa Pemohon Banding yaitu Sdr. Riduan Lie dan telah menjelaskan koreksi yang dilakukan, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan serta telah dilakukan pembhahasan akhir hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Sdr. Riduan Lie (kuasa Pemohon Banding, Surat Kuasa nomor 001/MS/VI/2022 tanggal 07 Juni 2022 dengan pemberi kuasa Sdr. Dedy Armanda selaku Direktur CV Manggala Sukses);

d) bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen yang dapat mendukung alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya;

e) bahwa Pemohon Banding tidak menanggapi surat yang dikirim oleh Terbanding terkait Surat Panggilan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan serta dokumen pendukung Nomor S-283/WPJ.01/2024 tanggal 15 Maret 2024;

f) bahwa Terbanding berdasarkan data yang ada dalam proses keberatan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S-00106/SPUH/WPJ.01/2024 tanggal 28 Maret 2024 dengan lampiran Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, namun Pemohon Banding juga tidak menghadiri undangan tersebut dan juga tidak memberikan keterangan tertulis atas Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan tersebut sebagaimana tertuang dalam berita acara nomor BA- 284/WPJ.016/2024;

II. Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan

1. bahwa Surat Banding nomor 002/B-MS/2024 tanggal 17 Juli 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00098/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 25 April 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

B. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00098/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 25 April 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/207/18/112/23 tanggal 17 April 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor Nomor 029/FAD/IMM/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Atas Koreksi Peredaran Usaha Sebesar Rp4.209.563.318,- a) bahwa CV. Manggala Sukses tidak pernah menerima surat yang dikirim oleh Terbanding, yaitu surat Nomor S-283/WPJ.01/2024 tanggal 15 Maret 2024 dan surat Nomor S-00106/SPUM/WPJ.01/2024 tanggal 28 Maret

2024. Jika ternyata ada diterima oleh WP, mohon ditunjukkan resi tanda bukti surat diterima oleh Pemohon Banding;

b) bahwa Pemohon Banding tidak mendapatkan penjelasan detail pada proses permohonan Keberatan, yang menunjukkan secara jelas Penjualan yang dimaksud oleh Terbanding. Jika ada penjualan yang dimaksud oleh Terbanding yang terjadi pada bulan Desember, mohon di paparkan secara jelas, sehingga tidak terkesan ini direkayasa dan dipaksakan hanya berdasarkan dugaan subjektif dan sepihak;

c) Mohon dilampirkan / ditunjukkan semua dokuumen terkait permohonan keberatan yang dilakukan, yang dapat menunjukkan secara jelas transaksi penjualan yang dimaksud oleh Terbanding;

Kesimpulan dari surat Bantahan ini adalah :

bahwa Pemohon Banding mohon Terbanding menunjukkan transaksi yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak yang dituduhkan kepada Pemohon Banding, dengan perincian: Tanggal Transaksi, Nama Pembeli, Jenis Barang, Nilai Transaksi; sehingga nilai ini digunakan oleh Pemeriksa sebagai DPP pada perhitungan SKPKB ini.

bahwa dugaan oleh Pemeriksa seharusnya tidak dapat dijadikan nilai DPP, seharusnya adalah bukti konkrit.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanKeberatanNomorKEP-

00098/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 25 April 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 002/MS/VIII/2023 tanggal 02 Agustus 2023;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor: 00027/207/18/112/23 tanggal 17 April 2023; Bukti P-4 Fotokopi Surat Tagihan Pajak PPN Masa pajak Desember Tahun 2018

Nomor 00070/107/18/112/23 tanggal 17 April 2023;

Bukti P-5 Fotokopi bermaterai Akta Nomor 26 tanggal 29 Maret 2017 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6 Fotokopi Surat Setoran Pajak dengan NTPN FFCF62M1ORGGO4VH; Bukti P-7 Surat kuasa khusus dan pakta integritas a.n Jony;

Bukti P-8 Arus barang tahun 2018;

Bukti P-9 Tanggapan tertulis nomor 002/RB/MS/25 tanggal 25 April 2025; Bukti P-10 Tanggapan tertulis nomor 002/RB/MS.06/25 tanggal 01 Juli 2025 dan bukti pendukung;

Bukti P-11 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Matrik sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-5 Berita Acara tidak dipenuhinya dokumen;

Bukti T-6 Perhitungan penjualan berbasis arus barang versi Terbanding;

Bukti T-7 Persandingan PIB Pemohon Banding vs Fiskus;

Bukti T-8 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00098/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 25 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/207/18/112/23 tanggal 17 April 2023 Masa Pajak Desember 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/B-MS/2024 tanggal 17 Juli 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri92.740.0004.302.303.3184.209.563.318

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.209.563.318 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha Pemohon Banding sebesar Rp4.209.563.318 dengan alasan ditemukannya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Koreksi ini didasarkan pada hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya data pembelian impor (PIB) yang tidak diimbangi dengan pelaporan penyerahan BKP dalam SPT Masa PPN. Terbanding menyatakan bahwa dalam proses pemeriksaan telah dilakukan pengujian atas keterkaitan data PIB dengan faktur pajak masukan dan keluaran, yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang kemudian dijadikan dasar koreksi atas peredaran usaha;

bahwa metode pengujian yang digunakan oleh Terbanding meliputi pemanfaatan informasi internal maupun eksternal Direktorat Jenderal Pajak, pengujian arus piutang, penelusuran angka-angka, serta verifikasi keabsahan dokumen. Terbanding juga menyatakan bahwa proses pembahasan telah dilakukan bersama kuasa Pemohon Banding, yaitu Sdr. Riduan Lie, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (BA PHP), dan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan yang memadai selama tahap keberatan. Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding juga tidak memenuhi panggilan klarifikasi maupun undangan pembahasan terkait sengketa keberatan, serta tidak menyampaikan dokumen yang dapat membantah koreksi yang ditetapkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi koreksi Terbanding, menurut Pemohon Banding seluruh penyerahan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak memberikan rincian dan pembuktian yang cukup mengenai nilai koreksi atas peredaran usaha yang dianggap tidak dilaporkan. Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi peredaran usaha harus didasarkan pada bukti yang jelas dan terverifikasi, bukan sekadar dugaan atau asumsi sepihak. Selain itu, Pemohon Banding membantah telah menerima surat-surat pemanggilan dari Terbanding dan meminta agar Terbanding dapat menunjukkan bukti pengiriman dan penerimaan surat (misalnya resi atau bukti tanda terima), serta menguraikan secara rinci transaksi-transaksi yang menjadi dasar koreksi, termasuk tanggal transaksi, identitas pembeli, jenis barang yang diserahkan, dan nilai transaksinya;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi permasalahan adalah apakah terdapat peredaran usaha sebesar Rp 4.209.563.318 yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPN mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Menimbang bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri merupakan koreksi akibat dari adanya koreksi peredaran usaha pada PPh Badan;

Menimbang bahwa diketahui bahwa atas koreksi peredaran usaha pada PPh Badan tersebut sengketanya juga diajukan banding;

Menimbang bahwa atas koreksi peredaran usaha pada PPh Badan sengketanya telah diputus Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT- 006120.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025;

bahwa dalam putusan a quo Pengadilan Pajak berpendapat terbukti tidak terdapat Peredaran Usaha sebesar Rp 4.209.563.318 yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa karena Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri akibat dari adanya koreksi peredaran usaha pada PPh Badan, maka penyelesaian

sengketa Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri mengikuti penyelesaian sengketa pada PPh Badan;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan terbukti tidak terdapat DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 4.209.563.318 yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.209.563.318 harus dibatalkan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: …Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “(1) Alat bukti dapat berupa: e. keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
Pengadilan Pajak
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri4.209.563.31804.209.563.318
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan
Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan
menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

menurut Terbanding Rp 4.302.303.318
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 4.209.563.318 -
menurut Pengadilan Pajak Rp 92.740.000
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 yang masih harus/(lebih) dibayar
menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah (Rp)

1Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1.Ekspor0 a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri92.740.000 a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0 a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0 a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0 a.6.Jumlah92.740.000 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan92.740.000 2Penghitungan PPN Kurang Bayar:

a. Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri9.274.000

NoUraianJumlah (Rp)
3 4 5 6b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. Dibayar dengan NPWP sendiri b.4. Lain-lain c. Diperhitungkan: c.1. SKPLB c.2. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan e. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .......... (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b) PPN yang kurang dibayar Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Jumlah PPN yang masih harus dibayar0 0 0 0 0 0 0 9.274.000 0 0 0 9.274.000 4.050.908 13.324.908
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00098/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 25 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/207/18/112/23 tanggal 17 April 2023 Masa Pajak Desember 2018, atas nama CV Manggala Sukses NPWP 31.653.587.1-112.000 beralamat di Jalan JL T.M Pahlawan No 61 Belawan, Belawan I, Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, 20411, domisili elektronik di sasmara01@gmail.com, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp92.740.000 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp9.274.000 Jumlah Pajak yang Dapat DiperhitungkanRp0 Jumlah penghitungan PPN Kurang / (Lebih) BayarRp9.274.000 Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikanRp0 PPN yang kurang dibayarRp9.274.000 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp4.050.908 Jumlah PPN yang Masih Harus/(Lebih) DibayarRp13.324.908

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 7 Juli 2025 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, SP., S.H., M.M dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin, tanggal 17 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak.,

M.S.E., M.P.P.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.